Aisyah, Mufti Perempuan Era Sahabat Nabi

Oleh Fera Rahmatun Nazilah (Islami.co)

Sepeninggalan Nabi Saw, Aisyah menjadi salah satu rujukan kaum muslimin tatkala mereka menghadapi permasalahan keagamaan. Dalam al-Ijābah li Īrādi Mastadrakathu Āisyah ‘alas Shahābah  dituliskan, Abu Musa al-Asy’ari Ra pernah berkata, “Setiap kali kami, para sahabat menghadapi kesulitan dalam memahami suatu hadis, kami sering bertanya kepada Aisyah. Ia pun selalu mampu menjawabnya.”

Aisyah sudah mulai berfatwa sejak masa khilafah Abu Bakr RA, Umar RA, Utsman RA dan seterusnya hingga ia menutup usia. Maka tak heran bila putri Ummu Rumman ini dinobatkan sebagai salah satu sahabat yang paling banyak berfatwa.

Perlu diketahui, di masa Umar, tak sembarang orang boleh berfatwa, hanya orang-orang terpilihlah yang diperbolehkan berfatwa, salah satunya adalah Ummul Mukminin Aisyah RA. Ini menunjukkan bahwa Umar RA pun mengakui kedalaman ilmu istri Rasulullah Saw ini.

Di masa itu, ada 130 orang lebih sahabat yang berfatwa, namun di antara mereka hanya tujuh yang fatwanya paling banyak, yaitu Umar bin Khattab Ra, Ali bin Abi Thalib Ra, Abdullah bin Umar Ra, Aisyah Ummul Mukminin Ra, Zaid bin Tsabit Ra, Abdullah bin Umar Ra, dan Abdullah bin Abbas Ra.

Tak hanya banyak berfatwa, Aisyah juga merupakan sahabat perempuan yang paling banyak meriwayatkan hadis. Bahkan putri as-Shiddiq ini menempati posisi keempat di antara para sahabat lain yang paling banyak meriwayatkan hadis. Terhitung sebanyak 2.210 pernah diriwayatkan Aisyah -Perawi hadis terbanyak pertama adalah Abu Hurairah, kedua Abdullah bin Umar, ketiga Anas bin Malik dan keempat Aisyah binti Abu Bakr.

Murid-murid Aisyah

Ada puluhan sahabat yang meriwayatkan hadis dari Aisyah, beberapa di antaranya, Ayahandanya, Abu Bakr, Umar bin Khattab, Abdullah bin Umar, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Abu Musa al-Asy’ari, Saib bin Yazid, dan Shafiyyah binti Syaibah.  Sedangkan murid Aisyah dari kalangan tabiin ada sekitar 150 orang. Beberapa di antaranya Said bin al-Musayyab, Amr bin Maimun, Alqamah bin Qais, Masruq, dan al-Aswad bin Yazid.

Bayangkan, usia Aisyah masih begitu muda, bahkan kala itu bangsa Arab masih begitu kental terhadap budaya patriarkhi, mereka sering kali tidak memperhitungkan pendapat dan pengetahuan yang dimiliki perempuan. Namun Aisyah mampu membuktikan bahwa keilmuan perempuan bisa menjadi rujukan, perempuan boleh berfatwa dan boleh pula mengajar. (AN)

Wallahu a’lam bisshawab

*Artikel ini kerjasama Islamidotco dengan Rumah KitaB

Shiddiqah binti Shiddiq, Istri Rasulullah Saw yang Aktif Mengajar

Oleh Fera Rahmatun Nazilah (Islami.co)

Istri-istri Rasulullah Saw merupakan orang yang sangat berjasa dalam penyebaran ilmu-ilmu Islam. Dari lisan mereka, hadis-hadis Nabi Saw dapat menyebar kepada umat muslim di berbagai penjuru dunia. Hal ini, selain karena mereka belajar langsung dari Nabi Saw yang sekaligus berperan sebagai suami, para ummahātul mukminīn juga aktif berdakwah dan mengajar.

Salah satu istri Nabi Saw yang paling rutin mengajar adalah Aisyah binti Abu Bakr. Perempuan berjuluk shiddīqah ini memang dikenal cerdas dan kritis. Pada usianya yang terbilang belia, Aisyah mampu menyerap berbagai ilmu yang diajarkan Rasulullah SAW maupun orang-orang di sekitarnya. Ilmu yang dikuasainya pun beragam, mulai dari al-Qur’an, Hadis, Fikih, Faraidh, Tauhid, Syair hingga Kedokteran.

Urwah bin Zubair Ra pernah berkata, “Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mengetahui fikih, kedokteran dan syair dari pada Aisyah.” Hisyam bin Urwah juga mengakui, “Aisyah adalah orang yang paling faqīh, paling alim dan paling cemerlang idenya di antara orang-orang lain.”

Madrasah Aisyah

Madinah adalah ladang ilmu, tempat para sahabat berkumpul dan menetap. Setelah Rasulullah Saw wafat, di sana muncul banyak madrasah keilmuan, beberapa di antaranya diasuh oleh Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit dan masih banyak lagi. Namun siapa sangka, madrasah yang terbesar kala itu justru terletak di sudut masjid Nabawi, dekat makam Rasulullah Saw, lokasinya menempel dengan kediaman istri Nabi, itulah madrasah Aisyah, sang Shiddīqah binti Shiddīq. (Lihat Sīrah as-Sayyidah ‘Aisyah Ummul Mukminin Radhiyallahu ‘anha karya Sayyid Sulaiman an-Nadawi h.316-317)

Di Madrasah Aisyah, kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan berkumpul untuk menimba ilmu dan meminta fatwa, mulai dari sahabat senior dan junior, hingga para tabiin, baik laki-laki maupun perempuan. Tak hanya mengajarkan ilmu kepada murid-murid yang datang dari berbagai penjuru saja, Aisyah juga mengasuh serta mendidik anak-anak yatim dan orang-orang miskin.

Para perempuan atau kerabat laki-laki Aisyah diperkenankan belajar langsung di kediaman putri Abu Bakr ini. Sedangkan pelajar laki-laki selain dari kerabatnya belajar dengan beliau dari balik hijab, mereka duduk di masjid Nabawi.

Di kemudian hari, Madrasah Aisyah berhasil memberikan pengaruh kuat bagi perkembangan pemikiran Islam sepanjang masa. Dari madrasah ini, lahirlah para intelektual muslim, yang ahli fikih, ahli tafsir dan ahli hadis.

Mendidik dengan kasih sayang, mendidik layaknya seorang ibu kandung

Keilmuan Aisyah memang begitu diperhitungkan, sampai-sampai sahabat senior pun tak segan bertanya padanya. Murid Aisyah, Masruq pernah berkata, “Aku melihat sahabat-sahabat senior bertanya kepada Aisyah mengenai farāidh.”

Salah satu kebiasaan Aisyah adalah pergi haji setiap tahun, di sana kaum muslimin dari berbagai penjuru dunia akan berkumpul dalam satu waktu. Saat berada di tanah suci itulah, Aisyah sengaja membangun tenda di antara bukit Harrā dan Tsabir, ia menggelar majelis untuk kaum muslimin yang haus akan ilmu.

Maka, Jemaah haji itu pun berbondong-bondong mendatangi majelis Aisyah, mereka menanyakan banyak hal kepada istri Rasulullah SAW ini. Aisyah dengan semangat dan tanpa lelah menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya. Ia juga tak malu menjawab pertanyaan yang terkesan sensitif sekali pun.

Pernah suatu waktu Abu Musa al-Asyari RA berkata, “Sesungguhnya aku ingin bertanya kepadamu tentang sesuatu, namun aku malu menanyakannya.”

“Tanyalah dan jangan malu, sesungguhnya aku ini adalah ibumu,” jawab sang ummul mukminīn ini.

Demikianlah, Aisyah selalu mengajarkan murid-muridnya seperti seorang ibu mengajarkan anaknya. Bahkan Aisyah juga mengasuh dan membiayai hidup beberapa muridnya seperti Urwah, Qasim, Abi Salamah, Masruq, Amrah, dan Shafiyah. (AN)

Artikel ini kerjasama Islamidotco dengan Rumah KitaB

Ummu Ma’bad: Perempuan Periwayat Hadis dan Bekerja sebagai Pengajar

Oleh Qurrota A’yuni (Islami.co)

Jika melihat kilas balik dari sejarah Islam terdahulu, akan kita temukan bahwa perempuan di awal masa Islam termasuk di antara pengajar-pengajar yang di muliakan dan juga berbudi luhur. Keilmuan mereka sangat bermanfaat dan berharga bagi seluruh umat, sehingga keilmuan mereka tidak diragukan lagi terutama dalam meriwayatkan hadis. Oleh karena itu, banyak juga perempuan periwayat hadis.

Sebagaimana diungkap Ibnu Sa’ad dalam al-Thabaqath al-Kubra, ada tujuh ratus perempuan yang meriwayatkan hadits-hadits dari Rasulullah dan dari sebagian para sahabat. Diceritakan juga dari sumber-sumber lain, betapa Rasulullah menghargai keilmuan para sahabat perempuan tidak hanya dari laki-laki.

Selain Ummahatul Mukminin (para istri Rasul) ada juga para sahabat perempuan lainnya, salah satunya adalah perempuan yang meriwayatkan hadits dari Rasululllah serta memberikan sumbangan pendidikan dengan mengajarkan pengetahuan agama pada anak-anak didiknya, yaitu Ummu Ma’bad al-Khuza’iyyah.

Di masa jahiliyah dulu, nama Ummu Ma’bad tidak begitu dikenal. Ia hanya dikenal oleh orang-orang di lingkungannya dan keluarga kabilah di sekitarnya. Namun, Ummu Ma’bad menjadi salah satu perempuan ternama dalam Islam. Kefasihan dan sastranya yang begitu tinggi dalam menjelaskan sifat dan ciri-ciri dari Rasulullah, membuat Rasul kagum dan singgah di tempatnya. Dialah salah satu perempuan periwayat hadis tentang ciri-ciri nabi.

Kisah ini bermula dari perjalanan Rasulullah yang hendak hijrah ke Madinah al-Munawwarah. Rasulullah beserta rombongannya singgah di tenda milik Ummu Ma’bad. Ketika Rasulullah hendak membeli daging dan kurmanya untuk makan dan bekal perjalanan, Ummu Ma’bad menjawab dengan lirih, “Tidak ada yang bisa kami berikan meski sebiji kurma, bahkan kambing-kambing kami tak ada yang bisa diandalkan.  Demi Allah, seandainya kami punya sesuatu, maka kami tidak akan segan-segan menjamu kalian.”. Rasulullah melihat ada seekor kambing betina kurus di samping tenda, dan beliau bertanya, “Ada apa dengan kambing itu?” Ummu Ma’bad menjawab, “Sungguh, dia tertinggal dari kambing-kambing yang lain karena lemah, bahkan dia tak sanggup lagi berjalan”. 

“Apakah dia masih mengeluarkan susu?” tanya Rasulullah.

“Bahkan dia lebih parah dari pada itu,” ujar Ummu Ma’bad.

“Apakah engkau izinkan apabila kuperah susunya?” tanya Rasulullah lagi.

“Boleh, demi ayah dan ibuku. Apabila engkau lihat dia masih bisa diperah susunya, maka perahlah!” Jawab Ummu Ma’bad.

Rasulullah pun memerah susu kambing tersebut dengan mengusap kantong susunya seraya mengucapkan nama Allah dan berdo’a. Seketika kantong susu kambing tersebut mengembung seperti siap ingin diperah.

Rasulullah pun meminta bejana yang besar kepada Ummu Ma’bad. Ummu Ma’bad memberikannya kepada Rasulullah dan bejana besar itu pun seketika penuh dengan susu dari kambing yang telah diperah. Melihat keajaiban ini, membuat Ummu Ma’bad terheran-heran. Ia tidak menyangka apa yang sedang terjadi saat itu.

Rasulullah memberikan bejana itu kepada Ummu Ma’bad dan menyuruhnya meminum susu tersebut, bergantian dengan anggota rombongan yang lain hingga semuanya kebagian minum. Setelah semua kenyang, Rasulullah memerah lagi susu kambing itu dan memberikannya kepada Ummu Ma’bad sebagai hadiah. Setelah itu rombongan Rasulullah berpamitan dan pergi melanjutkan perjalanan hijrah ke Madinah.

Ummu Ma’bad masih tidak mempercayai akan hal ini. Ia bertanya-tanya, bagaimana mungkin susu yang diperah itu berasal dari kambing yang kurus dan sudah lemah? Ketika suaminya, Abu Ma’bad kembali, Ummu Ma’bad pun menceritakan kejadian luar biasa yang baru saja ia alami. Mendengar cerita dari istrinya, Abu Ma’bad pun berkata, “Wahai Ummu Ma’bad, ceritakanlah kepadaku bagaimana ciri-ciri dari orang tersebut!. 

Ummu Ma’bad menjelaskan kepada suaminya (tentang Rasulullah), “Ia adalah seorang pria yang mukanya bersinar ramah. Akhlaqnya mulia. Tubuhnya sedang dan wajahnya tenang. Ia cerdik sekali dalam membagi jatah. Kedua matanya hitam. Rambut alis dan bulu matanya lebat. Suaranya berat (lagi indah). Matanya bagus, bulu matanya lentik, warnanya sangat hitam seperti dicelak. Rambutnya hitam pekat. Lehernya panjang. Janggutnya lebat. Jika diam, ia tenang. Jika berbicara, tangan dan kepalanya ikut bergerak. Aura wibawanya pun keluar. Seolah-olah perkataannya bagaikan manik-manik yang disusun rapi untuk digulirkan. Ia berkata dengan singkat dan padat, tanpa ada sedikit pun yang tersia-sia. Dari kejauhan, ia tampak sangat tampan dan paling menonjol di antara orang banyak. Sedangkan dari dekat ia tampak lebih manis dan sempurna. Perawakannya sedang. Tidak terlalu tinggi dan tidak pula terlalu pendek. Ia memang paling berwibawa di antara yang lainnya. Beberapa orang ikut bersamanya. Mereka selalu menjaganya. Jika ia berkata, mereka menyimaknya dengan seksama. Jika ia menyuruh, mereka dengan seksama melaksanakannya. Ia cekatan dan lihai mengatur kekuatan. Raut mukanya tidak masam dan tidak ketuaan”.

Kisah yang masyhur ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Ma’bad sendiri, dan akhirnya diriwayatkan oleh banyak periwayat yang saling menguatkan satu sama lain. Penuturan serta penjelasan darinya mengenai sifat dan ciri-ciri Rasulullah sangat fasih. Terlebih lagi, Ummu Ma’bad saat itu adalah seorang perempuan Badui yang tidak bisa membaca dan menulis, yang hidup di pedalaman, dan jauh dari lingkungan masyarakat. Akan tetapi ia mampu menceritakan serta menjelaskan apa yang ia lihat dengan lengkap dan detail.

Bahkan Ali bin Thalib pun mengakui akan kefasihan dari Ummu Ma’bad, dikatakan kepada Ali bin Thalib, “Bagaimana orang tidak bisa menyifatkan Rasulullah sebagaimana Ummu Ma’bad menyifatkan Beliau?”. Ali bin Thalib menjawab, “Dikarenakan para perempuan itu menyifatkan dengan naluri mereka, maka mereka baik dalam memberikan sifat-sifat”. 

Selain kisah ini, Ummu  Ma’bad juga meriwayatkan beberapa hadis lainnya. Ia menjadi salah satu perempuan periwayat hadis. Ia juga memberikan sumbangan pendidikan dengan mengajarkan pengetahuan agama pada anak-anak didik yang dikenal dengan sebutan Mu’allim Kuttab atau Mu’allim Sibyan. Demikianlah profesi serta peran Ummu Ma’bad dalam Islam. Ia yang sebelumnya tidak begitu dikenal, hingga menjadi salah satu wanita Islam yang ternama dengan kefasihan dan kemampuan sastranya serta keilmuannya dalam pengetahuan agama yang ia ajarkan. (AN)

 

Referensi:

-Muhammad Ibrahim Salim, Nisa’ Haula ar-Rasul (al-Qudwah al-Hasanah wa al-Uswah at-Tayyibah Li Nisa’ al-Usrah al-Muslimah)

-Ibn Sa’ad, al-Thabaqat al-Kubra.

 

*Artikel ini kerjasama Islamidotco dan Rumah KitaB

Kisah Halimah as-Sa’diyah: Muslimah yang Bekerja sebagai Ibu Susuan

Oleh Nelly Ayu Apriliani (Islami.co)

Salah satu tradisi masyarakat Arab yang tidak dimiliki oleh bangsa lain masa itu adalah para ibu yang baru melahirkan mencari jasa ibu susuan (radha’ah) yang berasal dari pedesaan. Pekerjaan ini sudah menjadi profesi bagi para perempuan desa.

Dalam al-Rahiq al-Makhtum karya Shafiyurrahman al-Mubarakfuri, tradisi tersebut terjadi dalam sekali setiap musim. Para ibu dari perkampungan Arab Badui pergi ke kota untuk mencari para ibu yang bersedia untuk menggunakan jasa ibu susuan bagi bayi mereka. Menurut KH Munawar Cholil dalam Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad, tujuan dari tradisi tersebut adalah sang bayi dapat hidup dalam udara padang pasir yang bersih, sehingga kelak bayi tersebut akan tumbuh menjadi anak sehat, cerdas dan mandiri.

Profesi ibu susuan ini banyak digeluti oleh masyarakat perkampungan Arab Badui. Ibnu Ishaq menyebutkan dalam al-Sirah al-Nabawiyahnya di antara Arab Badui yang sebagian besar masyarakatnya menggeluti profesi sebagai ibu susuan adalah para ibu dari Bani al-Adram, Bani Maharib, Bani ‘Amir Ibn Luay dan Bani Sa’d Ibn Bakar. Ibnu Ishaq juga menambahkan bahwa profesi ibu susuan bagi sebagian masyarakat Arab bukanlah profesi yang baik atau terpandang hingga muncul sebuah pepatah Arab:

تَجُوعُ الْمَرْأَةُ وَلَا تَأْكُلُ بِثَدْيَيْهَا

Seorang wanita yang kelaparan tidak akan menggunakan kantung susunya

Namun sebagian yang lainnya menganggap bahwa profesi ibu susuan bukanlah suatu yang buruk, karena masyarakat Arab Mekkah kala itu meyakini bahwa lingkungan persusuan bagi anak juga memiliki pengaruh terhadap pertumbuhan fisik masyarakat Arab layaknya vaksinasi pada era modern saat ini.

Dalam al-Hayah al-Ijtima’iyyah fi Makkah karya Ilham Babthin, pekerjaan ibu susuan sudah ada pada zaman Raja Fir’aun, ketika pada saat itu Nabi Musa (bayi) dipersusukan kepada ibu susuan yang sebenarnya ibu kandungnya sendiri. Pada masa jahiliyah, masyarakat Arab perkotaan yang notabennya berasal dari keluarga menegah ke atas selalu mengirimkan bayi mereka kepada ibu susuan di daerah perkampungan Arab Badui. Tradisi ini berlangsung hingga abad ke 13 H, ketika ulama-ulama fikih pada abad itu melihat banyaknya mafsadah yang ditimbulkan dari tradisi tersebut yaitu merebaknya percampuran nasab.

Begitu lah kondisi perempuan saat itu. Dengan keterbatasannya, mereka masih bekerja dan ikut menghidupi keluarganya. Islam tidak melarang hal itu. Bahkan dalam beberapa kitab fikih, hal itu diatur. Rasul SAW sendiri tidak pernah melarang hal itu. Kita juga tidak pernah, bukan, mendengar sebuah hadis yang marah kepada ibu susuannya karena bekerja sebagai ummur radha’ah?

Nabi Muhammad kecil juga disusui oleh ibu radha’ah pasca disusui oleh ibu kandungnya sendiriselama tujuh hari. Siti Aminah, ibu kandung Nabi berniat untuk menitipkan Nabi untuk disusui kepada perempuan Bani Sa’ad. Namun, sambil menunggu kedatangan seorang perempuan dari Bani Sa’ad yang akan menyusui Nabi, Siti Aminah menitipkan Nabi kepada Tsuaibah al-Aslamiyah, budak Abu Lahab untuk disusuinya. Dalam Tarikh ath-Thabari, Imam al-Thabari mengatakan:

أَوَّلُ مَنْ أَرْضَعَ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم ثُوَيْبَةُ

Orang pertama yang menyusui Nabi Muhammad adalah Tsuaibah

Sebagian besar perempuan dari Bani Sa’ad bin Bakar bekerja sebagai ibu radha’ah, karena lingkungan Bani Sa’ad merupakan lingkungan yang terletak di pedesaan dan bahasa Arab mereka sangat fasih.

Dalam al-Sirah al-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, ketika rombongan perempuan Bani Sa’ad menuju kota Mekah untuk bekerja mencari bayi yang akan dititipkan kepada mereka agar disusui, tidak ada satupun dari mereka yang bersedia menerima Nabi Muhammad. Mereka menolak menyusui Nabi lantaran saat itu beliau seorang bayi yatim, karena mereka beranggapan tidak ada yang bisa diharapkan dari ibu atau kakek seorang anak yatim. Semua perempuan Bani Sa’ad sudah mendapatkan bayi yang akan disusuinya kecuali Halimah binti Abu Dzuaib atau yang lebih dikenal dengan Halimah as-Sa’diyah.

Halimah as-Sa’diyah saat itu bersama suami dan anak laki-lakinya yang masih balita dengan mengendarai keledai putih dan seekor unta betina yang sudah lama tidak bisa diperah susunya. Ketika dia tidak mendapatkan bayi yang akan ia susui, Halimah meminta izin kepada suaminya untuk menerima anak yatim tersebut. Kemudian suamniya mengizinkan dan berharap Allah akan memberkati keluarganya melalui anak yatim tersebut. Halimah kemudian menghampiri dan membawa bayi itu bersama rombongannya pulang.

Halimah as-Sa’diyah termasuk orang terdekat Nabi yang melihat tanda-tanda kebesarannya. Ketika rombongan Bani Sa’ad bersinggah di suatu tempat untuk beristirahat sejenak, Halimah melihat suaminya menuju ke arah unta mereka yang sudah siap diperah susunya. Mereka kemudian memerah dan meminum susunya. Pada pagi harinya, Halimah membawa bayi yatim dengan mengendarai keledai putihnya. Anehnya, keledai putih yang ditumpangi Halimah berlari sangat cepat dan membuat para rombongan yang lain terheran-heran melihatnya.

Sampailah Halimah dan rombongan di desa asal. Pada tahun itu desa tersebut mengalami masa paceklik. Namun kambing-kambing peliharannya datang menghampirinya dalam keadaan kenyang dan siap diperah susunya. Kehidupan Halimah dan keluarganya selalu dimudahkan semenjak kehadiran Nabi Muhammad. Hal ini mengundang kecemburuan warga sekitar.

Setelah dua tahun, Halimah membawa Nabi ke Mekah untuk mengembalikannya kepada ibunya. Namun, karena sangat menyangi Nabi dan berat untuk berpisah dengannya, Halimah membujuk Siti Aminah agar mengizikannya untuk mengurus Nabi Muhammad beberapa tahun lagi. Halimah wafat pada tahun 10 Hijriah dan dimakamkan di Baqi’. (AN)

*Artikel ini hasil kerjasama islami.co dengan RumahKitaB

Asma’ binti Abu Bakar: Putri Abu Bakar yang Menjadi Petani dan Beternak Kuda

Oleh: Qurrota A’yuni (Islami.co)

Asma’ binti Abu Bakar ialah sosok perempuan cerdas, tangguh dan pemberani. Putri dari Abu Bakar Ash-Shiddiq serta saudari beda ibu dari ‘Aisyah binti Abu Bakar. Ia dikenal sebagai pribadi yang pekerja keras serta shalihah dalam menjalankan syariat agama. Asma’ diberi julukan sebagai “Dzatun Nithaqain” oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berarti “Wanita yang mempunyai dua tali pinggang”, sebagai peringatan atas pengorbanan dan keberanian dari Asma’ binti Abu Bakar terhadap peristiwa hijrah Rasulullah bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq. 

Suaminya adalah Zubair bin Awwam. Saat menikah, kondisi ekonominya sedang susah. Ia tidak memiliki harta dan budak, kecuali alat penyiram lahan dan kuda miliknya. Asma’ hidup bersama dengan sang suami dengan kehidupan yang apa adanya. Ia membantu suaminya bekerja sebagai petani dan merawat kudanya.

Asma ikut mencari nafkah dengan mengurus kuda, menumbuk biji-bijian untuk dimasak hingga memanggul biji-bijian dari Madinah ke kebun yang berjauhan dari sana. Meskipun Zubair hanya memiliki lahan dan kuda, namun Asma’ tidak pernah mengeluh. Bahkan Asma’ memberi makan sendiri kuda milik Zubair.

Salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Shahih-nya, memberikan gambaran bagaimana tangguhnya seorang Asma’ binti Abu Bakar dalam membantu suaminya dengan bekerja sebagai petani dan beternak.
Dari Asma’ binti Abu Bakar ia berkata: “Az-Zubair bin Awwam menikahiku, pada saat itu ia tidak memiliki harta dan budak, ia tidak memiliki apa-apa kecuali alat penyiram lahan dan seekor kuda. Maka aku bekerja untuk membantu suamiku, yaitu memberi pakan kuda, merawat kudanya, mencari rumput, mengambil air minum, mengisi embernya dengan air, serta membuat adonan roti. Selain itu aku juga memikul benih tanaman dari tanah milik Zubair yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seluas sepertiga farsakh”. 

Dalam riwayat lain, Asma’ binti Abu Bakar berkata, Az-Zubair menikahiku ketika ia belum memiliki apa-apa, baik harta, budak atau semisalnya, selain unta untuk mengambil air dan seekor kuda miliknya. Maka aku yang memberi makan kudanya, mencari air, membuat geriba dan membuat adonan roti. Aku juga yang mengangkut biji-bijian (untuk pakan ternak) di atas kepalaku dari tanah bagian Az-Zubair yang diberikan oleh Rasulullah”. Diriwayatkan dari kitab Shahih Muslim, suatu ketika Asma’ binti Abu Bakar menjunjung keranjang berisi buah kurma dari kebun yang dihibahkan Rasulullah pada sang suami. Jarak kebun memiliki sejauh dua pertiga farsakh.

Keterangan hadits di atas menunjukkan bahwa Asma’ adalah sosok istri yang setia serta gigih dalam membantu suaminya. Ia adalah seorang yang bekerja keras dalam melakukan pekerjaannya yaitu sebagai petani dan beternak.

Bahkan, Rasulullah pernah memergoki Asma’ saat membantu suaminya membawa biji-bijian hasil kebun dari tanah Az-Zubair yang diberikan Rasulullah. Ia pun sanggup bekerja keras merawat dan menumbuk sendiri biji kurma untuk makanan kuda milik suaminya, di samping menyiapkan perbekalan dan juga mengikuti peperangan bersama suaminya dan Rasulullah. Saat Rasul melihat itu, Rasul tidak lantas melarang Asma dan meminta dia untuk tidak mengerjakannya. Hal ini juga menunjukkan Rasul tidak melarangnya untuk ikut bekerja.

Kedua aktivitas tersebut bukanlah hal yang tabu dilakukan oleh perempuan pada masa Nabi Muhammad, suatu hal yang justru berbanding terbalik dengan kondisi perempuan Arab saat ini. Ketangguhan dan kegigihan Asma binti Abu Bakar dalam bekerja inilah yang merupakan suatu teladan yang patut di contoh bagi kaum muslimin terutama para wanita Muslimah.

Dalam keadaan tersulit pun Asma’ masih dapat membagikan hartanya. Sehingga tidak heran jika ia dikenal sebagai perempuan dermawan pada masanya. Sebagaimana Abdullah bin Zubair (putranya) berkata, “Tidaklah kulihat dua orang wanita yang lebih dermawan daripada Aisyah dan Asma’. Kedermawanan mereka berbeda. Adapun Aisyah, sesungguhnya dia suka mengumpulkan sesuatu, hingga setelah terkumpul semua, dia pun membagikannya. Sedangkan Asma’, dia tidak menyimpan sesuatu untuk besoknya.”

Perempuan yang bekerja, baik beternak, berkebun, atau pun pekerjaan lainnya di samping tugas di dalam rumah (mengurusi kepentingan keluarga dan memelihara anak) tidaklah menjadikan seorang perempuan itu lebih rendah derajatnya. Melainkan menjadikannya kebaikan bahkan ladang pahala baik di dunia maupun di akhirat kelak.

 

Daftar Pustaka:

-Muhammad Ibrahim Salim, Nisa’ Haula ar-Rasul (al-Qudwah al-Hasanah wa al-Uswah at-Tayyibah Li Nisa’ al-Usrah al-Muslimah) 

-Aisyah Abdurrahman Bintu asy-Syathi’, Nisa’ an-Nabi ‘Alaihishalatu Wassalam, terj. Chadidjah Nasution, Jakarta: Bulan Bintang 

-Muhammad Ismail al-Bukhari, Shahih Bukhari, No . 4823.,  jilid 6, T.tp: Dar wa Mathabi’ al-Sya’b 

-Ibnu Hajjaj Muslim, Shahih Muslim, Hadis No . 1442,  jilid 5, Kairo: al-Halabi wa Auladuh 

-Ahmad Khalil Jam’ah, 70 Tokoh Wanita dalam Kehidupan Rasulullah, Jakarta: Darul Falah, 2004.

 

*Artikel ini hasil kerjasama islami.co dengan RumahKitaB*

Anak Kampung Pulang Kampung Mengurus Warga Kampung

Saya berasal dari Boyolali. Sejak lulus SMA tahun 2013 saya merantau ke Jakarta karena diterima di perguruan tinggi terkemuka di Jakarta. Tahun 2017 saya berhasil menyelesaikan kuliah dan bekerja di sebuah Lembaga Pendidikan Semi Internasional di Bogor. Tapi saya merasa kerja-kerja pendampingan masyarakat sangat menarik minat saya. Karenanya ketika Rumah KitaB mengajak bergabung untuk penelitian tentang perkawinan anak dan mendalami sosial media untuk publikasi saya mengambil kesempatan itu.

Namun, Maret 2020 lalu, saya “terpaksa” pulang ke kampung halaman. Sempat bimbang haruskah saya pulang atau tetap di Jakarta. Saat awal pandemi, tempat saya bekerja dan belajar, Rumah KitaB, sigap mengambil kebijakan pencegahan dengan mewajibkan kami untuk bekerja dari rumah guna mengurangi risiko penularan. Semula saya berpikir untuk tetap di Jakarta.  Namun saya segara putuskan pulang ketika situasi Covid-19 semakin tidak menentu dan tidak dapat dituggu kapan bisa kembali bekerja di kantor. Akhirnya saya putuskan pulang sambil berfikir apa yang bisa saya lakukan ketika di kampung halaman selain tetap terus bekerja jarak jauh. Lalu saya teringat bahwa di kampung halaman saya masih banyak praktik perkawinan anak. Situasi itu menghubungkan saya dengan isu yang sampai saat ini digeluti oleh Rumah KitaB. Ini adalah kesempatan bagus bagi saya untuk kembali ke kampung karena sejak kuliah hingga bekerja saya menghabiskan banyak waktu di tanah perantauan.

Saat sampai di kampung, saya mulai menyusun hal-hal yang bisa saya lakukan untuk mengurangi angka kawin anak di daerah saya. Kasus-kasus yang sudah terjadi biasanya karena alasan ekonomi keluarga, sehingga anak putus sekolah dan keluarga mengawinkan anaknya supaya sang anak bukan lagi menjadi tanggungan orangtuanya.

Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga melanggar hak anak dan memunculkan kemiskinan yang lain. Perkawinan tersebut semakin mudah terjadi karena anak-anak tidak memiliki akte kelahiran, sebuah dokumen penting sebagai penduduk untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Pihak keluarga dengan aparat desa biasanya “main mata” dalam menaikkan umur anak sehingga anak seolah-olah sudah memiliki usia sesuai undang-undang perkawinan.

Bagaimana bisa dokumen sepenting ini tidak diurus oleh orang tua ketika anak lahir? Dari yang aku dengar hal ini terjadi karena  biaya  pembuatan akta lahir anak biasanya dipatok sapai ratusan ribu hingga jutaan oleh para calo. Tinggi rendahnya biaya tergantung kepada kesulitan dalam pemrosesan. Dan mirisnya, para orang tua tidak tahu bahwa akta lahir dapat diurus dengan gratis.

Di kampung, saya bertemu dengan anak perempuan yang baru saja lulus dari SMP. Anak tersebut tergolong pintar, namun berasal dari keluarga yang sangat tidak mampu. Seorang piatu yang tinggal bersama ayah dan adiknya. Santer terdengar dari tetangga mengatakan bahwa ia tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, kasian ayahnya harus banting tulang menyekolahkan dan menghidupi dua anak. Ada diantara mereka yang “mencarikan” jodoh untuk anak perempuan tersebut. Saya geram, karena perkawinan bukanlah solusi dari masalah yang dihadapi anak tersebut. Yang ia butuhkan saat ini adalah akses kepada pendidikan. Saya ajak ke rumah dan berbicara dengannya. Rupanya ia bercita-cita menjadi seorang pengacara. Saat itu ia ingin belajar di salah satu SMA terbaik di daerah sini, namun terhalang biaya dan juga tidak memiliki akte kelahiran untuk kelengkapan administrasi. Saya lantas menemui ayahnya di gubug kecil tempatnya berjualan. Saya meminta izin ayahnya untuk saya buatkan akte kelahiran dan saya daftarkan ke SMA yang ia mau melalui skema afirmasi keluarga tidak mampu. Ayahnya menyetujui asalkan biaya sekolah yang dikeluarkan tidak membebaninya. Akhirnya, langkah kecil itu membuahkan hasil, anak tersebut memiliki akte kelahiran, diterima di sekolah impian, dan terselamatkan dari perkawinan anak.

Saya menyadari bahwa harapan saya untuk setidaknya mengurangi perkawinan anak di wilayah tempat saya tinggal adalah sebuah perjalanan panjang dan mungkin melelahkan. Namun dengan membantu mengedukasi orang tua untuk membuat akta lahir, saya punya harapan  di masa yang akan datang setidaknya masih ada lapisan penting yang harus ditembus jika orang tua mau memalsukan kelahiran anak. Upaya ini ternyata diterima dengan senang hati oleh masyarakat, mereka antusias untuk membuatkan akta lahir, baik anak-anak yang baru lahir hingga anak yang sudah SMA. Melihat mereka bahagia dengan mata berbinar menjadi kebahagiaan tersendiri bagi saya. Setiap mereka yang datang selalu heran kenapa bisa gratis, kenapa di tempat lain berbiaya mahal. Lantas tugas saya untuk mengedukasi dimulai. Saya selalu mengatakan kepada mereka begini “Pak/Bu, dulu saya kuliah, dikuliahkan oleh rakyat, dibiayai oleh rakyat, jadi sudah kewajiban saya untuk membantu rakyat”.

Di masa pandemi yang sulit ini, saya menyadari bahwa kita dapat membantu orang lain dengan kemampuan apapun yang kita punya. Bantuan tidak serta merta harus berupa uang atau makanan. Hal kecil bagi kita ternyata sesuatu yang besar bagi orang lain. Tebarlah kebaikan dimanapun kamu berada []. FZ

Khadijah binti Khuwailid: Istri Nabi yang Berdagang

Oleh Nelly Ayu Apriliani (Islami.co)

 

Membahas muslimah bekerja masa nabi rasanya tidak afdal kalau kita tidak membahas tokoh penting dalam hidup nabi. Ya, Khadijah binti Khuwailid, istri nabi yang berdagang. Ia adalah potret muslimah bekerja pada masanya. Bahkan Muhammad sebelum menjadi nabi pun bekerja padanya.

Khadijah adalah puteri seorang tokoh terkenal dari Bani Asad yaitu Khuwailid Ibn Naufal ibn Abdul Uzza Ibn Qushay Ibn Kilab, yang lahir di Mekah 15 tahun sebelum tahun gajah atau sebelum lahirnya Nabi Muhammad saw. Ibunda Khadijah bernama Fatimah binti Zaidah Ibn Al-Aham Al-Qurasyiyah, seorang wanita berparas cantik yang terkenal di seluruh pelosok kota Mekah.

Kedua orang tua Khadijah berasal dari keluarga terpandang di masyarakat Quraisy dan berasal dari keturunan terbaik. Ia dibesarkan di tengah keluarga yang kaya raya serta menjunjung tinggi akhlak mulia dan berpegang teguh pada agama.

Sebelum menikah dengan Nabi Muhammad, Khadijah menikah dengan dua laki-laki, namun perpisahan dengan suaminya terjadi karena faktor kematian suami. Menurut Ibn Sa’ad dalam Thabaqatnya, suami pertama Khadijah adalah ‘Atiq Ibn Abid Ibn Abdillah Ibn ‘Amr Ibn Makhzum dan dikaruniai seorang anak bernama Haritsah. Setelah ‘Atiq meninggal Khadijah dinikahi oleh Abu Halah at-Taimi yang berasal dari Bani Asad Ibn Umair dan melahirkan dua anak laki-laki.

Sepeninggal dua suaminya, Khadijah meneruskan bisnis keluarga. Ternyata bisnis yang ia kelola malah semakin berkembang dan maju. Sayyid Muhammad Ibn Alawi al-Maliki al-Hasani dalam Manaqib Sayyidah Khadijah al-Kubra menuturkan Khadijah mempunyai perniagaan berskala besar dan membuka lapangan pekerjaan bagi penduduk sekitar Mekah. Selain itu, Khadijah juga memiliki jaringan perniagaan yang meliputi dalam dan luar kota Mekah seperti Yaman, Syam, Persia dan Romawi.

Nama Sayyidah Khadijah sangat tersohor di telinga orang-orang Syam, Iraq, Persia dan Romawi dimana barang-barang Khadijah sampai ke negeri-negeri tersebut. Ia terkenal dengan kemuliaan keluarganya dan penguasaannya terhadap berbagai perdagangan.

Dalam kitab Ummul Mu’minin Khadijah Binti Khuwailid al-Matsal al-A’la li Nisa al-‘Alaminkarya Ibrahim al-Jamal barang niaga Khadijah mencakup minyak wangi, kain sutera berkualitas tinggi yang ia impor dari Syiria, dan beberapa makanan pokok. Kafilah dagangannya yang berjumlah ribuan onta mengangkut dagangan ke pasar-pasar yang terdapat di Yaman, India dan Persia serta diterima oleh beberapa saudagar kaya di negeri tersebut. Bahkan Khadijah memilki beberapa orang pegawai dari Romawi, Ghassan, Persia, Damaskus, Hirah dan di ibukota Kisra.

Di antara metode yang Khadijah gunakan dalam mempekerjakan peagawainya adalah dengan memberikan upah tetap kepada mereka. Ia memberikan upah tersebut atas upaya yang mereka kerahkan dalam perniagaannya. Mereka tidak berurusan dengan keuntungan dan kerugiaan perniagaan.

Metode dagang lain adalah dengan mengikat akad para pedagang yang akan mengelola hartanya. Keuntungan dibagi antara dia dan para pedagang dengan persentase tertentu seperti seperempat, seperdelapan, seperenam, dan semisalnya. Adapun jika mengalami kerugiaan maka hanya ditanggung oleh pihak Khadijah saja. Pada dasarnya Khadijah yang memiliki harta tersebut, akad ini disebut Mudharabah atau Qaradh yang bermodalkan amanah.

Sayyidah Khadijah memilih mereka berdasar amanah, namun ia tetap mengutus Maisarah, pembantunya untuk memantau para pegawainya serta mencatat pemasukan dan pengeluaran perdagangan.

Perniagaan Khadijah sangat diberkahi, ia mendapat keuntungan melimpah dan kebaikan yang tak terkira. Namun Khadijah tidak pernah terpukau dan silau oleh kekayaan dan banyaknya harta yang ia miliki. Ia mempergunkannya untuk kebaikan semata mengharap keridhaan Rabb semesta alam. Khadijah menolak perintah karibnya dengan penuh kewibawaan agar meletakkan berhala atau patung-patung yang biasa disembah oleh penduduk Mekkah di rumahnya.

Khadijah mendengar pesan tentang Nabi yang akan diutus Allah untuk memberi petunjuk manusia dari bacaan Taurat dan Injil yang dilantunkan oleh putra pamannya, Waraqah. Khadijah berharap bisa melihatnya, menjadi pengikutnya, dan mempersembahkan apa yang ia miliki untuk menolong agamanya. Namun, Allah malah memilih Khadijah sebagai pendamping hidup laki-laki yang akan diangkat menjadi Nabi tersebut, yang tak lain adalah Nabi Muhammad saw.

Para suami yang melarang istrinya bekerja atas alasan agama, sepertinya perlu belajar banyak dari sosok satu ini. Pasalnya, setelah menjadi istri Nabi Muhammad SAW, Khadijah masih melanjutkan bisnisnya. Belum ada sumber yang menjelaskan bahwa Nabi melarang Khadijah melanjutkan pekerjaannya.

Fakta sejarah ini menjadi salah satu bukti otentik bahwa Nabi SAW sama sekali tidak melarang perempuan bekerja. Bahkan Khadijah lah yang menjadi ‘investor’ utama dakwah nabi. Nabi pun tidak pernah melarang istrinya untuk berhenti dari pekerjaannya dan fokus mengurus rumah tangga saja. (AN)

Wallahu a’lam.

 

*Artikel ini hasil kerjasama islami.co dengan RumahKitaB*

Ummu Kultsum binti Ali: Cucu Rasul SAW yang Menjadi Bidan

Oleh Fera Rahmatun Nazilah (Islami.co)

 

Profesi bidan memang baru ada di masa kini, namun sejatinya, pekerjaan membantu persalinan telah ada sejak lama, termasuk di masa Nabi Saw dan generasi setelahnya. Salah satu sahabat perempuan yang bekerja sebagai “bidan” adalah Ummu Kultsum binti Ali.

Ummu Kultsum merupakan putri Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra. Cucu Rasulullah Saw ini lahir pada tahun 6 H dan sempat bertemu kakeknya, sang utusan Allah Swt. Maka dari itu Ummu Kultsum tergolong sahabat, meskipun saat kakeknya wafat ia masih amat belia.

Istri Amirul Mukminin, Umar bin Khattab

Ummu Kultsum adalah perempuan cerdas dan mulia. Di samping itu, ia memiliki nasab yang begitu mulia, kakeknya adalah Nabi Muhammad Saw, sang khātimul anbiyaā, ayahnya adalah Ali bin Abi Thalib, sang bābul ilm, ibundanya adalah Fatimah az-Zahra, pemimpin perempuan ahli surga, dan dua kakaknya, al-Hasan dan al-Husein adalah pemimpin pemuda ahli surga.

Kemuliaan yang dimiliki Ummu Kultsum ini membuat Umar bin Khattab tertarik padanya. Khalifah kedua ini pun akhirnya meminangnya dan menikahinya pada bulan Dzul Qa’dah 17 H. Kala itu, Umar bin Khattab tengah menjabat sebagai amīrul mukminin.

Piawai dalam mengurus proses persalinan

Ummu Kultsum dikenal piawai dalam mengurus proses persalinan. Ia kerap kali membantu perempuan yang hendak melahirkan.

Ada suatu kisah menarik antara Ummu Kultsum dan Umar. Suatu malam, seperti biasa, sang suami, Umar bin Khattab keluar untuk mengontrol keadaan rakyatnya. Tatkala Umar melewati tanah lapang Madinah, ia mendengar suara rintihan perempuan dari dalam tenda. Di depan tenda itu ada seorang laki-laki yang sedang duduk kebingungan. Umar lalu menyapa laki-laki itu dan menanyakan apa yang sedang terjadi.

“Siapakah Anda? Ada apa gerangan?” tanya Umar.

“Aku adalah penduduk Badui (kampung) yang datang untuk meminta kemurahan hati dari Amirul Mukminin,” jawab lelaki itu. Ia tak menyadari bahwa sosok di hadapannya adalah Amirul Mukminin yang hendak ia temui.

“Lalu siapakah perempuan yang sedang merintih di sana?” Umar bertanya lagi

“Pergilah, urus saja urusanmu dan jangan menanyakan sesuatu yang bukan urusanmu,” jawab lelaki itu.

Akan tetapi, Umar tak mau pergi dan terus saja menawarkan bantuan. Ia berjanji akan membantu selama ia mampu. Akhirnya lelaki itu pun menjawab:

“Sesungguhnya ia adalah istriku, ia sedang mengalami kontraksi dan akan segera melahirkan, namun tak ada siapa pun di sini yang bisa membantu kami (mengurus persalinan),” jawab si lelaki itu dengan wajah murung dan kebingungan.

Mendengar hal itu, Umar langsung teringat pada istrinya, Ummu Kultsum yang menjadi bidan dan memiliki kemampuan membantu persalinan. Umar pun segera bergegas kembali ke rumahnya dan meninggalkan lelaki itu, ia berjanji akan kembali dengan seseorang yang bisa membantu mereka. Sesampainya di rumah, Umar langsung menceritakan peristiwa tadi kepada istri tercintanya, Ummu Kultsum.

Tanpa pikir panjang, Ummu Kultsum langsung menyanggupi tawaran Umar untuk membantu perempuan itu. Ia pun segera bersiap-siap, tak lupa ia juga membawa segala keperluan persalinan. Sedangkan Umar mengumpulkan makanan yang ada di rumahnya, mulai dari mentega hingga biji-bijian. Keduanya kemudian pergi ke tempat suami istri itu berada.

Sesampainya di sana, Ummu Kultsum segera masuk ke tenda dan dengan cekatan membantu persalinan sang ibu hamil. Sedangkan Umar bin Khattab menunggu di depan tenda bersama lelaki itu, sambil memasak makanan yang dibawa tadi.

Tatkala sang bayi lahir, Ummu Kultsum refleks berkata dengan suara keras “Kabar baik wahai Amirul mukminin, kawanmu dikaruniai seorang anak laki-laki”

Laki-laki itu terkejut mendengar ucapan Ummu Kultsum, ia baru tahu, rupanya lelaki yang sedang memasak dan meniup tungku di depannya adalah sang Amirul Mukminin. Demikian pula istrinya, ia pun kaget begitu mengetahui bahwa perempuan yang membatu persalinannya adalah istri dari Amirul Mukminin.

Pasangan suami istri ini pun berterima kasih pada Umar dan Ummu Kultsum. Mereka sungguh tak menyangka dapat menemui pemimpinnya di tengah malam gelap gulita. Bahkan tak tanggung-tanggung, sang Amirul Mukminin dan istrinya nya lah yang langsung membantu mereka.

Demikianlah kepiawaian Ummu Kultsum dalam bidang persalinan. Usianya memang masih muda, namun kemampuannya tak diragukan lagi. Posisi menjadi istri seorang Amirul Mukminin tidak menjadikan Ummu Kultsum berpangku tangan. Walaupun ia seorang perempuan, ia masih bisa keluar rumah dan bekerja sebagai bidan, membantu para perempuan lain untuk melahirkan.

Begitupun sikap Umar. Ia tidak melarang Ummu Kultsum duduk diam di rumah saja. Ia mengerti bahwa istrinya juga memiliki kemampuan. Bahkan ia sendiri yang meminta Ummu Kultsum memanfaatkan bakat yang ia miliki.

Nasib Ummu Kultsum ini mungkin berbeda dengan sebagian perempuan masa sekarang yang dilarang bekerja oleh suaminya, padahal ia memiliki kemampuan yang bisa jadi tidak dimiliki oleh orang lain. Semoga kisah ini bisa jadi ibrah bagi kita semua untuk terus belajar dan memanfaatkan kemampuan yang diberikan Allah SWT kepada kita. (AN)

 

Referensi: al-Ishabah fit Tamyiz as-Shahabah (h.463) Nisa Haular Rasul karya Khalid Muhammad Khalid.

Fenomena Perempuan Bekerja: Antara Wacana dan Realita

Resensi Buku Fikih Perempuan Bekerja 

Judul Buku      : Fikih Perempuan Bekerja

Penulis            : Tim Kajian Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB)

Editor              : Lies Marcoes M.A., Nurhadi Sirimorok, M.A.

Penerbit           : Yayasan Rumah Kita Bersama atas dukungan Investing in Women–

                          DFAT 2021

Cetakan           : Cetakan Pertama, 2021

Tebal               : 289 halaman

 

Apakah streotype negatif akan selalu melekat pada diri perempuan bekerja? Atas nama agama, apakah hak perempuan untuk bekerja dinafikkan?

Fenomena ‘perempuan bekerja’ sesungguhnya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Beragam faktor yang melatarbelakangi mereka bekerja; misalnya menopang perekonomian keluarga, membantu pekerjaan suami, bahkan mengaktualisasikan diri. Sangat disayangkan, mayoritas masyarakat masih memandang negatif perempuan bekerja. Terlebih lagi, semakin banyak pendakwah atau publik figur yang menyuarakan pembatasan peran perempuan di sektor publik, termasuk pelarangan perempuan bekerja.

Ajaran-ajaran ‘perumahan’ perempuan tersebut ditopang oleh norma gender dan nilai nilai dominan yang terinternalisasi melalui berbagai lembaga; politik, regulasi, pendidikan, media, dan lainnya. Hal ini bersifat diskriminatif yang secara tersirat mengafirmasi adanya subordinasi terhadap perempuan. Adapun dampak signifikan dari pelarangan perempuan bekerja, yaitu perempuan tidak memiliki hak penuh atas dirinya secara independen.

Sedangkan, apabila perempuan bekerja, maka mereka harus menghadapi ‘beban ganda’ karena tugas domestik dianggap tugas perempuan semata. Di ruang publik pun perempuan harus ekstra berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya layak mengemban amanah dan tangguh menghadapi berbagai problematika dalam pekerjaan. Tekanan terberat dihadapi perempuan menikah dan memiliki anak. Mereka akan mendapatkan stigma “bukan perempuan baik-baik” atau “perempuan yang mengabaikan tugas rumah tangganya.”

Perempuan sebenarnya bisa melakukan negosiasi, tetapi hasilnya bergantung pada posisi perempuan bekerja di dalam keluarga. Meskipun, pada akhirnya, perempuan akan dihantui rasa bersalah karena bekerja di luar rumah, yang mana tidak sejalan dengan konsep keluarga ideal di dalam ajaran agama, tradisi, dan budaya. Berdasarkan berbagai problem tersebut, Rumah KitaB memandang urgensi menyediakan bacaan tentang bagaimana Islam berbicara tentang hak perempuan bekerja yang termaktub dalam khazanah pemikiran dan tradisi intelektual Islam; baik merujuk pada kitab-kitab klasik, maupun pandangan kontemporer.

Meneropong Perempuan Bekerja

Buku yang berjudul “Fikih Perempuan Bekerja merupakan ikhtiar untuk menjawab stereotype negatif terhadap perempuan bekerja, terutama yang berlandaskan pada narasi agama. Rumah KitaB selama beberapa bulan melakukan penelitian mengenai situasi perempuan bekerja secara  kualitatif dan kuantitatif. Adapun tema yang diusung pada studi analisis tersebut yaitu, “Seberapa Jauh Penerimaan Masyarakat atas Perempuan Bekerja.”

Tepatnya pada Agustus-September 2020, Rumah KitaB melakukan studi kuantitatif yang dilakukan di empat lokasi, yaitu Bandung, Bekasi, Depok, dan Jakarta. Studi kuantitatif ini melibatkan total 600 responden, dengan pembagian masing-masing kota 150 responden. Sementara studi kualitatif dilakukan dengan mewawancarai secara mendalam terhadap 18 subyek perempuan dan 1 subyek laki-laki dengan menggunakan pendekatan etnografi feminis.

Kemudian, Rumah KitaB menggelar Focus Group Discussion yang menghadirkan narasumber ahli, para Nyai dan Kiai pengasuh pondok pesantren, serta para pengkaji keislaman klasik dan kontemporer. Peserta kajian lainnya ialah praktisi bidang usaha atau kaum professional yang terhubung dengan para perempuan bekerja, serta beberapa aktivis dan peneliti kajian gender dan feminisme. Tak syak lagi, buku ini begitu komprehensif dalam meneropong fenomena perempuan bekerja dengan berbagai jalan dan pendekatan.

Pada Bab Pertama, membahas peta masalah yang dihadapi perempuan bekerja dalam kaitannya dengan pandangan agama. Bab Kedua, menyajikan upaya rekonstruksi hukum Islam terkait perempuan bekerja yang digali dari realitas kehidupan sehari-hari. Bab Ketiga, menyajikan beberapa metodologi untuk merekonstruksi pandangan keagamaan yang mendukung perempuan bekerja melalui prinsip Maqashid Syariah. Sementara pada Epilog, terdapat berbagai prediksi apabila ajaran perumahan perempuan terus berkembang. Di bagian penutup disajikan tawaran langkah-langkah strategis yang mendukung perempuan bekerja.

Rumah KitaB menawarkan metode Maqasidh Syariah dengan memasukkan analisis gender dan feminisme. Penelitian ini berupaya untuk menyintesakan narasi teks dengan gagasan tentang pemberdayaan perempuan dalam perspektif feminis, yaitu cara pandang kritis berkenaan relasi laki-laki dan perempuan. Alur kerja metodologi Maqasidh Syariah; alur pertama ialah analisis teks, sedangkan  alur kedua ialah analisis konteks.

Pada kondisi ini, Maqasidh Syariah diposisikan sebagai jalan keluar mengatasi ketiadaan hukum yang mampu menjadi solusi kemanusiaan melalui proses. Proses pertama, identifikasi persoalan; proses kedua, mengidentifikasi hambatan-hambatan teologis; proses ketiga, mencari pandangan alternatif dari para ulama melalui metode eklektik; proses keempat, dekonstruksi hukum Islam terkait fikih perempuan bekerja melalui pendekatan syariah dan feminisme. 

Ikhtiar Jalan Tengah

Buku Fikih Perempuan ini merupakan langkah awal membangun kesadaran masyarakat bahwa perempuan memiliki relasi yang setara dengan laki-laki. Ini merupakan kerja jangka panjang untuk mewujudkan atmosfer yang mendukung perempuan bekerja. Hak perempuan untuk mengaktualisasikan diri dan memiliki akses ekonomi sesungguhnya tak hanya berdampak positif bagi kehidupan perempuan sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat. Langkah strategis ini seyogyanya disebarkan ke khalayak agar bisa dirasakan manfaatnya, baik melalui kegiatan ilmiah maupun non-ilmiah.

Buku ini diharapkan menjadi acuan bagi scholars dan para pemuka agama untuk membuka akses lebih luas terhadap pandangan keagamaan yang mendukung perempuan bekerja. Sebagaimana misi utama kehadiran buku ini yang mengupayakan pembacaan kembali teks-teks al-Qur’an dan Hadits yang mengafirmasi perempuan bekerja.  

Selain itu, buku mengenai fikih perempuan bekerja yang pertama di negeri ini layak dijadikan rujukan pemerintah atau pemangku kebijakan. Tampak adanya ikhtiar Rumah KitaB dengan studi komprehensif dalam meneropong perempuan bekerja melalui berbagai cara dan pendekatan. Pemerintah diharapkan memproduksi regulasi yang mendukung perempuan bekerja, serta mengharuskan penyediaan sarana yang memudahkan perempuan menjalankan peran reproduksinya selama bekerja.

Di lain sisi, perlu kampanye masif yang dilakukan tokoh agama dan tokoh publik untuk mendukung perempuan bekerja. Kemudian, dibutuhkan narasi-narasi positif terhadap perempuan bekerja yang ditayangkan dalam berbagai media atau platform yang menggambarkan perjuangan perempuan bekerja secara positif dan inspiratif. Dalam konteks ini, perempuan bekerja membutuhkan dukungan sosial, politik, dan keagamaan yang bukan hanya menjelaskan bahwa bekerja itu hak bagi perempuan, namun juga menunjangnya adalah kewajiban yang mengikat bagi keluarga, komunitas, lingkungan kerja, dan negara.

Kekuatan buku ini adalah pada koherensi antar bab yang berupaya memotret dan menjawab problematika seputar perempuan bekerja. Selain itu, kehadiran buku ini sangat relevan dengan konteks masyarakat Indonesia, terlepas dari suku, ras, gender, umur dan kondisi fisik. Sehingga, diharapkan melalui buku ini dapat terbangun atmosfer yang mendukung perempuan bekerja agar bisa berperan dalam membangun kesejahteraan keluarga dan bangsa. Selain itu, stereotype negatif terhadap perempuan bekerja perlahan-lahan akan sirna; beralih pada cara pandang yang berkeadilan sebagaimana tercermin pada nilai-nilai agama. []

 

Sumber foto: freepik

Laporan Kegiatan Diskusi Virtual ”GERAKAN SANTRI CINTA BUMI”

GERAKAN SANTRI CINTA BUMI

Zoom Meeting Online, Rabu 30 Juni 2021

Rumah Kita Bersama atas dukungan “The Oslo Coalition on Freedom of Religion or Belief (OC) University of Oslo Norwegia”, menyelenggarakan kegiatan Diskusi Virtual bertema ”Darurat Pencemaaran Sampah di Indonesia dalam Perspektif HAM dan Gender”.

Kegiatan ini diselenggarakan melalui aplikasi “zoom meeting”,Rabu, 30 Juni 2021 jam 13.30 – 16.00. Kegiatan ini merupakan bagian rangkaian pendampingan para peserta pengaderan Kiai Muda Sensitif HAM dan Gender, yang diselenggarakan selama bulan April sampai dengan Agustus, 2021.

Di angkatnya isu bencana pencemaran sampah ini karena dua hal, yaitu pencemaran sampah di Indonesia telah menjadi bencana  yang mengancam eksistensi manusia melanggar hifd nafs. Kedua, isu pencemaran sampah merupakan isu yang paling mudah dikenali dan kehadirannya sangat dekat dengan tempat tinggal dan tempat beraktivitas para kiai muda sensitif HAM dan Gender, seperti pesantren, madrasah, masjid, perguruan tinggi Islam. Sehingga dalam konteks advokasi lebih mudah dijangkau dan diimplementasikan.

Peserta terdiri dari alumni  pelatihan  HAM dan Gender, alumni pelatihan lain yang diselenggarakan RK, termasuk para pecinta lingkungan, akademisi, para kiai dan ibu nyai para pemimpin majelis taklim dan pondok pesantren. Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur/Madura, Lampung, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Acara diikuti 64 orang, di antaranya 34 perempuan dan 28 laki-laki. Jumlah peserta yang menyimak di channel youtube Rumah KitaB sebanyak 46 peserta. Total jumlah peserta yang aktif mengikuti kegiatan ini sebanyak 110 peserta.

Narasumber yang hadir adalah para aktivis lingkungan sekaligus praktisi perubahan lingkungan dengan basis pesantren dan pengorganisasian masyarakat. Mereka adalah  Nyai Nissa Wargadipura (Pengasuh Pondok Pesantren Ekologi Ath-Thariq, Garut-Jawa Barat), Gus Roy Murtadla (Pengasuh Pondok Pesantren Ekologi Misykatul Anwar, Depok-Jawa Barat), dan Noer Fauzi Rachman, PhD., (Pengajar psikologi lingkungan di Universitas Padjadjaran, Bandung-Jawa Barat dan pengurs Yayasan Sajogyo Institute).

Dalam presentasinya, Nyai Nissa Wargadipura, menyampaikan pengalamannya mengelola pondok pesantren ekologi Ath-Thariq-Garut. Pondok pesantren ini telah berhasil menyediakan berbagai kebutuhan pokok para santri dan masyarakat sekitar yang  dihasilkan dari kebun pangan mereka. Faktor utama keberhasilannya ini, di antaranya penerapan agroekologi dalam sistem pembelajaran ekologi di pesantrennya. Menurut Nyai Nissa, Agroekologi yang dipraktikkannya yaitu sistem agraris nusantara, yang mengurus hulu-hilir, dengan tata kelola dan tata produksi berbasis kearifan lokal setempat melalui budaya landskap urang sunda bernama, “Buruan Bumi – Kebun Talun ( halaman Rumah dan Kebun di tepi hutan)”.

Narasumber kedua, Gus Roy Murtadla menyampaikan beberapa hal, pertama, problem teoritis, yang melatar belakangi terjadinya pencemaran sampah yang masif. Menurut Gus Roy, “Sampah itu tidak turun dari langi, ada satu sistem yang memproduksinya hingga sampai pada kita”. Pola tindakan, model konsumsi dan produksi manusia  mempengaruhi terjadinya pencemaran sampah terus menerus dalam jumlah besar. Tindakan manusia membuang sampah sudah terjadi sejak manusia ada. Namun perbedaannya, sampah yang dibuang oleh manusia saat ini adalah sampah yang tidak bisa diurai seperti sampah plastik yang membutuhkan seribu tahun lebih untuk bisa diurai. Kedua, persoalan kebijakan. Saat ini belum ada aksi-aksi politik yang mampu mempengaruhi kebijakan penghentian pencemaran lingkungan oleh sampah  manusia di Indonesia. Belum ada juga gerakan besar dari masyarakat terkait perubahan gaya hidup dan cara pandang terkait sampah. Ketiga, perlunya agenda-agenda politik yang bisa disuarakan oleh para kiai kepada para pembuat kebijakan agar lebih sensitif dengan isu pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah plastik. Selain itu, gerakan dakwah para kiai yang sensitif lingkungan kepada masyarakat sebagai upaya membangkitkan kesadaran di level komunitas.

Sementara itu Dr. Noer Fauzi Rachman menyampaikan, pertama  problematika sampah yang mencemari laut dan daratan di level nasional, dan global, dan ancamannya bagi lingkungan, hewan, dan manusia sebagaimana disajikan melalui narasi beberapa video hasil penelitian para peneliti lingkungan di dunia. Kedua, problem utama dari krisis lingkungan yang diakibatkan oleh sampah itu adala rendahnya kesadaran manusia, baik di level individu, masyarakat, dunia usaha, maupun pembuat kebijakan tentang dampak kumulatif dari sampah. Mengingat problemnya cukup luas dan bertingkat-tingkat, maka hal yang bisa dilakukan adalah membangkitkan kesadaran manusia, setidaknya di tingkat individu  agar bisa menyampaikan bahaya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh sampah. Langkah sederhana itu bila dilakukan secara konsisten, maka akan memberi pengaruh yang besar di lingkungan terdekat.

Dalam Islam, prinsip hifdzu al-biah (memelihara lingkungan) masuk kategori hifdzu al-nafs (memelihara hidup manusia); kedua prinsip ini tidak bisa dilihat secara terpisah, dan menjadi satu kesatuan prinsip HAM dalam Islam.

Para peserta mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini, karena kegiatan ini berhasil membuka mata mereka terkait bencana pencemaran sampah yang terdapat disekitar tempat tinggal para peserta. Kesadaran ini harus diapresiasi, setidaknya akan ada perubahan-perubahan kecil yang bisa diimplementasikan secara langsung, khususnya di level komunitas, di lingkungan tempat tinggal para peserta seperti pesantren dan madrasah [].