Pengarusutamaan Gender: Konsep dan Praktik dalam Berorganisasi *)

Dan biarpun saya tiada beruntung sampai ke ujung jalan itu, meskipun patah di tengah jalan, saya akan mati dengan merasa berbahagia, karena jalannya sudah terbuka dan saya ada turut membantu mengadakan jalan yang menuju ke tempat perempuan Bumiputra merdeka dan berdiri sendiri,” R.A. Kartini

 

PENGARUSUTAMAAN Gender (PUG) masih sering menjadi pembicaraan hangat dalam berbagai forum. Kebijakan PUG di Indonesia diawali dari instruksi presiden pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Instruksi presiden ini menjadi kebijakan yang berisi strategi dalam mengintegrasikan gender pada program pembangunan nasional (Inpres No. 9 tahun 2000).

PUG secara sederhana dimaknai sebagai suatu proses yang menjamin perempuan dan laki-laki memiliki akses dan kontrol yang sama terhadap aspek sumber daya, pembangunan, pengambilan keputusan dan program pemerintah. Hal ini merupakan salah satu strategi global dalam mempromosikan kesetaraan gender di berbagai negara di dunia.

International Development Studies Concept Paper-21 menyebutkan “Gender bekerja untuk mengatasi hambatan stereotipe dan prasangka sehingga kedua jenis kelamin mampu secara sama-sama berpartisipasi dan mengambil manfaat dari perkembangan ekonomi, sosial, budaya dan politik dalam masyarakat”.

Menengok ke belakang, kesetaraan gender (gender equality) merupakan mandat yang telah disepakati oleh setiap negara terhadap Aksi Beijing Platform 1995. Konferensi Perempuan Sedunia di Beijing, Cina ini memuat seperangkat ketentuan tentang pemberdayaan dan penegakan hak-hak perempuan. Platform Aksi Beijing juga mensyaratkan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan melalui penerapan CEDAW (Committee on the Elimination of Discrimination Against Women) sebagai instrumen internasional utama yang mengatur penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Melalui berbagai liputan dan laporan dari lembaga-lembaga terkait, sangat disadari bahwa hingga saat ini masih sering terjadi ketidakadilan gender yang dialami perempuan baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Padahal salah satu tujuan pembangunan manusia (human development) di Indonesia adalah untuk mencapai Kesetaraan Gender dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik laki-laki maupun perempuan (Bappenas, 2010).

Merujuk pada Tujuan ke 5 Pembangunan Berkelanjutan (SGDs-Sustainable Delvelopment Goals), bahwa Keseteraan gender akan memperkuat kemampuan Negara untuk mengurangi kemiskinan dan memerintah secara efektif. Dengan demikian memromosikan kesetaraan gender adalah bagian dari strategi pembangunan dalam rangka memberdayakan masyarakat untuk mengentaskan diri dari kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup.

Lies Marcoes Natsir, Direktur Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) dalam sebuah webinar nasional yang diselenggarakan oleh DPP Wanita Katolik RI dalam rangka memperingati Hari Kartini, 30 April 2022 mengemukakan Gender Concept dalam Mempromosikan Partisipasi Perempuan. Lies yang menjadi pelatih dan konsultan di bidang hak-hak perempuan dan Islam menyebutkan stereotype yang berkembang di masyarakat menyangkut pada peran ganda seorang perempuan, kekerasan yang masih terus menimpa dan pemiskinan. Ketiga aspek tersebut merupakan bentuk diskriminasi berbasis gender.

Menurut Lies yang merupakan pakar gender di The Asia Foundation (2002-2013), ada tiga fungsi gender, yakni, pertama, sebagai Alat Periksa yang membedakan laki-laki dan perempuan. Fungsi ini masuk dalam kategori sosial yakni membedakan kaum laki-laki dan perempuan menurut fisik atau biologisnya. “Jika perbedaan hanya melihat dari sisi ini, maka manusia tak bedanya dengan binatang ada jantan ada betina. Untungnya dalam perkembangan ilmu, hadirlah konsep PUG,” jelasnya. Kedua, sebagai Alat Analisis yang dalam ilmu-ilmu Sosial digunakan untuk memeriksa adanya kesenjangan akses, partisipasi, manfaat dan kontrol antara lelaki dan perempuan. Ketiga, Alat Advokasi sebagai cara untuk dapat mengubah atau mengatasi kesenjangan gender.

Sebagai seorang konsultan senior, Lies telah menerbitkan berbagai karya di bidang pencegahan perkawinan dan fundamentalisme menyangkut Kesaksian Para Pengabdi dan Inspirasi Jihad Kaum Jihadis. Selanjutnya, pada Februari 2021, ia menerbitkan buku terbarunya, Merebut Tafsir yang merupakan kumpulan esai tentang gender, Islam, dan pemberdayaan serta Membaca Perempuan dalam Gerakan Radikal (Afkaruna, 2022).

 

PUG dalam Gereja Katolik

Romo Paulus Christian Siswantoko meninjau PUG dari sudut pandang Gereja yang Berperspektif Gender Equality. Utamanya adalah memahami Bunda Maria yang berperan aktif dalam pewartaan kasih Allah. “Maria sebagai perempuan memiliki peran yang sangat luar biasa dalam karya penyelamatan Allah,” jelasnya. Melalui dogma Maria, gereja Katolik meletakkan penghormatan tertingi bagi Maria sebagai Bunda, jalan penebusan serta mediator segala rahmat. Romo Siswantoko yang menjabat sebagai sekretaris Eksekutif Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menekankan bahwa perempuan adalah istimewa. Dalam peribadatan pun laki-laki dan perempuan duduk bersama dan memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam liturgi seperti menjadi misdinar, lektor, prodiakon. Demikian pula, dalam organisasi, mereka mempunyai peran yang sama apakah menjadi Ketua Lingkungan, Ketua Wilayah, atau Dewan Paroki.

Lulusan S2 Academia Alfonsiana, Universitas Lateranensis, Roma ini menegaskan bahwa gereja juga mendorong kaum perempuan untuk terlibat dalam kehidupan sosial politk dan jabatan-jabatan publik seperti DPR, DPD, komisi-komisi dan Lembaga negara lainnya. “PUG seyoyganya diimplementasikan mulai dari dalam keluarga yaitu bagaimana relasi dibangun antar anggota keluarga dengan menerapkan hubungan yang adil gender,” contohnya. Dikemukakan, dalam dunia pendidikan perlu memberi pemahaman yang tepat tentang gender sehingga mampu membentuk konstruksi sosial yang benar juga terhadap peran laki-laki dan perempuan. Terkait tata organisasi dalam gereja, Romo Siswantoko menyatakan bahwa gereja senantiasa didorong untuk menerapkan relasi adil gender, sehingga umatpun diharapkan mampu menjadi duta-duta mengarusutamaan gender baik dalam internal gereja maupun masyarakat.

 

PUG dan Organisasi

Gender perlu mendapat perhatian karena dalam kebijakan tentang ilmu pengetahuan pun gender belum dimasukkan sebagai sebuah kebutuhan. Di sisi lain, hal ini merupakan strategi untuk menciptakan  masyarakat yang berkeadilan gender. Sebagai sebuah Organisasi Masyarakat bertaraf nasional, Wanita Katolik RI sangat perlu menurunkan konsep-konsep kesetaraan gender dalam praktik berorganisasi maupun bermasyarakat, sehingga bukan sekedar menjadi wacana. Pelaksanaan pengarusutamaan gender ditujukan agar terselenggaranya perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan organisasi dan program mulai dari ranting hingga Pengurus Pusat.

Justina Rostiawati, Ketua Presidium DPP Wanita Katolik RI yang juga Komisioner Komnas Perempuan periode 2010-2014 memaparkan kiat-kiat praktis dalam membumikan PUG pada praktik berorganisasi. Ia menegaskan manfaat PUG adalah memperoleh akses kepada sumber daya pembangunan, berpartisipasi dalam seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan, memiliki kontrol serta memperoleh hasil dari pembangunan. “Komitmen Wanita Katolik RI terhadap PUG jelas dan tertuang dalam Mukadimah AD-ART tahun 2018,” jelasnya. Justina yang memiliki pengalaman kuat di bidang penelitian terutama isu perempuan dan gender serta hak asasi manusia dan pendidikan ini, menggarisbawahi pernyataannya melalui kebijakan dan program. Pertama terkait analisis situasi dan kondisi dalam wilayah kerja berbasis data. Selanjutnya menyusun program Kongres/Konferda/Konfercab berdasarkan data serta analisis sikon. “Dalam pelaksanaannya melakukan monev pada setiap kegiatan yang telah disusun dengan melibatkan multi stakeholders (kemitraan).”

Kaderisasi merupakan aspek penting yang juga ditekankan oleh Justina yaitu menyiapkan anggota menjadi kader yang dapat ditempatkan dalam jabatan penyelenggara negara. “Wanita Katolik boleh menjadi anggota partai yang visi dan misinya selaras dengan organisasi. Namun, tidak dibenarkan menggunakan atau mengintegrasikan identitas partai politik ke dalam kegiatan organisasi,” jelasnya. Sejalan dengan apa yang disampaikan Romo Siswantoko, pendiri Lembaga Pemberdayaan Komunitas Basis dan anggota Sekretariat Jaringan Mitra Perempuan ini mengingatkan bahwa pendidikan karakter bangsa dimulai sejak dini yaitu dalam keluarga. Program yang dikembangkan organisasi sehubungan dengan sensivitas gender adalah meningkatkan kapasitas, keterampilan perempuan serta meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menghapus kekerasan (KDRT).

“Tak kalah penting adalah Melek Digital guna meningkatkan keterampilan IT dan membuka akses informasi yang lebih luas terhadap perkembangan jaman. Kemudian juga pendidikan politik perempuan yang mampu menyadari dan menyuarakan masalah keseharian. Beberapa Gerakan yang telah dan sedang dikembangkan Wanita Katolik RI mencakup Gerakan lingkungan hidup (daur ulang), ketahanan dan kedaulatan pangan yakni menanam sayur dan mengelola pangan keluarga dan komunitas, membangun Kampung Bineka dengan mengolah laham kosong lingkungan bersama komunitas lintas suku/agama, Lintas Mentari dan Gerakan dari Ibu untuk Indonesia khususnya dalam merespons pandemi Covid 19.[]

 

*) Sumber: https://www.kompasiana.com/mathildaamwbirowo6595/627178543794d1574c648eb3/pengarusutamaan-gender-konsep-dan-praktik-dalam-berorganisasi?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Refferal&utm_campaign=Sharing_Mobile

Merebut Tafsir: Mudik di Era Normal Baru

Oleh: Lies Marcoes-Natsir, M.A.

 

TAK disangka, mudik untuk berlebaran di kampung sebagai ciri masyarakat Indonesia bisa terhenti serempak gara-gara pandemi Covid-19.

Syukurlah Lebaran tahun ini, virus mulai jinak. Sebagian warga kota, atas izin pemerintah, diperkirakan akan mudik Lebaran.

Penting untuk mengamati fenomena mudik pada masa normal baru (new normal) ini, baik bagi pemudik maupun situasi di udik, di kampung halaman. Apa yang masih tetap sama dan berubah setelah dua kali Lebaran desa tak dibanjiri para pemudik?

Meskipun orang yang tinggal di kota punya udik (kampung), sebetulnya tak setiap waktu mereka bisa pulang kampung. Karena itu, meski Covid-19 sudah berkurang, desa seperti memiliki pintu imajinatif yang tak begitu saja bisa buka tutup setiap waktu.

Pintu itu seperti punya jadwal kapan dibuka dan mempersilakan orang kota memasuki desa dengan sambutan bak tamu agung dan kapan tertutup sehingga orang hanya bisa masuk secara menyelinap. Mereka yang pulang di luar jadwal mungkin akan dianggap pulang tak diundang.

Untuk pulang kampung, orang butuh alasan: menengok orangtua jika dikabarkan sakit, membawa anak liburan, ada hajatan atau kumpul keluarga (belakangan disebut reuni), atau untuk mudik Lebaran.

Pintu rumah orangtua di kampung tentu selalu terbuka bagi anak cucu yang tinggal di kota untuk pulang di luar waktu-waktu yang telah dimaklumi. Namun, orangtua butuh alasan untuk tetangga dan kerabat jika ada anak-cucunya datang tiba-tiba di luar waktu yang biasanya atau tanpa faktor ”pemanggil”, seperti ada kerabat sakit atau meninggal.

 

Tetirah

Pulang tanpa alasan hanya akan membuat tetangga bertanya-tanya. Gerangan kabar baik apa yang dibawa dari kota? Naik pangkat? Mau mantu? Beli tanah? Mau naik haji? Atau adakah kabar penting lain? Untunglah dalam kosakata Indonesia, terutama Jawa/Sunda, ada satu istilah yang semua orang di kampung akan memaklumi, ”tetirah”.

Tetirah adalah istilah psikologis untuk istirahat pikiran. Kata itu tampaknya begitu sakti. Orangtua di kampung dan orang yang pulang tanpa alasan segera mendapatkan alasan mengapa seseorang pulang kampung di luar agenda.

Tanpa istilah itu, tatkala orang dari kota pulang bukan pada jadwalnya akan memunculkan tanda tanya atau bisik- bisik. Mengapa pulang? Ketidakjelasan alasan pulang itu membuat kedua pihak, orangtua dan anak yang pulang, merasa tak nyaman. Orang mungkin menerka-nerka apakah telah menjadi petarung yang kalah berjuang di kota?

Tetirah adalah sebuah istilah medis tradisional untuk menunjuk kepada situasi di mana orang membutuhkan waktu untuk istirahat lahir batin dengan cara mengungsi atau mengasingkan diri dari tempat biasanya seseorang itu tinggal. Dalam bahasa agama itu disebut uzlah atau hijrah. Tetirah biasanya disandangkan kepada orang yang sedang dalam proses penyembuhan, baik akibat sakit pisik, mental, maupun sakit pikiran/batin.

Mudik juga sering dijadikan alasan bagi orang kota untuk tetirah secara periodik. Orang menarasikan Idul Fitri sebagai momentum ”kembali ke titik nol”. Secara sosiologis, mudik juga kerap diartikan sebagai momentum memperlihatkan hasil kerja keras di rantau. Karena itu, ini momentum bagi dua pihak untuk ”pamer” tentang sukses di rantau.

Apa pun keadaan kehidupan di kota, orangtua di kampung harus siap menyambut mereka. Sebuah sikap yang harus menerima anak-anaknya pulang dari pertempuran di kota dengan menyediakan perbekalan lahir batin. Sebagian perantau di kota tentu ada yang tercatat sebagai orang sukses dan karena itu akan berperan sebagai kasir keluarga yang juga menjadi kebanggaan keluarga.

Sebagian anggota keluarga yang lain akan sekadar menikmati kemewahan bernostalgia di kampung, disuguhi makan minum tidur gratis, dan hal-hal yang bisa men-charge kembali baterai mental untuk dibawa kembali ke kota setelah festival Lebaran usai.

 

Kesiapan Desa

Wacana larangan mudik guna memutus penularan virus Covid-19 telah semakin longgar. Masalahnya, sudahkah kita menimbang seberapa sanggup desa menyangga kedatangan orang dari kota, sementara desa sendiri tidak imun dari Covid-19. Bahkan lebih berat lagi karena di desa upaya pencegahan penyebaran virus pada kenyataannya lebih sulit jika warga umumnya menolak ”fakta” adanya Covid-19.

Selama dua tahun masa pandemi, saya pernah satu kali mengadakan kegiatan pelatihan pemberdayaan guru PAUD dengan mengambil tempat di wilayah perdesaan. Kala itu, setahun yang lalu virus Delta justru baru meningkat. Namun, para peserta menolak swab dan hanya mau menggunakan masker. Sementara itu, banyak mata menatap kami yang senantiasa menggunakan masker sebagai perilaku orang kota yang berlebihan.

Hal lain adalah soal pemulihan ekonomi keluarga. Tampaknya kita juga mesti menimbang keadaan ekonomi di kota yang belum sepenuhnya pulih akibat terdampak Covid-19. Sangat masuk akal jika orang kota butuh pulang ke desa untuk tetirah, sebab mereka hanya punya desa sebagai sanatorium sosial tempat mereka pulang dan tetirah setelah dihantam badai Covid-19.

Mungkin pemerintah pusat dan daerah perlu berunding bagaimana agar desa sanggup menyangga dirinya sendiri ketika banyak orang dari kota pulang dengan alasan mudik Lebaran dengan situasi mental dan batin kurang sehat. Mereka mungkin akan tinggal lebih lama sambil menunggu ekonomi di kota kembali pulih.

Mudik di era normal baru semoga mampu membangun kembali daya juang untuk hidup setelah babak belur dihantam makhluk mikroskopis Covid-19. Namun, tetirah atau pemulihan melalui Lebaran bukan hanya bagi mereka yang kelak akan balik lagi ke kota, melainkan juga bagi desa sendiri yang akan ditinggali sampah persoalan yang dibawa dari kota akibat Covid-19.

Selamat menikmati mudik!

 

Puasa: Praktik Spiritual dan Sosial

PUASA bulan Ramadhan disyariatkan pada tahun kedua setelah Hijrah, yaitu pada saat turunnya sejumlah ayat dari surah al-Baqarah, ayat 182 – 187. Biasanya, ayat-ayat ini dibaca sebagai bacaan yang murni doktrinal, untuk menarik berbagai hukum terkait dengan puasa. Setelah menyebut kewajiban puasa di dalam QS. al-Baqarah: 183, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa,” segera disusul dengan menyebut orang-orang yang tidak mampu berpuasa, di antaranya orang sakit dan musafir, dan al-Qur`an memberikan keringanan dan memaafkan mereka.

Jika kita membaca ayat-ayat ini sebagai bacaan spiritual dan sosial, yaitu bacaan yang menganggap puasa sebagai praktik spiritual dan sosial, ada dua hal yang menarik perhatian kita:

Pertama, terkait dengan citra Tuhan yang mewajibkan puasa ini. Kalau membaca ayat ini, sekilas tampak bahwa Allah membebankan tugas yang sulit, dan seolah-olah Dia memang menghendaki kesulitan itu sendiri. Namun, kita menemukan bahwa hal pertama yang menjadi perhatian Allah setelah memerintahkan puasa dalam QS. al-Baqarah: 183, adalah mengenai kondisi orang-orang lemah yang akan kesulitan menjalankan kewajiban tersebut, dan Dia menekankan,

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” [QS. al-Baqarah: 185].

Jadi, citra Allah yang penuh belas kasih itu muncul di sini, yang menegaskan dalam ayat berikutnya mengenai kedekatan-Nya dengan manusia,

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka [jawablah], bahwa Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku,” [QS. al-Baqarah: 186].

Sungguh luar biasa, bahwa kehendak kemudahan Ilahi (irâdah al-yusr al-ilâhîy) dimanifestasikan al-Qur`an dalam konteks kewajiban puasa.

Kedua, yang sangat mencolok dan berdimensi sosial, adalah bahwa Allah mewajibkan memberi makan orang-orang miskin sebagai pengganti bagi mereka yang tidak dapat berpuasa,

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, [yaitu]: memberi makan seorang miskin,” [QS. al-Baqarah: 184].

Karena pengganti puasa adalah tindakan sosial, itu mengajak kita untuk memahami puasa tidak hanya sebagai praktik spiritual murni, tetapi juga sebagai praktik sosial. Di sini dua citra bertemu: citra Tuhan yang Pengasih dan Penyayang, yang sangat peduli kepada orang-orang lemah, dan citra puasa sebagai praktik sosial, untuk mengejawantahkan nilai-nilai kebaikan dan cinta di antara manusia.

Dengan demikian, makna puasa menjadi jauh lebih dalam daripada makna fisik semata, yaitu menjauhi makanan dan minuman, atau bahkan hanya makna moral negatif, yaitu berhati-hati untuk tidak berbohong, memfitnah, atau bergosip selama berpuasa. Untuk memperoleh makna spiritual dan sosial, orang yang berpuasa dituntut melalui puasanya—karena ia adalah tangan yang dengannya kehendak Tuhan terwujud—untuk membantu orang-orang lemah serta menghapuskan kekhawatiran dan penderitaan mereka.

Karena itu, mendekatkan diri kepada Allah adalah dengan mendekati orang-orang lemah (al-dhu’afâ`) dan orang-orang miskin (al-masâkîn), dan dengan bekerja menyediakan sarana-sarana sosial untuk mengejawantahkan nilai-nilai kemanusiaan. Di sini, kita harus memperluas konsep si lemah dan si miskin, di luar ranah material. Setiap orang yang tertindas, dan setiap orang yang tidak menikmati haknya sebagai manusia yang merdeka, bermartabat dan terhormat, adalah orang-orang lemah. Demikian pula, masyarakat yang tidak memiliki akses kepada pendidikan dan pembangunan, juga merupakan masyarakat yang lemah.

Dengan demikian, Ramadhan menjadi bulan untuk mempertanyakan diri individu (al-dzât al-fardîyyah) dan diri kolektif (al-dzat al-jam’îyyah) terkait peran-perannya dalam membela nilai-nilai kemanusiaan dan mewujudkan keadilan, terutama di masyarakat kita, di mana ritual keagamaan seperti puasa, shalat, haji dan lainnya dipraktikkan dengan mengikuti aturan-aturan fikih yang sangat ketat. Fatwa-fatwa puasa yang tersebar, misalnya, khususnya di bulan Ramadhan, lebih banyak menonjolkan aturan-aturan fikih itu. Tetapi pada saat yang sama, kita tidak menemukan resonansi sosial dari praktik-praktik tersebut.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memikirkan kembali konsep ritual keagamaan seperti puasa, dan bagaimana ia dapat dipahami sebagai praktik spiritual dan sosial, dengan tidak membatasinya hanya sebagai jalan menuju keselamatan pribadi (al-khalâsh al-syahshîy). Di dalam konsep agama-agama samawi, keselamatan (al-khalâsh) atau kebahagiaan abadi (al-sa’âdah al-abadîyyah) tidak dapat diperoleh manusia tanpa memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui perbuatan baik. Al-Qur`an selalu menegaskan bahwa iman dan amal saleh (perbuatan baik) adalah kembar yang tak terpisahkan, “Orang-orang yang beriman dan beramal saleh.” Tidak ada iman tanpa amal saleh, dan tidak ada puasa tanpa dimensi sosial yang baik.[]

Merebut Tafsir: Seikat Kangkung di Hari ke-15 Ramadhan

Oleh: Lies Marcoes, M.A.

 

SETIAP pagi, bersama Asri, sang penggerak rumah tangga kami, saya menyusun menu dan memerika persediaan bahan makanan yang ada. Pagi ini kami memutuskan untuk masak tumis kangkung, goreng udang tepung dan terong ungu, tempe orek, dan bakso kuah serta pisang goreng untuk ta’jil. Ini sudah tanggal 15 Ramadhan, penghematan sudah dimulai namun kemeriahan berbuka harus tetap dijaga. Apalagi hari ini anak cucu akan kumpul menjelang akhir pekan sekaligus menikmati liburan berkat Jum’at Agung menjelang Paskah.

Seperti biasa, setelah belanja dan mengeluarkan bahan makanan yang masih ada, saya merapihkan belanjaan, membersihkan dan mengelompokkannya sesuai dengan bahan-bahan dan tahapan pengolahan berdasakan waktu yang dibutuhkan. Terus terang saya menikmati rutinitas ritual itu. Bagi saya ini seperti memberi waktu untuk mengembangkan kreasi, membuat padu padan menu, sambil kadang-kadang mengingat-ingat masa kecil. Banyak hal yang dapat menghubungkan ingatan dari masa kini ke masa lampau. Dan itulah keajaiban ingatan.

Dalam mengerjakan pekerjaan berulang seperti memetik sayuran, mengupas bawang atau mengiris tempe untuk orek, biasanya saya melakukannya sambil wiridan. Saya merasa cara itu dapat melatih konsentrasi dan merasa mendapat manfaat tambahan seperti bonus.
Pagi ini, sambil berjemur dan slonjoran di risbang di taman belakang, saya membersihkan kangkung. Seperti biasa saya memisahkan bagian yang akan dimasak dan membuang bagian lain yang tak terpakai.

Tiba-tiba ingatan saya melayang kepada Ibu; bukan soal kangung itu tetapi soal konsep makanan yang akan dimakan dan yang terbuang karena tidak dapat diolah.

Ketika itu, saya kelas 2 SMP. Seperti biasa, menjelang puasa Ibu akan menyiapkan makanan istimewa di luar hari-hari biasa. Ibu akan “mbeleh pitik” memotong ayam. Halaman belakang rumah kami adalah bagian dari kandang dan pelataran yang dimanfaatkan untuk memelihara ayam. Bisa ada puluhan ayam kampung yang dipelihara. Masing-masing kami, punya akuan ayam
favorit peliharaan. Biasanya karena dirawat sejak piyik dan menjadi ayam yang lulut.

Rupanya, Ayah memilih ayam peliharaan saya, Si Iteung”- ayam berbulu hitam mengkilap. Saya protes dan kesal atas keputusan itu. Di antara dua puluhan ekor ayam yang ada mengapa Si Iteung yang dipilih Ayah. Tapi Ayah adalah pemiliki kuasa atas keputusan. Ibu juga tidak protes atau menggantinya dengan yang lain. Saya menangis diam-diam dan menolak “ngopeni” setelah ayam dipotong. Biasanya ayam akan disiram air panas untuk kemudian dicabuti bulunya hingga benar-benar bersih.

Ibu tahu saya protes, ketika marah saya telah reda saya kembali membantu ibu menyiapkan makanan untuk sahur pertama sambil “mecucu” cemberut.

Ibu tak membiarkan saya bergulat sendiri untuk meredakan kemarahan. Ibu mengatakan alangkah beruntungnya ayam yang dipotong dan akan disantap oleh orang yang akan menjalankan ibadah puasa. Binatang dan tumbuh-tumbuhan tak diwajibkan ibadah. Tapi hidupnya akan mulia ketika mereka bermanfaat bagi mereka yang menjalankan ibadah, melakoni perannya sebagai khalifah di bumi, berbuat amal saleh dengan menebarkan kebaikan. Karenanya, demikian Ibu menasihati, kita harus senang menyajikan makanan terbaik yang disiapkan untuk makanan bagi orang-orang yang akan bergerak untuk mewujudkan kebaikannya di dunia. Ayam yang mati dan diolah untuk orang yang beribadah akan lebih mulia daripada ayam mati sebagai bangkai.

Saya mencerna “konsep” kemanfaatkan pangan dari Ibu itu sebagai catatan yang kemudian saya kembangkan ketika saya semakin banyak bertemu dengan tata cara ritual yang menyajikan sesembahan seperti adat orang Tengger yang mengadakan upacara larung hasil panen ke kawah Gunung Bromo dalam upacara Kasodoa, atau tradisi Hajat Laut masyarakat pesisir. Saya belajar memahami hakekat ketuntukkan semesta kepada Tuhan dan ikhtiar manusia di dalamnya.

Pagi ini ketika memotong-motong kangkung, saya pisahkan bagian pucuk yang hendak dimasak dan bagian batang yang harus dibuang. Setelah selesai saya korek-korek lagi bagian yang hendak dibuang siapa tahu ada yang masih bisa masuk ke bagian yang bisa diolah. Tapi saya merasa kasihan kepada bagian yang hendak dibuang. Betapa malang mereka, sebagian yang terbaik akan disantap oleh orang yang akan puasa sementara batangnya akan terbuang sia-sia. Itu sama dengan bulu-bulu ayam yang dipisahkan dari dagingnya yang akan disantap smenetara bulu-bulunya akan dibuang. Tapi Ibu saya mengatakan bahwa bulu-bulu ayam dan bagian yang terbuang akan tetap bermanfaat karena telah menjadi lantaran seekor ayam itu hidup dan tumbuh dan hidup. Itu sama dengan batang dan akar kangkung yang menjadi lantaran kita dapat menyantap pucuk kangkung itu. Karenanya kedua bagian itu sepadan derajatnya.

Pagi itu saya ingin memastikan, batang kangkung yang tak ikut dimakan itu tak akan busuk sia-sia. Saya kemudian mencincangnya/memotong-motongnya dan memasukkannya ke ember penampungan sampah organik. Saya pilih untuk pro aktif dengan memastikan batang kangkung itu tidak busuk sia-sia.

Melalui ikhtiar manusia mereka dimungkinkan menjadi bagian dari penciptaan alam semesta yang bermanfaat. Di sanalah letak martabat suatu benda.

Pada hakikatnya manusialah–dengan akal budinya–yang mampu memilih dan menentukan bagaimana alam semesta akan diperlakukan agar manfaat. Merekalah yang menentukan apakah semesta akan menjadi bagian dari ikhtiar ketundukkan manusia, bagian dari cara manusia berserah diri dan mengakui bahwa alam dan seisinya adalah hakikat dari kehadiran manusia sebagai “khalifah fi al-ardh“, atau sebaliknya mereka menjadi pihak yang takabur dan sombong.

Dalam tafsir, ini tercermin dari dialog antara Tuhan dan malaikat dan jin yang mempertanyakan tujuan penciptaan manusia. Manusia dibekali akan dan pikiran sehingga mereka mampu menimbang akankah mereka menjadikan alam semesta sebagai cara untuk pengakuan kepasrahan dan ketundukkan atau sebaliknya menjadi sarana ketamakan, kesombongan, keangkuhan manusia yang menjadikannya seolah sang maha penentu atas alam semesta.[]

 

16 April 2022

Merebut Tafsir: Merindu A-amina W-wadud

Hal rutin setelah si mahluk mikroskopis menyetop gerak dunia adalah jalan pagi. Sebelumnya, saya hanya melakukannya di kala sempat. Itu pun hanya weekend. Namun sejak April 2020, hampir setiap hari, kecuali hujan, saya jalan kaki antara tiga sampai empat ribu langkah di tempat kami tinggal di pelataran Gunung Salak, Bogor Selatan.
Saya jalan tatkala matahari terbit. Kaki saya belang di batas garis sepatu dan di bagian lengan. Belakangan, terutama setelah sang virus makin galak, saya mengubah adwalnya menjadi lebih pagi. Apalagi di bulan Puasa. Saya pastikan jalan pagi ketika burung Murai Batu mengirim salam dari pohon Mangga di depan rumah. Mereka tak pernah ingkar janji. Kicaunya terdengar nyaring tepat jam 5.30 pagi.
Seperti pagi yang lain, pagi ini saya mulai turun dari rumah setelah menderas Al-Quran beberapa ‘ain. Saya kenakan baju kesayangan almarhum suami, hem hijau pupus, katun India berlengan panjang yang telah koyak di ujung bawahnya. Karena udara masih begitu dingin saya biarkan ujung lengannya menjuntai sampai menutup ujung jemari yang bergerak ritmik memutar tasbih. Jalan pagi membuat perasaan bebas karena tak perlu memakai masker.
Demikianlah pagi ini, ritual jalan dilalui. Sambil jalan, biasanya saya mengulang- ulang wirid atau bacaan surat Al Fatihah. Bagi saya ini sangat membantu pernafasan dan rasa senang karena merasa ada manfaat lain dari jalan kaki. Biasanya, sambil jalan otak saya juga berputar; berpikir tentang suatu konsep atau tulisan atau bahkan merangkai kalimat yang biasanya terlintas deras.
Pagi ini, saya berjalan agak jauh melintasi jalan paralel di belakang rumah. Itu adalah jalan menuju rumah yang pernah ditempati Prof. A-amina W-wadud ( demikian cara menulis namanya sesuai dengan pilihan beliau karena dalam Bahasa Arab tidak dikenali huruf besar kecil). Rumah itu letaknya di atas jalan dan di hoek. Karenanya sangat nyaman tata cahaya dan udaranya. Itu sebetulnya sebuah rumah yang telah lama ditinggalkan pemiliknya dan tak ada yang menyewa. Namun A- amina tetap memilihnya dan menyulapnay menjadi rumah mungil yang sangat cantik. Rumah itu tak jauh dari Mesjid. Di bulan Ramadhan, sebelum ada Covid, setiap malam kami bertemu untuk sama-sama menjalankan shalat tarawih di Mesjid Al Muhaajirin di kompleks kami. (Tentang Tarawih bersama Ibu A-amina, Insha Allah akan saya tuisan dalam bagian lain).
Jika kami janjian, biasanya kami bertemu di jalan atau saya menyambanginya. Dan pagi ini, alangkah rindunya seperti berharap melihat bayang-bayang A-amina berjalan dengan langkah-langkah panjang mendekat. Kami biasanya berjalan beriringan sambil memungut bunga kemboja kuning yang setiap hari ia lakukan untuk menghiasi meja altarnya tempat pernak-pernik ‘amulet”, lilin berapi kecil dan dupa yang berkerlip. Ruangannya selalu harum oleh wewangian bunga kering yang ia bawa dari San Fransisco atau dari Bali.
Sudah satu tahun ini A-amina di Indonesia lagi sebagai pensiunan. Namun jarak terasa begitu jauh terhalang oleh virus. Saya dan Amanda Damayanti selalu mendapakan kabar tentang beragam kegiatannya. Ia tetap aktif melayani pertemuan-pertemuan dengan para akademisi, peneliti dan aktivis perempuan. Alangkah beruntungnya perguruan tinggi di anapun di dunia yang menerima sedekah ilmu dari A-amina tentang gender dan Islam dan isu lain seperti seksualitas dan belakangan kajiannya yang mendalam terkait queer.
Sambil berjalan saya mencoba mengingat kembali pertemuan pertama dengan Amina. Mungkin itu di tahun 1989 atau 1990 ketika WLuML menyelenggarakan pertemuan regional di Kuala Lumpur Malaysia. Kala itu saya masih anak ingusan sementara A-amina telah menjadi profesor dan menerbitkan disertasinya menjadi buku yang fenomenal “Qur’an and Women”.
Setelah itu beberapa kali kami bertemu dalam forum- forum terkait isu gender dan Islam. Seingat saya kami bertemu lagi di Malaysia untuk acara Islam and Reproductive Rights di tahun 1995 yang diselenggarakan Sisters in Islam, lalu pertemuan terbatas mitra-mitra internasional sebuah lembaga interasional di Nepal tahun 2003, dan belakangan kami hampir setiap tahun bertemu di Kuala Lumpur. Dalam forum- forum itu saya “naik pangkat” menjadi fasilitator training m dan feminisme bersama Rozana Isa untuk jariangan Musawah global network. Sementara Prof. A-amina, Zaina Anwar, Mbak Dr. Nur Rofiah, Dr. Ziba Mir Husaeini dan Prof. Khalid Mas’ud menjadi nara sumbernya.
Dalam 10 tahun terakhir A-amina menjadi lebih sering tinggal agak lama di Indonesia. Baginya Islam Indonesia adalah Islam yang ramah kepada perempuan. Ia merasa berada di rumah kedua yang selalu mengajaknya masuk bukan hanya sebagai tamu.
Ketika sabbatical di Jakarta beberapa tahun lalu, kami menjadi lebih sering bertemu di rumah sahabat kami, Amanda Damayanti. Kehadiran A-amina bagi kalangan yang sangat terbatas menjadi semacam perekat persaudaraan. Saya, Ulil Abshar Abdallah dan Mbak Ienas, Trisno dan Evelyn serta Aminda menjadi ‘kluster” persahabatan tersendiri dengan A-amina. Beberapa kali kami ziarah dan berkunjung ke beberapa pesantren di Crebon dan Taksimalaya.
Dihitung-hitung mungkin saya adalah orang Indonesia paling lama yang telah berteman dengan A-amina. Saya sangat senang ia telah mendapatkan izin tinggal dan memiliki kesempatan menyelam di berbagai pulau tersembunyi. Bayangkan, ia telah menyelam di Karimunjawa sementara setua ini saya belum pernah mencobanya. Ia begitu mencintai rembulan dan selalu mengagumi tanda-tanda Kekuasaan Allah dari pergantian siang dan malam, peredaran planet bintang-bintang dan matahari. Kami pernah mengejar gerhana matahari di Jambi serta menunggu purnama di sebuah pura di kaki Gunung Salak. Itulah yang membuat saya begitu rindu pagi ini. Ketika segaris lengkung rembulan menampakkan diri bak senyuman di bulan Ramadan menyambut hari ke enam.
Pada akhirnya, persahabatan adalah hal terbaik dari sebuah pertemuan. Jagalah selalu persahabatan karena kita tak selalu punya sahabat baik. Namun ketika kita mendapatkannya jagalah, jangan menyakiti dan mengkhianatinya. Terimalah kelebihan dan kekurangannya secara timbal balik. Di sana kita akan selalu menyimpan dan memiliki rindu. Tak sulit menjaga persahabatan, hormati dan jagalah. A-amina sayang, sehat selalu ya…
#Lies Marcoes, 7 April 2022.
rumah kitab

Merebut Tafsir: Puasa dan Kejujuran

SEORANG teman memasang status di FB-nya agar dalam menjalankan ibadah kita tidak riya (pamer). Peringatan itu sangat masuk akal. Sebab, seikhlas apapun, orang bisa menjalankan ibadah apapun dengan tujuan yang tak sejujurnya untuk ibadah; bisa untuk pamer, memberi kesan sebagai orang yang shaleh/shalehah, untuk beriklan, untuk kepentingan politik tipis-tipis, misalnya agar calon mertua terkesan, sampai untuk kepentingan politik “tebal-tebal” agar dipilih. Seluruh rangkaian ibadah yang masuk dalam rukun Islam sangat berpotensi untuk menjadi ibadah yang riya alias pamer. Bahkan untuk ibadah yang berbiaya mahal seperti Ibadah Haji, orang bisa terperangkap riya.

Tentu, ibadah apapun, dalam agama apapun menuntut kejujuran dari yang menjalankannya. Jujur artinya hanya orang itu sendirilah yang tahu apa dan mengapa menjalankan ibadah itu. Dalam Islam segala sesuatu tergantung niat. Ibadah yang bersifat ritus/ritual memang tak sulit untuk terjerembab ke dalam ibadah yang tak sejujurnya untuk ibadah. Utamanya karena dalam sejumlah ritual ibadah ada aspek “tontonan” ketika seseorang menjalankannya.

Namun di antara ibadah- ibadah itu, ibadah puasa merupakan ritual yang paling menuntut kejujuran. Pada ibadah puasa, ketika seseorang menjalankannya, aspek tontonannya hampir tidak menojol. Hanya diri sendiri yang tahu apakah ia sedang berpuasa atau tidak. Sementara untuk ibadah yang lain, orang bisa ikut tahu, bisa menyaksikan dan menontonnya. Sejak sahadat, shalat, zakat dan haji, orang bisa menyaksikannya, tapi tidak untuk ibadah puasa. Bagaimana membuktikan orang puasa dan tidak puasa? Penerapan syariat Islam pun hanya bisa mengawasi apakah warung nasi buka siang hari atau tidak.

Ibadah puasa yang dijalankan seseorang tak memperlihatkan aspek tontonan sebagaimana ibadah yang lain. Sejak dari bangun untuk memasak dan sahur, menahan diri dari makan dan minum sepanjang hari, berbuka dan melanjutannya dengan shalat tarawih selama sebulan penuh adalah rangkaian ibadat yang menuntut disiplin dan kejujuran diri. Hampir sulit orang mampu menjalankannya jika hanya untuk kepura-puraan. Mungkin orang sanggup menjalankan ritual shalat atau bahkan haji. Orang bisa ikut tawaf dan sa’i dan wukuf di Mina sekalipun untuk berpura-pura. Tapi hampir tidak mungkin orang menjalankan ritual puasa sebagaimana menjalankan ritual shalat, bayar zakat sepanjang bulan untuk kepura-puraan. Hanya ibadah shalat “qiyamul lail” yang tuntutan tingkat kejujurannya menyerupai puasa. Orang melakukannya sendirian di malam buta, ketika semua orang terlelap tidur. Aspek tontonan pada qiyamul lail sangat kecil sehingga unsur riya tak menonjol.

Dalam tradisi Sufi, karenanya, ibadah puasa dikenali sebagai ibadah yang sepenuhnya “untuk Tuhan”. Puasa adalah ibadah yang menuntut kejujuran pribadi dan ibadah yang sepenuhnya dipersembahkan bagi Tuhan sebagai bentuk ketundukkan sejati yang tanpa pamrih. “Ibadah Puasa itu untuk-Ku”.

Selamat menjalankan ibadah puasa!

#Lies Marcoes, 2 April 2022

Islam Ramah Perempuan

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Sebuah Pengantar (3)

Kesucian Teks Fikih

 

SELURUH pendapat yang tidak adil terhadap perempuan, yang beredar hingga saat ini, menurut banyak umat Muslim yang tercerahkan, yang memperlihatkan seolah-olah Islam memusuhi perempuan, berasal dari tafsir-tafsir dan teks-teks fikih yang diberi kekuatan oleh waktu melebihi kekuatan teks asli (al-Qur`an). Teks-teks ini, yang menjadi faktor-faktor politik dan keadaan mendesak, adalah faktor pertama dalam mensucikannya, sehingga kesuciannya menjadi lebih tinggi dari kesucian teks suci, dan telah menjauhkan rujukan lain selain rujukan para ahli fikih dan para da’i dari bidang pengaturan kehidupan manusia. Hanya merekalah satu-satunya yang boleh mengarahkan (mengatur) urusan ekonomi, politik, budaya, pemikiran dan seni”.[1]

Islam, sebagai agama, telah meninggikan status akal dan ilmu pengetahuan, dengan memberikan hak kepada setiap Muslim untuk berpikir dan berijtihad dalam masalah-masalah agamanya. Karenanya, pembatasan hak berpikir dan ijtihad hanya pada elit tertentu tidak lain merupakan inovasi duniawi yang dibuat oleh sekelompok pemikir yang ingin membatasi pemahaman agama hanya kepada diri mereka saja. “Perluasan wilayah [kewenangan penetapan] hukum bagi para ahli fikih telah mengakibatkan penyempitan pemahaman agama umat Muslim, yang menyebabkan umat ini berada dalam kebingungan besar, kebingungan yang membuat seorang muslim hampir tidak dapat menganggap dirinya sebagai muslim yang ‘selamat’ karena tidak mampu menerapkan seluruh ibadah dan urusan duniawinya sesuai dengan tuntutan para ahli fikih yang sangat keras dan ketat dalam menetapkan keputusan hukum.”[2]

Para ahli fikih awal tidak pernah membatasi hak berpikir dan berijtihad hanya kepada diri mereka sendiri. Kita lihat, Imam Abu Hanifah berkata, “Orang yang tidak mengetahui argumenku (dalil) tidak perlu mengambil (mengikuti) kata-kataku.” Imam Malik berkata, “Tidak ada seorang pun kecuali bahwa ia diambil kata-katanya dan dan ditolak (dibantah) kecuali Rasulullah Saw.” Imam al-Syafi’i berkata kepada salah seorang muridnya, “Jangan meniruku dalam apa yang aku katakan, dan lihatlah itu pada dirimu, karena itulah agama.” Ia juga berkata, “Pendapatku [bisa saja] benar [tetapi] berpotensi salah, sementara pendapat orang lain [bisa saja] salah [tetapi] berpotensi benar.” Imam Ahmad ibn Hanbal berkata kepada salah seorang muridnya, “Jangan meniruku, jangan meniru Malik, al- Awza’i, al-Hanafi, dan yang lainnya. Ambillah hukum dari sumber di mana mereka mengambilnya, yaitu kitab (al-Qur`an) dan sunnah.”

Kalau kita meninjau kembali studi hukum Islam dengan tinjauan yang berlandaskan pada kesesuaian semua teks dengan esensi agama Islam, yang dalam lebih dari enam puluh ayat al-Qur`an menyamakan laki-laki dan perempuan dengan kesetaraan penuh dalam hal kapasitas, tanggungjawab, kewajiban agama (al-taklîf), pahala (al-tsawâb) dan hukuman (al-‘iqâb), kita melihat bahwa segala sesuatu yang tidak adil bagi perempuan sesungguhnya tidak selaras dengan ajaran dasar agama Islam.

Banyak ahli fikih mengandalkan teks-teks yang menunjukkan hukum sementara (al-hukm al-waqtîy), atau menggambarkan situasi terkini di masa-masa awal dakwah Islam. Mereka juga menyembunyikan serangkaian teks lain yang berbeda, untuk mengabadikan sistem patriarkhi yang telah dan masih menindas kehadiran perempuan sepenuhnya dan mengurungnya di dalam rumah sepanjang waktu. Padahal Islam hadir memberinya, untuk bergerak bersama laki-laki, tanggungjawab penyebaran dakwah, di mana ia dan para budak yang tertindas menemukan kebebasan dan keselamatan.

Mengandalkan ijmâ’ (konsensus mayoritas ahli fikih) dan menganggapnya sebagai hukum definitif dan suci (al-hukm al-qath’îy wa al-muqaddas), serta mendirikan lembaga imamah yang mengatasnamakan ahli agama (rijâl al-dîn), sama sekali bukan ajaran Islam. Islam justru menolak keberadaan lembaga-lembaga agama yang mengeluarkan ketentuan-ketentuan terkait masalah-masalah manusia dan kehidupan mereka. Sebagaimana pelepasan ayat-ayat dari asbâb al-nuzûl, pencampuradukan antara syariat dan fikih, ketidaksesuaian antara teks dan logika di dalam hadits-hadits yang dikompilasi dua ratus tahun setelah wafatnya Nabi Saw., yang disampaikan secara lisan dari satu generasi ke generasi, pengabaian terhadap kesementaraan sejumlah hukum, keberpijakan kepada suatu hadits spekulatif yang berlawanan dengan teks al-Qur`an, serta penggunakan prinsip qiyâs yang menjadi sumber hukum suci lain setelah al-Qur`an, sunnah dan ijmâ’, yang tidak dapat diperdebatkan dan dibantah, semua ini memunculkan hukum-hukum yang tidak adil terhadap perempuan, yang seringkali memperlihatkan dominasi pemikiran patriarkhis, bukan esensi akidah.

Selama berabad-abad lembaga-lembaga agama tiranik berkuasa penuh atas kehidupan umat Muslim, di mana banyak ahli fikih mendedikasikan hidup mereka untuk melayani kepentingan para penguasa dengan mengeluarkan ketetapan-ketetapan hukum yang sesuai dengan keinginan mereka. Di sini, al-Kawakibi menyebutkan dampak penindasan dan kezhaliman dalam Islam, yaitu “keengganan para ulama bijak untuk menafsirkan bagian kebajikan dan moral al-Qur`an secara tepat, karena mereka takut bertentangan dengan pendapat sebagian pendahulu (al-sâlifîn) yang lalai atau sebagian orang-orang munafik yang dekat dengan masa itu, sehingga mereka dikafirkan dan bahkan dibunuh”, yang membuat situasi perempuan sangat memperihatinkan selama berabad-abad setelah masa-masa awal Islam. Agama digunakan sebagai sarana untuk menindas dan merendahkan perempuan, dan untuk mempraktikkan diskriminasi dan kekerasan terhadapnya. Setiap perubahan hari ini yang berpihak kepada perempuan dalam undang-undang al-ahwâl al-syakhshîyyah akan langsung dibenturkan dengan ‘kalimat suci’ yang tidak dapat dibantah: ‘Ini bertentangan dengan syariat Islam,’ tanpa ada yang berani bertanya, ‘Benarkah demikian’?”[3]

_______________________

[1]. Nasr Hamid Abu Zaid, Dawâ`ir al-Khawf: Qirâ`ah fî Khithâb al-Mar`ah, Beirut: al-Markaz al-Tsaqafi al-Arabi, 2004, hal. 170
[2]. Abd al-Rahman al-Kawakibi, Umm al-Qurâ, Beirut: Dar al-Ra`id al-Arabi, Cet. 2, 1982, hal. 130
[3]. Ibid.

Mewaspadai ‘BIAS’ dalam pikiran

Oleh: Listia Suprobo

Kebelet menulis ini sejak awal Maret ketika membaca tema ‘Mendobrak Bias’ dalam peringatan hari perempuan internasional 2023. Tapi ada kondisi yang menjauhkan saya dari alat tulis dalam minggu-minggu terakhir ini, sementara ada kawan yang masih menunggu tulisan saya.
Tentang tema ini sudah ada tulisan yang memesona dari Mba Lies Marcoes di halaman FBnya yang juga dimuat di The Jakarta Post. Konstruksi tulisan saya juga agak mirip dengan yang dibuat Mba Lies, tapi alurnya jadi berbeda karena elaborasi yang berbeda.
Sekedar mengingatkan, umumnya generasi saya atau mungkin setelah itu pertama kali mengenal kata ‘bias’ dari pelajaran IPA di SD (namun rupanya saat ini sudah dikenalkan juga di PAUD, saya tahu dari website ayoguruberbagi.kemendikbud.go.id, yang gambarnya saya pinjam ).
Kata ‘bias’ muncul dalam tema belajar tentang cahaya. Kita dapat melihat karena cahaya memantulkan citra suatu benda ke dalam mata, yang oleh syaraf dikirim dan diproses dalam otak, sehingga kita dapat melihat dan memahami keberadaan suatu benda.
Cahaya bergerak lurus merambat dalam udara, namun dalam udara yang mempunyai kerapatan berbeda, (misalnya di atas dan di dalam permukaan air), cahaya mengalami pembiasan, atau pembelokan. Karena pembelokan cahaya ini, benda yang aslinya berbentuk lurus jadi terlihat patah. Ujicoba dari jaman saya kecil hingga kini biasanya menggunakan pensil yang dimasukan ke air. Karena pembiasan, pensil yang lurus teelihat patah. Tiga unsur dalam fenomena ini adalah cahaya, perbedaan (kerapatan udara), pem-bias-an.
Kesimpulan : perbedaan (kerapatan udara) dapat menghasilkan kesan yang tidak sesuai aslinya. Kesan terkait mempersepsikan sesuatu.
Menariknya fenomena fisika berupa pembiasan ini ternyata terjadi juga dalam relasi sosial dan interpersonal. Pembiasan dalam relasi ini juga muncul karena perbedaan, namun di sini pemicunya adalah perbedaan situasi dan kondisi subyek. Misalnya perbedaan usia, perbedaan jenis kelamin, perbedaan kemampuan, perbedaan budaya dan agama, perbedaan kondisi sosial-ekonomi dst, ketika subyek hanya menggunakan satu sudut pandang, yaitu sudut pandang dirinya, namun ia merasa pemahamannya sudah ‘benar’, lurus, apa adanya, padahal dengan adanya perbedaan, untuk mencaoai pemahaman ‘yang sesungguhnya’ membutuhkan sudut pandang lain, agar tidak menimbulkan ‘patahan’ dalam pemahaman tentang realitas tersebut. ‘Patahan’ ini bisa bermakna salah pengertian yang dapat berdampak pada salah memilih tindakan.
Pemahaman dari sudut pandang tunggal dalam relasi dengan liyan yang diyakini kebenarannya meski sebenarnya ada pembelokkan dan belum diklarifikasi, ini yang biasa disebut prasangka.
Sudut pandang praktinya adalah posisi dalam membaca fenomena kehidupan, cara memahami sesuatu, kemampuan merumuskan kenyataan dan dengan ini menjadi kuasa memutuskan tindakan. Bila ini hanya dilakukan sepihak, maka hanya pihak yang berkemampuan membaca dan merumuskan tadi yang menentukan arah dan gerak dalam relasi yang terjadi.
Bias dalam relasi interpersonal dan sosial muncul karena tidak ada pertemuan atau ‘dialog antarsudut pandang’, karena hanya satu yang digunakan, yaitu sudut pandang pihak yang dominan. Misalnya bila sudut pandang orang dewasa yang dominan dari sudut pandang anak, maka pemahaman-pemahaman yang muncul dalam relasi itu bias (membelok pada kepentinga atau selera) orang dewasa. Bila sudut pandang kaum laki-laki yang dominan, maka pemaham, narasi dan keputusan tindakan bias (membelok pada kepentingan atau selera) laki-laki, bila sudut pandang orang biasa yang dominan atas kaum difabel, di situ pasti terjadi bias kaum non difabel, demikian pula dalam soal agama dst.
Makna bias dalam relasi interpersonal dan sosial adalah kondisi mental-intelektual di mana salah satu pihak menguasa cara berfikir semua pihak, sehingga keputusan yang diambil hanya mementingkan satu pihak. Sementara pihak yang lain suka-atau tidak suka dianggap sepakat, bahkan kemudian tersudut hingga menyakini kebenaran yang diputuskan dari pihak lain yang sesungguhnya memiliki pengalaman berbeda, karena sistem pengetahuan mengkonstruksi demikian. Relasi yang terjalin menjadi relasi subyek obyek.
Dalam sejarah ilmu pengetahuan, soal bias ini menjadi tema penting karena nilai validitas dalam penelitian dan kebenaran sebuah konstruksi pengetahuan.
Sebelum Thomas Kuhn memproklamirkan revolusi paradigma keilmuan, ada anggapan bahwa sworang peneliti dapat mengamati secara netral, hasil pengamatannya dianggap terbebas dari kondisi subyektifnya. Namun dengan penemuan teori relativitas, terbukti bahwa subyek peneliti pun bisa bias dalam melakukan pengamatan. Ini lebih jelas dalam sejarah ilmu sosial humaniora, misalnya dengan fenomena etnosentrisme, sehingga kejahatan kemanusiaan berupa penjajahan, tindakan rasis pun saat itu dianggap wajar. Revolusi paradigma ilmu pengetahuan telah mendobrak bias, mengingatkan bahwa subyek peneliti, pengamat pun bisa bias, hasil pengamatan bisa terkontaminasi oleh selera, kepentingan dan kondisi-kondisi tertentu dari pengamat.
Namun revolusi paradigma ilmu pengetahuan ini tidak serta merta membuat para peneliti mawas diri pada bias, sebagai kondisi intelek yang mewarnai mentalitas dan pilihan tindakan. Masih ada kepentingan yang seringkali lekat dalam pengetahuan yang dikuasi seseorang atau sekelompok orang.
Dorongan untuk menguasai, memenangkan atau mendominasi dalam relasi dengan liyan ini yang melanggengkan terjadinya bias.
Bias menghasilkan pemahaman yang tidak tepat atau keliru. Bila pemahaman ini menjadi dasar sebuat tindakan, tentu dapat menyebabkan tindakan yang salah atau tidak tepat, bahkan bisa menyebabkan munculnya kejahatan kemanusiaan.
Untuk mencegah reproduksi bias, semua pihak dalam setiap relasi harus aktif mengungkap sudut pandangnya, sehingga relasi yang terjalin adalah relasi dialogis atau relasi intersubyektivitas, tidak memberi ruang bagi dominasi. Mencegah bias juga dapat dilakukan dengan membuat pengalaman berada dalam situasi pihak yang berbeda, mengalami atau membuka diri pada sudut padang orang lain, sehingga memunculkan kritik diri dan mencegah dampak bias berupa dominasi dan salah memilihbtindakan dalam relasi.
Orang yang pergaulannya hanya dengan komunitas homogen, serba sama, cenderung memiliki bias dalam pikiran dari pada orang yang memiliki pergaulan beragam dengan kalangan yang heterogen, karena akan mendapatkan kesempatan klarifikasi lebih banyak, dapat menumbuhkan kebiasaan otokritik serta mawas diri dari bias.
Istilah Mba Lies Marcoes ‘Merebut Tafsir’ pada tulisan-tulisan beliau pada dasarnya adalah contoh sikap ilmiah yang mendobrak bias ini.
Bias masih mewarnai banyak cara pandang dalam bermacam-macam relasi yang tidak setara. Refleksi perempuan tentang bias ini, sangat berharga bagi penyehatan peradaban.
rumah kitab

Merebut Tafsir: “Mendobrak Bias”, Tapi Apa yang Salah dengan Bias?

Break the Bias” atau “Mendobrak Bias” adalah tema Hari Perempuan Internasional tahun 2022. Secara sederhana, KBBI mengartikan bias sebagai “simpangan” atau belokan arah dari garis lurus yang semestinya. Rumus itu mengacu kepada ilmu fisika tentang bias dalam cahaya. Namun secara umum dalam ilmu-ilmu sosial bias juga dapat diartikan seperti itu; terjadinya “kelokan” pandangan dari yang sebenarnya karena ada penghalang yang membelokkannya. Penghalang itu adalah “ketidaktahuan” atau ignorant.

Karena setiap manusia memiliki ketidak tahuan maka tentu setiap orang punya bias: bias suku/ras/etnisitas, bias keyakinan, bias umur, bias jenis kelamin atau gender, bias kelas sosial dan seterusnya. Bisa juga bias jenis lainnya yang menempel secara permanen, atau sedang “menempel” kepada seseorang karena keadaannya seperti bias umur, tempat atau kelas sosialnya yang terus berubah. Bias, karenanya pasti “penyakit” yang diderita setiap manusia. Tapi apakah tak bisa dilawan? Bisa!

Sebagai orang Jawa, sadar atau “pingsan” saya punya bias Jawa. Karenanya saya bisa salah memahami suku atau etnis lain di luar Jawa. Bahkan terhadap sesama orang Jawa jika agamanya berbeda atau “kelompok sosialnya” berbeda saya bisa dihinggapi bias. Bias Jawa saya yang tidak dikikis oleh pengetahuan akan menyebabkan saya bloon, alias gagal paham atau ignorant. Karenanya untuk melawan bias yang pertama-tama adalah pengakuan akan ketidaktahuan.

Sebetulnya, jika hanya sampai di titik itu, bias menjadi wajar saja adanya. Wong tak semua hal dapat diketahui. Namun bias akan menjadi persoalan karena pada bias selalu menempel prejudice atau prasangka negatif. Bias dan prasangka itu seperti dua sisi dalam satu mata uang.

Prasangka jadi masalah karena bukan hanya membuat ukuran berdasarkan standar nilai-nilainya sendiri, tetapi menganggap dirinyalah yang paling benar. Di situlah letak bahaya dari sikap bias, yakni ketika bias berlanjut dengan prejudice. Padahal keduanya selalu seiring sejalan yang nyaris sulit dipisahkan.

Problem lain yang lebih mengerikan adalah tatkala bias terjadi pada seseorang yang memiliki power. Ini sungguh bencana. Sebab orang dapat menggunakan power-nya untuk tindakan berdasarkan prasangka yang dilandasi kebencian akibat biasnya.

Lihatlah apa yang terjadi para orang-orang Yahudi di Eropa di era Hitler, atau pada mereka yang disangkakan Komunis pada peristiwa G30S. Bahaya dari bias adalah karena kebencian yang dilahirkan tak hanya menjangkiti satu orang melainkan bisa mempengengaruhi satu kaum atau satu rezim. Bias tumbuh subur menjadi “kebenaran” manakala ada yang membenarkannya, mengamini, mereproduksi serta merumuskan kerangka berpikir guna untuk meyakinkan bahwa bias dan prasangka itu sebagai sistim berpikir dan bertindak.

Salah satu sikap bias yang melanda dunia, terjadi di mana-mana dan dialami oleh hampir separuh penduduk dunia adalah bias berdasarkan prasangka gender kepada perempuan. Ini disebabkan karena ideologi patriarki telah sedemikian rupa mempengaruhi “otak” dunia sehingga bias gender kepada perempuan menjadi pandemi di seluruh dunia. Untuk mengatasinya bias harus dilawan dengan kesadaran kritis bahwa bias berbasis gender merupakan kejahatan dan pengkhianatan kepada kemanusiaan. Pengetahuan, nurani dan akal sehatlah yang dapat memupus dan mengatasi bias.

Namun itu saja tidak cukup. Sebab salah satu yang mengkonstruksikan bias adalah pandangan keagamaan. Karenanya meskipun akal sehat bisa terheran-heran atas prilaku diskriminatif terhadap perempuan, orang sering berargumen  “ya itu kan maunya Tuhan”. Dalam praktik poligami misalnya, atau praktik perkawinan anak, atau kekerasan kepada perempuan termasuk di tempat kerja.

Lalu bagaimana mengatasinya? Selain pengakuan bahwa kita bisa bias dan karenanya sedapat mungkin untuk waspada akan sikap bias kita, dibutuhkan bukti-bukti empiris berbasis riset untuk melawan bias. Bias harus dilawan dengan kesadaran tentang kesetaraan manusia sebagai prinsip dasar penciptaan dan kekhalifahan manusia lelaki dan perempuan. Dan karenanya selain akal dan pengetahuan, bias dapat dipupus dengan suatu keyakinan bahwa ajaran agama telah menetapkan nilai kesederajatan antar manusia lelaki dan perempuan. Tidak bisa lain!

Lies Marcoes, 23 Maret 2022

Menyambut Webinar Rumah KitaB dalam Perayaan Hari Perempuan Interansional, 2022

Serial Kajian

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Sebuah Pengantar (2)

Sebuah pertanyaan besar muncul:

Apakah Islam anti-perempuan?

Dari sini kemudian muncul beberapa pertanyaan:

Bagaimana cara menghilangkan puing-puing dalam jumlah besar yang telah terakumulasi selama berabad-abad penuh dengan konflik politik yang merusak, di mana agama digunakan untuk melayani kelompok ini atau itu, dan aturan baru diciptakan oleh keadaan dan kepentingan?

Bagaimana Islam digunakan—sementara ia hadir untuk membela kebenaran dan keadilan, melawan penindasan dan ketidakadilan—sebagai alat di tangan otoritas tirani yang membunuh, menguasai dan mengendalikan nasib negara dan rakyat atas namanya?

Bagaimana Islam berubah menjadi penindas dan penganiaya para budak dan perempuan selama berabad-abad, padahal ia datang membawa ajaran-ajaran revolusioner untuk membebaskan mereka dan mengembalikan kemanusiaan mereka yang terbuang, yang menjadikan para budak dan perempuan itu termasuk di antara mereka yang pertama kali beriman kepada ajarannya, bergerak memperjuangkannya, menanggung semua jenis siksaan dan kemartiran untuk membelanya?

Pertanyaan-pertanyaan ini selalu muncul. Tetapi kita terkadang takut untuk mencari jawabannya, terutama ketika membaca salah satu fatwa yang didasarkan pada pendapat para ahli fikih. Menyelami referensi-referensi mereka sepertinya akan menghabiskan seluruh usia kita, tetapi pencarian kebenaran harus terus dilakukan, dan untuk itu kita harus siap membaca dengan teliti kata-kata dan bahkan tangisan kebenaran yang keluar dari pada pemikir yang jujur, yang diabaikan oleh keterbelakangan umat atas nama ‘kesucian dan kemurnian agama’. Mereka, para pemikir itu, adalah yang mulai mencari dan berjuang mengembalikan ciri pertama Islam: agama yang benar, yang membawa risalah perlindungan bagi orang-orang teraniaya dan tertindas dari setiap ras, suku, dan warna kulit. Mereka tidak takut menyampaikan kebenaran meski kerap mendapatkan hujatan dan hinaan, bahkan beberapa orang dari mereka harus rela ‘membayar mahal’ untuk setiap perjuangan yang mereka lakukan sepanjang sejarah Islam.

Perjalanan para martir ‘kalimat kebenaran’ tidak berhenti sejak zaman Abu Dzar al-Ghifari sampai hari ini. Pengkafiran, penumpahan darah, ancaman keamanan, dan pencemaran nama baik tidak menghalangi para pemberani ini untuk terus menyampaikan kebenaran. Dengan dimulainya renaisans Islam pada abad ke-19, kegelisahan mulai meningkat yang kemudian berubah menjadi suara-suara, lalu aliran-aliran, mengobrak-abrik buku-buku fikih dan sejarah, menyusun akal dan logika, serta menyeru seluruh umat Muslim menggunakan akal dan pikiran untuk kemajuan mereka sendiri.

Kembali ke pertanyaan besar di atas: Apakah Islam benar-benar anti-perempuan? Apakah kekerasan terhadap perempuan yang menjadi ciri masyarakat-masyarakat patriarkhis dari umat Muslim, yang bahkan diatur di dalam undang-undang mereka, mempunyai landasan yang kuat di dalam syariat?

Pelayaran harus dilakukan! Sebagaimana Prof. Fatimah Mernissi yang berdiri dengan takjub di pinggir pantai, kita juga berdiri dengan takjub dan kagum pada lautan referensi agama yang luas itu, lalu sebuah pertanyaan spesifik muncul di kepala: di mana kita harus memulai? Dan untuk itu kita perlu berlayar, dalam perjalanan panjang yang mungkin akan memakan waktu bertahun-tahun atau bahkan seumur hidup. Kita mungkin keluar darinya dengan sia-sia dan tanpa menghasilkan sesuatu yang baru, tetapi setidaknya kita sudah bekerja keras dan ini adalah hak kita; jika kita benar, kita mendapatkan dua pahala. Dan jika kita salah, kita akan mendapatkan satu pahala untuk kerja keras kita. Tetapi kita harus mengucapkan kata-kata yang dapat membuat kepala kita berdengung karena takut ditenggelamkan oleh keheningan.

Pertanyaan mendesak lainnya: haruskah kajian dibatasi pada masalah-masalah syariat berdasarkan pandangan para ulama agama, ataukah hak kita—khususnya kaum perempuan yang menerima hukum berlandaskan pendapat-pendapat yurisprudensial dari berbagai referensi dan orientasi—untuk mengkaji dasar-dasar hukum yang membatasi hidup perempuan dan mendiskriminasi mereka?

Jawabannya, ini bukan hanya hak kita, tetapi kewajiban kita, selama kita mampu menelusuri dasar-dasar tersebut. Kitalah yang hidup di zaman ini, dan kitalah yang dituntut untuk menghadapi tantangan di sebuah negara di mana mayoritas penduduknya menganut agama Islam, dan peradaban Arab-Islam menjadi sumber utama yang mempengaruhi cara pandang dan pola hidup mayoritas masyarakat Muslim di dalamnya.

Apa metode yang benar untuk digunakan dalam kajian? Apa cara untuk menemukan yang benar dari yang salah, hukum yang bersifat sementara dan hukum yang bersifat permanen, yang muhkam dan yang mutasyâbih? Bukankah akal dan logika adalah ukurannya?

Proses pengaburan dan pemalsuan terbesar telah dipraktikkan kepada perempuan di dalam masyarakat kita. Beberapa orang mengutip potongan dari sebuah perkataan yang diucapkan di sana-sini, tanpa menempatkannya dalam konteks umumnya, atau sebuah peristiwa dalam konteks historisnya, dan kemudian disebarluaskan sebagai teks-teks suci yang membenarkan praktik-praktik kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung selama lima belas abad.

Pendekatan yang mungkin bisa digunakan dalam mempelajari hukum Islam dan petunjuk-petunjuknya yang terkait dengan perempuan adalah:

Pertama, tidak ada keraguan bahwa al-Qur`an adalah konstitusi pertama yang menjadi landasan hukum Islam. Untuk memahaminya, harus mengetahui ayat-ayat al-muhkamât dan al-mutasyâbihât, serta mengetahui asbâb al-nuzûl dan konteks historis.

Kedua, mengadopsi hadits dan apa yang disebutkan di dalam sîrah nabawîyyah (sejarah hidup Nabi) dengan cara yang tidak bertentangan dengan al-Qur`an dan esensi keyakinan yang berlandaskan keadilan.

Ketiga, tidak mungkin menerima upaya-upaya interpretatif/ijtihadi yang bertentangan dengan teks suci, akal, dan logika.

Keempat, menggunakan pembacaan kontekstual historis, yaitu dengan memahami makna dengan perspektif yang luas dari seluruh konteks sejarah dan sosial di masa awal dakwah Islam. Dengan pembacaan ini, maka dimungkinkan untuk membedakan “dalam kerangka hukum dan syariat, misalnya antara apa-apa yang muncul karena turunnya wahyu dan apa-apa yang merupakan bagian dari adat dan norma agama atau sosial pra-Islam. Dimungkinkan juga untuk membedakan antara apa-apa yang diterima Islam sepenuhnya beserta seluruh perkembangannya, seperti haji, misalnya, dan apa-apa yang diterimanya sebagian sembari menunjukkan pentingnya melakukan pembaharuan bagi umat Muslim, seperti masalah perbudakan, masalah hak-hak perempuan, dan peperangan”.[1]

Pendekatan ini telah dikembangkan oleh para pemikir abad renaisans Islam. Saat itu “interpretasi rasional yang dirintis oleh Muhammad Abduh menjadi pintu masuk bagi para pembaharu untuk memahami Islam. Dari sini Qasim Amin melihat kebutuhan akal dalam memahami agama kepada prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan keadaban”.[2] Sekitar tiga puluh tahun setelah Qasim Amin, al-Thahir al-Haddad muncul mengembangkan wacana tentang perempuan dan melakukan lompatan besar dengan menghadirkan interpretasi yang sama sekali berbeda atau pembacaan lain terhadap Islam dan teks-teksnya, serta menawarkan konsep relativisme historis sebagai interpretasi terhadap hukum-hukum mengenai perempuan.[3]

Nasr Hamid Abu Zaid mengembangkan konsep ini sembari mengajak untuk melakukan “pembacaan baru yang berangkat dari landasan kokoh yang merupakan tujuan esensial syariat, yaitu keadilan”, dan mengajak untuk menemukan sesuatu yang esensial dan yang tetap di balik realitas yang terus mengalami perubahan.[4]

Telah banyak pemikir yang berusaha mengurai masalah-masalah hukum Islam sebagai hasil ijtihad para ulama sesuai zamannya, pelepasan peristiwa historis dari konteksnya, dan interpretasi teks tanpa melihat sebab-sebab dan motif-motifnya, sehingga membuat setiap individu Muslim tenggelam di dalam lautan ratusan ribu atau bahkan jutaan buku fikih, yang menjadikan usahanya untuk memahami agamanya hampir mustahil. Karenanya ia meminjamkan akalnya kepada para ahli fikih yang pandangan dan penafsiran mereka mengenai agama naik tingkat dari yang semula hanya berupa produksi nalar manusia menjadi teks-teks suci. Dan saat ini pandangan-pandangan mereka diterapkan terhadap seluruh umat Muslim tanpa perdebatan atau diskusi, bahkan meskipun bertentangan dengan teks-teks suci. Siapapun yang berani menggunakan akalnya dalam suatu masalah, bahkan walaupun itu bersifat duniawi, akan dituduh kafir dan pelaku bid’ah.

Semua orang terdiam, pikiran mereka membeku, dan kita sekarang diatur oleh ijtihad manusia, yang telah ditutup seribu tahun lalu, yang berarti bahwa pemikiran Islam dibekukan selama periode ini, yang melahirkan kaidah bahwa pembahasan mengenai hukum-hukum terkait masalah-masalah baru duniawi dan perkembangannya semata-mata hanya dikembalikan kepada teks-teks fikih, bukan kepada al-Qur`an yang merupakan dasar dan sumbernya.

Kalau kita membaca pasal-pasal di dalam undang-undang ahwâl syakhshîyyah di seluruh negara berpenduduk mayoritas Muslim, kita menemukan semuanya merujuk kepada teks-teks fikih. Fikih berarti ketetapan-ketetapan manusiawi yang telah menjadi teks-teks suci dari waktu ke waktu dan membekukan akal, tidak dapat diubah atau dilanggar. Sebagian besar ketentuan umum dirumuskan berdasarkan pendapat-pendapat fikih yang hukumnya bersumber dari suatu peristiwa khusus dalam kehidupan Nabi, atau dari cara salah seorang Khulafâ` Râsyidîn (Abu Bakr, Umar, Utsman, dan Ali) dalam menyelesaikan suatu masalah, tanpa melihat bahwa hukum berbeda-beda dari satu peristiwa ke peristiwa lainnya, sebab cara penanganan suatu perkara berbeda-beda dari satu kondisi ke kondisi yang lain.

Dalam konteks ini, al-Thahir al-Haddad mengatakan, “Sekitar dua puluh tahun dari kehidupan Nabi Saw. dalam merintis Islam, mencabut dan bahkan membatalkan teks itu harus dengan teks, dan hukum harus dengan hukum.”[5]

Perubahan keadaan meniscayakan perubahan hukum. “Hukum apapun yang dibuat sebagai pengakuan atau perbaikan terhadap suatu keadaan, akan tetap ada selama keadaan itu masih ada. Jika keadaan itu pergi, maka hukumnya akan pergi bersamanya, dan kepergiannya sama sekali tidak merugikan Islam. Dan itu seperti masalah perbudakan, poligami dan semacamnya, yang bahkan tidak bisa dianggap sebagai bagian dari Islam.”[6]

Tujuan utama dari adanya penafsiran-penafsiran adalah keadilan, kesesuaian hukum dengan situasi terkini, dan esensi Islam. Dalam hal ini kita harus menetapkan prinsip-prinsip dasar berikut dalam melakukan pembahasan terkait persoalan hukum:

Pertama, prinsip dasar yang harus diperhatikan adalah bahwa keyakinan adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan, tujuannya adalah keadilan antar manusia, dan tidak boleh membawa kezhaliman kepada siapapun. Sehingga aturan apa pun yang di dalamnya terlihat ketidakadilan yang menindas manusia, harus dibaca dan dipahami kembali dalam kerangka situasi dan kondisi yang melingkupinya.

Kedua, prinsip dasar ini telah memanggil sejumlah ulama untuk menafsirkan ayat-ayat al-Qur`an dengan berpijak pada asbâb al-nuzûl, sebagaimana beberapa pengumpul hadits menyatakan pendapat mereka tentang suatu hadits, menggambarkannya sebagai shahîh (benar) atau dha’îf (lemah), berdasarkan keyakinan mereka bahwa hadits tersebut sesuai dengan cara hidup Nabi atau tidak, dan berdasarkan prinsip al-jarh wa al-ta’dîl untuk menyelidiki sejauh mana kredibilitas para perawi yang kepada mereka rantai transmisi dikaitkan. Inilah kaidah yang harus diadopsi untuk melihat validitas suatu hadits, yaitu sejauh mana kesesuaian hadits itu dengan akidah Islam secara keseluruhan.

Ketiga, perjalanan hidup Amirul Mukminin, Umar ibn al-Khatthab, sebagai pemelihara urusan umat Muslim, patut ditiru. Ia berpendapat bahwa hukum-hukum sementara (al-ahkâm al-mu`aqqatah) tidak bisa bertahan lama karena perubahan keadaan, dan tidak dapat mengikuti perkembangan peristiwa, sehingga harus diubah, selama kaidah dalam melakukannya adalah untuk menjaga tujuan-tujuan syariat yang adil (maqâshid al-syarî’ah al-‘âdilah).

Keempat, fase sejarah, kondisi-kondisi dan tantangan-tantangannya harus dilihat. Apa-apa yang ada pada masa awal dakwah Islam tentu berbeda dari hari ini dengan kadar sekitar seribu empat ratus tahun dari perkembangan dalam kehidupan manusia.

_______________

[1]. Nasr Hamid Abu Zaid, Dawâ`ir al-Khawf: Qirâ`ah fî Khithâb al-Mar`ah, Beirut: al-Markaz al-Tsaqafi al-Arabi, 2004, hal. 202
[2]. Ibid., hal. 65
[3]. Ibid., hal. 67
[4]. Ibid., hal. 68 – 69
[5]. Al-Thahir al-Haddad, Imra`atunâ fî al-Syarî’ah wa al-Mujtama’, Kairo: Dar al-Kitab al-Mishri; Beirut: Dar al-Kitab al-Lubnani, 2011, hal. 31
[6]. Ibid., hal. 39