Reportase Kegiatan: PENGUATAN KAPASITAS TOKOH AGAMA DAN PENCERAMAH UNTUK MEMBANGUN NARASI HAK PEREMPUAN BEKERJA DI PROVINSI DKI JAKARTA

Rumah Kita Bersama atas dukungan Investing in Women telah mengadakan kegiatan pelatihan bagi para tokoh agama di Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan pelatihan ini merupakan upaya penguatan kapasitas para tokoh agama dan para penceramah agama untuk membangun dan memperkuat narasi perempuan bekerja dalam pandangan keagamaan inklusif, terbuka, dan memiliki keberpihakan.

Kegiatan ini dilaksanakan secara offline dan online selama tiga hari, yaitu pada tanggal 8-10 Juni 2021. penyelenggaraan kegiatan secara offline di Hotel Morrissey, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, sementara penyelenggaraan kegiatan online difasilitasi melalui aplikasi ”zoom meeting”. Keterlibatan narasumber dan peserta sebagian besar dilakukan  offline, hanya dua peserta dan tiga nara sumber yang mengunakan fasilitas online. Mereka yang hadir pun mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

Sebanyak 20 peserta, terdiri dari 9 perempuan dan 11 lelaki ini,  merupakan tokoh agama yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta seperti Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan bahkan ulama dari Kepulauan Seribu. Sebagaian besar dari mereka adalah anggota organisasi keagamaan sepertu NU, Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia. Terdapat peserta yang merangkap sebagai guru dan dosen agama di Jakarta. Usia mereka berkisar antara 26 tahun hingga usia 55 tahun.

Seluruh fasilitator menghadiri kegiatan secara offline di hotel Morrisey Jakarta, yaitu Lies Marcoes, Fadilla Dwianti Putri, Dwianti Nur Oceani, Nurasiah Jamil, Achmat Hilmi, dan Jamaluddin Mohammad. Sementara tiga narasumber yang hadir langsung adalah Nani Zulminarni (Pendiri Serikat Pekka), kiai Ulil Abshar Abdalla, dan Pandu Padmanegara (Communicaption), dan tiga orang narasumber yang menghadiri kegiatan secara online yaitu Buya Dr. (Hc.) KH. Husein Mohammad (Pengasuh Pesantren Dar Al-Fikr Cirebon), Dr. Abdul Moqsith Ghozali (MUI Pusat), dan Nurhady Sirimorok (peneliti ahli-Makassar).

Training dikelola dengan partisipatif dimulai dari identifikasi pemahaman peserta tentang bekerja, pekerjaan lelaki perempuan dalam persepsi peserta, hambatan kultural dan stuktural yang dihadapi perempuan bekerja. Dari pemahaman peserta fasilitator menyimpulkan tentang tiga jenis pekerjaan perempuan berdasarkan gendernya yaitu kerja-kerja produktif, reproduktif dan kerja sosial. Khusus pada kerja sosial kemasyarakatan peserta dapat mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan yang berat yang dilakukan oleh perempuan terutama dalam merawat komunitas di lingkungan masing-masing. Pandangan dan pengalaman peserta itu kemudian dikonformasi oleh hasil studi Rumah Kitab tentang situasi analisis perempuan bekerja dan fakta -fakta lapangan sebagaimana ditemukan selama puluhan tahun oleh organisasi Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).

Berangkat dari situasi lapangan itu peserta diajak untuk melihat bagaimana peran gender dikonstruksikan oleh pandangan agama sebagaimana diuraikan dengan sangat menarik oleh kiai Ulil Abshar Abdalla yang memperlihatkan kontradiksi-kontradiksi antara teks ajaran dan realitas. Ia menjelaskan bagaimana keluarga-keluarga pesantren tetap membaca teks yang melarang atau membatasi perempuan keluar rumah, namun pada kenyataan sehari-hari mereka mengizinkan anak perempuan dan keluarganya beraktivitas bahkan sekolah ke luar kota bahkan sampai keluar negeri. Dari sana para peserta kemudian diajak untuk memahami metodologi cara pembacaan teks yang dapat digunakan untuk mendukung perempuan bekerja.

Di antara yang menonjol dari pelatihan ini adalah pendalaman metodologi pandangan keagamaan yang sensitif gender dan HAM yang mampu memperkuat narasi perempuan bekerja. Metodologi ini bernama Maqasid Syariah.

Metode maqasid syariah yang didalami peserta dalam pelatihan ini untuk memampukan mereka merekonstruksi norma-norma gender yang berkembang dalam tradisi keagamaan di masyarakat yang menghambat perempuan bekerja seperti fitrah/kodrat perempuan di rumah. Metode ini mengajak peserta untuk membaca kembali beberapa ayat yang sering digunakan untuk membenarkan larangan perempuan bekerja seperti surah Al-Azhab ayat 33 diposisikan sebagai dalil larangan perempuan keluar rumah; dan surah AN-Nisa ayat 34 yang menjadi dalil kepemimpinan mutlak laki-laki. Metode maqasid syariah membantu peserta dalam memahami Al-Quran tidak lagi secara eklektis dan diskriminatif, melainkan menafsir Al-Quran secara metodologis yang memiliki keberpihakan terhadap perempuan bekerja.

Untuk pendalaman peserta kemudian bekerja kelompok dengan membaca buku Fikih Perempuan Bekerja khusus membahas lima hak-hak dasar manusia yang dibaca dengan perspektif gender.  Kelima tema itu adalah hak mempertahankan hidup (hifzu al-nafs), hak atas nafkah dan hak aksesabilitas terhadap sumber-sumber ekonomi (hifzdu al-mâl), hak mengakses pengetahuan dan pendidikan (hifdzu al-‘aql), hak memelihara Kesehatan reproduksi dan hak memiliki keturunan berkualitas (hifdzu al-nasl), dan hak memiliki pandangan keagamaan yang terbuka, toleran, dan berprinsip pada keadilan (hifdzu al-din). Nara sumber mengajak peserta untuk mencoba menggunakan metode maqashid syariah dengan membedah ayat-ayat yang semula dianggap mensubordinasikan perempuan untuk dibaca sebagai ayat yang memberdayakan. Dengan cara itu peserta dapat melihat cara baca teks secara konsisten dan berdaya.

Dalam rencana tindak lanjutnya (RTL) paska pelatihan, fasilitator meminta mereka membuat rencana kegiatan yang realistis untuk kegiatan mandiri selama tiga dan enam bulan. Sebagian para peserta berencana menyebarluaskan dakwah Islam yang ramah perempuan bekerja di dalam berbagai forum keagamaan baik offline maupun online, terutama dalam majelis-majelis taklim yang mereka asuh. Sebagian lain merencanakan  untuk mendakwahkannya di media sosial, ruang kuliah, ruang guru, dan dalam organisasi-organisasi keagamaan yang mereka terlibat di dalamnya seperti NU, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam evaluasi para peserta umumnya sangat puas dan sebagian menyatakan bahwa training serupa ini baru pertama kali mereka ikuti dan berharap mendapatkan modul teknik memfasilitasi serta tersedia buku materi ajar yang dapat mereka gunakan untuk bahan ajar atau ceramah mereka.

[Achmat HIlmi]

 

Peluncuran Buku Modul Oleh Eny Retno Yaqut

Assalamu’alaikum..
Selamat pagi, teman2..

Sore kemarin simbok emban memenuhi undangan Ibu Lies Marcoes, MA -Direktur Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) dalam launching Buku Mendampingi Anak Didik Belajar dengan Gembira & Berakhlakul Karimah Aktif, bersama Dirjen Pendis Kemenag RI -Bpk. Prof. Dr. Ali Ramdhani & Mrs. Lena Larsen dari University of Oslo Norwey.

Buku yang dimaksudkan sebagai pengayaan bagi para pendidik di tingkat TK/RA/PAUD ini disusun berdasarkan riset mendalam mengingat masih banyaknya tenaga didik yang dirasa perlu bekal lebih untuk mendidik anak-anak kita agar menjadi anak-anak yang berakhlakul karimah dengan jiwa religiusitas yang tinggi yang juga punya semangat cinta tanah air, menghargai & mencintai sesama.

Buku ini membimbing kita bagaimana mengajak anak-anak mengenali & mencintai Tuhan tanpa diiringi dengan menabur kebencian & ketidaksukaan kepada mereka yang berbeda keyakinan; mengajarkan tentang toleransi yang -sayangnya- banyak disepelekan oleh sebagian sekolah di tingkat TK/RA/PAUD.

Bahasanya mudah dimengerti, and since there’s no manual handbook for being parents- buku ini bisa juga dikonsumsi para moms yang punya anak seusia TK/RA/PAUD.

Semoga membawa kebaikan..
Salam sayang dari simbok emban yang akhirnya bisa ketemu langsung dengan Bu Lies Marcoes yang kondhang pinternya itu🥰🥰
Have a nice weekend, teman2..🙏❤️

rumah kitab

Merebut Tafsir : Bukti Cinta “Turun Mesin” Tujuh Kali

Ketika menjawab anak lelakinya, Ghaza Al Ghazali tentang perlakuannya kepada istrinya – Teh Ninih, Aa Gym menunjukkan bukti cintanya dengan menyatakan. “Hanya saya, suaminya yang mencintainya. Ini buktinya, selama berumah tangga (19 tahun?), istri saya sudah “turun mesin” tujuh kali”.

Bagi penganut faham kuantitatif, bukti itu bisa diandalkan. Tapi coba tanya kepada perempuan? Benarkah banyak anak adalah bukti besarnya cinta suami kepada istri?

Semua anak di mata ibunya adalah buah hatinya. Anak-anak itu lahir melalui penderitaannya yang maha berat sejak hamil, melahirkan, dan menyusuinya. Tentang bagaimana riwayat kelahiran anak dan peristiwa yang melatarinya, hanya sang Ibu yang tahu. Tapi klaim banyak anak merupakan bukti besarnya cinta bapaknya kita boleh bertanya-tanya.

Dalam studi gender setidaknya tiga hal yang dapat dipakai untuk menganalisis pernyataan Aa Gym. Pertama analisis bahasa. “Turun mesin” adalah istilah yang menyamakan istri dengan kendaraan bermesin seperti mobil. Bayangkan! konsep apa yang ada di benak seorang suami jika istrinya  dianalogikan seperti kendaraan. Mobil tua, bisa dikoleksi atau dijual lagi lalu menukarnya dengan yang baru. Itulah yang dilakukan Aa Gym bukan? Jadi istri keduanya pun siap-siap saja dilego juga.

Kedua, kita dapat melihatnya dari isu hak-hak reproduksi. Itu adalah hak  yang disepakati oleh komunitas dunia (Konferensi ICPD Kairo 1994). Bab  tentang akankah dan kapankah perempuan hamil menjadi salah satu hak yang mutlak dilindungi. Menyertai hak itu, perempuan harus  mendapatkan informasi yang benar, dan dilayani keputusannya, baik oleh suaminya atau oleh negara.

Namun pernahkah kita mendengar perempuan yang tak mampu menolak  untuk hamil? Misalnya karena pasangannya super malas menggunakan kondom atau tak mau tahu kalender masa subur si istri sementara ia  mengharamkan KB.

Dalam kajian Islam dan kesehatan reproduksi, Imam Ghazali di awal abad ke 12, telah menetapkan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang juga meliputi hak reproduksi. Dalam konsep daruriatul hams, lima prinsip dasar untuk perlindungan manusia, Imam Ghazali menetapkan hak berketurunan (hifdun nasl) yang harus dipenuhi demi menjaga kehidupan (hifdun nafs). Dalam konteks itu Imam Ghazali memperkenalkan etika berhubungan seks yang antara lain dengan konsep “azl”, kontrol pada lelaki untuk mengatur ejakulasinya dengan tidak melanggar hak istri  dalam menjalankan fungsi reproduksinya dengan nyaman dan aman.

Ketiga, dalam studi tentang KDRT, anak banyak dapat ditelisik dari adanya kemungkinan siklus kekerasan. Dalam siklus itu, pertama, istri tak punya kontrol atas rahimnya sendiri, kedua, ini yang sangat berbahaya tapi jarang disadari yaitu adanya siklus kekerasan yang mengiringi kehamilan demi kehamilan. Dalam siklus kekerasan, peristiwa kekerasan dimulai dari adanya ketegangan, setelah terjadi konflik bahkan ditandai kekerasan fisik atau non-fisik, pasangan itu biasanya akan masuk ke eskalasi puncak, saling membenci. Lanjutannya ada dua kemungkinan, masuk ke masa jeda dan baikkan kembali atau lanjut ke perceraian. Jika yang terjadi adalah rekonsiliasi dengan atau tanpa perjanjian untuk memperbaiki hubungan yang menyebabkan konflik, mereka biasanya  masuk ke masa “bulan madu” semu. Di saat itu, jika tak hati-hati si istri akan  terbuai rayuan si suami yang akan memberikan bukti cintainya dengan menambah anak! Dalam training tentang kekerasan di dalam rumah tangga,  seorang hakim  baru menyadari tentang adanya siklus kekerasan setelah ia menangani kasus perceraian yang  maju mundur  yang tuntutannya diajukan sejak anak mereka kedua dan baru baru benar-benar cerai setelah si istri guat cerai, lalu dicabut kembali karena hamil, dan  masuk perkara lagi setelah si istri babak belur. Anda tahu pada anak ke berapa akhirnya perkara cerai benar-benar terjadi? Setelah puny anak  lima!

Setiap kelahiran merupakan bukti pertaruhan nyawa seorang ibu, tapi kelahiran anak sama sekali bukan penanda cinta mati suami kepada istrinya. Apalagi jika setiap kelahiran anaknya hanya dianggap turun mesin! #Lies Marcoes, 7 Juni 2021.

 

Cerita Jadi Muslimah Bekerja (1): Disindir karena Tidak Berjilbab Hingga Kuping Panas Dengar Ceramah Ustadz di Masjid Kantor

Oleh Dedik Priyanto

Bayangkan begini, anda seorang seorang muslimah dan memutuskan untuk bekerja. Anda bekerja di sebuah komplek perkantoran di Jakarta. Segalanya tampak biasa saja, rutinitas pun normal belaka hingga suatu ketika ada sesuatu yang membuat kuping panas, dada sedikit gerah dan sepersekian detik setelahnya, tentu saja sedih.

“Kalian tahu apa itu fitnah? Fitnah adalah bahaya terbesar bagi muslim dan itu ada di sekitar kita. Fitnah itu berupa banyaknya maksiat. Mata kita sebagai muslim setiap hari melihat maksiat, fitnah dari wanita-wanita,” bunyi speaker masjid tidak jauh dari tempatnya bekerja.

Apa maksudnya? Lamat-lamat, ia mendengarkan lagi suara itu. Tampaknya dari seorang ustadz. “Di lift lihat ada wanita, di tempat makan ada wanita, di toilet juga… astagfirullahal adzim. Fitnah itu begitu dekat, hati-hati saudaraku,” tambahnya.

Suara itu muncul dari seorang ustadz yang ia tidak tahu namanya dan sedang berceramah. Ia risih.  Peristiwa ini dialami oleh seorang muslimah bernama Fitri, tentu saja bukan nama sebenarnya, dan ia menceritakan hal ini dengan mimik muka yang penuh keheranan. Masjid ini kecolongan, atau memang ya begitu ajarannya?

Ia tidak habis pikir.

Di sebuah pusat industri, sebuah masjid yang kerap dijadikan tetirah oleh banyak jakartans  dan tentu saja mungkin dibiayain dari pajak yang ia bayarkan rutin ketika memutuskan untuk jadi pekerjajustru mendelegitimasi dirinya sebagai perempuan, seorang muslimah dan bagian dari—mengutip ustadz itu, bagian dari problem muslim, yang disebut dengan istilah menyebalkan: sumber fitnah.

Sumber fitnah bagi siapa? Bagi laki-laki, bukankah di Kawasan perkantoran ini tidak hanya laki-laki doang yang bekerja? Banyak juga perempuan-perempuan. Toh agamanya juga tidak hanya muslim? Apa emang itu ditujukan untuk ia, muslimah yang memilih untuk bekerja? Emangnya ustadz itu tahu alasan ia bekerja?

Peristiwa ini ternyata tidak hanya sekali terjadi.

Beberapa waktu sebelumnya ia juga mendengar cerita yang hampir serupa dengan yang Ia alami. Katanya, ia yang memang seorang muslimah dan tidak pakai jilbab, dalam sebuah buka puasa bersama yang digelar oleh kantor, disindir-sindir oleh ustadz yang kebetulan mengisi tausiyah menjelang buka puasa.

“Tahu nggak nih bapak-bapak punya tugas penting. Ini wajib. Istri itu perhiasan bagi suami. Makanya biar tampak lebih indah, dipakaikan hijab, Pak. Itu pasti Subhanallah,” tutur Ustadz itu.

Awalnya sih biasa saja. Tapi satu hal yang membuatnya risih adalah, ketika beberapa rekan sejawatnya di kantor bertanya,”Bagaimana kalau di kantor Pak Ustadz?”

Ustadz itu hanya tertawa,”Ya dihiasi jilbab saja sudah cukup. Kalau tidak berjilbab, ya bukan perhiasaan.”

Ia pun merasa terpojok karena di ruangan itu, ia termasuk yang tidak pakai jilbab. Ia Cuma pakai selendang kecil yang ia sampirkan di pundak seperti lazimnya ia pakai saat perayaan hari raya. Dan, ustadz itu dan beberapa orang seperti melihat dirinya dan beberapa orang di ruangan itu yang tidak berjilbab. Ia risih.

Apa yang bisa ia lakukan waktu itu? Ia cuma bisa tersenyum getir.  Beberapa orang temannya yang berjilbab tampaknya mengerti ia sebel dan berusaha membesarkan hatinya. Namanya juga ustadz, hehe. Selow aja, kata seorang. Ia tidak tahu aja, tuh Cintya panitia di depan kan katolik ye, haha, ucul deh, tutur yang lain.

Ia meringis. Meskipun begitu, ia tetap bisa ketawa walau  hatinya masih dongkol. Seolah-olah menjadi muslimah dan tidak memakai jilbab adalah sebuah dosa, sebuah kesalahan besar yang menghinggapi seorang muslimah yang memutuskan untuk bekerja.

Ketika mendapat cerita itu, saya hanya bisa terdiam dan mendengarkan. Kisah Fitri dan temannya, dua muslimah ini begitu dekat dengan kita yang hidup di kota dan berhadapan dengan realitas. Realitas ternyata banyak pemahaman yang berlandaskan agama dan masih mendiskreditkan perempuan beserta pilihan-pilihannya.

Cerita senada juga dialami istri sahabat saya. (Bersambung)

 

Sumber: Islami.co

Courtesy Call Duta Besar Saudi Arabia untuk Norwegia

Duta besar Republik Indonesia untuk Norway Todung Mulia Lubis menerima courtesy call duta besar Saudi Arabia yang baru untuk Norway. Ia menerima kunjungan courtesy call dari duta besar Saudi Arabia yang baru, HE Amal Yahya Al Moalimi. Seorang perempuan, bukan karir diplomat, dan banyak berkecimpung di dunia akademis dan masayarakat sipil khususnya yang berkaitan dengan isu perempuan. Sangat mengesankan. Dia seorang yang progressif dan kelihatannya dekat dengan Prince Muhammad yang sedang berkuasa. Dia mengatakan ada perubahan luar biasa di Saudi Arabia dimana perempuan mulai mendapatkan haknya, dimana Islam menjadi lebih terbuka, dimana hak-hak kaum minoritas dihargai, dimana ada kajian ulang terhadap semua hadis yang jumlahnya ribuan. Dia mengatakan hadis itu harus dilihat secara kontekstual. Dia tak mengenakan hijab. Dia hanya mengenakan kerudung, dan berpenampilan modern. Tentang khutbah di mesjid dia bilang di Saudi Arabia ada semacam ’training’ untuk menjadi khotib. Saudi Arabia tak membiarkan khutbah itu tanpa diatur.
(kutipan KBRI Oslo)

Jika Berdosa, Saya yang Tanggung Dosanya

“JIKA BERDOSA, SAYA YANG TANGGUNG DOSANYA”
Siti Aminah Tardi

Salah satu kasus perkosaan terhadap anak yang memberikan pelajaran penting bagi saya adalah perkosaan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun, mengalami kehamilan yang tidak dikehendaki dan menghadapi tawaran perkawinan paksa dari pengacara dan keluarga tersangka.

Korban diperkosa hanya berjarak dua gang dari rumahnya. Malam itu ia meminjam buku pelajaran. Di tengah jalan dua lelaki bersepeda motor mencegatnya, memaksa naik motor, membawanya ke tempat pembuangan sampah dan diperkosa. Tersangka memperkosa karena cintanya ditolak dan berpikir dengan memperkosanya ia bisa menikahi korban. Sebaliknya korban tidak segera cerita kepada keluarga karena takut dan tidak mau dikawinkan. Ia juga takut kedua saudara perempuannya akan mengalami hal serupa karena pelaku mengancam akan memperkosa dua saudara perempuannya. Terlebih pelaku mengetahui kapan mereka akan pulang menggunakan kereta KRL.

Kekerasan seksual baru terungkap ketika kehamilan korban memasuki usia 8 bulan. Bayangkan selama itu, anak ini menanggung bebannya sendiri. Ia hanya bisa cerita kepada sahabatnya. Sekolahnya menjadi kacau, walau tidak dikeluarkan dari sekolah, ia kerap tidak masuk sekolah.

Saat kasus ini terungkap, keluarga pelaku tentu datang ke keluarga korban dan menawarkan ‘damai’ dengan cara mengawinkan korban dengan pelaku. Narasipun dibangun bahwa keduanya sudah berpacaran dan korban kerap datang ke rumah pelaku. Sang Ayah sempat goyang, sang anak tetap kukuh tidak mau dikawinkan.

Proses hukum berjalan. Korban dimintai keterangan satu hari setelah melahirkan. Saya dan patner yang juga suami mulai mendampingi ketika ada perlambatan di Kepolisian, dan korban dimintai keterangan dengan ‘mempersalahkan’ korban yaitu narasi bahwa hubungan seksual dilakukan karena berpacaran. Sebangun dengan narasi dari pelaku dan keluarganya.

Setiap persidangan, keluarga pelaku mengerahkan anggota ormas yang secara tidak langsung untuk membangun rasa takut pada korban dan keluarganya yang pendatang.
“Bu Amik…bagaimana jika kita nikahkan saja keduanya” begitu tawaran pengacara tersangka di ruang tunggu pengadilan. Dalam posisi demikian, biasanya saya mendatangi para ‘pendukung’ tersangka dan mengeluarkan kepedasan

“Korban kan tidak mau…kita selesaikan secara hukum saja Pak?” jawabku ketika itu

“Proses tetap berjalan bu, mungkin membantu mengurangi hukuman. Tapi kan ada anak bu Amik…anak itu anak klien saya, kita tidak boleh memutuskan hubungan anak dengan ayahnya, tidak boleh memutus nasab. Apalagi anak perempuan, kalau menikah ia membutuhkan wali. Kita, bu Amik juga berdosa kalau menghalanginya” kurang lebih begitu alasannya

“Betul, perkosaan ini menghasilkan anak. Tapi maaf, ibunya yang lebih berhak atas anak ini….secara hukum ia tidak punya hubungan dengan ayahnya. Silahkan saja ajukan penetapan pengakuan anak….Bapak tahu itu. Jika menolak menikahkan korban dengan pelaku, kemudian dianggap memutus nasab berdosa, “SAYA YANG AKAN TANGGUNG DOSANYA” rasanya saat itu saya menjawab dengan getar kemarahan.

Iya, jika itu berdosa, biar saya yang menanggung, bukan korban yang sudah demikian menderita.

Ketika Ustadz Muda Melarang Perempuan Selfie, Unggah Foto di Media Sosial = Memandang Rendah Perempuan

“Seorang perempuan yang ingin mengunggah foto di berbagai aplikasi media sosial harus seizin dari mahramnya,” ujar seorang ustadz muda.

Pernyataan tersebut mengemuka lewat sebuah pesan pribadi seorang teman. Saya tertarik dengan produk hukum yang dihasilkan tersebut. Bagi saya, pernyataan tersebut disandarkan pada sebuah asumsi terkait tubuh digital.

Saya kurang setuju dengan produk hukum sang ustadz muda tersebut. Sebab, perdebatan terkait kehadiran fisik perempuan di ruang publik dalam imaji itu terlihat masih sangat dangkal. Membatasi ruang gerak perempuan dengan mengurungnya dalam sebuah ruangan adalah sebuah kesalahan besar, terlebih di era teknologi informasi yang sudah sedemikian maju.

Terlepas dari persoalan hukum aurat perempuan, asumsi tubuh digital dalam pernyataan itu menarik untuk diulik lebih dalam. Sebuah ilustrasi dari Slavoj Zizek, filsuf asal Slovenia, terkait tubuh digital yang digambarkan dengan satu pertanyaan, “Apakah aku ini hanya sekedar apa yang bisa diringkas menjadi sekeping CD?

Jelasnya, tubuh kita tidak lagi terdiri daging dan jaringan syaraf, namun sekarang kumpulan sirkuit dan algoritma program komputer. Saya pernah menonton sebuah film berjudul Transcendence yang dibintangi oleh Jhonny Depp bercerita bagaimana kesadaran dan emosi manusia bisa ditransfer ke dunia maya. Perbincangan soal hukum Islam mungkin belum banyak masuk ke dalam perdebatan tubuh digital.

Oleh sebab itu, produk hukum seperti yang yang dihasilkan sang ustaz masih banyak memandang rendah perempuan. Namun, terlepas dari semua perbincangan kemajuan teknologi yang mendefenisikan ulang eksistensi manusia di ranah internet, diskusi terkait kehadiran perempuan di ruang publik, termasuk di ranah internet, masih terjebak dalam imaji yang kaku. Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua sebab asumsi-asumsi kaku, seperti yang disampaikan sang ustaz muda di atas, masih mengekang perempuan.

Selain itu, kita juga bisa melihat dalam perbincangan kehadiran perempuan di ranah media baru, seperti film dan internet, saja masih belum banyak bergerak dari berbagai problematika dan imajinasi masyarakat di dunia nyata. Perempuan masih dilihat sebagai bagian yang menakutkan atau mengancam dominasi laki-laki. Tafsiran progresif yang mendukung kesetaraan dan pembebasan perempuan yang mengekangnya selama ini masih belum banyak diakses.

Menariknya, aktivitas media sosial di kalangan perempuan bisa dibilang cukup tinggi. Angka pengguna media sosial di kalangan perempuan saja yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai lebih dari 79 %. Menurut data yang dikeluarkan BPS tahun 2017 tersebut juga mendedahkan bahwa aktivitas para perempuan di dunia maya tidak banyak berbeda dengan kaum adam, dari pencarian informasi hingga hiburan.

Dengan aktivitas yang cukup tinggi, perempuan memang mendapatkan ruang baru di dunia maya untuk mengekspresikan diri mereka. Ketika di dunia nyata masih banyak aturan atau tradisi yang mengekang, internet seakan memberikan “angin segar” untuk bisa keluar dari sana. Namun, sebagian dari otoritas agama masih mencoba mengekang kehadiran perempuan dengan alasan moral atau imaji yang berlebihan atas dunia maya.

Pandangan akan sosok perempuan yang lemah dan tidak mampu mandiri seringkali menjadi alasan yang terdepan, untuk membatasi gerak-gerik perempuan. Walau masih perlu ditelisik lebih dalam lagi seberapa pengaruh dari fatwa-fatwa otoritas tersebut dapat mempengaruhi kehadiran perempuan di dunia maya.

Kembali ke narasi kebebasan perempuan, hak mereka untuk mengekspresikan diri, terutama di ruang publik, tidak boleh dikekang karna berbagai stigma yang melekat. Barbara Creed, professor di Universitas Melbourne, dalam buku  The Monstrous Feminine menceritakan bahwa kemunculan narasi tentang perempuan dalam media baru seringkali diwarnai oleh imaji laki-laki yang tidak berimbang.

Ketidakseimbangan anggapan atas kehadiran perempuan di ranah internet biasanya ditandai dengan bias pandangan atas segala aktivitas perempuan. Contohnya, fatwa sang ustadz mungkin secuil fakta yang bisa kita temui bahwa kehadiran perempuan di ranah publik dunia maya juga turut dibatasi. Mungkin kita masih ingat dengan kejadian pamflet dari satu organisasi yang memblurkan wajah para pengurus perempuannya.

Islam telah lama berbicara soal perempuan, termasuk aktivitasnya di ruang publik, walau akhir-akhir ini bermunculan penggunaan narasi agama untuk menstempel imaji laki-laki yang merasa terancam. Oleh sebab itu, agama seharusnya dapat hadir menjadi pembebas bagi siapapun, termasuk perempuan. Ruang publik dalam Islam tidak seharusnya hanya dikuasai oleh laki-laki, sebab narasi perempuan harus turut mewarnai dunia maya, agar keadilan terhadap kelompok perempuan bisa dihadirkan dari suara mereka sendiri, bukan dari pandangan laki-laki.

Oleh sebab itu, bukan saja ekspresi di dunia maya yang tidak boleh dikekang, namun pandangan atas sosok perempuan juga harus dilihat secara berimbang. Media sosial tidak boleh menjadi lahan baru untuk menghadirkan berbagai narasi yang tidak baik terhadap pihak perempuan.

Kebanyakan kasus yang melibatkan perempuan selalu mendapatkan tanggapan yang berlebihan, jika dibanding dengan apa yang terjadi terhadap pihak laki-laki. Seperti yang baru-baru ini ramai diperbincangkan, perisakan terhadap seorang artis perempuan berinisial NS bisa dibilang cukup berlebihan, sebab kepada sosok sang laki-laki yakni AY, justru tida sekencang perempuan. Sederhananya, moncong senapan perisakan itu saya rasa lebih ke sosok perempuan, bukan laki-laki.

Kondisi ini harus juga mendapatkan perhatian bagi kita semua yang ingin mewujudkan ruang publik digital yang sehat. Perbincangan hukum Islam yang progresif harus menghasilkan berbagai produk yang melindungi perempuan secara adil, bukan malah hadir untuk mengekang kehadiran perempuan di ruang publik digital, dengan alasan-alasan yang dibuat-buat.

 

Tulisan oleh: Supriansyah

Palestina, Ekualisasi, dan “Defensive Colonialism”

Oleh: Ulil Abshar Abdalla
Ini adalah catatan kedua saya tentang isu Palestina, setelah catatan pertama dua hari lalu. Masih ada satu tulisan lagi yang saya rencanakan, dan setelah itu saya akan berhenti menulis tentang isu ini. Terlalu terfiksasi pada satu isu kadang kurang baik dan bisa juga membosankan. Yang ingin mengetahui pendapat saya lebih detil, meskipun agak sporadis, silahkan menengok lini waktu di akun Twitter saya: @ulil. Di sana, saya menyampaikan pendapat saya secara lebih blak-blakan dan cukup banyak mengenai Palestina.
Baru-baru ini, Ghassan Hage, seorang profesor antropologi dan teori sosial di University of Melbourne, Australia, menulis kolom menarik: “The Right to Defend Oneself: An Utterance with Bloody Colonial History.” Kolom ini dimuat di portal openDemocracy (opendemocracy.net).
Tulisan Hage menyoroti narasi “self-defence,” pertahanan diri, yang sering kali dipakai oleh penguasa-penguasa kolonial, baik di .asa lampau atau sekarang, untuk membenarkan tindakan kekerasan mereka terhadap penduduk pribumi yang mereka jajah. Setiap penguasa kolonial cenderung memakai narasi self-defence ini.
Ketika Spanyol mulai menguasasi dan merampas tanah-tanah penduduk setempat di Amerika pada 1492 (pada tahun-tahun inilah kira-kira tafsir Jalalain yang populer di pondok pesantren NU itu ditulis oleh Imam Jalaluddin al-Suyuti [w. 911 H/1505 M]); ya, ketika Spanyol mulai menduduki tanah-tanah di Amerika, penduduk pribumi di Kepulauan West Indies melakukan perlawanan. Mereka membunuhi para “conquestador,” para penakluk “dunia baru” itu. Sebagai balasan, orang-orang Spanyol melakukan pembunuhan balik orang pribumi dalam jumlah yang lebih banyak lagi. Alasannya? Pertahanan diri, self-defence.
Yang ironis adalah ini: Ketika sang pribumi terjajah melawan balik, ia dituduh “ekstremis,” radikal, dan lebih mengedepankan jalan kekerasan tinimbang perdamaian. Dengan kata lain, bahkan definisi “self-defence” pun ditentukan oleh pihak penjajah yang menang. Pihak yang dijajah tidak boleh melakukan pertahanan diri. Ini adalah kekalahan berlapis-lapis: sudah dijajah, membela diri pun tidak boleh!
Semua penguasa kolonial Eropa memakai alasan itu. Kolonialisme Inggris, Perancis, Belanda, Italia, dan Jerman yang menduduki tanah-tanah jajahan di hampir semua penjuru dunia pada abad ke-18,19 dan 20, menggunakan narasi “pertahanan diri” untuk membunuh ribuan, bahkan jutaan penduduk pribumi. Narasi ini sudah dianggap sebagai sesuatu yang “self evident,” benar pada dirinya sendiri. Tak perlu dipersoalkan!
Inilah yang oleh Ghassan Hage disebut sebagai “defensive colonalism,” kolonialisme dengan alasan pertahanan diri. Dalam narasi semacam itu, dua kekerasan dianggap sama statusnya: kekerasan sang penjajah dan kekerasan bangsa yang dijajah. Sama-sama kekerasan kok! Ekualisasi, penyamaan antara dua jenis kekerasan ini jelas mengandung masalah besar, karena menyembunyikan fakta berikut: yang satu penjajah, yang satunya dijajah. Tak dibutuhkan kecerdasan kelas berat untuk memahami kekeliruan cara berpikir seperti ini.
Narasi “pertahanan diri” inilah, kata Ghassan Hage, yang dijual oleh pemerintah Israel dari dulu hingga sekarang. Tujuannya satu: membenarkan kejahatannya membunuhi penduduk Palestina di Gaza. Narasi Israel ini bukan barang baru. Ini adalah narasi kolonial penjajah Eropa yang sudah ada sejak abad ke-16. Narasi itu masih dipakai terus oleh pemerintah Barat untuk memberikan “permaafan” terhadap kejahatan-kejahatan pemerintah Israel terhadap warga Palestina. Presiden Joe Biden, dalam pernyataannya yang terakhir, juga memakai narasi penyamaan ini, membuat seorang anggota Kongres AS, Rashida Tlaib, marah dan dengan terbuka berkonfrontasi dengan Presiden Biden. Keduanya berasal dari partai yang sama: Partak Demokrat.
Yang menarik adalah: skala kekerasan yang dilakukan penjajah untuk membalas “kekerasan” si terjajah, selalu lebih besar. Serangan Israel atas Gaza dalam seminggu terakhir, menyebabkan lebih dari 212 penduduk sipil Palestina, termasuk 60 anak-anak, meninggal. Sementara, dipihak Israel, 10 orang meninggal karena roket Hamas (menurut laporan koran The New York Times per 17 Mei). Ini persis dengan apa yang dilakukan oleh penguasa-penguasa kolonial di masa lampau. Demi “membalas,” sang penjajah melakukan pembunuhan lebih banyak lagi.
Para pembela Israel akan selalu memproduksi narasi yang sama sejak dahulu: “self-defence,” pertahanan diri. Ini persis dengan pembelaan bangsa Eropa di masa lampau terhadap kekerasan yang dilakukan oleh penjajah kulit putih atas penduduk pribumi. Dan, sejujurnya, pendudukan Israel atas tanah Paletina saat ini adalah kelanjutan belaka dari kolonialisme Eropa pada lampau. “What Israel did and is doing, is just a last vestiges of Western colonialism.”
Dalam narasi pertahanan diri ini, ada kesalahan cara berpikir yang fatal: ekualisasi, penyamaan. Seolah-olah kekerasan yang dilakukan oleh Hamas sama dengan Israel, tanpa melihat konteks besar dan kecilnya. Konteks besar: Israel adalah penjajah, Palestina dijajah. Konteks kecil: kekerasan Hamas yang terakhir adalah reaksi atas penyerobotan Israel terhadap tanah warga Palestina di perkampungan Sheikh Jarrah, dan tindakan Israel yang menyerang jamaah yang sedang beribadah di Masjid al-Aqsa pada bulan puasa kemaren. Yang paling berhak menggunakan narasi “self-defence” mestinya rakyat Palestina, bukan Israel.
Persis sebagai protes terhadap “ekualisasi” inilah, muncul kehebohan di lingkungan sarjana antropologi di Amerika baru-baru ini. Dan ini akan menjadi topik pembahasan di bagian kedua tulisan saya di bawah.
***
Pada 19/5 (berarti baru kemaren), AAA (The American Anthropological Association), perkumpulan sarjana antropologi yang mungkin paling bergengsi di seluruh dunia saat ini, mengeluarkan statemen tentang konflik Palestina-Israel terakhir. Lembaga ini menyampaikan seruan ini (saya kutip secara harafiah):
“The American Anthropological Association calls on Israel and Hamas to de-escalate, cease fire, and find political solution to the current crisis. Too many innocent people on BOTH SIDES have been killed by these brutal hostilities already.” (Huruf besar dari saya, UAA).
Intinya, AAA menyeru agar kekerasan Israel dan Hamas segera dihentikan, karena sudah terlalu banyak korban berjatuhan di kedua belah pihak. Narasi “di kedua belah pihak” ini menyembunyikan sejumlah fakta dan mengesankan seolah-olah kekerasan Israel dan Hamas memiliki status yang sama. Inilah cacat dalam ekualisasi atau penyamaan yang saya kira disadari penuh oleh penulis statemen AAA ini (tak mungkin mereka tidak menyadari; ini wadah yang isinya profesor semua), tetapi terpaksa mereka nyatakan karena ada desakan agar lembaga ini bersuara.
Mereka yang pernah belajar antropologi atau “humanities” (ilmu-ilmu humaniora) secara umum di Amerika saat ini, pasti tahu bahwa disiplin inilah yang sekarang paling bersemangat berbicara tentang apa yang disebut “de-kolonisasi” silabus dan pendekatan dalam ilmu-ilmu sosial; membuang bias cara pandang penjajah Eropa dan menggantinya dengan cara pandang lokal, non-Eropa. Tentu saja AAA merasa “malu” tidak bersuara apapun tentang Palestina, sementara para sarjana yang berkumpul di sana selalu bicara soal de-kolonisasi.
Tetapi, pernyataan AAA justru mengecewakan banyak para antropolog di Amerika, Kanada, Eropa dan Australia. Girish Daswani, seorang profesor antropologi di University of Toronto Scarborough mengemukakan kekecewaannya dalam akun Twitternya:
“When is enough enough? When do I stop believing that anthropology can truly mean something or do better? Then I read this statement by @AmericanAnthro on Israel/Palestine that pitches both sides as if they were EQUAL, commensurable, equivalent. Time to Boycott the 2021meeting.” (Huruf besar dari saya, UAA).
Seorang profesor lain dari University of Georgia, Wunpini F. Mohammed, menimpali komentar Daswani itu: “This is very disappointing. I was actually considering attending AAA this year. Looks like they deleted it. I hope they come out to apologize for this non-statement and unequivocally condemn Israel’s genocide on Palestine. Do better @AmericanAnthro!”
Pihak AAA memang akhirnya menghapus twitnya yang berisi statemen tersebut. Tidak jelas apakah lembaga itu mencabut pernyataan tersebut atau sekedar menghapus twit-nya saja. Yang jelas, pernyataan ini membuat marah sejumlah antropolog di Amerika dan sekumlah negeri lain. Tentu saja tidak semua antropolog berani menyatakan sikapnya ini secara terbuka. Sebagian besar, saya duga, diam saja, meskipun tidak setuju dengan statemen AAA itu. “Inkar bi-l-qalbi,” menolak dalam hati — jika memakai bahasa agama. Menyatakan dukungan kepada Palestina secara terbuka di universitas-universitas Barat, bisa mengandung resiko besar. Sejumlah profesor kehilangan pekerjaan. Kasus terakhir yang heboh menimpa Prof. Valentina Azarova di University of Toronto, Kanada.
Kenapa para antropolog ini marah? Alasannya jelas: ekualisasi, menyamakan antara dua tindakan kekerasan yang secara kategoris berbeda; yang satu kekerasan si penjajah, yang satunya kekerasan sang terjajah. Masak mau disamakan. Penyamaan ini sama saja dengan memberikan dukungan tersembunyi kepada pihak penjajah.
Sekian.
Catatan: Terima kasih kepada Mas Airlangga Pribadi yang menambahkan satu poin yang kemudian saya sisipkan dalam tulisan ini.

LEBARAN (boleh) DITENTUKAN OLEH PEREMPUAN dan TRANSGENDER (?)

Achmat Hilmi, Lc., MA.  Divisi Kajian dan Advokasi Rumah KitaB

 

Lebaran akan segera tiba. Sebagaimana tradisi setiap tahunnya, kita akan melihat pertemuan para ulama dari berbagai daerah yang ahli dalam melihat hilal (rukyatu al-hilâl), bertemu dan mendiskusikan hasil pengamatannya pada tanggal 29 Ramadhan, dan biasanya dimediasi oleh Kementerian Agama. 

 

Pertemuan ini sangat penting bagi umat Islam, karena tidak saja menjadi ruang diskusi atau sharing hasil laporan pengamatan hilal, tetapi pertemuan ini memiliki nilai sakralitas yang luhur, yaitu menentukan akhir bulan suci Ramadhan, sekaligus menentukan hari Raya Idul Fitri, pada tanggal 1 Syawwal. Idul Fitri merupakan hari raya besar umat Islam, tidak hanya terdapat dalam risalahnya Nabi Muhammad tapi juga terdapat dalam risalah para Nabi sebelumnya. 

 

Sebagaimana kita ketahui bahwa tidak ada jumlah hari yang pasti di bulan Ramadhan, bisa berjumlah 29 hari atau 30 hari, begitu juga di bulan-bulan selanjutnya dalam sistem penanggalan hijriyyah. Karena itu penentuan bulan baru dalam hijriyah sangat bergantung pada dua sistem perhitungan yaitu ilmu hisab atau ilmu rukyat. Ilmu hisab mengandalkan rumus baku dalam tradisi astronomi Arab (falakiyah). Sementara rukyat merupakan ilmu tentang metode pengamatan langsung terhadap hilal pada hari ke-29. Hilal adalah penampakan bulan Sabit yang tampak pertama kali setelah terjadinya konjungsi (ijtima’). Popularitas metode ini karena dalilnya di dalam Al-Quran dan Sunnah.

 فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ

 

Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,” (QS. Al-Baqarah, 2:185)

 

Begitu pentingnya pengamatan hilal ini, sehingga para tokoh yang menjadi saksi dalam pengamatan hilal (rukyatu al-hilâl) atau mereka yang mengoperasionalkan ilmu hisab juga tidak kalah sakralnya.

 

Selama ini kita hanya melihat para ulama laki-laki yang memutuskan momen penting ini, lalu pertanyaannya, apakah perempuan juga diperkenankan terlibat sebagai saksi ahli dalam prosesi sakral ini?, Apakah perempuan yang terlanjur memiliki kapasitas keulamaan dan keahlian dalam rukyat dan hisab juga diperkenankan ikut serta dalam momen religius ini?, Apakah orang dengan disabilitas atau seorang transgender juga diperkenankan berpartisipasi dalam momen terpenting dalam agama ini, sebagai saksi yang melihat langsung hilal itu?, Apakah kesaksian mereka diterima? Apakah agama mengkategorikan saksi berdasarkan jenis kelaminnya atau orientasi seksualnya? Atau sebaliknya, agama secara objektif memperkenankan siapapun yang memiliki kapasitas keilmuan rukyat, dan memiliki kejujuran sebagai saksi tanpa mengkategorikan saksi berdasarkan jenis kelamin atau orientasi seksual tertentu?

 

Kesaksian Perempuan 

 

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kita bisa mengamati secara cermat Al-Baqarah ayat 185 di atas dan juga hadits berikut;

 

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَ أَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ ِشَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ يَوْمًا

Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah (berlebaranlah) kalian karena melihat hilal, apabila terhalang (oleh awan) maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari”, (HR. Bukhari, Hadits No. 1909)

 

Berdasarkan hadits di atas, Badruddin Abi Al-Fadl Mohammed bin Abi Bakar Al-Asadi, berpandangan bahwa saksi yang diterima itu adalah saksi yanga adil (cakap dan berintegritas), artinya orang yang memiliki kapasitas dan tidak berkhianat atas kesaksiannya. 

 

وَثُبُوْتُ رُؤْيَتِهِ بِعَدْلٍ

dan ketetapan persaksian hilal itu sebab adil”. [Bidâyatu al-Muhtâj, 1/553)]

 

Lalu Wahbah Az-Zuhaili mengutip pandangan mazhab Hanafi, begini, 

 

فَيَكْتَفي الإمَامُ فِي رُؤْيَةِ الْهِلَالِ بِشَهَادَة مُسْلِمٍ وَاحِدٍ عَدْلٍ عَاقِلٍ بَالِغٍ, (والعدلُ : هو الذي غَلَبَتْ حسناتُه سيئاتَه )أَوْ مسطُوْر الحال في الصحيح, رجُلاً كان أو إمرأةً, حُرًّا أمْ غَيْرَهُ لأنَّهُ أمرٌ دينيٌّ

 

“Maka cukup seorang imam dalam penentuan rukyatul hilal berdasarkan kesaksian seorang muslim yang adil, intelektual/kapasistas keilmuan, baligh, (sementara yang dimaksud orang yang adil di sini adalah dia yang perbuatan baiknya lebih banyak ketimbang perbuatan buruknya), baik itu laki-laki, perempuan, merdeka atau dia yang tertindas, karena sesungguhnya ini adalah perkara agama”.[ al-Fiqhu al-Islâmi wa adillatuhu, 2/528]

 

Pernyataan kedua ini lebih menegaskan jawaban atas pertanyaan di atas, bahwa kesaksian perempuan diterima, kesaksian mereka disejajarkan dengan laki-laki, karena yang dilihat adalah kapastitas, integritas, jujur, setia pada fakta berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan, karena siapapun memiliki hak berpartisipasi dalam keagamaan. Layak atau tidaknya saksi tidak dilihat berdasarkan perbedaan jenis kelamin atau orientasi seksual. 

 

و شرط الواحد : صفة العدول في الأصح

 

“Syaratnya satu saja (saksi itu) yaitu memiliki sifat adil, menurut pendapat yang paling benar”. 

 

Sementara yang dimaksud adil di sini menurut kitab Bidâyatu al-Muhtâj fî Syarhi al-Minhâj adalah mereka yang tidak pernah mengerjakan dosa besar, artinya mereka yang memiliki hati yang bersih, berakhlak/beretika. [Bidâyatu al-Muhtâj, 1/553)]

 

Sekalipun terdapat pandangan popular di kalangan mazhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali, bahwa kesaksian perempuan tidak diterima, namun pandangan itu sangat terkait dengan realitas pada abad ke 2-3 hijriyah di tempatnya Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Hambali, di mana laki-laki yang mendominasi pengetahuan, sementara dalam tradisi masyarakat di tempatnya  Imam Hanafi, di Irak dan sekitarnya, mirip dengan realitas masa kini di mana perempuan memiliki kesempatan yang sama sebagai saksi, dan juga pengalaman Abu Hanifah yang luas dalam berguru dengan ribuan ulama, sehingga memiliki pandangan yang lebih terbuka.

 

Terkait jumlah saksi, khusus dalam perkara ibadah, satu orang yang adil sudah cukup menentukan awal bulan hijriyah. Sementara dalam perkara pidana, jumlah saksi minimum dua orang. 

 

(و إذا صمنا بعدل و لم نرى الهلال بعد ثلاثين … أفضرنا في الأصح …) لإكمال العدد, كما لو صمنا بعدلين

(Dan bila kita berpuasa sebab kesaksian seorang adil, kemudian berikutnya kita tidak dapat melihat hilal, maka genapkan bilangan bulan sebanyak 30 hari, kita boleh berbuka/lebaran menurut pendapat yang paling benar) karena menyempurnakan bulanan bulan hijriyah, sebagaimana bila kita berpuasa sebab kesaksian dua orang adil”. [Bidâyatu al-Muhtâj fî Syarhi al-Minhâj, 1/553]

 

Kesimpulan

 

Kesaksian perempuan dan transgender dapat diterima, meskipun hanya seorang (saksi), sepanjang dia juga memiliki kapasitas dan integritas, setia pada pengetahuan dan fakta di lapangan dalam pengamatan hilal.[]

 

Referensi :

  1. Badruddin Abi Al-Fadl Mohammed bin Abi Bakar Al-Asadi Al-Syafi’I, Bidâyatu al-Muhtâj fî Syarhi al-Minhâj, Dar Al-Minhaj, Beirut – Lebanon, Cet. I, 2011, Juz. 1, Bab Puasa
  2. Wahbah Zuhaili, al-Fiqhu al-Islâmi wa adillatuhu, Dar Al-Fikr, Beirut-lebanon, 1431H/2010M, Juz 2, Bab Puasa
  3. Usman bin Ali Al-Zaila’I dan Ahmad Syalabi Syihabuddin, Tabyîn al-Haqâiq, Syarh Kanzu Al-Daqâiq wa bi hâmisyihi hâsyiyati al-syalabi, Cet. I. 2015, Pakistan, Juz 1, Bab Puasa

 

rumah kitab

Merebut Tafsir: Agama dan Korupsi

Merebut Tafsir: Agama dan korupsi

Suami saya bilang begini, pejabat yang kebetulan beragama lalu ia tidak korupsi, maka dia dapat dua bonus. Bonus pertama adalah taat konstitusi, bersetuju dengan asas-asas bernegara, sikap adil yang ditunjukkan dengan tidak mengambil hak orang lain dan tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingannya sendiri.

Bonus kedua, sebagai orang yang beragama (Islam), orang itu tak korupsi karena percaya soal pahala dan dosa. Ia tak korupsi karena menjalankan laku kesalehannya. Ia takut dosa-dosanya kelak akan menghukumnya di neraka sesuai dengan konsep neraka dalam keimananannya yang belum tentu diimani orang lain.

Cara pikir itu tidak boleh dibalik. Tidak korupsi itu harus menjadi sikap umum bagi siapapun tanpa kecuali, beragama atau tidak beragama. Tapi dengan kesalehannya, atau takut dosa krn berbuat dhalim dan karenanya tidak korupsi maka itu merupakan sikap primordial yang menjadi penopang sikapnya karena ia yakin ada hari pembalasan dan krn sadar bahwa Allah Maha Tahu dan Maha Adil. Namun keyakinan itu hanya diimani oleh dirinya berdasarkan ajaran agamanya.

# Lies Marcoes 6 Mei 2021.