BERKAH: Bedah Karya Kiai Husein Muhammad Buku Fikih Perempuan Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender

Pada 18 Juni 2021, Mubadalah.id melakukan bedah  buku “Bekerja dan Relasi Seksual” Karya Kiai Husein Muhammad. Mengingat pentingnya dua tema itu, dalam laporan ini keduanya dipisahkan  menjadi “Laporan 1” dan “Laporan 2”

Laporan 1:

Bekerja bagi Perempuan

lihatlah Rasulullah, beliau tidak pernah mengurangi hak-hak perempuan beriman

ilmu pengetahuan menjadi jalan bagi hidup istri-istri Rasulullah

mereka berdagang, melakukan aktivitas publik, politik

Mengambil kebijakan publik dan urusan-urusan lain.

 

Puisi tersebut menjadi pembuka diskusi. Diskusi ini dilakukan via daring  zoom dan live Facebook Mubadalah.id. Sebagai pengantar, Mbak Alifatul Arifiati selaku moderator mengajukan beberapa pertanyaan pemantik diskusi. Buya Husein, begitu beliau biasa disapa, memulai dengan pernyataan asumsi bahwa bekerja akan selalu terkait dengan nafkah, lalu apakah mencari nafkah itu hak atau kewajiban? Benarkah pencari nafkah utama itu adalah laki-laki? Apa hukumnya jika perempuan bekerja?.

Setelah membacakan puisi, Buya Husein membuka diskusi dengan mengutip buku terjemahan “Perempuan Ulama di atas Panggung Sejarah.” Menurutnya buku tersebut memuat banyak kisah tentang perempuan-perempuan yang berkarya dan melakukan berbagai aktivitas di luar rumah di sepanjang sejarah Kenabian Muhammad SAW.

Di dalam perjalanan sejarah peradaban Islam, perempuan memiliki peran, sumbangan, dan pengaruh yang sangat besar dalam semua bidang kehidupan. Ada yang berdagang seperti Siti Khadijah, kesuksesan Nabi justru karena dukungan besar darinya; Saidah Rafiah Al Aslamiyah perempuan yang aktif bertani, berkebun, dan beternak; Asma binti Abu Bakar seorang penggembala: Syifa binti Abdullah bin Abu Syams seorang bendahara/pengelola pasar;  dan Asma binti Umais yang bekerja menyamak kulit hewan seperti kambing, unta, dllnya.  Contoh-contoh itu menurut Buya, merupakan sebuah bukti historis bahwa perempuan boleh bekerja dan beraktivitas di ruang publik.  Karenanya, menurut Buya, sangat keliru jika perempuan diposisikan sebagai semata-mata makhluk domestik yang bekerja di rumah saja.

Lebih lanjut Buya mengutup Hadis:  “Ada seorang perempuan bernama Umi Basyi Al Anshariyah yang sedang menanam kurma, kemudian Nabi mengatakan seorang muslim beriman yang menanam tanaman dan hasilnya untuk dibagikan pada banyak orang, binatang, dan menyedekahkan itu, maka usahanya akan mendapatkan pahala sedekah”. Pernyataan Nabi tersebut menerangkan bahwa Nabi menerima dan mendorong perempuan untuk bekerja.

Kemudian Buya bergurau dengan melontarkan pertanyaan “Hari gini masih bicara perempuan bekerja boleh atau tidak? Sejarah-sejarah kehidupan perempuan itu sudah bekerja. Apa yang sebenarnya menjadi masalah bagi kita?”

Namun begitu, Buya Husein menangkap duduk persoalan mengapa bahkan hingga saat ini isu perempuan bekerja masih dipersoalkan. Menurutnya, problem besar yang akan selalu menjadi “senjata” bagi para kelompok/orang yang tidak setuju perempuan beraktivitas di luar rumah adalah karena kegiatan itu bisa membahayakan perempuan. Sementara dalam kaitannya dengan fungsi perlindungan sebagaimana diatur hukum fikih, lelaki berkewajiban melindungi perempuan. Namun, alih-alih mengupayakan perlindungan dari gangguan laki-laki, yang dilakukan justru pelarangan ke luar rumah.  Hal itu jelas telah membatasi hak-hak bekerja sebagaimana dicontohkan Nabi. Padahal logikanya dengan pembatasan perempuan untuk tinggal di rumah demi terbebas dari pelecehan itu menunjukkan bahwa pelecehan yang dilakukan laki-laki di ruang publik sebagai hal yang dianggap wajar dan diperbolehkan. Asumsi kedua seolah-olah perempuan sepenuhnya terlindungi di dalam rumah, padahal pelecehan terhadap perempuan juga bisa terjadi di dalam rumah. Demikian Buya Husein yang selama bertahun-tahun menjadi Komisioner Komnas Perempuan.

Lebih lanjut Buya menegaskan “…kita memang perlu melindungi perempuan, tapi apakah melindungi perempuan harus dengan cara merumahkan, mendomestikasi perempuan yang seolah-olah di rumah mereka lebih aman?”

Karenanya, menurut Buya, hal yang harus diupayakan adalah bagaimana perlindungan terhadap perempuan dilakukan dengan tidak mengurangi hak-haknya. Hak berpartisipasi penuh, beraktivitas, dan berprestasi di ruang domestik maupun publik. Perempuan memiliki haknya untuk memperoleh semua akses, juga kesejahteraan dalam keadaan aman dan nyaman. Karenanya makna “proteksi” harus diartikan  dalam kerangka “kebebasan” bukan “pembatasan” atau “memarjinalkan”. Baginya dengan memberikan ruang kebebasan,  perempuan dapat mengekspresikan potensi yang mereka miliki  dan untuk itu dibutuhkan perlindungan bukan pembatasan.

Lalu, bagaimana cara untuk memberikan perlindungan?  Menurutnya,  diperlukan mekanisme perlindungan yang komprehensif, sistematis dan berorientasi kepada hak kebebasannya. Dengan begitu ketika mereka bekerja dan melakukan aktivitas di luar rumah perempuan merasa aman. Melindungi itu bukan membatasi, bukan dengan “mengunci” perempuan melalui cara berpakaiannya atau ruang geraknya. Untuk membangun mekanisme perlindungan seperti dalam bentuk regulasi, Undang-Undang, masyarakat, termasuk perempuan harus memberikan pendapat berdasarkan pengalamannya, mereka harus memiliki peran/andil dalam mendorong kebijakan perlindungan yang komprehensif itu.

Melalui narasi yang beliau sumbangkan dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) itu ditegaskan bahwa titik berangkat untuk merumuskan perlindungan itu harus dari prinsip dan keyakinan bahwa “perempuan memiliki potensi yang sama dengan laki-laki. Mereka memiliki potensi intelektual, potensi kemanusiaan  berupa mental, spiritual, hasrat seksual juga tenaga serta peran-perannya dalam bereproduksi. Persamaan sekaligus perbedaan terkait peran dan fungsinya itu haruslah dikelola untuk kehidupan bersama dan berkesalingan (mubadalah). (DNO) []

Secercah Harapan dari Cianjur Peluncuran Perbup Pencegahan Kawin Kontrak

Oleh: Nurasiah Jamil

Jum’at berkah, kira-kira itu yang bisa digambarkan pada tanggal 18 Juni 2021. Saya, atas nama Rumah KitaB, berkesempatan hadir pada acara peluncuran Perbup tentang Pencegahan Kawin Kontrak di Kabupaten Cianjur.

Dengan waktu yang tersisa siang itu, saya berangkat ke Cianjur sedikit tergesa. Bukan hanya karena jalur bebas hambatan yang macet, juga karena sebelumnya harus mengisi e-toll yang kebetulan habis di tengah-tengah perjalanan. Setelah berhasil melewati hambatan itu, jadilah saya sampai di lokasi tepat dengan iring-iringan rombongan Bupati dan wakilnya tiba.

Kabar baiknya, meski datang tepat sebelum acara dimulai. Salah satu staf Pemda Cianjur telah menyisakan satu kursi untuk saya. Ia pula yang terus-menerus memastikan saya bisa hadir tepat waktu. Tak ada perasaan lain kecuali rasa haru. Sebab, jika kursi itu tak tersisa, saya akan berdiri sepanjang acara berjalan. Duduk di samping kanan saya, dua perwakilan mitra Rumah KitaB dalam program We Lead—yang turut mendorong lahirnya Perbup tentang Pencegahan Kawin Kontrak.

Pihak Pemda sengaja memilih lokasi penlucuran Perbup ini di Kawasan Kota Bunga, Desa Sukagalih, Kecamatan Pacet. Bukan tanpa alasan mengapa Kota Bunga dipilih sebagai lokasi peluncuran. Kawasan Kota Bunga, selain sebagai tempat wisata alam, juga disinyalir sebagai salah satu tempat favorit praktik kawin anak oleh wisatawan asing.

Hadir juga pada acara peluncuran ini Kabag Hukum Pemda Cianjur, pejabat daerah, para kepala desa, Ketua MUI, KUA, Kepala Puskesmas, Ketua Forum RW/RT; aktivis perempuan (di antaranya Rumah KitaB dan dua mitra yaitu PPRK MUI Cianjur dan Muslimat NU Cianjur), tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Forkopimcam dari tiga kecamatan (Pacet, Cipanas dan Sukaresmi).

Acara dimulai dengan sambutan dari Kabag Hukum Pemda Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah, S.H, M.H. Beliau memberikan apresiasi kepada seluruh elemen yang telah mendukung proses penyusunan Perbup Pencegahan Kawin Kontrak. Perbup ini merupakan upaya perlindungan Pemerintah Cianjur terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cianjur.

Testimoni pendamping korban kawin kontrak diwakili oleh Ketua PPRK MUI Cianjur, Hj. Rina Mardiyah, S.H, M.H, yang merupakan aktivis perempuan Cianjur dan juga mitra Rumah KitaB. Dalam kesempatan tersebut, Hj. Rina Mardiyah, S.H, M.H, menyampaikan bahwa permasalahan kawin kontrak bukanlah hal baru di Cianjur. Sejak tahun 2000, ia bersama dengan aktivis perempuan lainnya sudah melakukan advokasi pencegahan kawin kontrak. Selang dua puluh satu tahun kemudian, perjuangan advokasi kawin kontrak ini terlihat titik terang dengan diterbitkannya Perbup Pencegahan Perkawinan Kontrak.

Hj. Rina Mardiyah, S.H, M.H, juga menyampaikan bahwa aktivis perempuan atas dukungan Rumah Kita Bersama siap mengawal implementasi Perbup Pencegahan Kawin Kontrak. Hal lain yang menjadi perhatian Hj. Rina Mardiyah, S.H, M.H, adalah perlunya peraturan daerah (Perda) untuk memperkuat Perbup Pencegahan Kawin Kontrak.

Peluncuran Perbup dipimpin langsung oleh Bupati Herman Suherman. Ia mengawali peluncuran itu dengan memberikan sambutan yang menjelaskan betapa pentingnya posisi perempuan dalam Islam. Perempuan adalah sumber kehidupan. Tanpa perempuan, kehidupan di dunia ini tidak akan bisa berjalan dengan sempurna. Sebab, seluruh kehidupan lahir dari Rahim perempuan. Sehingga, ia bertekad untuk menerbitkan regulasi tentang kawin kontrak sebagai salah satu prioritas kerja di 100 hari pertamanya sebagai Bupati.

Dalam sambutannya, Herman Suherman mengatakan bahwa Perbup ini bukanlah akhir dari perjuangan dalam pencegahan kawin kontrak. Perbup merupakan babak awal untuk diimplementasikan oleh semua elemen masyarakat.

Selepas Perbup ditanda tangani oleh Bupati, ada perasaan yang sulit dijelaskan di dada. Sebagaimana nama lokasi peluncuran Perbub ini. Ada semacam harapan yang bermekaran laksana bunga di taman.

Kiai Muda, Ujung Tombak Penegakan HAM

“Seseorang yang memulai perjalanan untuk memperoleh pengetahuan, Allah SWT akan mempermudah jalannya menuju surga dan para malaikat akan menyambut dengan bersuka cita. Semua makhluk di surga akan memohon ampunan bagi orang tersebut sebagai alim”.

Kalimat di atas merupakan kalimat pembuka yang dikutip oleh Dr. Lena Larsen dari sebuah hadis Abu Dawud dan Tirmidzi dalam kesempatannya mengisi Kuliah Umum Kiai Muda Rumah KitaB bertajuk “Pentingnya Aktivis Muda Islam Memahami HAM Internasional dan Relevansinya bagi Islam di Indonesia”. Kalimat ini ditujukan untuk seluruh kader kiai muda sensitif gender dan HAM yang akan bertanggung jawab untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan mereka lewat dakwah.

Para ulama dan kiai muda menjadi ujung tombak untuk dapat mensyiarkan inti dari ajaran Islam, yakni keadilan. Seperti yang dikatakan Ibnu Qoyyim Al-Jawziyya dalam I’lām al-Muwaqqi’īn ‘an Rabb al-‘Ālamīn, (Mesir: Dār al-Ḥadīth, 2006) “prinsip dasar syariat berakar pada kebijaksanaan dan mendukung kesejahteraan umat manusia di kehidupan dunia dan di akhirat. Syariat memilki cakupan keadilan, kebaikan, kebaikan bersama (maslahat) dan kebijaksanaan. Aturan apapun yang berangkat dari keadilan ke ketidakadilan, dari kebaikan ke kekerasan, dari maslahat menuju kerugian, atau dari rasionalitas ke absurditas tidak bisa menjadi bagian dari syariat”.

Prinsip dasar syariat yang disampaikan Ibnu Qoyyim mengenai keadilan menjadi sangat penting. Para pemuka agama mestinya membawa semangat keadilan ini di setiap syiar dan dakwah yang mereka berikan. Keadilan sebagai inti dari ajaran Islam ini selaras dengan apa yang termaktub dalam HAM Internasional bahwa tidak seorangpun berhak mengalami diskriminasi ataupun tindakan  kekerasan dengan alasan apapun.

Sehingga keadilan menjadi tanggung jawab para ulama untuk mendakwahkan perlindungan atas individu, baik itu anak-anak, dewasa atau tua, perempuan atau laki-laki sepenuhnya sesuai dengan pesan kemanusiaan yang terkandung dalam Al-Qur’an. Bukan malah menyebarkan permusuhan dan perpecahan. Tidak hadirnya keadilan di tengah masyarakat menjadi penghalang menuju perdamaian dan kemakmuran.

Pengakuan dan realisasi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan ini tidak bisa didapat tanpa melalui perjuangan dan kerja keras. Di pundak para kiai muda dan ulama inilah kita bisa menitipkan harapan untuk tercapainya dunia yang bebas dari diskriminasi, ketimpangan dan ketidakadilan.

 

*Artikel dari ceramah Dr. Lena Larsen

Program OSLO / NDIT, RK dan Mubadalah 2021

Hak Anak dalam Perspektif Hadits
Oleh: Faqih Abdul Kodir
Itu judul formal dari workshop tipis-tipis, kemarin siang-sore, yang membicarakan rancangan outline sebuah buku tentang Hak Anak dalam Islam. Ini digagas Rumah Kitab yang dipimpin mba Lies Marcoes.
Ya ini hanya judul formal. Isinya sih baru outline yang menjajagi sejauhmana tradisi Hadits bisa ditambang untuk berbicara mengenai hak anak pada konteks kita sekarang. Tulisan ini adalah catatan tentang apa yang aku sampaikan terkait outline ini.
Di forum ini, aku mengatakan bahwa tradisi Hadits dengan berbagai kekayaan dan kompleksitasnya menunjukan sebuah dinamika interaksi umat Islam dengan sumber otoritas, seperti Hadits, dari dulu dan sampai saat ini, masih berlanjut. Baik menyangkut sanad, dengan proses validasi, maupun matan dengan seluruh proses interpretasi.
Karena itu, kekayaan dan kompleksitas ini bisa ditambang kembali. Misalnya, sebagai modal kita dalam membicarakan hak-hak anak pada konteks kontemporer kita saat ini. Kita bisa berkontribusi secara kritis, kepada kesepakatan global yang disebut Convention on Rights of Childe (CRC, 1989), maupun peraturan hukum positif kita seperti yang ada dalam UU Perlindungan Anak (no. 35 tahun 2014).
Misalnya, data bahwa tiga dari perawi besar Hadits adalah sahabat yang pada masa Nabi Saw masih berada pada usia, yang saat ini, dikategorikan sebagai anak. Yaitu, Anas bin Malik ra, Abdullah bin Umar ra, dan Abdullah bin ‘Abbas ra. Ibn Abbas ra, misalnya, lahir dua tahun sebelum peristiwa Hijrah. Artinya, pada saat Nabi Saw wafat, beliau berusia 12 tahun.
Selama usia 12 tahun ini, beliau mendengar, belajar, dan menghimpun hadits-hadits dari Nabi Muhammad Saw, yang kemudian diriwayatkan kepada yang lain setelah kewafatan baginda Nabi Saw. Selang dua tahun, yaitu pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab ra, Ibn Abbas ra termasuk tokoh yang dirujuk pada disiplin tafsir, hadits, dan fatwa-fatwa keagamaan. Di kalangan ulama Hadits, Ibn Abbas ra adalah tokoh perawi utama kelima, setelah Abu Hurairah ra, Anas bin Malik ra, Ibn Umar ra, dan Aisyah ra.
Apa yang bisa kita simpulkan dari data ini? Perlukah kita mendefinisikan ulang tentang konsep Hadits? Ia tidak hanya tentang Nabi Saw, tetapi tentang kehidupan anak-anak pada masa Nabi Saw? Perlukah kita kumpulkan secara khusus semua perilaku anak-anak, atau mereka yang saat itu, dianggap berada pada usia anak? Apa saja yang bisa kita simpulkan nanti tentang teks-teks Hadits ini?
Sepertinya, setahuku, belum ada karya yang menyentuh hal ini. Ini bisa menjadi kajian dan karya akademik mereka yang bergelut pada bidang Hadits. Di Indonesia ada Asosisiasi par Dosen Ilmu-ilmu Hadits (ASILHA), yang dulu dipimpin al-marhum Prof. Dr. KH. Muhammad Alfatih Suryadilaga.
Asosiasi ini, menurutku, perlu mendorong seleksi dan kompilasi teks-teks Hadits tentang kehidupan anak-anak pada masa Nabi Muhammad Saw, yang tersebar di berbagai kitab-kitab Hadits.
Pelajaran apa lagi yang bisa ditambang dari kisah Ibn Abbas ra ini? Bisa kah kita bicarakan tentang otoritas pengetahuan anak yang diterima dan diakui dalam Islam? Apakah anak tidak hanya berhak belajar, tetapi juga berhak mengajar? Jika mengajar sekarang dianggap profesi, apakah berarti anak juga berhak untuk memiliki profesi dan bekerja?
Nah, ini kan berbeda dengan CRC yang melarang anak bekerja atas alasan apapun. Secara fundamental CRC juga hanya menegaskan anak-anak sebagai pemegang hak semata, tanpa ada tanggung-jawab sama sekali. Padahal, dalam semangat tradisi Islam, di samping memiliki hak, anak-anak juga menanggung tanggung-jawab: minimal hormat pada orang tua. Bagaimana, kita membicarakan hal ini?
Kita juga punya data berjibun tentang sikap kasih sayang Nabi Saw terhadap anak-anak. Nabi Saw yang sering bermain dengan mereka, bersenda gurau, membiarkan baju beliau dikencingi bayi, mempercepat shalat ketika ada tangis bayi, bersujud cukup lama karena punggung beliau dinaiki anak-anak saat shalat menjadi imam di masjid, shalat menjadi imam dengan menggendong balita, bahkan pernah turun dari khutbah karena melihat sang cucu datang bersedih, menggendongnya menenangkanya, lalu melanjutkan khutbah.
Hadits-hadits seperti ini banyak sekali dan diriwayatkan kitab-kitab yang sangat otoritatif. Ini semua menyiratkan sebuah perspektif dasar bahwa perlakuan terhadapa anak-anak itu dasarnya adalah kasih-sayang terhadap mereka. Perspektif ini, secara substansial, adalah sama persis dengan perspektif yang terkandung di dalam CRC dan UU Perlindungan Anak.
Karena hadits-hadits ini banyak dan fundamental, harusnya ia menjadi dasar dalam memaknai sebuah teks hadits tentang “pemukulan anak saat usia 10 tahun, karena tidak mau shalat” (Sunan Abu Dawud, no. hadits: 495), yang sering melegitimasi kekerasan dalam pendidikan dan pengajaran apapun. Dari sisi interpretasi, kita memiliki ragam pandangan yang dibukukan kitab-kitab klasik.
Sehingga, bisakah pemukulan hanya dianggap sebagai metode, yang suatu saat harus berubah jika tidak mencerminkan dasar kasih sayang dan maksud pendidikan? Bisakah dipahami sebagai ketegasan untuk berpegang pada aturan yang disepakati? Atau, minimal, bisakah ia hanya berlaku pada pengajaran tertentu, usia tertentu, dan orang tertentu?
Begitupun teks hadits yang sering menjadi dasar para ulama fiqh untuk membeaskan pidana yang dilakukan orang tua pada anaknya. Yaitu teks hadits: “Bahwa kamu dan hartamu adalah miliki ayahmu” (Sunan Ibn Majah, no. hadits: 238). Bisakah teks hadits ini dibicarakan ulang dengan semangat dasar kasih sayang tadi? Bisakah ia tidak ditarik pada kesimpulan untuk membebaskan pidana orang tua?
Tetapi apa makna dari hadits ini kira-kira? Adakah para pembaca yang bisa mengusulkan? Bisakah ia sedang menekankan pentingan seorang anak memperhatikan kehidupan orang tuanya, dengan diri dan hartanya? Bukan untuk membebaskan pidana yang dilakukan orang tua terhadap anak?
Mba Nyai Nur Rofiah mengusulkan kerangka Islam sebagai sistem dan sekaligus proses, yang harus diterapkan ketika berinteraksi dengan ayat, hadits, maupun peraturan yang berlaku. Ini penting untuk memastikan tidak ada teks, Hadits misalnya, yang digunakan orang tua menzalimi anak, alih-alih melindunginya.
Mas Ulil Abshar Abdalla, yang hadir lambat he he hee, mengusulkan pembacaan literatur terkini terkait hak-hak anak dalam Islam, baik yang ditulis para ulama dunia, sarjanan, praktisi, dan aktivis perlindungan anak. Ini penting sebelum memulai penulisan buku baru tentang hak anak dalam Islam. Menurutnya, CRC walau bagaimanapun adalah berangkat dari pengalaman dan perspektif Barat.
Walaupun kita tidak perlu dikhotomi Barat-Timur, kata mas Ulil, tetapi kajian kita harus kontributif-kritis. Kebebasan beragama bagi anak, misalnya, yang diakui CRC, itu diartikan sebagian orang Barat: bahwa mengajarkan agama pada anak itu adalah kekerasan. Katanya, ini kan harus dikritik. Tetapi juga kita harus berkontrbusi dari tradisi keislaman kita, baik yang klasik, maupun kontemporer. Termasuk, dan terutama dari tradisi Nusantara.
Mba Ala’i Nadjib, yang hadir juga di workshop, usul mendalami fakta Ibn Abbas ra itu sebagai modal kontribusi Hadits pada isu-isu anak, mba Rifa Tsamrotul Syaa’dah, yang salah satu penulis dari perspektif al-Qur’an, usul tentang hadits-hadits nasihat Nabi Saw pada anak dari gembong munafik Abdullah bin Ubay bin Salul, yang harus terus bebuat baik pada ayahnya yang munafik, bisa diangkat tentang relasi anak dan orang tua yang berbeda prinsip, agama, atau ideologi dari anaknya.
Apapun itu, karena ini rancangan outline, masih terbuka berbagai masukan, termasuk dari semua pembaca FB ini he he hee…..
Mangga ditunggu…..

Puasa, Kesadaran Khalifatullah dan Abdullah

Oleh: Suriadi (Perintis IPPQ Bulukumba)
Saat ini kita kembali memasuki bulan Ramadhan. Di saat ini pula, puluhan, ribuan, bahkan jutaan dari kita (baca:umat islam) tengah menjalankan ibadah puasa yang merupakan pilar dari rukun islam ke-4.

Bulan Ramadhan yang tengah kita jalani merupakan tamu mulia. Ini tergambar dari bentuk jamuan yang tersungging dibibir-bibir jalan juga disudut-sudut ruangan , yang kemudian menjadi stempel keabsahan pada diri setiap umat muslim untuk melayani tamu yang mendatanginya (baca : bulan Ramadhan) .

Tamu mulia layak disematkan pada bulan Ramadhan. Bulan yang di dalamnya ditinggikan derajat manusia dengan dibelenggunya keburukan, dibukanya pintu kebaikan.

Bulan yang di dalamnya karena iman dan pengharapan maka salah dan dosa yang lalu terhapuskan. Bulan yang di dalamnya terdapat pelatihan untuk memalingkan pandangan dan mengalahkan syahwat keburukan.

Bulan yang di dalamnya terdapat ajaran untuk bersedekah yang sadar, karena telah belajar arti lapar hingga terdorong untuk mencegah orang lain dari rasa lapar. Bulan yang di dalamnya dibangunkan setiap muslim dari kelalaian untuk kemudian memperbanyak sujud dan menyempurnakan ketaatan. Bulan yang di dalamnya manusia menjadi tahu nikmat kenyang dan haus yang tercukupkan.

Bulan yang di dalamnya penuh pelatihan untuk menyempurnakan fitrah manusia. Sebagaimana ulat, yang awalnya merusak tanaman, terlihat asing dan enggan dipegang, namun ketika telah melatih diri dalam kepompongnya, maka ia keluar menjadi kupu-kupu indah dan menawan setiap mata yang memandangnya.

Kembali kepada jalur yang benar, tampaknya lebih pas diucapkan kepada manusia yang berpuasa sebagai upaya mencari kebenaran manusia yang manusia. Kenapa manusia yang manusia?, karena lahir sebagai manusia itu mudah namun hidup layaknya sebagaimana seorang manusia sangatlah sulit untuk di teguk rasanya.

Mungkin, sebelum Ramadhan kita banyak keluar jalur, dan ketika ramadhan kita kembali ke jalur. Selanjutnya, kemelekatan kita dengan dunia diuji melalui zakat fitrah. Setelah melalui itu semua, akhirnya kita mencium semerbak idul fitri, rapat pleno sah, kita kembali pada fitrah.

Dengan demikian, ibadah puasa bukanlah ritualitas formal semata tanpa makna. Hal ini telah di wanti-wanti Rasulullah SAW melalui sabdanya “Banyak diantara orang yang berpuasa tidak memperoleh sesuatu dari puasanya, kecuali rasa lapar dan dahaga,”

Berdasarkan sabda Nabi tersebut di atas, dijelaskan, ada pesan moral yang melekat pada diri seorang muslim yang berpuasa.

Hemat penulis, inilah pesan moral dari ibadah puasa, yaitu kesadaran ilahiyah dan hamba, menjadi manusia yang berstatus khalifah juga Abdullah, Abdullah yang sukses misinya sebagai hamba penyembah Allah, khalifatullah yang sukses misinya sebagai pengayom bumi dan seisinya. karena Setelah Allah menciptakan bumi dalam kondisi siap untuk di huni, dan seisinya diberi tugas untuk melayani , maka manusia adalah tujuan akhir dari ciptaan Ilahi.

Sumber: Sulengka.net

Benarkah Perempuan Pesantren adalah Perempuan yang Mandiri?

Oleh Dr. (HC) Sinta Nuriyah Wahid

K.H. Abdurrahman Wahid memperkenalkan istilah “Islam Pribumi”. Saya melihat gagasan itu semakin relevan bagi Indonesia saat ini. Terdapat banyak kearifan dari Islam pribumi  yang lahir dari kehidupan Umat Islam di masa lampau yang sejalan dan relevan dengan ajaran Islam saat ini.  Gagasan Pribumisasi Islam  tidak lain dari  “Islam Wasathiyah”, atau Islam yang moderat, Islam yang mengakar pada tradisi pendudukan Nusantara yang majemuk, terbuka, saling berinteraksi membangun konfigurasi bangsa Indonesia.

Di antara ciri dari konsep pribumisasi Islam dan menjadi gagasan yang dikembangkan dalam Islam Wasathiyah adalah pengakuan atas peran perempuan di ruang publik. Para ulama telah menimbang sumbangan perempuan yang mereka lihat dalam kehidupan sehari-hari. Mereka menyaksikan bagaimana suami-istri dalam keluaga-keluarga Muslim bergotong royong membangun keluarga.  Para Kiai dan Ulama juga melihat bagaimana keluarga muslim di Nusantara bekerja di ruang dimestik dan di ruang publik secara timbal balik hampir tanpa sekat pemisah.

Dalam amatan saya, ini jelas berbeda dengan tradisi  di tempat-tempat lain. Kalau menyaksikan aktivitas pasar-pasar di Timur Tengah, kita akan melihat   pasar-pasar itu dianggap sebagai ruangnya kaum lelaki.  Sementara di Indonesia kehidupan di pasar, di dunia perdagangan diisi oleh perempuan baik penjual atau pembeli. Di masa lalu, hal yang di negara mayoritas Islam  lain masih dilarang seperti  perempuan sebagai hakim agama,  di Indonesia sudah ada hakim perempuan berkat kebijakan Mentri Agama K. H. Wahid Hasyim sejak tahun 50-an. (Meuleman, 1992). Atas dasar itulah saya dulu memilih kuliah di Fakultas Syariah IAIN Yogyakarta. Saya ingin bekerja sebagai Hakim Agama.

Berkat pemikiran para ulama lokal,  lahir  fiqh khas Indonesia yang menempatkan konsep  suami-istri secara setara, sederajat dan seimbang. Memang upaya itu belum optimal tapi rintisannya telah dilakukan oleh para Ulama Nusantara sejak masa lampau. Hal itu tidak hanya berhenti sebagai wacana tetapi diturunkan ke dalam konsep “Hukum Keluarga Islam” Indonesia.  Misalnya dalam mengatur pembagian harta gono gini, nafkah istri, hak istri untuk bekerja, bahkan hak gugat cerai dari istri, dan seterusnya. Itu semua pada dasarnya berangkat dari konsep yang mengakui peran dan sumbangan perempuan di dalam keluarga -keluarga Islam di Nusantara.

Dalam umumnya kajian tentang keluarga Jawa oleh para peneliti Barat, sering digambarkan istri sebagai konco wingking, teman suami di bagian belakang. Tapi di pengalaman saya, gambaran itu tidak sepenuhnya tepat. Ibu saya, adalah ibu yang bekerja. Mertua saya, Nyai Solehah Wahid adalah aktivis  partai yang sangat disegani. Dalam kata lain, kajian itu bias struktur keluarga priyayi Jawa Abangan.  Analisis semacam itu  harus dikoreksi sebab secara de facto  tak semua perempuan Jawa atau perempuan di lingkungan  Islam tradisional diperlakukan sebagai konco wingking. Meskipun tidak banyak, saat ini ada ibu Nyai  yang berperan sebagai “ kepala Keluarga” pencari nafkah, berjualan batik atau mengelola warung-warung untuk santrinya.

Ketika di Jombang saya aktif mengajar, menjadi dosen  sambil mengurus keluarga. Setelah pindah ke Jakarta, saya  tidak berpangku tangan bahkan ketika Gus Dur menjadi ketua PBNU. Saya bekerja  menjadi wartawan,   bahkan saya tetap  melanjutkan kuliah di Pusat Kajian Wanita dan Gender di UI setelah mengalami musibah.

Saya kemudian mendirikan LSM Puan Amal Hayati yang memberi perhatian kepada isu kekerasan terhadap perempuan. Saya pimpin sendiri kajian kitab kuning karena saya merasa perlu untuk membaca ulang  khazanah intelektual yang ada dalam tradisi pesantren dengan referensi yang diperoleh dari  bangku kuliah dan bacaan-bacaan saya. Kegiatan itu bahkan tidak  berhenti  ketika saya mendapingi Bapak sebagai Kepala  Negara. Saya tetap bekerja menyelesaikan naskah kajian kitab kuning menjadi buku “Kembang Setaman Perkawinan, analisis kritis atas Kitab Uqudul al- Lujain” (Penerbit Kompas, 2005).

Setelah kerusuhan Mei 98,  dan Komnas Perempuan berdiri, saya juga aktif di dalamnya terutama untuk memberi perhatian pada kekerasan terhadap perempuan dengan basis prasangka gender yang dikontruksikan oleh pandangan keagamaan yang sempit.   Tahun 2019  saya menerima gelar doktor  kehormatan dari UIN Yogyakarta atas perhatian yang saya curahkan kepada isu pluralisme, sesuatu yang saya dalami terutama yang terkait dengan peran dan posisi perempuan yang saya wujudkan dalam berbagai kegiatan, antara lain Saur Keliling sebagai praktik kerukunan antar umat beragama.

“Change to Challange” sebagai tema perayaan Hari Perempuan Internasional 8 Maret tahun ini, dalam pengalaman saya adalah sebuah tema penting. Perempuan harus “berani menerima tantangan” dua arah; melawan keterbatasan-keterbatasan dirinya sendiri  dengan terus belajar, membaca, bergaul secara luas,  juga melawan berbagai hambatan dari luar seperti  praktik diskriminasi yang menghalangi hak-hak perempuan, termasuk hak untuk bekerja.

Tantangan itu juga berlaku untuk para ibu Nyai di pesantren. Mereka harus mandiri. Sebab tak sedikit ibu Nyai yang semasa gadisnya menempuh pendidikan tinggi bahkan sampai ke luar negeri, sangat mandiri, namun begitu menikah dengan seorang kyai, mereka menempatkan diri di belakang kyai dan menyerahkan otoritasnya kepada suaminya. Mereka menjadi tergantung kepada suami dan lingkungan yang memanjakannya sehingga tak lagi ada kemauan untuk belajar.

Mereka menikmati peran “konco wingkingnya” meskipun telah kehilangan kesempatannya sebagai seorang perempuan yang telah mendapatkan peluang besar untuk menjadi pemimpin yang punya otoritas keilmuan, bukan hanya sekedar pendamping atau konco wingking kiai. Karenanya Change to Chalenge juga harus terjadi bagi ibu-ibu nyai di lingkungan pesantren.

Kita harus berani melawan tradisi yang tidak ramah kepada perempuan agar  terus maju sebab Islam Nusantara adalah Islam yang sejatinya menerima keragaman aktivitas perempuan di dalam dan di luar rumah di luar dan di dalam pesantren.[]

Menjadi Manusia bi Adab

Oleh: Suriadi (Kader Muda NU)

Al-Insanu Hayawanun nathiq “manusia adalah binatang yang berfikir”. Mengutip pendapat Jujun S. Suriasumantri dalam bukunya filsafat ilmu, pembeda derajat manusia dan hewan terletak pada seperangkat kerohanian yang diberikan Tuhan berupa akal. Lebih lanjut dijelaskan, pembeda manusia dan hewan terletak pada cara pandangnya terhadap sebuah fenomena di alam semesta. Manusia berfikir nalar dan hewan berfikir insting.

Sebagai contoh, hewan lebih perasa terhadap kondisi gunung yang akan meledak karena hewan berfikir insting. Kendati demikian, hewan tidak akan pernah sampai kepada tahap berfikir nalar, seperti kenapa gunung tersebut mengeluarkan asap, larva, meletus dan lain sebagainya. Sedangkan manusia mampu memikirkan hal demikian, itu di karena kan manusia mampu berfikir nalar, maka dikatakanlah berfikir nalar adalah maqamnya manusia. Dan pada titik berfikir nalar, manusia akan dapat memahami setiap fenomena yang terjadi di alam semesta ini. Sehingga berfikir nalar harus ditarik sebagai alat ukur setiap produk lisan, tulisan, pendengaran, gerakan tangan kaki manusia.

Dengan demikian, teruntuk mengemban amanah sebagai seorang Abullah (hamba Allah) yang fi Ahsani Taqwim (Ciptaan terbaik). Sudah selayaknya disetiap detik yang mencumbu menit, disetiap menit yang memeluk jam, disetiap hari yang menggengam minggu, disetiap bulan yang mengejar tahun. Manusia seharusnya senantiasa berfikir nalar terhadap setiap gerak-gerik, lika-liku kehidupannya, baik itu proses ber-Agama, ber-Tuhan, serta bermasyarakat, juga mengayomi semesta beserta isinya.

Namun jika manusia enggan berfikir maka ia tidak akan sampai pada puncak sebuah pemahaman, inna fi dzaalika la aayatin liqawmin yatafakkarun. Sebuah seruan yang indah dari Tuhan Yang Maha Esa, seolah Tuhan mengisyaratkan, berfikirlah hamba-Ku untuk sampai pada puncak kemanusiaanmu.

Manusia dalam Kaca Mata Islam

Dalam Islam, melalui Al-Qur’an, kita mendapat pengetahuan tentang beberapa istilah yang erat kaitannya dengan manusia. Al-Qur’an menyebut manusia dengan empat istilah : basyar, ins, insan dan nas. Yang di mana perlu tolak ukur akal agar output yang baik senantiasa lahir dari ke empat nya.

Pertama, Basyar. Basyar merupakan pandangan terhadap fisik manusia atau jasadiahnya.  Pandangan Basyar ini berawal dari kisah iblis yang  protes kepada Allah karena menciptakan Adam. Kata Iblis “aku tidak akan sujud kepada manusia yang Engkau telah menciptakannya dari lumpur hitam yang dibentuk” (QS. Al-Hijr : 33).

Untuk apa aku sujud kepada tanah?, kira-kira begitulah pandangan iblis. Iblis tidak memandang hakekat dibalik lumpur itu, iblis tidak melihat kualitas dibalik tanah itu, iblis tidak mencapai inti dari lumpur hitam itu. Ia hanya melihat unsur basyarnya saja, unsur fisik Adam saja.

Dengan demikian, cara pandang ini harus di ubah dengan berfikir. Cara berfikir yang baik harus menjadi guru bagi mata kita, agar kita melihat dengan menggunakan kacamata bi’aynir rahmah, pandangan cinta dan kasih sayang. Dengannya kita tidak lagi melihat manusia hanya pada tampilan luarnya saja. Baik itu agama, suku, ras, daerah, status sosial dan lain sebagainya. Karena, ketika kita masih melihat seseorang dengan pandangan yang tertuju pada kulit luarnya saja, tidak melihat dalamnya, maka kacamata yang kita gunakan dalam melihat sesungguhnya mirip dengan kacamata yang digunakan Iblis saat memandang Adam.

Jika hanya melihat basyarnya, kita tidak akan menemukan hakikat manusia. Coba kita renungkan perkataan ahli hikmah dibawah ini

Ketika Kita telah bersenggama dalam cinta
maka, tidak akan ada lagi pertanyaan
engkau agama apa?
suku apa?
daerah mana?
Kitab apa ?
Buku apa ?
Pasal berapa ?
Ayat berapa ?
Halaman berapa ?
Lembar berapa ?
Sebab cinta telah menyulap bumi kita menjadi permata,
dan tanah liat kita ia bentuk laksana Surga

Kedua, Agar manusia sukses menjadi inni jailun fil-ardhi khalifah maka ia harus sadar akan dirinya yang ins. Ins dalam bahasa Arab artinya jinak. Sehingga perbedaan manusia dengan makhluk lain adalah manusia itu jinak.

Istilah ini berlaku untuk manusia agar mampu menjinakkan segala dorongan buruk yang bercokol di dalam hatinya. Rasulullah Saw berpesan “Kita baru pulang dari jihad yang kecil menuju jihad yang besar, yaitu jihad melawan hawa nafsu” .

Pesan ini menjadi nasehat juga wasiat bagi kita manusia, agar sadar pada status ins yang melekat di diri kita. Karena jika manusia kalah berperang menaklukkan dorongan buruk, akan mendapatkan balasan yang kurang baik di semesta berikutnya. Pun demkian, jika menang, akan di uji lagi dengan sesuatu yang lebih berat. Olehnya itu, ins menjadi salah satu garapan akal manusia untuk difikirkan, direnungkan lalu dikontrol, yang melalui proses tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran manusia untuk selalu menjinakkan dirinya, mencegah kepada yang buruk, menuju kepada yang baik. Menjadi manusia yang manusia.

Ketiga, insan. Menurut Quraish Shihab, kata insan digunakan Al-Quran untuk merujuk kepada manusia dengan segala totalitasnya, jiwa dan raga. Hemat penulis, kata insan merujuk kepada aspek akal budi manusia, yaitu sifat-sifat psikologis dan spiritual-intelektual manusia.

Proses dari akal budi manusia harus mendapat timbangan awal, berupa proses berfikir atas kelayakan hal yang akan di lakukan, apakah melahirkan etika dan estetika atau malah sebaliknya. Karena berapa banyak produk akal budi manusia, justru ketika diterapkan sangat jauh dari etika sehingga kemudian tidak melahirkan estetika.

Ke empat, nas. Begitu jelas Allah Swt berfirman di atas kertas putih tak bernoda dengan tinta emas penuh rahmah, Ya ayyuhan-nas inna khalaqnakum min dzakarin wa untsa . Nas menurut Dr. Fakhrudin Faiz, merujuk kepada jenis manusia secara umum yang tentu saja lebih menitikberatkan pada unsur sosialnya. Manusia hidup bersama-sama dalam kelompok yang dianjurkan untuk saling kenal-mengenal “li ta’arafu”. Yang mana pada umumnya “li ta’arafu”, saling kenal mengenal adalah mengenal nama, alamat, asal usul keturunan, pekerjaan dan lain sebagainya.

Menurut penulis, kita harus lebih tenggelam dalam mengenal. Sehingga pada langkah pengenalan berikutnya kita akan sampai pada puncak pemikiran bahwa kamu adalah aku, aku adalah kamu, tidak ada lagi manusia yang berinteraksi dengan penuh kebohongan.

Bahkan Nabi Muhammad Saw berpesan kepada kita, Laa yu’minu ahadukum hatta yuhibba li-akhi-hi maa yuhibbu linafsihi “Tidak sempurna imannya seseorang sebelum ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri”

Saudara yang dimaksud di sini, bukan hanya sesama Islam namun juga mencakup persaudaraan kemanusiaan. Lebih jauh, beberapa ulama berpendapat bahwa sabda Nabi tersebut di atas, merupakan dasar untuk mewujudkan mahabbatul insan (Cinta kasih sesama manusia)

Akhirul kalam, Menjadi home work kita bersama, apakah corak berfikir kita selama ini, telah  menjadikan kita manusia bi adab atau biadab  ?

Biadab bukan dalam arti konotasi bahasa  sehari-hari, bahasa ibu, yaitu kurang akhlak, namun ditarik dalam bahasa arab bi adab, yang artinya “dengan adab”.

 

Sumber: Sulengka.net

Reinterpretasi Manusia Sebagai Khalifah di Bumi

Oleh Dayu Aqraminas

Kata khalifah menurut Hans Wer yaitu deputy (wakil) dan successor (penerus). Sedangkan makna khalifah secara fungsional adalah manusia sebagai wakil dan penerus yang diberi tanggung jawab oleh Allah. Ini artinya, manusia bukan bertindak sebagai penguasa, melainkan wakil Tuhan yang diberi tugas dan wewenang untuk memelihara dan memakmurkan bumi.

Pertanyaan yang muncul adalah siapa yang berhak menjadi khalifah? Apakah hanya berlaku bagi Nabi Adam? Persoalan ini sebenaranya sudah diinformasikan di dalam Al-Qur’an secara eksplisit. Ada tiga hal yang sering dibicarakan, yaitu manusia sebagai khalifah, alam raya yang ditunjuk sebagai objek tugas, dan Allah sebagai Pemberi Penugasan.

Pertama, manusia sebagai khalifah. Dalam surat Al-Baqarah [2]: 30 Allah menjelaskan secara tegas, bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi. Ayat ini menginformasikan bahwa wakil Tuhan itu adalah manusia secara keseluruhan. Tidak hanya berlaku satu gender, etnik, agama, ras bahkan primordial lainnya. Tetapi, kata ini berlaku universal. Thabathaba’ī misalnya, memberikan sedikit jawaban yang menarik. Bahwa makna khalifah dalam ayat ini tidak terikat dengan politis individual. Kebanyakan ulama tafsir mengartikannya hanya Nabi Adam, atau laki-laki saja. Tetapi, term khalifah berlaku semua komunitas spesies manusia. Laki dan perempuan, tua dan muda. Sehingga mereka semua berhak menyandang status khalifah.

Kedua, Alam sebagai objek tugas. Masih di ayat yang sama, innī jā’ilun fī al-ard khalīfah.  Bahwa manusia diberikan amanah oleh Allah untuk memelihara bumi (ard). Amanah ini merupakan bentuk sikap ekologis. Maksudnya, manusia diangkat sebagai khalifah tidak mementingkan hak individu (antroposentrisme) tetapi juga memikirkan kelestarian lingkungan alam (ekosentrisme).

Melestarikan alam merupakan amanah yang diberikan Allah sebagai perwakilan-Nya. Bila ditemukan kasuistik kerusakan lingkungan dan eksploitasi tanpa rasa tanggung jawab adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah, dan ini suatu kelalaian terhadap tugas kekhalifahan itu sendiri.

Melestarikan alam juga menjadi instrumen dalam membangun tatanan masyarakat yang religius. Keyakinan terhadap pencipta harus dimulai dari pengenalan terhadap alam semesta. Itulah sebabnya, merusak alam berarti melakukan pengingkaran terhadap Tuhan. Pembangkangan ini dikenal juga dengan kufur ekologis.

Ketiga, menyakini Allah sebagai Pemberi Tugas. Tahap ini merupakan bangunan ketauhidan seseorang. Ini juga bagian dari kerangka ontologis. Bahwa Allah, manusia dan alam terikat dengan satu ontologis yaitu tauhid. Dalam surat Al-Ankabūt [29]: 61 dijelaskan, “Siapakah Penciptalingkungan (alam semesta)? Jawabannya adalah Allah”. Redaksi ini merupakan informasi inti dalam ajaran Islam. Allah adalah satu-satunya Tuhan yang menciptakan dan menundukkan (taskhir) seluruh alam termasuk lingkungan.

Dalam tradisi sufistik ini dikenal dengan istilah wahdatul wujud yang dipopulerkan oleh Ibn ‘Arabi. Konsep ini diartikan dengan segala sesuatu itu adalah manifestasi Allah, atau bahwa Allah adalah segala sesuatu itu. Artinya Allah adalah alam ini atau alam ini adalah Allah. Melalui konsep tersebut, tujuan penciptaan alam ini adalah agar Allah melihat Diri-Nya dalam satu rupa di mana setiap yang wujud ini hasil manifestasi (ber-tajalli) dari sifat dan nama-Nya.

Manusia bahkan semua yang ada di alam ini merupakan manifestasi dari-Nya. Alam tidak bisa dipisahkan dari kerangka ontologi ini. Dengan melihat secara tauhid, lingkungan tidak bisa diabaikan. Sebab, merupakan wujud manifestasi-Nya. Perbedan alam dengan manusia adalah ia merupakan manifestasi yang lebih tinggi sehingga ia diberikan mandat dan jabatan sebagai khalifah di bumi ini. Cerminan Tuhan yang ada pada diri manusialah yang menjadikan kesempurnaan untuk bisa menjalani amanah.[]

 

Sumber Bacaan

Muhammad Husain al-Ṭabāṭabā’ī, Al-Mīzān fī Tafsīr al-Qur’ān, Beirut: Mu’assasah al-‘Alamī li Maṭbu’āh, 1997

Said Aqil Siroj, Allah dan Alam Semesta: Perspektif Tasawwuf Falsafi, Jakarta: Yayasan Said Aqil Siraj, 2021

Manusia Berlaku Syirik Ketika Merusak Alam dan Lingkungan, Kenapa Tidak Sadar?

Oleh Dayu Aqraminas, M.Ag., M.H

Melalui pendekatan tafsir, uraian berikut ini memperlihatkan praktik syirik yang dilakukan manusia dalam bentuk perusakan alam dan lingkungan. Selama ini konsep syirik sering terpusatkan kepada sikap dan perilaku manusia yang mempertuhankan selain Allah. Padahal syirik memiliki makna yang beragam, salah satunya syirik dalam bentuk kesombongan dan penguasaan atas ciptaan Allah. Pemaknaan syirik seperti ini masih jarang dieksplorasi lebih luas.

Dalam konsep penciptaan manusia yang diganbarkan al-Quran, terdapat frasa sangat penting tentang kepercayaan Allah kepada manusia mengingat akal yang Allah berikan sebagai alat menimbang baik dan buruk. Menurut Jaudat Said, potensi intlektual yang dimiliki manusia menjadikannya manusia yang lebih bermartabat dan sempurna. Namun, dalam dialog itu malaikat menyangsikan kemampuan itu bukan karena ketidaktahuannya melainkan karena nafsu buruk yang dimilikinya.

Itu sebabnya, kekhawatiran malaikat atas diciptakanya manusia adalah mereka memiliki hasrat untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Menyaksikan begitu dahsyatnya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, kita seperti diingatkan kembali oleh keraguan malaikat atas manusia sebagaimana telah direkam dalam QS. al-Baqarah [2]: 30. Kasus-kasus kerusakan alam yang terjadi begitu besar merupakan semata kelalaian manusia dalam mengemban amanah kekhalifahan. Al-Qur’an sudah mengingatkan, bahwa kerusakan alam ini diakibatkan oleh ulah manusia QS. al-Rūm [30]: 41.

Ayat ini diinterpretasikan oleh Ibn Katsīr sebagai kasus kekurangan tanaman dan tumbuhan di bumi ini disebabkan perbuatan maksiat manusia. Istilah maksiat di sini dimaknai dengan pembangkangan dan kedurhakaan manusia atas perbuatan yang dibuat (fasad). Begitu juga dengan al-Qurtubī dan sebagian mufasir yang mengartikan kata fasād pada ayat tersebut sebagai perbuatan syirik. Berupa penguasaan manusia atas manusia lain, penguasaan manusia terhadap alam dan lingkungan, tindakan membunuh sesama manusia, kurangnya tindakan bersyukur atas karunia alam yang telah Allah lengkapi untuk kesejahteraan manusia di bumi.

Keberagaman makna ini berpusat kepada kerusakan yang diperbuat oleh manusia terahadap alam. Ini senada dengan Fakruddīn al-Razī, yang menilai kerusakan alam ini bermuara dari kesyirikan. Bentuk kesyirikannya terletak kepada tindakan manusia menguasai sesama ciptaan Allah. Padahal kesyirikan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan keyakinan. Tentunya perbuatan syirik itu atau maksiat bukanlah dari Allah, melainkan dari diri manusia itu sendiri. Perbuatan maksiat ini bermuara dari lisan dan hati mereka. Bila ketauhidan pada diri seseorang sirna, maka kesyirikan akan terus beroperasi dan tertanam pada diri manusia. Sehingga tindakan buruk mendominasi pada diri manusia.

Dari semua penafsiran ini sangat jelas, kekhawatiran malaikat atas perbuatan manusia itu sampai saat ini memperlihatkan pembuktiannya. Kerusakan alam muncul akibat perbuatan manusia, salah satunya adalah kerusakan lingkungan. Faktor kerusakan lingkungan ini disebabkan adanya indikasi syirik berupa kesombongan manusia dengan kehendak mengeksploitasi dan menguasai alam dan lingkungan. Keangkuhan manusia dalam bentuk tindakan perusakan alam itu merupakan wujud prilaku syirik. Sebab bagi mereka yang mempuanyai keimanan dan ketauhidan, mustahil untuk berbuat kerusakan di alam ini.

Melestarikan lingkungan menjadi kata kunci dalam membangun tatanan masyarakat yang religius. Keyakinan terhadap pencipta harus dimulai dari pengenalan terhadap alam semesta. Itulah sebabnya, kata fasād sebagaimana diintepertasikan sebagian mufasir mengandung arti tindakan kesyirikan. Karena yang melakukan perusakan terhadap alam berarti melakukan pengingkaran terhadap Tuhan. Pembangkangan ini dalam istilah teologi dapat digolongkan kepada tindakan kufur ekologis.

Melestarikan alam adalah bentuk maslahat yang merupakan wujud dari iman. Pelakunya disebut mukmin. Dengan ungkapan lain, iman seseorang menjadi tidak sempurna bilamana tidak dibarengi dengan tindakan memelihara lingkungan. Itu artinya perlakukan kepada lingkungan sangat berpengaruh kepada keimanan seseorang.

Dalam QS. al-A’rāf [7]: 85 juga dijelaskan

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ

merusak alam merupakan hal yang dilarang. Karenanya tindakan itu membahayakan keimanan seseorang. Dengan menggunakan redaksi larangan dalam ayat ini, menandakan kerusakan lingkungan merupakan tindakan dosa. Perbuatan dosa belum tentu disebut sebagai kriminal, namun perbuatan dosa ini berlaku kepada hubungan pelaku dengan Allah. Dengan demikian, meskipun alam dan lingkungan ini diciptakan untuk dimanfaatkan demi keberlangsungan hidup manusian, namun karena lingkungan merupakan ciptaan Allah maka, tidak mungkin diberlakukan sebagai instrumen, atau sarana yang menjadi objek eksploitasi manusia.

Dalam hal ini diperlukan kesadaran manusia berdasarkan fondasi etis yang berlaku agar bisa bersikap arif dalam mengelola alam, agar manusia tidak terjatuh dalam prilaku syirik dalam bentuk penghancuran atas lingkungan yang seolah-olah mereka adalah maha kuasa atas alam yang dengan segala kehendaknya bertindak sewenang-wenang atas alam yang bukan ciptaan mereka melainkan ciptaan Allah.[]

 

 

Sumber Bacaan

Jaudat Said , Sunan Taghyīr al-Nafs wa al-Mujtama’: Iqra’ wa Rabbuka al-Akrām, Beirut: Dār al-FIkr al-Mu’āsir, 1998

Ibn Katsīr, Tafsīr al-Qur’an al-‘Adzīm, Qāhirah: Maktabah Awlād al-Syaikh al-Turāts, 2000

Al-Qurtubī, Jāmi’ li Ahkām al-Qur’an wa al-Mubayyin limā Tadammanahu min al-Sunnah wa Ayī al-Furqān, Beirut: Muassasah al-Risāah, 2006

Fakhr al-Dīn al-Rāzī, Tafsīr Fakhr al-Rāzī al-Musytahir bi al-Tafsīr al-Kabīr wa Mafātiḥ al-Ghaib, Damaskus: Dār al-Fikr, 1981

Peluncuran Buku Modul “Mendampingi Anak Didik Belajar dengan Gembira dan Berakhlakul Karimah Aktif”

“Saya ucapkan selamat kepada Rumah KitaB dan Oslo Coalition atas terbitnya buku ini. Ini merupakan Buku Pengayaan yang penting bagi para guru TK/RA PAUD untuk megajarkan tentang prinsip pendidikan karakter. Meskipun isinya menyangkut tema yang berat namun penyajiannya sangat mudah dipahami, sehingga saya pun dapat menggunakannya untuk anak-anak di rumah”. Demikian Ibu Eny Retno Yaqut, Penasehat Dharma Wanita Pusat Kementerian Agama dalam sambutan peluncuran buku panduan guru TK/ RA/ PAUD ini.

Jumat 11 Juni 2021, bertempat di Aula Menteri Agama RI Lt 2 Kantor Kemenag Pusat, Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) bekerjasama dengan Kementerian Agama RI melalui dukungan Oslo Coalition, Universitas Oslo Norwegia meluncurkan buku modul pendidikan karakter “Mendampingi Anak Didik Belajar dengan Gembira dan Berakhlakul Karimah Aktif”. Acara ini dihadiri perwakilan guru-guru dari wilayah Cianjur dan Jakarta Utara serta wakil pengurus IMPAUDI Jakarta Utara. Selain Eny Retno Yaqut (Penasehat DWP Kemenag RI), Prof. H. M Ali Ramdhani (Direktur Jendral Pendidikan Islam Kemenag RI), Dr. Lena Larsen (Direktur Oslo Coalition, Universitas Oslo, Norwegia), dan Lies Marcoes, M.A (Direktur Eksekutif Rumah KitaB). Peluncuran buku modul ini diselenggarakan baik daring maupun luring. Kegiatan daring dengan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sambil mengapreasiasi para penulis buku ini yaitu Fadilla D.P,  Regha Rugayah, dan Nunung Sulastri, Lies Marcoes pada pembukaannya menyampaikan bahwa buku modul ini merupakan kelanjutan dari usaha-usaha Rumah KitaB melalui riset-riset untuk peningkatan kapasitas guru dalam hal ini guru TK/PAUD/RA di wilayah pilot. Rumah KitaB sebelumnya telah meluncurkan buku Pendidikan Karakter untuk Para Pengasuh Pondok Pesantren disejumlah pondok pesantren. Menurut sambutannya Ibu Lies sangat berharap buku ini diadopsi oleh Dirjen Pendidikan Dasar Islam sebagai buku pegangan para guru utamanya untuk sekolah-sekolah yang belum terjangkau pelatihan bagi guru-gurunya.

Dr. Lena Larsen mewakili Oslo Coalition menyatakan apresiasi yang tinggi atas kerjasama dengan Rumah Kitab yang senanatiasa memuaskan. Ia menambahkan bahwa pendidikan karakter merupakan long term investment yang dapat dilihat 10 atau 20 tahun yang akan datang. Ia juga berharap buku ini dapat dicetak lebih banyak oleh Kementerian mengingat investasi pada pendidikan karakter yang berbasis nilai- nilai ajaran agama sangatlah penting.

Hal senada disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, M. Ali Ramdhani. Ia  menyampaikan bahwa Kemenag ingin menghadirkan para alumni-alumni dari PAUD maupun RA, yang memiliki potret-potret anak yang ramah tidak marah, mereka yang mengajak bukan mengejek, menjauhkan perilaku bully dari kehidupannya. Mereka yang mengajar bukan menghajar, mereka yang membina tidak menghina sehingga setiap kata-kata yang dikeluarkan oleh anak-anak RA adalah mutiara-mutiara. Lebih lanjut ia menegaskan “Saya telah mengecek dengan sangat hati-hati isi buku ini, dan saya melihat perumusan-perumusan yang ditulis di dalam buku ini sudah mengarah ke arah itu dan diajarkan secara menyenangkan, termasuk bagaimana menukil lagu-lagu yang diksinya adalah diksi-diksi yang terpilih”.

Sementara itu, Ibu Eny Retno Yaqut menyampaikan bahwa Pendidikan agama Islam atau PAI di lembaga Pendidikan biasanya masih dilakukan dengan pendekatan yang dogmatis pasif, tema-temanya disajikan secara deduktif, parsial dan belum terintegrasi. Hadirnya buku ini sebagai buku pengayaan guru diharapkan dapat disesuaikan dan dikaitkan dengan tema-tema yang ada pada saat ini sehingga pokok bahasan PAI menjadi lebih aktual, up to date dan relevan untuk pembejalaran para guru daam membimbing anak didiknya di TK/ RK dan PAUD.

Acara peluncuran buku ini ditandai dengan penyerahan buku dari Rumah Kitab kepada Kemenetrian Agama yang disamapikan Ibu Lies Marcoes kepada Ibu Eny Retno Yaqut dan Prof. Ali Ramdhani. (FZ/LM)  []