Asma’ binti Abu Bakar: Putri Abu Bakar yang Menjadi Petani dan Beternak Kuda

Oleh: Qurrota A’yuni (Islami.co)

Asma’ binti Abu Bakar ialah sosok perempuan cerdas, tangguh dan pemberani. Putri dari Abu Bakar Ash-Shiddiq serta saudari beda ibu dari ‘Aisyah binti Abu Bakar. Ia dikenal sebagai pribadi yang pekerja keras serta shalihah dalam menjalankan syariat agama. Asma’ diberi julukan sebagai “Dzatun Nithaqain” oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berarti “Wanita yang mempunyai dua tali pinggang”, sebagai peringatan atas pengorbanan dan keberanian dari Asma’ binti Abu Bakar terhadap peristiwa hijrah Rasulullah bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq. 

Suaminya adalah Zubair bin Awwam. Saat menikah, kondisi ekonominya sedang susah. Ia tidak memiliki harta dan budak, kecuali alat penyiram lahan dan kuda miliknya. Asma’ hidup bersama dengan sang suami dengan kehidupan yang apa adanya. Ia membantu suaminya bekerja sebagai petani dan merawat kudanya.

Asma ikut mencari nafkah dengan mengurus kuda, menumbuk biji-bijian untuk dimasak hingga memanggul biji-bijian dari Madinah ke kebun yang berjauhan dari sana. Meskipun Zubair hanya memiliki lahan dan kuda, namun Asma’ tidak pernah mengeluh. Bahkan Asma’ memberi makan sendiri kuda milik Zubair.

Salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Shahih-nya, memberikan gambaran bagaimana tangguhnya seorang Asma’ binti Abu Bakar dalam membantu suaminya dengan bekerja sebagai petani dan beternak.
Dari Asma’ binti Abu Bakar ia berkata: “Az-Zubair bin Awwam menikahiku, pada saat itu ia tidak memiliki harta dan budak, ia tidak memiliki apa-apa kecuali alat penyiram lahan dan seekor kuda. Maka aku bekerja untuk membantu suamiku, yaitu memberi pakan kuda, merawat kudanya, mencari rumput, mengambil air minum, mengisi embernya dengan air, serta membuat adonan roti. Selain itu aku juga memikul benih tanaman dari tanah milik Zubair yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seluas sepertiga farsakh”. 

Dalam riwayat lain, Asma’ binti Abu Bakar berkata, Az-Zubair menikahiku ketika ia belum memiliki apa-apa, baik harta, budak atau semisalnya, selain unta untuk mengambil air dan seekor kuda miliknya. Maka aku yang memberi makan kudanya, mencari air, membuat geriba dan membuat adonan roti. Aku juga yang mengangkut biji-bijian (untuk pakan ternak) di atas kepalaku dari tanah bagian Az-Zubair yang diberikan oleh Rasulullah”. Diriwayatkan dari kitab Shahih Muslim, suatu ketika Asma’ binti Abu Bakar menjunjung keranjang berisi buah kurma dari kebun yang dihibahkan Rasulullah pada sang suami. Jarak kebun memiliki sejauh dua pertiga farsakh.

Keterangan hadits di atas menunjukkan bahwa Asma’ adalah sosok istri yang setia serta gigih dalam membantu suaminya. Ia adalah seorang yang bekerja keras dalam melakukan pekerjaannya yaitu sebagai petani dan beternak.

Bahkan, Rasulullah pernah memergoki Asma’ saat membantu suaminya membawa biji-bijian hasil kebun dari tanah Az-Zubair yang diberikan Rasulullah. Ia pun sanggup bekerja keras merawat dan menumbuk sendiri biji kurma untuk makanan kuda milik suaminya, di samping menyiapkan perbekalan dan juga mengikuti peperangan bersama suaminya dan Rasulullah. Saat Rasul melihat itu, Rasul tidak lantas melarang Asma dan meminta dia untuk tidak mengerjakannya. Hal ini juga menunjukkan Rasul tidak melarangnya untuk ikut bekerja.

Kedua aktivitas tersebut bukanlah hal yang tabu dilakukan oleh perempuan pada masa Nabi Muhammad, suatu hal yang justru berbanding terbalik dengan kondisi perempuan Arab saat ini. Ketangguhan dan kegigihan Asma binti Abu Bakar dalam bekerja inilah yang merupakan suatu teladan yang patut di contoh bagi kaum muslimin terutama para wanita Muslimah.

Dalam keadaan tersulit pun Asma’ masih dapat membagikan hartanya. Sehingga tidak heran jika ia dikenal sebagai perempuan dermawan pada masanya. Sebagaimana Abdullah bin Zubair (putranya) berkata, “Tidaklah kulihat dua orang wanita yang lebih dermawan daripada Aisyah dan Asma’. Kedermawanan mereka berbeda. Adapun Aisyah, sesungguhnya dia suka mengumpulkan sesuatu, hingga setelah terkumpul semua, dia pun membagikannya. Sedangkan Asma’, dia tidak menyimpan sesuatu untuk besoknya.”

Perempuan yang bekerja, baik beternak, berkebun, atau pun pekerjaan lainnya di samping tugas di dalam rumah (mengurusi kepentingan keluarga dan memelihara anak) tidaklah menjadikan seorang perempuan itu lebih rendah derajatnya. Melainkan menjadikannya kebaikan bahkan ladang pahala baik di dunia maupun di akhirat kelak.

 

Daftar Pustaka:

-Muhammad Ibrahim Salim, Nisa’ Haula ar-Rasul (al-Qudwah al-Hasanah wa al-Uswah at-Tayyibah Li Nisa’ al-Usrah al-Muslimah) 

-Aisyah Abdurrahman Bintu asy-Syathi’, Nisa’ an-Nabi ‘Alaihishalatu Wassalam, terj. Chadidjah Nasution, Jakarta: Bulan Bintang 

-Muhammad Ismail al-Bukhari, Shahih Bukhari, No . 4823.,  jilid 6, T.tp: Dar wa Mathabi’ al-Sya’b 

-Ibnu Hajjaj Muslim, Shahih Muslim, Hadis No . 1442,  jilid 5, Kairo: al-Halabi wa Auladuh 

-Ahmad Khalil Jam’ah, 70 Tokoh Wanita dalam Kehidupan Rasulullah, Jakarta: Darul Falah, 2004.

 

*Artikel ini hasil kerjasama islami.co dengan RumahKitaB*

Anak Kampung Pulang Kampung Mengurus Warga Kampung

Saya berasal dari Boyolali. Sejak lulus SMA tahun 2013 saya merantau ke Jakarta karena diterima di perguruan tinggi terkemuka di Jakarta. Tahun 2017 saya berhasil menyelesaikan kuliah dan bekerja di sebuah Lembaga Pendidikan Semi Internasional di Bogor. Tapi saya merasa kerja-kerja pendampingan masyarakat sangat menarik minat saya. Karenanya ketika Rumah KitaB mengajak bergabung untuk penelitian tentang perkawinan anak dan mendalami sosial media untuk publikasi saya mengambil kesempatan itu.

Namun, Maret 2020 lalu, saya “terpaksa” pulang ke kampung halaman. Sempat bimbang haruskah saya pulang atau tetap di Jakarta. Saat awal pandemi, tempat saya bekerja dan belajar, Rumah KitaB, sigap mengambil kebijakan pencegahan dengan mewajibkan kami untuk bekerja dari rumah guna mengurangi risiko penularan. Semula saya berpikir untuk tetap di Jakarta.  Namun saya segara putuskan pulang ketika situasi Covid-19 semakin tidak menentu dan tidak dapat dituggu kapan bisa kembali bekerja di kantor. Akhirnya saya putuskan pulang sambil berfikir apa yang bisa saya lakukan ketika di kampung halaman selain tetap terus bekerja jarak jauh. Lalu saya teringat bahwa di kampung halaman saya masih banyak praktik perkawinan anak. Situasi itu menghubungkan saya dengan isu yang sampai saat ini digeluti oleh Rumah KitaB. Ini adalah kesempatan bagus bagi saya untuk kembali ke kampung karena sejak kuliah hingga bekerja saya menghabiskan banyak waktu di tanah perantauan.

Saat sampai di kampung, saya mulai menyusun hal-hal yang bisa saya lakukan untuk mengurangi angka kawin anak di daerah saya. Kasus-kasus yang sudah terjadi biasanya karena alasan ekonomi keluarga, sehingga anak putus sekolah dan keluarga mengawinkan anaknya supaya sang anak bukan lagi menjadi tanggungan orangtuanya.

Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga melanggar hak anak dan memunculkan kemiskinan yang lain. Perkawinan tersebut semakin mudah terjadi karena anak-anak tidak memiliki akte kelahiran, sebuah dokumen penting sebagai penduduk untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Pihak keluarga dengan aparat desa biasanya “main mata” dalam menaikkan umur anak sehingga anak seolah-olah sudah memiliki usia sesuai undang-undang perkawinan.

Bagaimana bisa dokumen sepenting ini tidak diurus oleh orang tua ketika anak lahir? Dari yang aku dengar hal ini terjadi karena  biaya  pembuatan akta lahir anak biasanya dipatok sapai ratusan ribu hingga jutaan oleh para calo. Tinggi rendahnya biaya tergantung kepada kesulitan dalam pemrosesan. Dan mirisnya, para orang tua tidak tahu bahwa akta lahir dapat diurus dengan gratis.

Di kampung, saya bertemu dengan anak perempuan yang baru saja lulus dari SMP. Anak tersebut tergolong pintar, namun berasal dari keluarga yang sangat tidak mampu. Seorang piatu yang tinggal bersama ayah dan adiknya. Santer terdengar dari tetangga mengatakan bahwa ia tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, kasian ayahnya harus banting tulang menyekolahkan dan menghidupi dua anak. Ada diantara mereka yang “mencarikan” jodoh untuk anak perempuan tersebut. Saya geram, karena perkawinan bukanlah solusi dari masalah yang dihadapi anak tersebut. Yang ia butuhkan saat ini adalah akses kepada pendidikan. Saya ajak ke rumah dan berbicara dengannya. Rupanya ia bercita-cita menjadi seorang pengacara. Saat itu ia ingin belajar di salah satu SMA terbaik di daerah sini, namun terhalang biaya dan juga tidak memiliki akte kelahiran untuk kelengkapan administrasi. Saya lantas menemui ayahnya di gubug kecil tempatnya berjualan. Saya meminta izin ayahnya untuk saya buatkan akte kelahiran dan saya daftarkan ke SMA yang ia mau melalui skema afirmasi keluarga tidak mampu. Ayahnya menyetujui asalkan biaya sekolah yang dikeluarkan tidak membebaninya. Akhirnya, langkah kecil itu membuahkan hasil, anak tersebut memiliki akte kelahiran, diterima di sekolah impian, dan terselamatkan dari perkawinan anak.

Saya menyadari bahwa harapan saya untuk setidaknya mengurangi perkawinan anak di wilayah tempat saya tinggal adalah sebuah perjalanan panjang dan mungkin melelahkan. Namun dengan membantu mengedukasi orang tua untuk membuat akta lahir, saya punya harapan  di masa yang akan datang setidaknya masih ada lapisan penting yang harus ditembus jika orang tua mau memalsukan kelahiran anak. Upaya ini ternyata diterima dengan senang hati oleh masyarakat, mereka antusias untuk membuatkan akta lahir, baik anak-anak yang baru lahir hingga anak yang sudah SMA. Melihat mereka bahagia dengan mata berbinar menjadi kebahagiaan tersendiri bagi saya. Setiap mereka yang datang selalu heran kenapa bisa gratis, kenapa di tempat lain berbiaya mahal. Lantas tugas saya untuk mengedukasi dimulai. Saya selalu mengatakan kepada mereka begini “Pak/Bu, dulu saya kuliah, dikuliahkan oleh rakyat, dibiayai oleh rakyat, jadi sudah kewajiban saya untuk membantu rakyat”.

Di masa pandemi yang sulit ini, saya menyadari bahwa kita dapat membantu orang lain dengan kemampuan apapun yang kita punya. Bantuan tidak serta merta harus berupa uang atau makanan. Hal kecil bagi kita ternyata sesuatu yang besar bagi orang lain. Tebarlah kebaikan dimanapun kamu berada []. FZ

Khadijah binti Khuwailid: Istri Nabi yang Berdagang

Oleh Nelly Ayu Apriliani (Islami.co)

 

Membahas muslimah bekerja masa nabi rasanya tidak afdal kalau kita tidak membahas tokoh penting dalam hidup nabi. Ya, Khadijah binti Khuwailid, istri nabi yang berdagang. Ia adalah potret muslimah bekerja pada masanya. Bahkan Muhammad sebelum menjadi nabi pun bekerja padanya.

Khadijah adalah puteri seorang tokoh terkenal dari Bani Asad yaitu Khuwailid Ibn Naufal ibn Abdul Uzza Ibn Qushay Ibn Kilab, yang lahir di Mekah 15 tahun sebelum tahun gajah atau sebelum lahirnya Nabi Muhammad saw. Ibunda Khadijah bernama Fatimah binti Zaidah Ibn Al-Aham Al-Qurasyiyah, seorang wanita berparas cantik yang terkenal di seluruh pelosok kota Mekah.

Kedua orang tua Khadijah berasal dari keluarga terpandang di masyarakat Quraisy dan berasal dari keturunan terbaik. Ia dibesarkan di tengah keluarga yang kaya raya serta menjunjung tinggi akhlak mulia dan berpegang teguh pada agama.

Sebelum menikah dengan Nabi Muhammad, Khadijah menikah dengan dua laki-laki, namun perpisahan dengan suaminya terjadi karena faktor kematian suami. Menurut Ibn Sa’ad dalam Thabaqatnya, suami pertama Khadijah adalah ‘Atiq Ibn Abid Ibn Abdillah Ibn ‘Amr Ibn Makhzum dan dikaruniai seorang anak bernama Haritsah. Setelah ‘Atiq meninggal Khadijah dinikahi oleh Abu Halah at-Taimi yang berasal dari Bani Asad Ibn Umair dan melahirkan dua anak laki-laki.

Sepeninggal dua suaminya, Khadijah meneruskan bisnis keluarga. Ternyata bisnis yang ia kelola malah semakin berkembang dan maju. Sayyid Muhammad Ibn Alawi al-Maliki al-Hasani dalam Manaqib Sayyidah Khadijah al-Kubra menuturkan Khadijah mempunyai perniagaan berskala besar dan membuka lapangan pekerjaan bagi penduduk sekitar Mekah. Selain itu, Khadijah juga memiliki jaringan perniagaan yang meliputi dalam dan luar kota Mekah seperti Yaman, Syam, Persia dan Romawi.

Nama Sayyidah Khadijah sangat tersohor di telinga orang-orang Syam, Iraq, Persia dan Romawi dimana barang-barang Khadijah sampai ke negeri-negeri tersebut. Ia terkenal dengan kemuliaan keluarganya dan penguasaannya terhadap berbagai perdagangan.

Dalam kitab Ummul Mu’minin Khadijah Binti Khuwailid al-Matsal al-A’la li Nisa al-‘Alaminkarya Ibrahim al-Jamal barang niaga Khadijah mencakup minyak wangi, kain sutera berkualitas tinggi yang ia impor dari Syiria, dan beberapa makanan pokok. Kafilah dagangannya yang berjumlah ribuan onta mengangkut dagangan ke pasar-pasar yang terdapat di Yaman, India dan Persia serta diterima oleh beberapa saudagar kaya di negeri tersebut. Bahkan Khadijah memilki beberapa orang pegawai dari Romawi, Ghassan, Persia, Damaskus, Hirah dan di ibukota Kisra.

Di antara metode yang Khadijah gunakan dalam mempekerjakan peagawainya adalah dengan memberikan upah tetap kepada mereka. Ia memberikan upah tersebut atas upaya yang mereka kerahkan dalam perniagaannya. Mereka tidak berurusan dengan keuntungan dan kerugiaan perniagaan.

Metode dagang lain adalah dengan mengikat akad para pedagang yang akan mengelola hartanya. Keuntungan dibagi antara dia dan para pedagang dengan persentase tertentu seperti seperempat, seperdelapan, seperenam, dan semisalnya. Adapun jika mengalami kerugiaan maka hanya ditanggung oleh pihak Khadijah saja. Pada dasarnya Khadijah yang memiliki harta tersebut, akad ini disebut Mudharabah atau Qaradh yang bermodalkan amanah.

Sayyidah Khadijah memilih mereka berdasar amanah, namun ia tetap mengutus Maisarah, pembantunya untuk memantau para pegawainya serta mencatat pemasukan dan pengeluaran perdagangan.

Perniagaan Khadijah sangat diberkahi, ia mendapat keuntungan melimpah dan kebaikan yang tak terkira. Namun Khadijah tidak pernah terpukau dan silau oleh kekayaan dan banyaknya harta yang ia miliki. Ia mempergunkannya untuk kebaikan semata mengharap keridhaan Rabb semesta alam. Khadijah menolak perintah karibnya dengan penuh kewibawaan agar meletakkan berhala atau patung-patung yang biasa disembah oleh penduduk Mekkah di rumahnya.

Khadijah mendengar pesan tentang Nabi yang akan diutus Allah untuk memberi petunjuk manusia dari bacaan Taurat dan Injil yang dilantunkan oleh putra pamannya, Waraqah. Khadijah berharap bisa melihatnya, menjadi pengikutnya, dan mempersembahkan apa yang ia miliki untuk menolong agamanya. Namun, Allah malah memilih Khadijah sebagai pendamping hidup laki-laki yang akan diangkat menjadi Nabi tersebut, yang tak lain adalah Nabi Muhammad saw.

Para suami yang melarang istrinya bekerja atas alasan agama, sepertinya perlu belajar banyak dari sosok satu ini. Pasalnya, setelah menjadi istri Nabi Muhammad SAW, Khadijah masih melanjutkan bisnisnya. Belum ada sumber yang menjelaskan bahwa Nabi melarang Khadijah melanjutkan pekerjaannya.

Fakta sejarah ini menjadi salah satu bukti otentik bahwa Nabi SAW sama sekali tidak melarang perempuan bekerja. Bahkan Khadijah lah yang menjadi ‘investor’ utama dakwah nabi. Nabi pun tidak pernah melarang istrinya untuk berhenti dari pekerjaannya dan fokus mengurus rumah tangga saja. (AN)

Wallahu a’lam.

 

*Artikel ini hasil kerjasama islami.co dengan RumahKitaB*

Ummu Kultsum binti Ali: Cucu Rasul SAW yang Menjadi Bidan

Oleh Fera Rahmatun Nazilah (Islami.co)

 

Profesi bidan memang baru ada di masa kini, namun sejatinya, pekerjaan membantu persalinan telah ada sejak lama, termasuk di masa Nabi Saw dan generasi setelahnya. Salah satu sahabat perempuan yang bekerja sebagai “bidan” adalah Ummu Kultsum binti Ali.

Ummu Kultsum merupakan putri Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra. Cucu Rasulullah Saw ini lahir pada tahun 6 H dan sempat bertemu kakeknya, sang utusan Allah Swt. Maka dari itu Ummu Kultsum tergolong sahabat, meskipun saat kakeknya wafat ia masih amat belia.

Istri Amirul Mukminin, Umar bin Khattab

Ummu Kultsum adalah perempuan cerdas dan mulia. Di samping itu, ia memiliki nasab yang begitu mulia, kakeknya adalah Nabi Muhammad Saw, sang khātimul anbiyaā, ayahnya adalah Ali bin Abi Thalib, sang bābul ilm, ibundanya adalah Fatimah az-Zahra, pemimpin perempuan ahli surga, dan dua kakaknya, al-Hasan dan al-Husein adalah pemimpin pemuda ahli surga.

Kemuliaan yang dimiliki Ummu Kultsum ini membuat Umar bin Khattab tertarik padanya. Khalifah kedua ini pun akhirnya meminangnya dan menikahinya pada bulan Dzul Qa’dah 17 H. Kala itu, Umar bin Khattab tengah menjabat sebagai amīrul mukminin.

Piawai dalam mengurus proses persalinan

Ummu Kultsum dikenal piawai dalam mengurus proses persalinan. Ia kerap kali membantu perempuan yang hendak melahirkan.

Ada suatu kisah menarik antara Ummu Kultsum dan Umar. Suatu malam, seperti biasa, sang suami, Umar bin Khattab keluar untuk mengontrol keadaan rakyatnya. Tatkala Umar melewati tanah lapang Madinah, ia mendengar suara rintihan perempuan dari dalam tenda. Di depan tenda itu ada seorang laki-laki yang sedang duduk kebingungan. Umar lalu menyapa laki-laki itu dan menanyakan apa yang sedang terjadi.

“Siapakah Anda? Ada apa gerangan?” tanya Umar.

“Aku adalah penduduk Badui (kampung) yang datang untuk meminta kemurahan hati dari Amirul Mukminin,” jawab lelaki itu. Ia tak menyadari bahwa sosok di hadapannya adalah Amirul Mukminin yang hendak ia temui.

“Lalu siapakah perempuan yang sedang merintih di sana?” Umar bertanya lagi

“Pergilah, urus saja urusanmu dan jangan menanyakan sesuatu yang bukan urusanmu,” jawab lelaki itu.

Akan tetapi, Umar tak mau pergi dan terus saja menawarkan bantuan. Ia berjanji akan membantu selama ia mampu. Akhirnya lelaki itu pun menjawab:

“Sesungguhnya ia adalah istriku, ia sedang mengalami kontraksi dan akan segera melahirkan, namun tak ada siapa pun di sini yang bisa membantu kami (mengurus persalinan),” jawab si lelaki itu dengan wajah murung dan kebingungan.

Mendengar hal itu, Umar langsung teringat pada istrinya, Ummu Kultsum yang menjadi bidan dan memiliki kemampuan membantu persalinan. Umar pun segera bergegas kembali ke rumahnya dan meninggalkan lelaki itu, ia berjanji akan kembali dengan seseorang yang bisa membantu mereka. Sesampainya di rumah, Umar langsung menceritakan peristiwa tadi kepada istri tercintanya, Ummu Kultsum.

Tanpa pikir panjang, Ummu Kultsum langsung menyanggupi tawaran Umar untuk membantu perempuan itu. Ia pun segera bersiap-siap, tak lupa ia juga membawa segala keperluan persalinan. Sedangkan Umar mengumpulkan makanan yang ada di rumahnya, mulai dari mentega hingga biji-bijian. Keduanya kemudian pergi ke tempat suami istri itu berada.

Sesampainya di sana, Ummu Kultsum segera masuk ke tenda dan dengan cekatan membantu persalinan sang ibu hamil. Sedangkan Umar bin Khattab menunggu di depan tenda bersama lelaki itu, sambil memasak makanan yang dibawa tadi.

Tatkala sang bayi lahir, Ummu Kultsum refleks berkata dengan suara keras “Kabar baik wahai Amirul mukminin, kawanmu dikaruniai seorang anak laki-laki”

Laki-laki itu terkejut mendengar ucapan Ummu Kultsum, ia baru tahu, rupanya lelaki yang sedang memasak dan meniup tungku di depannya adalah sang Amirul Mukminin. Demikian pula istrinya, ia pun kaget begitu mengetahui bahwa perempuan yang membatu persalinannya adalah istri dari Amirul Mukminin.

Pasangan suami istri ini pun berterima kasih pada Umar dan Ummu Kultsum. Mereka sungguh tak menyangka dapat menemui pemimpinnya di tengah malam gelap gulita. Bahkan tak tanggung-tanggung, sang Amirul Mukminin dan istrinya nya lah yang langsung membantu mereka.

Demikianlah kepiawaian Ummu Kultsum dalam bidang persalinan. Usianya memang masih muda, namun kemampuannya tak diragukan lagi. Posisi menjadi istri seorang Amirul Mukminin tidak menjadikan Ummu Kultsum berpangku tangan. Walaupun ia seorang perempuan, ia masih bisa keluar rumah dan bekerja sebagai bidan, membantu para perempuan lain untuk melahirkan.

Begitupun sikap Umar. Ia tidak melarang Ummu Kultsum duduk diam di rumah saja. Ia mengerti bahwa istrinya juga memiliki kemampuan. Bahkan ia sendiri yang meminta Ummu Kultsum memanfaatkan bakat yang ia miliki.

Nasib Ummu Kultsum ini mungkin berbeda dengan sebagian perempuan masa sekarang yang dilarang bekerja oleh suaminya, padahal ia memiliki kemampuan yang bisa jadi tidak dimiliki oleh orang lain. Semoga kisah ini bisa jadi ibrah bagi kita semua untuk terus belajar dan memanfaatkan kemampuan yang diberikan Allah SWT kepada kita. (AN)

 

Referensi: al-Ishabah fit Tamyiz as-Shahabah (h.463) Nisa Haular Rasul karya Khalid Muhammad Khalid.

Fenomena Perempuan Bekerja: Antara Wacana dan Realita

Resensi Buku Fikih Perempuan Bekerja 

Judul Buku      : Fikih Perempuan Bekerja

Penulis            : Tim Kajian Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB)

Editor              : Lies Marcoes M.A., Nurhadi Sirimorok, M.A.

Penerbit           : Yayasan Rumah Kita Bersama atas dukungan Investing in Women–

                          DFAT 2021

Cetakan           : Cetakan Pertama, 2021

Tebal               : 289 halaman

 

Apakah streotype negatif akan selalu melekat pada diri perempuan bekerja? Atas nama agama, apakah hak perempuan untuk bekerja dinafikkan?

Fenomena ‘perempuan bekerja’ sesungguhnya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Beragam faktor yang melatarbelakangi mereka bekerja; misalnya menopang perekonomian keluarga, membantu pekerjaan suami, bahkan mengaktualisasikan diri. Sangat disayangkan, mayoritas masyarakat masih memandang negatif perempuan bekerja. Terlebih lagi, semakin banyak pendakwah atau publik figur yang menyuarakan pembatasan peran perempuan di sektor publik, termasuk pelarangan perempuan bekerja.

Ajaran-ajaran ‘perumahan’ perempuan tersebut ditopang oleh norma gender dan nilai nilai dominan yang terinternalisasi melalui berbagai lembaga; politik, regulasi, pendidikan, media, dan lainnya. Hal ini bersifat diskriminatif yang secara tersirat mengafirmasi adanya subordinasi terhadap perempuan. Adapun dampak signifikan dari pelarangan perempuan bekerja, yaitu perempuan tidak memiliki hak penuh atas dirinya secara independen.

Sedangkan, apabila perempuan bekerja, maka mereka harus menghadapi ‘beban ganda’ karena tugas domestik dianggap tugas perempuan semata. Di ruang publik pun perempuan harus ekstra berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya layak mengemban amanah dan tangguh menghadapi berbagai problematika dalam pekerjaan. Tekanan terberat dihadapi perempuan menikah dan memiliki anak. Mereka akan mendapatkan stigma “bukan perempuan baik-baik” atau “perempuan yang mengabaikan tugas rumah tangganya.”

Perempuan sebenarnya bisa melakukan negosiasi, tetapi hasilnya bergantung pada posisi perempuan bekerja di dalam keluarga. Meskipun, pada akhirnya, perempuan akan dihantui rasa bersalah karena bekerja di luar rumah, yang mana tidak sejalan dengan konsep keluarga ideal di dalam ajaran agama, tradisi, dan budaya. Berdasarkan berbagai problem tersebut, Rumah KitaB memandang urgensi menyediakan bacaan tentang bagaimana Islam berbicara tentang hak perempuan bekerja yang termaktub dalam khazanah pemikiran dan tradisi intelektual Islam; baik merujuk pada kitab-kitab klasik, maupun pandangan kontemporer.

Meneropong Perempuan Bekerja

Buku yang berjudul “Fikih Perempuan Bekerja merupakan ikhtiar untuk menjawab stereotype negatif terhadap perempuan bekerja, terutama yang berlandaskan pada narasi agama. Rumah KitaB selama beberapa bulan melakukan penelitian mengenai situasi perempuan bekerja secara  kualitatif dan kuantitatif. Adapun tema yang diusung pada studi analisis tersebut yaitu, “Seberapa Jauh Penerimaan Masyarakat atas Perempuan Bekerja.”

Tepatnya pada Agustus-September 2020, Rumah KitaB melakukan studi kuantitatif yang dilakukan di empat lokasi, yaitu Bandung, Bekasi, Depok, dan Jakarta. Studi kuantitatif ini melibatkan total 600 responden, dengan pembagian masing-masing kota 150 responden. Sementara studi kualitatif dilakukan dengan mewawancarai secara mendalam terhadap 18 subyek perempuan dan 1 subyek laki-laki dengan menggunakan pendekatan etnografi feminis.

Kemudian, Rumah KitaB menggelar Focus Group Discussion yang menghadirkan narasumber ahli, para Nyai dan Kiai pengasuh pondok pesantren, serta para pengkaji keislaman klasik dan kontemporer. Peserta kajian lainnya ialah praktisi bidang usaha atau kaum professional yang terhubung dengan para perempuan bekerja, serta beberapa aktivis dan peneliti kajian gender dan feminisme. Tak syak lagi, buku ini begitu komprehensif dalam meneropong fenomena perempuan bekerja dengan berbagai jalan dan pendekatan.

Pada Bab Pertama, membahas peta masalah yang dihadapi perempuan bekerja dalam kaitannya dengan pandangan agama. Bab Kedua, menyajikan upaya rekonstruksi hukum Islam terkait perempuan bekerja yang digali dari realitas kehidupan sehari-hari. Bab Ketiga, menyajikan beberapa metodologi untuk merekonstruksi pandangan keagamaan yang mendukung perempuan bekerja melalui prinsip Maqashid Syariah. Sementara pada Epilog, terdapat berbagai prediksi apabila ajaran perumahan perempuan terus berkembang. Di bagian penutup disajikan tawaran langkah-langkah strategis yang mendukung perempuan bekerja.

Rumah KitaB menawarkan metode Maqasidh Syariah dengan memasukkan analisis gender dan feminisme. Penelitian ini berupaya untuk menyintesakan narasi teks dengan gagasan tentang pemberdayaan perempuan dalam perspektif feminis, yaitu cara pandang kritis berkenaan relasi laki-laki dan perempuan. Alur kerja metodologi Maqasidh Syariah; alur pertama ialah analisis teks, sedangkan  alur kedua ialah analisis konteks.

Pada kondisi ini, Maqasidh Syariah diposisikan sebagai jalan keluar mengatasi ketiadaan hukum yang mampu menjadi solusi kemanusiaan melalui proses. Proses pertama, identifikasi persoalan; proses kedua, mengidentifikasi hambatan-hambatan teologis; proses ketiga, mencari pandangan alternatif dari para ulama melalui metode eklektik; proses keempat, dekonstruksi hukum Islam terkait fikih perempuan bekerja melalui pendekatan syariah dan feminisme. 

Ikhtiar Jalan Tengah

Buku Fikih Perempuan ini merupakan langkah awal membangun kesadaran masyarakat bahwa perempuan memiliki relasi yang setara dengan laki-laki. Ini merupakan kerja jangka panjang untuk mewujudkan atmosfer yang mendukung perempuan bekerja. Hak perempuan untuk mengaktualisasikan diri dan memiliki akses ekonomi sesungguhnya tak hanya berdampak positif bagi kehidupan perempuan sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat. Langkah strategis ini seyogyanya disebarkan ke khalayak agar bisa dirasakan manfaatnya, baik melalui kegiatan ilmiah maupun non-ilmiah.

Buku ini diharapkan menjadi acuan bagi scholars dan para pemuka agama untuk membuka akses lebih luas terhadap pandangan keagamaan yang mendukung perempuan bekerja. Sebagaimana misi utama kehadiran buku ini yang mengupayakan pembacaan kembali teks-teks al-Qur’an dan Hadits yang mengafirmasi perempuan bekerja.  

Selain itu, buku mengenai fikih perempuan bekerja yang pertama di negeri ini layak dijadikan rujukan pemerintah atau pemangku kebijakan. Tampak adanya ikhtiar Rumah KitaB dengan studi komprehensif dalam meneropong perempuan bekerja melalui berbagai cara dan pendekatan. Pemerintah diharapkan memproduksi regulasi yang mendukung perempuan bekerja, serta mengharuskan penyediaan sarana yang memudahkan perempuan menjalankan peran reproduksinya selama bekerja.

Di lain sisi, perlu kampanye masif yang dilakukan tokoh agama dan tokoh publik untuk mendukung perempuan bekerja. Kemudian, dibutuhkan narasi-narasi positif terhadap perempuan bekerja yang ditayangkan dalam berbagai media atau platform yang menggambarkan perjuangan perempuan bekerja secara positif dan inspiratif. Dalam konteks ini, perempuan bekerja membutuhkan dukungan sosial, politik, dan keagamaan yang bukan hanya menjelaskan bahwa bekerja itu hak bagi perempuan, namun juga menunjangnya adalah kewajiban yang mengikat bagi keluarga, komunitas, lingkungan kerja, dan negara.

Kekuatan buku ini adalah pada koherensi antar bab yang berupaya memotret dan menjawab problematika seputar perempuan bekerja. Selain itu, kehadiran buku ini sangat relevan dengan konteks masyarakat Indonesia, terlepas dari suku, ras, gender, umur dan kondisi fisik. Sehingga, diharapkan melalui buku ini dapat terbangun atmosfer yang mendukung perempuan bekerja agar bisa berperan dalam membangun kesejahteraan keluarga dan bangsa. Selain itu, stereotype negatif terhadap perempuan bekerja perlahan-lahan akan sirna; beralih pada cara pandang yang berkeadilan sebagaimana tercermin pada nilai-nilai agama. []

 

Sumber foto: freepik

Laporan Kegiatan Diskusi Virtual ”GERAKAN SANTRI CINTA BUMI”

GERAKAN SANTRI CINTA BUMI

Zoom Meeting Online, Rabu 30 Juni 2021

Rumah Kita Bersama atas dukungan “The Oslo Coalition on Freedom of Religion or Belief (OC) University of Oslo Norwegia”, menyelenggarakan kegiatan Diskusi Virtual bertema ”Darurat Pencemaaran Sampah di Indonesia dalam Perspektif HAM dan Gender”.

Kegiatan ini diselenggarakan melalui aplikasi “zoom meeting”,Rabu, 30 Juni 2021 jam 13.30 – 16.00. Kegiatan ini merupakan bagian rangkaian pendampingan para peserta pengaderan Kiai Muda Sensitif HAM dan Gender, yang diselenggarakan selama bulan April sampai dengan Agustus, 2021.

Di angkatnya isu bencana pencemaran sampah ini karena dua hal, yaitu pencemaran sampah di Indonesia telah menjadi bencana  yang mengancam eksistensi manusia melanggar hifd nafs. Kedua, isu pencemaran sampah merupakan isu yang paling mudah dikenali dan kehadirannya sangat dekat dengan tempat tinggal dan tempat beraktivitas para kiai muda sensitif HAM dan Gender, seperti pesantren, madrasah, masjid, perguruan tinggi Islam. Sehingga dalam konteks advokasi lebih mudah dijangkau dan diimplementasikan.

Peserta terdiri dari alumni  pelatihan  HAM dan Gender, alumni pelatihan lain yang diselenggarakan RK, termasuk para pecinta lingkungan, akademisi, para kiai dan ibu nyai para pemimpin majelis taklim dan pondok pesantren. Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur/Madura, Lampung, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Acara diikuti 64 orang, di antaranya 34 perempuan dan 28 laki-laki. Jumlah peserta yang menyimak di channel youtube Rumah KitaB sebanyak 46 peserta. Total jumlah peserta yang aktif mengikuti kegiatan ini sebanyak 110 peserta.

Narasumber yang hadir adalah para aktivis lingkungan sekaligus praktisi perubahan lingkungan dengan basis pesantren dan pengorganisasian masyarakat. Mereka adalah  Nyai Nissa Wargadipura (Pengasuh Pondok Pesantren Ekologi Ath-Thariq, Garut-Jawa Barat), Gus Roy Murtadla (Pengasuh Pondok Pesantren Ekologi Misykatul Anwar, Depok-Jawa Barat), dan Noer Fauzi Rachman, PhD., (Pengajar psikologi lingkungan di Universitas Padjadjaran, Bandung-Jawa Barat dan pengurs Yayasan Sajogyo Institute).

Dalam presentasinya, Nyai Nissa Wargadipura, menyampaikan pengalamannya mengelola pondok pesantren ekologi Ath-Thariq-Garut. Pondok pesantren ini telah berhasil menyediakan berbagai kebutuhan pokok para santri dan masyarakat sekitar yang  dihasilkan dari kebun pangan mereka. Faktor utama keberhasilannya ini, di antaranya penerapan agroekologi dalam sistem pembelajaran ekologi di pesantrennya. Menurut Nyai Nissa, Agroekologi yang dipraktikkannya yaitu sistem agraris nusantara, yang mengurus hulu-hilir, dengan tata kelola dan tata produksi berbasis kearifan lokal setempat melalui budaya landskap urang sunda bernama, “Buruan Bumi – Kebun Talun ( halaman Rumah dan Kebun di tepi hutan)”.

Narasumber kedua, Gus Roy Murtadla menyampaikan beberapa hal, pertama, problem teoritis, yang melatar belakangi terjadinya pencemaran sampah yang masif. Menurut Gus Roy, “Sampah itu tidak turun dari langi, ada satu sistem yang memproduksinya hingga sampai pada kita”. Pola tindakan, model konsumsi dan produksi manusia  mempengaruhi terjadinya pencemaran sampah terus menerus dalam jumlah besar. Tindakan manusia membuang sampah sudah terjadi sejak manusia ada. Namun perbedaannya, sampah yang dibuang oleh manusia saat ini adalah sampah yang tidak bisa diurai seperti sampah plastik yang membutuhkan seribu tahun lebih untuk bisa diurai. Kedua, persoalan kebijakan. Saat ini belum ada aksi-aksi politik yang mampu mempengaruhi kebijakan penghentian pencemaran lingkungan oleh sampah  manusia di Indonesia. Belum ada juga gerakan besar dari masyarakat terkait perubahan gaya hidup dan cara pandang terkait sampah. Ketiga, perlunya agenda-agenda politik yang bisa disuarakan oleh para kiai kepada para pembuat kebijakan agar lebih sensitif dengan isu pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah plastik. Selain itu, gerakan dakwah para kiai yang sensitif lingkungan kepada masyarakat sebagai upaya membangkitkan kesadaran di level komunitas.

Sementara itu Dr. Noer Fauzi Rachman menyampaikan, pertama  problematika sampah yang mencemari laut dan daratan di level nasional, dan global, dan ancamannya bagi lingkungan, hewan, dan manusia sebagaimana disajikan melalui narasi beberapa video hasil penelitian para peneliti lingkungan di dunia. Kedua, problem utama dari krisis lingkungan yang diakibatkan oleh sampah itu adala rendahnya kesadaran manusia, baik di level individu, masyarakat, dunia usaha, maupun pembuat kebijakan tentang dampak kumulatif dari sampah. Mengingat problemnya cukup luas dan bertingkat-tingkat, maka hal yang bisa dilakukan adalah membangkitkan kesadaran manusia, setidaknya di tingkat individu  agar bisa menyampaikan bahaya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh sampah. Langkah sederhana itu bila dilakukan secara konsisten, maka akan memberi pengaruh yang besar di lingkungan terdekat.

Dalam Islam, prinsip hifdzu al-biah (memelihara lingkungan) masuk kategori hifdzu al-nafs (memelihara hidup manusia); kedua prinsip ini tidak bisa dilihat secara terpisah, dan menjadi satu kesatuan prinsip HAM dalam Islam.

Para peserta mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini, karena kegiatan ini berhasil membuka mata mereka terkait bencana pencemaran sampah yang terdapat disekitar tempat tinggal para peserta. Kesadaran ini harus diapresiasi, setidaknya akan ada perubahan-perubahan kecil yang bisa diimplementasikan secara langsung, khususnya di level komunitas, di lingkungan tempat tinggal para peserta seperti pesantren dan madrasah [].

Benarkah Kaum Sufi Merendahkan Perempuan? Menggugat Sufisme Patriarkhis

Oleh: Abqari Hisan Ali

Sufisme patriarkhis juga membuat wajah sufisme terlihat diskriminatif. Beberapa sufi menjauhi perempuan karena stigma mereka yang buruk terhadap perempuan. Perempuan dianggap sebagai gambaran neraka yang harus dihindari oleh seorang sang wali dalam ujian kesabaran atau gangguan-gangguannya.

Diskursus terkait eksistensi perempuan umumnya cenderung dipandang sebelah mata dalam hal otoritas ke-ulamaan. Persoalan stigma masyarakat terkait kapasitas keilmuan perempuan dianggap lebih rendah dibanding laki-laki masih menjadi persoalan serius, karena kuatnya stereotype itu. Di lingkungan komunitas, ulama laki-laki dipandang lebih alim dan lebih layak disebut sebagai ulama dibanding perempuan.

Sebutan keulamaan perempuan hanya sampai di sebutan “ustazah”, tidak seperti ulama laki-laki, yang dipanggil dengan sebutan “kyai”. Pandangan diskriminatif ini pada akhirnya lebih memberikan ruang publik untuk ulama laki-laki, dan mengecilkan peran keulamaan perempuan.

Norma gender terkait ruang perempuan di dalam rumah juga berpengaruh pada pembedaan penempatan ulama laki-laki dan ulama perempuan. Ulama laki-laki dikonstruksikan sebagai ulama kelas satu yang diperbolehkan mengakses ruang publik, sementara ulama perempuan hanya mengakses murid-murid perempuan dan anak-anak. Ulama laki-laki lebih besar aksesnya kepada beragam jamaah, karena dia mengakses ruang publik lebih banyak (dominan).

Dominasi maskulinitas ini biasanya terjadi dalam realitas praktik keagamaan masyarakat tradisional dan juga konservatif. Pandangan norma gender dalam masyarakat juga menjadi persoalan, perempuan dianggap lebih baik beraktivitas dalam ruang domestik, dan hanya membawakan materi terkait fiqhu al-nisa (fikih perempuan) yang mensosialisasikan narasi-narasi pandangan keagamaan yang diskriminatif gender.

Padahal fakta sejarah di masa Nabi justru berkebalikan, perempuan-perempuan seperti Aisyah justru punya panggung luar biasa dalam jalur periwayatan hadits-hadits Nabi. Bahkan, kehadiran Aisyah sebagai ulama perempuan sangat penting terkait hadits-hadits Nabi yang berbicara khusus terkait persoalan peribadatan dan muamalah perempuan. Bahkan baru-baru ini, terdapat hasil penelitian dari Muhammad Akram Nadwi dari India,  membuktikan bahwa terdapat Sembilan ribu lebih ulama perawi hadits  perempuan yang tidak dicatat dalam sejarah. Penulisan sejarah yang lebih banyak membicarakan keulamaan laki-laki, dan menutup akses informasi terhadap sejarah keulamaan perempuan.

Tidak tercatatnya lebih dari sembilan ribu ulama perempuan itu karena penulisan sejarah di abad pertengahan justru didominasi secara politis oleh laki-laki. Cara pandang penulis sejarah yang patriarkis juga turut mempengaruhi hasil akhir produk-produk sejarah yang hanya mencantumkan nama-nama besar ulama laki-laki. Inilah yang mempengaruhi bentuk dunia Islam saat ini, maskulin dan dilengkapi dengan beberapa produk pandangan keagamaan diskriminatif, termasuk dalam dunia tasaawuf.

Kajian terkait ketidak adilan gender ini, akhirnya juga masuk ke dalam ruang spiritualitas sufisme. Terdapat penolakan yang keras terhadap kaum hawa yang terlibat dalam dunia sufisme mengingat status dan pemikirannya terbatas dalam rumah tangga dan “bakti terhadap seorang suami.”

Asumsi yang sering muncul dalam dunia sufisme ialah terkait lembaga perkawinan yang cenderung dipandang sebagai penghambat perjalanan spritualitas para pegiat sufisme, terutama di level mahabbah atau kecintaan luhur pada Tuhan. Problem utamanya adalah norma agama itu, yaitu “Selama suami mengizinkan”, maka perempuan diperbolehkan mendalami spiritualitasnya. Misalnya perempuan harus membatalkan ibadah berpuasa sunnah bila suami memintanya untuk membatalkannya. Perjalanan ritus peribadatan yang paling sederhana, seorang perempuan harus meminta “Izin suami”.

Karena lembaga perkawinan dianggap sebagai penghambat, beberapa sufi perempuan memilih tidak menikah. Sehingga muncul pertanyaan; “Apakah seorang sufi perempuan harus hidup membujang atau sebaliknya?” Lembaga perkawinan dipandang dapat menjauhkan cinta yang sesungguhnya kepada sang Maha.

Kemudian, sufisme patriarkhis juga membuat wajah sufisme terlihat diskriminatif. Beberapa sufi menjauhi perempuan karena stigma mereka yang buruk terhadap perempuan. Perempuan dianggap sebagai gambaran neraka yang harus dihindari oleh seorang sang wali dalam ujian kesabaran atau gangguan-gangguannya. Terdapat juga ungkapan pemimpin sufi menganjurkan anggotanya untuk kawin, karena ada sebuah ungkapan yang menyebutkan bahwa kesengsaraan yang menunggumu akan membimbingmu ke jalan Tuhan agar lebih dekat.

Ungkapan-ungkapan diatas menurut seorang tokoh pengkaji mistik yaitu Annemarie Schimmel, merupakan kecenderungan dalam tasawuf di zaman klasik yang menyamakan perempuan dengan kemegahan dunia serta tipu dayanya. Esensi jiwa (nafs), mewakili dunia dan godaannya, yang juga sering disandingkan dengan perempuan dengan segala tipu muslihatnya seperti yang pernah diungkapkan Jalaluddin Rumi yang berisi “kejatuhanku yang pertama dan terakhir adalah gara-gara perempuan”. (Schimmel, Annemarie, Mystical Dimension of Islam, The University of North Carolina Press, United States of Amerika (USA), 1975).

Ada sebuah ungkapan yang sangat fenomenal dari seorang sufi terkemuka yaitu Sana’i, menurutnya “Seorang wanita saleh lebih berharga daripada seribu lelaki brandal”, ungkapan wanita “Shaleh” menggambarkan bahwa seorang perempuan shaleh (biasanya shalehah) tentu sangat layak dan bahkan dianggap penting mengingat secara keseluruhan tidak ada batasan seseorang baik laki-laki atau perempuan dalam beribadah kepada Allah mengingat yang menjadi ukuran mutlak ialah ketakwaan, Inna akramakum ‘indallâhi atqâkum (QS al-Hujurat: 13).

Wajah Lain Sufisme di Tangan Perempuan

Peran perempuan dalam dunia tasawuf memiliki andil dan kontribusi penting dalam sejarah tasawuf itu sendiri, seperti halnya seorang Rabi’ah al-Adawiyyah terkait konsep Mahabbah. Mahabbah merupakan persinggahan terakhir dalam maqam kesufian setelah Ma’rifah. Rabiatul adawiyah menjadi sosok awal pembawa ajaran Mahabbah (sikap dan cara pandang tentang cinta ilahiyah) yang hakiki kepada Allah. Cintanya yang begitu dalam terhadap Allah, mampu menafikan segala sesuatu selain Allah, bahkan dia rela tidak menikah, karena menurutnya itu akan memalingkannya cintanya kepada dunia dan melupakan Allah.

Margareth Smith menjelaskan bahwa beberapa rekan sezaman Rabi’ah, perempuan-perempuan suci yang hidup pada akhir abad ke-8 Masehi di Basra dan Siria. Salah satunya ialah Mariam “yang berkobar-kobar semangatnya”, “yang senantiasa menangis, takut, dan menyebabkan orang lain menangis”. Di sisi lain ada juga seorang Putri Abu Bakar al-Kattani seorang ahli mistik, yang kehabisan nafas ketika sedang menghadiri pertemuan dengan Nuri, sufi yang kerasukan ketika berbicara mengenai cinta; tiga lelaki juga meninggal bersamanya pada saat itu.

Adapula yang disamping seorang sufi dan bergelut dalam dunia mistik, juga seorang ahli kaligrafi serta sebagai penyair, seperti Rabi’a dari Siria, istri Ahmad ibn Abi Al-Hawari, yang mengungkapkan pengalaman mistiknya berdasarkan sajak-sajak indah. Pada zaman setelahnya, istri al-Qusyairi, juga yang sering disebut sebagai penyebar Hadis Nabi. Dalam masa pembentukan Islam, Schimmel menyebutkan bahwa ada tokoh yang mengesankan, ia adalah Fatimah dari Nishapur, yang bergabung dengan Dzun-Nun dan Abu Yazid Al-Busthamiy. Fatimah secara terbuka berbicara mengenai mistik dengan kedua tokoh terkenal tersebut. (Abdurrahman Badawi, Dirasat Al-Islamiyyah,Syahidatu Al-‘Isyq Al-Ilahiy; Rabi’ah Al-‘Adawiyyah,  Maktabah An-Nahdlah Al-Misriyyah, Cairo – Egypt, Cet. Kedua, 1962).

Dari berbagai gambaran diatas tentunya tasawuf memberikan ruang untuk perempuan berperan aktif dalam kehidupan agama dan kemasyarakatan. Agama pun memberikan beberapa keistimewaan terhadap perempuan, baik dari segi kehidupan bersosial maupun dalam beragama. Perannya sangat penting dalam menopang kehidupan, sebagai pendidik bagi anak-anak serta memberikan keturunan dalam keberlangsungan umat. Hal tersebut senada dengan ungkapan Said Aqil Siroj, yaitu terkait unsur feminin atau maskulin dalam wacana tasawuf bukanlah kendala yang berarti, baik laki-laki maupun perempuan memiliki ruang yang sama dalam ranah ibadah kepada Allah karena fokus utama ialah manajemen hati dalam meniti jalan kehidupan agar lebih indah. Hanya pengalaman-pengalaman sufisme laki-laki yang patriarkhis, membuat diskursus sufisme terlihat maskulin, padahal tidak demikian, diskursus sufisme juga bisa terlihat feminism di tangan Rabiah Al-Adawiyah, dan memperkaya narasi dan kedalaman konsep sufisme dalam peradaban Islam.

Abqari Hisan Ali, Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan. Peserta Pengaderan Kiai Muda Sensitif HAM dan Gender 2021, Rumah KitaB didukung oleh The Oslo Coalition – University of Oslo, Norwegia.

 

Artikel ini telah terbit di Harakah.id

Penyaluran Hasrat Atas Nama Agama, Menyoal Poligami Sebagai Gerakan Sunnah

Oleh: Harkaman

Poligami sebagai gerakan sunnah tampaknya menjadi semakin marak. Hal ini bisa dilihat dari semakin banyaknya seminar dan kursus poligami yang ada. Dari banyak aspek, poligami sebagai gerakan sunnah semacam ini punya problem yang sangat akut.

Hukum dalam Islam senantiasa memiliki keterbukaan untuk selalu mengalami perubahan. Hukum dalam Islam tidak rigid karena berelasi kuat dengan realitas, terutama sebagai upaya mengimplementasikan visi kemaslahatan bagi manusia dan semesta.

Dalam konteks pernikahan misalnya dalam kitab-kitab fikih, asal hukum pernikahan yaitu mubah (boleh), namun kemudian dapat mengalami perubahan hukum tergantung kondisi subjek dan realitasnya. Hukum pernikahan bisa menjadi Sunnah, bisa juga menjadi wajib, bahkan ada orang yang diharamkan menikah dengan seseorang yang telah ditentukan kategorinya oleh agama menimbang kemaslahatan manusia. Sehingga hukum pernikahan dalam Islam dikembalikan kepada kondisi masing-masing individu. Mereka yang memenuhi syarat, siap secara mental, dewasa lahir batin, dan berniat membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah dengan meneladani Nabi, hukumnya sunnah untuk menikah. Sebaliknya, orang yang dikhawatirkan membahayakan hidup orang lain karena pernikahan, hukumnya haram, seperti kekhawatiran terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Keutamaan menikah disebutkan di beberapa hadis Nabi, salah satu di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: Hai sekalian pemuda (orang dewasa), barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng baginya”. Hadits ini berbicara tentang kedewasaan sebagai aspek penting dalam pernikahan. Saran menikah yang muncul dari Nabi ini

Dan pernikahan tidak dapat dipaksakan karena desakan hasrat seks seseorang. Hadits ini justru memberi contoh terkait kontrol atas hasrat seks. Kedewasaan itulah yang membuat manusia memiliki kemampuan mengontrol hasrat seksualnya dengan baik dan sehat. Salah satu media untuk mengontrol hasrat seks ini adalah berpuasa, maksudnya berpuasa menjadi sarana pelatihan kedewasaan manusia. Jadi saran dari Nabi kepada orang yang ingin menikah dan memiliki hasrat seks namun dipandang belum memiliki kedewasaan secara biologis dan sosiologis maka disarankan untuk berpuasa.

Menikah memiliki banyak faedah bagi mereka yang memenuhi syarat, namun tidak berarti orang yang tidak menikah menjadi hina di sisi Allah. Kemuliaan di sisi Allah dilihat dari nilai taqwanya. (al-Hujrat/49:13). Beberapa ulama memilih jomblo dan tidak menikah hingga akhir hayatnya, seperti Ibnu Jarir ath-Thabari (w. 923 M), Imam Nawawi ad-Dimasyqi (w. 1227 M), Imam az-Zamakhsyari al-Khawarizmi (w. 1144), dan Ibnu Taimiyyah al-Harani ad-Dimasyqi (w. 1328).

Dewasa ini poligami dijadikan sebagai sebuah gerakan dengan alasan untuk menghidupkan sunnah Nabi. Mereka yang mendukung gerakan ini kemudian membuka kelas pendampingan bagi yang berkeinginan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.

Gerakan tersebut tentunya cacat nalar dalam memahami Sunnah Nabi dan bagaimana seharusnya menghidupkan sunnah. Penulis sepemahaman dengan M. Quraish Shihab, ahli tafsir kenamaan Indonesia, mengatakan bahwa  poligami adalah pintu darurat. Sebagaimana pesawat memiliki pintu darurat, pintu tersebut hanya dibuka bila dalam keadaan mendesak atau tidak ada pilihan lain.

Ada beberapa fakta penting yang harus diperhatikan tentang pernikahan Nabi, bahwa: Pertama;  Nabi menikah untuk yang kedua kalinya setelah dua tahun wafatnya Khadijah, yang dikenal dengan ‘am al-huzniy (tahun kesedihan). Kedua; Perempuan yang dinikahi Nabi kebanyakan janda tua. Ketiga; Nabi menikah bukan karena dorongan hawa nafsu, namun untuk mengayomi dan melindungi perempuan, di saat terjadinya krisis keamanan yang mengancam hidup dan nyawa perempuan.

Pertanyaannya kemudian, apakah kelas gerakan poligami tersebut mempraktikkan seperti yang dilakukan oleh Nabi? Tentu tidak. Jika demikian, maka gerakan poligami sebagai sunnah Nabi tidak sama. Para praktisi poligami memiliki kecenderungan untuk menikahi perempuan muda dengan paras yang cantik.

Di dalam Surah an-Nisa/4:3, disebutkan semangat pernikahan adalah monogami. Faktanya, sebelum Surah an-Nisa ini diturunkan, ada banyak sahabat Nabi memiliki lebih dari empat orang istri. Namun setelah ayat tersebut turun, mereka diperintahkan oleh Nabi untuk menceraikan istrinya dan memilih empat istri dengan syarat yang ketat, bahkan diperintahkan menikahi satu perempuan saja karena tidak mungkinnya manusia berlaku adil terhadap pasangan yang lebih dari satu. Ini menunjukkan bahwa sahabat di masa itu lebih banyak mengurangi istri dibanding menambah istri.

Mereka yang berpoligami tidak seharusnya berbangga dan mempublikasikannya seakan poligami merupakan sebuah prestasi. Keluarga harusnya dipertahankan dan itulah yang harus dicarikan solusinya, agar bisa meraih keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah. Sementara poligami lebih dekat kepada perceraian. Bahkan poligami merupakan praktik kekerasan terhadap perempuan itu sendiri. Hal ini bertentangan dengan tujuan pernikahan ideal, yakni meraih kebahagian. Bahkan Rasulullah Saw dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, disebutkan perbuatan halal yang dibenci oleh Allah adalah perceraian. Namun perempuan yang dalam kondisi terzalimi dan mengalami kekerasan justru wajib bercerai, karena menghindari madharat dan kerusakan adalah perintah agama.

درئ المفاسد مقدم على جلب المصالح

Menghindari kemadharatan lebih diutamakan ketimbang memihak kemaslahatan (yang semu) (As-Suyuthi, Al-Asybâh wa Al-Nazhâir:87)

Badan Pusat Statistik (bps.go.id) menyebutkan angka perceraian meningkat menjadi 6,4% pada tahun 2020. Ada 394.246 kasus terjadi pada tahun 2015, ada 401.717 kasus terjadi pada tahun 2016, ada 415.510 terjadi pada tahun 2017, ada 444.358 kasus terjadi pada tahun 2018, ada 480.618 kasus terjadi pada tahun 2019, dan ada 306.688 kasus terjadi pada bulan Agustus 2020. Salah satu faktor utama penyebab terjadinya perceraian adalah perselisihan di dalam rumah tangga.

Berdasarkan fakta di atas, dapat dikatakan bahwa gerakan kampanye poligami berkontribusi besar pada potensi kekerasan terhadap perempuan dan berpotensi meningkatkan angka perceraian di Indonesia. Sebaliknya, program yang berhubungan dengan pelestarian perkawinan monogami harus didukung, karena mengurangi potensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. []

Harkaman, Peserta Pengaderan Kiai Muda Sensitif HAM dan Gender 2021, Rumah KitaB didukung oleh The Oslo Coalition – University of Oslo, Norwegia.

 

Artikel ini telah terbit di harakah.id

Dirasah Hadits dan Sirah Nabawiyah: Jihadnya Perempuan

Dalam khazanah hadits dan Sirah nabawiyah jihad perempuan mencakup banyak hal di berbagai bidang kehidupan. Salah besar pemikiran yang menganggap bahwa jihad itu harus angkat senjata, apalagi bom bunuh diri. Tulisan ini akan menjelaskan ragam area jihad sahabat perempuan Nabi dan hadits-hadits Nabi tentang jihad perempuan. Namun sebelumnya akan ditelisik sekilas tentang makna dan tujuan jihad itu sendiri.
Makna, Cakupan dan Tujuan Jihad
Secara etimologis jihad adalah mashdar dari kata جهد، yang memiliki banyak makna : usaha, semangat, kesungguhan, perjuangan dengan segala daya upaya, letih dan sukar. Dari akar kata yang sama ada kata jihad, ijtihad dan mujahadah.
Makna etimologis kata jihad ini mempengaruhi makna terminologisnya.
Secara terminologis jihad adalah upaya dan perjuangan yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala daya dan kemampuan demi menegakkan ajaran agama Allah dan kemuliaan hidup umat manusia. Dengan kata lain, semua kesungguhan untuk mengupayakan kebaikan dan perbaikan karena Allah adalah jihad. Untuk menuju ke sana banyak cara dan bentuk jihad yang bisa dilakukan.
Dengan demikian jihad tidak hanya peperangan atau angkat senjata. Ikhtiar melawan ketidakadilan, kebodohan, kemiskinan dan pemiskinan, keterbelakangan, kerusakan lingkungan hidup, demoralisasi, korupsi, kekerasan seksual, penyakit dan pandemi, semuanya adalah jihad. Jalurnya bisa kultural bisa struktural. Aktornya bisa individu, sekelompok orang, organisasi, pemerintah, bisa juga negara.
Pada titik tertentu, ketika kezaliman mencapai titik puncak, kemerdekaan manusia dirampas, umat Islam tidak boleh menjalankan ajaran agamanya atau diusir dari kampung halamannya sendiri, pada saat itu jihad dengan jalan perang angkat senjata diperbolehkan. Perang sebagai jihad menjadi pilihan terakhir jika hanya itu cara yang bisa ditempuh untuk mempertahankan dan melanjutkan kehidupan sosial dan kehidupan beragama yang bebas, aman dan damai.
Perang atau qital bukan tujuan jihad, melainkan cara. Tujuan jihad adalah menjaga, mempertahankan dan memperbaiki kehidupan, bukan menebar ketakutan dan menjemput kematian.
Luasnya makna dan ragam jihad ini bisa kita lihat dalam hadits Nabi dan Sirah Nabawiyah.
Jihad Perempuan Di Masa Nabi
Sahabiyat di masa Nabi Muhammad Saw. berjihad di berbagai bidang dengan beragam bentuk dan cara. Secara umum bentuk jihad perempuan di masa Nabi dapat dibagi menjadi jihad non qital (bukan peperangan) dan jihad qital (peperangan). Beberapa hadis dan peristiwa berikut menjelaskan keduanya :
A. Jihad non Qital
Jihad non qital atau jihad tanpa peperangan beragam bentuknya. Dan inilah yang justru lebih banyak. Ada beberapa hadits yang menyatakan secara eksplisit mengenai jihad non qital ini. Sebagian hadis konteksnya untuk umum, laki-laki dan perempuan, dan sebagian khusus perempuan.
A. 1. Jihad Laki-laki dan Perempuan
Banyak ragam jihad tanpa perang yang diajarkan Rasulullah. Jihad ini untuk kemanusiaan, keadilan dan peradaban, dan berlaku bagi semua muslim, laki-laki dan perempuan. Wilayahnya bisa keluarga, bisa pula publik, termasuk di dalamnya politik.
Salah satu bentuk jihad non qital adalah berbakti kepada orang tua. Bahkan demi berbakti kepada orang tua Rasulullah menolak permintaan jihad qital seorang pemuda yang meminta izin kepada Rasulullah Saw. Nabi bertanya
أحي والداك ؟ قال نعم. قال ارجع ففيهما فجاهد ..
Apakah kedua orangtuamu masih hidup ? Laki-laki itu menjawab “Ya.” Nabi bersabda ,”Pulanglah. Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Amr bin Al Ash).
Berdasarkan hadis ini jelas bahwa berbakti kepada orang tua adalah jihadnya seorang anak. Ini berlaku bagi anak laki-laki dan perempuan. Bahkan laki-laki yang menjadi sasaran kewajiban jihad dalam bentuk qital pun harus memilih jihad berbakti kepada orang tua daripada berperang apabila orang tua sedang membutuhkan.
Bentuk lain dari jihad non qital adalah membantu para perempuan kepala keluarga, perempuan tidak bersuami, yang menanggung beban penghidupan anak-anaknya. Rasulullah Saw. bersabda
الساعى على الارملة والمسكين كالمجاهد فى سبيل الله.
“Orang yang melangkah membantu para janda (atau perempuan single yang menjadi kepala keluarga) dan orang miskin seperti orang yang berjihad (berperang) di jalan Allah” (HR Bukhari dan Muslim dari abu Hurairah Ra)
“As-sa’i” yang dimaksud dalam hadits ini, meskipun redaksinya berbentuk mudzakkar (laki-laki) berlaku juga untuk perempuan karena keumuman hadis. Siapapun yang peduli pada nasib para perempuan kepala keluarga yang harus berjuang menghidupi keluarganya dan kaum miskin, dia adalah mujahid atau mujahidah yang dianggap sama posisinya dengan mereka yang berjihad fi sabilillah di medan laga.
Dalam momen perang Badar ada kisah jihad humanis dan romantis yang ditunjukkan oleh Sayyidina Utsman bin Affan ra. yang diapresiasi Rasulullah Saw. Sayyidina Utsman tidak ikut ke medan laga karena merawat isterinya, Ruqoyyah Ra putri Rasulullah Saw yang sedang sakit berat hingga akhirnya wafat. Jihad Sayyidina Utsman ini adalah jihad kemanusiaan di dalam rumah tangga, yakni merawat isteri yang sakit agar sembuh dan bertahan hidup. Demi jihad menjaga kehidupan manusia ini, jihad peperangan bisa ditinggalkan. Dalam Sirah Ibnu Hisyam dikatakan bahwa Utsman bertanya apakah dirinya mendapat pahala perang Badar ? Rasulullah menjawab ,”Ya, bagimu pahala Perang Badar.”
Dalam hadis yang lain juga disebutkan bahwa menuntut ilmu itu jihad. Rasulullah Saw. bersabda ,”
من خرج فى طلب العلم كان فى سبيل الله حتى يرجع”
Barangsiapa yang keluar menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai kembali. (HR Turmudzi dari Anas bin Malik Ra.). Sahabat Abu Darda’ Ra berkata bahwa jika ada orang yang berkata bahwa mencari ilmu itu bukan jihad, maka ia adalah orang yang kurang akalnya.
Hadis Nabi dan dan qaul Sahabi (Abu Darda’) ini sejalan dengan pesan al-Qur’an dalam surat at Taubah ayat 122 bahwa saat terjadi perang, hendaknya tidak semua orang beriman ikut, melainkan ada sebagian dari mereka yang mendalami ilmu agama (tafaqquh fiddin) agar nanti bisa menjadi pemberi peringatan bagi kaumnya saat kembali.
Di era Madinah, untuk bisa menuntut ilmu setara dengan laki-laki Sahabiyat berjuang untuk memiliki waktu khusus belajar kepada Nabi. Asma’ binti Yazid Al Anshariyyah sebagai jurubicara Sahabiyat mengajukan permohonan ini dan langsung diiyakan oleh Nabi. Ummul Mukminin Aisyah Ra memuji para Sahabiyat Anshor yang tidak terhalang rasa malu dalam menuntut ilmu. Pada saat yang sama Nabi Muhammad saw. juga memberi pengakuan keulamaan dan apresiasi kepada isterinya yang cerdas, Aisyah Ra. Nabi bersabda, “Ambillah setengah (ilmu) agamamu dari perempuan yang berpipi kemerah-merahan (Aisyah) ini.” Upaya para Sahabiyat untuk tafaqquh fiddin ini adalah jihad. Dari merekalah kita tahu banyak hadis, terutama yang terkait dengan perempuan, keluarga dan relasi suami isteri.
Para Sahabiyat juga berjuang untuk bisa beribadah di masjid sebagaimana laki-laki. Beberapa sahabat laki-laki melarang isteri mereka ke masjid. Menyikapi larangan itu, Rasulullah Saw. justru berbalik melarang para suami agar tidak melarang para isteri datang ke masjid, karena perempuan adalah hamba Allah yang sama-sama berhak datang ke masjidnya Allah. Perjuangan ini tentu saja layak disebut jihad perempuan untuk mendapatkan kesetaraan hak beribadah di area publik.
Demi mewujudkan keadilan dan kemaslahatan, Rasulullah Saw. menyatakan bahwa jihad yang utama adalah mengatakan yang hak di hadapan pemimpin yang zalim
افضل الجهاد كلمة حق عند امام جاىر.
Para ulama menjelaskan bahwa mengatakan yang hak ini harus dengan cara yang baik agar mendapatkan hasil yang baik, sebagaimana Nabi Musa dan Harun berkata sopan dan lemah lembut kepada Fir’aun saat mengajak dan menasihati agar tidak terus melakukan kezaliman kepada rakyat dan Bani Israil (QS Thaha ayat 43 dan 44). Dari hadis ini jelas bahwa memberikan saran, kritikan, teguran dan nahi munkar kepada pemimpin yang zalim dengan cara yang baik sesuai aturan adalah jihad juga. Perempuan, sama dengan laki-laki bisa melakukan jihad ini baik sebagai masyarakat sipil maupun sebagai aparatur atau pejabat negara. Di negara demokrasi seperti Indonesia jihad politik secara konstitusional sangat bisa dan legal dilakukan. Tidak ada alasan untuk angkat senjata atas nama jihad di Indonesia .
A.2. Jihad Khadijah, Asma’ binti Abu Bakar dan Sumayyah
Sirah Nabawiyah juga mencatat jihad non qital yang heroik yang dilakukan oleh Khadijah binti Khuwailid dan Asma binti Abu Bakar radhiyallahu anhuma di era Makkah. Periode Makkah adalah masa jihad non qital karena Islam dan umat Islam masih minoritas, dimusuhi kaum Quraisy dan selalu ingin dihabisi. Apa yang dilakukan Khadijah Ra. sepanjang hayatnya bersama Nabi adalah jihad yang luar biasa. Khadijah berjuang di samping Nabi dengan kecerdasan, kemuliaan, cinta kasih, harta dan jiwanya. Khadijah adalah orang pertama yang beriman kepada Nabi dan meyakinkan kenabiannya saat Nabi sendiri masih ragu. Khadijah juga menjadi pendukung finansial utama perjuangan Islam di masa awal yang penuh tekanan, hinaan, fitnah bahkan upaya pembunuhan terhadap Nabi. Saat umat Islam diboikot ekonomi dan sosial selama hampir empat tahun, Khadijah menyedekahkan hartanya tanpa hitungan untuk para sahabat. Di dalam rumah tangga, Khadijah adalah oase penyejuk jiwa suami dan ibu yang penuh kasih sayang. Sejarah Islam awal berhutang budi pada jihad jiwa, raga dan harta Khadijah. Tak heran Rasulullah Saw. merasa sangat bersedih saat Khadijah wafat dan tidak pernah bisa melupakan jasa Khadijah sekalipun beliau sudah tiada.
Jihad yang cerdas dan berisiko juga ditunjukkan oleh Asma binti Abu Bakar. Saat Rasulullah Saw. hijrah ke Madinah bersama ayahandanya, Asma’ memanggul risiko dengan bolak balik ke Gua Tsur, tempat persinggahan Nabi sebelum ke Madinah, untuk mengantarkan makanan, melaporkan perkembangan Makkah, dan memantau keamanan. Keberanian Asma dan spontanitasnya membelah ikat pinggangnya menjadi dua, di mana yang sebelah dipakai dan yang sebelah dijadikan pengikat makanan di kendaraannya, membuatnya memiliki julukan Dzatun Nitaqayn (perempuan yang memiliki dua ikat pinggang).
Jihad perempuan di era Makkah juga ditunjukkan oleh Sumayyah ibunda Ammar bin Yasir. Perempuan kuat iman ini rela mati disiksa tuannya, Abu Jahal dengan kejam karena bersiteguh pada Islam. Beberapa kisah heroik Sahabiyat era Makkah ini adalah contoh jihad non qital perempuan untuk mempertahankan Islam yang saat itu terus ditekan dan diperangi untuk dihabisi.
A.3. Jihad Perempuan
Di era Madinah, khazanah hadits Nabi juga secara khusus memberikan perhatian pada jihad non qital perempuan. Saat itu umat Islam sudah mengalami beberapa peperangan Sahabiyat yang diwakili oleh Ummul Mukminin Aisyah Ra. pun mempertanyakan apakah ada kewajiban jihad (dalam arti perang) bagi perempuan ? Dengan tegas Rasulullah saw. menjawab “Ya.” Ada kewajiban jihad bagi perempuan yang tidak ada perang di dalamnya, yakni haji dan umroh. Hadis sahih riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari Aisyah ra ini ada di bab haji. Hadis ini mengandung makna tiga hal. Pertama bahwa ada kewajiban jihad bagi perempuan. Kedua jihad yang wajib bukan perang. Ketiga, haji dan umroh adalah jihad bagi perempuan.
Sangat bisa dimaklumi jika haji dan umroh adalah jihad bagi perempuan. Sebab, haji dan umroh memerlukan perjuangan dan pengorbanan yang besar dari perempuan. Di zaman Nabi, berhaji dan berumroh adalah perjalanan penuh pengorbanan dan berisiko tinggi. Perjalanan dari Madinah ke Makkah tanpa transporasi seperti sekarang, tanpa jaminan keamanan di perjalanan dan kota tujuan (Makkah) sendiri masih dipenuhi oleh orang-orang kuat yang memusuhi umat Islam. Dalam situasi demikian perempuan harus berpisah lama dengan anak-anaknya. Ia harus menyiapkan bekal perjalanan dan meninggalkan bekal untuk yang ditinggal. Semua itu adalah perjuangan yang tidak ringan demi menjalankan kewajiban agama.
Di Indonesia sendiri pada zaman kolonial Belanda berhaji juga membutuhkan perjuangan dan pengorbanan luar biasa. Perjalanan kapal laut berbulan-bulan. Sebelum dan setelah kedatangan dikarantina tiga bulan di Kepulauan Seribu. Sekembali dari tanah suci para haji diawasi ketat pemerintah kolonial. Selama di tanah suci, keluarganya harus ditinggalkan dalam keadaan tercukupi. Di zaman itu sangat sedikit muslimah Indonesia yang bisa pergi haji. Wajar jika Rasulullah Saw sampaikan bahwa haji dan umrah bagi perempuan adalah jihad.
Perempuan juga berjihad saat melahirkan. Ia bertaruh nyawa. Oleh karena itu saat ia wafat karena melahirkan perempuan dihukumi mati syahid akhirat. Pengorbanan dan kematian seorang ibu yang melahirkan adalah jihad, karena ia bertaruh nyawa demi kelangsungan hidup umat manusia. Dalam hadis yang cukup panjang dan masyhur hal ini dijelaskan.
Paparan di atas membuktikan bahwa jihadnya perempuan dalam bentuk non perang sangat banyak. Ada yang bisa dilakukan oleh perempuan dan laki-laki seperti berbakti kepada orang tua, mengurus dan merawat keluarga, menolong sesama yang dhuafa atau mustadh’afin, menuntut ilmu, berjuang untuk meraih kesetaraan sebagai hamba Allah, mengkritisi penguasa yang zalim, dan berkolaborasi dengan laki-laki untuk kelangsungan perjuangan Islam. Ada pula yang secara khusus menjadi area jihad perempuan yakni haji dan umroh serta melahirkan. Proses reproduksi yang hanya bisa dijalani perempuan, yakni melahirkan, adalah jihad.
Ini berarti bahwa area jihad non qital itu terbuka luas bagi perempuan, di ranah domestik maupun publik, bisa dilakukan bersama laki-laki atau hanya bisa dilakukan oleh perempuan karena kodratnya.
Jihad Qital
Pada prinsipnya Islam tidak mewajibkan perempuan menjadi serdadu perang. Sebab, jika perempuan wajib turun ke medan laga, akan terjadi ketidakseimbangan sosial. Keluarga dan anak-anak bisa terlantar. Meski demikian Rasulullah Saw. tidak pernah melarang bahkan memberikan apresiasi kepada sahabat perempuan yang mendedikasikan diri untuk agama dengan terjun langsung ke medan laga. Mereka dinyatakan oleh Nabi sebagai ahli surga.
Peran sahabiyat di medan laga ada yang berdiri di garis depan dan ada yang berperan di balik layar. Di antara nama yang sangat menonjol berjuang di garis depan adalah Nusaibah binti Ka’ab atau Ummu Imarah Al-Anshariyyah. Di perang Uhud sahabiyat ini gagah berani menunjukkan kemahirannya menggunakan pedang dan panah untuk melindungi Nabi dari serangan musuh hingga mengalami duabelas luka di tubuhnya. Di tengah-tengah perang itu beliau memohon agar bisa menemani Nabi di surga. Nabipun mendoakan seperti yang diminta. Nusaibah berumur panjang dan ikut dalam perang-perang berikutnya.
Selain Nusaibah atau Ummu Imarah Ra. Sahabiyat yang berjihad di medan perang antara lain Shafiyah binti Abdul Muthalib, Ummu Sulaim, ar-Rabi’ binti Al Mu’awwidz, Ummu Haram, Ummu Sulaith, Rufaidah al-Anshariyyah, Laila Al-Ghifariyah, Khaulah binti Azur, Juwairiyah binti Abu Sufyan, Ghazalah al-Haruriyah, dll. Isteri Nabi, Aisyah binti Abu Bakar ra.memimpin pasukan dalam Perang Jamal. Ibn Sa’ad dalam Ath Thabaqat al-Kubra mencatat ada 15 Sahabiyat yang Syahidah di perang Khaibar. Sahabiyat pada umumnya berperan sebagai penyedia makanan dan perawat yang mengobati prajurit yang terluka. Jika keadaan memanggil, mereka juga maju ke garda depan sebagaimana yang dilakukan Ummu Imarah.
Kisah heroik para Sahabiyat ini sungguh mengagumkan. Meski demikian kisah ini tidak bisa dijadikan legitimasi perempuan Indonesia saat ini yang angkat senjata melawan pemerintah yang sah atau melakukan aksi terorisme dengan bunuh diri. Konteks dan kondisi sosial politik di zaman Nabi dan saat ini di Indonesia sangat berbeda. Melakukan pemberontakan kepada pemerintah yang sah adalah bughot. Bom bunuh diri adalah tindakan menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan (ihlak an-nafs). Keduanya haram, bukan jihad, bukan pula istisyhad (upaya mencari dan mendapatkan kesyahidan).
Refleksi Jihad Perempuan di Masa Nabi untuk Indonesia Kini
Melihat luasnya area jihad bagi perempuan di masa Rasulullah Saw. kita yang hidup di Indonesia saat ini dapat mengambil beberapa pelajaran sbb. :
Pertama, bahwa jihad di masa Nabi bagi perempuan sangat banyak ragamnya, dan sudah dimulai sejak periode Makkah. Pada periode Madinah, jihad perempuan makin beragam bentuk dan areanya. Dalam beragam bentuk jihad itu perempuan berperan penting.
Kedua, bahwa jihad perempuan yang non qital jauh lebih banyak macamnya dan lebih banyak catatan sejarahnya. Nabi pun memberi opsi khusus kepada perempuan untuk berjihad yang non qital. Meski demikian perempuan juga diberi kesempatan untuk jihad qital jika berkehendak dan memungkinkan. Ini menegaskan betapa perempuan memiliki kemerdekaan dalam memilih jihad yang paling tepat dan membawa kemaslahatan agama sekaligus diri dan keluarganya.
Ketiga, bahwa jihad tidak boleh disempitkan maknanya hanya pada qital, apalagi untuk perempuan. Hadis-hadis dan Sirah Nabawiyah menginformasikan dengan jelas hal ini.
Keempat, bahwa apabila ada pemikiran atau keyakinan di Indonesia hari ini bahwa jihad perempuan adalah dengan bom bunuh diri atau menyerang aparat dengan senjata, maka pemikiran dan keyakinan yang demikian jelas melenceng dari ajaran Nabi tentang jihad itu sendiri. Mengapa ? Karena Indonesia hari ini adalah negara yang aman, damai, umat Islam bebas menjalankan ajaran agamanya, bahkan umat Islam bisa menjadi pemimpin dan apa saja di negeri ini. Tidak ada alasan apapun untuk melakukan serangan kepada aparat atau bom bunuh diri di negara yang aman dan damai seperti Indonesia. Bahkan tindakan demikian termasuk makar atau pemberontakan (bughot). Jihad terhadap pemimpin yang dzalim di negara merdeka yang demokratis adalah dengan “Kalimatu haqqin” sebagaimana disabdakan Rasulullah Saw., yakni nahi munkar dengan menyampaikan kebenaran, meluruskan, memberi opsi lain di hadapan pemimpin secara baik. Jihad lain yang bisa dilakukan adalah berkontestasi secara fair sesuai mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan karena dalam perspektif Islam Undang-Undang itu adalah kesepakatan yang wajib ditaati oleh semua dan peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh pihak2 yang diberi wewenang oleh UU adalah aturan yang mengikat. Perjuangan politik melalui saluran dan mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan adalah jihad non qital. Dalam keadaan jihad non qital bisa dilaksanakan, maka penyerangan bersenjata tidak bisa disebut jihad qital, melainkan tindakan kriminal atau terorisme yang haram.
Kelima, bahwa memahami ajaran jihad secara komprehensif sangat diperlukan agar umat Islam tidak salah memaknai dan memilih bentuk jihad yang tepat sehingga jihad itu bisa efektif dan menghasilkan kebaikan, perbaikan dan kemaslahatan sesuai nilai-nilai dan ajaran Allah dan Rasulullah saw. yang luhur dan mulia.
Note : ini adalah tulisan utuh untuk Bulletin Swara Rahima. Karena panjang di Swara Rahima ditulis sesuai space yang tersedia.
Pondok Gede, 25 Juni 2021.

Tersesat dalam Cerita Tunggal Terorisme

Oleh Lies Marcoes (Peneliti Rumah KitaB)

 

Dalam minggu kedua Juni ini, dua peristiwa terorisme muncul di media. Pertama, berita penangkapan KDW alias Abu Aliyah Al Indunisy, salah satu mata rantai jaringan terorisme pemasok bahan baku bom yang kemudian diledakkan pasangan Lukman dan Yogi di Gereja Katedral Makassar pada 28 Maret lalu. Kedua, tertangkapnya tiga anggota teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) wilayah Jawa Barat yang bersembunyi di Pangandaran. Mereka dituduh sebagai mentor idad (persiapan untuk jihad dengan kekerasan) yang antara lain berada di Gunung Galunggung, Tasikmalaya. Menurut Detasemen Khusus 88 Antiteror, kegiatan mereka telah berlangsung sejak 2019, yang didahului dengan baiat anggota baru Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan dilanjutkan dengan pembentukan wadah Rumah Quran Sabilunnajah di Priangan Timur.

Dua peristiwa itu menarik untuk dibedah dengan analisa yang berbeda untuk melihat kemungkinan hasil analisa yang juga berbeda. Hal itu dibutuhkan karena kajian tentang terorisme tampaknya macet dalam menjelaskan fenomena baru keterlibatan perempuan, seperti dalam kasus bom Makassar dan Markas Kepolisian RI. Setidaknya, analisa yang muncul hanya itu-itu saja ketika terjadi peristiwa kekerasan ekstrem yang melibatkan perempuan. Sementara itu, kajian akademis juga tidak menjadi pandangan arus utama dan hanya beredar di kalangan akademis.

Meskipun tak menyedot perhatian publik, dua penangkapan itu jelas bukan berita kriminal biasa. Dari kacamata awam, peristiwa ini hanya menjadi berita rutin tentang ancaman teror yang terus-menerus dihadapi negara. Bagi saya, berita itu hanya memberi gambaran seragam dan bahkan statis tentang ancaman terhadap “keamanan negara” dengan melihat hubungan ideologi radikal dengan ajaran Islam yang mengancam otoritas negara.

Kedua peristiwa seperti itu senantiasa dapat ditebak ujungnya, yaitu adanya keterkaitan antara terorisme dengan ideologi maskulin yang berwajah agama. Namun, ketika berulang kali terjadi teror dengan pelaku perempuan, kesimpulan serupa itu gagal untuk menjelaskan mengapa perempuan terlibat dan di mana letaknya dalam peta analisis itu. Sejauh ini, kegiatan teror senantiasa digambarkan menyangkut kepentingan dan agenda kaum lelaki dan beroperasi dengan cara-cara lelaki serta demi tujuan dan perjuangan kaum lelaki.

Tapi, justru ini masalahnya. Dengan anggapan serupa itu, kita disuguhi cerita tunggal atau “single story” tentang terorisme. Novelis feminis Nigeria, Chimamanda Adichie, lewat karya-karya sastranya menggugat “cerita tunggal” yang membentuk wajah Afrika. Wajah itu, menurutnya, hanya sesuai dengan citra penjajahan dan dunia Barat sekaligus mengkhianati kenyataan. Dari pengalaman dan pengamatannya tentang Afrika, penggambaran itu bukan sekadar melahirkan sterotipe atau stigma tentang Afrika, melainkan juga menggambarkan Afrika yang sungsang dan tak kunjung lengkap dan genap. Sterotipe itu, menurutnya, telah merampok harga diri dan membentuk satu-satunya kebenaran tapi sesat.

Dalam konteks dan skala yang berbeda, cerita tunggal yang digugat Chimamada Adichie ini tak jauh berbeda dari isu terorisme. Setidaknya ada tiga hal yang dapat dipersoalkan untuk menggugat cerita tunggal terorisme itu.

Pertama, cerita tunggal terorisme itu didominasi oleh prasangka tentang Islam. Narasi ini telah mengabaikan kenyataan tentang sejarah panjang perjuangan umat Islam di dunia dalam menghadapi penindasan, baik di era penjajahan maupun dalam rezim-rezim penguasa dengan menggunakan ideologi Islamisme. Meski dalam kenyataannya perlawanan atas rezim itu juga kerap melahirkan manipulasi baru dengan memanfaatkan sentimen umat, banyak penguasa cukup dibuat gugup oleh kekuatan ideologi Islamisme yang getol menawarkan keadilan dan kesejahteraan.

Di banyak peristiwa, ideologi Islamisme bersama kekuatan rakyat telah berhasil menumbangkan penguasa diktator. Kisah paling fenomenal tentu saja tumbangnya monarki Syah Reza Pahlavi. Melalui penggalangan kekuatan umat yang juga melibatkan perempuan bercadar hitam sebagai simbol perlawanan atas dominasi Barat dan sekularisme, ideologi Islamisme Syiah itu telah berhasil menggerakan kekuatan umat, meskipun dianggap gagal dalam mengeksekusi keadilan yang dicita-citakan.

Namun, cerita bahwa ideologi Islamisme sepenuhnya sebagai ideologi jahat anti-peradaban ala ISIS tak selalu cocok dengan pengalaman mereka yang benar-benar menemukan jalan kebenaran baik secara individual maupun kolektif tentang ajaran Islam yang mereka fahami. Kita sering mendengar kisah-kisah perempuan “hijrah”, yang menemukan Islam sebagai rumah baru, visi baru, dan jalan jihad untuk hidup “sekali berarti kemudian mati”. Studi menarik dilakukan Saba Mahmood dalam Politics of Piety di Mesir yang menggambarkan gerakan “majelis taklim” kaum perempuan dalam membangun kekuatan mereka dalam menolong sesama perempuan.

Kedua, narasi tunggal tentang keterancaman negara (state security), yang seolah-olah hanya negara yang sedang terancam oleh ulah para teroris. Dalam pengalaman perempuan, ceritanya sungguh berbeda. Hal yang membuat mereka terancam ternyata bukan ulah teroris melainkan kehidupan itu sendiri (human security). Setiap hari mereka berhadapan dengan teror kemiskinan, kekerasan berbasis prasangka gender, ancaman atas keselamatan anak dari narkotik, rentenir, dan utang yang membelit, suami penganggur atau bolak-balik selingkuh, dan hidup tanpa kepastian.

Masalahnya, di ruang-ruang tempat masyarakat dan kaum perempuan berkumpul atau dalam sinetron dan tontonan murah lainnya tak ditemukan penjelasan tentang apa yang sesungguhnya sedang mereka hadapi. Alih-alih mendapat jawaban, mereka malah mendengar dari para penganjur agama tentang ancaman nyata yang paling mudah mereka pahami, seperti pelemahan akidah, kelalaian dalam menutup aurat, dan kealpaan dalam ibadah. Karenanya, yang mereka perjuangkan kemudian adalah bagaimana menutup aurat rapat-rapat, mengoreksi akidah yang dianggap menyimpang, serta menjauhi tetangga yang berbeda suku, agama, dan keyakinan atau menuntut negara untuk menegakkan syariat. Mereka tak dibantu untuk melihat ragam akar persoalan yang disebabkan ketimpangan sosial, pelemahan partisipasi perempuan di ruang publik, subordinasi yang menempatkan kelas perempuan di bawah lelaki, dan hal-hal lain yang menyudutkan mereka sebagai perempuan.

Ketiga, cerita tunggal terorisme dengan aktor tunggal lelaki. Pandangan ini bersumber dari ideologi gender esensialis maskulin yang menganggap menjadi teroris itu merupakan watak bawaan lelaki. Dengan anggapan demikian, perempuan, yang memiliki rahim dan kemampuan hamil dan melahirkan, dianggap mustahil akan terlibat dalam terorisme. Pandangan semacam ini menilai bahwa jika pun perempuan terlibat, itu karena mereka telah bermetamorfosa menjadi lelaki.

Kita perlu mengoreksi tiga hal dalam cerita tunggal terorisme di atas. Cara ini mungkin dapat menjelaskan keterlibatan perempuan dalam kekerasan ekstrem. Cerita tunggal itu bukan saja membuat kita gagal dalam membaca ancaman terorisme tetapi juga tersesat dalam memahami terorisme yang dibaca dari kaca mata dan pengalaman perempuan.

 

Artikel ini telah dimuat di koran Tempo, 25 Juni 2021