Reportase Kegiatan: PENGUATAN KAPASITAS TOKOH AGAMA DAN PENCERAMAH UNTUK MEMBANGUN NARASI HAK PEREMPUAN BEKERJA DI PROVINSI DKI JAKARTA

Rumah Kita Bersama atas dukungan Investing in Women telah mengadakan kegiatan pelatihan bagi para tokoh agama di Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan pelatihan ini merupakan upaya penguatan kapasitas para tokoh agama dan para penceramah agama untuk membangun dan memperkuat narasi perempuan bekerja dalam pandangan keagamaan inklusif, terbuka, dan memiliki keberpihakan.

Kegiatan ini dilaksanakan secara offline dan online selama tiga hari, yaitu pada tanggal 8-10 Juni 2021. penyelenggaraan kegiatan secara offline di Hotel Morrissey, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, sementara penyelenggaraan kegiatan online difasilitasi melalui aplikasi ”zoom meeting”. Keterlibatan narasumber dan peserta sebagian besar dilakukan  offline, hanya dua peserta dan tiga nara sumber yang mengunakan fasilitas online. Mereka yang hadir pun mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

Sebanyak 20 peserta, terdiri dari 9 perempuan dan 11 lelaki ini,  merupakan tokoh agama yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta seperti Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan bahkan ulama dari Kepulauan Seribu. Sebagaian besar dari mereka adalah anggota organisasi keagamaan sepertu NU, Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia. Terdapat peserta yang merangkap sebagai guru dan dosen agama di Jakarta. Usia mereka berkisar antara 26 tahun hingga usia 55 tahun.

Seluruh fasilitator menghadiri kegiatan secara offline di hotel Morrisey Jakarta, yaitu Lies Marcoes, Fadilla Dwianti Putri, Dwianti Nur Oceani, Nurasiah Jamil, Achmat Hilmi, dan Jamaluddin Mohammad. Sementara tiga narasumber yang hadir langsung adalah Nani Zulminarni (Pendiri Serikat Pekka), kiai Ulil Abshar Abdalla, dan Pandu Padmanegara (Communicaption), dan tiga orang narasumber yang menghadiri kegiatan secara online yaitu Buya Dr. (Hc.) KH. Husein Mohammad (Pengasuh Pesantren Dar Al-Fikr Cirebon), Dr. Abdul Moqsith Ghozali (MUI Pusat), dan Nurhady Sirimorok (peneliti ahli-Makassar).

Training dikelola dengan partisipatif dimulai dari identifikasi pemahaman peserta tentang bekerja, pekerjaan lelaki perempuan dalam persepsi peserta, hambatan kultural dan stuktural yang dihadapi perempuan bekerja. Dari pemahaman peserta fasilitator menyimpulkan tentang tiga jenis pekerjaan perempuan berdasarkan gendernya yaitu kerja-kerja produktif, reproduktif dan kerja sosial. Khusus pada kerja sosial kemasyarakatan peserta dapat mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan yang berat yang dilakukan oleh perempuan terutama dalam merawat komunitas di lingkungan masing-masing. Pandangan dan pengalaman peserta itu kemudian dikonformasi oleh hasil studi Rumah Kitab tentang situasi analisis perempuan bekerja dan fakta -fakta lapangan sebagaimana ditemukan selama puluhan tahun oleh organisasi Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).

Berangkat dari situasi lapangan itu peserta diajak untuk melihat bagaimana peran gender dikonstruksikan oleh pandangan agama sebagaimana diuraikan dengan sangat menarik oleh kiai Ulil Abshar Abdalla yang memperlihatkan kontradiksi-kontradiksi antara teks ajaran dan realitas. Ia menjelaskan bagaimana keluarga-keluarga pesantren tetap membaca teks yang melarang atau membatasi perempuan keluar rumah, namun pada kenyataan sehari-hari mereka mengizinkan anak perempuan dan keluarganya beraktivitas bahkan sekolah ke luar kota bahkan sampai keluar negeri. Dari sana para peserta kemudian diajak untuk memahami metodologi cara pembacaan teks yang dapat digunakan untuk mendukung perempuan bekerja.

Di antara yang menonjol dari pelatihan ini adalah pendalaman metodologi pandangan keagamaan yang sensitif gender dan HAM yang mampu memperkuat narasi perempuan bekerja. Metodologi ini bernama Maqasid Syariah.

Metode maqasid syariah yang didalami peserta dalam pelatihan ini untuk memampukan mereka merekonstruksi norma-norma gender yang berkembang dalam tradisi keagamaan di masyarakat yang menghambat perempuan bekerja seperti fitrah/kodrat perempuan di rumah. Metode ini mengajak peserta untuk membaca kembali beberapa ayat yang sering digunakan untuk membenarkan larangan perempuan bekerja seperti surah Al-Azhab ayat 33 diposisikan sebagai dalil larangan perempuan keluar rumah; dan surah AN-Nisa ayat 34 yang menjadi dalil kepemimpinan mutlak laki-laki. Metode maqasid syariah membantu peserta dalam memahami Al-Quran tidak lagi secara eklektis dan diskriminatif, melainkan menafsir Al-Quran secara metodologis yang memiliki keberpihakan terhadap perempuan bekerja.

Untuk pendalaman peserta kemudian bekerja kelompok dengan membaca buku Fikih Perempuan Bekerja khusus membahas lima hak-hak dasar manusia yang dibaca dengan perspektif gender.  Kelima tema itu adalah hak mempertahankan hidup (hifzu al-nafs), hak atas nafkah dan hak aksesabilitas terhadap sumber-sumber ekonomi (hifzdu al-mâl), hak mengakses pengetahuan dan pendidikan (hifdzu al-‘aql), hak memelihara Kesehatan reproduksi dan hak memiliki keturunan berkualitas (hifdzu al-nasl), dan hak memiliki pandangan keagamaan yang terbuka, toleran, dan berprinsip pada keadilan (hifdzu al-din). Nara sumber mengajak peserta untuk mencoba menggunakan metode maqashid syariah dengan membedah ayat-ayat yang semula dianggap mensubordinasikan perempuan untuk dibaca sebagai ayat yang memberdayakan. Dengan cara itu peserta dapat melihat cara baca teks secara konsisten dan berdaya.

Dalam rencana tindak lanjutnya (RTL) paska pelatihan, fasilitator meminta mereka membuat rencana kegiatan yang realistis untuk kegiatan mandiri selama tiga dan enam bulan. Sebagian para peserta berencana menyebarluaskan dakwah Islam yang ramah perempuan bekerja di dalam berbagai forum keagamaan baik offline maupun online, terutama dalam majelis-majelis taklim yang mereka asuh. Sebagian lain merencanakan  untuk mendakwahkannya di media sosial, ruang kuliah, ruang guru, dan dalam organisasi-organisasi keagamaan yang mereka terlibat di dalamnya seperti NU, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam evaluasi para peserta umumnya sangat puas dan sebagian menyatakan bahwa training serupa ini baru pertama kali mereka ikuti dan berharap mendapatkan modul teknik memfasilitasi serta tersedia buku materi ajar yang dapat mereka gunakan untuk bahan ajar atau ceramah mereka.

[Achmat HIlmi]

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.