Wah, Kawin Siri dan Poligami Ternyata Makin Membudaya. Pegawai Diusulkan Sanksi Ekonomi Dipreteli

SOSIALISASI UU- Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama Jakarta, Lies Marchoes saat memberikan paparan dalam Sosialisasi UU Terkait Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak yang digelar Anggota Komisi VIII DPR RI Gerindra, Rahayu Saraswati dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan di Sragen, Rabu (18/10/2017). Joglosemar/Wardoyo

SRAGEN– Fenomena kawin siri dan poligami dinilai menunjukkan tren peningkatan signifikan. Pemerintah pun diminta lebih tegas menerapkan aturan untuk menghindari adanya banyak istri yang menjadi korban kekerasan karena suaminya poligami atau nikah siri.

Hal itu disampaikan Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama Jakarta, Lies Marchoes yang dihadirkan dalam agenda Sosialisasi UU Terkait Masalah Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak yang digelar Anggota Komisi VIII DPR RI Gerindra, Rahayu Saraswati dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan di Sragen, Rabu (18/10/2017).

Lies menyampaikan saat ini kawin siri dan poligami tak hanya kalangan pejabat atau birokrat, perilaku kawin siri dan poligami itu juga mulai merambah kalangan ekonomi bawah seperti tukang becak. Menurutnya, hal itu memang seolah menjadi tren baru lelaki di Indonesia.

“Kalau secara data kami tidak bisa sampaikan. Namun melihat fenomenanya, memang terus tinggi. Karena nggak semua istri mau melapor. Bagi kami, satu kasus nikah siri dan poligami itu sudah bentuk kekerasan terhadap perempuan,” paparnya di hadapan puluhan ibu-ibu yang hadir.

Menurutnya poligami seharusnya memang tegas dilarang seperti zaman orde baru. Kala itu semua PNS dan angkatan akan dijatuhi sanksi dan ekonomi dipreteli untuk istri muda, istri tua dan anak-anaknya jika ketahuan melakukan dua hal itu.

Sebab dalam konteks istri tua, poligami adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan baik kekerasan psikis, ekonomi maupun terjadi pemaksaan istri pertamanya untuk menerima istri muda.

“Realitanya banyak istri ternyata tak punya cukup daya untuk melawan. Pemerintah juga harus tegas karena selama ini terjadi dualism hukum. Satu sisi UU negara yang kedua ada hukum lain entah adat atau agama yang diperlakukan sama,” tegasnya didampingi Staff DPP Gerindra, Elizabeth.

Lewat sosialisasi UU, diharapkan perempuan bisa memiliki pemahaman dan
keberanian untuk melapor atau melawan jika mendapat kekerasan dari suaminya dalam bentuk apapun.

Sementara, Perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Deputi Bidang partisipasi Masyarakat, Fajar Surya menyampaikan sosialisasi itu juga bagian untuk merumuskan konsep sinergitas antara semua elemen untuk meminimalisir kekerasan terhadap perempuan.

Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga berupaya memberikan pemberdayaan terhadap perempuan melalui pelibatan dunia usaha, dan ormas lainnya. (Wardoyo)

 

Sumber: https://joglosemar.co/2017/10/wah-kawin-siri-dan-poligami-ternyata-makin-membudaya-pegawai-diusulkan-sanksi-ekonomi-dipreteli.html

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.