Pos

Upaya Mencegah Kawin Kontrak

SENIN, 23 Mei 2022 bertempat di Balai Praja Lt. 2 Kantor Bupati Cainjur, Rumah KitaB bersama dengan Pemda Kabupaten Cianjur mengadakan talkshowPerbup Pencegahan Kawin Kontrak: Upaya Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan“. Kegiatan yang didukung oleh Program We Lead ini dihadiri oleh 280 orang secara daring dan lebih dari 60 orang yang hadir secara luring. Peserta berasal dari forum koordinasi pimpinan daerah, camat, ormas keagamaan, sekolah, dinas-dinas terkait di Kabupaten Cianjur.

Perbup Pencegahan Kawin Kontrak ini diteken oleh Bupati Cianjur pada tahun 2021 sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meminimalisir praktik kawin kontrak yang marak terjadi di area Cianjur. H. Maman Suherman mengatakan bahwa meski praktik kawin kawin kontrak banyak dilakukan, tetapi datanya sulit didapatkan dan belum ada yang melaporkan, sehingga perlu ada regulasi yang tepat untuk mengatasi hal tersebut.

Dalam sambutannya Bupati mengakui cukup berat untuk mengubah dari Perbub ke Perda karena harus dilakukan oleh legislatif. Tetapi, meskipun hanya Perbub, ia optimis upaya pencegahan kawin kontrak pasti dapat berhasil jika diusahakan dan disuarakan semua pihak, bukan hanya pemerintah.

Sementara itu, Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, dalam sambutannya mengatakan bahwa regulasi tentang kawin kontrak ini akan efektif jika ada perubahan dalam konteks, kultural, dan struktural. Sebab, tanpa ada perubahan dari ketiganya, mustahil regulasi bisa berjalan dengan baik.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati dalam pidato kuncinya mengatakan bahwa perlu ada kolaborasi dan sinergi dari banyak pihak untuk memberantas praktik kawin kontrak.

Acara yang dipandu oleh Aminah Agustinah ini menghadirkan 4 narasumber: Hj. Rina Mardiyah (Aktivis Perempuan Cianjur), Arief Purnawan, S.A.P (Asda 1 Pemda Kabupaten Cianjur dan Ketua Satgas Pencegahan Kawin Kontrak), Ratna Batara Munti (Kordinator Advokasi Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia/Direktur Eksekutif LBH APIK Jabar), dan Dr. Nur Rofiah (Dosen PTIQ Jakarta dan Founder Ngaji KGI). Keempat narasumber itu mengulas Kawin Kontrak dalam beberapa sisi dan pendekatan.

Hj. Rina Mardiyah mengatakan bahwa upaya perempuan dan masyarakat Cianjur mengadvonasi regulasi untuk kawin kontrak ini telah berjalan lebih dari dua puluh tahun yang lalu. Berbagai upaya telah Hj. Rina dan aktivis perempuan lakukan untuk mendorong lahirnya regulasi tentang kawin kontrak ini.

Kawin kontrak, menurut Ratna Batara Munti, lebih banyak memberikan kerugian kepada perempuan dan anak. Karena, pernikahan yang tak dicatatkan secara resmi menghilang hak-hak perempuan sebagi istri. Pun, Ketika ada KDRT dalam kawin kontrak, polisi kesulitan memprosesnya lebih lanjut karena pernikahannya tidak tercatat. Tetapi, menurut Ratna, saat ini Indonesia telah memiliki UU TPKS yang bisa menjadi payung hukum untuk menjerat pelaku eksploitasi seksual atau kerentanan ekonomi, beberapa di antara bentuk kekerasan yang paling sering muncul dalam praktik kawin kontrak.

Nur Rofiah menganalogikan pelaku kawin kontrak serupa dengan orang shalat tetapi sedang mengandung hadas. Meskipun gerakannya shalat, tetapi tidak mengandung nilai ibadah. Bahkan, menurut Nur Rofiah dengan mengutip fatwa MUI dan hasil bahtsul masail NU, kawin kontrak adalah haram karena banyak mudharat di dalamnya dan tidak sesuai dengan tujuan agama (maqashid al-syari’ah) dan tujuan pernikahan.

Sementara itu, Arief mengatakan bahwa Perbup Pencegahan Kawin Kontrak ini perlu terus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, dan perlu mendorong lahirnya Perda sebagai payung hukum yang lebih kuat, baik di tingkat kabupaten atau provinsi.[]

Kawin Kontrak Jadi Modus Perkawinan Anak

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise menceritakan tentang temuannya di daerah terkait perkawinan anak. Ia menemukan anak yang menikah di usia muda berulang kali melakukan pernikahan.

“Satu anak perempuan bisa menikah 15 kali. Tiga bulan cerai, menikah lagi, tiga bulan cerai lagi. Ini sangat menyedihkan,” kata Yohana di Kantor Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 3 November 2017.

Faktor yang menyebabkan anak menikah di usia muda bukan hanya faktor ekonomi. Bisa juga karena keinginan sendiri. Kawin kontrak menjadi salah satu modus perkawinan anak. Menteri perempuan pertama dari tanah Papua ini menyebut banyak modus melaksanakan perkawinan anak.

“Kawin macam-macam modusnya. Membuat pusing. Ternyata perempuan ini unik,” kata Yohana berkelakar.

Kementerian PPPA baru saja meluncurkan Gerakan Stop Perkawinan Anak. Gerakan ini dilatarbelakangi banyaknya aduan dari masyarakat untuk menghentikan perkawinan anak.

Dalam hal tingkat perkawinan anak, Indonesia berada di posisi ke-7 terbanyak di dunia. Demikian laporan dari Badan PBB yang mengurusi persoalan anak-anak (UNICEF).

Deputi bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA mendata anak usia 10-15 tahun yang sudah merasakan perkawinan sebanyak 34,5 persen, anak usia 16 tahun sebanyak 39,2 persen, dan anak usia 17 tahun sebanayk 26,3 persen.

 

(UWA)

Sumber: http://news.metrotvnews.com/peristiwa/wkBnADvk-kawin-kontrak-jadi-modus-perkawinan-anak