Pos

Seni Menguasai Diri: Benteng Terkuat Melawan Tindak Pelecehan

Setiap manusia memiliki peliharaan anak kecil yang masyhur dikenal dengan sebutan hawa nafsu. Hawa nafsu itu seperti anak kecil yang selalu saja ingin dipenuhi segala keinginannya. Jika tidak dikendalikan, akhirnya ia yang akan berkuasa mengendalikan diri setiap manusia. Di dalam kitab Qasidah Burdah, Imam al-Bushiri menjelaskan dalam sebuah syi’ir,

وَالنّفْسُ كَالطّفِلِ إِنْ تُهْمِلْهُ شَبَّ عَلَى ۞ حُبِّ الرَّضَاعِ وَإِنْ تَفْطِمْهُ يَنْفَطِمِ

Artinya: “Nafsu ibarat anak kecil yang masih menyusu (minum asi) apabila tidak dilatih (sapih) maka hingga dewasa pun akan tetap seperti anak kecil yang masih menyusu.”

Dalam syi’ir tersebut, Imam al-Bushiri menggambarkan bahwa hawa nafsu seperti anak kecil yang masih menyusu. Anak kecil tidak akan pernah berhenti menyusu jika dari pihak orang tua tidak menghentikannya. Awalnya, ketika anak tersebut dipaksa untuk berhenti menyusu pasti menangis. Ia menangis karena tidak dapat memuaskan keinginannya.

Hawa nafsu juga sama, ketika kita memaksa diri kita untuk tidak menurutinya pasti ia akan menangis seperti anak kecil. Kita harus bisa menjadi seperti orang tua yang bijak dalam mendidik anak. Hal ini bertujuan agar kita mampu mengendalikan diri jika setiap kali hawa nafsu memerintahkan pada kejahatan. Karena melakukan perbuatan jahat memanglah kerjaan dari hawa nafsu. Hal ini senada dengan firman Allah dalam surah Yusuf ayat 53,

إِنَّ ٱلنَّفْسَ لَأَمَّارَةٌۢ بِٱلسُّوٓء

Artinya: “…Karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan..” (QS. Yusuf: 53)

Kita tidak perlu heran ketika ada seseorang yang melakukan perbuatan buruk. Karena memang semua orang memiliki hawa nafsu yang selalu memerintahkan dalam kejahatan. Saat ini telah banyak sekali kasus pelecehan seksual yang telah menyebar di dunia pesantren. Penyebabnya, karena mereka tak mampu untuk mengendalikan hawa nafsunya.

Baik seorang santri, bahkan kiai sekalipun dapat kalah ketika telah berhadapan dengan masalah hawa nafsu ini. Sebelum menjadikan pesantren pendidikan tempat yang ramah anak, alangkah baiknya bisa mendidik hawa nafsu yang ada dalam diri dahulu. Karena hawa nafsu merupakan musuh yang paling berbahaya dibandingkan apapun.

Saat ini telah banyak sekali kasus pelecehan seksual dilakukan oleh seseorang kiai terhadap santrinya. Maraknya kasus pelecehan seksual ini berawal dari rasa saling suka antar lawan jenis. Bagi seseorang yang jauh dari ajaran agama melakukan hal tersebut mungkin wajar karena memang menyenangkan. Tapi kiai, seseorang yang telah belajar dan mengajar syariat agama setiap hari, kenapa juga bisa ikut melakukannya jika sudah tahu kalau itu dilarang? Padahal, jika kiai melakukan hal tersebut justru siksaannya akan jauh lebih berat dibandingkan dengan seseorang yang kurang paham ilmu agama.

Dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhib karya Imam al-Mundziri Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : اَلزَّبَانِيَةُ أَسْرَعُ اِلَى فَسَقَةِ الْقُرَّاءِ مِنْهُمْ اِلَى عَبَدَ ةِ الْاَوْثَانِ. فَيَقُوْلُوْنَ يُبْدَأُبِنَاقَبْلَ عَبَدَةِ الْاَوْثَانِ؟ فَيُقَالُ لَهُمْ لَيْسَ مَنْ يَعْلَمُ كَمَنْ لَا يَعْلَمُ

Artinya: “Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Para malaikat zabaniyah lebih mempercepat menyiksa para ulama yang fasik dari pada menyiksa orang-orang musyrik penyembah berhala. Maka bertanya para ulama yang fasik itu: “Mengapa kami yang didahulukan sebelum orang-orang penyembah berhala? Lalu dijawab pada ulama fasik itu; tidaklah orang-orang yang tahu itu seperti orang-orang yang tidak tahu.”

Lalu apa yang bisa menjamin seseorang mampu melawan hawa nafsu jika mereka yang berkecimpung dalam dunia agama juga dapat terjerumus di dalamnya? Hanya ilmu, seseorang dapat selalu istiqomah melakukan kebaikan jika memang ilmu agama telah tertanam dengan erat pada dirinya. Jika ilmu telah tertancap dalam diri, maka ketika ingin melakukan perbuatan buruk pasti tidak berani.

Dalam kitab Lujain ad-Dani, sebuah kitab tipis karangan Syaikh Husein bin Abdul Karim bin Muhammad yang menceritakan tentang kisah Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa suatu ketika Syekh Abdul Qadir Al-Jilani pernah dikagetkan dengan datangnya sebuah cahaya yang memenuhi langit secara tiba-tiba. Setelah itu muncul suara tanpa ada wujud yang mengaku sebagai Tuhan. Suara tersebut menjelaskan bahwa Syekh Abdul Qadir Al-Jilani itu telah dihalalkan melakukan semua hal-hal yang awalnya diharamkan padanya.

Lalu, setelah itu Syekh Abdul Qadir Al-Jilani memohon perlindungan pada Allah dari godaan setan yang terkutuk dan berucap “Hancurlah engkau wahai yang dilaknati!”. Setelah itu langit kembali gelap dan dipenuhi asap. Dari langit tersebut kembali muncul suara yang menjelaskan bahwa Syekh Abdul Qadir Al-Jilani telah selamat dari godaan setan akibat ilmu agama yang telah tertanam pada dirinya. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa Syekh Abdul Qadir Al-Jilani dapat selamat karena ia paham bahwa Allah tidak pernah memerintahkan hamba-Nya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan.

Sering kali seseorang melakukan perbuatan buruk secara diam-diam tanpa diketahui siapapun. Ia santai-santai saja karena merasa tidak ada yang melihatnya. Padahal, Allah selalu mengetahui segala hal yang dilakukan oleh hamba-Nya meskipun dalam keadaan gelap sekalipun. Namun hal tersebut tidak akan pernah terjadi pada orang yang dirinya telah dipenuhi ilmu agama. Ia pasti akan merasa malu pada Allah SWT ketika melakukan hal-hal yang dilarang meskipun di tempat sepi tidak ada yang melihatnya.

Dalam urusan hawa nafsu, hanya ilmu agama yang mampu mengendalikannya. Tanpa adanya ilmu, semua orang pasti akan melakukan segala hal sesuai dengan keinginan hawa nafsunya. Maka dari itu, kita harus selalu belajar menjadi seperti orang tua yang bijak dalam mendidik anak agar bisa mendidik hawa nafsu dalam diri. Ketika anak sudah besar dan sukses, orang tua pasti akan ikut menikmati hasilnya. Begitu juga dengan hawa nafsu, kita akan menjadi sangat mulia apabila mampu selalu istiqomah mendidiknya. Karena dengan hawa nafsu yang terdidik dapat menjadi kunci agar kita bisa menjadi orang yang sukses, baik di dunia maupun di akhirat.

Membongkar Gunung Es: Refleksi Dekonstruksi Fikih dan Epistemologi Penanganan Kekerasan Seksual

Diskusi Suluh PTRG Seri ke-34 yang dibuka oleh Ketua STAIN Majene, Prof. Dr. Wasilah, S.T., M.T., menjadi sebuah desakan moral untuk membongkar realitas pahit di balik dinding institusi pendidikan Islam. Forum ini menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik keagamaan telah mengkristal seperti gunung es—tampak tenang di permukaan, namun menyimpan gunung persoalan di dasarnya. Meskipun regulasi di atas kertas sudah kuat, keberadaannya sering kali tidak taji saat berhadapan dengan tembok tebal penafsiran keagamaan yang usang dan relasi kuasa yang timpang.

Di sinilah relevansi fikih anti-kekerasan seksual menjadi mutlak, sebagaimana dipaparkan oleh Prof. Dr. Muhammad Fauzi, M.Ag. dari UIN Walisongo. Fikih yang selama ini kerap dituduh secara keliru sebagai pemicu kekerasan akibat pembacaan hadis-hadis misoginis, yang mendudukkan seksualitas melulu sebagai hak suami dan kewajiban istri, harus direkonstruksi secara radikal. Menjadikan kekerasan seksual sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) memerlukan pisau analisis baru; sebuah fikih yang tidak lagi melanggengkan patriarki, melainkan fikih yang progresif dan berpusat pada perlindungan korban.

Namun, tantangan terbesar tidak berhenti pada teks teologis, melainkan pada bagaimana nilai tersebut diinternalisasikan ke dalam ekosistem pesantren. Berangkat dari pengalaman Siti Rofiah selaku Pengasuh PP Tarbiyatul Islam Al-Falah Salatiga, fakta bahwa masih sedikit pesantren yang memiliki instrumen pencegahan berakar dari kekosongan framework berpikir dan kekeliruan epistemologi. Banyak institusi yang buta terhadap gejala trauma dan PTSD, sehingga menerapkan standar pembuktian yang tidak relevan, terjebak dalam budaya menyalahkan korban (victim blaming), serta minim literasi terkait persetujuan (consent). Oleh karena itu, perbaikan kurikulum dan cara pandang harus mendahului pembuatan SOP penanganan.

Lebih jauh lagi, struktur pesantren sangat kental dengan relasi kuasa, di mana figur otoritas seperti kiai atau ustadz memiliki pengaruh mutlak yang rawan memicu kepatuhan buta, ketergantungan ekonomi, hingga isolasi sosial bagi korban. Merefleksikan terobosan di PP Al-Falah Salatiga, solusi dari kebuntuan ini bukan dengan menghapus hierarki pesantren, melainkan mengubah cara hierarki tersebut bekerja. Melalui Satgas PPKS, peran pelindung dan penanggung jawab dipisahkan secara tegas, di mana otoritas spiritual tertinggi sengaja ditempatkan di luar jalur penanganan kasus. Langkah ini memastikan korban yang melapor tidak perlu berhadapan langsung dengan figur sakral yang berpotensi mengintimidasi psikologis mereka.

Pada akhirnya, diskusi ini menggugat budaya hukum institusional yang selama ini condong mengutamakan jalan “islah” atau perdamaian internal demi menjaga reputasi lembaga. Menyelesaikan kasus secara kekeluargaan tanpa keadilan sejati sebetulnya adalah bentuk konflik kepentingan dan absennya akuntabilitas. PP Al-Falah Salatiga memberikan teladan dengan mendobrak tradisi tersebut melalui penerapan sanksi berat yang mengacu pada PMA No. 73 Tahun 2022.

Refleksi ini menjadi pengingat bahwasanya menjaga kehormatan lembaga pendidikan Islam tidak dilakukan dengan cara menyembunyikan kejahatan, melainkan dengan keberanian institusional untuk merombak cara berpikir, menjinakkan relasi kuasa yang korosif, dan menghadirkan ruang aman yang nyata bagi korban.

Keadilan Gender Amina Wadud: Analisis Pelecehan di Kampus dan Kepemimpinan Perempuan

Isu gender hingga hari ini masih menjadi perdebatan hangat di kalangan mahasiswa maupun masyarakat luas. Perempuan sering kali mengalami bias sosial, bahkan dalam ruang agama dan politik. Pandangan patriarkal yang telah lama mengakar membuat perempuan kerap dipandang lebih rendah dibanding laki-laki, terutama ketika mereka tampil di ruang publik dan kepemimpinan. Akibatnya, perempuan tidak hanya menghadapi tantangan profesional, tetapi juga stigma sosial yang merendahkan martabatnya.

Fenomena tersebut terlihat dalam respons publik terhadap kepemimpinan Sherly Tjoanda sebagai tokoh perempuan di Indonesia. Pada awal kepemimpinannya, tidak sedikit komentar netizen yang meremehkan kapasitasnya hanya karena ia seorang perempuan. Selain itu, perempuan yang terjun ke dunia politik sering kali dilekatkan dengan stigma negatif, seperti anggapan bahwa keberhasilan mereka tidak lepas dari relasi dengan elite laki-laki.

Pandangan semacam ini menunjukkan bahwa masyarakat masih menilai perempuan berdasarkan jenis kelamin, bukan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki. Stigma tersebut tidak hanya mencederai etika sosial, tetapi juga memperlihatkan masih kuatnya budaya patriarki dalam kehidupan publik Indonesia.

Kasus lain yang memperlihatkan ketimpangan relasi gender adalah dugaan pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan mencerminkan adanya struktur sosial yang bias gender dan lemahnya perlindungan terhadap korban di ruang akademik.

Kampus yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar dan berkembang justru memperlihatkan rapuhnya sistem perlindungan terhadap perempuan. Dalam banyak kasus, korban pelecehan seksual sering kali menghadapi victim blaming, tekanan sosial, bahkan keraguan terhadap kesaksiannya. Hal ini menunjukkan bahwa relasi kuasa yang timpang masih menjadi masalah serius dalam institusi pendidikan.

Dalam konteks tersebut, pemikiran Amina Wadud menjadi relevan untuk membaca ulang relasi gender dalam masyarakat modern. Amina Wadud menegaskan bahwa Al-Qur’an pada dasarnya membawa spirit keadilan, kesetaraan, dan rahmah bagi laki-laki maupun perempuan. Salah satu ayat yang sering dijadikan landasan oleh Amina Wadud adalah QS. Al-Hujurat ayat 13:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)

Menurut Amina Wadud, ayat ini menunjukkan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh ketakwaan dan kualitas moralnya. Tafsir patriarkal yang menempatkan perempuan di bawah laki-laki dianggap bertentangan dengan prinsip universal Al-Qur’an tentang kesetaraan manusia. Oleh karena itu, perempuan memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, politik, dan pendidikan.

Selain itu, Amina Wadud juga menggunakan QS. At-Taubah ayat 71 sebagai dasar relasi kemitraan antara laki-laki dan perempuan:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Dan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar…” (QS. At-Taubah: 71)

Ayat ini ditafsirkan oleh Amina Wadud sebagai bentuk hubungan kerja sama dan kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam membangun masyarakat. Relasi gender dalam Islam bukan hubungan dominasi satu pihak terhadap pihak lain, melainkan hubungan kemitraan yang saling mendukung dalam kebaikan. Dengan demikian, perempuan tidak dapat dipandang hanya sebagai pelengkap laki-laki, tetapi sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab sosial yang setara.

Dalam persoalan kepemimpinan perempuan, Amina Wadud juga menafsirkan QS. An-Nahl ayat 97:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

“Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik…” (QS. An-Nahl: 97)

Melalui ayat ini, Amina Wadud menekankan bahwa Al-Qur’an tidak membedakan pahala, kapasitas, dan kontribusi sosial berdasarkan gender. Karena itu, kepemimpinan perempuan tidak seharusnya ditolak hanya karena identitas biologisnya. Jika seorang perempuan memiliki kemampuan, integritas, dan kualitas kepemimpinan yang baik, maka ia memiliki hak yang sama untuk memimpin. Pemikiran ini menjadi jawaban terhadap stigma yang diarahkan kepada perempuan di dunia politik, termasuk anggapan bahwa perempuan tidak layak menjadi pemimpin publik.

Di sisi lain, kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus memperlihatkan bagaimana perempuan masih sering diposisikan sebagai objek dan pihak yang lemah dalam relasi sosial. Dalam perspektif Amina Wadud, tindakan pelecehan seksual bertentangan dengan nilai rahmah dan keadilan yang diajarkan Al-Qur’an. Salah satu ayat yang relevan adalah QS. Al-Isra ayat 70:

۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam…” (QS. Al-Isra: 70)

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang harus dihormati tanpa memandang jenis kelamin. Pelecehan seksual merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat manusia dan lahir dari budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai objek kuasa. Dalam pandangan Amina Wadud, persoalan utamanya bukan terletak pada ajaran Islam, tetapi pada cara masyarakat memahami agama melalui tafsir yang bias gender dan tidak berorientasi pada keadilan.

Melalui pemikiran Amina Wadud, relasi gender dapat dibaca ulang secara lebih adil dan manusiawi. Pendekatan ini tidak bertujuan menolak tradisi Islam, melainkan mengembalikan spirit Islam sebagai agama yang menjunjung keadilan, penghormatan, dan kesetaraan martabat manusia. Dalam konteks Indonesia yang masih menghadapi persoalan diskriminasi terhadap perempuan, pemikiran Amina Wadud dapat menjadi inspirasi untuk membangun kesadaran sosial yang lebih rasional, etis, dan kontekstual terhadap isu gender di era modern.

Belajar dari Kasus Pelecehan UI, Ketika Candaan Menjadi Kekerasan

Kita sudah muak mendengar kasus pelecehan seksual. Tapi hampir tiap hari kita selalu disuguhkan kasus bejat tersebut. Bahkan yang melakukan justru akademisi di ruang-ruang akademik. Terakhir, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi Institut Pertanian Bogor (FTT IPB).

Di dua kampus tersebut pelecehan seksual dilakukan secara terbuka di dalam grup chat. Bahasanya sangat vulgar mengarah ke bagian tubuh seorang perempuan. Chat pelecehan seksual verbal atau catcalling dalam kasus di dua kampus ini ternyata sudah menjadi bahasa harian.

Ketika itu sudah menjadi bahasa harian tanpa tandeng alingaling, normalisasi kekerasan berbasis gender di ruang-ruang terbuka lambat laun dianggap tak bermasalah. Memang kadang kala hanyalah ucapan biasa berupa candaan. Tapi yang sering kita tidak sadari ucapan tersebut justru mendorong untuk bertindak lebih jauh. Secara psikologis, catcalling yang dibiasakan akan mengundang niatan buruk dan tindakan lebih jauh lagi dari pelaku.

Seperti dalam kasus mahasiswa FH UI dan FTT IPB, awalnya hanya percakapan di grup komunikasi biasa antar penghuni kos sejak 2025. Tapi pada akhirnya, melonjak menjadi ruang komunikasi yang bermasalah dan diam-diam memakan korban.

Menurut laporan dari berbagai media, selama satu setengah tahun, para korban menahan beban psikologis yang berat. Korban diam karena mengira akan ada harapan bahwa perilaku bejat ini akan berhenti dengan sendirinya. Namun kenyataannya, praktik pelecehan justru terus berulang.

Hingga akhirnya, pada 12 April 2026, tangkapan layar percakapan grup tersebut tersebar melalui media sosial, salah satunya lewat akun X @sampahFHUI. Penyebaran ini bukan sekadar tindakan membuka aib, tetapi bentuk solidaritas korban untuk mengungkap kebenaran yang selama ini terpendam.

Catcalling, lelucon yang merendahkan, candaan yang menghina seksualitas atau tentang penampilan fisik, dan mengirim lelucon atau gambar seksual sering memakan korban. Itu bukan candaan biasa. Menurut Komnas Perempuan itu adalah bagian dari kekerasan seksual. Seperti kasus UI menunjukkan pola objektifikasi terhadap perempuan yang terang-terangan.

Komentar mengenai tubuh perempuan, seperti payudara dan pantat memperlihatkan bagaimana bahasa, candaan, dan relasi kuasa bekerja secara diam-diam, tetapi berdampak nyata bagi para korban. Bahasa lainnya, percakapan mahasiswa UI ini menunjukkan pola objektifikasi terhadap perempuan secara terang-terangan.

Dalam perspektif Martha Nussbaum, praktik objektifikasi adalah pelaku secara terang-terangan melakukan reduksi terhadap martabat perempuan. Perempuan dianggap hanya seonggok tubuh saja dan sah diperlakukan bukan sebagai manusia utuh yang memiliki martabat. Akhirnya, perempuan hanya dilihat dari tubuhnya semata, bukan perempuan yang memiliki perasaan dan hati.

Sementara itu, Pierre Bourdieu, menganggap kekerasan simbolik bekerja secara halus melalui bahasa keseharian. Kemudian bahasa ini dinormalisasi sehingga pelaku tidak merasa sedang melakukan kekerasan. Dalam konteks kasus UI dan IPB ini, candaan seksual menjadi praktik yang dianggap wajar dalam lingkaran pergaulan mereka. Padahal ujungnya memakan korban. Ada yang direndahkan, ada yang tersakiti, dan itu perempuan.

Nahasnya, perilaku bejat ini dilakukan oleh agen intelektual. Para pelaku anggota grup disebut menyadari risiko dari percakapan mereka, tetapi tetap melanjutkannya. Ini menandakan bahwa persoalan utamanya bukan ketidaktahuan, melainkan sikap permisif yang telah mengakar.

Dalam konteks ini, candaan seksual yang berulang tidak lagi terasa sebagai pelanggaran, melainkan sebagai bagian dari keakraban, di sinilah letak bahayanya: ketika sesuatu yang keliru tidak lagi dikenali sebagai sesuatu yang keliru.

Cognitive Behavior Therapy Melihat Perilaku Catcalling

Jika ditarik lebih dalam, persoalan ini tidak hanya berhenti pada budaya atau lingkungan sosial. Ia juga berakar pada cara individu berpikir dan memaknai perilakunya.

Untuk memahami mengapa perilaku ini terus berulang meskipun pelaku sadar akan risikonya, dari sudut pandang Cognitive Behavioral Therapy, perilaku seperti catcalling terbentuk dari pola pikir yang terus diulang dan dibiarkan. Pelaku sering kali meyakini bahwa tindakan mereka hanyalah candaan, tidak berbahaya, atau bentuk keakraban. Keyakinan ini merupakan bentuk distorsi kognitif: cara berpikir yang keliru, tetapi terasa wajar karena diperkuat oleh dinamika kelompok, sehingga perilaku menyimpang tersebut terus direproduksi tanpa rasa bersalah. Padahal ada banyak korban yang diam-diam merasakan trauma.

Pola ini kemudian membentuk sebuah siklus. Ketika seseorang berpikir “ini hanya bercanda”, ia tidak merasakan bersalah. Ketiadaan rasa bersalah ini mendorong perilaku yang sama untuk diulang. Ketika tidak ada konsekuensi langsung, perilaku tersebut semakin menguat dan menjadi kebiasaan, terlebih dalam dinamika kelompok yang menguatkan.

Pengakuan korban yang mengalami tekanan selama satu setengah tahun menunjukkan adanya beban psikologis yang signifikan. Dampak bagi korban tidak pernah sesederhana itu. Apa yang dianggap ringan oleh pelaku dapat menjadi pengalaman yang membekas bagi korban. Rasa tidak aman, cemas, bahkan trauma dapat muncul, terutama ketika pengalaman tersebut terjadi berulang dan tanpa ruang untuk bersuara. Yang sering luput kita sadari, pengalaman semacam ini tidak berhenti sebagai percakapan. Ia menetap dalam ingatan, memengaruhi rasa aman, bahkan cara seseorang memandang dirinya sendiri.

Sebagai seorang konselor, penting untuk melihat bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan sanksi. Sanksi memang diperlukan, tetapi tidak akan menyentuh akar persoalan jika cara berpikir yang melatarbelakanginya tetap dibiarkan.

Pendekatan konseling dapat menjadi salah satu jalan untuk memutus siklus tersebut. Pada pelaku, intervensi perlu diarahkan untuk membantu mereka mengenali pola pikir yang keliru, memahami dampak nyata dari perilaku mereka, serta membangun empati. Tanpa proses ini, perubahan yang terjadi berisiko hanya bersifat sementara.

Sementara bagi korban, konseling berperan dalam memulihkan rasa aman dan kendali diri. Korban membutuhkan ruang yang aman untuk memproses pengalaman mereka, mengurangi pikiran-pikiran negatif, serta membangun kembali kepercayaan terhadap diri dan lingkungannya.

Lebih jauh, kasus ini mengingatkan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak bisa bersifat parsial. Edukasi tentang consent, relasi yang sehat, dan batasan dalam berinteraksi perlu terus dihidupkan. Kampus tidak hanya menjadi ruang akademik, tetapi juga ruang yang aman secara psikologis.

Pada akhirnya, mengubah perilaku tidak cukup hanya dengan melarang atau menghukum. Perubahan yang lebih mendasar dapat terjadi ketika cara berpikir ikut diubah. Di sinilah peran konseling menjadi penting: bukan hanya untuk menyembuhkan, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran baru tentang bagaimana manusia memerlakukan manusia lain secara bermartabat.

Ternak Misogini dan Ilusi Persaudaraan Sesama Laki-Laki

Sebuah refleksi atas viralnya fenomena homosociality dan normalisasi pelecehan di ruang digital

Layar ponsel seseorang yang kita kenal sebagai akademis dan aktivis boleh saja tampak tenang saat diletakkan di atas meja kantin atau di sela-sela buku hukum yang tebal. Ia juga sangat mungkin dipergunakan sebagai akses pengetahuan atau alat komunikasi yang memudahkan untuk bertukar gagasan. Namun siapa sangka, di balik layar yang dingin itu, boleh jadi sebuah ekosistem beracun sedang bekerja.

Belakangan, lini masa X diguncang dan menjadi pembicaraan hangat setelah terbongkarnya sebuah grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum salah satu universitas ternama, yang alih-alih membahas tentang perdebatan pasal-pasal pidana, justru menjadi kanal sirkulasi konten dan objektifikasi perempuan yang membuat siapa pun yang membacanya mual dan merasa jijik.

Reaksi standar para pembela atau pelaku yang sejalan dengan pelaku biasanya sangat mudah ditebak dengan tanggapan yang nyaris seragam, ada anggapan bahwa pembicaraan yang dilakukan berada di ruang tertutup antar mereka saja. “Itu kan ruang privat,” atau “Cuma bercandaan antar cowok” adalah tanggapan yang kadang dinormalisasi seolah-olah ketika berada di ruang privat, seseorang diperbolehkan melakukan tindakan amoral.

Namun, mari kita luruskan satu hal krusial, bahwa hanya karena sebuah pembicaraan terjadi di ruang privat, bukan berarti sekelompok orang bebas merobek martabat orang lain. Justru, di balik sekat yang tak terlihat itu, kita harus lebih waspada, sebab di sanalah nalar pelecehan sangat mungkin dipupuk, diternak, dan dirayakan tanpa interupsi.

Labirin Homosociality: Saat Laki-laki “Beternak” Misogini

Apa yang kita lihat di kasus FH UI tersebut bukanlah sebuah anomali. Ia adalah contoh telanjang dari fenomena homosociality. Di tingkat global, kita mengenalnya sebagai budaya locker room talk[1], namun Mas Nur Hasyim, salah satu pendiri Aliansi Laki-laki Baru (ALB), membedahnya lebih dalam sebagai ikatan sosial sesama laki-laki yang dibangun di atas fondasi maskulinitas tradisional yang toksik.

Informasi tentang fenomena ini pernah Nur Hasyim temukan saat membantu penelitian rekannya, Dana Fahadi dan De Sintha beberapa tahun lalu. Dalam riset yang dilakukan Mas Nur Hasyim tersebut, terungkap kenyataan yang mengerikan, tentang keberadaan kelompok-kelompok eksklusif laki-laki yang terhubung dalam jejaring daring lintas kota. Kelompok ini tentu saja bukan sekadar grup pertemanan biasa; ia berfungsi sebagai sarana sirkulasi atau lebih tepatnya, tempat ternak konten pornografi.

Para informan dalam riset tersebut menyebutkan bahwa sel-sel kelompok ini ada di setiap jenjang pendidikan; mulai dari SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Mereka adalah ekosistem tertutup yang berperan penting dalam pelestarian pandangan misoginis. Di dalam grup-grup ini, laki-laki saling mengonfirmasi keyakinan mereka, sehingga setiap tindakan objektifikasi dianggap sebagai tanda keakraban.

Risikonya tentu sangat nyata: ketika seseorang terbiasa memandang perempuan sebagai objek, sekadar gambar yang bisa dinilai dan dikomentari, empati para laki-laki itu pun jadi tumpul. Dari sinilah benih kekerasan seksual fisik bermula.

Maqashid Syariah Lin Nisa: Memulihkan Kedaulatan Perempuan

Jika kita menarik kasus ini ke dalam perspektif teologis yang progresif, tindakan pelecehan di ruang digital adalah pelanggaran berat terhadap Maqashid Syariah Lin Nisa (Tujuan Syariat untuk Perempuan). Syariat Islam pada intinya hadir untuk menjaga kemaslahatan manusia, dan dalam konteks perempuan, terdapat perlindungan mutlak terhadap Hifzhun Nafs (Penjagaan Jiwa) dan Hifzhul ‘Irdh (Penjagaan Kehormatan).

Dalam Maqashid Syariah Lin Nisa, menjaga jiwa tidak hanya berarti mencegah luka fisik, tetapi juga memastikan rasa aman perempuan di ruang digital. Saat foto seorang perempuan maupun anggota tubuhnya dijadikan bahan olokan seksual di grup daring, jiwanya sedang diserang secara psikis. Ia kehilangan kedaulatan atas dirinya sendiri.

Begitu pula dengan prinsip Hifzhul ‘Irdh. Kehormatan dalam Islam bukanlah alat untuk menindas perempuan dengan label fitnah, melainkan kewajiban bagi semua orang, terutama laki-laki, untuk menjaga martabat sesama manusia. Pelecehan digital melalui kata-kata dan gambar adalah bentuk penghancuran martabat ciptaan Tuhan yang paling nyata.

Tugas Laki-laki: Keluar dari Lingkaran Bisu

Di sinilah peran penting gerakan seperti Aliansi Laki-laki Baru (ALB) menjadi sangat relevan. ALB hadir bukan untuk memusuhi laki-laki, melainkan untuk mengajak mereka terlibat aktif dalam penghentian kekerasan terhadap perempuan.

Kita harus sadar bahwa tugas memberangus objektifikasi perempuan bukan tugas perempuan saja. Justru, diperlukan lebih banyak laki-laki yang berani memutus rantai homosociality yang toksik ini. Laki-laki harus berani menjadi orang yang berkata “ini tidak benar” saat rekan-rekannya mulai membagikan konten pelecehan di grup internal.

Hanya dengan keterlibatan laki-laki untuk membongkar standar maskulinitas mereka sendiri, ruang aman bisa tercipta. Privasi seharusnya digunakan untuk melindungi hak asasi, bukan menjadi persembunyian bagi para pengecut untuk menernak kebencian pada perempuan.

Bergandengan Tangan Memberangus Budaya Objektifikasi di Ruang Privat

Tentu saja, refleksi ini tidak boleh berhenti pada satu sisi saja. Budaya objektifikasi adalah parasit yang bisa menjangkiti siapa saja. Kita juga perlu jujur melihat ke dalam lingkaran pertemanan perempuan. Saat ada teman perempuan yang dengan sengaja mengomentari bentuk fisik laki-laki secara seksual, atau menjadikan laki-laki sekadar objek tontonan dan bahan olok-olok di ruang privat, mari kita miliki keberanian yang sama untuk menegur. Mari kita berangus budaya itu bersama-sama.

Menghargai martabat manusia adalah tugas kolektif. Jangan biarkan “ruang privat” menjadi tempat pembiakan kebencian dan perendahan martabat, baik itu dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan, maupun sebaliknya. Privasi seharusnya digunakan untuk melindungi kedaulatan diri, bukan menjadi persembunyian bagi para pengecut untuk merendahkan ciptaan Tuhan yang lain.

Berhenti menyebutnya obrolan yang menjurus pada pelecehan sebagai sebagai “obrolan privat” atau “antar kita saja”. Sebutlah itu sebagai sebuah budaya kekerasan yang harus kita hentikan bersama secepatnya, sekarang juga, sebelum ia memakan lebih banyak korban di dunia nyata.

Setuju?

 

[1] Istilah locker room talk (obrolan ruang ganti) sebenarnya adalah istilah yang sangat populer di Amerika Serikat, namun maknanya kini sudah mendunia sebagai payung untuk memaklumi perilaku misoginis.

Ramadan, Takwa, dan Negara yang Abai dalam Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Setiap Ramadan, kata “takwa” bergema di mana-mana. Dari mimbar masjid hingga video kultum menjelang berbuka, kita selalu diingatkan untuk menahan diri, memperbanyak empati, berbuat adil pada sesama, dan berpihak pada mereka yang lemah dan dilemahkan (al-mustadh’afin).

Namun di saat yang sama, nilai-nilai takwa yang digaungkan di ruang-ruang ibadah justru tidak tercermin dalam kebijakan publik. Negara menunjukkan arah yang berlawanan.

Korban kekerasan seksual tentu membutuhkan perlindungan dan dukungan seperti biaya visum untuk proses hukum. Namun, di tahun 2026, sejumlah pemerintah daerah justru menghentikan penanggungannya dengan alasan efisiensi anggaran dari pusat.

Fatriatulrahma, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, menyampaikan bahwa banyak korban kekerasan seksual yang berasal dari keluarga dengan ekonomi lemah, sehingga peniadaan penanggungan biaya visum oleh pemerintah menambah beban bagi korban.

Setelah negara tidak menanggung biaya visum, korban harus mengeluarkan biaya pribadi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan. Biayanya pun bervariasi antara Rp. 300 Ribu hingga Rp. 1 juta, tergantung pada bentuk kekerasan yang dialami korban.

Bagi keluarga dengan penghasilan pas-pasan, jumlah tersebut bukan hanya sekadar angka, melainkan penghalang untuk mengakses keadilan. Akhirnya sebagian besar korban memilih untuk tidak melapor karena terkendala biaya visum.

Menurut Fatriatulrahma, situasi ini berdampak pada meningkatnya angka korban kekerasan seksual, kasus yang tidak tercatat, hingga kasus yang tidak dapat diproses secara hukum.

Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan juga menyampaikan bahwa layanan medis yang tak lagi gratis membuat banyak korban kesulitan mendapatkan keadilan, padahal hasil visum sangat penting untuk pembuktian hukum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyebutkan bahwa visum dan layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang.

Hal ini tertera dalam Pasal 87 ayat (1) UU TPKS yang mengatur bahwa pendanaan pelaksanaan undang-undang ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 87 ayat (2) juga menyatakan bahwa pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan termasuk untuk visum dan layanan kesehatan bagi korban.

Pasal-pasal ini sebetulnya sudah menegaskan bahwa korban kekerasan berhak untuk mendapatkan perlindungan, dukungan serta pemulihan dari negara. Oleh karena itu, peniadaan penanggungan biaya visum merupakan pengkhianatan pada amanat UU TPKS.

Mempersulit Korban Kekerasan Mendapatkan Keadilan Bertentangan dengan Nilai Islam 

Korban kekerasan seksual sering kali mengalami dampak berlapis, baik secara fisik maupun psikis. Mereka memerlukan waktu yang lama untuk menerima kenyataan dan memulihkan dirinya sendiri. Beban ini makin terasa berat ketika negara yang seharusnya menjadi pelindung utama justru abai dan enggan untuk hadir.

Perlakuan yang mempersulit korban mendapatkan keadilan bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang memerintahkan umatnya untuk berbuat adil dan bersikap baik pada orang yang membutuhkan pertolongan.

Bahkan negara sebagai pemegang amanah untuk melindungi masyarakat dari berbagai kekerasan diperintahkan secara khusus untuk berlaku adil dengan melahirkan kebijakan-kebijakan yang memihak pada kepentingan masyarakat. Hal ini tertera dalam berbagai ayat Al-Qur’an, seperti dalam QS. An-Nisa ayat 58 dan QS. An-Nahl ayat 90.

Rasulullah dalam berbagai hadis menegaskan bahwa pemerintah sebagai pemegang amanah dilarang untuk mempersulit urusan umat, terutama pada korban kekerasan seksual. Beliau bersabda:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ، قَالَ: أَتَيْتُ عَائِشَةَ أَسْأَلُهَا عَنْ شَيْءٍ، فَقَالَتْ: أُخْبِرَكَ مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ فِي بَيْتِي هَذَا: «اللهُمَّ، مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ» (رواه مسلم في صحيحه، رقم الحديث: 4826).

“…Abdur Rahman bin Syimasyah berkata: ‘Aku datang pada Aisyah RA untuk bertanya suatu hal’. Aisyah berkata: ‘Aku kabarkan kepadamu apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah di rumahku ini. Beliau berdoa: ‘Ya Allah, siapa yang diserahi kepemimpinan untuk melayani umat, kemudian ia memberatkan umatnya, maka beratkanlah ia dan siapa diserahi kepemimpinan untuk melayani umatku, kemudian ia melayaninya dengan belas kasih, maka kasihilah ia’” (Riwayat Muslim, No. Hadits: 4826).

Sejalan dengan itu, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dalam salah satu hasil musyawarah keagamaannya menyebutkan bahwa negara berkewajiban menjamin pemenuhan hak-hak seluruh warga negaranya, termasuk hak-hak korban kekerasan seksual.

Jika negara melakukan pengabaian, mempersulit, dan menyia-nyiakan hak warga negara, khususnya hak-hak korban kekerasan seksual, maka sesungguhnya negara telah zalim dan melanggar konstitusi.

Karena itu, dalam kondisi yang memprihatinkan ini, Husein Muhammad mengingatkan kita, terutama para pemimpin untuk memaknai ulang kata takwa. Menurutnya, takwa bukan hanya sikap mengendalikan diri dari hasrat yang merugikan orang lain, tetapi juga kemampuan berempati pada mereka yang tersakiti, tidak berdaya dan lemah.

Sejalan dengan itu, Nur Rofiah, pendiri Ngaji Keadilan Gender Islam juga menegaskan bahwa orang yang bertakwa harus berlaku adil, termasuk pada korban kekerasan. Hal ini diperkuat oleh firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 8, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan karena Allah dengan menjadi saksi yang adil. Janganlah kebencianmu pada suatu kaum menyebabkanmu untuk tidak bersikap adil. Bersikap adillah karena sesungguhnya ia lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah Mahateliti atas apa yang kamu lakukan.”

Ayat ini menegaskan bahwa takwa tidak boleh dimaknai dengan berhenti pada ibadah spiritual, tetapi sejauh mana negara mampu berpihak pada kelompok-kelompok rentan, salah satunya melalui kebijakan yang melindungi dan mendukung korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan.

Karena itu, momentum Ramadan harusnya menjadi pengingat bagi pemerintah untuk mengamalkan nilai-nilai Islam yang adil, salah satu bentuknya adalah dengan melahirkan kebijakan-kebijakan yang berpegang teguh pada prinsip kasih sayang, keadilan, melindungi martabat kemanusiaan, memelihara kemaslahatan umum, melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan dan juga pemulihan.

Mengamalkan prinsip-prinsip tersebut, terutama di bulan Ramadan, menjadi kekuatan kita untuk terus berlatih menjadi negara yang bertakwa. Negara yang berpihak dan berempati pada kelompok rentan, termasuk pada korban kekerasan seksual. Itulah yang diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW, berlomba-lomba berbuat baik dan menolong orang yang membutuhkan perlindungan. []

Ketika Perhatian Menjadi Alat Kuasa

Isu child grooming kembali mengemuka kesadaran publik setelah pengakuan yang disampaikan Aurelie Moeremans dalam bukunya, “Broken Strings”. Cerita itu membuka luka lama yang selama ini sering tak disadari: bahwa kekerasan berbasis relasi kuasa bisa hadir dalam bentuk yang sangat halus, penuh perhatian, bahkan tampak seperti kasih sayang. Terutama ketika perhatian kepada anak justru ditujukan untuk memanipulasi emosi sehingga berujung pada eksploitasi.

Karena itulah, pada 22 Januari 2026, Rumah KitaB menginisiasi diskusi live instagram bertajuk Ngobrol Jujur Soal (Child) Grooming dan Relasi Toxic. Dipandu oleh Hilmi Abedillah dari Rumah KitaB, diskusi ini menghadirkan Muhammad Zaki Tasnim Mubarak, Pendidik Literasi Digital dan Advokat Perlindungan Anak dan Mufliha Fahmi, M.Psi., Psikolog Klinis. Percakapan berlangsung hangat, namun sarat kegelisahan bersama: mengapa begitu banyak kasus grooming luput dari perhatian, bahkan dari orang-orang terdekat anak.

Mufliha menjelaskan bahwa child grooming adalah taktik sistematis untuk membangun kepercayaan anak kepada orang dewasa, yang pada akhirnya bermuara pada manipulasi dan pelecehan seksual. Intinya selalu sama: relasi kuasa. Anak ditempatkan pada posisi lemah, sementara pelaku memegang kendali, emosional, psikologis, bahkan material. Di era digital, relasi kuasa ini semakin samar karena berlangsung lewat layar, ruang privat yang sering luput dari pengawasan.

Zaki menambahkan, awal grooming hampir selalu tampak “baik-baik saja”. Memberi apa yang dibutuhkan anak: perhatian, pujian, hadiah, atau rasa aman yang tak mereka dapatkan di rumah. Anak-anak yang rentan secara emosional, misalnya dari keluarga broken home atau relasi keluarga yang dingin, menjadi sasaran paling mudah untuk dimanipulasi. Karena itu, kehadiran orang tua di rumah penting, bukan sebatas ada, tetapi juga hidup bersama dengan keutuhan emosional.

Keduanya sepakat menegaskan satu hal penting: tanggung jawab membedakan grooming bukanlah beban anak, melainkan peran orang tua dan orang dewasa di sekitarnya. Perubahan perilaku anak seperti menjadi lebih tertutup, cemas, atau mudah marah, perlu dibaca sebagai sinyal, meski tidak selalu berarti grooming.

Lalu, apa yang bisa dilakukan orang tua untuk mengantisipasi child grooming? Mufliha yang juga bekerja sebagai pelayan konsultasi psikologi Dinas Kesehatan Sleman menekankan pemenuhan kebutuhan afeksi sebagai benteng pertama. Komunikasi yang hangat dan terbuka membuat anak tidak mencari pengganti perhatian di luar rumah. Setelah itu, barulah anak dikenalkan pada apa itu child grooming dan bagaimana mengenalinya. Intinya adalah, penuhi terlebih dahulu kebutuhan afektif baru anak dapat dibekali dengan aspek kognitif.

Dalam diskusi tersebut, Zaki yang juga pernah menjadi Ketua I Forum Anak Daerah Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa pencegahan child grooming perlu dimulai dari relasi sehari-hari yang dibangun antara orang tua dan anak. Edukasi paling mendasar, menurutnya, adalah membantu anak mengenali tubuhnya sendiri, bagian mana yang bersifat pribadi dan tidak boleh disentuh oleh siapa pun. Pengetahuan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menumbuhkan rasa memiliki dan kendali atas tubuhnya sejak dini.

Namun, pengetahuan saja tidak cukup bila tidak disertai ruang komunikasi yang aman. Zaki menggarisbawahi pentingnya sikap orang tua yang mau mendengar tanpa menghakimi. Anak perlu merasa bahwa bercerita tidak akan berujung pada kemarahan, rasa malu, atau hukuman. Ketika anak tahu bahwa orang tuanya akan percaya dan melindungi, celah bagi pelaku grooming untuk mengambil alih peran “pendengar” dan “pelindung” akan semakin sempit.

Di era digital, relasi kuasa juga bergerak lewat layar. Karena itu, Zaki menegaskan perlunya literasi digital sejak dini. Anak perlu dibekali pemahaman tentang batas-batas di ruang daring: apa yang boleh dibagikan, apa yang seharusnya disimpan untuk diri sendiri, dan mengapa informasi pribadi, termasuk tubuh, bukan konsumsi publik.

Diskusi ini juga menyinggung dampak jangka panjang pelecehan seksual pada anak, yang dikenal sebagai Adverse Childhood Experiences (ACEs). “Trauma yang tidak ditangani bisa berujung pada kecemasan, depresi, dan runtuhnya kepercayaan diri, bahkan hingga dewasa”, tegas Mufliha. Karena itu, menyediakan ruang aman bagi anak menjadi keharusan, bukan pilihan.

Di dunia yang terlalu menekankan dimensi produktivitas, kehidupan anak dan lansia, sering tak dianggap ada. Diskriminasi usia yang disebut ageisme, sebagaimana diulas Trinity dalam catatannya “Di Luar Radar” , sama dampaknya dengan prasangka lain berbasis agama, suku, dan ras: menyakitkan. Hari ini, banyak potret yang memperlihatkan cerita anak diabaikan, dianggap berlebihan, atau malah disalahkan.

Dengan kondisi seperti itu, tidak heran anak menjadi takut untuk bersuara. Karenanya, Zaki mengingatkan agar tidak ragu melapor jika terjadi child grooming, melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau layanan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) SAPA 129. Ia menambahkan berdasarkan pengalamannya mendampingi kasus, pelayanan dari dinas terkait cukup cepat dan tanggap merespons, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran untuk melapor.

Pada akhirnya, child grooming bisa terjadi pada siapa saja. Ia tidak memilih latar belakang, tidak selalu datang dengan wajah menyeramkan. Bahkan ia bisa terjadi dengan relasi terdekat, kekeluargaan sekalipun. Karena itu, orang tua perlu lebih peka dan hadir untuk mau mendengarkan suara anak. Sebelum orang lain yang mengisi kebutuhan emosional manipulatif, orang tualah yang perlu datang memberikan kasih sayang seutuhnya.

Terlebih, melindungi anak bukan hanya soal cinta, tetapi juga memberikan ruang aman dan menjamin masa depan yang lebih berkeadilan.

Darurat Kekerasan Seksual

Seorang ustaz atau mubaligh ternama di Bekasi bernama MR [52] diduga telah mencabuli anak angkat dan keponakannya sendiri. Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan ke polisi dan membuka aksi bejat mubaligh tersebut di sebuah siniar di kanal Youtube seorang dokter.

Ini bukan kejadian kali pertama di Indonesia. Peristiwa serupa berulang kali terjadi dengan aktor/pelaku orang dekat, baik orang tua sendiri, kakek, paman, atau kakaknya sendiri. Banyak perempuan tak lagi merasa aman di rumah sendiri, berada di dekat saudara-saudaranya sendiri, karena predator seks bisa muncul kapan pun dan di mana pun.

Yang membuat saya lebih kaget lagi, setelah foto pelaku terpampang di sejumlah media, saya mengenali pelaku tersebut. Dia sangat dihormati masyarakat, memiliki pengetahuan agama yang dalam, dan dikenal luas sebagai seorang kiai atau mubaligh.

Saya mengenal dia karena pernah satu pesantren di Jawa Timur. Sejak di pondok ia sudah memiliki bakat penceramah. Dari peristiwa ini saya belajar bahwa aksi bejat bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk oleh orang yang memiliki pengetahuan agama yang luas dan dalam.

Yang lebih miris lagi, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban sejak masih berusia anak-anak. Kedua korban, ZA [22] dan SA [21] merupakan anak angkat dan keponakan pelaku. Mereka menerima tindakan pencabulan berbagai macam cara dan persetubuhan.

Bukti-bukti berupa video, rekaman suara, tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, sudah dikantongi pihak kepolisian.  Korban tak bisa berbuat apa-apa karena selalu mendapat ancaman dari pelaku. Lagi-lagi persoalan relasi kuasa berperan penting dalam kasus ini.

Dalam sebuah acara Webinar bertajuk “Ketika Rumah Tak Lagi Aman: Stop Kekerasan Anak di Lingkup Keluarga” yang diselenggarakan Rumah KitaB pada 17 Juni 2025, salah satu narasumber dari Forum Anak Cianjur Khaluna Tahzani Rara Anggita menuturkan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak sudah sangat mengkhawatirkan, apalagi keluarga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, dalam banyak kasus, berubah menyeramkan. Padahal, setiap anak memiliki hak yang harus dipenuhi dan dilindungi, yaitu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.

Namun, data di lapangan berbicara lain dan sungguh memprihatinkan. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak sampai hari ini menyentuh angka 28.831. Dalam rentang waktu 2019 sampai 2024 ada 1.765 kasus inces.

Data tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa Indonesia memasuki “Darurat Kekerasan Seksual pada Anak”. Negara harus hadir dan pengawasan masyarakat harus lebih ditingkatkan. Semua stakeholders harus bekerja sama dan saling bahu membahu mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Dampak kekerasan seksual pada anak sangat dalam dan menimbulkan trauma berkepanjangan. Anak merasa malu, bersalah, rendah diri, gangguan kecemasan, depresi dan sulit percaya pada orang lain. Secara sosial anak akan menarik diri dari lingkungan sekitarnya, kesulitan berinteraksi dengan orang lain, dan mendapat stigma negatif dari lingkungan sosialnya. Karena itu, belajar dari banyak kasus yang dialami anak, Forum Anak Cianjur  membuka pengaduan dan pendampingan terhadap korban melalui SAPA 129 di nomor WA 08111129129.

Sementara menurut Sylvana Apituley selaku Komisioner KPAI bahwa berdasarkan data yang dimiliki KPAI, pelaku kekerasan terhadap anak lebih banyak dilakukan orang-orang terdekat dengan anak, seperti ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, dan kakek. Menurutnya, kasus-kasus tersebut hanyalah sebagian kecil saja. Yang tidak tampak/tidak muncul biasa jadi lebih banyak lagi karena sedikit sekali korban yang berani bersuara dan menceritakan kepada orang lain.

Sylvana menambahkan, ada beberapa pemicu dan akar masalah dari kekerasan seksual. Pertama, pemahaman dan sikap masyarakat terhadap anak dan hak anak, relasi gender, seksualitas, kelas sosial, relasi kuasa dan interseksionalitas seluruh isu tersebut. Kedua, kecilnya keseriusan masyarakat dalam melihat kasus ini, semisal masih banyak masyarakat yang kurang peduli bahkan tidak peduli terhadap kekerasan seksual, ketidakpercayaan terhadap korban, kecenderungan reviktimisasi dan membela pelaku.

Ketiga, kondisi korban dan keluarganya takut, malu, dan loyal kepada pelaku, tergantung secara ekonomi, atau tidak memiliki teman atau orang dekat untuk berbagi masalah kekerasan seksual dan dampaknya. Hal ini seperti yang terjadi pada ZA dan SA di Bekasi. Keempat, pandangan dan stigma negatif terhadap korban dan keluarganya. Kelima, minimnya layanan bagi korban, seperti layanan pengaduan, bantuan medis, psikososial, bantuan hukum, rehabilitasi, dan reintegrasi. Dan keenam, penegakan hukum yang belum sempurna dan belum maksimal.

Di sinilah dibutuhkan edukasi dan pemahaman pada anak sebagaimana selama ini dilakukan oleh Forum Anak Cianjur. Untuk memberikan efek jera kepada pelaku, saya berharap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya, apalagi pelakunya adalah tokoh masyarakat, orang terpandang atau pemuka agama, yang seharusnya memberikan teladan moral kepada masyarakat. Yang terpenting lagi, pencegahan terhadap kekerasan seksual terhadap anak adalah tugas kita semua dan harus dimulai dari kita masing-masing. Wallahu alam bi sawab.

Femisida dalam Pernikahan: Mengapa Perempuan Lebih Banyak Terbunuh di Rumah?

Peringatan pemicu: Tulisan ini memuat deskripsi detail mengenai kekerasan yang mungkin dapat mengganggu sebagian pembaca.

~~~

Malam itu, seorang perempuan berusia 29 tahun ditemukan tak bernyawa di rumahnya. Luka lebam di wajahnya bercerita lebih banyak daripada yang bisa diungkapkan oleh media. Tetangganya pun terkejut, mereka mengira pernikahannya baik-baik saja, “Istrinya orang yang pendiam,” kata salah satu dari mereka. Tapi, diam tak selalu berarti baik. Kadang, diam itu menutupi banyak luka, diam yang menyembunyikan penderitaan, diam yang akhirnya berujung pada maut.

Kasus terbunuhnya perempuan dalam konteks rumah tangga menunjukkan angka yang memprihatinkan. Kasus tersebut adalah realitas yang dihadapi perempuan di seluruh dunia. Menurut penelitian UNODC dan UN Women tahun 2024, 60% dari sekitar 85.000 perempuan yang dibunuh secara sengaja, tewas di tangan pasangan intim atau anggota keluarganya. Di Indonesia, Komnas Perempuan mengonfirmasi bahwa 86,9% pembunuhan terhadap perempuan terjadi di ranah privat. Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung, justru sering kali merenggut nyawa perempuan.

Mendefinisikan Femisida: Perempuan Dibunuh Karena Mereka Perempuan

Seharusnya, femisida tak bisa hanya dikategorikan sebagai pembunuhan biasa. Kasus ini adalah bentuk ekstrem dari kekerasan berbasis gender, di mana perempuan dibunuh karena mereka adalah perempuan, yang secara socio-cultural dianggap inferior. Naasnya, budaya patriarki menanamkan keyakinan bahwa ketika seorang perempuan menikah, ia otomatis menjadi milik suaminya. Dari sinilah muncul pembenaran atas berbagai bentuk kekerasan rumah tangga, seolah-olah aksi tersebut adalah bentuk suami mendidik istri.

Merujuk pada sejarah munculnya istilah femisida, Diana E. H. Russell, seorang feminis dan sosiolog asal Afrika Selatan, mempopulerkan istilah femisida pada tahun 1976. Ia ingin menunjukkan bahwa pembunuhan perempuan memiliki motif dan pola berbeda dari pembunuhan biasa, bukan sekadar kejahatan tunggal, tapi hasil dari sistem patriarki yang menormalisasi kekerasan terhadap perempuan.

Beberapa negara di dunia sudah lebih maju dalam mengakui femisida sebagai kejahatan yang perlu penanganan khusus. Mereka mengategorikan femisida ke dalam hukum pidana, lengkap dengan definisi dan hukuman yang lebih tegas. Sayangnya, di Indonesia belum sampai ke tahap itu.

Kasus femisida masih diproses dengan pasal-pasal umum tentang pembunuhan atau kekerasan, tanpa melihat bahwa ini adalah kejahatan berbasis gender yang punya pola dan akar masalah berbeda. Mengakui femisida sebagai kategori kejahatan yang spesifik sangat penting untuk mengembangkan langkah-langkah hukum dan kebijakan yang memadai, guna mencegah jenis pembunuhan ini dan meminta pertanggungjawaban para pelaku.

Menangani femisida tidak hanya membutuhkan respons peradilan pidana, tetapi juga perubahan sosial yang lebih luas untuk membongkar norma-norma sosial dan budaya patriarki yang mendasari dan terkadang menopang aksi KDRT.

Ketika Pernikahan Menjadi Neraka Bagi Perempuan

Laila (nama samaran) menikah dengan lelaki yang awalnya penuh cinta. Namun, setelah beberapa tahun pernikahan, cinta itu berubah menjadi pukulan dan ancaman. Setiap kali ia berpikir untuk pergi, terngiang di kepalanya “Sabar, nanti dia berubah. Jangan buat malu keluarga”. Asumsi yang kerap kali tertanam pada perempuan yang terjebak dalam toxic relationship. Cerita Laila, merepresentasikan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan.

Berdasarkan statistik, femisida dalam pernikahan adalah bentuk femisida yang paling umum. Komnas Perempuan mencatat bahwa 42,3% kasus femisida terjadi dalam pernikahan. Para korban sering kali telah lama mengalami kekerasan sebelum akhirnya dibunuh.

Hal ini selaras dengan temuan Internatioal, menurut Dr. Kevin Fullin dari American Medical Association, “Sepertiga dari semua cedera pada perempuan yang masuk ke ruang gawat darurat bukanlah kecelakaan. Sebagian besar adalah hasil dari tindakan kekerasan yang disengaja dan direncanakan. Dan sering kali terjadi berulang kali hingga perempuan tersebut meninggal.”

Mengapa Perempuan Tidak Bisa Keluar dari Toxic Relationship?

Dalam melihat kasus KDRT, kita mungkin mempertanyakan “Kenapa tidak cerai saja?” Seolah-olah meninggalkan hubungan yang penuh kekerasan adalah hal yang mudah. Pada realitanya, ada begitu banyak alasan yang membuat perempuan terjebak dalam kasus KDRT. Dalam banyak budaya, perempuan diajarkan untuk tunduk kepada suami.

Mereka didoktrin untuk percaya bahwa meninggalkan pernikahan adalah aib. Tidak peduli seberapa menyakitkan atau mengancamnya situasi yang mereka hadapi, perempuan sering kali ditekan untuk tetap bertahan, dengan dalih menjaga kehormatan keluarga atau demi anak-anak mereka.

Ketergantungan finansial juga menjadi salah satu penghalang terbesar. Bagi perempuan yang tidak memiliki sumber penghasilan sendiri, mereka cenderung takut tidak bisa bertahan hidup jika pergi. Ke mana mereka harus meminta pertolongan? Bagaimana mereka akan menghidupi anak-anak mereka? Tanpa akses terhadap sumber daya yang cukup, perempuan akan rentan terjebak dalam situasi abusive ini.

Setiap kali sebuah kasus femisida terjadi, kita berduka, kita marah, tapi apa yang bisa kita perbuat? Mencegah femisida bukan hanya tugas negara, tapi tanggung jawab kita semua. Kita harus mulai dengan mendengarkan dan mempercayai korban. Ketika seseorang bercerita tentang kekerasan yang mereka alami, jangan menghakimi.

Sebaliknya, kita harus memberikan dukungan nyata, baik itu dengan menawarkan tempat perlindungan, membantu mereka mengakses layanan hukum, atau sesederhana menjadi tempat mereka merasa aman untuk bercerita.

Kita juga perlu mendorong kemandirian finansial perempuan, bagi penulis hal ini sangatlah penting, karena perempuan yang memiliki sumber finansial, lebih mungkin untuk meninggalkan hubungan yang abusif. Terlepas dari itu, kebijakan yang melindungi hak perempuan harus diperjuangkan. Selama hukum masih lemah, nyawa perempuan akan terus terancam.

Namun, semua upaya ini tidak akan efektif, jika kita tidak membongkar akar dari permasalahannya: norma patriarkal yang mengakar. Perubahan sosial harus dimulai dari pendidikan di rumah, dari cara kita membesarkan anak-anak kita, dari bagaimana kita menanamkan nilai kesetaraan dalam keluarga, dan dari keberanian kita menolak normalisasi kekerasan terhadap perempuan.

Perubahan ini, bukan hanya tugas para aktivis atau pembuat kebijakan, tetapi tugas setiap individu. Kita tidak bisa terus berduka tanpa bertindak, tidak bisa hanya marah tanpa mencari solusi. Tanyakan pada diri sendiri “Apa yang bisa kita lakukan agar perempuan tidak terjebak dalam situasi kekerasan sejak awal?”

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi: Penanganan yang Harusnya Berpihak pada Korban?

Berlangsungnya Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang menuntut perhatian kita dalam konteks ketidaksetaraan gender. Pengaruh luas dari peran gender yang tidak setara dan norma-norma patriarki yang mengakar, telah memicu ketidakadilan yang berkelanjutan. Setiap hari, individu menghadapi kenyataan pahit kekerasan seksual dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari keluarga, masyarakat, tempat kerja, hingga lembaga pendidikan.

Ini mengkhawatirkan bagi banyak pihak, khususnya anak perempuan dan perempuan menjadi kelompok yang paling rentan atas kekerasan yang berlangsung. Data global mengungkapkan bahwa satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual yang berlangsung dalam hidup mereka (WHO, 2023).

Kekerasan seksual tidak mengenal batas, terjadi di ruang privat maupun publik. Kondisi ini mendesak banyak pihak untuk menyoroti upaya membangun kesadaran dan penanganan yang berpihak pada korban.

Kekerasan seksual di ruang publik salah satunya berlangsung pada perguruan tinggi. Data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2024 ada 4.178 kasus. Sedangkan kekerasan seksual yang terjadi di di Perguruan Tinggi sepanjang tahun 2021-2024 terdapat 82 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.

Selain itu hasil survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, 77 % responden dari kalangan dosen menyatakan adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lingkungan kampus sedangkan 63 % responden dari pihak korban memilih tidak melaporkan pelecehan yang dialaminya kepada pihak kampus (Kemenppa, 2024). Ada berbagai penyebab faktor bagaimana kekerasan seksual di kampus terjadi karena ketidaksetaraan gender dan relasi kuasa gender.

Selanjutnya tantangan kultur relasi kuasa yang tidak seimbang di lingkungan kampus, seperti asumsi bahwa dosen memiliki status sosial yang lebih tinggi, status pendidikan, relasi gender yang timpang mempengaruhi bagaimana kekerasan seksual itu berlangsung. Lembaga pendidikan menempatkan dosen, instruktur, tenaga kependidikan, senior, maupun semua individu yang menduduki jabatan struktural memiliki posisi tawar yang lebih kuat daripada mahasiswa atau peserta didik.

Hal ini menempatkan korban pada posisi lemah dan semakin rentan mengalami kekerasan seksual. Studi yang dilakukan Ardi dan Muis (2014) pada Universitas Negeri Surabaya tahun 2014. Mereka menemukan bahwa 40% dari 304 mahasiswi pernah mengalami kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk, 2022).

Survei yang mengejutkan pada tahun 2019 oleh Jaringan Muda Setara mengungkapkan bahwa 54 dari 70 mahasiswi di Samarinda melaporkan mengalami kekerasan seksual (Jaringan Muda Setara, 2019). Lebih lanjut, investigasi ekstensif oleh konsorsium #NamaBaikKampus, bersama dengan media seperti Tirto, Vice, dan The Jakarta Post, mengungkap bahwa 179 anggota civitas akademika di 79 universitas di 29 kota di seluruh Indonesia telah menghadapi kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk., 2022). Realitas yang mengkhawatirkan ini menuntut perhatian segera dan tindakan tegas untuk mengatasi dan memberantas tindakan-tindakan keji ini di dalam institusi pendidikan kita.

Adakah Ruang Aman?

Lingkungan pendidikan, seharusnya mewujudkan rasa aman bagi semua individu, ternyata justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual. Hal ini sungguh ironis mengingat institusi akademik ini yang seharusnya menjunjung nilai etik dan moral. Peningkatan kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan di kampus, hanyalah fenomena gunung es, yakni beberapa kasus telah terungkap, namun masih banyak lagi kasus yang tidak nampak dan sengaja disembunyikan.

Meskipun kita bisa melihat bahwa maraknya kasus dapat dimaknai secara dua sisi, pertama, hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran di antara para korban dan meningkatnya keinginan untuk melapor, tetapi juga menggarisbawahi kenyataan yang meresahkan bahwa banyak kasus masih belum terselesaikan.

Kekerasan seksual adalah isu serius yang berdampak besar pada seseorang yang mengalaminya. Kasus kekerasan seksual sering muncul dalam hubungan antara dosen dan mahasiswa, antara senior dan junior, atau bahkan antar teman sebaya. Banyak korban merasa terpaksa diam karena takut, melestarikan budaya yang melindungi pelaku dan mengabaikan perlindungan serta keadilan yang layak mereka dapatkan.

Beberapa kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di kampus berlangsung dengan beragam bentuk. Seperti pelecahan seksual, sentuhan fisik yang tidak diinginkan, ancaman maupun intimidasi seksual, percobaan perkosaan, perkosaan, dan bentuk kekerasan seksual melalui platform online atau kekerasan berbasis gender online.

Masih ingatkan berita yang mencuat di tahun 2025, kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar di salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta (UGM). Kasus ini mengejutkan banyak pihak, pelaku kekerasan yang dilakukan oleh seorang professor di Fakultas Farmasi. Ada 13 mahasiswi yang menjadi korban atas tindakan kekerasan seksual yang juga tindakan tidak manusiawi.

Banyak korban bertahun-tahun diam atas kekerasan seksual yang pernah mereka alami. Relasi kuasa gender sekaligus struktur kuasa yang berlangsung di perguruan tinggi telah membungkam suara korban. Kasus ini ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS) UGM. Satgas melakukan tindakan pendampingan terhadap korban dan menindak pelaku sebagai bentuk sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan seorang dosen.

Selain itu kasus kekerasan seksual yang juga berlangsung di kampus oleh pimpinan organisasi terhadap juniornya, yang juga pengurus organisasi (2021). Kekerasan seksual berlangsung dengan pelecahan seksual dan intimidasi seksual yang dilakukan secara terus menerus. Saat kejadian berlangsung tidak banyak yang bisa dilakukan korban, hingga ia melaporkan kasusnya ke organisasi kampus, namun sayangnya tidak ada mekanisme penanganan kasus yang berpihak pada korban.

Saat korban berani speak up atas kasusnya, banyak ancaman-ancaman yang korban dapatkan. Kondisi ini melemahkan korban hingga mereka tidak lagi melanjutkan laporannya. Kasus ini menunjukan bagaimana ancaman-ancaman yang dilakukan pelaku menunjukan kekerasan yang berulang terhadap korban kekerasan seksual. Baik relasi kuasa gender antara laki-laki dan perempuan, maupun relasi kuasa atas peran senior dan junior yang berlangsung di dalam tubuh organisasi.

Upaya penanganan kasus kekerasan seksual perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Proses penanganan kasus kekerasan seksual seringkali membuat korban mendapatkan revictimisasi baik mendapatkan ancaman dari pelaku kekerasan maupun ancaman dari lingkungan sosial korban. Membutuhkan keberanian korban mengungkap pengalaman kekerasan seksual di mana budaya patriarkhi sering membungkam korban dengan stigma sosial dan pertanyaan-pertanyaan yang sering menyudutkan korban.

Mereka selama ini diam, tidak berani bersuara, dan menutup rapat-rapat pengalamannya. Dukungan kepada korban kekerasan seksual menjadi sangat penting sebagai upaya pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.

Hak-Hak Korban yang Harusnya Dipenuhi

Hak-hak korban kekerasan seksual mencakup aspek perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Perlindungan berkaitan dengan reviktimisasi kekerasan seksual, ancaman,  kekerasan lanjutan, dan kerahasiaan identitas korban. Pendampingan berkaitan dengan pendampingan hukum, psikologis dan sosial, bantuan advokasi serta pemulihan psikologis, fisik, kesehatan, dan trauma.

Disahkannya UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberikan jaminan bagi korban adanya tanggung jawab negara untuk memberikan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan terhadap korban. Aturan tersebut memberikan amanat peraturan pelaksana untuk dapat diimplementasikan pada satuan kelembagaan di tingkat kementerian di Indonesia. Pada kenyataannya, implementasi UU TPKS tersebut menjadi tantangan tersendiri, baik perspektif penegak hukum yang masih bias gender, penghakiman terhadap korban, hingga penanganan yang belum berpihak pada korban.

Selain itu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  No 30 Tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Satgas TPKS. Keberadaan Satgas kekerasan seksual pada lingkup kampus merupakan mekanisme yang dibangun untuk perlindungan korban kekerasan seksual.

Satgas TPKS bertugas membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Namun pada kenyatanya implementasi tersebut masih jauh dari harapan. Tidak semua kasus ditangani dengan pespektif yang berpihak pada korban, tidak semua korban berani melapor, hingga tidak semua korban punya akses dukungan psikososial. Ini menjadi tantangan kebijakan yang harusnya berpihak pada korban.

Tidak semua proses penanganan kasus kekerasan seksual bisa berlangsung sesuai kehendak korban. Selain cara pandang masyarakat yang masih bias gender, Satgas kampus yang masih belum berpihak pada korban, hingga birokrasi penyelesaian kasus rumit dan layanan terpadu yang belum terintegrasi.

Tantangan lain juga berkaitan dengan keterlibatan intitusi pendidikan yang tidak terbuka terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Ini berkaitan dengan nama baik kampus, nama baik organisasi, ataupun nama baik dosen maupun mahasiswa.

Di beberapa kasus tekanan publik atas kasus kekerasan seksual membuat kampus bergerak dan mengambil tindakan, namun ini menjadi ironi ketika kasus-kasus yang tidak viral tidak ditangani secara optimal. Pengawasan atas penanganan kasus kekerasan seksual menjadi penting untuk keadilan korban. Ini bagian dari upaya pemenuhan hak-hak korban baik pemulihan dan keadilan korban.

Menjunjung tinggi hak-hak korban bukan hanya penting; melainkan hal yang mendasar. Kekerasan seksual melukai perempuan secara mendalam, menyerang fisik, merusak kesejahteraan emosional. Bentuk kekerasan ini menggabungkan agresi fisik dengan penghinaan psikologis, yang menghantam integritas tubuh perempuan.

Pengalaman-pengalaman tersebut menempatkan perempuan dalam posisi yang sangat rentan. Kekerasan seksual seringkali melumpuhkan suara perempuan, membungkam diri mereka, hingga ketakutan akan stigma sosial. Standar keperawanan dan norma-norma gender yang tidak berpihak pada korban seringkali melanggengkan penderitaan dan membatasi suara korban.

Maka perguruan tinggi harusnya hadir memberikan rasa aman pada setiap pihak yang ada di dalamnya. Menghadirkan ruang aman yang berpihak pada korban. Sangat penting bagi kita untuk mengatasi masalah-masalah ini guna memberdayakan perempuan dan membangun budaya di mana mereka dapat bersuara dan menuntut kembali hak-hak mereka.

Maka menjadi penting membangun kelompok dukungan terhadap korban, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran atas informasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual perlu terus dilakukan agar para korban maupun banyak mahasiswa mendapatkan akses informasi tentang pendidikan kekerasan seksual dan aduan layanan penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.

 

Referensi

Alegra Wolter, (2024). A novel approach to ending violence against women in Indonesia: The RESPECT framework. Diakses pada 16 September 2025 https://www.who.int/indonesia/news/detail/09-11-2023-a-novel-approach-to-ending-violence-against-women-in-indonesia–the-respect-framework

Kemen PPPA, (2024), Menteri PPPA Dorong Perguruan Tinggi Aktif Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Di akses pada 11 September 2025 https://kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-dorong-perguruan-tinggi-aktif-mencegah-kekerasan-seksual-di-lingkungan-kampus

Nurtjahyo L I dkk, (2022). Membongkar Kekerasan Seksual: Di Pendidikan Tinggi: Pemikiran Awal. Urgensi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 30/2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Satgas TPKS. Diakses pada 11 September 2025  https://peraturan.bpk.go.id/Details/188450/permendikbud-no-30-tahun-2021

Universitas Gadjah Mada (2024). UGM Ber Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi. Diakses pada 11 September 2025  https://ugm.ac.id/id/berita/ugm-beri-sanksi-pelaku-kekerasan-seksual-di-fakultas-farmasi/

UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Diakses pada 11 September 2025  https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022