Pos

Kekerasan Seksual dan Ragam Sisi Pelanggaran Terhadap Hifz al-‘Aql

Kita sudah banyak membaca bagaimana kekerasan seksual dapat berdampak buruk terhadap korban. Urgensi dari pencegahan kekerasan seksual, baik di lingkungan pesantren maupun masyarakat secara luas, sering kali disebut untuk menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan kehormatan (hifz al-‘ird). Namun pada tulisan kali ini, saya tertarik untuk membahasnya dari segi dampaknya terhadap kesehatan mental/psikis, yang nantinya akan bermuara pada maqasid untuk menjaga akal (hifz al-‘aql). Dampak dari kekerasan seksual yang tidak tertangani tersebut, tidak hanya berpengaruh terhadap korban, tetapi juga pelaku.

Korban kekerasan seksual, hampir dapat dipastikan akan mengalami trauma dari kejadian yang menimpanya. Respon dari trauma tersebut bisa bermacam-macam, ada yang berbentuk kecemasan, paranoia, bahkan dapat memunculkan dorongan penyimpangan seksual. Jika korban dibiarkan tanpa ada penanganan, titik terburuknya yang mungkin terjadi adalah lumpuhnya pengambilan keputusan rasional, dan berujung pada perilaku menyakiti diri sendiri hingga bunuh diri.

Perasaan malu dan ketakutan diri atas pandangan masyarakat, dapat membajak pikirannya sendiri. Beberapa fenomena di atas adalah contoh bagaimana kekerasan seksual telah mengancam unsur penting yang dilindungi oleh syari’at, yakni akal manusia.

Di era sekarang, manifestasi dari hifz al-‘aql bukan hanya tentang larangan mengonsumsi khamr dan narkoba. Larangan untuk merundung seseorang, baik dalam jaringan (cyber-bullying) maupun secara langsung, juga termasuk hifz al-‘aql.

Jika dikontekstualisasikan ke dalam tema ini, perintah dan larangan yang terkait di antaranya adalah: (1) Perintah untuk menegakkan keadilan terhadap pelaku kekerasan seksual, (2) Melindungi korban dari ucapan dan persepsi publik yang merendahkan, (3) Menciptakan lingkungan yang aman, untuk mencegah munculnya kasus yang baru. Runtuhnya keadilan terhadap pelaku, akan berkaitan langsung dengan bagaimana pengaruhnya terhadap keamanan lingkungan dan potensi kemunculan korban-korban yang baru.

Pelaku kekerasan seksual, jika tidak ditindak dengan adil dan benar, juga akan mengalami kerusakan mental yang berbahaya bagi sekitarnya. Ketika manusia sudah merasa biasa saja untuk berbuat sewenang-wenang (baca: kejahatan) terhadap manusia lainnya, karena tidak adanya hukuman yang cukup membuat jera, maka potensi untuk munculnya perilaku yang lain juga meningkat. Seperti korupsi yang dapat membuat seseorang semakin rakus dan terdorong untuk kembali korupsi, hal ini dapat berlaku dalam kasus kekerasan seksual.

Pelaku yang tidak kapok dan merasa aman-aman saja, dapat mengulangi lagi perbuatannya tersebut, entah dengan menargetkan pada korban yang sama, atau dengan mengincar korban yang lain. Mental pelaku akan semakin rusak dan menjadi lebih destruktif, memicu banyak perilaku berbahaya yang tergolong ke dalam gejala narsistik, inflasi ego, dan lain-lain.

Pembiaran terhadap masalah kekerasan seksual, akan menimbulkan dampak sosial yang signifikan dari banyak sisi. Jika kita melihat dari segi jumlah pelaku, hari demi hari mulai muncul pelaku yang baru, dan sudah tentu ini bukan sebuah “peningkatan”. Penyebaran kasus juga sangat beragam, mulai dari lingkungan masyarakat di fasilitas umum, hingga di lembaga pendidikan seperti pesantren.

Dengan ramainya asumsi dan pemberitaan media, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap pesantren; menimbulkan masalah baru lagi yakni jarak yang semakin jauh dari masyarakat dengan lembaga pendidikan agama.

Penjelasan mengenai kasus kekerasan seksual di atas, sengaja saya tulis dengan kata ganti yang netral. Sebagai seorang santri dan peneliti di lingkungan sosial, saya kerap menemukan kompleksitas dari kasus-kasus yang sedang kita hadapi, terutama di pesantren. Tidak jarang kasus kekerasan seksual ini dapat menimpa santri laki-laki dengan pelaku sesama laki-laki, akibat relasi kuasa antara guru-murid maupun senior-junior.

Begitu pula terhadap perempuan, kasus yang serupa memang dapat terjadi di semua gender. Hal ini memberikan satu hal penting lagi yang perlu kita tekankan, bahwa pemikiran bias-gender serta hegemoni patriarki dapat berpengaruh terhadap bagaimana kita memandang kasus kekerasan seksual. Pemikiran bias gender dan patriarki, ibarat sebuah kesadaran palsu yang juga menjadi variabel pendukung mengapa kekerasan seksual masih merajalela di sekitar kita.

Sebagai kesimpulan, satu unsur penting dalam maqasid yang sejauh ini telah rusak lebih dulu dan perlu kita jaga kembali, adalah menjaga akal sehat (hifz al-‘aql). Bukan hanya harus dijaga dari hal-hal yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran; tetapi juga dari informasi dan pemikiran yang bias-gender, salah kaprah, dan hal-hal lain yang memunculkan kesadaran palsu serta kesalahan cara pandang atas sebuah fenomena. Seperti contoh, pandangan terhadap korban sebagai manusia yang telah kehilangan kehormatannya, itulah kesalahan cara pandang. Kehormatan yang hilang adalah dari sisi pelaku kekerasan, bukan sebaliknya.

 

Bacaan lebih lanjut:

Dworkin, E. R., Jaffe, A. E., Bedard-Gilligan, M., & Fitzpatrick, S. (2023). PTSD in the year following sexual assault: A meta-analysis of prospective studies. Trauma, Violence, & Abuse, 24(2), 497-514.

Molstad, T. D., Weinhardt, J. M., & Jones, R. (2023). Sexual assault as a contributor to academic outcomes in university: A systematic review. Trauma, Violence, & Abuse, 24(1), 218-230.

Firkey, M. K., Tully, L. K., Schiros, A. M., Antshel, K. M., & Woolf-King, S. E. (2023). Sexual assault, mental health, and alcohol use in college women: The role of resilience and campus belonging. Journal of interpersonal violence, 38(13-14), 7990-8015.

Kelley, S. M. (2023). Post-sexual assault decision making: Centering Black women’s experiences. Feminist Criminology, 18(2), 133-155.

Razi, Fakhruddin. (1981). Tafsir Al-Kabir Mafatih al-Ghaib. Dar al-Fikr, Beirut.

Ketika Teman Menjadi Ancaman: Mengurai Kekerasan Seksual Sebaya di Lingkungan Pesantren

Pesantren adalah wadah pendidikan yang lingkungannya dirancang dalam bentuk asrama. Harapannya, lingkungan asrama ini dapat menjadi ruang aman untuk menempa keilmuan, spiritualitas, dan karakter santri. Dalam proses berasrama banyak pelanggaran batas norma yang tidak sesuai harfiah manusia.

Teman sekelas idealnya menjadi pendukung utama dalam tumbuh kembang sosial dan intelektual. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan tantangan yang tidak mudah ketika kekerasan seksual justru terjadi di lingkungan pesantren dan antara teman sebaya, termasuk yang melibatkan indikasi relasi sesama jenis atau LGBT.

Banyak kasus LGBT di lingkungan pesantren akhir-akhir ini. Jika kita membedah dari kacamata keagamaan, ini termaksud kasus kekerasan seksual. Adapun pelanggaran ini nyata terhadap prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya penjagaan jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan kehormatan (ḥifẓ al-’irḍ). Untuk memahami dan menyelesaikan fenomena ini secara jernih, kita perlu melihat bagaimana perkembangan penalaran moral individu serta dampaknya terhadap kondisi batin korban.

Penalaran Moral dan Kerentanan Remaja

Dalam memahami perilaku santri di lingkungan asrama, teori perkembangan moral Lawrence Kohlberg memberikan kacamata yang sangat relevan, khususnya jika dikaitkan dengan fase usia remaja. Masa remaja adalah periode transisi kritis di mana pencarian identitas dan kebutuhan akan pengakuan kelompok (peer approval) berada pada puncaknya.

Menurut Kohlberg, penalaran moral berkembang dari tingkat prakonvensi (patuh karena takut hukuman), konvensi (patuh demi konformitas dan diterima kelompok), hingga pascakonvensi (moralitas berakar pada prinsip etika universal dan keadilan). Mayoritas remaja berada pada tingkat konvensi, di mana lingkaran pertemanan menjadi kompas moral utama yang sering kali mengalahkan penilaian rasional individu.

Dominasi tingkat konvensi inilah yang menciptakan kerentanan nyata dalam kasus kekerasan seksual antar-teman sebaya. Keinginan kuat untuk dianggap solid, kepatuhan pada kawan yang dominan, atau ketakutan akan dikucilkan membuat remaja rentan menyelaraskan perilaku dengan norma kelompok yang keliru. Akibatnya, kesadaran etis menjadi kabur, batas-batas pribadi (personal boundaries) dilanggar, dan tindakan pemaksaan kerap dimaklumi sebagai “bercandaan antar-teman” semata.

Dalam konteks kehidupan asrama, kasus kekerasan seksual yang melibatkan indikasi relasi sesama jenis atau LGBT menghadirkan kompleksitas tersendiri. Atmosfer asrama yang homogen serta interaksi fisik yang intensif selama 24 jam kerap memicu batasan keakraban bergeser menjadi eksploitasi.

Namun, ketika kasus ini terjadi, respons publik dan lembaga sering kali terjebak pada stigma moral semata, ketimbang pemulihan trauma korban. Korban kekerasan sesama jenis berhadapan dengan tembok keheningan yang tebal: takut tidak dipercayai, takut disalahkan (victim-blaming), atau khawatir dicap negatif oleh lingkungan. Padahal, pemaksaan dan pelanggaran batas tubuh adalah bentuk kejahatan yang wajib ditindak tegas tanpa memandang bentuk relasinya.

Stres Kronis dan Ancaman Kesehatan Mental

Dampak dari kekerasan yang dilakukan oleh teman sendiri berada pada tingkat yang sangat merusak. Ketika ancaman datang dari seseorang yang ditemui setiap hari di kelas, kamar asrama, atau tempat ibadah, korban berada dalam kondisi stres berkelanjutan dan ancaman trauma yang berulang. Keberadaan pelaku di lingkungan harian secara perlahan meruntuhkan rasa aman dasar korban.

Dalam jangka panjang, korban rentan mengalami gangguan kecemasan akut, rasa bersalah yang tidak seharusnya, hingga penarikan diri dari interaksi sosial. Dampak psikologis ini tidak hanya mengganggu proses belajar, tetapi juga berpotensi merusak masa depan dan kesehatan jiwa santri secara berkepanjangan. Mengabaikan beban batin yang ditanggung korban berarti membiarkan kemudaratan terus berlangsung. Padahal, menjamin ketenangan jiwa dan keamanan mental santri adalah bagian utama dari prinsip kemaslahatan (maslahah) yang wajib dijaga oleh setiap institusi pendidikan.

Langkah Konkret Penanganan dan Pencegahan

Langkah konkret yang daoat mendorong santri mencapai penalaran moral yang matang (pascakonvensi) serta menciptakan ekosistem yang aman, lembaga pendidikan perlu mengambil langkah-langkah strategis:

Pertama, Edukasi Moralitas Berbasis Hak dan Empati

Pendidikan karakter tidak boleh berhenti pada kepatuhan dogmatis semata (prakonvensi). Santri perlu dibimbing untuk memahami mengapa melanggar hak orang lain itu salah, membangun empati, serta menghormati konsen dan privasi tubuh orang lain sebagai prinsip etika dasar.

Kedua, Pengawasan yang Peka dan Edukatif

Pengasuh asrama perlu meningkatkan kepekaan sosial untuk mendeteksi indikasi awal manipulasi, perundungan, atau eksploitasi batas antar-santri sejak dini sebelum berdampak lebih berat.

Ketiga, Kanal Pengaduan Rahasia dan Bebas Stigma

Lembaga wajib menyediakan sistem pelaporan yang menjamin kerahasiaan identitas. Penanganan kasus harus berfokus pada fakta tindakan pelanggaran dan dampaknya pada korban, bukan pada stigma atau upaya menutupi kasus demi reputasi lembaga (dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalbi al-maṣāliḥ).

Keempat, Pendampingan Psikososial dan Pemisahan Ruang

Korban harus segera mendapatkan pendampingan pemulihan trauma dari tenaga profesional. Secara praktis, pemisahan ruang fisik (seperti pemindahan kamar atau kelas) harus segera dilakukan untuk memberikan rasa aman dan memutus rantai trauma korban.

Penutup

Kekerasan seksual antar-teman sebaya adalah ujian nyata bagi sistem perlindungan di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, edukasi di pesantren tidak boleh berhenti pada kepatuhan aturan yang kaku, melainkan harus membimbing santri mencapai kematangan moral yang berani membela keadilan. Dengan memadukan prinsip keadilan maqāṣid al-syarī‘ah, kepedulian terhadap kesehatan mental, serta pemahaman atas perkembangan moral anak, kita dapat mewujudkan pesantren yang benar-benar bersih dari kekerasan dan aman bagi seluruh santri.

Santri Perempuan Datang untuk Belajar, Bukan Alat Seksual

Bayangkan, anak yang sengaja dititipkan oleh orang tua untuk menimba ilmu agama, tiba-tiba hancur sekita akibat kebejatan pengasuh pondok pesantren. Anak santriwati yang diharapkan menjadi obor agama di masyarakat justru dilecehkan oleh orang paling dihormati di masyarakat tersebut.

Inilah yang terjadi kepada 16 santriwati di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka diduga dilecehkan oleh mantan pimpinan pondok tersebut bernama Tuan Guru Haji (TGH) Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah. Bahkan di antara mereka pernah mengalami percobaan perkosaan oleh Abah.

Kasus ini ditengarai publik bukan karena manajemen pesantren yang diperbaiki. Tetapi karena sekian anak santri melakukan investigasi. Para santri ini bahu membahu mencari kebenaran di bilik-bilik sempit pesantren. Ruang kedap itu akhirnya terbuka. Para santri ini yang ingin mencari keadilan menemukan jalan.

Bahkan nama pelaku lain dikantongi santri. Ada salah satu ustaz di pondok tersebut pengajar silat pernah melakukan pelecehan. Dan uniknya, ada salah satu ustaza yang terlibat dalam pelecehan tersebut. Menurut BBC, ustaz ini membungkam dengan mengintimidasi para korban setelah diberi uang oleh Abah.

Fakta ini mengindikasikan bahwa, kekerasan seksual tidak hanya dilakukan oleh laki-laki, tetapi juga ada tangan perempuan yang memuluskan mengapa kekerasan seksual menjadi sulit diputus di lembaga pendidikan agama. Laki-laki dan perempuan saling terkait demi mengamankan “nama” yang sebenarnya sudah “bangsat”.

Keadilan di persimpangan jalan

Sejauh tulisan ini ditulis belum ada pelaku yang menjadi tersangka. Bahkan pasca 12 korban telah menjalani pemeriksaan polisi, keadilan masih belum didapatkan oleh para korban.

Nahasnya lagi, para korban tak tahu harus pergi ke mana lagi. Segala upaya, mulai dari investigasi, melapor ke lembaga terkait dan bersuara lewat laporan investigasi BBC berjudul “Aib Sang Guru” sudah dilakukan.

Yang menjadi masalah, para korban ini sedang berada dalam “kehancuran” psikologis. Di antara mereka pernah mau melakukan bunuh diri. Mereka tahu bahwa pelakunya adalah orang besar: pendiri pondok dan punya jaringan kuat di NTB.

Mereka pernah sampai pahanya diraba-raba oleh Abah. Dan mereka sudah lama memendam semua rahasia itu sendirian. Para korban ini merasa sendirian. Secara psikologis, mereka tahu bahwa speak up bukan jalan paling jitu. Sebab di Indonesia, speak up selain mendapat cibiran dan stigma, kadangkala juga tidak mendapatkan keadilan hukum yang setimpal. Apalagi dilakukan oleh orang berpengaruh di NTB.

Dalam teori psikologi, apa yang dialami korban dapat dijelaskan melalui konsep betrayal trauma (trauma pengkhianatan), yaitu kondisi rasa sakit yang dialami seseorang setelah mendapatkan perlakuan buruk dari orang-orang yang dipercaya. Dalam kasus ini, Abah adalah figur yang semestinya menjadi pelindung spiritual dan pembimbing justru menjadi pelaku kekerasan. Sementara itu, seorang oknum ustaz juga turut membungkam para korban.

Konsep tersebut penting untuk memahami posisi korban. Jika korban langsung speak up untuk mengakui pengkhianatan Abah, mereka berisiko akan dianggap menghancurkan struktur pondok pesantren dan identitas mereka sebagai santri. Sebaliknya, ketika mereka masih bergantung pada pelaku untuk bertahan hidup, sering kali korban tidak bisa segera melaporkan pengkhianatan itu.

Kejahatan seksual harus dibongkar

Di sisi ini, karena pelakunya merupakan lingkaran Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, publik perlu memiliki daya tekan bersama. Memulangkan santri sudah benar. Tapi ada cara lain yang musti masyarakat lakukan, yakni bagaimana korban mendapatkan keadilan, pemulihan dan ruang belajar bebas penyakit bernama kekerasan seksual.

Kekerasan seksual yang berulang di pesantren menunjukkan indikasi lemahnya optimalisasi pengawasan dari masyarakat dan penerapan sanksi oleh lembaga pemerintahan.

Sudah saatnya masyarakat berperan aktif untuk menjadi pengawas dan negara membuat sistem bagaimana memutus mata rantai kekerasan seksual yang tambah memprihatinkan ini. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan serta pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan pesantren. Sebab, pemulihan psikologis korban menuntut dikembalikannya apa yang telah dirampas dari mereka: rasa aman, kendali atas dirinya sendiri, kepercayaan bahwa suara mereka didengarkan, serta ada yang berpihak pada mereka.

Jangan sampai menunggu viral baru bertindak. Sebab, korban butuh keadilan, bukan bahan statistik buat laporan. Karena itu, pembenahan pesantren seperti membuat regulasi untuk membangun sistem pencegahan atau pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual di pesantren bisa diterapkan.

Yang menggelikan, Kementerian Agama seperti Direktorat Jenderal Pesantren justru malah takut dan tunduk terhadap pelaku karena memiliki power yang lebih tinggi dari pemerintah. Kita paham bahwa pesantren besar yang memiliki santri banyak jadi lumbung suara untuk kebutuhan politik elektoral.

Karena ini, kita butuh keseriusan negara untuk memotong siklus kekerasan seksual ini. Termasuk semua pihak perlu mengontrol jalanhya pesantren di lingkungannya. Minimal semua pihak paham bahwa speek up atas nama korban kekerasan bukan orang hina, orang pengindap virus mematikan dan bromocorah dalam tubuh masyarakat. Masyarakat seharusnya membersamai korban dan meminta tanggung jawab pihak berwenang untuk mencarikan perlindungan korban, memenjarakan pelaku, atau menutup pesantren yang bermasalah.

Aib Sang Guru: Memutus Kekerasan Seksual di Pesantren

Pada 20 September 2026, BBC News Indonesia mengeluarkan sebuah video hasil investigasi mendalam tentang kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Majma’ al-Bahrain Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur dan Pesantren Abul Barokat Wannafahat NWDI Bunkate di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Dalam video-video dan juga tulisan-tulisan hasil investigasi tersebut mengungkap berbagai kesaksian para korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru dan pengasuhan dari dua pondok tersebut.

Lebih pedih lagi, para para penyintas kekerasan seksual mengaku bahwa hingga saat ini para pelaku tidak pernah mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Alih-alih mendapat keadilan, justru hingga saat ini, baik penyintas maupun saksi, sering mendapatkan berbagai ancaman dan intervensi dari keluarga serta pengikut pelaku.

Lebih dari itu, dalam video-video tersebut, tidak sedikit netizen yang memberikan komentar nir-empati kepada para penyintas. Sebagian menyebut mereka “tidak berakhlak” karena membuka aib gurunya di pesantren, sementara sebagian lainnya menganggap kesaksian tersebut “palsu” dan merupakan bagian dari upaya untuk mencoreng nama baik pesantren.

Bahkan, ada juga yang justru mengalihkan fokus pembahasan tentang kekerasan seksual yang dilakukan TGH Muhammad Imanuddin Sumar, atau yang biasa dipanggil Abah, kepada persoalan body shaming. Beberapa di antaranya mempertanyakan mengapa pelaku bisa menyukai Sukma sebagai salah satu korban kekerasan seksual yang dilakukannya.

Hal ini dapat dilihat dari komentar-komentar seperti, “kok bisa lho TGH Muhammad Imanuddin Sumar (abah) nafsu pada santri yang enggak cantik” dan “jangan-jangan dia (korban) sakit hati kali, karena enggak dijadikan istri oleh Abah. Karena emang dari awal dia emang bukan tipenya Abah”.

Fenomena ini menunjukkan bahwa proses penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren memang tidak pernah mudah. Selain korban tidak memiliki keberanian untuk speak up karena takut dianggap “kualat”, mereka juga kerap kali mengalami ancaman dan juga stigma negatif semacam ini.

Pesantren Penting Melakukan Evaluasi Bersama

Padahal, jika pihak-pihak yang mencintai pondok pesantren mau berbesar hati dan berpihak pada suara korban, keberanian korban untuk speak up dan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya bisa menjadi momentum pesantren untuk melakukan evaluasi bersama.

Mendengar dan mempercayai pengalaman korban bukan berarti sedang menjatuhkan marwah pesantren. Justru, dengan mengakui bahwa kasus tersebut benar-benar ada bisa menjadi langkah untuk melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak lagi terjadi di pesantren.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir dalam tadarus subuh dalam Pengajian Tadarus Subuh Ke-194 yang bertajuk “Pesantren Amanah: Mencegah Kekerasan Seksual Berbasis Mubadalah”, yang diselenggarakan pada 7 Juni 2026 menyampaikan bahwa pesantren perlu melakukan evaluasi dan mengakui kerentanan bahwa pesantren tidak sepenuhnya dapat terbebas dari risiko terjadinya kekerasan seksual.

Sebagai ruang pendidikan berasrama yang dihuni banyak orang dan memiliki relasi kuasa yang kompleks, pesantren justru perlu membangun sistem pengawasan, perlindungan dan pencegahan agar kekerasan tidak kembali terulang.

Hal ini dapat dimulai dengan memaknai ulang nilai-nilai amanah, khidmah, dan barakah. Nilai-nilai ini sebetulnya telah lama hidup di lingkungan pesantren, namun sayangnya, selama ini hanya santri yang selalu diminta untuk menjaga amanah, berkhidmah pada guru agar mendapatkan barakah.

Padahal, menurut Kiai Faqih, nilai-nilai ini harus diterapkan dalam seluruh kehidupan di pesantren, baik oleh santri, pemimpin, guru, pengasuh, maupun seluruh orang yang berada di lingkungan pesantren.

Karena itu, pesantren harus memandang dirinya sebagai amanah, yaitu lembaga yang menjalakan fungsinya sebagai ruang belajar yang aman dan ramah bagi seluruh orang yang ada di dalamnya, termasuk santri-santrinya.

Dengan begitu, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, kiai, nyai, ustadz-ustadzah dan seluruh pengurus pondok mesti bekerja sama untuk menjaga keselamatan, martabat dan kemuliaan para santri. Salah satu langkah nyatanya adalah dengan membekali santri bahwa dirinya, tubuhnya, dan lingkungan pesantren adalah amanah yang harus dihormati dan dijaga.

Sehingga, ketika ada pihak yang melakukan kekerasan seksual terhadap santri, pesantren harus melihatnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah tubuh dan amanah pesantren. Dengan begitu, siapa pun pelakunya, sekalipun pemegang kekuasaan tertinggi di pesantren, harus mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Khidmah yang Berkesalingan

Selanjutnya, terkait khidmah di pesantren. Entah mengapa, selama ini pengabdian selalu dilekatkan pada santri. Bahkan, dalam banyak kasus kekerasan seksual, pelaku sering kali menggunakan konsep “khidmah” untuk melancarkan kejahatannya.

Misalnya, dengan mengatakan, “Kamu harus mau melakukan apa pun yang diperintahkan oleh gurumu, karena itu bagian dari khidmah santri kepada guru,” atau “Kalau kamu menolak, berarti kamu tidak berkhidmah kepada guru.”

Padahal, sebagai nilai yang sudah lama hidup dan diajarkan di pesantren, khidmah tidak cukup dipahami sebagai pengabdian santri pada kiai atau guru. Kiai, nyai, ataupun pengasuh yang lain harus sama-sama berkhidmah pada santri dengan melindungi, mencegah kekerasan seksual dan membangun ruang aman bagi para santri-santrinya.

Dengan begitu, menurut Kiai Faqih, khidmah ini bersifat timbal balik yang berpijak pada keselamatan, bukan sekadar ketaatan pada salah satu pihak saja.

Mencegah Kekerasan Seksual sebagai Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Dengan cara pandang tersebut, relasi antara kiai, nyai, dan santri dapat dipandang sebagai relasi yang sama-sama membawa keberkahan. Konsep sami’na wa atha’na tidak lagi dipandang sebagai upaya mencapai kemaslahatan guru saja, tetapi sebagai upaya menjaga kemaslahatan pesantren, santri, dan seluruh nilai yang hidup di dalamnya.

Di sisi lain, untuk terus menghidupkan nilai-nilai tersebut, Kiai Faqih juga menegaskan bahwa prinsip amar ma’ruf nahi munkar harus terus dijalankan, terutama dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di pesantren.

Karena itu, mencegah, menangani, dan melaporkan kekerasan seksual bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga bagian dari ibadah. Sebab, menjaga pesantren tetap aman dari kekerasan adalah bagian dari menjaga amanah dan keberkahan di dalamnya.

Apakah Hukum Kita Sudah Memerdekakan Penyintas Kekerasan Seksual?

Momentum kemerdekaan selalu dipenuhi sorak-sorai perayaan. Masyarakat memasang bendera merah putih di mana-mana. Seolah-olah bangsa ini telah merdeka sepenuhnya. Namun, kita perlu mengingat satu hal penting. Di balik riuh gemuruh seremoni tahunan, negara masih mengantongi rapor merah. Hal ini berkaitan dengan perlindungan hukum bagi penyintas kekerasan seksual. Apakah hukum dan negara kita benar-benar telah memerdekakan mereka?

Hal ini seharusnya menjadi catatan besar bagi negara. Regulasi yang kita miliki sejatinya menjadi payung hukum. Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturan ini secara tegas mengedepankan hak korban. Hak tersebut meliputi penanganan, perlindungan, hingga pemulihan. Namun, sejauh mana negara telah menjalankan kewajibannya?

Impunitas Hukum dan Tantangan Penegakan di Lapangan

Pengesahan UU TPKS menandai langkah penting. Kehadirannya memperkuat perlindungan hukum bagi para penyintas. Namun, jurang pemisah masih membentang lebar. Hukum dalam teks (law in books) belum selaras dengan praktik di lapangan (law in action).

Data resmi Komnas Perempuan merilis fakta memprihatinkan. Data ini tertuang dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 yang terbit Maret 2026. Sebanyak 45.937 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) masuk ke lembaga layanan dan Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, angka penuntutan hingga vonis pengadilan menunjukkan ketimpangan. Hal ini menandakan adanya pola impunitas hukum yang masif. Meja hijau hanya memproses sebagian kecil dari pelaporan tersebut. Akibatnya, putusan yang adil bagi penyintas masih minim.

Hambatan sistemik dalam praktik penegakan hukum melahirkan impunitas ini. Aparat di tingkat bawah kerap belum memahami prinsip UU TPKS. Akibatnya, penanganan kasus masih kental dengan tuduhan menyalahkan korban (victim blaming).

Selain itu, proses hukum sering kali membebani penyintas. Syarat pembuktian kerap tidak sensitif trauma. Penyintas bahkan dipaksa menjalani rekonstruksi yang mengulang trauma (secondary victimization). Praktik penyelesaian di luar peradilan pun masih marak. Aparat maupun tokoh lokal kerap mendorong jalur “kekeluargaan” atau memaksakan pernikahan. Langkah ini justru melanggengkan kekerasan atas nama kompromi sosial.

Maraknya Kasus Kekerasan Seksual dan Ketimpangan Relasi

Kekerasan seksual masih menjadi tindak kriminal yang masif. Masalah utamanya berakar pada persoalan struktural yang amat pekat. Data CATAHU Komnas Perempuan (2025) mencatat lonjakan angka kasus KBGtP. Angkanya mencapai 376.529 kasus, atau meningkat 14,07% dari tahun sebelumnya. Dari seluruh laporan lembaga pengada layanan, kekerasan seksual menduduki posisi paling dominan. Jumlahnya mencapai 22.848 kasus.

Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan merilis Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) pada Agustus 2025. Hasil survei mengonfirmasi realitas pahit ini. Satu dari setiap tiga perempuan Indonesia usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual.

Data ini secara eksplisit menegaskan sifat kekerasan tersebut. Akar utamanya menancap pada ketimpangan relasi kuasa (power imbalance). Budaya patriarki turut menundukkan perempuan sebagai objek yang bisa dikontrol. Ketimpangan ini melintas batas. Fenomena ini tidak hanya terjadi di ruang publik atau tempat kerja. Kasus justru marak di ranah personal dan domestik. Sebanyak 89,76% kasus terjadi di rumah dan relasi intim. Ranah digital pun tidak luput. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) mencetak angka 1.091 kasus sepanjang tahun 2025.

Menolak Kezaliman dan Menguatkan Penyintas

Masyarakat sering menggunakan doktrin keagamaan secara tekstual dan patriarkal. Cara pandang ini membendung keadilan bagi penyintas. Bentuknya mulai dari victim blaming hingga dorongan memaafkan pelaku demi “menutupi aib”. Padahal, Islam secara fundamental hadir untuk menghapuskan kezaliman. Islam bertujuan menegakkan keadilan.

Dalam pandangan Islam yang progresif, pembiaran kasus kekerasan seksual merusak tujuan utama syariat (Maqasid al-Shariah). Pembiaran ini mengancam keselamatan jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), dan kehormatan martabat manusia (hifzh al-‘irdh).

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan fatwa keagamaannya:

Hukum segala bentuk kekerasan seksual adalah haram, baik di luar maupun di dalam pernikahan (marital rape).

Nabi Muhammad SAW mencontohkan Islam yang berpihak pada kelompok tertindas (mustad’afin). Oleh karena itu, memberikan perlindungan, pemulihan, dan keadilan bagi penyintas merupakan manifestasi jihad kemanusiaan.

Membaca Keadilan Lewat Perspektif Qiraah Mubadalah dan Kemanusiaan

Kita membutuhkan cara pandang kesalingan untuk menghadirkan hukum yang memerdekakan. Gagasan ini diusung oleh Kiai Faqihuddin Abdul Qodir. Pendekatan ini menuntun kita melihat relasi manusia dalam kerangka kesetaraan dan kemitraan, bukan dominasi.

Kiai Faqihuddin menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan adalah dua subjek hukum (mukallaf). Keduanya sama-sama mengemban amanah kemanusiaan. Tidak ada pihak yang berhak menguasai, merendahkan, atau mengeksploitasi tubuh pihak lain. Kekerasan seksual terjadi karena cara pandang yang merendahkan manusia menjadi sekadar objek. Padahal, kewajiban menjaga keselamatan tubuh perempuan sama beratnya dengan menjaga tubuh laki-laki.

Oleh karena itu, penegakan hukum harus menerapkan pendekatan berperspektif korban (victim-centered approach). Hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku belaka. Keadilan hakiki harus menjelma dalam wujud pemulihan psikososial dan medis bagi penyintas. Pemulihan dilakukan melalui layanan kesehatan serta pendampingan yang bermartabat. Hak restitusi ganti rugi penyintas juga harus terpenuhi. Selain itu, negara dan masyarakat wajib memberikan jaminan non-repetisi agar lingkungan bebas dari potensi kekerasan berulang.

Menuju Kemerdekaan Hakiki bagi Penyintas

Proses hukum belum memerdekakan penyintas jika stigma dan ketakutan masih membayangi. UU TPKS telah memberi fondasi awal. Namun, perjuangan sesungguhnya terletak pada transformasi budaya di lembaga penegak hukum dan masyarakat.

Memerdekakan penyintas berarti menghapus iklim impunitas pelaku. Kita harus menghentikan penafsiran agama yang menghakimi korban. Prinsip kesalingan (mubadalah) dan nilai kemanusiaan universal harus terintegrasi dalam penegakan hukum. Hanya dengan cara itulah kita benar-benar hadir untuk memuliakan manusia.

Mengapa Anak Laki-Laki Tumbuh Menjadi Pelaku Kekerasan?

Remaja 15 tahun disekap berhari-hari dan diperkosa secara bergantian total sebanyak  27 orang, yang sangat menyesakkan dada dari kasus ini adalah sebagian besar pelaku masih berusia anak. Kasus tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, sebelumnya publik juga diguncang oleh video kekerasan yang dialami YTR, perempuan berusia 27 tahun.

Video tersebut memperlihatkan kondisi korban yang sudah tidak lagi dikenali, menunjukkan betapa sadisnya kekerasan yang dialami. Bibir korban hilang seperti terpotong, penglihatannya dibutakan secara permanen, harta bendanya habis dirampas, dan ruang geraknya tidak hanya dikontrol, tetapi juga dipenjarakan melalui kekerasan yang begitu kejam.

Realitas demikian seharusnya menyentuh hati nurani dan logika berpikir kita, mengapa begitu banyak laki-laki menjadi pelaku kekerasan sadis terhadap perempuan, bahkan sejak usia anak? Namun alih-alih mempertanyakan hal tersebut, justru banyak orang mempertanyakan mengapa perempuan “mau” menjadi korban kekerasan dan kebejatan laki-laki, mengapa tidak melawan, mengapa tidak meminta tolong, dan sebagainya.

Penulis sering kali menyoroti perspektif masyarakat terhadap wacana kekerasan melalui komentar warganet di platform sosial media. Salah seorang warganet instagram melontarkan kritik tajam terhadap hukum yang berlaku terkait kasus pemerkosaan remaja yang melibatkan 27 orang: “Hapuskan hukum di bawah umur, mereka yang melakukan tindakan kejahatan pembunuhan dan pemerkosaan harus dihukum penuh”. Pendapat demikian cukup dominan membanjiri kolom komentar kasus tersebut.

Terlepas dari pentingnya efek jera, masih sangat sedikit komentar yang menyoroti bagaimana melihat fenomena pelaku kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender dari akar persoalan yang melahirkannya. Di sisi lain kita terlalu sibuk memperdebatkan hukuman setelah kekerasan terjadi, tetapi jarang bertanya bagaimana seorang anak laki-laki dapat tumbuh menjadi pelaku kekerasan.

Bagaimana Norma Gender Membentuk Kekerasan

Laki-laki menjadi pelaku kekerasan, bahkan sejak usia anak, tidak serta-merta terjadi karena ringannya efek jera terhadap pelaku kriminal anak. Perilaku demikian hadir sebagai bom waktu dari lingkungan dan budaya yang diproduksi oleh norma-norma gender  dalam budaya patriarki. Pada umumnya di masyarakat kita, laki-laki dibesarkan dalam kerangka norma gender yang mengharuskan mereka menjadi laki-laki yang tidak boleh menangis, harus dominan, harus membuktikan kejantanan, harus menang dan boleh agresif.

Kalimat-kalimat seperti ini mungkin terdengar akrab di telinga kita, ketika seorang anak laki-laki jatuh lalu menangis, tidak sedikit orang tua spontan berkata, “Ayo berdiri, laki-laki harus kuat, tidak boleh menangis.” Ketika anak laki-laki kalah bermain, mereka mendengar, “masa laki-laki kalah sama perempuan?” Kalimat-kalimat itu sering kali dilontarkan begitu saja oleh tetangga, guru, teman sebaya, bahkan keluarga dalam kehidupan sehari-hari.

Kondisi demikian melahirkan karakter keras (tough) yang membuat laki-laki tidak memiliki ruang untuk melampiaskan kesedihan, kekecewaan, ataupun menunjukkan kerentanan dan kegagalan, sebagaimana yang dilekatkan pada perempuan. Tidak adanya ruang untuk melampiaskan emosi sedih membuat berbagai bentuk kekecewaan dan luka lebih mudah dilampiaskan melalui kemarahan dan tindakan agresif yang menormalisasi kekerasan.

Sebaliknya, perempuan dididik lekat dengan norma gender yang mengharuskan memiliki empati, harus sopan, penuh kasih sayang dan bertanggung jawab atas seksualitas:

“Makanya perempuan jangan pulang malam.”

“Kalau pakai baju tertutup, pasti nggak bakal diganggu.”

“Perempuan harus bisa jaga diri.”

Namun, norma gender dalam maskulinitas tidak otomatis melahirkan kekerasan, norma tersebut bekerja dengan membentuk cara laki-laki memandang relasi, kekuasaan, emosi, dan penyelesaian konflik, terutama ketika berkelindan dengan faktor lain seperti pola asuh, pengalaman menyaksikan atau mengalami kekerasan dalam keluarga, kondisi sosial-ekonomi, pengaruh teman sebaya, bahkan budaya objektifikasi tubuh perempuan yang sering kali dianggap normal.

Bagaimana Keluarga Membentuk Memori dan Pengalaman Kekerasan

Seorang teman laki-laki pernah berbagi pengalaman tentang didikan ayahnya yang keras. Menurutnya, didikan tersebut membentuk karakter maskulinnya agar pantang sedih dan menangis. Ketika masih duduk di bangku SD, ia pulang sambil menangis karena kalah berkelahi dengan temannya. Reaksi sang ayah justru tanpa banyak bicara mengambil gagang sapu, memberikannya kepada sang anak, lalu dengan tegas memerintahkan, “Kembali dan hajar balik, kalau kalah jangan pulang!”

Pendidikan seperti ini adalah bom waktu di masa depan. Ia membentuk perilaku gender yang mengharuskan laki-laki membalas setiap konflik atau kekalahan dengan kekerasan ketika harga diri maskulinitasnya terusik. Namun pola pendidikan maskulinitas tidak hadir begitu saja dalam keluarga, norma gender tersebut adalah konstruksi ekspektasi masyarakat patriarki terhadap laki-laki, dan kemudian diwariskan turun-temurun dalam sosial, keluarga, pendidikan bahkan sosial media ikut berkontribusi.

Pada tahun 2020, penulis pernah mendampingi seorang mahasiswi korban kekerasan dalam pacaran (KDP). Korban meyakini bahwa perilaku kekerasan yang dilakukan pacarnya merupakan pola relasi yang dipelajari sejak kecil di dalam keluarganya. Ibu pelaku kerap menceritakan bahwa anaknya tumbuh dengan menyaksikan ibunya mengalami KDRT akibat perselingkuhan suaminya.

Pengalaman tersebut sejalan dengan temuan Doumas (1993) bahwa keluarga memiliki peran penting sebagai ruang pertama anak mempelajari bagaimana konflik diselesaikan. Anak laki-laki yang menyaksikan ayah melakukan kekerasan terhadap ibu memiliki risiko lebih tinggi untuk memproduksi pola kekerasan serupa ketika dewasa.

Dampaknya, ketika dewasa pelaku memandang tindakan memukul perempuan sebagai sesuatu yang wajar dan bagian dari relasi laki-laki dan perempuan. Ironisnya, ibu pelaku justru memohon agar korban tidak meninggalkan anaknya yang mengalami depresi dan trauma masa kecil. Ia meyakini bahwa korban dapat membantu menyembuhkan perilaku anaknya. Pandangan tersebut memperlihatkan bagaimana kekerasan tidak hanya diwariskan melalui pengalaman, tetapi juga dapat dinormalisasi melalui cara keluarga memahami dan merespons tindakan pelaku yang membahayakan orang lain.

Menurut para pakar, laki-laki yang tumbuh besar dalam lingkaran tersebut seringkali disebut terperangkap dalam  man box (kotak laki-laki), yaitu konsep yang mengurung dan menempatkan anak laki-laki dalam seperangkat norma maskulinitas yang kaku melalui keluarga, teman sebaya, media, dan masyarakat. Mereka didorong untuk selalu kuat, dominan, berani melawan serta tidak menunjukkan kerentanan.

Bahkan man box hanya memperkenalkan karakter gender yang diwariskan ayah, sementara karakter ibu yang feminin penuh kasih sayang, merawat, emosional tidak diwariskan sebagai norma gender yang lumrah pada anak laki-laki.  Data menguatkan bahwa laki-laki yang sangat patuh pada aturan Man Box secara statistik memiliki peluang 3 hingga 6 kali lebih besar untuk melakukan pelecehan seksual dan 3 hingga 7 kali lebih mungkin melakukan kekerasan dibandingkan mereka yang berada di luar kotak tersebut.

Sebuah penelitian yang dilakukan di Karibia terhadap siswa sekolah menengah yang bertujuan mengetahui respon anak laki-laki terhadap kekerasan, hasilnya mengungkap sebanyak 54,8% setuju tindakan kekerasan boleh dilakukan untuk “mendisiplinkan” pasangan perempuannya, dan sebanyak 15,5% anak laki-laki setuju bahwa ada situasi tertentu di mana seorang perempuan atau anak perempuan “pantas” untuk dipukul.

Dengan demikian, norma gender dalam sistem patriarki membentuk ekspektasi maskulinitas yang keras, dominan, dan anti terhadap kerentanan. Dalam kondisi ini, ketika berpadu dengan pola asuh yang penuh kekerasan, pengalaman traumatik, serta lingkungan yang menormalisasi pelecehan, norma tersebut dapat membatasi laki-laki untuk mengembangkan empati dan belas kasih.

Ketika kesedihan, kerentanan, dan kegagalan tidak pernah dianggap sebagai emosi yang sah untuk diekspresikan, perempuan, anak, dan kelompok yang diposisikan lebih lemah, rentan menjadi sasaran pelampiasan kemarahan, frustrasi, dan kekecewaan.

Karena itulah, anak laki-laki yang tumbuh menjadi pelaku kekerasan bukan hanya semata-mata kegagalan hukum, tetapi konstruksi norma gender di lingkungan kita punya tanggung jawab besar berkontribusi melahirkan pelaku kekerasan. Sementara itu, hukum tetap penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

Namun, hukum bekerja setelah kekerasan terjadi. Karena itu, hukum tidak dapat menjadi satu-satunya solusi agar laki-laki dan anak laki-laki berhenti menjadi pelaku kekerasan. Harus ada Upaya yang dimulai jauh lebih awal melalui pendidikan yang setara, pola pengasuhan yang sehat, serta keberanian keluarga dan masyarakat untuk membongkar norma-norma gender yang selama ini menormalisasi dominasi dan kekerasan sebagai bagian dari maskulinitas.

 

Sumber Referensi:

Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 1 2025, hal 1192-1200

Cost of the Man Box: A study on the economic impacts of harmful masculine stereotypes in the US, UK, and Mexico: Executive Summary (2019) , AUTHORS: Brian Heilman et al

Available online at: https://jurnal.permapendis-sumut.org/index.php/edusociety

Patriarki dalam Prisma Kejahatan: Kajian Kriminologi Feminis Terhadap Ketimpangan Gender dan Kekerasan Terhadap Perempuan, Brenda Thessalonika Hetharia, Universitas Indonesia

Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol 5 No 1 2025, hal 1192-1200

Avaliable online at: https://jurnal.permapendis-sumut.org/index.php/edusociety

Hubungan Antara Persepsi Budaya Patriarki Dengan Perilaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Pada Laki-Laki Dewasa Awal | PSIKOSAINS (Jurnal Penelitian dan Pemikiran Psikologi)

PSIKOSAINS (Jurnal Penelitian dan Pemikiran Psikologi)

Youth Masculinities  and Violence Carribean, April 2012, Submitted by Dr Rosina Wiltshire : Carcom Advocate for Gender Justice

Microsoft Word – Gender Advocate Final Report – Youth Masculinities and Violence in the Caribbean

Mendekonstruksi Tabu Pendidikan Seksual Anak

Di antara banyak pengalaman mendengarkan kasus kekerasan seksual dari berbagai perspektif korban berbeda, ada ketakutan yang sampai hari ini terus menghantui, yaitu bagaimana Alyn—anak saya, hidup dengan aman menjalani kehidupan sebagai perempuan. Di satu sisi, saya selalu berharap ia hidup lebih baik dari berbagai aspek. Namun, di sisi lain, ia harus menghadapi kejahatan seksual yang menjelma dengan berbagai wajah.

Tentu, rasa aman dan nyaman itu pertama kali wajib ia dapatkan di rumah. Saya sebagai ibunya sering kali berbincang dengan bapaknya, tentang bagaimana kerentanan Alyn menjadi korban kejahatan seksual dengan mengacu pada berbagai data yang setiap hari semakin mengerikan di masa yang akan datang. Saya yakin bahwa kekhawatiran ini juga dirasakan oleh orang tua lainnya karena sudah muak membaca atau mendengarkan berita tentang kekerasan seksual pada anak, beberapa waktu belakangan ini.

Saya masih ingat betul bagaimana ketakutan untuk tidak melakukan hubungan seksual secara serampangan, adalah hukuman dosa besar yang disampaikan oleh kiai, ustaz ataupun orang tua sejak kecil. Pokoknya jangan sampai zina, tidak boleh membuka jilbab ataupun berpakaian terbuka.

Ajaran tersebut sangat melekat dalam diri saya hingga saat ini untuk tidak tercebur pada kelakuan haram yang dalam agama Islam, hukumnya haram. Termasuk juga persoalan tubuh, kajian keagamaan tentang menstruasi, hamil, saya dapatkan dari kiai di pesantren. Tentu, penyebutan alat kelamin seperti vagina, penis, dan nama-nama anggota tubuh tersebut, saya dapatkan dari pesantren, kiai dan bu nyai yang mengajarkan kitab pada saat itu.

Pada titik ini, bagi orang beragama, alasan besar tidak melakukan sesuatu yang diharamkan adalah karena dosa itu sendiri. Namun, apakah dogma cukup menjadi alasan seseorang di masa depan untuk tidak melakukan hubungan seksual atau berbuat serampangan? Nyatanya tidak sama sekali.

Buktinya, pelaku kekerasan seksual bukan hanya kalangan penjahat yang tidak teredukasi. Mereka bisa dari kalangan agamawan, akademisi, bahkan kiai, yang memiliki pengetahuan agama cukup baik, namun sifat hewan yang ada pada dirinya, melebihi kemanusiaan yang dimiliki.

Sambil menulis tulisan ini, saya membaca sebuah berita dari Tribunjogja.com, Susmayanti melaporkan seorang ibu rumah tangga di daerah Jambi dinyatakan telah melecehkan anak yang masih berusia belasan tahun dengan jumlah anak yakni 11 orang anak laki-laki, dan 6 orang anak perempuan. Pelaku berinisial NT (25 tahun) ini menjalankan aksinya dengan membuka usaha berupa playstation di rumah tempat tinggalnya. Ketika anak-anak lagi bermain, pelaku mengunci pintu rumah kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak tersebut. Anak perempuan dipaksa menonton film dewasa (pornografi). Demikian pengakuan Effendi, salah satu orang tua anak yang melaporkan.

Belakangan, saya juga membaca tulisan Erich Fromm, bahwa secara alamiah, seks itu bergantung pada laki-laki. Dengan bahasa sederhana, apabila penis tidak berdiri, aktivitas seksual tidak akan terjadi. Menjadi sebuah masalah, jika aktivitas seksual tersebut dilakukan karena keterpaksaan, adanya relasi kuasa, hingga ketiadaan konsen antara keduanya. Dalam konteks aktivitas seksual yang melibatkan anak-anak, maka hal itu menjadi dosa besar bagi orang dewasa karena adanya manipulasi atau relasi kuasa yang terbangun.

Dari persoalan tersebut, penting untuk memberikan pemahaman tentang tubuh dan pendidikan seksual sejak dini kepada anak. Di antara upaya yang dilakukan adalah mengenalkan tubuh tentang nama-nama dan fungsi tubuh yang selama ini tabu dibicarakan oleh orang dewasa terhadap anak kecil.

Memperkenalkan batasan-batasan relasi ketubuhan dengan orang lain, juga menjadi bagian penting yang harus diberikan oleh orang tua. Pertanyaan-pertanyaan kritis yang diberikan oleh anak, penting untuk tidak dilewatkan oleh orang tua karena mereka memiliki imajinasi yang kuat terhadap penjelasan yang kurang masuk akal. Selain mengenalkan tentang tubuh, komunikasi orang tua kepada anak, perlu dibangun sejak dini supaya anak lebih terbuka terhadap masalah yang kerap kali dialami di luar rumah.

Anak-anak yang dibekali dengan komunikasi terbuka di rumah, bisa menjadi salah satu faktor kenyamanan relasi mereka dengan orang tua yang kerap kali dilewatkan oleh para orang tua. Tentu, yang paling penting adalah ajaran akidah yang perlu dipupuk sejak dini. Pengenalan dan pembelajaran agama di rumah, adalah pondasi yang harus dimiliki anak, sebelum diperkenalkan oleh lembaga pendidikan yakni sekolah ataupun pesantren.

Hal yang perlu kita ketahui bersama adalah dogma tentang halal dan haram yang ada pada ajaran agama, belum cukup menjadi alasan bagi seseorang untuk tidak berbuat asusila. Oleh karena itu, peran kita sebagai orang tua, penting untuk melindungi dan menyelamatkan masa depan kehidupan anak bangsa.

Seni Menguasai Diri: Benteng Terkuat Melawan Tindak Pelecehan

Setiap manusia memiliki peliharaan anak kecil yang masyhur dikenal dengan sebutan hawa nafsu. Hawa nafsu itu seperti anak kecil yang selalu saja ingin dipenuhi segala keinginannya. Jika tidak dikendalikan, akhirnya ia yang akan berkuasa mengendalikan diri setiap manusia. Di dalam kitab Qasidah Burdah, Imam al-Bushiri menjelaskan dalam sebuah syi’ir,

وَالنّفْسُ كَالطّفِلِ إِنْ تُهْمِلْهُ شَبَّ عَلَى ۞ حُبِّ الرَّضَاعِ وَإِنْ تَفْطِمْهُ يَنْفَطِمِ

Artinya: “Nafsu ibarat anak kecil yang masih menyusu (minum asi) apabila tidak dilatih (sapih) maka hingga dewasa pun akan tetap seperti anak kecil yang masih menyusu.”

Dalam syi’ir tersebut, Imam al-Bushiri menggambarkan bahwa hawa nafsu seperti anak kecil yang masih menyusu. Anak kecil tidak akan pernah berhenti menyusu jika dari pihak orang tua tidak menghentikannya. Awalnya, ketika anak tersebut dipaksa untuk berhenti menyusu pasti menangis. Ia menangis karena tidak dapat memuaskan keinginannya.

Hawa nafsu juga sama, ketika kita memaksa diri kita untuk tidak menurutinya pasti ia akan menangis seperti anak kecil. Kita harus bisa menjadi seperti orang tua yang bijak dalam mendidik anak. Hal ini bertujuan agar kita mampu mengendalikan diri jika setiap kali hawa nafsu memerintahkan pada kejahatan. Karena melakukan perbuatan jahat memanglah kerjaan dari hawa nafsu. Hal ini senada dengan firman Allah dalam surah Yusuf ayat 53,

إِنَّ ٱلنَّفْسَ لَأَمَّارَةٌۢ بِٱلسُّوٓء

Artinya: “…Karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan..” (QS. Yusuf: 53)

Kita tidak perlu heran ketika ada seseorang yang melakukan perbuatan buruk. Karena memang semua orang memiliki hawa nafsu yang selalu memerintahkan dalam kejahatan. Saat ini telah banyak sekali kasus pelecehan seksual yang telah menyebar di dunia pesantren. Penyebabnya, karena mereka tak mampu untuk mengendalikan hawa nafsunya.

Baik seorang santri, bahkan kiai sekalipun dapat kalah ketika telah berhadapan dengan masalah hawa nafsu ini. Sebelum menjadikan pesantren pendidikan tempat yang ramah anak, alangkah baiknya bisa mendidik hawa nafsu yang ada dalam diri dahulu. Karena hawa nafsu merupakan musuh yang paling berbahaya dibandingkan apapun.

Saat ini telah banyak sekali kasus pelecehan seksual dilakukan oleh seseorang kiai terhadap santrinya. Maraknya kasus pelecehan seksual ini berawal dari rasa saling suka antar lawan jenis. Bagi seseorang yang jauh dari ajaran agama melakukan hal tersebut mungkin wajar karena memang menyenangkan. Tapi kiai, seseorang yang telah belajar dan mengajar syariat agama setiap hari, kenapa juga bisa ikut melakukannya jika sudah tahu kalau itu dilarang? Padahal, jika kiai melakukan hal tersebut justru siksaannya akan jauh lebih berat dibandingkan dengan seseorang yang kurang paham ilmu agama.

Dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhib karya Imam al-Mundziri Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : اَلزَّبَانِيَةُ أَسْرَعُ اِلَى فَسَقَةِ الْقُرَّاءِ مِنْهُمْ اِلَى عَبَدَ ةِ الْاَوْثَانِ. فَيَقُوْلُوْنَ يُبْدَأُبِنَاقَبْلَ عَبَدَةِ الْاَوْثَانِ؟ فَيُقَالُ لَهُمْ لَيْسَ مَنْ يَعْلَمُ كَمَنْ لَا يَعْلَمُ

Artinya: “Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Para malaikat zabaniyah lebih mempercepat menyiksa para ulama yang fasik dari pada menyiksa orang-orang musyrik penyembah berhala. Maka bertanya para ulama yang fasik itu: “Mengapa kami yang didahulukan sebelum orang-orang penyembah berhala? Lalu dijawab pada ulama fasik itu; tidaklah orang-orang yang tahu itu seperti orang-orang yang tidak tahu.”

Lalu apa yang bisa menjamin seseorang mampu melawan hawa nafsu jika mereka yang berkecimpung dalam dunia agama juga dapat terjerumus di dalamnya? Hanya ilmu, seseorang dapat selalu istiqomah melakukan kebaikan jika memang ilmu agama telah tertanam dengan erat pada dirinya. Jika ilmu telah tertancap dalam diri, maka ketika ingin melakukan perbuatan buruk pasti tidak berani.

Dalam kitab Lujain ad-Dani, sebuah kitab tipis karangan Syaikh Husein bin Abdul Karim bin Muhammad yang menceritakan tentang kisah Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa suatu ketika Syekh Abdul Qadir Al-Jilani pernah dikagetkan dengan datangnya sebuah cahaya yang memenuhi langit secara tiba-tiba. Setelah itu muncul suara tanpa ada wujud yang mengaku sebagai Tuhan. Suara tersebut menjelaskan bahwa Syekh Abdul Qadir Al-Jilani itu telah dihalalkan melakukan semua hal-hal yang awalnya diharamkan padanya.

Lalu, setelah itu Syekh Abdul Qadir Al-Jilani memohon perlindungan pada Allah dari godaan setan yang terkutuk dan berucap “Hancurlah engkau wahai yang dilaknati!”. Setelah itu langit kembali gelap dan dipenuhi asap. Dari langit tersebut kembali muncul suara yang menjelaskan bahwa Syekh Abdul Qadir Al-Jilani telah selamat dari godaan setan akibat ilmu agama yang telah tertanam pada dirinya. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa Syekh Abdul Qadir Al-Jilani dapat selamat karena ia paham bahwa Allah tidak pernah memerintahkan hamba-Nya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan.

Sering kali seseorang melakukan perbuatan buruk secara diam-diam tanpa diketahui siapapun. Ia santai-santai saja karena merasa tidak ada yang melihatnya. Padahal, Allah selalu mengetahui segala hal yang dilakukan oleh hamba-Nya meskipun dalam keadaan gelap sekalipun. Namun hal tersebut tidak akan pernah terjadi pada orang yang dirinya telah dipenuhi ilmu agama. Ia pasti akan merasa malu pada Allah SWT ketika melakukan hal-hal yang dilarang meskipun di tempat sepi tidak ada yang melihatnya.

Dalam urusan hawa nafsu, hanya ilmu agama yang mampu mengendalikannya. Tanpa adanya ilmu, semua orang pasti akan melakukan segala hal sesuai dengan keinginan hawa nafsunya. Maka dari itu, kita harus selalu belajar menjadi seperti orang tua yang bijak dalam mendidik anak agar bisa mendidik hawa nafsu dalam diri. Ketika anak sudah besar dan sukses, orang tua pasti akan ikut menikmati hasilnya. Begitu juga dengan hawa nafsu, kita akan menjadi sangat mulia apabila mampu selalu istiqomah mendidiknya. Karena dengan hawa nafsu yang terdidik dapat menjadi kunci agar kita bisa menjadi orang yang sukses, baik di dunia maupun di akhirat.

Membongkar Gunung Es: Refleksi Dekonstruksi Fikih dan Epistemologi Penanganan Kekerasan Seksual

Diskusi Suluh PTRG Seri ke-34 yang dibuka oleh Ketua STAIN Majene, Prof. Dr. Wasilah, S.T., M.T., menjadi sebuah desakan moral untuk membongkar realitas pahit di balik dinding institusi pendidikan Islam. Forum ini menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik keagamaan telah mengkristal seperti gunung es—tampak tenang di permukaan, namun menyimpan gunung persoalan di dasarnya. Meskipun regulasi di atas kertas sudah kuat, keberadaannya sering kali tidak taji saat berhadapan dengan tembok tebal penafsiran keagamaan yang usang dan relasi kuasa yang timpang.

Di sinilah relevansi fikih anti-kekerasan seksual menjadi mutlak, sebagaimana dipaparkan oleh Prof. Dr. Muhammad Fauzi, M.Ag. dari UIN Walisongo. Fikih yang selama ini kerap dituduh secara keliru sebagai pemicu kekerasan akibat pembacaan hadis-hadis misoginis, yang mendudukkan seksualitas melulu sebagai hak suami dan kewajiban istri, harus direkonstruksi secara radikal. Menjadikan kekerasan seksual sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) memerlukan pisau analisis baru; sebuah fikih yang tidak lagi melanggengkan patriarki, melainkan fikih yang progresif dan berpusat pada perlindungan korban.

Namun, tantangan terbesar tidak berhenti pada teks teologis, melainkan pada bagaimana nilai tersebut diinternalisasikan ke dalam ekosistem pesantren. Berangkat dari pengalaman Siti Rofiah selaku Pengasuh PP Tarbiyatul Islam Al-Falah Salatiga, fakta bahwa masih sedikit pesantren yang memiliki instrumen pencegahan berakar dari kekosongan framework berpikir dan kekeliruan epistemologi. Banyak institusi yang buta terhadap gejala trauma dan PTSD, sehingga menerapkan standar pembuktian yang tidak relevan, terjebak dalam budaya menyalahkan korban (victim blaming), serta minim literasi terkait persetujuan (consent). Oleh karena itu, perbaikan kurikulum dan cara pandang harus mendahului pembuatan SOP penanganan.

Lebih jauh lagi, struktur pesantren sangat kental dengan relasi kuasa, di mana figur otoritas seperti kiai atau ustadz memiliki pengaruh mutlak yang rawan memicu kepatuhan buta, ketergantungan ekonomi, hingga isolasi sosial bagi korban. Merefleksikan terobosan di PP Al-Falah Salatiga, solusi dari kebuntuan ini bukan dengan menghapus hierarki pesantren, melainkan mengubah cara hierarki tersebut bekerja. Melalui Satgas PPKS, peran pelindung dan penanggung jawab dipisahkan secara tegas, di mana otoritas spiritual tertinggi sengaja ditempatkan di luar jalur penanganan kasus. Langkah ini memastikan korban yang melapor tidak perlu berhadapan langsung dengan figur sakral yang berpotensi mengintimidasi psikologis mereka.

Pada akhirnya, diskusi ini menggugat budaya hukum institusional yang selama ini condong mengutamakan jalan “islah” atau perdamaian internal demi menjaga reputasi lembaga. Menyelesaikan kasus secara kekeluargaan tanpa keadilan sejati sebetulnya adalah bentuk konflik kepentingan dan absennya akuntabilitas. PP Al-Falah Salatiga memberikan teladan dengan mendobrak tradisi tersebut melalui penerapan sanksi berat yang mengacu pada PMA No. 73 Tahun 2022.

Refleksi ini menjadi pengingat bahwasanya menjaga kehormatan lembaga pendidikan Islam tidak dilakukan dengan cara menyembunyikan kejahatan, melainkan dengan keberanian institusional untuk merombak cara berpikir, menjinakkan relasi kuasa yang korosif, dan menghadirkan ruang aman yang nyata bagi korban.

Keadilan Gender Amina Wadud: Analisis Pelecehan di Kampus dan Kepemimpinan Perempuan

Isu gender hingga hari ini masih menjadi perdebatan hangat di kalangan mahasiswa maupun masyarakat luas. Perempuan sering kali mengalami bias sosial, bahkan dalam ruang agama dan politik. Pandangan patriarkal yang telah lama mengakar membuat perempuan kerap dipandang lebih rendah dibanding laki-laki, terutama ketika mereka tampil di ruang publik dan kepemimpinan. Akibatnya, perempuan tidak hanya menghadapi tantangan profesional, tetapi juga stigma sosial yang merendahkan martabatnya.

Fenomena tersebut terlihat dalam respons publik terhadap kepemimpinan Sherly Tjoanda sebagai tokoh perempuan di Indonesia. Pada awal kepemimpinannya, tidak sedikit komentar netizen yang meremehkan kapasitasnya hanya karena ia seorang perempuan. Selain itu, perempuan yang terjun ke dunia politik sering kali dilekatkan dengan stigma negatif, seperti anggapan bahwa keberhasilan mereka tidak lepas dari relasi dengan elite laki-laki.

Pandangan semacam ini menunjukkan bahwa masyarakat masih menilai perempuan berdasarkan jenis kelamin, bukan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki. Stigma tersebut tidak hanya mencederai etika sosial, tetapi juga memperlihatkan masih kuatnya budaya patriarki dalam kehidupan publik Indonesia.

Kasus lain yang memperlihatkan ketimpangan relasi gender adalah dugaan pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan mencerminkan adanya struktur sosial yang bias gender dan lemahnya perlindungan terhadap korban di ruang akademik.

Kampus yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar dan berkembang justru memperlihatkan rapuhnya sistem perlindungan terhadap perempuan. Dalam banyak kasus, korban pelecehan seksual sering kali menghadapi victim blaming, tekanan sosial, bahkan keraguan terhadap kesaksiannya. Hal ini menunjukkan bahwa relasi kuasa yang timpang masih menjadi masalah serius dalam institusi pendidikan.

Dalam konteks tersebut, pemikiran Amina Wadud menjadi relevan untuk membaca ulang relasi gender dalam masyarakat modern. Amina Wadud menegaskan bahwa Al-Qur’an pada dasarnya membawa spirit keadilan, kesetaraan, dan rahmah bagi laki-laki maupun perempuan. Salah satu ayat yang sering dijadikan landasan oleh Amina Wadud adalah QS. Al-Hujurat ayat 13:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)

Menurut Amina Wadud, ayat ini menunjukkan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh ketakwaan dan kualitas moralnya. Tafsir patriarkal yang menempatkan perempuan di bawah laki-laki dianggap bertentangan dengan prinsip universal Al-Qur’an tentang kesetaraan manusia. Oleh karena itu, perempuan memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, politik, dan pendidikan.

Selain itu, Amina Wadud juga menggunakan QS. At-Taubah ayat 71 sebagai dasar relasi kemitraan antara laki-laki dan perempuan:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Dan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar…” (QS. At-Taubah: 71)

Ayat ini ditafsirkan oleh Amina Wadud sebagai bentuk hubungan kerja sama dan kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam membangun masyarakat. Relasi gender dalam Islam bukan hubungan dominasi satu pihak terhadap pihak lain, melainkan hubungan kemitraan yang saling mendukung dalam kebaikan. Dengan demikian, perempuan tidak dapat dipandang hanya sebagai pelengkap laki-laki, tetapi sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab sosial yang setara.

Dalam persoalan kepemimpinan perempuan, Amina Wadud juga menafsirkan QS. An-Nahl ayat 97:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

“Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik…” (QS. An-Nahl: 97)

Melalui ayat ini, Amina Wadud menekankan bahwa Al-Qur’an tidak membedakan pahala, kapasitas, dan kontribusi sosial berdasarkan gender. Karena itu, kepemimpinan perempuan tidak seharusnya ditolak hanya karena identitas biologisnya. Jika seorang perempuan memiliki kemampuan, integritas, dan kualitas kepemimpinan yang baik, maka ia memiliki hak yang sama untuk memimpin. Pemikiran ini menjadi jawaban terhadap stigma yang diarahkan kepada perempuan di dunia politik, termasuk anggapan bahwa perempuan tidak layak menjadi pemimpin publik.

Di sisi lain, kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus memperlihatkan bagaimana perempuan masih sering diposisikan sebagai objek dan pihak yang lemah dalam relasi sosial. Dalam perspektif Amina Wadud, tindakan pelecehan seksual bertentangan dengan nilai rahmah dan keadilan yang diajarkan Al-Qur’an. Salah satu ayat yang relevan adalah QS. Al-Isra ayat 70:

۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam…” (QS. Al-Isra: 70)

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang harus dihormati tanpa memandang jenis kelamin. Pelecehan seksual merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat manusia dan lahir dari budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai objek kuasa. Dalam pandangan Amina Wadud, persoalan utamanya bukan terletak pada ajaran Islam, tetapi pada cara masyarakat memahami agama melalui tafsir yang bias gender dan tidak berorientasi pada keadilan.

Melalui pemikiran Amina Wadud, relasi gender dapat dibaca ulang secara lebih adil dan manusiawi. Pendekatan ini tidak bertujuan menolak tradisi Islam, melainkan mengembalikan spirit Islam sebagai agama yang menjunjung keadilan, penghormatan, dan kesetaraan martabat manusia. Dalam konteks Indonesia yang masih menghadapi persoalan diskriminasi terhadap perempuan, pemikiran Amina Wadud dapat menjadi inspirasi untuk membangun kesadaran sosial yang lebih rasional, etis, dan kontekstual terhadap isu gender di era modern.