Pos

Perempuan dan Seni: Mencipta dalam Bayang-bayang Kekerasan

Perempuan telah menjadi bagian integral dari dunia seni sejak lama. Peran mereka tidak hanya sebagai objek yang diabadikan dalam karya seni, tetapi juga sebagai subjek yang menciptakan, menginspirasi, dan membentuk ekosistem seni. Kini, keterlibatan perempuan dalam seni semakin terlihat. Banyak organisasi dan komunitas seni yang didirikan untuk mewadahi dan mendukung perempuan, seperti Jaringan Seni Perempuan, Perempuan Lintas Batas, dan Koalisi Seni. Organisasi-organisasi ini menjadi ruang bagi perempuan untuk berkarya dan menyuarakan isu-isu krusial, termasuk kesetaraan gender, yang selama ini kerap diabaikan dalam percakapan seni arus utama.

Namun, di balik peran yang kian masif ini, perempuan dalam seni masih menghadapi ancaman serius: pelecehan seksual dan objektifikasi. Seni, yang seharusnya menjadi medium untuk kebebasan berekspresi dan pemberdayaan, sering kali menjadi ranah yang tidak aman bagi perempuan. Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun langkah-langkah penting telah diambil, masih ada kesenjangan besar dalam menciptakan ruang aman yang inklusif.

Seni Pertunjukan dan Kerentanan Perempuan

Dalam seni pertunjukan, perempuan sering kali menjadi sasaran pelecehan seksual. Salah satu contohnya adalah dalam seni tari tradisional yang melibatkan praktik “saweran.” Di beberapa daerah, kegiatan ini telah menjadi bagian dari tradisi, tetapi tradisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh penonton laki-laki untuk melecehkan penari perempuan. Memberikan uang saweran sering kali dijadikan pembenaran untuk menyentuh tubuh penari, mereduksi martabat mereka sebagai seniman menjadi sekadar objek hiburan.

Saweran, yang pada awalnya bertujuan sebagai bentuk apresiasi, kini sering kali menyimpang menjadi ajang eksploitasi. Penari perempuan tidak hanya harus berjuang untuk mempertahankan profesionalisme di atas panggung, tetapi juga menghadapi ancaman pelecehan yang nyata. Beberapa studi menunjukkan bahwa pelecehan ini tidak hanya terjadi dalam lingkungan pertunjukan tradisional, tetapi juga di ruang-ruang seni kontemporer, meskipun bentuknya mungkin berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar masalah budaya lokal, tetapi bagian dari masalah global yang lebih besar: yaitu bagaimana perempuan sering kali diposisikan sebagai objek dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk seni.

Selain tari, seni teater juga tidak lepas dari isu serupa. Peristiwa yang terjadi pada Festival Teater Jakarta 2024 menjadi bukti nyata. Dalam forum diskusi teknis, seorang perempuan pelaku seni teater dilecehkan secara verbal oleh rekan laki-lakinya, yang mengucapkan kata-kata tak senonoh dengan nada merendahkan. Kejadian ini menunjukkan bahwa bahkan di ruang-ruang yang seharusnya menjadi wadah profesional, perempuan tetap menghadapi ancaman terhadap keamanan dan martabat mereka. Lebih menyakitkan lagi, banyak korban pelecehan yang tidak melaporkan kasusnya karena takut akan stigma sosial atau kehilangan kesempatan di dunia seni.

Struktur Patriarki dalam Dunia Seni

Pelecehan seksual yang dialami perempuan dalam seni tidak dapat dilepaskan dari dominasi patriarki yang masih kuat. Dalam ekosistem seni, perempuan sering kali ditempatkan sebagai pelengkap, bukan aktor utama. Objektifikasi perempuan, baik dalam karya seni maupun dalam proses penciptaannya, menciptakan ketimpangan yang terus-menerus memperlemah posisi perempuan. Perspektif dan suara perempuan sering kali diabaikan, sehingga mereka kehilangan ruang untuk benar-benar mengekspresikan diri.

Sebagai contoh, dalam seni rupa, perempuan masih sering digambarkan sebagai sosok pasif, seperti “muse” yang hanya menjadi inspirasi bagi seniman laki-laki. Representasi semacam ini tidak hanya memperkuat stereotip gender, tetapi juga membatasi potensi perempuan sebagai kreator yang aktif. Lebih jauh lagi, patriarki juga memengaruhi distribusi kesempatan di dunia seni. Banyak perempuan pelaku seni yang melaporkan bahwa mereka harus bekerja lebih keras daripada rekan laki-laki mereka untuk mendapatkan pengakuan yang sama.

Langkah Menuju Ruang Aman

Isu pelecehan seksual dalam dunia seni tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan sporadis. Diperlukan panduan yang jelas untuk melindungi perempuan pelaku seni. Pada 2023, Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) meluncurkan Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dalam Produksi Film. Langkah ini menjadi terobosan penting dalam memastikan bahwa pekerja seni, terutama perempuan, memiliki perlindungan yang memadai. Sayangnya, kebijakan serupa belum diterapkan secara luas di semua cabang seni.

Panduan seperti ini sangat penting untuk memastikan adanya sistem pelaporan yang jelas dan dukungan yang memadai bagi korban. Lebih dari itu, komunitas seni juga perlu menyelenggarakan pendidikan tentang kesetaraan gender, melibatkan laki-laki sebagai bagian dari solusi, dan mempromosikan perubahan budaya. Penerapan langkah-langkah ini harus didukung oleh semua pihak, mulai dari institusi pendidikan seni, komunitas lokal, hingga pemerintah.

Menciptakan Seni yang Berkeadilan

Dunia seni adalah ruang untuk menciptakan keindahan, menyuarakan kebenaran, dan melawan ketidakadilan. Namun, keindahan seni tidak akan bermakna jika di dalamnya terdapat ketimpangan dan kekerasan. Keterlibatan perempuan dalam seni harus dilihat sebagai kekuatan yang memajukan, bukan ancaman bagi struktur yang ada.

Membangun ruang aman bagi perempuan bukanlah tugas satu pihak saja, tetapi tanggung jawab bersama. Dunia seni hanya akan mencapai potensinya yang sejati jika setiap individu, terlepas dari gendernya, dapat berkarya dengan bebas dan tanpa rasa takut. Karena seni, pada akhirnya, adalah milik semua orang—tanpa diskriminasi.

Kekerasan Seksual dan Disabilitas: “Pencegahan Dimulai dari Kampus”

Kekerasan seksual adalah salah satu masalah sosial yang terus menghantui masyarakat kita. Dalam beberapa tahun terakhir, isu ini semakin mendapat perhatian, terutama di lingkungan pendidikan tinggi. Kampus, sebagai pusat intelektual dan pembentukan karakter generasi muda, seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap individu, termasuk mahasiswa dengan disabilitas. Namun, kenyataannya masih banyak kampus yang belum sepenuhnya memberikan perlindungan memadai terhadap ancaman kekerasan seksual, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas menghadapi tantangan ganda dalam melawan kekerasan seksual. Selain menghadapi risiko kekerasan seksual yang lebih tinggi dibandingkan populasi umum, mereka juga sering kali dihadapkan pada hambatan-hambatan yang memperparah situasi. Hambatan fisik, komunikasi, dan stigma sosial menjadi faktor-faktor yang memperkuat kerentanan mereka. Secara statistik, penyandang disabilitas lebih mungkin menjadi korban kekerasan seksual karena pelaku sering memanfaatkan kondisi kerentanan mereka. Dalam banyak kasus, korban kesulitan melaporkan kejadian akibat keterbatasan aksesibilitas, ketakutan akan stigma, atau kurangnya dukungan dari lingkungan sekitar. Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan seksual di kampus harus mempertimbangkan kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Kampus memiliki peran strategis dalam membangun budaya anti-kekerasan seksual. Sebagai institusi pendidikan, kampus tidak hanya bertugas memberikan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk lingkungan yang inklusif, aman, dan bermartabat. Pencegahan kekerasan seksual di kampus harus menjadi prioritas utama, dan pendekatan yang digunakan harus inklusif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Kampus harus aktif mengedukasi seluruh civitas akademika tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual. Program edukasi ini harus mencakup isu-isu terkait disabilitas, seperti bagaimana mengenali dan mendukung korban penyandang disabilitas. Kegiatan seperti seminar, workshop, dan pelatihan dapat menjadi cara efektif untuk meningkatkan kesadaran. Selain itu, kampus harus memastikan bahwa seluruh fasilitas, termasuk ruang pengaduan, pusat layanan kesehatan, dan sarana pendukung lainnya, dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Hal ini mencakup penyediaan jalur khusus, alat bantu komunikasi, serta petugas yang memahami kebutuhan disabilitas.

Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus, seperti yang diamanatkan oleh Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang sebagaimana telah diubah menjadi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, merupakan langkah penting dalam pencegahan kekerasan seksual. Satgas ini harus terdiri dari anggota yang memiliki pemahaman tentang isu disabilitas, sehingga dapat memberikan perlindungan dan dukungan yang optimal bagi penyandang disabilitas. Selain itu, kampus perlu menyediakan mekanisme pelaporan kekerasan seksual yang mudah diakses oleh semua pihak, termasuk penyandang disabilitas. Mekanisme ini harus ramah disabilitas, misalnya dengan menyediakan layanan pelaporan dalam berbagai format seperti teks, audio, atau video, serta melibatkan juru bahasa isyarat jika diperlukan.

Kampus juga dapat bekerja sama dengan organisasi yang fokus pada isu disabilitas untuk mendapatkan masukan dan dukungan dalam menyusun kebijakan dan program pencegahan kekerasan seksual. Kolaborasi ini juga dapat membantu meningkatkan pemahaman civitas akademika tentang kebutuhan penyandang disabilitas. Budaya kampus yang inklusif dan menghormati hak asasi manusia adalah kunci dalam pencegahan kekerasan seksual. Upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan kebijakan formal, tetapi juga memerlukan perubahan budaya yang lebih luas. Kampus harus menjadi tempat di mana setiap individu, tanpa memandang latar belakang atau kondisi fisik, merasa aman dan dihargai.

Perubahan budaya ini dapat dimulai dengan kampanye anti-kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk menyebarkan pesan pentingnya mencegah kekerasan seksual. Kampanye ini dapat dilakukan melalui media sosial, poster, atau kegiatan kampus. Selain itu, kampus harus mendorong partisipasi aktif mahasiswa penyandang disabilitas dalam berbagai kegiatan, termasuk dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kebijakan kampus. Dengan melibatkan mereka secara langsung, kampus dapat memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dosen dan staf kampus juga harus mendapatkan pelatihan khusus untuk memahami isu kekerasan seksual dan disabilitas. Dengan pengetahuan yang memadai, mereka dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pencegahan kekerasan seksual di kalangan penyandang disabilitas. Salah satu tantangan terbesar adalah stigma yang masih melekat di masyarakat. Banyak orang yang masih menganggap bahwa penyandang disabilitas tidak rentan terhadap kekerasan seksual, sehingga kebutuhan mereka sering diabaikan. Tantangan lainnya adalah keterbatasan sumber daya. Banyak kampus yang belum memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung penyandang disabilitas. Selain itu, kurangnya pemahaman tentang isu disabilitas di kalangan civitas akademika juga menjadi hambatan dalam upaya pencegahan.

Namun, di balik tantangan ini, terdapat harapan besar bahwa kampus dapat menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif. Dengan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, kekerasan seksual dapat dicegah, dan hak-hak penyandang disabilitas dapat dihormati sepenuhnya. Pencegahan kekerasan seksual dimulai dari kampus. Sebagai institusi pendidikan, kampus memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi seluruh anggotanya, termasuk penyandang disabilitas, dari ancaman kekerasan seksual. Melalui pendekatan yang inklusif, edukasi yang berkelanjutan, dan perubahan budaya, kampus dapat menjadi tempat yang aman dan ramah bagi semua.

Mari kita jadikan kampus sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Dengan melibatkan semua pihak, baik mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat luas, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual dan menghormati hak asasi manusia. Pencegahan kekerasan seksual adalah tanggung jawab kita bersama, dan langkah pertama dimulai dari kampus kita.

Persetubuhan Pra Nikah, Pelecehan atau Kesalahan?

Sekarang ini, banyak ditemui kasus depresi pada remaja perempuan. Beberapa sudah ditangani oleh profesional seperti psikolog dan lembaga sosial, sebagian lagi memilih memendam perasaannya. Artikel ini saya tulis berdasarkan pengamatan pribadi, dari pengalaman bergabung dengan komunitas support kesehatan mental. Beberapa lagi dialami oleh teman sendiri.

Maka penulis tertarik menulis ini: Hubungan Badan Pra Pernikahan, apakah sepenuhnya kesalahan perempuan atau sudah masuk ke dalam sebuah pelecehan? Mengingat aktivitas ini biasanya selalu dianggap dilakukan atas dasar suka sama suka, pandangan tersebut justru menjadi penghambat penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual.

Hubungan pacaran antara laki-laki dan perempuan pada usia remaja memang terbilang sangat indah. Rasanya dipenuhi kebahagiaan, apa pun bisa dilakukan berdua, ditemani ke mana-mana, didukung oleh pasangan.

Pacaran sendiri mampu membawa efek positif dalam kehidupan, seperti meningkatnya rasa semangat. Namun, juga membawa dampak negatif. Salah satunya adalah persetubuhan pra nikah. Tentu ini salah. Selain risiko kehamilan di luar pernikahan, ada pula yang perlu ditakuti, yaitu risiko penyakit menular seksual, seperti HIV.

Sebelum itu, saya ingin mendalami mengenai siklus dari seks pranikah. Dari pengamatan saya pribadi, aktivitas persetubuhan dalam pacaran sering sekali dialami perempuan yang memiliki jarak sangat renggang dengan ayahnya, tidak ada pendampingan dari ayahnya.

Saya amati, mereka yang melakukan persetubuhan dengan pacarnya adalah mereka yang memiliki hubungan keluarga yang tidak harmonis. Mereka tidak memiliki pengalaman pengasuhan yang cukup dengan ayahnya. Mereka kemudian mencari sosok laki-laki pengganti ayah dengan harapan ada yang memberi perhatian dan bimbingan kepada mereka.

Namun, harapan indah itu hanya mimpi. Mereka justru jatuh ke dalam pelukan laki-laki yang memperdaya mereka. Beberapa laki-laki itu malah berupaya merayu perempuan agar mau berhubungan intim. Perempuan-perempuan itu dijanjikan akan selalu disayangi, dijanjikan dinikahi, dan sederet janji manis lainnya untuk memperdaya dengan tipu muslihat.

Dari sini saya berpendapat bahwa perempuan kadang memiliki pemikiran yang sedikit lemah atau karena faktor tidak begitu mendapat pendidikan seks dan kespro yang benar hingga tidak tahu risiko yang diambil. Ada beberapa yang mengaku takut ditinggalkan, dengan alasan masih cinta dan sayang, akhirnya memberikan mahkotanya pada laki-laki.

Namun, dari siklus ini terlihat masuk akal. Perempuan yang tidak memiliki kehadiran figur ayah sebagai pengasuh, pengayom, dan pemberi arahan justru terjatuh kepada laki-laki yang memanfaatkan mereka saja untuk kepentingan seksual. Dari sini saya berpikir, apakah tindakan semacam ini dapat masuk ke dalam kasus kekerasan seksual?

Karena pada dasarnya perempuan memang melakukannya demi cinta. Tapi ada peran kecil laki-laki berupa manipulasi, tipu muslihat, dan upaya memperdaya. Apalagi, kebanyakan kasus seperti ini sang lelaki pergi meninggalkan perempuan dengan kondisi yang menyedihkan.

Beberapa orang yang bahkan sampai hamil, sebagian dipaksa aborsi. Kalau ini jelas sudah masuk ke dalam kasus kekerasan.

Lantas, kenapa pada setiap kasus seperti ini perempuan selalu menjadi pihak yang disalahkan? Perempuan dipandang tidak bisa menjaga diri, bodoh, bahkan murahan. Kenapa tidak melihat latar belakang dari pihak perempuan dulu? Hal seperti ini membuat perempuan sangat dirugikan.

Ini adalah mindset aneh warga negara Indonesia.

Perempuan tidak perawan dianggap perempuan bodoh yang tidak bisa menjaga diri. Lantas bagaimana bagi mereka korban pelecehan? Apalagi, keperawanan tidak selalu ditandai dengan selaput dara. Ada juga yang kehilangan selaput dara karena kecelakaan seperti berkuda, jatuh dari sepeda. Ada pula yang memang terlahir tidak punya selaput dara.

Berbeda dengan laki-laki, apabila memiliki riwayat seksual akan dinormalkan. Sangat tidak adil.

Berpakaian seksi menarik pikiran kotor laki-laki, ditambah cara pandang yang merendahkan perempuan yang berpakaian seperti itu. Problemnya, apakah dengan memakai pakaian tertutup menjadi jaminan akan selamat dari fantasi liar laki-laki? Tidak. Terdapat beberapa kasus santriwati yang dilecehkan oleh gurunya sendiri. Mereka berpakaian tertutup, berkerudung panjang, dan menutup aurat.

Santriwati yang berpakaian lengkap menutup aurat sesuai ajaran Islam juga menjadi korban laki-laki pelaku kekerasan seksual. Pandangan diskriminatif terhadap perempuan tersebut harus diakhiri di antaranya dengan cara meningkatkan pengetahuan kelompok laki-laki dan perempuan.

Penguatan kapasitas terhadap laki-laki untuk menguatkan kapasitas keadilan gender, dan penguatan kapasitas ke kelompok perempuan untuk menguatkan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi, sehingga mereka dapat mengenali berbagai potensi bahaya kekerasan seksual yang dapat mengancam mereka. Dengan begitu, perempuan tidak mudah terperdaya untuk melakukan hubungan seksual pra nikah yang termasuk persetubuhan berbahaya dan berisiko tinggi tertular HIV, yang hanya dimanfaatkan oleh pelaku kekerasan seksual.

Penguatan kapasitas juga harus dilakukan kepada para orang tua agar mereka dapat memastikan untuk menempatkan anak-anak mereka dalam pengasuhan yang semestinya, penuh cinta dan kasih sayang, sehingga anak-anak mereka terlindungi dari para predator dan pelaku kekerasan seksual.

Penerapan Konsep Equality Before the Law sebagai Perlindungan terhadap Kerentanan Penyandang Disabilitas atas Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas merupakan isu serius yang sering kali terabaikan dalam diskusi publik. Penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental, menghadapi risiko yang lebih tinggi untuk menjadi korban kekerasan seksual dibandingkan dengan individu non-disabilitas. Dalam konteks ini, penerapan konsep equality before the law (persamaan di muka hukum) menjadi sangat penting sebagai upaya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas atas tindak kekerasan seksual.

Konsep equality before the law mengacu pada prinsip bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang, status sosial, atau kondisi fisik, berhak diperlakukan sama di hadapan hukum. Di Indonesia, prinsip ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Penyandang disabilitas sering kali menjadi target kekerasan seksual karena kerentanan mereka yang berkaitan dengan keterbatasan-keterbatasan baik secara fisik maupun mental. Keterbatasan tersebut menjadikan penyandang disabilitas sebagai orang-orang yang rentan terhadap tindak kekerasan seksual oleh predator yang tidak peduli siapa yang menjadi korban dan hanya peduli pada nafsu semata.

Faktor-faktor yang menyebabkan penyandang disabilitas rentan terhadap tindak kekerasan seksual

  1. Cara Pandang dan Stigma Sosial Diskriminatif
    Diskriminasi dan stigma yang melekat pada penyandang disabilitas membuat mereka merasa terisolasi dan tidak berdaya untuk melaporkan kekerasan yang dialami, sehingga tidak terwujudnya perlindungan hukum yang cukup untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang juga harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
  2. Kurangnya Akses Pendidikan Seksual
    Pendidikan tentang hak-hak tubuh dan cara melindungi diri sering kali tidak tersedia atau tidak memadai bagi penyandang disabilitas, sehingga penyandang disabilitas jarang mendapatkan pendidikan seks (sex education) yang cukup dalam membentuk pemahaman mereka bahwa kekerasan seksual adalah bentuk tindakan yang dilarang dan harus dihindari.
  3. Keterbatasan Mobilitas
    Banyak penyandang disabilitas mengalami kesulitan dalam bergerak atau berinteraksi, sehingga sulit bagi penyandang disabilitas untuk segera melarikan diri ke tempat yang aman dan meminta bantuan atau melindungi diri sendiri, sehingga penyandang disabilitas lebih mudah menjadi korban kekerasan seksual.
  4. Keterbatasan dalam komunikasi
    Banyak penyandang disabilitas tidak bisa speak up terhadap permasalahan yang mereka hadapi karena kesulitan dalam berkomunikasi. Celah ini sering kali dimanfaatkan oleh pelaku tindak kekerasan seksual dengan pemikiran bahwa korban tidak akan dapat memberitahu siapapun tentang apa yang korban alami.

Selain itu, hambatan hukum juga sering muncul, terutama dalam bentuk diskriminasi struktural di dalam sistem peradilan. Misalnya, keterbatasan alat bantu dan kurangnya petugas hukum yang paham akan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat menyebabkan proses hukum berjalan tidak adil. Situasi ini semakin diperburuk oleh bias terhadap kapasitas penyandang disabilitas sebagai saksi atau pelapor.

Dengan demikian, penerapan prinsip equality before the law dalam konteks perlindungan terhadap penyandang disabilitas harus dilakukan untuk memastikan penyandang disabilitas yang rentan terhadap tindak kekerasan seksual terlindungi hak-haknya sebagai manusia yang harus diperlakukan sama di depan hukum. Perlindungan hukum melalui penerapan prinsip equality before the law ini dapat melalui beberapa langkah strategis sebagai berikut:

  1. Aparat penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan mengenai hak-hak penyandang disabilitas serta cara menangani kasus kekerasan seksual dengan sensitif dan inklusif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka dapat memberikan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif, terutama dalam menangani perkara yang berhubungan dengan penyandang disabilitas.
  2. Lembaga penegak hukum harus menyediakan aksesibilitas fisik dan non-fisik bagi penyandang disabilitas. Ini termasuk menyediakan fasilitas ramah disabilitas di pengadilan dan kantor polisi, seperti kursi roda, lift, dan ruang tunggu yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
  3. Penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual harus diberikan akses kepada bantuan hukum dan dukungan psikologis. Ini termasuk pendampingan oleh tenaga profesional yang memahami kebutuhan khusus mereka.
  4. Penting untuk mendorong kebijakan publik yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Ini termasuk pengembangan peraturan yang menjamin perlindungan khusus bagi mereka dalam proses peradilan.

Penerapan konsep equality before the law adalah langkah krusial dalam melindungi penyandang disabilitas dari kekerasan seksual. Dengan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta menyediakan aksesibilitas dan dukungan yang diperlukan, kita dapat membantu mencegah kekerasan seksual dan memberikan keadilan bagi kelompok rentan ini. Upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua individu, terutama bagi penyandang disabilitas.

Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dengan Disabilitas


Kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas terus meningkat setiap tahunnya. Data Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat ada 105 kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas, lebih tinggi dibandingkan kasus tahun 2022 yang berada di angka 72 kasus.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi, sebanyak 40 kasus terhadap perempuan disabilitas mental, 33 kasus perempuan disabilitas sensorik (penglihatan, pendengaran, dan bicara), 20 kasus perempuan disabilitas intelektual, 12 kasus perempuan disabilitas fisik.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada sepanjang tahun 2021 terjadi 987 kasus kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas. Dari data itu kekerasan seksual menempati urutan tertinggi yang mencapai sebanyak 591 kasus.

Meski begitu, kasus kekerasan diperkirakan sebagai fenomena gunung es. Artinya, kasus yang terlaporkan tetap masih lebih kecil ketimbang kasus yang tidak terlaporkan. Sebab, bukan perkara yang mudah bagi perempuan dan anak perempuan untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.

Budaya dan sistem hukum seringkali masih sulit memberikan rasa keadilan kepada penyandang disabilitas sebagai penyintas kekerasan seksual. Selain pelayanan hukum belum secara keseluruhan memiliki aksesibilitas yang tinggi.

Perempuan penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual memang sering mengalami diskriminasi dalam proses penyidikan dan peradilan. Selain itu, proses penyelidikan juga cenderung menemui jalan buntu (Alhamudin Maju Hamongan Sitorus: 2022).

Pada saat sama, masih banyak keluarga yang cenderung abai terhadap perempuan penyandang disabilitas sebagai penyintas kekerasan seksual. Bahkan solusi yang diambil keluarga justru memasang alat kontrasepsi, sehingga yang menjadi urusan bukan tindakan kekerasan seksualnya, melainkan agar perempuan penyandang disabilitas tidak mengalami kehamilan. Belum lagi, manakala pelaku merupakan orang terdekat yang selama ini menjadi pelindung dalam kehidupan keseharian.

Akar Kekerasan
Kekerasan seksual adalah tindakan pemaksaan atau memanipulasi untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan tanpa izin. Penyintas kekerasan bisa siapa saja, anak-anak, remaja, dewasa, dan orang tua, termasuk penyandang disabilitas. Sementara pelakunya bisa orang asing, tetapi sebagian besar anggota keluarga, orang yang dipercaya, dan teman (NSVRC: 2010).

Tindakan kekerasan seksual mengakibatkan trauma jangka panjang, bahkan bisa terjadi sepanjang sisa hidup penyintas kekerasan seksual, sakit, hilangnya rasa percaya diri, ketakutan, dan juga pengucilan sosial.

Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas berakar pada berbagai diskriminasi dan stigma yang kuat dalam budaya patriarki dengan terjadinya diskriminasi ganda berdasarkan status gender dan disabilitasnya.

Status gender menempatkan perempuan penyandang disabilitas seperti juga perempuan tanpa disabilitas yang harus patuh terhadap nilai dan norma gender tradisional. Ideologi patriarki juga menempatkan perempuan sebagai manusia kelas dua, dan menjadikannya sebagai objek seksual.

Dalam konteks disabilitasnya, perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas mengalami kekerasan seksual karena lemahnya dukungan sosial dan hukum, eksklusi sosial, keterbatasan gerak, persoalan komunikasi, dan stereotip terhadap penyandang disabilitas.

Konstruksi mengenai gender dan disabilitas menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang antara penyintas dan pelaku kekerasan seksual. Relasi yang secara terus menerus diproduksi melalui berbagai pranata sosial, termasuk pendidikan dan tradisi budaya yang bias gender.

Strategi Pencegahan
Problem kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan dengan penyandang disabilitas merupakan problem struktural, sistemik, dan masif. Pencegahan terjadinya kasus, dengan begitu tak lagi memadai manakala hanya mengandalkan pendekatan persuasif dan pendekatan prosedur formal.

Persoalan struktural menunjukkan terjadinya berbagai tindakan kekerasan seksual berada pada ranah ideologis dan sistem, sehingga membutuhkan respons yang menyeluruh dan secara bersamaan. Ada tiga lokus dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas.

Pertama, level paradigmatik. Pada level ini agenda perubahan berada pada upaya mengubah cara pandang terhadap perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas. Misalnya, melakukan pengarusutamaan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Inclusion) melalui berbagai kanal literasi publik.

Agenda ini akan menggeser pandangan stereotip terhadap penyandang disabilitas, seperti tak berguna, tak berdaya, menyedihkan, kutukan, dan anggapan negatif lainnya. Lalu menggantinya dengan cara pandang positif, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, penyandang disabilitas tak memiliki perbedaan dengan siapa pun dalam menjalani kehidupan, kecuali mereka hanya membutuhkan alat bantu mobilitas. Dan siapapun memiliki potensi menjadi penyandang disabilitas.

Perubahan cara pandang ini, tidak saja akan mencegah para pelaku tindak kekerasan. Namun, menjadikan para penyedia layanan kekerasan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas akan menjadi bersikap ramah, dan menghargai para penyintas kekerasan seksual.

Kedua, mengimplementasikan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pemenuhan hak-haknya, dan melakukan harmonisasi berbagai kebijakan lain dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Misalnya, melakukan harmonisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan pada segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Harmonisasi ini mendorong seluruh layanan terhadap perempuan dan anak perempuan dengan penyandang disabilitas sebagai penyintas kekerasan seksual mendapatkan menjadi ramah.

Ketiga, mewujudkan aksesibilitas fisik, misalnya ruang mudah dijangkau pengguna kursi roda dan kruk, ada penunjuk arah (guiding block) bagi disabilitas netra. Selain itu, aksesibilitas sosial, misalnya tersedia juru bahasa isyarat, dan para petugas layanan yang ramah dengan memiliki kapasitas berinteraksi dengan penyintas kekerasan seksual.[]

Kerentanan Berlapis pada Perempuan Penyandang Disabilitas


Mendengar
kata disabilitas, umumnya yang terlintas di benak kita adalah orang dengan keterbatasan fisik maupun mental yang menghambat atau mengganggu mereka dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Dalam kondisi normal, perempuan sudah dianggap sebagai kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan, terutama dalam isu kekerasan seksual. Lantas, bagaimana dengan perempuan penyandang disabilitas? Bukankah mereka menjadi kelompok rentan berlapis dalam isu kekerasan seksual? Bukankah seharusnya mereka mendapat perlindungan ekstra dari berbagai pihak seperti pemerintah, keluarga, lingkungan, lembaga atau organisasi perlindungan perempuan, dan sebagainya?

Perempuan dengan disabilitas memiliki kerentanan berlapis sebab mereka seringkali dianggap sebagai pihak yang lemah, tidak berdaya, bahkan cenderung tidak bisa melakukan perlawanan. Dalam sebuah studi ditemukan bahwa perempuan penyandang disabilitas 4 kali lebih mungkin mengalami kekerasan seksual dibandingkan perempuan non-disabilitas. Studi lain menemukan bahwa 11,1% perempuan disabilitas mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bukan oleh pasangan hidup mereka (Ledingham et al., 2020 dalam Azhar et al., 2022).

Kekerasan Seksual pada Perempuan Penyandang Disabilitas

Mengacu pada data yang diperoleh dari pengaduan ke Komnas Perempuan dan Lembaga Pengada Layanan, terdapat 110 korban kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan penyandang disabilitas sepanjang tahun 2023. Korban kekerasan berbasis gender ini dominan dialami oleh perempuan penyandang disabilitas mental, yakni sebanyak 40 korban, diikuti oleh disabilitas sensorik, intelektual, dan fisik. Kekerasan berbasis gender sendiri mencakup kekerasan fisik, seksual, emosional, ekonomi, dan psikologis.


Gambar 2. Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Berdasarkan Jenis Disabilitas Korban

Sumber: Data Komnas Perempuan dan Lembaga Layanan Tahun 2023

Beberapa faktor yang memengaruhi tingginya kasus kekerasan seksual pada perempuan dengan disabilitas, khususnya di tempat umum, di antaranya adalah keterbatasan fisik atau mental, stigma sosial terhadap penyandang disabilitas, keterbatasan akses informasi mengenai kesehatan reproduksi dan kekerasan berbasis gender, serta rendahnya pemahaman dan sensitivitas aparat penegak hukum (Komnas Perempuan, 2024).

Sama halnya dengan kasus-kasus kekerasan pada perempuan non-disabilitas, pelaku kekerasan seksual pada perempuan penyandang disabilitas umumnya adalah orang yang dikenal oleh korban, bahkan orang terdekatnya. Pelaku sering memanfaatkan keterbatasan korban dan kedudukannya yang lemah secara tidak manusiawi demi memenuhi hasrat seksualnya.

Tidak bisa dipungkiri, kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan penyandang disabilitas menimbulkan trauma mendalam yang dapat berlangsung seumur hidup. Hal ini seharusnya menjadi perhatian berbagai pihak, terutama aparat pemerintah sebagai pemegang kebijakan dan pengatur regulasi, untuk melindungi perempuan penyandang disabilitas.

Dukungan dan Perlindungan untuk Perempuan Penyandang Disabilitas

Berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, tercantum dengan jelas pada Pasal 5 Ayat 2 bahwa perempuan dengan disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis dan tindak kekerasan, termasuk eksploitasi seksual.

Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Hal tersebut ditujukan untuk mewujudkan keadilan bagi penyandang disabilitas dalam sistem peradilan di Indonesia. Pertanyaannya adalah, apakah hal ini sudah cukup untuk melindungi perempuan dengan disabilitas?

Melihat kenyataan di sekitar kita, perlindungan dan pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas masih belum optimal. Dukungan kepada penyandang disabilitas perlu dilakukan dari berbagai sisi: pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta keluarga atau orang terdekat. Sosialisasi tentang pentingnya mengenali bentuk kekerasan seksual di ranah publik dan menghilangkan stigma bahwa kekerasan seksual merupakan aib juga sangat diperlukan. Pasalnya, anggapan ini justru membuat pelaku kekerasan seksual semakin bebas melakukan perbuatannya.

Diperlukan dukungan penuh, seperti dukungan moral dari keluarga, akses layanan yang memadai, ketersediaan ruang pengaduan, dan hukuman tegas bagi pelaku untuk memberikan efek jera. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan sehingga tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Referensi

  1. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023. Link
  2. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  3. Ledingham, E., Wright, G. W., & Mitra, M. (2022). Sexual violence against women with disabilities: experiences with force and lifetime risk. American Journal of Preventive Medicine, 62(6), 895–902.
  4. Azhar, J. K., Hidayat, E. N., & Raharjo, S. T. (2022). Kekerasan seksual: Perempuan disabilitas rentan menjadi korban. Share: Social Work Journal, 13(1), 82–91. https://doi.org/10.45814/share.v13i1.46543

Tantangan Perempuan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan masalah yang amat kompleks di seluruh dunia. Namun, perempuan disabilitas sering kali menghadapi tantangan yang lebih besar, terutama saat ingin melaporkan dan mencari keadilan.
Keheningan mereka, yang sering kali diartikan sebagai ketidakmampuan untuk berbicara atau melaporkan kekerasan yang dialami, justru menjadi pemicu penderitaan yang lebih mendalam.
Dalam banyak kasus, perempuan disabilitas yang mengalami kekerasan seksual, terutama ketika berada di sebuah institusi seperti panti sosial, sering terabaikan dan tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya.

Rentannya Perempuan Disabilitas terhadap Kekerasan Seksual

Perempuan dengan disabilitas memiliki risiko yang lebih tinggi untuk menjadi korban kekerasan seksual dibandingkan dengan perempuan non-disabilitas. Penelitian dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO, 2017) menunjukkan bahwa perempuan disabilitas dua hingga tiga kali lebih rentan terhadap kekerasan seksual. Salah satu alasan utama adalah karena kesulitan mereka untuk melawan atau melaporkan peristiwa kekerasan yang terjadi, baik karena keterbatasan fisik, kesulitan berkomunikasi, atau ketidakpahaman mereka tentang hak-hak mereka.
Namun, selain faktor tersebut, stigma sosial dan diskriminasi juga menjadi alasan perempuan disabilitas lebih sulit untuk berbicara mengenai pengalaman mereka. Keheningan yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh ketidakmampuan mereka untuk mengungkapkan diri, tetapi juga oleh ketakutan akan reaksi negatif dari masyarakat atau ketidakmampuan sistem hukum untuk memberikan perlindungan yang memadai. Hal ini menjadi semakin jelas ketika perempuan disabilitas berada di dalam panti sosial, yang seharusnya menjadi tempat yang aman, tetapi justru sering kali menjadi lokasi di mana kekerasan seksual sangat rentan terjadi.

Dua Kasus Kekerasan Seksual di Panti

Dua insiden kekerasan seksual yang terjadi di panti sosial di Indonesia menggambarkan dengan jelas tantangan yang dihadapi perempuan disabilitas dalam mencari keadilan. Berikut adalah dua contoh nyata yang memperlihatkan betapa seriusnya masalah ini.

Kasus 1: Kekerasan Seksual di Panti Sosial Jakarta (2021)
Pada tahun 2021, sebuah kasus kekerasan seksual melibatkan seorang perempuan dengan disabilitas intelektual di sebuah panti sosial di Jakarta. Perempuan tersebut, yang tidak dapat berbicara dan memiliki keterbatasan kognitif, menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang staf panti. Korban tidak mampu mengungkapkan apa yang terjadi, dan keheningannya membuat kasus ini sulit terungkap pada awalnya.
Kasus tersebut baru terbongkar setelah beberapa saksi melaporkan kejadian tersebut. Meskipun pelaku akhirnya ditangkap, korban masih menghadapi berbagai hambatan dalam proses hukum karena keterbatasan komunikasi dan bukti yang tidak cukup.

Kasus 2: Kekerasan Seksual di Panti Sosial Bengkulu (2022)
Pada tahun 2022, seorang perempuan dengan disabilitas pendengaran dan komunikasi menjadi korban kekerasan seksual di salah satu panti sosial di Bengkulu.
Kasus ini cukup menggemparkan karena korban, yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi secara verbal, sulit untuk mengungkapkan apa yang terjadi padanya. Keheningan dan ketidakmampuannya untuk berkomunikasi dengan lancar membuat kejadian ini baru terungkap ketika seorang petugas panti yang baru mulai bekerja melihat adanya tanda-tanda kekerasan pada korban dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Namun, meskipun sudah dilaporkan, proses hukum berjalan lambat karena keterbatasan alat bukti dan hambatan dalam berkomunikasi dengan korban.
Kasus ini menyoroti kurangnya dukungan dan prosedur khusus untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas, serta menunjukkan pentingnya peningkatan kapasitas petugas hukum dalam menangani situasi serupa.

Kesulitan dalam Mendapatkan Keadilan

Salah satu tantangan utama yang dihadapi perempuan disabilitas dalam kasus kekerasan seksual adalah kesulitan mereka dalam mengakses sistem hukum.
Sistem hukum di banyak negara, termasuk Indonesia, sering kali tidak dirancang dengan memperhatikan kebutuhan khusus bagi perempuan disabilitas. Banyak dari mereka yang tidak mengetahui hak-hak mereka atau merasa takut melapor karena khawatir tidak akan dipercayai atau malah disalahkan.
Proses hukum yang panjang dan penuh hambatan ini seringkali tidak memberikan ruang bagi perempuan disabilitas untuk mendapatkan keadilan. Terlebih lagi, banyak kasus yang melibatkan kekerasan seksual pada perempuan disabilitas terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk memberikan kesaksian yang kuat, hambatan fisik dalam mengakses lembaga hukum, serta ketidakpahaman aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan mereka.

Upaya Perlindungan Hukum untuk Perempuan Disabilitas

Reformasi sistem hukum dan penguatan lembaga sosial sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada perempuan disabilitas. Penyuluhan tentang hak-hak mereka harus dimulai sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun di institusi pendidikan.
Di sisi lain, petugas hukum dan lembaga panti sosial juga harus diberikan pelatihan khusus untuk dapat menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan disabilitas dengan sensitif.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa sistem pelaporan kekerasan seksual bagi perempuan disabilitas lebih mudah diakses dan inklusif. Dengan adanya layanan hukum yang lebih peka terhadap kebutuhan perempuan disabilitas, mereka dapat lebih mudah melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas harus dioptimalkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, serta memastikan bahwa perempuan disabilitas mendapat keadilan yang mereka butuhkan.

Kesimpulan

Keheningan yang menjadi penderitaan bagi perempuan disabilitas yang mengalami kekerasan seksual adalah bukti nyata bahwa ketidakadilan masih ada dalam masyarakat kita. Kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di panti sosial menggambarkan bagaimana perempuan disabilitas sering terabaikan, baik dalam sistem hukum maupun dalam perlindungan sosial. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengubah sistem yang ada, agar perempuan disabilitas dapat mendapatkan perlindungan yang layak dan memperoleh keadilan tanpa harus menghadapi hambatan yang tidak perlu. Kita harus terus berjuang untuk menciptakan sistem yang lebih inklusif dan adil bagi semua perempuan, termasuk mereka yang disabilitas.

Referensi:
World Health Organization. (2017). “Violence Against Women Prevalence Estimates, 2018.” Geneva: WHO.
Pemerintah Republik Indonesia. (2016). “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.”
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2020). “Laporan Tahunan: Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia.”

Pendidikan Seksualitas bagi Penyandang Disabilitas

Rana memiliki tetangga yang merupakan penyandang disabilitas. Ketika hari raya, tak sedikit orang yang kaget dan mengeluhkan karena dia mencoba untuk menarik dan berkomunikasi dengan lawan jenis. Dulu, Rana jadi ikut merasa was-was dan bertanya-tanya. Namun, setelah ia lebih dewasa, ia memilih untuk mengedukasi diri mengenai seksualitas dan disabilitas dengan membaca buku dan artikel.

Beberapa dari kita ada yang menganggap para penyandang disabilitas itu aseksual (tidak ada ketertarikan seksual terhadap orang lain, tidak ada keinginan untuk melakukan hubungan seksual), sifat mirip anak-anak, dan selalu bergantung pada orang lain. Anggapan yang mengkerdilkan kemampuan para penyandang disabilitas tersebut tidak bisa dibenarkan.

Para penyandang disabilitas sama-sama mengalami perubahan biologis dan mental dalam dirinya. Pendidikan seksualitas komprehensif kepada mereka dan para pendampingnya merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan. Sama halnya dengan non-penyandang disabilitas, mereka memiliki orientasi seksual tertentu.

Mereka yang berkebutuhan khusus perlu diajarkan dan dibantu untuk dapat mengenali dirinya, paham, mengelola perkembangan biologis pada diri, membantu mereka mengenali perilaku seks berisiko, menghargai orang lain, dan mengajarkan mereka untuk dapat menghindari perilaku kekerasan seksual. Mereka sangat rentan dimanipulasi dan menjadi korban kekerasan seksual, sehingga membutuhkan perhatian khusus dari komunitas dan para pihak.

Melansir dari komnasperempuan.go.id, perempuan berkebutuhan khusus lebih sering mengalami keterbatasan akses informasi tentang upaya mencegah kekerasan serta layanan penanganan kekerasan seksual. Kerentanan yang dialami mereka kondisinya bisa berlapis, khususnya mereka yang perempuan, masih anak-anak, dan lansia.

Mereka harus mampu berkata tidak ketika mendapatkan perlakuan yang tidak aman dan membuat tidak nyaman, seperti ancaman melakukan hubungan seksual berisiko. Pendidikan seksualitas harus mendapatkan perhatian dan kerja sama dari orang tua, pendidik, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sebagainya.

Pendidikan seksualitas komprehensif ini meliputi gender, kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual, dan HAM, kepuasan, keragaman, dan hubungan antarmanusia.

Meskipun masih dianggap tabu, pendidikan seksualitas komprehensif perlu dimulai. Materi pun disesuaikan dengan kondisi fisik, psikologi, dan tingkat usia. Informasi yang komprehensif dan terbuka merupakan hak yang perlu diterima oleh penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Pendidikan seksualitas komprehensif penting bagi penyandang disabilitas agar mereka bisa menjaga organ reproduksi, menetapkan nilai-nilai, batasan, menghindari kekerasan seksual, bisa membuat keputusan secara mandiri.

Perlu media yang tepat sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk pendidikan seksualitas. Misalnya, materi dalam bentuk braille, alat pembaca layar, closed caption, dan sebagainya. Selain itu, ada juga anggapan kalau orang disabilitas tidak bisa menyerap pengetahuan yang diberikan. Padahal, mereka bisa memahami dengan baik selama dibantu dengan media yang tepat.

Lingkungan yang menjadi tempat tinggal para penyandang disabilitas pun perlu diajarkan untuk mampu bersikap menghargai terhadap manusia lain, dan sensitif terhadap para penyandang disabilitas. Perundungan terhadap mereka yang dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak tidak bisa dibenarkan dan tidak seharusnya dinormalisasi.

Korban kekerasan seksual, baik dari kelompok perempuan dan penyandang disabilitas, juga masih diselimuti dilema untuk melapor karena risiko lebih banyak, seperti ancaman penyebaran konten intim, relasi kuasa, ancaman teror secara digital, minim privasi pelapor, ancaman penuntutan balik, aparat penegak hukum (APH) yang tidak berpihak kepada korban, seksisme kepada korban, dan sebagainya. Hal-hal tersebut membuat korban skeptis dan ragu untuk melapor karena ia menganggap akan lebih banyak ruginya daripada mendapatkan keadilan. Maka, korban lebih banyak bungkam. Pelaku pun bebas berkelana dan berpotensi menimbulkan korban lainnya.

Pendidikan seksualitas bagi penyandang disabilitas, kemudahan pelaporan kekerasan seksual yang dialami, pelatihan gender kepada penegak hukum perlu menjadi prioritas dan menjadi perhatian dan kolaboratif dari beragam komunitas, pendidik, orang tua, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, dan sebagainya.

Perlu program yang berkelanjutan dan pendampingan terhadap para penyandang disabilitas terutama mereka yang berada di kelompok perempuan dan anak-anak. Pelibatan kelompok penyandang disabilitas sangat penting untuk membuat rencana program pembelajaran yang tepat sasaran.

Pendidikan dan perlindungan anak dengan disabilitas adalah tanggung jawab bersama para pihak lintas stakeholders. Mereka juga membutuhkan kemudahan dalam mengakses kesehatan mental. Mari, pelan-pelan membuat lingkungan sekitar lebih inklusif.

Tau Nina Kanca Anak Berdaya: Perempuan dan Anak Berdaya

Oleh: Erni Agustini

Kegiatan Temu Perempuan Pemimpin di Lombok Utara, yang diselenggarakan pada 9-10 November 2024, dapat terlaksana berkat kerja sama antara Rumah KitaB, JASS, dan Klub Baca Perempuan (KBP). Salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menelaah kehidupan perempuan melalui pengalaman-pengalaman masing-masing peserta. Dari pengalaman tersebut, para peserta merumuskan strategi bersama untuk memperkuat kepemimpinan perempuan di akar rumput.

Salah satu sesi penting dalam kegiatan ini adalah sesi mengenali tubuh sendiri. Dalam sesi ini, peserta diajak untuk memahami bagian tubuh mana yang sering menderita sakit, jenis sakit yang dirasakan, serta bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dapat dialami oleh perempuan. Penting bagi setiap perempuan untuk mengenali tubuh mereka sendiri, memahami potensi penyakit yang dapat menyerang, dan mencari solusi penanganan yang tepat. Fasilitator memandu peserta untuk berkelompok dan menggambar tubuh perempuan, yang memungkinkan mereka memberi tanda pada potensi penyakit dan kekerasan seksual yang mungkin dialami. Sesi ini sangat relevan mengingat pada tahun 2024, Lombok Utara mencatatkan 127 kasus kekerasan, dengan kekerasan seksual menjadi kasus tertinggi (SIMFONI-PPA).

Secara umum, para peserta berhasil mengenali tubuh dan alat reproduksi perempuan, serta mengidentifikasi potensi penyakit dan kekerasan seksual yang mungkin terjadi. Selain itu, peserta diajak untuk lebih memahami kesehatan reproduksi perempuan, bentuk-bentuk kekerasan seksual, dampaknya, serta sistem dukungan yang dibutuhkan perempuan dan anak. Dengan demikian, peserta memperoleh pemahaman lebih dalam tentang tubuh mereka, ruang aman bagi perempuan, dan pentingnya pemberdayaan perempuan.

Perempuan Berdaya, Bersatu, dan Bergerak Bersama

Klub Baca Perempuan (KBP) berperan sebagai wadah potensial bagi pemimpin perempuan komunitas di Lombok Utara untuk berkontribusi dalam menyelesaikan masalah perempuan dan anak. Sebanyak 11 lembaga yang bergerak dalam isu perlindungan perempuan dan anak turut mendampingi masyarakat di Lombok Utara. Keterlibatan KBP dalam perlindungan perempuan dan anak meliputi partisipasi dalam penyusunan naskah akademik Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak. Melalui keterlibatan ini, perempuan di akar rumput dapat mengawal proses pembuatan regulasi hingga implementasinya, agar perempuan dan anak di Lombok Utara memperoleh perhatian khusus.

KBP juga turut mendorong predikat Kabupaten Layak Anak yang berhasil diraih oleh Lombok Utara. Pada tahun 2017, 10 orang remaja yang tergabung dalam Kanca/KBP dilibatkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), di mana mereka menyampaikan aspirasi untuk prioritas pembangunan youth center sebagai rumah bersama para pemuda. Proyek ini diharapkan dapat direplikasi di berbagai tempat di Lombok Utara.

Keterlibatan pemimpin muda komunitas dalam berbagai momentum pengambilan kebijakan di Lombok Utara merupakan upaya penting untuk mempertegas hak warga negara dalam mengawal kebijakan, sekaligus menjadi wujud perempuan yang berdaya di Lombok Utara. Gerakan bersama yang melibatkan pemimpin perempuan di akar rumput diperlukan untuk terus mendorong disahkannya regulasi yang berpihak pada perempuan dan anak. Bahkan setelah disahkan, regulasi tersebut harus terus diawasi dan disuarakan pelaksanaannya.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh pemimpin perempuan komunitas, melalui Kanca/KBP, adalah terus melakukan kampanye menggunakan seni dan budaya—seperti tari, musik, dan kampanye di media sosial. Anggota muda yang tergabung dalam Kanca dan KBP telah melakukan hal luar biasa untuk merespons budaya patriarki dan kemiskinan. Langkah selanjutnya adalah terus memperkuat kerjasama dan persaudaraan agar perempuan dan anak di Lombok Utara dapat terus berdaya.

Alarm Darurat Tingginya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas

Dua tahun sejak pemberlakuan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas tetap tinggi. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 melaporkan bahwa pihaknya telah menerima 105 kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas.

Dalam catatan tersebut, memang tidak secara spesifik disebutkan angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas. Akan tetapi, antara 2017 dan 2019, data dari Komnas Perempuan menunjukkan tren peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas.

Pada 2017, Komnas Perempuan mencatat 57 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dengan disabilitas. Angka tersebut tetap sama sepanjang 2018, kemudian bertambah menjadi 69 kasus setahun setelahnya.

Pada 9 Mei 2022, UU TPKS resmi diundangkan, sekitar sebulan setelah pengesahannya oleh DPR dan pemerintah pada 12 April 2022. UU tersebut, antara lain, bertujuan menegakkan hukum dan memulihkan kondisi korban. Merujuk pada angka 105 kasus, sayangnya, UU tersebut hingga sekarang belum cukup mampu mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dengan disabilitas.

Pertanyaannya Sekarang, Mengapa Demikian?

Statistik tersebut menyiratkan adanya sikap diskriminatif yang masih jamak di masyarakat. Dengan kata lain, kita belum sepenuhnya menganggap perempuan penyandang disabilitas sebagai setara dengan masyarakat umum. Sudah seharusnya mereka memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan, kesehatan, dan tentunya perlindungan hukum.

Fakta tersebut merupakan alarm yang berbunyi nyaring. Kita masih mengotak-kotakkan sesama hanya berdasarkan kondisi fisik atau intelektualitas. Saudara kita yang menyandang disabilitas masih sering dipandang sebelah mata. Berbagai kekurangan yang mereka miliki membuat kita merasa perlu mengasihani mereka. Seolah-olah perasaan tersebut belum cukup, sebagian kecil masyarakat bahkan meremehkan keberadaan mereka sebagai manusia utuh. Ini terbukti dari anggapan bahwa “wajar” apabila melecehkan mereka, baik secara verbal maupun seksual, hanya lantaran mereka dianggap “kurang.”

Munculnya UU TPKS merupakan angin segar agar saudara kita, khususnya perempuan penyandang disabilitas, tidak lagi takut bersuara jika dilecehkan. UU tersebut membuka jalan normalisasi penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas layaknya kasus hukum lainnya, tidak lagi secara kekeluargaan atau melalui jalur ganti rugi.

Tantangan Berlapis Menangani Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas

Hidup di negara yang masih kuat dengan budaya patriarki, perempuan penyandang disabilitas harus menghadapi stigma berlapis di masyarakat. Perempuan masih dinilai sebagai “kelas kedua” di bawah pria. Akibatnya, perempuan dianggap inferior dan tidak mempunyai ruang gerak sebebas pria dalam ranah sosial dan politik.

Selain itu, hingga sekarang, masih sering terdengar penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui jalur kekeluargaan. Rasa malu jika kasus terbongkar membuat korban rela mengubur kasus, asalkan dinikahi. Ini berarti hak asasi perempuan masih diabaikan. Rasa malu terhadap masyarakat lebih diutamakan dibanding memperjuangkan keadilan bagi diri sendiri. Mirisnya, terkadang keluarga korban malah mendukung solusi tersebut.

Untuk korban perempuan penyandang disabilitas, tantangan bertambah dengan adanya keterbatasan fisik atau intelektualitas. Keterbatasan wicara, misalnya, membuat mereka sulit untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya. Hal ini diperparah dengan belum semua aparat kepolisian menganggap serius penjelasan korban. Di sisi lain, bagi perempuan penyandang disabilitas intelektual, pemahaman mereka mengenai kekerasan seksual masih kurang. Alhasil, mereka tidak menyadari saat mendapat perlakuan tersebut.

Herdiana Randut, anggota Woke Asia Feminist dan anggota Komunitas Puandemik Indonesia, kepada mediaindonesia.com pada 19 Maret 2024, mengatakan bahwa keterbatasan fisik dapat membuat korban cenderung menutupi kasus yang dialaminya sehingga takut melaporkannya ke pihak berwenang. Seolah itu belum cukup, perempuan penyandang disabilitas juga masih menghadapi kurangnya pendampingan saat kasus sedang berjalan.

Berlapisnya masalah yang dihadapi perempuan penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual pada gilirannya membutuhkan solusi berkelanjutan. Yang pertama, yakni melalui kegiatan advokasi dan penyuluhan yang dimulai dari level bawah. Hal ini diperlukan karena penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat. Dengan frekuensi penyuluhan yang sering, stigma yang ada akan perlahan hilang sehingga tidak ada lagi yang menganggap penyandang disabilitas sebagai “kaum yang kurang.”

Penyuluhan kepada aparat hukum juga tidak kalah pentingnya. Pendekatan penanganan kasus kriminal dari sudut pandang penyandang disabilitas wajib diterapkan. Penegak hukum harus dipastikan mendapatkan materi yang sama, baik di kota besar maupun di daerah terpencil. Dengan konsistensi kegiatan ini, diharapkan tujuan UU TPKS dapat tercapai, yakni menekan angka kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas dan memenuhi semua hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia yang sama di mata hukum.