Pos

Ketika Jilbab Dijadikan Alat Kontrol atas Tubuh Perempuan

Sejak dahulu, tubuh perempuan selalu menjadi arena tarik-menarik antara agama, budaya, dan sistem sosial. Hampir di setiap ruang publik, standar nilai terhadap perempuan kerap dilekatkan pada bagaimana ia berpakaian, apakah menutup atau menampilkan tubuhnya.

Terlebih, dalam konteks sebagian besar masyarakat Muslim, standar itu kemudian menemukan bentuk yang lebih konkret melalui kewajiban berjilbab, yang sering dijadikan instrumen paling nyata untuk mengontrol tubuh perempuan.

Di banyak negara, termasuk Indonesia, jilbab kerap diposisikan bukan hanya sebagai ekspresi gaya hidup, melainkan juga sebagai standar moralitas, bahkan menjadi alat ukur kesalehan perempuan.

Karena kerapkali seorang perempuan yang tidak berjilbab mendapat stigma sebagai perempuan nakal, kurang iman, atau tidak patuh pada agama. Sebaliknya, mereka yang berjilbab kerapkali dipuji sebagai salehah, meskipun perilakunya belum tentu sesuai pujian tersebut.

Oleh karena itu, realitas tentang kewajiban berjilbab ini menunjukkan betapa kuatnya sistem sosial kita mengontrol tubuh perempuan, seolah-olah perempuan hanya bisa memperoleh legitimasi sosial ketika tubuhnya sesuai dengan standar yang ditetapkan masyarakat.

Michel Foucault, seorang filsuf Prancis, pernah menjelaskan bahwa kekuasaan modern bekerja melalui pengawasan tubuh. Tubuh menurutnya, kerapkali dijadikan objek untuk mengatur: apa yang boleh dipakai, bagaimana harus duduk, bicara, hingga bergerak.

Dalam masyarakat kita, hal ini sangat terasa pada tubuh perempuan. Ada aturan ketat yang menempel pada mereka. Misalnya, soal kewajiban berjilbab. Perempuan dipaksa untuk mematuhi aturan berpakaian tertentu atas nama agama, padahal interpretasi tentang aurat dalam Islam sebenarnya beragam.

Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, penggagas tafsir mubadalah memberikan pandangan kritis dalam isu ini. Menurut beliau, Islam tidak datang untuk mengontrol tubuh perempuan, melainkan untuk melindungi martabat manusia, baik laki-laki maupun perempuan.

Dalam tafsir mubadalah, ayat-ayat tentang aurat dan pakaian bisa kita dipahami sebagai etika berpakaian yang berlaku secara timbal balik. Artinya, bukan hanya perempuan yang diminta menjaga kehormatan, tetapi juga laki-laki.

Allah Swt memerintahkan laki-laki untuk menundukkan pandangan sebelum menyebut soal jilbab bagi perempuan (QS. an-Nur: 30-31). Hal ini jelas menunjukkan bahwa tanggung jawab menjaga moral bukan hanya dibebankan kepada perempuan. Tapi laki-laki juga wajib menjaganya.

Bahkan, Kiai Faqih menekankan bahwa kewajiban berjilbab tidak boleh dimaknai sebagai pemaksaan agama, sosial, budaya maupun negara. Karena sesungguhnya berjilbab adalah pilihan dan hak perempuan. Sehingga, ketika perempuan dipaksakan untuk berjilbab, maka ia menjadi korban dari tuntutan kepatuhan pada sistem sosial yang patriarkal.

Jilbab sebagai Identitas atau Alat Kontrol?

Di banyak ruang, jilbab telah berubah dari simbol spiritual menjadi simbol politik identitas. Ada lembaga yang menjadikannya syarat bekerja, ada sekolah yang mengharuskannya bagi siswi, bahkan menurut laporan Human Rights Watch (HRW) sedikitnya ada 70 peraturan daerah (Perda) di Indonesia yang mewajibkan anak perempuan wajib mengenakan jilbab.

Padahal, jika kita kembali pada nilai dasar Islam, pilihan berjilbab atau berpakaian mestinya dikembalikan pada kesadaran dan tanggung jawab masing-masing perempuan.

Bahkan, ketika negara atau masyarakat memaksa jilbab, sesungguhnya yang terjadi adalah pelanggaran hak asasi. Karena dari pemaksaan tersebut, perempuan telah kehilangan kendali atas tubuhnya sendiri.

Terlebih jika ada perempuan yang memilih tidak berjilbab, maka sering kali ia dipandang lebih rendah daripada yang berjilbab. Inilah problem utama ketika tubuh perempuan seringkali dijadikan objek kontrol sosial.

Sementara itu, kontrol sosial terhadap tubuh perempuan melalui jilbab juga seringkali dibalut dengan narasi melindungi perempuan. Namun, dalam praktiknya, justru banyak perempuan yang berjilbab menjadi korban pelecehan seksual, catcalling dan lain sebagainya. Artinya begitu beratnya penderitaan perempuan: tubuh sudah dikontrol, eh menjadi korban pelecehan seksual pula.

Oleh sebab itu, Kiai Faqih sering mengingatkan bahwa agama hadir untuk menciptakan kemaslahatan dan keadilan. Jika sebuah tafsir atau praktik sosial justru menimbulkan mudarat seperti diskriminasi dan kekerasan seksual terhadap perempuan. Maka tafsir tersebut perlu ditinjau ulang. Karena sesungguhnya etika berpakaian dalam Islam, menurut beliau, harus dilihat sebagai cara menjaga martabat, bukan mengontrol tubuh.

Dengan demikian, sudah saatnya masyarakat mengubah cara pandangnya terhadap tubuh perempuan. Jilbab tentu dapat menjadi pilihan masing-masing perempuan, namun ketika diposisikan sebagai alat kontrol, maka makna dan nilainya justru hilang.

Pada akhirnya, yang perlu ditegaskan adalah bahwa tubuh perempuan merupakan bagian dari kemanusiaan yang utuh dan berdaulat. Karena itu, segala bentuk paksaan atas tubuh perempuan tidak boleh dibenarkan. []

Taliban dan Larangan Buku Karya Perempuan

Bekerja, berkarir, berpendidikan, merupakan hak setiap manusia tanpa memandang  jenis kelamin. Kita berhak untuk memilih hidup seperti apa. Menjadi perempuan merdeka, adalah sebuah privilege yang cukup memuaskan. Namun, hal ini sama sekali tidak dirasakan oleh perempuan Afghanistan. Para perempuan tidak diperkenankan untuk hidup. Bahkan seperti dibunuh pelan-pelan atas nama tegaknya Islam. Benarkah Islam memenjarakan perempuan?

Dilansir dalam laporan BBC Indonesia, Pemerintahan Taliban telah menghapus buku-buku karya perempuan dari kurikulum semua universitas di Afghanistan sebagai bagian dari kebijakan baru yang juga melarang pengajaran Hak Asasi Manusia dan pelecehan seksual.

Dalam informasinya, Sekitar 140 buku karya perempuan—termasuk buku dengan judul seperti “Keselamatan di Laboratorium Kimia”—tercakup dalam 680 buku yang dianggap “memprihatinkan” karena dituding memuat “kebijakan anti-Syariah dan Taliban”. Universitas-universitas di Afghanistan juga tidak lagi diizinkan untuk mengajarkan 18 mata kuliah karena dianggap tidak islami atau bertentang dengan syariat Islam.

Sejak awal kemunculannya pada tahun 2021, pemerintah Taliban sangat problematik dan bias gender. Membawa embel-embel Islam, misalnya. Dia sama sekali tidak memberikan ruang bagi perempuan untuk hidup. Mereka mengaku menerapkan aturan hukum Islam dengan sangat ketat. Kebijakan tersebut membawa dampak buruk terhadap perempuan Afghanistan karena mengalami peminggiran, bahkan penindasan dari berbagai sisi.

Dalam konteks politik, contohnya. Ketika pihak Taliban di Afghanistan akan bertemu dengan utusan-utusan internasional, pada Minggu (30/6) di Qatar untuk melakukan pembicaraan yang digagas PBB, mereka mengesampingkan perempuan Afghanistan. Fenomena tersebut mendapat banyak kecaman dunia internasional karena tidak melibatkan perempuan.

Dalam konteks publik, seperti radio, Taliban juga menangguhkan siaran radio Begun yang dioperasikan oleh para perempuan. Kebijakan bias gender terbaru, datang dari dunia pendidikan seperti yang disampaikan di atas. Kursus-kursus seperti kebidanan (midwifery) ditutup. Itu adalah jalur pendidikan dan pekerjaan yang penting untuk perempuan dan layanan kesehatan perempuan.

Kebijakan-kebijakan Taliban, semakin memperkuat bukti bahwa kekerasan sistemik yang diciptakan oleh negara kepada perempuan, membawa perempuan pada jurang kehancuran. Sebab dalam bidang apapun, kelompok perempuan tidak memiliki ruang apapun untuk hidup.

Kekerasan Sistemik Adalah Racun

Berbagai peristiwa yang tidak menyenangkan, selalu dialami oleh perempuan Afghanistan, pasca berdaulatnya Taliban. Kebijakan tersebut berpengaruh buruk terhadap keberlangsungan kehidupan perempuan di wilayah tersebut dan masuk dalam kategori kekerasan. Perlu diketahui bahwa, dalam perspektif CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) dan Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, kekerasan terhadap perempuan tidak hanya berupa fisik, akan tetapi juga: kekerasan struktural, kekerasan psikologis dan simbolik, kekerasan ekonomi dan sosial, dan kekerasan ekonomi.

Dalam konteks Taliban, pemerintah adalah pelaku atas kekerasan yang dialami oleh perempuan karena melakukan beberapa hal, di antaranya: pertama, penghilangan secara paksa terhadap buku-buku yang ditulis oleh perempuan, berarti tidak mengakui bahwa perempuan tidak punya peran terhadap bidang akademik ataupun tidak bisa berkontribusi secara intelektual.

Fenomena ini bisa dikatakan sebagai bentuk gender apartheid, yakni segregasi sistematis yang melarang perempuan mengakses ruang pengetahuan, sehingga menghapus generasi perempuan intelektual di Afghanistan. Pengalaman perempuan ataupun personal perempuan, dianggap tidak berguna dalam ruang intelektual.

Kedua, dengan menghapus jurusan kebidanan dan pembatasan terhadap mata kuliah gender karena dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam, membuktikan bahwa perempuan tidak lagi memperoleh akses kesehatan yang memadai terhadap masalah-masalah biologis perempuan.

Ketiga, pembatasan terhadap ruang pekerjaan, ruang karier terhadap perempuan, menunjukkan bahwa pemerintah tidak melibatkan perempuan dalam pembangunan nasional. Ini adalah bentuk kontrol tubuh dan penghapusan ruang sosial perempuan, membuat perempuan seolah hanya boleh eksis di ranah domestik. Hal ini jelas-jelas akan mematikan peran perempuan sebagai manusia utuh yang merdeka.

Islam Sebagai Alasan

Penerapan syariat Islam secara ketat oleh Taliban, menunjukkan ketidakberpihakan mereka terhadap perempuan. Berbagai kebijakan yang meminggirkan perempuan, semakin meneguhkan kekerasan yang berlapis. Dan pertanyaan, sampai kapan Islam dijadikan dalil peminggiran perempuan?

Sementara pada berbagai bidang, butuh kehadiran perempuan untuk hadir dalam ruang kemaslahatan. Butuh berbagai perspektif perempuan sebagai basis pengetahuan agar kebijakan yang ditetapkan, bisa inklusif dan tidak memihak satu kelompok saja.

Isu perempuan di Afghanistan, adalah masalah global, terutama negara-negara mayoritas Muslim. Suara-suara dari berbagai negara, perlu untuk disampaikan, agar Islam yang ditegakkan tidak misoginis dan menjadikan korban sebagai korban terus menerus.

Advokasi global perlu dilakukan oleh negara, terutama negara-negara mayoritas Musllim karena kebijakan Taliban, menjadikan Islam sebagai pijakan kebijakan. Islam adalah agama yang ramah terhadap perempuan. Kebijakan Taliban justru sama sekali tidak merepresentasikan ajaran Islam itu sendiri. Karena menyiksa dan membunuh kehidupan perempuan. Wallahu A’lam.

Femisida dalam Pernikahan: Mengapa Perempuan Lebih Banyak Terbunuh di Rumah?

Peringatan pemicu: Tulisan ini memuat deskripsi detail mengenai kekerasan yang mungkin dapat mengganggu sebagian pembaca.

~~~

Malam itu, seorang perempuan berusia 29 tahun ditemukan tak bernyawa di rumahnya. Luka lebam di wajahnya bercerita lebih banyak daripada yang bisa diungkapkan oleh media. Tetangganya pun terkejut, mereka mengira pernikahannya baik-baik saja, “Istrinya orang yang pendiam,” kata salah satu dari mereka. Tapi, diam tak selalu berarti baik. Kadang, diam itu menutupi banyak luka, diam yang menyembunyikan penderitaan, diam yang akhirnya berujung pada maut.

Kasus terbunuhnya perempuan dalam konteks rumah tangga menunjukkan angka yang memprihatinkan. Kasus tersebut adalah realitas yang dihadapi perempuan di seluruh dunia. Menurut penelitian UNODC dan UN Women tahun 2024, 60% dari sekitar 85.000 perempuan yang dibunuh secara sengaja, tewas di tangan pasangan intim atau anggota keluarganya. Di Indonesia, Komnas Perempuan mengonfirmasi bahwa 86,9% pembunuhan terhadap perempuan terjadi di ranah privat. Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung, justru sering kali merenggut nyawa perempuan.

Mendefinisikan Femisida: Perempuan Dibunuh Karena Mereka Perempuan

Seharusnya, femisida tak bisa hanya dikategorikan sebagai pembunuhan biasa. Kasus ini adalah bentuk ekstrem dari kekerasan berbasis gender, di mana perempuan dibunuh karena mereka adalah perempuan, yang secara socio-cultural dianggap inferior. Naasnya, budaya patriarki menanamkan keyakinan bahwa ketika seorang perempuan menikah, ia otomatis menjadi milik suaminya. Dari sinilah muncul pembenaran atas berbagai bentuk kekerasan rumah tangga, seolah-olah aksi tersebut adalah bentuk suami mendidik istri.

Merujuk pada sejarah munculnya istilah femisida, Diana E. H. Russell, seorang feminis dan sosiolog asal Afrika Selatan, mempopulerkan istilah femisida pada tahun 1976. Ia ingin menunjukkan bahwa pembunuhan perempuan memiliki motif dan pola berbeda dari pembunuhan biasa, bukan sekadar kejahatan tunggal, tapi hasil dari sistem patriarki yang menormalisasi kekerasan terhadap perempuan.

Beberapa negara di dunia sudah lebih maju dalam mengakui femisida sebagai kejahatan yang perlu penanganan khusus. Mereka mengategorikan femisida ke dalam hukum pidana, lengkap dengan definisi dan hukuman yang lebih tegas. Sayangnya, di Indonesia belum sampai ke tahap itu.

Kasus femisida masih diproses dengan pasal-pasal umum tentang pembunuhan atau kekerasan, tanpa melihat bahwa ini adalah kejahatan berbasis gender yang punya pola dan akar masalah berbeda. Mengakui femisida sebagai kategori kejahatan yang spesifik sangat penting untuk mengembangkan langkah-langkah hukum dan kebijakan yang memadai, guna mencegah jenis pembunuhan ini dan meminta pertanggungjawaban para pelaku.

Menangani femisida tidak hanya membutuhkan respons peradilan pidana, tetapi juga perubahan sosial yang lebih luas untuk membongkar norma-norma sosial dan budaya patriarki yang mendasari dan terkadang menopang aksi KDRT.

Ketika Pernikahan Menjadi Neraka Bagi Perempuan

Laila (nama samaran) menikah dengan lelaki yang awalnya penuh cinta. Namun, setelah beberapa tahun pernikahan, cinta itu berubah menjadi pukulan dan ancaman. Setiap kali ia berpikir untuk pergi, terngiang di kepalanya “Sabar, nanti dia berubah. Jangan buat malu keluarga”. Asumsi yang kerap kali tertanam pada perempuan yang terjebak dalam toxic relationship. Cerita Laila, merepresentasikan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan.

Berdasarkan statistik, femisida dalam pernikahan adalah bentuk femisida yang paling umum. Komnas Perempuan mencatat bahwa 42,3% kasus femisida terjadi dalam pernikahan. Para korban sering kali telah lama mengalami kekerasan sebelum akhirnya dibunuh.

Hal ini selaras dengan temuan Internatioal, menurut Dr. Kevin Fullin dari American Medical Association, “Sepertiga dari semua cedera pada perempuan yang masuk ke ruang gawat darurat bukanlah kecelakaan. Sebagian besar adalah hasil dari tindakan kekerasan yang disengaja dan direncanakan. Dan sering kali terjadi berulang kali hingga perempuan tersebut meninggal.”

Mengapa Perempuan Tidak Bisa Keluar dari Toxic Relationship?

Dalam melihat kasus KDRT, kita mungkin mempertanyakan “Kenapa tidak cerai saja?” Seolah-olah meninggalkan hubungan yang penuh kekerasan adalah hal yang mudah. Pada realitanya, ada begitu banyak alasan yang membuat perempuan terjebak dalam kasus KDRT. Dalam banyak budaya, perempuan diajarkan untuk tunduk kepada suami.

Mereka didoktrin untuk percaya bahwa meninggalkan pernikahan adalah aib. Tidak peduli seberapa menyakitkan atau mengancamnya situasi yang mereka hadapi, perempuan sering kali ditekan untuk tetap bertahan, dengan dalih menjaga kehormatan keluarga atau demi anak-anak mereka.

Ketergantungan finansial juga menjadi salah satu penghalang terbesar. Bagi perempuan yang tidak memiliki sumber penghasilan sendiri, mereka cenderung takut tidak bisa bertahan hidup jika pergi. Ke mana mereka harus meminta pertolongan? Bagaimana mereka akan menghidupi anak-anak mereka? Tanpa akses terhadap sumber daya yang cukup, perempuan akan rentan terjebak dalam situasi abusive ini.

Setiap kali sebuah kasus femisida terjadi, kita berduka, kita marah, tapi apa yang bisa kita perbuat? Mencegah femisida bukan hanya tugas negara, tapi tanggung jawab kita semua. Kita harus mulai dengan mendengarkan dan mempercayai korban. Ketika seseorang bercerita tentang kekerasan yang mereka alami, jangan menghakimi.

Sebaliknya, kita harus memberikan dukungan nyata, baik itu dengan menawarkan tempat perlindungan, membantu mereka mengakses layanan hukum, atau sesederhana menjadi tempat mereka merasa aman untuk bercerita.

Kita juga perlu mendorong kemandirian finansial perempuan, bagi penulis hal ini sangatlah penting, karena perempuan yang memiliki sumber finansial, lebih mungkin untuk meninggalkan hubungan yang abusif. Terlepas dari itu, kebijakan yang melindungi hak perempuan harus diperjuangkan. Selama hukum masih lemah, nyawa perempuan akan terus terancam.

Namun, semua upaya ini tidak akan efektif, jika kita tidak membongkar akar dari permasalahannya: norma patriarkal yang mengakar. Perubahan sosial harus dimulai dari pendidikan di rumah, dari cara kita membesarkan anak-anak kita, dari bagaimana kita menanamkan nilai kesetaraan dalam keluarga, dan dari keberanian kita menolak normalisasi kekerasan terhadap perempuan.

Perubahan ini, bukan hanya tugas para aktivis atau pembuat kebijakan, tetapi tugas setiap individu. Kita tidak bisa terus berduka tanpa bertindak, tidak bisa hanya marah tanpa mencari solusi. Tanyakan pada diri sendiri “Apa yang bisa kita lakukan agar perempuan tidak terjebak dalam situasi kekerasan sejak awal?”

Trauma Kolektif Perempuan: Bagaimana Kekerasan Membentuk Ketakutan Kepada Perempuan?

Aku takut pacaran kak. Bayangin kalau aku punya pacar terus ngamuk ke pacarku. Takut aku dibunuh kayak yang lagi viral,” kata seorang perempuan ketika saya sarankan untuk punya pacar setelah bercerita pengalaman sedihnya menyelesaikan skripsi yang begitu sulit menemui dosen.

Kalimat tersebut bukanlah sebuah alasan bercanda. Justru, kita bisa memastikan bahwa alasan tersebut bisa juga dimiliki oleh perempuan lain untuk menghindari pacaran bahkan takut menikah dengan alasan takut dibunuh. Alasan tersebut sangat masuk akal jika melihat data pernikahan di Indonesia yang menunjukkan tren penurunan drastis dalam satu dekade terakhir, mencapai angka terendah dalam 10 tahun pada tahun 2024 dengan sekitar 1,48 juta pernikahan.

Penurunan angka pernikahan di Indonesia disebabkan berbagai faktor kompleks, termasuk kemandirian dan otonomi perempuan, kesulitan ekonomi, perubahan gaya hidup dan nilai sosial, ketidakstabilan finansial dan kematangan mental sebelum menikah, serta pengaruh negatif media sosial yang menampilkan kasus KDRT dan perceraian.

Tidak bisa dipungkiri bahwa, pemberitaan tentang femisida yang dilakukan oleh orang terdekat, mulai dari anggota keluarga, suami atau bahkan pacar, akan membuat setiap perempuan berpikir ulang untuk menjalani hubungan dekat dengan lawan jenis. Sebab yang paling dirugikan dalam hubungan laki-laki dan perempuan adalah pihak perempuan dengan banyaknya kasus femisida. Ini juga menjadi alasan bahwa trauma kolektif perempuan korban femisida akan berjalan.

Ketika femisida semakin marak, pemerintah tidak mengambil langkah tegas untuk mencegah bahkan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku, serta media terus menerus memberikan informasi tentang femisida dengan begitu keji, maka akan berdampak terhadap kehidupan perempuan lain, yang kemudian kita kenal sebagai trauma kolektif.

Trauma kolektif adalah luka psikologis dan emosional yang dialami bukan hanya oleh individu, tapi oleh sekelompok orang atau masyarakat secara bersama-sama akibat peristiwa traumatis besar. Luka ini biasanya dalami dari peristiwa besar seperti: bencana alam, perang/konflik, kolonialisme atau penjajahan dan kekerasan berbasis gender. Mengapa peristiwa tersebut meninggalkan luka mendalam? Sebab secara histori, peristiwa tersebut meninggalkan jejak lintas generasi yang begitu mendalam.

Tragedi 1998 misalnya. Peristiwa tersebut tidak hanya berbicara soal ‘amuk massa’ atas krisis ekonomi dan ketidakpuasan terhadap rezim Orde Baru.  Lebih ekstrem lagi, kekerasan sistematis tersusun, termasuk pemerkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa.

Sayangnya, narasi tersebut seolah kabur dalam memetakan siapa yang terlibat, siapa yang bertanggungjawab, dan bagaimana kekerasan dibiarkan terjadi. Konsekuensinya, absennya pengakuan dan penegakan hukum atas terjadinya  pelanggaran HAM yang terjadi justru abai terhadap pemenuhan hak-hak korban yang berpotensi terjadinya kekerasan berulang, bahkan memperkuat impunitas.

Trauma yang dimiliki oleh generasi sebelumnya, mengakibatkan ketakutan yang mendalam bagi generasi selanjutnya untuk mengambil langkah terhadap sesuatu. Dalam konteks femisida, kita sebagai perempuan dihantui rasa takut untuk keluar malam sendiri, punya pacar ataupun menikah. Sebab sejauh ini, pelaku femisida adalah orang terdekat, seperti pacar, suami atau anggota keluarga yang lain.

Bagaimana feminisme melihat kasus femisida?

Teori Feminis menjelaskan bahwa, masyarakat yang dibangun dalam sistem patriarki akan menciptakan ketimpangan yang begitu besar dan banyak sekali merugikan perempuan, mulai dari pembakuan peran domestik kepada perempuan, hingga peluang lebih kecil bagi perempuan untuk beraktivitas di ruang publik. Dalam konteks kekerasan seksual, kasus femisida bukan kekerasan individual semata, namun juga bagian dar struktur sosial.

Femisida adalah bagian tertinggi/tahta ekstrem patriarki. Mengapa? Ketika laki-laki merasa berhak atas tubuh perempuan, ia akan melakukan hal keji kepada perempuan karena merasa memiliki sepenuhnya terhadap tubuh perempuan itu sendiri.

Di samping itu, masyarakat lebih menyalahkan korban seperti menggugat living together. Jika femisida dilakukan oleh seorang suami, masyarakat menggugat alasan si korban menikah dengan laki-laki temperamen. Sampai di sini, bukankah kita jadi tahu mengapa menjadi korban adalah beban berlipat?

Trauma Kolektif yang Diwariskan

Kai Erikson (1976) dalam buku Everything in Its Path, menyinggung terkait adanya trauma kolektif. Teori tersebut didasarkan pada dampak banjir besar yang terjadi di Buffalo Creek (AS) yang terjadi pada 26 Februari 1972 di wilayah Pocahontas Country, West Virginia Amerika Serikat, di mana jebakan batu bara yang gagal meruntuh dan memicu banjir bandang yang mematikan. Peristiwa tersebut menewaskan 118 orang dan menghancurkan 1.000 rumah serta menelantarkan sekitar 4.000 orang.

Pasca bencana tersebut, ternyata trauma yang tidak hanya terjadi pada individu, namun menghancurkan ikatan sosial, identitas bersama dan diwariskan kepada generasi selanjutnya. Trauma tidak hanya dialami oleh korban, akan tetapi juga orang lain yang juga tinggal di wilayah yang sama bahkan generasi selanjutnya dengan berbagai cerita yang dilanggengkan.

Trauma kolektif juga tidak hanya luka psikologis, akan tetapi juga cerita yang diwariskan kepada generasi selanjutnya ataupun narasi yang disampaikan melalui media, yang membuat masyarakat meyakini suatu cerita tersebut.

Dalam konteks femisida, misalnya. Kalimat larangan, seperti “jangan living together, nanti dibunuh”, “hati-hati sama laki-laki”, “perempuan jangan keluar malam”, adalah kalimat warisan lintas generasi yang dapat menyebabkan perempuan takut dan memiliki anggapan bahwa laki-laki adalah sosok yang jahat, dan kapan saja bisa membunuh perempuan.

Jika amarahnya meledak, maka perempuan, yang berperan sebagai pacar atau pun istri, bisa dibunuh. Ketakutan tersebut pasti dirasakan oleh setiap perempuan. Hal tersebut juga diperparah dengan media yang menampilkan banyaknya kasus femisida yang begitu masif.

Apabila pemerintah tidak memiliki strategi yang cukup baik dalam melakukan upaya preventif, serta hukuman yang tegas terhadap pelaku femisida, maka trauma kolektif terhadap hubungan individu (red: laki-laki dengan perempuan), akan terus diturunkan.

Perempuan dalam Pusaran Budaya: Membongkar Patriarki dalam Tradisi Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat

Perempuan saat ini dan di masa lampau jelas menghadapi konflik yang berbeda. Perempuan yang tinggal di kota tidak mengalami tantangan yang sama dengan mereka yang hidup di desa. Namun, di balik segala perbedaan itu terdapat satu kesamaan yang mengikat yakni hasrat untuk dihargai sebagai manusia seutuhnya.

Sejarah feminisme di Indonesia memperlihatkan bagaimana perempuan terus berusaha melampaui batasan sosial dan budaya yang selama ini mengekang mereka. Dalam sejarah, Raden Ajeng Kartini kerap dijadikan simbol utama emansipasi perempuan. R.A Kartini berjuang membuka pintu akses pendidikan dan kebebasan berpikir, terutama bagi perempuan bangsawan Jawa yang terkekang oleh adat.

Namun, satu pertanyaan penting patut direnungkan, “Bagaimana jika R.A Kartini bukanlah seorang bangsawan, melainkan gadis biasa dari desa?” Status Kartini sebagai bagian dari elite priyayi memberinya ruang dan akses yang tidak dimiliki perempuan kebanyakan.

Di balik ketenaran R.A Kartini, ada sosok perempuan bernama Rohana Kudus dari Koto Gadang, Sumatera Barat. Berbeda dengan R.A Kartini, Rohana tidak lahir dari keluarga bangsawan. Meskipun namanya tidak setenar R.A Kartini, perjuangan Rohana juga sangat signifikan. Ia mendirikan sekolah dan surat kabar perempuan sebagai bentuk perlawanan terhadap diskriminasi dan adat yang membatasi ruang gerak perempuan.

Dari Rohana kita melihat bahwa perjuangan perempuan tidak hanya terjadi di kalangan bangsawan tetapi juga di akar rumput, meskipun jalannya jauh lebih terjal. Perbandingan antara R.A Kartini dan Rohana kerap memunculkan anggapan bahwa R.A Kartini memulai perjuangan dari ‘angka satu’, bukan dari nol, karena ia memiliki modal awal berupa akses dan privilege.

Hal ini sering kali memunculkan paradigma bahwa perjuangan perempuan yang memiliki akses dianggap ‘lebih mudah’. Namun, apakah benar akses yang lebih luas otomatis membuat perjuangan menuju kesetaraan lebih mudah? Pertanyaan ini membuka ruang refleksi baru, terutama ketika kita melihat kehidupan perempuan di lingkungan keraton.

Tampak dari luar perempuan keraton hidup dalam kehormatan dan kemudahan. Namun, kenyataannya banyak dari mereka terikat oleh aturan yang membatasi pilihan dan kebebasan hidup. Jika R.A Kartini dan Rohana berjuang memperluas akses pendidikan dan partisipasi publik, perempuan keraton menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks yakni melawan tradisi yang tidak hanya menjadi struktur sosial, tetapi juga melekat sebagai identitas diri. Perjuangan mereka bukan hanya melawan aturan dari luar, tetapi juga pergulatan batin untuk meruntuhkan nilai-nilai yang ditanamkan sejak lahir.

Fenomena ini tampak jelas di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, salah satu keraton yang masih eksis di Indonesia. Dalam tradisi kerajaan Jawa, pewarisan takhta mengikuti sistem patrilineal yaitu garis keturunan ditarik melalui trah laki-laki. Selama berabad-abad tradisi ini memastikan bahwa pengganti raja adalah anak laki-laki tertua dari permaisuri.

Namun, situasi menjadi berbeda karena Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak memiliki anak laki-laki. Kondisi ini memicu perdebatan mengenai kemungkinan seorang perempuan naik takhta menjadi penerus Sri Sultan Hamengkubuwono X. Hukum adat keraton memang tidak secara eksplisit melarang perempuan menjadi penerus raja, tetapi ada keengganan budaya yang kuat.

Salah satu alasannya berasal dari pengaruh fikih yang mengharuskan raja memimpin salat Jumat dan menyampaikan khutbah, peran yang secara tradisional hanya diberikan kepada laki-laki. Dengan demikian, faktor agama dan budaya bersatu membentuk tembok yang sulit ditembus oleh perempuan.

Tantangan tidak hanya berhenti di situ, Perempuan keraton kerap dijodohkan untuk memperkuat aliansi atau memperluas pengaruh kekuasaan. Perempuan tidak ditempatkan sebagai individu yang memiliki kehendak penuh atas tubuhnya, tetapi sebagai objek perekat kekuasaan.

Di luar keraton, paradoks lain muncul. Tidak sedikit perempuan yang justru berlomba-lomba untuk menjadi selir (garwa ampean) raja. Tujuannya jelas, demi mendapatkan status sosial dan memastikan anak yang dilahirkan memiliki darah bangsawan.

Dalam tradisi lama, selir juga menjadi simbol keperkasaan seorang raja sekaligus alat politik. Ironisnya, hal ini memperlihatkan bahwa perjuangan perempuan di keraton tak hanya berhadapan dengan patriarki yang datang dari atas, tetapi juga dari bawah yakni dari pola pikir masyarakat yang tanpa sadar ikut memperkuat sistem yang menindas mereka.

Dalam konteks ini, teori Simone de Beauvoir menjadi relevan. Dalam buku yang berjudul The Second Sex, Simone de Beauvoir menyatakan, “One is not born, but rather becomes, a woman.”, Perempuan tidak didefinisikan oleh dirinya sendiri, melainkan oleh sistem yang dikonstruksi laki-laki. Hal ini sejalan dengan apa yang terjadi di keraton, perempuan menjadi the Other, yakni pihak yang keberadaannya ditentukan demi kepentingan politik, bukan untuk dirinya sendiri.

Namun, sejarah selalu menyediakan jalan bagi perubahan. Naiknya seorang perempuan menjadi ratu dapat menjadi garis tengah yang mengubah segalanya. Ketika perempuan menduduki posisi tertinggi di keraton, ia mematahkan keyakinan lama bahwa perempuan hanya pantas menjadi pelengkap. Ia mengirimkan pesan kuat bahwa perempuan tidak perlu merendahkan diri atau menjual tubuh demi status.

Sebaliknya, perempuan dapat menjadi pemimpin yang berdaulat, yang memegang kuasa penuh atas tubuh dan nasibnya. Perubahan ini bukan hanya sekadar pergantian takhta, melainkan revolusi budaya. Dengan bertakhtanya seorang perempuan, hukum adat ditafsirkan ulang dan membuka ruang baru bagi keadilan gender.

Jika hal ini terjadi, perempuan tidak lagi berada di balik bayangan singgasana, tetapi duduk di atasnya sebagai subjek yang memimpin, mendefinisikan dirinya sendiri, dan menentukan arah sejarah. Dengan demikian, pembongkaran patriarki di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat bukan hanya kemenangan simbolik.

Ini adalah transformasi yang menyentuh inti budaya, tempat perempuan yang dulu terkurung dalam pusaran adat kini memiliki kesempatan untuk berbicara, memimpin, dan menciptakan masa depan yang lebih setara. Perempuan bukan lagi sekadar alat perekat kekuasaan, melainkan pemilik kuasa itu sendiri.

 

Bacaan Lebih Lanjut

Ahmad, R., Putri, S., & Wijaya, H. (2022). Kesetaraan Gender pada Abdi Dalem Keraton Yogyakarta. Jurnal Sosiologi Nusantara, 10(2), 112-126.

Beauvoir, S. de. (2011). The Second Sex (C. Borde & S. Malovany-Chevallier, Trans.). Vintage Books. (Original work published 1949)

Citra, F. (2021). Pemikiran R.A. Kartini dalam Perspektif Feminisme. Jurnal Pendidikan Sejarah, 10(1), 45-57.

Febriani, A. (2023). Konflik Raja Perempuan dalam Perspektif Hukum Adat Jawa. Jurnal Hukum dan Budaya, 15(1), 55-73.

Safitri, N. (2019). Suksesi Raja-Raja Jawa: Tradisi dan Perubahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Suryaningtyas, D. (2018). Pro-Kontra Raja Perempuan di Keraton Yogyakarta. Jurnal Antropologi Indonesia, 39(3), 212-230.

Arbi, R. (2020). Rohana Kudus dan Pers Perempuan di Sumatera Barat. Jurnal Ilmu Sejarah, 8(2), 33-50.

 

Menggugat ‘Ternak’ Anak

Kata ‘ternak’ (mungkin) cukup keras untuk disandingkan dengan ‘anak’ manusia. Tetapi, kadang perlu kata yang tegas untuk memberikan kesadaran bahwa ada masalah dari cara kita melihat sosok anak.

Mulai dari ungkapan, “banyak anak, banyak rezeki”. Alhasil banyak pasutri yang berlomba-lomba mempunyai anak. Nyatanya, setelah anak melimpah, rezeki tetap saja terbawah. Sebab kunci rezeki bukan pada kuantitas, tetapi kualitas sumber daya insani yang digagas.

Pola pikir lain menegaskan bahwa keluarga yang ideal adalah yang melahirkan buah hati. Sepasang suami istri belum lengkap tanpa kehadiran anak. Hal ini juga menjadi stigma baru bagi mereka yang memilih untuk tidak mempunyai anak.

Terlebih di tengah kondisi ekonomi, sosial, politik hari ini, geliat childfree kian menggema. Ketika berbicara seputar otonomi tubuh dan kesuburan perempuan, sosok anak sering dikaitkan dan digambarkan sebagai beban. Alhasil, publik terbelah dengan dua arus utama yang bertolak belakang.

Di satu sisi, ada yang mendewakan kehadiran anak dalam keluarga, sebisa mungkin, anak harus ada, bagaimana pun caranya. Ada pula yang menegasikannya dengan segala macam alasan: ideologis hingga pragmatis.

Sebenarnya, ada opsi ketiga yang dapat kita pertimbangkan untuk melihat isu otonomi tubuh, kesuburan dan peran anak dalam keluarga. Sebagaimana yang diungkap oleh Toni Morrison dalam artikelnya berjudul “Women, Race and Memory” berikut:

“Daripada membatasi definisi feminin pada sebuah kromosom, ketimbang mengubah definisi untuk mengangkat kromosom lainnya, mengapa tidak memperluas definisi untuk menyerap keduanya? Kami memiliki keduanya. Karena tidak menginginkan atau membutuhkan anak bukan berarti kita harus meninggalkan panggilan hati untuk mengasuh.

Mengapa tidak mendefinisikan feminisme dengan makna baru-makna yang membedakannya dari memuja-perempuan dan dari mengagumi-lelaki? Yang benar, bahwa laki-laki bukanlah jenis kelamin yang superior; perempuan juga bukan jenis kelamin yang superior”.

Peraih Nobel Sastra pada 1993 ini memberikan tawaran definisi terkait feminisme. Alih-alih sebagaimana yang dipahami selama ini, feminisme itu anti-pria dan anak, justru feminis mencoba menyejajarkan perempuan dan laki-laki pada kasta yang sama. Tak ada relasi superior-inferior. Dan rasanya, feminisme semacam ini amat relevan dalam konteks keindonesiaan.

Terlebih, dalam tulisan tersebut, Morrison menegaskan, “Karena tidak menginginkan atau membutuhkan anak bukan berarti kita harus meninggalkan panggilan hati untuk mengasuh”. Bagiku, ini adalah spirit utama feminisme-keibuan. Bisa saja seseorang menolak memiliki anak biologis, tetapi panggilan jiwa seorang manusia untuk mengasuh sulit dibuat luruh.

Anak biologis itu adalah pilihan. Ada banyak pertimbangan yang membuat orang tidak bisa mempunyai anak. Misalnya kesehatan. Meski demikian, seseorang tetap dapat mengasuh melalui adopsi anak yang terlantar atau mendidik generasi penerus di instansi pendidikan.

Semua ini adalah kerja pengasuhan yang erat kaitannya dengan gerakan feminin. Pada pola pengasuhan ini juga, seorang perempuan tetap dapat independen dengan tubuhnya. Ia punya hak penuh untuk melahirkan atau tidak. Pada saat yang sama, ia tetap dapat mengasuh anak.

Di satu sisi, gerakan pengasuhan ini juga dapat menjadi solusi mengurangi anak-anak terlantar yang dibuang atau ditinggal oleh keluarganya sejak kecil. Tugas sebagai manusia adalah menyambung dan mencurahkan kasih sayang, shilah al-rahim. Bukan ‘beternak’ dengan melahirkan terus-menerus tanpa curahan kasih sayang.

Namun, kalau ada perempuan yang memilih melahirkan banyak anak dan ia mampu membesarkan dengan sepenuh hati, itu adalah pilihan hidupnya yang patut dihormati. Baik yang memilih mempunyai anak atau tidak, selama itu lahir dari kesadaran mandiri, bukan paksaan suami apalagi keluarga dan masyarakat, pilihan itu adalah jalan yang bermartabat.

Justru di sinilah ruang kebebasan itu patut dirayakan. Ketika semua bisa memilih ekspresi ketubuhan sesuai dengan keyakinannya, itulah otonomi. Meski pada saat yang sama, perlu digarisbawahi, setiap kemandirian ada pertanggungjawaban. Maka menjadi feminis bukan hanya mengajarkan kita menjadi pribadi yang berdikari, tetapi juga manusia yang mawas diri.

Ketika Kontrasepsi Menjadi Alat Kuasa atas Tubuh Perempuan

Tubuh perempuan kerap kali menjadi arena perebutan kepentingan dan kuasa laki-laki. Bahkan perempuan tak pernah benar-benar bebas menentukan tubuhnya sendiri. Salah satu adalah soal penggunaan kontrasepsi.

Kontrasepsi, yang awalnya hanya sebagai alat bantu untuk menata kehidupan keluarga, justru sering dipakai sebagai instrumen kontrol terhadap tubuh perempuan. Seolah-olah urusan reproduksi hanyalah tanggung jawab perempuan.

Akibatnya, perempuan bukan hanya menanggung beban biologis berupa menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan menyusui, tetapi juga menanggung beban sosial berupa tekanan untuk mengikuti program Keluarga Berencana (KB).

Program KB di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari narasi pembangunan nasional. Ia lahir dengan semangat untuk menekan angka kelahiran. Hal ini agar laju pertumbuhan penduduk selaras dengan ketersediaan sumber daya. Di satu sisi, tujuan ini bisa dimaklumi. Namun di sisi lain, dalam praktiknya, KB sering disalah gunakan sebagai bentuk intervensi negara terhadap tubuh perempuan.

Banyak perempuan di pedesaan, misalnya, dipaksa menggunakan jenis kontrasepsi tertentu. Kalimat yang sering muncul dari tenaga medis atau bidan desa adalah, “Ya sudah, KB yang cocok untuk ibu adalah pil KB, ibu pakai ini saja.” Padahal seharusnya mereka menjelaskan berbagai pilihan metode kontrasepsi yang tersedia agar perempuan bisa menentukan sendiri yang paling sesuai.

Masalah lainnya, program KB hampir selalu diidentikkan dengan perempuan. Padahal laki-laki juga bisa ber-KB. Sayangnya, sangat jarang laki-laki didorong untuk berpartisipasi, misalnya melalui vasektomi. Akibatnya, seolah-olah yang harus dan bisa dikendalikan hanyalah tubuh perempuan. Pola pikir ini jelas memperlihatkan adanya bias gender dalam sistem sosial kita.

Pandangan KH. Marzuki Wahid: KB Harus Berbasis Keadilan

Dalam salah satu tulisannya berjudul “KB” di Kupipedia.id, KH. Marzuki Wahid memberikan pandangan yang sangat penting. Beliau menekankan bahwa KB harus dilihat dalam kerangka kesalingan (mubadalah). Artinya, keputusan untuk menunda, mengatur, atau membatasi kelahiran bukan hanya tanggung jawab perempuan, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan antara suami dan istri.

Menurut KH. Marzuki, praktik KB yang hanya membebani perempuan adalah bentuk ketidakadilan.

KB seharusnya menjadi upaya bersama untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera, sehat, dan bermartabat. Dengan demikian, laki-laki pun memiliki kewajiban untuk turut serta, baik dalam bentuk pemahaman, dukungan, maupun tindakan nyata terkait KB.

Pandangan ini sangat relevan untuk mengkritisi praktik di lapangan, di mana kontrasepsi hampir selalu dilekatkan pada tubuh perempuan. Padahal, jika dijalankan dengan prinsip kesalingan, program KB juga bisa melibatkan laki-laki, misalnya melalui vasektomi.

Tubuh Perempuan Bukan Arena Kuasa

Mengontrol tubuh perempuan lewat kontrasepsi sesungguhnya adalah kelanjutan dari cara masyarakat memandang perempuan objek seksual. Perempuan kerap dilihat sebagai “penghasil keturunan” semata, bukan sebagai manusia seutuhnya dengan hak penuh atas tubuh dan kehidupannya. Akibatnya, setiap pilihan perempuan terkait reproduksi sering dicurigai, dipantau, bahkan diputuskan oleh orang lain. Baik oleh suami, keluarga, aparat desa, tenaga kesehatan, hingga negara.

Dalam cara pandang yang adil gender, tubuh perempuan seharusnya bukan lahan yang bisa dikuasai oleh siapa pun. Karena sesungguhnya perempuan sendirilah yang berhak penuh atas tubuhnya, termasuk dalam urusan reproduksi. Maka dari itu, tugas negara dan masyarakat seharusnya adalah memberikan informasi yang benar, fasilitas kesehatan yang ramah, serta kebijakan yang berpihak pada keadilan.

Dengan demikian, isu kontrasepsi perlu dipahami lebih jauh daripada sekadar alat pengendali jumlah penduduk. Bahkan, ia harus dilihat sebagai sarana untuk memaknai tubuh perempuan dan menata relasi laki-laki dan perempuan secara adil.

Terlebih, pandangan KH. Marzuki Wahid di atas dapat menggeser cara kita memahami KB yaitu bukan lagi soal siapa yang dikontrol, melainkan bagaimana suami-istri bersama-sama menata kehidupan mereka dengan penuh kesalingan, cinta, dan tanggung jawab. Dengan cara pandang ini, tubuh perempuan tidak lagi diposisikan sebagai objek yang dikuasai, melainkan sebagai subjek yang dihormati.

Karena itu, sudah saatnya kita mengubah cara pandang kita terhadap program KB. KB harus dijalankan dalam semangat keadilan, kesalingan, dan penghormatan penuh terhadap tubuh perempuan. Hanya dengan demikian, keluarga sejahtera benar-benar bisa terwujud—yakni ketika hak perempuan atas tubuhnya sendiri dijamin dan dihormati sepenuhnya.

Voice of Baceprot: Jilbab, Musik dan Aksara sebagai Panggung Perlawanan

Di sebuah desa kecil di Singajaya, Garut, Jawa Barat, tiga perempuan muda menemukan jalan suara yang berhasil menembus batas dengan membawakan musik cadas (heavy metal) ke panggung dunia. Mereka adalah Marsya (vokal dan gitar), Widi (bass) dan Euis Siti (drum). Trio ini dikenal Voice of Baceprot (VoB), sebuah band metal yang tak biasa.

VoB lahir pada 2014 saat mereka masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah, berkat dorongan sang guru, Abah Erza. Sepuluh tahun perjalanan, VoB semakin dikenal ketika tampil di festival terbesar di dunia, Glastonbury Festival, Inggris, dan tercatat sebagai band Indonesia pertama yang tampil di panggung musik terbesar dunia.

Jika band metal identik dengan laki-laki bertato dan berpenampilan sangar, VoB hadir dengan jilbab di kepala. Tak heran jika majalah Metal Hammer menjuluki mereka sebagai The Metal Band the World Needs Right Now. VoB bukan hadir dari ruang kosong, mereka lahir dari keresahan sebab suara kritis sering dibungkam, stigma atas tubuh dan jilbab yang mereka kenakan, hingga tuduhan sesat karena memainkan musik yang sering dicap sebagai “musik setan”.

Namun perjalanan VoB tidak hanya soal musik. Kehadiran mereka juga bersinggungan dengan wacana tentang tubuh perempuan, jilbab, terutama di ruang publik yang masih didominasi narasi konservatif.

Jilbab: Simbol Agensi, Bukan Subordinasi

VoB lahir di Jawa Barat, wilayah yang dikenal sebagai basis kelompok konservatif. Kelompok ini sering menghadirkan narasi keagamaan yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, harus diawasi dan dikontrol karena dianggap sebagai sumber fitnah.

Prasangka ini tidak selalu hadir dalam paksaan fisik, melainkan berbentuk kekuasaan tersamar (invisible power) yang menghilangkan daya resistensi perempuan. Salah satu cara mengontrol tubuh perempuan adalah dengan narasi tentang jilbab. Narasi ini diposisikan dalam bingkai maskulinitas untuk menuntut kesalehan perempuan di ruang publik.

Dalam perspektif kolonial, jilbab dimaknai sebagai simbol kemunduran dan penindasan perempuan Muslim, sementara tidak berjilbab dianggap tanda kemajuan dan sejalan dengan cita-cita pembebasan. Kemudian makna jilbab bergeser menjadi pintu masuk perempuan Muslim ke ruang publik sekaligus strategi gerakan untuk memperoleh legitimasi.[1]

Dalam salah satu siniar, Marsya menegaskan bahwa jilbab adalah pilihan sadar personel VoB, bukan paksaan. Meskipun begitu, mereka sering mengalami pelecehan dan diskriminasi. Pengalaman ini dituangkan dalam lagu [Not] Public Property.

Because, our body is not public property

We have no place for the dirty mind

Our body is not public property 

We have no place for the sexist mind

Lirik tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap kontrol atas tubuh perempuan. Pandangan VoB sejalan dengan pemikiran feminis Muslim, Alimatul Qibtiyah, yang menegaskan bahwa jilbab sebagai salah satu lokus pergerakan Muslim di Indonesia. Dalam konteks ini, jilbab dimaknai sebagai simbol ekspresi kebebasan dan agensi perempuan atas tubuhnya sendiri.

Pemakaian jilbab bukan karena paksaan, melainkan pilihan sadar. Lebih jauh, jilbab juga dapat dimaknai sebagai strategi gerakan dakwah. Sebagai tubuh yang sering tidak diberikan ruang untuk tampil di ruang publik, jilbab dapat membuka jalan untuk hadir dan bersuara, terutama dalam menyampaikan pesan keadilan gender agar lebih mudah diterima oleh masyarakat.

Musik Metal dan Stigma Perempuan Binal

Stigma atas jilbab hanyalah satu sisi dari kontrol terhadap perempuan, tetapi juga muncul dari pilihan musik mereka. Saat jilbab dituding sebagai simbol kepatuhan, musik metal justru dicap sebagai simbol pemberontakan yang dianggap tidak pantas bagi perempuan.

Why today, many perceptions have become toxic?

Why today, many people wear religion to kill the music?

I feel like I am fallin’, washed down, swallowed by the crowd

 

I’m not the criminal

I’m not the enemy

I just wanna sing a song to show my soul

I’m not the corruptor

I’m not the enemy

I just wanna sing a song to show my soul

God, allow me please to play music

Penggalan lirik lagu God, Allow Me (Please) to Play Music, merefleksikan pengalaman VoB dalam menghadapi stigma. Sebagai perempuan berjilbab yang memainkan musik metal, mereka kerap mendapatkan penolakan, dicap sesat dan dianggap pendosa. Stigma ini berakar pada persepsi historis, sejak awal musik metal dipandang sebagai simbol pemberontakan dengan maskulinitasnya.[2] Citra ini menimbulkan stereotip dari masyarakat, metal dianggap berisik, berbahaya dan tidak bermoral. Akibatnya, perempuan yang memilih musik ini dipandang melampaui batas.

Penolakan pun datang tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari keluarga personel VoB. Keluarga mereka khawatir musik metal akan merusak moral ketiga anak perempuannya. Prasangka ini memperlihatkan masih kuatnya bias gender dalam bermusik.

Namun melalui lagu God, Allow Me (Please) to Play Music, VoB tegas menyatakan bahwa mereka bukan kriminal, musuh atau koruptor. Bermusik adalah hak untuk mengekspresikan jiwa, bukan tindakan menyimpang. Lagu ini menjadi simbol perlawanan sekaligus legitimasi spiritual bahwa bermain musik adalah bagian dari jalan hidup yang harus diakui sebagai hak dasar dan ekspresi kebebasan.

Dalam sebuah wawancara dengan Revolver Magazine, VoB menegaskan bahwa musik metal adalah genre musik yang sempurna bagi mereka. Musik menjadi ruang untuk mendobrak budaya patriarki yang mengekang tubuh perempuan, menyuarakan kebebasan, membawa pesan kesetaraan gender dan nilai kemanusiaan, serta kepedulian pada lingkungan. Dengan lantang mereka melawan stigma yang melekat sebagai perempuan binal yang tak pantas di panggung metal.

Aksara sebagai Senjata, Panggung sebagai Perlawanan

Tumbuh di lingkungan sekolah Muslim, sejak awal VoB menghadapi banyak tantangan. Pihak sekolah pernah menolak dan melarang mereka memainkan musik metal karena dianggap berisik. Euis Siti menuturkan, pernah suatu kali listrik studio sengaja dicabut agar mereka berhenti latihan. Namun mereka tidak menyerah dan membawa terminal listrik sendiri agar latihan tetap berjalan. Mereka mempunyai keyakinan bahwa suara tidak bisa dipadamkan begitu saja.

Selain musik, aksara menjadi nafas perlawanan. Kehadiran sosok Abah Erza sebagai guru dan mentor yang mengenalkan mereka pada literasi. Dari novel Bumi Manusia hingga Revolusi Sekolah, mereka lahap hingga tuntas. Bacaan ini mengasah imajinasi dan menjadi nafas untuk merangkai kata dalam setiap lirik lagu yang mereka ciptakan. Dari sanalah lahir lagu School Revolution, sebuah gugatan atas sistem pendidikan yang kaku.

This is how the fight will be remembered

And this is how the voice getting stronger and louder

Penggalan lirik di atas merefleksikan bahwa perjuangan VoB hidup sebagai ingatan kolektif dan kekuatan resistensi perempuan. Dengan musik, aksara, dan jilbab, VoB menyatukan tiga dimensi perlawanan yang tak tergoyahkan. Musik menjadi medium ekspresi untuk melawan stigma, aksara menjelma senjata untuk menggugat struktur sosial yang mengekang, dan jilbab menjadi pilihan sadar yang menegaskan agensi tubuh perempuan sekaligus strategi untuk menembus ruang publik.

Di sinilah nama baceprot menemukan maknanya. Dalam bahasa Sunda, baceprot berarti berisik. Suara berisik Marsya, Widi, dan Euis Siti menjadi saksi bahwa suara perempuan tak bisa direduksi. Lewat musik, aksara, dan jilbab, VoB berdiri untuk mendobrak batas patriarki.

 

[1] Etin Anwar, Feminisme Islam: Genealogi, Tantangan, dan Prospek di Indonesia, Bandung, Mizan Pustaka, 2021.

[2] Zainal Pikri, Inna Muthmainnah, Hijabi Metal Voice of Baceprot: Wacana Identitas, Gender dan Agama di Ruang Digital, Al Hadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, Vol. 23, No. 2 (2024).

Membongkar Kuasa Atas Rahim: Politik Kesuburan dan Hak Atas Tubuh Perempuan

Tubuh perempuan sejak lama menjadi ruang yang dipenuhi regulasi sosial, agama, budaya, dan negara. Kesuburan, menstruasi, kehamilan, hingga menyusui bukan semata-mata fenomena biologis, tetapi menjadi arena tarik-menarik kuasa antara individu dengan sistem sosial yang lebih luas. Dalam banyak kasus, tubuh perempuan tidak dipandang sebagai milik pribadi yang otonom, melainkan sebagai bagian dari agenda kepentingan masyarakat, politik kependudukan, bahkan moralitas.

Kesuburan perempuan bahkan sering diposisikan sebagai modal sosial, ketika ia melahirkan banyak anak, ia dipandang berhasil menjalankan kodratnya, sementara ketika tidak melahirkan atau memilih childfree, ia dianggap menyimpang dari norma. Dalam konteks ini, rahim bukan hanya organ reproduksi, tetapi simbol kuasa yang diperebutkan oleh berbagai institusi.

Di Indonesia, politik kesuburan sangat kentara dalam program Keluarga Berencana (KB) yang mulai digalakkan secara masif sejak 1970-an melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). BKKBN gencar mendorong penggunaan kontrasepsi sebagai bagian dari upaya menekan angka kelahiran.

Program ini di satu sisi memberi ruang bagi perempuan untuk mengatur kehamilan, tetapi di sisi lain sering kali lebih menekankan pada pencapaian target angka ketimbang otonomi individu.

Data FP2030 menunjukkan bahwa sekitar 29-30 juta perempuan Indonesia menggunakan kontrasepsi modern pada 2023 sampai 2024. Tetapi, angka ini sangat timpang antarwilayah. Di Nusa Tenggara Timur misalnya, tingkat penggunaan kontrasepsi modern hanya sekitar 42,2% perempuan usia subur pada 2022, jauh di bawah rata-rata nasional yakni sekitar 59,4%. Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa persoalan akses terhadap kontrasepsi bukan sekadar pilihan individu, melainkan terkait dengan distribusi layanan kesehatan yang tidak merata.

Selain faktor geografis, akses kontrasepsi juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Studi demografi menunjukkan bahwa perempuan dari keluarga dengan asuransi kesehatan lebih mungkin menggunakan kontrasepsi modern, terutama metode jangka panjang seperti IUD atau sterilisasi, dibandingkan dengan mereka yang tidak memiliki asuransi (PubMed, 2023).

Faktor pendidikan dan otonomi pengambilan keputusan dalam rumah tangga juga memainkan peran penting. Perempuan yang berpendidikan lebih tinggi dan memiliki suara dalam keputusan rumah tangga cenderung lebih mampu memilih metode kontrasepsi yang sesuai dengan kebutuhannya (BMC Women’s Health, 2025).

Dengan demikian, kesuburan dan tubuh perempuan tidak pernah sepenuhnya ditentukan oleh perempuan itu sendiri, melainkan juga oleh faktor struktural yang memperlihatkan ketimpangan kelas, pendidikan, dan gender.

Regulasi Hukum, Norma Sosial, dan Stigma

Selain lewat kebijakan kependudukan, kontrol atas rahim juga sangat nyata dalam ranah hukum. Di Indonesia, aborsi dilarang kecuali untuk keadaan darurat medis atau akibat perkosaan. Namun, peraturan terbaru justru semakin mempersempit akses korban, sebab mewajibkan adanya surat dari kepolisian sebagai syarat aborsi legal (Reuters, 2024).

Mekanisme birokratis semacam ini, alih-alih melindungi korban, justru menghambat akses layanan kesehatan reproduksi. Beban psikologis perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual semakin berat dengan birokrasi panjang yang menghalangi hak mereka untuk segera mendapat penanganan. Di titik ini, negara terlihat lebih menekankan kontrol sosial ketimbang perlindungan hak reproduksi.

Di luar aspek hukum, norma sosial dan budaya juga turut memperkuat pengawasan atas tubuh perempuan. Dalam masyarakat patriarkal, tubuh perempuan sering diposisikan sebagai simbol moralitas.

Kasus di Iran menjadi contoh global bagaimana aturan berjilbab diwajibkan secara negara dan ditegakkan oleh polisi moral. Protes yang meletus setelah kematian Mahsa Amini pada 2022 menunjukkan betapa aturan berpakaian dapat menjadi alat pengekangan kebebasan perempuan, sekaligus simbol perlawanan kolektif terhadap kontrol tubuh (Kompas, 2022).

Walaupun konteksnya berbeda dengan Indonesia, narasi serupa dapat dijumpai dalam diskursus kewajiban berjilbab atau standar kesopanan berpakaian yang terus membayangi perempuan. Tekanan sosial serupa dapat ditemui dalam wacana tentang pakaian “pantas” atau stigma terhadap perempuan yang dianggap tidak sesuai dengan norma kesopanan.

Stigma juga hadir dalam ranah reproduksi. Perempuan yang memilih untuk childfree, menunda menikah, atau mengalami infertilitas sering kali dianggap “gagal” memenuhi ekspektasi sosial. Bahkan ketika seorang perempuan sudah berkeluarga, pilihan tentang jumlah anak atau penggunaan kontrasepsi sering kali dipengaruhi, bahkan diputuskan oleh suami atau keluarga besar.

Hal ini menunjukkan bahwa perempuan masih kesulitan untuk benar-benar mengklaim hak otonomi atas tubuh dan kesuburannya. Di sisi lain, kurangnya pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah maupun masyarakat akan memperparah situasi, karena keputusan penting terkait tubuh sering diambil tanpa pengetahuan yang memadai.

Menuju Otonomi Tubuh dan Kesetaraan Gender

Otonomi tubuh pada dasarnya adalah hak asasi manusia yang fundamental. Hak ini mencakup kebebasan untuk menentukan kapan atau apakah seorang perempuan ingin hamil, metode kontrasepsi apa yang digunakan, hingga bagaimana ia ingin mengekspresikan dirinya melalui pakaian.

Namun, hak ini masih jauh dari terwujud sepenuhnya di Indonesia. Hambatan muncul dari regulasi hukum yang restriktif, distribusi layanan kesehatan yang timpang, serta kuatnya norma sosial dan relasi kuasa patriarkal terus menjadi penghalang utama. Akibatnya, perempuan sering kali membuat keputusan terkait tubuh mereka dalam kondisi yang terbatas oleh informasi, tekanan, dan akses.

Meski demikian, ada pula upaya-upaya positif yang menunjukkan perlawanan terhadap kuasa tersebut. Beberapa organisasi masyarakat sipil di Indonesia, misalnya di Nusa Tenggara Timur, berusaha memperluas akses kontrasepsi jangka panjang dengan melatih bidan dan mendekatkan layanan kesehatan ke daerah terpencil.

Gerakan perlawanan juga muncul di tingkat global, seperti protes di Iran pasca kematian Mahsa Amini, yang menegaskan kembali pentingnya kebebasan perempuan atas tubuhnya sendiri. Praktik ini menunjukkan bahwa ketika informasi, akses, dan dukungan tersedia, perempuan lebih mampu membuat keputusan yang otonom atas tubuh dan kesuburannya.

Dengan demikian, membongkar kuasa atas rahim bukan hanya soal mempersoalkan program KB atau regulasi aborsi, tetapi juga menyentuh lapisan yang lebih dalam: relasi kekuasaan antara individu dan masyarakat, antara perempuan dan negara, serta antara tubuh dan norma budaya.

Menegakkan otonomi tubuh bukan hanya soal memberikan pilihan kontrasepsi, tetapi juga soal menciptakan lingkungan sosial yang bebas stigma, membangun kebijakan hukum yang melindungi, serta mengikis norma budaya yang mengekang. Hanya dengan cara itu, perempuan bisa sepenuhnya diakui sebagai individu merdeka yang berdaulat atas tubuhnya sendiri.

Dengan atau Tanpa Anak, Tubuh Perempuan Tetap Berharga

Beberapa hari yang lalu di beranda media sosial saya ramai tentang perdebatan soal nilai tubuh perempuan. Bagi sebagian orang, ternyata sangat wajar seorang laki-laki meninggalkan pasangannya hanya karena ia tidak mampu, atau tidak mau memiliki anak.

Bahkan di kolom komentar, para laki-laki lain pun ikut merayakan pernyataan tersebut. Katanya “wajar gak sih suami menuntut istri punya anak. Kan emang tujuan pernikahan tuh buat punya keturunan”. “Kalau emang gak punya anak, entah karena pilihan atau emang mandul, ya suami boleh-boleh aja menceraikannya, atau mungkin bisa diatasi dengan poligami”.

Membaca komentar-komentar tersebut membuat saya gemetar dan marah. Rasa-rasanya, sejak lahir tubuh perempuan tidak pernah menjadi miliknya sendiri. Bayangkan, ketika ia lahir, vaginanya sudah diperdebatkan apakah harus disunat atau tidak.

Bersamaan dengan itu, ia juga akan terus dinilai dan dikontrol sesuai keinginan orang-orang di sekitarnya. Yang dalam banyak realitas sosial, pihak laki-lakilah yang punya hak untuk menentukan apa yang boleh dan tidak atas tubuh perempuan. Misalnya anak perempuan hanya boleh main boneka, tidak dengan mobil-mobilan, hanya boleh bermain masak-masakan, tidak dengan memanjat pohon.

Kontrol atas tubuh perempuan ini berlanjut hingga kehidupan rumah tangga. Setelah menikah, sebagian laki-laki masih menganggap perempuan sebagai mesin pencetak anak, yang harus memberikan anak, dan kalau bisa, bahkan pada sebagian masyarakat hari ini masih diwajibkan, adalah anak laki-laki.

Bahkan untuk menguatkan kontrol ini, perempuan dianggap lemah dan tidak bernilai ketika ia tidak bisa menjadi ibu atau tidak mau memiliki anak (memilih childfree). Dalam kasus yang lebih memprihatinkan, seorang laki-laki bisa meninggalkan, bahkan menduakan istrinya, hanya karena ia tidak memperoleh keturunan yang diinginkannya.

Kenyataan pahit atas tubuh perempuan tersebut sangat pas sekali dengan pembacaan Ester Lianawati dalam buku “Dari Rahim ini Aku Bicara”. Dalam pemaparannya disebutkan bahwa dalam masyarakat patriarki, rahim perempuan harus menghasilkan.

Karena itu, demi menghasilkan sebanyak mungkin anak, praktik-praktik yang mendukung kelahiran diupayakan, seperti poligami, larangan penggunaan kontrasepsi, larangan aborsi, larangan onani, dan bahkan larangan homoseksualitas.

Tubuh Perempuan yang Ditindas

Hal tersebut semakin memperlihatkan dengan jelas bagaimana patriarki terus menerus menindas perempuan. Ia hanya bernilai ketika tubuhnya mampu memberikan apa yang diinginkan oleh konstruksi sosial.

Perempuan kerap dianggap berharga hanya ketika mampu melahirkan, bahkan dalam pandangan sempit, harus melahirkan secara pervaginam (bayi lahir alami melalui jalan lahir). Ia dinilai cantik ketika tubuhnya tetap putih, langsing, awet muda, dan tanpa keriput, meski usia terus bertambah. Perempuan juga baru mendapat pujian jika tidak banyak bicara dan sanggup mengerjakan kerja-kerja domestik seorang diri, meski sebenarnya ia sedang kelelahan.

Menurut Ester, tuntutan-tuntutan tersebut bukan hanya merampas kepemilikan perempuan atas tubuhnya sendiri, tetapi juga memecah belah sesama perempuan. Perempuan dengan anak vs perempuan tanpa anak.

Karena itu, tak heran jika dalam pembicaraan soal anak, perempuanlah yang lebih dulu disalahkan, bahkan tidak jarang justru menyalahkan diri sendiri. Ia merasa tak berharga ketika belum bisa menjadi ibu, sekaligus iri pada mereka yang sudah memiliki anak. Akhirnya mereka terjebak pada kondisi memandang perempuan lain sebagai saingan.

Begitu pun dengan perempuan yang memilih childfree, sering kali ia dipandang sebagai perempuan yang tidak berguna dan melanggar kodrat sebagai perempuan.

Dalam kondisi seperti ini, Ester dalam buku yang sama mengingatkan perempuan untuk merebut kembali otonomi tubuhnya sendiri. Ya, meski perempuan terlahir dengan rahim, ia tetap punya kontrol atas dirinya sendiri. Menjadi ibu ataupun childfree hendaknya menjadi pilihan, bukan tuntutan dan bukan kewajiban.

Sudah saatnya kita hentikan pembangkitan rasa bersalah pada perempuan. Dengan atau tanpa anak, tubuhnya tetap bernilai. Ia tetap berharga dengan menjadi dirinya sendiri.

Terakhir, barangkali puisi Ester di penutup buku “Dari Rahim ini Aku Bicara” bisa merangkul setiap perempuan yang tengah berjuang merebut otonomi tubuhnya sendiri.

Dari rahim ini aku bicara,

Untuk perempuan yang tidak punya anak,

Untuk perempuan yang punya anak satu, dua, atau sepuluh anak,

Untuk perempuan yang tidak ingin punya anak,

Untuk perempuan yang berusaha keras untuk punya anak,

Untuk perempuan yang belum tahu apakah ingin atau tidak ingin punya anak,

Untuk perempuan yang kehilangan anak,

Untuk perempuan yang tengah kerepotan mengurus anak.

Untuk perempuan yang sedang tertekan oleh tuntutan untuk segera punya anak

 

Dari rahim inilah, aku bicara hari ini,

Bukan sebagai ibu, bukan sebagai istri, bukan sebagai perawan, bukan sebagai pelacur,

Melainkan sebagai perempuan,

Mari bersama kita lanjutkan perlawanan dan pertempuran,

Merebut kembali rahim ini, memiliki tubuh kita sendiri: Tubuh Perempuan.