Pos

Membongkar Kuasa Atas Rahim: Politik Kesuburan dan Hak Atas Tubuh Perempuan

Tubuh perempuan sejak lama menjadi ruang yang dipenuhi regulasi sosial, agama, budaya, dan negara. Kesuburan, menstruasi, kehamilan, hingga menyusui bukan semata-mata fenomena biologis, tetapi menjadi arena tarik-menarik kuasa antara individu dengan sistem sosial yang lebih luas. Dalam banyak kasus, tubuh perempuan tidak dipandang sebagai milik pribadi yang otonom, melainkan sebagai bagian dari agenda kepentingan masyarakat, politik kependudukan, bahkan moralitas.

Kesuburan perempuan bahkan sering diposisikan sebagai modal sosial, ketika ia melahirkan banyak anak, ia dipandang berhasil menjalankan kodratnya, sementara ketika tidak melahirkan atau memilih childfree, ia dianggap menyimpang dari norma. Dalam konteks ini, rahim bukan hanya organ reproduksi, tetapi simbol kuasa yang diperebutkan oleh berbagai institusi.

Di Indonesia, politik kesuburan sangat kentara dalam program Keluarga Berencana (KB) yang mulai digalakkan secara masif sejak 1970-an melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). BKKBN gencar mendorong penggunaan kontrasepsi sebagai bagian dari upaya menekan angka kelahiran.

Program ini di satu sisi memberi ruang bagi perempuan untuk mengatur kehamilan, tetapi di sisi lain sering kali lebih menekankan pada pencapaian target angka ketimbang otonomi individu.

Data FP2030 menunjukkan bahwa sekitar 29-30 juta perempuan Indonesia menggunakan kontrasepsi modern pada 2023 sampai 2024. Tetapi, angka ini sangat timpang antarwilayah. Di Nusa Tenggara Timur misalnya, tingkat penggunaan kontrasepsi modern hanya sekitar 42,2% perempuan usia subur pada 2022, jauh di bawah rata-rata nasional yakni sekitar 59,4%. Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa persoalan akses terhadap kontrasepsi bukan sekadar pilihan individu, melainkan terkait dengan distribusi layanan kesehatan yang tidak merata.

Selain faktor geografis, akses kontrasepsi juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Studi demografi menunjukkan bahwa perempuan dari keluarga dengan asuransi kesehatan lebih mungkin menggunakan kontrasepsi modern, terutama metode jangka panjang seperti IUD atau sterilisasi, dibandingkan dengan mereka yang tidak memiliki asuransi (PubMed, 2023).

Faktor pendidikan dan otonomi pengambilan keputusan dalam rumah tangga juga memainkan peran penting. Perempuan yang berpendidikan lebih tinggi dan memiliki suara dalam keputusan rumah tangga cenderung lebih mampu memilih metode kontrasepsi yang sesuai dengan kebutuhannya (BMC Women’s Health, 2025).

Dengan demikian, kesuburan dan tubuh perempuan tidak pernah sepenuhnya ditentukan oleh perempuan itu sendiri, melainkan juga oleh faktor struktural yang memperlihatkan ketimpangan kelas, pendidikan, dan gender.

Regulasi Hukum, Norma Sosial, dan Stigma

Selain lewat kebijakan kependudukan, kontrol atas rahim juga sangat nyata dalam ranah hukum. Di Indonesia, aborsi dilarang kecuali untuk keadaan darurat medis atau akibat perkosaan. Namun, peraturan terbaru justru semakin mempersempit akses korban, sebab mewajibkan adanya surat dari kepolisian sebagai syarat aborsi legal (Reuters, 2024).

Mekanisme birokratis semacam ini, alih-alih melindungi korban, justru menghambat akses layanan kesehatan reproduksi. Beban psikologis perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual semakin berat dengan birokrasi panjang yang menghalangi hak mereka untuk segera mendapat penanganan. Di titik ini, negara terlihat lebih menekankan kontrol sosial ketimbang perlindungan hak reproduksi.

Di luar aspek hukum, norma sosial dan budaya juga turut memperkuat pengawasan atas tubuh perempuan. Dalam masyarakat patriarkal, tubuh perempuan sering diposisikan sebagai simbol moralitas.

Kasus di Iran menjadi contoh global bagaimana aturan berjilbab diwajibkan secara negara dan ditegakkan oleh polisi moral. Protes yang meletus setelah kematian Mahsa Amini pada 2022 menunjukkan betapa aturan berpakaian dapat menjadi alat pengekangan kebebasan perempuan, sekaligus simbol perlawanan kolektif terhadap kontrol tubuh (Kompas, 2022).

Walaupun konteksnya berbeda dengan Indonesia, narasi serupa dapat dijumpai dalam diskursus kewajiban berjilbab atau standar kesopanan berpakaian yang terus membayangi perempuan. Tekanan sosial serupa dapat ditemui dalam wacana tentang pakaian “pantas” atau stigma terhadap perempuan yang dianggap tidak sesuai dengan norma kesopanan.

Stigma juga hadir dalam ranah reproduksi. Perempuan yang memilih untuk childfree, menunda menikah, atau mengalami infertilitas sering kali dianggap “gagal” memenuhi ekspektasi sosial. Bahkan ketika seorang perempuan sudah berkeluarga, pilihan tentang jumlah anak atau penggunaan kontrasepsi sering kali dipengaruhi, bahkan diputuskan oleh suami atau keluarga besar.

Hal ini menunjukkan bahwa perempuan masih kesulitan untuk benar-benar mengklaim hak otonomi atas tubuh dan kesuburannya. Di sisi lain, kurangnya pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah maupun masyarakat akan memperparah situasi, karena keputusan penting terkait tubuh sering diambil tanpa pengetahuan yang memadai.

Menuju Otonomi Tubuh dan Kesetaraan Gender

Otonomi tubuh pada dasarnya adalah hak asasi manusia yang fundamental. Hak ini mencakup kebebasan untuk menentukan kapan atau apakah seorang perempuan ingin hamil, metode kontrasepsi apa yang digunakan, hingga bagaimana ia ingin mengekspresikan dirinya melalui pakaian.

Namun, hak ini masih jauh dari terwujud sepenuhnya di Indonesia. Hambatan muncul dari regulasi hukum yang restriktif, distribusi layanan kesehatan yang timpang, serta kuatnya norma sosial dan relasi kuasa patriarkal terus menjadi penghalang utama. Akibatnya, perempuan sering kali membuat keputusan terkait tubuh mereka dalam kondisi yang terbatas oleh informasi, tekanan, dan akses.

Meski demikian, ada pula upaya-upaya positif yang menunjukkan perlawanan terhadap kuasa tersebut. Beberapa organisasi masyarakat sipil di Indonesia, misalnya di Nusa Tenggara Timur, berusaha memperluas akses kontrasepsi jangka panjang dengan melatih bidan dan mendekatkan layanan kesehatan ke daerah terpencil.

Gerakan perlawanan juga muncul di tingkat global, seperti protes di Iran pasca kematian Mahsa Amini, yang menegaskan kembali pentingnya kebebasan perempuan atas tubuhnya sendiri. Praktik ini menunjukkan bahwa ketika informasi, akses, dan dukungan tersedia, perempuan lebih mampu membuat keputusan yang otonom atas tubuh dan kesuburannya.

Dengan demikian, membongkar kuasa atas rahim bukan hanya soal mempersoalkan program KB atau regulasi aborsi, tetapi juga menyentuh lapisan yang lebih dalam: relasi kekuasaan antara individu dan masyarakat, antara perempuan dan negara, serta antara tubuh dan norma budaya.

Menegakkan otonomi tubuh bukan hanya soal memberikan pilihan kontrasepsi, tetapi juga soal menciptakan lingkungan sosial yang bebas stigma, membangun kebijakan hukum yang melindungi, serta mengikis norma budaya yang mengekang. Hanya dengan cara itu, perempuan bisa sepenuhnya diakui sebagai individu merdeka yang berdaulat atas tubuhnya sendiri.

Dengan atau Tanpa Anak, Tubuh Perempuan Tetap Berharga

Beberapa hari yang lalu di beranda media sosial saya ramai tentang perdebatan soal nilai tubuh perempuan. Bagi sebagian orang, ternyata sangat wajar seorang laki-laki meninggalkan pasangannya hanya karena ia tidak mampu, atau tidak mau memiliki anak.

Bahkan di kolom komentar, para laki-laki lain pun ikut merayakan pernyataan tersebut. Katanya “wajar gak sih suami menuntut istri punya anak. Kan emang tujuan pernikahan tuh buat punya keturunan”. “Kalau emang gak punya anak, entah karena pilihan atau emang mandul, ya suami boleh-boleh aja menceraikannya, atau mungkin bisa diatasi dengan poligami”.

Membaca komentar-komentar tersebut membuat saya gemetar dan marah. Rasa-rasanya, sejak lahir tubuh perempuan tidak pernah menjadi miliknya sendiri. Bayangkan, ketika ia lahir, vaginanya sudah diperdebatkan apakah harus disunat atau tidak.

Bersamaan dengan itu, ia juga akan terus dinilai dan dikontrol sesuai keinginan orang-orang di sekitarnya. Yang dalam banyak realitas sosial, pihak laki-lakilah yang punya hak untuk menentukan apa yang boleh dan tidak atas tubuh perempuan. Misalnya anak perempuan hanya boleh main boneka, tidak dengan mobil-mobilan, hanya boleh bermain masak-masakan, tidak dengan memanjat pohon.

Kontrol atas tubuh perempuan ini berlanjut hingga kehidupan rumah tangga. Setelah menikah, sebagian laki-laki masih menganggap perempuan sebagai mesin pencetak anak, yang harus memberikan anak, dan kalau bisa, bahkan pada sebagian masyarakat hari ini masih diwajibkan, adalah anak laki-laki.

Bahkan untuk menguatkan kontrol ini, perempuan dianggap lemah dan tidak bernilai ketika ia tidak bisa menjadi ibu atau tidak mau memiliki anak (memilih childfree). Dalam kasus yang lebih memprihatinkan, seorang laki-laki bisa meninggalkan, bahkan menduakan istrinya, hanya karena ia tidak memperoleh keturunan yang diinginkannya.

Kenyataan pahit atas tubuh perempuan tersebut sangat pas sekali dengan pembacaan Ester Lianawati dalam buku “Dari Rahim ini Aku Bicara”. Dalam pemaparannya disebutkan bahwa dalam masyarakat patriarki, rahim perempuan harus menghasilkan.

Karena itu, demi menghasilkan sebanyak mungkin anak, praktik-praktik yang mendukung kelahiran diupayakan, seperti poligami, larangan penggunaan kontrasepsi, larangan aborsi, larangan onani, dan bahkan larangan homoseksualitas.

Tubuh Perempuan yang Ditindas

Hal tersebut semakin memperlihatkan dengan jelas bagaimana patriarki terus menerus menindas perempuan. Ia hanya bernilai ketika tubuhnya mampu memberikan apa yang diinginkan oleh konstruksi sosial.

Perempuan kerap dianggap berharga hanya ketika mampu melahirkan, bahkan dalam pandangan sempit, harus melahirkan secara pervaginam (bayi lahir alami melalui jalan lahir). Ia dinilai cantik ketika tubuhnya tetap putih, langsing, awet muda, dan tanpa keriput, meski usia terus bertambah. Perempuan juga baru mendapat pujian jika tidak banyak bicara dan sanggup mengerjakan kerja-kerja domestik seorang diri, meski sebenarnya ia sedang kelelahan.

Menurut Ester, tuntutan-tuntutan tersebut bukan hanya merampas kepemilikan perempuan atas tubuhnya sendiri, tetapi juga memecah belah sesama perempuan. Perempuan dengan anak vs perempuan tanpa anak.

Karena itu, tak heran jika dalam pembicaraan soal anak, perempuanlah yang lebih dulu disalahkan, bahkan tidak jarang justru menyalahkan diri sendiri. Ia merasa tak berharga ketika belum bisa menjadi ibu, sekaligus iri pada mereka yang sudah memiliki anak. Akhirnya mereka terjebak pada kondisi memandang perempuan lain sebagai saingan.

Begitu pun dengan perempuan yang memilih childfree, sering kali ia dipandang sebagai perempuan yang tidak berguna dan melanggar kodrat sebagai perempuan.

Dalam kondisi seperti ini, Ester dalam buku yang sama mengingatkan perempuan untuk merebut kembali otonomi tubuhnya sendiri. Ya, meski perempuan terlahir dengan rahim, ia tetap punya kontrol atas dirinya sendiri. Menjadi ibu ataupun childfree hendaknya menjadi pilihan, bukan tuntutan dan bukan kewajiban.

Sudah saatnya kita hentikan pembangkitan rasa bersalah pada perempuan. Dengan atau tanpa anak, tubuhnya tetap bernilai. Ia tetap berharga dengan menjadi dirinya sendiri.

Terakhir, barangkali puisi Ester di penutup buku “Dari Rahim ini Aku Bicara” bisa merangkul setiap perempuan yang tengah berjuang merebut otonomi tubuhnya sendiri.

Dari rahim ini aku bicara,

Untuk perempuan yang tidak punya anak,

Untuk perempuan yang punya anak satu, dua, atau sepuluh anak,

Untuk perempuan yang tidak ingin punya anak,

Untuk perempuan yang berusaha keras untuk punya anak,

Untuk perempuan yang belum tahu apakah ingin atau tidak ingin punya anak,

Untuk perempuan yang kehilangan anak,

Untuk perempuan yang tengah kerepotan mengurus anak.

Untuk perempuan yang sedang tertekan oleh tuntutan untuk segera punya anak

 

Dari rahim inilah, aku bicara hari ini,

Bukan sebagai ibu, bukan sebagai istri, bukan sebagai perawan, bukan sebagai pelacur,

Melainkan sebagai perempuan,

Mari bersama kita lanjutkan perlawanan dan pertempuran,

Merebut kembali rahim ini, memiliki tubuh kita sendiri: Tubuh Perempuan.

Kehamilan Bukan Kewajiban, Perempuan Berhak Memilih Tidak Punya Anak

“Nanti sebaiknya tidak perlu menunda untuk punya anak karena usia sudah cukup matang,” ucapan itu keluar dari seorang Kepala KB kecamatan kepadaku ketika aku mengurus berkas pendaftaran nikah. Aku memutuskan untuk menikah di usia 28 tahun yang bagi sebagian orang di lingkunganku adalah usia ‘telat’ menikah.

Begitu juga dengan anggapan bidan di Puskesmas dan kader KB di kecamatan. Usiaku dianggap sudah ‘tua’ dan harus segera memiliki anak. Mereka seolah-olah mewajibkan perempuan untuk memiliki anak dan menjadi ibu tanpa pilihan lain.

Bahkan di usiaku itu, kata menunda memiliki anak terdengar egois bagi sebagian orang. Mereka yang seharusnya memberikan penjelasan tentang pilihan kontrasepsi secara menyeluruh hanya menjelaskan pilihan kontrasepsi dalam jangka pendek. Tradisi patriarki membuat perempuan diharuskan cepat menikah dan cepat punya anak dibandingkan dengan mengejar apa yang mereka impikan. Lebih memilih untuk mengejar mimpi daripada punya anak seperti dosa yang tidak dapat dimaafkan oleh sebagian masyarakat.

Membongkar Mitos Wajib Punya Anak

Dalam masyarakat patriarki, nilai perempuan sering kali diukur dari kemampuannya untuk melahirkan anak, menjadi poin tambahan jika melahirkan anak laki-laki.

Apalagi bagi perempuan yang sudah menikah. Seperti pengalamanku sebelumnya, di mana masyarakat menganggap tujuan pernikahan hanyalah memiliki anak atau keturunan. Ternyata bukan hanya aku yang mengalaminya, di media sosial banyak perempuan yang mengaku dianggap tidak bernilai oleh masyarakat karena belum memiliki anak walau sudah menikah dalam jangka waktu yang lama.

Lalu apakah benar jika tujuan menikah hanya untuk memiliki anak? Bahwa perempuan wajib melahirkan?

Tujuan menikah dalam perspektif mubadalah adalah untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat melalui relasi yang penuh cinta, penghormatan, dan kerja sama yang setara. Hal tersebut didukung dengan dalil Al-Quran yang menjelaskan tentang tujuan pernikahan surat Ar-Rum ayat 21:

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih sayang (mawaddah) dan rahmat (rahmah). Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.

Dalam dalil yang biasanya digunakan dalam pernikahan tersebut dapat dilihat bahwa tujuan pernikahan bukan hanya untuk memiliki anak melainkan mencapai kebahagiaan dunia akhirat.

Perempuan memang ditakdirkan untuk menstruasi, melahirkan, dan menyusui, tetapi memiliki anak bukanlah kewajiban melainkan pilihan. Setiap perempuan berhak memilih untuk menikah atau tidak dan memiliki anak atau tidak. Tidak ada kewajiban bagi perempuan untuk memiliki anak dalam Islam, karena memiliki anak adalah sebuah anjuran, bukan kewajiban mutlak.

Misi utama pernikahan dalam Islam adalah meraih kemaslahatan dan kebaikan, bukan semata-mata untuk punya anak. Prinsip rahmatan lil ‘alamin juga menekankan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta, yang mencakup kebaikan bagi individu, keluarga, dan masyarakat.

Memilih Tidak Memiliki Anak Adalah Pilihan yang Sah

Tidak sedikit perempuan yang memilih untuk tidak memiliki anak dan itu adalah pilihan yang sah. Setiap perempuan dan pasangan memiliki hak reproduksi masing-masing. Hak reproduksi adalah bagian integral dari hak asasi manusia.

Konsep ini mencakup hak setiap individu untuk membuat keputusan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai tubuh dan kehidupan reproduksi mereka, tanpa paksaan, diskriminasi, atau kekerasan. Setiap Individu berhak untuk memutuskan apakah akan memiliki anak atau tidak, berapa banyak anak yang diinginkan, dan kapan akan memilikinya. Ini termasuk hak untuk tidak dipaksa hamil atau menjalani sterilisasi.

Selama ini banyak perempuan yang tidak memiliki previlege untuk mengakses informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi. Sehingga mereka hamil dan melahirkan bukan atas keinginannya sendiri melainkan tekanan dari lingkungan sekitar bahkan pasangannya sendiri.

Tidak semua pasangan mendapatkan informasi tentang hak reproduksi. Mereka hanya mengikuti alur yang umumnya terjadi dalam masyarakat. Inilah yang membuat banyak perempuan tidak bisa menentukan pilihan atas otonomi tubuhnya sendiri.

Padahal, mereka juga memiliki hak untuk mengakses berbagai metode Keluarga Berencana yang aman, efektif, dan terjangkau, serta mendapatkan konseling yang objektif. Informasi seperti inilah yang seharusnya diberikan kepada pasangan yang akan menikah, bahkan seharusnya diinformasikan sejak usia remaja.

Sehingga semakin banyak perempuan yang menyadari bahwa tujuan mereka hidup di dunia bukan hanya untuk menikah dan melahirkan. Masih banyak hal yang bisa mereka kejar selain kedua hal itu.

Pilihan untuk memiliki anak seharusnya diambil dengan matang dan kesadaran penuh terkait apa saja yang akan mereka alami dan pertimbangan masa depan bagi anak mereka nanti. Kesadaran ini yang harusnya dibangun sejak usia dini di bangku sekolah yang terus digaungkan dari tenaga pendidik dan orang tua di rumah.

Menghargai dan Mendukung Pilihan Hidup Perempuan

Sebagai pendidik atau penyuluh, Bidan atau kader KB sebaiknya memiliki sudut pandang yang adil gender dan tidak bias. Daripada memberikan ultimatum untuk segera memiliki anak bagi yang dianggap tua dan menunda bagi yang dianggap muda, mereka seharusnya menanyakan terlebih dahulu pilihan individu masing-masing. Lalu memberikan informasi yang dibutuhkan bagi para calon pengantin terkait pilihan-pilihan kontrasepsi yang tersedia baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Tidak semua perempuan ingin memiliki anak, banyak perempuan yang juga ingin menggapai cita-cita dengan melanjutkan jenjang pendidikan dan karier setinggi yang mereka bisa capai.

Dalam keadaan negara yang kurang berpihak kepada perempuan, memiliki anak menjadi keputusan yang berat bagi perempuan. Semua perempuan sama berharganya terlepas dari apa pun pilihan yang mereka buat, entah itu menikah atau tidak, memiliki anak atau tidak.

Perempuan bukan mesin penghasil keturunan tetapi subjek yang juga berhak mendapatkan kesempatan yang sama seperti laki-laki. Sudah saatnya bagi sesama perempuan untuk saling mendukung agar usaha untuk menciptakan dunia yang adil gender bisa diusahakan bersama.

Femisida, Moralitas dan Beban Berlipat Menjadi Perempuan

Mengerikan sekali, ketika membaca berita seorang perempuan yang dibunuh oleh kekasihnya, dipotong menjadi beberapa bagian dan potongan tubuhnya dibuang ke Pacet, Mojokerto. Sebagai tambahan informasi, polisi menemukan 239 pecahan tulang korban di kamar kos tersangka. Alvi Maulana, tersangka dari pembunuhan paling sadis abad ini, mengaku bahwa keduanya tinggal bersama selama beberapa kurun waktu terakhir dan sudah menikah siri.

Membaca berbagai informasi yang tersebar di media sosial ataupun di media massa lainnya, membuat saya merinding. Tidak kuat menahan rasa sakit, dibunuh dan dipotong-potong layaknya hewan. Bahkan, perilaku bejat tersebut tidak bisa disampaikan dengan kalimat apa pun selain menghukum dengan setimpal.

Namun, duka tersebut tidak akan pernah selesai dirasakan oleh orang tuanya. Betapa berat menjadi korban dari pembunuhan. Tiara Angelina, adalah satu dari sekian banyak korban femisida yang masih harus terus memperjuangan keadilan di negara yang belum ramah terhadap perempuan.

Tidak hanya Tiara, kasus serupa juga dialami oleh beberapa perempuan lainnya seperti: Remy Yuliana Putri (36), seorang perempuan yang berprofesi sebagai driver taksi online, jasadnya ditemukan di dalam mobil Jalan Kerta Dalem, Desa Sidakarya, Denpasar pada Jumat (2/05/25). Ia dibunuh oleh pacarnya sendiri, Galuh Widiasmoro. Selain Remy, Kesia Irena Yola Lestaluhu, korban pembunuhan anggota TNI AL Kelasi Satu Suyono Wahyudi Ponidi. Sebelum dibunuh, Irena sempat dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan pelaku.

Kisah naas juga terjadi pada perempuan yang berisinial EDK, 23 tahun yang dibunuh oleh pacarnya, MRR. Pembunuhan tersebut dilakukan lantaran korban marah-marah dan memukul pelaku dengan gagang sapu sebanyak lima kali. Peristiwa tersebut menjadikan pelaku geram, sehingga mencekik leher korban dan membuat korban lemas kemudian meninggal. Kita pasti masih ingat peristiwa sadis yang pernah terjadi beberapa waktu lalu di Bangkalan, Jawa Timur. Seorang mahasiswa yang membunuh pacarnya dan membakar karena diketahui hamil dan si laki-laki tidak mau bertanggung jawab.

Dari sekian banyak kasus sadis yang dialami oleh perempuan, bagaimana tanggung jawab negara untuk memberikan keamanan bagi perempuan? Sudahkah negara melindungi perempuan dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku femisida? Sebab Komisi Nasional-Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa terjadi 290 kasus pembunuhan terhadap perempuan pada periode Oktober 2023-Oktober 2024. Angka tersebut meningkat setiap tahun, ditambah dengan kasus 2025 yang peristiwanya semakin sadis.

Moralitas dan Empati Masyarakat

Salah satu persoalan yang tidak habis pikir dari peristiwa bejat yang dilakukan oleh Alvi Maulana atau kasus femisida lainnya adalah penghakiman masyarakat terhadap korban, seperti tinggal bersama dengan pacar, hamil, ataupun lainnya. Fenomena tersebut semacam menjadi justifikasi secara sosial untuk menormalkan perilaku. Bukankah ini menggambarkan kebiadaban sejati? Na’udzubillah.

Mengapa masyarakat kerapkali menghukumi perempuan lebih berat dibandingkan dengan kasus kejahatan yang dialami. Jangan hanya karena perempuan memilih untuk hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, lalu seolah-olah pembunuhan tersebut menjadi halal. Jika kita adalah orang yang memberikan hukuman sosial kepada korban, lalu apa bedanya kita dengan pelaku?

Dalam budaya masyarakat, terutama di banyak daerah konservatif, norma tentu memandang tinggal bersama sebelum menikah sebagai sesuatu yang tabu atau “melanggar norma agama/keluarga/sosial”. Bila korban adalah perempuan, stigma sering jauh lebih berat. Ini bisa membuat orang menilai korban “boleh disalahkan sedikit” karena dalam perspektif mereka, korban sudah mengambil risiko moral atau risiko sosial.

Perempuan memiliki tanggung jawab lebih untuk menjaga nama baik, dan dianggap menyimpang apabila hidup bersama sebelum menikah. Kondisi ini berbeda dengan laki-laki yang tidak memiliki beban moral seperti itu.  Tidak hanya itu, media turut mendukung argumen masyarakat dengan mengulik kehidupan pribadi korban terus menerus seperti status pacaran, tinggal bersama dan dugaan kehamilan.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Kalimat tersebut adalah ungkapan yang cocok bagi korban femisida. Bayangkan saja, sudah menjadi korban, keluarga korban merasa kehilangan karena anak yang sudah diberi kehidupan layak, mulai dari pendidikan dan kebutuhan sehari-hari, dibunuh dengan sadis oleh laki-laki biadab, namun begitu deras mendapatkan penghakiman sosial.

Jika kita merasa bahwa dunia ini juga diperuntukkan bagi perempuan, maka jangan sekali-kali turut berkomentar buruk atau memberikan penghakiman kepada korban. Empati kita benar-benar diuji dalam melihat kasus ini. Dukungan keluarga serta upaya untuk menghormati korban dan keluarga adalah hal dasar yang perlu terus kita upayakan.

Barangkali kita tidak mengenal korban, namun bisa jadi besok, lusa atau di hari-hari selanjutnya, orang terdekat kita bisa menjadi korban femisida. Setiap perempuan berpotensi menjadi korban femisida, karena pelakunya adalah orang terdekat. Bisa jadi berasal dari anggota keluarga, ataupun pasangan.

Anak, Karier, dan Harga yang Harus Dibayar Perempuan

Ketika mendengar kata anak, pikiran saya selalu teringat pada nasihat yang kerap diucapkan oleh orang tua, mereka selalu mengatakan bahwa anak adalah anugerah, karunia, dan titipan suci dari Allah yang harus dijaga sepenuh hati.

Bagi mereka, kehadiran seorang anak membawa kebahagiaan dan diyakini membuka jalan bagi datangnya rezeki. Ada keyakinan yang begitu kuat dan mengakar bahwa semakin banyak anak, maka semakin luas pula pintu keberkahan yang akan terbuka untuk keluarga.

Sering kali, keyakinan tentang anak sebagai anugerah dipandang begitu penuh kasih, seolah hanya membawa kebahagiaan tanpa cela. Namun, di balik pandangan yang tampak indah itu, ada satu hal penting yang kerap luput dari perhatian yaitu pandangan tersebut sering kali menyingkirkan agensi perempuan, Seolah-olah kemampuan perempuan tidak dapat membuat keputusan atas tubuh, hidup, dan masa depannya sendiri.

Dari sinilah muncul pertanyaan-pertanyaan yang pelan-pelan tumbuh dalam kesadaran:

“Apakah tubuh perempuan benar-benar sepenuhnya milik dirinya? Apakah perempuan berhak menentukan kapan ingin mengandung, melahirkan, atau memilih untuk tidak memiliki anak? Ataukah tubuhnya justru dianggap milik keluarga, masyarakat, negara, bahkan agama yang merasa memiliki legitimasi untuk mengatur setiap keputusannya?”

Pertanyaan-pertanyaan itu kerap muncul dalam kesadaran banyak perempuan. Dalam pandangan banyak orang, tubuh perempuan menjadi cermin moralitas, penanda kesuburan, sekaligus lambang kehormatan keluarga yang harus senantiasa dijaga. Semua itu memperlihatkan bagaimana tubuh perempuan tidak pernah benar-benar berdiri sendiri, karena keberadaannya senantiasa ditempatkan dalam sorotan sosial yang tajam dan nyaris tak henti.

Dalam pandangan lama, anak sering dianggap sebagai berkah tanpa syarat. Kehadiran anak diyakini membawa kebahagiaan dan keberuntungan, tanpa perlu dipikirkan apa pun selain rasa syukur. Namun, pandangan ini mulai bergeser ketika teori ekonomi mikro dari Becker dan Lewis memperkenalkan gagasan tentang “harga anak”.

Dalam cara pandang ini, anak tidak lagi hanya dilihat sebagai karunia, keberkahan, pencapaian, tetapi juga bagian dari pertimbangan rasional. Orang tua mulai memikirkan berbagai biaya yang harus disiapkan seperti halnya biaya pendidikan, kesehatan, makanan bergizi, dan kesempatan lain yang mungkin hilang ketika memiliki anak.

Dengan memiliki anak peluang bagi karier perempuan akan menjadi pertimbangan. Perempuan kerap dihadapkan pada dilema antara melanjutkan perkembangan karier dan menjalankan peran sebagai ibu, sehingga keputusan untuk memiliki anak dipandang sebagai pilihan yang menuntut kesiapan, kesadaran akan konsekuensi, serta perhitungan terhadap masa depan.

Becker dan Lewis memperkenalkan istilah “harga anak” yang seolah mereduksi nilai seorang anak menjadi kalkulasi biaya dan manfaat. Konsep ini tidak hanya menyentuh aspek materi seperti pendidikan, kesehatan, dan nutrisi, tetapi juga aspek non-materi seperti tenaga, waktu, dan kesempatan karier yang hilang, terutama bagi perempuan.

Pandangan ekonomis ini tentunya bertolak belakang dengan pandangan tradisional. Jika sebelumnya memiliki banyak anak dianggap tanda keberkahan, kini semakin banyak anak justru dianggap semakin berat secara finansial. Maka muncullah paradigma yang mengatakan “lebih baik memiliki sedikit anak, asalkan kualitas hidup mereka terjamin”.

Selaras dengan perubahan zaman, muncul pergeseran paradigma anak tidak lagi dilihat semata dari kuantitas. Semakin tinggi biaya membesarkan anak, semakin besar kecenderungan orang tua terutama perempuan yang menanggung beban reproduksi untuk memilih sedikit anak, tetapi dengan jaminan kualitas hidup yang lebih baik. Sehingga arti cinta pun melebur menjadi artikulasi baru, bukan lagi terletak pada jumlah anak yang dimiliki, tetapi pada kesungguhan dalam memberikan ruang tumbuh yang layak bagi setiap anak.

Dibalik logika rasional ini, ada hal penting yang kerap terabaikan karena baik pandangan tradisional maupun pendekatan ekonomi sama-sama masih memandang tubuh perempuan sebagai objek, bukan sebagai subjek yang memiliki kendali atas keputusan reproduksinya sendiri.

Hak perempuan atas tubuhnya kerap tumpang tindih dengan kuasa keluarga, tekanan masyarakat, aturan agama, hingga regulasi negara yang membentuk cara pandang kolektif terhadap peran reproduktif perempuan. Program “dua anak cukup” menjadi contoh nyata bagaimana negara turut mengintervensi keputusan reproduksi, menjadikan tubuh perempuan sebagai objek kebijakan demografis yang dikalkulasi demi kepentingan pembangunan.

Di sisi lain, doktrin kultural “banyak anak banyak rezeki” menghadirkan tekanan dari ranah tradisi, seolah menempatkan keberhasilan perempuan pada kemampuannya melahirkan sebanyak mungkin. Dua kutub yang saling berlawanan ini menjadikan tubuh perempuan medan tarik-menarik wacana dan kuasa. Tempat berbagai kepentingan sosial, politik, ekonomi, dan kultural saling bertubrukan, sering kali tanpa ruang bagi suara perempuan sendiri dalam menentukan masa depan tubuhnya.

Padahal, tubuh memiliki hak. Tubuh berhak istirahat, menolak, bahkan memilih. Sebagaimana sabda Nabi Saw:

إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ

“Sesungguhnya Tuhanmu punya hak atasmu, tubuhmu punya hak atasmu, keluargamu punya hak atasmu. Maka berikanlah setiap yang berhak sesuai haknya.”

Hadis ini mengingatkan bahwa tubuh perempuan adalah subjek yang seharusnya dihargai dan memang seperti itu.

Membicarakan ketubuhan, kesuburan, dan otonomi berarti membicarakan hak paling mendasar sebagai manusia. Bahwa tubuh perempuan bukanlah milik masyarakat, bukan pula instrumen politik atau budaya. Tubuh adalah ruang personal yang suci, tempat keputusan seharusnya lahir dari diri sendiri. Tubuh yang terus diukur dengan standar sosial akan rapuh. Tetapi tubuh yang dirawat dengan kesadaran, dihormati hak-haknya, dan dijalani dengan kebebasan yang bertanggung jawab, akan menjadi tubuh yang benar-benar merdeka.

Dari Dapur ke Ruang Publik: Menantang Batasan Sosial atas Peran Perempuan

Pertanyaan sederhana tapi sering bikin gerah: mengapa peran perempuan kerap dipersempit hanya pada tiga kata populer—dapur, sumur, kasur? Tiga kata yang konon “kodrat,” padahal kalau diteliti, lebih mirip tiga jebakan Batman. Apa benar Allah menciptakan separuh umat manusia hanya untuk itu?

Narasi domestik ini begitu melekat dalam kesadaran kita. Istri salehah sering digambarkan sebagai sosok yang jago masak, nurut, nggak neko-neko. Tafsir agama pun kerap ditarik untuk melegitimasi pembatasan itu. Padahal, kalau kita buka kitab-kitab klasik, ternyata tidak sesederhana itu.

Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din memang menulis tentang pentingnya istri menjaga rumah tangga. Tetapi di bagian lain ia juga menekankan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban semua Muslim, tanpa kecuali:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim laki-laki dan perempuan.”

Artinya, akses perempuan pada ruang belajar—yang tentu saja bagian dari ruang publik—adalah hak yang diakui.

Ibn Hazm, ulama Andalusia, bahkan lebih progresif. Dalam al-Muhallā (9/458) ia menulis:

وَتَجُوزُ قَضَاءُ الْمَرْأَةِ فِي كُلِّ شَيْءٍ

“Perempuan boleh menjadi hakim dalam setiap perkara.”

Pandangan ini jelas membuka pintu lebar bagi perempuan untuk berperan di ruang publik, bahkan dalam posisi otoritatif.

Kalau kita menengok sejarah Islam awal, gambaran “perempuan hanya domestik” justru terasa janggal. Khadijah binti Khuwailid adalah pengusaha sukses jauh sebelum menikah dengan Nabi Muhammad. Aisyah binti Abu Bakar bukan sekadar istri Nabi, tapi juga guru besar hadis yang muridnya laki-laki ulung.

Dalam catatan al-Muhaddithāt karya Mohammad Akram Nadwi, ada lebih dari 8.000 perempuan ulama sepanjang sejarah Islam. Jadi, kalau hari ini ada yang bilang perempuan harus anteng di dapur saja, mungkin mereka tidak pernah update “versi terbaru” dari sejarah Islam.

Masalahnya, kontrol sosial atas perempuan bukan hanya soal jilbab atau rahim, tapi juga soal ruang. Sejauh mana perempuan boleh melangkah ke publik? Sejauh mana ia boleh bersuara? Perempuan yang aktif di organisasi atau politik sering diberi label “lupa kodrat.” Ironisnya, laki-laki yang sama-sama aktif malah dipuji sebagai pemimpin. Double standard yang rasanya sudah basi, tapi masih terus dipanaskan.

Di titik ini, kita perlu luruskan soal “kodrat.” Kodrat itu ya menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui—hal-hal biologis yang memang unik pada tubuh perempuan. Tapi urusan menyapu, menyetrika, menyuci piring, mencari duit, rapat sampai larut malam—itu bukan kodrat, itu kerja. Dan kerja bisa dilakukan siapa saja. Mengklaim pekerjaan rumah sebagai kodrat perempuan adalah bentuk manipulasi bahasa yang menutup mata dari keadilan.

Kalau kita mau jujur, pembatasan perempuan dari ruang publik merugikan semua pihak. Betapa banyak potensi hilang hanya karena separuh masyarakat dipaksa diam. Bayangkan sepak bola dimainkan dengan sebelas orang, tapi separuhnya disuruh duduk di bangku penonton—ya jangan salahkan kalau timnya sering kalah.

Islam sejatinya hadir untuk menegakkan keadilan. Al-Qur’an dengan jelas menyebut prinsip kesalingan:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

“Laki-laki yang beriman dan perempuan yang beriman, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain” (QS. at-Taubah [9]: 71)

Ayat ini bukan hanya tentang kerja sama spiritual, tapi juga sosial. Ia menegaskan bahwa ruang publik bukan milik laki-laki semata; perempuan pun berhak hadir dan berkontribusi.

Maka pertanyaannya sederhana tapi menohok: mau sampai kapan kita menafsir “kodrat” hanya untuk melanggengkan patriarki? Atau, beranikah kita membuka tafsir baru—yang bukan sekadar ngaji kitab, tapi juga ngaji realitas—bahwa perempuan berhak hadir di ruang publik tanpa harus kehilangan label salehah?

Karena pada akhirnya, keadilan sosial tak akan lahir dari masyarakat yang membiarkan separuh anggotanya dipasung.

Membasmi Fathul Izar: Kitab Fisiognomi yang Tak Berdasar

Di pesantren, ada kitab yang kadang muncul dalam kajian soal seksualitas Islam. Judulnya Fathul Izar. Tidak semua pesantren membahasnya, tapi keberadaannya tetap bikin resah. Dalam salah satu babnya, Bayan Asrar Khilqah al-Abkar (Penjelasan Rahasia Penciptaan Keperawanan), kitab ini mengklaim bisa menjelaskan sifat dan organ tubuh perempuan hanya lewat ciri wajah dan bentuk tubuh.

Berikut cuplikan dalam bab tersebut:

قَالَ أَهْلُ الفِرَاسَةِ وَالخَبَرِ بِالنِّسَاء

Para ahli firasat dan ilmuwan tentang kewanitaan mengatakan

إِذَا كَانَ فَمُ المَرْأَةِ وَاسِعًا كَانَ فَرْجُهَا وَاسِعًا

Bila mulut seorang wanita itu lebar, maka vaginanya lebar

إِذَا كَانَ صَغْيراً كَانَ فَرْجُهَا صَغِيرًا ضَيِّقًا

Bila mulutnya kecil, maka vaginanya kecil juga sempit

وَإِن كَانَت شَفَتَاهَا غَلِيظَتَينِ كَانَ شَفْرَاهَا غَلِيظَتَين

Bila kedua bibirnya tebal, berarti bibir vaginanya tebal

وَإنْ كَانَتَا رَقِيقَتَينِ كَانَتَا رَقِيقَتَين

Bila kedua bibirnya tipis, berarti kedua bibir vaginanya tipis

~~~

Kalau dipikir-pikir, klaim semacam ini problematik sekali. Pertama, dari sisi keilmuan: fisiognomi (ilmu yang konon membaca karakter lewat wajah) sudah lama dianggap pseudo-science alias ilmu semu. Tidak ada data ilmiah yang bisa membuktikan bahwa bentuk mata atau hidung bisa menentukan watak apalagi organ intim seseorang.

Kedua, dari sisi akhlak: praktik ini jelas menjadikan tubuh perempuan sebagai objek, sesuatu yang bisa “dibaca” dan dinilai. Itu sama saja menormalisasi pandangan yang merendahkan martabat perempuan.

Fisiognomi sebenarnya bukan hal baru. Di banyak budaya kuno, orang percaya wajah bisa mengungkap kepribadian. Tapi sejak ilmu pengetahuan modern berkembang, fisiognomi dianggap tidak lebih dari tebakan penuh bias. Ia tidak pernah lulus uji ilmiah yang serius. Kalau dalam istilah santri: ia tidak “maqbul” alias tidak bisa diterima.

Masalahnya, ketika isi kitab seperti Fathul Izar diperlakukan seolah-olah benar, maka muncul akibat yang nyata. Kajian psikologi dan sosiologi menunjukkan, cara pandang yang menilai tubuh hanya dari tampilan luar bisa memicu objektifikasi.

Artinya, perempuan dilihat bukan sebagai manusia seutuhnya, tapi sebagai kumpulan tanda yang bisa ditafsir. Efeknya tidak main-main: perempuan bisa mengalami body shame, cemas berlebihan soal tubuh, bahkan depresi.

Kitab ini banyak berdiri di atas argumen “katanya-katanya” saja. Mualif kerap menukil dari sosok yang disebut “ahli khabar”, “ahli firasat”, atau “ahli hikmah”, tapi tanpa pernah jelas siapa tokohnya. Semua serba anonim. Bukan hanya di bab yang dinukil tadi, tapi nyaris di seluruh isi kitab. Jadi, dasarnya lebih mirip kabar angin daripada rujukan ilmiah.

Ada pula bagian yang bikin kening berkerut. Mualif menulis pendapat “ahli hikmah” bahwa posisi tertentu saat berhubungan seksual bisa memengaruhi jenis kelamin anak. Padahal, sains sudah memastikan hal itu keliru. Jenis kelamin ditentukan oleh kromosom X dan Y yang dibawa sperma, bukan oleh posisi tubuh di ranjang.

Begitu juga soal pembahasan bentuk vagina. Dalam kitab ini, ada klaim seakan-akan bentuk vagina bisa dibaca dari penampilan wajah. Padahal, penelitian medis sudah lama menyebutkan bahwa bentuk dan ukuran vagina sangat beragam dan alami, tanpa standar tertentu.

Citra Tubuh di Era Medsos dan AI

Sekarang coba kita kaitkan dengan era media sosial. Konten soal tubuh, kecantikan, dan standar fisik tersebar begitu cepat. Riset terbaru menunjukkan penggunaan media sosial, terutama yang visual seperti Instagram, Youtube, dan TikTok, punya hubungan dengan masalah citra tubuh. Jadi, ketika klaim ala fisiognomi ikut menyebar di dunia digital, ia menambah beban. Bukan hanya membuat perempuan merasa diawasi, tapi juga memperkuat norma estetika yang menyiksa.

Lebih parah lagi, fisiognomi tidak mati, malah dihidupkan kembali dengan teknologi. Ada riset berjudul The Reanimation of Pseudoscience in Machine Learning and Its Ethical Repercussions memperingatkan, kecerdasan buatan (AI) mulai dipakai untuk “membaca wajah” manusia, bahkan sampai membuat klaim soal moralitas.

Ini bahaya besar, karena bisa melahirkan klaim-klaim diskriminatif berbasis data yang bias. Kalau dulu kitab seperti Fathul Izar hanya beredar di kalangan terbatas, kini versinya bisa menjelajah internet dengan baju baru: algoritma.

Jadi mari kita bicara terus terang. Klaim dalam Fathul Izar tidak punya dasar ilmiah. Menyebarkannya sebagai “ilmu” tentang tubuh perempuan adalah bentuk penyesatan. Lebih buruk lagi, ia bisa menormalkan cara pandang yang mengobjektifikasi perempuan.

Apa yang bisa dilakukan? Pertama, kritik jangan hanya normatif, tapi berbasis bukti. Ulama, dosen, dan santri perlu menunjukkan bahwa klaim fisiognomi runtuh di hadapan metodologi ilmiah. Kedua, pendidikan seksual di pesantren harus diperbaiki. Alih-alih membaca tubuh lewat wajah, mari bicara soal biologi, etika, dan martabat. Perempuan bukan teka-teki yang bisa ditebak dari mata atau bibir. Ketiga, literasi digital harus ditingkatkan. Santri dan masyarakat perlu diajari membedakan ilmu dengan pseudo-science, agar tidak gampang terkecoh oleh klaim viral.

Akhir kata, mengkritik Fathul Izar bukan berarti membuang tradisi pesantren. Kitab kuning bukanlah kitab suci yang punya rate kebenaran 100%. Justru dengan kritik, kita sedang merawat warisan intelektual agar tetap sehat. Tradisi yang benar adalah yang bisa berdialog dengan zaman, bukan yang mengulang klaim keliru yang sudah lama dipatahkan ilmu.

Antara Memilih dan Dipilih: Inferioritas Perempuan yang Dilanggengkan

Dalam banyak kesempatan, terutama saat perayaan hari-hari besar Islam, sering kali saya mendengar khotbah atau ceramah tentang kriteria memilih perempuan. Khotbah atau ceramah yang disampaikan ini tentu tidak hanya di panggung-panggung keagamaan, melainkan juga di panggung akademik.

Herannya, dalam setiap kesempatan yang saya ikuti, nasihat kriteria “laki-laki” atau “suami” tidak sebanyak kriteria yang dilekatkan kepada perempuan. Durasinya pun sangat singkat, bahkan lebih banyak tidak ada.

Jika ditelaah kembali, umumnya kriteria memilih perempuan yang banyak didengar ini didasarkan dari sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibn Majah yang berbunyi:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Artinya: perempuan itu dinikahi karena empat hal yaitu (1) karena hartanya, (2) keturunannya, (3) kecantikannya dan (4) agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung.

Meskipun pada akhirnya yang ditekankan dalam memilih itu adalah ‘agamanya’, tentu saja tidak dapat menafikan tiga hal sebelumnya yaitu harta, keturunan, dan kecantikan. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang eksistensi perempuan apakah memang hanya untuk “dipilih” dan laki-laki yang “memilih”?

Narasi “memilih” yang dilontarkan dengan bangga oleh penceramah ini tentu saja melanggengkan posisi superior yang menempatkan laki-laki pada subjek “memilih”. Sebaliknya, perempuan sebagai objek dengan redaksi “dipilih” semakin menegaskan bahwa posisinya inferior. Di samping itu, realitas ini menjadi gambaran atas pengabaian otoritas perempuan dalam menentukan pasangannya sendiri.

Tentang Memilih dan Dipilih: Bagaimana Masyarakat Patriarkal Membentuk Inferioritas Perempuan

Umumnya, selain dibentuk oleh narasi dan tafsir agama, inferioritas perempuan telah dikonstruksi selama berabad-abad dalam sejarah manusia. Sejak lahir, perempuan telah disiapkan dan didoktrin menjadi calon manusia yang dipimpin oleh laki-laki. Dalam pengasuhannya, perempuan dibentuk dan dilekatkan dengan sifat-sifat feminim seperti penurut, tidak banyak bicara, tidak melawan, anggun, lemah lembut, dan sifat-sifat lainnya yang setara dan sejalan dengan selera masyarakat.

Ester Lianawati mengungkapkan perempuan dididik untuk patuh dan tunduk pada nilai-nilai patriarki. Sebab hanya dengan tunduk pada nilai-nilai itu, perempuan dianggap normal. Sebaliknya, jika hidup perempuan tidak sesuai dengan nilai-nilai patriarki yang telah didoktrin kepadanya sejak lahir, ia akan dianggap tidak normal (Lianawati 2023).

Hingga tanpa sadar, saat perempuan beranjak dewasa dalam alam bawah sadarnya akan terbentuk perangai kompetisi untuk memenangkan laki-laki. Bahkan dewasa ini, kita sangat sering menyaksikan bagaimana perempuan sangat rentan terjebak pada persaingan antar-perempuan.

Wujud persaingan antar perempuan dewasa ini sering kita saksikan pada stigma “pelakor”, bagaimana masyarakat sangat kejam pada perempuan. Namun, tidak melakukan hal yang sama terhadap laki-laki. Konflik antar menantu dan mertua juga memberi kita pemahaman bagaimana perempuan bersaing untuk laki-laki.

Sialnya, di zaman globalisasi dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, persaingan antar perempuan dilanggengkan melalui media massa dan internet. Tayangan iklan dan film tentang konflik antar perempuan begitu diminati masyarakat. Sebut saja, bagaimana terkenalnya film layar lebar “Ipar Adalah Maut” secara jelas menggambarkan persaingan antar perempuan. Masyarakat secara umum menaruh fokus pada sesama perempuan dibanding laki-laki sebagai sumber konflik.

Tontonan fenomenal “Cinderella” yang menampilkan ketidakberdayaan perempuan sehingga menunggu sang pangeran menyelamatkan dirinya menggambarkan peran perempuan yang inferior. Tayangan iklan yang menampilkan perempuan cantik dipilih oleh laki-laki juga turut membentuk persepsi masyarakat terhadap agency perempuan dengan laki-laki. Bahwa menjadi yang terpilih adalah kebanggaan bagi perempuan.

Akhirnya, inferioritas perempuan pada dasarnya dikonstruksi oleh masyarakat patriarkal sejak perempuan dilahirkan melalui akumulasi beragam perlakuan dan doktrin yang ditanamkan. Ketika perempuan berusaha keluar dan menolak dari beragam norma dan peran yang disesatkan oleh masyarakat patriarkal, ia akan dianggap “tidak normal”. Maka, beragam stigma, pelecehan, hingga kekerasan dianggap wajar dialami oleh perempuan tersebut.

Perempuan Juga Punya Agency Memilih, Apalagi Memilih Pasangan!

Dalam konteks memilih pasangan hidup, pada dasarnya baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama sebab hal tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia. Meskipun begitu, sebagaimana yang telah disebutkan, masyarakat patriarkal membuat hak “memilih” pasangan ini seakan-akan hanya monopoli laki-laki. Misal oleh bapak, kakek, atau keluarga laki-laki lainnya. Ironisnya, pembatasan hak perempuan dalam memilih pasangan ini sering kali mengatasnamakan ajaran agama.

Ajaran agama yang dijadikan legitimasi pembatasan hak memilih pasangan oleh perempuan tersebut mengadopsi pemikiran keagamaan yang diproduksi berdasarkan realitas masyarakat Arab abad ke-6. Saat itu, perempuan dianggap tidak memiliki dirinya sendiri. Sehingga segala keputusan terkait dirinya, termasuk masalah jodoh atau pasangan hidup, perempuan tidak memiliki otoritas.

Namun, tradisi pengabaian hak perempuan dalam memilih pasangan hidup ini diubah secara drastis oleh Nabi Muhammad. Nabi memiliki kebiasaan bila akan menikahkan putrinya dengan memberitahu terlebih dahulu dan meminta persetujuan mereka sebagaimana yang diriwayatkan dalam Musnad ibn Hanbal (Mulia 2020). Tentu saja kebiasaan Nabi ini adalah hal baru dan karenanya dianggap aneh di kalangan masyarakat Arab saat itu.

Sayangnya, hingga saat ini, tradisi masyarakat Arab abad ke-6 itu masih saja dilanggengkan. Alih-alih mengikuti prinsip tradisi yang diperkenalkan oleh Nabi Muhammad dengan semangat kesetaraan dan pengakuan hak asasi manusia, masyarakat patriarkal masih saja menempatkan laki-laki (ayah) dengan anggapan memiliki hak ijbar terhadap anak-anaknya, termasuk dalam hal memilih pasangan hidup (jodoh).

Akhirnya, dibanding melanggengkan bibit-bibit penindasan, bukankah sudah seyogyanya kita berfokus pada nilai-nilai emansipasi yang ada dalam tradisi Nabi Muhammad? Saat itu Nabi datang dengan semangat pembebasan dan kesetaraan terhadap kemanusiaan di tengah realitas masyarakat Arab yang melanggengkan ketidakadilan dalam beragam wujud seperti perbudakan, penghormatan berlebih pada status sosial, hingga suku.

Mungkin hal inilah yang sering kali luput dari mimbar-mimbar keagamaan kita, bahkan di momen perayaan hari lahir Nabi Muhammad sekali pun.

Mengapa Negara Denial Kasus Pemerkosaan Massal Terhadap Perempuan?

Kalau pemerintah denial terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan, lalu bagaimana cara kita meminta ruang aman kepada pemerintah? Pertanyaan itu terlintas dalam benak ketika Fadli Zon, Menteri Kebudayaan ketika memberikan pernyataan tidak ada bukti dalam tragedi ‘perkosaan massal’ peristiwa ‘98 yang menelan banyak perempuan, khususnya etnis Tionghoa. Menyatakan bahwa ‘pemerkosaan massal’ tidak terbukti adalah bentuk pengkhianatan kepada sejarah. Mengapa?

Berdasarkan data, pada Mei 1998, lebih dari 150 perempuan etnis Tionghoa mengalami pemerkosaan dan pelecehan seksual. Hingga hari ini kasusnya tidak kunjung terungkap dan tidak pernah disidangkan. Ita F Nadia, tim relawan untuk kekerasan terhadap perempuan menyebutkan bahwa pemerkosaan Mei ‘98 merupakan pemerkosaan politik, di mana tubuh atau seksualitas perempuan dijadikan alat teror dari situasi politik yang kacau.

Kita bisa melihat sebuah pola yang cukup mudah ditebak, bahwa pada kasus genting dalam suatu pemerintah, perempuan selalu menjadi korban kebejatan, seperti diperkosa, dibunuh pasca diperkosa ataupun kejahatan sadis lainnya. Tidak heran, dalam konflik sebuah negara, perempuan dan anak-anak menjadi kelompok paling rentan. Kedua kelompok tersebut sering kali diabaikan oleh pemerintah dalam upaya perlindungan sebagai masyarakat.

Selain karena korbannya adalah perempuan, dalam kasus ini terdapat konflik ras yakni etnis Tionghoa. Pada tahun ‘98, etnis Tionghoa tidak memiliki kebebasan seperti hari ini. Mereka tidak mendapatkan kebebasan dalam menjalani kehidupannya. Pada tragedi tahun ‘98 yang terjadi di Jakarta, banyak sekali toko milik mereka yang dijarah. Akibat dari penyerangan tersebut, terjadilah krisis ekonomi serta kondisi politik yang kacau.

Jasmine, anak perempuan yang berasal dari etnis Tionghoa, melalui cerita yang disampaikan kepada BBC, bersama kedua anaknya dan kakaknya, pada tragedi tersebut sempat diminta ‘mengungsi’ ke lapangan golf karena situasi di kompleks perumahan Pantai Indah Kapuk pada malam itu sangat genting.

Ia beserta keluarganya memutuskan untuk pindah ke luar negeri. Sebenarnya alasan pindah ke luar negeri bukanlah kejadian tersebut. Namun ancaman pembunuhan pasca tragedi ‘98 sangat besar. Kelompok Tionghoa yang bersedia untuk memberikan penjelasan terkait tragedi tersebut siap dibunuh ataupun mendapatkan kekerasan-kekerasan lain.

Jasmine pindah ke luar negeri bersama keluarganya untuk mendapatkan ruang aman. Kisah semacam itu bukan hanya terjadi pada Jasmine. Ada banyak Jasmine lain, mengalami kisah serupa dan memilih pergi ke luar negeri untuk mendapatkan ruang aman.

Impunitas yang Mengakar

Bukan pertama kali pemerintah menyangkal terjadinya aksi bejat ‘pemerkosaan massal’ yang dialami oleh sekelompok perempuan pada tragedi ’98. Sebelumnya Wiranto, pada saat menjabat sebagai Menkopolhukam sekaligus Panglima ABRI dan mantan Pangdam Jaya, pernah menyatakan bahwa tuduhan pemerkosaan massal tidak pernah terbukti karena tidak ada satu pun laporan resmi selama 48 jam pasca-kejadian.

Sementara itu, ketika Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh Presiden Habibie pada Juli 1998 menemukan bukti adanya 52 kasus pemerkosaan, di antaranya 15 terverifikasi secara medis (Jakarta Protocol), serta 37 berdasarkan kesaksian saksi mata dan keluarga korban.

Ita F Nadia, tim relawan untuk kekerasan terhadap perempuan, berbagi pengalaman buruk yang dialami sepanjang hidupnya. ia mendatangi para korban pemerkosaan pada peristiwa Mei ‘98. Para korban mengalami trauma, pendarahan hebat, luka sekujur tubuh, vagina hingga payudara.

Menulis rasa sakit yang dialami oleh korban—berdasarkan pernyataan Ita F Nadia, rasanya sangat kejam jika Fadli Zon mengatakan bahwa ‘pemerkosaan massal’ itu tidak terbukti. Sebab bukti konkret dalam kasus pemerkosaan adalah korban itu sendiri.

Bagaimana mungkin, manusia yang berakal bisa menyangkal sebuah peristiwa yang sudah lengkap bukti dan tragedinya?

Keberadaan negara yang seharusnya mampu memberikan perlindungan terhadap rakyatnya, tidak berfungsi dengan baik atau disfungsional karena negara menjadi pelaku dari kekerasan itu sendiri. Max Weber, pernah menyatakan bahwa negara satu-satunya lembaga yang dapat memonopoli penggunaan kekerasan sebagai hal yang sah.

Mengapa? Sebab negara memiliki jangkauan yang sangat luas dan kekuatan yang sangat besar lantaran memiliki alat dan sarana seperti kebijakan publik, media, pendidikan dan sebagainya. Kekerasan struktural menjadi salah satu kekerasan yang sangat mudah dilakukan oleh negara karena bisa dimanipulasi dengan begitu ciamik sesuai kebutuhan pemerintah. Sedangkan kekerasan langsung, difasilitasi oleh aparat kepolisian.

Pernyataan Fadli Zon, yang berkenaan dengan tidak terbuktinya ‘perkosaan massal’ pada tragedi ‘98, sangat melukai korban dan sama sekali tidak menghargai upaya masyarakat sipil dalam mencari keadilan terhadap korban yang sampai hari ini belum mendapatkan kejelasan.

Tulisan ini sebuah ejawantah dari kekecewaan pernyataan Fadli Zon, sebagai wakil pemerintah yang seharusnya memiliki sikap empati terhadap korban yang selama ini masih memperjuangkan keadilan untuk keluarganya. Pernyataan tersebut turut menguatkan impunitas dalam sebuah negara hukum, di mana negara yang menciptakan produk hukum, negara pulalah yang menjadi aktor dari pelanggaran hukum itu sendiri.

Tubuh Perempuan Bukan Mesin untuk Melahirkan

“Nadong artamu,” begitu kira-kira ucapan Oppung (nenekku) dalam bahasa Batak. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, artinya: “Tidak ada hartamu.” Ucapan itu keluar ketika beliau menanyakan jumlah anak yang kumiliki.

Saat itu, sudah hampir lima tahun aku menikah, dan hingga hari itu aku dan suamiku memilih untuk hanya memiliki satu anak berdasarkan kesepakatan bersama, karena kami ingin berfokus pada kualitas hidup, kesehatan, dan kebahagiaan keluarga kecil kami. Namun, bagi nenekku yang berpegang pada nilai tradisional, keputusan untuk memiliki satu anak terdengar aneh.

Dalam pandangannya, jumlah anak selalu berbanding lurus dengan rezeki dan kebanggaan keluarga.

Aku tahu, nenekku tidak sendiri. Di banyak tradisi di Indonesia, tubuh perempuan memang sering dipandang sebagai ladang subur bagi keluarga dan masyarakat. Perempuan diharapkan melahirkan banyak anak, terutama laki-laki, demi meneruskan garis keturunan. Keputusan kapan hamil, berapa jumlah anak, bahkan apakah akan menggunakan kontrasepsi, jarang benar-benar berada di tangan perempuan.

Tradisi yang Membebani Tubuh Perempuan

Pengalaman pribadiku ini hanyalah satu contoh kecil dari warisan budaya yang lebih luas di Indonesia, ketika tubuh perempuan sering dihubungkan dengan kebanggaan keluarga maupun nilai adat.

Tuntutan agar perempuan melahirkan banyak anak ternyata tidak hanya ada di Batak. Di berbagai daerah lain di Indonesia, aku menemukan narasi serupa yang seolah-olah menempatkan perempuan bukan sebagai manusia utuh, melainkan semacam pabrik anak. Perempuan dianggap harus siap menambah generasi, bahkan dengan beban tuntutan yang tidak masuk akal tentang jenis kelamin bayi.

Dalam masyarakat Jawa, misalnya, kita mengenal pepatah serupa yang akrab di telinga: “banyak anak, banyak rezeki.” Ungkapan sederhana ini sering berubah menjadi standar sosial yang membebani perempuan. Seorang istri yang hanya memiliki sedikit anak atau pun tak kunjung memiliki anak kerap dipandang kurang sempurna, seolah keberadaannya baru lengkap bila mampu melahirkan (banyak) keturunan.

Di Bali, cerita lain hadir dengan wajah yang mirip. Sistem kekerabatan patrilineal membuat keluarga menaruh harapan besar pada kelahiran anak laki-laki. Anak laki-laki dipandang sebagai pewaris nama keluarga sekaligus pelanjut ritual adat. Tidak jarang, bila seorang perempuan hanya melahirkan anak perempuan, ia akan didesak untuk terus hamil hingga mendapatkan anak laki-laki. Memang ada alternatif melalui pernikahan khusus bernama perkawinan nyentana (sentana marriage)[1], saat garis keturunan bisa diteruskan lewat pihak perempuan, tetapi jalan ini sering dianggap tidak lazim dan sarat akan stigma.

Di banyak daerah di Indonesia, kita masih akan terus menemukan fakta bahwa perempuan sering kali tak punya pilihan atas tubuhnya sendiri. Tubuh perempuan yang dipandang sebagai mesin penghasil anak dan kerap kali diatur oleh masyarakat, adat, bahkan keluarga. Akses terhadap kontrasepsi maupun kebebasan untuk menentukan jumlah anak menjadi semakin terbatas, terutama bagi perempuan yang tinggal di pedesaan atau di lingkungan dengan sumber daya rendah.[2]

Tubuh, Kesuburan, dan Otonomi

Tubuh perempuan bukan alat untuk melahirkan anak. Tubuh perempuan adalah ruang kehidupan yang membawa denyut nadi bayi, rasa sakit saat melahirkan, cinta yang tidak terukur materi, dan kekuatan yang tidak dapat dikalkulasi.

Dari tubuh perempuan inilah,  darah, air susu, dan pelukan hangat lahir, menjadi fondasi pertama bagi tumbuhnya sebuah generasi. Karena itu, tubuh perempuan sejatinya harus dihargai, dijaga, dan dimaknai secara utuh, sebagai sebuah subjek kehidupan yang tak hanya dipandang sebagai mesin produksi anak.

Kesuburan, bagi perempuan, memang sebuah karunia. Tetapi karunia itu tidak bisa dimaknai semata sebagai kewajiban untuk terus-menerus hamil demi memenuhi ekspektasi adat atau pandangan sosial. Menjadi subur tidak berarti harus melahirkan sebanyak mungkin.

Menjadi subur juga bisa berarti merawat tubuh dengan penuh kasih, menghargai kesehatan mental, dan mengambil keputusan dengan sadar.

Sayangnya, kenyataan di Indonesia masih jauh dari ideal. Banyak perempuan belum bisa menikmati otonomi atas tubuhnya. Ada yang hamil bukan karena keinginannya, tetapi karena desakan pasangan, orang tua, atau mertua. Ada pula yang harus menanggung risiko kesehatan karena terlalu sering melahirkan, tubuhnya rapuh sebelum waktunya. Berbagai risiko seperti gigi mudah rapuh, cepat letih, anemia, hingga komplikasi serius pada kehamilan dan persalinan pun harus dihadapi.

Tidak sedikit perempuan yang kehilangan masa mudanya, kesempatan menempuh pendidikan, bahkan kehilangan nyawa karena dipaksa menjalani peran sebagai “mesin kelahiran” tanpa henti. Tidak sedikit perempuan yang dicap “tidak sempurna” hanya karena belum melahirkan anak laki-laki, seolah jenis kelamin anak adalah hal yang bisa ia tentukan sendiri.

Mengubah Narasi “Rezeki”

Rasa-rasanya, sudah saatnya kita berani menggeser narasi lama. Ungkapan “banyak anak banyak rezeki” perlu dimaknai ulang dengan perspektif yang lebih berpihak pada otoritas perempuan atas tubuhnya. Rezeki bukan lagi semata-mata dihitung dari banyaknya anak yang lahir, melainkan dari kualitas kehidupan yang mampu kita hadirkan.

Rezeki bisa berarti anak yang tumbuh sehat, baik secara fisik maupun mental; yang mendapat pendidikan layak; memiliki kesempatan untuk bermimpi; dan dibesarkan dalam keluarga yang penuh kasih sayang. Rezeki juga bisa berarti seorang ibu yang tubuhnya tidak kelelahan oleh kehamilan berulang, melainkan cukup kuat untuk mendampingi anak-anaknya tumbuh hingga dewasa.

Mari kita bayangkan, apakah seorang ibu yang melahirkan lima anak, tetapi hidup dalam kemiskinan, kelelahan, dan tanpa akses kesehatan, benar-benar lebih “kaya” daripada seorang ibu dengan satu anak yang bisa ia besarkan dengan penuh perhatian? Bukankah rezeki sejatinya bukan soal angka, melainkan kualitas hidup yang dirasakan setiap hari?

Ketika seorang perempuan menyatakan hanya ingin memiliki anak dengan jumlah tertentu yang berbeda dari ekspektasi masyarakat, memilih menunda kehamilan, bahkan memutuskan untuk childfree, itu sama sekali bukan tanda kurang bersyukur. Justru, pilihan semacam ini adalah wujud cinta perempuan yang lebih besar; cinta kepada dirinya sendiri, cinta kepada pasangannya, dan cinta kepada anak yang sudah atau akan lahir.

Memiliki otoritas dan otonomi atas tubuh sendiri, bagi perempuan, adalah wujud tanggung jawab sekaligus pengakuan atas martabat kemanusiaan. Sebab tubuh perempuan berhak menentukan jalannya sendiri.

Tubuhku, Milikku

Aku percaya bahwa tubuhku bukan milik adat, bukan milik keluarga besar, bukan milik masyarakat, melainkan milikku sendiri. Di dalam tubuh ini ada suara yang harus didengar dan hak yang harus dihormati. Keputusan tentang kesuburan, tentang jumlah anak, adalah ranahku bersama suamiku, bukan sesuatu yang bisa dipaksakan oleh pandangan orang lain.

Pada akhirnya, toh kebahagiaan keluarga tidak diukur dari banyaknya anak yang lahir, tetapi dari bagaimana kita merawat satu sama lain dengan penuh kesadaran, kesabaran, dan cinta. Anak tidak pernah menjadi angka untuk dibanggakan. Anak adalah manusia dengan haknya sendiri. Dan keputusan untuk melahirkan, sedikit atau banyak, adalah hak perempuan yang harus dilindungi, bukan?

[1] Perkawinan nyentana merupakan suatu perkawinan ketika seorang laki-laki atau suami ikut dalam keluarga istrinya, tinggal di rumah istri, dan semua keturunannya menjadi penerus dari pihak keluarga istri.

[2] https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/family-planning-contraception