Pos

Keadilan Gender di Balik Kuota Politik: Dari Simbol ke Substansi

Seorang caleg perempuan muda dari sebuah kabupaten bercerita tentang pengalamannya. Ia diminta partainya maju pada pemilu legislatif, tapi ditempatkan di nomor urut yang jelas-jelas sulit menang. Ketika bertanya alasannya, pengurus partai menjawab singkat: “Yang penting ada perempuan.”

Kalimat itu menunjukkan persoalan mendasar yang dihadapi perempuan dalam politik kita. Kehadiran mereka kerap dijadikan pemanis daftar, bukan aktor yang betul-betul diberi ruang. Padahal, secara formal, aturan sudah ada: partai politik diwajibkan mencalonkan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif. Namun, realitas politik sering jauh berbeda dari semangat regulasi.

Kuota: Awal, Bukan Akhir

Kuota perempuan memang sebuah capaian. Tanpa aturan ini, jumlah perempuan di parlemen kemungkinan lebih kecil lagi. Kuota membuka pintu masuk agar perempuan punya kesempatan yang lebih setara. Tetapi, pintu masuk tidak sama dengan ruang berdaya.

Praktiknya, perempuan yang masuk ke arena politik sering menghadapi jalan terjal. Dari sisi finansial, mereka kalah modal dengan caleg laki-laki. Dari sisi jaringan, perempuan kerap dianggap “pendatang baru” yang tidak punya basis massa kuat. Belum lagi beban ganda: urusan domestik dan publik harus dijalankan bersamaan.

Di titik inilah terlihat bahwa kuota bukan solusi tunggal. Ia hanya instrumen awal. Keadilan gender baru tercapai jika keterlibatan perempuan tidak berhenti pada angka, melainkan hadir dalam kualitas pengambilan keputusan.

Politik yang Masih Maskulin

Masalah utama terletak pada kultur politik kita yang maskulin. Politik identik dengan pertarungan keras, penuh intrik, dan berbiaya tinggi. Budaya ini bukan hanya menyulitkan perempuan, tetapi juga banyak laki-laki yang jujur dan kritis.

Sementara itu, perempuan yang berhasil masuk ke lembaga politik masih sering dipandang sebelah mata. Suaranya dianggap pelengkap, bukan penentu. Bahkan tidak jarang, mereka ditekan agar mengikuti garis besar partai yang dikuasai elit laki-laki.

Padahal, bukankah demokrasi seharusnya berarti ruang yang terbuka bagi semua, tanpa memandang jenis kelamin?

Perspektif Islam: Musyawarah yang Adil

Dalam Islam, prinsip musyawarah (syura) menuntut keterlibatan semua pihak. Musyawarah yang sehat hanya mungkin bila setiap orang bisa berbicara setara. Jika perempuan hadir hanya sebagai simbol, tanpa ruang bicara, maka musyawarah kehilangan maknanya.

Sejarah Islam mencatat peran penting perempuan dalam ranah publik. Dalam peristiwa Bai’at Aqabah, misalnya, perempuan ikut berbaiat kepada Nabi Muhammad SAW. Banyak ulama perempuan di era klasik menjadi rujukan ilmu dan fatwa. Fakta ini menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan bukanlah hal asing dalam tradisi Islam, melainkan bagian integral darinya.

Oleh karena itu, politik inklusif sejatinya selaras dengan nilai-nilai Islam: menghargai martabat manusia, mendengar suara semua pihak, dan menegakkan keadilan.

Dari Simbol ke Substansi

Jika kuota hanya diperlakukan sebagai syarat administratif, maka yang terjadi hanyalah politik simbolik. Perempuan hadir di daftar caleg, tapi absen dalam pengambilan keputusan. Demokrasi menjadi pincang karena separuh penduduk tidak terwakili secara bermakna.

Perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar menambah jumlah, melainkan membongkar struktur. Partai politik harus memberi ruang strategis bagi perempuan untuk memimpin, bukan sekadar mengisi slot. Media harus berhenti menilai perempuan dari penampilan fisiknya, dan mulai menyoroti gagasannya. Masyarakat harus belajar bahwa kepemimpinan bukan monopoli laki-laki.

Keadilan gender dalam politik pada akhirnya bukan hanya untuk perempuan. Demokrasi yang adil gender berarti demokrasi yang lebih sehat bagi semua. Politik yang memberi ruang bagi perempuan cenderung lebih memperhatikan isu-isu kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial—isu yang sering terabaikan dalam politik maskulin yang hanya bicara kekuasaan.

Kisah caleg perempuan muda tadi hanyalah satu dari sekian banyak cerita yang menggambarkan problem kuota di Indonesia. Aturan ada, tetapi praktik sering timpang. Kuota hanyalah awal perjalanan. Yang kita butuhkan adalah transformasi budaya politik: dari eksklusif menuju inklusif, dari simbol menuju substansi.

Perempuan bukan “pemanis daftar”. Mereka adalah pemegang amanah rakyat yang punya hak, kapasitas, dan gagasan untuk membangun bangsa. Selama suara mereka masih dikesampingkan, perjuangan keadilan gender belumlah selesai.

Membela Hak Perempuan, Inspirasi Teladan Khalifah Ahmadiyah

Di Indonesia, Jemaat Ahmadiyah termasuk komunitas yang rentan mengalami kekerasan. Berbeda halnya dengan di Barat, Ahmadiyah adalah salah satu komunitas Muslim yang diperhatikan. Dalam acara Jalsah Salanah 2025 di Inggris, Khalifah kelima Ahmadiyah Hadhrat Mirza Masroor Ahmad berdiri tegak di hadapan ribuan jemaat menegaskan risalah Islam yang membela hak-hak perempuan (selengkapnya lihat di sini). Beliau menepis pandangan negatif seputar Islam yang selama ini terkesan mengekang dan mendiskriminasi perempuan.

Ada beberapa poin penting yang menjadi penegas bahwa Islam memuliakan kehidupan perempuan. Apa yang disampaikan oleh Hadhrat tersebut bukan semata ajaran Ahmadiyah, melainkan risalah Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Hal ini tampak jelas ketika beliau dengan fasih mengutip banyak ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Saw selain juga mengutip perkataan sang inisiator Jemaat Ahmadiyah dari Qadiyan, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad.

Pertama, sang khalifah menegaskan pentingnya kebaikan yang terpancar dan berasal dari rumah. Sebab rumah adalah komunitas pertama dalam kehidupan manusia. Banyak orang yang menebar kebaikan di luar rumah, tetapi menjadi teror bagi keluarganya di rumah. Jiwa sosialnya tinggi, membantu sesama yang kekurangan, tetapi semua itu hanyalah pencitraan belaka. sifat aslinya justru kelihatan di rumah. Istri dan anaknya menjadi pelampiasan kekerasan terus-menerus.

Sikap semacam ini kata beliau mencerminkan bahwa ia belum menjadi pribadi yang berakhlak. Akhlak yang baik harus dimulai dari rumah dan dirasakan dampaknya di masyarakat. Sebagaimana hadis Nabi Saw:

خيركم خيركم لأهله وأنا خيركم لأهل

“Yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.”

Pembahasan ini sangat relevan dengan kondisi dunia sekarang. Kala masyarakat dihadapkan pada penyakit modern: individualistik dan materialistik, maka rumah bukan lagi tempat yang indah. Rumah ibarat hotel tempat orang pulang untuk istirahat dan melanjutkan pekerjaan di hari esok.

Padahal rumah seharusnya menjadi pancaran surga, penuh kasih sayang di dalamnya. Maka ajaran Islam untuk memulai kebaikan dari dalam rumah adalah kritik sosial terhadap perubahan cara pandang masyarakat melihat rumah.

Terlebih ketika suami, sang pencari nafkah berlagak seperti bos yang harus dilayani oleh istri. Sebab suami telah memberikan uang gajinya kepada sang istri. Negosiasi ini bukan lagi mencerminkan hubungan suami-istri, justru relasi bos-bawahan. Sikap semacam ini pula yang dikritik oleh Hadhrat dalam ceramahnya.

Beliau pun mengutip ayat yang sering disalahpahami seputar kepemimpinan laki-laki atas perempuan dengan kata qawwam. Sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Nisa ayat 34:

…اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤء

Laki-laki (suami) adalah qawwam atas para perempuan (istri)…

Kata qawwam sering diartikan pemimpin, sehingga laki-laki punya kuasa atas perempuan. Menurut beliau, qawwam mempunyai implikasi tanggung jawab sosial. Laki-laki menjadi qawwam karena punya tanggung jawab sosial untuk mengubah masyarakat. Dan perubahan itu dimulai dari dalam rumah tangga. Lebih spesifik lagi, perubahan itu dari diri pribadi sang lelaki.

Karenanya ayat itu sebenarnya bukanlah pemandatan kuasa pria atas perempuan, tetapi justru untuk mengajak laki-laki supaya terlebih dahulu memperbaiki diri. Sebelum menjadi pemimpin yang baik, jadilah pribadi yang baik dahulu.

Bahkan Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad sebagaimana dikutip oleh Khalifah Kelima pernah mengatakan: “Perlakukanlah istri dengan kelembutan, mereka bukan budak, pernikahan adalah sebuah perjanjian antara laki-laki dan perempuan, maka berusahalah agar Anda tidak menjadi penipu dalam pernikahan Anda.”

Ini menjadi poin berikutnya bahwa pernikahan adalah ikatan sakral penuh janji antara kedua insan. Maka siapa pun pihak yang melakukan kekerasan dalam pernikahan, mereka telah menjadi penipu yang merusak janji suci. Konsep ini juga sekaligus mengkritik fenomena kehidupan bebas yang terjadi di Barat.

Sang khalifah menyoroti pergaulan bebas yang melewati batas sehingga membuat hak-hak perempuan jadi tercoreng. Kehidupan bersama antara lelaki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan akan rentan terjadi pelecehan dan kekerasan. Korban utamanya adalah perempuan.

Pernikahan dalam Islam mencoba menjaga hak-hak suci perempuan. Selain itu, pernikahan juga menjamin agar suami melakukan kewajibannya sebagaimana istri juga perlu menjalankan tugasnya. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad:

“Seharusnya hubungan suami istri itu seperti hubungan dua sahabat sejati yang tulus.”

Analogi suami-istri sebagai dua sahabat itu penting untuk dipahami. Relasi sahabat itu setara, meskipun berbeda lakonnya. Begitu pula lelaki dan perempuan, tidak dipungkiri keduanya mempunyai perbedaan, seperti dalam pertandingan olahraga, antara lelaki dan perempuan dipisahkan kategorinya. Meski demikian, keduanya dapat bertanding dengan sportif.

Inilah esensi kehadiran Islam yang datang untuk menghormati dan memberikan ruang bagi perbedaan tersebut. Hal yang paling jelas adalah perbedaan pengalaman biologis yang hanya dirasakan oleh perempuan, yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui.

Kelima hal ini adalah pengalaman unik yang hanya dimiliki oleh perempuan. Karenanya penghormatan terhadap ibu dalam Islam disampaikan dengan penggambaran betapa letihnya sang ibu mengandung dan menyusui, wahnan ‘ala wahnin wa fishaaluhu fii ‘amain.

Dengan memahami bahwa relasi suami istri ibarat sahabat, maka diharapkan terjalin hubungan kesalingan (mubadalah): saling menghargai, membantu dan berbagi peran kehidupan. Bukan salah satu mendominasi atau menegasikan terhadap yang lain.

Semua itu dapat terjadi manakala keluarga dibangun atas fondasi nilai agama yang kokoh. Hal ini dapat dilihat bagaimana para shahabiyah, sahabat perempuan di zaman Nabi justru “iri” dengan para sahabat laki-laki dalam perannya sebagai hamba Allah. Ketika kaum lelaki bisa melaksanakan salat berjamaah di masjid, sepekan sekali beribadah jumat, bisa pula mengangkat senjata berjihad di jalan Allah, lantas di mana peran perempuan?

Protes shahabiyah tersebut mencerminkan kecerdasan mereka di zaman Nabi. Nabi pun tidak melarang perempuan untuk bertanya bahkan protes dengan realitas sosial. Nabi menegaskan bahwa ketika perempuan tinggal di rumah, mempersiapkan generasi yang unggul, itulah jihad terbesar yang bisa diberikannya bagi umat.

Riwayat yang disampaikan oleh Hadhrat Mirza Masroor tersebut dapat menjadi penegas bahwa Islam sangat memberi ruang bagi perempuan dalam setiap lapis kehidupan. Sayangnya, stigma negatif seputar ajaran Islam itu masih saja terjadi. Setidaknya karena dua faktor.

Internal umat Islam yang memang salah memahami spirit agama sehingga praktiknya justru mengekang perempuan. Ini bisa dilihat di berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia, ketika perempuan menjadi kelompok yang paling sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari orang terdekatnya. Selain faktor internal, ada pula faktor eksternal yang memang mencoba mengkritik seluruh ajaran Islam yang dilandaskan kebencian.

Berhadapan dengan dua kelompok tersebut, jemaat Muslim Ahmadiyah dengan sikap tegak lurus berdiri membela Islam. Meski sering mendapatkan perlakuan diskriminatif, tak gentar sedikit pun mereka berdakwah dengan semangat mengasihi, tanpa pilih kasih, love for all, hatred for none.

Dari Firdaus ke Pabrik: Representasi Women’s Agency dan Realitas Buruh Perempuan Masa Kini

Membaca Firdaus, Membaca Diri Kita

Novel Women at Point Zero karya Nawal El Saadawi adalah salah satu karya sastra feminis paling kuat yang pernah ditulis. Bukan hanya karena Nawal El Saadawi menulisnya dengan keberanian yang jarang dimiliki penulis perempuan pada masanya, tetapi juga karena novel ini adalah representasi kenyataan pahit bagi perempuan–dulu maupun sekarang, di era mana pun, sering dipaksa berjuang untuk hak paling mendasar–mengatur hidupnya sendiri.

Mengambil latar di Mesir, dan ditulis pada tahun 1973. Novel ini menceritakan kisah perempuan Mesir bernama Firdaus yang mengalami eksploitasi, kekerasan, dan pengkhianatan oleh sistem patriarki.[1] Namun, di balik semua itu, Firdaus menghadirkan sesuatu yang jarang kita temukan dalam narasi perempuan korban: agency–kesadaran diri untuk memilih, meskipun pilihan itu datang dengan konsekuensi yang tragis. Firdaus menolak menjadi objek pasif, bahkan ketika dunia menuntutnya begitu. Ia memilih untuk tidak patuh terhadap norma yang mengekangnya, dan melalui itu ia memperlihatkan betapa pentingnya ruang bagi perempuan untuk mendefinisikan hidupnya sendiri.

Agency dalam Ruang yang Terbatas: Membaca dengan Simone de Beauvoir

Simone de Beauvoir dalam The Second Sex (1949) menyebut perempuan sering ditempatkan sebagai “the Other”–posisi yang selalu bergantung pada laki-laki. Firdaus jelas adalah representasi dari “yang lain” ini: tubuh dan kebebasannya dianggap milik orang lain.

Dalam perspektif feminisme, agency ini bisa dibaca melalui lensa feminisme eksistensialis, ketika perempuan bukan sekadar memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, tetapi juga melakukan sebuah perlawanan terhadap struktur yang menindas.[2] Firdaus, misalnya, memilih jalan prostitusi bukan karena ia menyerah, melainkan karena itu memberinya kuasa atas tubuhnya sendiri.

Ironisnya, titik kala ia merasa memiliki kendali justru muncul ketika ia menjalani profesi yang di mata masyarakat dianggap “hina” tetapi justru memberinya otonomi finansial, ruang memilih, bahkan menentukan harga. Bagi Firdaus, ini lebih membebaskan dibanding pernikahan yang mengurungnya.

Inilah yang sering disalahpahami orang: agency tidak selalu berarti bebas sepenuhnya dari sistem penindasan. Kadang ia hadir dalam bentuk pilihan yang terbatas, memilih jalan yang mungkin buruk, tetapi tetap yang paling memungkinkan untuk bertahan hidup. Dalam feminisme, ini disebut situated agency: kemampuan bertindak di dalam batas-batas yang ada.[3]

Puncak perlawanan Firdaus terjadi ketika ia menolak kembali diperas dan dikontrol oleh laki-laki yang mengaku “melindunginya”. Keputusannya membunuh seorang germo bukan sekadar kemarahan, tetapi deklarasi bahwa tubuh dan hidupnya bukan milik siapa pun.

Relevansi dengan Kondisi Perempuan Masa Kini

Membaca Firdaus berarti membaca kondisi perempuan hari ini. Meski terdapat perbedaan konteks sosial, struktur penindasan yang dialami perempuan masa kini tidak jauh berbeda: diskriminasi, upah rendah, kekerasan berbasis gender, hingga keterbatasan akses untuk menentukan jalan hidup.

Banyak perempuan di Indonesia yang terjebak dalam pekerjaan rentan dari buruh migran sampai pekerja informal karena kurangnya akses pendidikan dan kesempatan kerja layak. Jika Firdaus menemukan ruang kebebasannya dalam prostitusi, yang meskipun penuh paradoks–maka banyak perempuan masa kini menemukan agency mereka di ruang kerja yang juga penuh keterbatasan, misalnya pabrik.

Buruh pabrik, perempuan terutama, menghadapi tekanan struktural: upah rendah, jam kerja panjang, aturan perusahaan yang ketat, bahkan ancaman PHK ketika bersuara.[4] Pada permukaan, mereka tampak sebagai korban eksploitasi kapitalisme dan patriarki sekaligus.

Melalui Survei Kelayakan Kerja 2023 oleh Program Makin Terang bersama beberapa Serikat Buruh di 100 pabrik Tekstil, Garmen, Sepatu, dan Alas Kaki (TGSL) di 5 wilayah: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta yang melibatkan 3.065 responden. Hasilnya, 27 dari 2.951 responden menyatakan bahwa pabrik tidak memberlakukan upah yang setara antara pekerja perempuan dan laki-laki pada jenis pekerjaan yang sama.[5]

Jika dilihat lebih dekat, para buruh perempuan tidak benar-benar pasif. Sama seperti Firdaus, mereka menggunakan celah-celah kecil untuk bertahan dan mengontrol hidup mereka. Ada yang mengatur strategi menabung dari gaji minim untuk menyekolahkan anak, ada yang bergabung dalam serikat pekerja meski tahu risikonya, ada pula yang diam-diam melakukan perlawanan simbolik, misalnya memperlambat ritme kerja ketika beban terlalu berat.

Inilah yang disebut Saba Mahmood sebagai situated agency, yaitu daya bertindak yang lahir di tengah keterbatasan, bukan kebebasan penuh. Buruh perempuan itu mungkin tidak bisa mengubah sistem upah, tapi mereka bisa memilih bagaimana mengelola penghasilan kecilnya. Mereka mungkin tidak bisa melawan manajemen secara frontal, tapi mereka bisa membangun solidaritas dengan rekan-rekan kerja.

Di sinilah feminisme menjadi relevan karena mengingatkan kita bahwa agency perempuan tidak bisa dilepaskan dari struktur yang mengitarinya. Buruh harian lepas mungkin berdaya di ruang tertentu, tetapi tetap terikat pada sistem ekonomi-politik yang tidak adil. Sama seperti Firdaus yang bisa mengklaim tubuhnya, tetapi tetap hidup dalam kerangka patriarki yang lebih besar. Keduanya menunjukkan bahwa agency perempuan bukan hanya soal melawan sistem secara total, tapi juga soal kemampuan “mengakali” struktur yang menindas, agar mereka tetap bisa hidup dengan martabat.

Lebih jauh, pengalaman buruh pabrik juga memperlihatkan bagaimana patriarki dan kapitalisme sering bergandengan tangan dalam mengeksploitasi perempuan. Dalam hal ini, feminisme Marxis bisa membantu membaca bagaimana perempuan dijadikan tenaga kerja murah karena posisinya yang dianggap “tambahan” dalam ekonomi keluarga.[6] Padahal, dari beberapa penelitian, kita tahu justru upah buruh perempuan sering menjadi penopang utama ekonomi keluarga.

Feminisme memberi kita lensa untuk memahami bahwa perubahan tidak cukup datang dari keberanian individu saja, tetapi harus ada transformasi struktural: kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil, pengakuan kerja domestik, perlindungan sosial yang memadai, dan perubahan budaya yang menghargai perempuan sebagai subjek penuh, bukan sekadar pelengkap.

Dari Firdaus ke Buruh Harian Lepas

Novel Women at Point Zero menutup kisahnya dengan kematian Firdaus. Namun, pesan yang ditinggalkan tidak pernah mati: agency perempuan adalah hak, bukan pengecualian. Kisah Firdaus adalah peringatan bahwa ketika sistem menutup semua ruang bagi perempuan, maka perempuan akan mencari cara sendiri.

Novel ini relevan karena ia tidak menawarkan akhir bahagia, dan itulah realitas banyak perempuan. inilah yang seharusnya menjadi tugas kita bersama: memastikan bahwa agency perempuan tidak lagi hadir sebagai perlawanan tragis, tetapi sebagai bagian dari kehidupan yang adil, setara, dan manusiawi.

 

[1] Wilany, E. (2017). Feminism analysis in the novel “Woman at Point Zero”. ANGLO-SAXON: Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, 8(1), 115-121.

[2] Butler, J. (1986). Sex and gender in Simone de Beauvoir’s Second Sex. Yale French Studies, (72), 35-49.

[3] Peter, F. (2003). Gender and the foundations of social choice: The role of situated agency. Feminist economics, 9(2-3), 13-32.

[4] Hasil wawancara dengan BHL

[5] Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan [Komnas Perempuan]. (2023, 18 September). Siaran pers: Komnas Perempuan tentang peringatan Hari Kesetaraan Upah Internasional: “Negara harus menjamin penghapusan eksploitasi gender terkait upah di dunia kerja” [Siaran pers]. Diakses dari https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peringatan-hari-kesetaraan-upah-internasional

[6] Sulastri, A., & Rochmansyah, B. N. (2024). Eksploitasi Perempuan pada Puisi Bersatulah Pelacur-Pelacur Kota Jakarta Karya WS Rendra dengan Pendekatan Feminisme Marxis. Literature Research Journal, 2(1), 96-109.

Mengenal Raden Ayu Lasminingrat: Memerdekakan Perempuan Lewat Aksara

Saat ini dalam suasana hari kemerdekaan yang terus dirayakan. Namun, rasa-rasanya setiap kali perayaan momentum ini, kita sering lupa untuk mengenang serta mengucapkan terima kasih pada para tokoh perempuan yang berjuang memerdekakan Indonesia.

Karena itu, tidak heran jika dalam buku sejarah atau catatan pahlawan kemerdekaan, sosok yang sering muncul hanya tokoh laki-laki. Padahal, dalam proses kemerdekaan Indonesia ada banyak perempuan yang ikut andil bahkan bertaruh nyawa untuk memerdekakan Indonesia. Bukan hanya melalui gerakan melawan penjajah secara langsung, tetapi juga lewat ruang-ruang senyap.

Salah satu tokoh yang ikut andil dalam memerdekakan Indonesia adalah Raden Ayu Lasminingrat. Ia adalah salah satu pahlawan nasional yang namanya jarang disebut dalam momen-momen bersejarah.

Padahal selama hidupnya Lasminingrat terus berjuang untuk memerdekakan perempuan dari ketertinggalan. Lewat aksara dan dunia pendidikan, ia membebaskan perempuan dari kebodohan.

Sekilas tentang Raden Ayu Lasminingrat

Dilansir dari historia.id, Raden Ayu Lasminingrat lahir di Garut pada 29 Maret 1854. Ia merupakan anak pertama dari pasangan Raden Haji Muhammad Musa dan Raden Ajoe Rija. Lasminingrat memiliki tiga adik perempuan yakni Raden Ayu Ratnaningrum, Nyi Raden Peorbakoeseomah, dan Raden Ajoe Lenggang Kencana.

Raden Haji Muhammad Musa adalah kepala penghulu di Garut, pendiri Sekolah Raja, sekaligus penasihat pemerintah kolonial Belanda. Posisi ini membuatnya banyak bersahabat dengan orang-orang Belanda, di antaranya Karel Fredrik Holle, penasihat honorer pemerintah untuk urusan bumiputra sekaligus tuan tanah di wilayah Garut, serta Levyson Norman, yang pernah menjabat sebagai controleur di Sumedang.

Dikutip dari buku “Kehidupan Kaum Menak Priangan”, sejak kecil Lasminingrat diangkat sebagai anak asuh oleh Levyson Norman dan ikut tinggal bersamanya di Sumedang.  Di sana, ia belajar menulis, membaca, berbahasa Belanda, dan berbagai pengetahuan lain yang berhubungan dengan isu perempuan.

Lasminingrat dikenal cerdas dan tekun mempelajari berbagai pengetahuan yang diajarkan kepadanya, sehingga cepat menguasainya. Karena kemahirannya dalam membaca dan menulis bahasa Belanda, ia dijuluki sebagai perempuan Sunda pertama yang fasih berkomunikasi dengan orang Belanda di wilayah Garut.

Jasa dan Perjuangan Raden Ayu Lasminingrat

Melansir dari Tirto.id, setelah suami pertamanya meninggal, Lasminingrat kembali lagi ke tanah kelahirannya, Garut pada 1871. Di kampung halamannya, ia bekerja bersama saudara dan ayahnya untuk menerjemahkan buku-buku bacaan anak-anak sekolah. Di sisi lain, untuk menghilangkan kegundahan hati setelah ditinggal suami, Lasminingrat menyibukkan diri dengan membaca dan menulis.

Lewat tangan sahabat ayahnya, Holle, Lasminingrat dan saudara-saudaranya mendapatkan banyak buku bacaan. Lewat Holle, mereka juga belajar mengarang dan menerjemahkan buku-buku yang bagus dalam bahasa Sunda.

Dilansir dari Kompas.com, di tahun tersebut Lasminingrat juga mulai menulis buku berbahasa Sunda khusus untuk anak-anak sekolah. Bahkan pada 1875, ia juga menerbitkan sebuah buku berjudul “Cerita Erman”. Buku ini terjemahan dari Christoph von Schmid.

Setelah itu, pada 1876 Lasminingrat kembali menerbitkan karya tulisnya yang berjudul “Warnasari atawa Roepa-roepa Dongeng” Jilid I dalam Aksara Jawa. Buku ini adalah hasil terjemahan dari tulisan Marchen von Grimm dan JAA Goevernur, yaitu Vertelsels uit het wonderland voor kinderen, klein en groot (1872), dan beberapa cerita dari Eropa lainnya

Bersamaan dengan itu, gagasan pendidikan bagi kaum perempuan mulai tumbuh di kepala Lasminingrat, dan cita-cita tersebut ia wujudkan ketika suami keduanya, R.A.A. Wiratanudatara VIII berhasil menjadi bupati Garut. Di ruang gamelan lingkungan Pendopo Garut ia mendirikan Sekolah Keutamaan Istri pada 1907.

Melalui jabatan suaminya, Lasminingrat mendapat kemudahan. Bahkan ia juga mendapat banyak bantuan dari pejabat-pejabat pemerintah kolonial. Namun meski begitu, ia tetap harus berjuang untuk mendapatkan murid sekolah.

Di masa itu, masyarakat masih menganggap bahwa perempuan tidak perlu mendapatkan pendidikan. Sehingga, sekolah-sekolah yang didirikan untuk perempuan masih sulit mendapatkan murid, termasuk sekolah yang didirikan oleh Lasminingrat.

Namun, Lasminingrat tidak pantang menyerah. Ia mengerahkan anak-anak gadis sanak familinya dan anak-anak gadis para pegawai negeri untuk menjadi murid di sekolahnya. Ia bersama kerabatnya mengajarkan murid-murid menulis, membaca, dan berbagai keterampilan perempuan seperti menjahit, membuat kerajinan tangan, menyulam, merenda, merajut hingga membatik.

Dilansir dari Historia.id, demi memperkuat status sekolahnya, Lasminingrat menghadap Gubernur Jenderal di Istana Bogor untuk memohon izin pendirian sekolah gadis tersebut. Usahanya berhasil, dan sekolah itu kemudian disahkan sebagai organisasi bernama Vereeneging Kautamaan Istri Schoalen melalui akta nomor 12, tertanggal 12 Februari 1913.

Dengan pengesahan tersebut lambat laun jumlah Sekolah Kautamaan Istri berkembang. Di Garut bertambah dua sekolah, sementara sekolah sejenis mulai bermunculan di wilayah lain.

Buku-buku Terjemahan Lasminingrat

Tidak hanya sebagai pendidik, Lasminingrat juga memiliki minat dalam dunia sastra. Ia kerap menerjemahkan buku-buku bahasa Belanda ke dalam bahasa Sunda. Buku-buku yang diterjemahkan Lasminingrat umumnya adalah buku anak-anak berbahasa Belanda yang populer di negeri asalnya dan dibawa ke Hindia Belanda.

Kegemaran Lasminingrat dalam menerjemahkan buku-buku berbahasa Belanda melahirkan buku-buku bahasa Sunda seperti Warnasari Jilid I dan II. Karya-karyanya kemudian diterbitkan oleh Balai Pustaka dan dijadikan salah satu koleksi Perpustakaan Rakyat di setiap sekolah dasar, sehingga anak-anak dan masyarakat umum bisa membacanya secara bebas.

Salah satu alasan mengapa Lasminingrat lebih tertarik memperkenalkan cerita-cerita Eropa kepada orang Sunda adalah agar mereka terdorong untuk memiliki kegemaran membaca.

Kegigihan Lasminingrat memajukan pendidikan perempuan mengantarkannya meraih penghargaan dan gaji dari pemerintah Hindia Belanda. Setelah ia wafat, pada 10 April 1948, sekolah-sekolahnya diteruskan oleh Raden Purnamaningrat, murid pertamanya sekaligus anak dari adik sepupunya.

Merawat Ingatan tentang Pejuangan Lasminingrat

Perjalanan Lasminingrat dalam memperjuangkan pendidikan bagi perempuan Indonesia merupakan peristiwa penting. Sehingga bukan hanya perlu untuk dilanjutkan, tapi juga mengenangnya sebagai pahlawan kemerdekaan Indonesia.

Mengingat namanya dalam momen-momen bersejarah Indonesia bukan hanya sebagai bentuk penghormatan, tetapi bagian dari merawat ingatan kolektif tentang perjuangan perempuan.

Mpu Uteun: Rangers Perempuan Penjaga Hutan Damaran Baru Aceh

Menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama, laki-laki dan perempuan. Alam adalah sumber penghidupan bagi semua manusia. Menjaganya tetap lestari, sama dengan memperjuangkan kehidupan tetap ada. Keyakinan itulah yang dipegang oleh Mpu Uteun, rangers perempuan pertama yang menjaga hutan di Damaran Baru Aceh.

Kepedulian perempuan aceh pada hutan, berangkat dari peristiwa banjir bandang pada 14 September 2015. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, namun bencana tersebut membuat warga desa harus mengungsi karena rumah-rumah terendam air, dan kebun-kebun kopi serta kebun lainnya rusak.

Sejak itulah, perempuan di Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh berinisiatif untuk melindungi hutan yang telah rusak dengan cara menanam kembali dan menjaga hutan dari para penebang liar.

Melansir dari theconversation.com, lebih dari 60% wilayah Aceh atau 3,2 juta ha merupakan kawasan hutan. Luasan ini membuat risiko perambahan hutan ilegal kian tinggi. Misalnya, pada tahun 2018, ada sekitar 2.418 kasus penebangan liar di Aceh.

Mirisnya pelaku penebangan liar ini hampir selalu dilakukan oleh laki-laki. pengaduan masyarakat pada pihak otoritas pun sering kali menemui jalan buntu. Akibatnya hutan di Aceh banyak rusak.

Dari keresahan inilah, kelompok Mpu Uteun (penjaga hutan) muncul dan berinisiatif untuk melakukan gerakan menjaga hutan dari para penebang liar. Mpu Uteun berpatroli untuk mengatasi penebangan liar maupun pemburuan, membongkar jerat pemburu, mendokumentasikan tanaman maupun satwa asli setempat, hingga menanam pohon.

Patroli ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perempuan untuk menjaga sumber-sumber keanekaragaman hayati. Karena itu, selain berpatroli, Mpu Uteun juga giat menghijaukan hutan yang sebelumnya rusak, khususnya di pinggir sungai. Hal ini mereka lakukan semata-mata untuk melindungi hutan, mata air, dan sumber-sumber kehidupan lain secara langsung dan berkelanjutan.

Tantangan Menjadi Mpu Uteun

Menjadi Mpu Uteun tidaklah mudah. Selain harus berhadapan dengan para penebang liar, mereka juga kesulitan karena banyak masyarakat Damaran Baru yang belum memahami fungsi hutan, sehingga mereka memilih abai dan tutup mata pada kondisi hutan yang kian hari, kian rusak.

Sebagai perempuan, awalnya anggota Mpu Uteun juga mendapatkan stigma dari warga sekitar. Mereka disebut tidak bermoral, karena beraktivitas di hutan. Dalam sistem adat di Aceh, hutan masih dianggap sebagai tempat laki-laki.

Selain itu, hingga tahun 2019 Mpu Uteun masih kesulitan menjaga hutan, karena pemerintah belum mengeluarkan izin pengelolaan hutan pada mereka. Namun meski begitu, mereka tidak tinggal diam, didampingi Yayasan HAkA (Hutan Alam dan Lingkungan Aceh), masyarakat Damaran Baru mengusulkan izin pengelolaan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Gayung bersambut, November 2019, KLHK pun memberi izin melalui skema hutan desa.

Keteguhan mereka dalam menjaga hutan kini juga sudah mulai membuahkan hasil. Secara perlahan-lahan, laki-laki eks penebang liar atau pun pemburu trenggiling, banyak yang “menebus dosa” dengan bergabung dalam Mpu Uteun.

Membentuk Ecovillage

Dilansir dari merdeka.com, setelah sukses merangkul warga sekitar sembari berpatroli menjaga dan menanam pohon di sekeliling kampung, Mpu Uteun juga mulai menggarap kegiatan ekonomi untuk warga.

Mereka berinisiatif menjadikan Damaran Baru sebagai desa wisata berbasis alam (Eco-Village) dengan tetap mempertahankan kearifan lokal. Warga sekitar diberi pemahaman tentang potensi wisata yang dimiliki oleh Damaran Baru. Salah satunya adalah Gunung Burni Telong.

Kini banyak pendaki yang tertarik untuk melakukan pendakian ke Gunung Burni Telong. Warga sekitar pun merasakan manfaatnya, terutama dari sisi ekonomi. Sebagian masyarakat saat ini ada yang menjadi guide dan penyedia homestay.

Perjuangan Mpu Uteun dalam membangun kesadaran lingkungan dan wisata telah membuahkan hasil, salah satunya pada tahun 2020 Mpu Uteun berhasil mendapatkan juara pertama sebagai desa ekowisata terpopuler di ajang Anugerah Pesona Indonesia (API).

Gerakan yang dilakukan oleh Mpu Uteun semakin menegaskan pada kita bahwa perempuan punya peran penting dalam menjaga dan melindungi hutan. Karena itu, perjuangannya sangat patut untuk didukung serta diapresiasi oleh berbagai pihak. Baik oleh warga sekitar, masyarakat umum, atau bahkan pemerintah daerah dan nasional. []

Mengenal Sosok Rahmah El-Yunusiyyah dalam Memperjuangkan Kemerdekaan

Perjalanan panjang melawan kelaliman ratusan tahun akhirnya mengantarkan Indonesia pada kemerdekaan. Tahun ini, Bumi Pertiwi menginjak usia kepala delapan. Namun, setelah pembacaan proklamasi pada 17 Agustus 1945 silam, apakah Indonesia benar-benar telah merdeka?

Jika berkaca pada masa lalu, kita kerap mendefinisikan kemerdekaan sebagai kondisi bebas dari segala bentuk kolonialisme dan imperialisme bangsa lain. Namun dewasa ini, banyak orang yang masih merasa “terjajah”, meskipun negaranya telah merdeka. Maka, kemerdekaan tidak lagi diartikan secara sempit seperti dulu. Lebih dari itu, merdeka dapat dimaknai sebagai kondisi ketika seseorang memperoleh segala bentuk hak, sembari tetap menjalankan kewajibannya.

Hemat saya, saat ini masih banyak orang yang mengalami penjajahan secara tidak langsung. Bentuk penjajahan semacam ini bahkan telah terjadi sejak masa pengaruh langsung Belanda dan Jepang. Dahulu, bangsa kita harus menghadapi dua bentuk penjajahan sekaligus: secara langsung dan tidak langsung. Meski demikian, sejarah mencatat kehadiran tokoh-tokoh yang berjuang memberantas berbagai bentuk penjajahan itu.

Seperti tokoh bernama Rahmah El-Yunusiyyah. Ia menyaksikan rakyat yang dijajah bukan hanya secara fisik, tapi juga secara non-fisik. Ia kerap menyuarakan keadilan, khususnya bagi para perempuan Minangkabau. Perjuangannya tidak hanya ditujukan untuk membebaskan Indonesia dari cengkeraman para penjajah, tetapi juga untuk membebaskan para perempuan tanah air dari stigma dan belenggu budaya yang mengungkung mereka.

Sekilas tentang Rahmah El Yunusiyyah

Rahmah El Yunusiyyah merupakan tokoh perempuan dari tanah Minangkabau yang berjasa bagi Indonesia. Ia lahir pada 20 Desember tahun 1900 di Bukit Surungan, Padang Panjang, dan wafat pada tahun 1969.

Mengutip visitbeautifulwestsumatra.id, Rahmah El-Yunusiyyah merupakan putri bungsu dari lima bersaudara: Zainuddin Labay El-Yunusy, Mariah, Muhammad Rasyad, dan Rihanah. Ayahnya, Syekh Muhammad Yunus, merupakan seorang ulama ternama, sementara ibunya bernama Rafi’ah.

Rahmah kecil termasuk anak yang bisa dikatakan beruntung karena memperoleh akses pendidikan—sebuah hal langka bagi perempuan pada masa itu. Ia menempuh pendidikan formal di Diniyyah School yang didirikan oleh kakaknya, Zainuddin Labay El-Yunusy. Di sana, ia mempelajari berbagai disiplin ilmu, seperti bahasa Arab, bahasa Belanda, tulisan Latin, dan lain-lain.

Mengutip Dispersip Kabupaten Kampar, selain belajar di sekolah, Rahmah juga memperdalam ilmu agama di masjid-masjid terdekat dan dari para ulama ternama. Beberapa di antaranya adalah Haji Abdul Karim Amrullah atau Haji Rasul—ayahanda Buya Hamka, Tuanku Mudo Abdul Hamid Hakim, Syekh Abdul Latif Rasyidi, Syekh Mohammad Jamil Jambek, serta Syekh Daud Rasyidi.

Meski mendapatkan pendidikan di lembaga formal dan informal, Rahmah tidak lantas berbangga diri. Justru, melalui privilege yang dimilikinya, ia berusaha memberdayakan masyarakat pribumi—terutama perempuan—agar bisa mendapatkan hak pendidikan yang sama.

Apalagi, sistem patriarki telah mengakar sejak lama di Indonesia—dan mungkin di berbagai belahan dunia. Sekolah atau pendidikan bagi perempuan kala itu masih dianggap tabu. Perempuan dididik untuk menjadi sosok yang tinggal di rumah dan mengurus urusan domestik. Melihat kenyataan ini, Rahmah pun turun tangan dalam perjuangan mencerdaskan bangsa.

Seiring berjalannya waktu, mulai muncul kesadaran bahwa perempuan juga berhak memperoleh kesempatan yang sama seperti laki-laki. Seperti halnya R.A. Kartini, Rahmah El-Yunusiyyah juga turut mewakili suara perempuan Indonesia. Di kemudian hari, ia mendirikan sekolah khusus perempuan yang kelak memberi pengaruh besar, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga hingga ke luar negeri.

Perjuangan Memperoleh Kemerdekaan

Kemerdekaan menjadi sesuatu yang sangat didambakan bangsa Indonesia, khususnya di abad ke-20. Namun jauh sebelum masa kolonialisme, perempuan sebenarnya telah mendambakan kemerdekaan atas hak-hak dasarnya. Dalam upaya menjembatani para perempuan, Rahmah El-Yunusiyyah mendirikan sekolah khusus perempuan dan membuka kesempatan bagi kaum perempuan untuk mengenyam pendidikan yang setara.

Pada 1 November 1923, berkat dukungan saudara dan rekan-rekannya, Rahmah berhasil mendirikan sekolah Diniyah School Putri atau Diniyah Putri. Murid angkatan pertama sekolah ini berjumlah 71 orang, sebagian besar merupakan ibu-ibu muda. Tak lama kemudian, pada 1925/26, ia mendirikan Sekolah Menyesal (Menjesal School), yang berfokus pada pengajaran membaca dan menulis bagi perempuan dewasa. Selain dua lembaga tersebut, Rahmah juga merintis berbagai bentuk pendidikan lainnya yang menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Diniyah Putri mendapat sambutan yang hangat dari masyarakat. Murid-muridnya tidak hanya berasal dari berbagai daerah di Indonesia, tetapi juga dari Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam. Karena tingginya minat, cabang-cabang sekolah ini kemudian dibuka di beberapa wilayah di Indonesia. Pengaruhnya pun menembus batas Asia Tenggara. Sistem pendidikan sekolah ini menginspirasi Universitas Al-Azhar di Kairo untuk mendirikan Kulliyat Al-Banat (Fakultas Perempuan).

Atas kontribusinya itu, Rahmah El-Yunusiyyah menerima gelar kehormatan Syaikhah dari Universitas Al-Azhar, dan menjadi perempuan pertama yang mendapat gelar dari lembaga tersebut.

Memasuki masa pendudukan Jepang (1942-1945), Rahmah menggunakan warna baru dalam membela hak-hak perempuan. Ia bergabung dengan organisasi Gyu Gun Ko En Kai Haha no Kai, wadah perempuan di bawah pemerintahan militer Jepang. Ketika Perang Asia Pasifik berkecamuk, kompleks Diniyah Putri bahkan sempat difungsikan sebagai rumah sakit darurat.

Selain itu, Rahmah juga menunjukkan keberpihakan aktif terhadap perjuangan kemerdekaan. Ia mendukung pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) di Padang Panjang. Di masa proklamasi, ia tercatat sebagai tokoh pertama yang berani mengibarkan bendera Merah Putih di Sumatera Barat. Perjuangannya terus berlanjut hingga masa Agresi Militer Belanda. Ia tetap aktif, baik di bidang pendidikan maupun sosial, sampai akhir hayatnya pada tahun 1969.

Segala usaha yang dilakukan Rahmah El-Yunusiyyah bukan semata untuk membebaskan bangsa Indonesia dari penjajahan fisik saja. Lebih dalam dari itu, ia berjuang agar perempuan mendapatkan kemerdekaan sejati—yakni kebebasan berpikir, belajar, dan berkontribusi di masyarakat. Ia adalah bukti nyata bahwa Sumatera Barat pernah melahirkan seorang tokoh perempuan yang gigih memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, sekaligus membebaskan perempuan dari stigma diskriminatif yang membelenggu mereka selama berabad-abad.

 

Sumber:

Hemdi, Yoli. Be an Inspiring Muslimah (Jakarta: Zikrul Hakim, 2015)

Rahmah El Yunusiyah. Visit Beautiful West Sumatra. Diakses 6 Agustus 2025. https://visitbeautifulwestsumatra.id/rahmah-el-yunusiyah/

Rahmah El Yunusiyah: Syaikhah Dunia Pendidikan Perempuan. Dispersip Kabupaten Kampar. Diakses 6 Agustus 2025. https://pustakaarsip.kamparkab.go.id/artikel-detail/1198/rahmah-el-yunusiyah–syaikhah-dunia-pendidikan-perempuan/

Kemerdekaan Tertunda: Ketika Buruh Perempuan Masih Menunggu Keadilan

Setiap hari kemerdekaan diperingati dengan lautan merah putih dan derap semangat nasionalisme, tetapi untuk sebagian perempuan pekerja di Indonesia, kemerdekaan itu belum pernah menyentuh realitas hidup mereka.

Mereka bekerja dengan volume yang besar, tanggung jawab ganda, di tengah sistem yang diskriminatif. Buruh perempuan adalah tulang punggung perekonomian informal maupun formal, namun seringkali menjadi yang paling tertinggal dalam distribusi keadilan sosial dan perlindungan hak-hak dasar.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa pada Februari 2024 tingkat partisipasi ekonomi perempuan sebesar 54,25%, jauh tertinggal dari laki‑laki yakni 83,40%. Perbedaan ini bukan semata soal akses kerja, melainkan juga janji kemerdekaan yang kandas dalam realitas ketimpangan struktural.

Sebagian besar perempuan bekerja di sektor informal dengan upah rendah, jam kerja panjang, tanpa jaminan sosial maupun perlindungan hukum. Data BPS lainnya menunjukkan rata-rata upah per jam perempuan sekitar Rp 16.779, sedangkan laki‑laki Rp 20.125, selisih hampir 22% meskipun beban kerja relatif sama.

Penelitian akademik memberikan gambaran lebih jauh. Tjitrajaya dan Handoko (2025), dalam jurnal Gender Segregation in the Indonesian Labor Market: Insights from a Multigroup Analysis, menemukan bahwa perempuan secara sistemik terkonsentrasi di pekerjaan yang dianggap “feminin” dengan upah stagnan dan sedikit peluang karier, sementara laki‑laki dominan di sektor yang lebih strategis dan ekonomis. Segregasi ini ditentukan oleh status perkawinan dan tanggung jawab domestik yang membelenggu mobilitas vertikal pekerjaan perempuan, menghasilkan ketimpangan yang tidak tertangani.

Fenomena ketidakmerdekaan semakin kuat ketika kita menyimak realitas kerja perempuan secara utuh. Setelah menyelesaikan shift di pabrik atau layanan, mereka kembali ke “shift kedua” sebagai pengurus rumah tanpa kompensasi. Hak-hak seperti cuti haid dan melahirkan, ruang laktasi, atau fasilitasi anak hampir tidak tersedia.

Liputan Solidarity Center (2022) memperlihatkan realitas buruh garmen wanita di Jawa Barat bekerja lebih dari sepuluh jam setiap hari, menerima upah di bawah UMR, tanpa perlindungan dari pelecehan atau intimidasi serikat. Ketika mereka mencoba membentuk serikat demi memperjuangkan haknya, tekanan dan ancaman pemecatan menjadi balasan yang lazim.

Konsekuensi dari sistem yang meminggirkan perempuan juga terlihat lebih tajam untuk kelompok marginal, seperti perempuan adat, buruh migran, maupun penyandang disabilitas. Mereka menghadapi hambatan berlapis, akses pendidikan terbatas, pelatihan minim, stereotip sosial, serta norma yang menempatkan perempuan sebagai pengurus rumah tangga bukan sebagai pekerja produktif.

Juliette Suryakusuma (2017) dalam Feminism and the Politics of the Commons in Indonesia mencatat bahwa sistem patriarkal menormalkan subordinasi perempuan, meminggirkan mereka dari ruang sosial, politik, dan ekonomi.

Naluri kemerdekaan bagi buruh perempuan bukan hanya simbol merah putih, tetapi hak untuk menyuarakan, memilih, bekerja dengan martabat, tanpa takut eksploitasi. Jika mereka bersuara, seringkali respons datang penuh tekanan dan stigma, buntutnya tidak sedikit yang kehilangan pekerjaan. Serikat buruh yang mestinya menjadi instrumen kebebasan pun sering terhalang. Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan sistemik, dan melibatkan bias struktural yang memerlukan intervensi politik nyata.

John Rawls, dikutip oleh Michael Sandel dalam Justice: What’s the Right Thing to Do? (2010), menyatakan bahwa ketimpangan dalam suatu masyarakat hanya dapat dibenarkan jika menaruh kepentingan tertinggi pada mereka yang paling rentan. Buruh perempuan Indonesia, terutama yang berada di ujung strata sosial harus menjadi pusat perhatian dalam upaya mewujudkan keadilan struktural dan kemerdekaan substantif.

Selain upaya hukum dan regulasi, data juga menunjukkan potensi ekonomi yang besar. McKinsey Global Institute (2020) memperkirakan bahwa kesetaraan gender di tempat kerja bisa meningkatkan PDB Indonesia hingga 135 miliar dolar AS pada 2025. Realitas ini menegaskan bahwa investasi terhadap keadilan gender bukan hanya moral, tetapi juga strategis ekonomi.

Namun sayangnya, kebijakan sering bergerak lambat. Undang-undang ketenagakerjaan masih lemah dalam menjamin perlindungan gender di tempat kerja. Komnas Perempuan dalam laporan tahunannya mencatat lebih dari 1.000 kasus kekerasan berbasis gender di tempat kerja pada 2023, yang sebagian besar dialami oleh buruh perempuan. Padahal, jika kemerdekaan benar-benar dijadikan pijakan kebijakan, negara punya tanggung jawab untuk melindungi tubuh perempuan pekerja dari eksploitasi fisik maupun simbolik.

Agar kemerdekaan substantif bisa terwujud, perlu reformasi total: sistem pengupahan yang menjamin kesetaraan, fasilitas kerja yang ramah gender, kebijakan cuti dan pengasuhan anak di tempat kerja, serta pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dunia usaha harus membuka peluang pelatihan kompetensi dan promosi bagi pekerja perempuan, serta menerapkan pengaduan internal yang efektif dan aman dari intimidasi.

Gerakan sipil dan organisasi perempuan juga tidak boleh tinggal diam. Pendidikan kesetaraan gender harus diintegrasikan dalam kurikulum sekolah, pelatihan perusahaan, dan media. Narasi dominan soal perempuan sebagai tenaga kerja murah perlu digugat dan dibalik: perempuan adalah pelaku ekonomi, bukan objek yang dieksploitasi. Serikat buruh perempuan mesti diperkuat; mereka harus diberi ruang untuk membangun solidaritas dan memperjuangkan haknya kolektif.

Kemerdekaan sejati adalah ketika perempuan buruh tidak lagi dipandang sebagai tenaga kerja tidak terlihat dan murah, melainkan sebagai aktor pembangunan yang dihargai. Ketika mereka mendapatkan pilihan, pengakuan, perlindungan, dan kesempatan berkembang, maka makna kemerdekaan akan kembali kepada hakikatnya, keadilan bagi semua tanpa kecuali.

 

Referensi

Tjitrajaya, Y. A., & Handoko, M. (2025). Gender Segregation in the Indonesian Labor Market: Insights from a Multigroup Analysis. ARPHA Preprints. DOI: 10.3897/arphapreprints.e152732

Badan Pusat Statistik. (2024). Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia – Februari 2024.

Badan Pusat Statistik. (2024). Upah Rata‑Rata per Jam Pekerja menurut Jenis Kelamin.

Suryakusuma, J. (2017). Feminism and the Politics of the Commons in Indonesia. Yogyakarta: Obor Foundation.

McKinsey Global Institute. (2020). The Power of Parity: Advancing Women’s Equality in Asia Pacific. laporan McKinsey.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). (2023). Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan di Tempat Kerja.

Kiai Feminis (Bagian 3)

Pemikiran Buya Husein tentang keadilan gender berangkat dari pandangan teologis tentang kesetaraan dalam penciptaan dan kedudukan di hadapan Allah. Buya Husein menginterpretasikan QS. An-Nisa: 1 yang menyatakan bahwa manusia diciptakan dari diri yang satu (nafs wahidah) sebagai sebuah deklarasi kesetaraan dalam Islam. Beliau menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan berasal dari sumber yang sama dan tidak ada perbedaan dalam urusan kemanusiaan.

Lebih lanjut, QS. Al-Ahzab: 35 menjadi rujukan untuk mempertegas bahwa pahala dan kedudukan spiritual bagi laki-laki dan perempuan adalah sama. Penilaian ketakwaan tidak didasarkan pada gender, yang secara tegas membantah anggapan bahwa perempuan memiliki kedudukan yang lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Karena itu, laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama baik dalam  pendidikan, pekerjaan maupun kepemimpinan. Buya Husein menekankan bahwa mencari ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Beliau mengkritik pembatasan kesempatan pendidikan bagi perempuan sebagai hal yang tidak logis dan bertentangan dengan ajaran Islam. Beliau juga mendukung reformasi kurikulum pendidikan Islam agar lebih inklusif, menciptakan generasi yang menghargai hak individu tanpa memandang gender.

Begitu juga dalam hal pekerjaan. Menurut Buya Husein, Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja selama pekerjaan tersebut tidak melanggar syariat. Beliau mencontohkan Khadijah binti Khuwalid, istri Nabi Muhammad SAW, sebagai pengusaha sukses di masanya. QS. An-Nahl: 97 mendukung pandangan ini, di mana Islam menghargai setara amal saleh laki-laki dan perempuan, termasuk dalam bekerja, yang harus berdasarkan pilihan, bukan paksaan.

Buya Husein berpandangan bahwa perempuan memiliki kemampuan dan keahlian yang sama dengan laki-laki, sehingga memungkinkan mereka untuk menjadi pemimpin. Beliau berpendapat bahwa tidak ada larangan tekstual maupun kontekstual yang tegas bagi perempuan untuk memimpin. Beliau bahkan mendukung perempuan menjadi imam salat, mengkritik alasan “khauful fitnah” (kekhawatiran akan godaan) yang sering disematkan pada perempuan. Baginya, kriteria imam adalah kapabilitas dan kemampuan, bukan jenis kelamin.

Reinterpretasi Hukum Keluarga

Buya Husein secara tegas menyatakan bahwa Islam tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Beliau mereinterpretasi frasa “wadhribūhunna” dalam QS. An-Nisa: 34, yang secara tradisional diartikan sebagai “pukullah mereka.”

Beliau menafsirkan dharaba tidak hanya memiliki satu makna, dan dalam konteks ini, mengartikan “wadhribūhunna” sebagai “penyelesaian melalui pengadilan” atau “rujuk ke pengadilan”. Kekerasan terhadap perempuan, dalam pandangannya, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan sama sekali tidak Islami, meskipun pelakunya mencoba menggunakan legitimasi agama.

Reinterpretasi frasa “wadhribūhunna” ini merupakan pergeseran paradigma yang radikal dari pemahaman tradisional yang literal, yang secara historis sering digunakan untuk membenarkan kekerasan dalam rumah tangga di komunitas Muslim. Dengan mengalihkan makna dharaba dari pemukulan fisik ke jalur hukum, Buya Husein secara efektif menghilangkan legitimasi agama untuk kekerasan dalam perkawinan.

Langkah ini bukan sekadar penafsiran linguistik, melainkan sebuah tindakan etis dan hukum yang mendalam, menyelaraskan teks Al-Qur’an dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal dan nilai keadilan Islam yang lebih luas. Ini menyediakan alat teologis yang kuat untuk mengadvokasi anti-KDRT dalam masyarakat Muslim.

Salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah poligami. Dalam masalah poligami Buya Husein berpendapat bahwa poligami bukanlah praktik yang diinisiasi oleh Islam, melainkan tradisi patriarkis pra-Islam yang ingin diubah atau dieliminasi secara bertahap oleh Al-Qur’an.

Meskipun diizinkan, beliau memperketat syarat keadilan, terutama keadilan mental-psikologis, yang menurutnya sangat sulit diwujudkan oleh seorang laki-laki kepada istri-istrinya. Beliau melihat monogami sebagai puncak kehendak Allah SWT yang harus terus diperjuangkan.

Begitu juga tentang pembagian harta waris. Ayat-ayat warisan yang mengatur bagian 2:1 untuk pria dan wanita dianggap sebagai ayat mutashâbihât (dapat diinterpretasikan) yang relevan dengan konteks masyarakat Arab saat itu, di mana perempuan tidak memiliki hak waris sama sekali.

Buya Husein berpendapat bahwa seiring perkembangan peran perempuan di era modern, di mana banyak perempuan juga menjadi pencari nafkah utama, porsi warisan perlu direformasi dan disesuaikan dengan realitas sosial budaya kontemporer. Pendekatan hermeneutika feminis, historis, dan sosiologis digunakan untuk reinterpretasi ini.

Pendekatan Buya Husein terhadap poligami dan warisan bukanlah tentang pelarangan total, tetapi tentang reformasi bertahap yang strategis. Dengan membuat syarat poligami menjadi hampir tidak mungkin dipenuhi (terutama keadilan mental-psikologis), beliau secara efektif “menutup pintu secara perlahan” terhadap praktik tersebut.

Demikian pula, dengan merekontekstualisasi ayat-ayat warisan, beliau membuka kemungkinan untuk distribusi yang lebih adil dalam masyarakat kontemporer tanpa secara langsung menghapus teks. Ini mencerminkan strategi reformis yang pragmatis, bekerja dalam kerangka keagamaan yang ada untuk mencapai hasil yang progresif. Pendekatan inkremental ini sangat penting untuk mencapai reformasi dalam praktik-praktik keagamaan yang sudah mengakar kuat.

Pemikiran progresif dan kritis Buya Husein telah memberikan kontribusi signifikan dalam mereformasi pemahaman masyarakat tentang Islam di Indonesia, khususnya terkait kesetaraan gender dan hak-hak perempuan. Beliau telah memengaruhi pengembangan hukum keluarga di Indonesia, termasuk melalui kontribusinya pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Karyanya yang terkenal, “Fiqh Perempuan,” telah menjadi referensi penting bagi aktivis perempuan dan sulit dibantah karena landasan argumennya yang kuat dan berbasis pada tradisi keilmuan Islam.

Pengakuan akademis atas pemikirannya semakin mengukuhkan posisinya. Pemberian gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Walisongo Semarang pada tahun 2019 merupakan pengakuan atas keberhasilannya dalam membedah interpretasi terkait keadilan sosial, khususnya gender. Ini menunjukkan bahwa pemikirannya diterima dan dihargai dalam lingkungan akademis Islam, memberikan legitimasi tambahan bagi gerakan keadilan gender.

Relevansi pemikiran Buya Husein di era kontemporer sangat tinggi. Pendekatan tafsirnya yang dinamis dan kontekstual menunjukkan bahwa ajaran Islam dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai dasarnya. Pemikirannya mengarah pada pemahaman hukum keluarga yang lebih inklusif, progresif, humanis, dan kontekstual, yang adaptif terhadap dinamika masyarakat modern.

Beliau menjadi teladan bagi ulama laki-laki dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, membuktikan bahwa feminisme bukanlah gerakan yang eksklusif bagi perempuan atau semata-mata sekuler, melainkan dapat berakar kuat dalam tradisi keagamaan Islam itu sendiri.

Feminisme Arab dan Fiksi

Di dunia Arab, fiksi (baca: karya sastra) menjadi salah satu alat paling penting dalam menyuarakan perjuangan pada kesetaraan gender. Banyak penulis perempuan yang meluapkan ide-ide kesetaraan pada karya fiksi, seperti novel, cerita pendek dan puisi. Karya sastra telah membentuk semacam gerakan intelektual secara masif bagi perjuangan perempuan sejak mencuatnya modernisasi Arab pada abad ke-19. Melalui fiksi, para pejuang feminis dapat secara leluasa meluapkan emosi dengan menyematkan ide kesetaraan pada cerita-cerita yang mereka tulis.

Dalam sejarahnya, meningkatnya penulisan fiksi di dunia Arab dibantu oleh meningkatnya penerbitan surat kabar dan terbitan berkala seperti majalah. Terbitan berkala seperti Silsilah al-Fukahat (Beirut, 1884, Diwan al-Fukaha (Beirut, 1885), Ar-Rawi (Alexandria, 1888), Hadiqat al-Adab (Cairo, 1888), dan terbitan berkala yang lebih lama seperti Al-Hilal (Cairo, 1892), Al-Mashiq (Beirut, 1898), Ad-Diya (Cairo, 1898), dan Fatat el-Sharq (Cairo, 1906) adalah contoh pers yang mempopulerkan penerbitan cerita pendek dan panjang.

Meningkatnya popularitas pers berkala juga tercermin dalam peningkatan dan penerimaan penulisan dan pembaca fiksi. Meskipun, area dunia sastra masih didominasi oleh kaum elit terpelajar. Mengenai relevansi sastra dan gerakan feminis awal di dunia Arab, Asma Char (2019) mengatakan bahwa dalam sastra, lebih dari hal lainnya, perempuan Arab memiliki identitas dan suara yang dapat dikenali dengan karakter yang kuat. Sastra, baik puisi maupun prosa, adalah area utama yang menjadi fokus perjuangan feminis Arab awal.

Sebuah novel berjudul Zainab (1913) karya Muhammad Husein Haikal umunya dianggap sebagai novel modern pertama yang ditulis dalam bahasa Arab. Namun, anggapan ini bertentangan dengan fakta bahwa sebelum tahun 1913, perempuan Arab telah banyak menulis novel; seperti Sa’iba (1891) karya Alice Butrus al-Bustani, Husn al-Awaqib aw Ghadat al-Zahira (1899) dan Al-Malik Qurush (1906) karya Zaynab Fawwaz, Hasna Salunik karya Labiba (1904) Mikha’il Suya, Qalb Arshayn (1912) karya Farida Atiyya.

Husn al-Awaqib (1899) karya Zaynab Fawwaz, misalnya, menampilkan laki-laki dan perempuan sebagai sederajat. Dalam narasi ceritanya, novel ini menggambarkan bahwa para penjahat, laki-laki dan perempuan, menggunakan tindakan-tindakan ekstrem yang serupa, para protagonis juga digambarkan setara dalam hal kesetiaan, penderitaan, kebijaksanaan, dan kecerdasan.

Penggunaan sisi psikologis oleh penulis dalam menggambarkan penderitaan kedua jenis kelamin menggunakan visi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, ini menunjukkan perbedaan bagaimana tulisan-tulisan tradisional (fiksi dan non fiksi) menggambarkan perempuan sebagai makhluk lemah dan laki-laki yang kuat.

Dalam novel ini diceritakan, tokoh protagonis bernama Fari’a menolak untuk dinikahkan secara paksa oleh Tamir, lalu ia pun kabur. Ketika dia akhirnya ditangkap oleh anak buah Tamir, Fari’a melakukan pemberontakan dan bertindak sangat menantang. Salah satu pria mengancam akan membungkamnya dengan pedang, tetapi Fari’a tetap tidak terpengaruh dan bertanya kepadanya, “Apakah kamu pikir aku takut mati, kamu bajingan?”. Bisa dikatakan, tingkah penolakan dan pemberontakan dalam bertindak atas kemauannya sendiri ini mencerminkan usaha Fari’a untuk mencapai kemandirian dan semangat baru keperempuanan (Char, 2019).

Dengan menggunakan kemampuan menulis fiksi untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak perempuan dan menyerukan reformasi, terlihat bahwa feminis Arab awal pada akhir abad ke-19 telah menginspirasi feminis selanjutnya dan membuka jalan bagi perjuangan mereka.

Meskipun, era awal feminis Arab juga dihantui oleh kekuatan kolonialisme, terutama di Mesir, yang pejabat-pejabatnya menggambarkan perempuan Arab-Muslim sebagai kaum lemah dan terbelakang.

Ahmed (1992) mencatat bahwa contoh mencolok dari sikap ini dianut oleh Lord Cromer, yang menggunakan wacana feminis sebagai senjata kolonialisme saat menjabat sebagai konsulat jenderal Inggris di Mesir, pada saat yang sama ia menjadi anggota Pendiri Liga Laki-laki untuk Menentang Hak Pilih Perempuan di Inggris (founding member of the Men’s League for Opposing Women’s Suffrage back in England). Kendati di Inggris ketika itu sedang gencar-gencarnya terjadi gerakan emansipasi perempuan, banyak laki-laki yang berkuasa di Victoria merancang teori untuk menentang feminisme dan mengejek serta menolak ide-ide feminisme.

Secara keseluruhan, fiksi menjadi area intim bagaimana banyak perempuan Arab berlindung sekaligus menyuarakan secara lantang berbagai praktik ketidakadilan. Mereka semua telah membuktikan bahwa imajinasi memperlebar jalan bagi perjuangan kesetaraan gender. Hingga nantinya, terutama pasca tahun 1950, banyak sekali penulis Arab menjadikan karya sastra sebagai senjata yang sangat ampuh untuk melakukan perlawanan.

Karya sastra feminis Arab pada masa awal telah mendorong berbagai gerakan intelektual dan sosial bagi perjuangan perempuan. Lahirnya tokoh-tokoh penting yang telah menyuarakan perjuangan mereka di bidang sastra, seperti; Nizar Qabbani, Nawal al-Sa’dawi, Fatima Mernissi, Radwa ‘Ashour, Assea Djebar, dan lainnya bisa dilihat dalam spektrum ini. Mereka adalah para feminis Arab yang berkarya pada era 1950-an dan telah secara estafet membawa ide-ide perjuangan para pendahulunya melalui fiksi.

Meskipun fenomena sastra feminis lebih banyak dikaitkan dengan kelas menengah dan elit yang mencerminkan kesadaran perempuan elit pada kondisi-kondisi mereka, tetapi faktanya suara-suara dan perjuangan mereka di ranah fiksi telah membangkitkan kesadaran dan motivasi yang sangat luas bagi perempuan Arab secara keseluruhan.

Pada dekade-dekade selanjutnya, terutama pada era dekolonisasi (1950-an), hingga masa kontemporer, sastra feminis telah menjadi area perlawanan yang sangat signifikan bagi perjuangan perempuan, yang tidak hanya terjadi di dunia Arab, tetapi juga terjadi di seluruh dunia.

Domestikasi Perempuan: Antara Ketetapan Syariat dan Parsialitas Pemahaman

Patriarki merupakan suatu sistem yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin dan pemegang kekuasaan utama. Dalam keluarga yang menganut sistem ini, laki-laki dipandang sebagai sosok yang pantas untuk berkarir karena ia adalah pemimpin keluarga yang bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga. Sedangkan perempuan merupakan sosok yang paling bertanggungjawab atas pekerjaan domestik.[1]

Pada sebagian kasus, perempuan dituntut untuk meninggalkan cita-cita dan karirnya demi  fokus mengurus rumah. Mengutip dari website Indonesia Bussiness Coalition for Women Empowermemt (IBCWE), sebanyak 40% perempuan Indonesia meninggalkan dunia kerja setelah menikah dan memiliki anak.[2] Selain itu, sebuah riset yang dilakukan oleh para peneliti Australia menemukan bahwa lebih dari 46% perempuan Indonesia tidak bekerja setelah satu tahun dari kelahiran anak pertama mereka. Diperkirakan sekitar 8,5 juta perempuan Indonesia berusia 20-24 tahun keluar dari pekerjaan mereka setelah memiliki anak pertama.[3]

Sebagian kalangan mengatakan bahwa pembagian tugas ini telah ditetapkan dalam syariat secara mutlak. Oleh karena itu, tidak seharusnya seorang laki-laki mengerjakan pekerjaan domestik yang hanya menjadi kewajiban perempuan secara mutlak. Perempuan yang berkarir juga dianggap sebagai perempuan yang telah menyalahi kodrat dan ketetapan syariat. Pertanyaannya, apakah benar pembagian tugas ini telah ditetapkan syariat secara mutlak atau sekadar hasil dari pemahaman parsial dari syariat?

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mengungkap makna yang tepat dari teks keagamaan. Pertama, Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin yang berarti rahmat bagi seluruh makhluk di alam semesta tanpa memandang jenis kelamin. Tidak ada satu pun syariat Islam yang merugikan perempuan. Sebaliknya, Islam datang untuk mengangkat derajat perempuan yang sebelumnya dipandang hina. Jika ada suatu pernyataan yang merugikan satu pihak, maka dipastikan terjadi kekeliruan dalam menafsirkan teks keagamaan.[4]

Kedua, pengetahuan tentang latar belakang historis dari turunnya suatu dalil sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam melakukan penafsiran. Pengetahuan ini merupakan langkah untuk mengetahui pesan utama dari sebuah dalil sehingga dapat dikontekstualisasikan dengan problem masa kini.[5]

Ketiga, suatu ayat tidak dapat berdiri sendiri, melainkan membutuhkan penafsiran dari ayat lainnya. Hal ini dikarenakan setiap ayat dalam Al-Qur’an saling berkaitan satu sama lain. Adapun posisi hadis dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an menempati posisi kedua setelah penafsiran ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an lainnya.[6]

Untuk menjawab pertanyaan mengenai peran laki-laki dan perempuan, mari kita terlebih dahulu merujuk kepada surah An-Nisa’ ayat 1 yang merupakan dalil kesetaraan laki-laki dan perempuan. Pada ayat ini dijelaskan bahwa umat manusia berasal dari nafs wahidah atau satu esensi, yakni sama-sama berasal dari bapak dan ibu yang sama. Dari keduanya lahirlah umat manusia berjenis kelamin laki-laki dan perempuan yang menyebar ke seluruh penjuru dunia. Keduanya sama-sama mengemban tugas kekhalifahan, yakni bertakwa dan menjalin relasi yang baik satu sama lain.[7]

Pada surah At-Taubah ayat 71 dijelaskan bahwa laki-laki dan perempuan merupakan auliya’ atau penolong bagi satu sama. Relasi keduanya diibaratkan seperti sebuah bangunan yang saling menguatkan dan ibarat tubuh yang akan merasakan sakit seluruh tubuh jika ada satu saja anggota tubuh yang terluka.[8]

Dalam konteks keluarga, relasi keduanya bukan hanya sekadar akad yang menghalalkan hubungan keduanya. Lebih dari itu, akad nikah disebut dengan mitsaqan ghalidza atau perjanjian agung dikarenakan akad yang dilakukan merupakan janji keduanya kepada Allah SWT untuk saling berbuat baik satu sama lain.[9] Relasi keduanya diibaratkan seperti pakaian bagi satu sama lain yang menghangatkan di musim dingin dan menyejukkan di musim panas. Maksudnya ialah hendaknya keduanya saling memberi kenyamanan dan ketenangan.[10]

Lalu bagaimana dengan redaksi ar-rijalu qawwamuna ala an-nisa dalam surah an-Nisa’ ayat 34 yang seringkali dijadikan sebagai dalil tingginya kedudukan laki-laki dibandingkan kedudukan perempuan? Asbab an-nuzul dari surah an-Nisa’ ayat 34 berkenaan dengan seorang suami yang memukul istrinya hingga berbekas. Tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Maka turunlah ayat ini.[11] Jika seorang istri melakukan kesalahan, ia tidak boleh dipukul dengan pukulan yang menyebabkan luka fisik bahkan psikis. Pukulan yang dimaksud ialah tindakan suami yang membuat istri sadar akan kesalahan yang diperbuatnya yang tidak sampai melukai fisik dan psikisnya.[12]

Sedangkan lafadz qawwamuna pada ayat ini berasal dari kata qama yang berari berdiri. Kata qama dan derivasinya tersebar di banyak tempat dalam al quran. Meskipun memiliki banyak derivasi, makna intinya adalah berdiri mengerjakan sesuatu sesuai dengan yang telah diperintahkan Allah SWT. Seperti kata aqama as sholah dalam surah al-Baqarah ayat 177 yang memiliki arti mendirikan, mengerjakan, menyempurnakan, mengerjakan sholat sesuai dengan yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. Adapun kata qawwamuna dalam surah an-nisa ayat 34 memiliki arti mengurus, merawat, memperbaiki, melindungi, menafkahi, mengingatkan kepada kebaikan, serta mencegah pada kemungkaran. Singkatnya, qawwamuna adalah sosok yang memberi kenyamanan secara fisik maupun psikis.[13]

Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah mereka yang paling bagus akhlaknya dan orang yang paling bagus akhlaknya ialah yang paling baik perilakunya terhadap perempuan yang ada di keluarganya.[14] Hal ini telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri. Dalam sebuah hadis diceritakan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Sayyidah Aisyah mengenai kegiatan yang dilakukan Nabi SAW ketika berada di rumah. Sayyidah Aisyah menjawab bahwa Nabi SAW membantu mengerjakan pekerjaan rumah.[15]

Status laki-laki yang menjadi qawwam bagi perempuan juga berlaku sebaliknya, perempuan juga dapat menjadi qawwam bagi laki-laki dengan merujuk kepada ayat-ayat sebelumnya yang menjelaskan kesalingan dan kesetaraan antara keduanya.

Tak hanya melulu berkutat pada ranah domestik, perempuan juga memiliki kesempatan yang sama seperti laki-laki untuk berkarir dan menggapai cita-citanya. Nabi Muhammad SAW juga tidak pernah melarang istri-istrinya untuk bekerja. Sayyidah Khadijah merupakan seorang pengusaha sukses yang menggunakan hartanya untuk mendukung perjuangan Nabi SAW mendakwahkan Islam.[16] Sayyidah Aisyah dan Sayyidah Ummu Salamah meriwayatkan hadis dari Nabi SAW dan mengajarkannya kepada murid-muridnya.[17]

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Islam sejatinya membuka kesempatan bagi siapa pun untuk mengejar karir dan cita-citanya. Di saat yang bersamaan, Islam juga mengajarkan relasi kesalingan antara  keduanya, terutama dalam ranah domestik. Hidup berkeluarga dengan berlandaskan pemahaman tentang ajaran Islam yang baik dan benar akan menciptakan suasana kekeluargaan yang nyaman, penuh cinta, dan tentunya senantiasa dirahmati oleh Allah SWT.

 

[1] Raewyn Connell, Gender In World Perspective (Cambridge : Polity Press, 2009), hlm.3. Lihat juga Allan G. Johnson, The Gender Knot : Unvarelling Our Patriarchial Legacy (Philadelphia : Temple University Press, 2005), hlm. 40.

[2] Motherhood Penalty Affects Women’s Career, IBCW, diakses 29 Juli 2025, https://ibcwe.id/motherhood-penalty-affects-womens-careers/

[3] Lisa Cameron, Diana Contreras Suarez, Yi-Ping Tseng, Women’s Transitions in The Labour Market as a Result of Childbearing: The Challenges of Formal Sector Employment in Indonesia, Melbourne Institute Working Paper No. 06/23 (Melbourne : Melbourne Institute, 2023), hlm. 4

[4] Helmi Basri, Fiqih Muwazanah dan Moderasi Islam : Menyingkap Fleksibilitas Hukum Islam dalam Perspektif Maqasid Syari’ah (Bogor : Guepedia, 2020), hlm. 61.

[5] Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, Jilid 1 (Mesir : Al-Hai’ah al-Mishriyyah al-‘Ammah li al-Kitab, 1974), hlm. 107-108. Lihat juga Manna’ al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Maktabah al-Ma’arif li an-Nasyr a a-Tauzi’, 2000), hlm. 75.

[6] Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-Adzim, Jilid 1 (Riyadh : Dar Thayyibah li al-Nasyr wa al-Tauzi’, 1999), 7.

[7] Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Jilid 9 (Beirut : Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1420 H), 475-481.

[8] Al-Baghawi, Ma’alim al-Tanzil fi Tafsir al-Qur’an, Jilid 4, hlm. 73.

[9] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, : Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an,Vol. 2 (Jakarta : Lentera Hati, 2002), 386-387. Lihat juga Al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Jilid 4 (Mesir: Penerbit Mustafa al-Babi al-Halabi,1946), hlm. 216. Lihat juga Wahbah al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Jilid 4 (Damaskus : Dar al-Fikr, 1991), 304.

[10] A-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Jilid 2 (Kairo :Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964), 316-317. Lihat juga M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah :Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 1 (Jakarta : Lentera Hati, 2002), hlm. 411.

[11] Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-Adzim, Jilid 2 (Riyadh : Dar Thayyibah li al-Nasyr wa al-Tauzi’, 1999), 256.

[12] Al-Syafi’i, Tafsir al-Imam al-Syafi’i, Vol. 2 (Arab Saudi : Dar al-Tadmuriyyah, 2006), 600-601. Lihat juga Muhammad Asad, The Message of The Qur’an, (Inggris : The Book Foundation, 2003), 127.

[13] Muhammad al-Thahir bin Muhammad bin Muhammad al-Thahir al-Tunisi, Al-Tahrir wa al-Tanwir, Vol. 5 (Tunisia : Al-Dar al-Tunisiyyah li al-Nasyr, 1984), 37-38. Lihat juga Al-Zamakhsyari, Al-Kasyaf ‘an Haqaiq Ghawamid al-Tanzil, Jilid 1 hlm 505. Lihat juga Abu Hayyan al-Andalusi, Al-Bahr al-Muhith fi a-Tafsir, Vol 3 (Beirut : Dar al-Fikr), 622.

[14] Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Vol. 2 (Beirut : Dar al-Gharb al-Islami, 1996), 454.

[15] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Jilid 1 (Damaskus : Dar Ibn Katsir, 1993), hlm. 239

[16] Syamsuddin adz-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala, Vol. 1 (Kairo : Dar al-Hadits, 2006), hlm. 171.

[17] Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Vol. 6 (Beirut : Dar al-Gharb al-Islami, 1996), 182.