Pos

Perempuan Mampu Redam Radikalisme

JAKARTA – Isu toleransi sosial keagamaan menjadi perhatian khusus dari peningkatan isu radikalisme. Kaum perempuan dipandang sebagai kelompok yang mampu meredam masyarakat agar tak terseret arus radikalisme.

Berdasarkan hasil survei nasional potensi toleransi sosial keagamaan di kalangan perempuan muslim di Indonesia yang dilakukan oleh Wahid Foundation, bersama United Nation Women dan Lembaga Survei Indonesia, diketahui perempuan lebih menolak bersikap radikal dibanding laki-laki.

Dari survei yang dilakukan pada Oktober 2017 terhadap 1.500 responden laki-laki dan perempuan itu terungkap bahwa perempuan memiliki lebih sedikit kelompok yang tidak disukai dibanding laki-laki dan juga soal perspektif keagamaan sehingga dianggap lebih bebas.

Selain itu, dari survei yang dilaksanakan dengan margin of error 2,6% dan tingkat kepercayaan 95% tersebut juga diketahui bahwa perempuan Indonesia memiliki potensi besar menjadi agen perdamaian dunia.

”Salah satu temuan lainnya adalah bahwa perempuan lebih banyak mendukung hak kebebasan menjalankan kebebasan agama atau kepercayaan dibanding laki-laki. Jadi kalau perempuan angkanya 80,7%, sementara laki-laki 77,4%,” ujar Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid saat peluncuran hasil survei di Jakarta kemarin.

Yenny memberi contoh sangat minimnya perempuan asal Indonesia yang ikut berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok radikal. Dia mengungkapkan, walaupun Indonesia merupakan negara dengan komunitas muslim terbesar, hanya ratusan orang yang tertarik ikut dalam di ban ding negara lain.

Karena itu, lanjut dia, perempuan Indonesia telah banyak berpikir maju tentang perdamaian. Namun, hingga saat ini masih ditemukan banyak kendala seperti rendahnya perempuan dalam mengambil keputusan, minimnya dukungan laki-laki untuk mendukung perempuan memiliki kesetaraan.

”Peran pemberdayaan perempuan itu masih rendah dalam mengambil keputusan. Misalnya, dalam memilih hak bekerja atau tidak bekerja, menentukan pasangan dan lainnya. Bahkan di bangku parlemen perempuan masih sangat kurang mendapat tempat. Belum lagi terbentur masalah kultur dan sebagainya,” jelasnya.

Menurut Yenny, meskipun Indonesia termasuk negara yang sedikit terpengaruh penyebaran radikalisme karena peran perempuan, tingkat intoleransi di Indonesia masih sangat tinggi. Itu sebabnya Wahid Foundation berupaya mendorong perempuan menjadi agen perubahan untuk menyebarkan ajaran toleransi.

”Kami sedang mengembangkan program untuk membangun jaringan Indonesia untuk menyebarkan toleransi dengan bantuan perempuan melalui pemberdayaan ekonomi. Ini didedikasikan untuk kesetaraan gender,” ungkapnya.

Saat ini sudah ada 30 desa yang diinisiasi untuk menjadi kampung damai di Jawa Barat, Jawa Timur, dan wilayah lain. Pemberdayaan ini melibatkan ribuan perempuan yang diharapkan bisa menjadi agen perdamaian.

Perwakilan United Nation Women Representative Sabine Machl mengungkapkan bahwa hasil survei ini menunjukkan pentingnya mendukung peran perempuan dalam membangun kohesi sosial dan kontribusinya dalam menanamkan toleransi, serta perdamaian adalah tujuan dari Program Perempuan Berdaya, Komunitas Damai.

”Ini sangat penting memperlihatkan perempuan untuk menempati posisi dalam kepemimpinan. Namun, potensi dan kontribusi dari perempuan dalam perdamaian, sejak dulu seringkali terabaikan. Ini mengundang kita melihat apa bisa dilakukan perempuan sebagai agen perubahan,” kata Sabine.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengungkapkan bahwa isu toleransi sosial keagamaan menjadi perhatian seiring peningkatan isu radikalisme.

Apalagi, kaum perempuan dipandang sebagai kelompok yang mampu meredam masyarakat agar tak terseret arus radikalisme.

”Banyak hal dalam survei ini cukup mencengangkan. Namun, apakah kita mau menerima atau tidak menerima, silakan di bahas. Kitalah yang menentukan semua ini ke depan,” katanya.

Puan menegaskan bahwa intoleransi akan mengganggu kebinekaan dan kemajemukan. Karena itu, dia juga mengajak kaum perempuan dan laki-laki untuk bersama-sama menjaga kebinekaan. Namun, di tangan kaum ibu, nasib generasi bangsa ke depan digantungkan. Hingga sekarang masih banyak hal yang harusnya tidak terjadi di Indonesia, namun sekarang sudah mulai ada di Indonesia.

”Apakah kita ingin mengubah perilaku kita seperti bukan orang Indonesia? Karena saya rasa potret Indonesia sesungguhnya adalah kemajemukan dan kebinekaan. Bung Karno mengatakan manakala baik perempuannya, maka baik lah negeri. Manakala rusak perempuan, rusaklah negeri,” katanya. (Binti Mufarida)

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1277850/15/perempuan-mampu-redam-radikalisme-1517287890

Jangan Biarkan Perempuan Berjuang Sendirian

Jakarta – Berbicara tentang pengarusutamaan keadilan untuk perempuan tidak tampak semudah yang ada pada mimbar orasi. Jalan tengah perspektif keadilan hakiki dan timbal balik (mubaadalah) dalam relasi gender juga tidak sesederhana mengambil sikap pro atau anti pada diskursus feminisme. Atau, setidaknya, sebelum gencar berteriak pro atau anti, realitas seharusnya jadi dasar pijakan paling utama dari sebuah pemecahan masalah atau kesimpulan.

Spektrum masalah perempuan masih terlalu luas. Persoalan perempuan desa berbeda dengan perempuan kota. Apalagi masa kini, banyak teori semakin membuat kabur makna antara desa dan kota. Desa, katanya sudah tidak ada lagi. Dulu, perempuan adalah pewaris aset keluarga berupa sawah, sehingga ia adalah pemilik aset sekaligus pelaku produksi. Ketika modernitas melibas hikmah hidup agraris, keluarga desa menjual aset tanah dan sawah kepada pengembang.

Yang luput terpikir adalah bukan hanya tanah dan sawah yang hilang, tetapi sekaligus pola hidup yang kalang kabut. Struktur masyarakat industri membutuhkan peran manusia sebagai mekanik yang mengoperasikan mesin. Pada bagian ini, laki-laki kemudian lebih mendapat kesempatan di sektor produksi sebab sejak lama kebutuhan akan pendidikan lebih dipercayakan kepadanya. Perempuan desa dengan ekonomi lemah pada akhirnya mengisi peran sebagai buruh pabrik, buruh migran, pekerja wilayah domestik, atau pekerja seks komersial, dengan nominal gaji separuh dari standar penghasilan laki-laki karena peran perempuan yang dianggap komplementer.

Isu perempuan dalam ekstremisme agama juga mengalami pergeseran tradisi. Kelompok ekstremis beragama mengenal istilah jihad kabir (besar) dan jihad saghir (kecil). Jihad besar adalah jihad dengan mempertaruhkan nyawa di medan perang wilayah konflik yang biasanya diambil peran oleh laki-laki. Sedangkan jihad kecil adalah jihad khas terkait peran perempuan untuk melahirkan anak, terutama anak lelaki yang kelak menjadi pelaku jihad kabir, serta bersikap sabar ketika suami pergi berjihad.

Belakangan, publikasi Rumah KitaB berjudul Kesaksian Para Pengabdi: Kajian tentang Perempuan dan Fundamentalisme di Indonesia menjelaskan bahwa para perempuan dalam komunitas ekstremis semakin banyak yang mengambil peran jihad kabir karena merasa kehadiran dan eksistensinya dalam dunia jihad kurang diakui.

Akan tetapi, isu dan persolaan perempuan sering tidak dilihat berdasarkan realitas. Mengapa zaman menuntut perempuan bekerja, perempuan melawan pasangannya, perempuan meminta keadilan pada hak-haknya, selalu saja dihalau dengan teks terlebih dulu. Ujungnya, potret perempuan yang melawan jatuh kepada stigma tidak mulia, lalu dihukumi haram, neraka, dan tidak bermoral.

Faktanya, sakralitas teks dan sakralitas tokoh adalah problem utama peradaban Islam. Martin van Bruinessen dalam buku Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat (2012) menyebut nama Syekh Nawawi Banten sebagai seorang ulama yang memiliki pengaruh kuat dalam tradisi pesantren karena kiprahnya menulis banyak kitab berbahasa Arab rujukan pesantren. Tema kitab mencakup berbagai disiplin pengetahuan dalam kajian keilmuan Islam, seperti akidah, tasawuf, fikih, tafsir, bahasa dan ilmu hadist. Sekitar 26 kitab karyanya beredar di pesantren-pesantren Indonesia, 11 di antaranya menjadi bagian dari 100 kitab terpenting. Satu di antara yang terkenal adalah kitab Uqud Al Lujjayn fi Bayan Huquq az-Zawjain (selanjutnya kita singkat KUL).

Zaman telah bergerak maju. Semangat kedirian dan kepemimpinan perempuan makin terbentuk, tetapi KUL masih diajarkan di hampir semua pesantren tradisional di Indonesia dengan tafsir lama yang tidak berkesesuaian dengan napas zaman. Dalam KUL, peran utama perempuan adalah ketaatan total pada suami, berperilaku baik dan menyenangkan, bersedia penuh melayani kebutuhan biologis suami, bersabar atas perangai buruk suami, tunduk dan rendah hati, tidak melakukan aktivitas tanpa seizin suami, tidak melakukan kontak dengan yang lain, tidak membangkitkan amarah, tidak menyusahkan dan tidak meminta materi di atas kemampuan sang suami.

Fikih Islam seharusnya mau mendengar perempuan terlebih dahulu sebagaimana sikap Rasulullah SAW mendengar alasan Sayyidah Fatimah bahwa bagaimana pun poligami akan menyakiti diri perempuan sehingga Rasul melarang Ali berpoligami. KUL, seiring zaman yang mengubah tata politik, sosial dan ekonomi, harusnya memberi ruang kepada konteks tafsir kesabaran yang dibebankan kepada perempuan, ruang penolakan, hingga fikih perlawanan yang boleh dilakukan perempuan dalam upaya perlindungan diri atau protes.

Mengapa hal ini penting? Pada 18 Juni 2015, misalnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan untuk menaikkan batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan di Indonesia. Dua penggugat, yakni Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantauan Hak Anak menghendaki batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan ditingkatkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

Jika semata merujuk kepada teks, perempuan memang boleh dinikahkan setelah mendapatkan menstruasi. Tetapi, kita mengenal istilah akil baligh. Jika baligh merujuk kepada kedewasaan biologis yang ditandai dengan sejumlah perubahan pada tubuh laki-laki maupun perempuan, maka akil adalah kemampuan yang melingkupi aspek kedewasaan emosi, intelektual serta spiritual yang sulit diukur tetapi justru aspek inilah yang paling penting dalam pernikahan.

Sensus nasional hasil kerja sama dengan UNICEF pada 2012 menunjukkan, satu dari empat anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun, dan 50% dari angka pernikahan dini itu berujung pada perceraian. Selain perceraian, menurut Lies Marcoes, perkawinan dini juga berdampak kepada kekerasan dalam rumah tangga, penyakit organ reproduksi, dan angka kematian ibu melahirkan. Jika teks hanya menimbang tesis “menghindari zina”, maka realitas menimbang banyak hal soal masa depan, sebab penindasan sama sekali bukan kodrat yang harus kita aminkan.

Kongres Perempuan Pertama yang kita peringati sebagai Hari Ibu tiap 22 Desember sesungguhnya telah menyampaikan amanat penolakan pernikahan dini, penolakan poligami, penolakan diskriminasi atas perempuan, penolakan pembatasan akses pendidikan dan pekerjaan terhadap perempuan. Betapa majunya pemikiran kaum perempuan Indonesia sejak 1928 silam.

Sayangnya, dalam seminar, lokakarya maupun kongres, hingga hari ini, hampir 90 tahun sesudah Kongres Perempuan Pertama, bahasan soal perempuan sering hanya sebatas topik. Perlakuan itu membuat perempuan seolah eksklusif, padahal yang terjadi justru fakta bahwa perempuan memang masih marjinal.

Dr. Nur Rofiah Bil. Uzm, salah seorang penggagas Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI 2017) menegaskan bahwa menjadikan perempuan sebagai topik diskusi berbeda dengan menjadikan perempuan sebagai metode berpikir atau perspektif. Dalam koridor kedua, sebuah kelompok atau institusi yang berisikan laki-laki maupun perempuan boleh berbicara apa saja soal pembangunan, politik, ekonomi sampai sosial budaya, namun melibatkan perspektif perempuan sebagai subjek ketika memutuskan sebuah kebijakan.

Selamat Hari Perempuan dan Hari Ibu. No one left behind, rangkul bersama, jangan ada satu perempuan pun yang kita biarkan berjuang sendirian. [Kalis Mardiasih]

Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-3781819/jangan-biarkan-perempuan-berjuang-sendirian

Menolak Tumbang: Narasi Perempuan Melawan Pemiskinan

Melampaui kajian-kajian tentang kemiskinan dan gender yang lazim, buku ini merekam kekuatan dan ketangguhan perempuan menolak dan melawan proses-proses pemiskinan mereka. Perlawanan mereka berlangsung lama, dimana-mana, di semua sektor, dalam berbagai bentuk dan cara. Tetapi, tanpa dukungan dan pengorganisasian yang pejal, perlawanan itu bisa jadi hanya bersifat seketika dan tak terarah.

Hukum menawarkan harapan bagi perempuan. Hukum harus didorong menjadi pegangan karena pada dasarnya hukum diciptakan untuk mewujudkan keadilan yang bersifat semesta. Hukum harus terus dikawal dan ditilik agar tetap sesuai dengan kerangka dan norma-norma hak asasi manusia. Terlebih lagi untuk isu-isu pelanggaran hak-hak kaum perempuan yang sering ‘tersembunyi di ruang pribadi’ dan dibalut oleh ‘alasan-alasan budaya mapan’.

 

Merebut Tafsir: Kelembagaan Penopang Kawin Anak

Perbaikan regulasi seperti menaikkan usia kawin adalah usaha penting tapi tetap tak menyasar akar masalah. Penelitian Rumah KitaB berulang kali membuktikan tentang kelembagaan penopang kawin anak. Dari semua kelembagaan yang terlibat dalam proses perkawinan anak, tak satu pun yang menggunakan sistem hukum atau pengetahuan adat mereka guna untuk mencegah peristiwa itu. Tiadanya upaya untuk menolak atau mencegah perkawinan anak oleh kelembagaan-kelembagaan hukum atau kultural di tingkat desa, sesungguhnya bisa dibaca bahwa dalam upaya-upaya pencegahan itu, mereka anggap tidak (akan) menguntungkan baik finansial maupun moral.

Sebaliknya, ketika perhelatan itu bisa digelar tak peduli kawin bocah, sesederhana apapun perhelatan itu, para pihak yang terlibat, minimal akan mendapatkan makanan selamatan, rokok, upah dan ungkapan terima kasih. Hal yang utama adalah mereka merasa telah menjadi penyelamat muka keluarga dan dusun.

Di dalam situasi itu kita melihat bahwa perkawinan anak bukan hanya disebabkan oleh kemiskinan secara fisik dan karenanya setiap pergerakan uang sekecil apapun dari terjadinya perkawinan anak adalah rejeki, tetapi juga miskin imaginasi dan pemahaman tentang sistem hukum serta imbalan yang akan diterima oleh kelembagaan-kelembagaan itu jika berhasil mencegahnya.

Upaya untuk memberi manfaat langsung atau nilai keuntungan bagi mereka yang mencegah perkawinan anak harus lebih nyata, bukan lagi sekedar imbalan moril. Bisakan pahala sorga bagi mereka yang berhasil mencegah kawin anak jadi materi khutbah, materi ceramah, materi dakwah dan materi jihad? [Lies Marcoes]

Kesaksian Para Pengabdi

Kajian Tentang Perempuan dan Fundamentalisme di Indonesia.

Melalui wawancara mendalam dengan sejumlah “pelaku”, kajian ini melangkah lebih jauh dari kajian standar tentang fundamentalisme di Indonesia. Dalam buku ini disajikan aspek yang paling dasar yang menggambarkan hubungan antara fundamentalisme dan perempuan. Perempuan adalah “Padang Kurusetra” dalam pertempuran antara modernisasi dan reaksi balik atas modernisasi yang melahirkan fundamentalisme di era globalisasi.

Buku ini telah mematahkan cara pandang para pemikir dan akademisi tentang fundamentalisme dan gerakan radikal yang selama ini “menganggap enteng” peran perempuan di dalamnya. Namun setelah membaca hasilnya kita sungguh dibuat prihatin karena studi ini tidak bisa lain menunjukkan  evidenced based tentang cara fundamentalisme memanfaatkan kesetiaan dan pengabdian perempuan atas ideologi dan keyakinannya.

 

Buku ini bisa didapatkan di Yayasan Rumah Kita Bersama atau pesan lewat facebook rumahkitab.

Perempuan di Pengadilan Agama

Akses perempuan ke keadilan membutuhkan cakrawala pengetahuan yang dapat memahami mengapa perempuan menuntut cerai. Banyak orang bertanya-tanya, termasuk Menteri Agama Lukman Syaifuddin, ketika kami berkunjung untuk melaporkan hasil penelitian Rumah Kitab tentang Kawin Anak bulan April lalu; mengapa jumlah perempuan yang mengajukan cerai begitu tinggi.

Ini kisah tentang Nurani (bukan nama sebenarnya). Kami menemuinya secara tak sengaja di ruang sidang Pengadilan Agama (Mahkamah Syariyah Lhoksukun Aceh Utara),  April 2014 . Waktu baru menunjukan jam 10 pagi. Ruang tunggu di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukun  sudah padat.  Empat jajar kursi panjang  masing-masing berisi lima tempat duduk telah terisi. Demikian juga beberapa kursi tambahan yang tersedia. Semuanya penuh.

Sebagian besar yang duduk di sana adalah perempuan. Hampir semuanya perempuan usia muda. Hanya ada tiga laki-laki di antara mereka. Dua terkait dengan perkara warisan,  satu lagi,  seorang lelaki tua yang digugat cerai isterinya yang juga telah lumayan tua. Selebihnya adalah para perempuan yang sedang mempertahankan perkawinannya atau menuntut lelaki bertanggung jawab atas perkawinannya dengan mengajukan gugat cerai.

Pada kenyataannya,  sebagian besar yang duduk di bangku ruang tunggu itu adalah perempuan yang hendak menggugat cerai.  Seorang perempuan, diantar anak perempuannya yang juga telah berumur, datang ke pengadilan untuk sidang gugat cerai. Menurut anaknya, ibunya sudah tak tahan menghadapi perangai ayahnya yang pemarah dan sering memukul ibunya.

Di antara para penunggu sidang itulah Nurani terselip. Ia berasal dari Desa Mantang Baru kecamatan Lapang Lhokseumawe. Nur baru berumur 17 tahun.  Saat itu ia sedang hamil 8 bulan.

Nur menggugat cerai suaminya karena tidak bertanggung jawab. Nur adalah anak perempuan pertama dari pasangan petani nelayan. Ia anak ke dua dari tiga bersaudara. Nur datang ke pengadilan diantar ibunya.  Ayah Nur meski sedang tidak melaut tidak menemaninya karena “kurang gaul”. Kakak Nur, lelaki, telah berkeluarga, tinggal bersama isterinya di desa lain, sementara adiknya Nurlela, 13 tahun hanya tamat SD saat ini bekerja sebagai TKW/ pengasuh anak di Malaysia.

Nur  sempat mengenyam pendidikan sampai kelas 2 SMP. Ketika naik ke kelas 3 ia sakit keras. Tiap malam ia mengamuk,  ia merasa tubuhnya panas. Orang percaya ia sakit kena guna-guna. Nur anak yang cantik, ia banyak disukai lelaki, menurutnya ia beberapa kali menolak lelaki yang mengajaknya pacaran.

Lalu ia diobati seorang dukun. Dan sang dukun itu memaksanya untuk menikah. Tanpa itu ia akan sakit terus karena guna-guna.  Tak lama dari proses pengobatan mereka menikah dengan janji akan membayar uang kamar dan maskawin 10 mayam, yang baru dibayar 3 mayam.

Hari kedua setelah menikah ia diboyong ke rumah mertuanya. Nur baru merasakan ia hanya diperlakukan sebagai pembantu. Selama dua bulan Nur tinggal di rumah mertua. Memasuki bulan haji dia punya alasan hendak pulang untuk meugang- menyambut Lebaran Haji. Sebelum pulang, Nur menagih hutang maskawin suaminya serta jeulame “uang kamar”. Bukannya dibayar, Nur mendapat umpatan mertua dan suaminya. Nur pun dipulangkan dalam keadaan hamil dua bulan.

Setelah beberapa hari di rumah, kepala desa atau geucik datang membawa “ucapan” dari suaminya bahwa ia telah ditalak. Nur tetap menuntut jeulame dan sisa uang maskawin. Ia datang ke rumah mertuanya, tapi Nur malah ditampar mantan suaminya. Bahkan di rumah mertuanya telah ada perempuan lain, istri baru suaminya.

Dalam kehamilannya yang ke delapan bulan, ia membonceng ibunya ke pengadilan. Ia menuntut cerai agar status perkawinanya jelas. Jika rumah adalah surga – “jannati” bagi perempuan, tak masuk akal kalau mereka menuntut cerai. Fenomena meningkatnya jumlah perempuan di pengadilan agama adalah  penanda yang sangat jelas, betapa banyak lelaki yang tak amanah sebagai suami.

Tunjangan Ibu Hamil

Kementerian Sosial  memasukkan perempuan hamil dan ibu dan balita sebagai  penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) 2016. Masing-masing  akan menerima Rp 1,2 juta melalui mekanisme pencairan berkala.  Bersama kelompok lain yang dianggap rentan, seperti orang dengan disabilitas berat dan manula,  perempuan hamil masuk ke dalam kategori keluarga PKH.

Tulisan ini mempersoalkan cara pikir di balik bantuan itu. Bahwa angka kematian ibu (AKI) merupakan momok pembangunan yang terus menghambat capaian MDG’s – sekarang SDG’s, kita sepakat; bahwa membantu perempuan hamil merupakan perbuatan baik, kita juga boleh sepaham. Namun cara pandang yang menempatkan perempuan hamil sebagai salah satu target PKH,  serta pemberian tunjangan uang dianggap sebagai  solusi  mengatasi AKI,  dibutuhkan pemikiran  yang dapat menyumbang efektivitas bantuan.

Pertama, kehamilan adalah kemampuan kodrati perempuan. Setiap perempuan yang telah matang secara reproduksi punya kemampuan hamil terlepas dari apapun suku, ras, agama, dan latar belakang sosialnya. Keadaan ini baru akan bermasalah dan karenanya berisiko pada AKI ketika perempuan mengalami diskriminasi, baik sebagai perempuan atau karena kehamilannya. Jadi akarnya adalah praktik diskriminasi dan bukan kehamilannya itu sendiri. Tak setiap perempuan hamil menghadapi diskriminasi, tapi begitu mengalami diskriminasi, perempuan manapun akan terhalang mendapatkan hak untuk aman dan selamat dalam kehamilannya. Bacaan atas tanda-tanda terjadinya diskriminasi membutuhkan pemahaman luas dan saksama. Misalnya, pemahaman bahwa  perempuan lebih dimiskinan dalam struktur pembangunan yang tak menimbang eksistensi mereka. Manifestasi dari diskriminasi itu berupa upah perempuan lebih rendah, dianggap sebagai pencarai nafkah tambahan, tersingkir dari sumber ekonomi akibat perubahan kepemilikan dan alih fungsi lahan–dari yang semula bisa diakses bebas–semisal sawah yang berubah menjadi tambang atau sawit, yang secara kejam memangkas jenis pekerjaan yang bisa diakses perempuan.

Hilangnya akses pada sumber ekonomi jelas meningkatkan ketergantungan mereka kepada pihak lain, dalam hal ini suami dan keluarga. Dalam waktu yang bersamaan, ketimpangan itu memperlebar kesenjangan relasi kuasa perempuan, bahkan kuasa atas tubuhnya sendiri. Ia makin  kehilangan kuasanya atas keputusan-keputusan terkait dirinya dan kehilangan kontrol atas kekuasaan yang dimilikinya.

Pemberian dana bantuan kepada mereka yang tak memiliki kuasa atas keputusannya hanya akan menjadikannya sebagai perantara saja dalam penerimaan uang bantuan itu, meskipun mekanisme bantuan “by name by address” diberlakukan. Siapa dapat menjamin bantuan itu digunakan untuk perbaikan asupan gizi, pengurangan beban kerja, pemeriksaan kehamilan, dan tabungan ongkos persalinan, sementara keputusan bukan berada di tangannya? Kenyataan sosial mencatat, uang  bantuan bagi perempuan kurang berdaya akan banyak digunakan untuk kebutuhan “orang lain” di sekitarnya–kebutuhan rumah tangga, rokok suami, iuran sosial, atau biaya-biaya lain yang pada intinya untuk membayar ongkos pengakuan sosial atas eksistensinya sebagai perempuan dengan status sebagai istri, ibu, anggota keluarga atau komunitas.

Kedua, kehamilan menjadi lebih berisiko pada mereka yang kehilangan aksesnya pada pengambilan keputusan keluarga. Dalam keluarga miskin, di mana perempuan tak bekerja, kehamilan seringkali disikapi sebagai “penyakit” yang membebani keluarga. Bantuan pendanaan akan melepaskan tanggung jawab keluarga dan mengembalikan tanggung jawab kehamilan itu pada perempuan itu sendiri. Namun dengan bantuan yang dicairkan secara berangsur, niscaya akan menyulitkan bagi mereka untuk menyimpannya sebagai bekal selama hamil dan di saat melahirkan.

Ketiga, Dalam masyarakat yang membebankan tanggung jawab urusan rumah tangga, jajan anak, biaya harian kepada perempuan, pemberian dana itu hanya akan mengurangi sisi tanggung jawab suami dengan mengalihkan beban itu kepada istri.

Keempat, meski kehamilan bersifat kodrati, dampak kehamilan bisa beda akibat praktik diskriminasi berbasis SARA atau jenis lainnya. Penerimaan sosial atas perempuan hamil bisa berbeda-beda tergantung jenis-jenis kehamilan itu. Kehamilan di luar nikah, kehamilan  pada remaja, kehamilan akibat perkawinan campuran, kehamilan pada perempuan dengan disabilitas, kehamilan pada perempuan terpapar HIV, atau pada perempuan dengan status janda, jelas berisiko berbeda dengan kehamilan biasa saja. Kerentanan pada mereka adalah karena status itu membatasi kediterimaannya secara sosial  yang kemudian berpengaruh pada akses layanan.

Menyadari bahwa kehamilan tak semata soal proses reproduksi biologis melainkan persoalan sosial budaya yang mengkonstruksikan nilai-nilai soal kehamilan, maka cara pandang soal bantuan dana kehamilan seharusnya berangkat dari penilain sejauhmana perempuan hamil mengalami diskriminasi. Penyebab AKI adalah buruknya akses pengambilan keputusan perempuan. Maka upaya mengatasinya harus berangkat dari upaya-upaya jitu mengatasi diskriminasi terlebih dahulu agar mereka memiliki akses pada pengambilan keputusan itu. Misalnya, inti perbaikannya harus menyasar pada peningkatan status sosial perempuan hamil. Akses kepada layanan tanpa diskriminasi harus menjadi prinsip. Akses pada pekerjaan layak merupakan manifestasi dari prinsip itu. Akan jauh lebih berguna jika negara memastikan setiap perempuan dalam status kehamilan akibat apapun mendapatkan pekerjaan layak. Dengan pekerjaan itu, status sosial serta penerimaan sosial akan meningkat. Dengan cara itu mereka tak mengalami subordinasi dan marginalisasi terkait statusnya sebagai perempuan hamil.

Dengan akses kepada pekerjaan  layak, perempuan hamil akan terhindar dari beban kerja rangkap. Pada kenyataannya, makin miskin perempuan, makin rendah status sosial mereka, maka biasanya akan makin berat beban kerja yang ditanggungnya, sebab secara resiprokal hanya dengan cara itu mereka bisa “menitipkan diri”. Adanya pekerjaan sedikit banyak dapat meningkatkan kemandirian mereka dan mengurangi beban kerja sosial.

Itu berati inti dari upaya pengatasi problem AKI bukan pada bantuan uang tunai, melainkan kepada sejauhmana negara dapat memastikan tercapainya kemandirian ekonomi, sosial, dan relasi gender perempuan. Semakin mandiri mereka, semakin besar kemungkinan jaminan keamananya selama hamil dan melahirkan. Pemanfaatan dana bantuan karenanya akan jauh lebih efektif  bila digunakan untuk memastikan bahwa setiap perempuan hamil, sebagaimana orang dengan disabilitas dan manula, mendapatkan akses pada pekerjaan layak agar mereka memiliki kemampuan dalam pengambilan keputusan.

Mendengar Suara Perempuan

Tulisan oleh KH Husein Muhammad, dipublikasikan di Resiprositi.

Advokasi untuk menciptakan konstruksi sosial yang setara dan berkeadilan disarankan  melalui cara mendengarkan dan merespon suara-suara yang terpinggirkan, yang diabaikan dan yang tidak dihargai. “Suara-suara” adalah ekspresi-ekspresi, baik yang diaktualkan dalam aksi-aksi kongkrit maupun diverbalkan dalam bentuk mempertanyakan, mengkritisi atau menggugat. Dalam konteks kebudayaan patriarkhis, suara-suara perempuan tidak didengarkan, diabaikan dan dibungkam. Aktualisasi personalnya dibatasi dan dimarginalkan. Kemerdekaan mereka dirampas habis. Tetapi sikap dan pandangan Nabi dalam hal ini sangat berbeda.

Abd al-Rahman bin Syaibah, seperti dikutip Al-Thabari dalam tafsirnya, mengatakan: “Aku mendengar Ummu Salamah, isteri Nabi saw, menanyakan (mempertanyakan) kepada Nabi: “Wahai Nabi, mengapa kami (kaum perempuan) tidak (amat jarang) disebut-sebut dalam al-Qur’an, tidak seperti laki-laki”.

Setelah menyampaikan pertanyaan itu Ummu Salamah tidak melihat Nabi, kecuali mendengar suaranya di atas mimbar. “Waktu itu aku sedang menyisir rambut”,kata Ummi Salamah. “Aku segera membenahi rambutku lalu keluar menuju suatu ruangan. Dari balik jendela ruangan itu aku mendengarkan Nabi berbicara di atas mimbar masjid di hadapan para sahabatnya. Katanya : “Ayyuha an-Nas” (Wahai manusia) perhatikanlah kata-kata Tuhan ini:

“Bahwa sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan yang beriman laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (Baca: Al-Thabari, Jami’ al Bayan, (Q.S. al-Ahzab, 33:35).

Lihatlah bagaimana Tuhan dan Nabi mendengarkan dan merespon dengan begitu cepat suara-suara perempuan yang mengadukan pikiran dan suara hatinya. Ummu Salamah, isteri Nabi yang cerdas adalah representasi dari kaum perempuan sepanjang masa. Ia tampaknya bukan sekedar bertanya tetapi mempertanyakan tentang hak-haknya yang dibedakan dari laki-laki.  Pertanyaan itu merefleksikan sebuah pandangan kritis Ummu Salamah.

Dia seakan-akan ingin mengatakan mengapa Nabi berlaku diskriminatif terhadap perempuan. Mengapa Nabi  seakan-akan tidak menaruh perhatian terhadap hak-hak perempuan sebagaimana yang diberikan kepada laki-laki. Nabi Saw dengan segera menyampaikan klarifikasinya berdasarkan wahyu Tuhan dan menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, baik spiritual maupun social, privat maupun public. Perhatikan pula bahwa pernyataan klarifikatif ini disampaikan Nabi kepada seluruh manusia: “Ayyuha al-Nas” (Wahai manusia). Ini menunjukkan bahwa ideologi kesetaraan laki-laki dan perempuan bersifat dan berlaku universal.

Konsistensi

Aktifitas mengadvokasi masyarakat yang tertindas, harus terus dijalani dan diusahakan secara konsisten dan tidak boleh berhenti. Visi dan misi organisasi yang mengusung ide kemanusiaan harus dipegang teguh dan harus terus diperjuangkan sampai dapat dicapai atau diwujudkan sejauh yang dapat dilakukan.

Lihat bagaimana sikap konsisten Nabi ketika dihadapkan pada upaya-upaya tertentu dan tekanan-tekanan dari berbagai pihak agar beliau menghentikan penyebaran visi dan misinya. Ketika Abu Thalib, paman dan pelindung utama Nabi, meminta keponakannya menghentikan misinya, Nabi saw tanpa ragu-ragu segera menjawab dengan lugas: “Tidak, pamanku!. Meski mereka meletakkan matahari di kananku dan bulan di kiriku, untuk memaksa agar aku meninggalkan dan menghentikan misi dan visi agama ini, aku tak mungkin melakukannya sampai Tuhan memenangkan misi agama ini atau aku sendiri yang hancur”.

Nabi sangat meyakini kebenaran misinya dan percaya bahwa kesuksesannya di kemudian hari akan dapat dicapai. Beliau masih mengingat kata-kata isterinya, Khadijah, usai pertemuan yang menggetarkan hatinya dengan Malaikat Jibril di Gua Hira. Dengan nada yang tenang dan penuh kasih, Khadijah mengatakan:

“Pastilah Tuhan tidak akan membiarkanmu mengalami kegagalan. Engkau seorang yang baik dan penuh perhatian pada sanak saudaramu. Engkau membantu orang-orang miskin dan orang-orang yang kesulitan, serta ikut memikul beban mereka. Engkau menghormati setiap tamu dan selalu mendampingi mereka yang sedang mengalami tekanan hidup”.

“فَوَاللَّهِ لاَ يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا فَوَاللَّهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ وَتَصْدُقُ الْحَدِيثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُومَ وَتَقْرِى الضَّيْفَ وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ” (رواه البخاري، رقم الحديث: 5005).

Dalam konteks advokasi terhadap hak-hak perempuan yang terampas, konsistensi Nabi Saw untuk mendengarkan, mendampingi dan membela tetap berlangsung dan tak pernah mengendor. Dalam pidato perpisahannya di Arafat, beliau menyampaikan deklarasi kemanusiaan universal. Nabi meminta yang hadir mendengarkannya.

Salah satu butir deklarasi itu menyatakan:

“اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٍ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ” (رواه ابن ماجه، 1924).

“Perhatikan dengan baik, aku wasiat kepadamu agar memperlakukan perempuan dengan baik. Selama ini kalian telah memperlakukan perempuan bagaikan tawanan. Tidak, kalian tidak boleh memperlakukan mereka kecuali dengan baik dan santun”. (HR. Ibn Majah, no. hadis: 1924).

Pernyataan terbuka Nabi ini didengar oleh lebih dari 100 ribu orang ketika itu, tetapi pesan ini disampaikannya untuk seluruh umat manusia di mana saja dan kapan saja.

Seperti dikisahkan Syekh Nawawi Banten (w. 1897) dalam Syarh Uqud al-Lujjayn, bahwa menjelang detik-detik kepulangan untuk tak kembali, Nabi saw masih juga menyampaikan pesan yang sama. Kali ini ditujukan kepada para suami.  Dengan suaranya yang terputus-putus dan lirih, tetapi tegas, beliau mengatakan:

“Allah, Allah, (Ingatlah Allah, Ingatlah Allah), tentang hak-hak perempuan. Perlakukan isteri-isterimu dengan baik. Kalian telah mengambilnya sebagai pendamping hidupmu berdasarkan amanat (mandat/kepercayaan) Allah terhadapmu, dan kalian dihalalkan berhubungan suami-isteri berdasarkan kesaksian Tuhan”.

Betapa indah kata-kata Nabi yang mulia ini. Saya kira tak ada alasan bagi seorang muslim yang setia dan mencintai Nabi saw untuk tidak memperhatikan, merenungkan, menjalankan, mengikuti jejak dan mewujudkan cita-cita beliau ini. Cita-cita untuk perempuan, yang sekaligus cita-cita untuk kemanusiaan dan Islam. (FQH).

Featured image diambil dari link ini.

Kawin Anak di Abad Kedua Kartini

KARTINI bukan pelaku kawin anak, tetapi ia mengkritik keras kebiasaan itu. Kepada Nona EH Zeehandelaar, 25 Mei 1899, Kartini menulis: “…Mengenai pernikahan [anak-anak] itu sendiri, aduh, azab sengsara adalah ungkapan yang terlampau halus untuk menggambarkannya!”

Nyatanya, memasuki abad kedua dari perjuangan Kartini, praktik itu belum juga sirna. Padahal, pendidikan yang diperjuangkannya berhasil meningkatkan partisipasi perempuan. Mengapa modernisasi, capaian pendidikan perempuan, dan industrialisasi gagal untuk mengendalikan praktik kawin anak?

Minggu ini, lembaga riset dan advokasi, Rumah KitaB, meluncurkan 14 buku hasil penelitian di sembilan daerah di Indonesia. Studi ini mencari tahu mengapa praktik jahiliyah perkawinan anak ini tetap berlangsung. Data menunjukkan, satu dari lima perempuan Indonesia kawin di bawah umur; dua per tiga dari perkawinan anak itu kandas dan bercerai.

Secara absolut Indonesia masuk ke dalam sepuluh negara dengan praktik anak tertinggi di dunia.

Penelitian Rumah KitaB itu mencatat, kawin anak kebanyakan terjadi akibat kehamilan yang tidak dikehendaki, dijodohkan, desakan orangtua dengan tujuan untuk mengurangi beban, orangtua khawatir dengan pergaulan anak, anak sudah tidak sekolah atau menganggur, dipaksa kawin akibat perkosaan, serta dikawinkan atas permintaan pemimpin kelompok keagamaan orangtuanya serupa kasus “Syekh Puji”.

Empat Temuan

Ada empat temuan pokok dari penelitian ini.

Pertama, praktik ini terkait dengan perubahan ruang hidup dan sosio-ekologis lingkungan. Terjadinya pergeseran kepemilikan tanah atau alih fungsi tanah telah mempersempit lapangan pekerjaan di desa. Ketika suatu daerah mengalami perubahan ruang hidup yang berpengaruh kepada perubahan-perubahan relasi gender di dalam keluarga, dapat dipastikan di daerah itu terdapat kecenderungan tingginya kawin anak. Hilangnya tanah serta sumber ekonomi di desa mendorong orangtua merantau baik tetap atau sirkuler atau berimigrasi.

Kedua, hilangnya peran orangtua akibat migrasi telah pula berdampak pada perubahan pembagian kerja dan peran gender di tingkat keluarga. Banyak perempuan menjadi pencari nafkah utama. Namun, perubahan ini tak diikuti dengan perubahan lelaki di ruang domestik.

Meskipun mereka menganggur, secara budaya, lelaki tak disiapkan menjadi orangtua pengganti. Akibatnya, anak perempuan mengambil alih peran ibu, dalam banyak kasus mereka terpaksa berhenti sekolah. Ini mendorong mereka cepat kawin karena tak sanggup menanggung beban rumah tangga orangtuanya.

Ketiga, perkawinan anak merupakan konsekuensi logis dari semakin kakunya nilai-nilai moral akibat hilangnya kuasa pemimpin lokal pada sumber-sumber ekonomi dan aset desa, serta melemahnya kekuasaan tradisional mereka.

Hilangnya akses mereka pada tanah telah memunculkan “inovasi kebudayaan”. Budaya menjadi semakin rumit, tidak toleran, dan kaku. Perangkat desa dan kaum adat ikut kehilangan kuasanya atas aset-aset yang menjadi sumber pendapatan mereka. Meski demikian, energi kekuasaan mereka tak dengan sendirinya berkurang, bahkan sebaliknya, semakin menguat.

Pada waktu yang bersamaan terjadi panik moral yang menganggap seksualitas sebagai ancaman yang menakutkan. Akibatnya, kontrol mereka untuk isu-isu moral, terutama isu seksualitas, semakin menguat, menyempit, dan memaksa.

Secara tersamar, setiap pelanggaran moral pada kenyataannya juga merupakan peluang untuk memperoleh pendapatan atau menguatkan posisinya sebagai pamong. Bahkan pada sejumlah situasi, mereka menjadi pihak yang mengondisikan atau memaksakan terjadinya praktik perkawinan anak.

Keempat, terjadinya kontestasi hukum antara negara dan hukum agama (fikih). Pada kasus perkawinan anak, yang sering terjadi adalah hukum keagamaan diletakkan di atas hukum negara. Pandangan keagamaan kerap menjadi legitimasi kelembagaan yang ada untuk menguatkan tindakan mengawinkan anak.

Jargon-jargon “yang penting sah dulu” atau “lebih penting penuhi kewajiban agama dulu” dijadikan alasan pelanggaran hukum negara. Dalam banyak kasus, perkawinan usia anak-anak terjadi karena yang mereka cari bukan legalitas hukum, melainkan legalitas moral keagamaan yang didukung cara pandang patriarkal.

Kelembangaan yang ada, baik itu adat, agama, atau sosial lainnya, seperti mati angin menghadapi praktik kawin anak yang berlangsung atas nama perlindungan nama, baik perkauman atau keluarga. Itu terutama dalam kasus kehamilan yang tidak dikehendaki atau si anak dianggap bergaul terlalu bebas.

Kelembangaan-kelembagaan itu juga seperti membiarkan perlakuan orangtua yang memaksakan perkawinan anak dengan pertimbangan sepihak bagi kepentingan orangtua semata.

Reaktif dan menyasar masalah

Sebagai studi dengan pendekatan feminis, penelitian ini juga mengidentifikasikan berbagai upaya dalam mengatasi problem ini. Beberapa daerah telah meluncurkan regulasi penundaan usia kawin. Sayangnya upaya itu bersifat ad hoc, dengan anggaran yang sangat kecil. Upaya lain dilakukan sejumlah pesantren dengan membuka pintu bagi anak yang telah kawin.

Namun secara keseluruhan upaya-upaya itu menunjukkan bahwa bacaan atas peta persoalan perkawinan anak begitu sederhana, bersifat reaktif, dan tak menyasar masalah. Praktik perkawinan anak yang ditentang Kartini dua abad silam seharusnya menjadi agenda penting negara. Kita tak bisa lagi hanya mengenang perjuangan Kartini dalam menolak praktik itu.

Kita membutuhkan solusi yang mampu membongkar akar masalahnya; mengatasi pemiskinan sistemik, mengembalikan dukungan warga dan pamong agar anak tak mengalami krisis yatim piatu sosial, memperbaharui dan menegakkan hukum yang sensitif perempuan dan anak, menyajikan fikih alternatif, mewajibkan kurikulum kesehatan reproduksi berbasis pemahaman relasi gender, serta membuka akses pendidikan tanpa diskriminasi kepada anak perempuan yang telah menikah.[]

Dipublikasikan di Harian Kompas, kolom Opini, 20 April 2016

Pernikahan Anak Dibiarkan: Tidak ada Kemauan Politik untuk Mencegahnya

Artikel ini dimuat di Harian Kompas edisi 25 April 2016.

JAKARTA, KOMPAS — Negara dinilai masih abai terhadap praktik pernikahan anak. Sejumlah riset dan advokasi telah dilakukan oleh para aktivis pemerhati anak dan perempuan, tetapi usaha itu buntu di tengah jalan. Tidak ada kemauan politik dari pemerintah dan DPR untuk mencegahnya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari, Sabtu (23/4), mengatakan, Indonesia menempati peringkat kedua di Asia dan peringkat ke-10 di dunia dalam praktik perkawinan anak.

”Ini kondisi kritis. Risiko kematian ibu yang menikah pada usia dini empat kali lebih besar karena tulang panggul mereka belum sempurna. Mereka juga berisiko tinggi tertular penyakit menular seksual dan HIV/AIDS,” ucap Dian dalam seminar tentang peningkatan peran perempuan dan pencegahan perkawinan anak, di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Jakarta.

Dian menilai, perkawinan anak adalah bentuk pemiskinan struktural karena rata-rata anak-anak yang menikah pada usia dini tidak lama kemudian bercerai, tidak mempunyai pendidikan layak, lalu bekerja serabutan, dan akhirnya jatuh dalam kemiskinan. ”Negara punya andil dalam kemiskinan struktural ini,” katanya.

Menurut penelusuran Kompas, Kamis (21/4)-Minggu (24/4), salah satu wilayah terdampak pernikahan dini adalah Nusa Tenggara Barat (NTB). Di provinsi ini tercatat Angka Kematian Ibu (AKI) 370 per 100.000 kelahiran.

Jumlah ini lebih tinggi daripada AKI nasional, yakni 359 per 100.000 kelahiran.

Salah satu faktornya adalah karena UU Perlindungan Anak belum disosialisasikan dengan maksimal sehingga aparat pemerintahan masih mengacu pada UU Perkawinan.

Pemalsuan umur

Direktur Rumah Kita Bersama (Rumah Kitab) Lies Marcoes menyatakan, pihaknya menemukan praktik-praktik pemalsuan umur pada kartu tanda penduduk (KTP) anak-anak yang hendak menikah. ”Usia perkawinan yang paling rawan sekitar 14-15 tahun saat dorongan anak untuk bereksperimentasi sangat kuat, tetapi pemahaman jender mereka masih lemah,” ucapnya.

Hasil penelitian Rumah Kitab di sembilan daerah di Indonesia menunjukkan, satu dari lima perempuan Indonesia menikah di bawah umur. Sebanyak dua pertiga dari perkawinan anak tersebut akhirnya kandas di tengah jalan dengan tragedi perceraian.

Upaya judicial review Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) ke Mahkamah Konstitusi guna menaikkan batas usia pernikahan perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun, menurut Wakil Pemimpin Redaksi Kompas Ninuk Mardiana Pambudy, telah dilakukan masyarakat sipil. Namun, MK menolaknya tahun lalu.

Ninuk yang saat itu tampil sebagai saksi ahli mengatakan, secara sosiologis, kesehatan, dan ekonomis, pernikahan anak sangat tidak menguntungkan. ”Namun, majelis hakim menolak judicial review dan lalu melimpahkannya ke DPR,” ujarnya.

Tahun lalu, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan, pihaknya tak bisa menetapkan batas usia kawin menjadi 18 tahun. Perubahan lebih tepat dilakukan melalui legislative review atau merevisi UU Perkawinan (Kompas, 20 Juni 2015). Dengan kata lain, MK mendorong DPR untuk merevisi undang-undang itu.

UU Perlindungan Anak

Praktik perkawinan anak, menurut Lies, juga jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Maka, negara tidak bisa membiarkan ada peraturan perundang-undangan yang saling bertolak belakang. ”Yang harus dilakukan adalah kriminalisasi karena ini melanggar UU Perlindungan Anak. Pemalsu KTP anak bisa kena, pihak yang mengawinkannya juga bisa kena, karena mereka melanggar UU Perlindungan Anak,” paparnya.

Adapun peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama, Abdul Jamil Wahab, membantah praktik- praktik pernikahan anak masih tinggi di Indonesia. ”Pernikahan memang bisa dilakukan di bawah usia 16 tahun (untuk perempuan) dan 19 tahun (untuk laki-laki), tetapi harus ada dispensasi. Selama ini kami tidak pernah mendapat pengajuan dispensasi,” katanya. (ABK/DNE)