Pos

Jika Ada Krisis Ekonomi, Perempuan Paling Rentan Kena Dampaknya

Perempuan berisiko terkena PHK karena tak dianggap sebagai kepala keluarga.

tirto.id – Sudias Tuti (54) masih ingat bagaimana ia dulu harus pintar mengatur keuangan keluarga saat krisis moneter melanda Indonesia pada 1998. Harga bahan makanan seperti ayam, telur, bawang putih, dan cabai melambung tinggi. Tuti harus merogoh kocek sampai 40 ribu rupiah atau lebih untuk sekilo bawang putih. Telur yang biasanya ia dapatkan seharga 200 rupiah per butir pun naik hingga tiga atau empat kali lipat.

Walhasil, ibu rumah tangga tersebut memilih untuk tak sering-sering mengonsumsi ayam. “Ayam dikurangi tapi telur tidak, karena buat protein anak-anak. [Masak] ayam seminggu sekali atau untuk anak-anak saja, yang tua-tua enggak,” katanya. Tuti juga memasak makanan yang tak membutuhkan banyak bumbu seperti sayur bening atau sop untuk menghemat anggaran.

Krisis moneter yang sama, di sisi lain, membuat Sofia Caya ketar-ketir akan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tempat ia bekerja. Ia dulu menjadi karyawan di Bank Dagang Negara (BDN). Sofia mengatakan bahwa banyak PHK yang dilakukan oleh perusahaan dan tak sedikit pula bank swasta tutup. Namun, BDN tidak melakukan PHK atau pengurangan gaji karyawan. Agar tak ikutan kolaps, pemerintah lantas menggabungkan empat bank pemerintah, salah satunya BDN, menjadi Bank Mandiri.

“Semua pegawai ditawarin dan banyak yang pensiun dini. Dulu kan dapat pesangonnya 200 juta atau 500 juta terus waktu itu bunga bank bisa 20 persen. Jadi tergiur, enggak usah kerja, dapat uang dari depositonya saja mereka udah dapat gaji,” jelasnya.

Tiga tahun berselang, kesulitan yang dihadapi saat krisis ekonomi dirasakan oleh Carina Etchegaray. Seperti ditulis BBC, perempuan yang berprofesi sebagai jurnalis tersebut tak dapat menarik seluruh tabungan di bank karena pihak bank membatasi pengambilan uang saat krisis ekonomi terjadi di Argentina pada 2001. Akibatnya, simpanan yang tadinya bisa dipakai untuk membeli apartemen hanya mampu digunakan untuk membeli mobil karena devaluasi.

Saat krisis ekonomi kembali menerpa Argentina tahun 2018, para perempuan di negara tersebut lagi-lagi merasakan kekhawatiran akibat kondisi ekonomi yang sulit. Cynthia Falco mengatakan kepada Al Jazeera bahwa ia cemas kelima anaknya bakal sakit karena ia tak bisa lagi membeli makanan. Agar perut tak keroncongan, ia pun bergantung pada makanan gratis yang diberikan LSM di Buenos Aires.

Al Jazeera melaporkan peso Argentina mengalami devaluasi sebanyak 100 persen dalam sepuluh tahun terakhir dan hal ini berdampak pada masyarakat dari kelas ekonomi ke bawah. Harga makanan telah naik sebesar 30 persen di tahun 2018 dan hal ini membuat warga kesulitan membeli roti, pasta, dan daging.

Infografik Efek Krisis Ekonomi Bagi Perempuan

Perempuan dan Krisis Ekonomi

Pengalaman yang dirasakan Tuti, Sofia, Carina, dan Cynthia menunjukkan krisis ekonomi berdampak pada perempuan, apa pun pekerjaan yang mereka lakoni. UN Women dalam “Economic Crises and Women’s Work: Exploring Progressive Strategies in a Rapidly Changing Global Environment” (PDF) menyatakan bahwa krisis ekonomi memang mempengaruhi kehidupan perempuan dan imbas tersebut terasa berbeda karena posisi wanita yang lebih rentan.

Dalam kajian yang dibuat tahun 2013 tersebut, UN Women menjelaskan pekerja perempuan yang bekerja di sektor produksi ekspor dan non-ekspor menjadi pihak pertama yang kehilangan pekerjaan pada krisis ekonomi Asia tahun 1997-1998 dan krisis ekonomi tahun 2008-2009. Kontrak yang fleksibel dan rapuh menjadi alasan mengapa hal tersebut terjadi. Di samping itu, sikap sosial dan aturan klasik yang memfavoritkan pekerja pria turut merendahkan posisi tawar pegawai perempuan.

Perempuan yang tak mengalami pemutusan kerja, di sisi lain, juga mengalami pengurangan upah selama krisis ekonomi. Mereka juga harus bekerja lebih lama karena jam kerja yang diperpanjang. Hal ini tak terlepas dari kebijakan perusahaan yang ingin tetap bisa berkompetisi dengan lingkungan luar.

Sementara itu, pekerja perempuan yang tak lagi bekerja sering kali beralih ke aktivitas usaha mikro atau pekerjaan subkontrak dari rumah. Berkaca pada krisis ekonomi Asia tahun 1997-1998 dan krisis ekonomi tahun 2008-2009, UN Women mengatakan order dan tingkat remunerasi di bidang ini mengalami penurunan dan hal ini membuat keadaan perempuan menjadi sulit.

Perempuan yang bekerja di sektor pertanian, menurut kajian UN Women, juga tak luput dari dampak krisis ekonomi. Mereka rentan kehilangan tanah dan apabila hal itu terjadi maka petani perempuan menjadi kesulitan mengakses kredit.

Lebih lanjut, krisis ekonomi turut mendorong pekerja perempuan menjadi imigran apabila ia tak lagi menemukan pekerjaan di daerah asal. Di samping itu, ibu rumah tangga pun harus menanggung beban besar sebab pengendalian fiskal yang dilakukan untuk mengatasi krisis ekonomi membuat biaya pendidikan, kesehatan, dan transportasi menjadi naik.

Mantan Wakil Sekretaris Jenderal PBB Noeleen Heyzer mengatakan krisis ekonomi global yang terjadi pada 2008 berdampak pada kehidupan perempuan Asia dari berbagai macam sisi. Selain PHK di sektor ekspor yang didominasi oleh pekerja perempuan, krisis ekonomi juga membuat wanita kesulitan memperoleh kredit, sebab bank memangkas pinjaman untuk menghindari likuidasi. Mereka pun menghadapi kesusahan menyajikan masakan di atas meja karena kenaikan harga makanan.

Noeleen menjelaskan adanya perbedaan dampak yang dialami perempuan dan laki-laki saat krisis ekonomi dilatarbelakangi beberapa sebab. Pertama, perempuan masih termasuk dalam kelompok pekerja yang minim keahlian dan buruh kontrak, musiman, atau sementara. Kondisi ini membuat mereka dianggap sebagai tenaga kerja “fleksibel”, yakni pekerja yang bisa dirumahkan ketika krisis ekonomi.

Anggapan bahwa laki-laki adalah pencari nafkah juga mempengaruhi perlakuan tak adil antara pria dan perempuan dalam hal PHK, pemberian jaminan keamanan sosial, dan pengangkatan kembali menjadi karyawan. Di sisi lain, perempuan menjadi seseorang yang diandalkan untuk mengurus orang sakit atau orang tua meskipun dirinya bekerja. Mereka pun memikul tanggung jawab yang berat dari sisi beban dan lamanya jam kerja.

Noeleen mengatakan beberapa cara dapat dilakukan untuk mengurangi beban perempuan saat krisis ekonomi. Ia menjelaskan pemerintah dapat membuat paket pendorong fiskal berupa proyek pekerjaan umum dan infrastruktur yang dapat menyerap pengangguran. Selain itu, pemerintah juga perlu melindungi kredit mikro, penolong perempuan saat situasi ekonomi sulit, lewat pembentukan bank yang bisa memberikan bantuan untuk lembaga pemberi kredit mikro tanpa henti.

Cara lain seperti investasi pada sektor agrikultur pun dapat dilakukan, mengingat 60 persen perempuan masih bekerja di bidang tersebut. Terakhir, pemerintah bisa mengalokasikan anggaran berbasis gender guna memberdayakan perempuan ketika krisis ekonomi terjadi.

Baca juga artikel terkait KRISIS EKONOMI atau tulisan menarik lainnya Nindias Nur Khalika
Sumber: https://tirto.id/jika-ada-krisis-ekonomi-perempuan-paling-rentan-kena-dampaknya-cXCS

Bisnis Penikahan Anak di Thailand Selatan, Bangkok Pilih Tutup Mata

Praktik pernikahan di bawah umur lazim dipraktikkan di Thailand Selatan. Setelah puluhan tahun konflik separatis di sana, Bangkok tak mau cari ribut.

 

tirto.id – “Selamat pengantin baru suamiku. Suami 41, maduku 11.”

Pernyataan itu ditulis oleh istri kedua Che Abdul Karim Hamid, kyai asal Kelantan, Malaysia, yang pada Juli silam bikin geger karena memutuskan menikah untuk kali ketiga, dengan gadis berusia 11 tahun asal Thailand.

Che Hamid, yang mengaku sebagai imam masjid, rupanya merasa tak terganggu dengan besarnya jarak usia tiga dekade.

Sebagaimana dilaporkan The Star, sang imam melamar gadis tersebut dua minggu sebelum lebaran di Golok, Thailand Selatan. Kendati lamaran itu diterima, si anak baru diizinkan orangtuanya tinggal bersama Hamid ketika usianya sudah 16 tahun.

Gelombang penolakan sontak bermunculan. Di Malaysia, sekelompok orang meminta pemerintah menindak tegas keputusan Hamid. Sedangkan di Thailand sendiri, yang terjadi justru sebaliknya: masyarakat relatif diam merespons peristiwa tersebut.

Pernikahan Hamid dan gadis 11 tahun asal Thailand ini kian mempertegas bahwa fenomena menikahi anak di bawah umur masih marak terjadi. Yang seringkali dilupakan, rasa aman, cinta, dan sejahtera yang kerap dijanjikan kepada calon mempelai anak banyak berujung kibul belaka. Pernikahan di bawah umur justru jadi sumber sengsara.

Jadi Bisnis

Pernikahan Hamid dengan istri ketiganya adalah kombinasi antara regulasi yang buruk serta minimnya upaya preventif otoritas Malaysia dan Thailand dalam menanggulangi maraknya pernikahan anak.

Di Malaysia, pria dapat secara legal menikahi perempuan di bawah 16 tahun asalkan dapat persetujuan dari pengadilan syariat. Batas usia pernikahan di Malaysia yakni 18 untuk laki-laki dan 16 untuk perempuan. Situasi tersebut juga yang menyebabkan pernikahan Hamid dianggap “sah secara hukum Islam.” Alasannya, pasangan Hamid dianggap sudah “dewasa” oleh pengadilan.

Sementara di Thailand sendiri, pernikahan di bawah 17 tahun dilarang dan melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur adalah tindak kejahatan. Namun, ketentuan semacam ini tidak berlaku di beberapa wilayah, terutama yang berlokasi di Thailand Selatan—Narathiwat, Pattani, Yalla—yang penduduknya mayoritas muslim. Di sana, hukum Islam lazim diterapkan pada urusan-urusan keluarga, tak terkecuali soal pernikahan.

Tak ada batas usia minimal untuk menikah dalam syariah versi penduduk setempat. Anak perempuan diperbolehkan menikah asalkan sudah menstruasi. Walhasil, pernikahan anak jadi semacam norma sekaligus solusi untuk merespons kasus-kasus kehamilan di bawah umur dan perkosaan.

 

“Di sini, gadis tidak menikah ketika usianya menginjak 16 tahun akan dianggap terlambat dan tak ada seorang pun bakal menikahinya,” ucap Amal Lateh, warga Pattani, yang dipaksa menikah saat umurnya 15, seperti yang dilaporkan Hannah Ellis-Petersen dalam “The Dark Secret of Thailand’s Child Brides” (2018) yang terbit di Guardian.

Laporan Ellis-Petersen menyatakan, praktik pernikahan anak di bawah umur di kawasan itu adalah lahan “bisnis besar lintas batas.” Banyak pria Malaysia datang ke Thailand Selatan untuk mencari istri baru. Mereka menghindari regulasi pemerintah Malaysia soal poligami.

Mohammad Lazim, salah satu pemain dalam bisnis ini, mengaku mengatur lebih dari 50 pernikahan lintas negara tiap tahunnya. Kliennya kebanyakan dari Malaysia yang sedang mencari istri kedua dan ketiga. Tak jarang, yang dicari adalah anak di bawah umur.

Pihak lain yang diuntungkan dari praktik ini adalah para tokoh agama di pinggir Sungai Golok. Uang yang mereka peroleh bisa empat kali lebih banyak dari harga normal. Hamid, misalnya, harus mengeluarkan uang sebanyak 4.500 baht untuk para imam supaya bisa menikahi anak di Golok.

Dampak Aneksasi

Wilayah Thailand Selatan punya riwayat konflik yang panjang dengan Bangkok, sejak Thailand (waktu itu masih bernama Siam) mencaplok wilayah Pattani pada 1909. Sebelumnya, Pattani adalah wilayah berdaulat yang berafiliasi dengan Kesultanan Melayu Islam.

Menurut Otto Von Feigenblatt dalam “The Muslim Malay Community in Southern Thailand: A “Small People” Facing Existential Uncertainty” (2010, PDF), Bangkok menerapkan kebijakan asimilasi terhadap komunitas muslim di Pattani. Sejarah tentang komunitas mereka dihapus dari kurikulum pendidikan, simbol keagamaan diabaikan, dan agama Buddha mulai diperkenalkan sebagai agama resmi. Walhasil, asimilasi membuat muslim Melayu jadi minoritas yang terasing di rumahnya sendiri.

Kebijakan asimilasi secara paksa tersebut lantas membuat komunitas muslim Melayu berang. Perlawanan pun muncul. Dilansir dari Council on Foreign Relations dalam “Muslim Insurgency Southern Thailand,” beberapa kelompok separatis macam Barisan Revolusi Nasional-Coordinate (BRN-C), Pattani United Liberation Organization (PULO), Bersatu, dan Gerakan Mujahadeen Islam Pattani (GMIP) rutin melancarkan serangan pemberontakan di Pattani, Yala, Narathiwat, dan di lima distrik provinsi Songkhla—Chana, Thepa, Na Thawi, Saba Yoi, Sadao.

Kemarahan kelompok separatis juga dipicu oleh aksi-aksi pembunuhan, penangkapan di luar proses hukum, serta penghilangan terhadap warga sipil yang dilakukan militer Thailand.

Pada 1980an, konflik sempat mereda setelah kebijakan asimilasi dianulir, budaya setempat lebih dihormati, dan pembangunan ekonomi digalakkan. Pemerintah Thailand bahkan mengajak Malaysia untuk meningkatkan keamanan dan stabilitas di daerah perbatasan selatan.

Malaysia sendiri pada akhirnya memainkan peran penting dalam dinamika konflik di selatan. Pasalnya, selain faktor kedekatan historis, kaum muslim Melayu di selatan sering melarikan diri ke Malaysia. Dukungan dari penduduk Malaysia sebelah utara untuk muslim Thailand Selatan pun terus mengalir.

Infografik Kawin Anak

 

Sayangnya, penurunan eskalasi konflik itu tak lama. Di bawah kepemimpinan PM Thaksin Shinawatra, Thailand Selatan kembali membara sehingga Bangkok menetapkan status darurat militer. Banyak pihak menilai, Thaksin gagal meniru pendekatan pendahulunya dan kelewat keras merespons kelompok separatis.

Setelah Thaksin dikudeta militer pada 2006, kedua belah pihak melakukan gencatan senjata. Tapi, lagi-lagi upaya ini gagal menghasilkan kesepakatan dan malah memperburuk konflik, terlihat dari banyaknya serangan yang menyasar warga sipil. Tercatat ada sekitar 526 serangan pada enam bulan pertama 2008 yang mengakibatkan 301 orang tewas.

Pura-pura tak Tahu?

Tak ada angka resmi yang menunjukkan secara persis berapa anak di bawah umur yang sudah menikah. Tapi, data dari komisioner HAM di Thailand menunjukkan bahwa sekitar 1.100 gadis remaja di Narathiwat melahirkan pada 2016. Angka ini belum mencakup provinsi-provinsi lainnya yang melegalkan pernikahan di bawah umur.

Anak-anak yang nikah muda ini umumnya bernasib sama: tidak mendapatkan pendidikan yang layak, dipaksa menikah dan tak jarang akhirnya mengalami perceraian, serta memiliki anak sebelum usia mereka 18 tahun.

Pemerintah pusat tak terlihat ingin terlibat lebih jauh menangangi masalah ini dan memilih menyerahkannya kepada otoritas provinsi setempat. Anchana Heemmina, aktivis anak Thailand, mengatakan pemerintah berpura-pura tidak terjadi apa-apa karena “mereka tidak ingin memprovokasi masyarakat di sana.”

Sikap “pura-pura tidak tahu” pemerintah Thailand yang dikatakan Heemmina tak bisa dilepaskan dari upaya Bangkok menghentikan konflik dengan kelompok-kelompok pemberontak di Thailand Selatan.

Ikhtiar Bangkok menjaga perdamaian di selatan sudah berlangsung sejak pemerintahan Yingluck Shinawatra pada 2013. Namun, sejak itu pula upaya perdamaian gagal karena pemerintah menuding kelompok-kelompok separatis sebagai aktor utama aksi pengeboman di sejumlah wilayah di Thailand. Pada 11-12 Agustus 2016, misalnya, beberapa tempat wisata seperti Hua Hin, Surat Thai, hingga Phuket jadi sasaran aksi teror.

Sejak perundingan 2016, pemerintah Thailand berupaya keras merawat stabilitas di selatan. Namun, ada harga yang harus dibayar untuk perdamaian itu, termasuk merelakan praktik pernikahan anak untuk terus berlangsung.

 

Sumber: https://tirto.id/bisnis-penikahan-anak-di-thailand-selatan-bangkok-pilih-tutup-mata-cXg3

Atasi Darurat Pernikahan Anak

PERNIKAHAN anak di Indonesia dinilai sudah sampai pada kondisi darurat. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2017 menunjukkan prevalensi pernikahan anak sekitar 23%.

“Artinya, satu dari empat perempuan menikah di bawah usia 18 tahun,” ujar Khaerul Umam Noer dari Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia dalam Seminar Nasional Menyelesaikan Ambiguitas Hukum Praktik Perkawinan Anak di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, kemarin.

 

Angka itu, imbuhnya, belum menunjukan kondisi sebenarnya sebab banyak pernikahan anak di Indonesia disertai pemalsuan usia sehingga tidak terdata sebagai pernikahan anak.

Pernikahan anak, sambung Khaerul, berperan pada tingginya perceraian. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat perceraian pada penduduk yang menikah di usia kurang dari 18 tahun dua kali lebih besar daripada yang menikah di atas 20 tahun. Pada Susenas 2013 angka itu 4,13%, lalu naik pada 2015 menjadi 4,53%.

Pernikahan anak juga berkolerasi dengan angka partisipasi sekolah yang rendah. Data dari BPS menunjukkan lebih dari 90% perempuan berusia 20-24 tahun dengan status pernah menikah di bawah usia 18 tidak lagi melanjutkan sekolah. Hanya 11,54% dari perempuan yang menikah di bawah 18 tahun yang lulus jenjang SMA. Adapun yang menikah di atas 18 tahun, 45,89% lulus SMA.

“Tanpa akses pendidikan yang baik mereka hanya dapat berkerja di sektor informal.”

Ambiguitas hukum

Pada kesempatan sama, Ketua Lembaga Kajian Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Professor Sulistyowati Irianto mengatakan hukum di Indonesia masih menyisakan ambiguitas dalam pengaturan batas usia perkawinan anak.

 

“Dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, batas usia anak-anak hingga 18 tahun. Namun, dalam UU Administrasi Kependudukan batasnya 17 tahun,” terangnya.

Adapun dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan bagi perempuan ialah 16 tahun dan bagi laki-laki 19 tahun. “Apabila ingin melindungi hak-hak anak, sebaiknya batasan usia dalam UU Perkawinan menyesuaikan dengan UU Perlin-dungan Anak.”

Terkait dengan argumen agama yang kerap kali dijadikan alasan pernikahan anak, yakni untuk menghindari zina, Ustaz Achmad Hilmi dari Yayasan Rumah Kita menegaskan alasan itu tidak dibenarkan sebab pernikahan anak melanggar hak asasi anak dan menempatkan mereka pada situasi yang rawan akan kekerasan.

“Anak-anak yang dinikahkan pada usia yang belum cukup akan terenggut hak-haknya, seperti hak untuk mendapatkan hidup yang layak dan hak untuk melanjutkan sekolah.”

Nur Rofiah dari Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyampaikan hasil kongres yang diselenggarakan pada 25-27 April 2017 di Cirebon, Jawa Barat. Salah satunya menyimpulkan bahwa ada kondisi khas biologis yang bisa menimbulkan kondisi berbahaya bagi perempuan untuk menikah dini, seperti belum siapnya organ reproduksi yang dapat meningkatkan risiko kematian saat melahirkan.

 

Sumber: http://mediaindonesia.com/read/detail/178376-atasi-darurat-pernikahan-anak

Perempuan dan Tulang Rusuk dalam Perspektif Mubadalah untuk Kebahagiaan Pasutri

Oleh Faqih Abdul Kodir

Dalam al-Qur’an, manusia itu diciptakan dari unsur air (QS. 25: 54) dan tanah yang kemudian menyatu dalam sperma dan indung telur (QS. 23: 12-14). Esensi penciptaan manusia adalah satu dan sama (QS. 4: 1). Tidak ada satupun ayat yang menyatakan bahwa perempuan, atau Siti Hawa as, diciptakan dari laki-laki atau Nabi Adam as. Tidak ada. Tetapi pandangan masyarakat sudah kadung meyakini demikian, bukan karena atau dari al-Qur’an. Tetapi, bisa jadi, mungkin karena pemahaman yang kurang cermat terhadap dua teks hadits berikut ini:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ

Dari Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Saling bernasihatlah kalian semua (untuk kebaikan) perempuan. Karena sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesungguhnya bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah atasnya. Jika kamu luruskan, akan patah. Dan jika kamu biarkan, maka ia akan tetap bengkok. Maka (sekali lagi), saling bernasihatlah di antara kalian (untuk kebaikan) perempuan”. (Sahih Bukhari, no. 3366).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «المَرْأَةُ كَالضِّلَعِ، إِنْ أَقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيهَا عِوَجٌ»

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Istri itu (terkadang) seperti tulang rusuk (yang bengkok dan keras). Jika kamu luruskan, kamu bisa mematahkannya. Jika kamu (biarkan, dan tetap) menikmatinya, maka kamu menikmati seseorang yang ada kebengkokan (kekurangan) dalam dirinya”. (Sahih Bukhari, no. hadits:  5239).

 

Di atas adalah masih terjemahan literal. Dalam terjemahan itu, kedua teks ini tidak bicara Hawa as tercipta dari Adam as, tidak juga perempuan dari laki-laki. Tetapi “perempuan diciptakan dari tulang rusuk” di teks pertama. Sementara di teks kedua, “perempuan seperti tulang rusuk”. Tentu saja “diciptakan dari” harus diartikan “seperti”, karena secara faktual tidak ada perempuan yang tercipta dari tulang rusuk dan ayat-ayat al-Qur’an juga (seperti disinggung di atas) menyebutkan penciptaan dari air, tanah, sprema, dan indung telur. Bukan dari tulang rusuk. Dalam metodologi tafsir, suatu makna yang berlawanan dengan teks-teks sumber, fakta realitas, atau akal pikiran, harus ditarik menjadi makna kiasan.

Karena itu, pernyataan “ tecipta dari tulang rusuk” di teks pertama harus dipahami dengan teks kedua “seperti tulang rusuk”. Artinya, hal ini harus dipandang sebagai kiasan (majaz) mengenai relasi suami istri. Makna kiasan ini menjadi sangat korelatif karena di awal maupun di akhir teks hadits pertama, ada penekanan norma untuk berbuat baik kepada perempuan.

Makna kiasan “seperti tulang rusuk” adalah kiasan tentang “seseorang yang kaku dan keras kepala”, yang jika “dipaksakan akan patah, tetapi jika dibiarkan akan tetap keras dan kaku seperti tulang”. Jadi, bukan soal penciptaan yang faktual perempuan dari tulang rusuk laki-laki. Melainkan kiasan metaforis tentang karakter perempuan/istri dan relasinya dengan laki-laki/suami dalam kehidupan rumah tangga, seringkali kaku, tidak sabar, dan mudah marah.

Makna kiasan ini juga, dengan qira’ah mubadalah, bisa tentang laki-laki/suami yang karakternya juga bisa kaku dan keras kepala ketika berelasi dengan sang istri. Sehingga, sang istri juga harus tenang, hati-hati, dan tidak terburu-buru merusak, apalagi meminta cerai.

Dalam perspektif mubadalah, persoalan karakter yang buruk bisa terjadi dari pihak perempuan dan bisa jadi dari pihak laki-laki. Ketika hal ini terjadi, maka pihak lain diharapkan untuk tenang dan mencari solusi, bukan malah larut dalam percekcokan. Jika istri yang berperilaku buruk, suami yang dituntut untuk bersabar. Dan sebaliknya, jika suami yang buruk, sang istri juga dituntut untuk bersabar dan tenang. Ini semua agar biduk rumah tangga tidak cepat oleng dan pecah. Baik suami maupun istri, dalam perspektif mubadalah, dituntut untuk menjaga bersama-sama ikatan pernikahan.

Jadi, jika dengan perspektif mubadalah, teks hadits pertama di atas, seharusnya diartikan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah makna literal (yang kiasan tentang perempuan saja) dan makna kedua yang mubadalah (tentang pasangan istri dan suami atau perempuan dan laki-laki):

Dari Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Saling bernasihatlah kalian semua (untuk kebaikan) perempuan. Karena sesungguhnya perempuan itu seperti tulang rusuk bagian atas yang bengkok (yang kaku dan keras). (Berhati-hatilah dalam memperlakukan istrimu yang kaku dan keras itu), karen jika kamu luruskan (secara paksa), akan patah. Tetapi jika kamu biarkan saja (tanpa perbaikan apapun), maka ia akan tetap bengkok (keras dan kaku). Maka (sekali lagi), saling bernasihatlah di antara kalian (untuk kebaikan) perempuan”. (Makna Pertama).

Dari Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Saling bernasihatlah kalian semua (wahai suami dan istri) untuk kebaikan. Karena sesungguhnya pasanganmu itu bisa jadi seperti tulang rusuk bagian atas yang bengkok (yang kaku dan keras). (Berhati-hatilah dalam memperlakukan pasanganmu yang kaku dan keras itu), karen jika kamu luruskan (secara paksa), akan patah. Tetapi jika kamu biarkan saja (tanpa perbaikan apapun), maka ia akan tetap bengkok (keras dan kaku). Maka (sekali lagi), saling bernasihatlah di antara kalian untuk kebaikan bersama”. (Makna Kedua).

Demikian, semoga bisa membantu untuk mewujudkan cara pandang yang positif antara laki-laki dan perempuan, terutama suami dan istri, sehingga tidak saling merendahkan. Sebaliknya, saling menghormati satu sama lain, bekerja sama untuk mewujudkan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.[]

Sumber: https://mubaadalah.com/2018/07/perempuan-dan-tulang-rusuk/

Poligami Bukan Tradisi Islam

Penulis KH. Husein Muhammad

Poligami bukan praktik yang dilahirkan Islam. Islam tidak menginisiasi perkawinan Poligami. Jauh sebelum Islam datang tradisi poligami telah menjadi salah satu bentuk praktik peradaban patriarkhis di seluruh dunia. Peradaban patriarkhi adalah peradaban yang memposisikan laki-laki sebagai aktor yang memiliki hak menentukan seluruh aspek kehidupan social kemasyarakatan, ekonomi dan Politik. Nasib hidup kaum perempuan dalam sistem ini didefinisikan oleh laki-laki dan untuk kepentingan mereka. Perempuan, dalam budaya patriarkhi dipadang sebagai layaknya benda (mataa’) dan untuk kesenangan (mut’ah) (kesenangan) laki-laki. Peradaban ini telah lama bercokol bukan hanya di wilayah Jazirah Arabia, tetapi juga dalam banyak peradaban kuno lainnya seperti di Mesopotamia, Mediterania dan di hampir seluruh bagian dunia lainnya. Berbagai pandangan keagamaan pada saat itu juga melegitimasi praktik-praktik tersebut. Dengan kata lain perkawinan poligami sejatinya bukan khas peradaban Arabia, tetapi juga peradaban bangsa-bangsa lain.

Poligami bukan praktik yang dilahirkan Islam. Islam tidak menginisiasi perkawinan Poligami.
Jauh sebelum Islam datang tradisi poligami telah menjadi
salah satu bentuk praktik peradaban patriarkhis di seluruh dunia.

Di dunia Arab, tempat kelahiran Islam, sebelum Nabi Muhammad Saw lahir, perempuan dipandang rendah dan entitas yang tak berarti. Perempuan dianggap sebagai benda atau barang dan karena itu bisa diwaris. Pemilik dan pewarisnya adalah laki-laki. Laki-laki berhak memiliki sejumlah isteri dan sejumlah budak perempuan. Al-Qur’an banyak menyebut kata ba’l, untuk suami. Kata ba’l berarti pemilik (almalik), tuan, penguasa (alsayyid), atau pemelihara (alrabb). Sedangkan perempuan (isteri) disebut mab’uul, yang berarti dimiliki (almamlukah), yang dikuasai (almasyudah) dan yang dipelihara (a marbubah). Al-ba’l juga merupakan nama dari salah satu tuhan bangsa Arab ketika itu.

Maka tidaklah mengherankan pula bahwa masyarakat Arabia waktu itu, menganggap kelahiran anak perempuan bukan merupakan peristiwa yang patut dirayakan. Sebagian malahan menganggap kelahiran anak perempuan itu justeru dapat membawa kesialan. Kitab Suci kaum muslimin dalam sejumlah ayatnya menginformasikan kepada kita realitas sosial ini.

Apabila mereka diberitahukan kabar tentang kelahiran anak perempuan, wajah mereka berubah menjadi merah-padam. Mereka berusaha menutupinya, untuk menyembunyikan kabar buruk ini. Mereka berpikir apakah membiarkannya dalam kehinaan atau menguburkan anak perempuan itu dalam keadaan hidup. Betapa buruknya keputusan mereka”.(Q.S. al-Nahl, 16: 58-59).

Umar bin Khattab pernah mengungkapkan kenyataan ini dengan mengatakan :

“Dalam dunia Arabia yang kelam (jahiliyah), kami tidak menganggap perempuan sebagai makhluk yang perlu diperhitungkan. Tetapi begitu perempuan disebutkan Tuhan, kami baru mengetahui bahwa mereka mempunyai hak-haknya secara otonom”.

Demikianlah, bahwa perbudakan manusia terutama perempuan, dan poligami menjadi praktik kebudayaan yang lumrah dalam masyarakat Arabia saat itu. Ketika Nabi Islam hadir di tengah-tengah mereka praktik-praktik ini tetap berjalan dan dipandang tidak bermasalah, sebagaimana tidak bermasalahnya tradisi “kasur, dapur dan sumur” bagi peran perempuan dalam masyarakat Jawa.

Nabi Saw tentu saja mengetahui bahwa poligami (apalagi perbudakan) yang dipraktikkan bangsa Arab ketika itu bukan merupakan tradisi yang baik, karena seringkali dan banyak merugikan kaum perempuan. Dan setiap perbuatan yang merendahkan dan membuat derita orang haruslah dihindarkan dan dihentikan. Akan tetapi bukanlah cara al-Qur’an untuk menghapuskan praktik ini dengan cara-cara yang radikal dan revolusioner. Al-Qur’an tidak pernah menggunakan kata-kata yang kasar dan radikal. Ini bukan karakter bahasa al Qur’an. Tetapi adalah pasti bahwa al-Qur’an dan Nabi Islam hadir untuk melakukan transformasi kultural. Transformasi yang dijalankan nabi, baik melalui kata-kata al-Qur’an maupun tindakan beliau sendiri, selalu bersifat gradual (bertahap), akomodatif dan dalam waktu yang sama sangat kreatif.

Al-Qur’an dan Nabi Muhammad Saw selalu berusaha memperbaiki keadaan ini secara persuasif dan mendialogkannya secara intensif. Kedua sumber Islam itu selalu mengajak audiennya untuk memikirkan keuntungan dan kerugiannya, apabila ia dilakukan. Bukan hanya isu poligami, seluruh praktik kebudayaan yang tidak menghargai manusia selalu diupayakan Nabi Saw untuk diperbaiki dengan cara seperti itu, untuk pada gilirannya cita-cita Islam dapat diwujudkan. Idealitas Islam yang dimaksud adalah terbentuknya sebuah sistem kehidupan yang menghargai martabat manusia dan berkeadilan.

Ini diutarakan oleh banyak ayat. Tuhan sendiri telah menyatakan dengan tegas penghormatannya pada manusia: “Walaqad Karramna Bani Adam” (Kami sungguh-sungguh menghormat manusia, QS al-Isra, 17: 70). Di tempat lain al-Qur’an menyatakan bahwa Nabi Saw ditugaskan untuk membebaskan manusia dari dunia gelap menuju cahaya (yukhrijuhum min alzhulumat ila al-nur, QS. Al-Baqarah, 2: 257). Kezaliman adalah kegelapan dan keadilan adalah cahaya. Ini adalah kehendak logis dari sistem kepercayaan Islam yang paling fundamental: Tauhid.

Jika kita membaca teks-teks al Qur-an secara holistik dan tidak sepotong-sepotong, kita melihat bahwa perhatian kitab suci terhadap eksistensi perempuan secara umum dan isu poligami dalam arti khusus, muncul dalam rangka reformasi sosial dan hukum tersebut. Al Qur’an tidak ujug-ujug turun untuk mengafirmasi perlunya poligami. Pernyataan Islam atas praktik poligami, justeru dilakukan dalam rangka mengeliminasi praktik ini, selangkah demi selangkah.

Dua cara dilakukan al Qur’an untuk merespon praktik ini; mengurangi jumlahnya dan memberikan catatan-catatan penting secara kritis, transformatif dan mengarahkannya pada penegakan keadilan. Sebagaimana sudah diketahui, praktik poligami sebelum Islam dilakukan tanpa batas. Laki-laki dianggap wajar dan sah saja untuk mengambil perempuan sebagai isteri sebanyak yang dikehendakinya, berapapun, sebagaimana laki-laki juga dianggap wajar saja memperlakukan kaum perempuan sesuka hatinya.

Perbudakan juga dipandang lumrah. Logika sosial mainstream saat itu memandang poligami dengan jumlah perempuan yang dikehendaki, juga perbudakan sebagai sesuatu yang lumrah, sesuatu yang umum, dan bukan perilaku yang salah dari sisi kebudayaan. Bahkan untuk sebagian orang atau komunitas poligami dengan banyak perempuan merupakan kebanggaan tersendiri. Previlase, kehormatan dan kewibawaan seseorang atau suatu komunitas seringkali dilihat dari seberapa banyak dia mempunyai isteri, budak atau selir.

Kaum perempuan menerima kenyataan itu tanpa bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak berdaya melawan realitas tersebut meski sungguh-sungguh merugikan dirinya itu. Kaum perempuan dalam masyarakat tersebut selalu menjadi korban ketidakadilan tanpa mereka sendiri memahaminya. Boleh jadi, karena keadaan yang lumrah dan mentradisi ini, mereka sendiri alih-alih tidak menganggapnya sebagai hal yang merugikan atau menderiakan dirinya, malahan untuk sebagiannya dirasakan sebagai biasa-biasa saja. Boleh jadi mereka juga telah menganggapnya sebagai sudah menjadi kehendak Tuhan. Ketidakadilan itu menjadi tak terpikirkan lagi.

Al-Qur’an kemudian turun untuk melancarkan koreksi, kritik dan memprotes keadaan tersebut dengan mengambil strategi meminimalisasi jumlah yang tak terbatas itu sehingga dibatasi hanya empat orang saja di satu sisi, dan memperingatkan dan menuntut agar para suami untuk memperlakukan para isterinya dengan adil, pada sisi yang lain. Ini adalah strategi transformasi yang ditunjukkan al Qur’an.

Informasi mengenai realitas sosio-kultural dan tindakan mereduksi praktik poligami seperti itu terungkap dalam sejumlah hadits Nabi saw. Beberapa di antaranya hadits Ibnu Umar. Katanya: “Ghilan al Tsaqafi ketika masuk Islam mempunyai sepuluh orang isteri. Mereka semua masuk Islam bersamanya. Nabi Muhammad Saw kemudian menyarankan dia untuk hanya mengambil empat orang saja”.(H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirimidzi). Qais bin Harits juga mengalami hal yang sama. Dia mengatakan; “Aku masuk Islam dan aku mempunyai delapan orang isteri. Aku kemudian mendatangi dan menceritakannya kepada Nabi saw. Nabi Saw kemudian mengatakan: “Pilih empat di antara mereka”. (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Strategi al-Qur’an untuk mereduksi atau meminimalisasi jumlah isteri tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa kitab suci ini tampaknya enggan untuk membolehkan poligami kecuali dengan syarat-syarat tertentu. Sebabnya jelas bahwa poligami dalam banyak kondisi untuk tidak mengatakan dalam semua kondisi telah membuat para perempuan semakin tidak berdaya. Poligami juga melahirkan sejumlah persoalan krusial dan konflik di dalam rumah tangganya. Amatlah jarang perkawinan poligami berjalan dengan mulus dan damai.

Poligami juga secara faktual telah menimbulkan problem psikologis bagi isteri bahkan juga bagi pihak lain yang terkait, terutama anak-anak. Kecemburuan di antara para isteri selalu terjadi. Hubungan-hubungan di antara mereka seringkali tidak berjalan harmonis. Tegasnya poligami adalah isu problematik dalam kehidupan keluarga dengan banyak dampak negatif, apalagi jika telah ada anak-anak. Keadaan-keadaan tersebut jelas tidak sejalan dengan missi perkawinan yang digariskan al-Qur’an. Yakni menciptakan kehidupan rumah tangga yang sakinah (tenteram), mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang).

Sumber: https://mubaadalah.com/2016/07/poligami-bukan-tradisi-islam/

Kolonialisme Hancurkan Kedudukan Perempuan

Akar budaya Nusantara tak membedakan perempuan dari laki-laki. Kolonialisme mengubahnya.

 

PEREMPUAN Jawa cuma jadi konco wingking. Istilah yang dikenal dalam budaya Jawa ini seakan menggambarkan perempuan hanya sebagai teman di dapur dan kasur. Namun, bukti prasasti dan artefaktual memperlihatkan bahwa perempuan punya kesempatan menjadi pemimpin, mulai dari tingkat desa hingga kerajaan.

Sejak kapan konsep gender yang menimpa perempuan di Nusantara berubah?

“Kita punya akar budaya yang tidak membedakan perempuan dan laki-laki. Tapi berkembang kemudian perempuan Jawa harus dipingit. Ini pengaruh darimana?” kata Titi Surti Nastiti, arkeolog senior Puslit Arkenas, dalam diskusi yang diadakan Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa), di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta.

Memang, dalam budaya Jawa Kuno pun perempuan tak selalu bisa dianggap setara dengan laki-laki. Contohnya, mereka mengenal kebiasaan bela atau sati. Kebiasaan ini mengharuskan sang istri ikut mati ketika sang suami mati. Mereka biasanya menerjunkan diri ke dalam kobaran api untuk menunjukkan kesetiaannya.

Kendati demikian, budaya ini bukanlah budaya Jawa, melainkan diadopsi dari India. Pada praktiknya, perempuan tidak langsung menerjunkan diri ke dalam kobaran api, sebagaimana kebiasaan di India. Di Jawa, perempuan yang melakukan bela akan menikam jantungnya dengan pisau terlebih dahulu.

“Kalo di Jawa lebih manusiawi, menusuk diri dulu baru masuk ke api, jadi mati dulu sebelum merasakan panasnya api,” kata Titi.

Kebiasaan ini juga bukan hanya untuk perempuan. Laki-laki juga melakukannya untuk menunjukkan kesetiaannya pada raja yang meninggal dunia.

Dalam masalah hukum pun, sanksi yang dijatuhkan kepada peleceh seksual (paradara) lebih berat daripada aturan di India. Walaupun perundang-undangan Jawa Kuno bersumber dari kitab-kitab India. Bedanya, kata Titi, seperti disebutkan dalam Prasasti Bendosari dan Parung, masyarakat Jawa Kuno telah mempunyai hukum adat yang dijadikan dasar pertimbangan.

“Pernah menjadi pertanyaan saya, setelah saya pelajari. Mungkin masa Islam ya (konsep gender berubah, red.)? Ternyata tidak juga,” kata Titi. Dia pun mengingatkan soal sultanah, raja-raja perempuan yang pernah bertahta di Kerajaan Aceh.

Peter Carey, sejarawan Inggris, pernah mengemukakan bukti-bukti kalau perempuan Jawa, setelah Islam masuk masih terus memiliki peran penting. Dalam bukunya, Perempuan-Perempuan Perkasa di Jawa Abad XVIII-XIX yang ditulis bersama Vincent Houben, sejarawan Jerman, Cerey menyebutkan sebelum meletusnya Perang Jawa (1825-1830), peran perempuan elite sangat menentukan di berbagai bidang. Termasuk dalam politik, perdagangan, militer, budaya, keluarga, dan kehidupan sosial istana Jawa tengah selatan.

Pada era Perang Giyanti misalnya, ada laskar perempuan bernama Korps Srikandi. Mereka berperang bersama Mangkunegara I (1757-1795).

Lalu ada Nyi Angeng Serang yang kemasyhurannya dikenal selain sebagai anggota keluarga Sunan Kalijaga juga sebagai pejuang. Dia disebut sebagai perempuan pertapa yang punya pengaruh penting bagi penduduk daerah asalnya, Serang, Demak, sampai Perang Jawa berakhir pada 28 Maret 1830.

“Jika menoleh ke belakang dengan pengaruh Polinesia yang sangat kuat, kita akan mendapatkan banyak petunjuk kalau sebelum masa kolonial perempuan Jawa pernah mengambil peran signifikan dalam urusan politik dan masyarakat,” catat Carey.

Carey berkesimpulan, setidaknya sampai akhir Perang Jawa, priayi dan perempuan kelahiran keluarga kerajaan di Jawa tengah selatan, menikmati kebebasan dan kesempatan yang jauh lebih luas. Ini dibandingkan dengan perempuan yang lahir pada akhir abad 19.

“Kita hanya perlu membandingkan kisah Raden Ayu Serang pada bagian awal abad 19 dengan Raden Ajeng Kartini,” tulis Carey. Katanya, pasca Perang Jawa, kebudayaan Jawa seakan dijinakkan menjadi semacam kebudayaan museum.

Sumber: https://historia.id/kuno/articles/kolonialisme-hancurkan-kedudukan-perempuan-vJNBM

Syarat Perempuan Bertahta

Terlahir sebagai perempuan bukan halangan menjadi penguasa. Perempuan zaman kuno membuktikannya.

SIAPAPUN, baik perempuan maupun laki-laki bisa jadi raja, asalkan dia anak pertama dari seorang permaisuri. Sebaliknya, biarpun seorang raja memiliki anak laki-laki, jika bukan putra permaisuri, dia bukan pilihan pertama untuk menggantikan posisi raja.

Begitulah sistem suksesi yang tak banyak berubah pada masa Mataram Kuno hingga Majapahit. Hal ini berakar pada budaya yang tidak membedakan hak waris bagi laki-laki maupun perempuan di semua kalangan.

“Sistem ini pun kemudian mempengaruhi konsep domestik dan publik di dalam masyarakat kala itu,” kata Titi Surti Nastiti, arkeolog senior Puslit Arkenas saat diskusi yang diselenggarakan Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) di Perpusnas, Jakarta.

Sejak era Mataram Kuno sekira abad abad 8 M hingga Majapahit berakhir pada abad 16 M, tercatat ada 52 raja yang bertahta. Hanya tiga di antaranya yang merupakan perempuan.

“Kita jangan bicara jumlah ya, tapi ada (perempuan yang menjadi raja, red.),” lanjutnya.

Dalam Perempuan Jawa, Titi menulis keberadaan ratu di Jawa sudah tercatat dalam berita Tiongkok. Sumber Dinasti Tang (618-906 M) mencatat pada 674 M rakyat Kerajaan Ho-ling (Jawa) menobatkan seorang perempuan bernama Hsi-mo (Sima) menjadi ratu. Sayangnya, kisah lebih lanjut mengenainya belum banyak diketahui.

Berita lebih jelas muncul ketika masa Mataram Kuno. Sri Isanatunggawijaya adalah perempuan pertama yang menduduki singgasana raja. Sebelum menjadi ratu, dia merupakan putri mahkota.

Isanatunggawijaya diketahui dari dua prasasti, Silet (1019 M) dan Pucangan (1041 M), dari masa pemerintahan Airlangga. Dia sendiri tak pernah mengeluarkan prasasti. Dalam dua prasasti itu, dia disebut sebagai putri Pu Sindok.

Setelah Isanatunggawijaya, tak dijumpai lagi data tekstual soal raja perempuan. Hal ini terjadi sampai masa Majapahit.

Pada masa Majapahit ada dua perempuan yang menjadi ratu. Mereka adalah Tribhuwanattunggadewi Jayawisnuwarddhani dan Dewi Suhita.

Tribhuwanattunggadewi merupakan putri Kertarajasa dan Gayatri, putri bungsu Krtanagara. Dia menjadi ratu Majapahit pada 1328 M. Sang putri menggantikan kakaknya, Jayanegara yang meninggal tanpa keturunan. Sebelum menjadi ratu, dia dipercayai lungguh di Kahuripan. Karenanya dia dikenal pula sebagai Bhre Kahuripan.

Adapun Dewi Suhita terkenal dengan sebutan Prabhu Stri atau raja perempuan. Keterangan mengenai dirinya hanya didapatkan dari teks Pararaton.

Dewi Suhita bukanlah anak sulung, melainkan anak kedua dari Wikramawarddhana. Sebagai anak kedua sebenarnya dia tak berhak atas takhta. Namun kakaknya, Bhra Hyang Weka Sing Sukha atau Bhre Tumapel meninggal ketika masih kecil. Suhita pun menggantikannya menjadi ratu Majapahit pada 1429 hingga 1447 M.

Ada juga kisah di mana putri mahkota tak naik takhta menjadi ratu. Namun, ini bukan terjadi hanya pada putri mahkota.

Berdasarkan data tekstual, dari 16 orang yang diketahui pernah menjabat sebagai putra dan putri mahkota hanya delapan yang lanjut naik takhta. Enam yang batal adalah Uttejana, Pramodhawarddhani, Dyah Sahasra, Sanggramawijaya, Sri Kusumawarddhani, dan Dyah Sawitri Mahamisi. Alasannya macam-macam.

Nama Uttejana muncul dalam Prasasti Kanjuruhan (760 M). Dia merupakan anak perempuan Gajayana yang memerintah Kerajaan Kanjuruhan di Malang sekarang. Namun, kerajaan ini tak bertahan lama karena menjadi bawahan Mataram Kuno.

Adapun Pramodawarddhani tak menjadi ratu setelah menikah dengan Rakai Pikatan. Dia menyerahkan kekuasaannya pada sang suami. Hal ini nampak dari prasasti-prasasti yang dikeluarkan sejak itu. Alih-alih olehnya, prasasti justru dikeluarkan oleh Rakai Pikatan sebagai Raja Mataram.

Pada kasus Isanatunggawijaya, sebelum sang putri lahir sebenarnya Dyah Sahasra yang menjadi putra mahkota pada masa Pu Sindok. Awalnya, Dyah Sahasra disebut sebagai rakryan mapatih I hino. Kemudian, jabatannya turun menjadi rakryan mapatih I halu.

“Mungkin jabatan putra mahkota disandang ketika Pu Sindok masih belum memiliki anak dari permaisuri,” kata Titi.

Adapula kisah putri mahkota Dharmmawangsa Tguh yang menikah dengan Raja Airlangga, penguasa Kahuripan. Namun, bukan karena ini dia tak naik singgasana raja. Sebelum bertakhta, dia diperkirakan keburu tewas akibat peristiwa pralaya, yaitu penyerbuan Wurawari ke istana Dharwammawangsa pada awal abad 11 M.

“Inilah salah satu sebab mengapa Airlangga hanya bergelar sebagai rakryan Mahamantri I halu meski telah dinobatkan menjadi raja, karena yang menyandang rakryan mahamantri I hino adalah putri Dharmmawangsa Tguh,” jelas Titi.

Gagalnya seorang putri mahkota naik tahta ini terjadi juga pada Sanggramawijaya, putri sulung Raja Airlangga. Padahal jabatan putri mahkota telah dia genggam selama 16 tahun, sejak 1021-1037 M. Namun, pada 1037 M sang putri mengundurkan diri dan menyerahkan kedudukannya pada Samarawijaya.

Samarawijaya diduga merupakan putra Dharmmawangsa Tguh. Dia adalah adik putri mahkota Dharmmawangsa yang tewas dari peristiwa pralaya. Sepertinya, ketika peristiwa itu terjadi dia masih kecil. Samarawijaya kemudian menuntut haknya setelah dewasa.

Ini kemudian berbuntut pada pembagian kerajaan menjadi dua oleh Airlangga. Pangjalu untuk keturunan Samarawijaya. Janggala untuk putra-putra Airlangga.

“Pada kenyataannya perang saudara tetap terjadi, seperti yang dikatakan dalam Prasasti Garaman (1052 M),” ujar Titi.

Selanjutnya Kusumawarddhani, putri mahkota pada masa Kerajaan Majapahit. Dia bukan putri sulung Hayam Wuruk sebagaimana dibilang Prasasti Bunur B (1367 M). Namun, dia lahir dari permaisuri. Karenanya dia diangkat sebagai putri mahkota. Kendati demikian setelah menikah dengan sepupunya, Wikramawarddhana, dia tak lanjut menjadi ratu, melainkan suaminya yang dimahkotai.

Soal alasannya, sama dengan yang terjadi pada Pramodhawarddhani, tidak diketahui dengan pasti. Apakah mereka menganggap dirinya tidak mampu, sehingga memberikan haknya kepada suami mereka. Ataukah di bawah tekanan suami, mereka merelakan takhta yang menjadi haknya.

“Sayangnya, sejauh ini data tekstual belum bisa menjawab pertanyaan itu,” jawab Titi.

Sementara Dyah Sawitri Mahamisi yang disebut dalam Prasasti Waringin Pitu (1447 M) tak menjadi ratu meski anak sulung. Alih-alih dirinya, Singhawikramawarddhana yang kemudian meneruskan tampuk pemerintahan Bhre Wengker. Padahal, menurut Prasasti Trowulan III Singhawikramawarddhana adalah putra bungsu Bhre Wengker.

“Diperkirakan Dyah Sawitri Mahamisi telah meninggal sebelum ditahbiskan menjadi ratu,” lanjut Titi.

Titi pun lalu menilai, kenyataannya selama berabad-abad yang lalu sebenarnya tak ada batasan khusus yang bisa mencegah perempuan untuk duduk di singgasana sebagai penguasa kerajaan. Kalaupun kemudian terlihat kalau Majapahit lebih banyak memunculkan raja perempuan, itu karena kebetulan nama mereka yang ada di urutan suksesi pemerintahan.

“Perempuan dan laki-laki punya kesempatan yang sama, yang penting dia anak pertama permaisuri. Sudah itu saja, dan tentunya juga tergantung pada kemauan,” tegasnya.

Sumber: https://historia.id/kuno/articles/syarat-perempuan-bertahta-PM1ze

Menengok Jilbab Muhammadiyah Zaman Dulu

Jagat medsos pernah dihebohkan cuitan Pak Mahfud MD yang mengunggah foto pengurus Muhammadiyah sedang berpose di Istana Negara bersama Bung Karno. Di antara pengurus Muhammadiyah terdapat beberapa perempuan yang mengenakan kain kebaya dan berkerudung.

Lalu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menulis, “Perempuan Muhammadiyah pd tahun 1965 berbusana ala perempuan Indonesia dan budaya bangsa, pakai kebaya anak kerudung kepala sdh islami. Muslimat NU juga begitu. Model hijab Indonesia.”

Cuitan beliau tidak hanya disanggah oleh mereka yang merasa ‘paling tahu’ soal dokomen foto tersebut, tapi juga di-bully habis-habisan. Seperti biasa, jempol dan jari memang tak kenal etika. Mereka yang mem-bully di medsos mem-posting komentar yang sangat tidak pantas. Tidak perlu saya sebutkan contohnya. Komentar berisi nada cemoohan, hinaan, umpatan, atau yang populer disebut hate speech itu sungguh tidak pantas dilayangkan kepada guru besar UII tersebut.

Belakangan, muncul pula sanggahan dari aktivis Muhammadiyah yang konon menetap di Inggris, Ardi Muluk. Sudah bisa ditebak, sanggahannya menghakimi pendapat Pak Mahfud bahwa model hijab yang menjadi tradisi di Muhammadiyah tahun 1950-an tidak seperti itu.

Judulnya agak bombastis, “Hati-hati, Pengaburan Kerudung Syarie Aktivis Muhammadiyah Padahal Yang Asli Begini,” media online tersebut mem-posting foto para siswi Madrasah Muallimat pada 1950-an, foto aktivitas para perempuan yang berdagang dengan pakaian berhijab dan terakhir lukisan Nyai Ahmad Dahlan yang mengenakan hijab.

Setelah melihat objek foto yang diunggah oleh Pak Mahfud, sebenarnya saya langsung mbatin, “Memang begitulah hijab zaman dulu, kok heboh?” Apalagi, saya tahu persis sumber foto yang sudah beredar itu. Foto itu bisa ditemukan di buku Bintang Muhammadiyah yang disusun oleh Djarnawi Hadikusuma. Para pengurus Muhammadiyah dan Aisyiyah baru saja memberikan gelar kehormatan “Bintang Muhammadiyah” kepada Presiden Soekarno sebagai “Anggota Setia Muhammadiyah.” Peristiwa ini terjadi pada 10 April 1965. Biar penjelasan lebih afdal, peristiwa ini terjadi pada 8 Dzulhijjah 1384 H di Istana Merdeka, Jakarta.

Saya memang sedang berusaha mengidentifikasi tokoh-tokoh yang ikut foto bersama Bung Karno, namun sayang sekali hingga kini belum bisa menyebut nama mereka satu persatu. Kebetulan sekali, ketika menulis artikel ini, saya baru saja bertemu dengan keluarga HM Yunus Anis di Kampung Kauman, Yogyakarta, dan sempat mendapat penjelasan seputar foto yang sama persis seperti yang di-posting oleh Pak Mahfud. Beberapa nama sudah berhasil teridentifikasi. Berdiri di sebelah kiri Presiden Soekarno, seorang lelaki mengenakan jas dan berkopiah adalah KH Ahmad Badawi, Ketua Umum PP Muhammadiyah sekaligus Penasehat Presiden. Di sebelah kanan seorang perempuan mengenakan kain kebaya memakai kerudung tampak berkaca mata, itulah Prof Siti Baroroh Baried, Ketua Umum PP Aisyiyah pada waktu itu.

Di belakang Bung Karno tampak seorang lelaki gemuk sedang tersenyum mengenakan pakaian jas berdasi dan memakai kaca mata, itulah Oei Tjen Hien atau Abdulkarim Oei, kawan dekat Bung Karno yang juga aktivis Muhammadiyah dari Bengkulu (perlu dicatat, ternyata banyak keturunan Cina Muslim yang menjadi aktivis Muhammadiyah). Di deretan terdepan, nomor 2 dari kiri tampak Bapak Salman Harun, kemudian di deretan nomor 4 ada Bapak Djarnawi Hadikusuma. Di bagian belakang, saya amati secara seksama ternyata ada salah satu tokoh dalam foto tersebut yang masih hidup hingga kini, dialah Bapak Sudibyo Markoes. Selebihnya, saya masih dalam proses mengidentifikasi .

 

Sumber: Buku Bintang Muhammadiyah hal. 27.

Nah, objek perdebatan dalam tulisan ini  pengurus ‘Aisyiyah yang hadir dalam acara resmi penganugerahan “Bintang Muhammadiyah” berpakaian kebaya dan berkerudung. Setelah saya hitung, ada 12 perempuan dalam foto tersebut yang memakai pakaian adat Jawa. Yang mengundang pertanyaan, jenis atau model pakaian yang dikenakan oleh para pengurus ‘Aisyiyah pada waktu itu. Pakaian kebaya itu berupa kain jarit untuk bagian bawah dan biasanya memakai benting (kain ikat pinggang), kemudian baju kebaya yang biasanya direnda dengan bahan agak transparan, lalu model rambut disanggul namun ditutupi kerudung.

Pertanyaannya, sudah Islamikah pakaian seperti itu? Menurut Pak Mahfud, itu sudah Islami. Bahkan, itulah ciri khas model hijab Indonesia. Sontak para warganet membantah pendapat Pak Mahfud. Ada yang mencaci, mencemooh, seolah-olah Pak Mahfud tidak tahu bagaimana berpakaian secara Islami.

Bahkan, Ardi Muluk yang konon aktivis Muhammadiyah di Inggris membantah sambil menyodorkan contoh hijab di Muhammadiyah pada 1950-an, seolah-olah dialah yang lebih tahu fakta historis ini. Nah, bagaimana dengan pendapat saya?

Tulisan ini hanya memperjelas dan mempertegas informasi yang bersumber dari foto yang diunggah Pak Mahfud disertai dengan data-data historis lain sebagai pembanding. Tentu saja saya akan melakukan penafsiran atas data-data historis pembanding tersebut agar dapat memberikan perspektif lain dalam perdebatan ini.

Sejak zaman kepemimpinan KH Ahmad Dahlan, berbarengan dengan pertumbuhan industri batik di Yogyakarta, Muhammadiyah memang telah memelopori gerakan penertiban pakaian perempuan. Dalam buku Sejarah Kauman (2010) karya Ahmad Adabi Darban, sejak 1917 Muhammadiyah telah menggerakkan program wajib berkerudung bagi anggota-anggota Aisyiyah. Namun, program ini baru mewajibkan kaum perempuan untuk berkerudung. Karena dalam praktiknya, pakaian kebaya ternyata masih menjadi pakaian umum anggota Aisyiyah pada waktu itu. Maka lahirlah budaya unik yang disebut “Kudung Aisyiyah,” berupa kain kerudung yang ditenun dan disulam dengan motif bunga-bungaan. “Kudung Aisyiyah” inilah yang kemudian populer dikenal sebagai “Songket Kauman.”

 

Siti Umniyah mengenakan Kudung Aisyiyah/Songket Kauman. (Foto: Majalah SM No 22 Tahun 2010)

 

Nah, Songket Kauman inilah ciri khas anggota Aisyiyah pada waktu itu. Kebetulan pula, pada 2010, saya pernah meneliti “Songket Kauman: Potret Budaya yang Tergerus Zaman” untuk keperluan publikasi di salah satu majalah Muhammadiyah. Songket ini bentuknya kerudung yang dapat dimaknai sebagai penerapan hijab dalam konteks budaya Jawa pada waktu itu. Persoalan Islami atau tidak Islami ya tergantung perspektif yang digunakan orang. Kalau menggunakan perspektif zaman now, mungkin jenis pakaian kebaya dan kerudung dinilai tidak atau kurang Islami, karena perkembangan tren hijab saat ini memang sudah semakin bervariasi.

Tetapi jika menggunakan perspektif masa lalu, ketika kerudung masih asing di kepala kaum perempuan Jawa, jangan pernah berkhayal terlalu tinggi bahwa program penertiban pakaian perempuan yang dilakukan pada masa KH Ahmad Dahlan itu dalam bentuk model pakaian burqa atau niqab. Ya itu jelas sangat sulitlah! Ini soal mengubah budaya yang sudah menjadi warisan turun-temurun. Namun catatan saya, Songket Kauman adalah sebuah kombinasi unik nan cerdas yang memadukan antara nilai-nilai Islam, budaya, dan ekonomi di Kauman, Yogyakarta, pada awal abad XX.

Dalam konteks dakwah Muhammadiyah, konsep “Songket Kauman” sebenarnya dapat dipahami sebagai bentuk dakwah kultural yang prosesnya masih terus berlangsung, tidak boleh terhenti. Saya teringat sewaktu menulis buku Dakwah Kultural (2005), saya meyakini bahwa konsep dakwah ini bersifat kontinu, tidak boleh terputus, bertujuan untuk mengubah budaya yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Kini, Songket Kauman atau Kudung Aisyiyah telah menjadi mozaik dalam sejarah kebudayaan Muhammadiyah dan Aisyiyah. Inilah kerudung Islami pada zamannya yang telah mengubah model pakaian kaum perempuan Jawa sehingga agak lebih Islami.

Namun, terdapat sebuah dokumen lain yang dapat menjelaskan bahwa model pakaian para pengurus Aisyiyah pada masa KH Ahmad Dahlan memang bervariasi, tidak hanya satu model.

Seperti dalam sebuah verslag 1922, KH Ahmad Dahlan, Haji Fachrodin, dan Siti Munjiyah pernah mengunjungi Openbare Vergadering Sarekat Islam di Kediri (lihat Suara Muhammadiyah, no 1/th ke-4/1922). Dalam verslag tersebut ditemukan informasi menarik bahwa Siti Munjiyah yang mewakili Aisyiyah dipersepsi oleh para peserta Rapat Terbuka SI Cabang Kediri yang mayoritas kaum laki-laki sebagai sosok perempuan yang memakai pakaian ala ‘pakaian haji’. Persepsi tentang pakaian haji jelas dapat dimaknai sebagai pakaian perempuan jenis tertutup layaknya hijab zaman sekarang. Sementara dalam sebuah dokumen album foto milik HM Yunus Anis, terdapat foto para aktivis Aisyiyah yang sedang menggelar rapat terbuka memakai pakaian tertutup juga layaknya hijab masa kini. Nah, model hijab yang ini memang persis seperti contoh hijab dalam foto para siswi Madrasah Muallimat yang disodorkan Ardi Muluk.

Rapat ‘Aisyiyah (Album Foto HM Yunus Anis)

 

Namun janganlah terburu-buru menyimpulkan model hijab Muhammadiyah, terlebih pengurus Aisyiyah, seperti yang diklaim saudara Ardi Muluk. Jangan pula membuat framing berita seperti media online yang memuat komentar Ardi Muluk bahwa pendapat Pak Mahfud tentang model hijab di Muhammadiyah sebagai upaya mengaburkan fakta yang sesungguhnya. Karena berdasarkan sumber album foto milik HM Yunus Anis, memang banyak ditemukan informasi seputar model pakaian kaum perempuan Muhammadiyah pada periode awal. Meskipun banyak ditemukan foto kaum perempuan Aisyiyah mengenakan hijab tertutup layaknya hijab masa kini, tetapi banyak juga ditemukan model-model pakaian yang masih sederhana, yaitu memadukan antara konsep kebaya dengan kerudung.

Jangan heran apalagi nyinyir karena ada foto Nyai Ahmad Dahlan pada masa menjelang akhir hayatnya yang masih memakai jenis kebaya dan kerudung. Tidak seperti contoh lukisan Nyai Ahmad Dahlan yang disodorkan oleh Ardi Muluk, sumber album foto milik keluarga HM Yunus Anis jelas lebih sahih menggambarkan fakta yang sebenarnya.

 

Nyai Ahmad Dahlan (Tengah). (Album Poto HM Yunus Anis)

‘Ala kulli hal, apa yang ingin saya sampaikan ialah model hijab yang berkembang di kalangan Muhammadiyah memang bermacam-macam, tidak satu model. Ada model hijab yang dalam istilah Pak Mahfud sebagai hijab ala Indonesia. Ada pula model hijab tertutup yang mungkin oleh warganet akan dinilai lebih Islami. Data-data historis tentang penggunaan dua model pakaian ini cukup kuat.

Model hijab Indonesia yang merupakan perpaduan antara kebaya dan kerudung sudah jamak ditemukan di kalangan Muhammadiyah periode awal. Bahkan, sampai 1960-an, model hijab ini masih ditemukan di Muhammadiyah, khususnya aktivis Aisyiyah. Sosok Prof Siti Baroroh Baried, Ketua Umum PP Aisyiyah yang ikut foto bersama dengan Bung Karno masih mempertahankan tradisi ini, berkebaya dan berkerudung. Begitu juga sosok Prof Dr Siti Chamamah Soeratno sampai kini masih mempertahankan tradisi ini. Bahkan pada perhelatan Muktamar Seabad Muhammadiyah di Yogyakarta (2010), dalam sebuah forum resmi, Bu Chamamah tampil pede mengenakan kebaya dipadu Songet Kauman.

Sedangkan model hijab tertutup seperti yang disodorkan saudara Ardi Muluk juga sudah dikenal pada masa awal Muhammadiyah, khususnya di kalangan aktivis Aisyiyah. Sewaktu masih kecil, saya sering mendengar bahwa model hijab semacam disebut Baju Kurung’.

Nah, baju kurung sebenarnya lebih identik dengan budaya Melayu, seperti pakaian kaum perempuan di Minang. Dalam konteks sejarah Muhammadiyah, memang ada titik temu antara budaya Melayu dengan model pakaian hijab ini. Berawal dari interaksi KH Ahmad Dahlan sebagai saudagar batik yang pernah berkunjung ke Minangkabau, berguru kepada Syekh Djamil Djambek.

Kemudian terjalin pertemanan antara KH Ahmad Dahlan dengan Haji Rasul yang pernah singgah ke Kauman, Yogyakarta. Lalu dikuatkan dengan pembentukan Cabang Muhammadiyah di Minangkabau pada 1927 sekaligus digelarnya kongres Muhammadiyah pertama di luar pulau Jawa. Ada adagium populer bahwa Muhammadiyah lahir di Kauman, Yogyakarta, tetapi tumbuh besar di Minangkabau. Maka wajar jika pada 1950-an, model hijab ala Minangkabau populer di lingkungan Muhammadiyah.

Persoalan Islami atau tidak hijab ala Indonesia sebenarnya relatif. Bahkan jika kita amati pola berpakaian ibu-ibu aktivis Aisyiyah sejak zaman Nyai Ahmad Dahlan hingga kini, mereka cukup fleksibel atau luwes dalam berpakaian. Dalam konteks budaya Jawa, kebaya dan kerudung sudah sangat Islami. Namun dalam konteks budaya lain, barangkali kebaya dan kerudung tidak Islami. Oleh karena itu, para aktivis Aisyiyah cerdas menempatkan sesuatu pada tempatnya.

Kadang, Nyai Ahmad Dahlan mengenakan hijab tertutup ketika menghadiri even-even resmi Muhammadiyah dan Aisyiyah yang dihadiri banyak orang dengan beragam latar belakang budaya. Tetapi kadang Nyai Dahlan juga mengenakan kebaya dan Songket Kauman ketika menghadiri even di Muhammadiyah dan Aisyiyah, baik resmi maupun tidak resmi, yang dihadiri oleh orang-orang dengan latar belakang budaya Jawa. Karena kebaya dan kerudung itu sudah Islami dalam konteks budaya.

Sumber: https://alif.id/read/muarif/menengok-jilbab-muhammadiyah-zaman-dulu-b209433p/

[WAWANCARA] Lies: Seperti Pakai Kacamata yang Salah, Realitas Terorisme pun Tak Terbaca

“Bagaimana menyapa, mengenali bukan dalam arti mencurigai, tetapi menyapa mereka yang siapa tahu membutuhkan dampingan, konseling, dengan kebingungan-kebingungan yang mereka hadapi.”

KBR, Jakarta – Direktur Rumah KitaB–lembaga riset yang fokus pada isu HAM, gender dan Islam, Lies Marcoes menangkap kegagapan penggunaan ilmu pengetahuan dalam menganalisis perkembangan terorisme. Akibatnya, perubahan radikalisasi pun menurutnya telat disadari. Seperti soal, perluasan pelaku teror dari yang semula hanya laki-laki, kemudian ke perempuan lantas melibatkan anak-anak.

Fenomena itu tampak ketika kejadian bom bunuh diri di Surabaya dan Sidoarjo yang melibatkan tiga keluarga.

“Pengetahuan atau alat analisis kita dalam membaca mereka lumpuh dalam melihat peran si perempuan (dalam terorisme). Atau setidaknya bias, seakan-akan itu tidak penting. Itu persoalannya,” ungkap Lies yang juga ahli kajian Islam dan isu gender ini dalam wawancara dengan KBR.

Kondisi tersebut ia gambarkan dengan metafor, “seperti menggunakan kacamata yang salah sehingga realitas terkait terorisme itu tak terbaca.” Berkali Lies menekankan soal absennya analisis gender dalam kasus terorisme sehingga perubahan pola radikalisasi lamban ditangkap. Pada 2015, Lies telah melakukan riset mengenai perempuan di pusaran kelompok fundamentalis.

Kepada jurnalis KBR Vitri Angreni Gulo, Lies membeberkan apa yang ia temukan dalam kajian tiga tahun lalu. Ia juga bicara soal merembesnya radikalisasi hingga ke ranah keluarga. Berikut wawancara lengkap:

Saat ini perempuan menjadi pelaku aktif bom bunuh diri dan sangat mungkin memanipulasi anak untuk menjadi pelaku. Sebelumnya seperti apa fungsi perempuan dalam gerakan atau jaringan jihad ini?

Ini memperjelas bahwa dari dulu sebetulnya mereka terlibat dalam radikalisasi tapi seringkali ilmu pengetahuan itu tersesat, tidak bisa melihat realitas itu. Saya menggunakan metafora: seperti menggunakan kacamata yang salah sehingga realitas itu tidak terbaca. Jadi kalau ditanya, apakah ini sesuatu yang baru, itu sama sekali tidak. Itu sudah terjadi sejak gerakan itu ditengarai berada di masyarakat.

Mereka memang melakukan seperti umumnya sebuah masyarakat yang melakukan pembagian kerja gender, mereka melakukan pembagian kerja gender dalam pembagian tugas untuk melakukan upaya-upaya atau usaha-usaha mereka dalam “berjihad”, jihad dalam pengertian mereka. Jadi laki-laki yang pergi berperang, perempuan yang memelihara keluarga, anak-anak, yang menguatkan suaminya untuk bekerja itu terjadi.

Jadi seperti konsep dalam keluarga Jawa, itu berlaku pada mereka.

Perbedaannya adalah, si perempuan itu tidak pasif. Mereka melakukan upaya-upaya aktif untuk mengetahui perkembangan dunia internasional terkait gerakan-gerakan yang kita namai sebagai gerakan radikal. Mereka aktif mencari tahu tetapi dengan dulunya mengambil peran yang tradisional tadi, yang berjuang suaminya, yang di dalam keluarga atau di rumah adalah si istrinya.

Masalahnya sekali lagi saya katakan, pengetahuan atau alat analisis kita dalam membaca mereka lumpuh dalam melihat peran si perempuan. Atau setidaknya bias seakan-akan itu tidak penting. Itu persoalannya.
Jadi jihadis perempuan terorganisir atau sekadar mendorong para jihadis laki-laki?

Begini, kenapa saya pada 2015 itu melakukan riset mengenai perempuan-perempuan di kelompok fundamentalisme, sebetulnya secara common sense kita bisa mengetahui hampir atau bahkan tidak ada satu kelompok organisasi apapun yang tidak memanfaatkan perempuan. Atau yang tidak beranggotakan perempuan. Itu artinya dalam kelompok mereka pun mereka mengorganisir diri sebagai wings atau sayap dari organisasi lelaki.

Nah, bahkan menurut saya, dibandingkan misalnya Fatayat di NU atau Aisyah di Muhamadiyah, mereka itu unequal posisinya. Dan itu menjadi hal yang penting karena bagi yang muda, perempuan muda, mereka tidak puas dengan posisi yang unequal itu. Itu sebabnya mendorong perempuan yang muda untuk ikut berjihad, dalam hal ini adalah jihad dalam bahasa mereka qital, jihad melalui peperangan.

Dan sekali lagi, ilmu pengetahuan atau narasi-narasi kita tentang mereka karena tidak menggunakan alat analisis yang kita sebut analisis gender, tidak mampu melihat perubahan-perubahan itu. Itu yang saya sesalkan. Tahu-tahu sudah kejadian, bukan hanya merembes dari laki-laki kepada perempuan, sekarang merembes atau proses radikalisasi di keluarga.

Untuk anak-anak yang dilibatkan, sebenarnya dalam aksi tersebut peran anak seperti apa?

Sebagai researcher saya tidak bisa menduga-duga, karena saya belum pernah melakukan riset itu. Tapi kalau menggunakan hipotesis, yang common sense, yang sederhana, sebetulnya kalau kita bandingkan antara keluarga dengan empat anak yang melakukan bom bunuh diri di gereja itu, dengan bom kecelakaan yang terjadi di Rusunawa itu, terlihat perbedaannya.

Kalau yang keluarga D itu semuanya ikut, berarti ada proses radikalisasi di rumah. Minimal bapaknya, ibunya dan dua anak dewasa. Kalau anak yang kecil menurut saya itu dipilihkan orangtuanya. Sangat boleh jadi dipilihkan oleh ibunya, karena dia yang menentukan apakah anaknya mau dibawa atau tidak. Kesan saya begitu ya kalau melihat bagaimana keluarga Jawa melakukan pembagian kerja, siapa yang mengurus anak, siapa yang mengurus nafkah.

Tapi kalau situasi ini dibandingkan dengan keluarga yang ada di Rusunawa, itu kelihatan ada proses radikalisasi baik yang dilakukan bapaknya atau ibunya dan tidak mempan pada anaknya yang satu, yang kemudian sering keluar dari situ, menyatakan mungkin secara verbal atau tidak, tidak bersetuju dengan apa yang dipilih oleh bapaknya dan ibunya, dan dia memilih tinggal di nenek.

Yang jadi masalah adalah buat kita, si anak ini tidak tahu harus mengadu kepada siapa. Nah ini pembelajaran penting buat organisasi Islam mainstream untuk mendampingi. Bagaimana caranya mendampingi anak-anak atau remaja yang dalam keadaan bimbang memilih antara orangtua yang radikal dengan dia ingin keluar. Saya menduga mereka sangat kesepian, maksudnya, merasa sendiri mengatasi problem itu. Tidak ada reach out dari organisasi mainstream dan ini pembelajaran penting baik buat NU atau Muhamadiyah yang mengaku diri sebagai organisasi mainstream tolerance.
Pelibatan perempuan dan anak ini pertama kali di Indonesia?

Dalam aksi kekerasan di mana menggunakan bom, ini yang kedua, walaupun yang pertama gagal tahun 2016 yang Dian (Dian Yulia Novi) itu. Seandainya itu pihak Densus gagal mendeteksi dia pasti dia yang pertama. Si Dian itu yang pertama. Tapi dalam melibatkan keluarga saya kira di dunia pun baru pertama kali ini. Biasanya kan si perempuan saja misalnya yang terjadi di Prancis Hasna Aitboulahcen dia melakukannya sendiri.

Dan sangat menarik mempelajari situasi dia dan, itu secara psikologis bisa kita deteksi kenapa hal itu terjadi. Jadi perempuan ini si Hasna itu adalah imigran. Saya tidak mau menyebut asalnya karena takut sangat diskriminatif sangat prejudice. Pokoknya dia imigran ke Prancis lalu gagal meraih kehidupan, gagal berkeluarga dalam arti gagal menurut konsep mainstream. Lalu dia menjadi perempuan “sangat bebas” dalam arti negatif.

Tapi entah kenapa dia bertemu dengan seorang laki-laki, kemudian kelihatannya dia berbaiat. Lalu dia berubah jadi sangat alim, pious gitu. Dia menggunakan atribut-atribut yang sangat pious, menjalankan ibadah dengan sangat tekun, dan hanya perlu satu bulan tanda-tanda perubahan itu sampai kemudian dia membawa bom dan melakukan bom bunuh diri. Itu perempuan pertama.

Tapi itu bersifat individual, dia merahasiakan kegiatannya dari keluarganya. Nah beda dengan yang di Surabaya karena ini satu keluarga.
Kalau begitu, pelibatan keluarga termasuk anak, harus terus diwaspadai?

Benar sekali. Sejak ada ISIS walaupun ISIS melemah, terlihat tanda-tanda bagaimana perempuan, bagaimana keluarga terlibat proses radikalisasi. Pemerintah kan mendeteksi dan melakukan upaya-upaya kerjasama dengan Turki dan Yordania menangkap keluarga, bukan laki-laki saja atau perempuan saja, atau remaja, tapi satu keluarga yang diketahui melakukan perjalanan dengan tujuan ke Suriah untuk berjihad dan ditangkap di Turki, itu satu keluarga. Ada ayah, ibu, anak-anak, baby, dan ada perempuan yang sedang hamil. Jadi itu bukan sesuatu yang baru.

Ini jadi pembelajaran sebetulnya ke pemerintah, dalam hal ini kepolisian untuk melakukan pendekatan yang lebih komprehensif, melibatkan masyarakat dan saya yakin polisi juga ingin melakukan hal semacam itu, tapi dibutuhkan mekanisme. Bagaimana menyapa, bagaimana mengenali bukan dalam arti mencurigai, tetapi menyapa mereka yang siapa tahu mereka membutuhkan dampingan, konseling, dengan kebingungan-kebingungan yang mereka hadapi, terutama yang dihadapi oleh remaja.

Kelompok terkecil masyarakat adalah keluarga. Kalau keluarganya seperti ini, bagaimana kita bisa jangkau mereka supaya tidak menjadi radikal?

Memang keluarga adalah unit terkecil tetapi di dalam unit terkecil itu ada relasi. Ada relasi gender antara bapak dan ibu, ada relasi kuasa antara orangtua dan anak-anak. Anak-anak sebetulnya, terutama anak sekolah, itu kan tidak mendapatkan proses radikalisasi di rumah saja. Kita tahu ada kegiatan-kegiatan sekolah yang ternyata karena tidak ada kontrol itu terjadi proses radikalisasi.

Beberapa kasus terjadi, anak-anak yang kemudian terlibat dengan katakanlah proses-proses jihadis itu. Nah, itu berarti bahwa meskipun keluarga adalah unit terkecil tetapi ada kelembagaan-kelembagaan lain yang harus ikut bertanggung jawab. Menurut saya pendidikan, sekolah, itu menjadi sangat penting.

Sebetulnya dalam setiap agama, itu ajaran radikal ada. Dan yang jadi persoalan apakah radikalisme itu tumbuh atau tidak. Media semainya itu apa? Nah dalam kasus di Indonesia, media semainya adalah sikap intoleran. Sikap intoleran terhadap berbagai perbedaan bukan hanya perbedaan agama, etnisitas, kadang-kadang suku, kadang-kadang aliran politik, jangan salah. Itu menjadi penyemai yang sangat kuat juga terjadinya proses radikalisasi di luar keluarga.

Kalau di keluarga, saya tidak bisa mengatakan bahwa itu memulainya dari ayah lalu ke istrinya, lalu ke anaknya, atau ayah ibu dan anak-anaknya. Bisa saja yang teradikalisasi justru si perempuan. Jangan lupa mereka juga punya pendidikan, bisa browsing, bisa mengakses media, tetapi mereka enggak gaul. Nah sebenarnya proses pergaulan yang lebih terbuka itu, yang inklusif itu yang penting yang harus dikembangkan di dalam dengan menggunakan metode-metode yang sistematis, yang memang bisa dilakukan oleh banyak pihak.
Berarti pola apakah dari ayah, ibu, atau dari anak itu masih dicari tahu oleh para peneliti?

Harus dicari tahu karena ini fenomena baru. Rumah KitaB sendiri kan penelitiannya masih relatif baru ya, 2015, itu masih baru melihat bagaimana perempuan terindikasi, bagaimana perempuan tertarik pada gerakan radikal. Baik karena subordinasi, sehingga ingin menunjukkan saya juga bisa kayak lelaki, atau karena proses-proses radikalisasi yang mereka dapat di luar sekolah karena dia ingin mencapai direkognisi, pengakuan, ada pengakuan atas perannya.

Ada peneliti yang melakukan penelitian tentang ini dari Australia, saya merasa tidak perlu untuk menyebut namanya, itu melihat ada proses maskulinitas dalam gerakan radikal, di mana yang perempuan ingin seperti laki-laki, bukan seperti laku-laki ya, ingin berjuang dan diakui sebagaimana, atau ingin dianggap berani sebagaimana diakui kepada laki-laki.

Sumber: http://kbr.id/nasional/05-2018/_wawancara__lies___seperti_pakai_kacamata_yang_salah__realitas_terorisme_pun_tak_terbaca/96162.html

Peran Perempuan Jawa Kuno

Wanita dan pria memiliki arti yang sejajar dalam bahasa Sanskerta. Namun, kedudukan dan peranannya tak selalu sama.

 

DALAM sejarah kuno Indonesia, perempuan bisa menjabat kedudukan tertinggi di kerajaan hingga desa. Meski begitu bukan berarti kesetaraan gender bisa ditemukan di setiap kehidupan masyarakat pada masa itu.

“Terus terang pada masa Jawa Kuno tidak selalu setara,” kata Titi Surti Nastiti, peneliti senior Puslit Arkenas, dalam diskusi yang diadakan Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa), di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Kamis (26/4).

Titi menjelaskan, dari akar katanya, wanita dan pria memiliki arti yang sejajar dalam bahasa Sanskerta. Wanita berasal dari vanita. Akar katanya, van yang berarti tercinta, istri, perempuan, anak gadis. Pria berasal dari kata priyá. Artinya, yang tercinta, kekasih, yang disukai, yang diinginkan, dan sebagainya.

Sementara dalam bahasa Melayu, perempuan berasal dari akar kata empu atau empuan. Dengan imbuhan pe-an, artinya perempuan atau istri raja. Laki-laki dasarnya adalah laki. Dalam bahasa Indonesia terdapat pengulangan menjadi laki-laki atau lelaki dengan awalan le-. Kendati demikian, dalam perkembangan kebudayaan, kedudukan dan peranan laki-laki dan perempuan tak selalu sama. Gender dikonstruksi secara sosial dan budaya.

Pada era Jawa Kuno, di bidang politik, jabatan pemerintahan bisa diduduki laki-laki maupun perempuan. Jabatan itu mulai dari raja atau ratu, putra atau putri mahkota, rakai (penguasa wilayah/watak), pejabat hukum, pejabat keagamaan, pejabat desa seperti hulu wanua (pengawas desa), huluair (pengawasa saluran air), wariga (ahli perbintangan), dan seterusnya.

Menariknya, menurut Titi, jabatan tertinggi di desa pada abad 8-9 diterima bukan berdasarkan keturunan, melainkan ditunjuk oleh masyarakat. Ini dikisahkan dalam Prasasti Jurunan (876 saka). “Tidak bicara jumlah ya, tapi memang ada (pejabat perempuan, red.),” ungkapnya.

Perempuan pun turut membantu perekonomian keluarga. Mereka membuat barang-barang kerajinan, seperti kain, anyaman, barang dari tanah liat, yang digunakan untuk pribadi maupun barang dagangan. Pedagang perempuan ada di tingkat eceran hingga saudagar atau baṇigramī. Istilah ini muncul dalam Prasasti Gandhakuti dari tahun 1042.

Mereka juga cukup diperhitungkan dalam bidang hukum. Prasasti Guntur (907) dari masa Mataram Kuno menyebut adanya saksi perempuan (tara saksi) dan pemutus perkara yang dijabat perempuan (pinariccheda guṇadośa).

Sementara pada masa Majapahit, perempuan menduduki jabatan di dalam Dewan Pertimbangan Kerajaan atau Bhatara Saptaprabu. Khususnya pada masa Hayam Wuruk, yang duduk dalam Dewan Pertimbangan Kerajaan adalah raja, ayah-bunda raja, paman-bibi raja, dua adik perempuan raja beserta suaminya.

Bahkan di bidang seni, perempuan dan laki-laki sama-sama punya panggung. Mereka tidak hanya menunjukkan kebolehannya di dalam pesta bangsawan, tetapi juga di jalanan.

“Kesenian bukan hanya alat hiburan, tapi sumber penghasilan. Dulu sudah ada seniman profesional yang dibayar dan punya kewajiban membayar pajak,” ujar Titi.

Di bidang agama agak berbeda. Dalam Prasasti Taji (891) terdapat keterangan kalau perempuan dibolehkan mengelola bangunan suci. Di sana disebutkan, Rakryan I Watutihang memberikan kebikuan di Dewasabhā kepada anak perempuannya.

Meski begitu, tidak ada bukti kalau perempuan pernah menduduki jabatan yang lebih tinggi daripada laki-laki. Dalam sebuah wanasrama mandala, yang pada masa kini berbentuk seperti pesantren, seorang pendeta memiliki tingkatan. Tingkat pertama, tapowana, kemudian pangubwanan, pangmayuan, kaki, dan endang.

“Nah pangubwanan ini perempuan. Sekarang kalau kita lihat di Bali tidak ada pemimpin doa perempuan,” jelasnya.

Kedudukan laki-laki dan perempuan pada masa lalu memang tidak selalu setara. Kedudukan perempuan yang lebih rendah muncul dalam praktik bela atau sati. Meski begitu, kebiasaan ini tidak sama dengan asalnya di India. Dalam berita Portugis disebutkan sati tidak hanya dilakukan perempuan. Laki-laki bangsawan diketahui melakukan bunuh diri sebagai tanda setia kepada rajanya.

Belum lagi anggapan kalau perempuan pada masa Jawa Kuno seringkali dijadikan hadiah untuk raja. Misalnya dikisahkan dalam naskah Nagakrtagama. Raja Majapahit Hayam Wuruk diceritakan bersuka cita menikmati gadis-gadis ketika mampir di suatu desa dalam perlawatan agungnya bekeliling negeri.

Soal ini, kata Titi, harus dilihat berdasarkan konteks zamannya. Hal semacam ini mungkin pada masa lalu justru memperlihatkan kalau sang raja dicintai. Perbuatan Hayam Wuruk ini belum tentu dipandang buruk pada masa itu. Ini mengingat penciptanya, Mpu Prapanca, sebagai penulis kerajaan tak boleh menuliskan hal buruk tentang rajanya dalam karya tulis resmi, seperti Nagarakrtagama.

“Jangan lupa kedudukan Hayam Wuruk sebagai raja, kalaupun dia tidak mau dia disodor-sodorkan oleh bawahannya,” lanjut Titi.

Sebaliknya, seorang istri bisa saja memiliki gelar kebangsawanan lebih tinggi daripada suaminya. Ini seperti yang terjadi pada Bhre Wirabhumi yang mendapatkan gelar dari istrinya, Nagarawarddhani. Sebelum menjadi Bhre Lasem, Nagarawarddhani lebih dulu berkuasa di daerah Wirabhumi.

Contoh lainnya terjadi pada Wikramawarddhana. Ia mengeluarkan Prasasti Patapan II (1385) dan Prasasti Tirah atau Karang Bogem (1387) ketika belum menjadi raja di Majapahit. Dia pun memakai lambang daerah Lasem pada kedua prasasti itu. Padahal, Lasem adalah daerah kekuasaan Kusumawarddhani, istrinya. Adapun Kusumawarddhani adalah putri Hayam Wuruk dari Paduka Sori.

“Ini mencerminkan kalau kekuasaan sang istri lebih besar dari Wikramawaerddhana,” jelas Titi.

Titi berkesimpulan bahwa pada masa lalu kesempatan bagi tokoh perempuan untuk menonjol tidak lebih sempit dibanding masa sekarang. Dan kisah perempuan harus dipingit baru ada jauh pada masa yang lebih modern.

Sumber: https://historia.id/kuno/articles/peran-perempuan-jawa-kuno-PdjE9?page_source=home