Perempuan Bekerja Dulu dan Kini

UNTUK memperingati Hari Perempuan Sedunia (HPS), Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE) bekerjasama dengan UN Women menggelar HeForShe Run pada 4 Maret 2018. Direktur Eksekutif IBCWE Maya Juwita dalam siaran pers mengatakan, kegiatan lari dipilih karena identik dengan semangat menumbuhkan sportivitas di dunia olahraga.

“Olahraga lari yang kini populer dan bersifat lintas gender serta usia dipandang dapat menjadi medium untuk menunjukkan dan membentuk sportivitas di kalangan peserta baik laki-laki dan perempuan untuk mencapai garis lintas akhir (finish),” kata Maya.

Lomba lari menjadi simbol dan sarana menumbuhkan sportivitas antara lelaki dan perempuan. Kegiatan ini juga diharapkan bisa meningkatkan kepedulian masyarakat, khususnya laki-laki, untuk ikut berkontribusi dalam memperkecil kesenjangan gender dan mencapai kesetaraan gender di dunia kerja serta pemberdayaan ekonomi perempuan.

“Kesetaraan gender akan tercapai apabila perempuan dan laki-laki mempunyai kesempatan, kemampuan, serta pilihan-pilihan yang setara dalam keseharian mereka. Hal ini membutuhkan partisipasi sportif dari kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan,” kata Anne Patricia Sutanto, ketua pelaksana HeForShe Run sekaligus anggota Dewan Pembina IBCWE.

IBCWE adalah koalisi perusahaan yang peduli kesetaraan gender di tempat kerja dan membantu pemberdayaan ekonomi perempuan. Tiap perusahaan yang menjadi anggota IBCWE akan menjalani asesmen untuk mengetahui tingkat kesetaraan gender di perusahaan tersebut. Setelah asesmen dan audit, IBCWE bersama perusahaan terkait akan membuat road map dan action plan.

“Kalau mau menaikkan tingkat kesetaraan gender di satu perusahaan, perlu ada kebijakan-kebijakan yang menciptakan kondisi, baik bagi pekerja laki-laki maupun perempuan, berkontribusi secara setara,” kata Suci Haryati, communications specialist IBCWE.

Dalam misi mendukung kalangan bisnis agar berperan optimal menciptakan kesetaran gender di dunia kerja dan pemberdayaan ekonomi perempuan, IBCWE berupaya mempersuasi pemimpin perusahaan untuk menerapkan kebijakan yang adil gender. Hal ini diwujudkan antara lain melalui upaya mengatasi kesenjangan upah antar-gender, memajukan perempuan dalam kepemimpinan dan posisi badan kelola, meningkatkan partisipasi pekerja perempuan, investasi untuk kondisi kerja ramah perempuan (misalnya, cuti haid, ruang laktasi, parental leave), dan memastikan para pemimpin dan manajer menerapkan kesetaraan gender.

Upaya di Masa Lalu

Upaya untuk memenuhi hak pekerja perempuan sudah berjalan sejak Indonesia belum merdeka. Istri Sedar, organisasi perempuan yang diprakarsai Suwarni Pringgodigdo, mengupayakan kesejahteraan buruh pada pertemuannya, Juli 1932. Pertemuan itu meski bahasan utamanya mengenai pendeklarasian bentuk gerakan menjadi gerakan politik, tapi juga membahas masalah perburuhan. Istri Sedar memutuskan untuk mengkampanyekan kebutuhan perempuan kelas proletar sehingga pihak pemberi kerja dapat menyediakan kondisi kerja yang baik bagi mereka. Imbasnya, para perempuan pekerja memiliki kesempatan menjadi ibu yang baik.

Bukan hanya Istri Sedar, Perikatan Perkoempoelan Isteri Indonesia (PPII) atau biasa disebut Kongres Perempuan juga menaruh perhatian pada nasib pekerja perempuan. Saat mendapat kabar dari Dr. De Kat Angelino, direktur Dinas Pendidikan dan Pengajaran, bahwa banyak pabrik batik di Lasem melakukan pelanggaran hak-hak buruh, Badan Federasi PPII langsung mengutus Sujatin dan Nyonya Hardjodiningrat mengunjungi perusahaan batik di Lasem pada 1930.

“Para pekerja sempat mengadu pada Sujatin karena mendapat perlakuan sewenang-wenang dari majikan. Hasil kunjungan Sujatin ke Lasem itu langsung dia kemukakan dalam Rapat Umum PPII,” tulis Hanna Rambe dalam biografi Sujatin, Mencari Makna Hidupku.

Ketika Kongres Perempuan melakukan pertemuan pada Juli 1935, organisasi itu membentuk Komite Investigasi untuk mengurusi masalah perburuhan. Upaya memperjuangkan hak-hak pekerja perempuan terus berlanjut ketika Indonesia sudah merdeka. Dalam kongres di Bandung tahun 1952, Kongres Perempuan antara lain memutuskan meneliti besaran gaji yang diterima perempuan pegawai negeri sipil dan buruh. Selain itu, Kongres Perempuan mengorganisasi pengasuhan anak bagi ibu yang bekerja, dan mendirikan kantor yang berhubungan dengan masalah buruh, kesehatan, pendidikan, dan perkawinan. Untuk merealisasikan putusan tersebut, diusulkan mendirikan Yayasan Happy Childhood, namun pelaksanaannya tak diketahui.

Sementara itu, tarik-ulur tentang cuti haid juga sudah terjadi di masa lalu. Kementerian Perburuhan dalam laporan Repelita 1956-1960, menolak diberlakukannya cuti haid. Alasannya, seperti dikutip Cora Vreede-de Stuers dalam Sejarah Perempuan Indonesia, diberikannya hak cuti haid pada perempuan membuat perusahaan enggan mempekerjakan pegawai perempuan. Padahal, aturan tentang pemberian cuti haid sudah dikeluarkan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1951 yang mengatur jatah cuti haid sebanyak dua hari dan pemberian gaji penuh terhadap karyawan yang mengambil cuti ini.

Meski sudah dibahas sejak lama, tempat kerja yang mengakomodasi kebutuhan ibu bekerja, cuti haid untuk perempuan, dan kadilan remunerasi bagi laki-laki maupun perempuan masih terus diperjuangkan sampai sekarang, antara lain oleh IBCWE.

“Tantangannya di Indonesia adalah mengajak para pemimpin perusahaan untuk membangun budaya kerja yang kondusif untuk terwujudnya kesetaraan gender di dunia kerja di tengah masyarakat yang masih patriarkis,” kata Suci.

Sumber: http://historia.id/modern/perempuan-bekerja-dulu-dan-kini

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.