Tunjangan Ibu Hamil

Kementerian Sosial  memasukkan perempuan hamil dan ibu dan balita sebagai  penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) 2016. Masing-masing  akan menerima Rp 1,2 juta melalui mekanisme pencairan berkala.  Bersama kelompok lain yang dianggap rentan, seperti orang dengan disabilitas berat dan manula,  perempuan hamil masuk ke dalam kategori keluarga PKH.

Tulisan ini mempersoalkan cara pikir di balik bantuan itu. Bahwa angka kematian ibu (AKI) merupakan momok pembangunan yang terus menghambat capaian MDG’s – sekarang SDG’s, kita sepakat; bahwa membantu perempuan hamil merupakan perbuatan baik, kita juga boleh sepaham. Namun cara pandang yang menempatkan perempuan hamil sebagai salah satu target PKH,  serta pemberian tunjangan uang dianggap sebagai  solusi  mengatasi AKI,  dibutuhkan pemikiran  yang dapat menyumbang efektivitas bantuan.

Pertama, kehamilan adalah kemampuan kodrati perempuan. Setiap perempuan yang telah matang secara reproduksi punya kemampuan hamil terlepas dari apapun suku, ras, agama, dan latar belakang sosialnya. Keadaan ini baru akan bermasalah dan karenanya berisiko pada AKI ketika perempuan mengalami diskriminasi, baik sebagai perempuan atau karena kehamilannya. Jadi akarnya adalah praktik diskriminasi dan bukan kehamilannya itu sendiri. Tak setiap perempuan hamil menghadapi diskriminasi, tapi begitu mengalami diskriminasi, perempuan manapun akan terhalang mendapatkan hak untuk aman dan selamat dalam kehamilannya. Bacaan atas tanda-tanda terjadinya diskriminasi membutuhkan pemahaman luas dan saksama. Misalnya, pemahaman bahwa  perempuan lebih dimiskinan dalam struktur pembangunan yang tak menimbang eksistensi mereka. Manifestasi dari diskriminasi itu berupa upah perempuan lebih rendah, dianggap sebagai pencarai nafkah tambahan, tersingkir dari sumber ekonomi akibat perubahan kepemilikan dan alih fungsi lahan–dari yang semula bisa diakses bebas–semisal sawah yang berubah menjadi tambang atau sawit, yang secara kejam memangkas jenis pekerjaan yang bisa diakses perempuan.

Hilangnya akses pada sumber ekonomi jelas meningkatkan ketergantungan mereka kepada pihak lain, dalam hal ini suami dan keluarga. Dalam waktu yang bersamaan, ketimpangan itu memperlebar kesenjangan relasi kuasa perempuan, bahkan kuasa atas tubuhnya sendiri. Ia makin  kehilangan kuasanya atas keputusan-keputusan terkait dirinya dan kehilangan kontrol atas kekuasaan yang dimilikinya.

Pemberian dana bantuan kepada mereka yang tak memiliki kuasa atas keputusannya hanya akan menjadikannya sebagai perantara saja dalam penerimaan uang bantuan itu, meskipun mekanisme bantuan “by name by address” diberlakukan. Siapa dapat menjamin bantuan itu digunakan untuk perbaikan asupan gizi, pengurangan beban kerja, pemeriksaan kehamilan, dan tabungan ongkos persalinan, sementara keputusan bukan berada di tangannya? Kenyataan sosial mencatat, uang  bantuan bagi perempuan kurang berdaya akan banyak digunakan untuk kebutuhan “orang lain” di sekitarnya–kebutuhan rumah tangga, rokok suami, iuran sosial, atau biaya-biaya lain yang pada intinya untuk membayar ongkos pengakuan sosial atas eksistensinya sebagai perempuan dengan status sebagai istri, ibu, anggota keluarga atau komunitas.

Kedua, kehamilan menjadi lebih berisiko pada mereka yang kehilangan aksesnya pada pengambilan keputusan keluarga. Dalam keluarga miskin, di mana perempuan tak bekerja, kehamilan seringkali disikapi sebagai “penyakit” yang membebani keluarga. Bantuan pendanaan akan melepaskan tanggung jawab keluarga dan mengembalikan tanggung jawab kehamilan itu pada perempuan itu sendiri. Namun dengan bantuan yang dicairkan secara berangsur, niscaya akan menyulitkan bagi mereka untuk menyimpannya sebagai bekal selama hamil dan di saat melahirkan.

Ketiga, Dalam masyarakat yang membebankan tanggung jawab urusan rumah tangga, jajan anak, biaya harian kepada perempuan, pemberian dana itu hanya akan mengurangi sisi tanggung jawab suami dengan mengalihkan beban itu kepada istri.

Keempat, meski kehamilan bersifat kodrati, dampak kehamilan bisa beda akibat praktik diskriminasi berbasis SARA atau jenis lainnya. Penerimaan sosial atas perempuan hamil bisa berbeda-beda tergantung jenis-jenis kehamilan itu. Kehamilan di luar nikah, kehamilan  pada remaja, kehamilan akibat perkawinan campuran, kehamilan pada perempuan dengan disabilitas, kehamilan pada perempuan terpapar HIV, atau pada perempuan dengan status janda, jelas berisiko berbeda dengan kehamilan biasa saja. Kerentanan pada mereka adalah karena status itu membatasi kediterimaannya secara sosial  yang kemudian berpengaruh pada akses layanan.

Menyadari bahwa kehamilan tak semata soal proses reproduksi biologis melainkan persoalan sosial budaya yang mengkonstruksikan nilai-nilai soal kehamilan, maka cara pandang soal bantuan dana kehamilan seharusnya berangkat dari penilain sejauhmana perempuan hamil mengalami diskriminasi. Penyebab AKI adalah buruknya akses pengambilan keputusan perempuan. Maka upaya mengatasinya harus berangkat dari upaya-upaya jitu mengatasi diskriminasi terlebih dahulu agar mereka memiliki akses pada pengambilan keputusan itu. Misalnya, inti perbaikannya harus menyasar pada peningkatan status sosial perempuan hamil. Akses kepada layanan tanpa diskriminasi harus menjadi prinsip. Akses pada pekerjaan layak merupakan manifestasi dari prinsip itu. Akan jauh lebih berguna jika negara memastikan setiap perempuan dalam status kehamilan akibat apapun mendapatkan pekerjaan layak. Dengan pekerjaan itu, status sosial serta penerimaan sosial akan meningkat. Dengan cara itu mereka tak mengalami subordinasi dan marginalisasi terkait statusnya sebagai perempuan hamil.

Dengan akses kepada pekerjaan  layak, perempuan hamil akan terhindar dari beban kerja rangkap. Pada kenyataannya, makin miskin perempuan, makin rendah status sosial mereka, maka biasanya akan makin berat beban kerja yang ditanggungnya, sebab secara resiprokal hanya dengan cara itu mereka bisa “menitipkan diri”. Adanya pekerjaan sedikit banyak dapat meningkatkan kemandirian mereka dan mengurangi beban kerja sosial.

Itu berati inti dari upaya pengatasi problem AKI bukan pada bantuan uang tunai, melainkan kepada sejauhmana negara dapat memastikan tercapainya kemandirian ekonomi, sosial, dan relasi gender perempuan. Semakin mandiri mereka, semakin besar kemungkinan jaminan keamananya selama hamil dan melahirkan. Pemanfaatan dana bantuan karenanya akan jauh lebih efektif  bila digunakan untuk memastikan bahwa setiap perempuan hamil, sebagaimana orang dengan disabilitas dan manula, mendapatkan akses pada pekerjaan layak agar mereka memiliki kemampuan dalam pengambilan keputusan.

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses