Antara Musyawarah vs Militerisme: Refleksi Sila Keempat Pancasila
“Dalam beberapa tahun terakhir muncul kecenderungan meningkatnya penempatan purnawirawan militer dalam jabatan-jabatan sipil strategis, bahkan difasilitasi dengan undang-undang.”
Zainal Arifin Mochtar
Salah satu amanat reformasi yang kini tinggal isapan jempol adalah menghapuskan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Setelah reformasi, ABRI dipecah menjadi dua: Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Tentara Republik Indonesia (TNI). Keduanya, polisi dan TNI punya fungsi masing-masing dan reformasi mengembalikan khittah-nya.
Namun, kini penguatan militerisme kembali terjadi setelah sang jenderal menjadi presiden. Hal ini dapat dilihat dari pelibatan TNI dan Polri di berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bersinggungan dengan kehidupan sipil. Mulai dari tanam jagung, Makan Bergizi Gratis, sengketa agraria, dll.
Pertanyaannya kini adalah: seberapa genting pelibatan militer dalam segala aspek kehidupan masyarakat? Militer memang penting dalam konteks penjaga kedaulatan negara, terutama dalam kondisi darurat. Tetapi, Indonesia saat ini tidak berada dalam situasi perang. Karenanya alarm militer seharusnya dikembalikan ke barak. Sebab upaya memenuhi ruang sipil dengan prajurit berseragam justru dapat mencederai nilai-nilai demokrasi dan kerakyatan yang selama ini dipegang teguh.
Melacak Otentisitas Demokrasi
Sila keempat Pancasila menegaskan: “Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan/perwakilan.” Artinya, rakyat dipimpin dengan semangat kebijaksanaan dan permusyawaratan, bukan tekanan dan ketakutan sebagaimana pola militeristik.
Semangat permusyawaratan ini juga yang mendasari demokrasi di Indonesia. Mengutip pandangan Bung Hatta, Buya Syafii menegaskan ada tiga sumber demokrasi di Indonesia. Pertama, paham sosialis-Barat, karena dasar-dasar perikemanusiaan yang dibelanya. Kedua, ajaran Islam yang menuntut keadilan Ilahi dan persaudaraan kemanusiaan. Ketiga, pengetahuan tentang masyarakat Indonesia yang ditegakkan di atas prinsip kolektivisme. Sumber ketiga ini mengandung lima unsur ciri demokrasi khas Indonesia, yaitu: rapat, mufakat, gotong-royong, hak mengajukan protes bersama dan hak menyingkir dari wilayah kekuasaan raja yang tidak adil.
Dalam konteks ini, kita dapat berbangga dan mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia itu unik. Berbeda dari demokrasi di Amerika yang liberal, Rusia dan Cina yang komunis, atau Iran yang theistik. Demokrasi di Indonesia adalah perpaduan antara apa yang datang dari luar (Barat dan Islam) dan yang tertanam erat dalam kebudayaan masyarakat Nusantara.
Sejak dahulu, nenek moyang kita mencontohkan bagaimana budaya masyarakat adat mengambil keputusan. Semua diobrolkan, tidak main hakim sendiri apalagi memaksakan kehendak. Budaya masyarakat Indonesia juga bukanlah budaya voting: memilih suara terbanyak.
Tirani Suara Terbanyak
Dalam beberapa aspek, suara terbanyak ini bisa jadi bumerang bagi kemajuan bangsa. Jika mayoritas suara adalah mereka yang bobrok pemikirannya, maka negara ini akan dipimpin oleh orang yang tuna-adab. Inilah yang dipertontonkan di eksekutif dan legislatif hari ini. Mereka yang duduk di parlemen justru paling belakang memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Masih adakah musyawarah di parlemen? Tan Malaka menyebut anggota parlemen sebagai golongan tak berguna yang harus diongkosi negara dengan biaya tinggi.
Namun, bukan berarti lembaga DPR dan MPR dibubarkan begitu saja. Kalau itu yang terjadi, maka hukum jalanan yang bersuara. Bagaimana pun juga, permusyawaratan dalam bentuk perwakilan penting untuk dilakukan dengan mekanisme yang tepat.
Yudi Latif menegaskan ada empat syarat utama agar suatu keputusan dalam demokrasi permusyawaratan dikatakan benar. Pertama, didasarkan pada asas rasionalitas dan keadilan. Permusyawaratan tidak boleh berangkat dari kepentingan golongan dan kelompoknya semata. Apalagi yang dilakukan justru permufakatan jahat.
Kedua, musyawarah harus didedikasikan bagi kepentingan banyak orang. Inilah substansi dari republik, res publica, urusan publik, hajat orang banyak. Ketiga, musyawarah harus berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui akomodasi transaksional yang bersifat destruktif. Keempat, bersifat imparsial dengan melibatkan pendapat semua pihak secara inklusif.
Dalam realitasnya, aturan dan kebijakan yang diketok di gedung parlemen, sering kali tidak berdasarkan empat prinsip tersebut. Kita sering menyaksikan Undang-Undang yang secara kilat diputuskan. Kalau pun ada jejak pendapat dan pandangan ahli, semua dilakukan sekejap mata, hanya untuk memenuhi aturan formil.
Sebaliknya, rancangan undang-undang yang beririsan dengan hak hidup orang banyak justru mangkrak di meja DPR. Seolah sudah ada aturan tidak tertulis, hanya kebijakan yang menguntungkan anggota dewan saja yang akan cepat diurus. Kalau digugat, mereka akan berkelakar, “bukankah anggota dewan dan keluarganya juga adalah bagian dari rakyat Indonesia?”
Inilah anomali hidup di Indonesia. Meski dalam Pancasila jelas diatur: kerakyatan, permusyawaratan dan perwakilan; tetapi di lapangan, militerlah yang menguasai. Bahkan para aktivis yang berjuang menyuarakan keadilan pun bisa disiram air panas hingga nyawa melayang, di tangan mereka yang berseragam.
Dan pada saat itu, para atasan hanya akan berujar: “Itu bukan perwakilan kami, hanya oknum semata.”




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!