Pos

WHAT’S KEEPING WOMEN OUT OF WORK?

Indonesia’s economy continues to grow and women have more access to education, so why aren’t more of the country’s women getting into work?

One of the big hurdles for gender equality is the gap between men and women in labour participation.

In most countries, fewer women than men are in the workforce.

It’s important that women have the opportunity to work if they want to do so. Working – and earning a wage – can help address other inequalities, like in income or household decision-making.

And, because women make up half the population, it makes sense to have as many women as possible contributing to the economy.

In many countries, women’s participation in the workforce has grown with the economy and with higher education levels.

This is true in developed nations like Australia – where 64 per cent of working-age women are in jobs (ABS, 2018) – and in developing nations like China, Cambodia, and Thailand.

But our research focuses on Indonesia, where female labour participation has stalled at 50 per cent for the past 30 years.

This is a bit of a mystery because Indonesia’s economy has constantly grown over the same period.

Education levels for women have been increasing, as has investment in health.

To understand why more women aren’t getting into work in Indonesia, we investigated workforce data collected by the Indonesian National Socio-Economic Survey, the Indonesian Village Census and the Indonesian Family Life Survey.

WORK FOR WOMEN

As women gain greater access to education, we would expect to see more women in the workplace. But there are a number of factors running counter to this in Indonesia.

One is urbanisation.

In Indonesia, as in many other developing countries, jobs are shifting out of the agricultural sector to manufacturing and services, and people are moving to the cities.

Because agriculture is one of the biggest sources of employment for women in Indonesia, this means there are fewer jobs available for them.

Another big factor is family.

In other parts of the world, women usually take up work after finishing their education, and the number of women working reaches a peak soon after.

When they have kids, many women drop out of the labour market, but soon after they pick it up again and continue working. In some cases women choose to continue on a part-time basis, allowing them to keep their skills up to date.

But in Indonesia we found that after women finish their education a large proportion simply don’t enter the workforce.

They stay out because they are anticipating starting a family. And for those who enter, a large number leave after their first child is born.

Women’s labour force participation peaks at age 45, when around 70 per cent of working-age women are in jobs. This is a very late age to see a peak in female labour force participation.

Another factor is the divide between the formal and informal sectors in Indonesia.

Informal jobs are unregulated – think “cash-in-hand” work – but are where the majority of women work. We thought that women working in the formal sector might move into the informal sector when they had children, because it offers more flexibility, but this isn’t the case.

In reality, women leaving the formal sector left work altogether.

This suggests companies in the formal sector aren’t doing enough to retain these women and helping them to return to work after having children.

A final contributing factor is the gender wage gap.

As in many countries, the labour sector in Indonesia appears to have a ‘glass ceiling’, which prevents women in high-earning jobs being paid as much as men.

In these jobs, women typically earn 13 per cent less than men.

But the Indonesian labour sector also has a problem common among developing nations, known as the ‘sticky floor’.

This describes the gap in wages between men and women in low-earning jobs. In Indonesia, this gap is much bigger than in high-earning jobs, with Indonesian women in low-earning jobs earning 63 per cent less than their male counterparts.

Both of these problems are a disincentive for women to join and stay in the workforce.

WHAT CAN INDONESIA DO?

Increasing the proportion of women in work in Indonesia by 10 percentage points has the potential to increase the country’s GDP by around one percentage point.

While that doesn’t sound like much, it adds up to more than $A100 billion dollars every year and is significant in a country that’s trying to move from a low-middle to high-middle income country.

It is in Indonesia’s interest to give more women the opportunity to work.

There are two key policies that Indonesia could put in place to make the workforce more open to women.

First there are policies that encourage shared child-rearing responsibilities, like parental leave. We know from other countries, particularly in Scandinavia, that paternity leave, alongside maternity leave, can encourage more women into the workforce.

The second policy is flexible work like part-time jobs.

Current labour laws in Indonesia restrict flexible work to contract workers and freelancers. Extending flexible work arrangements to full-time workers, or allowing part-time jobs with full employee entitlements, would allow women to raise children and work at the same time.

Workplaces could also provide childcare at work.

Our research has contributed to some sections of the Indonesian government implementing some of these policies. But our hope is that data like this will help more Indonesian women have the opportunity to work.

By Dr Diana Contreras Suarez and Professor Lisa Cameron, University of Melbourne

Source : https://pursuit.unimelb.edu.au/articles/what-s-keeping-women-out-of-work?utm_content=story&utm_medium=social&utm_source=facebook&fbclid=IwAR2fu3r4yJyGIEhcC9aN-eE8V3sBXYAdyefn9PEZjN4COg7irYP3DRuQDk0

Picture : Getty Images

Merebut Tafsir: Perempuan dan Bulan Maret

Ada peristiwa sangat penting bagi perempuan di bulan Maret. Tahun 1975 PBB menetapkan 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional (HPI). Dibutuhkan hampir setengah Abad bagi dunia untuk mengakui secara resmi HPI. Bagi Indonesia bahkan harus menanti lebih lama lagi menunggu para rezim yang menolak gerakan kaum buruh sebagai hak asasi untuk berserikat. Padahal perjuangan untuk mencapai pengakuan atas hak-hak perempuan buruh itu telah berlangsung sejak akhir abad 19. Tahun 1857 (!) untuk pertama kali perempuan buruh pabrik tekstil di New York berbaris untuk melakukan protes atas upah yang rendah dan harga pangan yang mahal. Namun industri geming, mereka menutup telinga dan mata. Dengan asumsi yang bias gender mereka mengira, ini perempuan-perempuan hanya mengomel untuk kemudian diam dan kembali bekerja. Penindasan atas perempuan buruh terus berlangsung, upah rendah, tak dibenarkan berorganisasi.

Tanggal 8 Maret 1907 , digerakkan oleh Partai Buruh Amerika, ribuan perempuan (konon sampai 15.000 perempuan buruh) kembali berdemonstrasi. Tak hanya soal upah, mereka menuntut hak untuk bersuara dan berpendapat. Kali ini tokoh penggeraknya mulai dikenali. Adalah Theresia Malkiel, keluarga imigran dari Ukraina bersama tiga perempuan lainnya mengambil resiko menjadi penggerak pemogokan dan demosntrasi. Melalui kabar yang bergerak lamban, berita ini menyeberang ke Eropa. Baru tanggal 19 Maret mereka bergerak dan mendeklarasikannya sebagai hari peringatan perjuangan buruh perempuan, sebelum kemudian PBB menetapkannya tanggal 8 Maret. Di Eropa, pergerakan buruh juga digalang oleh kalangan partai sosialis. Dua tahun kemudian secara serempak para perempuan buruh menuntut hak-hak mereka sebagai manusia, menyusul peristiwa kebakaran pabrik yang menewaskan ratusan pekerja. Sejak itu para patriakh tak sanggup lagi membendung gelombang perlawanan buruh yang menuntut kepada para pengusaha untuk memperlakukan mereka sebagai pekerja yang memiliki hak-haknya secara penuh, tak setengah, tak sepatuh.

Namun, jika dibaca dari sini dan kini, perjuangan di Amerka dan Eropa telah menang separuh langkah. Pertama, meskipun terimbas oleh perang dunia mereka tak mengalami masa kolonial yang menyebabkan fokus perjuangan buruh terpecah antara memperjuangkan haknya sebagai buruh dan memperjuangkan tanah airnya untuk merdeka. Di tengah situasi itu perempuan di negara jajahan harus berjuang dengan ragam diskriminasi kelas dan gender yang dimanfaatkan kolonial untuk melanggengkan jajahannya.

Kedua, perjuangan perempuan termasuk kaum buruh di Amerika dan Eropa diuntungkan oleh revolusi yang berhasil meruntuhkan kultus atas keperkasaan para patriakh / ajaran gereja dan penaklukan atas kejantanan monarki. Sekularisasi adalah pijakan kokoh bagi perjuangan perempuan dan buruh untuk meletakan dasar-dasar hak berdasarkan kesetaraan di depan hukum.

Mungkin mereka tak membayangkan situasi perempuan di sini dan kini. Di sini kaum perempuan tak hanya harus berjuang untuk hak-haknya sebagai buruh tetapi juga sebagai perempuan yang secara tradisi tak cukup mudah untuk diakui peran dan posisinya. Itu karena (penafsiran tradisional) agama diletakkan sebagai hukum dalam mengatur keluarga. Apakah lagi, karena ada peristiwa Maret yang lain yang berdampak beda kepada perempuan di negara-negara jajahan mayoritas berpenduduk Islam, dengan perempuan buruh di Barat tempat mereka mengibarkan Hari Perempuan Internasional.

Tiga Maret 1924, Khalifah dinasti Utsmani dipimpin Sultan Abdul Hamid II yang saat itu memegang tampuk kesultanan Turki Ustmani runtuh. Sultan Abdul Hamid II secara paksa turun tahta dan sejak itu Kesultanan Turki berubah menjadi republik.

Agaknya, keruntuhan sebuah dinasti (bukan kekalahan umat Islam) di bulan Maret itu menyakitkan dan terus ditanggung dan memunculkan angan-angan untuk mengembalikan kejayaan Islam di bawah satu kekhalifahan semesta. Visi itu – untuk tidak dikatakan mimpi – sampai saat ini paling banter diwujudkan menjadi partai seperti Hijbuth Tharir atau di Indonesia menjadi ormas Hijbuth Tharir Indonesia (HTI). Namun sebelum itu mewujud, mereka mengangan-angan itu melalui tubuh dan eksistensi perempuan, tak terkecuali perempuan pekerja. Perempuanlah, dan bukan lelaki yang berhadapan dengan impian khalifah semesta yang harus diwujudkan melalui khitbah, perilaku pribadi. Di tubuh perempuan impian-impian tentang sebuah tatanan negeri impian diterapkan melalui aturan moral cara berpakaian, cara berprilaku, cara berpacaran, cara berketuruan cara bekerja dan seterusnya.

Bulan Maret bagi sebagian perempuan menjadi penanda untuk mengingatkan perjuangan panjang kaum perempuan dan para perempuan buruh dan melanjutkannya sampai terbebas dari segala bentuk penindasan berbasis prasangka jenis kelamin (gender) dan kelas. Namun bagi perempuan lain, bulan Maret adalah penanda untuk menyerah dan tunduk pada impian tentang surga di dunia yang harus mereka wujudkan dalam kehidupan sehari-hari mereka. Selamat Hari Perempuan Internasional!

 

Lies Marcoes, 8 Maret 2020

Merebut Tafsir: Metamorfosa Kyai Husein Muhammad (1)

SAYA kenal Kyai Husein setua saya beraktivitas di dunia gerakan dan LSM. Tahun 90-an sebelum Konferensi Beijing saya menjadi koordinator program Fiqh An-Nisa P3M. Program pemberdayaan perempuan dalam isu kesehatan reproduksi yang “dibaca” dengan perspektif gender. Ini adalah sebuah program yang didukung oleh the Ford Foundation.

Mengingat salah satu elemen yang mengkonstruksikan gender, termasuk di dalamnya yang meletakkan secara tidak setara antara lelaki dan perempuan adalah pandangan domain agama (fiqh), maka salah satu kegiatan yang dikembangkan dalam Fiqh An-Nisa adalah kajian-kajian dalam isu gender. Secara lebih khusus kami membahas isu kesehatan reproduksi seperti KB, menstruasi, kehamilan, kemungkinan aborsi, penyakit menular seksual, HIV/AIDS. Titik terang kajian kami adalah pada konstruksi pemahaman gender yang menyebabkan perempuan/istri, anak tidak mandiri atas tubuh dan seksualitasnya. Untuk keperluan ini kami kerap menyelenggarakan seminar atau Bahtsul Masa’il tematik dalam forum-forum yang berbeda.

Salah satu nara sumber yang kami undangn adalah Kyai Husein Muhammad. Maaf jangan bayangkan Kyai Husein dengan pandangan-pandangan top seperti sekarang. Ketika itu Kyai Husein sebagai kyai dengan perspektif yang luas dalam teks klasik, menyajikan jawaban-jawaban yang kerap bersifat eklektik tanpa metodologi yang ketat. Dengan pendekatan itu terasa bahwa hal yang utama bagaiman agama secara tegas membela kaum perempuan sulit diandalkan. Sebab dengan jawaban yang bersifat eklektif selalu terdapat kemungkinan untuk menjawab yang sebaliknya. Kalau disajikan sejumlah ayat, hadits atau qaul ulama yang melarang kekerasan, maka dengan pendekatan eklektik itu akan ada agrumen bahwa pemukulan boleh, sebab dalam teks memang dapat ditemukan hal yang serupa itu.

Salah satu contoh, ketika kami membahas kekerasan terhadap perempuan. Kyai Husein menyajikan hadits yang “membenarkan” tindakan itu dalam kerangka mendidik. Karenanya dalam qaul qadim (pendapat lama) Kyai Husein memukul tetap diperbolehkan namun caranya tak boleh mengenai wajah dan menggunakan sapu tangan sebagaimana terdapat dalam hadits. Kami menantangnya. Sebab realitas pemukulannya bukan dengan sapu tangan tetapi sapu dan tangan.

Kami menantangnya dengan fakta kekerasan yang dialami para perempuan TKW. Pakaiannya yang tertutup tak menjamin terhindar dari kekerasan karena kekerasan terjadi dalam relasi yang timpang.

Cerita lain adalah ketika kami membahas isu mentsruasi di Pesantren Cipasung. Saat itu kami membahas soal menstruasi yang kacau akibat penggunaan kontrasepsi hormonal. Degan berbekal teks-teks klasik bacaannya Pak Kyai membahas perbedaan darah haid dan karenanya tidak wajib menjalankan ibadah seperti shalat dan puasa, dengan darah istihadhah atau darah penyakit. Di forum itu beliau “ditertawakan” ibu-ibu nyai ketika ia duga, haid itu rasanya seperti mau kencing karenanya bisa dikenali kapan keluar dan kapan berhentinya.

Dari pengalaman-pengalaman berinteraksi dan “tantangan” kami itulah tampaknya Kyai Husein terus berpikir soal bagaimana agama memberi manfaat dalam isu-isu kekinian yang dihadapi perempuan. Di sinilah letak metamorfosa Kyai Husein.

Pertama, Kiyai Husein membangun metodologi cara membaca teks agama. Dalam pemikiran Islam, metodologi adalah aspek paling penting sebab ia menjadi “kaca mata” baca. Dalam Islam, ragam metodologi dikenali seperti dalam ilmu Ushul Fiqh yang mengenalkan kaidah-kaidah untuk pengambilan hukum. Dalam metamorfosa Kyai Husein, metodologi klasik itu digunakan untuk membaca realitas di mana Kyai Husein memasukan metode-metode baru seperti feminsime, gender, HAM sebagai instrumen yang memberi kekuatan kepada metode klasik. Dengan menggunakan kaca mata barunya tanpa meninggalkan kaca mata lama, dari kyai Husein kita dapati sebuah argumen yang kuat (qaul jadid) bahwa kekerasan mutlak dilarang.

Kedua, Kyai Husein memperkaya pengetahuannya dengan melihat realitas yang berubah. Di dalam perubahan-perubahan realitas itu sangatlah penting mendengar subyek atau para pihak yang menjadi pokok pembahasan. Di situlah Kyai Husein melengkapi metodologinya. Ia mewajibkan kepada kita untuk mendengar suara peempuan, anak, kelompok minoritas dan mereka yang selama ini dalam pembahasan isu agama menjadi pihak yang tak terdengar suaranya dalam setiap kali hendak menentukan suatu hukum.

Inilah catatan saya tentang Kyai Husein Muhammad. Dan saya sangat bangga menjadi santri beliau dan sebagai saksi perjalanan metamorfosa Kyai Husein, sekaligus yang sering menantangnya untuk terus berpikir agar agama tetap relevan sebagai petunjuk peta kehidupan kita. Selamat Pak Kyai atas penganugerahah Doktor Honoris Kausa dan isu gender.[]

Merebut Tafsir: Membaca pelemahan Perempuan Jawa, Minang dan Indonesia Timur paska Kolonial.

Oleh Lies Marcoes

Paska Kolonial, perempuan Jawa secara sosial politik diuntungkan oleh infrastruktur politik jajahan yang menyediakan kemungkinan-kemungkinan bagi mereka untuk berkembang, Perempuan Minang adalah satu kelompok yang memberi sumbangan besar bagi Indonesia paska Kemerdekaan dalam mengisi bidang-bidang yang menunjukkan kecerdasan mereka, jurnalistik, diplomasi, ilmu pengetahuan, dan organisasi. Sementara perempuan dari Indonesia Timur, mereka mendapatkan peluang itu berkat orgaisasi-organisasi Gereja (Katolik atau Protestan) dan Ormas Islam utamanya Muhammadiyah dan organisasi Islam lokal yang berafiliasi ke NU dalam menyediakan infrastruktur pendidikan, dan jaringannya sehingga mereka bisa sekolah ke Jawa dan pulang menjadi pelopor perubahan.

Namun politik bumi hangus yang dikembangkan oleh politik Orde Baru paska peristiwa 65, menghancurkan hampir satu generasi perempuan terdidik di Jawa, Indonesia Timur dan Minang. Guru-guru perempuan yang begitu berharga nilainya bagi pembangunan di wilayah wilyah kepulauan Indonesia Timur, digulung oleh politik kebencian terhadap ideologi terlarang (PKI Gerwani) dan menghukum mereka tanpa ampun. Di Jawa pemulihan luka dan kehancuran satu generasi perempuan terdidik yang tergabung dalam organisasoi Gerwani bisa segera teratasi dengan politik pembangunan untuk perempuan. Universitas-universitas dengan cepat menutup kesenjangan melalui berbagai proyek pembangunan ekonomi meskipun perempuan tak terkalkulasi kecuali sebagai istri dan dalam organisasi sejenis PKK.

Namun ini tidak terjadi di wilayah Timur. Pembangunan bergerak super lambat di sana. Upaya untuk pulih tak mampu membangkitkan ketertinggalan yang disebabkan hilangnya guru-guru cerdas perempuan terdidik dari wilayah mereka.

Sementara untuk Perempuan Minang. Persoalan lebih berat lagi. Politik Orde Baru Paska PRRI menghancurkan modal sosial yang luar biasa kuat yaitu budaya berpikir dan debat serta berorgaanisasi. Politik Orde Baru mematikan inti kekuatan perempuan yaitu kemandirian, berubah menjadi perempuan yang kehilangan kemandiriannya, mereka tergantung kepada suaminya atau sebagai istri. Seluruh proyek bantuan Orde Baru tak memandang peran perempuan kecuali untuk PKK, Dharma Wanita. Pada waktu yang bersamaan, para intelektual lari ke Jakarta karena hanya dengan cara itu mereka bisa bertarung gagasan, sementara di lokal, tak terjadi hal serupa, yang ada bertarung posisi sebagai pegawai negeri, satu-satunya sumber ekonomi yang masih memadai untuk bisa hidup layak neski memasung kreatifitas berpikir.

Kekuatan budaya yang lahir dari pemikiran lokal “alam takambang jadi guru” tak berhasil melahirkan gagasan-gagasan baru karena hukum adat mengalami stagnasi. Perguruan-perguruan Islam melemah dengan sendirinya ketika organisasi Islam pun tunduk pada politik Islam Orde Baru yang diserahkan otoritasnya kepada MUI.
Jadi jika sekarang orang bertanya mengapa perempuan begitu gandrung kepada atribut-atribut keagamaan atau pandangan umum menjadi semakin fundamentalis, tak perlu hanya menunjuk pada makin meluasnya gagasan fundamentalisme agama, tapi kita juga perlu bertanya pembangunan infrastruktur perubahan sosial yan seperti apa yang mampu membangun otonomi perempuan yang kini masih ada? #SelamatHariPerempuanInternasional

Image source: https://nasional.sindonews.com/read/1299203/15/gerakan-perempuan-indonesia-dari-masa-ke-masa-1524130561

Grand Syaikh Al-Azhar: Poligami Adalah Ketidakadilan bagi Perempuan

BBC INDONESIA, 4 Maret 2019. Pernyataan Imam besar lembaga Islam terkemuka di negara Mesir, Al-Azhar, yang menyebut poligami bisa menjadi “ketidakadilan bagi perempuan dan anak-anak”, menuai perdebatan di negara itu.

Imam besar Al-Azhar, Ahmed al-Tayeb, menyebut poligami acap kali dipraktikan karena “pemahaman yang salah terhadap al-Qur’an”.

Dia membuat pernyataan tersebut dalam program televisi mingguannya dan melalui akun Twitter-nya.

Setelah menuai perdebatan, Al-Azhar mengklarifikasi bahwa sang imam tidak menyerukan pelarangan poligami.

Dia menegaskan bahwa monogami adalah keharusan dan poligami adalah pengecualian.

“Siapa pun yang menyebut bahwa pernikahan harus poligami adalah salah,” kata dia. Al-Qur’an, tambahnya, menyebut bahwa bagi seorang pria muslim yang memiliki banyak istri, dia “harus bisa bersikap adil — dan jika tidak bisa adil maka dilarang untuk memiliki banyak istri”.

Ahmed al-Tayeb juga menganjurkan pembenahan yang lebih luas dari cara masalah perempuan ditangani.

“Perempuan mewakili setengah dari masyarakat. Jika kita tidak peduli pada mereka, itu seperti berjalan dengan satu kaki saja,” katanya di Twitter.

Dewan Nasional Perempuan Mesir merespons positif komentarnya.

“Agama Islam menghormati perempuan — ia membawa keadilan dan banyak hak yang tidak ada sebelumnya,” kata presiden dewan Maya Morsi.

 

 

Sumber: https://bbc.in/2EFhbS3

Perjuangan Terjal Perempuan Saudi Meraih Kebebasan

JawaPos.com – Peran laki-laki begitu dominan dalam kehidupan perempuan Arab Saudi. Mereka yang menjadi wali, biasanya ayah atau saudara laki-laki, sering kali malah memanfaatkan status itu untuk kepentingan sendiri. Demi gengsi, para lelaki itu tidak segan menghukum atau malah menghajar istri atau anak dan saudara perempuan yang seharusnya mereka lindungi. Kondisi itu pula yang membuat Rahaf Mohammed Al Qunun kabur pekan lalu.

Gadis 18 tahun tersebut mengundang perhatian dunia sesaat setelah mendarat di Bandara Suvarnabhumi pada Sabtu (5/1). Imigrasi menyita paspornya. Sebab, dia hanya membawa tiket sekali jalan dan tidak punya cukup uang di dalam dompet. Imigrasi pun berniat mendeportasinya ke Saudi. Karena susah payah melarikan diri dari keluarga ketika berlibur di Kuwait, Rahaf tidak mau dipulangkan. Apalagi, ancaman kematian menantinya di rumah.

Rahaf lantas mengunci diri di hotel bandara. Dia membarikade kamarnya dengan kasur dan benda-benda yang ada di dalam ruangan tersebut. ’’Yang menyelamatkan hidup Rahaf adalah masyarakat dan media,’’ ujar Nourah Alharbi, teman Rahaf yang kini tinggal di Sydney, Australia. Media penyelamat yang dia maksud adalah Twitter.

perempuan arab saudi, saudi, perempuan,

Banyak perempuan Saudi yang sangat mendambakan kebebasan (Flipopular)

 

Sejak mendarat di Thailand, Rahaf mengabarkan kondisinya secara berkala lewat media sosial tersebut. Mulai paspor yang disita sampai drama mengurung diri dalam kamar hotel. Unggahan demi unggahan Rahaf itu menuai respons publik. UNHCR pun lantas mengutus Giuseppe de Vincentiis untuk menemui Rahaf. Sebab, hanya dengan cara itu, Rahaf mau meninggalkan tempat persembunyiannya.

’’Sebelumnya (kasus Dina Ali Lasloom) tidak ada dukungan yang sekuat ini,’’ tegas Alharbi. Gadis 20 tahun itu bersyukur Rahaf mendapatkan respons positif dan segera ditolong. Jika tidak demikian, Rahaf mungkin bernasib sama dengan Dina.

Jumat (11/1) Rahaf menonaktifkan akun Twitter-nya. Beberapa saat sebelumnya, Imigrasi Thailand menyatakan bahwa Australia dan Kanada telah memberikan suaka kepada Rahaf. Kabarnya, Rahaf langsung bertolak ke Kanada. Tapi, keterangan itu segera dihapus.

Mengutip Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial, The Insider melaporkan bahwa pada 2015 ada 577 perempuan yang berusaha kabur dari Saudi. Tapi, itu hanyalah ujung gunung es. Sebab, banyak keluarga yang memilih bungkam karena takut akan stigma negatif yang bakal diterima.

Salain Rahaf, ada kisah lain perempuan yang tertindas di Saudi. Maryam bahkan dibui 104 hari. ’’Maryam bebas tanpa wali.’’ Kalimat itu ditulis Maryam Al Otaibi setelah bebas dari penjara Al Malaz di Riyadh pada 30 Juli 2017. Itu ungkapan bahagia Maryam setelah dia menjadi orang bebas. Dia bebas karena dunia menyoroti kasusnya.

’’Jangan biarkan orang lain memberitahumu hal yang tidak bisa kamu capai. Kamu bisa mencapai apa pun yang kamu inginkan jika fokus dan yakin bahwa kamu bisa,’’ ujar Maryam dalam salah satu cuitannya setelah bebas dari penjara.

Kisah Maryam bermula dari keinginannya untuk bebas melakukan apa pun tanpa persetujuan wali. Dia kerap berkampanye di media sosial untuk menuntut penghapusan sistem perwalian. Maryam tak melakukannya dengan sembunyi-sembunyi. Dia mengunggah foto dan kartu identitasnya. Tagarnya yang paling terkenal adalah #IamMyOwnGuardian.

Dilansir BBC, Gulf Center for Human Rights (GCHR) mengungkapkan bahwa orang tua Maryam tidak setuju dengan visi putrinya. Tapi, Maryam tentu saja tetap berpegang teguh pada keinginannya.

Keinginan untuk bebas itu kian menggebu karena kekerasan yang dilakukan ayah dan saudara lelakinya. Maryam akhirnya meninggalkan rumahnya di Al Ras, Provinsi Qassim, dan pindah ke Riyadh tanpa sepengetahuan walinya. Orang-orang yang mendukungnya membantu Maryam untuk menyewa apartemen dan mencari kerja.

Ayahnya tentu saja tak terima. Dia melapor polisi bahwa Maryam telah meninggalkan rumah tanpa seizinnya sebagai wali. Pada April 2017 Maryam ditangkap. Dia dimasukkan ke balik jeruji besi tanpa peradilan. Maryam memiliki banyak pengikut di media sosialnya. Mereka tak terima. Para pengikutnya membuat petisi serta mengirim surat ke Raja Salman.

’’Saya tak ingin kembali ke neraka,’’ cuit Maryam sesaat sebelum dia ditangkap. Neraka adalah rumah lamanya.

Pemberitaan media dan cuitan para pengikut media sosialnya membuat Maryam menerima banyak dukungan. Tekanan dunia ke Pemerintah Arab Saudi agar Maryam dibebaskan kian kuat. Maryam akhirnya bisa melenggang keluar dari penjara tanpa perlu izin dari ayah maupun saudara lelakinya. Sesuatu yang belum pernah terjadi di Saudi sebelumnya. Tapi, ada satu syarat. Dia dipaksa mencabut laporan kekerasan domestik yang dilakukan kakak lelaki dan ayahnya.

’’Ini adalah kali pertama perempuan Saudi (bebas) tanpa wali. Pembebasan Otaibi adalah kemenangan para feminis,’’ cuit jurnalis berdarah Mesir-Amerika Mona Eltahawy seperti dikutip The Independent. Maryam kini tinggal di rumah saudarinya di Riyadh.

Editor           : Dyah Ratna Meta Novia
Reporter      : (sha/c7/hep)

Sumber: https://www.jawapos.com/internasional/14/01/2019/perjuangan-terjal-perempuan-saudi-meraih-kebebasan

Program BERPIHAK: Program Penguatan Kapasitas Tokoh Formal dan Non-formal untuk Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak

Fenomena perkawinan anak di Indonesia sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang mengkhawatirkan. Praktik ini terjadi hampir merata di berbagai wilayah di negeri ini dengan beragam faktor penyebab dan pemicu. Berdasarkan data dari UNICEF tahun 2016, Indonesia menempati peringkat ke 7 di dunia sebagi negara dengan angka perkawinan anak tertinggi dan peringkat ke 2 di Asia Tenggara. Sementara itu, data dari KPPPA yang bersumber dari Susenas menunjukkan bahwa 24.17% anak di Indonesia mengalami perkawinan di bawah umur 18 tahun di tahun 2013 dan di tahun 2015 menurun sedikit menjadi sejumlah 22,82%. Data yang dikumpulkan BAPPENAS menunjukkan bahwa 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun, dan rata-rata 375 anak perempuan menikah setiap harinya.

 

Hasil kajian dan penelitian Rumah KitaB menunjukkan bahwa tingginya jumlah kasus perkawinan anak di Indonesia sangat dipengaruhi oleh keberadaan kelembagaan, baik formal, non formal maupun tersamar. Kelembagaan formal mewakili institusi dan aktor yang bekerja di ranah formal, yaitu yang mengampu otoritas dari negara dan pemerintahan, seperti pejabat dan staf di instansi pemerintahan; kelembagaan non formal mencakup institusi dan tokoh yang mempunyai pengaruh di masyarakat meskipun tidak memiliki dan tidak mewakili otoritas dari negara dan pemerintah, misalnya tokoh agama, pemuka adat serta tokoh masyarakat lainnya; dan kelembagaan tersamar merujuk pada pranata sosial, norma budaya dan tradisi, ajaran dan praktik agama serta faktor-faktor ekonomi maupun politik lainnya yang mempengaruhi sikap, tindakan dan keputusan yang diambil oleh masyarakat. Yang termasuk dalam kategori terakhir ini bisa bermacam-macam, dari rasa malu, tekanan sosial, sanksi adat, sampai dengan masalah kemiskinan, struktur relasi yang masih timpang antara perempuan dan laki-laki, maupun ajaran dan praktik agama.

 

Memahami betapa kompleksnya permasalahan kawin anak, serta sangat banyaknya aktor-aktor yang mesti digandeng untuk dapat mengatasi permasalahan yang ada secara efektif dan berkelanjutan, maka Rumah KitaB memandang penting akan adanya satu program yang menyasar para aktor formal dan non formal dengan tujuan untuk memperoleh dukungan bagi kerja-kerja advokasi pencegahan kawin anak ke depan. Dukungan ini mutlak diperlukan karena di sebagian besar kasus kawin anak yang terjadi, para aktor ini berperan penting dan berpengaruh besar dalam memfasilitasi terjadinya praktik tersebut. Dengan mendorong perubahan pandangan, sikap dan keberpihakan para aktor di atas, dari semula melakukan fasilitasi atau pembiaran atas praktik kawin anak menjadi aktif untuk mencegah perkawinan anak, diharapkan upaya penghentian dan pencegahan kawin anak menjadi lebih efektif dan tajam hasilnya.

 

Atas dukungan dan kerjasama dengan Ford Foundation, pada akhirnya Rumah KitaB berkesempatan untuk menyusun dan melaksanakan sebuah program di tema perkawinan anak dengan tajuk Program BERPIHAK. BERPIHAK adalah program pencegahan perkawinan anak yang akan dilaksanakan oleh Rumah KitaB di tiga wilayah di Indonesia, yaitu di Cianjur-Jawa Barat, Madura-Jawa Timur, dan Lombok Utara-NTB, dalam kurun waktu 2018-2020. Program dukungan Ford Foundation ini bertujuan untuk turut mengurangi praktik kawin anak di wilayah kerja program melalui penguatan kapasitas aktor formal dan non-formal untuk advokasi pencegahan perkawinan anak. Ketiga wilayah kerja program sebagaimana disebutkan di atas dipilih karena daerah-daerah tersebut merupakan salah satu kantong penyumbang angka perkawinan anak terbesar di Indonesia.

Rumah Kita Bersama Gelar Penguatan Kapasitas “Cegah Kawin Anak”

Wartasulsel.net,- Makassar- Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) telah melakukan penelitian di Makassar bertemakan “Kawin Anak” dan sebagai salah satu tindak lanjutnya melakukan penguatan kapasitas untuk mencegah kawin anak kepada orang tua, remaja dan tokoh-tokoh formal dan non formal. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari dimulai pada tanggal 18-20 September 2018 di Hotel Grand Asia. Selasa (18/09/2018).

Perkawinan anak yang terjadi di seluruh dunia sedang menjadi sorotan lembaga-lembaga global sebagai salah satu penyebab yang menghambat perkembangan perekonomian sebuah negara dan keterpurukan perempuan dalam lingkup sosial, ekonomi dan pendidikan. Upaya untuk menghapus perkawinan anak didasari oleh semakin banyaknya bukti yang menunjukkan kerugian dan penderitaan yang diakibatkan olehnya. Anak-anak perempuan yang menikah ketika usia anak-anak menghadapi risiko kematian pada saat melahirkan, kekerasan seksual, gizi buruk, gangguan kesehatan dan reproduksi serta terputus dari akses pendidikan dan dijerat kemiskinan. Generasi selanjutnya yang dilahirkan oleh anak-anak berisiko mengalami gangguan pertumbuhan, dan gizi buruk.

Sulawesi Selatan masuk dalam zona merah perkawinan anak, menduduki posisi keempat tertinggi di Indonesia. Praktik kawin anak di wilayah ini bukan hanya terjadi di pedesaan, tapi juga merangsek ke wilayah perkotaan. Hasil penelitian Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), hal ini diakibatkan oleh kebijakan struktural melalui perubahan ruang hidup yang memaksa orang desa migrasi ke kota untuk bertahan hidup. Mengawinkan anak dianggap bisa mengeluarkan mereka dari himpitan beban hidup kemudian diperkokoh oleh tradisi dan pemahaman terhadap teks-teks keagamaan yang keliru.

Sementara itu, Pengadilan Agama Makassar menyebut permohonan dispensasi nikah mengalami peningkatan setiap tahun. Tahun 2015 ada 25 perkara, tahun berikutnya 37 perkara, sedangkan tahun 2017, 71 perkara. Demikian pula permohonan cerai, meningkat setiap tahun. Penggugat cerai umumnya berusia di bawah 30 tahun.

Harus diakui, ada kekuatan lain yang memuluskan kawin anak, walaupun sudah ada larangan dari pemerintah dan lembaga-lembaga yang bekerja untuk perlindungan anak dan perempuan. Di Kecamatan Panakukkang, misalnya, tidak ada data pasti berapa angka kawin anak, tapi data dari Puskesmas setempat menunjukkan tingginya angka pemeriksaan ibu hamil di bawah usia 18 tahun. Selain menikah sirri, pemalsuan dokumen menjadi alternatif melangsungkan kawin anak. Hal ini tentu saja melibatkan tokoh-tokoh yang mempunyai otoritas untuk mengawinkan, baik formal maupun non formal.

Rumah KitaB melakukan penelitian di dua kelurahan di wilayah kecamatan Panakukkang, Makassar. Dua kelurahan itu, Sinre’jala dan Tammamaung. Tindak lanjut dari hasil penelitian itu adalah melakukan penguatan kapasitas untuk mencegah kawin anak kepada orangtua, remaja, dan tokoh-tokoh formal dan non formal. Dua kelompok, orang tua dan remaja sudah berlangsung. Ujar Mulyani Hasan

(RAF/redws)

Sumber: https://wartasulsel.net/2018/09/18/rumah-kita-bersama-gelar-penguatan-kapasitas-cegah-kawin-anak/

Sulsel Masuk Zona Merah Perkawinan Anak, Rumah Kitab Sarankan Kurikulum Kesehatan Reproduksi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Perkawinan anak yang terjadi belakangan ini sedang menjadi sorotan lembaga-lembaga global. Perkawinan anak ini menjadi salah satu penyebab yang menghambat perkembangan perekonomian sebuah negara dan keterpurukan perempuan dalam lingkup sosial, ekonomi dan pendidikan.

Sulawesi Selatan sendiri masuk dalam zona merah perkawinan anak, dan menduduki posisi keempat tertinggi di Indonesia. Praktik kawin anak di wilayah ini bukan hanya terjadi di pedesaan, tapi juga merangsek ke wilayah perkotaan.

Hasil penelitian Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), hal ini diakibatkan oleh kebijakan struktural melalui perubahan ruang hidup yang memaksa orang desa migrasi ke kota untuk bertahan hidup. Mengawinkan anak dianggap bisa mengeluarkan mereka dari himpitan beban hidup, kemudian diperkokoh oleh tradisi dan pemahaman terhadap teks-teks keagamaan yang keliru.

“Sekarang kita harus mendorong kepada tokoh agama, untuk memberikan kelonggaran dalam kemungkinan memasukkan kurikulum pendidikan kesehatan reproduksi, bukan mengajarkan tentang seks, tetapi agar anak tahu menjaga tubuh mereka baik laki-laki maupun perempuan,”kata Direktur Rumah Kita Bersama, Lies Marcus Natsir di Makassar, Selasa (18/9/18).

Beberapa kasus kawin anak di Sulsel yang terekam oleh media menjadi sorotan publik. Di antaranya, kisah remaja Sekolah Menengah Pertama di Bantaeng. Sempat ditolak Kantor Urusan Agama setempat, sebelum dinikahkan atas izin dari Pengadilan Agama.

Lalu  awal bulan ini, seorang anak baru lulus Sekolah Dasar dikawinkan dengan anak Sekolah Menengah Atas. Mereka dijodohkan oleh kedua orangtuanya. Pernikahan dianggap sah secara agama, tapi KUA setempat tidak memberikan izin.

“Harus diakui, ada kekuatan lain yang memuluskan kawin anak, walaupun sudah ada larangan dari pemerintah dan lembaga-lembaga yang bekerja untuk perlindungan anak dan perempuan,”lanjutnya.

Untuk kota Makassar, angka kawin anak juga tergolong tinggi. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan menyebut pada tahun 2017, ada 11.000 anak sekolah tidak mengikuti ujian nasional karena sudah menikah. Sekitar 80 persen perempuan dan setengahnya akibat kehamilan tidak diinginkan.

“Walaupun pemerintah Provinsi telah menandatangani kesepakatan mencegah kawin anak, tapi butuh upaya lebih startegis lagi yaitu meningkatan pengetahuan dan kesadaran pihak-pihak kunci yang menentukan terjadi atau tidak terjadinya kawin anak,”jelasnya. (sul/fajar)

Sumber: https://fajar.co.id/2018/09/18/sulsel-masuk-zona-merah-perkawinan-anak-rumah-kitab-sarankan-kurikulum-kesehatan-reproduksi/

Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur Libatkan Tokoh Agama

Makassartoday.com – Perkawinan anak di bawa umur masih saja terjadi di beberapa daerah di Indonesia khususnya Sulawesi selatan, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian serius.

Karena itu pihak Lembaga Rumah Kitab Makassar kemarin gelar Training Penguatan Kapasitas Tokoh Formal dan Non Formal dalam pencegahan perkawinan anak di hotel Grand Asia Selasa Pagi (18/09/18).

Direktur Rumah Kitab Lies Marcoes mengatakan selama ini persoalan kawin anak telah didekati dari sisi kerentanan sosial, kesehatan dan pendidikan serta hukum sehingga hal ini terus dilakukan pendekatan-pendekatan persial sehingga rumah kitab terus memberikan solusi terhadap pencegahan kawin anak di bawa umur.

Dalam Tarining ini melibatkan tokoh agama serta sejumlah lembaga –lembaga yang terkait dengan anak di kota Makassar.
(Rangga)

Sumber: http://makassartoday.com/2018/09/18/pencegahan-perkawinan-anak-di-bawah-umur-libatkan-tokoh-agama/