Oleh Kamala Chandrakirana
Feminis Pegiat HAM; Sekjen Komnas Perempuan (1998-2003); Ketua Komnas Perempuan (2003-2009); Pelapor Khusus Dewan HAM PBB (2011-2017); Co-Founder Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa); Co-Founder Musawah
Pengantar Redaksi
Pada Sabtu, 6 Maret 2021, LETSS Talk mengadakan sebuah forum spesial dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional. Forum tersebut diberi tema “A Day of Appreciation: Gerakan Feminisme Era Orde Baru dan Reformasi.” Tujuan utama forum ini memang sebagai apresiasi pada para tokoh gerakan feminisme di periode Orde Baru yang opresif dan kontribusi mereka pada proses demokratisasi dan reformasi. Forum yang berlangsung non-stop sepanjang 8 jam 20 menit melalui Zoom ini bagaikan “buku bicara” (audio book) karena berisi informasi dan catatan sangat penting berbagai isu yang menjadi bahan perjuangan gerakan feminisme era Orde Baru hingga Reformasi, salah satu generasi emas gerakan sosial-politik di Indonesia pasca-kolonial.
Dibuka dengan sebuah prolog oleh Ita Fatia Nadia tentang Perlawanan atas Politik Gender Orde Baru: Framework Gerakan, lalu berurutan 15 figur penting gerakan feminisme masa Orde Baru dan Reformasi berbagi informasi tentang isu-isu yang menjadi tema kunci feminisme yang berkembang pada periode tersebut. Tema-tema tersebut adalah 1) Training Gender: Dari Sensitivitas Gender ke Kesadaran Politik Feminis (Myra Diarsi), 2) Politik Kesehatan Reproduksi (Ninuk Widyantoro), 3) Politik Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan (Elli Nur Hayati), 4) Dari Pemberdayaan Ekonomi ke Perempuan Kepala Rumah Tangga (Nani Zulminarni), 5) Perempuan, Konflik, dan Perdamaian (Samsidar), 6) Gerakan Perempuan Lokal/Adat (Arimbi Heroepoetri), 7) Reformasi Hukum: Menuju Hukum Berkeadilan Gender (Rita Serena Kalibonso), 8) Gerakan Feminisme dan Perlawanan Politik Ibuisme Negara (Julia Suryakusuma), 9} Gerakan Perempuan dan Kebebasan Berbicara dan Berekspresi (Debra H Yatim), 10) Kritik Developmentalisme: Kemiskinan dan Pemiskinan Perempuan (Ratna Saptari), 11) Gerakan Perempuan, Reformasi dan Demokratisasi (Sita Aripurnami), 12) Pengorganisasian Perempuan: Konsolidasi Gerakan Politik (Nursyahbani Katjasungkana), 13) Tantangan Konservatisme, Tradisionalisme dan Fundamentalisme Agama: Konteks Islam (Lies Marcoes-Natsir) 14) Tantangan Konservatisme, Tradisionalisme dan Fundamentalisme Agama: Konteks Kristen (Sylvana Apituley) 15) Keragaman Seksual dan Gender: Menentang Heteronormativisme Negara (Dede Oetomo). Terakhir, “buku bicara” ini ditutup dengan sebuah epilog oleh Kamala Chandrakirana, yang akrab disapa mba Nana, berisi catatan kritis-reflektif tentang gerakan feminisme sejak Orde Baru dan masa depan gerakan feminisme kita.
Silahkan klik link berikut untuk mendengarkan rekaman forum tersebut:
Tulisan yang berjudul “Gerakan Feminisme Era Orde Baru dan Reformasi: Sebuah Catatan Reflektif” ini merupakan epilog yang disampaikan mbak Nana pada forum yang diadakan LETSS Talk tersebut. Karena memuat pikiran-pikiran sangat penting tentang kondisi gerakan feminisme yang berkembang pada Indonesia kontemporer, berisi pikiran-pikiran visioner dan futuristik untuk menguatkan gerakan feminisme di Indonesia masa depan, LETSS Talk berinisiatif mentranskrip epilog ini. Terima kasih kepada Apri Iriani (salah satu relawan LETSS Talk) dan Diah Irawaty (redaksi LETSS Talk) yang telah secara sukarela melakukan proses transkripsi ini. Transkrip dilakukan secara verbatim dengan beberapa editing yang dilakukan oleh tim redaksi LETSS Talk agar lebih sesuai dengan bahasa tulis. Kami berharap, dengan transkripsi ini, informasi dan pengetahuan yang disampaikan secara verbal bisa terdokumentasi lebih baik dan bisa lebih mudah untuk diakses kalangan lebih luas. Kami juga berharap, suatu saat, bisa melakukan transkrip terhadap kesuluruhan presentasi dalam forum tersebut. Kami berambisi melakukan pendokumentasian semua pengalaman berharga gerakan feminisme era Orde Baru dan Reformasi ini.
Selamat membaca catatan penting ini, dan semoga bermanfaat.
Salam Redaksi…
***
Rasanya memang generasi penerus, seperti Tim LETSS Talk, yang bisa memanggil kita semua, para feminis dari masa Orde Baru, untuk berkumpul bersama seperti dalam satu forum seperti ini. Ini refleksi personal yang tentu tidak lengkap menggambarkan perspektif dalam perjalanan saya secara spesifik. Inti pertama yang mau saya sampaikan adalah bahwa setiap era punya dinamika dan mungkin juga logikanya sendiri. Dan itu akan berdampak pula pada wajah feminisme kita karena bagaimanapun juga feminisme adalah konstruksi sosial politik, seperti disampaikan Julia Suryakusuma dalam presentasinya di forum ini. Saya sendiri bukan atau tidak termasuk di dalam barisan kawan-kawan satu generasi dengan saya yang tumbuh melalui gerakan mahasiswa dan lalu membangun LSM-LSM perempuan pada masa Orde Baru. Pengalaman atau kesadaran politik saya sebenarnya lebih muncul dari perjalanan hidup keluarga dan juga tentu lebih tersistematisir melalui ruang kerja saya, yaitu ruang gerak saat di Komnas Perempuan; saya aktif di lembaga ini selama 11 tahun pertama, sejak awal didirikan. Setelah purna dari Komnas Perempuan, selama 7 tahun, saya tidak terlalu banyak berinteraksi di Indonesia karena saya lebih banyak memainkan peran di level internasional di Dewan HAM PBB sebagai Special Rapporteur. Baru kemudian sekitar 3-4 tahun terakhir saya kembali ke Indonesia dan berusaha berproses bersama kawan-kawan.
Ketika saya diminta untuk memberikan catatan refleksi tentang gerakan feminisme, pertanyaan sebenarnya yang saya pikirkan adalah di mana letak ketersambungan antara Orde Baru dengan Reformasi, berbagai kontradiksi atau anomali di dalamnya, adakah keterputusan sejarah antara keduanya, dan adakah titik-titik senjang? Inilah pertanyaan- pertanyaan yang muncul di benak saya, dan pada kesempatan merefleksikan pertanyaan tersebut, saya menangkap pergeseran-pergeseran yang terjadi, yang sebenarnya, menurut saya, menggambarkan betapa gerakan itu merupakan sebuah organisme. Organisasi-organisasi yang kita dirikan adalah sarana, tapi gerakan itu adalah sebuah organisme yang terus menerus berubah, hidup, berubah wujud, bentuk, dan sebagainya.
Sebelum lebih lanjut menyampaikan catatan refleksi ini, saya ingin mengatakan, bahwa periodisasi yang saya gunakan di sini tidak sekedar Orde Baru dan Orde Reformasi. Dalam refleksi saya, Era Reformasi ini perlu kita bagi dalam dua dekade; antara dekade pertama dan dekade kedua mempunyai karakter yang sangat berbeda, dan di dalam perspektif saya, pada hari ini, sesungguhnya kita tidak lagi berada dalam Era Reformasi; saat ini adalah masa pasca- Reformasi yang masih belum memiliki nama atau belum ada yang memberinya nama. Sangat mungkin, point of view ini merupakan refleksi kebingungan saya dalam melihat berbagai fenomena yang ada akhir-akhir ini. Ada 7 hal yang menjadi poin refleksi saya tentang gerakan feminisme.
Poin pertama yang menurut saya sangat penting adalah soal analisis kita tentang negara. Analisis gerakan tentang negara ini menjadi sesuatu yang ikut menentukan bentuk dari gerakan kita. Pada masa Orde Baru, sepanjang forum ini, kita sudah mendengar cerita-cerita yang begitu banyak, bahwa posisi gerakan adalah jelas-jelas sebagai oposisi yang kemudian berkembang menjadi gerakan pro-demokrasi. Kita masuk ke fokus isu termasuk kekerasan negara di mana militerisme, narasi dan analisis tentang ibuisme –seperti disampaikan oleh Julia Suryakusuma, Ita Fatia Nadia, Myra Diarsi, dan lain-lain dalam presentasi mereka di forum ini. Di masa Reformasi dekade yang pertama, negara menjadi satu institusi yang terbuka sehingga agenda kita adalah agenda partisipasi yang muncul dalam beragam bentuk inisiatif untuk masuk ke dalam institusi-institusi politik melalui gagasan representasi perempuan, baik itu pemilu, partai politik, dan kemudian di parlemen. Melalui partisipasi dalam institusi-institusi politik, kita masuk dalam ruang-ruang negara dengan mekanisme independen yang diciptakan oleh negara telah berubah menjadi lebih demokratis. Dalam mekanisme independen ini, Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi satu agenda dan tujuan penting untuk diupayakan dan diklaim agar lebih bermakna bagi gerakan feminisme.
Pada dekade kedua Reformasi, menurut saya, hasil dari analisis tentang negara yang terbuka, kita bisa melihat bagaimana terjadi perebutan yang cukup intens terhadap institusi negara. Sekarang, kita melakukan analisis negara dan menemukan kenyataan negara yang sudah bersifat oligarkis; otoritarianisme mulai muncul kembali; militerisme ternyata tidak pernah hilang, bahkan lebih tanpa malu-malu berada di tengah-tengah kita. Sementara itu, kerangka gerakan feminsime lebih mendorong tanggung jawab negara, hingga muncul berbagai upaya di mana negara seakan-akan mengambil alih kerja-kerja gerakan termasuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dengan pembuatan UU. Dalam situasi ini, hal-hal seperti gender mainstreaming kemudian menjadi suatu kerja negara. Inilah salah satu perkembangan yang terjadi saat ini. Pada dasarnya, dalam konteks ini, hak-hak perempuan bersifat instrumentalis.
Poin refleksi penting lain adalah soal cara pandang gerakan kita tentang perubahan, memahami bagaimana perubahan itu terjadi. Cara pandang dan pemahaman tentang perubahan akan memberikan berbagai informasi yang berkontribusi pada pilihan strategi. Jika di masa Orde Baru penyadaran kritis menjadi wujud strategi dari cara pandang kita tentang perubahan yang terjadi saat itu –melalui training dan diskusi-diskusi regular dan kelompok-kelompok diskusi menjadi sarana yang sangat penting dalam proses penyadaran kritis ini. Pemberdayaan dan pengorganisasian perempuan secara eksklusif juga menjadi pilihan strategis pada saat itu karena soal pemihakan pada keberdayaan perempuan. Di dekade pertama Reformasi, selain pemberdayaan yang merupakan salah satu bentuk ketersambungan dengan gerakan era Orde Baru, hal baru yang muncul adalah ketika negara menjadi lebih terbuka lalu menghadirkan cara pandang law as an instrument of change, yang dibangun bersama dalam gerakan feminis global. Di sini, hukum dan kebijakan menjadi alat perubahan. Dalam hal ini, kita melakukan investasi yang cukup besar dalam reformasi hukum dan kebijakan termasuk melalui penguatan partisipasi di lembaga-lembaga politik negara. Dalam cara pandang ini, kriminalisasi pelaku yang diatur melalui instrumen hukum menjadi salah satu cara menangani pelaku kekerasan seksual. Startegi reformasi hukum ini menjadi strategi utama gerakan feminisme, di dalam framework feminist legal thinking yang berproses terus menerus, termasuk di kawasan Asia Pasifik.
Pada Reformasi dekade kedua sejak tahun 2009 sampai 2019, kita sebenarnya menghadapi realitas di mana upaya untuk mengubah hukum dan kebijakan dan keberhasilan kita mengubah hukum dan kebijakan mengalami backlash. Setelah berhasil mendorong pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), hasil dari Reformasi dekade pertama, lalu muncul backlash dengan disahkannya UU Anti-Pornografi hingga upaya pengesahan UU Ketahanan Keluarga yang masih berlansgung hingga saat ini. Sementara itu, implementasi UU PKDRT masih sangat bermasalah sehingga membuat “keraguan” pada upaya perubahan hukum dan kebijakan. Di sisi lain, kita sudah harus menghadapi produk-produk hukum yang justru bertentangan dengan agenda gerakan dan agenda yang sedang kita perjuangkan. Di sinilah pentingnya analisis dan cara pandang tentang tentang perubahan, tentang reformasi itu sendiri. Perubahan apakah yang sedang terjadi?
Dari segi narasi dominan, di masa Orde Baru, saya mencatat beberapa, yaitu relasi gender, kritik terhadap pembangunan, invisibility perempuan, dan the personal is political. Di masa Reformasi dekade pertama, narasi dominan yang berkembang adalah representasi politik perempuan, meskipun kita mulai melihat resikonya karena institusi partai politik, parlemen, dan electro democracy sebenarnya institusi-institusi maskulin yang sangat patriarkis. Pada Reformasi dekade pertama ini, hak asasi manusia perempuan (HAM perempuan) juga merupakan narasi dominan; kita berusaha mereformasi HAM yang sangat maskulin dan kemudian mengintegrasikan perspektif gender dan feminis di institusi dan instrumen HAM. Pada Reformasi dekade pertama ini, analisa terhadap kekerasan juga sangat sentral; kita semua fokus pada soal kekerasan, menuntut pengakuan kasus-kasus kekerasan dan pertanggungjawaban hukum lewat litigasi maupun pemulihan. Yang menjadi pertanyaan, sejauhmana narasi yang violence-centric tersebut sekarang masih menjadi sesuatu yang produktif?
Pada dekade kedua Reformasi, yang menarik, feminisme mencul sebagai salah satu narasi dominan, hanya kehadirannya lebih karena suara-suara kontra; ada gerakan anti-feminisme. Pro dan kontra feminisme muncul tidak lepas dari kehadiran generasi muda dalam gerakan feminisme atau para feminis muda serta dipengaruhi dinamika sosial-politik di luar Indonesia. Narasi lain dalam gerakan di era ini adalah soal keberagaman, salah satunya yang sangat penting adalah keberagaman dalam konteks seksualitas. Bagaimana keragaman seksual masuk dalam narasi publik? Banyak kawan gerakan memilih cara lewat bahasa keberagaman sebagai upaya negosiasi atas eskalasi politik identitas yang menguat pada Reformasi dekade kedua ini.
Poin refleksi keempat adalah terkait fokus perlawanan kita. Di masa Orde baru, fokus perlawanan gerakan sangat jelas dan tunggal, yaitu perlawanan terhadap negara. Julia Suryakusuma dan Myra Diarsi sudah memberi gambaran jelas secara sederhana tentang keberadaan negara sebagai fokus perlawanan. Di Reformasi dekade pertama, kita mulai menyadari munculnya non state actors yang menjadi tantangan gerakan, yang menuntut kita untuk mempunyai pemahaman dan strategi tentang aktor-aktor non negara yang berpengaruh besar terhadap peluang dan keberhasilan perjuangan gerakan. Di masa ini, kita mendapati beberapa isu penting yaitu terkait politik identitas, gerakan-gerakan yang menuntut formalisasi Islam termasuk pembentukan negara Islam, yang menyadarkan kita tentang keberadaan aktor-aktor non negara. Kita dituntut untuk mempunyai suatu strategi berhadapan dengan aktor non negara. Pada saat itu, kita mulai dihadapkan dengan wacana tentang kebangsaan Indonesia. Di masa Indonesia Orde Baru, gerakan kita fokus pada negara, memberi perhatian pada kekerasan negara, militerisme, dan lain sebagainya; Pada dekade pertama Reformasi, kita dituntut untuk memikirkan, mendefinsikan dan memaknai kembali Indonesia; isu kebangsaan menjadi sangat penting yang diikuti isu tentang Islam sebagai satu kosmologi, termasuk terkait wacana hak- hak perempuan dalam konteks keagamaan. Dalam konteks Kristen dan Katolik, Sylavana Apituley sudah menyampaikan beberapa informasi sangat penting dalam presentasinya di forum LETSS Talk ini.
Di dekade kedua dari Reformasi, yang terjadi adalah gerakan-gerakan yang dibangun di dalam konteks keagamaan dan menjadikan otoritas keagamaan sebagai fokus perlawanannya — ini merupakan sebuah gerakan yang cukup sistematis dan sangat politik. Salah satu pijakan yang menandakan gerakan yang berhadapan dengan otoritas keagamaan adalah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang merupakan hasil dari gerakan-gerakan yang sudah mulai muncul sejak awal Reformasi dengan kehadiran Rahima, Fahmina, dan Alimat yang terbangun bersama Komnas Perempuan. Satu fokus perlawanan dan kontestasi lain adalah perlawanan terhadap otoritas budaya yang lebih banyak terjadi di tingkat lokal. Mungkin di level nasional, narasi perlawanan terhadap otoritas budaya tidak terlalu terdengar dengan baik, tapi itu sebenarnya terjadi. PR kita adalah memahami secara lebih baik upaya-upaya men-challenge power dalam hirarki budaya dalam komunitas adat.
Poin kelima dari refleksi saya adalah soal infrastruktur gerakan kita dan relasi gerakan kita dengan gerakan sosial lainnya. Pada saat Orde Baru, infrastruktur kelembagaan kita memang LSM, yang sudah banyak diceritakan dalam presentasi tadi, bukan karena pilihan tapi hanya itu yang memungkinkan dalam konteks Orde Baru. Pada masa itu, gerakan perempuan dan gerakan feminis melakukan semacam penggugatan terhadap gerakan pro demokrasi yang sangat maskulin dan tidak memberikan tempat pada dan bersikap diskriminatif terhadap perempuan dan isu-isu perempuan. Mungkin salah satu contohnya, seperti yang disampaikan ceritanya oleh Nursyahbani Katjasungkana dan Ratna Saptari, tentang Fauzi Abdullah yang mengatakan pada aktivis perempuan untuk membuat kelompok diskusinya sendiri; ada semacam unsur separatisme dalam gerakan sosial.
Pada masa Reformasi dekade yang pertama, 1998-2008, yang terjadi adalah peragaman, diversifikasi bentuk-bentuk kelembagaan kita dan kita melakukan eksperimentasi yang luar biasa melalui Ormas, membuat lembaga layanan, hingga Komnas Perempuan, dan sebagainya. Periode ini adalah masa eksperimentasi yang dibarengi dengan upaya menciptakan prasarana untuk konsolidasi – yang keberhasilannya, salah satunya, ditandai dengan pengesahan UU PKDRT sebagai produk hukum yang didorong oleh gerakan-gerakan sosial. Meskipun tidak 100% sempurna, UU PKDRT merupakan hasil yang paling dekat dengan agenda yang diperjuangkan oleh gerakan perempuan, di mana hal ini juga menjadi pertanda bahwa konsolidasi dalam gerakan kita masih mempunyai mekanisme. Pada dekade pertama Reformasi, saya juga mencatat tentang elemen-elemen gerakan feminis yang berjalan dengan sunyi yang sesungguhnya mereka menunjukkan tantangan dari dalam kepada gerakan feminis itu sendiri, yaitu, gerakan feminis di lingkungan buruh, termasuk pekerja rumah tangga, perempuan adat, perempuan perdesaan, dan lain-lain. Semua gerakan ini sebenarnya mengajukan tantangan internal di dalam gerakan feminis yang menyisakan PR untuk kita semua. Arimbi Heroepoetri sangat jelas menjelaskan konteks gerakan perempuan adat yang menggugat gerakan feminisme yang tidak menyentuh persolan perempuan dalam komunitas adat ini.
Pada dekade kedua Reformasi yang baru berakhir ini, keberagaman gerakan beresiko menghadirkan fragmentasi, membuat kita “disibukkan” oleh persoalan-persoalan internal. Yang dikhawatirkan, ketika fragmentasi ini muncul dari atau dalam cara berpikir, mempengaruhi cara berpikir dan cara menganalisa masalah. Dalam situasi tersebut, kita perlu memikirkan bersama upaya-upaya membangun ekosistem, bukan untuk menjadikan kita semua satu atau seragam, tetapi membangun sebuah ekosistem gerakan yang lebih solid. Meskipun terjadi fragmentasi, gerakan feminis masih mempunyai nyawa karena ia terus melahirkan; birthing process terus berjalan, yang di antaranya dipengaruhi oleh berkembangnya soal ruang virtual yang sangat penting khususnya bagi gerakan LBT.
Poin keenam yang menjadi refleksi saya terhadap gerakan feminisme adalah soal posisi gerakan feminis dalam gerakan perlawanan yang diperjuangkannya. Di masa Orde Baru, kita melihat gerakan feminis berada dalam posisi subversive. Selama 10 tahun, pengalaman yang diceritakan Ratna Saptari, gerakan feminis melakukan gerakan subversive, gerakan bawah tanah. Di Reformasi dekade pertama, 1998-2008, perlawanan kita lebih bersifat offensive dengan penuh keyakinan dalam suatu gerakan yang solid karena berbagai teroboson dalam aspek kebijakan dan perundangan-undangan. Di Reformasi dekade kedua, 2009-2019, menurut saya, kita mulai berubah dalam posisi defensive. Kita melihat terjadi perubahan posisi dari subversive, offensive, lalu menjadi defensive. Gerakan anti feminis yang disebut di atas merupakan salah satu perwujudan dari resistensi dan serangan yang terus menguat terhadap gerakan feminisme. Dinamika ini juga terjadi dengan amat sangat kuat di tengah negara yang oligarkis dan otoritarian. Kondisi yang menuntut gerakan feminisme dalam posisi defensive ini memang sangat mengkhawatirkan; kita harus menganalisa dan memahami berbagai persoalan di dalamnya secara lebih komprehensif. Poin utama terkait dari semua posisi perlawanan ini adalah bahwa progress tidaklah linear. Kemajuan tidak selalu dalam proses dari kecil menjadi medium, dan lalu menjadi besar atau dari lemah menjadi kuat dan menjadi makin kuat. Sangat mungkin terjadi situasi maju-mundur atau bolak-balik bolak-balik yang tidak linear. Forum merefleksikan gerakan feminisme seperti yang digagas LETSS Talk ini merupakan upaya sangat penting, bisa menjadi momentum sangat menentukan untuk memikirkan lagi arah dan agenda gerakan.
Poin refleksi terakhir adalah terkait geopolik dunia dan gerakan feminis global. Di awal forum diskusi ini, Ita Fatia Nadia sudah menjelaskan betapa sebenarnya sejak tahun 20-an, kita sesungguhnya tidak pernah lepas dari gerakan dunia; kita tidak pernah berdiri sendiri, dan karenanya, kita berharap untuk bisa ikut membentuk gerakan global ini. Di masa Orde Baru, keterlibatan kita dalam gerakan global ditandai dengan partisipasi dalam Konferensi Beijing dan Konferensi Kairo; keduanya menjadi sarana bagaimana kita menjadi bagian dari gerakan internasional. Pada saat itu, masih sangat mungkin mengadakan global meeting berskala besar dan mahal. Pada saat Reformasi dekade pertama, menurut saya, dalam konteks global sedang terjadi zaman emas berkaitan dengan human rights, demokrasi, dan gender equality. Saat ini, zaman keemasan itu sudah berakhir, meski kita mendapatkan banyak keuntungan dari masa emas itu. Kita terbantu dengan pembuatan berbagai framework bagi isu-isu yang menjadi fokus gerakan. Komunitas internasional melalui United Nations menciptakan berbagai instrumen multilateral termasuk instrumen HAM seperti ICPD dan sebagainya, yang bisa digunakan saat kita mengalami hambatan di tingkat nasional. Di tingkat internasional, kita memiliki forum untuk menyuarakan agenda.
Satu keuntungan dengan konsolidasi gerakan feminisme internasional adalah terkait pendanaan. Setelah Konferensi Beijing tahun 1995, dunia internasional membuat semacam konsensus untuk melakukan investasi yang cukup besar dalam gender equality yang memungkinkan kita melakukan berbagai eskperimentasi dalam gerakan feminis di Indonesia, membangun berbagai macam bentuk organisasi dengan isu-isu yang beragam. Situasi ini tidak terlepas dari konsolidasi dan konsensus di tingkat global untuk mendukung secara finansial gerakan-gerakan feminsime di berbagai pelosok dunia.
Pada hari ini, Reformasi dekade kedua (2009-2019), tatanan politik-ekonomi dunia dalam keadaan krisis. Negara-negara dunia menghadapi otoritarianisme yang semakin menguat, baik di Eropa Timur, Asia Tenggara, Amerika Latin, bahkan Amerika Serikat. Perkembangan politik ini berimplikasi pada penggerogotan konsensus dan instrumen institusional di tingkat internasional termasuk terkait isu climate change yang menjadi sumber perdebatan baru di tingkat global. Dalam konteks ini, resistensi terhadap sistem dan tatanan global, terhadap insitutusi UN dan sistem HAM bukan terjadi secara kebetulan tapi dibangun berdasarkan kekuatan sistematis oleh kekuatan-kekuatan otoritarian yang saat ini juga mempunyai sumber ekonomi yang sangat besar. Sementara, negara-negara Eropa dan negara-nagara yang selama ini menjadi pendukung dan investor bagi proses demokratisasi di dunia sedang mengalami krisis internal. Kita mengalami kemacetan finansial untuk mendanai gerakan. Kita dalam kondisi di mana kita tidak mempunyai penopang di tingkat internasional; penopang, baik itu penopang politik maupun penopang finansial, yang membuat situasi kita semakin rentan.
Terkait ketersambungan dan kontradiksi, keterputusan dan titik titik senjang, saya melihat beberapa poin. Ketersambungan antar era bisa dilihat pada aspek pengorganisasian. Gerakan feminis dengan segala keberagamannya masih bisa melakukan pengorganisasian secara berkesinambungan, meskipun pengorganisasian membutuhkan biayanya yang besar. Kita tidak lagi mempunyai privilege seperti pada era-era sebelum ini: bahwa kita dapat dana dari luar. Ini merupakan sebuah persoalan yang menuntut kita untuk memikirkan instrumen digital untuk diterapkan dalam pengorganisasian. Ketersambungan lain bisa ditemukan dalam aspek negara, terkait sikap negara yang instrumentalis terhadap hak-hak perempuan yang konsisten hingga saat ini dan kita belum bisa mengubah itu. Satu lagi soal ketersambungan, seperti disampaikan Nursyahbani Katjasungkana di forum ini, cap Gerwani masih diterapkan sebagai sarana pembungkaman terhadap aktivis perempuan, sesuatu yang masih terjadi sampai sekarang, terutama di tingkat lokal, di tingkat desa, dan di tingkat komunitas.
Dalam hal kontradiksi, menurut saya, setiap era mempunyai kontradiksinya sendiri, internal contradiction-nya sendiri. Misalnya di masa Orde Baru, negara sangat represif tapi juga di sisi lain memastikan kita bisa meratifikasi CEDAW yang sampai sekarang menjadi pegangan kita; kita punya Undang Undang Perkawinan 1974 yang tidak ideal tapi merupakan satu pijakan yang penting di dalam perjalanan kita mengintervensi berbagai persoalan perkawinan. Dede Oetomo dalam presentasinya juga bicara tentang Himpunan Wadam Indonesia yang “dilindungi” negara pada masa Orde Baru.
Di masa Reformasi, yang muncul adalah Undang Undang Pornografi dan Rancangan Undang Undang Ketahanan Keluarga, yang menjadi kontradiksi atau anomali. Kontradiksi lain adalah soal dukungan internasional, saat kita menjadi bagian dari gerakan feminis global. Di satu pihak, dunia internasional memberikan dukungan yang sangat penting, baik politis maupun finansial, tapi di pihak lain, ia menciptakan ketergantungan dalam segi dana. Persoalan ini terus kita hadapi sampai hari ini, yakni bagaimana kita membangun atau merekonstruksi basis material bagi gerakan feminisme kita.
Terkait dengan keterputusan atau diskontinuitas, saya mencatat dalam refleksi ini adalah dalam soal pendekatan yang kasuistik atau case by case versus pendekatan yang sistemik. Menurut saya, ada sebuah gap atau satu disconnection yang perlu diatasi. Ita Fatia Nadia terus menerus bicara tentang kesadaran sejarah, terutama saat sekarang kita sudah punya generasi baru yang sangat penting untuk memahami perjalanan jejak gerakannya sendiri. Satu lagi soal keterputusan adalah pada saat Orde Baru, kita mendengar, betapa pentingnya ruang internal gerakan untuk melakukan analisa bersama, dan itu adalah ruang yang sunyi, diam, tidak keluar, ruang internal, tempat belajar dan membangun pengetahuan. Di masa Reformasi di mana kita sibuk dengan advokasi, ruang ini tidak kita rawat dan mungkin kita lupa caranya, untuk sekedar berdiskusi, membangun analisis, dan tidak langsung membuat statement ataupun untuk membuat kertas posisi tanpa membangun analisa mendalam.
Soal titik-titik senjang atau gap, saya mencatat beberapa hal. Salah satunya pada aspek litigasi strategis; litigasi case by case banyak kita lakukan, bagaimana dengan litigasi strategis? Gap lain tadi adalah, seperti disinggung Sylvana Apituley, berkaitan dengan situasi Papua dan rasisme di sana. Respon terhadap tragedi Mei 1998, kita mulai membuat satu narasi tentang seksisme dan rasisme yang sayangnya proses pembangunan narasi ini tidak berkelanjutan. Sekarang ini, persoalan rasisme sudah sangat sangat urgent untuk diintervensi. Bentuk gap terakhir adalah soal keluarga dan budaya. Maksud saya, gerakan feminis pada satu titik harus meninggalkan institusi keluarga dan budaya karena di situlah lokus dari penundukan dan penindasan perempuan; keluar dari institusi keluarga dan budaya menjadi salah satu upaya pembebasan; kita harus menemukan cara atau strategi untuk membangun gerakan yang fokusnya adalah keluarga dan budaya.
Paling terakhir adalah soal tuntutan zaman. Pada hari ini, kita berada dalam situasi pandemi dan climate change, yang menyadarkan kita bagaimana sistem pangan, sistem produksi, dan seluruh sistem ekonomi kita merupakan sistem yang salah. Kita juga menemukan fenomena menguatnya otoritarianisme dan krisis institusi-institusi politik formal; anggota parlemen yang jontok-jontokan dan saling jegal terjadi di mana mana, bukan hanya di Indonesia. Tatanan internasional antarnegara juga sudah rapuh bahkan krisis. Dalam konteks ini, menurut saya, memenuhi tuntutan zaman, adalah pada level peradaban, bukan lagi di level nation state. Bagaimana kita membayangkan gerakan dalam konteks peradaban?
Di tengah segala yang negatif tadi, kita juga melihat gerakan-gerakan sosial baru. Kita menjumpai gerakan offline, online, dan anak-anak muda perempuan Myanmar berada dalam barisan depan melawan kekerasan negara. Di Thailand, perempuan muda juga berada pada posisi di depan. Di Polandia, isu aborsi digunakan sebagai isu untuk menentang seluruh bangunan otoritarianisme. Tidak bisa diabaikan juga gerakan Black Lives Matter, dan gerakan baru lainnya. Kita mengahdapi permasalahan yang sangat besar, tapi kita juga melihat benih-benih kebaruan. Dalam konteks ini, menurut saya, momen kita adalah momen transformatif. Jika pada era sebeumnya kita mengalami posisi subversive, offensive, dan defensive, sekarang kita harus berada dalam posisi transformative. Untuk itu, isu ekonomi, menata ulang seluruh sistem ekonomi harus menjadi isu feminis. Kita membutuhkan pemikiran dan upaya untuk menjadikan soal ekonomi dan soal alam sebagai isu feminis.
Satu lagi adalah soal kewilayahan gerakan menyangkut kewilayahan ekohistoris, dalam arti, jika memang kita ingin meletakkan dalam level peradaban, bagian dari sejarah peradaban, maka kita sudah tidak bisa lagi mengikuti pembatasan-pembatasan administratif kenegaraan, termasuk, misalnya, Indonesia Timur. Gerakan feminis Indonesia Timur harusnya mempunyai aliansi kuat dengan gerakan perempuan di Pasifik karena di sana terdapat banyak aspek kesejarahan dan dinamika yang sama. Seperti disampaikan Ita Fatia Nadia, kita sudah lama menjadi bagian dari gerakan-gerakan Asia melalui pertemuan Sri Lanka, dan tempat lain. Kita perlu lebih sistematis untuk bisa membayangkan ulang (reimagining) gerakan ini dengan menegaskan posisi sebagai gerakan transformatif. Demikian beberapa catatan reflektif saya tentang gerakan feminisme kita.
Sumber: https://letss-talk.com/gerakan-feminisme-era-orde-baru-dan-reformasi-sebuah-catatan-reflektif/