Kiai Feminis (Bagian 1)

Diskursus mengenai keadilan gender dalam Islam kerap diwarnai oleh ketegangan antara penafsiran teks-teks keagamaan yang cenderung patriarkal dan tuntutan keadilan sosial kontemporer. Meskipun Islam secara fundamental menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kesetaraan manusia, praktik dan penafsiran yang bias gender masih banyak ditemukan dalam masyarakat Muslim. Kondisi ini sering kali menempatkan perempuan pada posisi subordinat, termarjinalisasi dan mengalami diskriminasi, baik di ranah domestik maupun publik.

Tulisan ini akan sedikit membedah kiprah dan pemikiran KH. Husein Muhammad—santri-santrinya biasa memanggil Buya Husein—sebagai salah satu ulama terkemuka di Indonesia yang secara konsisten memperjuangkan keadilan gender dari perspektif Islam. Beliau dikenal luas sebagai “Kiai Feminis” yang berani mendobrak pemahaman keagamaan konservatif yang seringkali melanggengkan ketidakadilan gender.

Peran beliau sangat penting karena beliau tidak hanya mengkritik ketidakadilan gender, tetapi juga menawarkan kerangka penafsiran Al-Qur’an dan Hadis yang inovatif dan kontekstual. Pemikiran beliau berakar kuat pada tradisi keilmuan Islam pesantren, namun tetap relevan dengan tantangan modern. Pendekatan ini memberikan legitimasi internal yang kuat bagi gerakan keadilan gender dalam Islam, memungkinkannya untuk diterima dan berkembang di kalangan masyarakat Muslim yang lebih luas.

Husein Muhammad lahir di Cirebon pada 9 Mei 1953, tumbuh dalam lingkungan keluarga pesantren yang kental dengan tradisi keilmuan Islam. Beliau adalah putra kedua dari delapan bersaudara dari pasangan KH. Muhammad bin Asyrofuddin dan Nyai Hj. Ummu Salma Syathori. Ayahandanya, KH. Muhammad, merupakan keturunan Gujarat India yang hijrah ke Semarang, sementara ibundanya, Nyai Hj. Ummu Salma Syathori, adalah putri pendiri Pondok Pesantren Dar at-Tauhid Arjawinangun, KH. Syatori. Latar belakang keluarga ini membentuk fondasi keilmuan dan spiritual beliau sejak dini.

Perjalanan pendidikan beliau dimulai di SD-SMP Pesantren Dar al-Tauhid Arjawinangun, Cirebon, dan pendidikan Diniyah, yang diselesaikannya pada tahun 1966. Setelah itu, beliau melanjutkan studi di SMA Aliyah Pesantren Lirboyo, Kediri, dan tamat pada tahun 1973. Pendidikan tinggi beliau ditempuh di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta dari tahun 1973 hingga 1980, di mana beliau juga berhasil menyelesaikan hafalan Al-Qur’an.

Selanjutnya, beliau memperdalam ilmu di Kajian Khusus Arab di Al-Azhar, Kairo, Mesir, dari tahun 1980 hingga 1983, serta mengaji secara individual pada sejumlah ulama terkemuka di sana. Selama di Al-Azhar, beliau tidak hanya fokus pada studi keagamaan tradisional, tetapi juga mendalami pemikiran tokoh-tokoh seperti Qosim Amin dan Ahmad Amin, serta filsafat Barat yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, termasuk karya-karya Nietzsche, Sartre, dan Albert Camus. Lingkup intelektual yang luas ini sangat memengaruhi corak pemikirannya yang inklusif dan kontekstual.

Setelah menyelesaikan studi di Al-Azhar pada tahun 1983, Buya Husein kembali ke Indonesia dan melanjutkan estafet kepemimpinan Pondok Pesantren Dar at-Tauhid Arjawinangun yang didirikan oleh kakeknya. Kesadaran beliau terhadap isu feminisme dan keadilan gender mulai tumbuh secara signifikan pada tahun 1993, setelah menghadiri seminar “Perempuan dan Perspektif Agama” dan bertemu dengan Masdar Farid Mas’udi.

Peristiwa ini menjadi titik balik penting yang mendorongnya untuk memahami secara mendalam problematika perempuan dan merasa terpanggil untuk mengatasinya dengan landasan keilmuan agamanya. Beliau kemudian dikenal sebagai salah satu ulama laki-laki yang secara kritis menggunakan teks agama dan kitab klasik Islam untuk membela hak-hak perempuan dan mengatasi relasi kuasa yang timpang.

Identitas beliau sebagai seorang kiai dari pesantren yang secara terbuka mengadvokasi feminisme merupakan sebuah keunggulan strategis. Dalam konteks Indonesia, di mana aktivisme feminis seringkali didominasi oleh individu-individu berlatar belakang sekuler, kehadiran seorang ulama tradisional seperti Buya Husein memberikan bobot dan legitimasi yang signifikan pada advokasinya.

Pemikiran progresifnya dapat diterima dan dipertimbangkan dalam lingkaran keagamaan konservatif yang mungkin akan menolak gagasan feminis jika datang dari sumber yang dianggap “asing” atau “sekuler.” Hal ini memungkinkan ide-ide beliau untuk meresap dan mendorong perubahan dari dalam komunitas Islam itu sendiri, menjadikannya seorang juara internal yang krusial bagi reformasi sosial dan teologis.

Buya Husein telah menghasilkan lebih dari 10 karya tulis yang relevan dengan isu gender. Di antara karyanya yang paling terkenal adalah “Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai atas Wacana Keagamaan dan Gender”. Karya-karya penting lainnya meliputi “Islam Agama Ramah Perempuan” , “Ijtihad Kiyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender” , “Perempuan, Islam, dan Negara” , dan “Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai”. Selain melalui karya tulis, beliau juga aktif mendirikan berbagai lembaga kemanusiaan yang berfokus pada hak-hak perempuan, seperti Rahima, Puan Amal Hayati, Fahmina Institute, dan Alimat. Beliau juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada tahun 2007.

Pengakuan atas kontribusi beliau tidak hanya datang dari kalangan aktivis, tetapi juga dari dunia internasional dan akademis. Beliau menerima penghargaan “Heroes To End Modern-Day Slavery” dari pemerintah Amerika Serikat pada tahun 2006 dan namanya tercatat dalam daftar “The 500 Most Influential Muslims” selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2010.

Puncaknya, pada tahun 2019, beliau dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Walisongo Semarang atas pemikirannya dalam isu keadilan gender. Penghargaan ini menegaskan bahwa pemikiran beliau diterima dan dihargai dalam lingkungan akademis Islam, memperkuat posisinya sebagai otoritas intelektual yang mampu menjembatani tradisi dengan pemikiran progresif.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses