Peran Politik Perempuan untuk Merawat Demokrasi


Perempuan sebagai pilar demokrasi memegang tanggung jawab dan peran fundamental dalam mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang kuat dan inklusif. Dalam negara demokrasi, perempuan adalah kompas keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat. Dengan terlibat aktif dalam tugas sebagai warga negara untuk merawat demokrasi, perempuan berkontribusi pada penciptaan negara yang sejahtera dan berkeadilan sosial.

Sebagai warga negara, perempuan memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat dalam proses politik, termasuk memberikan suara dalam pemilihan umum. Keterlibatan ini bukan hanya soal memilih, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab untuk memastikan bahwa suara mereka diwakili dalam pembuatan kebijakan. Dengan berpartisipasi, perempuan membantu menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam sejarah Islam, “Bai’at an-Nisa” merupakan peristiwa besar yang menunjukkan keberanian dan pengaruh keterlibatan perempuan dalam rumusan ajaran-ajaran formal keagamaan. Dalam “Bai’at an-Nisa,” Allah memerintahkan Nabi untuk membaiat dan memintakan ampunan bagi perempuan yang secara sadar datang untuk berbaiat.

Selayaknya kaum laki-laki, baiat menunjukkan bahwa kaum perempuan berjanji setia kepada Islam dan taat kepada Rasulullah saw. Kewajiban baiat atas kaum perempuan ini menunjukkan bukti kebebasan bagi perempuan untuk menentukan keputusan hidupnya serta hak untuk memiliki pilihan yang berbeda dari pandangan lainnya. Peristiwa ini mencerminkan bahwa Islam memberikan hak perundang-undangan kepada perempuan sebagaimana laki-laki memilikinya.

Hal yang sama ditetapkan dalam UUD 1945. Setiap warga negara memiliki hak konstitusional, salah satunya adalah hak politik. Hak ini meliputi, di antaranya, hak untuk memilih pemimpin dan orang-orang yang dianggap dapat mewakili aspirasi serta kepentingan mereka. Pentingnya hak politik ini tidak hanya terletak pada proses pemilihan, tetapi juga pada dampaknya terhadap legitimasi dan akuntabilitas pemerintahan. Ketika setiap individu, termasuk perempuan, terlibat dalam proses memilih pemimpin, maka mereka berkontribusi pada penciptaan pemerintah yang transparan.

Kehadiran perempuan sebagai pemilih juga membuka peluang bagi mereka untuk mengambil peran sebagai pemimpin. Kepemimpinan perempuan dalam politik dapat mendorong pengambilan keputusan yang lebih akomodatif dan substansial, serta memastikan kepentingan khusus perempuan tidak terlewatkan. Hal ini ditunjukkan oleh Ibu Retno Marsudi sebagai Menteri Luar Negeri yang diberi tugas sebagai “kapten diplomasi” Indonesia. Dalam kepemimpinannya, Ibu Retno tidak hanya memastikan kepentingan Indonesia terwakili di arena internasional, tetapi juga mengedepankan isu-isu perempuan dan hak asasi manusia.

Belakangan ini, pidato Ibu Retno yang menitipkan Palestina kepada Komisi 1 DPR menjadi sorotan publik. Dalam pidato perpisahannya setelah menyelesaikan amanat sebagai Menteri Luar Negeri, Ibu Retno menekankan solidaritas dan meminta agar Indonesia tidak membiarkan Palestina berjuang sendiri melawan penjajahan. Permintaan ini mencerminkan kepedulian sosial dan kecerdasan emosional Ibu Retno atas rakyat Palestina.

Ibu Retno Marsudi menjadi figur pemimpin politik perempuan yang melaksanakan tugas merawat demokrasi dan diplomasi internasional. Beliau telah berhasil menjadi teladan bagi perempuan Indonesia untuk berperan aktif dalam politik, serta menunjukkan bahwa perempuan adalah agen penting dalam memperkuat demokrasi.

Seperti yang tercatat dalam sejarah, Islam sejak awal melibatkan perempuan dalam penyelenggaraan negara. Hal ini terlihat dalam kisah Ummu Salamah yang diberikan ruang oleh Nabi saw untuk memberikan saran terkait Perjanjian Hudaibiyah dan Perang Hunain. Secara menyeluruh, Ummahat al-Mu’minin atau istri-istri Nabi berperan penting dalam perumusan kebijakan negara melalui masukan-masukan dan diskusi dengan Nabi saw.

Sejak awal penciptaan manusia, Allah memberikan tugas kepada mereka untuk menjadi khalifah fil ardh, sebagaimana difirmankan dalam QS. Al-Baqarah: 30. Ayat tersebut menunjukkan kewajiban setiap manusia untuk menjadi pemimpin, yang dimulai dengan memimpin dirinya sendiri. Selain itu, manusia juga diharapkan menjadi pemimpin profesional dalam suatu kelompok, serta memimpin bangsa melalui keterlibatan politik. Melalui partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, perempuan dapat berkontribusi dalam menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kedamaian di masyarakat. Hal ini sejalan dengan perintah Allah untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar bagi setiap hamba-Nya. Menegakkan kebenaran dan menjauhi keburukan adalah kewajiban yang dapat dilakukan melalui kepemimpinan politik perempuan.

Partisipasi politik perempuan adalah elemen krusial dalam merawat demokrasi. Keterlibatan perempuan dalam proses politik tidak hanya memperkaya perspektif, tetapi juga memastikan isu-isu terkait gender dan inklusi mendapatkan perhatian yang layak. Dengan peran politik sebagai pemilih maupun pemimpin, perempuan turut membangun negara demokrasi yang lebih kuat dan resilien.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.