Pos

Perlawanan Kaum Feminis Iran terhadap Otoritarianisme Negara

Iran: Negara Maju dengan Kesenjangan Gender

Di antara komunitas negara-negara berkebudayaan Islam (kawasan Timur Tengah), Iran boleh jadi menjadi satu-satunya negara yang cukup maju dan mandiri. Di tengah porak-poranda yang terjadi di berbagai negara Muslim akibat konflik, otoritarianisme, dan terorisme, Iran termasuk negara yang cukup stabil meski ketegangan dengan Amerika masih belum reda. Ini terjadi lantaran Iran secara terang-terangan menolak segala bentuk intervensi Barat yang diprakarsai Amerika. Termasuk juga konflik yang sedang terjadi antara Iran dan Israel sebetulnya merupakan kepanjangan dari ketegangan antara Iran dan Amerika.

Namun, kehebatan Iran di mata dunia tidak membuat negara ini ramah terhadap perempuan. Hal ini terjadi, salah satunya, karena ada kesenjangan yang sangat kontras antara realitas partisipasi perempuan di ruang publik dan status hukum mereka di mata negara. Misalnya, pada tahun 2006, Presiden Ahmadinejad menyeru kepada para perempuan Iran untuk kembali ke rumah dan mendedikasikan diri mereka dalam menjalankan kewajiban mengasuh anak.

Diskriminasi Hukum: Perempuan Setengah dari Laki-laki

Menurut catatan Rebecca Barlow dalam Prospects for Feminism in the Islamic Republic Iran, sejumlah aturan Republik Islam Iran memang secara eksplisit mendiskreditkan perempuan. Hal ini didasari oleh keadaan di mana budaya patriarki menjadi kerangka hukum negara.

Sebagai contoh, hukum Qishash menetapkan bahwa “uang darah” yang harus dibayarkan kepada keluarga korban perempuan hanya separuh dibandingkan uang yang harus dibayarkan jika korbannya laki-laki. Kesaksian perempuan juga hanya dihargai separuh dari kesaksian laki-laki, dan itupun tidak ada nilainya jika tidak dikuatkan oleh kesaksian laki-laki. Selain itu, poligami bersifat legal dan perceraian merupakan hak prerogatif laki-laki.

Patriarki, Misogini, dan Tafsir Teks Suci

Alasan penting mengapa perempuan tampak begitu diskriminatif adalah karena ideologi gender di negara Iran didasarkan pada budaya patriarki. Tentu saja, ini bersifat misoginis dan otoriter, diperkuat lagi dengan interpretasi terhadap kitab suci. Memang, harus diakui bahwa problem utama terkait gender dalam Islam adalah interpretasi teks, di mana banyak ulama klasik melegitimasi peran laki-laki secara lebih dominan dibandingkan perempuan.

Di Iran, landasan ideologi gender berpijak pada anggapan bahwa pria dan perempuan pada dasarnya adalah makhluk yang “berbeda”. Keyakinan ini berasal dari pandangan dunia Islam konservatif, di mana pria dan perempuan ada, berfungsi, dan hanya berhubungan satu sama lain dalam batas-batas hierarki gender yang “alami”. Artinya, karena Tuhan memberikan fungsi biologis yang berbeda, maka pria dan perempuan memiliki peran serta tanggung jawab yang berbeda dalam masyarakat.

Anggapan Keliru tentang Perempuan: Rasionalitas dan Kemandirian

Situasi ini diperparah oleh pandangan kaum elit konservatif yang menganggap bahwa perempuan memang lebih rendah daripada pria dalam hal rasionalitas dan kemampuan mereka untuk hidup mandiri. Menurut pandangan kaum elit, faktor penting dalam pemeliharaan kohesi sosial di Iran adalah dengan melakukan kendali laki-laki atas perempuan. Pendapat ini jelas perlu dipertanyakan dan cacat secara epistemologis.

Faktanya, meskipun Iran menerapkan hukum syariah klasik sebagai akibat dari revolusi Islam 1979, perempuan Iran menolak untuk dikurung dalam ranah domestik. Bahkan, mereka sudah mampu merambah ke dalam berbagai aspek kehidupan publik. Ini menjadi bukti bahwa pada realitasnya, kehidupan perempuan Iran tidaklah begitu terkekang dan terbatas sebagaimana yang ditentukan oleh negara. Tentu saja, ini adalah akibat dari perlawanan mereka yang cukup besar dalam menolak segala bentuk budaya patriarki.

Kiprah Perempuan Iran di Ruang Publik

Perempuan Iran telah banyak yang berhasil berkiprah di bidang politik, media, pendidikan, dan kehidupan publik pada umumnya. Selama tiga dekade terakhir, Parlemen Iran secara konsisten memasukkan beberapa anggota perempuan. Pers perempuan Iran juga menggeliat dan sangat dinamis. Bahkan, saat ini perempuan menjadi mayoritas dalam ujian masuk universitas, dengan persentase sebesar 65%.

Ketidakmampuan negara (atau keengganannya) untuk mengantisipasi meningkatnya kemampuan perempuan dan semakin besarnya ekspektasi keterbukaan lapangan kerja, lebih banyak ruang politik, dan diperluasnya sejumlah hak telah menciptakan apa yang disebut sebagai “teka-teki gender”. Sekalipun perempuan menjadi mayoritas dalam pendidikan tinggi, mereka hanya menempati 33% dari semua jabatan profesional dan teknis di Iran.

Patriarki: Masalah Tafsir atau Politik?

Apakah terbatasnya kebebasan perempuan Iran ini merupakan misinterpretasi atas nash yang dapat diselesaikan dengan pembacaan yang lebih berwawasan gender? Atau hanya masalah politik semata, di mana negara menolak segala perubahan atas status quo patriarki?

Feminisme Iran: Agama dan Sekularisme

Dalam rangka membebaskan perempuan Iran dari keterkungkungan yang disebabkan oleh negara, muncullah para feminis. Secara garis besar, feminis Iran terbagi dalam dua jenis; feminis yang berorientasi pada agama dan yang berorientasi sekuler.

Feminis yang berorientasi pada agama menekankan bahwa sejumlah masalah yang dialami oleh perempuan merupakan hasil dari interpretasi laki-laki yang salah arah tentang teks suci Islam, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam itu sendiri. Mereka percaya bahwa jurang antara ideologi gender negara dan realitas kehidupan perempuan bisa diatasi dengan pembacaan ulang yang berpusat pada perempuan terhadap teks suci Islam.

Para feminis yang berorientasi pada agama ini menerima legitimasi proyek politik Islam, sehingga mereka menjadi kekuatan yang berkembang karena tidak menentang rezim Iran. Mereka hanya mengincar kebijakan negara yang dianggap menyimpang dari Islam. Aliran ini semakin dikenal pada akhir tahun 1990-an dengan latar belakang Presiden Muhammad Khatami.

Sementara itu, feminis yang berorientasi sekuler memandang penggabungan Islam dan politik sebagai bagian sentral dari masalah yang dihadapi perempuan Iran. Oleh karenanya, mengatasi masalah perempuan dipandang sangat bergantung pada pemisahan negara dan hukum Islam. Perjuangan untuk hak-hak perempuan di Iran harus bergerak lebih jauh melampaui agama.

Kesamaan Tujuan: Meruntuhkan Patriarki

Baik feminis yang berorientasi pada agama maupun sekuler, keduanya memiliki visi yang sama, yakni meruntuhkan budaya patriarki yang sebab musababnya banyak berasal dari tafsir agama. Oleh karena itu, memperjuangkan hak-hak perempuan dalam negara yang menjunjung kode hukum yang melembagakan ketidaksetaraan gender hanya bisa berhasil dengan bantuan aktivisme akar rumput dan ketegasan perempuan dalam kehidupan publik mereka.

Peran Politik Perempuan untuk Merawat Demokrasi


Perempuan sebagai pilar demokrasi memegang tanggung jawab dan peran fundamental dalam mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang kuat dan inklusif. Dalam negara demokrasi, perempuan adalah kompas keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat. Dengan terlibat aktif dalam tugas sebagai warga negara untuk merawat demokrasi, perempuan berkontribusi pada penciptaan negara yang sejahtera dan berkeadilan sosial.

Sebagai warga negara, perempuan memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat dalam proses politik, termasuk memberikan suara dalam pemilihan umum. Keterlibatan ini bukan hanya soal memilih, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab untuk memastikan bahwa suara mereka diwakili dalam pembuatan kebijakan. Dengan berpartisipasi, perempuan membantu menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam sejarah Islam, “Bai’at an-Nisa” merupakan peristiwa besar yang menunjukkan keberanian dan pengaruh keterlibatan perempuan dalam rumusan ajaran-ajaran formal keagamaan. Dalam “Bai’at an-Nisa,” Allah memerintahkan Nabi untuk membaiat dan memintakan ampunan bagi perempuan yang secara sadar datang untuk berbaiat.

Selayaknya kaum laki-laki, baiat menunjukkan bahwa kaum perempuan berjanji setia kepada Islam dan taat kepada Rasulullah saw. Kewajiban baiat atas kaum perempuan ini menunjukkan bukti kebebasan bagi perempuan untuk menentukan keputusan hidupnya serta hak untuk memiliki pilihan yang berbeda dari pandangan lainnya. Peristiwa ini mencerminkan bahwa Islam memberikan hak perundang-undangan kepada perempuan sebagaimana laki-laki memilikinya.

Hal yang sama ditetapkan dalam UUD 1945. Setiap warga negara memiliki hak konstitusional, salah satunya adalah hak politik. Hak ini meliputi, di antaranya, hak untuk memilih pemimpin dan orang-orang yang dianggap dapat mewakili aspirasi serta kepentingan mereka. Pentingnya hak politik ini tidak hanya terletak pada proses pemilihan, tetapi juga pada dampaknya terhadap legitimasi dan akuntabilitas pemerintahan. Ketika setiap individu, termasuk perempuan, terlibat dalam proses memilih pemimpin, maka mereka berkontribusi pada penciptaan pemerintah yang transparan.

Kehadiran perempuan sebagai pemilih juga membuka peluang bagi mereka untuk mengambil peran sebagai pemimpin. Kepemimpinan perempuan dalam politik dapat mendorong pengambilan keputusan yang lebih akomodatif dan substansial, serta memastikan kepentingan khusus perempuan tidak terlewatkan. Hal ini ditunjukkan oleh Ibu Retno Marsudi sebagai Menteri Luar Negeri yang diberi tugas sebagai “kapten diplomasi” Indonesia. Dalam kepemimpinannya, Ibu Retno tidak hanya memastikan kepentingan Indonesia terwakili di arena internasional, tetapi juga mengedepankan isu-isu perempuan dan hak asasi manusia.

Belakangan ini, pidato Ibu Retno yang menitipkan Palestina kepada Komisi 1 DPR menjadi sorotan publik. Dalam pidato perpisahannya setelah menyelesaikan amanat sebagai Menteri Luar Negeri, Ibu Retno menekankan solidaritas dan meminta agar Indonesia tidak membiarkan Palestina berjuang sendiri melawan penjajahan. Permintaan ini mencerminkan kepedulian sosial dan kecerdasan emosional Ibu Retno atas rakyat Palestina.

Ibu Retno Marsudi menjadi figur pemimpin politik perempuan yang melaksanakan tugas merawat demokrasi dan diplomasi internasional. Beliau telah berhasil menjadi teladan bagi perempuan Indonesia untuk berperan aktif dalam politik, serta menunjukkan bahwa perempuan adalah agen penting dalam memperkuat demokrasi.

Seperti yang tercatat dalam sejarah, Islam sejak awal melibatkan perempuan dalam penyelenggaraan negara. Hal ini terlihat dalam kisah Ummu Salamah yang diberikan ruang oleh Nabi saw untuk memberikan saran terkait Perjanjian Hudaibiyah dan Perang Hunain. Secara menyeluruh, Ummahat al-Mu’minin atau istri-istri Nabi berperan penting dalam perumusan kebijakan negara melalui masukan-masukan dan diskusi dengan Nabi saw.

Sejak awal penciptaan manusia, Allah memberikan tugas kepada mereka untuk menjadi khalifah fil ardh, sebagaimana difirmankan dalam QS. Al-Baqarah: 30. Ayat tersebut menunjukkan kewajiban setiap manusia untuk menjadi pemimpin, yang dimulai dengan memimpin dirinya sendiri. Selain itu, manusia juga diharapkan menjadi pemimpin profesional dalam suatu kelompok, serta memimpin bangsa melalui keterlibatan politik. Melalui partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, perempuan dapat berkontribusi dalam menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kedamaian di masyarakat. Hal ini sejalan dengan perintah Allah untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar bagi setiap hamba-Nya. Menegakkan kebenaran dan menjauhi keburukan adalah kewajiban yang dapat dilakukan melalui kepemimpinan politik perempuan.

Partisipasi politik perempuan adalah elemen krusial dalam merawat demokrasi. Keterlibatan perempuan dalam proses politik tidak hanya memperkaya perspektif, tetapi juga memastikan isu-isu terkait gender dan inklusi mendapatkan perhatian yang layak. Dengan peran politik sebagai pemilih maupun pemimpin, perempuan turut membangun negara demokrasi yang lebih kuat dan resilien.