Pos

Meninjau Ulang Konsep Kepemimpinan Perempuan dalam Perspektif Al-Qur’an

Terdapat sebagian dari kalangan Muslim yang menganggap kepemimpinan perempuan bertentangan dengan apa yang diajarkan dalam Al-Qur’an. Bagi mereka, arrijalu qawwamuna ‘ala an-nisa—salah satu penggalan dari ayat ke-34 dalam surah an-Nisa—adalah sebuah dogma ajaran Islam tentang konsep kepemimpinan yang harus dipatuhi. Tetapi apakah benar demikian?

Penafsiran bahwa kepemimpinan hanya ada di tangan laki-laki memang dapat ditemukan dalam banyak kitab tafsir klasik. Ayat tersebut sebenarnya berbicara tentang kepemimpinan dalam lingkup kecil, yaitu kehidupan rumah tangga. Namun, ayat ini sering kali dibawa ke ruang lingkup yang lebih luas, seperti dalam kepentingan politik.

Perlu diingat bahwa penafsiran adalah upaya manusia untuk memahami maksud dari sebuah ayat. Sebagai hasil dari dialektika antara teks, konteks, pemikiran, serta pengaruh latar sosio-historis, geopolitik, dan kepentingan tertentu, penafsiran bukanlah sesuatu yang mutlak. Oleh karena itu, proses penafsiran harus terus dilakukan agar Al-Qur’an dapat selalu dibaca secara produktif. Sebuah penafsiran harus selalu direkonstruksi dan tidak boleh antikritik, agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, Al-Qur’an dapat benar-benar menjadi kitab yang shalihun li kulli zaman wa makan (relevan untuk setiap zaman dan wilayah).

Penafsiran yang menyatakan bahwa hanya laki-laki yang layak menjadi pemimpin perlu digugat. Hal ini sudah tidak relevan dengan realitas kehidupan saat ini, di mana kelayakan seorang pemimpin tidak lagi didasarkan pada dikotomi biologis antara laki-laki dan perempuan, melainkan pada pengetahuan, kompetensi, pengalaman, dan kecakapan seseorang. Dengan demikian, siapa pun yang memiliki keunggulan tersebut, baik laki-laki maupun perempuan, berhak menjadi pemimpin.

Alternatif Penafsiran

Terdapat setidaknya dua model pendekatan alternatif dalam menafsirkan konsep kepemimpinan pada surah an-Nisa ayat 34, yang lebih peka terhadap wacana kesetaraan gender.

1. Pendekatan Sosio-Historis

Model penafsiran ini menekankan pada aspek latar sosio-historis turunnya ayat. Secara redaksional, ayat tersebut memang berbicara soal kepemimpinan laki-laki atas perempuan. Namun, ayat tidak boleh hanya dipahami secara tekstual; aspek kontekstualnya juga harus dipahami.

Realitas budaya saat turunnya Al-Qur’an belum mengenal konsep kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Pada masa itu, budaya patriarki sangat mengakar kuat, menempatkan laki-laki jauh di atas perempuan. Al-Qur’an, yang turun di tengah-tengah realitas tersebut, tidak mungkin mengubah budaya secara drastis dalam waktu singkat. Sebagai strategi dakwah, Islam memperbaiki kehidupan masyarakat secara perlahan agar ajarannya dapat diterima.

Meskipun an-Nisa ayat 34 mengandung nada diskriminatif terhadap konsep kepemimpinan, hal ini bersifat transisional dan kontekstual, bukan dogmatis. Oleh karena itu, ayat tersebut dalam konteks saat ini harus dipahami sebagai refleksi realitas sosio-historis pada masa itu, bukan sebagai dogma Islam yang harus diikuti secara literal.

2. Pendekatan Revolusioner

Pendekatan ini menekankan pada pembaruan makna dengan cara memandang Al-Qur’an seolah-olah baru saja turun di era sekarang. Dengan demikian, penafsiran dapat secara langsung mencari makna baru yang relevan di era modern.

Kondisi masyarakat pada masa turunnya an-Nisa ayat 34 berpijak pada perbedaan biologis, di mana laki-laki memiliki akses dan peran lebih luas dibandingkan perempuan. Namun, realitas masyarakat saat ini telah berubah. Baik laki-laki maupun perempuan kini memiliki akses dan peran yang setara dalam berbagai aspek kehidupan.

Oleh karena itu, penafsiran dapat dilakukan dengan memaknai lafaz ar-rijal sebagai pihak maskulin dan an-nisa sebagai pihak feminin. Kepemimpinan tidak lagi didasarkan pada jenis kelamin, tetapi pada potensi seseorang. Siapa pun yang memiliki potensi tinggi (maskulin), baik laki-laki maupun perempuan, berhak menjadi pemimpin, sedangkan yang memiliki potensi lebih rendah (feminin) menjadi pihak yang dipimpin.

Dengan dua model pendekatan ini, konsep ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa dapat membuka jalan bagi siapa saja yang layak dan cakap, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menjadi pemimpin. Pendekatan ini juga dapat menutup jalan diskriminasi terhadap perempuan dalam persoalan kepemimpinan atas nama Al-Qur’an.

Sumber:

  • Aksin Wijaya, Menalar Autentisitas Wahyu Tuhan: Kritik atas Nalar Tafsir Gender. Yogyakarta: IRCiSod, 2020.
  • Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer. Yogyakarta: LKiS Group, 2012.

Pendidikan Seksualitas bagi Penyandang Disabilitas

Rana memiliki tetangga yang merupakan penyandang disabilitas. Ketika hari raya, tak sedikit orang yang kaget dan mengeluhkan karena dia mencoba untuk menarik dan berkomunikasi dengan lawan jenis. Dulu, Rana jadi ikut merasa was-was dan bertanya-tanya. Namun, setelah ia lebih dewasa, ia memilih untuk mengedukasi diri mengenai seksualitas dan disabilitas dengan membaca buku dan artikel.

Beberapa dari kita ada yang menganggap para penyandang disabilitas itu aseksual (tidak ada ketertarikan seksual terhadap orang lain, tidak ada keinginan untuk melakukan hubungan seksual), sifat mirip anak-anak, dan selalu bergantung pada orang lain. Anggapan yang mengkerdilkan kemampuan para penyandang disabilitas tersebut tidak bisa dibenarkan.

Para penyandang disabilitas sama-sama mengalami perubahan biologis dan mental dalam dirinya. Pendidikan seksualitas komprehensif kepada mereka dan para pendampingnya merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan. Sama halnya dengan non-penyandang disabilitas, mereka memiliki orientasi seksual tertentu.

Mereka yang berkebutuhan khusus perlu diajarkan dan dibantu untuk dapat mengenali dirinya, paham, mengelola perkembangan biologis pada diri, membantu mereka mengenali perilaku seks berisiko, menghargai orang lain, dan mengajarkan mereka untuk dapat menghindari perilaku kekerasan seksual. Mereka sangat rentan dimanipulasi dan menjadi korban kekerasan seksual, sehingga membutuhkan perhatian khusus dari komunitas dan para pihak.

Melansir dari komnasperempuan.go.id, perempuan berkebutuhan khusus lebih sering mengalami keterbatasan akses informasi tentang upaya mencegah kekerasan serta layanan penanganan kekerasan seksual. Kerentanan yang dialami mereka kondisinya bisa berlapis, khususnya mereka yang perempuan, masih anak-anak, dan lansia.

Mereka harus mampu berkata tidak ketika mendapatkan perlakuan yang tidak aman dan membuat tidak nyaman, seperti ancaman melakukan hubungan seksual berisiko. Pendidikan seksualitas harus mendapatkan perhatian dan kerja sama dari orang tua, pendidik, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sebagainya.

Pendidikan seksualitas komprehensif ini meliputi gender, kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual, dan HAM, kepuasan, keragaman, dan hubungan antarmanusia.

Meskipun masih dianggap tabu, pendidikan seksualitas komprehensif perlu dimulai. Materi pun disesuaikan dengan kondisi fisik, psikologi, dan tingkat usia. Informasi yang komprehensif dan terbuka merupakan hak yang perlu diterima oleh penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Pendidikan seksualitas komprehensif penting bagi penyandang disabilitas agar mereka bisa menjaga organ reproduksi, menetapkan nilai-nilai, batasan, menghindari kekerasan seksual, bisa membuat keputusan secara mandiri.

Perlu media yang tepat sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk pendidikan seksualitas. Misalnya, materi dalam bentuk braille, alat pembaca layar, closed caption, dan sebagainya. Selain itu, ada juga anggapan kalau orang disabilitas tidak bisa menyerap pengetahuan yang diberikan. Padahal, mereka bisa memahami dengan baik selama dibantu dengan media yang tepat.

Lingkungan yang menjadi tempat tinggal para penyandang disabilitas pun perlu diajarkan untuk mampu bersikap menghargai terhadap manusia lain, dan sensitif terhadap para penyandang disabilitas. Perundungan terhadap mereka yang dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak tidak bisa dibenarkan dan tidak seharusnya dinormalisasi.

Korban kekerasan seksual, baik dari kelompok perempuan dan penyandang disabilitas, juga masih diselimuti dilema untuk melapor karena risiko lebih banyak, seperti ancaman penyebaran konten intim, relasi kuasa, ancaman teror secara digital, minim privasi pelapor, ancaman penuntutan balik, aparat penegak hukum (APH) yang tidak berpihak kepada korban, seksisme kepada korban, dan sebagainya. Hal-hal tersebut membuat korban skeptis dan ragu untuk melapor karena ia menganggap akan lebih banyak ruginya daripada mendapatkan keadilan. Maka, korban lebih banyak bungkam. Pelaku pun bebas berkelana dan berpotensi menimbulkan korban lainnya.

Pendidikan seksualitas bagi penyandang disabilitas, kemudahan pelaporan kekerasan seksual yang dialami, pelatihan gender kepada penegak hukum perlu menjadi prioritas dan menjadi perhatian dan kolaboratif dari beragam komunitas, pendidik, orang tua, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, dan sebagainya.

Perlu program yang berkelanjutan dan pendampingan terhadap para penyandang disabilitas terutama mereka yang berada di kelompok perempuan dan anak-anak. Pelibatan kelompok penyandang disabilitas sangat penting untuk membuat rencana program pembelajaran yang tepat sasaran.

Pendidikan dan perlindungan anak dengan disabilitas adalah tanggung jawab bersama para pihak lintas stakeholders. Mereka juga membutuhkan kemudahan dalam mengakses kesehatan mental. Mari, pelan-pelan membuat lingkungan sekitar lebih inklusif.

Hermeneutika Feminis atas Al-Qur’an: Dari Hegemoni Maskulinitas Menuju Egalitarian Islam

Salah satu isu terpanas dalam dinamika pemikiran Islam kontemporer adalah berkaitan dengan isu kesetaraan gender. Banyak pemikir Muslim mutakhir yang mencoba membongkar “otoritas” laki-laki atas perempuan dalam kaitannya dengan relasi gender dalam Islam. Produk-produk tafsir klasik yang terkesan hegemonik terhadap perempuan sudah dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Misalnya, ada kesan kuat bahwa produk tafsir klasik atas Al-Qur’an lebih banyak memberikan keistimewaan kepada laki-laki ketimbang perempuan. Pendekatan tekstualis pada masa klasik boleh jadi cocok dengan konteks makro ketika itu, tetapi zaman telah berubah dan situasinya sekarang sudah berbeda dengan konteks era pra-modern dulu.

Hegemoni Maskulinitas dalam Tafsir Al-Qur’an
Salah satu alasan utama kenapa produk tafsir klasik dianggap kurang menguntungkan bagi posisi sosial perempuan adalah karena dominasi laki-laki dalam menafsirkan teks Al-Qur’an, ditambah pula konteks historis ketika itu yang memungkinkan adanya hegemoni maskulinitas di tengah situasi budaya yang sangat patriarkis.

Al-Qur’an sendiri, pada prinsipnya, ingin membongkar budaya patriarki yang telah mengakar kuat dalam kebudayaan Arab. Tetapi, apa yang dilakukan Al-Qur’an belum sepenuhnya berhasil mengingat kekuatan hegemoni maskulinitas yang sangat kuat – dalam menafsirkan teks agama – sehingga terkesan sangat sulit diubah.

Ulama-ulama yang cenderung misoginis dalam menafsirkan ayat-ayat gender merupakan anak kandung budaya patriarki. Sehingga jalinan relasi kuasa dalam menafsirkan teks-teks keagamaan sangat bercorak patriarkis.

Kendati demikian, Al-Qur’an telah merevolusi relasi gender melalui bingkai ketakwaan, di mana kualitas seorang individu di hadapan Allah bukan ditentukan oleh status gender, tetapi oleh kualitas ketakwaannya di hadapan Tuhan. Meskipun, harus diakui bahwa ini tidak banyak memberi peluang bagi lahirnya masyarakat yang setara, mengingat budaya patriarkis lebih banyak ditopang oleh budaya pra-Islam ketimbang dibentuk oleh Islam itu sendiri.

Pada titik ini, banyak mufasir klasik – dengan pendekatan tekstualitasnya – lebih banyak melahirkan produk pemikiran Islam yang terkesan abai terhadap kesetaraan. Hal ini juga disebabkan karena belum ada kesadaran gagasan kesetaraan secara sosiologis yang terbentuk dalam kebudayaan Islam klasik. Dan juga, salah satu dampak psikologis yang paling kuat terkait budaya patriarki adalah keyakinan bahwa secara esensial dan eksistensial, kualitas laki-laki memang di atas perempuan, di mana pandangan tersebut diyakini secara doktrinal.

Kuatnya budaya patriarki di atas, ditambah banyak penafsiran Al-Qur’an yang seolah membenarkannya, seperti penafsiran populer QS. 4:34, yang mengatakan bahwa “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita.” Produk penafsiran tersebut populer ribuan tahun. Maka wajar bila hegemoni maskulinitas merajai produk tafsir sehingga kurang menempatkan posisi perempuan pada level yang komplementer.

Kondisi-kondisi historis dan sosiologis masyarakat sering kali menjadi acuan bagi para mufasir untuk membaca ayat-ayat gender sesuai dengan konteks zamannya. Di samping ada relasi kuasa di dalamnya, mereka juga tampak terjebak dalam iklim budaya patriarkis itu sendiri, sehingga upaya pembacaan yang logis dan kritis terhadap teks-teks agama menjadi kurang dimungkinkan.

Hemat saya, hegemoni maskulinitas dalam melahirkan produk tafsir yang bercorak patriarkis-misoginis tidak bisa dikatakan sepenuhnya salah, kendati juga tidak bisa dibenarkan, sebab mereka membawa semangat zaman di mana kekuatan budaya patriarki mengakar sangat kuat dan tak terelakkan.

Namun, situasi ini berubah total sejak zaman modern, ketika gagasan-gagasan tentang kesetaraan, emansipasi, dan hak asasi tumbuh mengiringi tuntutan dan perubahan zaman. Dari sinilah, dibutuhkan penafsiran hermeneutis-feminis (hermeneutics feminis: pendekatan penafsiran teks agama yang menitikberatkan pada kesetaraan gender) yang kontekstual untuk membongkar otoritas laki-laki yang sangat hegemonik terhadap perempuan yang tertuang dalam produk pemikiran Islam secara keseluruhan.

Dari Otoritas Laki-laki Menuju Kesetaraan
Dalam buku Reading the Qur’an in the Twenty-First Century, Abdullah Saeed berpendapat bahwa pandangan klasik tentang “superioritas” laki-laki atas perempuan berasal dari keyakinan tentang sejumlah kualitas hakiki yang dimiliki laki-laki, yang tidak dimiliki perempuan. Kualitas-kualitas tersebut mencakup “kecerdasan, ketenangan, kesabaran, dan ketahanan.” Karena itu, di dalam sebuah pernikahan, peran suami adalah “menjaga hal yang Allah bebankan kepadanya.” Sementara peran istrinya adalah “menaati Tuhannya dan menaati suaminya.” Meski ruhnya tidak seperti apa adanya teks yang tampak, mengingat satu ayat di dalam Al-Qur’an tidak dapat berdiri sendiri dalam mencitrakan maknanya.

Beberapa pemikir Muslim kontemporer yang fokus pada tema gender banyak memberikan penekanan baru terhadap tafsir Al-Qur’an yang dianggap sangat merugikan posisi perempuan. Menurut mereka, beberapa produk tafsir yang mengarah pada superioritas laki-laki terbentuk karena banyak faktor, mulai dari dominasi laki-laki dalam menafsirkan Al-Qur’an, budaya patriarkis, dan keyakinan misoginis yang menganggap bahwa status dan peranan perempuan jauh di bawah laki-laki.

Pemikir Muslim seperti Amina Wadud, Asma Barlas, dan Azizah al-Hibri banyak memberikan penafsiran ulang terhadap Al-Qur’an. Sebagai contoh, kata qiwamah yang terdapat dalam QS. 4:34 tentang laki-laki adalah “pemimpin” bagi kaum perempuan, sebetulnya tidak menunjukkan secara mutlak bahwa laki-laki selalu menjadi pemimpin. Sebab, kata qiwamah bersifat fungsional, ia terkait secara sosial, dan tidak melekat secara alamiah.

Mereka berpendapat bahwa peran laki-laki sebagai “pelindung” dalam ayat di atas dihubungkan dengan peran ekonomi sang suami sebagai pencari nafkah dan dinamika gender Madinah abad ke-7 M secara keseluruhan. Karena itu, apabila situasi tidak lagi memiliki sumber material yang lebih besar, hilanglah qiwamah yang ada padanya.

Pendapat di atas diperkuat oleh pandangan Fazlur Rahman yang tertuang dalam bukunya Major Themes of the Qur’an, bahwa kecukupan ekonomi seorang istri dan kontribusinya bagi kehidupan rumah tangga mengurangi superioritas suami, “karena sebagai manusia, dia tidak punya kewenangan atas istrinya.”

Al-Hibri, dalam bukunya berjudul A Study of Islamic Herstory, juga menolak gagasan bahwa QS. 4:34 mendeskripsikan superioritas fisik dan intelektual laki-laki yang hakiki, sebagaimana terlihat dalam produk tafsir klasik. Sebab ini tidak disebutkan di dalam ayat. Namun, dia mengidentifikasi hal besar yang menggarisbawahi kata qawwamun sebagai “petunjuk moral dan penjagaan.”

Al-Hibri menolak gagasan bahwa semua laki-laki adalah qawwamun atas semua perempuan, dengan mengatakan bahwa ini hanyalah terjadi dalam masalah-masalah di mana Tuhan menganugerahkan “beberapa dari kaum laki-laki yang lebih dari beberapa kaum perempuan.”

Jadi, kedudukan laki-laki di atas perempuan, baik sebagai pemimpin maupun dalam kondisi sosial lainnya, sangat bersifat temporal dan kondisional, bukan berlaku secara universal dalam setiap kondisi. Sehingga, beberapa konteks yang menunjukkan keadaan di mana perempuan memiliki kapasitas yang jauh lebih baik dari laki-laki akan membawa pada sikap egalitarian, yakni relasi antara laki-laki dan perempuan bukan berdasarkan relasi antara pemimpin dan yang dipimpin, tetapi lebih mengarah pada relasi kesetaraan dan egalitarian.

Egalitarian Islam
Bila melihat berbagai perubahan dan tuntutan zaman yang muncul sejak paruh kedua abad ke-20 hingga abad ke-21, maka jelas bahwa tafsir patriarkis dan misoginis yang menekankan superioritas laki-laki atas perempuan kiranya sudah tidak relevan dan harus ditinggalkan.

Adanya pergeseran-pergeseran pemikiran dan pengaruh budaya modern, seperti demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan perjuangan terhadap kesetaraan, menuntut adanya penafsiran ulang terhadap ajaran Islam secara keseluruhan yang harus diarahkan pada dimensi egalitarian.

Hal ini perlu dilakukan mengingat teks haruslah disesuaikan dengan konteks, bukan sebaliknya. Bila yang dilakukan adalah konteks harus mengikuti teks, maka itu sama saja bunuh diri intelektual dan makin menjauhkan Islam dari solusi masa depan, yang akhirnya Islam lambat laun akan ditinggalkan oleh penganutnya. Ini tentu saja bertentangan dengan semangat Al-Qur’an yang “selalu relevan dengan perubahan zaman.”

Model hermeneutika feminis sebagai upaya baru untuk menafsirkan Al-Qur’an secara kontekstual harus terus dilakukan agar umat dapat terbimbing pada jalan kebenaran yang realistis, bukan jalan kebenaran ilusif yang membelenggu relasi gender. Dengan demikian, gagasan egalitarian Islam harus menjadi pembimbing dan pendorong untuk mewujudkan cita-cita Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan.

Di abad ke-21 ini, persoalan gender bukan lagi pada masalah sentralitas laki-laki dalam menafsirkan Al-Qur’an. Perempuan juga harus ikut andil dalam menafsirkan Al-Qur’an. Persoalan utamanya adalah bagaimana kampanye intelektual tentang egalitarian Islam harus terus dilakukan untuk membongkar relasi kuasa. Penafsir laki-laki pun harus memiliki pengetahuan yang cukup untuk dapat memproduksi pemikiran Islam yang lebih egaliter.

Sehingga, bila kesadaran akan egalitarian Islam ini telah terwujud secara masif, maka tidak ada kekhawatiran bagi siapa saja yang akan menafsirkan teks Al-Qur’an. Mereka semua – baik laki-laki maupun perempuan – akan saling memberi dan berbagi peran yang setara secara dinamis dan adil. Inilah hakikat Islam yang sesungguhnya, membawa misi kesetaraan untuk mewujudkan keadilan yang paripurna.

Kemandirian Perempuan: Akar Pernikahan yang Sehat


Tren Pernikahan dan Perceraian di Indonesia

Bulan ini ramai di media sosial data pernikahan 2024 yang sebenarnya pernah dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Maret tahun ini. Statistik tersebut mengungkap tren pernikahan yang turun 28,63% dalam 10 tahun terakhir. Ambil contoh pada 2024, angka pernikahan di Jakarta berkurang empat ribu, sedangkan Jawa Barat turun 29 ribu.

Berkurangnya angka pernikahan sejalan dengan bertambahnya angka perceraian. Meski baru hingga tahun lalu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) membeberkan tren tersebut pada Juli 2024.

Angka perceraian 2023 tercatat 463.654, sedikit turun dari 516.334 kasus selama 2022. Data perceraian 2021 menyentuh 447.743, lebih tinggi dari 291.667 kasus pada 2020. Terhambatnya pelayanan publik turut mempengaruhi pencatatan data perceraian pada 2020.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti, mengatakan pertengkaran dan ekonomi menjadi dua penyebab utama perceraian pada 2023. Kasus terkait perselisihan dan pertengkaran yang dilaporkan mencapai 251.828, sementara terkait ekonomi 104.488 kasus selama tahun lalu.

Kompleksitas di Balik Motivasi Menikah di Indonesia

Mengapa menikah? Ditinjau dari kacamata Islam, menikah merupakan sunnah yang mendatangkan banyak manfaat. Setiap kali menerima undangan pernikahan, doa yang acapkali disampaikan kepada setiap mempelai yang tengah berbahagia adalah semoga mencapai sakinah, mawadah, warahmah (SAMAWA).

Secara konsep, pernikahan adalah sarana mulia untuk mencapai ketenangan dan kebahagiaan. Tujuan lainnya memenuhi fitrah diri yang ingin berpasangan, memperoleh keturunan, hingga menjalankan sunnah Rasulullah SAW.

Melihat dua data di atas, motivasi pernikahan di Indonesia ternyata tidak sesederhana anjuran dari agama. Aspek budaya, sosial, dan ekonomi ternyata turut mempengaruhi seseorang berumah tangga. Sebagai negara dengan budaya Timur yang kental, pernikahan masih menjadi suatu kewajiban bagi seseorang jika usia menginjak angka tertentu. Jika, katakanlah, seorang pria atau wanita telah berumur 30 tahun namun belum menikah, ia harus siap memperoleh cap aneh atau negatif.

Di lain pihak, menikah lebih karena ekonomi masih jamak terjadi. Masih ada anggapan anak perempuan sebagai beban ekonomi sehingga menikahkannya menjadi jalan keluar instan. Pernikahan seperti ini tetap dilakukan meski sang anak masih belum siap secara mental atau kesehatan.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, angka pernikahan anak masih mencapai 6,92 persen selama 2023. Walau turun dari 8,08 pada 2022, statistik tersebut menunjukkan masih banyak yang belum sadar bahaya pernikahan anak di bawah umur. Salah satu dampak buruknya adalah risiko melahirkan bayi stunting.

Undang-Undang untuk Mendukung Kesetaraan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menaikkan ambang batas usia menikah. Baik calon pengantin pria dan wanita harus sama-sama berusia minimal 19 tahun menurut aturan baru tersebut. Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas umur minimal pria untuk menikah adalah 19 tahun, sedangkan perempuan minimal 16 tahun.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 mempertimbangkan perbedaan batas usia minimal menikah sebelumnya telah menimbulkan diskriminasi dalam hal pelaksanaan hak membentuk keluarga dan perlindungan serta pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Karenanya, penyamarataan umur minimal menikah yang sama tanpa mengenal perbedaan jenis kelamin akan membuat kesejajaran persepsi mengenai hak dan kewajiban dalam berumah tangga baik pria dan wanita.

Kesetaraan Pemenuhan Ekonomi: Gerbang Terciptanya Pernikahan Ideal

Revisi umur minimal di atas bukan sekadar angka. Pemerintah sejak keluarnya UU tersebut menegaskan masyarakat harus mulai menyadari pentingnya melihat pria dan wanita setara dalam hal hak dan kewajiban berumah tangga.

Di budaya yang kental patriarki seperti di Indonesia, aturan tersebut begitu penting. Hingga sekarang masih dijumpai anggapan dalam rumah tangga pria lah yang lebih berkuasa sebab ia menafkahi keluarga. Perempuan masih diposisikan sekadar pendamping, bahkan kurang berdaya, sebab “hanya” mengerjakan tugas rumah tangga. Tidak mengherankan, ketergantungan yang terlampau besar pada suami membuat istri rentan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hadirnya gerakan feminisme mengikis salah kaprah yang telah mendarah daging tersebut. Semakin gencar narasi kesetaraan gender membuat publik makin melek bahwa pendidikan tinggi penting bagi laki-laki dan perempuan. Bertambah banyaknya tokoh perempuan di posisi vital menandakan perempuan bisa secerdas dan sekuat kontribusinya dengan laki-laki di masyarakat.

Perempuan yang pintar dan mandiri akan melahirkan akar pernikahan yang sehat. Tidak hanya sehat secara ekonomi, melainkan juga dari segi mental. Perempuan yang mandiri akan lebih baik dalam memberdayakan logika dan emosi dalam mengarungi bahtera rumah tangganya.

Untuk menciptakan perempuan mandiri, seluruh pihak harus terlebih dahulu membuang jauh pemikiran “untuk apa perempuan bersekolah tinggi jika ujungnya harus di rumah.” Entah memilih berkarier atau menjadi ibu rumah tangga, peran perempuan cerdas sangatlah krusial sebagai madrasah pertama anak. Sebab dari sini akan terlahir anak-anak yang sehat dan setara memandang lawan jenisnya sebagai kunci berkesinambungan untuk keluarga Indonesia matang dari segala aspek.

Peran Kemitraan Pencari Nafkah untuk Kesejahteraan Keluarga


Transformasi Peran Pencari Nafkah

Di era modern yang ditandai dengan kemajuan teknologi, perubahan sosial, dan meningkatnya kesadaran akan kesetaraan gender, peran pencari nafkah dalam keluarga telah mengalami transformasi signifikan.

Dahulu, norma sosial tradisional menempatkan laki-laki sebagai satu-satunya pencari nafkah, sementara perempuan diharapkan mengurus rumah tangga dan anak-anak. Peran ini membatasi perempuan di ruang domestik dan menghambat mereka untuk berpartisipasi penuh dalam dunia kerja.

Namun, paradigma ini telah berubah. Kini, baik laki-laki maupun perempuan memiliki peluang dan kemampuan yang sama untuk berkontribusi terhadap kesejahteraan finansial keluarga.

Faktor Pendorong Kesetaraan

1. Kemajuan Teknologi

Teknologi telah menciptakan berbagai profesi baru yang lebih fleksibel, memungkinkan kedua gender untuk bekerja dari rumah atau dengan jam kerja yang bervariasi. Teknologi juga memberikan perempuan akses lebih luas terhadap informasi, pendidikan, dan kesempatan karier yang sebelumnya terbatas.

Sebagai contoh, internet dan media sosial memungkinkan perempuan menjalankan bisnis online atau bekerja secara freelance tanpa harus meninggalkan rumah. Dengan cara ini, mereka tetap dapat menjalankan peran domestik sambil berkontribusi secara finansial.

2. Perubahan Sosial dan Kebijakan Inklusif

Kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender telah meningkat, baik melalui gerakan feminisme maupun advokasi kebijakan yang lebih mendukung perempuan. Beberapa negara bahkan menerapkan kebijakan seperti cuti melahirkan yang setara bagi ibu dan ayah serta undang-undang kesetaraan upah.

Perubahan ini membuka peluang bagi perempuan untuk lebih aktif di dunia kerja dan bagi laki-laki untuk lebih terlibat dalam urusan rumah tangga. Hubungan suami-istri pun menjadi lebih seimbang.

Manfaat Kesetaraan dalam Kontribusi Finansial

1. Mengurangi Beban Finansial

Ketika suami dan istri sama-sama berkontribusi secara finansial, beban ekonomi keluarga menjadi lebih ringan. Hal ini sangat penting mengingat kenaikan biaya hidup, pendidikan anak, dan kebutuhan kesehatan yang semakin kompleks.

Kesetaraan juga memberikan dukungan emosional yang lebih besar bagi pasangan. Suami tidak lagi merasa harus menjadi satu-satunya pencari nafkah, sementara istri tidak terbebani dengan tugas domestik sepenuhnya.

2. Meningkatkan Hubungan Keluarga

Keseimbangan peran dalam keluarga dapat memperkuat hubungan antar anggota. Anak-anak belajar tentang kerja sama, kesetaraan, dan rasa saling menghormati. Selain itu, pasangan suami-istri dapat membangun kehidupan yang lebih stabil dan bahagia karena saling mendukung dalam meraih potensi masing-masing.

3. Manfaat bagi Masyarakat

Ketika perempuan dan laki-laki diberi kesempatan yang sama dalam berkontribusi pada ekonomi, masyarakat secara keseluruhan mendapat manfaat dari keragaman keterampilan dan perspektif. Hal ini mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif serta pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Tantangan dalam Mencapai Kesetaraan

Meski kemajuan telah terjadi, masih ada tantangan yang perlu diatasi:

1. Stigma Sosial

Banyak masyarakat yang masih memandang perempuan sebagai pihak yang seharusnya mengurus rumah tangga, sementara laki-laki diharapkan menjadi pencari nafkah utama. Stigma ini menghambat perempuan untuk mencapai potensi penuh mereka sekaligus menambah tekanan pada laki-laki.

2. Kesenjangan Upah

Diskriminasi dalam pembagian upah masih terjadi. Laki-laki sering mendapat upah lebih tinggi dibanding perempuan meski berada di level pekerjaan yang sama. Hal ini berakar dari anggapan bahwa laki-laki adalah pencari nafkah utama, sedangkan perempuan hanya berkontribusi tambahan.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan perubahan dalam sistem ekonomi, kebijakan pemerintah, serta pola pikir individu dalam keluarga. Pendidikan dan dialog yang terbuka menjadi kunci untuk mempromosikan pemahaman akan pentingnya kesetaraan dalam keluarga.

Menuju Masa Depan yang Setara

Kesetaraan dalam peran pencari nafkah adalah langkah besar menuju masyarakat yang lebih inklusif dan adil. Dengan meruntuhkan stereotip gender dan memberikan akses yang sama terhadap peluang ekonomi, keluarga dapat menjadi lebih stabil, bahagia, dan sejahtera.

Meskipun tantangan masih ada, kesadaran yang terus meningkat serta dukungan dari berbagai pihak akan membawa kita lebih dekat pada dunia di mana kontribusi finansial tidak lagi ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh kemampuan dan komitmen untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Mengapa Perempuan Harus Melek Politik?

Lebih dari 1.400 tahun silam, Islam hadir dan berupaya membangun kesadaran kemanusiaan tanpa memandang jenis kelamin tertentu. Setiap manusia adalah hamba Allah SWT dan mengemban tugas sebagai Khalifah fil ardh, yakni mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya di muka bumi dengan cara-cara yang baik dan benar.

Islam memandang setiap orang, baik perempuan maupun laki-laki, yang memiliki kapasitas dapat menjadi pemimpin dan terjun ke ruang politik. Dalam Q.S. At-Taubah: 71, ditegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak untuk memberi saran, nasihat, atau kritik dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk politik. Politik berperan penting dalam mendekatkan masyarakat pada kemaslahatan yang luas.

Stigma terhadap Perempuan dan Politik

Sering kali kita mendengar kalimat seperti, “Tahu apa kamu soal politik?”, “Jangan berpolitik,” atau “Politik itu kotor.” Pernyataan semacam ini kerap memojokkan dan mendiskriminasi perempuan, seolah-olah perempuan tidak perlu terlibat dalam politik. Padahal, politik memengaruhi hampir semua aspek kehidupan.

Sebagai contoh, keputusan politik dapat berdampak pada pendidikan, kesehatan, harga kebutuhan pokok, hingga lingkungan. Ketika keputusan politik diabaikan, dampaknya dirasakan oleh semua, termasuk perempuan. Satu tanda tangan pejabat lebih efektif mengubah keadaan daripada sekadar retorika moral tanpa kekuasaan. Oleh karena itu, pilihan politik yang tepat dapat mencegah kerusakan lebih lanjut.

Pentingnya Memahami Politik

Leila S. Chudori dalam bukunya Laut Bercerita menulis, “Kamu harus bisa membedakan mereka yang bermulut besar dengan mereka yang serius dalam memperbaiki negeri ini.” Belajar politik membantu kita melihat pemimpin berdasarkan gagasan dan kebijakannya, bukan sekadar pencitraan.

Ketika masyarakat menghindari politik, daya rusak politik justru lebih besar. Karena itu, perempuan perlu ikut serta dalam politik untuk memastikan kebijakan tidak merugikan mereka, terutama yang berkaitan dengan kepentingan perempuan dan anak.

Kesadaran Politik dan Partisipasi Perempuan

Sering kali, indikasi kesadaran politik masyarakat hanya sebatas menjadi “fans” yang terpukau oleh tampilan luar kandidat. Banyak yang mengabaikan integritas pemimpin, termakan pencitraan, dan melupakan tanggung jawab mengawasi janji serta kebijakan.

Mengapa perempuan harus melek politik? Karena keputusan politik berdampak langsung pada kepentingan perempuan, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Misalnya, kerusakan lingkungan akibat salah urus akan memengaruhi ketersediaan air bersih, yang otomatis membebani perempuan sebagai pengelola rumah tangga.

Melawan Stereotip

Kurangnya partisipasi perempuan dalam politik disebabkan oleh stereotip bahwa perempuan tidak memiliki kapabilitas sebagai pemimpin. Stereotip ini keliru. Jika seorang perempuan memiliki integritas dan kualitas, ia berhak memimpin demi kemaslahatan bersama.

Negara yang hebat lahir dari pemimpin berintegritas, yang terbentuk dari pendidikan bermutu. Perempuan, terutama ibu, adalah madrasah pertama bagi generasi mendatang. Mereka memiliki peran sentral dalam membentuk karakter pemimpin bangsa.

Perempuan dan Peran di Ruang Publik

Pengambilan kebijakan publik banyak terjadi di ruang sidang dan rapat. Perempuan harus terlibat dalam proses ini, menjadi penggerak dan penyampai suara masyarakat yang selama ini kurang terdengar.

Setiap orang memiliki pilihan, dan setiap pilihan membawa konsekuensi. Namun, yang terpenting adalah memiliki kesadaran politik untuk turut serta memperbaiki kehidupan bersama.

Peran Kekhalifahan Keluarga dalam Krisis Iklim


Manusia sebagai Khalifah di Bumi: Tanggung Jawab Menjaga Lingkungan dalam Islam

Dalam ajaran Islam, manusia diberi amanah oleh Allah SWT sebagai khalifah di bumi. Ini berarti manusia bertugas memelihara dan menjaga kelestarian bumi beserta isinya. Dalam menghadapi ancaman krisis iklim yang semakin parah, keluarga menjadi tempat pertama dan utama untuk menanamkan tanggung jawab menjaga lingkungan. Tindakan ini harus selaras dengan nilai-nilai Islam yang merupakan fitrah manusia. Literasi iklim yang berlandaskan nilai-nilai Islam dapat melahirkan generasi yang tidak hanya peduli terhadap lingkungan, tetapi juga meyakini bahwa menjaga alam adalah bentuk syukur kepada Allah SWT yang bernilai ibadah—hablum minal alam.

Literasi Iklim: Upaya Menjalankan Amanah dari Allah SWT

Berbagai ayat dalam Al-Qur’an menekankan pentingnya menjaga kelestarian bumi. Salah satu ayat yang relevan adalah Surah Al-Baqarah ayat 30, yang menjelaskan peran manusia sebagai khalifah di bumi. Allah SWT menjadikan manusia sebagai representasi-Nya di bumi, bertugas untuk menjaga alam dan memastikan kelestariannya. Menanamkan literasi iklim di rumah adalah salah satu cara untuk menjalankan amanah besar ini.

Langkah awal untuk melahirkan generasi masa depan yang tangguh dalam menghadapi krisis iklim adalah melalui literasi iklim di rumah. Dengan memperkenalkan nilai-nilai keberlanjutan dan tanggung jawab terhadap lingkungan, keluarga dapat menjadi agen perubahan dalam mengupayakan adaptasi dan mitigasi terhadap krisis iklim. Anak-anak yang tumbuh dengan pemahaman tentang isu ini diharapkan lebih siap berkontribusi dalam menjaga kelestarian bumi.

Di rumah, literasi iklim dapat ditanamkan melalui kebiasaan sehari-hari, seperti menghemat air, bijak dalam menggunakan listrik, tidak menyia-nyiakan makanan, memilah sampah, dan mengurangi penggunaan barang sekali pakai. Peran orang tua, baik ibu maupun ayah, sama pentingnya dalam mengajarkan kebiasaan ini. Pendidikan perubahan iklim yang dimulai dari keluarga memberikan pemahaman kepada anak-anak bahwa menjaga bumi bukan hanya tugas pemerintah atau organisasi lingkungan, tetapi tanggung jawab setiap individu sebagai wujud syukur kepada Allah SWT atas segala sumber daya yang diberikan.

Kesetaraan Gender dalam Islam: Tanggung Jawab Bersama dalam Literasi Iklim

Islam menekankan kesetaraan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan. Dalam konteks keluarga, baik ibu maupun ayah memiliki kewajiban yang sama dalam mendidik anak. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini berarti tanggung jawab menjaga kelestarian bumi juga merupakan tanggung jawab bersama, antara laki-laki dan perempuan.

Dalam pendidikan literasi iklim, ayah dan ibu dapat berperan aktif dan kolaboratif. Ayah dapat menjadi panutan dalam menjalankan gaya hidup ramah lingkungan, seperti bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Ibu dapat mengajarkan bahwa menjaga alam adalah implementasi dari hablum minal alam (hubungan dengan alam), yang penting dipahami sejak dini. Dengan demikian, kesetaraan gender tidak hanya berlaku dalam peran domestik, tetapi juga dalam menjalankan amanah kekhalifahan di muka bumi.

Krisis Iklim dan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT secara tegas melarang manusia berbuat kerusakan di bumi. Surat Al-A’raf ayat 56 berbunyi, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah [diciptakan] dengan baik; dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut [tidak akan diterima] dan harapan [akan dikabulkan]. Sesungguhnya rahmat Allah SWT dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” Ayat ini menjadi dalil bagi umat Islam tentang kewajiban menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan, seperti eksploitasi sumber daya secara berlebihan.

Dalam pendidikan literasi iklim di rumah, ayat ini dapat dijadikan pegangan untuk mendidik anak-anak agar senantiasa menjaga kelestarian alam dan menggunakan nikmat Allah dengan bijaksana. Mengajarkan anak-anak untuk tidak boros dalam mengonsumsi energi, air, dan sumber daya adalah implementasi dari ajaran Al-Qur’an.

Keluarga sebagai Madrasah Pertama dalam Literasi Iklim

Peran ibu dalam mendidik anak-anak sangat penting, seperti yang diungkapkan oleh Hafiz Ibrahim: “Al-umm madrasatul ‘ula, idza adadtaha a’dadta sya’ban thayyibal a’raq,” yang berarti, “Ibu adalah sekolah pertama; jika engkau mempersiapkannya dengan baik, maka engkau akan mempersiapkan generasi yang baik pula.” Ungkapan ini merupakan pengakuan teologis atas peran perempuan, terutama pada masa ketika perempuan sering mengalami diskriminasi.

Islam mengajarkan bahwa tanggung jawab pengasuhan dan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara ibu dan ayah. Kolaborasi dalam mendidik anak, khususnya dalam literasi iklim, mencerminkan kesetaraan yang diajarkan dalam Islam. Peran ibu dan ayah diakui dan dihormati secara teologis oleh Islam.

Pendidikan di rumah bertujuan untuk mempersiapkan generasi yang tidak hanya paham tentang tanggung jawab terhadap lingkungan, tetapi juga tangguh dalam menghadapi krisis iklim dengan mengamalkan nilai-nilai Islam.

Kesimpulan

Dalam menghadapi krisis iklim, keluarga memiliki peran strategis sebagai tempat pertama dalam menanamkan literasi iklim, yang selaras dengan ajaran Islam. Islam menekankan peran manusia sebagai khalifah di bumi, yang bertugas menjaga kelestarian dan keseimbangan alam.

Dengan menanamkan literasi iklim yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan mempraktikkan kesetaraan gender, keluarga dapat melahirkan generasi yang bertanggung jawab dalam menjaga bumi. Generasi ini akan cerdas secara intelektual dan moral, serta memahami bahwa menjaga alam adalah bagian dari fitrah manusia dan ibadah kepada Allah SWT yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta prinsip keadilan.

Melihat Hubungan Peran Perempuan dan Lingkungan Melalui Kisah Ummu Mahjan


Pekerjaan domestik seperti menyapu dan mengepel, dengan tujuan menjaga kebersihan dan keindahan suatu tempat, seringkali identik dengan pekerjaan perempuan. Meski dianggap remeh, pekerjaan ini memiliki kisah spesial pada masa hidup Rasulullah SAW. Dikisahkan dalam kitab sahih al-Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah bahwa Rasul memuliakan seorang perempuan lanjut usia yang sehari-hari membersihkan Masjid Nabawi. Kisah ini menggambarkan bagaimana Rasulullah merespons hubungan antara peran perempuan dan lingkungan.

Perempuan lanjut usia tersebut dikenal dengan nama Ummu Mahjan. Setiap hari, ia menyapu dan membersihkan Masjid Nabawi. Ketika Ummu Mahjan jatuh sakit, Rasulullah berpesan agar ia disalatkan sebelum dimakamkan. Namun, saat Ummu Mahjan meninggal, para sahabat tidak memberi tahu Rasul karena beliau sedang tidur. Para sahabat beranggapan bahwa Ummu Mahjan bukanlah orang penting, sehingga tidak mengapa jika tidak mengabari Rasulullah.

Beberapa hari kemudian, Rasul merasa aneh karena sudah lama tidak melihat Ummu Mahjan. Beliau pun akhirnya mengetahui bahwa Ummu Mahjan telah meninggal. Rasul segera menuju makamnya dan melakukan salat ghaib di dekat makam Ummu Mahjan. Dalam beberapa riwayat disebutkan, tidak sembarang orang yang wafat bisa disalatkan langsung oleh Rasul, bahkan di dekat pusaranya.

Kisah perjuangan Rasul sering dinarasikan melalui saat-saat beliau bertempur di medan perang melawan berbagai upaya agresi. Pekerjaan yang dilakukan Ummu Mahjan semasa hidupnya mungkin tampak sederhana dan dianggap remeh. Bahkan, para sahabat menganggap Ummu Mahjan bukan orang penting sehingga tidak mendesak untuk mengabari Rasul tentang wafatnya. Namun, kisah Ummu Mahjan dalam pekerjaan membersihkan masjid menunjukkan bahwa perjuangan tidak harus berada di medan perang. Cara Rasul memuliakan Ummu Mahjan hingga wafat menunjukkan bahwa Islam mengajarkan nilai penghargaan terhadap perempuan, terutama dalam menghadapi diskriminasi, dan pentingnya merawat lingkungan.

Meremehkan Peran Perempuan Sama dengan Meremehkan Alam

Kisah Ummu Mahjan yang dimuliakan oleh Rasul menjadi pelajaran penting dalam merespons kerusakan lingkungan. Peran perempuan dalam menjaga lingkungan sering kali dianggap remeh dan tidak diakui. Padahal, perempuan memiliki hubungan erat dengan alam. Di sisi lain, perempuan juga merupakan kelompok rentan terdampak krisis iklim. Dengan kondisi lingkungan yang saat ini sedang mengalami krisis, hubungan perempuan dengan alam menghadapi tantangan yang menjadi beban tersendiri. Contohnya, krisis iklim seperti cuaca panas ekstrem menyebabkan kekeringan dan krisis air bersih, membuat perempuan harus berupaya lebih keras untuk mendapatkan air.

Di tengah kondisi lingkungan yang sedang krisis, survei Mintel menunjukkan bahwa perempuan cenderung memiliki sikap positif dalam menjalin hubungan dengan lingkungan. Sebanyak 71% perempuan mencoba hidup lebih beretika terhadap lingkungan, sedangkan laki-laki hanya 59%. Bahkan, 65% perempuan mendorong teman dan keluarga untuk hidup lebih ramah lingkungan, sementara hanya 59% laki-laki yang melakukan hal serupa.

Krisis lingkungan yang semakin nyata adalah bentuk dari eksploitasi dan manipulasi terhadap alam. Akibatnya, perempuan yang memiliki hubungan erat dengan alam turut menjadi pihak yang dimanipulasi dan dieksploitasi. Hal ini terlihat dari bagaimana peran perempuan sering diabaikan dalam pekerjaan menjaga lingkungan. Salah satu contohnya adalah kasus izin pembangunan pabrik di Kendeng, Jawa Tengah.

Memuliakan Alam dan Perempuan dengan Prinsip Kesetaraan Gender

Dalam artikel ilmiah berjudul Gender dan Lingkungan dalam Perspektif Al-Qur’an, dijelaskan bahwa merawat alam erat kaitannya dengan sikap damai, telaten, penuh cinta, dan kasih sayang. Sayangnya, karakter yang dianggap terlalu “feminin” ini membuat pekerjaan merawat lingkungan seolah menjadi tugas perempuan saja.

Padahal, dalam Undang-Undang No. 23 Pasal 67 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap orang wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran. Bahkan, menurut artikel yang ditulis oleh Shodiq dan Abu Anwar, Al-Qur’an tidak membedakan potensi laki-laki dan perempuan dalam berbuat kebaikan, termasuk menjaga lingkungan.

Dengan adanya kesetaraan gender, upaya merawat lingkungan tidak hanya menguntungkan perempuan tetapi juga seluruh umat manusia. Jika alam lestari, maka manusia akan hidup sejahtera. Sebaliknya, jika lingkungan rusak, semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan, akan menderita.

Rasul telah menjadi teladan bagi umat manusia untuk peduli pada lingkungan. Dalam beberapa hadis, beliau menganjurkan untuk menanam pohon, melarang buang air kecil di air yang tenang karena dapat mencemari sumber air bersih, dan menghemat penggunaan air. Selain itu, melalui kisahnya yang memuliakan Ummu Mahjan, kita diajak untuk melihat dan menghargai alam, serta menghilangkan diskriminasi terhadap peran penting perempuan dalam merawat lingkungan.

Feminisme Postmodern dan Kepemimpinan Feminis: Pesan dan Pelajaran di Balik Tren Marriage is Scary

Pernikahan, yang seharusnya menjadi momen bahagia bagi perempuan, kini sering dianggap sebagai “momok,” menumbuhkan skeptisisme di kalangan mereka. Sementara banyak yang mendambakan pernikahan sebagai simbol kebahagiaan, kenyataan menunjukkan ketakutan dan keraguan perempuan untuk berkomitmen. Hal ini melahirkan tren marriage is scary di media sosial, yang menyatakan bahwa pernikahan membawa lebih banyak masalah daripada manfaat.

Tren marriage is scary menjadi topik hangat, menentang anggapan bahwa pernikahan adalah ikatan kebahagiaan semata. Sebaliknya, pernikahan sering dinilai lebih penuh dengan masalah daripada keuntungan, hingga banyak netizen memperdebatkan pengaruh tren ini terhadap persepsi publik terhadap pernikahan. Munculnya tren ini bukan tanpa sebab; ia menandakan lebih dari sekadar fenomena sesaat.

Marriage is Scary: Lebih dari Sekadar Tren?

Psikolog Tabula Arnold Lukito menjelaskan bahwa marriage is scary mencerminkan perubahan nilai di masyarakat dan tidak selalu bernilai negatif. Fenomena ini menunjukkan kesadaran kalangan muda, khususnya perempuan, bahwa pernikahan bukanlah tolok ukur tunggal kebahagiaan.

Kasus opresi seperti femisida, KDRT, perceraian, dan berbagai bentuk ketidakadilan gender dalam kehidupan pasca-pernikahan menambah kecemasan perempuan akan pernikahan. Budaya patriarki yang menumbuhkan opresi turut memperkuat ketakutan ini, sehingga marriage is scary memiliki makna lebih dalam daripada sekadar tren. Premis dari tren ini adalah ketakutan akan konflik, perceraian, dan hambatan terhadap kebebasan perempuan dalam pernikahan.

Marriage is Scary dalam Pandangan Feminisme Postmodern

Fenomena marriage is scary sejalan dengan pandangan feminisme postmodern, yang berupaya membongkar “kebenaran” yang selama ini diyakini dalam masyarakat. Feminisme postmodern melihat kebenaran ini kerap terkait dengan nilai patriarki yang hierarkis dan memandang pernikahan tradisional sebagai narasi tunggal. Tren marriage is scary membuktikan bahwa pernikahan bisa menciptakan opresi, menandakan dominasi patriarki yang masih kuat.

Feminisme postmodern juga menolak hierarki dalam peran suami-istri. Struktur ini sering kali kaku dan menciptakan opresi. Bagi feminisme postmodern, kebahagiaan tidak harus diwujudkan dalam pernikahan, dan individu bebas memilih kebahagiaan tanpa tekanan sosial untuk menikah. Hal ini tercermin dalam penurunan angka pernikahan di Indonesia sebesar 28,63% dalam satu dekade terakhir.

Namun, pernikahan bukan sesuatu yang harus dihindari. Dengan prinsip kepemimpinan feminis, hubungan pernikahan yang setara tanpa bias gender dapat tercapai.

Kepemimpinan Feminis sebagai Antitesis dari Marriage is Scary

Meski marriage is scary mengkritik pernikahan sebagai institusi yang bias gender, hal ini tidak berlaku bagi pasangan yang menerapkan budaya feminis. Kepemimpinan feminis dapat diterapkan oleh perempuan maupun laki-laki, menekankan kebersamaan, transparansi, dan kepedulian.

Prinsip kepemimpinan feminis menolak pernikahan sebagai institusi tradisional yang kaku. Dalam keluarga, suami-istri duduk bersama untuk mengambil keputusan, mendukung karier satu sama lain, dan berbagi tanggung jawab dalam pengasuhan anak. Dengan mengadopsi kepemimpinan feminis, keluarga dapat menjadi ruang yang ramah gender dan harmonis, bertentangan dengan anggapan marriage is scary yang menyatakan bahwa keluarga adalah institusi penindasan.

Mengapa Penting Implementasi Kepemimpinan Feminis di Lingkungan Pendidikan

Kepemimpinan dalam pendidikan merupakan salah satu aspek penting yang mempengaruhi kesuksesan sebuah lembaga pendidikan dalam mencapai tujuannya. Di tengah perkembangan zaman yang semakin menuntut inklusivitas dan kesetaraan, kepemimpinan feminis mulai mendapat perhatian lebih sebagai model yang relevan di lingkungan pendidikan. Kepemimpinan feminis tidak hanya menekankan pada kesetaraan gender, tetapi juga pada penerapan prinsip-prinsip kolaboratif, inklusif, dan empatik dalam mengelola institusi pendidikan.

Artikel ini akan membahas bagaimana kepemimpinan feminis dapat diterapkan di lingkungan pendidikan, kelebihan yang ditawarkannya, serta mengapa model kepemimpinan ini dapat menjadi solusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan inklusif.

Apa itu Kepemimpinan Feminis?

Kepemimpinan feminis, dalam konteks pendidikan, adalah pendekatan kepemimpinan yang didasarkan pada nilai-nilai kesetaraan, empati, kolaborasi, dan pemberdayaan, dengan fokus pada pembentukan struktur yang inklusif dan adil. Menurut Wang (2020), kepemimpinan feminis berupaya untuk menantang hierarki dan dominasi yang kerap ditemukan dalam model kepemimpinan tradisional yang lebih otoriter. Kepemimpinan ini mendukung dialog terbuka dan partisipasi aktif dari semua pihak, terutama mereka yang sering kali tersisih dari pusat kekuasaan atau pengambilan keputusan.

Dalam pendidikan, penerapan kepemimpinan feminis mencakup penyusunan kebijakan yang adil, pemberdayaan staf pengajar serta siswa, dan pengelolaan yang berbasis kolaborasi tanpa ada pembedaan berdasarkan jenis kelamin. Perempuan dan laki-laki diberikan kesempatan yang sama. Model ini tidak hanya relevan bagi perempuan, tetapi juga bagi semua pemimpin yang mengadopsi prinsip-prinsip feminis sebagai cara untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih egaliter, inklusif, dan bebas dari diskriminasi.

Karakteristik Kepemimpinan Feminis

Kepemimpinan feminis memiliki beberapa karakteristik utama yang membedakannya dari model kepemimpinan tradisional. Blackmore (2019) menjelaskan bahwa kepemimpinan feminis berfokus pada hubungan interpersonal yang kuat, mempromosikan kerjasama, serta menghargai perspektif yang beragam.

Berikut adalah beberapa karakteristik utama dari kepemimpinan feminis:

1. Kolaboratif
Kepemimpinan feminis sangat menekankan pada kerja sama tim dan pengambilan keputusan bersama. Pemimpin feminis lebih cenderung mendengarkan suara-suara yang berbeda di lingkungannya dan mengintegrasikannya ke dalam proses pengambilan keputusan. Menurut Grogan dan Shakeshaft (2018), pemimpin feminis menghindari pendekatan otoriter dan lebih memilih pendekatan yang inklusif.

2. Inklusif
Salah satu prinsip utama kepemimpinan feminis adalah inklusi, yang berarti semua individu—baik staf, pengajar, maupun siswa—memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk terlibat dalam proses pendidikan. Inklusi juga berarti memastikan bahwa berbagai perspektif gender, ras, etnis, dan latar belakang sosial ekonomi diakomodasi dengan baik dalam kebijakan dan praktik pendidikan.

3. Empati dan Perhatian
Pemimpin feminis cenderung memimpin dengan empati, memperhatikan kebutuhan emosional dan sosial para guru dan siswa. Mereka memahami bahwa pemenuhan kebutuhan dasar manusia merupakan landasan penting bagi keberhasilan akademis dan profesional.

4. Pemberdayaan
Kepemimpinan feminis menekankan pemberdayaan semua anggota organisasi. Ini termasuk mendorong siswa untuk mengambil peran aktif dalam pembelajaran mereka dan memberikan peluang kepada guru untuk berkembang secara profesional dan pribadi. Brown et al. (2021) menegaskan bahwa kepemimpinan feminis tidak hanya bertujuan mengelola, tetapi juga memberdayakan individu untuk mencapai potensi penuh mereka.

Manfaat Kepemimpinan Feminis di Lingkungan Pendidikan

Penerapan kepemimpinan feminis di lingkungan pendidikan membawa sejumlah manfaat yang dapat memajukan institusi pendidikan secara keseluruhan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Lingkungan belajar yang inklusif
    Kepemimpinan feminis menciptakan ruang yang inklusif di mana setiap orang, tanpa memandang latar belakang atau gender, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Ini penting dalam mengatasi kesenjangan sosial dan gender yang masih ada di banyak institusi pendidikan.
  • Pengambilan keputusan yang beragam dan partisipatif
    Kepemimpinan feminis mendorong partisipasi aktif dari seluruh komunitas sekolah, baik guru, siswa, maupun orang tua. Dengan melibatkan semua pihak, keputusan yang diambil menjadi lebih representatif dan mencerminkan kebutuhan serta kepentingan banyak pihak.
  • Peningkatan kesejahteraan emosional
    Pemimpin feminis cenderung lebih memperhatikan kesejahteraan emosional dan mental para staf dan siswa. Menurut Wang (2020), pendekatan empatik ini dapat mengurangi stres, meningkatkan kepuasan kerja guru, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.
  • Meningkatkan keterlibatan dan komitmen guru
    Melalui pemberdayaan terhadap para guru dan memberikan mereka ruang untuk berkembang, kepemimpinan feminis dapat meningkatkan komitmen dan loyalitas mereka terhadap sekolah dan profesinya. Guru merasa lebih dihargai dan diberi kesempatan untuk berinovasi dalam pengajaran mereka.
  • Meningkatkan peran aktif siswa
    Kepemimpinan feminis juga memberikan model peran yang baik bagi siswa, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan. Mereka melihat bahwa kepemimpinan bukanlah tentang kekuasaan atau dominasi, melainkan tentang tanggung jawab, empati, dan inklusi. Hal ini dapat mendorong siswa, terutama perempuan dan kelompok rentan, untuk mengejar peran kepemimpinan di masa depan.

Tantangan dalam Penerapan Kepemimpinan Feminis

Meskipun banyak manfaat yang ditawarkan, penerapan kepemimpinan feminis di lingkungan pendidikan tidak terlepas dari tantangan. Menurut Blackmore (2019), salah satu tantangan utama adalah resistensi terhadap perubahan, terutama di lingkungan yang masih kuat dengan nilai-nilai patriarki. Kepemimpinan feminis sering kali dianggap sebagai pendekatan yang “lembut” atau kurang tegas, terutama di kalangan masyarakat yang terbiasa dengan model kepemimpinan otoriter.

Selain itu, ada pula tantangan dalam hal kebijakan institusional. Beberapa sekolah mungkin memiliki struktur yang hierarkis, dimana pengambilan keputusan terpusat dan tidak memberikan ruang bagi pendekatan kolaboratif yang diusung oleh kepemimpinan feminis. Untuk mengatasi tantangan ini, perlu ada edukasi dan advokasi yang lebih kuat tentang pentingnya pendekatan inklusif dan partisipatif dalam kepemimpinan.

Menuju Pendidikan yang Setara dan Inklusif

Kepemimpinan feminis menawarkan model yang relevan dan dibutuhkan di lingkungan pendidikan yang semakin kompleks dan beragam. Dengan fokus pada kesetaraan, inklusivitas, dan pemberdayaan, model ini mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih adil dan bermakna bagi semua pihak.

Meskipun menghadapi tantangan dalam penerapannya, potensi kepemimpinan feminis untuk membawa perubahan positif di dunia pendidikan tidak bisa diabaikan. Untuk mencapai pendidikan yang lebih setara dan inklusif, penting bagi lembaga pendidikan untuk mengadopsi nilai-nilai kepemimpinan feminis dan menciptakan budaya organisasi yang kolaboratif, partisipatif, serta menghargai perbedaan. Dengan demikian, kita tidak hanya memajukan kualitas pendidikan, tetapi juga menyiapkan generasi pemimpin masa depan yang lebih peka, empatik, dan inklusif.


Referensi
Blackmore, J. (2019). Leadership in Higher Education: Intersectionality, Inclusion, and Social Justice. Journal of Educational Administration, 57(3), 212-231. https://doi.org/10.1108/JEA-12-2017-0183
Brown, D., Anagnostopoulos, D., & Grogan, M. (2021). Empowering Leaders in Feminist Pedagogy. Leadership and Policy in Schools, 20(2), 134-151. https://doi.org/10.1080/15700763.2020.1832937
Grogan, M., & Shakeshaft, C. (2018). Women and Educational Leadership. Jossey-Bass.
Wang, J. (2020). Feminist Leadership in Education: Toward a New Framework of Inclusion and Collaboration. Gender and Education, 32(7), 888-904. https://doi.org/10.1080/09540253.2020.1735327