Pos

Kewajiban Pemimpin Mendengarkan Kritik Rakyat

Aspirasi publik kepada pemerintah seolah tidak pernah didengar. Banyak pihak menyampaikan kritik dari yang paling tajam hingga paling artsy, tetapi telinga pemimpin Republik Indonesia itu selalu tertutup. Mulai dari kritik terhadap kepahlawanan Soeharto, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace. Semua itu tidak dihiraukan. Ia punya pembisik sendiri.

Dalam Islam, mendengar kritik merupakan kewajiban pemimpin yang tertera dalam syariat musyawarah. Dalam al-Quran, Allah berfirman:

فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِ

“Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting).” (QS. Ali Imran: 159)

Dalam Tafsir al-Qurthubi atas ayat ini, syura dipahami bertumpu pada keberagaman pandangan; pemimpin yang meminta pertimbangan dituntut menimbang argumentasi yang paling dekat dengan Al-Quran dan Sunnah, lalu ber-‘azam dan bertawakal pada keputusan yang telah dibuat (Tafsir al-Qurthubi, juz 4, hal. 240).

Dalam al-Qur’an, syura muncul sebagai perintah kepemimpinan sekaligus ciri komunitas beriman. Ibn Taimiyah menegaskan secara eksplisit:

لَا غِنَى لِوَلِيِّ الْأَمْرِ عَنِ الْمُشَاوَرَةِ

“Pemimpin tidak bisa melepaskan diri dari musyawarah” (Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, juz 28, hal. 386).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa musyawarah bukan sekadar anjuran moral, tetapi merupakan kebutuhan struktural dalam kepemimpinan Islam. Tanpa keterbukaan terhadap masukan dan kritik, pemimpin berpotensi kehilangan orientasi pada keadilan yang menjadi tujuan utama syariat.

Khalifah pertama, Abu Bakar Ash-Shiddiq menyeru pada rakyat, “Wahai manusia, aku telah ditunjuk sebagai pemimpin kalian, dan aku bukanlah orang terbaik di antara kalian. Oleh karena itu, jika aku berbuat baik, maka bantulah aku. Jika aku berbuat salah, maka luruskanlah aku.” Di sini, Abu Bakar Ash-Shiddiq memerintahkan kepada rakyatnya untuk meluruskannya ketika dia melakukan kesalahan.

Umar bin al-Khathab juga mengatakan, “Orang yang paling aku sukai adalah orang yang mau memberitahukan aibku kepadaku.” Dia juga berkata, “Aku khawatir jika aku melakukan kekeliruan, maka tidak ada seseorang dari kalian yang mau mengingatkanku karena takut dan segan kepadaku.” Dua khalifah ini memberikan teladan kepada para pemimpin untuk senantiasa mendengarkan suara rakyat.

Momen historis merekam Umar mengakui kesalahannya ketika dikritik oleh seorang perempuan Quraisy. Di depan khalayak, Umar berpidato yang muatannya ialah pembatasan mahar perempuan. Saat Umar turun dari mimbar, perempuan itu memprotes dengan menyebutkan QS. An-Nisa’ ayat 20. Umar lantas beristighfar dan berkata:

امْرَأَةٌ أَصَابَتْ وَرَجُلٌ أَخْطَأَ

“Perempuan ini benar dan lelaki (Umar) salah” (ad-Durr al-Mantsur, juz 4, hal. 294).

Umar pun naik ke mimbar lagi untuk mengoreksi perkataannya. Betapa kisah ini bisa menjadi teladan paling wahid untuk pemimpin agar tidak anti-kritik.

Memang ada perintah untuk taat pada pemimpin, tetapi ketaatan ini tidak mutlak sebagaimana ketaatan kepada Allah dan Rasul. Demokrasi memberikan hak kepada rakyat untuk menyampaikan uneg-uneg kepada ulil amri, terutama ketika ia menyimpang. Mengkritik penguasa bukanlah suatu bentuk pembangkangan. Para salafus shalih secara konsisten mengecam kesalahan melalui mekanisme yang sah.

Dalam konteks institusi modern, Dar al-Ifta Mesir menegaskan bahwa esensi demokrasi terkandung dalam prinsip-prinsip politik Islam terkait pemilihan penguasa, pembentukan musyawarah (syura), amar ma’ruf dan nahi munkar, serta penanggulangan ketidakadilan. Prinsip-prinsip ini dianggap sebagai inti Islam dan bukanlah kekafiran atau tindakan yang menjijikkan seperti yang diklaim sebagian orang. Islam mendahului demokrasi dalam menentukan fondasi yang menjadi dasar inti demokrasi (www.dar-alifta.org).

Kritik yang dilempar oleh rakyat, tidak sepatutnya dicurigai muncul dari musuh-musuh yang ingin menghancurkan Indonesia. Rakyat kecewa ketika kritik yang disampaikan demi perbaikan malah dianggap sebagai suara antek asing. Idealnya, pejabat publik harusnya mendengar, introspeksi diri, lantas memperbaiki kinerja.

Kewajiban pemimpin untuk memperhatikan rakyat juga ditegaskan oleh para ulama klasik. Abu Hamid al-Ghazali menuliskan:

أَنْ تَجْتَهِدَ أَنْ تَرْضَى عَنْكَ رَعِيَّتُكَ بِمُوَافَقَةِ الشَّرْعِ

“Hendaknya engkau berusaha memenuhi kebutuhan rakyatmu dan melaksanakannya dengan berlandaskan syariat” (at-Tibr al-Masbuk, 28).

Dalam sistem demokrasi modern, kritik publik merupakan bagian integral dari mekanisme checks and balances. Tanpa kritik, kekuasaan berpotensi menjadi tertutup dan kehilangan sensitivitas terhadap kebutuhan rakyat. Oleh karena itu, keterbukaan terhadap kritik bukan hanya tuntutan demokrasi, tetapi juga sejalan dengan prinsip syura dalam Islam.

Dengan memahami ini, kewajiban pemerintah untuk mendengar kritik rakyat menjadi jelas: merealisasikan masukan rakyat adalah wujud pengabdian dan amanah, sekaligus pelaksanaan syura. Kritik memang terdengar keras dan menyakitkan, tetapi itu dilakukan atas nama cinta pada negeri. Pemimpin yang besar bukanlah mereka yang bebas dari kritik, melainkan mereka yang bersedia mendengarkan dan menjadikannya sebagai jalan menuju keadilan.

Ujian Maqāṣid al-Syarī‘ah atas Demokrasi yang Menyempit

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPR bukan isu baru. Ia muncul berulang kali, terutama ketika demokrasi elektoral dianggap terlalu gaduh, mahal, dan sulit dikendalikan. Setiap kali pula, alasan yang sama diajukan: Pilkada langsung memicu konflik horizontal, menguras anggaran negara, dan melanggengkan politik uang.

Dalam narasi ini, rakyat digambarkan sebagai korban bahkan sebagai sumber masalah sementara elite politik tampil sebagai pihak yang lebih rasional dan “siap bertanggung jawab”. Sekilas, argumen tersebut terdengar masuk akal. Namun justru karena terdengar masuk akal itulah ia perlu diuji secara lebih ketat. Sebab, sejarah politik menunjukkan bahwa banyak kebijakan bermasalah lahir bukan dari niat jahat, melainkan dari logika yang tampak rasional tetapi menutup mata terhadap dampak jangka panjangnya.

Dalam konteks inilah, gagasan Pilkada dipilih DPR tidak bisa diperlakukan sebagai sekadar soal teknis tata kelola. Ia menyentuh inti relasi antara negara dan warga, antara kekuasaan dan legitimasi, antara efisiensi dan keadilan. Lebih jauh lagi, ia menantang kita untuk bertanya: apakah mekanisme ini sejalan dengan tujuan-tujuan dasar syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah), atau justru bertentangan dengan ruh keadilan yang menjadi jantungnya?

Pertanyaan ini menjadi semakin mendesak ketika wacana tersebut muncul dalam iklim politik yang kian sempit bagi kritik. Ketika ruang sipil mengecil, oposisi dilemahkan, dan suara berbeda dicurigai sebagai ancaman, maka setiap pengurangan partisipasi publik betapa pun dibungkus dengan bahasa efisiensi harus dibaca dengan kewaspadaan etis.

Demokrasi, Ketakutan, dan Siapa yang Boleh Bersuara

Dalam negara demokratis, hak memilih bukan sekadar ritual lima tahunan. Ia adalah mekanisme dasar untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap memiliki arah ke bawah, bukan hanya ke samping atau ke atas. Ketika Pilkada dilakukan secara langsung, kepala daerah setidaknya secara formal harus mengakui bahwa legitimasi politiknya bersumber dari warga.

Sebaliknya, ketika pemilihan dialihkan ke DPR, arah legitimasi itu bergeser. Kepala daerah tidak lagi terutama bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada fraksi, partai, dan elite politik yang menentukan nasibnya. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan prosedural; ia mengubah struktur akuntabilitas kekuasaan.

Dalam kondisi politik yang sehat dan transparan, pergeseran tersebut mungkin masih bisa diperdebatkan. Namun dalam konteks kekuasaan yang semakin terkonsentrasi, mekanisme ini berpotensi menjadi alat untuk menjinakkan politik lokal, memastikan keseragaman loyalitas, dan meminimalkan kejutan dari bawah. Di titik inilah, isu Pilkada bertemu langsung dengan tema kebebasan berekspresi: siapa yang masih punya ruang untuk menentukan arah kekuasaan, dan siapa yang perlahan didorong ke pinggir?

Dalam tradisi Islam, hukum tidak pernah dilepaskan dari tujuan moralnya. Maqāṣid al-syarī‘ah hadir bukan untuk membekukan teks, melainkan untuk memastikan bahwa hukum bergerak searah dengan kemaslahatan manusia. Al-Syāṭibī menegaskan bahwa syariat diturunkan demi menjaga keberlangsungan hidup manusia secara adil dan bermartabat, bukan untuk melayani kepentingan segelintir orang.

Dalam pengembangan kontemporer, pemikir seperti Ibn ‘Āshūr menekankan bahwa maqāṣid mencakup nilai-nilai kebebasan, keadilan sosial, dan partisipasi publik. Jasser Auda bahkan mendorong pembacaan maqāṣid yang sistemik, kontekstual, dan sensitif terhadap relasi kuasa. Dari sini jelas bahwa maqāṣid bukan sekadar alat legitimasi, tetapi juga alat kritik terhadap kebijakan yang mereduksi martabat manusia. Ketika diterapkan pada isu Pilkada, setidaknya ada beberapa tujuan dasar syariat yang relevan secara langsung.

Latihan Nalar Publik

Sering kali rakyat dianggap “belum dewasa” dalam berdemokrasi. Politik uang, hoaks, dan polarisasi dijadikan bukti bahwa publik tidak mampu menggunakan hak pilihnya secara rasional. Namun asumsi ini problematis. Ia mengabaikan fakta bahwa nalar politik tidak tumbuh di ruang hampa; ia dilatih melalui partisipasi, bukan melalui penyingkiran.

Dalam kerangka ḥifẓ al-‘aql, menjaga akal tidak hanya berarti melindungi manusia dari zat memabukkan, tetapi juga memastikan bahwa ruang berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan tetap terbuka. Pilkada langsung dengan segala cacatnya memaksa warga terlibat, menilai kandidat, dan memikul konsekuensi dari pilihannya. Menghapus proses ini justru berisiko mematikan nalar publik secara perlahan.

Alih-alih memperbaiki kualitas demokrasi, Pilkada oleh DPR bisa menjadi jalan pintas yang melemahkan kapasitas politik warga, lalu menjadikannya alasan baru untuk kembali membatasi partisipasi di masa depan.

Selain itu, hak memilih bukan hadiah dari negara. Ia adalah pengakuan atas martabat warga sebagai subjek politik. Dalam maqāṣid al-syarī‘ah, martabat manusia (karāmah al-insāniyyah) merupakan nilai fundamental yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi administratif. Ketika Pilkada dialihkan ke DPR dengan alasan rakyat mudah dimanipulasi, yang sebenarnya terjadi adalah pengerdilan martabat politik warga. Negara mengambil alih hak menentukan nasib daerah, lalu menyerahkannya kepada segelintir elite dengan asumsi mereka lebih tahu apa yang terbaik.

Padahal, Al-Qur’an secara tegas menegaskan:

“Dan sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.”
(QS. al-Isrā’ [17]: 70)

Memuliakan manusia berarti mempercayainya sebagai subjek moral dan politik. Ketika kepercayaan itu dicabut, yang runtuh bukan hanya prosedur demokrasi, tetapi juga fondasi etis kekuasaan. Salah satu argumen paling populer untuk mendukung Pilkada oleh DPR adalah soal biaya. Pilkada langsung dianggap boros dan membebani APBD.

Namun argumen ini sering berhenti pada permukaan, tanpa menguji asumsi dasarnya. Pengalaman politik Indonesia sebelum era Pilkada langsung menunjukkan bahwa pemilihan oleh DPRD tidak serta-merta lebih murah atau lebih bersih. Justru sebaliknya, transaksi politik terjadi secara tertutup, sulit diawasi, dan terkonsentrasi pada segelintir aktor. Uang tidak hilang; ia hanya berpindah dari ruang publik ke ruang elite.

Tinjauan Maqāṣid

Dalam perspektif ḥifẓ al-māl, kebijakan yang tampak hemat di anggaran formal tetapi membuka peluang korupsi struktural adalah kebijakan yang cacat secara maqāṣid. Syariat tidak hanya peduli pada jumlah uang yang dikeluarkan, tetapi juga pada keadilan distribusi dan transparansi prosesnya.

Ushul fikih mengajarkan bahwa hukum dan kebijakan harus diuji melalui dampaknya. Niat baik tidak cukup jika hasilnya justru melahirkan kerusakan yang lebih dalam. Di sinilah konsep ma’ālāt al-af‘āl menjadi krusial. Pilkada oleh DPR berpotensi menciptakan beberapa dampak serius: pelemahan kontrol publik, penguatan oligarki partai, dan menurunnya keberanian warga untuk bersuara karena merasa tidak lagi memiliki pengaruh nyata. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melahirkan apatisme politik, sebuah penyakit demokrasi yang jauh lebih sulit disembuhkan daripada konflik elektoral.

Islam memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan hak milik. Al-Qur’an mengingatkan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. al-Nisā’ [4]: 58)

Ayat ini menuntut dua hal sekaligus: amanah dan keadilan. Dalam konteks politik modern, amanah berarti kekuasaan harus sedekat mungkin dengan pihak yang menanggung dampaknya, yaitu rakyat. Ketika mekanisme pemilihan menjauh dari mereka, amanah itu berada dalam posisi rawan disalahgunakan.

Keberanian Bersikap

Menolak Pilkada dipilih DPR tidak berarti menutup mata terhadap problem Pilkada langsung. Politik uang, polarisasi, dan kekerasan elektoral adalah masalah nyata yang harus diatasi. Namun solusi atas cacat demokrasi tidak boleh ditempuh dengan mengorbankan prinsip partisipasi dan martabat warga. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, kebijakan yang membungkam suara rakyat terlebih dalam iklim politik yang represif adalah bentuk maṣlaḥah wahmiyyah, kemaslahatan semu yang rapuh secara etis.

Demokrasi memang bukan berhala, tetapi kehilangan suara adalah masalah moral yang serius. Ketika rasa takut menggantikan keberanian untuk bersuara, dan efisiensi dijadikan dalih untuk menyingkirkan rakyat dari proses politik, di situlah syariat sebagai jalan menuju keadilan perlu dihadirkan bukan untuk membenarkan kekuasaan, melainkan untuk mengoreksinya.

Membayar Mereka yang Memenjarakan Kita: Sebuah Ironi

Belakangan, ada ironi yang barangkali jarang (atau bahkan tak pernah?) kita ucapkan tetapi diam-diam dirasakan bersama: kita membayar orang-orang yang memenjarakan, menyengsarakan kita. Pajak yang rutin dibayarkan warga negara mengalir dan malih rupa menjadi sepatu lars, seragam yang dibanggakan, juga borgol, palu sidang, sel tahanan, dan pasal-pasal yang problematis. Negara beserta apparatusnya, yang semestinya menjadi rumah bersama, perlahan-lahan berganti wajah menjadi ruang-ruang gelap dengan terali besi dan penjaga hobi tantrum yang memegang kuncinya di tangan.

Tidaklah sulit untuk mendasari pernyataan tersebut dengan bukti-bukti. Represi terjadi di mana-mana. Perebutan lahan oleh korporasi cum pemerintah dengan masyarakat adat jamak kita pelototi saban hari di gawai cerdas. Affan Kurniawan mati dilindas kendaraan taktis Brimob. Pembunuh Gamma, pelajar Semarang, belum dipecat dan masih menerima gaji bulanan.

Puluhan pemuda mati digebuki di aksi-aksi tahun lalu di berbagai kota. Ratusan kaum muda pun tak sedikit yang ditangkap dan dikriminalisasi. Data GMLK (Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi), seperti diberitakan Tempo (12/01/2026), mencatat ada sekitar 652 tahanan politik di berbagai daerah yang ditangkap atas dugaan tindak pidana yang terhubung dengan aksi Agustus 2025.

Dan yang terbaru, hal serupa ikut menyasar figur publik yang sedang menyampaikan fakta dalam bentuk komedi (Panji dengan Mens Rea-nya). Belum termasuk konflik-konflik lainnya dengan masyarakat adat, aktivis warga Pati (Bothok dan Teguh), para jurnalis, dan aktivis lingkungan di berbagai penjuru Tanah Air.

Ihwal demikian semakin membuat batin miris. Kita warga negara membayarkan makan harian mereka, seragam mereka, bahkan sempak mereka. Skincare pasangan mereka pun kita yang mentraktir. Begitu kira-kira sergah netizen—yang memang fakta. Sampai banyak komedian yang menyindir, “Di Indonesia, jangan bicara fakta, bos! Bisa masuk penjara kau!”

Kekerasan: Tanda Lenyapnya Legitimasi

Filsuf perempuan asal Jerman, Hannah Arendt, pernah mengingatkan bahwa kekuasaan dan kekerasan bukanlah hal yang sama. Mereka berlawanan. Kekuasaan itu lahir dari persetujuan dan legitimasi, sementara kekerasan muncul justru ketika legitimasi itu hilang. Dalam karyanya On Violence (1973), Hannah menulis, “power and violence are opposites; where the one rules absolutely, the other is absent.

Ketika negara beserta apparatusnya semakin sering memukul, menangkap, dan membungkam—terutama kaum muda yang bersuara—itu bukan tanda negara kuat (apalagi “negara besar!” sebagaimana sering diucap presiden). Bertolak-belakang dengan itu, ia adalah negara yang rapuh dan keropos: telah kehabisan alasan untuk bisa dipercaya. Apalagi jika kekerasan telanjur menjadi pengganti dialog dan debat publik, dan borgol beserta pasal-pasal karet menggantikan argumentasi dan percakapan deliberatif antarwarga negara.

Posisi demikian tentu saja justru kontraproduktif bagi pemerintah. Simpati publik terhadap mereka akan semakin merosot. Kontan mereka akan mengalami “krisis legitimasi”. Bagi Jürgen Habermas dalam Legitimation Crisis (1976), ketika ruang komunikasi publik disumpal, dan ekspektasi serta aspirasi warga tidak diindahkan, negara sedang mengalami krisis legitimasi. Dan di tahap ini, biasanya negara sering kali salah pilih strategi: mereka menutupi krisis itu, bersikap menyangkal (denial), lalu aparat diperkuat, hukum dipersempit, dan represi dinormalisasi. Meski sanggup bertahan, tapi itu bukan karena mereka dipercayai, melainkan karena ditakuti.

Ketakutan itu, lantas juga menjelma suatu tirani halus dan tak langsung, tetapi mematikan. Karya klasik Alexis de Tocqueville Democracy in America (1835), menjelaskan situasi serupa di Amerika jauh sebelum abad ini. Negara akan menciptakan ketertiban yang tidak mematahkan kehendak, tetapi melembutkannya perlahan. Mereka tidak selalu brutal, tetapi cukup menetaskan rasa takut, menyebarkannya (mungkin lewat teror-teror manual ke sejumlah pemengaruh dan orang media), lalu menganjurkan kepatuhan dan kebiasaan diam. Dalam suasana ketertiban semacam itu, kritik dianggap gangguan. Oposisi dicurigai. Stabilitas menjadi dalih lazim sekaligus mantra sakral.

Dan saya ingin bertanya ke para pembaca: apakah situasi yang digambarkan ketiga tokoh kita di atas itu tampak merupakan realitas yang jauh? Atau malah terasa begitu familiarnya?

Solidaritas Melawan Takut

Maka tibalah kita di panorama ironi yang dipelihara: kita bekerja, membayar pajak, lalu menyaksikan uang dari perasan keringat kita dan orang tua kita itu kembali kepada kita dalam bentuk borgol, pasal-pasal lakban, dan penjara. Kita—secara tanpa konsen—telah membiayai ketakutan kita sendiri. Dan negara beserta aparatusnya justru hidup dari ketakutan para warganya.

Namun begitu, justru pada titik nadir semacam itulah keberanian menjadi panggilan etis. Sebuah sikap yang perlu diupayakan bersama agar tidak ikut meng-endorse ketakutan yang mereka ciptakan dan ingin tularkan. Kritik sama sekali bukan kemewahan. Ia justru merupakan prasyarat utama agar kita bisa tumbuh.

Kritik juga adalah napas demokrasi. Ia harus dirawat bersama lewat solidaritas sipil, sekecil apa pun bentuknya. Ia perlu kita hidupkan di alam sehari-hari agar kemudian keberanian bersuara secara kolektif semakin menjadi kewajaran dalam bernegara. Atasnya, perlu perlindungan terhadap ruang-ruang bebas, ruang akademik, seni, jurnalisme, serta penolakan tegas terhadap tindakan represif yang seolah sedang diusahakan menjadi “gramatika bahasa utama dari kekuasaan”.

Negara dan pemerintah bisa memenjarakan tubuh, tapi tidak dengan ingatan, nurani, dan hasrat purba manusia untuk merdeka. Ketika semua krisis yang terjadi belakangan ini bertemu dan berkepanjangan, yang runtuh bukan warga negara, melainkan kekuasaan yang telah kehilangan legitimasinya.[]

Demokrasi yang Menakutkan: Ketika Kritik Dibalas Teror

Ada sesuatu yang ganjil dalam cara negara ini menanggapi kritik. Alih-alih merespons dengan argumen, klarifikasi, atau koreksi kebijakan, kritik sering dibalas dengan rasa takut. Bukan takut kehilangan kepercayaan publik, tetapi takut kehilangan kendali. Dari ketakutan itulah teror lahir. Teror tidak selalu berupa senjata atau kekerasan fisik, tetapi bisa menjelma sebagai ancaman, intimidasi, pembungkaman, dan kriminalisasi terhadap mereka yang berani bersuara.

Sepanjang 2025, publik disuguhi rangkaian peristiwa yang menunjukkan bahwa kritik politik semakin diperlakukan sebagai gangguan yang harus diredam. Demonstrasi dibubarkan, diskusi dibatalkan, aktivis diintimidasi, jurnalis diteror, dan warga yang mempertahankan ruang hidupnya berhadapan dengan aparat bersenjata. Ironisnya, semua ini berlangsung ketika negara masih mendaku diri sebagai demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.

Pada titik ini, demokrasi terasa rapuh dan menakutkan. Menakutkan bukan bagi penguasa, tetapi bagi warga yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan keberanian untuk mendengar suara yang berbeda.

Teror sebagai Bahasa Kekuasaan

Teror sering dipahami sebagai tindakan ekstrem yang berdiri sendiri. Namun dalam konteks politik hari ini, teror bekerja sebagai bahasa. Ia menjadi pesan tak tertulis tentang batas-batas yang tidak boleh dilampaui warga negara saat menyampaikan kritik.

Ketika rumah jurnalis dilempari, aktivis menerima ancaman beruntun, atau warga yang menolak penggusuran dikriminalisasi, negara hampir selalu merespons dengan kecaman normatif. Kekerasan dianggap sebagai penyimpangan dari sistem yang sehat. Namun tanpa pengusutan serius dan perlindungan nyata, kecaman justru membuat teror terasa normal dan dapat diprediksi.

Dalam situasi seperti ini, teror tidak lagi berdiri sebagai insiden. Ia berubah menjadi pola pembungkaman yang bekerja secara sistematis, meskipun sering disangkal secara resmi. Negara tidak harus selalu menjadi pelaku langsung untuk bertanggung jawab. Pembiaran, impunitas, dan kegagalan melindungi warga kritis sudah cukup menempatkan negara sebagai bagian dari masalah.

Pola ini terlihat dalam pengalaman sehari-hari yang jarang masuk pemberitaan besar. Seorang mahasiswa membatalkan diskusi karena izin ruangan dicabut mendadak. Seorang warga enggan melanjutkan laporan intimidasi karena merasa sendiri. Seorang jurnalis menunda publikasi liputan sensitif setelah menerima ancaman anonim. Fragmen-fragmen ini tampak kecil, tetapi di situlah teror bekerja paling efektif, dalam keseharian, senyap, dan perlahan dinormalisasi.

Kritik, Demokrasi, dan Stigma Ketertiban

Dalam demokrasi sehat, kritik adalah mekanisme koreksi untuk menjaga kekuasaan agar tidak melenceng. Namun kini kritik justru distigmatisasi. Mereka yang bersuara sering dicap provokator, perusuh, anti-pembangunan, atau tidak nasionalis.

Stigma ini bekerja halus tetapi efektif. Dengan melabeli kritik sebagai gangguan ketertiban, negara memperoleh pembenaran moral untuk meresponsnya secara represif. Demonstrasi dianggap ancaman keamanan. Penolakan warga terhadap proyek pembangunan direduksi menjadi hambatan investasi. Suara mahasiswa dianggap kegaduhan yang harus diredam demi stabilitas.

Padahal, banyak kritik lahir dari pengalaman nyata: penggusuran ruang hidup, perampasan tanah, kerusakan lingkungan, hingga kebijakan publik yang disusun tanpa partisipasi bermakna. Kritik muncul bukan karena warga anti-negara, tetapi karena negara gagal hadir secara adil. Alih-alih mendengar substansinya, negara memilih mengelola ketakutan.

Kondisi ini tercermin dalam berbagai laporan lembaga pemantau. SAFEnet dalam laporannya pada 2024 mencatat meningkatnya kasus intimidasi digital, peretasan, dan ancaman terhadap aktivis serta jurnalis yang bersuara kritis. Amnesty International Indonesia pada tahun yang sama menyoroti pola kriminalisasi terhadap pembela HAM dan pembungkaman kebebasan berekspresi.

CIVICUS bahkan menempatkan ruang sipil Indonesia dalam kategori “obstructed”, sementara Freedom House menunjukkan penurunan skor kebebasan sipil dalam beberapa tahun terakhir. Data-data ini tidak berdiri sendiri; ia memperkuat kesan bahwa ketakutan bukan anomali, melainkan gejala struktural.

Ironisnya, semua ini terjadi di negara yang secara konstitusional menjamin kebebasan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F bahkan menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun, jaminan konstitusi itu kerap berhenti sebagai teks, tidak sepenuhnya hidup dalam praktik.

Demokrasi Prosedural dan Ilusi Kebebasan

Negeri ini masih rutin menggelar pemilu, merayakan hak asasi manusia, dan mengutip pasal konstitusi tentang kebebasan. Secara prosedural, demokrasi tampak berjalan. Namun demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Ia hidup dalam praktik sehari-hari, terutama dalam cara negara memperlakukan kritik.

Ketika warga takut bersuara karena ancaman, demokrasi kehilangan makna. Kebebasan yang dijamin di atas kertas berubah menjadi ilusi. Yang tersisa hanyalah demokrasi prosedural tanpa keberanian sipil. Situasi diperparah dengan menyempitnya ruang sipil, termasuk kampus. Institusi yang seharusnya menjadi benteng kebebasan berpikir justru dibelenggu birokrasi dan logika ketertiban. Mahasiswa menghadapi ancaman sanksi ketika bersikap kritis, diskusi dibatasi, dan keberpihakan pada isu rakyat dianggap mencoreng institusi.

Dalam kondisi ini, banyak orang memilih diam. Diam menjadi strategi bertahan hidup. Namun diam yang diproduksi oleh rasa takut bukanlah stabilitas. Ia adalah tanda demokrasi yang sakit. Ketertiban yang dibangun di atas pembungkaman bukanlah ketertiban berkelanjutan. Teror bekerja paling efektif ketika membuat orang lupa bahwa kritik adalah hak, bukan privilese. Lupa bahwa rasa takut tidak seharusnya menjadi harga dari bersuara. Menulis memiliki makna sebagai laku politik. Menulis bukan sekadar menyampaikan opini, tetapi mencatat siapa yang diteror, bagaimana negara merespons, dan apa yang hilang ketika kritik dibungkam.

Namun menulis saja tidak cukup. Solidaritas penting untuk menguatkan dan memperluas keberanian. Teror bertujuan memisahkan, membuat korban merasa sendiri. Solidaritas menghubungkan, menguatkan, dan memperluas keberanian. Orang muda dan mahasiswa berperan penting bukan karena lebih suci, tetapi karena sejarah menunjukkan bahwa perubahan sering dimulai dari mereka yang berani mempertanyakan tatanan mapan.

Pertanyaannya bukan sekadar apakah kita hidup dalam negara demokrasi, tetapi demokrasi seperti apa yang kita jalani. Demokrasi yang alergi terhadap kritik, atau demokrasi yang berani mendengarnya. Jika kritik selalu dibalas dengan teror, yang dibangun bukan demokrasi, tetapi ketertiban semu yang rapuh karena berdiri di atas pembungkaman.

Demokrasi sejati menuntut keberanian dari warga dan negara. Keberanian untuk mengakui kesalahan, membuka ruang dialog, dan menghentikan normalisasi kekerasan terhadap suara kritis. Selama teror dibiarkan, kritik dianggap ancaman, dan negara lebih sibuk mengecam daripada melindungi, demokrasi akan tetap menakutkan.

Pada akhirnya, berapa harga yang harus dibayar untuk menyampaikan kebenaran? Jika jawabannya adalah rasa takut, maka ada yang sangat keliru dengan demokrasi yang kita jalani. Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah pilihan netral. Diam adalah bagian dari kemenangan teror.

Nepal dan Kemarahan yang Terkepal

Rabu, 9 September 2025, Kota Kathmandu bergejolak. Ribuan Gen Z turun ke jalanan melakukan aksi protes. Puncaknya, gedung pemerintah, rumah politisi, bahkan perdana menteri dibakar penuh kemarahan.

Tayangan demo yang disiarkan di media sosial, mengingatkanku pada pemberontakan hewan yang dipimpin oleh Snowball dan Napoleon dalam Animal Farm. Cerita tersebut memang fiktif, tetapi mengandung pesan mendalam. Ketika ‘binatang’ terlalu lama ditindas, ia akan mengganas.

Bukankah manusia pun adalah hewan yang berakal? Idealnya, dengan akal itu, hidup manusia lebih bermartabat daripada makhluk lain yang nir-akal. Sayangnya, justru dengan akal, manusia mengakali kehidupan, hingga menindas mereka yang lemah.

Pemberontakan hewan yang diceritakan George Orwell adalah ilustrasi dari gejolak massa manusia yang turun aksi menurunkan rezim yang sedang berkuasa. Indonesia pada tahun 1998 telah menorehkan sejarahnya. Akhir Agustus kemarin, negeri ini kembali mengulangi sejarah kelam meski tidak sampai menurunkan pemerintahan.

Saat ini, dunia tertuju pada Nepal. Revolusi sedang terjadi di sana. Tetapi, ini bukan hanya soal Nepal, Bangladesh atau Indonesia yang sedang bergejolak. Ketiga negara tersebut, mempunyai benang merah yang sama: jurang ketimpangan ekonomi yang kian jauh, sikap pemimpin dan keluarganya yang sombong nan angkuh, korupsi yang kian menyeluruh, hingga kebijakan yang menyengsarakan rakyat menambah peluh.

Akumulasi dari diamnya rakyat menahan sengsara bertubi-tubi dan tidak adanya pembenahan menyeluruh oleh pemerintah, malah sibuk membuat klarifikasi sana-sini, melahirkan gejolak pemberontakan. Memang aksi kekerasan tak dapat dibenarkan. Tetapi cara apa lagi yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah putus asa menuntut keadilan?

Anomali ini tergambar dengan jelas dalam drama korea berjudul Trigger. Film tersebut memberikan pesan tersirat: ketika mereka yang termarjinalkan dibungkam untuk bersuara, tinggal menunggu waktu, saat ada pemicu, semua akan menjadi ricuh.

Series tersebut mengangkat kondisi negara Korea yang seolah damai dan maju, sebab rakyat dilarang bersuara. Kalau pun mereka mengadu, tak ada yang mau mendengar. Di tengah larangan pemilikan senjata, orang hanya diam menahan luka, lantas ada sosok yang membagi senapan secara cuma-cuma, yang terjadi selanjutnya adalah chaos. Alat pemicu dari kondisi tersebut adalah tarikan pelatuk.

Mereka yang selama ini menahan diri, tiba-tiba menemukan momentumnya untuk mengekspresikan kemarahannya. Senjata adalah trigger bagi masyarakat Korea dalam series tersebut. Di Indonesia, sikap represi polisi yang menyebabkan Affan Kurniawan dilindas dengan sadis adalah faktor pemicu demo besar-besaran di berbagai daerah.

Di Nepal, pelarangan media sosial adalah trigger yang membuat banyak anak muda turun ke jalan. Anak muda yang selama ini dikesankan apatis terhadap persoalan politik, dalam kasus Nepal justru berkata sebaliknya. Ketika kebutuhan utama mereka terganggu, mereka pun dapat beradu.

Lagi-lagi, keduanya hanyalah pemicu. Ibarat balon yang ditiup terus menerus, pada massa tertentu akan meledak. Batas kesabaran itu adalah ketika represi aparat makin menjadi ditambah keangkuhan para wakil rakyat yang minta dilayani.

Lantas apa yang bisa dilakukan? Tak ada cara lain, berbenah dan koreksi diri. Sikap beberapa pimpinan Nepal yang memilih mundur patut diapresiasi. Mundur dari jabatan bukan sikap lari dari tanggung jawab, tetapi sebagai bentuk pernyataan publik bahwa mereka gagal.

Bagi mereka yang enggan mundur pun patut dihargai. Dengan catatan, mereka berani memikul beban di pundak yang lebih besar. Publik menanti reformasi sungguhan. Bukan janji khayalan yang diulang-ulang.

Dimulai dari transparansi gaji dan tunjangan yang besarannya menyayat hati rakyat. Di tengah masyarakat yang berusaha mencari sesuap nasi, bahkan ada yang mengakhiri hidupnya, sungguh tidak etis ada pejabat yang gajinya ratusan juta.

Selain itu, pemimpin juga perlu menghindari narasi mencari kambing hitam. Ketika ada bentrokan yang berakhir ricuh, penyebabnya adalah demo ditunggangi oleh kepentingan asing.

Siapa asing yang dimaksud juga tak diketahui. Alih-alih melemparkan kesalahan, pemerintah lebih bijak mengakui kekhilafan dan menata kembali sistem keamanan melalui institusi Polri dan TNI. Keduanya tidak boleh sewenang-wenang dan mengekang aspirasi masyarakat. Poinnya adalah dibutuhkan kedewasaan pemimpin untuk mau introspeksi ke dalam.

Sebagaimana kata Mas Sukidi dalam harian Kompas 11/9/2025 (baca di sini), “akar utama masalah bangsa terletak pada kegagalan pemerintah yang besar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi mayoritas rakyat.” Jalan terjal bagi rakyat memperjuangkan keadilan berakhir dengan perlawanan di jalanan.

Saat ini, demo memang sudah mereda. Tetapi perjuangan tak akan purna. Selama keadilan masih menjadi barang langka di negeri ini. Hanya menunggu trigger, semua akan geger.

Ketaatan Bukan Hasil Represi

Setiap manusia mendambakan terjalinnya relasi yang baik antara rakyat dan pemimpinnya. Hal ini menjadi kunci kemajuan suatu masyarakat atau bangsa. Tanpa membangun dan mengusahakan relasi itu, terwujudnya cita-cita bersama tidak akan pernah ada. Relasi yang baik antara rakyat dan pemimpin bukan berarti rakyat harus selalu sepakat apa kata pemimpin. Relasi yang baik mengandaikan kepedulian yang seimbang, seperti saling menghargai, saling mengingatkan, musyawarah, dan tidak pongah. Relasi yang baik bisa dibangun melalui kepercayaan, dan kepercayaan tumbuh dari kejujuran.

Pemimpin adalah bagian dari masyarakat yang diberi kedudukan untuk memimpin dengan menjalankan fungsi-fungsi kepemimpinan sehingga dapat mewujudkan cita-cita bersama. Hal yang ingin saya garis bawahi di sini yaitu pemimpin adalah bagian dari masyarakat. Fenomena pemimpin merupakan bagian dari masyarakat ini akan terlihat jelas sekali pada saat-saat kampanye.

Pada saat itu para calon pemimpin ingin sekali terlihat sebagai bagian dari masyarakat, baik itu sebagai masyarakat desa, kota, orang tua, dewasa, dan juga kaum muda atau gen-Z. Segala upaya dilakukan, dengan desain yang sedemikian rupa sehingga terlihat calon-calon pemimpin itu adalah bagian dari masyarakat, bukan orang asing. Jargon-jargon seperti, ‘putra daerah’, ‘wong cilek’, ‘bolone mase’, ‘pemimpin milenial’ dan sebagainya kerap kali digunakan. Tapi sayangnya fenomena itu kebanyakan hanya terjadi pada saat pencalonan saja.

Dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat yang selalu menekankan nilai ‘bagian dari masyarakat’ ketika menceritakan seorang utusan atau pemimpin [QS.(2):129, 151, QS.(3): 164, QS.(4):59, 83, QS.(9):128, QS.(16):113, QS.(23):32, QS.(62):2]. Ayat-ayat tersebut baru yang secara spesifik langsung menggunakan kata rasul minkum/minhum dan ulil amri minkum/minhum, belum ditambah dengan ayat-ayat yang semakna.

Tentu pengertian ini sudah menjadi pengetahuan umum. Nahasnya pengertian ini seperti hal-hal umum lainnya yang biasa dilewati begitu saja, tanpa pemaknaan yang berarti. Sehingga yang terjadi adalah fenomena-fenomena pemimpin yang tidak memiliki empati. Lebih mengedepankan ego pribadi daripada kesejahteraan rakyatnya. Semua boleh diefisiensi kecuali fasilitas pejabat tinggi.

Hubungan pemimpin dan rakyat adalah hubungan ketersalingan. Keduanya harus sama-sama memberikan kontribusi untuk tercapainnya tujuan bersama. Tujuan bangsa Indonesia yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 antara lain: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat hal itu merupakan tujuan bersama yang harus sama-sama diperjuangkan oleh pemimpin dan seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam laporan SDGs 2023 ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama, khususnya yang terkait memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Terkait memajukan kesejahteraan umum, pemerintah masih memiliki PR yang besar, angka kemiskinan beberapa daerah masih terhitung di atas 20%. Dalam kasus ini tentu kelompok anak-anak dan lansia harus mendapatkan perhatian secara khusus.

Dalam rangka menyejahterakan masyarakat seharusnya pemerintah menggunakan pendekatan kearifan lokal. Jangan sampai kesejahteraan yang ingin diwujudkan adalah kesejahteraan menurut versinya sendiri.

Apakah benar dengan menebang hutan adat dapat menyejahterakan masyarakat adat, atau justru menyejahterakan pejabatnya saja? Bagaimana kesejahteraan itu dimaknai oleh masyarakat adat seharusnya juga mendapatkan perhatian, jika memang tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat adat, misalnya.

Terkait mencerdaskan kehidupan bangsa, pertama-tama harus ada pemerataan akses pendidikan. Pada laporan tersebut tercatat anak tidak sekolah usia 16-18 tahun mengalami peningkatan. Kesenjangan partisipasi pendidikan tinggi juga masih besar antara masyarakat desa dan kota, meskipun masyarakat yang dari kelompok ekonomi kurang mampu sudah mulai mendapatkan perhatian. Selain akses pendidikan, PR yang cukup besar adalah menciptakan iklim lingkungan pendidikan yang kondusif dan aman. Masih terjadi banyak kasus bullying dan juga kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Hal ini sungguh sangat memilukan.

Bagaimana pemimpin dapat memiliki relasi yang sinergis bersama masyarakat? Selama ini yang sering digaungkan adalah ayat-ayat ketaatan pada pemerintah (ulil amri). Ayat ini memang benar, namun yang perlu diperhatikan adalah bagaimana ketaatan itu bisa terwujud, tentu bukan dengan represi. Hal yang luput dibicarakan ketika mengutip ayat-ayat ketaatan adalah tentang bagaimana ketaatan itu diperoleh, melalui jalan seperti apa. Jika kita melihat sejarah sebentar, kita akan menemui bagaimana ketaatan itu dibangun melalui kepercayaan, tanpa adanya kepercayaan ketaatan tidak pernah ada.

Nabi Muhammad Saw. ditaati oleh sahabat-sahabatnya dan mendapatkan loyalitas yang begitu dahsyat antara lain karena kepercayaan. Masyarakat Quraish telah memberi gelar Muhammad sebagai al-amiin, yang terpercaya, tidak pernah berdusta. Kepercayaan itu tumbuh mengiringi perjalanan Muhammad sampai menjadi Nabi. Muhammad selalu konsisten menegaskan karakter-karakter baik dalam setiap laku hidupnya. Integritasnya tidak diragukan.

Selain itu keputusan-keputusannya selalu bijaksana dan tidak mementingkan kelompok sendiri, apalagi diri sendiri. Mari ambil salah satu contoh yang familiar, kisah tentang bagaimana Muhammad ketika masa mudanya telah menyelesaikan konflik ‘hajar aswad’ dengan keputusan yang berlian. Meski Muhammad telah dipercaya untuk meletakkan batu mulia itu secara pribadi, namun Muhammad muda memilih untuk melibatkan perwakilan dari suku-suku yang semula berkonflik dan bersitegang. Keputusan cerdas itu akhirnya membuat lega semua suku yang ada.

Ketaatan masyarakat tidak tumbuh dari ruang kosong. Pemimpin tidak boleh hanya menekankan ayat-ayat ketaatan tanpa introspeksi diri. Bagaimana masayarakat mau taat jika keputusan-keputusan yang diambil merugikan masyarakat. Menuntut ketaatan tanpa kemaslahatan adalah bentuk ketidakadilan. Keputusan pemimpin harus merujuk kepada kemaslahatan rakyatnya (tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil mashlahah).

Kalau demikian, tanpa harus menjual ayat pun otomatis masyarakat akan menunjukkan ketaatan dengan sendirinya. Rakyat dan pemimpinnya akan memiliki relasi yang sinergis. Hanya dengan modal awal yang baik ini cita-cita bangsa akan dapat diwujudkan bersama-sama.

Beragama Maslahat: Paradigma Baru Maqasid al-Syariah untuk Keadilan Gender

Rumah KitaB- Tulisan ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan penulis mengenai perlunya memikirkan kembali konsep maqasid al-syariah yang selama ini menjadi basis utama untuk merumuskan produk baru hukum Islam. Penulis menilai bahwa konsep maqasid lama telah ketinggalan zaman dan perlu merekonstruksi maqasid al-syariah baru yang lebih lengkap dan kontekstual.

Contohnya, prinsip maqasid al-syariah mula-mula dikembangkan dari kajian literatur fikih, dan tidak secara langsung mengambil dari sumber otoritatif seperti Al-Qur’an dan hadits, sehingga cakupan dan perspektif dari maqasid lama menjadi sangat terbatas dan kurang menjangkau nilai-nilai qur’ani yang lebih substansial dan universal.

Sebagai agama, Islam seharusnya dapat memberi maslahat yang seluas-luasnya bagi kehidupan masyarakat. Namun, ketika proyeksi hukum hanya dibatasi pada model maqasid lama, misalnya kebijakan hukum hanya diorientasikan pada perlindungan secara individual pada akal, agama, jiwa, keturunan, dan harga, maka jelas model kemaslahatan ini menjadi sangat terbatas dan tidak mencakup kepentingan umat yang lebih luas.

Kata kuncinya adalah maqasid versi lama hanya membatasi pada kemaslahatan individu dan untuk umat Islam saja. Hal ini menyempitkan peluang Islam dalam memberi solusi dan kemaslahatan pada kehidupan masyarakat yang lebih luas (public interest, commone good). Padahal, kehidupan sosial sekarang ini, dengan adanya negara-bangsa dan globalisasi, umat Islam dihadapkan pada persoalan yang begitu kompleks yang mengharuskan untuk mengkaji ulang produk hukum Islam yang lebih menyentuh pada isu-isu kekinian.

Misalnya menyentuh isu kesetaraan gender, keadilan, hak asasi manusia, kebebasan, dan demokrasi. Maqasid lama ternyata memang benar-benar belum menyentuh isu-isu ini. Padahal sekarang ini isu seputar keadilan gender dan kebebasan menjadi tema yang sangat umum dan menjadi perbincangan akademis di seluruh dunia. Bila gagasan maqasid tidak diubah, dikhawatirkan ajaran Islam akan sangat susah mengakomodir isu-isu global, dan akhirnya Islam makin menjauh dari realitas tanpa memberi solusi yang berarti.

Masalah Utama Umat Beragama

Dalam buku berjudul Multidisiplin, Interdisiplin, & Transdisiplin: Metode Studi Agama dan Studi Islam di Era Kontemporer (2020), Amin Abdullah menuturkan setidaknya ada lima pokok permasalahan tuntutan masyarakat kontemporer yang sering dibicarakan di ruang publik, yang besar pengaruhnya dalam kehidupan umat beragama:

  1. Menyangkut soal pemerataan dan kualitas pendidikan, termasuk di dalamnya pengetahuan keagamaan.
  2. Eksistensi negara bangsa, di mana tidak semua umat beragama merasa nyaman hidup di era negara-bangsa dengan sistem demokrasi.
  3. Pemahaman manusia beragama era modern tentang martabat kemanusiaan.
  4. Semakin dekatnya hubungan antar umat beragama di berbagai negara.
  5. Kesetaraan dan keadilan gender, sebagai akibat dari sistem co-education dan education for all.

Bila dipahami secara sekilas, masalah gender hanya termuat di poin kelima, tetapi bila dipahami secara hierarkis dan keseluruhan, semua poin di atas sesungguhnya sangat berkaitan dengan masalah keadilan gender. Mulai dari kualitas pendidikan, demokrasi, hingga masalah martabat kemanusiaan, semuanya merupakan isu-isu sensitif dalam kajian gender.

Bisa dikatakan bahwa kelima poin tersebut telah membawa perubahan sosial yang begitu dahsyat sekarang ini. Sedang terjadi ‘revolusi kebudayaan’ baik secara diam-diam atau terang-terangan yang berakibat pada pemahaman keagamaan secara konvensional atau tradisional. Untuk itulah, cara baca al-Qur’an dengan pendekatan kontekstual-progresif sangat diperlukan. Sebab, pembacaan kontekstual atas al-Qur’an sangat mempengaruhi bagaimana umat Islam menyikapi berbagai tantangan zamannya, termasuk juga bagaimana hukum Islam dapat relevan untuk setiap problem yang ada.

Dari Perlindungan ke Pengembangan

Pemahaman maqasid al-syariah (tujuan/maksud utama beragama Islam) yang selama ini hanya dipahami secara tradisional harus digeser ke pemahaman maqasid secara kontemporer. Dari yang semula lebih menekankan pada sisi parsialitas dan menekankan kekhususan pada lingkungan intern umat Islam diperluas jangkauannya, tidak sempit, lebih umum, dan universal yang mencakup kemanusiaan dan keadilan universal.

Misalnya, corak maqasid yang dulunya hanya menekankan sisi penjagaan atau perlindungan digeser ke arah maqasid yang bercorak pengembangan. Maqasid yang dulu titik tekannya hanya menekankan pentingnya perlindungan terhadap umat Islam saja bergeser menjadi perlindungan terhadap kemanusiaan universal.

Sebagai contoh, perlindungan yang dulunya hanya fokus pada keturunan bergeser ke perlindungan terhadap keutuhan dan kesejahteraan hidup keluarga. Artinya hak-hak perempuan dan hak-hak anak perlu dan harus dilindungi tanpa syarat. Lebih lanjut, praktik nikah siri, poligami, dan lainnya perlu dijauhi untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan keluarga.

Perubahan paradigma maqasid yang lama ke maqasid yang baru terletak pada titik tekan keduanya. Titik tekan maqasid lama lebih pada perlindungan dan penjagaan, sedang maqasid baru lebih menekankan pada pengembangan dan hak-hak. Dalam upaya pengembangan konsep maqasid baru ini, diperlukan penekanan pada ‘human development’ sebagai target utama dari maslahat.

Paradigma Baru Maqasid al-Syariah

Tidak cukup dengan mengubah orientasi maqasid dari model perlindungan ke pengembangan, banyak ulama modern telah berusaha merekonstruksi ulang konsep maqasid lama dengan menambah beberapa unsur pokok yang disesuaikan dengan kebutuhan dan desakan-desakan zaman.

Menurut Jasser Auda dalam bukunya Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (2008), setidaknya ada tiga alasan mengapa maqasid lama perlu direkonstruksi ulang:

  1. Maqasid lama lebih berkaitan dengan individu, dibandingkan keluarga, masyarakat, atau umat manusia.
  2. Klasifikasi maqasid lama tidak memasukkan nilai-nilai yang paling umum seperti keadilan dan kebebasan.
  3. Maqasid lama dideduksi dari ‘literatur fikih’, ketimbang sumber-sumber utama syariat (al-Qur’an dan hadits).

Paradigma baru ini merevolusi cara pandang terhadap agama dan hukum Islam. Melalui paradigma maqasid baru ini, keadilan gender menjadi landasan untuk melahirkan produk hukum baru yang lebih ramah terhadap perempuan dan lebih menekankan keseimbangan pada kedua gender. Perspektif keadilan gender harus terus diupayakan sehingga agama ini dapat mewujudkan masyarakat yang adil, setara, dan egaliter.

Peran Politik Perempuan untuk Merawat Demokrasi


Perempuan sebagai pilar demokrasi memegang tanggung jawab dan peran fundamental dalam mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang kuat dan inklusif. Dalam negara demokrasi, perempuan adalah kompas keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat. Dengan terlibat aktif dalam tugas sebagai warga negara untuk merawat demokrasi, perempuan berkontribusi pada penciptaan negara yang sejahtera dan berkeadilan sosial.

Sebagai warga negara, perempuan memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat dalam proses politik, termasuk memberikan suara dalam pemilihan umum. Keterlibatan ini bukan hanya soal memilih, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab untuk memastikan bahwa suara mereka diwakili dalam pembuatan kebijakan. Dengan berpartisipasi, perempuan membantu menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam sejarah Islam, “Bai’at an-Nisa” merupakan peristiwa besar yang menunjukkan keberanian dan pengaruh keterlibatan perempuan dalam rumusan ajaran-ajaran formal keagamaan. Dalam “Bai’at an-Nisa,” Allah memerintahkan Nabi untuk membaiat dan memintakan ampunan bagi perempuan yang secara sadar datang untuk berbaiat.

Selayaknya kaum laki-laki, baiat menunjukkan bahwa kaum perempuan berjanji setia kepada Islam dan taat kepada Rasulullah saw. Kewajiban baiat atas kaum perempuan ini menunjukkan bukti kebebasan bagi perempuan untuk menentukan keputusan hidupnya serta hak untuk memiliki pilihan yang berbeda dari pandangan lainnya. Peristiwa ini mencerminkan bahwa Islam memberikan hak perundang-undangan kepada perempuan sebagaimana laki-laki memilikinya.

Hal yang sama ditetapkan dalam UUD 1945. Setiap warga negara memiliki hak konstitusional, salah satunya adalah hak politik. Hak ini meliputi, di antaranya, hak untuk memilih pemimpin dan orang-orang yang dianggap dapat mewakili aspirasi serta kepentingan mereka. Pentingnya hak politik ini tidak hanya terletak pada proses pemilihan, tetapi juga pada dampaknya terhadap legitimasi dan akuntabilitas pemerintahan. Ketika setiap individu, termasuk perempuan, terlibat dalam proses memilih pemimpin, maka mereka berkontribusi pada penciptaan pemerintah yang transparan.

Kehadiran perempuan sebagai pemilih juga membuka peluang bagi mereka untuk mengambil peran sebagai pemimpin. Kepemimpinan perempuan dalam politik dapat mendorong pengambilan keputusan yang lebih akomodatif dan substansial, serta memastikan kepentingan khusus perempuan tidak terlewatkan. Hal ini ditunjukkan oleh Ibu Retno Marsudi sebagai Menteri Luar Negeri yang diberi tugas sebagai “kapten diplomasi” Indonesia. Dalam kepemimpinannya, Ibu Retno tidak hanya memastikan kepentingan Indonesia terwakili di arena internasional, tetapi juga mengedepankan isu-isu perempuan dan hak asasi manusia.

Belakangan ini, pidato Ibu Retno yang menitipkan Palestina kepada Komisi 1 DPR menjadi sorotan publik. Dalam pidato perpisahannya setelah menyelesaikan amanat sebagai Menteri Luar Negeri, Ibu Retno menekankan solidaritas dan meminta agar Indonesia tidak membiarkan Palestina berjuang sendiri melawan penjajahan. Permintaan ini mencerminkan kepedulian sosial dan kecerdasan emosional Ibu Retno atas rakyat Palestina.

Ibu Retno Marsudi menjadi figur pemimpin politik perempuan yang melaksanakan tugas merawat demokrasi dan diplomasi internasional. Beliau telah berhasil menjadi teladan bagi perempuan Indonesia untuk berperan aktif dalam politik, serta menunjukkan bahwa perempuan adalah agen penting dalam memperkuat demokrasi.

Seperti yang tercatat dalam sejarah, Islam sejak awal melibatkan perempuan dalam penyelenggaraan negara. Hal ini terlihat dalam kisah Ummu Salamah yang diberikan ruang oleh Nabi saw untuk memberikan saran terkait Perjanjian Hudaibiyah dan Perang Hunain. Secara menyeluruh, Ummahat al-Mu’minin atau istri-istri Nabi berperan penting dalam perumusan kebijakan negara melalui masukan-masukan dan diskusi dengan Nabi saw.

Sejak awal penciptaan manusia, Allah memberikan tugas kepada mereka untuk menjadi khalifah fil ardh, sebagaimana difirmankan dalam QS. Al-Baqarah: 30. Ayat tersebut menunjukkan kewajiban setiap manusia untuk menjadi pemimpin, yang dimulai dengan memimpin dirinya sendiri. Selain itu, manusia juga diharapkan menjadi pemimpin profesional dalam suatu kelompok, serta memimpin bangsa melalui keterlibatan politik. Melalui partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, perempuan dapat berkontribusi dalam menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kedamaian di masyarakat. Hal ini sejalan dengan perintah Allah untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar bagi setiap hamba-Nya. Menegakkan kebenaran dan menjauhi keburukan adalah kewajiban yang dapat dilakukan melalui kepemimpinan politik perempuan.

Partisipasi politik perempuan adalah elemen krusial dalam merawat demokrasi. Keterlibatan perempuan dalam proses politik tidak hanya memperkaya perspektif, tetapi juga memastikan isu-isu terkait gender dan inklusi mendapatkan perhatian yang layak. Dengan peran politik sebagai pemilih maupun pemimpin, perempuan turut membangun negara demokrasi yang lebih kuat dan resilien.

Al-Haqâ`iq fî Al-Tawhîd

TUJUAN terbesar, paling abadi dan paling mulia hidup manusia adalah tauhid, yaitu mengesakan Allah Swt., Tuhan Penguasa bumi dan langit, mengesakan-Nya dengan penuh ketundukan dan ketaatan, serta membersihkan diri dari perbuatan menyekutukan-Nya. Karenanya, di dalam Islam, tauhid menempati kedudukan tertinggi, dan merupakan fondasi keimanan seorang muslim dalam hubungannya dengan Allah, Tuhan alam semesta.

Mengingat kedudukan penting tauhid ini, sebagian besar ulama Muslim dari berbagai sekte, baik di masa klasik maupun di masa-masa setelahnya, menulis buku khusus tentang akidah yang menjelaskan mengenai tauhid. Kita tentu mengenal kitab “Ushûl al-Sunnah” karya Imam Ahmad ibn Hanbal (w. 241 H), “Sharîh al-Sunnah” karya al-Thabari (w. 310 H), “al-Aqîdah al-Thahâwîyyah” karya Abu Ja’far al-Thahawi (w. 321 H), “Kitâb I’tiqâdi Ahli al-Sunnah” karya Abu Bakr Ahmad ibn Ibrahim al-Isma’ili (w. 371 H), “Lum’ah al-I’tiqâd” karya Ibn Qudamah (w. 620 H), “al-Aqîdah al-Wâsithîyyah”, karya Ibn Taimiyah (w. 728 H), “Kitâb al-Tawhîd alladzîy huwa Haqq li al-‘Abîd” karya Muhammad ibn Abdil Wahab (w. 1206 H), “Risâlah al-Tawhîd” karya Muhammad Abduh (w. 1905 M), dan masih banyak lagi yang lain.

Buku “al-Haqâ`iq fî al-Tawhîd” adalah buku lain mengenai tauhid yang ditulis oleh Ali ibn Khudhair al-Khudhair. Kalau ditelisik lebih dalam, buku ini sebenarnya adalah kumpulan hadits Nabi Saw., atsar sahabat Nabi Saw., dan pendapat para ulama khususnya Ahmad ibn Hanbal, Ibn Taimiyah, dan Muhammad ibn Abdil Wahab. Secara umum buku ini berbicara tentang hakikat-hakikat tauhid (monoteisme) sebagai hakikat Islam, juga tentang hakikat kesyirikan (politeisme), nama-nama agama dan hukum-hukumnya, serta mengenai takfir (pengkafiran) terhadap segala hal yang disebutnya sebagai thawâghît (kata plural dari thâghût).

Ali ibn al-Khudhair merupakan salah seorang ulama Wahabi yang lahir pada tahun 1374 di Riyadh. Ia adalah lulusan dari Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Imam, Qassim, tahun 1403 H. Ia menimba ilmu dari sejumlah ulama, di antaranya yang paling menonjol adalah Syaikh Hamud ibn Aqla al-Syuaibi, darinya ia mempelajari akidah, tauhid, dan bidang-bidang ilmu keislaman yang lain.

Ia mulai mengajar pada tahun 1405 H di masjid-masjid dalam bidang fikih dan musthalah hadits. Banyak pelajar dari berbagai negara belajar kepadanya. Di kalangan murid-muridnya ia dikenal dengan keteguhannya dalam membela kebenaran, menyeru kepada tauhid, dan meningkari (mengkafirkan) thaghut, yang membuatnya tidak disukai oleh pemerintah Arab Saudi, bahkan ia beberapa kali ditangkap untuk dipenjara dan dilarang mengajar.

Banyak karya yang terlahir darinya, di antaranya: “al-Zanad fi Syarh Lum’ah al-I’tiqad”, “al-Masâ`il al-Mardhîyyah ‘alâ al-‘Aqîdah al-Wâsithîyyah”, “al-Jam’ wa al-Tajrîd fî Syarh Kitâb al-Tawhîd”, “al-Wijâzah fî Syarh Ushûl al-Tsalâtsah”, “al-Tawdhîh w al-Tatimmât ‘alâ Kasyf al-Syubuhât”,  “Qawâ`id wa Ushûl fî al-Muqallidîn wa al-Juhhâl”, “Kitâb al-Thabaqât”, “al-Wasîth fî Syarh Awwal Risâlah fî Majmû’ah al-Tawhîd”, “al-Mutammimah li Kalâm A`immah al-Da’wah fî Mas`alah al-Jahl fî al-Syirk al-Akbar”, dan yang paling terkenal adalah al-Jam’ wa al-Tajrîd fî Syarh Kitâb al-Tawhîd” yang merupakan penjelasan terjadap buku “Kitâb al-Tawhîd alladzîy huwa Haqq li al-‘Abîd” karya Muhammad ibn Abdil Wahab, dan buku “al-Haqâ`iq fî al-Tawhîd” yang merupakan penegasan terhadap kandungan buku tersebut. Oleh para pengikutnya ia dijuluki “Singa Tauhid” karena hampir seluruh karyanya mengulas tentang tauhid dan akidah Islam.

Dengan buku “al-Haqâ`iq fî al-Tawhîd” ini, Ali ibn al-Khudhair hendak menjelaskan tiga hal. Pertama, hakikat Islam, yaitu bahwa Islam memiliki syarat-syarat, di antaranya adalah: (1). Ilmu, dalam arti syahadat (kesaksian), sebagaimana dijelaskan di dalam firman Allah, “Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah,” [QS. Muhammad: 19]; (2). Keyakinan, Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu,” [QS. al-Hujurat: 15]; (3). Keikhlasan, Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka atas orang-orang yang mengucapkan ‘La ilaha illallah’ yang dia mengharapkan wajah Allah,” [HR. al-Bukhari dan Muslim], dan; (4). Mengingkari dan mengkafirkan thaghut, Allah berfirman, “Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus,” [QS. al-Baqarah: 256].

Menurut Ali ibn al-Khudhair, itulah hakikat Islam, bahwa seseorang tidak bisa menjadi muslim kecuali dengan memenuhi syarat-syarat syahadat. Ia mengutip perkataan Sulaiman ibn Abdillah ibn Muhammad ibn Abdil Wahab yang menyebutkan, “Mengucapkannya tanpa mengetahui maknanya, tidak mengamalkannya sebagai bentuk komitmen tauhid, tidak meninggalkan kesyirikan serta tidak mengkafirkan thaghut, menurut ijma’ itu tidak bermanfaat.”

Kedua, hakikat kesyirikan, yaitu “kau menjadikan tandingan bagi Allah padahal Dia-lah yang menciptakanmu,” sebagaimana ditegaskan oleh Nabi Saw., di antaranya meminta pertolongan dan meminta perlindungan kepada selain Allah, juga menyembelih, bersumpah, dan berhukum demi selain Allah. Ishaq ibn Abdirrahman berkata, “Berdoa kepada para penghuni kuburan, memohon kepada mereka, dan meminta pertolongan kepada mereka, tidak ada perbedaan di kalangan umat Muslim melainkan semuanya sepakat bahwa itu adalah kesyirikan.” Ia juga berkata, “Bagaimana umat Muslim dilarang mengkafirkan orang yang berdoa kepada orang-orang saleh dan meminta pertolongan mereka di sisi Allah serta melakukan perbuatan-perbuatan peribadatan yang tidak selayaknya dilakukan melainkan kepada Allah, ini adalah batil berdasarkan teks al-Qur`an, Sunnah, dan kesepakatan umat.” Sulaiman ibn Abdillah ibn Muhammad ibn Abdil Wahab berkata, “Para mufassir bersepakat bahwa ketaatan dalam menghalalkan apa-apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa-apa yang dihalalkan Allah termasuk ibadah kepada semua itu dan merupakan kesyirikan dalam ketaatan.” Dijelaskan juga bahwa para ulama sepakat bahwa mengingkari dan mengkafirkan thaghut adalah tauhid yang benar.

Ketiga, tauhid dan kesyirikan adalah dua hal yang saling bertentangan dan tidak pernah menyatu. Artinya, orang yang melakukan suatu kesyirikan tidak bisa disebutnya orang yang  bertauhid, meskipun ia bodoh, atau bahkan meskipun ia dari kalangan ahlul fatrah (orang-orang yang tak pernah mendapatkan dakwah Islam namun tak memiliki sifat buruk: orang yang menghiraukan ajaran Islam pada masa hidupnya, baik karena isolasi geografi, atau hidup sebelum masa Nabi). Allah Swt. berfirman, “Dialah yang menciptakan kamu, lalu di antara kamu ada yang kafir dan di antara kamu [juga] ada yang mukmin,” [QS. al-Taghabun: 2]. Ibn Taimiyah berkata, “Dan untuk alasan ini, orang yang tidak menyembah Allah pasti ia menyembah kepada selain-Nya, dan orang yang menyembah kepada selain-Nya adalah musyrik. Di antara anak-anak Adam (manusia) tidak ada golongan ketiga, yang ada hanya golongan tauhid dan golongan musyrik.” Abdurrahman berkata, “Orang yang melakukan kesyirikan, maka ia telah meninggalkan tauhid. Keduanya (tauhid dan kesyirikan) adalah dua hal yang saling berlawanan dan tidak akan pernah berkumpul, saling bertentangan dan tidak akan pernah menyatu.”

Ali ibn al-Khudhair secara terang-terangan mengkafirkan golongan Asy’ariyah yang dianggapnya sebagai ahli bid’ah karena menyembah kuburan. Selain itu, yang tidak kalah menarik, di dalam buku ini Ali ibn al-Khudhair menyinggung soal demokrasi. Menurutnya, demokrasi adalah salah satu contoh thaghut yang harus diingkari oleh setiap orang yang mendaku dirinya muslim bertauhid. Bagaimana mengingkari demokrasi? Pertama, meyakini kebatilannya; kedua, meninggalkannya, yaitu dengan tidak menjadi anggota parlemen dan dewan legislatif di negara-negara demokratis kafir; ketiga, membencinya; keempat, membenci orang-orang yang meyakini kebenaran demokrasi, dan; kelima, mengkafirkan orang-orang yang meyakini kebenaran demokrasi.

Dari sini bisa dipahami mengapa ISIS dalam banyak aksi-aksi terornya di antaranya mengambil pembenaran dari berbagai pendapat Ali ibn al-Khudhair di dalam karya-karyanya, di samping sejumlah ulama Arab Saudi lainnya seperti Khalid al-Rasyid, Nasir al-Fahd, Sulaiman ibn Nashir al-Alwan, Umar ibn Ahmad al-Hazmi, Hamud ibn Aqla al-Syuaibi, dan seterusnya.

ISIS mengandalkan tulisan para ulama yang mendukung posisinya dalam berperang melawan orang-orang yang dianggap muslim tetapi hanya sebatas nama saja alias “muslim KTP”. Para ulama ini menganut seperangkat gagasan yang sangat berbeda dari pandangan umum umat Muslim. Biasanya, ISIS menggunakan pandangan-pandangan mereka untuk membenarkan pengkafiran terhadap negara Arab Saudi dan para penguasa Muslim di seluruh Timur Tengah, serta mendukung penolakan terhadap semua kekuatan dan institusi resmi di negara-negara tersebut. Karena permusuhan antara ISIS dan banyak tokoh agama, para pengamat sering mengabaikan pengaruh para ulama itu terhadap ISIS.

Kita lihat, empat ulama dari Arab Saudi, yaitu Nasir al-Fahd, Sulaiman ibn Nashir al-Alwan, Umar ibn Ahmad al-Hazmi, Hamud ibn Aqla al-Syuaibi, dan Ali ibn al-Khudhair adalah bagian dari jaringan ulama yang memberikan pengaruh besar terhadap Al-Qaeda di Arab Saudi pada awal tahun 2000-an, juga gerakan-gerakan jihadis transnasional. Mereka banyak menulis tentang “kemurtadan” Arab Saudi karena membantu Amerika Serikat dalam intervensi-intervensi regionalnya, terutama selama Perang Teluk I. Bagi ISIS, tulisan-tulisan mereka memberikan dasar fikih untuk kampanye melawan orang-orang murtad. Dan merupakan hal yang berguna bagi ISIS bahwa para ulama ini sangat terlatih di dalam fikih dan pendidikan agama (hal yang sangat jarang dimiliki oleh para ideolog jihadis) dan bahwa mereka berseberangan dengan lembaga-lembaga keagamaan di Arab Saudi. Nasir al-Fahd dikabarkan telah bersumpah setia kepada ISIS, dan organisasi tersebut mengadopsi pandangan Hamud ibn Aqla al-Syuaibi yang menyatakan bahwa tidak boleh meminta bantuan dari orang-orang kafir.

Pandangan Ali ibn al-Khudhair diadopsi secara luas di wilayah-wilayah yang dikuasai ISIS. Secara khusus Ali ibn al-Khudhair memberikan pandangan yang komprehensif tentang salah satu aspek paling khas dari ideologi ISIS. Ia, misalnya, menyatakan bahwa sistem-sistem non-Islam dan para penganutnya tidak sesuai syariat, sehingga kepatuhan terhadap ajaran mereka benar-benar tidak bisa dimaafkan. Hal ini terlihat sangat jelas dalam pendiriannya mengenai sistem legislatif modern dan umat Muslim yang terlibat di dalamnya. Menurutnya, seorang muslim yang secara sukarela bergabung di dalam parlemen adalah kafir, seorang muslim yang bersumpah setia kepada konstitusi negara demokrasi—bahkan meskipun ia dipaksa untuk melakukannya—adalah murtad, dan seorang muslim yang menentang konstitusi negara demokrasi melalui sarana-sarana demokrasi adalah pendosa.[]

Islam, Demokrasi, dan Perdebatan yang Belum Usai

Lies Marcoes Natsir, Direktur Eksekutif Yayasan Rumah Kitab menceritakan satu kenangan bersama almarhum Presiden Indonesia keempat, Abdurrahmah Wahid alias Gus Dur. Dia ingat, suatu saat berada dalam forum seminar bersama Gus Dur di Erasmus Huis.

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu mengatakan, di banyak negara Islam, belum tentu perempuan diberi tempat sebaik di Indonesia. Di mana kondisi itu adalah konsekuensi logis, sejak adanya pesantren putri dan perempuan bisa masuk ke perguruan tinggi Islam. Langkah itu, membawa mereka ke banyak pilihan, seperti Fakultas Syariah, yang akhirnya memungkinkan perempuan menjadi hakim.

“Sesuatu yang di negara Islam lain tidak mungkin, pada waktu itu tahun 1957, perempuan bisa menjadi hakim. Jadi, penerimaan perempuan ada di ruang publik dan menduduki peran-peran yang strategis hampir tanpa diskriminasi, itu adalah satu ciri penerimaan atau kesesuaian Islam dan demokrasi,” ujar Lies.

Kenangan itu dipaparkan Lies dalam forum yang juga digelar Erasmus Huis dalam bingkai AE Priyono Democracy Forum, Jumat (16/10) sore. Kali ini, forum berbincang mengenai Islam dan Demokrasi: Kebebasan Individual dan Keadilan Sosial di Indonesia.

Moderat Sejak Lama

Lies ingin meyakinkan publik, bahwa Islam di Indonesia sejak lama sebenarnya bersifat moderat atau yang disebut sebagai washatiyah. Sikap moderat itu menjadi pilar yang menjamin perkembangan dan bersemainya demokrasi.

Faktornya, kata Lies, antara lain karena Indonesia memiliki dua organisasi sipil Islam yang kuat, yaitu NU dan Muhammadiyah. Indonesia juga memiliki pesantren, sebagai subculture dari Islam, dimana perempuan yang diwakili figur Bu Nyai, berperan sangat penting. Faktor ketiga, menurut Lies, Indonesia memiliki perguruan tinggi Islam, dimana moderasi beragama dikembangkan. Paling penting dari itu, salah satu ciri khas Islam di Indonesia, dimana demokrasi bisa berkembang, karena perempuan mendapatkan tempat di ruang publik.

Sayangnya, dalam periode Orde Baru, kondisi justru berubah. Dalam ideologi yang memadukan pengaruh Jawa dan militer, kata Lies, perempuan dipindah perannya ke belakang, yang dikenal dengan istilah “konco wingking”.

AE Priyono Democracy Forum, Islam dan Demokrasi Kebebasan Individual dan Keadilan Sosial di Indonesia, Jumat, 16 Oktober 2020. (Foto: screenshot)

“Yang paling menyedihkan, saya kira, sehingga kita punya masalah sekarang, di era Orde Baru kita tidak diberi kesempatan melakukan kontestasi, dengan pandangan-pandangan yang datang dari Islam,” tambah Lies.

Setelah reformasi kondisinya kembali berubah, ada kelompok yang di era ini justru kembali mengangkat ide-ide berdasar teks keagamaan. Demokrasi, kemudian,seolah muncul kembali pertentangannya dengan Islam.

Tantangan Bagi Muslim

Budhy Munawar Rachman, pengasuh Esoterika-Forum Spiritualitas menyebut beberapa kemungkinan, mengapa Indonesia masih memiliki masalah ketika persoalan Islam dan demokrasi sebenarnya sudah selesai.

“Pertama kali, mungkin kita harus ingat bahwa demokrasi ini sebenarnya sesuatu yang memang baru. Betul-betul baru untuk dunia Islam. Baru dalam arti, bahwa ini adalah norma internasional yang di dunia Islam belum dikenal. Walaupun ,kita bisa mencari akar demokrasi di dalam tradisi-tradisi Islam,” kata Budhy.

Karena baru itu, dibutuhkan refleksi yang mendalam dari komunitas muslim, terutama cendekiawan, tentang ide-ide yang berkembang di dunia Islam. Hal itu perlu agar persoalan ini menjadi bagian dari Islam, dari pemikiran Islam, kata Budhy.

Para pemikir muslim Indonesia, seperti Gus Dur, Nurcholis Madjid, dan banyak lainnya, menurut Budhy sebenarnya sudah menunjukkan kompatibilitas Islam dengan demokrasi. Budhy memberi contoh, negara-negara mayoritas muslim yang akhirnya memilih menerapkan demokrasi ketika merdeka, adalah bukti Islam selaras dengan demokrasi.

Dia juga meyakinkan, jelas tidak ada masalah demokrasi sebagai sebuah nilai. Persoalannya tinggal teknis penerapan demokrasi dalam kenyataannya.

“Tugas kita sebagai muslim sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan mutu dari demokrasi tersebut. Masalah kita bukan, apakah Indonesia itu negara demokrasi atau bukan karena kita adalah negara demokrasi. Nilai apa yang disumbangkan kalangan muslim terhadap proses demokratisasi itu dan meningkatkan mutu demokrasi adalah tanggung jawab kita,” papar Budhy.

Polarisasi Kian Terasa

Peneliti yang sedang menempuh program doktor di Australian National University, Nava Nuraniyah, menyebut, kelompok-kelompok dalam Islam memberi dukungan politik yang berbeda di Indonesia.

Dalam dua Pemilu terakhir, posisi keduanya semakin terlihat karena dukungan yang terpusat pada dua kubu berseberangan. Karena hanya dua kubu itulah, polarisasi semakin terasa. Perbedaan dalam demokrasi sebenarnya sesuatu yang wajar, namun dalam kasus dua Pemilu terakhir, kondisi itu justru membahayakan demokrasi.

“Polarisasi yang berimbas kepada demokrasi, adalah ketika berbagai macam permasalahan yang ada di masyarakat, dari mulai perbedaan etnis, agama, sampai ketimpangan ekonomi, itu dikerucutkan, diesensialisasikan menjadi seakan-akan itu cuma satu jenis pembelahan identitas,” kata Nava.

Dia memberi contoh, yang terjadi di Amerika Serikat antara kelompok kulit putih dan imigran serta kulit hitam. Atau di India, yang terjadi antara Hindu dengan minoritas muslim. Di Indonesia, periode ini dikenal dengan perseteruan Kadrun dan Cebong. Karena polarisasi, Pemilu yang semestinya menjadi adu program kebijakan, berubah serupa perang suci antara dua ideologi, ujar Nava.

Di Indonesia, lanjut Nava, kubu yang dianggap pluralis menang dalam Pemilu, tetapi tidak menyelesaikan masalah. Dalam kasus pembubaran HTI misalnya, muncul banyak kritik karena prosedur itu tidak dilakukan melalui pengadilan.

Nava memaparkan, ada tiga mazhab dalam menyikapi kondisi yang saat ini terjadi, yang dibahas kalangan peneliti demokrasi. Aliran pertama adalah mereka yang percaya, bahwa demokrasi harus dibela dengan cara militan. Mereka percaya, kebebasan berbicara dan berkumpul bisa dibatasi untuk kelompok tertentu yang memang mengancam demokrasi. Namun, tindakan itu harus melalui jalur hukum, bukan keputusan sepihak seorang presiden.

Mazhab kedua adalah demokrasi liberal prosedural. Kelompok ini menegaskan, bahwa dalam demokrasi, negara harus mengakomodasi seluas-luasnya semua pendapat, bahkan bagi kelompok intoleran. Tujuan memberi akomodasi ini, karena pertimbangan lebih baik kelompok ini berada dalam sistem daripada bertambah radikal di luar. Jika mereka mengikut kompetisi politik yang fair, kelompok ini akan belajar menjadi lebih pragmatis. Di Indonesia, kelompok yang awalnya pro syariah, kemudian melunak karena dalam sistem demokrasi kelompok ini dipaksa melakukan proses take and give.

“Yang terakhir, sosial demokrasi. Ini lebih menekankan pada keadilan sosial, bahwa untuk memperkuat demokrasi, tidak cuma institusinya yang dikuatkan, tetapi juga rakyatnya dikuatkan. Pertama, ketimpangan ekonomi harus diselesaikan dahulu. Ketika rakyat menikmati akses setara dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan kebebasan berpendapat dalam demokrasi, maka dengan sendirinya rakyat akan merasa memiliki dan membela demokrasi,” papar Nava. [ns/ab]

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/islam-demokrasi-dan-perdebatan-yang-belum-usai/5624093.html