Pos

Menakar Suara Perempuan Cianjur Pasca Pilkada

Tahun 2024 merupakan pengalaman pertama Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Umum secara serentak, mencakup pemilihan presiden, pemilihan legislatif, hingga pemilihan kepala daerah.

Pada 27 November 2024, rangkaian pemilu serentak telah berakhir, dan pada 15 Desember lalu telah diumumkan hasil final perolehan suara. Mulai bermunculan wajah-wajah baru para pemenang pilkada, seperti Pramono Anung dan Rano Karno di Pilgub Jakarta, Dedi Mulyadi dan Erwan di Pilgub Jawa Barat, serta Andra Soni dan Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten.

Para kontestan di Pilpres, Pileg, maupun Pilkada memperebutkan suara yang tersedia di DPT Nasional sejumlah 204,8 juta, di mana setengahnya adalah suara perempuan. Di Jawa Barat, DPT tahun 2024 mencapai 35 juta lebih, sementara DPT Kabupaten Cianjur berjumlah 1,8 juta lebih. Suara perempuan menempati 50 persen dari total DPT Nasional, termasuk di Jawa Barat dan Kabupaten Cianjur.

Selama kepemimpinan Bupati Herman Suherman, Cianjur telah berupaya membangun infrastruktur hukum yang berpihak pada perempuan dan telah berkomitmen mengimplementasikan Revisi UU Perkawinan 16/2019 melalui pengesahan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Kawin Anak pada 12 Maret 2020. Regulasi tersebut didorong oleh PHC dan Rumah KitaB atas dukungan Program Berdaya 2 Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) 2.

Pemerintah Kabupaten Cianjur juga telah memperluas kehadiran Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), bahkan hingga ke wilayah pedesaan di Cianjur Selatan. Berbagai pelatihan telah dilakukan sejak 2017 hingga 2023 bersama Rumah KitaB untuk perlindungan anak, pencegahan kawin anak, dan penguatan kelembagaan PATBM di Cianjur. Tidak hanya PATBM, Rumah KitaB juga memfasilitasi diskusi pemberdayaan perempuan dalam wacana keagamaan yang melibatkan para tokoh agama dan pemangku kepentingan pesantren di Cianjur. Selain itu, mereka melatih para santri dalam peningkatan pengetahuan kesehatan reproduksi dengan menghadirkan perwakilan Forum Anak Cianjur.

Selain Rumah KitaB, lembaga lain yang bekerja dalam isu perlindungan perempuan dan anak adalah Jaringan Pekka, yang secara konsisten melakukan pemberdayaan terhadap perempuan kepala keluarga, serta IJRS dan LBH yang memberikan pendampingan hukum terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum, khususnya mereka yang tengah memperjuangkan hak-hak pascacerai (hak asuh, nafkah pengasuhan anak, dan hak pendidikan anak), yang sering diabaikan.

Artinya, program perlindungan anak dilakukan secara paralel dengan program pemberdayaan perempuan dan penguatan pendamping perempuan berhadapan dengan hukum untuk mengoptimalkan perjuangan keadilan gender di Cianjur.

Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi regulasi perlindungan anak di Cianjur. Diskriminasi dan kekerasan yang dialami perempuan dan anak, seperti KDRT, TPPO melalui kawin kontrak, masih sering terjadi. Salah satu kasus pada April 2024 melibatkan pelaku perempuan berinisial RN dan LR, dengan puluhan korban perempuan dan anak serta tarif antara Rp30 juta hingga Rp100 juta, selain perkawinan siri yang melibatkan argumentasi keagamaan.

Menurut data Kemen-PPPA, partisipasi perempuan dalam dunia kerja masih sangat rendah. Namun, partisipasi perempuan dalam pekerjaan nonformal sangat tinggi, sekitar 55–66 persen. Pada saat yang sama, sektor perdagangan nonformal di Cianjur tengah mengalami tekanan serius akibat industri pariwisata yang mengedepankan pemilik modal, menggusur peran para pelaku bisnis nonformal seperti perempuan. Akibatnya, puluhan perempuan yang menggantungkan nasib ekonominya pada sektor nonformal bermigrasi ke sektor yang lebih berbahaya. Ratusan dari mereka menjadi korban TPPO melalui praktik perkawinan kontrak atas nama agama.

Suara Serak Perempuan di Tengah Pilkada Cianjur

Pada Pilkada Cianjur, terdapat tiga pasangan calon (paslon) yang saling berkontestasi. Paslon pertama, Herman Suherman dan Mohammad Solih Ibang, mengusung program unggulan keberlanjutan Cianjur Emas, yang meliputi pembangunan sumber daya, penguatan pelayanan kesehatan, penguatan industri pariwisata dan agribisnis, serta pembangunan infrastruktur. Pasangan ini juga menjanjikan penguatan pesantren untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, terintegrasi dengan program DPPKBP3A Kabupaten Cianjur.

Visi dan misi paslon kedua, Wahyu dan Ramzi, berfokus pada pemberian ekonomi mikro, layanan sekolah gratis, bantuan pesantren, dan penguatan industri pariwisata.

Paslon ketiga, Deden Nasihin dan Neneng Efa Fatimah, memfokuskan programnya pada penguatan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan, termasuk peningkatan anggaran DPPKBP3A yang selama ini sering kekurangan anggaran untuk mengimplementasikan program-programnya.

Pada 31 Oktober 2024, Perempuan Hebat Cianjur (PHC) bersama Rumah KitaB, atas dukungan JASS, menyelenggarakan dialog perempuan dengan tema “Perempuan Cianjur Bersuara”. Kegiatan ini dihadiri oleh 79 tokoh perempuan Cianjur, termasuk Ketua Umum PPRK MUI Cianjur, Ketua PW Aisyiyah Muhammadiyah, Ketua Muslimat NU, Al-Irsyad, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, ketua-ketua majelis taklim, dan organisasi kepemudaan di Cianjur.

Kegiatan ini dimeriahkan oleh kehadiran Paslon ketiga, Neneng Efa Fatimah, dan Ketua Tim Pemenangan Paslon pertama. Keduanya menjawab pertanyaan yang diajukan dan disuarakan oleh perempuan Cianjur yang hadir dalam dialog tersebut.

Terdapat tujuh agenda politik perempuan yang disampaikan dalam kegiatan ini:

  1. Perlindungan perempuan dan anak,
  2. Penyediaan layanan dasar yang mudah dijangkau,
  3. Infrastruktur yang ramah dan aman bagi perempuan,
  4. Hak pekerja yang layak,
  5. Keadilan ekonomi,
  6. Partisipasi politik,
  7. Perlindungan pembela HAM.

Hj. Rina Mardiyah, Ketua Umum PHC, dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan tersebut murni merupakan upaya perempuan Cianjur untuk menyampaikan suaranya, mengingat kelompok perempuan ini menempati 50 persen dari populasi DPT di Cianjur. Berdasarkan nilai strategis suara perempuan, Rina merujuk pada hasil kegiatan Rembuk Perempuan Cianjur 2023. Dari 10 agenda politik perempuan yang dihasilkan, tujuh di antaranya dianggap penting untuk disuarakan kepada para kontestan Pilkada agar dijadikan pertimbangan dalam program unggulan mereka.

Desti Murdijana dari JASS menyampaikan bahwa 100 perempuan dari berbagai latar belakang, seperti aktivis perempuan, komunitas perempuan disabilitas, aktivis buruh perempuan, dan ulama perempuan, ikut serta dalam Rembuk Perempuan yang diselenggarakan pada 12 Mei 2023. Dengan latar belakang peserta yang beragam, mereka berhasil merumuskan agenda perempuan dan menyampaikannya kepada para kontestan Pilkada melalui dialog-dialog yang difasilitasi oleh PHC Cianjur.

Pemenang Pilkada Cianjur dan Masa Depan Suara Perempuan

Dalam perkembangannya, kontestan pemenang Pilkada adalah pasangan Wahyu dan Ramzi yang dikenal dengan program bantuan pesantrennya. Namun, mereka tidak hadir dalam kegiatan “Perempuan Cianjur Bersuara” dan tidak mengirimkan perwakilan.

Apakah suara perempuan akan kembali redup atau kurang menyala?
PHC Cianjur memiliki pekerjaan rumah yang besar, yakni kembali mengetuk pintu birokrasi untuk menguatkan advokasi pentingnya pemenuhan suara perempuan di Cianjur. Selain itu, mereka harus melanjutkan dan memperkuat infrastruktur hukum yang telah dibangun dalam lima tahun terakhir serta meyakinkan bupati dan wakil bupati terpilih untuk memasukkan tujuh agenda politik perempuan ke dalam program kerja mereka.

Buku Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan


Untuk menyambut Tahun Politik, Rumah KitaB kembali meluncurkan sebuah buku “Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan”. Buku setebal 140 halaman ini ditulis oleh peneliti-peneliti Rumah KitaB, yaitu Achmat Hilmi, Roland Gunawan, Nur Hayati Aida, serta Jamaluddin Mohammad.

Pada tanggal 13 Oktober 2024, buku yang dieditori Usman Hamid dan Ken Michi tersebut pertama kali didiskusikan bersama mahasiswa-mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Al-Biruni, Cirebon, dengan menghadirkan perwakilan penulis, Ketua JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) Fathan Mubarak, dan anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon Amir Fawaz. Acara berlangsung meriah dan dihadiri oleh 85 mahasiswa/mahasiswi.

Saat flyer acara ini dibagikan di media sosial, seorang aktivis perempuan memprotes dan memberikan komentar: mengapa pembicaranya laki-laki semua? Bukankah tema yang diangkat berkaitan dengan Fikih Politik Perempuan? Bagaimana mungkin diskusi tentang perempuan tanpa melibatkan perempuan? Menjawab pertanyaan ini penting, sama pentingnya dengan menjawab pertanyaan mengapa harus ada afirmasi 30% perempuan dalam politik.

Yang tak dimiliki laki-laki ketika berbicara tentang perempuan adalah pengalamannya. Secara biologis, perempuan berbeda dengan laki-laki. Karena itu, tubuh perempuan mengalami pengalaman biologis seperti menstruasi, mengandung, melahirkan, nifas, dan menyusui. Pengalaman-pengalaman ini tidak bisa diwakili laki-laki.

Di samping itu, dalam kehidupan sosialnya, perempuan kerap kali mengalami ketidakadilan hanya karena berjenis kelamin perempuan, seperti stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Ketidakadilan berbasis gender ini adalah pengalaman sosial perempuan dan hanya perempuan yang mengalaminya.

Dua pengalaman perempuan inilah, pengalaman biologis dan pengalaman sosial, yang merupakan pengetahuan yang bisa dijadikan perspektif dalam melihat dan membaca ketidakadilan gender dalam kehidupan sosial maupun politik. Itulah mengapa partisipasi politik perempuan perlu diafirmasi.

Dalam konteks Cirebon, kehadiran buku Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan ini merupakan gagasan baru yang menarik untuk didiskusikan di masyarakat pesantren di Kabupaten Cirebon, khususnya terkait hak politik dan hak kepemimpinan politik perempuan dalam perspektif agama. Selama ini pembicaraan keadilan gender telah menjadi wacana yang diterima masyarakat pesantren, namun dalam konteks politik, ini merupakan wacana baru. Dunia politik di Cirebon masih didominasi wajah maskulinitas yang sangat kuat. Silih bergantinya pemimpin politik jarang diiringi pembicaraan terkait hak-hak pemilih perempuan.

Buku ini berupaya mengurai problem keagamaan yang biasanya menjadi tembok besar bagi partisipasi perempuan dalam kepemimpinan politik, dan membantu masyarakat pemilih perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya yang tersandera oleh budaya patriarki yang berkawin dengan pandangan agama.

Dalam kehidupan politik yang patriarkis, nasib dan peran perempuan termarginalkan. Karena itulah politik afirmasi diperlukan untuk menjaring sebanyak-banyaknya partisipasi politik perempuan sekaligus diharapkan dapat mewarnai dunia dan kebijakan politik. Inilah salah satu pesan yang ingin disampaikan buku ini. Buku ini memberikan dasar dan legitimasi historis maupun teologis keterlibatan politik perempuan.

Peran Politik Perempuan untuk Merawat Demokrasi


Perempuan sebagai pilar demokrasi memegang tanggung jawab dan peran fundamental dalam mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang kuat dan inklusif. Dalam negara demokrasi, perempuan adalah kompas keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat. Dengan terlibat aktif dalam tugas sebagai warga negara untuk merawat demokrasi, perempuan berkontribusi pada penciptaan negara yang sejahtera dan berkeadilan sosial.

Sebagai warga negara, perempuan memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat dalam proses politik, termasuk memberikan suara dalam pemilihan umum. Keterlibatan ini bukan hanya soal memilih, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab untuk memastikan bahwa suara mereka diwakili dalam pembuatan kebijakan. Dengan berpartisipasi, perempuan membantu menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam sejarah Islam, “Bai’at an-Nisa” merupakan peristiwa besar yang menunjukkan keberanian dan pengaruh keterlibatan perempuan dalam rumusan ajaran-ajaran formal keagamaan. Dalam “Bai’at an-Nisa,” Allah memerintahkan Nabi untuk membaiat dan memintakan ampunan bagi perempuan yang secara sadar datang untuk berbaiat.

Selayaknya kaum laki-laki, baiat menunjukkan bahwa kaum perempuan berjanji setia kepada Islam dan taat kepada Rasulullah saw. Kewajiban baiat atas kaum perempuan ini menunjukkan bukti kebebasan bagi perempuan untuk menentukan keputusan hidupnya serta hak untuk memiliki pilihan yang berbeda dari pandangan lainnya. Peristiwa ini mencerminkan bahwa Islam memberikan hak perundang-undangan kepada perempuan sebagaimana laki-laki memilikinya.

Hal yang sama ditetapkan dalam UUD 1945. Setiap warga negara memiliki hak konstitusional, salah satunya adalah hak politik. Hak ini meliputi, di antaranya, hak untuk memilih pemimpin dan orang-orang yang dianggap dapat mewakili aspirasi serta kepentingan mereka. Pentingnya hak politik ini tidak hanya terletak pada proses pemilihan, tetapi juga pada dampaknya terhadap legitimasi dan akuntabilitas pemerintahan. Ketika setiap individu, termasuk perempuan, terlibat dalam proses memilih pemimpin, maka mereka berkontribusi pada penciptaan pemerintah yang transparan.

Kehadiran perempuan sebagai pemilih juga membuka peluang bagi mereka untuk mengambil peran sebagai pemimpin. Kepemimpinan perempuan dalam politik dapat mendorong pengambilan keputusan yang lebih akomodatif dan substansial, serta memastikan kepentingan khusus perempuan tidak terlewatkan. Hal ini ditunjukkan oleh Ibu Retno Marsudi sebagai Menteri Luar Negeri yang diberi tugas sebagai “kapten diplomasi” Indonesia. Dalam kepemimpinannya, Ibu Retno tidak hanya memastikan kepentingan Indonesia terwakili di arena internasional, tetapi juga mengedepankan isu-isu perempuan dan hak asasi manusia.

Belakangan ini, pidato Ibu Retno yang menitipkan Palestina kepada Komisi 1 DPR menjadi sorotan publik. Dalam pidato perpisahannya setelah menyelesaikan amanat sebagai Menteri Luar Negeri, Ibu Retno menekankan solidaritas dan meminta agar Indonesia tidak membiarkan Palestina berjuang sendiri melawan penjajahan. Permintaan ini mencerminkan kepedulian sosial dan kecerdasan emosional Ibu Retno atas rakyat Palestina.

Ibu Retno Marsudi menjadi figur pemimpin politik perempuan yang melaksanakan tugas merawat demokrasi dan diplomasi internasional. Beliau telah berhasil menjadi teladan bagi perempuan Indonesia untuk berperan aktif dalam politik, serta menunjukkan bahwa perempuan adalah agen penting dalam memperkuat demokrasi.

Seperti yang tercatat dalam sejarah, Islam sejak awal melibatkan perempuan dalam penyelenggaraan negara. Hal ini terlihat dalam kisah Ummu Salamah yang diberikan ruang oleh Nabi saw untuk memberikan saran terkait Perjanjian Hudaibiyah dan Perang Hunain. Secara menyeluruh, Ummahat al-Mu’minin atau istri-istri Nabi berperan penting dalam perumusan kebijakan negara melalui masukan-masukan dan diskusi dengan Nabi saw.

Sejak awal penciptaan manusia, Allah memberikan tugas kepada mereka untuk menjadi khalifah fil ardh, sebagaimana difirmankan dalam QS. Al-Baqarah: 30. Ayat tersebut menunjukkan kewajiban setiap manusia untuk menjadi pemimpin, yang dimulai dengan memimpin dirinya sendiri. Selain itu, manusia juga diharapkan menjadi pemimpin profesional dalam suatu kelompok, serta memimpin bangsa melalui keterlibatan politik. Melalui partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, perempuan dapat berkontribusi dalam menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kedamaian di masyarakat. Hal ini sejalan dengan perintah Allah untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar bagi setiap hamba-Nya. Menegakkan kebenaran dan menjauhi keburukan adalah kewajiban yang dapat dilakukan melalui kepemimpinan politik perempuan.

Partisipasi politik perempuan adalah elemen krusial dalam merawat demokrasi. Keterlibatan perempuan dalam proses politik tidak hanya memperkaya perspektif, tetapi juga memastikan isu-isu terkait gender dan inklusi mendapatkan perhatian yang layak. Dengan peran politik sebagai pemilih maupun pemimpin, perempuan turut membangun negara demokrasi yang lebih kuat dan resilien.