“Seorang perempuan yang ingin mengunggah foto di berbagai aplikasi media sosial harus seizin dari mahramnya,” ujar seorang ustadz muda.
Pernyataan tersebut mengemuka lewat sebuah pesan pribadi seorang teman. Saya tertarik dengan produk hukum yang dihasilkan tersebut. Bagi saya, pernyataan tersebut disandarkan pada sebuah asumsi terkait tubuh digital.
Saya kurang setuju dengan produk hukum sang ustadz muda tersebut. Sebab, perdebatan terkait kehadiran fisik perempuan di ruang publik dalam imaji itu terlihat masih sangat dangkal. Membatasi ruang gerak perempuan dengan mengurungnya dalam sebuah ruangan adalah sebuah kesalahan besar, terlebih di era teknologi informasi yang sudah sedemikian maju.
Terlepas dari persoalan hukum aurat perempuan, asumsi tubuh digital dalam pernyataan itu menarik untuk diulik lebih dalam. Sebuah ilustrasi dari Slavoj Zizek, filsuf asal Slovenia, terkait tubuh digital yang digambarkan dengan satu pertanyaan, “Apakah aku ini hanya sekedar apa yang bisa diringkas menjadi sekeping CD?
Jelasnya, tubuh kita tidak lagi terdiri daging dan jaringan syaraf, namun sekarang kumpulan sirkuit dan algoritma program komputer. Saya pernah menonton sebuah film berjudul Transcendence yang dibintangi oleh Jhonny Depp bercerita bagaimana kesadaran dan emosi manusia bisa ditransfer ke dunia maya. Perbincangan soal hukum Islam mungkin belum banyak masuk ke dalam perdebatan tubuh digital.
Oleh sebab itu, produk hukum seperti yang yang dihasilkan sang ustaz masih banyak memandang rendah perempuan. Namun, terlepas dari semua perbincangan kemajuan teknologi yang mendefenisikan ulang eksistensi manusia di ranah internet, diskusi terkait kehadiran perempuan di ruang publik, termasuk di ranah internet, masih terjebak dalam imaji yang kaku. Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua sebab asumsi-asumsi kaku, seperti yang disampaikan sang ustaz muda di atas, masih mengekang perempuan.
Selain itu, kita juga bisa melihat dalam perbincangan kehadiran perempuan di ranah media baru, seperti film dan internet, saja masih belum banyak bergerak dari berbagai problematika dan imajinasi masyarakat di dunia nyata. Perempuan masih dilihat sebagai bagian yang menakutkan atau mengancam dominasi laki-laki. Tafsiran progresif yang mendukung kesetaraan dan pembebasan perempuan yang mengekangnya selama ini masih belum banyak diakses.
Menariknya, aktivitas media sosial di kalangan perempuan bisa dibilang cukup tinggi. Angka pengguna media sosial di kalangan perempuan saja yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai lebih dari 79 %. Menurut data yang dikeluarkan BPS tahun 2017 tersebut juga mendedahkan bahwa aktivitas para perempuan di dunia maya tidak banyak berbeda dengan kaum adam, dari pencarian informasi hingga hiburan.
Dengan aktivitas yang cukup tinggi, perempuan memang mendapatkan ruang baru di dunia maya untuk mengekspresikan diri mereka. Ketika di dunia nyata masih banyak aturan atau tradisi yang mengekang, internet seakan memberikan “angin segar” untuk bisa keluar dari sana. Namun, sebagian dari otoritas agama masih mencoba mengekang kehadiran perempuan dengan alasan moral atau imaji yang berlebihan atas dunia maya.
Pandangan akan sosok perempuan yang lemah dan tidak mampu mandiri seringkali menjadi alasan yang terdepan, untuk membatasi gerak-gerik perempuan. Walau masih perlu ditelisik lebih dalam lagi seberapa pengaruh dari fatwa-fatwa otoritas tersebut dapat mempengaruhi kehadiran perempuan di dunia maya.
Kembali ke narasi kebebasan perempuan, hak mereka untuk mengekspresikan diri, terutama di ruang publik, tidak boleh dikekang karna berbagai stigma yang melekat. Barbara Creed, professor di Universitas Melbourne, dalam buku The Monstrous Feminine menceritakan bahwa kemunculan narasi tentang perempuan dalam media baru seringkali diwarnai oleh imaji laki-laki yang tidak berimbang.
Ketidakseimbangan anggapan atas kehadiran perempuan di ranah internet biasanya ditandai dengan bias pandangan atas segala aktivitas perempuan. Contohnya, fatwa sang ustadz mungkin secuil fakta yang bisa kita temui bahwa kehadiran perempuan di ranah publik dunia maya juga turut dibatasi. Mungkin kita masih ingat dengan kejadian pamflet dari satu organisasi yang memblurkan wajah para pengurus perempuannya.
Islam telah lama berbicara soal perempuan, termasuk aktivitasnya di ruang publik, walau akhir-akhir ini bermunculan penggunaan narasi agama untuk menstempel imaji laki-laki yang merasa terancam. Oleh sebab itu, agama seharusnya dapat hadir menjadi pembebas bagi siapapun, termasuk perempuan. Ruang publik dalam Islam tidak seharusnya hanya dikuasai oleh laki-laki, sebab narasi perempuan harus turut mewarnai dunia maya, agar keadilan terhadap kelompok perempuan bisa dihadirkan dari suara mereka sendiri, bukan dari pandangan laki-laki.
Oleh sebab itu, bukan saja ekspresi di dunia maya yang tidak boleh dikekang, namun pandangan atas sosok perempuan juga harus dilihat secara berimbang. Media sosial tidak boleh menjadi lahan baru untuk menghadirkan berbagai narasi yang tidak baik terhadap pihak perempuan.
Kebanyakan kasus yang melibatkan perempuan selalu mendapatkan tanggapan yang berlebihan, jika dibanding dengan apa yang terjadi terhadap pihak laki-laki. Seperti yang baru-baru ini ramai diperbincangkan, perisakan terhadap seorang artis perempuan berinisial NS bisa dibilang cukup berlebihan, sebab kepada sosok sang laki-laki yakni AY, justru tida sekencang perempuan. Sederhananya, moncong senapan perisakan itu saya rasa lebih ke sosok perempuan, bukan laki-laki.
Kondisi ini harus juga mendapatkan perhatian bagi kita semua yang ingin mewujudkan ruang publik digital yang sehat. Perbincangan hukum Islam yang progresif harus menghasilkan berbagai produk yang melindungi perempuan secara adil, bukan malah hadir untuk mengekang kehadiran perempuan di ruang publik digital, dengan alasan-alasan yang dibuat-buat.
Tulisan oleh: Supriansyah
Manusia Berlaku Syirik Ketika Merusak Alam dan Lingkungan, Kenapa Tidak Sadar?
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabOleh Dayu Aqraminas, M.Ag., M.H
Melalui pendekatan tafsir, uraian berikut ini memperlihatkan praktik syirik yang dilakukan manusia dalam bentuk perusakan alam dan lingkungan. Selama ini konsep syirik sering terpusatkan kepada sikap dan perilaku manusia yang mempertuhankan selain Allah. Padahal syirik memiliki makna yang beragam, salah satunya syirik dalam bentuk kesombongan dan penguasaan atas ciptaan Allah. Pemaknaan syirik seperti ini masih jarang dieksplorasi lebih luas.
Dalam konsep penciptaan manusia yang diganbarkan al-Quran, terdapat frasa sangat penting tentang kepercayaan Allah kepada manusia mengingat akal yang Allah berikan sebagai alat menimbang baik dan buruk. Menurut Jaudat Said, potensi intlektual yang dimiliki manusia menjadikannya manusia yang lebih bermartabat dan sempurna. Namun, dalam dialog itu malaikat menyangsikan kemampuan itu bukan karena ketidaktahuannya melainkan karena nafsu buruk yang dimilikinya.
Itu sebabnya, kekhawatiran malaikat atas diciptakanya manusia adalah mereka memiliki hasrat untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Menyaksikan begitu dahsyatnya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, kita seperti diingatkan kembali oleh keraguan malaikat atas manusia sebagaimana telah direkam dalam QS. al-Baqarah [2]: 30. Kasus-kasus kerusakan alam yang terjadi begitu besar merupakan semata kelalaian manusia dalam mengemban amanah kekhalifahan. Al-Qur’an sudah mengingatkan, bahwa kerusakan alam ini diakibatkan oleh ulah manusia QS. al-Rūm [30]: 41.
Ayat ini diinterpretasikan oleh Ibn Katsīr sebagai kasus kekurangan tanaman dan tumbuhan di bumi ini disebabkan perbuatan maksiat manusia. Istilah maksiat di sini dimaknai dengan pembangkangan dan kedurhakaan manusia atas perbuatan yang dibuat (fasad). Begitu juga dengan al-Qurtubī dan sebagian mufasir yang mengartikan kata fasād pada ayat tersebut sebagai perbuatan syirik. Berupa penguasaan manusia atas manusia lain, penguasaan manusia terhadap alam dan lingkungan, tindakan membunuh sesama manusia, kurangnya tindakan bersyukur atas karunia alam yang telah Allah lengkapi untuk kesejahteraan manusia di bumi.
Keberagaman makna ini berpusat kepada kerusakan yang diperbuat oleh manusia terahadap alam. Ini senada dengan Fakruddīn al-Razī, yang menilai kerusakan alam ini bermuara dari kesyirikan. Bentuk kesyirikannya terletak kepada tindakan manusia menguasai sesama ciptaan Allah. Padahal kesyirikan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan keyakinan. Tentunya perbuatan syirik itu atau maksiat bukanlah dari Allah, melainkan dari diri manusia itu sendiri. Perbuatan maksiat ini bermuara dari lisan dan hati mereka. Bila ketauhidan pada diri seseorang sirna, maka kesyirikan akan terus beroperasi dan tertanam pada diri manusia. Sehingga tindakan buruk mendominasi pada diri manusia.
Dari semua penafsiran ini sangat jelas, kekhawatiran malaikat atas perbuatan manusia itu sampai saat ini memperlihatkan pembuktiannya. Kerusakan alam muncul akibat perbuatan manusia, salah satunya adalah kerusakan lingkungan. Faktor kerusakan lingkungan ini disebabkan adanya indikasi syirik berupa kesombongan manusia dengan kehendak mengeksploitasi dan menguasai alam dan lingkungan. Keangkuhan manusia dalam bentuk tindakan perusakan alam itu merupakan wujud prilaku syirik. Sebab bagi mereka yang mempuanyai keimanan dan ketauhidan, mustahil untuk berbuat kerusakan di alam ini.
Melestarikan lingkungan menjadi kata kunci dalam membangun tatanan masyarakat yang religius. Keyakinan terhadap pencipta harus dimulai dari pengenalan terhadap alam semesta. Itulah sebabnya, kata fasād sebagaimana diintepertasikan sebagian mufasir mengandung arti tindakan kesyirikan. Karena yang melakukan perusakan terhadap alam berarti melakukan pengingkaran terhadap Tuhan. Pembangkangan ini dalam istilah teologi dapat digolongkan kepada tindakan kufur ekologis.
Melestarikan alam adalah bentuk maslahat yang merupakan wujud dari iman. Pelakunya disebut mukmin. Dengan ungkapan lain, iman seseorang menjadi tidak sempurna bilamana tidak dibarengi dengan tindakan memelihara lingkungan. Itu artinya perlakukan kepada lingkungan sangat berpengaruh kepada keimanan seseorang.
Dalam QS. al-A’rāf [7]: 85 juga dijelaskan
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ
merusak alam merupakan hal yang dilarang. Karenanya tindakan itu membahayakan keimanan seseorang. Dengan menggunakan redaksi larangan dalam ayat ini, menandakan kerusakan lingkungan merupakan tindakan dosa. Perbuatan dosa belum tentu disebut sebagai kriminal, namun perbuatan dosa ini berlaku kepada hubungan pelaku dengan Allah. Dengan demikian, meskipun alam dan lingkungan ini diciptakan untuk dimanfaatkan demi keberlangsungan hidup manusian, namun karena lingkungan merupakan ciptaan Allah maka, tidak mungkin diberlakukan sebagai instrumen, atau sarana yang menjadi objek eksploitasi manusia.
Dalam hal ini diperlukan kesadaran manusia berdasarkan fondasi etis yang berlaku agar bisa bersikap arif dalam mengelola alam, agar manusia tidak terjatuh dalam prilaku syirik dalam bentuk penghancuran atas lingkungan yang seolah-olah mereka adalah maha kuasa atas alam yang dengan segala kehendaknya bertindak sewenang-wenang atas alam yang bukan ciptaan mereka melainkan ciptaan Allah.[]
Sumber Bacaan
Jaudat Said , Sunan Taghyīr al-Nafs wa al-Mujtama’: Iqra’ wa Rabbuka al-Akrām, Beirut: Dār al-FIkr al-Mu’āsir, 1998
Ibn Katsīr, Tafsīr al-Qur’an al-‘Adzīm, Qāhirah: Maktabah Awlād al-Syaikh al-Turāts, 2000
Al-Qurtubī, Jāmi’ li Ahkām al-Qur’an wa al-Mubayyin limā Tadammanahu min al-Sunnah wa Ayī al-Furqān, Beirut: Muassasah al-Risāah, 2006
Fakhr al-Dīn al-Rāzī, Tafsīr Fakhr al-Rāzī al-Musytahir bi al-Tafsīr al-Kabīr wa Mafātiḥ al-Ghaib, Damaskus: Dār al-Fikr, 1981
Peluncuran Buku Modul “Mendampingi Anak Didik Belajar dengan Gembira dan Berakhlakul Karimah Aktif”
/0 Comments/in Berita, Foto Kegiatan, Opini /by rumahkitab“Saya ucapkan selamat kepada Rumah KitaB dan Oslo Coalition atas terbitnya buku ini. Ini merupakan Buku Pengayaan yang penting bagi para guru TK/RA PAUD untuk megajarkan tentang prinsip pendidikan karakter. Meskipun isinya menyangkut tema yang berat namun penyajiannya sangat mudah dipahami, sehingga saya pun dapat menggunakannya untuk anak-anak di rumah”. Demikian Ibu Eny Retno Yaqut, Penasehat Dharma Wanita Pusat Kementerian Agama dalam sambutan peluncuran buku panduan guru TK/ RA/ PAUD ini.
Jumat 11 Juni 2021, bertempat di Aula Menteri Agama RI Lt 2 Kantor Kemenag Pusat, Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) bekerjasama dengan Kementerian Agama RI melalui dukungan Oslo Coalition, Universitas Oslo Norwegia meluncurkan buku modul pendidikan karakter “Mendampingi Anak Didik Belajar dengan Gembira dan Berakhlakul Karimah Aktif”. Acara ini dihadiri perwakilan guru-guru dari wilayah Cianjur dan Jakarta Utara serta wakil pengurus IMPAUDI Jakarta Utara. Selain Eny Retno Yaqut (Penasehat DWP Kemenag RI), Prof. H. M Ali Ramdhani (Direktur Jendral Pendidikan Islam Kemenag RI), Dr. Lena Larsen (Direktur Oslo Coalition, Universitas Oslo, Norwegia), dan Lies Marcoes, M.A (Direktur Eksekutif Rumah KitaB). Peluncuran buku modul ini diselenggarakan baik daring maupun luring. Kegiatan daring dengan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat.
Sambil mengapreasiasi para penulis buku ini yaitu Fadilla D.P, Regha Rugayah, dan Nunung Sulastri, Lies Marcoes pada pembukaannya menyampaikan bahwa buku modul ini merupakan kelanjutan dari usaha-usaha Rumah KitaB melalui riset-riset untuk peningkatan kapasitas guru dalam hal ini guru TK/PAUD/RA di wilayah pilot. Rumah KitaB sebelumnya telah meluncurkan buku Pendidikan Karakter untuk Para Pengasuh Pondok Pesantren disejumlah pondok pesantren. Menurut sambutannya Ibu Lies sangat berharap buku ini diadopsi oleh Dirjen Pendidikan Dasar Islam sebagai buku pegangan para guru utamanya untuk sekolah-sekolah yang belum terjangkau pelatihan bagi guru-gurunya.
Dr. Lena Larsen mewakili Oslo Coalition menyatakan apresiasi yang tinggi atas kerjasama dengan Rumah Kitab yang senanatiasa memuaskan. Ia menambahkan bahwa pendidikan karakter merupakan long term investment yang dapat dilihat 10 atau 20 tahun yang akan datang. Ia juga berharap buku ini dapat dicetak lebih banyak oleh Kementerian mengingat investasi pada pendidikan karakter yang berbasis nilai- nilai ajaran agama sangatlah penting.
Hal senada disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, M. Ali Ramdhani. Ia menyampaikan bahwa Kemenag ingin menghadirkan para alumni-alumni dari PAUD maupun RA, yang memiliki potret-potret anak yang ramah tidak marah, mereka yang mengajak bukan mengejek, menjauhkan perilaku bully dari kehidupannya. Mereka yang mengajar bukan menghajar, mereka yang membina tidak menghina sehingga setiap kata-kata yang dikeluarkan oleh anak-anak RA adalah mutiara-mutiara. Lebih lanjut ia menegaskan “Saya telah mengecek dengan sangat hati-hati isi buku ini, dan saya melihat perumusan-perumusan yang ditulis di dalam buku ini sudah mengarah ke arah itu dan diajarkan secara menyenangkan, termasuk bagaimana menukil lagu-lagu yang diksinya adalah diksi-diksi yang terpilih”.
Sementara itu, Ibu Eny Retno Yaqut menyampaikan bahwa Pendidikan agama Islam atau PAI di lembaga Pendidikan biasanya masih dilakukan dengan pendekatan yang dogmatis pasif, tema-temanya disajikan secara deduktif, parsial dan belum terintegrasi. Hadirnya buku ini sebagai buku pengayaan guru diharapkan dapat disesuaikan dan dikaitkan dengan tema-tema yang ada pada saat ini sehingga pokok bahasan PAI menjadi lebih aktual, up to date dan relevan untuk pembejalaran para guru daam membimbing anak didiknya di TK/ RK dan PAUD.
Acara peluncuran buku ini ditandai dengan penyerahan buku dari Rumah Kitab kepada Kemenetrian Agama yang disamapikan Ibu Lies Marcoes kepada Ibu Eny Retno Yaqut dan Prof. Ali Ramdhani. (FZ/LM) []
Reportase Kegiatan: PENGUATAN KAPASITAS TOKOH AGAMA DAN PENCERAMAH UNTUK MEMBANGUN NARASI HAK PEREMPUAN BEKERJA DI PROVINSI DKI JAKARTA
/0 Comments/in Berita, Foto Kegiatan, Opini /by rumahkitabRumah Kita Bersama atas dukungan Investing in Women telah mengadakan kegiatan pelatihan bagi para tokoh agama di Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan pelatihan ini merupakan upaya penguatan kapasitas para tokoh agama dan para penceramah agama untuk membangun dan memperkuat narasi perempuan bekerja dalam pandangan keagamaan inklusif, terbuka, dan memiliki keberpihakan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara offline dan online selama tiga hari, yaitu pada tanggal 8-10 Juni 2021. penyelenggaraan kegiatan secara offline di Hotel Morrissey, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, sementara penyelenggaraan kegiatan online difasilitasi melalui aplikasi ”zoom meeting”. Keterlibatan narasumber dan peserta sebagian besar dilakukan offline, hanya dua peserta dan tiga nara sumber yang mengunakan fasilitas online. Mereka yang hadir pun mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
Sebanyak 20 peserta, terdiri dari 9 perempuan dan 11 lelaki ini, merupakan tokoh agama yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta seperti Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan bahkan ulama dari Kepulauan Seribu. Sebagaian besar dari mereka adalah anggota organisasi keagamaan sepertu NU, Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia. Terdapat peserta yang merangkap sebagai guru dan dosen agama di Jakarta. Usia mereka berkisar antara 26 tahun hingga usia 55 tahun.
Seluruh fasilitator menghadiri kegiatan secara offline di hotel Morrisey Jakarta, yaitu Lies Marcoes, Fadilla Dwianti Putri, Dwianti Nur Oceani, Nurasiah Jamil, Achmat Hilmi, dan Jamaluddin Mohammad. Sementara tiga narasumber yang hadir langsung adalah Nani Zulminarni (Pendiri Serikat Pekka), kiai Ulil Abshar Abdalla, dan Pandu Padmanegara (Communicaption), dan tiga orang narasumber yang menghadiri kegiatan secara online yaitu Buya Dr. (Hc.) KH. Husein Mohammad (Pengasuh Pesantren Dar Al-Fikr Cirebon), Dr. Abdul Moqsith Ghozali (MUI Pusat), dan Nurhady Sirimorok (peneliti ahli-Makassar).
Training dikelola dengan partisipatif dimulai dari identifikasi pemahaman peserta tentang bekerja, pekerjaan lelaki perempuan dalam persepsi peserta, hambatan kultural dan stuktural yang dihadapi perempuan bekerja. Dari pemahaman peserta fasilitator menyimpulkan tentang tiga jenis pekerjaan perempuan berdasarkan gendernya yaitu kerja-kerja produktif, reproduktif dan kerja sosial. Khusus pada kerja sosial kemasyarakatan peserta dapat mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan yang berat yang dilakukan oleh perempuan terutama dalam merawat komunitas di lingkungan masing-masing. Pandangan dan pengalaman peserta itu kemudian dikonformasi oleh hasil studi Rumah Kitab tentang situasi analisis perempuan bekerja dan fakta -fakta lapangan sebagaimana ditemukan selama puluhan tahun oleh organisasi Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).
Berangkat dari situasi lapangan itu peserta diajak untuk melihat bagaimana peran gender dikonstruksikan oleh pandangan agama sebagaimana diuraikan dengan sangat menarik oleh kiai Ulil Abshar Abdalla yang memperlihatkan kontradiksi-kontradiksi antara teks ajaran dan realitas. Ia menjelaskan bagaimana keluarga-keluarga pesantren tetap membaca teks yang melarang atau membatasi perempuan keluar rumah, namun pada kenyataan sehari-hari mereka mengizinkan anak perempuan dan keluarganya beraktivitas bahkan sekolah ke luar kota bahkan sampai keluar negeri. Dari sana para peserta kemudian diajak untuk memahami metodologi cara pembacaan teks yang dapat digunakan untuk mendukung perempuan bekerja.
Di antara yang menonjol dari pelatihan ini adalah pendalaman metodologi pandangan keagamaan yang sensitif gender dan HAM yang mampu memperkuat narasi perempuan bekerja. Metodologi ini bernama Maqasid Syariah.
Metode maqasid syariah yang didalami peserta dalam pelatihan ini untuk memampukan mereka merekonstruksi norma-norma gender yang berkembang dalam tradisi keagamaan di masyarakat yang menghambat perempuan bekerja seperti fitrah/kodrat perempuan di rumah. Metode ini mengajak peserta untuk membaca kembali beberapa ayat yang sering digunakan untuk membenarkan larangan perempuan bekerja seperti surah Al-Azhab ayat 33 diposisikan sebagai dalil larangan perempuan keluar rumah; dan surah AN-Nisa ayat 34 yang menjadi dalil kepemimpinan mutlak laki-laki. Metode maqasid syariah membantu peserta dalam memahami Al-Quran tidak lagi secara eklektis dan diskriminatif, melainkan menafsir Al-Quran secara metodologis yang memiliki keberpihakan terhadap perempuan bekerja.
Untuk pendalaman peserta kemudian bekerja kelompok dengan membaca buku Fikih Perempuan Bekerja khusus membahas lima hak-hak dasar manusia yang dibaca dengan perspektif gender. Kelima tema itu adalah hak mempertahankan hidup (hifzu al-nafs), hak atas nafkah dan hak aksesabilitas terhadap sumber-sumber ekonomi (hifzdu al-mâl), hak mengakses pengetahuan dan pendidikan (hifdzu al-‘aql), hak memelihara Kesehatan reproduksi dan hak memiliki keturunan berkualitas (hifdzu al-nasl), dan hak memiliki pandangan keagamaan yang terbuka, toleran, dan berprinsip pada keadilan (hifdzu al-din). Nara sumber mengajak peserta untuk mencoba menggunakan metode maqashid syariah dengan membedah ayat-ayat yang semula dianggap mensubordinasikan perempuan untuk dibaca sebagai ayat yang memberdayakan. Dengan cara itu peserta dapat melihat cara baca teks secara konsisten dan berdaya.
Dalam rencana tindak lanjutnya (RTL) paska pelatihan, fasilitator meminta mereka membuat rencana kegiatan yang realistis untuk kegiatan mandiri selama tiga dan enam bulan. Sebagian para peserta berencana menyebarluaskan dakwah Islam yang ramah perempuan bekerja di dalam berbagai forum keagamaan baik offline maupun online, terutama dalam majelis-majelis taklim yang mereka asuh. Sebagian lain merencanakan untuk mendakwahkannya di media sosial, ruang kuliah, ruang guru, dan dalam organisasi-organisasi keagamaan yang mereka terlibat di dalamnya seperti NU, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia di Provinsi DKI Jakarta.
Dalam evaluasi para peserta umumnya sangat puas dan sebagian menyatakan bahwa training serupa ini baru pertama kali mereka ikuti dan berharap mendapatkan modul teknik memfasilitasi serta tersedia buku materi ajar yang dapat mereka gunakan untuk bahan ajar atau ceramah mereka.
[Achmat HIlmi]
Peluncuran Buku Modul Oleh Eny Retno Yaqut
/0 Comments/in Berita, Foto Kegiatan, Opini /by rumahkitabAssalamu’alaikum..
Selamat pagi, teman2..
Sore kemarin simbok emban memenuhi undangan Ibu Lies Marcoes, MA -Direktur Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) dalam launching Buku Mendampingi Anak Didik Belajar dengan Gembira & Berakhlakul Karimah Aktif, bersama Dirjen Pendis Kemenag RI -Bpk. Prof. Dr. Ali Ramdhani & Mrs. Lena Larsen dari University of Oslo Norwey.
Buku yang dimaksudkan sebagai pengayaan bagi para pendidik di tingkat TK/RA/PAUD ini disusun berdasarkan riset mendalam mengingat masih banyaknya tenaga didik yang dirasa perlu bekal lebih untuk mendidik anak-anak kita agar menjadi anak-anak yang berakhlakul karimah dengan jiwa religiusitas yang tinggi yang juga punya semangat cinta tanah air, menghargai & mencintai sesama.
Buku ini membimbing kita bagaimana mengajak anak-anak mengenali & mencintai Tuhan tanpa diiringi dengan menabur kebencian & ketidaksukaan kepada mereka yang berbeda keyakinan; mengajarkan tentang toleransi yang -sayangnya- banyak disepelekan oleh sebagian sekolah di tingkat TK/RA/PAUD.
Bahasanya mudah dimengerti, and since there’s no manual handbook for being parents- buku ini bisa juga dikonsumsi para moms yang punya anak seusia TK/RA/PAUD.
Semoga membawa kebaikan..
Salam sayang dari simbok emban yang akhirnya bisa ketemu langsung dengan Bu Lies Marcoes yang kondhang pinternya itu🥰🥰
Have a nice weekend, teman2..🙏❤️
Merebut Tafsir : Bukti Cinta “Turun Mesin” Tujuh Kali
/3 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabKetika menjawab anak lelakinya, Ghaza Al Ghazali tentang perlakuannya kepada istrinya – Teh Ninih, Aa Gym menunjukkan bukti cintanya dengan menyatakan. “Hanya saya, suaminya yang mencintainya. Ini buktinya, selama berumah tangga (19 tahun?), istri saya sudah “turun mesin” tujuh kali”.
Bagi penganut faham kuantitatif, bukti itu bisa diandalkan. Tapi coba tanya kepada perempuan? Benarkah banyak anak adalah bukti besarnya cinta suami kepada istri?
Semua anak di mata ibunya adalah buah hatinya. Anak-anak itu lahir melalui penderitaannya yang maha berat sejak hamil, melahirkan, dan menyusuinya. Tentang bagaimana riwayat kelahiran anak dan peristiwa yang melatarinya, hanya sang Ibu yang tahu. Tapi klaim banyak anak merupakan bukti besarnya cinta bapaknya kita boleh bertanya-tanya.
Dalam studi gender setidaknya tiga hal yang dapat dipakai untuk menganalisis pernyataan Aa Gym. Pertama analisis bahasa. “Turun mesin” adalah istilah yang menyamakan istri dengan kendaraan bermesin seperti mobil. Bayangkan! konsep apa yang ada di benak seorang suami jika istrinya dianalogikan seperti kendaraan. Mobil tua, bisa dikoleksi atau dijual lagi lalu menukarnya dengan yang baru. Itulah yang dilakukan Aa Gym bukan? Jadi istri keduanya pun siap-siap saja dilego juga.
Kedua, kita dapat melihatnya dari isu hak-hak reproduksi. Itu adalah hak yang disepakati oleh komunitas dunia (Konferensi ICPD Kairo 1994). Bab tentang akankah dan kapankah perempuan hamil menjadi salah satu hak yang mutlak dilindungi. Menyertai hak itu, perempuan harus mendapatkan informasi yang benar, dan dilayani keputusannya, baik oleh suaminya atau oleh negara.
Namun pernahkah kita mendengar perempuan yang tak mampu menolak untuk hamil? Misalnya karena pasangannya super malas menggunakan kondom atau tak mau tahu kalender masa subur si istri sementara ia mengharamkan KB.
Dalam kajian Islam dan kesehatan reproduksi, Imam Ghazali di awal abad ke 12, telah menetapkan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang juga meliputi hak reproduksi. Dalam konsep daruriatul hams, lima prinsip dasar untuk perlindungan manusia, Imam Ghazali menetapkan hak berketurunan (hifdun nasl) yang harus dipenuhi demi menjaga kehidupan (hifdun nafs). Dalam konteks itu Imam Ghazali memperkenalkan etika berhubungan seks yang antara lain dengan konsep “azl”, kontrol pada lelaki untuk mengatur ejakulasinya dengan tidak melanggar hak istri dalam menjalankan fungsi reproduksinya dengan nyaman dan aman.
Ketiga, dalam studi tentang KDRT, anak banyak dapat ditelisik dari adanya kemungkinan siklus kekerasan. Dalam siklus itu, pertama, istri tak punya kontrol atas rahimnya sendiri, kedua, ini yang sangat berbahaya tapi jarang disadari yaitu adanya siklus kekerasan yang mengiringi kehamilan demi kehamilan. Dalam siklus kekerasan, peristiwa kekerasan dimulai dari adanya ketegangan, setelah terjadi konflik bahkan ditandai kekerasan fisik atau non-fisik, pasangan itu biasanya akan masuk ke eskalasi puncak, saling membenci. Lanjutannya ada dua kemungkinan, masuk ke masa jeda dan baikkan kembali atau lanjut ke perceraian. Jika yang terjadi adalah rekonsiliasi dengan atau tanpa perjanjian untuk memperbaiki hubungan yang menyebabkan konflik, mereka biasanya masuk ke masa “bulan madu” semu. Di saat itu, jika tak hati-hati si istri akan terbuai rayuan si suami yang akan memberikan bukti cintainya dengan menambah anak! Dalam training tentang kekerasan di dalam rumah tangga, seorang hakim baru menyadari tentang adanya siklus kekerasan setelah ia menangani kasus perceraian yang maju mundur yang tuntutannya diajukan sejak anak mereka kedua dan baru baru benar-benar cerai setelah si istri guat cerai, lalu dicabut kembali karena hamil, dan masuk perkara lagi setelah si istri babak belur. Anda tahu pada anak ke berapa akhirnya perkara cerai benar-benar terjadi? Setelah puny anak lima!
Setiap kelahiran merupakan bukti pertaruhan nyawa seorang ibu, tapi kelahiran anak sama sekali bukan penanda cinta mati suami kepada istrinya. Apalagi jika setiap kelahiran anaknya hanya dianggap turun mesin! #Lies Marcoes, 7 Juni 2021.
Cerita Jadi Muslimah Bekerja (1): Disindir karena Tidak Berjilbab Hingga Kuping Panas Dengar Ceramah Ustadz di Masjid Kantor
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabOleh Dedik Priyanto
Bayangkan begini, anda seorang seorang muslimah dan memutuskan untuk bekerja. Anda bekerja di sebuah komplek perkantoran di Jakarta. Segalanya tampak biasa saja, rutinitas pun normal belaka hingga suatu ketika ada sesuatu yang membuat kuping panas, dada sedikit gerah dan sepersekian detik setelahnya, tentu saja sedih.
“Kalian tahu apa itu fitnah? Fitnah adalah bahaya terbesar bagi muslim dan itu ada di sekitar kita. Fitnah itu berupa banyaknya maksiat. Mata kita sebagai muslim setiap hari melihat maksiat, fitnah dari wanita-wanita,” bunyi speaker masjid tidak jauh dari tempatnya bekerja.
Apa maksudnya? Lamat-lamat, ia mendengarkan lagi suara itu. Tampaknya dari seorang ustadz. “Di lift lihat ada wanita, di tempat makan ada wanita, di toilet juga… astagfirullahal adzim. Fitnah itu begitu dekat, hati-hati saudaraku,” tambahnya.
Suara itu muncul dari seorang ustadz yang ia tidak tahu namanya dan sedang berceramah. Ia risih. Peristiwa ini dialami oleh seorang muslimah bernama Fitri, tentu saja bukan nama sebenarnya, dan ia menceritakan hal ini dengan mimik muka yang penuh keheranan. Masjid ini kecolongan, atau memang ya begitu ajarannya?
Ia tidak habis pikir.
Di sebuah pusat industri, sebuah masjid yang kerap dijadikan tetirah oleh banyak jakartans dan tentu saja mungkin dibiayain dari pajak yang ia bayarkan rutin ketika memutuskan untuk jadi pekerja, justru mendelegitimasi dirinya sebagai perempuan, seorang muslimah dan bagian dari—mengutip ustadz itu, bagian dari problem muslim, yang disebut dengan istilah menyebalkan: sumber fitnah.
Sumber fitnah bagi siapa? Bagi laki-laki, bukankah di Kawasan perkantoran ini tidak hanya laki-laki doang yang bekerja? Banyak juga perempuan-perempuan. Toh agamanya juga tidak hanya muslim? Apa emang itu ditujukan untuk ia, muslimah yang memilih untuk bekerja? Emangnya ustadz itu tahu alasan ia bekerja?
Peristiwa ini ternyata tidak hanya sekali terjadi.
Beberapa waktu sebelumnya ia juga mendengar cerita yang hampir serupa dengan yang Ia alami. Katanya, ia yang memang seorang muslimah dan tidak pakai jilbab, dalam sebuah buka puasa bersama yang digelar oleh kantor, disindir-sindir oleh ustadz yang kebetulan mengisi tausiyah menjelang buka puasa.
“Tahu nggak nih bapak-bapak punya tugas penting. Ini wajib. Istri itu perhiasan bagi suami. Makanya biar tampak lebih indah, dipakaikan hijab, Pak. Itu pasti Subhanallah,” tutur Ustadz itu.
Awalnya sih biasa saja. Tapi satu hal yang membuatnya risih adalah, ketika beberapa rekan sejawatnya di kantor bertanya,”Bagaimana kalau di kantor Pak Ustadz?”
Ustadz itu hanya tertawa,”Ya dihiasi jilbab saja sudah cukup. Kalau tidak berjilbab, ya bukan perhiasaan.”
Ia pun merasa terpojok karena di ruangan itu, ia termasuk yang tidak pakai jilbab. Ia Cuma pakai selendang kecil yang ia sampirkan di pundak seperti lazimnya ia pakai saat perayaan hari raya. Dan, ustadz itu dan beberapa orang seperti melihat dirinya dan beberapa orang di ruangan itu yang tidak berjilbab. Ia risih.
Apa yang bisa ia lakukan waktu itu? Ia cuma bisa tersenyum getir. Beberapa orang temannya yang berjilbab tampaknya mengerti ia sebel dan berusaha membesarkan hatinya. Namanya juga ustadz, hehe. Selow aja, kata seorang. Ia tidak tahu aja, tuh Cintya panitia di depan kan katolik ye, haha, ucul deh, tutur yang lain.
Ia meringis. Meskipun begitu, ia tetap bisa ketawa walau hatinya masih dongkol. Seolah-olah menjadi muslimah dan tidak memakai jilbab adalah sebuah dosa, sebuah kesalahan besar yang menghinggapi seorang muslimah yang memutuskan untuk bekerja.
Ketika mendapat cerita itu, saya hanya bisa terdiam dan mendengarkan. Kisah Fitri dan temannya, dua muslimah ini begitu dekat dengan kita yang hidup di kota dan berhadapan dengan realitas. Realitas ternyata banyak pemahaman yang berlandaskan agama dan masih mendiskreditkan perempuan beserta pilihan-pilihannya.
Cerita senada juga dialami istri sahabat saya. (Bersambung)
Sumber: Islami.co
Courtesy Call Duta Besar Saudi Arabia untuk Norwegia
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabDuta besar Republik Indonesia untuk Norway Todung Mulia Lubis menerima courtesy call duta besar Saudi Arabia yang baru untuk Norway. Ia menerima kunjungan courtesy call dari duta besar Saudi Arabia yang baru, HE Amal Yahya Al Moalimi. Seorang perempuan, bukan karir diplomat, dan banyak berkecimpung di dunia akademis dan masayarakat sipil khususnya yang berkaitan dengan isu perempuan. Sangat mengesankan. Dia seorang yang progressif dan kelihatannya dekat dengan Prince Muhammad yang sedang berkuasa. Dia mengatakan ada perubahan luar biasa di Saudi Arabia dimana perempuan mulai mendapatkan haknya, dimana Islam menjadi lebih terbuka, dimana hak-hak kaum minoritas dihargai, dimana ada kajian ulang terhadap semua hadis yang jumlahnya ribuan. Dia mengatakan hadis itu harus dilihat secara kontekstual. Dia tak mengenakan hijab. Dia hanya mengenakan kerudung, dan berpenampilan modern. Tentang khutbah di mesjid dia bilang di Saudi Arabia ada semacam ’training’ untuk menjadi khotib. Saudi Arabia tak membiarkan khutbah itu tanpa diatur.
(kutipan KBRI Oslo)
Jika Berdosa, Saya yang Tanggung Dosanya
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitab“JIKA BERDOSA, SAYA YANG TANGGUNG DOSANYA”
Siti Aminah Tardi
Salah satu kasus perkosaan terhadap anak yang memberikan pelajaran penting bagi saya adalah perkosaan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun, mengalami kehamilan yang tidak dikehendaki dan menghadapi tawaran perkawinan paksa dari pengacara dan keluarga tersangka.
Korban diperkosa hanya berjarak dua gang dari rumahnya. Malam itu ia meminjam buku pelajaran. Di tengah jalan dua lelaki bersepeda motor mencegatnya, memaksa naik motor, membawanya ke tempat pembuangan sampah dan diperkosa. Tersangka memperkosa karena cintanya ditolak dan berpikir dengan memperkosanya ia bisa menikahi korban. Sebaliknya korban tidak segera cerita kepada keluarga karena takut dan tidak mau dikawinkan. Ia juga takut kedua saudara perempuannya akan mengalami hal serupa karena pelaku mengancam akan memperkosa dua saudara perempuannya. Terlebih pelaku mengetahui kapan mereka akan pulang menggunakan kereta KRL.
Kekerasan seksual baru terungkap ketika kehamilan korban memasuki usia 8 bulan. Bayangkan selama itu, anak ini menanggung bebannya sendiri. Ia hanya bisa cerita kepada sahabatnya. Sekolahnya menjadi kacau, walau tidak dikeluarkan dari sekolah, ia kerap tidak masuk sekolah.
Saat kasus ini terungkap, keluarga pelaku tentu datang ke keluarga korban dan menawarkan ‘damai’ dengan cara mengawinkan korban dengan pelaku. Narasipun dibangun bahwa keduanya sudah berpacaran dan korban kerap datang ke rumah pelaku. Sang Ayah sempat goyang, sang anak tetap kukuh tidak mau dikawinkan.
Proses hukum berjalan. Korban dimintai keterangan satu hari setelah melahirkan. Saya dan patner yang juga suami mulai mendampingi ketika ada perlambatan di Kepolisian, dan korban dimintai keterangan dengan ‘mempersalahkan’ korban yaitu narasi bahwa hubungan seksual dilakukan karena berpacaran. Sebangun dengan narasi dari pelaku dan keluarganya.
Setiap persidangan, keluarga pelaku mengerahkan anggota ormas yang secara tidak langsung untuk membangun rasa takut pada korban dan keluarganya yang pendatang.
“Bu Amik…bagaimana jika kita nikahkan saja keduanya” begitu tawaran pengacara tersangka di ruang tunggu pengadilan. Dalam posisi demikian, biasanya saya mendatangi para ‘pendukung’ tersangka dan mengeluarkan kepedasan
“Korban kan tidak mau…kita selesaikan secara hukum saja Pak?” jawabku ketika itu
“Proses tetap berjalan bu, mungkin membantu mengurangi hukuman. Tapi kan ada anak bu Amik…anak itu anak klien saya, kita tidak boleh memutuskan hubungan anak dengan ayahnya, tidak boleh memutus nasab. Apalagi anak perempuan, kalau menikah ia membutuhkan wali. Kita, bu Amik juga berdosa kalau menghalanginya” kurang lebih begitu alasannya
“Betul, perkosaan ini menghasilkan anak. Tapi maaf, ibunya yang lebih berhak atas anak ini….secara hukum ia tidak punya hubungan dengan ayahnya. Silahkan saja ajukan penetapan pengakuan anak….Bapak tahu itu. Jika menolak menikahkan korban dengan pelaku, kemudian dianggap memutus nasab berdosa, “SAYA YANG AKAN TANGGUNG DOSANYA” rasanya saat itu saya menjawab dengan getar kemarahan.
Iya, jika itu berdosa, biar saya yang menanggung, bukan korban yang sudah demikian menderita.
Ketika Ustadz Muda Melarang Perempuan Selfie, Unggah Foto di Media Sosial = Memandang Rendah Perempuan
/1 Comment/in Berita, Opini /by rumahkitab“Seorang perempuan yang ingin mengunggah foto di berbagai aplikasi media sosial harus seizin dari mahramnya,” ujar seorang ustadz muda.
Pernyataan tersebut mengemuka lewat sebuah pesan pribadi seorang teman. Saya tertarik dengan produk hukum yang dihasilkan tersebut. Bagi saya, pernyataan tersebut disandarkan pada sebuah asumsi terkait tubuh digital.
Saya kurang setuju dengan produk hukum sang ustadz muda tersebut. Sebab, perdebatan terkait kehadiran fisik perempuan di ruang publik dalam imaji itu terlihat masih sangat dangkal. Membatasi ruang gerak perempuan dengan mengurungnya dalam sebuah ruangan adalah sebuah kesalahan besar, terlebih di era teknologi informasi yang sudah sedemikian maju.
Terlepas dari persoalan hukum aurat perempuan, asumsi tubuh digital dalam pernyataan itu menarik untuk diulik lebih dalam. Sebuah ilustrasi dari Slavoj Zizek, filsuf asal Slovenia, terkait tubuh digital yang digambarkan dengan satu pertanyaan, “Apakah aku ini hanya sekedar apa yang bisa diringkas menjadi sekeping CD?
Jelasnya, tubuh kita tidak lagi terdiri daging dan jaringan syaraf, namun sekarang kumpulan sirkuit dan algoritma program komputer. Saya pernah menonton sebuah film berjudul Transcendence yang dibintangi oleh Jhonny Depp bercerita bagaimana kesadaran dan emosi manusia bisa ditransfer ke dunia maya. Perbincangan soal hukum Islam mungkin belum banyak masuk ke dalam perdebatan tubuh digital.
Oleh sebab itu, produk hukum seperti yang yang dihasilkan sang ustaz masih banyak memandang rendah perempuan. Namun, terlepas dari semua perbincangan kemajuan teknologi yang mendefenisikan ulang eksistensi manusia di ranah internet, diskusi terkait kehadiran perempuan di ruang publik, termasuk di ranah internet, masih terjebak dalam imaji yang kaku. Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua sebab asumsi-asumsi kaku, seperti yang disampaikan sang ustaz muda di atas, masih mengekang perempuan.
Selain itu, kita juga bisa melihat dalam perbincangan kehadiran perempuan di ranah media baru, seperti film dan internet, saja masih belum banyak bergerak dari berbagai problematika dan imajinasi masyarakat di dunia nyata. Perempuan masih dilihat sebagai bagian yang menakutkan atau mengancam dominasi laki-laki. Tafsiran progresif yang mendukung kesetaraan dan pembebasan perempuan yang mengekangnya selama ini masih belum banyak diakses.
Menariknya, aktivitas media sosial di kalangan perempuan bisa dibilang cukup tinggi. Angka pengguna media sosial di kalangan perempuan saja yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai lebih dari 79 %. Menurut data yang dikeluarkan BPS tahun 2017 tersebut juga mendedahkan bahwa aktivitas para perempuan di dunia maya tidak banyak berbeda dengan kaum adam, dari pencarian informasi hingga hiburan.
Dengan aktivitas yang cukup tinggi, perempuan memang mendapatkan ruang baru di dunia maya untuk mengekspresikan diri mereka. Ketika di dunia nyata masih banyak aturan atau tradisi yang mengekang, internet seakan memberikan “angin segar” untuk bisa keluar dari sana. Namun, sebagian dari otoritas agama masih mencoba mengekang kehadiran perempuan dengan alasan moral atau imaji yang berlebihan atas dunia maya.
Pandangan akan sosok perempuan yang lemah dan tidak mampu mandiri seringkali menjadi alasan yang terdepan, untuk membatasi gerak-gerik perempuan. Walau masih perlu ditelisik lebih dalam lagi seberapa pengaruh dari fatwa-fatwa otoritas tersebut dapat mempengaruhi kehadiran perempuan di dunia maya.
Kembali ke narasi kebebasan perempuan, hak mereka untuk mengekspresikan diri, terutama di ruang publik, tidak boleh dikekang karna berbagai stigma yang melekat. Barbara Creed, professor di Universitas Melbourne, dalam buku The Monstrous Feminine menceritakan bahwa kemunculan narasi tentang perempuan dalam media baru seringkali diwarnai oleh imaji laki-laki yang tidak berimbang.
Ketidakseimbangan anggapan atas kehadiran perempuan di ranah internet biasanya ditandai dengan bias pandangan atas segala aktivitas perempuan. Contohnya, fatwa sang ustadz mungkin secuil fakta yang bisa kita temui bahwa kehadiran perempuan di ranah publik dunia maya juga turut dibatasi. Mungkin kita masih ingat dengan kejadian pamflet dari satu organisasi yang memblurkan wajah para pengurus perempuannya.
Islam telah lama berbicara soal perempuan, termasuk aktivitasnya di ruang publik, walau akhir-akhir ini bermunculan penggunaan narasi agama untuk menstempel imaji laki-laki yang merasa terancam. Oleh sebab itu, agama seharusnya dapat hadir menjadi pembebas bagi siapapun, termasuk perempuan. Ruang publik dalam Islam tidak seharusnya hanya dikuasai oleh laki-laki, sebab narasi perempuan harus turut mewarnai dunia maya, agar keadilan terhadap kelompok perempuan bisa dihadirkan dari suara mereka sendiri, bukan dari pandangan laki-laki.
Oleh sebab itu, bukan saja ekspresi di dunia maya yang tidak boleh dikekang, namun pandangan atas sosok perempuan juga harus dilihat secara berimbang. Media sosial tidak boleh menjadi lahan baru untuk menghadirkan berbagai narasi yang tidak baik terhadap pihak perempuan.
Kebanyakan kasus yang melibatkan perempuan selalu mendapatkan tanggapan yang berlebihan, jika dibanding dengan apa yang terjadi terhadap pihak laki-laki. Seperti yang baru-baru ini ramai diperbincangkan, perisakan terhadap seorang artis perempuan berinisial NS bisa dibilang cukup berlebihan, sebab kepada sosok sang laki-laki yakni AY, justru tida sekencang perempuan. Sederhananya, moncong senapan perisakan itu saya rasa lebih ke sosok perempuan, bukan laki-laki.
Kondisi ini harus juga mendapatkan perhatian bagi kita semua yang ingin mewujudkan ruang publik digital yang sehat. Perbincangan hukum Islam yang progresif harus menghasilkan berbagai produk yang melindungi perempuan secara adil, bukan malah hadir untuk mengekang kehadiran perempuan di ruang publik digital, dengan alasan-alasan yang dibuat-buat.
Tulisan oleh: Supriansyah
Palestina, Ekualisasi, dan “Defensive Colonialism”
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitab