Oleh: Abqari Hisan Ali
Sufisme patriarkhis juga membuat wajah sufisme terlihat diskriminatif. Beberapa sufi menjauhi perempuan karena stigma mereka yang buruk terhadap perempuan. Perempuan dianggap sebagai gambaran neraka yang harus dihindari oleh seorang sang wali dalam ujian kesabaran atau gangguan-gangguannya.
Diskursus terkait eksistensi perempuan umumnya cenderung dipandang sebelah mata dalam hal otoritas ke-ulamaan. Persoalan stigma masyarakat terkait kapasitas keilmuan perempuan dianggap lebih rendah dibanding laki-laki masih menjadi persoalan serius, karena kuatnya stereotype itu. Di lingkungan komunitas, ulama laki-laki dipandang lebih alim dan lebih layak disebut sebagai ulama dibanding perempuan.
Sebutan keulamaan perempuan hanya sampai di sebutan “ustazah”, tidak seperti ulama laki-laki, yang dipanggil dengan sebutan “kyai”. Pandangan diskriminatif ini pada akhirnya lebih memberikan ruang publik untuk ulama laki-laki, dan mengecilkan peran keulamaan perempuan.
Norma gender terkait ruang perempuan di dalam rumah juga berpengaruh pada pembedaan penempatan ulama laki-laki dan ulama perempuan. Ulama laki-laki dikonstruksikan sebagai ulama kelas satu yang diperbolehkan mengakses ruang publik, sementara ulama perempuan hanya mengakses murid-murid perempuan dan anak-anak. Ulama laki-laki lebih besar aksesnya kepada beragam jamaah, karena dia mengakses ruang publik lebih banyak (dominan).
Dominasi maskulinitas ini biasanya terjadi dalam realitas praktik keagamaan masyarakat tradisional dan juga konservatif. Pandangan norma gender dalam masyarakat juga menjadi persoalan, perempuan dianggap lebih baik beraktivitas dalam ruang domestik, dan hanya membawakan materi terkait fiqhu al-nisa (fikih perempuan) yang mensosialisasikan narasi-narasi pandangan keagamaan yang diskriminatif gender.
Padahal fakta sejarah di masa Nabi justru berkebalikan, perempuan-perempuan seperti Aisyah justru punya panggung luar biasa dalam jalur periwayatan hadits-hadits Nabi. Bahkan, kehadiran Aisyah sebagai ulama perempuan sangat penting terkait hadits-hadits Nabi yang berbicara khusus terkait persoalan peribadatan dan muamalah perempuan. Bahkan baru-baru ini, terdapat hasil penelitian dari Muhammad Akram Nadwi dari India, membuktikan bahwa terdapat Sembilan ribu lebih ulama perawi hadits perempuan yang tidak dicatat dalam sejarah. Penulisan sejarah yang lebih banyak membicarakan keulamaan laki-laki, dan menutup akses informasi terhadap sejarah keulamaan perempuan.
Tidak tercatatnya lebih dari sembilan ribu ulama perempuan itu karena penulisan sejarah di abad pertengahan justru didominasi secara politis oleh laki-laki. Cara pandang penulis sejarah yang patriarkis juga turut mempengaruhi hasil akhir produk-produk sejarah yang hanya mencantumkan nama-nama besar ulama laki-laki. Inilah yang mempengaruhi bentuk dunia Islam saat ini, maskulin dan dilengkapi dengan beberapa produk pandangan keagamaan diskriminatif, termasuk dalam dunia tasaawuf.
Kajian terkait ketidak adilan gender ini, akhirnya juga masuk ke dalam ruang spiritualitas sufisme. Terdapat penolakan yang keras terhadap kaum hawa yang terlibat dalam dunia sufisme mengingat status dan pemikirannya terbatas dalam rumah tangga dan “bakti terhadap seorang suami.”
Asumsi yang sering muncul dalam dunia sufisme ialah terkait lembaga perkawinan yang cenderung dipandang sebagai penghambat perjalanan spritualitas para pegiat sufisme, terutama di level mahabbah atau kecintaan luhur pada Tuhan. Problem utamanya adalah norma agama itu, yaitu “Selama suami mengizinkan”, maka perempuan diperbolehkan mendalami spiritualitasnya. Misalnya perempuan harus membatalkan ibadah berpuasa sunnah bila suami memintanya untuk membatalkannya. Perjalanan ritus peribadatan yang paling sederhana, seorang perempuan harus meminta “Izin suami”.
Karena lembaga perkawinan dianggap sebagai penghambat, beberapa sufi perempuan memilih tidak menikah. Sehingga muncul pertanyaan; “Apakah seorang sufi perempuan harus hidup membujang atau sebaliknya?” Lembaga perkawinan dipandang dapat menjauhkan cinta yang sesungguhnya kepada sang Maha.
Kemudian, sufisme patriarkhis juga membuat wajah sufisme terlihat diskriminatif. Beberapa sufi menjauhi perempuan karena stigma mereka yang buruk terhadap perempuan. Perempuan dianggap sebagai gambaran neraka yang harus dihindari oleh seorang sang wali dalam ujian kesabaran atau gangguan-gangguannya. Terdapat juga ungkapan pemimpin sufi menganjurkan anggotanya untuk kawin, karena ada sebuah ungkapan yang menyebutkan bahwa kesengsaraan yang menunggumu akan membimbingmu ke jalan Tuhan agar lebih dekat.
Ungkapan-ungkapan diatas menurut seorang tokoh pengkaji mistik yaitu Annemarie Schimmel, merupakan kecenderungan dalam tasawuf di zaman klasik yang menyamakan perempuan dengan kemegahan dunia serta tipu dayanya. Esensi jiwa (nafs), mewakili dunia dan godaannya, yang juga sering disandingkan dengan perempuan dengan segala tipu muslihatnya seperti yang pernah diungkapkan Jalaluddin Rumi yang berisi “kejatuhanku yang pertama dan terakhir adalah gara-gara perempuan”. (Schimmel, Annemarie, Mystical Dimension of Islam, The University of North Carolina Press, United States of Amerika (USA), 1975).
Ada sebuah ungkapan yang sangat fenomenal dari seorang sufi terkemuka yaitu Sana’i, menurutnya “Seorang wanita saleh lebih berharga daripada seribu lelaki brandal”, ungkapan wanita “Shaleh” menggambarkan bahwa seorang perempuan shaleh (biasanya shalehah) tentu sangat layak dan bahkan dianggap penting mengingat secara keseluruhan tidak ada batasan seseorang baik laki-laki atau perempuan dalam beribadah kepada Allah mengingat yang menjadi ukuran mutlak ialah ketakwaan, Inna akramakum ‘indallâhi atqâkum (QS al-Hujurat: 13).
Wajah Lain Sufisme di Tangan Perempuan
Peran perempuan dalam dunia tasawuf memiliki andil dan kontribusi penting dalam sejarah tasawuf itu sendiri, seperti halnya seorang Rabi’ah al-Adawiyyah terkait konsep Mahabbah. Mahabbah merupakan persinggahan terakhir dalam maqam kesufian setelah Ma’rifah. Rabiatul adawiyah menjadi sosok awal pembawa ajaran Mahabbah (sikap dan cara pandang tentang cinta ilahiyah) yang hakiki kepada Allah. Cintanya yang begitu dalam terhadap Allah, mampu menafikan segala sesuatu selain Allah, bahkan dia rela tidak menikah, karena menurutnya itu akan memalingkannya cintanya kepada dunia dan melupakan Allah.
Margareth Smith menjelaskan bahwa beberapa rekan sezaman Rabi’ah, perempuan-perempuan suci yang hidup pada akhir abad ke-8 Masehi di Basra dan Siria. Salah satunya ialah Mariam “yang berkobar-kobar semangatnya”, “yang senantiasa menangis, takut, dan menyebabkan orang lain menangis”. Di sisi lain ada juga seorang Putri Abu Bakar al-Kattani seorang ahli mistik, yang kehabisan nafas ketika sedang menghadiri pertemuan dengan Nuri, sufi yang kerasukan ketika berbicara mengenai cinta; tiga lelaki juga meninggal bersamanya pada saat itu.
Adapula yang disamping seorang sufi dan bergelut dalam dunia mistik, juga seorang ahli kaligrafi serta sebagai penyair, seperti Rabi’a dari Siria, istri Ahmad ibn Abi Al-Hawari, yang mengungkapkan pengalaman mistiknya berdasarkan sajak-sajak indah. Pada zaman setelahnya, istri al-Qusyairi, juga yang sering disebut sebagai penyebar Hadis Nabi. Dalam masa pembentukan Islam, Schimmel menyebutkan bahwa ada tokoh yang mengesankan, ia adalah Fatimah dari Nishapur, yang bergabung dengan Dzun-Nun dan Abu Yazid Al-Busthamiy. Fatimah secara terbuka berbicara mengenai mistik dengan kedua tokoh terkenal tersebut. (Abdurrahman Badawi, Dirasat Al-Islamiyyah,Syahidatu Al-‘Isyq Al-Ilahiy; Rabi’ah Al-‘Adawiyyah, Maktabah An-Nahdlah Al-Misriyyah, Cairo – Egypt, Cet. Kedua, 1962).
Dari berbagai gambaran diatas tentunya tasawuf memberikan ruang untuk perempuan berperan aktif dalam kehidupan agama dan kemasyarakatan. Agama pun memberikan beberapa keistimewaan terhadap perempuan, baik dari segi kehidupan bersosial maupun dalam beragama. Perannya sangat penting dalam menopang kehidupan, sebagai pendidik bagi anak-anak serta memberikan keturunan dalam keberlangsungan umat. Hal tersebut senada dengan ungkapan Said Aqil Siroj, yaitu terkait unsur feminin atau maskulin dalam wacana tasawuf bukanlah kendala yang berarti, baik laki-laki maupun perempuan memiliki ruang yang sama dalam ranah ibadah kepada Allah karena fokus utama ialah manajemen hati dalam meniti jalan kehidupan agar lebih indah. Hanya pengalaman-pengalaman sufisme laki-laki yang patriarkhis, membuat diskursus sufisme terlihat maskulin, padahal tidak demikian, diskursus sufisme juga bisa terlihat feminism di tangan Rabiah Al-Adawiyah, dan memperkaya narasi dan kedalaman konsep sufisme dalam peradaban Islam.
Abqari Hisan Ali, Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan. Peserta Pengaderan Kiai Muda Sensitif HAM dan Gender 2021, Rumah KitaB didukung oleh The Oslo Coalition – University of Oslo, Norwegia.
Artikel ini telah terbit di Harakah.id
Kisah Halimah as-Sa’diyah: Muslimah yang Bekerja sebagai Ibu Susuan
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabOleh Nelly Ayu Apriliani (Islami.co)
Salah satu tradisi masyarakat Arab yang tidak dimiliki oleh bangsa lain masa itu adalah para ibu yang baru melahirkan mencari jasa ibu susuan (radha’ah) yang berasal dari pedesaan. Pekerjaan ini sudah menjadi profesi bagi para perempuan desa.
Dalam al-Rahiq al-Makhtum karya Shafiyurrahman al-Mubarakfuri, tradisi tersebut terjadi dalam sekali setiap musim. Para ibu dari perkampungan Arab Badui pergi ke kota untuk mencari para ibu yang bersedia untuk menggunakan jasa ibu susuan bagi bayi mereka. Menurut KH Munawar Cholil dalam Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad, tujuan dari tradisi tersebut adalah sang bayi dapat hidup dalam udara padang pasir yang bersih, sehingga kelak bayi tersebut akan tumbuh menjadi anak sehat, cerdas dan mandiri.
Profesi ibu susuan ini banyak digeluti oleh masyarakat perkampungan Arab Badui. Ibnu Ishaq menyebutkan dalam al-Sirah al-Nabawiyahnya di antara Arab Badui yang sebagian besar masyarakatnya menggeluti profesi sebagai ibu susuan adalah para ibu dari Bani al-Adram, Bani Maharib, Bani ‘Amir Ibn Luay dan Bani Sa’d Ibn Bakar. Ibnu Ishaq juga menambahkan bahwa profesi ibu susuan bagi sebagian masyarakat Arab bukanlah profesi yang baik atau terpandang hingga muncul sebuah pepatah Arab:
تَجُوعُ الْمَرْأَةُ وَلَا تَأْكُلُ بِثَدْيَيْهَا
Seorang wanita yang kelaparan tidak akan menggunakan kantung susunya
Namun sebagian yang lainnya menganggap bahwa profesi ibu susuan bukanlah suatu yang buruk, karena masyarakat Arab Mekkah kala itu meyakini bahwa lingkungan persusuan bagi anak juga memiliki pengaruh terhadap pertumbuhan fisik masyarakat Arab layaknya vaksinasi pada era modern saat ini.
Dalam al-Hayah al-Ijtima’iyyah fi Makkah karya Ilham Babthin, pekerjaan ibu susuan sudah ada pada zaman Raja Fir’aun, ketika pada saat itu Nabi Musa (bayi) dipersusukan kepada ibu susuan yang sebenarnya ibu kandungnya sendiri. Pada masa jahiliyah, masyarakat Arab perkotaan yang notabennya berasal dari keluarga menegah ke atas selalu mengirimkan bayi mereka kepada ibu susuan di daerah perkampungan Arab Badui. Tradisi ini berlangsung hingga abad ke 13 H, ketika ulama-ulama fikih pada abad itu melihat banyaknya mafsadah yang ditimbulkan dari tradisi tersebut yaitu merebaknya percampuran nasab.
Begitu lah kondisi perempuan saat itu. Dengan keterbatasannya, mereka masih bekerja dan ikut menghidupi keluarganya. Islam tidak melarang hal itu. Bahkan dalam beberapa kitab fikih, hal itu diatur. Rasul SAW sendiri tidak pernah melarang hal itu. Kita juga tidak pernah, bukan, mendengar sebuah hadis yang marah kepada ibu susuannya karena bekerja sebagai ummur radha’ah?
Nabi Muhammad kecil juga disusui oleh ibu radha’ah pasca disusui oleh ibu kandungnya sendiriselama tujuh hari. Siti Aminah, ibu kandung Nabi berniat untuk menitipkan Nabi untuk disusui kepada perempuan Bani Sa’ad. Namun, sambil menunggu kedatangan seorang perempuan dari Bani Sa’ad yang akan menyusui Nabi, Siti Aminah menitipkan Nabi kepada Tsuaibah al-Aslamiyah, budak Abu Lahab untuk disusuinya. Dalam Tarikh ath-Thabari, Imam al-Thabari mengatakan:
أَوَّلُ مَنْ أَرْضَعَ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم ثُوَيْبَةُ
Orang pertama yang menyusui Nabi Muhammad adalah Tsuaibah
Sebagian besar perempuan dari Bani Sa’ad bin Bakar bekerja sebagai ibu radha’ah, karena lingkungan Bani Sa’ad merupakan lingkungan yang terletak di pedesaan dan bahasa Arab mereka sangat fasih.
Dalam al-Sirah al-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, ketika rombongan perempuan Bani Sa’ad menuju kota Mekah untuk bekerja mencari bayi yang akan dititipkan kepada mereka agar disusui, tidak ada satupun dari mereka yang bersedia menerima Nabi Muhammad. Mereka menolak menyusui Nabi lantaran saat itu beliau seorang bayi yatim, karena mereka beranggapan tidak ada yang bisa diharapkan dari ibu atau kakek seorang anak yatim. Semua perempuan Bani Sa’ad sudah mendapatkan bayi yang akan disusuinya kecuali Halimah binti Abu Dzuaib atau yang lebih dikenal dengan Halimah as-Sa’diyah.
Halimah as-Sa’diyah saat itu bersama suami dan anak laki-lakinya yang masih balita dengan mengendarai keledai putih dan seekor unta betina yang sudah lama tidak bisa diperah susunya. Ketika dia tidak mendapatkan bayi yang akan ia susui, Halimah meminta izin kepada suaminya untuk menerima anak yatim tersebut. Kemudian suamniya mengizinkan dan berharap Allah akan memberkati keluarganya melalui anak yatim tersebut. Halimah kemudian menghampiri dan membawa bayi itu bersama rombongannya pulang.
Halimah as-Sa’diyah termasuk orang terdekat Nabi yang melihat tanda-tanda kebesarannya. Ketika rombongan Bani Sa’ad bersinggah di suatu tempat untuk beristirahat sejenak, Halimah melihat suaminya menuju ke arah unta mereka yang sudah siap diperah susunya. Mereka kemudian memerah dan meminum susunya. Pada pagi harinya, Halimah membawa bayi yatim dengan mengendarai keledai putihnya. Anehnya, keledai putih yang ditumpangi Halimah berlari sangat cepat dan membuat para rombongan yang lain terheran-heran melihatnya.
Sampailah Halimah dan rombongan di desa asal. Pada tahun itu desa tersebut mengalami masa paceklik. Namun kambing-kambing peliharannya datang menghampirinya dalam keadaan kenyang dan siap diperah susunya. Kehidupan Halimah dan keluarganya selalu dimudahkan semenjak kehadiran Nabi Muhammad. Hal ini mengundang kecemburuan warga sekitar.
Setelah dua tahun, Halimah membawa Nabi ke Mekah untuk mengembalikannya kepada ibunya. Namun, karena sangat menyangi Nabi dan berat untuk berpisah dengannya, Halimah membujuk Siti Aminah agar mengizikannya untuk mengurus Nabi Muhammad beberapa tahun lagi. Halimah wafat pada tahun 10 Hijriah dan dimakamkan di Baqi’. (AN)
*Artikel ini hasil kerjasama islami.co dengan RumahKitaB
Asma’ binti Abu Bakar: Putri Abu Bakar yang Menjadi Petani dan Beternak Kuda
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabOleh: Qurrota A’yuni (Islami.co)
Asma’ binti Abu Bakar ialah sosok perempuan cerdas, tangguh dan pemberani. Putri dari Abu Bakar Ash-Shiddiq serta saudari beda ibu dari ‘Aisyah binti Abu Bakar. Ia dikenal sebagai pribadi yang pekerja keras serta shalihah dalam menjalankan syariat agama. Asma’ diberi julukan sebagai “Dzatun Nithaqain” oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berarti “Wanita yang mempunyai dua tali pinggang”, sebagai peringatan atas pengorbanan dan keberanian dari Asma’ binti Abu Bakar terhadap peristiwa hijrah Rasulullah bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Suaminya adalah Zubair bin Awwam. Saat menikah, kondisi ekonominya sedang susah. Ia tidak memiliki harta dan budak, kecuali alat penyiram lahan dan kuda miliknya. Asma’ hidup bersama dengan sang suami dengan kehidupan yang apa adanya. Ia membantu suaminya bekerja sebagai petani dan merawat kudanya.
Asma ikut mencari nafkah dengan mengurus kuda, menumbuk biji-bijian untuk dimasak hingga memanggul biji-bijian dari Madinah ke kebun yang berjauhan dari sana. Meskipun Zubair hanya memiliki lahan dan kuda, namun Asma’ tidak pernah mengeluh. Bahkan Asma’ memberi makan sendiri kuda milik Zubair.
Salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Shahih-nya, memberikan gambaran bagaimana tangguhnya seorang Asma’ binti Abu Bakar dalam membantu suaminya dengan bekerja sebagai petani dan beternak.
Dari Asma’ binti Abu Bakar ia berkata: “Az-Zubair bin Awwam menikahiku, pada saat itu ia tidak memiliki harta dan budak, ia tidak memiliki apa-apa kecuali alat penyiram lahan dan seekor kuda. Maka aku bekerja untuk membantu suamiku, yaitu memberi pakan kuda, merawat kudanya, mencari rumput, mengambil air minum, mengisi embernya dengan air, serta membuat adonan roti. Selain itu aku juga memikul benih tanaman dari tanah milik Zubair yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seluas sepertiga farsakh”.
Dalam riwayat lain, Asma’ binti Abu Bakar berkata, “Az-Zubair menikahiku ketika ia belum memiliki apa-apa, baik harta, budak atau semisalnya, selain unta untuk mengambil air dan seekor kuda miliknya. Maka aku yang memberi makan kudanya, mencari air, membuat geriba dan membuat adonan roti. Aku juga yang mengangkut biji-bijian (untuk pakan ternak) di atas kepalaku dari tanah bagian Az-Zubair yang diberikan oleh Rasulullah”. Diriwayatkan dari kitab Shahih Muslim, suatu ketika Asma’ binti Abu Bakar menjunjung keranjang berisi buah kurma dari kebun yang dihibahkan Rasulullah pada sang suami. Jarak kebun memiliki sejauh dua pertiga farsakh.
Keterangan hadits di atas menunjukkan bahwa Asma’ adalah sosok istri yang setia serta gigih dalam membantu suaminya. Ia adalah seorang yang bekerja keras dalam melakukan pekerjaannya yaitu sebagai petani dan beternak.
Bahkan, Rasulullah pernah memergoki Asma’ saat membantu suaminya membawa biji-bijian hasil kebun dari tanah Az-Zubair yang diberikan Rasulullah. Ia pun sanggup bekerja keras merawat dan menumbuk sendiri biji kurma untuk makanan kuda milik suaminya, di samping menyiapkan perbekalan dan juga mengikuti peperangan bersama suaminya dan Rasulullah. Saat Rasul melihat itu, Rasul tidak lantas melarang Asma dan meminta dia untuk tidak mengerjakannya. Hal ini juga menunjukkan Rasul tidak melarangnya untuk ikut bekerja.
Kedua aktivitas tersebut bukanlah hal yang tabu dilakukan oleh perempuan pada masa Nabi Muhammad, suatu hal yang justru berbanding terbalik dengan kondisi perempuan Arab saat ini. Ketangguhan dan kegigihan Asma binti Abu Bakar dalam bekerja inilah yang merupakan suatu teladan yang patut di contoh bagi kaum muslimin terutama para wanita Muslimah.
Dalam keadaan tersulit pun Asma’ masih dapat membagikan hartanya. Sehingga tidak heran jika ia dikenal sebagai perempuan dermawan pada masanya. Sebagaimana Abdullah bin Zubair (putranya) berkata, “Tidaklah kulihat dua orang wanita yang lebih dermawan daripada Aisyah dan Asma’. Kedermawanan mereka berbeda. Adapun Aisyah, sesungguhnya dia suka mengumpulkan sesuatu, hingga setelah terkumpul semua, dia pun membagikannya. Sedangkan Asma’, dia tidak menyimpan sesuatu untuk besoknya.”
Perempuan yang bekerja, baik beternak, berkebun, atau pun pekerjaan lainnya di samping tugas di dalam rumah (mengurusi kepentingan keluarga dan memelihara anak) tidaklah menjadikan seorang perempuan itu lebih rendah derajatnya. Melainkan menjadikannya kebaikan bahkan ladang pahala baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Daftar Pustaka:
-Muhammad Ibrahim Salim, Nisa’ Haula ar-Rasul (al-Qudwah al-Hasanah wa al-Uswah at-Tayyibah Li Nisa’ al-Usrah al-Muslimah)
-Aisyah Abdurrahman Bintu asy-Syathi’, Nisa’ an-Nabi ‘Alaihishalatu Wassalam, terj. Chadidjah Nasution, Jakarta: Bulan Bintang
-Muhammad Ismail al-Bukhari, Shahih Bukhari, No . 4823., jilid 6, T.tp: Dar wa Mathabi’ al-Sya’b
-Ibnu Hajjaj Muslim, Shahih Muslim, Hadis No . 1442, jilid 5, Kairo: al-Halabi wa Auladuh
-Ahmad Khalil Jam’ah, 70 Tokoh Wanita dalam Kehidupan Rasulullah, Jakarta: Darul Falah, 2004.
*Artikel ini hasil kerjasama islami.co dengan RumahKitaB*
Anak Kampung Pulang Kampung Mengurus Warga Kampung
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabSaya berasal dari Boyolali. Sejak lulus SMA tahun 2013 saya merantau ke Jakarta karena diterima di perguruan tinggi terkemuka di Jakarta. Tahun 2017 saya berhasil menyelesaikan kuliah dan bekerja di sebuah Lembaga Pendidikan Semi Internasional di Bogor. Tapi saya merasa kerja-kerja pendampingan masyarakat sangat menarik minat saya. Karenanya ketika Rumah KitaB mengajak bergabung untuk penelitian tentang perkawinan anak dan mendalami sosial media untuk publikasi saya mengambil kesempatan itu.
Namun, Maret 2020 lalu, saya “terpaksa” pulang ke kampung halaman. Sempat bimbang haruskah saya pulang atau tetap di Jakarta. Saat awal pandemi, tempat saya bekerja dan belajar, Rumah KitaB, sigap mengambil kebijakan pencegahan dengan mewajibkan kami untuk bekerja dari rumah guna mengurangi risiko penularan. Semula saya berpikir untuk tetap di Jakarta. Namun saya segara putuskan pulang ketika situasi Covid-19 semakin tidak menentu dan tidak dapat dituggu kapan bisa kembali bekerja di kantor. Akhirnya saya putuskan pulang sambil berfikir apa yang bisa saya lakukan ketika di kampung halaman selain tetap terus bekerja jarak jauh. Lalu saya teringat bahwa di kampung halaman saya masih banyak praktik perkawinan anak. Situasi itu menghubungkan saya dengan isu yang sampai saat ini digeluti oleh Rumah KitaB. Ini adalah kesempatan bagus bagi saya untuk kembali ke kampung karena sejak kuliah hingga bekerja saya menghabiskan banyak waktu di tanah perantauan.
Saat sampai di kampung, saya mulai menyusun hal-hal yang bisa saya lakukan untuk mengurangi angka kawin anak di daerah saya. Kasus-kasus yang sudah terjadi biasanya karena alasan ekonomi keluarga, sehingga anak putus sekolah dan keluarga mengawinkan anaknya supaya sang anak bukan lagi menjadi tanggungan orangtuanya.
Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga melanggar hak anak dan memunculkan kemiskinan yang lain. Perkawinan tersebut semakin mudah terjadi karena anak-anak tidak memiliki akte kelahiran, sebuah dokumen penting sebagai penduduk untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Pihak keluarga dengan aparat desa biasanya “main mata” dalam menaikkan umur anak sehingga anak seolah-olah sudah memiliki usia sesuai undang-undang perkawinan.
Bagaimana bisa dokumen sepenting ini tidak diurus oleh orang tua ketika anak lahir? Dari yang aku dengar hal ini terjadi karena biaya pembuatan akta lahir anak biasanya dipatok sapai ratusan ribu hingga jutaan oleh para calo. Tinggi rendahnya biaya tergantung kepada kesulitan dalam pemrosesan. Dan mirisnya, para orang tua tidak tahu bahwa akta lahir dapat diurus dengan gratis.
Di kampung, saya bertemu dengan anak perempuan yang baru saja lulus dari SMP. Anak tersebut tergolong pintar, namun berasal dari keluarga yang sangat tidak mampu. Seorang piatu yang tinggal bersama ayah dan adiknya. Santer terdengar dari tetangga mengatakan bahwa ia tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, kasian ayahnya harus banting tulang menyekolahkan dan menghidupi dua anak. Ada diantara mereka yang “mencarikan” jodoh untuk anak perempuan tersebut. Saya geram, karena perkawinan bukanlah solusi dari masalah yang dihadapi anak tersebut. Yang ia butuhkan saat ini adalah akses kepada pendidikan. Saya ajak ke rumah dan berbicara dengannya. Rupanya ia bercita-cita menjadi seorang pengacara. Saat itu ia ingin belajar di salah satu SMA terbaik di daerah sini, namun terhalang biaya dan juga tidak memiliki akte kelahiran untuk kelengkapan administrasi. Saya lantas menemui ayahnya di gubug kecil tempatnya berjualan. Saya meminta izin ayahnya untuk saya buatkan akte kelahiran dan saya daftarkan ke SMA yang ia mau melalui skema afirmasi keluarga tidak mampu. Ayahnya menyetujui asalkan biaya sekolah yang dikeluarkan tidak membebaninya. Akhirnya, langkah kecil itu membuahkan hasil, anak tersebut memiliki akte kelahiran, diterima di sekolah impian, dan terselamatkan dari perkawinan anak.
Saya menyadari bahwa harapan saya untuk setidaknya mengurangi perkawinan anak di wilayah tempat saya tinggal adalah sebuah perjalanan panjang dan mungkin melelahkan. Namun dengan membantu mengedukasi orang tua untuk membuat akta lahir, saya punya harapan di masa yang akan datang setidaknya masih ada lapisan penting yang harus ditembus jika orang tua mau memalsukan kelahiran anak. Upaya ini ternyata diterima dengan senang hati oleh masyarakat, mereka antusias untuk membuatkan akta lahir, baik anak-anak yang baru lahir hingga anak yang sudah SMA. Melihat mereka bahagia dengan mata berbinar menjadi kebahagiaan tersendiri bagi saya. Setiap mereka yang datang selalu heran kenapa bisa gratis, kenapa di tempat lain berbiaya mahal. Lantas tugas saya untuk mengedukasi dimulai. Saya selalu mengatakan kepada mereka begini “Pak/Bu, dulu saya kuliah, dikuliahkan oleh rakyat, dibiayai oleh rakyat, jadi sudah kewajiban saya untuk membantu rakyat”.
Di masa pandemi yang sulit ini, saya menyadari bahwa kita dapat membantu orang lain dengan kemampuan apapun yang kita punya. Bantuan tidak serta merta harus berupa uang atau makanan. Hal kecil bagi kita ternyata sesuatu yang besar bagi orang lain. Tebarlah kebaikan dimanapun kamu berada []. FZ
Khadijah binti Khuwailid: Istri Nabi yang Berdagang
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabOleh Nelly Ayu Apriliani (Islami.co)
Membahas muslimah bekerja masa nabi rasanya tidak afdal kalau kita tidak membahas tokoh penting dalam hidup nabi. Ya, Khadijah binti Khuwailid, istri nabi yang berdagang. Ia adalah potret muslimah bekerja pada masanya. Bahkan Muhammad sebelum menjadi nabi pun bekerja padanya.
Khadijah adalah puteri seorang tokoh terkenal dari Bani Asad yaitu Khuwailid Ibn Naufal ibn Abdul Uzza Ibn Qushay Ibn Kilab, yang lahir di Mekah 15 tahun sebelum tahun gajah atau sebelum lahirnya Nabi Muhammad saw. Ibunda Khadijah bernama Fatimah binti Zaidah Ibn Al-Aham Al-Qurasyiyah, seorang wanita berparas cantik yang terkenal di seluruh pelosok kota Mekah.
Kedua orang tua Khadijah berasal dari keluarga terpandang di masyarakat Quraisy dan berasal dari keturunan terbaik. Ia dibesarkan di tengah keluarga yang kaya raya serta menjunjung tinggi akhlak mulia dan berpegang teguh pada agama.
Sebelum menikah dengan Nabi Muhammad, Khadijah menikah dengan dua laki-laki, namun perpisahan dengan suaminya terjadi karena faktor kematian suami. Menurut Ibn Sa’ad dalam Thabaqatnya, suami pertama Khadijah adalah ‘Atiq Ibn Abid Ibn Abdillah Ibn ‘Amr Ibn Makhzum dan dikaruniai seorang anak bernama Haritsah. Setelah ‘Atiq meninggal Khadijah dinikahi oleh Abu Halah at-Taimi yang berasal dari Bani Asad Ibn Umair dan melahirkan dua anak laki-laki.
Sepeninggal dua suaminya, Khadijah meneruskan bisnis keluarga. Ternyata bisnis yang ia kelola malah semakin berkembang dan maju. Sayyid Muhammad Ibn Alawi al-Maliki al-Hasani dalam Manaqib Sayyidah Khadijah al-Kubra menuturkan Khadijah mempunyai perniagaan berskala besar dan membuka lapangan pekerjaan bagi penduduk sekitar Mekah. Selain itu, Khadijah juga memiliki jaringan perniagaan yang meliputi dalam dan luar kota Mekah seperti Yaman, Syam, Persia dan Romawi.
Nama Sayyidah Khadijah sangat tersohor di telinga orang-orang Syam, Iraq, Persia dan Romawi dimana barang-barang Khadijah sampai ke negeri-negeri tersebut. Ia terkenal dengan kemuliaan keluarganya dan penguasaannya terhadap berbagai perdagangan.
Dalam kitab Ummul Mu’minin Khadijah Binti Khuwailid al-Matsal al-A’la li Nisa al-‘Alaminkarya Ibrahim al-Jamal barang niaga Khadijah mencakup minyak wangi, kain sutera berkualitas tinggi yang ia impor dari Syiria, dan beberapa makanan pokok. Kafilah dagangannya yang berjumlah ribuan onta mengangkut dagangan ke pasar-pasar yang terdapat di Yaman, India dan Persia serta diterima oleh beberapa saudagar kaya di negeri tersebut. Bahkan Khadijah memilki beberapa orang pegawai dari Romawi, Ghassan, Persia, Damaskus, Hirah dan di ibukota Kisra.
Di antara metode yang Khadijah gunakan dalam mempekerjakan peagawainya adalah dengan memberikan upah tetap kepada mereka. Ia memberikan upah tersebut atas upaya yang mereka kerahkan dalam perniagaannya. Mereka tidak berurusan dengan keuntungan dan kerugiaan perniagaan.
Metode dagang lain adalah dengan mengikat akad para pedagang yang akan mengelola hartanya. Keuntungan dibagi antara dia dan para pedagang dengan persentase tertentu seperti seperempat, seperdelapan, seperenam, dan semisalnya. Adapun jika mengalami kerugiaan maka hanya ditanggung oleh pihak Khadijah saja. Pada dasarnya Khadijah yang memiliki harta tersebut, akad ini disebut Mudharabah atau Qaradh yang bermodalkan amanah.
Sayyidah Khadijah memilih mereka berdasar amanah, namun ia tetap mengutus Maisarah, pembantunya untuk memantau para pegawainya serta mencatat pemasukan dan pengeluaran perdagangan.
Perniagaan Khadijah sangat diberkahi, ia mendapat keuntungan melimpah dan kebaikan yang tak terkira. Namun Khadijah tidak pernah terpukau dan silau oleh kekayaan dan banyaknya harta yang ia miliki. Ia mempergunkannya untuk kebaikan semata mengharap keridhaan Rabb semesta alam. Khadijah menolak perintah karibnya dengan penuh kewibawaan agar meletakkan berhala atau patung-patung yang biasa disembah oleh penduduk Mekkah di rumahnya.
Khadijah mendengar pesan tentang Nabi yang akan diutus Allah untuk memberi petunjuk manusia dari bacaan Taurat dan Injil yang dilantunkan oleh putra pamannya, Waraqah. Khadijah berharap bisa melihatnya, menjadi pengikutnya, dan mempersembahkan apa yang ia miliki untuk menolong agamanya. Namun, Allah malah memilih Khadijah sebagai pendamping hidup laki-laki yang akan diangkat menjadi Nabi tersebut, yang tak lain adalah Nabi Muhammad saw.
Para suami yang melarang istrinya bekerja atas alasan agama, sepertinya perlu belajar banyak dari sosok satu ini. Pasalnya, setelah menjadi istri Nabi Muhammad SAW, Khadijah masih melanjutkan bisnisnya. Belum ada sumber yang menjelaskan bahwa Nabi melarang Khadijah melanjutkan pekerjaannya.
Fakta sejarah ini menjadi salah satu bukti otentik bahwa Nabi SAW sama sekali tidak melarang perempuan bekerja. Bahkan Khadijah lah yang menjadi ‘investor’ utama dakwah nabi. Nabi pun tidak pernah melarang istrinya untuk berhenti dari pekerjaannya dan fokus mengurus rumah tangga saja. (AN)
Wallahu a’lam.
*Artikel ini hasil kerjasama islami.co dengan RumahKitaB*
Ummu Kultsum binti Ali: Cucu Rasul SAW yang Menjadi Bidan
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabOleh Fera Rahmatun Nazilah (Islami.co)
Profesi bidan memang baru ada di masa kini, namun sejatinya, pekerjaan membantu persalinan telah ada sejak lama, termasuk di masa Nabi Saw dan generasi setelahnya. Salah satu sahabat perempuan yang bekerja sebagai “bidan” adalah Ummu Kultsum binti Ali.
Ummu Kultsum merupakan putri Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra. Cucu Rasulullah Saw ini lahir pada tahun 6 H dan sempat bertemu kakeknya, sang utusan Allah Swt. Maka dari itu Ummu Kultsum tergolong sahabat, meskipun saat kakeknya wafat ia masih amat belia.
Istri Amirul Mukminin, Umar bin Khattab
Ummu Kultsum adalah perempuan cerdas dan mulia. Di samping itu, ia memiliki nasab yang begitu mulia, kakeknya adalah Nabi Muhammad Saw, sang khātimul anbiyaā, ayahnya adalah Ali bin Abi Thalib, sang bābul ilm, ibundanya adalah Fatimah az-Zahra, pemimpin perempuan ahli surga, dan dua kakaknya, al-Hasan dan al-Husein adalah pemimpin pemuda ahli surga.
Kemuliaan yang dimiliki Ummu Kultsum ini membuat Umar bin Khattab tertarik padanya. Khalifah kedua ini pun akhirnya meminangnya dan menikahinya pada bulan Dzul Qa’dah 17 H. Kala itu, Umar bin Khattab tengah menjabat sebagai amīrul mukminin.
Piawai dalam mengurus proses persalinan
Ummu Kultsum dikenal piawai dalam mengurus proses persalinan. Ia kerap kali membantu perempuan yang hendak melahirkan.
Ada suatu kisah menarik antara Ummu Kultsum dan Umar. Suatu malam, seperti biasa, sang suami, Umar bin Khattab keluar untuk mengontrol keadaan rakyatnya. Tatkala Umar melewati tanah lapang Madinah, ia mendengar suara rintihan perempuan dari dalam tenda. Di depan tenda itu ada seorang laki-laki yang sedang duduk kebingungan. Umar lalu menyapa laki-laki itu dan menanyakan apa yang sedang terjadi.
“Siapakah Anda? Ada apa gerangan?” tanya Umar.
“Aku adalah penduduk Badui (kampung) yang datang untuk meminta kemurahan hati dari Amirul Mukminin,” jawab lelaki itu. Ia tak menyadari bahwa sosok di hadapannya adalah Amirul Mukminin yang hendak ia temui.
“Lalu siapakah perempuan yang sedang merintih di sana?” Umar bertanya lagi
“Pergilah, urus saja urusanmu dan jangan menanyakan sesuatu yang bukan urusanmu,” jawab lelaki itu.
Akan tetapi, Umar tak mau pergi dan terus saja menawarkan bantuan. Ia berjanji akan membantu selama ia mampu. Akhirnya lelaki itu pun menjawab:
“Sesungguhnya ia adalah istriku, ia sedang mengalami kontraksi dan akan segera melahirkan, namun tak ada siapa pun di sini yang bisa membantu kami (mengurus persalinan),” jawab si lelaki itu dengan wajah murung dan kebingungan.
Mendengar hal itu, Umar langsung teringat pada istrinya, Ummu Kultsum yang menjadi bidan dan memiliki kemampuan membantu persalinan. Umar pun segera bergegas kembali ke rumahnya dan meninggalkan lelaki itu, ia berjanji akan kembali dengan seseorang yang bisa membantu mereka. Sesampainya di rumah, Umar langsung menceritakan peristiwa tadi kepada istri tercintanya, Ummu Kultsum.
Tanpa pikir panjang, Ummu Kultsum langsung menyanggupi tawaran Umar untuk membantu perempuan itu. Ia pun segera bersiap-siap, tak lupa ia juga membawa segala keperluan persalinan. Sedangkan Umar mengumpulkan makanan yang ada di rumahnya, mulai dari mentega hingga biji-bijian. Keduanya kemudian pergi ke tempat suami istri itu berada.
Sesampainya di sana, Ummu Kultsum segera masuk ke tenda dan dengan cekatan membantu persalinan sang ibu hamil. Sedangkan Umar bin Khattab menunggu di depan tenda bersama lelaki itu, sambil memasak makanan yang dibawa tadi.
Tatkala sang bayi lahir, Ummu Kultsum refleks berkata dengan suara keras “Kabar baik wahai Amirul mukminin, kawanmu dikaruniai seorang anak laki-laki”
Laki-laki itu terkejut mendengar ucapan Ummu Kultsum, ia baru tahu, rupanya lelaki yang sedang memasak dan meniup tungku di depannya adalah sang Amirul Mukminin. Demikian pula istrinya, ia pun kaget begitu mengetahui bahwa perempuan yang membatu persalinannya adalah istri dari Amirul Mukminin.
Pasangan suami istri ini pun berterima kasih pada Umar dan Ummu Kultsum. Mereka sungguh tak menyangka dapat menemui pemimpinnya di tengah malam gelap gulita. Bahkan tak tanggung-tanggung, sang Amirul Mukminin dan istrinya nya lah yang langsung membantu mereka.
Demikianlah kepiawaian Ummu Kultsum dalam bidang persalinan. Usianya memang masih muda, namun kemampuannya tak diragukan lagi. Posisi menjadi istri seorang Amirul Mukminin tidak menjadikan Ummu Kultsum berpangku tangan. Walaupun ia seorang perempuan, ia masih bisa keluar rumah dan bekerja sebagai bidan, membantu para perempuan lain untuk melahirkan.
Begitupun sikap Umar. Ia tidak melarang Ummu Kultsum duduk diam di rumah saja. Ia mengerti bahwa istrinya juga memiliki kemampuan. Bahkan ia sendiri yang meminta Ummu Kultsum memanfaatkan bakat yang ia miliki.
Nasib Ummu Kultsum ini mungkin berbeda dengan sebagian perempuan masa sekarang yang dilarang bekerja oleh suaminya, padahal ia memiliki kemampuan yang bisa jadi tidak dimiliki oleh orang lain. Semoga kisah ini bisa jadi ibrah bagi kita semua untuk terus belajar dan memanfaatkan kemampuan yang diberikan Allah SWT kepada kita. (AN)
Referensi: al-Ishabah fit Tamyiz as-Shahabah (h.463) Nisa Haular Rasul karya Khalid Muhammad Khalid.
Fenomena Perempuan Bekerja: Antara Wacana dan Realita
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabResensi Buku Fikih Perempuan Bekerja
Judul Buku : Fikih Perempuan Bekerja
Penulis : Tim Kajian Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB)
Editor : Lies Marcoes M.A., Nurhadi Sirimorok, M.A.
Penerbit : Yayasan Rumah Kita Bersama atas dukungan Investing in Women–
DFAT 2021
Cetakan : Cetakan Pertama, 2021
Tebal : 289 halaman
Apakah streotype negatif akan selalu melekat pada diri perempuan bekerja? Atas nama agama, apakah hak perempuan untuk bekerja dinafikkan?
Fenomena ‘perempuan bekerja’ sesungguhnya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Beragam faktor yang melatarbelakangi mereka bekerja; misalnya menopang perekonomian keluarga, membantu pekerjaan suami, bahkan mengaktualisasikan diri. Sangat disayangkan, mayoritas masyarakat masih memandang negatif perempuan bekerja. Terlebih lagi, semakin banyak pendakwah atau publik figur yang menyuarakan pembatasan peran perempuan di sektor publik, termasuk pelarangan perempuan bekerja.
Ajaran-ajaran ‘perumahan’ perempuan tersebut ditopang oleh norma gender dan nilai nilai dominan yang terinternalisasi melalui berbagai lembaga; politik, regulasi, pendidikan, media, dan lainnya. Hal ini bersifat diskriminatif yang secara tersirat mengafirmasi adanya subordinasi terhadap perempuan. Adapun dampak signifikan dari pelarangan perempuan bekerja, yaitu perempuan tidak memiliki hak penuh atas dirinya secara independen.
Sedangkan, apabila perempuan bekerja, maka mereka harus menghadapi ‘beban ganda’ karena tugas domestik dianggap tugas perempuan semata. Di ruang publik pun perempuan harus ekstra berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya layak mengemban amanah dan tangguh menghadapi berbagai problematika dalam pekerjaan. Tekanan terberat dihadapi perempuan menikah dan memiliki anak. Mereka akan mendapatkan stigma “bukan perempuan baik-baik” atau “perempuan yang mengabaikan tugas rumah tangganya.”
Perempuan sebenarnya bisa melakukan negosiasi, tetapi hasilnya bergantung pada posisi perempuan bekerja di dalam keluarga. Meskipun, pada akhirnya, perempuan akan dihantui rasa bersalah karena bekerja di luar rumah, yang mana tidak sejalan dengan konsep keluarga ideal di dalam ajaran agama, tradisi, dan budaya. Berdasarkan berbagai problem tersebut, Rumah KitaB memandang urgensi menyediakan bacaan tentang bagaimana Islam berbicara tentang hak perempuan bekerja yang termaktub dalam khazanah pemikiran dan tradisi intelektual Islam; baik merujuk pada kitab-kitab klasik, maupun pandangan kontemporer.
Meneropong Perempuan Bekerja
Buku yang berjudul “Fikih Perempuan Bekerja” merupakan ikhtiar untuk menjawab stereotype negatif terhadap perempuan bekerja, terutama yang berlandaskan pada narasi agama. Rumah KitaB selama beberapa bulan melakukan penelitian mengenai situasi perempuan bekerja secara kualitatif dan kuantitatif. Adapun tema yang diusung pada studi analisis tersebut yaitu, “Seberapa Jauh Penerimaan Masyarakat atas Perempuan Bekerja.”
Tepatnya pada Agustus-September 2020, Rumah KitaB melakukan studi kuantitatif yang dilakukan di empat lokasi, yaitu Bandung, Bekasi, Depok, dan Jakarta. Studi kuantitatif ini melibatkan total 600 responden, dengan pembagian masing-masing kota 150 responden. Sementara studi kualitatif dilakukan dengan mewawancarai secara mendalam terhadap 18 subyek perempuan dan 1 subyek laki-laki dengan menggunakan pendekatan etnografi feminis.
Kemudian, Rumah KitaB menggelar Focus Group Discussion yang menghadirkan narasumber ahli, para Nyai dan Kiai pengasuh pondok pesantren, serta para pengkaji keislaman klasik dan kontemporer. Peserta kajian lainnya ialah praktisi bidang usaha atau kaum professional yang terhubung dengan para perempuan bekerja, serta beberapa aktivis dan peneliti kajian gender dan feminisme. Tak syak lagi, buku ini begitu komprehensif dalam meneropong fenomena perempuan bekerja dengan berbagai jalan dan pendekatan.
Pada Bab Pertama, membahas peta masalah yang dihadapi perempuan bekerja dalam kaitannya dengan pandangan agama. Bab Kedua, menyajikan upaya rekonstruksi hukum Islam terkait perempuan bekerja yang digali dari realitas kehidupan sehari-hari. Bab Ketiga, menyajikan beberapa metodologi untuk merekonstruksi pandangan keagamaan yang mendukung perempuan bekerja melalui prinsip Maqashid Syariah. Sementara pada Epilog, terdapat berbagai prediksi apabila ajaran perumahan perempuan terus berkembang. Di bagian penutup disajikan tawaran langkah-langkah strategis yang mendukung perempuan bekerja.
Rumah KitaB menawarkan metode Maqasidh Syariah dengan memasukkan analisis gender dan feminisme. Penelitian ini berupaya untuk menyintesakan narasi teks dengan gagasan tentang pemberdayaan perempuan dalam perspektif feminis, yaitu cara pandang kritis berkenaan relasi laki-laki dan perempuan. Alur kerja metodologi Maqasidh Syariah; alur pertama ialah analisis teks, sedangkan alur kedua ialah analisis konteks.
Pada kondisi ini, Maqasidh Syariah diposisikan sebagai jalan keluar mengatasi ketiadaan hukum yang mampu menjadi solusi kemanusiaan melalui proses. Proses pertama, identifikasi persoalan; proses kedua, mengidentifikasi hambatan-hambatan teologis; proses ketiga, mencari pandangan alternatif dari para ulama melalui metode eklektik; proses keempat, dekonstruksi hukum Islam terkait fikih perempuan bekerja melalui pendekatan syariah dan feminisme.
Ikhtiar Jalan Tengah
Buku Fikih Perempuan ini merupakan langkah awal membangun kesadaran masyarakat bahwa perempuan memiliki relasi yang setara dengan laki-laki. Ini merupakan kerja jangka panjang untuk mewujudkan atmosfer yang mendukung perempuan bekerja. Hak perempuan untuk mengaktualisasikan diri dan memiliki akses ekonomi sesungguhnya tak hanya berdampak positif bagi kehidupan perempuan sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat. Langkah strategis ini seyogyanya disebarkan ke khalayak agar bisa dirasakan manfaatnya, baik melalui kegiatan ilmiah maupun non-ilmiah.
Buku ini diharapkan menjadi acuan bagi scholars dan para pemuka agama untuk membuka akses lebih luas terhadap pandangan keagamaan yang mendukung perempuan bekerja. Sebagaimana misi utama kehadiran buku ini yang mengupayakan pembacaan kembali teks-teks al-Qur’an dan Hadits yang mengafirmasi perempuan bekerja.
Selain itu, buku mengenai fikih perempuan bekerja yang pertama di negeri ini layak dijadikan rujukan pemerintah atau pemangku kebijakan. Tampak adanya ikhtiar Rumah KitaB dengan studi komprehensif dalam meneropong perempuan bekerja melalui berbagai cara dan pendekatan. Pemerintah diharapkan memproduksi regulasi yang mendukung perempuan bekerja, serta mengharuskan penyediaan sarana yang memudahkan perempuan menjalankan peran reproduksinya selama bekerja.
Di lain sisi, perlu kampanye masif yang dilakukan tokoh agama dan tokoh publik untuk mendukung perempuan bekerja. Kemudian, dibutuhkan narasi-narasi positif terhadap perempuan bekerja yang ditayangkan dalam berbagai media atau platform yang menggambarkan perjuangan perempuan bekerja secara positif dan inspiratif. Dalam konteks ini, perempuan bekerja membutuhkan dukungan sosial, politik, dan keagamaan yang bukan hanya menjelaskan bahwa bekerja itu hak bagi perempuan, namun juga menunjangnya adalah kewajiban yang mengikat bagi keluarga, komunitas, lingkungan kerja, dan negara.
Kekuatan buku ini adalah pada koherensi antar bab yang berupaya memotret dan menjawab problematika seputar perempuan bekerja. Selain itu, kehadiran buku ini sangat relevan dengan konteks masyarakat Indonesia, terlepas dari suku, ras, gender, umur dan kondisi fisik. Sehingga, diharapkan melalui buku ini dapat terbangun atmosfer yang mendukung perempuan bekerja agar bisa berperan dalam membangun kesejahteraan keluarga dan bangsa. Selain itu, stereotype negatif terhadap perempuan bekerja perlahan-lahan akan sirna; beralih pada cara pandang yang berkeadilan sebagaimana tercermin pada nilai-nilai agama. []
Sumber foto: freepik
Laporan Kegiatan Diskusi Virtual ”GERAKAN SANTRI CINTA BUMI”
/0 Comments/in Berita, Foto Kegiatan, Opini /by rumahkitab”GERAKAN SANTRI CINTA BUMI”
Zoom Meeting Online, Rabu 30 Juni 2021
Rumah Kita Bersama atas dukungan “The Oslo Coalition on Freedom of Religion or Belief (OC) University of Oslo Norwegia”, menyelenggarakan kegiatan Diskusi Virtual bertema ”Darurat Pencemaaran Sampah di Indonesia dalam Perspektif HAM dan Gender”.
Kegiatan ini diselenggarakan melalui aplikasi “zoom meeting”,Rabu, 30 Juni 2021 jam 13.30 – 16.00. Kegiatan ini merupakan bagian rangkaian pendampingan para peserta pengaderan Kiai Muda Sensitif HAM dan Gender, yang diselenggarakan selama bulan April sampai dengan Agustus, 2021.
Di angkatnya isu bencana pencemaran sampah ini karena dua hal, yaitu pencemaran sampah di Indonesia telah menjadi bencana yang mengancam eksistensi manusia melanggar hifd nafs. Kedua, isu pencemaran sampah merupakan isu yang paling mudah dikenali dan kehadirannya sangat dekat dengan tempat tinggal dan tempat beraktivitas para kiai muda sensitif HAM dan Gender, seperti pesantren, madrasah, masjid, perguruan tinggi Islam. Sehingga dalam konteks advokasi lebih mudah dijangkau dan diimplementasikan.
Peserta terdiri dari alumni pelatihan HAM dan Gender, alumni pelatihan lain yang diselenggarakan RK, termasuk para pecinta lingkungan, akademisi, para kiai dan ibu nyai para pemimpin majelis taklim dan pondok pesantren. Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur/Madura, Lampung, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Acara diikuti 64 orang, di antaranya 34 perempuan dan 28 laki-laki. Jumlah peserta yang menyimak di channel youtube Rumah KitaB sebanyak 46 peserta. Total jumlah peserta yang aktif mengikuti kegiatan ini sebanyak 110 peserta.
Narasumber yang hadir adalah para aktivis lingkungan sekaligus praktisi perubahan lingkungan dengan basis pesantren dan pengorganisasian masyarakat. Mereka adalah Nyai Nissa Wargadipura (Pengasuh Pondok Pesantren Ekologi Ath-Thariq, Garut-Jawa Barat), Gus Roy Murtadla (Pengasuh Pondok Pesantren Ekologi Misykatul Anwar, Depok-Jawa Barat), dan Noer Fauzi Rachman, PhD., (Pengajar psikologi lingkungan di Universitas Padjadjaran, Bandung-Jawa Barat dan pengurs Yayasan Sajogyo Institute).
Dalam presentasinya, Nyai Nissa Wargadipura, menyampaikan pengalamannya mengelola pondok pesantren ekologi Ath-Thariq-Garut. Pondok pesantren ini telah berhasil menyediakan berbagai kebutuhan pokok para santri dan masyarakat sekitar yang dihasilkan dari kebun pangan mereka. Faktor utama keberhasilannya ini, di antaranya penerapan agroekologi dalam sistem pembelajaran ekologi di pesantrennya. Menurut Nyai Nissa, Agroekologi yang dipraktikkannya yaitu sistem agraris nusantara, yang mengurus hulu-hilir, dengan tata kelola dan tata produksi berbasis kearifan lokal setempat melalui budaya landskap urang sunda bernama, “Buruan Bumi – Kebun Talun ( halaman Rumah dan Kebun di tepi hutan)”.
Narasumber kedua, Gus Roy Murtadla menyampaikan beberapa hal, pertama, problem teoritis, yang melatar belakangi terjadinya pencemaran sampah yang masif. Menurut Gus Roy, “Sampah itu tidak turun dari langi, ada satu sistem yang memproduksinya hingga sampai pada kita”. Pola tindakan, model konsumsi dan produksi manusia mempengaruhi terjadinya pencemaran sampah terus menerus dalam jumlah besar. Tindakan manusia membuang sampah sudah terjadi sejak manusia ada. Namun perbedaannya, sampah yang dibuang oleh manusia saat ini adalah sampah yang tidak bisa diurai seperti sampah plastik yang membutuhkan seribu tahun lebih untuk bisa diurai. Kedua, persoalan kebijakan. Saat ini belum ada aksi-aksi politik yang mampu mempengaruhi kebijakan penghentian pencemaran lingkungan oleh sampah manusia di Indonesia. Belum ada juga gerakan besar dari masyarakat terkait perubahan gaya hidup dan cara pandang terkait sampah. Ketiga, perlunya agenda-agenda politik yang bisa disuarakan oleh para kiai kepada para pembuat kebijakan agar lebih sensitif dengan isu pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah plastik. Selain itu, gerakan dakwah para kiai yang sensitif lingkungan kepada masyarakat sebagai upaya membangkitkan kesadaran di level komunitas.
Sementara itu Dr. Noer Fauzi Rachman menyampaikan, pertama problematika sampah yang mencemari laut dan daratan di level nasional, dan global, dan ancamannya bagi lingkungan, hewan, dan manusia sebagaimana disajikan melalui narasi beberapa video hasil penelitian para peneliti lingkungan di dunia. Kedua, problem utama dari krisis lingkungan yang diakibatkan oleh sampah itu adala rendahnya kesadaran manusia, baik di level individu, masyarakat, dunia usaha, maupun pembuat kebijakan tentang dampak kumulatif dari sampah. Mengingat problemnya cukup luas dan bertingkat-tingkat, maka hal yang bisa dilakukan adalah membangkitkan kesadaran manusia, setidaknya di tingkat individu agar bisa menyampaikan bahaya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh sampah. Langkah sederhana itu bila dilakukan secara konsisten, maka akan memberi pengaruh yang besar di lingkungan terdekat.
Dalam Islam, prinsip hifdzu al-biah (memelihara lingkungan) masuk kategori hifdzu al-nafs (memelihara hidup manusia); kedua prinsip ini tidak bisa dilihat secara terpisah, dan menjadi satu kesatuan prinsip HAM dalam Islam.
Para peserta mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini, karena kegiatan ini berhasil membuka mata mereka terkait bencana pencemaran sampah yang terdapat disekitar tempat tinggal para peserta. Kesadaran ini harus diapresiasi, setidaknya akan ada perubahan-perubahan kecil yang bisa diimplementasikan secara langsung, khususnya di level komunitas, di lingkungan tempat tinggal para peserta seperti pesantren dan madrasah [].
Pinta Malam Menjelang Dini Hari
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabPinta malam menjelang dinihari
Hati semakin kebas menghadapi berita duka dan kematian yang datang silih berganti akibat Covid-19. Padahal untuk masing-masing keluarga ini adalah kepergian besar seperti “dirawu heulang”/ disambar rajawali.
Duuh Gusti, kapan ini semua akan berakhir? ampunilah kami manusia yang dhaif, lemah, lalai, sering takabur sombong dan tak menjaga amanah alam semesta TitipanMU.
Ya Allah, lindungi keluarga yang ditinggakan, siapapun mereka, jauh atau dekat, kerabat atau lian; semoga mereka tabah melanjutkan hidup, sabar melanjutkan amanah mengasuh dan mengasihi pasangan, anak- cucu kerabat yang ditinggalkan,
Ya Allah terimalah mereka yang telah lebih dulu menghadapMU sebagai syuhada. Ampunilah mereka, lindungilah mereka, sayangilah mereka.
Ya Allah kuatlah para petugas kesehatan yang menjadi andalan mereka yang sakit, kuatkanlah mereka, sayangilah keluarganya, lindungilah mereka, jauhkanlah dari ketertularan akibat merawat yang sakit.
Ya Allah lindungilah mereka yang diberi amanat untuk melindungi kami rakyatnya agar lurus hati teguh hati dan amanah, kuatkanlah mereka.
Ya Allah jauhkan kami dari fitnah yang membuat kami bersilang sengketa penuh amarah, gantilah dengan rasa sayang dan peduli kepada sesama tenangkanlah hati dan pikiran kami.
Ya Allah berilah kami pemahaman atas pengingatMu ini, lindungilah kami, berilah ampunan dan pertolongan. Dengan syafaat cinta dari para NabiMu kepada umatnya, hindarilah kami dari bencana yang mungkin tidak akan sanggup kami menanggungnya.
Alhamdulillah atas karunia hari ini Engkau memberi kami hidup.
Aamiiin
Benarkah Kaum Sufi Merendahkan Perempuan? Menggugat Sufisme Patriarkhis
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabOleh: Abqari Hisan Ali
Sufisme patriarkhis juga membuat wajah sufisme terlihat diskriminatif. Beberapa sufi menjauhi perempuan karena stigma mereka yang buruk terhadap perempuan. Perempuan dianggap sebagai gambaran neraka yang harus dihindari oleh seorang sang wali dalam ujian kesabaran atau gangguan-gangguannya.
Diskursus terkait eksistensi perempuan umumnya cenderung dipandang sebelah mata dalam hal otoritas ke-ulamaan. Persoalan stigma masyarakat terkait kapasitas keilmuan perempuan dianggap lebih rendah dibanding laki-laki masih menjadi persoalan serius, karena kuatnya stereotype itu. Di lingkungan komunitas, ulama laki-laki dipandang lebih alim dan lebih layak disebut sebagai ulama dibanding perempuan.
Sebutan keulamaan perempuan hanya sampai di sebutan “ustazah”, tidak seperti ulama laki-laki, yang dipanggil dengan sebutan “kyai”. Pandangan diskriminatif ini pada akhirnya lebih memberikan ruang publik untuk ulama laki-laki, dan mengecilkan peran keulamaan perempuan.
Norma gender terkait ruang perempuan di dalam rumah juga berpengaruh pada pembedaan penempatan ulama laki-laki dan ulama perempuan. Ulama laki-laki dikonstruksikan sebagai ulama kelas satu yang diperbolehkan mengakses ruang publik, sementara ulama perempuan hanya mengakses murid-murid perempuan dan anak-anak. Ulama laki-laki lebih besar aksesnya kepada beragam jamaah, karena dia mengakses ruang publik lebih banyak (dominan).
Dominasi maskulinitas ini biasanya terjadi dalam realitas praktik keagamaan masyarakat tradisional dan juga konservatif. Pandangan norma gender dalam masyarakat juga menjadi persoalan, perempuan dianggap lebih baik beraktivitas dalam ruang domestik, dan hanya membawakan materi terkait fiqhu al-nisa (fikih perempuan) yang mensosialisasikan narasi-narasi pandangan keagamaan yang diskriminatif gender.
Padahal fakta sejarah di masa Nabi justru berkebalikan, perempuan-perempuan seperti Aisyah justru punya panggung luar biasa dalam jalur periwayatan hadits-hadits Nabi. Bahkan, kehadiran Aisyah sebagai ulama perempuan sangat penting terkait hadits-hadits Nabi yang berbicara khusus terkait persoalan peribadatan dan muamalah perempuan. Bahkan baru-baru ini, terdapat hasil penelitian dari Muhammad Akram Nadwi dari India, membuktikan bahwa terdapat Sembilan ribu lebih ulama perawi hadits perempuan yang tidak dicatat dalam sejarah. Penulisan sejarah yang lebih banyak membicarakan keulamaan laki-laki, dan menutup akses informasi terhadap sejarah keulamaan perempuan.
Tidak tercatatnya lebih dari sembilan ribu ulama perempuan itu karena penulisan sejarah di abad pertengahan justru didominasi secara politis oleh laki-laki. Cara pandang penulis sejarah yang patriarkis juga turut mempengaruhi hasil akhir produk-produk sejarah yang hanya mencantumkan nama-nama besar ulama laki-laki. Inilah yang mempengaruhi bentuk dunia Islam saat ini, maskulin dan dilengkapi dengan beberapa produk pandangan keagamaan diskriminatif, termasuk dalam dunia tasaawuf.
Kajian terkait ketidak adilan gender ini, akhirnya juga masuk ke dalam ruang spiritualitas sufisme. Terdapat penolakan yang keras terhadap kaum hawa yang terlibat dalam dunia sufisme mengingat status dan pemikirannya terbatas dalam rumah tangga dan “bakti terhadap seorang suami.”
Asumsi yang sering muncul dalam dunia sufisme ialah terkait lembaga perkawinan yang cenderung dipandang sebagai penghambat perjalanan spritualitas para pegiat sufisme, terutama di level mahabbah atau kecintaan luhur pada Tuhan. Problem utamanya adalah norma agama itu, yaitu “Selama suami mengizinkan”, maka perempuan diperbolehkan mendalami spiritualitasnya. Misalnya perempuan harus membatalkan ibadah berpuasa sunnah bila suami memintanya untuk membatalkannya. Perjalanan ritus peribadatan yang paling sederhana, seorang perempuan harus meminta “Izin suami”.
Karena lembaga perkawinan dianggap sebagai penghambat, beberapa sufi perempuan memilih tidak menikah. Sehingga muncul pertanyaan; “Apakah seorang sufi perempuan harus hidup membujang atau sebaliknya?” Lembaga perkawinan dipandang dapat menjauhkan cinta yang sesungguhnya kepada sang Maha.
Kemudian, sufisme patriarkhis juga membuat wajah sufisme terlihat diskriminatif. Beberapa sufi menjauhi perempuan karena stigma mereka yang buruk terhadap perempuan. Perempuan dianggap sebagai gambaran neraka yang harus dihindari oleh seorang sang wali dalam ujian kesabaran atau gangguan-gangguannya. Terdapat juga ungkapan pemimpin sufi menganjurkan anggotanya untuk kawin, karena ada sebuah ungkapan yang menyebutkan bahwa kesengsaraan yang menunggumu akan membimbingmu ke jalan Tuhan agar lebih dekat.
Ungkapan-ungkapan diatas menurut seorang tokoh pengkaji mistik yaitu Annemarie Schimmel, merupakan kecenderungan dalam tasawuf di zaman klasik yang menyamakan perempuan dengan kemegahan dunia serta tipu dayanya. Esensi jiwa (nafs), mewakili dunia dan godaannya, yang juga sering disandingkan dengan perempuan dengan segala tipu muslihatnya seperti yang pernah diungkapkan Jalaluddin Rumi yang berisi “kejatuhanku yang pertama dan terakhir adalah gara-gara perempuan”. (Schimmel, Annemarie, Mystical Dimension of Islam, The University of North Carolina Press, United States of Amerika (USA), 1975).
Ada sebuah ungkapan yang sangat fenomenal dari seorang sufi terkemuka yaitu Sana’i, menurutnya “Seorang wanita saleh lebih berharga daripada seribu lelaki brandal”, ungkapan wanita “Shaleh” menggambarkan bahwa seorang perempuan shaleh (biasanya shalehah) tentu sangat layak dan bahkan dianggap penting mengingat secara keseluruhan tidak ada batasan seseorang baik laki-laki atau perempuan dalam beribadah kepada Allah mengingat yang menjadi ukuran mutlak ialah ketakwaan, Inna akramakum ‘indallâhi atqâkum (QS al-Hujurat: 13).
Wajah Lain Sufisme di Tangan Perempuan
Peran perempuan dalam dunia tasawuf memiliki andil dan kontribusi penting dalam sejarah tasawuf itu sendiri, seperti halnya seorang Rabi’ah al-Adawiyyah terkait konsep Mahabbah. Mahabbah merupakan persinggahan terakhir dalam maqam kesufian setelah Ma’rifah. Rabiatul adawiyah menjadi sosok awal pembawa ajaran Mahabbah (sikap dan cara pandang tentang cinta ilahiyah) yang hakiki kepada Allah. Cintanya yang begitu dalam terhadap Allah, mampu menafikan segala sesuatu selain Allah, bahkan dia rela tidak menikah, karena menurutnya itu akan memalingkannya cintanya kepada dunia dan melupakan Allah.
Margareth Smith menjelaskan bahwa beberapa rekan sezaman Rabi’ah, perempuan-perempuan suci yang hidup pada akhir abad ke-8 Masehi di Basra dan Siria. Salah satunya ialah Mariam “yang berkobar-kobar semangatnya”, “yang senantiasa menangis, takut, dan menyebabkan orang lain menangis”. Di sisi lain ada juga seorang Putri Abu Bakar al-Kattani seorang ahli mistik, yang kehabisan nafas ketika sedang menghadiri pertemuan dengan Nuri, sufi yang kerasukan ketika berbicara mengenai cinta; tiga lelaki juga meninggal bersamanya pada saat itu.
Adapula yang disamping seorang sufi dan bergelut dalam dunia mistik, juga seorang ahli kaligrafi serta sebagai penyair, seperti Rabi’a dari Siria, istri Ahmad ibn Abi Al-Hawari, yang mengungkapkan pengalaman mistiknya berdasarkan sajak-sajak indah. Pada zaman setelahnya, istri al-Qusyairi, juga yang sering disebut sebagai penyebar Hadis Nabi. Dalam masa pembentukan Islam, Schimmel menyebutkan bahwa ada tokoh yang mengesankan, ia adalah Fatimah dari Nishapur, yang bergabung dengan Dzun-Nun dan Abu Yazid Al-Busthamiy. Fatimah secara terbuka berbicara mengenai mistik dengan kedua tokoh terkenal tersebut. (Abdurrahman Badawi, Dirasat Al-Islamiyyah,Syahidatu Al-‘Isyq Al-Ilahiy; Rabi’ah Al-‘Adawiyyah, Maktabah An-Nahdlah Al-Misriyyah, Cairo – Egypt, Cet. Kedua, 1962).
Dari berbagai gambaran diatas tentunya tasawuf memberikan ruang untuk perempuan berperan aktif dalam kehidupan agama dan kemasyarakatan. Agama pun memberikan beberapa keistimewaan terhadap perempuan, baik dari segi kehidupan bersosial maupun dalam beragama. Perannya sangat penting dalam menopang kehidupan, sebagai pendidik bagi anak-anak serta memberikan keturunan dalam keberlangsungan umat. Hal tersebut senada dengan ungkapan Said Aqil Siroj, yaitu terkait unsur feminin atau maskulin dalam wacana tasawuf bukanlah kendala yang berarti, baik laki-laki maupun perempuan memiliki ruang yang sama dalam ranah ibadah kepada Allah karena fokus utama ialah manajemen hati dalam meniti jalan kehidupan agar lebih indah. Hanya pengalaman-pengalaman sufisme laki-laki yang patriarkhis, membuat diskursus sufisme terlihat maskulin, padahal tidak demikian, diskursus sufisme juga bisa terlihat feminism di tangan Rabiah Al-Adawiyah, dan memperkaya narasi dan kedalaman konsep sufisme dalam peradaban Islam.
Abqari Hisan Ali, Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan. Peserta Pengaderan Kiai Muda Sensitif HAM dan Gender 2021, Rumah KitaB didukung oleh The Oslo Coalition – University of Oslo, Norwegia.
Artikel ini telah terbit di Harakah.id
Penyaluran Hasrat Atas Nama Agama, Menyoal Poligami Sebagai Gerakan Sunnah
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabOleh: Harkaman
Poligami sebagai gerakan sunnah tampaknya menjadi semakin marak. Hal ini bisa dilihat dari semakin banyaknya seminar dan kursus poligami yang ada. Dari banyak aspek, poligami sebagai gerakan sunnah semacam ini punya problem yang sangat akut.
Hukum dalam Islam senantiasa memiliki keterbukaan untuk selalu mengalami perubahan. Hukum dalam Islam tidak rigid karena berelasi kuat dengan realitas, terutama sebagai upaya mengimplementasikan visi kemaslahatan bagi manusia dan semesta.
Dalam konteks pernikahan misalnya dalam kitab-kitab fikih, asal hukum pernikahan yaitu mubah (boleh), namun kemudian dapat mengalami perubahan hukum tergantung kondisi subjek dan realitasnya. Hukum pernikahan bisa menjadi Sunnah, bisa juga menjadi wajib, bahkan ada orang yang diharamkan menikah dengan seseorang yang telah ditentukan kategorinya oleh agama menimbang kemaslahatan manusia. Sehingga hukum pernikahan dalam Islam dikembalikan kepada kondisi masing-masing individu. Mereka yang memenuhi syarat, siap secara mental, dewasa lahir batin, dan berniat membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah dengan meneladani Nabi, hukumnya sunnah untuk menikah. Sebaliknya, orang yang dikhawatirkan membahayakan hidup orang lain karena pernikahan, hukumnya haram, seperti kekhawatiran terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Keutamaan menikah disebutkan di beberapa hadis Nabi, salah satu di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: “Hai sekalian pemuda (orang dewasa), barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng baginya”. Hadits ini berbicara tentang kedewasaan sebagai aspek penting dalam pernikahan. Saran menikah yang muncul dari Nabi ini
Dan pernikahan tidak dapat dipaksakan karena desakan hasrat seks seseorang. Hadits ini justru memberi contoh terkait kontrol atas hasrat seks. Kedewasaan itulah yang membuat manusia memiliki kemampuan mengontrol hasrat seksualnya dengan baik dan sehat. Salah satu media untuk mengontrol hasrat seks ini adalah berpuasa, maksudnya berpuasa menjadi sarana pelatihan kedewasaan manusia. Jadi saran dari Nabi kepada orang yang ingin menikah dan memiliki hasrat seks namun dipandang belum memiliki kedewasaan secara biologis dan sosiologis maka disarankan untuk berpuasa.
Dewasa ini poligami dijadikan sebagai sebuah gerakan dengan alasan untuk menghidupkan sunnah Nabi. Mereka yang mendukung gerakan ini kemudian membuka kelas pendampingan bagi yang berkeinginan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.
Gerakan tersebut tentunya cacat nalar dalam memahami Sunnah Nabi dan bagaimana seharusnya menghidupkan sunnah. Penulis sepemahaman dengan M. Quraish Shihab, ahli tafsir kenamaan Indonesia, mengatakan bahwa poligami adalah pintu darurat. Sebagaimana pesawat memiliki pintu darurat, pintu tersebut hanya dibuka bila dalam keadaan mendesak atau tidak ada pilihan lain.
Ada beberapa fakta penting yang harus diperhatikan tentang pernikahan Nabi, bahwa: Pertama; Nabi menikah untuk yang kedua kalinya setelah dua tahun wafatnya Khadijah, yang dikenal dengan ‘am al-huzniy (tahun kesedihan). Kedua; Perempuan yang dinikahi Nabi kebanyakan janda tua. Ketiga; Nabi menikah bukan karena dorongan hawa nafsu, namun untuk mengayomi dan melindungi perempuan, di saat terjadinya krisis keamanan yang mengancam hidup dan nyawa perempuan.
Pertanyaannya kemudian, apakah kelas gerakan poligami tersebut mempraktikkan seperti yang dilakukan oleh Nabi? Tentu tidak. Jika demikian, maka gerakan poligami sebagai sunnah Nabi tidak sama. Para praktisi poligami memiliki kecenderungan untuk menikahi perempuan muda dengan paras yang cantik.
Di dalam Surah an-Nisa/4:3, disebutkan semangat pernikahan adalah monogami. Faktanya, sebelum Surah an-Nisa ini diturunkan, ada banyak sahabat Nabi memiliki lebih dari empat orang istri. Namun setelah ayat tersebut turun, mereka diperintahkan oleh Nabi untuk menceraikan istrinya dan memilih empat istri dengan syarat yang ketat, bahkan diperintahkan menikahi satu perempuan saja karena tidak mungkinnya manusia berlaku adil terhadap pasangan yang lebih dari satu. Ini menunjukkan bahwa sahabat di masa itu lebih banyak mengurangi istri dibanding menambah istri.
Mereka yang berpoligami tidak seharusnya berbangga dan mempublikasikannya seakan poligami merupakan sebuah prestasi. Keluarga harusnya dipertahankan dan itulah yang harus dicarikan solusinya, agar bisa meraih keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah. Sementara poligami lebih dekat kepada perceraian. Bahkan poligami merupakan praktik kekerasan terhadap perempuan itu sendiri. Hal ini bertentangan dengan tujuan pernikahan ideal, yakni meraih kebahagian. Bahkan Rasulullah Saw dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, disebutkan perbuatan halal yang dibenci oleh Allah adalah perceraian. Namun perempuan yang dalam kondisi terzalimi dan mengalami kekerasan justru wajib bercerai, karena menghindari madharat dan kerusakan adalah perintah agama.
درئ المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menghindari kemadharatan lebih diutamakan ketimbang memihak kemaslahatan (yang semu) (As-Suyuthi, Al-Asybâh wa Al-Nazhâir:87)
Badan Pusat Statistik (bps.go.id) menyebutkan angka perceraian meningkat menjadi 6,4% pada tahun 2020. Ada 394.246 kasus terjadi pada tahun 2015, ada 401.717 kasus terjadi pada tahun 2016, ada 415.510 terjadi pada tahun 2017, ada 444.358 kasus terjadi pada tahun 2018, ada 480.618 kasus terjadi pada tahun 2019, dan ada 306.688 kasus terjadi pada bulan Agustus 2020. Salah satu faktor utama penyebab terjadinya perceraian adalah perselisihan di dalam rumah tangga.
Berdasarkan fakta di atas, dapat dikatakan bahwa gerakan kampanye poligami berkontribusi besar pada potensi kekerasan terhadap perempuan dan berpotensi meningkatkan angka perceraian di Indonesia. Sebaliknya, program yang berhubungan dengan pelestarian perkawinan monogami harus didukung, karena mengurangi potensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. []
Harkaman, Peserta Pengaderan Kiai Muda Sensitif HAM dan Gender 2021, Rumah KitaB didukung oleh The Oslo Coalition – University of Oslo, Norwegia.
Artikel ini telah terbit di harakah.id