MENGAPA dan bagaimana menjelaskan keterlibatan perempuan dalam aksi-aksi serangan mematikan seperti yang terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu? Pertanyaan ini akan selalu muncul, dan meskipun telah dijelaskan oleh sejumlah penelitian, tetap memerlukan penjelasan terus-menerus. Sebagian kita yang pernah membaca hasil-hasil penelitian itu tentu tidak akan terlalu terkejut. Di sejumlah negara—sebagaimana akan ditunjukkan tulisan ini—peran dan keterlibatan perempuan sebagai pelaku kekerasan telah terjadi di banyak situasi, mulai dari konflik bersenjata internal di sebuah negara hingga konflik bersenjata internasional berskala besar. Meskipun bukan hal baru, masalah ini harus terus menjadi perhatian semua kalangan, baik pembuat kebijakan pemerintah, swasta, maupun juga kalangan masyarakat sipil.
Di Indonesia sendiri, sejumlah studi perlu kita rujuk. Salah satunya adalah sebuah laporan yang dirilis pada Januari 2017 oleh Institute for Policy Analysis and Conflict (IPAC). Laporan mereka yang berjudul “Mothers to Bombers: The Evolution of Indonesian Women Extremists” itu menemukan bahwa memang banyak perempuan masuk dalam kelompok ekstremis dan aktif “mencari peran yang lebih operasional” dalam kelompok mereka. Sebagai contoh, laporan itu menyebutkan aksi pemboman yang terjadi di Surabaya pada tahun 2018 melibatkan perempuan dan anak-anak. Namun demikian, menurut laporan tersebut, hingga pertengahan tahun 2020, para pejabat BNPT masih menyangkal bahwa perempuan dapat memiliki atau menginginkan sebuah peranan dalam ekstremisme kekerasan. Penyangkalan ini dinilai tidak membantu upaya-upaya efektif untuk mencegah serta menanggulangi radikalisasi ekstrem di kalangan perempuan.
Studi terbaru IPAC yang dirilis pada Agusus 2020 mencatat setidaknya terdapat sebanyak 39 perempuan yang pernah ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana terorisme. Sebagian dari mereka, yakni setidaknya sebanyak sepuluh perempuan, telah dilepaskan. Sisanya dipenjara di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Mereka juga menyoroti kondisi penjara para perempuan tersebut. Mereka mencatat, keberadaan perempuan di penjara jumlahnya mengalami peningkatan tajam. Mereka menyoroti lemahnya protokol dari otoritas penjara dalam menangani situasi perempuan-perempuan tersebut, meskipun pengelolaan yang ad hoc sejauh ini masih bisa dikatakan cukup baik. Laporan menyebutkan situasi penjara masih belum bersih dari masalah: ”kepadatan berlebih, korupsi sistematis, akses yang buruk ke perawatan kesehatan, termasuk perawatan mental, dan trauma perpisahan dengan anak-anak.”
Sementara itu, Pusat Kajian Toleransi dan Demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) juga mencatat bahwa jauh sebelum penembakan di Mabes Polri terjadi oleh seorang perempuan bernama Zakiyah Aini, terdapat sejumlah kasus yang menunjukkan kuatnya dugaan keterlibatan perempuan dalam aksi kekerasan ekstrem di Indonesia. Kasus Zakiyah ini—yang sayangnya lalu ditembak mati seketika oleh pihak kepolisian—menambah daftar perempuan yang terlibat aksi kejahatan terorisme. Berikut adalah daftar vonis pengadilan atas sejumlah perempuan yang dinyatakan bersalah dan terlibat dalam aksi kejahatan terorisme.
Perempuan Dalam Vonis Pengadilan Kasus-Kasus Terorisme
|
No.
|
Tahun
|
Putusan Pengadilan
|
|
1.
|
28 Agustus 2017
|
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis 7,5 tahun penjara Dian Yulia Novi karena terbukti bersalah dalam tindak pidana terorisme. Pada 2016, Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Dian karena diketahui telah mengirim paket berisi pakaian dan surat wasiat kepada orangtuanya di Cirebon bahwa ia akan melakukan aksi bom bunuh diri. |
|
2.
|
4 Mei 2017
|
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Jumiatun alias Umi Delima, istri dari Santoso alias Abu Wardah, salah satu pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MTI), yang dianggap terlibat aksi-aksi kejahatan terorisme. Pada Juli 2016, ia ditangkap di wilayah pegunungan Tambarana, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, tak jauh dari lokasi baku tembak yang menewaskan suaminya. |
|
3.
|
28 Januari 2013
|
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nurul Azmi Tibyani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan penjara karena melakukan tindak pidana terorisme; |
|
4.
|
4 Januari 2012
|
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Ruqoyyah, istri dari orang yang diduga sebagai otak pelaku kejahatan terorisme Bom Natal dan Bom Bali I, Umar Patek, divonis hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara dalam kasus pemalsuan identitas akta otentik dalam persidangan |
|
5.
|
29 Juli 2010
|
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri Munawaroh, istri almarhum Agus Susilo Adib, divonis 3 tahun penjara karena dianggap membantu dan menyembunyikan otak pelaku kejahatan terorisme yang paling dicari di Indonesia, Noordin M Top |
|
6.
|
9 Juni 2005
|
Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Jawa Timur memvonis Munfiatun 3 tahun penjara karena menyembunyikan suaminya yang disangka sebagai pelaku terorisme di Indonesia |
Uraian di atas memperlihatkan bahwa fenomena keterlibatan perempuan dalam aksi-aksi kejahatan terorisme jelas bukan merupakan hal yang baru. Bahkan sebenarnya jika kita mengkajinya secara lebih luas, misalnya dalam kajian konflik bersenjata internal dan bukan hanya kajian tentang aksi terorisme, jelas terlihat bahwa perempuan juga terlibat dalam sebuah perang sebagaimana yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia yang pernah mengalami pemberontakan bersenjata. Lalu bagaimana dengan pengalaman di tingkat global soal keterlibatan perempuan dalam aksi-aksi kekerasan yang oleh sebagian besar media internasinal dianggap sebagai aksi-aksi kejahatan terorisme?
Secara global, kita tidak terlalu terkejut dengan berbagai berita mengenai bom bunuh diri yang terjadi di dunia Islam. Kita hanya dapat merasakan kesedihan dan kepedihan mendalam atas jatuhnya para korban, terutama anak-anak dan perempuan. Tetapi berita-berita tersebut mungkin akan lebih mendapatkan perhatian jika pelaku bom bunuh diri itu adalah perempuan. Meski serangan bom bunuh diri yang dilakukan perempuan mengalami peningkatan, kita tetap terkejut dan terusik ketika menyadari bahwa perempuan tidak lagi hanya sebagai korban ekstremisme dan terorisme, tetapi mereka juga telah terlibat dan aktif di dalamnya.
Di Mesir, tahun 2000, beberapa perempuan berniqab melemparkan bom-bom dari atas jembatan al-Azhar ke arah para touris dan kerumunan manusia. Ketika polisi tiba di tempat itu, setiap orang dari perempuan-perempuan berniqab itu mengeluarkan pistol lalu menembakkannya tepat di kepala temannya, sehingga matilah mereka semua. Mengapa mereka melakukan itu kepada orang yang bisa dikatakan sebagai teman sendiri, mengapa tidak bunuh diri saja? Karena menurut pemahaman mereka tindakan bunuh diri adalah haram, sedangkan membunuh adalah halal di jalan Tuhan.
Di Pakistan, tahun 2019, seorang perempuan pelaku bom bunuh diri meledakkan dirinya, menewaskan 8 orang dan melukai 26 lainnya dalam serangan di luar rumah sakit sipil. Gerakan “Taliban Pakistan” mengaku bertanggung jawab atas serangan itu. Menurut laporan media, perempuan yang melakukan serangan itu berusia 28 tahun dan mengenakan burqa. Pada 2018 di Tunisia, seorang perempuan berusia 30 tahun meledakkan dirinya di Jalan Bourguiba di pusat ibu kota, dan pihak berwenang Tunisia menuduh ISIS sebagai dalangnya.
Beberapa penelitian memperkirakan bahwa perempuan rata-rata mewakili antara 10 dan 15 persen kelompok teroris. Sejumlah laporan menunjukkan bahwa wilayah tempat perempuan bergabung dengan ISIS di Irak dan Suriah memiliki persentase yang berbeda-beda: negara-negara Asia Timur mencatat angka tertinggi 35% pejuang perempuan asing, diikuti oleh Eropa Timur (23%), kemudian Eropa Barat (17%), kemudian Amerika, Australia dan Selandia Baru (17%), Asia Tengah (12%), kemudian Timur Tengah dan Afrika Utara (6%), dan terakhir Sub-Sahara (kurang dari 1%).
Di Nigeria, di mana kelompok teroris Boko Haram aktif di timur laut negara itu dan negara-negara tetangganya seperti Kamerun, Chad dan Niger dengan tujuan mendirikan cabang ISIS di Nigeria utara, eksploitasi perempuan oleh kelompok tersebut terus meningkat setelah menculik dan merekrut banyak perempuan untuk melakukan operasi bom bunuh diri. Kendati penculikan 276 siswi sekolah dari desa Chibok pada tahun 2014 memicu keributan internasional, dan itu merupakan salah satu dari banyak operasi yang dikaitkan dengan Boko Haram, di mana dapat dipastikan bahwa kelompok teroris tersebut mengumpulkan perempuan dan mendorong mereka melakukan operasi teroris, statistik menunjukkan bahwa lebih dari 50% pelaku bom bunuh diri Boko Haram dalam operasi yang dilakukan antara April 2011 dan Juni 2017 adalah perempuan.
Dari para siswi Chibok itu, hanya sedikit yang berhasil melarikan diri, sementara yang lain tetap bersama Boko Haram. Seorang jurnalis Jerman Wolfgang Bauer, di dalam bukunya “The Kidnappers”, yang mendokumentasikan pengakuan anak-anak gadis dan perempuan yang melarikan diri, menyebutkan bahwa di antara anak-anak gadis yang diculik itu terdapat sebagian yang benar-benar yakin—setelah diyakinkan oleh anggota Boko Haram—bahwa tujuan mereka adalah untuk membela agama, dan sebagian lainnya bahkan telah terlibat dalam serangan-serangan terorisme dengan meledakkan diri. Kebanyakan dari mereka memang meledakkan diri, baik tanpa kemauan atau tanpa mengetahui apa yang mereka bawa di balik pakaian mereka.
Lebih dari 120 anak gadis, sebagian di antaranya bahkan berusia 9 tahun, melakukan operasi bunuh diri di pasar dan transportasi umum, di mana masing-masing dari mereka diawasi dua orang laki-laki anggota organisasi, sehingga gadis-gadis itu tidak akan bisa melarikan diri. Ketika seorang anak gadis mendekati target yang diinginkan, salah satu dari laki-laki pengawas itu meledakkan si gadis melalui ponsel. Sedangkan para pelarian dari Boko Haram, masyarakat cenderung memandang mereka sebagai pengkhianat dan mata-mata, dan mereka yang diperkosa atau dinikahi paksa oleh para anggota Boko Haram ditolak sepenuhnya dan dipandang sebagai pelacur. Mereka menjadi sasaran kecurigaan bahkan dari keluarga mereka sendiri, kemudian tentara membawa mereka ke kamp-kamp “Antiteror” untuk diinterogasi, diancam, disiksa, dan dipukuli, dan mereka tidak diizinkan untuk dikunjungi.
Para analis menunjukkan bahwa organisasi-organisasi jihadis menganggap perempuan sebagai taktik efektif dalam operasi mereka karena kelebihan yang dimilikinya yang tidak dimiliki oleh laki-laki pelaku bom bunuh diri. Perempuan mudah melewati pos-pos keamanan tanpa harus melalui banyak pemeriksaan, karena di dalam tradisi sosial dan budaya di beberapa negara Islam terdapat larangan melakukan penggeledahan/pemeriksaan terhadap perempuan secara teliti. Para perempuan sering menutupi wajah mereka, sehingga membuat mereka sulit diidentifikasi karena mengenakan jubah hitam longgar (bahkan mungkin laki-laki yang menyamar) yang dengan mudah bisa menyembunyikan bahan peledak di baliknya. Menurut para pengamat, banyak janda yang terlibat dalam aksi-aksi bom bunuh diri sebagai cara untuk melarikan diri dari kehidupan mereka yang menyedihkan, dan inilah yang dimanfaatkan oleh kelompok teroris untuk melakukan lebih banyak operasi kejahatan terorisme.
Terlepas dari munculnya pelaku bom bunuh diri perempuan di paruh kedua abad ke-20, ada sejumlah pengamat yang percaya bahwa sejak tahun 1990-an, sejumlah organisasi bersenjata memang memanfaatkan perempuan untuk melakukan bom bunuh diri selama perang Chechnya, dan mereka disebut sebagai “janda hitam”. Sebagai akibat perang, di mana orang-orang Chechnya menjadi sasaran pembersihan, pemerkosaan, pengusiran dan penyiksaan di tengah pengabaian masyarakat internasional, muncul generasi perempuan yang kehilangan suami, ayah, saudara, dan anak mereka. Dengan melampaui peran-peran tradisional mereka yang marjinal sebagai perempuan, mereka bergabung dengan organisasi teroris dan diberi peran memimpin operasi bunuh diri dan merekrut perempuan-perempuan lain. Al-Qaeda di Irak juga terinspirasi dari pengalaman perempuan Chechnya, mereka kemudian menjadikan perempuan sebagai pelaku bom bunuh diri.
Bagi kelompok-kelompok ekstremis dan teroris, perempuan merupakan target strategis dan penting bahkan sebagai komponen penting di dalam struktur organisasi. Selain perannya dalam pergerakan, penyediaan barang dan transfer informasi selama masa perencanaan, persiapan dan pelaksanaan, juga dianggap sebagai salah satu sarana propaganda dan mobilisasi kelompok dan ideologi ekstremis yang efektif, selain juga sebagai faktor untuk menarik para pemuda.
Bukan hanya kelompok ekstremis yang kerap dilabeli berasal dari kalangan “Islam” yang menempatkan perempuan sebagai pelaku bom bunuh diri. Gerakan revolusioner paling menonjol yang menggunakan perempuan dalam operasi bersenjata adalah sebuah kelompok yang dianggap sebagai “gerakan separatis Sri Lanka”, di mana seorang perempuan pelaku bom bunuh diri yang merupakan anggota militan dari gerakan tersebut ikut membunuh mantan Perdana Menteri India Rajiv Gandhi tahun 1991 setelah mengalungkan karangan bunga di lehernya dalam sebuah pertemuan besar.
Dari uraian di atas kita melihat ada beberapa alasan yang dapat mendorong perempuan bergabung dengan organisasi teroris. Pertama, alasan-alasan yang lebih disebabkan karena motif emosional dan psikologis, dan keyakinan ideologis. Kedua, lebih terkait faktor politik dan ekonomi, yakni menyangkut perasaan dan keadaan yang dibayangkan oleh mereka sebagai rasa ketidakadilan, penindasan, marginalisasi dan kekerasan. Meskipun demikian, terkadang, tujuan para perempuan untuk bergabung tersebut juga seperti halnya laki-laki, yakni berupa keinginan mencari kehidupan baru dalam kelompok di mana mereka merasa diperhatikan dan berbagi ide yang sama, keinginan untuk balas dendam, pemberdayaan dan realisasi diri, atau melarikan diri dari kenyataan sebelumnya yang dianggap menyakitkan.
Jika perempuan-perempuan pelarian dari Boko Haram menghadapi kesulitan penerimaan dan adaptasi, maka perempuan-perempuan yang kembali dari ISIS menghadapi tantangan integrasi dan kebebasan dari masa lalu mereka sebelumnya. Sebuah laporan di Amerika memperingatkan tentang bahaya istri dan janda anggota ISIS yang tinggal bersama anak-anak mereka di kamp-kamp di Suriah dan Irak, atau sebagian dari mereka yang kembali ke negara-negara mereka di Timur Tengah, Eropa dan Amerika Serikat; mereka digambarkan sebagai “bom berdetak”.
Laporan “Dewan Atlantik” pada Mei 2019 mengatakan bahwa pejabat keamanan di negara-negara tempat perempuan-perempuan militan ISIS kembali “menghadapi tantangan mereka sendiri, yaitu bagaimana cara menangani dan mengawasi perempuan-perempuan militan ISIS yang telah kembali itu”. Pemerintah-pemerintah di Barat merasa khawatir dengan kemungkinan para perempuan ini kembali lagi ke jaringan organisasi teroris ISIS, yang membuka pintu bagi operasi-operasi terorisme baru di Eropa dan Amerika Serikat.
Karena itu, sejumlah negara di Eropa dan Amerika menolak memulangkan perempuan-perempuan tersebut. Negara-negara ini berusaha memastikan kewarganegaraan asli mereka agar dapat meninggalkan keadaan sulit mereka itu. Para perempuan yang tergabung dalam wilayah-wilayah yang berada di bawah kendali ISIS di Suriah dan Irak, sebagian dari mereka dinikahi oleh tentara asing ISIS baik dengan persetujuan mereka atau dipaksa. Mereka kemudian dicerai sehingga menjadi janda dengan anak dari ayah yang tidak dikenal karena mereka tidak sempat mengetahui secara pasti nama asli suami-suami mereka dan juga belum mengetahui nasib suami-suami mereka setelah mereka ditinggalkan untuk melakukan apa yang dianggap sebagai jihad. Para perempuan ini menderita bersama anak-anak mereka karena dikucilkan oleh masyarakat dan dipandang rendah karena hilangnya garis keturunan dan dokumen identitas. Kasus ini dapat dikatakan mencapai ribuan jumlahnya.
Di sisi lain, Pusat “Perang Melawan Terorisme” di Universitas George Washington pada bulan Juni 2019 menerbitkan laporan tentang perempuan militan ISIS di kamp Al-Hol, timur laut Suriah, yang menyatakan bahwa mereka tidak puas hanya dengan serangan verbal, lebih dari itu mereka juga menggunakan senjata tajam seperti pisau, melempar batu, dan membakar tenda untuk mengancam perempuan-perempuan lainnya. Bahkan mereka mendirikan sel-sel di dalam kamp untuk menjatuhkan “hukuman” kepada “perempuan yang tidak patuh” dan dianggap “murtad” karena ketidakpatuhan mereka.
Semua kisah yang dituliskan di sini sesungguhnya merupakan seruan kepada kita untuk menyikapi ancaman tindak pidana terorisme yang melibatkan perempuan secara lebih serius. Pertama, kita harus terus-menerus menentang segala bentuk kekerasan yang berbasis pada kebencian, permusuhan, dan diskriminasi agama, ras, suku, atau ideologi. Kedua, kita harus mendorong adanya sejumlah penelitian ilmiah yang serius untuk mengetahui penyebab dan motifnya sampai ke akar-akar sosialnya, dan untuk menilai serta mendiagnosis konsekuensi perempuan bergabung dengan kelompok ekstremis, baik karena faktor-faktor internal dari dalam dirinya seperti keyakinan atau paksaan maupun karena faktor-faktor eksternal yang terkait politik dan ekonomi berupa penindasan politik maupun ketidakadilan sosial-ekonomi.
Ketiga, kita harus mendorong penelitian-penelitian yang juga diarahkan pada kepentingan perubahan kebijakan strategis di tingkat negara, dalam hal ini, terutama pemerintah Indonesia. Penelitian-penelitian ini juga perlu mempelajari akibat-akibat yang ditimbulkan, khususnya bagi anak-anak, baik psikologis, sosial, keamanan dan ekonomi maupun cara menghadapinya supaya berbagai lembaga publik, terutama di bidang pendidikan, agar ikut mengupayakan pencegahan-pencegahan yang efektif bagi tumbuhnya bibit-bibit radikalisme dan terorisme sejak dini.
Akhirnya, persoalan peran perempuan dalam pemberantasan kejahatan terorisme menjadi salah satu tema utama yang perlu terus dibahas dalam diskusi-diskusi kebijakan pemerintah serta swasta maupun diskusi-diskusi kalangan pegiat masyarakat sipil, selain para aktivis perempuan yang memang telah secara lebih dahulu memulainya beberapa tahun ini. Tak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia internasional, mereka membahas tentang pentingnya pencegahan maupun penanggulangan aksi-aksi kejahatan terorisme malalui pemberdayaan perempuan, dengan terus menerus memetakan peran-peran yang dapat dimainkan oleh organisasi-organisasi perempuan, dan diharapkan akan segara terwujud.[]
Mendialogkan Hukum Internasional dan Hukum Islam Terkait Hak-hak Anak
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabRABU, 10 Agustus 2022 bertempat di Auditorium Utama UIN Mataram, Rumah KitaB bersama dengan PSGA UIN Mataram atas dukungan Oslo Coalition mengadakan diskusi buku “Fikih Hak Anak: Menimbang Pandangan Al-Quran, Hadis, dan Konvensi Internasional Untuk Perbaikan Hak-Hak Anak”.
Acara ini dihadiri oleh lebih dari 200 orang yang terdiri dari dosen, mahasiswa, NGO, dan pemerintah. Hadir sebagai narasumber adalah Lies Marcoes (Penulis), Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis), sementara hadir sebagai penanggap adalah Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty Internasional), dan Atun Wardatun (Ketua LP2M UIN Mataram), dan dipandu oleh Chae Khairil Anwar (Dosen UIN Mataram).
Acara dibuka oleh Wakil Rektor 1 UIN Mataram, Prof. Dr. H. Masnun, M.Ag. Sebelum membuka acara, Prof. Dr. H. Masnun, M.Ag. menyampaikan sambutan pengantar. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa buku yang diskusikan pada pagi ini termasuk buku yang langka. Sebab, menurutnya, meski isu anak banyak dibahas di dalam hadis dan al-Qur`an, tetapi sangat jarang diskusikan dengan tekun. Oleh karenanya, buku “Fikih Hak Anak” menjadi penting untuk diskusikan.
Pembicara pertama dan kedua diisi oleh penulis buku, yaitu Lies Marcoes dan Faqihuddin Abdul Kodir. Lies memulai paparannya dengan menjelaskan mengapa isu hak anak penting untuk dibahas, diskusikan, dan ditulis. Salah satu sebabnya adalah, meski jumlah anak cukup banyak, tetapi kebijakan atau hak yang diberikan kepada anak masih bias, terutama bias orang dewasa. Belum lagi, kata, Lies, ada pertentangan yang cukup curam mengenai hak anak di dalam teks keagamaan (al-Qur`an dan Hadis) dan Konvensi Internasional.
Sementara Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan bahwa buku ini menawarkan gagasan untuk menyelesaikan pertentangan tersebut, di antaranya dengan menggunakan maqâshid al-syarî’ah. Dengan pendekatan maqâshid al-syarî’ah, menurut Faqih, teks-teks keagamaan tidak lagi hanya dibaca secara tekstual, tetapi teks-teks agama bisa dibaca secara kontekstual. Faqih kemudian mengambil misal tentang anak yatim. Jika biasanya anak yatim diartikan sebagai seseorang yang tak memiliki ayah, maka dengan pembacaan maqâshid al-syarî’ah, yatim adalah sesiapa saja yang tidak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dari walinya, meskipun ia memiliki ayah dan ibu.
Selepas dua penulis menyampaikan paparannya, dua penanggap memberikan tanggapan. Pertama, Usman Hamid yang mengatakan bahwa buku yang ditulis oleh Lies Marcoes dan Faqihuddin Abdul Kodir ini memperlihatkan bahwa hukum internasional dan hukum Islam bisa didialogkan atas bantuan maqâshid al-syarî’ah. Bahkan Usman mengatakan bahwa tak sedikit konvensi internasional yang diadopsi dari teks-teks dan khasanah keislaman. Jadi, menurut Usman, orang yang menolak konvensi internasional karena dianggap tidak Islami adalah orang yang belum banyak membaca. Karena pada faktanya hukum internasional juga mengadopsi dari agama (Islam). Terakhir, Atun Wardatun mengatakan bahwa buku “Fikih Hak Anak” merupakan salah satu sumbangan penting dalam kajian anak.
Seminar dan diskusi yang berlangsung selama tiga setengah jam ini mendapatkan respons yang hangat dari peserta. Hal itu terlihat tanggapan yang diberikan saat diskusi berlangsung, setidaknya lebih dari 8 orang yang mengangkat tangan, tetapi karena waktu yang terbatas, hanya 4 orang yang memiliki kesempatan untuk menyampaikan gagasan dan pertanyaannya, serta mendapatkan respons dari narasumber ataupun penanggap.
Sebelum acara ditutup, Lena Larsen (Direktur Oslo Coalition) dalam pidato penutup menyampaikan apresiasi kepada Rumah KitaB atas kerja-kerjanya, termasuk dalam mensosialisasiakan buku “Fikih Hak Anak” di wilayah strategis seperti di Lombok, yang menurut data merupakan salah satu penyumbang kawin anak di Indonesia.[NA]
Mendukung Perempuan Bekerja
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabKAMIS, 4 Agustus 2022, Rumah KitaB, atas dukungan Investing In Women, menyelenggarakan kegiatan “Forum Diskusi Para Pihak dalam Mendukung Hak Perempuan Bekerja”, di Hotel Harris Komplek Summarecon Kota Bekasi.
Kegiatan ini dihadiri tokoh multi stakeholder dari empat sektor, yaitu pemerintah dan DPRD, dunia usaha dan serikat pekerja, organisasi keagamaan, dan media. Jumlah peserta yang hadir 31 orang terdiri dari 20 perempuan dan 11 laki-laki.
Kluster Pemerintah, DPRD, yang hadir terdiri dari KPUD Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi termasuk dari Partai HANURA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi, Dinas PPPA Kabupaten Bekasi, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Dinas Sosial Kota Bekasi, Kementerian Agama Kota Bekasi, dan Ketua PERADI Otto Hasibuan Kota Bekasi.
Kluster dunia usaha yang hadir yaitu Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bekasi, FSBPI (Forum Serikat Buruh Persatuan Indonesia), Kelompok Usaha Al-Mughni Sa’diyah, PT. Go Trans Internasional, dan beberapa enterpreneur.
Kluster keagamaan dihadiri anggota DMI (Dewan Masjid Indonesia) Bekasi, Ketua Muslimat Kabupaten Bekasi, Lembaga Bahsul Masail (LBM) Kabupaten Bekasi, PC Fatayat Kota Bekasi, para Penyuluh Agama perempuan dari KUA Medan Satria, Penyuluh KUA Rawa Lumbu, KUA Pondok Melati, Pesantren YAPINK, dan INISA.
Kluster media dihadiri oleh mediapatriot.com.
Dalam kegiatan ini para peserta difasilitasi untuk berdiskusi dan sharing pengetahuan guna memecahkan problem dan tantangan dalam pemenuhan hak perempuan bekerja.
Di antara hambatan utama perempuan bekerja yang paling mengemuka dalam diskusi yaitu stigma sosial di ruang kerja yang muncul dari kalangan perempuan sendiri, misalnya pekerja laki-laki mendukung pekerja perempuan membawa serta anaknya yang masih balita, namun pekerja perempuan yang berada di dalam lingkungan kerja justru tidak mendukungnya.
Problem lainnya adalah lemahnya dukungan kelompok agama terhadap komunitas perempuan, lemahnya kesadaran pemerintah dalam melihat dan mendengarkan aspirasi-aspirasi kaum buruh, lemahnya implementasi UU Ketanagakerjaan, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja, tidak adanya infrastruktur pendukung perempuan pekerja, misalnya ruang bermain anak di tempat kerja, dan tidak adanya ruang laktasi, juga rumitnya prosedur cuti haid dan cuti hamil di ruang kerja terutama di sektor industri.
Sejumlah usulan disampaikan para peserta untuk mendukung perempuan bekerja, di antaranya sosialisasi regulasi ketenagakerjaan di berbagai sektor misalnya di sektor serikat kerja, masyarakat, komunitas keagamaan, dan dunia usaha. Usulan lainnya adalah keaktifan Dinas PPPA di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dalam memberikan instruksi dan permintaan kepada kelompok dunia usaha untuk menghadirkan kebutuhan-kebutuhan pendukung pekerja perempuan, termasuk infrastruktur ramah perempuan, dukungan anggaran yang berpihak pada pekerja perempuan.
Para peserta menyepakati kerja-kerja kolaborasi lintas sektor amat penting dalam mendiskusikan berbagai problem keagamaan, problem hukum, problem sosial, dan lainnya. Bang Danil dari Mediapatriot.com menyampaikan bahwa Rumah KitaB sudah mengawali kerja-kerja kolaborasi lintas sektor dalam mendukung perempuan bekerja, yang paling penting adalah melanjutkan upaya komunikasi lintas sektor yang selalu terhubung mendialogkan banyak persoalan pekerja perempuan. Dan mediapatriot.com akan senantiasa memberitakan berbagai kegiatan yang berkontribusi penting dalam mendukung pekerja perempuan.
Pelajaran yang diambil dari kegiatan ini adalah, pertama, dipertemukannya para tokoh lintas sektor, terutama tokoh legislatif DPRD Kota Bekasi dengan dinas-dinas terkait, dunia usaha, serikat buruh, dan media berpengaruh dalam upaya mewujudkan implementasi program-program ramah perempuan di masa mendatang. Dan yang paling penting adalah menyatukan pandangan para tokoh pentingnya menghadirkan dukungan yang luas terhadap perempuan pekerja, baik dari segi cara pandang hukum/regulasi, tradisi, keagamaan, dan budaya.
Kedua, pemilihan tokoh agama sangat penting yang memiliki keberpihakan pada perempuan, sehingga kegiatan ini menghasilkan hal-hal positif yang dapat diimplementasikan secara riil di lapangan. Para tokoh agama yang telah memiliki pandangan keagamaan terbuka/inklusif diharapkan untuk bersuara menyatakan dukungannya terhadap perempuan bekerja, terutama dalam menyelesaikan problem-problem yang muncul dari stigma agama antara lain dalam memaknai kembali konsep “ridha” yang harusnya bermakna kesalingan sehingga tidak menjadi beban bagi perempuan bekerja.[AH]
Nikah Beda Agama, Kenapa Tidak?
/0 Comments/in Opini /by Roland GunawanPROPORSI nikah beda agama meningkat dalam konteks global, yang menciptakan ruang-ruang baru untuk hidup berdampingan, sehingga menyebabkan penurunan sekat-sekat budaya dan agama, dan menjadi tantangan bagi agama-agama, karena menimbulkan pertanyaan yang menggelisahkan tentang kemampuan mereka untuk mengelola hubungan antara kesucian perasaan manusia dan kesucian ajaran agama. Sebagian besar pemuka agama membatasi hak-hak kemanusiaan dengan alasan keimanan. Mereka memperingatkan pemeluk agama, terutama perempuan, agar tidak menikah dengan orang di luar agama yang mereka yakini. Akibatnya, banyak pemeluk agama yang masih bersikap seolah-olah agama adalah kelompok yang tertutup.
Di dalam fikih, seorang laki-laki Muslim boleh menikah dengan perempuan non-Muslim. Namun, fatwa para ulama dan sejumlah lembaga keagamaan tidak memperbolehkan seorang perempuan Muslim untuk menikah dengan laki-laki non-Muslim dengan alasan “supaya tidak lahir dari rahim seorang perempuan Muslim anak yang tidak memeluk agama Islam”, dan juga untuk mencegah penyebaran orang-orang non-Muslim di kalangan umat Muslim. Dalam konteks yang sama, fikih menerima pernikahan seorang laki-laki Muslim dengan seorang perempuan non-Muslim dengan tujuan untuk memperbanyak jumlah umat Muslim, dan pernikahan jenis ini kadang-kadang dianggap sebagai semacam jihad di jalan Allah (al-jihâd fî sabîlillâh).
Jika agama mengharamkan pernikahan seorang perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim dengan dalih bahwa laki-laki Kristiani atau Yahudi adalah musyrik atau kafir, lalu bagaimana agama dapat menerima sekaligus pernikahan seorang laki-laki Muslim dengan perempuan Kristiani atau Yahudi dengan alasan bahwa ia dari Ahli Kitab? Jelas, ini adalah kontradiksi yang nyata.
Faktanya, tidak ada teks al-Qur`an yang secara eksplisit membahas masalah ini, tetapi terkait dengan pendapat para ahli fikih, dan mungkin juga dengan budaya. Pendapat ini didasarkan pada pemikiran bahwa peran perempuan dalam pernikahan adalah subordinatif, sehingga pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan Kristiani atau Yahudi dapat diterima atau dibolehkan dengan alasan bahwa laki-lakilah yang akan memaksakan keyakinan terhadap istri dan anak-anaknya, sedangkan sebaliknya tidak diterima atau tidak diperbolehkan.
Pandangan ini menimbulkan sejumlah masalah. Pertama, relasi perkawinan dibangun dalam kerangka prinsip subordinasi, bukan partisipasi dan kesetaraan dalam hak dan kewajiban. Kedua, asumsi bahwa salah satu pihak di dalam rumah tangga harus memaksa pihak lain untuk memeluk agamanya. Ketiga, perkawinan dianggap sebagai proyek prokreasi yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah penganut agama tertentu dengan mengesampingkan agama yang lain, seolah-olah itu adalah pertandingan antara dua tim di mana tim yang jumlahnya meningkat lebih banyak akan menang!
Dan yang paling penting adalah pengabaian fakta bahwa perempuan Muslim adalah manusia yang bebas dengan seluruh haknya, dan bahwa ia memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya terlepas dari interpretasi agama—apakah itu interpretasi yang melarang atau mendukung.
Di sini, sebenarnya, kita tidak berbicara tentang perempuan Muslim di Indonesia secara khusus, tetapi berbicara tentang perempuan Muslim secara umum. Mungkin ada yang mengatakan bahwa perempuan Muslim di Indonesia memiliki banyak pilihan dalam masyarakat mayoritas Muslim dalam hal pernikahan, dan ini mungkin benar, tetapi itu tidak menafikan haknya untuk menikah dengan laki-laki non-Muslim jika ia mau.
Tetapi bagaimana dengan perempuan Muslim di dalam masyarakat non-Muslim, semisal di Amerika Serikat, di mana umat Muslim berjumlah sekitar 1% dari populasi. Ini berarti bahwa perempuan Muslim di Amerika Serikat akan bertemu 99 laki-laki non-Muslim berbanding 1 laki-laki Muslim dalam hidupnya. Atau di negara-negara seperti Lebanon, di mana terdapat beragam aliran agama, dan dengan keragamannya, peluang untuk terjalinnya hubungan di antara para anggota aliran-aliran ini sangat besar.
Bagaimana jika seorang perempuan Muslim ingin menikah dengan laki-laki non-Muslim? Bukankah ia setidaknya berhak secara hukum untuk melakukannya? Di sini kita sebaiknya berhenti berbicara tentang pernikahan sebagai masalah agama, dan kemudian membicarakannya dari perspektif sipil dan hak asasi manusia. Perkawinan sebagai masalah agama tunduk pada interpretasi dan aturan-aturan para ulama yang berbeda-beda dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat. Tunisia, misalnya, membolehkan pernikahan seorang perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim, sementara di Mesir masih tidak diperbolehkan dari sudut pandang hukum syariat, menurut pandangan ulama Al-Azhar.
Perkawinan adalah hak asasi manusia yang diatur dalam Konvensi Internasional dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dalam Pasal 16 yang mengakui hak untuk menikah dan membentuk keluarga bagi laki-laki dan perempuan, tanpa batasan ras, kebangsaan, atau agama.
Dengan demikian, seorang perempuan, apakah ia Muslim atau Kristiani, atau apa pun agamanya, adalah manusia dewasa dengan hak penuh, dan salah satu haknya adalah memilih pasangan hidupnya, meskipun ini tidak sesuai dengan interpretasi lembaga keagamaan. Dengan demikian, peran negara hanyalah memungkinkannya untuk menggunakan hak ini melalui perkawinan sipil. Persoalannya di sini bukanlah penafsiran teks-teks agama melainkan pengakuan hak-hak ini oleh negara dan masyarakat.
Q.S. al-Baqarah: 221
Pandangan fikih yang membolehkan laki-laki Muslim menikah dengan perempuan non-Muslim dan melarang perempuan Muslim menikah dengan laki-laki non-Muslim sebenarnya berangkat dari pemahaman terhadap ayat al-Qur`an yang berbunyi,
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُون
“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik [dengan perempuan-perempuan mukmin] sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran,” [Q.S. al-Baqarah: 221].
Q.S. al-Baqarah: 221 ini bisa dipahami dalam dua hal. Pertama, dilihat dari sabab nuzûl-nya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Abbas ra., dan sering dikutip oleh para ulama tafsir di dalam kitab-kitab mereka, sabab nuzûl ayat ini adalah sebagai berikut:
عن ابن عباس في هذه الآية قال: نزلت في عبد الله بن رواحة، وكانت له أمة سوداء ، وإنه غضب عليها فلطمها، ثم إنه فزع فأتى النبي صلى الله عليه وسلم، فأخبره خبرها، فقال له النبي صلى الله عليه وسلم: ما هي يا عبد الله ؟ فقال: يا رسول الله صلى الله عليه وسلم، هي تصوم وتصلي وتحسن الوضوء وتشهد أن لا إله إلا الله وأنك رسوله، فقال: يا عبد الله هذه مؤمنة. فقال عبد الله: فوالذي بعثك بالحق نبيا لأعتقنها ولأتزوجنها، ففعل. فطعن عليه ناس من المسلمين فقالوا: نكح أمة! وكانوا يريدون أن ينكحوا إلى المشركين وينكحوهم رغبة في أحسابهم، فأنزل الله تعالى فيهم: (ولأمة مؤمنة خير من مشركة ولو أعجبتكم) الآية
Dalam keterangan ini disebutkan bahwa Ibn Abbas ra. berkata, “Salah seorang sahabat Nabi Saw. bernama Abdullah ibn Rawahah mempunyai budak perempuan hitam, kemudian karena suatu kejadian tertentu akhirnya Abdullah ibn Rawahah marah besar kepada budaknya itu, dan ia pun menamparnya.
Kejadian ini akhirnya disampaikan kepada Nabi Saw., kemudian beliau bertanya, ‘Bagaimana keadaan budakmu itu, wahai Abdullah?’ Lalu dijawab, ‘Ia berpuasa, shalat, berwudhu, dan ia juga bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Engkau adalah utusan Allah.’ Maka seketika Nabi Saw. mengatakan bahwa ia adalah Muslimah. Kemudian Abdullah ibn Rawahah bersumpah untuk memerdekakannya dan menikahinya.
Masyarakat pada waktu itu ramai membicarakan pernikahan Abdullah ibn Rawahah dengan mantan budak perempuannya. Mereka sangat menyayangkan hal itu terjadi, seakan itu adalah pernikahan yang hina. Hal ini disebabkan karena pada waktu yang bersamaan ada fenomena di masyarakat Arab di mana mereka senang menikahi perempuan musyrik yang umumnya mempunyai kedudukan dan status sosial yang bagus. Dengan kejadian seperti ini, maka turunlah Q.S. al-Baqarah: 221, sebagai jawaban bahwa apa yang dilakukan Abdullah ibn Rawahah bukanlah sesuatu yang buruk.
Kedua, Q.S. al-Baqarah: 221 ini bisa dipahami dalam konteks sejarah konflik dan peperangan, yang tidak memungkinkan untuk membangun hubungan manusia dalam afiliasi agama-agama yang berbeda-beda. Karenanya, itu tidak dapat diubah menjadi aturan umum, atau dianggap sebagai kehendak Tuhan. Dan kita percaya bahwa aturan ini pada masa kita sekarang telah mengalami pergeseran, dalam konteks kebebasan individu dan kebebasan berkeyakinan, di samping tumbuhnya kesadaran mengenai nilai penerimaan terhadap orang lain. Jika kebebasan merupakan salah satu tujuan syariat, maka perlu dilakukan ijtihad dan pembacaan ulang aturan diskriminatif ini, berdasarkan prinsip al-Qur`an tentang kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam hukum dan kewajiban.
Mungkin di antara yang menunjukkan pertentangan antara aturan fikih ini dengan kemanusiaan dan memperdalam hipokritas sosial adalah, bahwa banyak laki-laki non-Muslim yang menikahi perempuan Muslim dipaksa untuk menghindari hukum, di mana mereka mengubah agama mereka secara formal, tetapi mereka tetap menjalankan ajaran agama lama mereka secara rahasia. Dalam hal ini, ijtihad harus mencakup masalah keadilan hukum fikih, ketika seorang perempuan non-Muslim menikah dengan seorang laki-laki Muslim diharamkan untuk menerima warisan dari suaminya yang hidup bersamanya dengan sepenuh hatinya jika ia tetap setia pada agama lamanya dan tidak memeluk Islam.
Negara berpenduduk mayoritas Muslim yang melakukan upaya ini adalah negara Tunisia dengan menghapus undang-undang yang mencegah perempuan Tunisia menikahi laki-laki non-Muslim, dan Dar Al-Ifta` Tunisia atau Dewan Fatwa Tunisia mengeluarkan fatwa untuk mendukung keputusan tersebut. Namun, keputusan ini tetap menjadi satu-satunya di dunia Islam. Di sini muncul pertanyaan eksistensial: Apakah cinta dapat menyatukan apa yang dipisahkan oleh agama? Nikah beda agama seringkali menjadi pengalaman yang gagal dan menyakitkan, karena tekanan keluarga yang dialami oleh pasangan, sehingga pernikahan berubah menjadi hubungan hegemonik, seolah-olah agama dan budaya belum siap untuk hidup dan memberkati pengalaman yang mengancam ilusi perbedaan mereka.
Masalahnya kemudian adalah pendidikan agama anak-anak dan masalah kecenderungan mereka memeluk agama ayah atau ibunya. Ini merupakan masalah yang kerap memicu timbulnya tekanan budaya yang mendalam pada anak-anak tersebut. Namun demikian, pernikahan jenis ini tetap merupakan pengalaman unik yang memungkinkan munculnya generasi baru orang-orang beriman yang mendasarkan afiliasi mereka kepada agama tertentu sebagai pilihan yang bebas.
Di sini nikah beda agama memunculkan pertanyaan menggelisahkan tetapi sangat penting: mana yang lebih suci: agama atau cinta? Bukankah nilai cinta dan kasih sayang di antara pasangan merupakan perwujudan insani dari kehendak ilahi dan lebih penting daripada masalah afiliasi agama itu sendiri? Bukankah kebebasan untuk memilih keyakinan dalam pernikahan beda agama merupakan kesempatan bagi semua agama untuk menerima modernitas dan zaman modern? Sebagian umat Muslim masih menganggap seorang perempuan Muslim yang menikah dengan laki-laki non-Muslim sebagai pezina. Tetapi kita katakan: perempuan yang kita lihat dengan suaminya bukanlah seorang pezina, tetapi seorang perempuan berbudi luhur yang hatinya dipenuhi dengan cinta dan kebaikan. Kita bisa mendoakannya: “Semoga Tuhan memberkati pernikahan Anda, dan biarkan cinta menjadi jalan Anda menuju Tuhan!”[]
Hambatan dan Tantangan Perempuan di Dunia Kerja
/0 Comments/in Belum Terkategori, Berita /by rumahkitabKAMIS, 28 Juli 2022, Rumah KitaB melaksanakan kegiatan “Diskusi Multi Aktor Jakarta dalam Penerimaan Perempuan Bekerja” di Mercure Hotel Sabang Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh dari empat kluster yaitu kluster pemerintah, organisasi keagamaan, media, dan dunia usaha.
Kluster pemerintah dihadiri oleh Dinas PPAPP DKi Jakarta, UPT P2TP2A DKI Jakarta, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, dan Dinas Sosial. Kluster media dihadiri oleh TVMU, TVNU, NU Online, dan Islami.Co. Kluster usaha dihadiri oleh PT. Nusa Kirana, D’Pasha Ida Residence, Sahla Syar’i dan Khazanah Syar’i. Kluster organisasi keagamaan dihadiri oleh PWNU DKI Jakarta, PW Muhammadiyah DKI Jakarta, PW Fatayat DKI Jakarta, dan PW Aisyiyah DKI Jakarta.
Kegiatan ini memetakan beberapa hambatan yang dialami perempuan bekerja, di antaranya cara pandang sosial dan pandangan orang terhadap agama yang menghambat perempuan bekerja, misalnya konsep “izin suami” masih menjadi alasan bagi banyak laki-laki menolak perempuan bekerja, bahkan memaksanya kembali ke rumah dengan alasan suami tidak mengizinkan istri bekerja. Realitas ini bertolak belakang dengan visi luhur agama yang berbasis kemaslahatan manusia secara adil bahwa laki-laki dan perempuan punya hak yang sama yang melekat pada diri masing-masing untuk bekerja.
Makron Sanjaya Direktur Utama TVMU, berbagi pengalaman terkait hambatan perempuan bekerja. Lemahnya dukungan infrastruktur di beberapa kantor media yang masih belum responsif gender ia sebut sebagai salah satu hambatan bagi perempuan bekerja, misalnya tidak ada ruang laktasi karena membutuhkan dana tambahan penyewaan space ruang kerja yang tidak sedikit sehingga beberapa manajemen perusahaan media belum mampu menyediakannya. Selain itu, menurutnya, stigma laki-laki yang memandang rendah perempuan pekerja membuat sejumlah perusahaan media mengubah kebijakannya, misalnya kebijakan mengirim tim media yang hanya terdiri dari perempuan saja tanpa menyertakan laki-laki.
Wulan dari P2TP2A DKI Jakarta menyampaikan bahwa hambatan-hambatan perempuan bekerja belum bisa dilihat dan belum bisa diidentifikasi oleh beberapa pihak dalam kacamata gender, sehingga program pencegahan kekerasan berbasis gender di ruang kerja masih terjadi dan lebih dari seribu kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Jakarta.
Sementara itu, menurut Jacob Wilbert, Dinas PPAPP DKI Jakarta sebetulnya telah merumuskan beberapa program perlindungan perempuan termasuk dalam dunia kerja, yaitu sosialisasi bekerja sebagai hak perempuan, sama halnya seperti laki-laki yang punya hak asasi untuk bekerja dan memperoleh hak berpartisipasi dalam dunia ekonomi, dunia usaha/bisnis, dan lainnya.
Wulan dan Jacob sepakat bahwa problem utama yang menjadi penghambat perempuan bekerja adalah tafsir orang terhadap agama yang bertentangan dengan visi kemaslahatan agama itu sendiri. Misalnya konsep “ridha suami” dan “izin suami”.
Stigma masyarakat terkait konsep “ridha suami” dan “izin suami” yang membatasi perempuan dalam dunia kerja masih menjadi budaya, bahkan beberapa peserta dari tokoh agama, tokoh pemerintahan yang hadir, perempuan dan laki-laki masih setuju dengan kedua narasi penghambat perempuan bekerja tersebut.
Menurut Wulan, dukungan dari pandangan keagamaan inklusif yang mendukung hak perempuan bekerja sangat penting dan harus disosialisasikan kepada masyarakat dan tokoh agama, juga para stakeholders di satuan-satuan kerja pemerintah provinsi DKI Jakarta, sehingga pandangan keagamaan harus sejalan dengan kemaslahatan manusia yang menjadi inti dari ajaran agama.
Naufal dari Islami.Co menambahkan dukungan dari media berupa narasi-narasi berita yang mendukung perempuan bekerja harus banyak digiatkan, karena selama ini dunia media kekurasangan literasi terkait narasi hak perempuan bekerja.
Rozali dari TVNU sudah menyediakan channel-channel yang mendukung sosialisasi hak-hak perempuan termasuk hak perempuan bekerja, perlunya mengkolaborasikan kerja-kerja seperti ini dengan Rumah KitaB dan berbagai lembaga lainnya, sehingga narasi hak perempuan bekerja dapat diviralkan.
Nafilah mewakili Dirut PT. Nusa Kirana lebih menekankan lagi hak perempuan untuk bekerja sebagaimana laki-laki memiliki hak untuk bekerja, sehingga berbagai lembaga perlu melakukan kolaborasi dalam mensosialisasikannya di masyarakat secara luas.
Beberapa pembelajaran yang dapat diambil dari kegiatan ini, di antaranya, narasi stigma sosial dan pandangan keagamaan dalam arti bukan agamanya tetapi pandangan orang terhadap agama seperti narasi “izin suami” dan “ridha suami”, tidak saja menjadi problem masyarakat tetapi juga menjadi problem di kalangan tokoh pemerintah provinsi Jakarta dan tokoh agama, sehingga perjuangan Dinas PPAPP Provinsi Jakarta masih meniti jalan berat dalam menghapuskan kekerasan terhadap perempuan di ruang-ruang kerja yang dilandasi pandangan keagamaan dan diskriminasi gender.
Pada akhirnya program-program Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta belum banyak didukung oleh beberapa satuan kerja di luar struktur organisasi Dinas PPAPP di level Kota dan Kabupaten di Provinsi Jakarta, misalnya di level Suku Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi sebagai regulator dan pengawas bagi dunia industri dalam perlindungnnya terhadap para pekerja perempuan.
Hingga saat ini ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan bekerja masih ditangani oleh UPT P2TP2A DKI Jakarta sebuah satuan teknis penanganan korban kekerasan di bawah Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta.
Karena itu, menurut Jacob, Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta terus menerus melakukan sosialisasi di berbagai instansi pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait bahaya kekerasan berbasis gender yang menimpa banyak perempuan pekerja di Jakarta. Tetapi memang kerja-kerja sosialisasi tersebut harus dilakukan secara kolaboratif bersama organisasi-organisasi lainnya.
Pelajaran lainnya, yaitu sosialisasi buku “Fikih Perempuan Bekerja” harus lebih sering dilakukan kepada para tokoh agama dengan menggunakan jargon-jargon keagamaan inklusif seperti al-musawah wa al-‘adâlah (kesetaraan dan keadilan) berbasis maqâshid al-syarî’ah li al-nisâ` sebuah narasi hak asasi dalam bahasa agama yang ramah perempuan bekerja.
Sosialisasi keagamaan inklusif ramah perempuan dengan menggunakan maqâshid al-syarî’ah li al-nisâ` terhadap para tokoh agama pernah dilakukan di wilayah dampingan Rumah KitaB di Kalibaru di Jakarta Utara dalam program Berdaya I dan Berdaya II sejak tahun 2017 hingga 2021. Upaya tersebut cukup efektif membantu para tokoh agama dalam membaca ulang narasi keagamaan yang lebih ramah perempuan. Upaya yang sama harusnya dapat dilakukan di kota-kota lain di wilayah Provinsi DKI Jakarta.[AH]
Perempuan, Ekstremisme, dan Terorisme
/0 Comments/in Opini /by Roland GunawanMENGAPA dan bagaimana menjelaskan keterlibatan perempuan dalam aksi-aksi serangan mematikan seperti yang terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu? Pertanyaan ini akan selalu muncul, dan meskipun telah dijelaskan oleh sejumlah penelitian, tetap memerlukan penjelasan terus-menerus. Sebagian kita yang pernah membaca hasil-hasil penelitian itu tentu tidak akan terlalu terkejut. Di sejumlah negara—sebagaimana akan ditunjukkan tulisan ini—peran dan keterlibatan perempuan sebagai pelaku kekerasan telah terjadi di banyak situasi, mulai dari konflik bersenjata internal di sebuah negara hingga konflik bersenjata internasional berskala besar. Meskipun bukan hal baru, masalah ini harus terus menjadi perhatian semua kalangan, baik pembuat kebijakan pemerintah, swasta, maupun juga kalangan masyarakat sipil.
Di Indonesia sendiri, sejumlah studi perlu kita rujuk. Salah satunya adalah sebuah laporan yang dirilis pada Januari 2017 oleh Institute for Policy Analysis and Conflict (IPAC). Laporan mereka yang berjudul “Mothers to Bombers: The Evolution of Indonesian Women Extremists” itu menemukan bahwa memang banyak perempuan masuk dalam kelompok ekstremis dan aktif “mencari peran yang lebih operasional” dalam kelompok mereka. Sebagai contoh, laporan itu menyebutkan aksi pemboman yang terjadi di Surabaya pada tahun 2018 melibatkan perempuan dan anak-anak. Namun demikian, menurut laporan tersebut, hingga pertengahan tahun 2020, para pejabat BNPT masih menyangkal bahwa perempuan dapat memiliki atau menginginkan sebuah peranan dalam ekstremisme kekerasan. Penyangkalan ini dinilai tidak membantu upaya-upaya efektif untuk mencegah serta menanggulangi radikalisasi ekstrem di kalangan perempuan.
Studi terbaru IPAC yang dirilis pada Agusus 2020 mencatat setidaknya terdapat sebanyak 39 perempuan yang pernah ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana terorisme. Sebagian dari mereka, yakni setidaknya sebanyak sepuluh perempuan, telah dilepaskan. Sisanya dipenjara di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Mereka juga menyoroti kondisi penjara para perempuan tersebut. Mereka mencatat, keberadaan perempuan di penjara jumlahnya mengalami peningkatan tajam. Mereka menyoroti lemahnya protokol dari otoritas penjara dalam menangani situasi perempuan-perempuan tersebut, meskipun pengelolaan yang ad hoc sejauh ini masih bisa dikatakan cukup baik. Laporan menyebutkan situasi penjara masih belum bersih dari masalah: ”kepadatan berlebih, korupsi sistematis, akses yang buruk ke perawatan kesehatan, termasuk perawatan mental, dan trauma perpisahan dengan anak-anak.”
Sementara itu, Pusat Kajian Toleransi dan Demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) juga mencatat bahwa jauh sebelum penembakan di Mabes Polri terjadi oleh seorang perempuan bernama Zakiyah Aini, terdapat sejumlah kasus yang menunjukkan kuatnya dugaan keterlibatan perempuan dalam aksi kekerasan ekstrem di Indonesia. Kasus Zakiyah ini—yang sayangnya lalu ditembak mati seketika oleh pihak kepolisian—menambah daftar perempuan yang terlibat aksi kejahatan terorisme. Berikut adalah daftar vonis pengadilan atas sejumlah perempuan yang dinyatakan bersalah dan terlibat dalam aksi kejahatan terorisme.
Perempuan Dalam Vonis Pengadilan Kasus-Kasus Terorisme
No.
Tahun
Putusan Pengadilan
1.
28 Agustus 2017
2.
4 Mei 2017
3.
28 Januari 2013
4.
4 Januari 2012
5.
29 Juli 2010
6.
9 Juni 2005
Uraian di atas memperlihatkan bahwa fenomena keterlibatan perempuan dalam aksi-aksi kejahatan terorisme jelas bukan merupakan hal yang baru. Bahkan sebenarnya jika kita mengkajinya secara lebih luas, misalnya dalam kajian konflik bersenjata internal dan bukan hanya kajian tentang aksi terorisme, jelas terlihat bahwa perempuan juga terlibat dalam sebuah perang sebagaimana yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia yang pernah mengalami pemberontakan bersenjata. Lalu bagaimana dengan pengalaman di tingkat global soal keterlibatan perempuan dalam aksi-aksi kekerasan yang oleh sebagian besar media internasinal dianggap sebagai aksi-aksi kejahatan terorisme?
Secara global, kita tidak terlalu terkejut dengan berbagai berita mengenai bom bunuh diri yang terjadi di dunia Islam. Kita hanya dapat merasakan kesedihan dan kepedihan mendalam atas jatuhnya para korban, terutama anak-anak dan perempuan. Tetapi berita-berita tersebut mungkin akan lebih mendapatkan perhatian jika pelaku bom bunuh diri itu adalah perempuan. Meski serangan bom bunuh diri yang dilakukan perempuan mengalami peningkatan, kita tetap terkejut dan terusik ketika menyadari bahwa perempuan tidak lagi hanya sebagai korban ekstremisme dan terorisme, tetapi mereka juga telah terlibat dan aktif di dalamnya.
Di Mesir, tahun 2000, beberapa perempuan berniqab melemparkan bom-bom dari atas jembatan al-Azhar ke arah para touris dan kerumunan manusia. Ketika polisi tiba di tempat itu, setiap orang dari perempuan-perempuan berniqab itu mengeluarkan pistol lalu menembakkannya tepat di kepala temannya, sehingga matilah mereka semua. Mengapa mereka melakukan itu kepada orang yang bisa dikatakan sebagai teman sendiri, mengapa tidak bunuh diri saja? Karena menurut pemahaman mereka tindakan bunuh diri adalah haram, sedangkan membunuh adalah halal di jalan Tuhan.
Di Pakistan, tahun 2019, seorang perempuan pelaku bom bunuh diri meledakkan dirinya, menewaskan 8 orang dan melukai 26 lainnya dalam serangan di luar rumah sakit sipil. Gerakan “Taliban Pakistan” mengaku bertanggung jawab atas serangan itu. Menurut laporan media, perempuan yang melakukan serangan itu berusia 28 tahun dan mengenakan burqa. Pada 2018 di Tunisia, seorang perempuan berusia 30 tahun meledakkan dirinya di Jalan Bourguiba di pusat ibu kota, dan pihak berwenang Tunisia menuduh ISIS sebagai dalangnya.
Beberapa penelitian memperkirakan bahwa perempuan rata-rata mewakili antara 10 dan 15 persen kelompok teroris. Sejumlah laporan menunjukkan bahwa wilayah tempat perempuan bergabung dengan ISIS di Irak dan Suriah memiliki persentase yang berbeda-beda: negara-negara Asia Timur mencatat angka tertinggi 35% pejuang perempuan asing, diikuti oleh Eropa Timur (23%), kemudian Eropa Barat (17%), kemudian Amerika, Australia dan Selandia Baru (17%), Asia Tengah (12%), kemudian Timur Tengah dan Afrika Utara (6%), dan terakhir Sub-Sahara (kurang dari 1%).
Di Nigeria, di mana kelompok teroris Boko Haram aktif di timur laut negara itu dan negara-negara tetangganya seperti Kamerun, Chad dan Niger dengan tujuan mendirikan cabang ISIS di Nigeria utara, eksploitasi perempuan oleh kelompok tersebut terus meningkat setelah menculik dan merekrut banyak perempuan untuk melakukan operasi bom bunuh diri. Kendati penculikan 276 siswi sekolah dari desa Chibok pada tahun 2014 memicu keributan internasional, dan itu merupakan salah satu dari banyak operasi yang dikaitkan dengan Boko Haram, di mana dapat dipastikan bahwa kelompok teroris tersebut mengumpulkan perempuan dan mendorong mereka melakukan operasi teroris, statistik menunjukkan bahwa lebih dari 50% pelaku bom bunuh diri Boko Haram dalam operasi yang dilakukan antara April 2011 dan Juni 2017 adalah perempuan.
Dari para siswi Chibok itu, hanya sedikit yang berhasil melarikan diri, sementara yang lain tetap bersama Boko Haram. Seorang jurnalis Jerman Wolfgang Bauer, di dalam bukunya “The Kidnappers”, yang mendokumentasikan pengakuan anak-anak gadis dan perempuan yang melarikan diri, menyebutkan bahwa di antara anak-anak gadis yang diculik itu terdapat sebagian yang benar-benar yakin—setelah diyakinkan oleh anggota Boko Haram—bahwa tujuan mereka adalah untuk membela agama, dan sebagian lainnya bahkan telah terlibat dalam serangan-serangan terorisme dengan meledakkan diri. Kebanyakan dari mereka memang meledakkan diri, baik tanpa kemauan atau tanpa mengetahui apa yang mereka bawa di balik pakaian mereka.
Lebih dari 120 anak gadis, sebagian di antaranya bahkan berusia 9 tahun, melakukan operasi bunuh diri di pasar dan transportasi umum, di mana masing-masing dari mereka diawasi dua orang laki-laki anggota organisasi, sehingga gadis-gadis itu tidak akan bisa melarikan diri. Ketika seorang anak gadis mendekati target yang diinginkan, salah satu dari laki-laki pengawas itu meledakkan si gadis melalui ponsel. Sedangkan para pelarian dari Boko Haram, masyarakat cenderung memandang mereka sebagai pengkhianat dan mata-mata, dan mereka yang diperkosa atau dinikahi paksa oleh para anggota Boko Haram ditolak sepenuhnya dan dipandang sebagai pelacur. Mereka menjadi sasaran kecurigaan bahkan dari keluarga mereka sendiri, kemudian tentara membawa mereka ke kamp-kamp “Antiteror” untuk diinterogasi, diancam, disiksa, dan dipukuli, dan mereka tidak diizinkan untuk dikunjungi.
Para analis menunjukkan bahwa organisasi-organisasi jihadis menganggap perempuan sebagai taktik efektif dalam operasi mereka karena kelebihan yang dimilikinya yang tidak dimiliki oleh laki-laki pelaku bom bunuh diri. Perempuan mudah melewati pos-pos keamanan tanpa harus melalui banyak pemeriksaan, karena di dalam tradisi sosial dan budaya di beberapa negara Islam terdapat larangan melakukan penggeledahan/pemeriksaan terhadap perempuan secara teliti. Para perempuan sering menutupi wajah mereka, sehingga membuat mereka sulit diidentifikasi karena mengenakan jubah hitam longgar (bahkan mungkin laki-laki yang menyamar) yang dengan mudah bisa menyembunyikan bahan peledak di baliknya. Menurut para pengamat, banyak janda yang terlibat dalam aksi-aksi bom bunuh diri sebagai cara untuk melarikan diri dari kehidupan mereka yang menyedihkan, dan inilah yang dimanfaatkan oleh kelompok teroris untuk melakukan lebih banyak operasi kejahatan terorisme.
Terlepas dari munculnya pelaku bom bunuh diri perempuan di paruh kedua abad ke-20, ada sejumlah pengamat yang percaya bahwa sejak tahun 1990-an, sejumlah organisasi bersenjata memang memanfaatkan perempuan untuk melakukan bom bunuh diri selama perang Chechnya, dan mereka disebut sebagai “janda hitam”. Sebagai akibat perang, di mana orang-orang Chechnya menjadi sasaran pembersihan, pemerkosaan, pengusiran dan penyiksaan di tengah pengabaian masyarakat internasional, muncul generasi perempuan yang kehilangan suami, ayah, saudara, dan anak mereka. Dengan melampaui peran-peran tradisional mereka yang marjinal sebagai perempuan, mereka bergabung dengan organisasi teroris dan diberi peran memimpin operasi bunuh diri dan merekrut perempuan-perempuan lain. Al-Qaeda di Irak juga terinspirasi dari pengalaman perempuan Chechnya, mereka kemudian menjadikan perempuan sebagai pelaku bom bunuh diri.
Bagi kelompok-kelompok ekstremis dan teroris, perempuan merupakan target strategis dan penting bahkan sebagai komponen penting di dalam struktur organisasi. Selain perannya dalam pergerakan, penyediaan barang dan transfer informasi selama masa perencanaan, persiapan dan pelaksanaan, juga dianggap sebagai salah satu sarana propaganda dan mobilisasi kelompok dan ideologi ekstremis yang efektif, selain juga sebagai faktor untuk menarik para pemuda.
Bukan hanya kelompok ekstremis yang kerap dilabeli berasal dari kalangan “Islam” yang menempatkan perempuan sebagai pelaku bom bunuh diri. Gerakan revolusioner paling menonjol yang menggunakan perempuan dalam operasi bersenjata adalah sebuah kelompok yang dianggap sebagai “gerakan separatis Sri Lanka”, di mana seorang perempuan pelaku bom bunuh diri yang merupakan anggota militan dari gerakan tersebut ikut membunuh mantan Perdana Menteri India Rajiv Gandhi tahun 1991 setelah mengalungkan karangan bunga di lehernya dalam sebuah pertemuan besar.
Dari uraian di atas kita melihat ada beberapa alasan yang dapat mendorong perempuan bergabung dengan organisasi teroris. Pertama, alasan-alasan yang lebih disebabkan karena motif emosional dan psikologis, dan keyakinan ideologis. Kedua, lebih terkait faktor politik dan ekonomi, yakni menyangkut perasaan dan keadaan yang dibayangkan oleh mereka sebagai rasa ketidakadilan, penindasan, marginalisasi dan kekerasan. Meskipun demikian, terkadang, tujuan para perempuan untuk bergabung tersebut juga seperti halnya laki-laki, yakni berupa keinginan mencari kehidupan baru dalam kelompok di mana mereka merasa diperhatikan dan berbagi ide yang sama, keinginan untuk balas dendam, pemberdayaan dan realisasi diri, atau melarikan diri dari kenyataan sebelumnya yang dianggap menyakitkan.
Jika perempuan-perempuan pelarian dari Boko Haram menghadapi kesulitan penerimaan dan adaptasi, maka perempuan-perempuan yang kembali dari ISIS menghadapi tantangan integrasi dan kebebasan dari masa lalu mereka sebelumnya. Sebuah laporan di Amerika memperingatkan tentang bahaya istri dan janda anggota ISIS yang tinggal bersama anak-anak mereka di kamp-kamp di Suriah dan Irak, atau sebagian dari mereka yang kembali ke negara-negara mereka di Timur Tengah, Eropa dan Amerika Serikat; mereka digambarkan sebagai “bom berdetak”.
Laporan “Dewan Atlantik” pada Mei 2019 mengatakan bahwa pejabat keamanan di negara-negara tempat perempuan-perempuan militan ISIS kembali “menghadapi tantangan mereka sendiri, yaitu bagaimana cara menangani dan mengawasi perempuan-perempuan militan ISIS yang telah kembali itu”. Pemerintah-pemerintah di Barat merasa khawatir dengan kemungkinan para perempuan ini kembali lagi ke jaringan organisasi teroris ISIS, yang membuka pintu bagi operasi-operasi terorisme baru di Eropa dan Amerika Serikat.
Karena itu, sejumlah negara di Eropa dan Amerika menolak memulangkan perempuan-perempuan tersebut. Negara-negara ini berusaha memastikan kewarganegaraan asli mereka agar dapat meninggalkan keadaan sulit mereka itu. Para perempuan yang tergabung dalam wilayah-wilayah yang berada di bawah kendali ISIS di Suriah dan Irak, sebagian dari mereka dinikahi oleh tentara asing ISIS baik dengan persetujuan mereka atau dipaksa. Mereka kemudian dicerai sehingga menjadi janda dengan anak dari ayah yang tidak dikenal karena mereka tidak sempat mengetahui secara pasti nama asli suami-suami mereka dan juga belum mengetahui nasib suami-suami mereka setelah mereka ditinggalkan untuk melakukan apa yang dianggap sebagai jihad. Para perempuan ini menderita bersama anak-anak mereka karena dikucilkan oleh masyarakat dan dipandang rendah karena hilangnya garis keturunan dan dokumen identitas. Kasus ini dapat dikatakan mencapai ribuan jumlahnya.
Di sisi lain, Pusat “Perang Melawan Terorisme” di Universitas George Washington pada bulan Juni 2019 menerbitkan laporan tentang perempuan militan ISIS di kamp Al-Hol, timur laut Suriah, yang menyatakan bahwa mereka tidak puas hanya dengan serangan verbal, lebih dari itu mereka juga menggunakan senjata tajam seperti pisau, melempar batu, dan membakar tenda untuk mengancam perempuan-perempuan lainnya. Bahkan mereka mendirikan sel-sel di dalam kamp untuk menjatuhkan “hukuman” kepada “perempuan yang tidak patuh” dan dianggap “murtad” karena ketidakpatuhan mereka.
Semua kisah yang dituliskan di sini sesungguhnya merupakan seruan kepada kita untuk menyikapi ancaman tindak pidana terorisme yang melibatkan perempuan secara lebih serius. Pertama, kita harus terus-menerus menentang segala bentuk kekerasan yang berbasis pada kebencian, permusuhan, dan diskriminasi agama, ras, suku, atau ideologi. Kedua, kita harus mendorong adanya sejumlah penelitian ilmiah yang serius untuk mengetahui penyebab dan motifnya sampai ke akar-akar sosialnya, dan untuk menilai serta mendiagnosis konsekuensi perempuan bergabung dengan kelompok ekstremis, baik karena faktor-faktor internal dari dalam dirinya seperti keyakinan atau paksaan maupun karena faktor-faktor eksternal yang terkait politik dan ekonomi berupa penindasan politik maupun ketidakadilan sosial-ekonomi.
Ketiga, kita harus mendorong penelitian-penelitian yang juga diarahkan pada kepentingan perubahan kebijakan strategis di tingkat negara, dalam hal ini, terutama pemerintah Indonesia. Penelitian-penelitian ini juga perlu mempelajari akibat-akibat yang ditimbulkan, khususnya bagi anak-anak, baik psikologis, sosial, keamanan dan ekonomi maupun cara menghadapinya supaya berbagai lembaga publik, terutama di bidang pendidikan, agar ikut mengupayakan pencegahan-pencegahan yang efektif bagi tumbuhnya bibit-bibit radikalisme dan terorisme sejak dini.
Akhirnya, persoalan peran perempuan dalam pemberantasan kejahatan terorisme menjadi salah satu tema utama yang perlu terus dibahas dalam diskusi-diskusi kebijakan pemerintah serta swasta maupun diskusi-diskusi kalangan pegiat masyarakat sipil, selain para aktivis perempuan yang memang telah secara lebih dahulu memulainya beberapa tahun ini. Tak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia internasional, mereka membahas tentang pentingnya pencegahan maupun penanggulangan aksi-aksi kejahatan terorisme malalui pemberdayaan perempuan, dengan terus menerus memetakan peran-peran yang dapat dimainkan oleh organisasi-organisasi perempuan, dan diharapkan akan segara terwujud.[]
Buku Fikih Hak Anak Menjadi Kado Indah di Hari Anak Nasional 2022 *)
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: Siti Muyassarotul Hafidzoh
KABAR gembira untuk anak Indoensia, sebuah kado indah untuk Hari Anak Nasional 2022. Telah terbit Buku “Fikih Hak Anak: Menimbang Pandangan Al-Qur`an, Hadits, dan konvensi internasional untuk Perbaikan Hak-Hak Anak“.
Buku ini ditulis oleh KH Faqihuddin Abdul Kodir dan Lies Marcoes Natsir. Buku ini disambut baik oleh banyak kalangan, karena dirasa penting untuk perlindungan hak-hak anak.
Buku Fikih Hak Anak diluncurkan pada 5 Juli 2022 di Universitas Islam International Indonesia (UIII) Depok, yang dihadiri oleh Prof. Dr. Nelly Van Dorn, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A., Usman Hamid, S.H, M.Phil., dan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, M.A. sebagai pembicara, serta dimoderatori oleh Prof. Dr. Nina Nurmila, MA.
Faqihuddin salah satu penulis menyatakan bahwa buku ini merupakan ikhtiar untuk mengatasi kemacetan paradigma dalam upaya menawarkan perlindungan anak dengan menyerap pengalaman umat Muslim dalam karangka New Direction in Islmaic Thought (NDIT).
Cara yang dilakukan adalah melakukan dialog reflektif atas dua domain besar sumber hukum yang secara de facto berkembang di dunia: Hukum Internasional Konvensi Hak Anak dan Hukum Islam.
Lies Marcoes juga menyebutkan bahwa buku ini menawarkan upaya untuk mengatasi kemacetan epistimologis tentang perlindungan anak yang berangkat dari perspektif agama (Islam) dan praktik budaya sehari-hari yang hidup dalam masyarakat.
Lies juga menjelaskan terdapat kemacetan konseptual dan praksis antara domain agama dan domain hukum positif/konvensi internasional dalam upaya perlindungan anak.
Dalam kata pengantar, Usman Hamid, SH., M.Phil., Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menyebutkan bahwa keseluruhan isi buku ini memperkuat fondasi bagi pemuliaan harkat dan martabat (anak-anak) sebagaimana dilukiskan oleh Nabi Saw. bahwa kehidupan anak-anak diibaratkan “kupu-kupu surga”.
Usman juga menuliskan dalam kata pengantarnya bahwa buku ini membahas hak-hak anak berdasarkan sistem hukum di Indonesia yang juga diadopsi dari sistem hukum internasional.
Hukum landasan sekaligus orientasi bagi pembaca yang ingin memahami atau melibatkan diri dalam diskursus kebijakan untuk perlindungan anak.
Yang terpenting dari dasar pembahasan buku ini menurut Usman adalah penggunaan perspektif maqashid al-syariah, sebuah kerangka berpikir yang mengutamakan prinsip-prinsip keadilan dan kasih sayang sebagai tujuan-tujuan mengapa hukum dibuat, dalam hal ini di antaranya untuk perlindungan hak anak.
Dalam Buku Fikih Hak Anak ada empat bab besar yang dibahas. Empat Bab tersebut antara lain;
Pertama, Diskursus Hak-Hak Anak dalam Undang-Undang Republik Indonesia: Kaya Aturan, Miskin Penerapan.
Kedua, Diskursus Hak Anak Dalam Perspektif Hukum islam: Dari Fikih Orientasi Orang Dewasa Menuju Orientasi Kemaslahatan Terbaik Anak.
Ketiga, Diskursus Hak Anak dalam kajian Al-Quran: Dari Perspektif Kasih Sayang Menuju Kemaslahatan Terbaik Bagi Anak.
Keempat, Diskursus Hak-Hak Anak dalam Kajian Hadis: Teladan Nabi dalam Memenuhi Kemaslahatan Terbaik Anak.
Berikut informasi Buku Fikih Hak Anak:
Judul: FIKIH HAK ANAK: Menimbang Pandangan Al-Qur’an, Hadis, dan Konvensi Internasional untuk Perbaikan Hak-Hak Anak.
Penulis: Faqihuddin Abdul Kodir dan Lies Marcoes Natsir
Penyunting: Lies Marcoes-Natsir
Kontributor: Achmat Hilmi, Jamaluddin Mohammad, Fadilla D. Putri, Rifa Tsamrotus Saadah
Foto Cover: Armin Hari
Cetakan: Pertama
Tahun: Juni 2022
Penerbit: Yayasan Rumah Kita Bersama
Kehadiran buku ini merupakan kado indah dalam peringatan Hari Anak Nasional 2022. Buku ini penting dibaca dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Semoga bermanfaat.
*) Sumber: https://www.duniaanakindonesia.com/anak/pr-4733962375/buku-fikih-hak-anak-menjadi-kado-indah-di-hari-anak-nasional-2022
Cosmobet (Космобет) онлайн казино
/0 Comments/in Uncategorized /by AdminНове онлайн казино Cosmobet отримало ліцензію на організацію азартних ігор в інтернеті у березні 2024. Бренд належить ТОВ “НЕЙРОЛІНК”.
Офіційний сайт Cosmobet UA
Ліцензія вступила в дію 21 березня 2024 року, як свідчить рішення КРАІЛ. Офіційний сайт cosmobet.ua наразі недоступний для перегляду, тому наша редакція очікує офіційного релізу, щоб детально розглянути Космобет казино.
Реєстрація та вхід
Наразі всі ліцензійні майданчики пропонують декілька опцій для створення облікового запису: за номером телефону, за допомогою поштової скриньки або через соцмережу Гугл+. Тому очікуємо, що і на Космобет реєстрація буде проходити таким чином.
Мобільна версія
В офіційних джерелах відсутня інформація щодо додатку Kosmobet. Якщо навіть скачати застосунок на смартфони не можна буде, для гри з мобільного можна використовувати будь-який зручний браузер.
Ігрові автомати
Нове казино приваблює потенційних користувачів великим портфелем ігор, тому ми думаємо, що і Cosmobet не стане вийнятком. Також очікуємо наявність розділу ігор із живими дилерами, настільних та краш ігор.
Платіжні системи
Казино онлайн з українською ліцензією пропонують депозити і виводи за допомогою банківських карток Visa та MasteCard. Електронні гаманці чи криптовалюти заборонені, тому ми можемо припустити, що і на Космобет казино ситуація із поповненням та виведенням буде аналогічною.
Бонуси Космобет казино
Чи буде давати Cosmobet бездепозитні бонуси, невідомо. Хоча при запуску нові оператори заохочують юзерів саме такими акціями. Можуть нараховувати фріспіни на певну категорію ігрових автоматів. Ми очікуємо релізу від оператора, щоб оперативно повідомити своїх читачів про актуальні промо-акції та бонуси Космобет.
Програма лояльності
Вітальний бонус
Нові користувачі Космобет отримають заохочення за реєстрацію
Служба підтримки
Більшість онлайн казино мають цілодобові онлайн-чати для швидкого звʼязку із менеджерами. Чи буде така опція на офіційному сайті Cosmobet казино, зможемо дізнатися лише після запуску продукту.
Cosmobet відгуки
Як тільки ви матимете, що сказати про нове казино Космобет, залишайте коментарі у формі нижче!
Dari Mana Asal-usul Nama “Mathali’ul Falah”?
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Ulil Abshar Abdalla
DI desa Kajen, Pati, terdapat sebuah madrasah yang amat masyhur yang dulu pernah diasuh oleh dua ulama legendaris: Kiai Abdullah Salam dan Kiai Sahal Mahfudz. Ayah saya dan hampir sebagian besar dari keluarga saya dan saya sendiri merupakan lulusan dari madrasah ini. Bagi keluarga santri di kawasan Pantura Jawa, madrasah ini merupakan lembaga pendidikan unggulan dan sekaligus “kiblat” pendidikan.
Madrasah ini didirikan oleh Kiai Abdussalam (ayahanda dari Kiai Abdullah) pada 1912 di desa Kajen. Ia bisa dianggap sebagai institusi pendidikan agama terbaik di tingkat dasar dan menengah di kawasan Pati dan sekitarnya. Kemasyhurannya telah menarik ribuan murid untuk menempuh pendidikan Islam di sana. Salah satu ciri khas yang melekat pada madrasah ini adalah kemandiriannya dalam banyak hal, terutama kurikulum. Hingga sekarang, madrasah ini bertahan untuk tidak menginduk kepada Kementerian Agama—suatu langkah yang tidak ringan. Karena sikapnya yang “keukeuh” dalam otonominya inilah, madrasah Mathali’ul Falah meraih respek dan penghormatan yang tinggi dari umat Muslim di kawasan Pantura Jawa.
Tetapi, dari mana asal-usul nama Mathali’ul Falah? Selama ini saya belum pernah mendengar keterangan mengenai asal-usul nama ini. Atau, boleh jadi saya lupa. Yang jelas, istilah “al-Falah” bukan hal yang asing sebagai nama bagi sejumlah lembaga pendidikan Islam atau masjid di kawasan Jawa khususnya, dan Melayu pada umumnya. Pesantren Ploso, Kediri, misalnya, dinamai “Pesantren Al-Falah”.
Dalam catatan pendek ini, saya ingin mengajukan semacam dugaan tentang asal-usul nama madrasah ini. Boleh jadi dugaan saya keliru, tetapi dugaan ini saya kemukakan dengan sejumlah argumen kesejarahan yang tentu saja bisa diperdebatkan.
Saya menduga bahwa sangat mungkin nama ini diilhami oleh sebuah madrasah terkenal di Saudi Arabia yang berdiri pada 1905. Nama madrasah itu ialah al-Falah. Ini adalah madrasah kedua yang tertua di kawasan Hijaz pada zaman itu, setelah madrasah al-Shaulatiyyah yang didirikan oleh seorang ulama asal India, Syaikh Rakhmatullah al-Kairanawi, pada 1868. Syaikh al-Kairanawi dikenal melalui kitabnya yang masyhur berjudul “Izhhar al-Haqq”, sebuah karya apologetika modern pertama yang ditulis sebagai polemik melawan misionaris Kristen India asal Jerman, Karl Gottlieb Pfander (w. 1865).
Madrasah al-Falah didirikan oleh seorang pedagang mutiara kaya dan politisi berpengaruh di kawasan Hejaz pada paruh pertama abad ke-20. Ia bernama Muhammad Ali Ridha Zainal. Mula-mula, ia mendirikan madrasah ini di Jeddah. Setelah sukses, berdirilah cabang madrasah ini di Makkah. Di Madrasah al-Falah cabang Makkah inilah lahir dan mengajar sejumlah ulama besar seperti Syaikh Alawi al-Maliki, ayahanda dari Syaikh Muhammad ibn Alawi al-Maliki. Ulama lain yang ikut mengajar di sini adalah Syaikh Umar Hamdan yang amat populer di Indonesia. Syaikh Hamdan adalah ulama asal Tunisia, murid dari Syaikh Muhammad al-Thahir ibn Asyur (ia dikenal sebagai salah satu ulama modern pencetus gagasan tentang “fiqh maqashidiy”). Bersama Hadhratus Syaikh Hasyim Asy’ari, Syaikh Umar Hamdan adalah salah satu murid dari Syaikh Mahfudz Termas (w. 1920).
Madrasah al-Falah dikenal sebagai “madrasah nizhami”, yaitu lembaga pendidikan yang mengikuti sistem klasikal, dengan sistem penjenjangan yang relatif sistematis, dan kurikulum yang distandardisasikan. Sistem “nizhami” ini berbeda dengan sistem tradisional yang tidak mengenal sistem penjenjangan yang sistematis. Madrasah-madrasah modern yang berkembang di seluruh kawasan Asia Tenggara sejak awal abad ke-20 mengikuti sistem nizhami semacam ini. Kuat dugaan saya bahwa madrasah-madrasah ini diilhami oleh madrasah al-Falah yang berdiri di Hijaz pada awal abad ke-20 itu.
Muhammad Ali Ridha Zainal, pendiri madrasah al-Falah itu, dikenal dalam sejarah Arab modern sebagai salah satu “tokoh kebangkitan” di kawasan Hijaz (A’lam al-Nahdah fi al-Hijaz). Madrasah yang ia dirikan mengilhami berdirinya madrasah serupa di seluruh kawasan Arab hingga Asia Tenggara. Ia merupakan anggota dari sebuah partai bernama al-Hizb al-Hijazi al-Wathani yang berdiri pada era Turki Utsmani. Setelah kekuasaan keluarga Asyraf yang berkuasa di Hijaz selama berabad-abad jatuh pada 1926, partai inilah yang menggantikan dan memegang kekuasaan politik di Makkah dan Madinah (Hijaz). Muhammad Ali Ridha adalah anggota dan salah satu elit dalam partai ini. Ia meninggal pada 1969 di Bombay, India, negeri di mana ia memulai aktivitas perdagangan mutiara sejak usia muda.
Dengan latar belakang semacam ini, patut diduga bahwa nama madrasah Mathali’ul Falah diilhami oleh madrasah al-Falah di Hijaz itu. Tentu saja dugaan ini bisa saja salah. Tetapi melihat besarnya pengaruh madrasah al-Falah melalui para lulusannya yang tersebar di seluruh kawasan dunia Islam, dugaan tersebut patut dipertimbangkan.
Dari mana pengaruh dan ilham ini berasal? Apakah Kiai Abdussalam, pendiri madrasah Mathali’ul Falah itu, pernah melakukan perjalanan haji ke Makkah? Saya tidak ingat persis. Tetapi berdasarkan kisah yang pernah saya dengar dari sejumlah kiai di Kajen (mungkin saya keliru; mohon dikoreksi!), Mbah Salam (begitu panggilan populer Kiai Abdussalam di daerah Kajen) pernah haji. Kapan, tidak terlalu jelas. Tetapi patut diduga bahwa jika perjalanan haji itu pernah terjadi, maka ia boleh jadi berlangsung pada awal abad ke-20, pada saat nama madrasah al-Falah di Makkah dan Jeddah itu sedang “viral”.[]
Merebut Tafsir: Membaca Kawin Anak dengan Kaca Pembesar
/1 Comment/in Opini /by Lies Marcoes NatsirOleh: Lies Marcoes Natsir
JIKA kawin anak dibaca sebagai polah remaja yang tak pintar menahan hasrat seksualnya, mungkin kita tersesat pikir. Jika kawin anak disebabkan orang tua terlalu miskin, mungkin kita hanya paham sebagian kecil dari problem sebenarnya yang mereka alami.
Setelah hampir satu dekade menekuni isu ini dengan berbagai cara: riset pemiskinan perempuan, kajian lapangan soal kawin anak, riset teks keagamaan, kajian hukum, kajian regulasi dan aksi ragam advokasi, saya sampai pada satu titik di mana kita mungkin bisa bersepakat bahwa perkawinan anak harus dilihat sebagai ujung yang paling tak kentara dari kegagalan politik ekonomi berbasis pengerukan kapital di desa-desa, dan tak terhubungnya pendidikan dengan kebutuhan hidup.
Hilangnya keterhubungan manfaat antara kebutuhan warga desa dengan pembangunan ekonomi besar-besaran terutama dalam industri ekstraktif, alih fungsi dan kuasa tanah menjadi industri perkebunan sawit, pabrik-pabrik, bangunan pabrik, jalan tol, rel kereta dan pariwisata, perkawinan anak menyeruak tanpa pintu kendali di tengah semua perubahan itu.
Kawin anak adalah bentuk kegagalan dari sebuah konsep besar yang meyakini industrialisasi seharusnya mampu mendukung masa belajar anak agar lebih lama tinggal di sekolah dan kelak mampu meraih kesejahteraan.
Nyatanya dalam pembangunan industri ekstraktif, alih fungsi lahan di desa, pendidikan seperti berjalan sendiri. Rendahnya pendidikan tak selalu menyeret orang ke kubangan pemiskinan melainkan ketakterjangkauan manfaat industri-industri itu oleh warga dan kaum perempuan di sekitarnya.
Dan dibandingkan prilaku buruk lain yang menyengsarakan anak perempuan, kawin anak adalah praktik kekejaman kemanusiaan yang paling mudah mendapatkan legitimasi halal karena praktik itu dilindungi oleh isu moral, demi kebaikan para puak dan kaum patriakh yang gagal mengantarkan mereka sampai kedewasaan yang sempurna setelah melepas sumber sumber ekonomi mereka.
Tak pelak, kawin anak adalah bukti paling nyata dari kegagalan industri semesta dalam melindungi anak perempuan ketika terjadi perubahan-perubahan dahsyat politik ekonomi yang melahirkan yatim piatu sosial di basis yang seharusnya paling kuat dalam melindungi mereka di desa dan kampung halaman.[]
19 Juli 2022
Merebut Tafsir: Tanda-tanda Kekerasan, Beda Peka dengan Pekak
/0 Comments/in Opini /by Lies Marcoes NatsirOleh: Lies Marcoes Natsir
JIKA tidak hujan atau sedang di luar kota saya rutin berjalan kaki. Kebiasaan ini muncul setelah Covid-19. Semula, jalan dilakukan antara jam 9-10 pagi untuk mendulang sinar Matahari. Setelah virus corona type delta menyebar yang lebih gampang menular saya mengubah jadwal jalan menjadi lebih pagi. Dengan begitu saya jarang pakai masker karena kompleks masih sepi, warung pedagang sayur pun masih tata-tata dagangan.
Rutinitas jalan pagi memberi waktu kepada saya untuk membaca “tanda-tanda”. Seperti pedagang sayuran itu yang setia buka jam 6 pagi tanpa perlu bertanya. Mula-mula saya dapat menandai kehidupan alam yang secara fisik dapat dirasakan: hembusan angin dan iring-iringan awan memberi tanda-tanda yang bisa “dititeni”: apakah pagi ini akan hujan, cerah; apakah udara lebih dingin atau biasa saja. Tanda-tanda lain yang saya kenali dari rutinitas jalan pagi adalah suara burung: saya menjadi tahu jam berapa burung murai batu berkicau di sejumlah pohon tertentu, dan digantikan dengan cicit burung gereja yang lebih berisik.
Tanda-tanda lain yang juga bisa dikenali adalah pergantian musim buah. Saat ini, di jalan yang dilalui, putik buah dan bunga yang berserak memberi tahu saya bahwa musim buah-buahan telah tiba; rontokan bunga jambu air yang terhampar putih, rontokan bunga jambu bol yang merah ungu terhampar di selingkaran pohon dan rumbunan daun. Satu tanda yang hampir tak kenal musim adalah bekas buah jambu batu/kelutuk yang dimakan codot. Hampir setiap pagi saya menemukan tanda-tanda buah jambu dimakan codot dari remah-rema buah segar yang berkerombol di bahan pohon di tempat di mana ada buah di dahan yang kerowak bekas codot semalam.
Dalam al-Qur`an, perubahan musim dan waktu dan perubahan alam lainnya sering sekali digunakan sebagai jembatan berpikir yang dituntun Allah kepada manusia untuk sampai kepada hadir-Nya. “Apakah kalian tidak melihat, merenungkan, berpikir bahwa perubahan alam sebagai “tanda-tanda” dari hadir-Nya”? Atau dalam bentuk kalimat lain yang menuntun manusia sampai kepada kesimpulan “di antara tanda-tanda itu sesungguhnya terdapat kekuasaan-Nya bagi orang yang berpikir”.
“Tanda-tanda” alam atau dalam bahasa Jawa, Ibu saya sering menyebutnya “ngalamat”, saya pahami sebagai isyarat sepihak yang tidak dapat atau sulit dikonfirmasi kepada “pelakunya”; dalam hal ini tumbuhan atau binatang. Ini karena ada hambatan level bahasa yang hanya bisa ditembus manusia dengan mempelajari tanda-tanda itu. Hal ini karena Allah telah membekali manusia satu perangkat indra lahir batin berupa pikiran.
Dalam relasi sosial membaca tanda-tanda itu sangatlah penting. Dalam studi gender sering disebut perlunya membangun kepekaan, senitivitas atau menimbang rasa. Kekerasan seksual yang terjadi pada santri, pada anak-anak, bahkan kepada istri dalam relasi yang tidak seimbang sebetulnya seperti melihat “tanda-tanda alam”. Kita hanya dapat mengenali fenomenanya, mengenali “tanda-tanda”nya yang dapat menuntun orang untuk berpikir dan sampai kepada tanda tanya “ada apakah gerangan”?
Hal ini terutama, karena seperti pada putik bunga yang mekar, kita tak dapat bertanya, kita hanya mengenali tanda-anda dan isyaratnya. Dalam kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi seksual yang luar biasa timpang, membuat pihak korban umumnya hanya dapat memberi tanda-tanda. Mereka tak memiliki daya ungkap yang sama yang membuat orang lain bisa segera mengerti apa yang sedang terjadi. Ini terutama terjadi dalam kekerasan yang dilakukan orang dewasa di sekitar anak korban yang memiliki kuasa penuh atas korban. Seperti yang dilakukan guru atau pengasuh pesantren, atau Pendeta, mengelola gereja dan rumah ibadat, kepada murid perempuan, santri, jamaah dan anak-anak lak-laki. Ketika mereka “tak bicara”, itu bukan berarti mereka tidak “bersuara”. Namun suara mereka hanya berupa “tanda-tanda”. Karenanya yang dibutuhkan adalah kepekaan untuk membaca “tanda-tanda” itu! Dan itu pasti tidak sulit jika kita peka, sensitif pada adanya tanda-tanda kekerasan. Jadi kepekaan seperti apa yang dimiliki sebuah institusi negara seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melihat tanda-tanda praktek kekerasan di lembaga pendidikan seperti pesantren? Mengapa hal semacam itu terus dan terus berulang. Jangan-jangan mereka tidak peka melainkan pekak alias nir-pendengaran![]