Menalar Program ‘Makan Bergizi Gratis’ dari Perspektif Lingkungan

Memberi makan orang-orang miskin memang perbuatan terpuji yang diajarkan oleh semua agama, termasuk Islam. Tapi dalam pelaksanaan yang terpuji itu lantas harus sejalan dengan prinsip kehati-hatian (ihtiyath), keadilan (‘adl), dan tanggung jawab terhadap lingkungan (khalifah fil ardh) yang juga menjadi pilar filosofi dalam Islam. Keracunan makan bergizi gratis (MBG) adalah salah satu bentuk kelalaian pemimpin dalam tata kelola menjamin tiga pilar tersebut.

”Jadi bisa dikatakan yang keracunan, atau perutnya enggak enak itu sejumlah 200, dari 3 koma sekian juta, kalau tidak salah 0,005 (persen). Berarti keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG) 99,99 persen,” tegas Presiden Prabowo Subianto seperti ditulis kompas.com di awal bulan Mei lalu.

Klaim Prabowo Subianto terkait keberhasilan program MBG dengan mengutip angka-angka statistik (kuantitatif) itu masih sangat perlu diperbedatkan secara metodologis. Sementara dari sisi kualitatif, hak anak atas kesehatan, klaim Prabowo Subianto yang mengecilkan anak korban program MBG, juga menjadi persoalan terkait dengan hak asasi manusia (HAM).

Islam mengajarkan untuk menjaga nyawa dan kesehatan manusia (hifzhun nafs). Al-Qur’an menyatakan, ”Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195). Anak-anak korban keracunan program MBG sangat penting untuk diperhatikan. Karenanya jumlah anak yang tidak keracunan menjadi satu-satunya indikator untuk mengukur keberhasilan program MBG, adalah sebuah kesalahan berfikir.

Kasus keracunan bukan satu-satunya cermin kacaunya tata kelola program MBG. Kekacauan dari tata kelola program itu juga akan nampak bila kita melihatnya dari ’kacamata’ lingkungan hidup. Program MBG terkait erat dengan persoalan pangan. Untuk mengukurnya tentu harus menggunakan perspektif sistem pangan. Seperti diungkapkan Koalisi Sistem Pangan Lestari dalam buku sakunya terkait sistem pangan, yang menyatakan bahwa dalam perspektif sistem pangan, kita akan melihat bahwa persoalan pangan tidak berdiri sendiri.

Pangan mempengaruhi dan juga dipengaruhi oleh elemen-elemen lain dari sistem pangan. Kesehatan adalah salah satu elemen dari sistem pangan. Elemen lainnya dari sistem pangan adalah lingkungan hidup.  Lantas, bagaimana bila program MBG dilihat dan dinalar dengan kajian lingkungan hidup?

Untuk itu, kita perlu mengetahui darimana pasokan pangan program ini akan didapatkan. Seperti ditulis detik.com, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sejak dilantik sudah memastikan bahwa hasil panen food estate dipakai untuk program MBG. Proyek food estate adalah pertanian skala besar yang merusak biodiversitas alam. Di Merauke, Papua Selatan, konversi lahan gambut dan hutan primer untuk proyek ini jelas termasuk dalam  fasad (kerusakan) yang dilarang. Berpotensi melepas 782,45 juta ton CO₂, setara dengan 47,73 triliun rupiah kerugian karbon. Angka ini dua kali lipat dari emisi tahunan sektor energi Indonesia (386 juta ton CO₂ pada 2023), sekaligus mengancam target Net Zero 2050 dengan memperlambat pencapaian 5-10 tahun.

Deforestasi masif tidak hanya merusak habitat endemik Papua, tetapi juga memicu bencana ekologis berantai: kebakaran lahan gambut di musim kemarau, banjir bandang saat hujan, dan hilangnya keanekaragaman hayati yang menjadi penopang ekosistem. Padahal Islam dalam filosofinya mengajarkan bahwa semua makhluk adalah umat Allah yang berhak dilindungi (QS. Al-An’am: 38).

Dampak sosial-ekonomi dari integrasi MBG-food estate tidak kalah meresahkan. Marginalisasi kaum petani lokal terlihat dari alih fungsi 85.000 hektar lahan adat di Kalimantan Tengah untuk proyek serupa, yang justru menggeser pola pertanian subsisten berbasis kearifan lokal. Bukan hanya dari pasokan bahan pangannya, program MBG juga bisa dinilai dari seberapa besar sampah pangan yang dihasilkannya.

Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) seperti ditulis tempo.co, mengungkapkan bahwa dengan asumsi setiap siswa menghasilkan sampah makanan sebesar 50-100 gram per hari, potensi timbulan dapat mencapai 2.400 ton/hari atau 624 ribu ton/tahun. Filosofi Islam sangat melarang israf (berlebihan) dan pemborosan. Allah SWT berfirman, “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan” (QS. Al-A’raf: 31). Nabi SAW juga mengingatkan, “Sesungguhnya membuang sisa makanan adalah perbuatan setan” (HR. Muslim).

Timbunan sampah itu akan semakin meningkat seiring dengan munculnya kasus keracunan akibat MBG. Makanan beracun dari program MBG dapat dipastikan menambah potensi volume sampah dari program ini. Terkait dengan itulah, untuk melihat keberhasilan dari program MBG, tidak bisa tidak, harus menggunakan ukuran-ukuran yang jelas dalam sistem pangan.

Elemen-elemen dari sistem pangan, seperti kesehatan, sistem pertanian, sampah pangan, kebijakan ekonomi-politik dan lingkungan hidup harus menjadi elemen kunci pula untuk mengukur keberhasilan MBG. Dengan ukuran-ukuran yang berasal dari elemen-elemen sistem pangan itu kita bisa melihat persoalan MBG secara utuh bukan parsial. Dengan melihat persoalan MBG secara utuh itu, maka beberapa perbaikan program ini dapat diambil secara tepat sasaran.

Persoalan pangan adalah persoalan krusial bagi masyarakat. Program terkait pangan, termasuk MBG ini tidak bisa dilakukan secara serampangan. Untuk menghindarinya, monitoring dan evaluasi dari program ini harus menggunakan parameter yang tepat, seperti sistem pangan, bukan klaim-klaim keberhasilan sepihak tanpa dasar.

Perkawinan Anak, Agensi Perempuan dan Islam yang Bergerak: Telaah Maqasid Syariah

Di tengah gelombang perubahan sosial yang kian dinamis dan meningkatnya kesadaran akan hak anak, praktik perkawinan anak-khususnya pada anak perempuan-masih saja terus terjadi di berbagai wilayah. Realitas ini bukan sekadar problem hukum, melainkan mencerminkan bagaimana norma sosial, adat, dan tafsir agama berkelindan dalam struktur masyarakat yang patriarchal. Bahkan, dalam beberapa kasus, praktik ini dibenarkan dengan mengutip dalil-dalil agama secara literal, tanpa mempertimbangkan konteks dan prinsip-prinsip moral Islam yang lebih luas.

Maka, pertanyaan mendasarnya adalah: “apakah struktur sosial ini bersifat permanen dan absolut? Ataukah ia dapat-dan seharusnya-direkonstruksi demi keadilan dan kemaslahatan bersama?”

Membaca Ulang Perkawinan Anak dalam Bingkai Maqashid Syariah

Islam sebagai agama rahmat tidak sekadar mengatur aspek ritual belaka, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Salah satu kerangka penting dalam hukum Islam adalah: Maqashid Syari’ahtujuan utama syari’at yang berintikan pada lima hal utama: menjaga agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-Nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal).

Perkawinan anak, khususnya pada usia yang belum matang secara biologis maupun psikologis, secara nyata mengancam setidaknya empat dari lima tujuan tersebut. Anak perempuan yang dinikahkan di usia muda berpotensi besar menghadapi tekanan psikologis, kehilangan akses pendidikan, terbatasnya kemandirian ekonomi yang dapat menyebabkan kemiskinan struktural, mengalami kehamilan yang berisiko tinggi, serta terjebak dalam relasi kuasa yang tidak seimbang.

Dalam banyak kasus, mereka tidak memiliki kapasitas untuk dapat memberikan persetujuan yang utuh terhadap pernikahan tersebut, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang menjadi ruh utama dalam syariat Islam.

Sayangnya, justifikasi keagamaan sering digunakan untuk membenarkan praktik ini. Misalnya, yang paling populer adalah penggunaan hadis tentang pernikahan Nabi dengan Sayyidah ‘Aisyah kerap dijadikan dalil untuk membolehkan pernikahan anak. Namun, pendekatan tesktual yang mengabaikan konteks historis serta dinamika sosial tersebut telah mengaburkan substansi ajaran Islam. Dalam konteks ini, kita perlu menegaskan bahwa maqashid dan maslahah harus menjadi landasan dalam memahami dan menerapkan hukum, bukan semata-mata mengikuti literalitas teks yang tidak kontekstual.

Struktur Sosial, Agensi Perempuan, dan Ruang Transformasi

Praktik perkawinan anak tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial yang dikonstruksikan lewat budaya patriarki dan tafsir agama yang cenderung konservatif. Tradisi dan norma sosial yang menempatkan perempuan sebagai sebuah simbol kehormatan keluarga sering kali melanggengkan praktik ini. Ketika seorang anak perempuan dinikahkan pada usia dini, keputusan tersebut sering kali bukan hasil dari pilihan sadar sang anak, melainkan produk dari tekanan sosial dan kepentingan keluarga atau komunitas.

Namun demikian, dinamika sosial saat ini menunjukkan adanya potensi transformasi. Perempuan Muslim masa kini semakin memiliki akses terhadap pendidikan, informasi, dan ruang-ruang partisipasi publik. Mereka bukan lagi objek pasif dari struktur sosial, melainkan subjek aktif yang mampu mengambil keputusan dan mengubah arah kehidupan. Di sinilah agensi perempuan menjadi kunci. Mereka dapat menjadi agen perubahan yang menantang narasi konservatif dan membangun paradigma baru mengenai usia ideal pernikahan, nilai kehormatan, dan kesetaraan gender.

Munculnya tokoh-tokoh perempuan Muslim yang kritis dan progresif dalam menafsirkan teks-teks keagamaan merupakan bukti bahwa tafsir bukanlah milik eksklusif kelompok tertentu. Tafsir adalah medan kontestasi yang hidup, dan perempuan memiliki hak yang setara untuk menafsirkannya demi memperjuangkan keadilan.

Islam yang Bergerak: Tafsir, Konteks, dan Tanggung Jawab Sosial

Islam bukanlah agama yang jumud (beku), Islam mengenal akan tradisi ijtihad- upaya intelektual dan spiritual untuk menjawab tantangan zaman. Ketika sebuah teks secara literal tidak lagi cukup memadai untuk menyelesaikan persoalan baru, maka jalan ijtihad terbuka lebar. Dalam konteks perkawinan anak, kita tidak cukup hanya berdebat soal batas usia dalam fikih klasik, tetapi harus bergerak lebih jauh: apakah praktik ini masih membawa kemaslahatan..?, apakah ia menjamin kesejahteraan dan kehormatan perempuan..?

Bila jawabannya tidak, maka saatnya kita bergerak untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, salah satunya dengan menggunakan pendekatan sad al-dzariah. Salah satu metode penetapan hukum dalam hukum Islam yang secara sederhana dapat kita artikan “menutup jalan menuju setiap keburukan.” Prinsip ini memberikan ruang legitimasi secara syar’i untuk melarang sesuatu yang pada dasarnya adalah mubah, jika berpotensi besar untuk membawa pada kerusakan. Dalam konteks ini, mencegah perkawinan anak menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.

Epilog: Membangun Kesadaran Kolektif untuk Menghentikan Perkawinan Anak

Sebagai penutup, penting untuk disadari bahwa menghentikan praktik perkawinan anak menuntut kerja sama yang menyentuh akar persoalan: mulai dari kesadaran individual, tafsir agama, hingga struktur sosial yang masih melanggengkan ketimpangan. Perubahan tidak akan datang hanya melalui regulasi formal belaka, melainkan melalui sebuah transformasi nilai-yakni cara pandang baru terhadap perempuan, anak, dan makna keadilan dalam Islam.

Sudah saatnya masyarakat, khususnya komunitas Muslim, memaknai ulang teks keagamaan dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan humanistik. Ulama, tokoh masyarakat, akademisi, dan orang tua perlu membuka ruang dialog yang sehat, menjadikan prinsip jalbil masalih wa dar’ul mafasid (mendatangkan kebaikan dan mencegah setiap keburukan) serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai poros utama dalam menimbang setiap keputusan yang berdampak pada kehidupan anak. Perlindungan terhadap anak-terutama perempuan-bukan sekadar urusan negara, tetapi merupakan tanggung jawab keagamaan dan moral bersama.

Kita perlu menumbuhkan budaya yang menghargai pilihan anak untuk tumbuh, belajar, dan bermimpi tanpa adanya tekanan struktural.

Agensi perempuan mesti dipupuk sejak dini, bukan dipangkas atas nama kehormatan semu atau stabilitas sosial yang semu. Dalam konteks ini, setiap langkah kecil untuk mendengarkan suara anak, memperluas akses pendidikan, membongkar tafsir yang konservatif, dan membongkar struktur yang melanggengkan ketidakadilan-khususnya bagi perempuan dan anak-adalah bagian dari jihad sosial yang sejati.

Islam yang hidup dan bergerak adalah Islam yang senantiasa berpihak pada keadilan, yang peka terhadap segala penderitaan, dan yang bersedia mengoreksi praktik yang merugikan manusia. Maka, menolak perkawinan anak merupakan wujud keberpihakan terhadap misi luhur Islam: menjaga martabat manusia dan menghadirkan rahmat bagi seluruh alam.

Mengapa Perlu Membaca Al-Quran dalam Sinaran Maqasid?

Seluruh umat Islam meyakini sumber otentik utama adalah Al-Quran. Namun, pemahaman terkait kalam Tuhan itu tak pernah usai dibahas. Hannan Al-Lahham termasuk di antara suara perempuan yang memahami ayat Al-Quran. Sebagai seorang perempuan, tentu dia punya misi melihat bagaimana Al-Quran memuliakan perempuan.

Sayangnya, dalam sejarah umat Islam, tampak ada upaya menomorduakan peran perempuan. Lahham menegaskan, “Dulu, Islam menjadi inspirasi pencerahan dan kemajuan karena pemikirannya yang berlandaskan pada maqasid syariat”. Artinya, ada pembacaan yang keliru hari ini sehingga umat Islam menjadi mundur. Lahham mengkritisi pembacaan ayat Al-Quran secara tekstual sebagai salah satu kemunduran umat Islam.

Misalnya ada gerakan masif untuk melakukan poligami bermodal pemahaman Surat An-Nisa ayat 3 secara tekstual. Hal ini justru bertentangan dengan semangat maqasid syariat yang menekankan keadilan dan kesetaraan. Karenanya, Lahham mengusulkan pembacaan Al-Quran dalam sinaran maqasid.

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi hal tersebut. Pertama, menggali maqasid Al-Quran adalah upaya melaksanakan perintah Tuhan kepada manusia yang menegaskan: Dalam rangka melaksanakan perintah Allah Swt kepada manusia, “Afalaa yatadabbaruna al-Qur`an” “Maka apakah mereka tidak memikirkan Al-Qur’an?”

Kedua, dengan memahami maqasid, akan lebih mudah berijtihad terhadap permasalahan kontemporer. Hari ini ada banyak tantangan baru yang tidak dihadapi oleh Nabi dan generasi awal. Jika hanya mengandalkan pemahaman terdahulu, umat Islam akan tertinggal. Misalnya dalam memahami kekuatan pada firman Allah Surat Al-Anfal ayat 60:

وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ …

Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka apa yang kamu mampu, berupa kekuatan (yang kamu miliki) dan pasukan berkuda…

Menurut penafsiran di era kenabian, yang dimaksud dengan al-quwwah pada ayat tersebut adalah memanah. Pemahaman ini benar pada eranya, tetapi belum tentu relevan pada masa berikutnya. Saat ini kekuatan memanah sudah tertinggal jauh dengan teknologi nuklir dan rudal. Kalau memahami secara tekstual, ayat itu tetap diimplementasikan dengan kekuatan memanah.

Dengan menggunakan pendekatan maqasid, maka yang dilihat adalah spirit dari memanah. Bukan aktivitas memanah itu sendiri. Dahulu, teknologi memanah adalah senjata jarak jauh tercanggih. Poinnya adalah menyerang musuh dari jauh. Teknologi nuklir dan rudal hari ini menjadi senjata paling canggih. Sehingga dari sini, ijtihad yang dihasilkan lebih berkemajuan.

Ketiga, membebaskan diri dari beredarnya fatwa lemah yang membuat kemunduran umat Islam. Misalnya fatwa yang melarang wanita beraktivitas di luar rumah. Dengan melihat spirit maqasid, bahwa di era Nabi, larangan perempuan berjalan sendiri karena banyak hal yang mengancam jiwa. Ancaman itu hari ini tidak ada. Semua orang dapat berjalan dengan aman. Ada lembaga keamanan di mana-mana. Pun semua sudah terhubung melalui media maya. Karenanya pelarangan wanita beraktivitas justru menciderai maqasid.

Alasan berikutnya menurut Lahham adalah agar seorang Muslim dapat hidup di zamannya tanpa kehilangan identitasnya, sehingga memperoleh kembali ketenangan pikiran dan membebaskan dirinya dari kepribadian ganda yang menjangkiti mayoritas umat Islam. Mereka adalah Muslim, tetapi mereka hidup sesuai dengan nilai-nilai, persepsi, dan metode sistem Barat.

Poin ini penting untuk ditekankan juga dalam konteks gerakan aktivisme yang dilakukan Lahham di Timur Tengah. Ia memang dikenal kuat menyuarakan nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan. Namun yang menarik, upaya tersebut dilakukan murni dari ajaran Islam. Melalui pembacaan maqasid, ia sadar bahwa substansi Islam adalah keadilan dan kesetaraan.

Karenanya, dalam konteks relasi antara laki-laki dan perempuan, kesetaraan yang dibangun adalah framework Islam. Bukan dalam kacamata feminis Barat yang sering dituduhkan kepadanya. Bagi sebagian orang, melihat bahwa mereka yang menggaungkan kesetaraan gender sudah terpengaruh dengan ideologi Barat. Padahal belum tentu. Tidak perlu menjadi feminis untuk menyuarakan keadilan, sebab maqasid agama pun menghendaki demikian.

Terakhir, mempelajari maqasid Al-Quran juga dapat membantu mendekatkan penafsiran yang berorientasi pada persatuan dan kesatuan umat Islam. Sebagaimana firman Allah:

اِنَّ الَّذِيْنَ فَرَّقُوْا دِيْنَهُمْ وَكَانُوْا شِيَعًا لَّسْتَ مِنْهُمْ فِيْ شَيْءٍۗ …

“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi (terpecah) dalam golongan-golongan, sedikit pun engkau (Nabi Muhammad) tidak bertanggung jawab terhadap mereka…” (QS. Al-An’am: 159)

Hari ini kata Lahham, “Kita telah kehilangan persatuan persaudaraan yang dibutuhkan di antara orang-orang beriman. Mereka seharusnya seperti satu tubuh, yang jika satu bagiannya mengeluh, bagian tubuh yang lain menanggapinya dengan tidak bisa tidur dan demam berpeluh. Bangunan yang tadinya kokoh runtuh, menjadi tumpukan puing-puing luluh. Perpecahan dan pertentangan berkembang menjadi konflik dan pertikaian di antara kita.”

Dengan demikian, yang dibutuhkan hari ini bukan hanya memasifkan pengajian agama, tetapi juga pemahaman agama yang berorientasi pada substansi, maqasid. Jangan sampai kita sibuk beragama dengan kulit, lupa dengan isi. Wallahu a’lam.

Teladan Rabiah Al-Adawiyah: Kala Cinta Tak Sekadar #RelationshipGoals

Di tengah dunia yang penuh dengan gempuran visual dan tren di media sosial, seperti #RelationshipGoals yang sering mempromosikan gambaran cinta sempurna dan idealis, kita harus berhenti sejenak dan bertanya, apa sebenarnya arti cinta yang sejati? Sebuah cinta yang melampaui sekadar tampilan luar dan kekaguman sesaat. Di sinilah sosok Rabi’ah al-Adawiyah, seorang sufi perempuan abad ke-8, yang memberikan pandangan mendalam tentang cinta yang jauh lebih berharga dan transendental daripada apa yang kita kenal selama ini.

Siapa Sosok Rabi’ah al-Adawiyah?

Rabi’ah al-Adawiyah lahir di Basra, Irak sekitar abad ke-8 serta dikenal sebagai salah satu sufi perempuan yang paling dihormati dalam sejarah Islam. Sejak muda, kehidupannya dipenuhi dengan pengorbanan dan pengabdian kepada Tuhan. Dikenal karena pilihannya untuk tidak menikah dan menolak segala bentuk hubungan duniawi, ia mengabdikan hidupnya untuk merasakan kedekatan dengan Allah SWT yang tiada tara.

Keputusannya untuk tidak menikah bukanlah karena ia menolak cinta atau hubungan dengan manusia. Namun sebaliknya, ini adalah pilihan yang secara sengaja diambil untuk memberikan seluruh perasaan dan kecintaannya hanya kepada Sang Pencipta. Baginya, cinta kepada Allah Swt merupakan sesuatu yang murni dan tidak boleh ternodai oleh kepentingan duniawi. Sebab bentuk cintanya merupakan pengabdian tanpa syarat dan sepenuhnya menyatu dengan spiritualitas.

Cinta yang Tidak Terbatas oleh Dunia

Rabi’ah al-Adawiyah mengajarkan kita bahwa cinta sejati bukanlah cinta yang hanya terikat oleh dunia. Sebagaimana kita hidup di dunia saat ini, kala banyak orang berusaha mencari cinta yang memuaskan ego dan mengharapkan balasan materi atau perhatian. Di media sosial, kita sering melihat pasangan-pasangan yang memperlihatkan momen kebahagiaan mereka, berharap mendapatkan pengakuan dari orang lain.

Namun, cinta yang seperti ini cenderung bersifat sementara dan mudah pudar. Berbeda dengan itu, Rabi’ah al-Adawiyah mengajarkan bahwa cinta yang sejati, yaitu cinta kepada Allah Swt, tidak terikat oleh materi atau pengakuan dari orang lain. Cinta kepada Allah Swt bukan karena takut akan siksa-Nya atau berharap pahala surga. Melainkan, cinta yang tulus datang karena kecintaan itu sendiri sebagai bentuk pengabdian yang jauh lebih dalam dan lebih abadi.

Salah satu kutipan terkenal dari Rabi’ah al-Adawiyah yang menggambarkan konsep mahabbah ialah “Ya Allah, jika aku menyembah-Mu karena takut akan siksa-Mu, maka bakarlah aku dalam api neraka. Jika aku menyembah-Mu karena menginginkan surga-Mu, maka jauhkanlah aku darinya. Tetapi jika aku menyembah-Mu karena cinta kepada-Mu, maka jangan pernah pisahkan aku dari-Mu.” Dalam ungkapan ini, Rabi’ah al-Adawiyah menunjukkan bahwa cintanya kepada Allah Swt bukanlah untuk mendapatkan imbalan apa pun, melainkan semata-mata untuk Allah Swt itu sendiri.

Mahabbah sebagai Bentuk Cinta yang Membebaskan

Konsep mahabbah dalam tasawuf menggambarkan cinta yang murni dan mengikat jiwa seseorang hanya kepada Tuhan. Mahabbah bukan sekadar perasaan atau emosi, melainkan sebuah keadaan spiritual yang membawa seseorang pada kedamaian, kebahagiaan, dan ketenangan batin yang sejati sebagai bentuk cinta yang menggerakkan hati untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah, mengutamakan-Nya dalam segala hal, dan hidup dalam keridhaan-Nya.

Rabi’ah al-Adawiyah menjadi simbol hidup dari cinta yang membebaskan. Cinta ini bukanlah beban atau tuntutan, melainkan sebuah anugerah yang membebaskan jiwa dari kecemasan duniawi dan kekhawatiran. Ketika seseorang mencintai Allah dengan sepenuh hati, ia tidak lagi terikat oleh keinginan-keinginan dunia yang sifatnya sementara.

Sebaliknya, ia bebas untuk hidup dengan penuh pengabdian dan ketulusan, yang tidak bergantung pada status sosial atau pujian orang lain. Adapun dalam kehidupan sehari-hari, kita sering terjebak dalam cinta yang bersifat duniawi dan materialistis. Kita mencari kepuasan melalui kekayaan, kekuasaan, atau hubungan yang hanya menguntungkan diri sendiri.

Namun, Rabi’ah al-Adawiyah mengajarkan kita bahwa cinta sejati adalah cinta yang tidak terikat pada dunia ini. Cinta yang mengarah pada Tuhan akan memberikan kebebasan sejati, yakni kebebasan dari segala sesuatu yang mengikat dan membelenggu jiwa.

Konsep Cinta Tanpa Batas Rabi’ah al-Adawiyah

Rabi’ah al-Adawiyah adalah contoh sejati bahwa cinta tidak terbatas hanya pada hubungan antar manusia. Rabi’ah al-Adawiyah menunjukkan bahwa cinta kepada Tuhan bisa menjadi pusat hidup yang memberikan kedamaian, kebahagiaan dan kedalaman makna. Dalam dunia modern ini, kita sering kali terjebak dalam pencarian cinta yang semu, yakni hubungan cinta dengan pasangan sering kali hanya didorong oleh ego dan keinginan pribadi.

Namun, beliau mengajarkan kita bahwa cinta yang paling murni dan abadi adalah cinta yang kita berikan kepada Tuhan, tanpa syarat dan tanpa mengharapkan imbalan. Cinta ini adalah jalan untuk menuju kedamaian batin dan kebahagiaan yang sejati. Itu adalah cinta yang bukan hanya terlihat di luar, tetapi terasa dalam setiap tindakan, setiap kata, dan setiap niat.

Lebih Dari #RelationshipGoals

Meskipun banyak orang mencari cinta di dunia ini dan memperlihatkannya ke publik melalui media sosial, Rabi’ah al-Adawiyah mengingatkan kita bahwa cinta yang sejati tidak perlu diperlihatkan kepada orang lain. Cinta sejati adalah cinta yang tulus, tanpa perlu pembenaran atau pengakuan eksternal. Sebab bentuk cinta demikian datang dari hati yang bersih dan ikhlas, yang tidak mencari keuntungan atau pengakuan, tetapi hanya menginginkan kedekatan dengan Sang Pencipta.

Di era digital ini, di mana standar seperti #RelationshipGoals banyak mengatur cara kita melihat hubungan, Rabi’ah al-Adawiyah mengajak kita untuk berpikir lebih dalam. Cinta bukan hanya soal penampilan luar atau momen-momen indah yang bisa diunggah di media sosial. Cinta sejati adalah tentang keikhlasan, pengorbanan, dan pengabdian tanpa syarat kepada Allah Swt. Cinta yang dimiliki Rabi’ah al-Adawiyah adalah cinta yang mengajarkan kita untuk mencintai dengan sepenuh hati, tanpa harapan balasan duniawi dan untuk mengutamakan Tuhan di atas segalanya. Dalam dunia yang sering terjebak dalam penampilan dan pencapaian sementara, mari kita renungkan kembali arti cinta yang sejati, yang lebih dari sekadar #RelationshipGoals.

Kurban Berkelanjutan: Upaya Bijak Merawat Alam

Selamat Iduladha! Hari raya Iduladha identik dengan ibadah kurban. Ibadah kurban menjadi peringatan perjalanan spiritual Nabi Ibrahim As yang bermimpi mengorbankan anaknya, Ismail atas perintah Allah. Saat akan dikorbankan, Allah menggantinya dengan seekor kambing. Hikmah  perjalanan spiritual Nabi Ibrahim As tersebut kemudian menjadi ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Dalam khutbah “Iduladha dan Eko-teologi: Pengorbanan untuk Keberlanjutan Alam” oleh Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar, beliau menjelaskan bahwa hikmah dalam berkurban yaitu upaya untuk melestarikan alam. Beliau menjelaskan bahwa berkurban adalah upaya menjaga jumlah hewan ternak agar tidak berlebihan. Jika hewan ternak terlalu banyak, bisa terjadi masalah lingkungan seperti rusaknya tanah, berkurangnya tanaman, dan tercemarnya air. Melalui ibadah kurban, jumlah hewan ternak bisa tetap seimbang.

Kurban di Indonesia

Di Indonesia, hewan yang dikurbankan biasanya berupa kambing, domba, kerbau atau sapi. Berbeda dengan kebiasaan di Timur Tengah yang kerap menjadikan unta sebagai pilihan lainnya saat berkurban. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan kondisi geografis Di wilayah Timur Tengah. Unta merupakan hewan yang lebih umum dijumpai dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Selain itu, unta juga mampu bertahan hidup di daerah gurun yang kering, sehingga lebih mudah dipelihara di sana. Sementara itu, di Indonesia, kondisi lingkungan yang lebih tropis membuat kambing, domba, dan sapi lebih mudah dipelihara dan tersedia dalam jumlah yang cukup.

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2023, estimasi jumlah konsumsi hewan kurban sebesar 1.743.051 ekor yang terdiri dari kambing, sapi, domba dan kerbau. Berdasarkan data tersebut, masih banyak orang menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk membagikan daging kurban. Diperkirakan terdapat sekitar 119.033.720 lembar kantong plastik yang menjadi sampah.

Sangat disayangkan jika momen beribadah justru malah menimbulkan madharat yang juga berdampak besar kepada lingkungan. Terlebih, plastik sekali pakai membutuhkan berjuta-juta tahun untuk dapat terurai. Oleh karenanya, penting bagi seluruh umat Muslim untuk memperhatikan aspek ekologis dalam berkurban. Sehingga, proses ibadah dapat membawa kebermanfaatan yang lebih banyak baik bagi sesama manusia dan keberlanjutan alam.

Kurban dalam Perspektif Ekologis

Al-Qur’an dalam Surah Al-An’am ayat 38 yang memiliki arti: “Tidak ada seekor hewan pun (yang berada) di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam kitab, kemudian kepada Tuhannya mereka dikumpulkan.” Ayat tersebut menjelaskan bahwa semua makhluk hidup saling berhubungan dan saling membutuhkan. Allah menciptakan berbagai macam ekosistem yang membentuk alam semesta. Sebagai manusia, kita diberi tugas untuk menjaga dan menghormati semua bentuk kehidupan, terutama lingkungan dan alam.

Dengan demikian, setiap kehidupan yang ada di bumi merupakan bentuk penciptaan yang sempurna. Oleh karenanya, bukan perilaku yang bijaksana jika umat Islam merusak atau menghilangkan kehidupan yang ada. Apalagi melakukan ibadah, tetapi di sisi lain dapat menimbulkan kerusakan.

Penyelenggaraan kurban, tidak hanya berfokus pada pembagian daging kepada masyarakat. Di sisi lain, proses pemotongan hewan kurban juga perlu diperhatikan. Apalagi proses penyembelihan hewan kurban juga menghasilkan limbah. Oleh karenanya, penting bagi umat Islam untuk memperhatikan proses penyembelihan agar tidak berdampak pada pencemaran lingkungan.

Misalnya, saat proses pemotongan hewan kurban berlangsung, limbah seperti darah hewan tidak boleh langsung dibuang begitu saja ke saluran air atau tanah terbuka. Darah hewan yang dibuang sembarangan dapat mencemari lingkungan, terutama sumber air di sekitarnya seperti sungai, selokan, atau sumur warga. Jika limbah tersebut bercampur dengan air bersih, maka dapat menyebabkan pencemaran dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, darah dan limbah lainnya perlu diolah atau ditampung terlebih dahulu, misalnya dengan membuat lubang khusus sebagai tempat pembuangan, lalu ditimbun dengan tanah setelah selesai. Selain lebih bersih, cara ini juga membantu menjaga lingkungan tetap sehat dan tidak menimbulkan bau yang mengganggu.

Selain itu, dalam pembagian daging, dianjurkan untuk menggunakan wadah yang ramah lingkungan. Penggunaan wadah yang ramah lingkungan dapat menyesuaikan dengan alternatif wadah lokal. Contohnya, di Jawa bisa pakai besek atau daun pisang. Di Aceh pakai daun nipah. Di Maluku ada anyaman daun gamutu. Di Kalimantan bisa pakai bronsong, kreneng, atau purun. Alternatif lainnya ialah masyarakat membawa wadah sendiri dari rumah untuk menghindari penggunaan plastik sekali pakai.

Hikmah Kurban Berkelanjutan untuk Penyelamatan Alam

Jika kita telaah lebih lanjut, kurban dengan memperhatikan aspek-aspek ekologis akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Hubungan manusia dengan Tuhan (hablumminallah), manusia dengan manusia (hablumminannas), dan manusia dengan alam (hablumminal alam) dapat terjalin dengan baik.

Adapun kurban yang dilakukan dengan memperhatikan lingkungan membawa banyak manfaat. Hewan yang dirawat di lingkungan sehat akan menghasilkan daging berkualitas, sehingga ibadah kurban menjadi maksimal sebagai bentuk hubungan yang baik dengan Allah (hablumminallah). Daging yang berkualitas kemudian dibagikan kepada sesama. Sehingga dapat mempererat hubungan sosial dan rasa kepedulian antar manusia (hablumminannas). Selain itu, dengan mengelola limbah kurban dengan benar dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dapat meningkatkan hubungan manusia dengan alam (hablumminal alam) untuk menjaga kelestarian alam dari pencemaran dan kerusakan.

Oleh karenanya, tradisi kurban dengan memperhatikan sisi ekologis harus kita rawat setiap tahunnya. Hal tersebut berguna agar kurban yang dilakukan dapat berkelanjutan dan tidak membawa kerusakan bagi lingkungan. Kurban berkelanjutan mendorong kita untuk lebih bijak dalam memilih hewan, mengelola proses penyembelihan, serta mengurangi dampak negatif terhadap alam melalui pengelolaan limbah dan penggunaan bahan ramah lingkungan. Jika dilakukan secara konsisten, kurban yang ramah lingkungan dapat menjadi upaya penyelamatan alam, sekaligus memperkuat nilai-nilai keberlanjutan dalam praktik baik keagamaan.

Membaca Kembali Relasi Pasutri: Dari Domestikasi hingga Childfree

“Perempuan (bukan) Makhluk Domestik,” begitu kata Kiai Faqihudin Abdul Kodir dalam judul salah satu bukunya. Menurut beliau, pembentukan opini publik yang menempatkan kaum perempuan (istri) sebagai figur yang ‘hanya’ ditempatkan di rumah amatlah patriarkis dan timpang. Perempuan dinilai menderita ketidakadilan gender akibat disposisi peran dalam kehidupan bermasyarakat.

Terlebih, pemosisian yang demikian juga berpotensi menghambat kemajuan peradaban. Hal ini dikarenakan, domestikasi kaum perempuan mengakibatkan berkurangnya aktivitas pendidikan, pengabdian, serta pekerjaan perempuan di luar rumah. Padahal, semestinya perempuan dapat memperoleh dan memenuhi hak-haknya tersebut meski ia telah menikah. Sehingga, domestikasi dianggap perlu untuk dikritisi sebagai salah satu wujud ketimpangan gender.

Kesetaraan adalah Keniscayaan

Sejatinya, ketimpangan dalam bentuk apa pun memang sepenuhnya tak boleh terjadi. Manusia dalam rupa apa pun juga, baik pria maupun wanita, terlahir dalam kesetaraan. Alquran misalnya, memberi isyarat bahwa di mata Tuhan manusia sejajar kedudukannya. Hanya saja, perbedaan di antara mereka terletak pada ketaatan (taqwa) terhadap petunjuk dan ketentuan-ketentuan-Nya.

Apabila kita berkaca pada prinsip ideologi ketuhanan dalam proses pembentukan hukum yang dipelopori Immanuel Kant, model isyarat Alquran ini dapat dimaknai seperti ini: “Kedudukan manusia sama dan sederajat di mata hukum. Perbedaan timbul akibat dari tingkah laku manusia sendiri, apakah ia taat atau tidak. Mereka yang taat berada di kedudukan yang luhur, sementara mereka yang memberontak akan sengsara dalam jurang kehinaan.” Alhasil, sampai di sini kita sepakat terkait prinsip kesetaraan sebagai suatu keniscayaan tersebut.

Dalam perjalanannya, topik kesetaraan ini menjadi salah satu bahasan menarik, utamanya dalam relasi lelaki dan perempuan yang telah berstatus sebagai pasangan suami istri (pasutri). Salah satu topik yang acap menjadi perbincangan adalah terkait pemenuhan kebutuhan keluarga. Dalam banyak narasi, peran pemenuh kebutuhan keluarga sering disandarkan pada suami yang juga sekaligus merangkap tahta kepala keluarga.

Sementara, istri berperan sebagai pengelola manajerial urusan domestik, mulai dari hidangan keluarga, anak, kebersihan rumah, dan sebagainya. Bila kita telisik lebih dalam, pola semacam ini sejatinya merupakan warisan bijak dari pola kehidupan masyarakat pra-aksara zaman berburu dan meramu (food gathering).

Sejarah mencatat, salah satu tahap progresivitas masyarakat pra-aksara adalah dikenalnya pembagian kerja  semacam ini. Meski di masa food gathering mereka belum mengenal sistem alat, tukang, dan pertanian, sistem pembagian kerja menghasilkan pola hubungan sinergis yang apik antara kaum lelaki dan perempuan dalam masyarakat nomaden kala itu. Kaum pria memegang tanggung jawab atas kebutuhan makanan, tempat tinggal, serta keamanan kelompok. Di saat bersamaan, kaum ibu bertanggung jawab atas pengolahan makanan dan pemeliharaan keturunan.

Inferioritas Peran Wanita

Sayangnya, perjalanan waktu dan budaya dalam kontestasi sejarah membuat deviasi destruktif terhadap pola ini. Gerakan maskulinitas yang tercatat muncul sekira 3000 tahun sebelum masehi pada muaranya menghasilkan ketimpangan serius dalam relasi kaum pria dan kaum puan. Perempuan diposisikan inferior ketimbang laki-laki yang dinilai lebih mulia dan unggul. Tak pelak, sistem pembagian kerja pun terkena imbasnya. Segala sesuatu yang dikelola dan dikerjakan kaum pria dinilai lebih baik ketimbang pekerjaan wanita.

Bekerja di kantor, di sekolah, di proyek-proyek swasta, serta di gedung-gedung pemerintah dianggap lebih mulia ketimbang mengurus rumah tangga dan anak. Dominasi kaum pria bahkan semakin menguat dengan munculnya paham perempuan sebagai kaum kelas dua dan cenderung disepelekan.

Dalam tarikh Islam misalnya, pada masa sebelum diutusnya Rasulullah Muhammad SAW, bangsa Arab memiliki kebiasaan membunuh bayi perempuan karena dianggap tidak bernilai sebagaimana bayi laki-laki yang dapat diharapkan menjadi pemimpin suku, kafilah dagang, serta tentara perang kelak saat dewasa.

Bila dicermati, penomorduaan perempuan amatlah jauh dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity). Kemanusiaan mengajarkan akan kesederajatan yang berarti penolakan terhadap penjajahan kasta maupun kelas-kelas stratifikatif. Terlebih, dalam kasus bangsa Arab misalnya, apabila kebiasaan membunuh bayi perempuan tersebut terus berlanjut, bukan tidak mungkin generasi bangsa Arab akan terpupus dan lenyap dari muka bumi.

Beruntung, Allah sang Hafizh mengutus manusia paripurna dengan ajaran Islam yang menerangi serta menyadarkan manusia dari kebobrokan nurani. Hal ini bukan berarti mensimplifikasi peran perempuan sekadar sebagai agen perkembangbiakan semata, melainkan ingin menunjukkan betapa besarnya kontribusi dan kedudukan perempuan terhadap eksistensi jangka panjang umat manusia. Permasalahan ini sering mengalami miskonsepsi baik dari kalangan kaum pria maupun wanita.

Dalam ranah hubungan rumah tangga misalnya, pemeliharaan keturunan/reproduksi dinilai bukan lagi sebagai sesuatu yang penting dalam hubungan dwi insan. Berbagai kalangan beranggapan bahwa hubungan pria-wanita dalam bingkai rumah tangga lebih ditujukan untuk membuat keduanya bahagia. Alhasil, tanggung jawab untuk turut melahirkan generasi yang lebih baik kian terpinggirkan.

Childfree dan Keraguan

Salah satu indikasi nyata dari keterpinggiran tanggung jawab reproduksi ini adalah munculnya paham childfree atau pilihan untuk tidak memiliki anak meski memiliki kemampuan. Istilah ini sempat booming beberapa waktu silam, meski kini tenggelam oleh berita politik dan gosip artis.

Bagi para penganut paham ini, childfree dirasa ideal untuk membangun hubungan dwi insan yang lebih baik tanpa perlu terganggu dengan keberadaan anak. Bila dilihat secara saksama, paham childfree seolah meletakkan anak sebagai beban sekaligus penghambat atas terwujudnya hubungan harmonis pasangan.

Terlebih, penganut childfree seringkali menisbatkan pilihannya tersebut pada isu seputar peningkatan populasi yang bergerak secara eksponensial sebagaimana diterangkan Robert Malthus. Penganut paham childfree juga diselimuti kekhawatiran akan ketidakmampuan diri untuk mendidik anak di masa depan. Muncul keraguan dan kegamangan apabila orang tua gagal mengasuh anak, maka anaklah yang akan menjadi imbasnya. Mereka mencontohkan anak-anak salah didik dan salah pergaulan yang seringkali ditengarai oleh buruknya pola asuh keluarga sebagai bentuk pembenaran atas pilihan tak berketurunan.

Padahal, semestinya kekhawatiran semacam ini perlu kita renungkan bersama. Mencermati isyarat Alquran dalam proses penciptaan manusia, sang Khalik menghendaki penciptaan manusia dalam rangka menjadikan mereka selaku khalifah perawat jagad. Ia bahkan pernah ditegur malaikat-Nya karena mereka khawatir bahwa manusia hanya akan merusak bumi mahakarya-Nya. Dengan penuh wibawa, Ia membalas, “Aku lebih mengetahui apa yang tiada kamu ketahui.” Logika ini bisa kita gunakan dalam permasalahan childfree, terutama dalam pengkhawatiran soal anak di masa depan.

Di dalam keterangan kitab Kanzun Najah wa as-Surur terdapat penjelasan terkait doa untuk anak. Menurut salah seorang guru kami, doa tersebut menjelaskan bahwa seyogianya bagi setiap orang tua untuk mendahulukan tugas pemenuhan hak-hak anak darinya ketimbang merisaukan masa depan anak. Pondasi pemikiran semacam ini amat terikat dengan landasan ketauhidan, bahwa esensi dari segala sesuatu adalah karya Allah. Sementara, manusia memperoleh ruang pengupayaan (ikhtiyariyyah) yang mesti dimaksimalkan.

Manakala sepasang suami istri diberkati Allah dengan kemampuan untuk berketurunan, alangkah bijaksana bila keduanya menunaikan amanah tersebut. Tentunya, dengan tetap diikuti tanggung jawab untuk mendidik, mengasuh, serta menuntun anak sesuai dengan jalan kebenaran yang diyakini. Sementara, baik buruknya anak di kemudian hari bukanlah menjadi tanggung jawab mereka, melainkan kembali kepada ranah prerogatif Allah, Dzat yang tak pernah mengecewakan hamba-hamba-Nya.

Mengambil Ibrah dari Ibrahim

Mengawali Juni ini, bukan hanya “Hujan Bulan Juni” Eyang Sapardi yang disakralkan. Tahun ini, umat Islam pun akan ‘menyakralkan’ dengan melaksanakan ibadah kurban. Satu tradisi keagamaan yang sangat tua dimulai dari kehidupan Nabi Ibrahim dan putranya. Nabi Ibrahim—Abraham dalam bahasa Ibrani, adalah sosok penting dalam tradisi agama semitik: Yahudi, Kristiani, dan Islam. Karenanya ketiga agama ini juga sering disebut Abrahamic Religion. Dalam tradisi Kekristenan, Abraham disebut sebagai Bapak para bangsa. Karena darinya melahirkan keturunan para nabi dari berbagai suku.

Salah satu bagian kehidupan Ibrahim yang dapat diambil pelajaran adalah peristiwa pengurbanan. Memang terdapat perbedaan terkait siapa sosok yang dikurbankan? Ishaq atau Ismail? Tradisi Alkitab mengimani Ishaq, sedangkan tradisi Qur’ani yang dilahirkan oleh para mufasir mayoritas memilih Ismail. Meskipun ada sedikit mufasir yang mengunggulkan Ishaq, seperti Muqatil bin Sulaiman dan at-Thabari dalam beberapa riwayat.

Meski demikian, tak perlu berdebat lebih jauh. Sebab pada akhirnya, keduanya tidak dikurbankan. Hewan ternak menjadi pengganti dari darah manusia yang akan disembelih. Potret ini memberikan pelajaran penting betapa Tuhan ingin menetapkan satu aturan baru: tidak boleh ada lagi pertumpahan darah manusia yang mengatasnamakan Tuhan. Kalau belajar sejarah dunia, kita akan mengetahui bahwa saat itu telah menjadi kelaziman bagi masyarakat mengurbankan manusia yang dipersembahkan untuk dewa. Praktik itu berlangsung terus-menerus hingga kedatangan Nabi Ibrahim. Pengurbanan ini memberikan makna baru bahwa manusia mempunyai harga diri yang tinggi.

Nilai kemanusiaan ini yang perlu dipahami lebih dalam ketika melaksanakan ibadah kurban. Alih-alih berhenti pada sosok hewan yang disembelih. Ada yang menggunakan kambing, domba, sapi, unta dan kerbau. Mana yang lebih mulia? Kata Allah, yang mulia adalah yang bertakwa. Esensi pengurbanan adalah ketakwaan yang utama. Sebagaimana yang termaktub dalam Surat Al-Hajj ayat 37:

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ ٣٧

Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin.

Maka bagi mereka yang berkurban, seharusnya yang dikurbankan bukan hanya daging hewan, tetapi juga sifat kebinatangan yang melekat pada diri ini. Agar sepenuhnya menjadi manusia, kita perlu menyisihkan dimensi hewani yang juga melekat pada diri ini. Inilah ibrah pertama dari pengurbanan.

Pelajaran berikutnya yang juga tidak kalah penting adalah kehadiran ayah dalam keluarga. Nabi Ibrahim adalah figur ayah yang hadir bagi anak dan istrinya. Sikap yang juga hari ini makin jarang ditemukan dalam potret keluarga Indonesia. Menurut UNICEF, pada tahun 2021, ada sekitar 20,8% anak Indonesia yang tumbuh tanpa kehadiran sosok ayah (fatherless). Hal ini berarti dari 30 juta lebih anak usia dini, ada 3 juta anak yang kehilangan figur bapak. Dalam Al-Quran Surat As-Shaffat ayat 101-110, Allah Swt merekam dialog apik antara Ibrahim dan putranya.

فَبَشَّرْنٰهُ بِغُلٰمٍ حَلِيْمٍ ١٠١ فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ ١٠٢ فَلَمَّآ اَسْلَمَا وَتَلَّهٗ لِلْجَبِيْنِۚ ١٠٣ وَنَادَيْنٰهُ اَنْ يّٰٓاِبْرٰهِيْمُ ۙ ١٠٤ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّءْيَا ۚاِنَّا كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ ١٠٥ اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الْبَلٰۤؤُا الْمُبِيْنُ ١٠٦ وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ ١٠٧ وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِى الْاٰخِرِيْنَ ۖ ١٠٨ سَلٰمٌ عَلٰٓى اِبْرٰهِيْمَ ١٠٩ كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ ١١٠

Maka, Kami memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak (Ismail) yang sangat santun. 102. Ketika anak itu sampai pada (umur) ia sanggup bekerja bersamanya, ia (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Pikirkanlah apa pendapatmu?” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu! Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang sabar.” 103. Ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) meletakkan pelipis anaknya di atas gundukan (untuk melaksanakan perintah Allah), 104. Kami memanggil dia, “Wahai Ibrahim, 105. sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.” Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. 106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. 107. Kami menebusnya dengan seekor (hewan) sembelihan yang besar. 108. Kami mengabadikan untuknya (pujian) pada orang-orang yang datang kemudian, 109. “Salam sejahtera atas Ibrahim.” 110. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.

Pada ayat 102, terekam panggilan mesra Nabi Ibrahim kepada sang anak dengan ungkapan, yaa bunayya. Secara gramatikal, bentuk tersebut menyiratkan kasih sayang yang teramat dari sang nabi. Hal ini menegaskan kehadiran beliau sebagai ayah, bukan hanya sebatas fisik, tetapi juga psikis. Ia hadir aktif menemani anaknya bertumbuh. Dari pendidikan Ibrahim dan Hajar, melahirkan anak yang saleh dan taat.

Ini juga menjadi pola parenting yang penting untuk dipahami. Bahwa untuk melahirkan generasi hebat, orang tuanya terlebih dahulu harus taat. Anak adalah cerminan dari perilaku orang tuanya. Karenanya, peningkatan kasus kenakalan remaja saat ini dapat dikaitkan dengan ketiadaan orang tua dalam pendidikan di rumah. Ketika semua sibuk dengan pekerjaan, anak jadi kehilangan panutan. Maka iduladha perlu dipahami tidak sebatas menyembelih hewan, tetapi juga mengurbankan waktu dan fisik kita untuk orang-orang tercinta. Boleh jadi yang diharapkan oleh anak itu bukan harta melimpah, tetapi adanya orang tua yang memberikan warna masa kecilnya.

Selain soal kehadiran orang tua, dari Nabi Ibrahim pula kita belajar semangat dialogis dalam menyikapi berbagai persoalan. Konteks pendidikan, kita pun melihat betapa Ibrahim mau mendengarkan suara anaknya. Ia tidak menjadi orang tua yang otoriter. Bahwa generasi dulu pasti selalu benar. Terlebih, apa yang disampaikan oleh Ibrahim sebenarnya adalah perintah Tuhan. Itu syariat yang harus dilaksanakan. Dari sini kita belajar, bahwa syariat yang pasti benar pun tidak bisa dilakukan dengan semena-mena. Perlu konsen, persetujuan dari orang lain. Harus ada dialog, tidak main asal golok.

Spirit dialog ini juga dapat kita lihat dalam kisah Ibrahim dengan Tuhannya sebagaimana terekam dalam surat Al-Baqarah ayat 260:

وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِ فَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ ٢٦٠

(Ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati.” Dia (Allah) berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang.” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu, ambillah empat ekor burung, lalu dekatkanlah kepadamu (potong-potonglah). Kemudian, letakkanlah di atas setiap bukit satu bagian dari tiap-tiap burung. Selanjutnya, panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Mari perhatikan dengan seksama ayat tersebut. Ada hal menarik sebagaimana dialog Ibrahim dan putranya dalam ibadah kurban. Ayat tersebut juga menyiratkan dialog sang khalilullah dengan Allah terkait ketauhidan, sosok ketuhanan. Alih-alih Allah melarang atau menegasikan pertanyaan Ibrahim, Dia justru memberikan jawaban yang menguatkan hati Ibrahim. Dalam hal ini, Nabi Ibrahim telah memberikan contoh bagaimana beriman dengan pengetahuan, bukan percaya tanpa argumen nyata.

‘Ala kulli hal, ada tiga ibrah dari Ibrahim. Pertama, spirit pengurbanan adalah untuk menghidupkan nilai-nilai ketakwaan, menempatkan Tuhan di atas segala hal yang dicintai. Kedua, kehadiran orang tua terutama ayah menjadi penting untuk melahirkan generasi berkualitas. Ketiga, dialog atau musyawarah perlu dilakukan dalam segala aspek: ibadah maupun muamalah. Akhirnya, mampukah kita menjadi Ibrahim baru di era modern? Wallahu  a’lam.

Kurban Anak Perempuan

Dan apabila bayi-bayi perempuan

yang dikubur hidup-hidup ditanya,

karena dosa apa dia dibunuh?

(QS. at-Takwir, 81: 8-9)

 

Seandainya Nabi Ibrahim as. hanya punya anak perempuan untuk dikurbankan, seandainya Ismail (atau Ishak menurut Alkitab) adalah seorang anak perempuan, apakah peristiwa pengurbanan itu akan sebegitu menggetarkan umat manusia? Untuk menjawab pertanyaan menggugat ini, kita perlu menengok kembali salah satu ayat Al-Quran dengan perspektif antropolog modern.

Pada zaman Nabi Muhammad (571-634 M), yang tentu saja sangat jauh terpaut dengan masa Ibrahim (hidup sekitar 2166 SM), nilai seorang anak lelaki sangat-sangat lebih tinggi daripada anak perempuan. Contoh terbaik adalah usaha pengorbanan Abdullah (ayah Nabi Muhammad sendiri). Abdul Muththalib, ayah Abdullah dan sekaligus kakek tercinta dan pelindung Nabi Muhammad berusaha untuk mengurbankan anak lelaki pertamanya itu. Usaha pengurbanan ini tergagalkan karena ditebus dengan 100 unta—saat ini, harga satu unta untuk diperah susunya berkisar 60 juta ke atas.

Bandingkan nilai 100 unta itu dengan nilai anak perempuan. Sebuah riwayat historis menyebutkan bahwa Sha‘sha‘ah Ibn Nâjiah, kakek penyair terkenal al-Farazdaq, pernah memberikan tebusan dua ekor unta hamil sepuluh bulan pada setiap orang tua yang bermaksud menanam hidup-hidup anak perempuannya. Yang perlu dicatat: Sha‘sha‘ah Ibn Nâjiah konon sempat menebus sekitar 300 atau dalam riwayat lain 400 anak perempuan yang hendak dikubur hidup-hidup oleh orang tuanya (Quraish Shihab, 2010: 684).

Angkanya sungguh fantastis! Kita tak tahu pasti berapa jumlah anak perempuan yang telah dikubur-kurbankan, tapi sudah hampir pasti bahwa jumlahnya jauh lebih banyak daripada anak lelaki. Hampir pasti tidak banyak orang maha kaya raya yang begitu maha dermawan! Apalagi, peristiwa pengorbanan anak perempuan biasanya jadi ‘rahasia umum’ yang terlarang dikisahkan.

Dengan kata lain, nilai anak lelaki sangat jauh lebih tinggi. Bahkan, karena dilandasi oleh perintah Tuhan, pengorbanan anak lelaki jadi sangat sakral ilahiah. Sedangkan pengorbanan anak perempuan bisa dikatakan tidak cukup bernilai, bahkan sekadar bernilai ‘melegakan’, hanya melepaskan beban. Kita ingat apa yang dicatat Al-Quran: “Apabila salah seorang di antara mereka [kafir Arabia] diberi kabar tentang kelahiran anak perempuan, hitam (merah padamlah) mukanya dan dia sangat marah” (QS. an-Nahl [16]: 58). Anak perempuan adalah beban sosial yang sangat tidak dikehendaki, setidaknya itulah yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.

Apa jadi seandainya Ibrahim hanya punya anak perempuan untuk dikurbankan, seandainya Ismail (atau Ishak) adalah anak perempuan. Justru, pertanyaannya bukan lagi kenapa lelaki, tapi kenapa jauh lebih banyak anak perempuan yang dikurbankan dalam suatu masyarakat.

Harus diakui, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran, bahwa orang-orang Semenanjung Arabia yang mengorbankan anak perempuannya merasa mengikuti agama Ibrahim. Kata Quraish Shihab (2010: 684) dalam Tafsîr Al-Mishbâh: “Mengaburkan agama mereka, yakni mengaburkan pemahaman agama yang mereka akui sebagai agama mereka, yaitu agama Nabi Ibrâhîm as. Kita ketahui bahwa Nabi Ibrâhîm as. diperintahkan Allah untuk menyembelih anak beliau. Mereka bermaksud mengikuti hal tersebut, tetapi mereka tidak sadar bahwa apa yang dilakukan oleh Nabi Ibrâhîm as. adalah atas perintah Allah Swt. dan justru untuk membatalkan tradisi yang menyebar dalam masyarakat umat manusia.”

Al-Quran juga mengecam dalih ekonomi atas pembunuhan anak perempuan. Dengan tegas Allah berkata: “Kami yang akan memberi rezeki untuk kamu (hai para orangtua) dan memberi juga mereka (anak-anakmu) rezeki” (QS. al-An‘âm [6]: 151). Pada QS. Al-Isra’, Allah mengingatkan juga: “Kami yang akan memberi mereka (anak-anak itu) rezeki, dan memberikan pula untukmu” (QS. al-Isrâ’ [17]: 31).

Dua alasan itu sangat mungkin hanya akal-akalan saja. Alasan mengikuti Ibrahim jelas terlalu kebablasan. Ismail tidak sampai mati disembelih. Begitu juga alasan ekonomi atau pangan. Karena, seperti yang banyak sekali dijabarkan dalam kajian antropolog modern, perempuan adalah penghasil atau pekerja utama kebutuhan pangan sejak dari proses penanaman sampai proses memasak dalam masyarakat tradisional bahkan sampai sekarang.

Namun, alasan yang berbeda diajukan oleh antropolog modern: perang. Dalam sejarah umat manusia sampai detik ini, tak pernah ada imajinasi utopis muluk surgawi bahwa tentara bisa diwakilkan sepenuhnya pada kaum perempuan. Tak pernah ada tuturan sejarah yang membuktikan itu. Perang adalah wilayah khusus lelaki. Inilah yang menjadi perendahan dan pengorbanan anak-anak perempuan.

“Secara teoretis, perempuan mampu melawan bahkan menundukkan laki-laki yang mereka asuh dan besarkan sendiri, tetapi laki-laki yang diasuh di desa atau suku lain menghadirkan tantangan yang berbeda. Segera setelah laki-laki entah atas alasan apa mulai menanggung beban konflik antarkelompok, perempuan tidak punya pilihan selain mengasuh sejumlah besar laki-laki kuat di antara kaum mereka sendiri… [] Semakin garang kaum lelaki, semakin banyak jumlah perang, semakin banyak pula laki-laki seperti itu dibutuhkan,” demikian kata antropolog Marvin Harris (2019: 78-79).

Akibat dan ujung teori umpan balik (atau teori amplifikasi deviasi) ini sangat menyedihkan: perempuan berada dalam tekanan seksual kaum lelaki agresif, yang menghasilkan sistem keluarga poligini: satu lelaki memiliki atau menikahi banyak perempuan, yang mengakibatkan kelangkaan dan perebutan perempuan, lalu perempuan diagungkan untuk membesarkan lebih banyak (bahkan sangat lebih banyak) kaum lelaki agresif seraya mengabaikan dan bahkan mengurbankan anak-anak perempuan.

Kita ingat bahwa pada masa Nabi Muhammad saw, poligini adalah kasus umum semua lelaki penguasa. Kita juga ingat bahwa Nabi Muhammad saw diejek dengan sengit karena semua anak-anak lelakinya meninggal saat masih belia. Dengan kata lain, pengurbanan anak lelaki adalah sesuatu yang sakral nan mahal, sedangkan pengorbanan anak perempuan adalah kebiasaan profan duniawi.

Teori amplifikasi deviasi itu cukup aplikatif pada masyarakat suku-suku Arab saat Nabi Muhammad diutus jadi rasul. Nabi Muhammad hidup saat perang antarsuku adalah sesuatu yang hampir terjadi tiap tahun. Sejarawan mencatat bahwa selama 10 tahun memimpin Kota Madinah, Nabi Muhammad mendapati sebanyak 64 kali peperangan baik yang berupa perang besar, kecil, atau ekspedisi militer ke wilayah musuh potensial. Sejumlah 26 peperangan dipimpin langsung Nabi Muhammad, meski ulama sejarawan berbeda-beda pendapat perihal pasti jumlahnya.

Dari sejarah kita memahami apa yang kemudian diperbaharui atau bahkan direvolusi oleh Islam. Yang pertama adalah menghancurkan sistem politeisme yang dianut para pemimpin suku-suku Arab dan menggantikannya dengan tauhid dan takwa sebagai puncak kemuliaan. Kedua, pada tataran praktis-sosial, larangan poligini bagi lelaki dengan maksimal hanya empat istri. Ketiga, yang tak kalah penting, perempuan punya kuasa hak milik atas harta benda dan istri bisa mewarisi harta suami. Perempuan punya kuasa ekonomi (Marshall Hodgson, 2002: 261).

Efek tiga pembaharuan itu mengubah struktur akut sistem suku di Arabia bahkan di dunia yang sekaligus pelan-pelan menghancurkan sistem penguburan atau pembunuhan anak-anak perempuan. Perubahan akbar ini mengangkat perempuan pada martabat tertinggi secara sosial dan religius yang tak pernah ada dalam sejarah umat manusia. Bahkan, Nabi Ibrahim yang sangat radikal ilahiah tak pernah berhasil melakukannya.

Namun, bahkan sampai detik ini, anak perempuan masih terus dikurbankan baik secara harfiah (dibunuh), atau dikebiri secara simbolik (sosial budaya), atau dihambat secara ekonomi-politik. Buktinya tersebar di seluruh masyarakat dunia. Tentu harus diakui bahwa pada zaman kita nasib anak perempuan sangat jauh lebih baik daripada zaman Nabi Muhammad saw.

Membaca Teori Maqasid Al-Quran Perspektif Perempuan

Salah satu metode penafsiran Al-Quran kontemporer yang banyak dikaji adalah maqasid Al-Quran. Bagi beberapa kalangan, ada yang belum bisa membedakannya dengan maqasid al-syariah. Quraish Shihab dalam buku terbarunya, “Metodologi Tafsir Al-Quran: Dari Tematik Hingga Maqashidi” menjelaskan perbedaannya. Menurutnya, maqasid al-syariah mencakup seluruh maksud ajaran agama Islam dalam aneka bidangnya. Sedangkan maqasid Al-Quran terbatas pada teks kitab suci. Karenanya yang pertama lebih umum dari yang kedua. Tetapi keduanya saling berkaitan.

Boleh dikatakan, maqasid Al-Quran lahir dari pengembangan maqasid al-syariah. Semangat maqasid ini lahir untuk melihat ajaran agama secara kontekstual dan komprehensif. Agama tidak hanya dipahami secara ritual kulitnya saja. Sejak era Imam Al-Syatibi dengan Al-Muwafaqat hingga Ibn ‘Asyur di era modern, semua mencoba mengulik maksud dari kehadiran Islam.

Satu catatan penting, hampir seluruh tokoh yang mengurai teori ini adalah laki-laki. Memang dapat dipahami dalam konteks yang lebih luas, mufassir, muhaddits, faqih, mayoritas adalah pria. Di sinilah perlu menghadirkan sosok perempuan, bukan sebatas sebagai pelengkap, melainkan memberikan wacana pembanding.

Mengenal Hannan Al-Lahham

Kehadiran Hannan Al-Lahham menjadi oase di tengah hegemoni patriarki keilmuan. Hannan adalah seorang mufassirah dari Damaskus, Syria. Situasi keluarga dan lingkungannya sangat mempengaruhi sosoknya hari ini yang kian getol menyuarakan spirit ajaran Islam yang esensi dan nir-kekerasan. Salah satu artikel hasil wawancara yang dilakukan Ḥajîbah Aḥmad Syîdakh dengan Hannan Lahham yang berjudul Ma’a al-Ustâdzah annân Laḥḥâm “âibah al-Ta’ammulât al-Qur’âniyyah wa al-Isyrâqât al-Tanwîriyyah” menuturkan pengalaman pahit masa kecilnya. Ia lahir dari keluarga yang jauh dari nilai agama dan sangat patriarki. Belum lagi situasi negaranya yang konflik membuat ia kian memahami bahwa Islam itu mengistimewakan laki-laki dan melekat dengan kekerasan.

Kilas baliknya terhadap ajaran Islam adalah tatkala ia bertemu dengan pemikiran Jaudat Sa’id. Sosok ini berhasil membuatnya memahami Islam dari kacamata lain, khususnya nir-kekerasan. Selain menyoroti isu perdamaian, ia pun mendalami studi Al-Quran. Berbekal ilmu dasar pernah belajar sastra Arab meski tidak selesai, ia belajar secara non-formal dengan membaca, menghadiri pengajian dan berdiskusi.

Tahun 1979, bersama suami dan anaknya, mereka hijrah ke Arab Saudi dan menjadi pengajar di Universitas King Abdul Aziz, Jeddah. Di masa inilah titik mula kepenulisan tafsir Hannan dimulai. Hannan adalah satu di antara sedikit wanita modern yang aktif menulis tafsir Al-Quran. Satu lingkungan yang selama ini dianggap jarang melahirkan ahli tafsir perempuan. Dalam buku “Wanita Ahli Tafsir Abad Modern: Sebuah Revolusi Besar dari Kesarjanaan Kaum Hawa”, disebutkan produktivitas Lahham dalam menulis tafsir. Meski tidak tuntas seluruh Al-Quran, hingga saat ini ia berhasil menulis sembilan jilid dengan total ketebalan 2.273 halaman.

Di antara karya yang sudah dihasilkan adalah Min Hadyi Sûrah al-Nisâ’ (1986), Min Hadyi Sûrah Ali ‘Imrân (1989), Min Hadyi Sûrah al-Baqarah (1989), Ta’ammulât fî Sûrah al-Ahzâb (1995), Hikâyât li Ahdâf Laylah al-Qadr (1997), Majmû’ah Sûrah al-‘Asr (1998), Ta’ammulât fî Manzilah al-Mar’ah fî al-Qur’ân al-Karîm (2002), dan Maqâid al-Qur’ân al-Karîm (2004). Karya yang terakhir akan mendapat pembahasan lebih istimewa dalam tulisan ini dan ke depannya.

Bagi pembaca Rumah KitaB, tulisan ini akan dibuat secara berkala dengan mengambil rubrik Kajian Kitab. Secara khusus mengulas kitab Maqasid al-Quran karya Hannan Lahham. Mengapa memilih karya tersebut? Ada tiga alasan pemilihan kitab ini. Pertama, topik utama kitab ini mengurai pemaknaan Al-Quran yang kontekstual (maqasid). Hari ini kita melihat betapa marak pemaknaan kitab suci yang tekstual berakibat pada stereotip ajaran Islam.

Kedua, kitab ini ditulis oleh seorang perempuan, penulis langka dalam kajian ini. Kehadiran penulis perempuan bahkan mufassirah patut diberikan ruang dan diapresiasi. Apalagi karena framework yang dihadirkan mendukung keadilan dan kesetaraan. Ketiga, ada beberapa isu yang secara khusus menjadi titik tekan dalam maqasid Al-Quran yang diangkat, yaitu perempuan dan kemanusiaan. Dengan alasan tersebut, cukuplah kiranya mengulas karya Hannan Lahham ini secara lebih detail.

Mengapa Perempuan Berbicara Maqasid Al-Quran?

Dalam pendahuluan, Lahham menuturkan bahwa ia sudah tertarik dengan kajian seputar maqasid. Ia baca berbagai karya mulai dari Kitab Muwafaqat Al-Syatibi, Kitab Maqasid Allal Al-Fassi, hingga buku Ahmad Raisuni tentang teori maqasid. Dari pembacaannya terhadap turats, membuatnya gelisah terhadap kondisi umat hari ini. Ia mengajukan satu pertanyaan sekaligus pernyataan valid:

“Bagaimana kita dapat memasuki era modern dan ‘post-modern’ jika kita belum menguatkan fondasi dan prinsip-prinsip keagamaan kita? Apa yang kita pegang hari ini, di saat kita sudah berada di ambang milenium ketiga, tidak lebih dari sekadar berpegang pada beberapa hukum tambahan, yang telah dijadikan acuan dan kriteria untuk mengeluarkan fatwa-fatwa ‘aneh’ dan rapuh yang tidak ada kaitannya dengan tujuan hukum Islam (maqasid al-syari’ah), khususnya yang berkaitan dengan dunia wanita.”

Pernyataan tersebut menyiratkan satu kegelisahan intelektual yang juga pernah disampaikan oleh reformis dari Mesir, Muhammad Abduh. Beliau mengatakan bahwa ajaran Islam yang luhur telah ternodai oleh perilaku umat Islam yang bobrok. Lahham melihat bahwa umat Islam modern mundur karena cara memahami teks yang menghilangkan konteks (maqasid). Alih-alih membuat Islam hadir dengan keadilannya, justru praktik yang melanggengkan patriarki tetap dijalankan atas nama agama.

Spirit maqasid ini pada akhirnya akan mewarnai ulasan Lahham ketika memahami Al-Quran. Satu pembacaan yang jarang dilakukan tetapi perlu diungkapkan. Terutama bagi kita yang juga gelisah dan menginginkan ajaran agama dipahami dengan makna, bukan sebatas hampa. Wallahu a’lam. 

Meneladani ‘Kenaikan’ Al-Masih dalam Penafsiran Al-Quran

Salah satu jembatan dialog antara umat Islam dan Kristiani adalah terkait sosok Isa Al-Masih atau Yesus Kristus. Meski demikian, dapat dipahami ada sejumlah persamaan dan juga perbedaan terkait narasi kisah dan bagaimana kedua komunitas umat beriman itu melihat sosok Yesus, termasuk dalam konteks kematian dan kebangkitannya.

Ada beberapa ayat Al-Quran yang menarasikan tema tersebut, di antaranya QS. Ali Imran [3]:55 sebagai berikut:

إِذۡ قَالَ ٱللَّهُ يَٰعِيسَىٰٓ إِنِّي مُتَوَفِّيكَ وَرَافِعُكَ إِلَيَّ وَمُطَهِّرُكَ مِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ وَجَاعِلُ ٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوكَ فَوۡقَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ إِلَىٰ يَوۡمِ ٱلۡقِيَٰمَةِۖ ثُمَّ إِلَيَّ مَرۡجِعُكُمۡ فَأَحۡكُمُ بَيۡنَكُمۡ فِيمَا كُنتُمۡ فِيهِ تَخۡتَلِفُونَ

(Ingatlah), ketika Allah berfirman: “Hai Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepada-Ku serta membersihkan kamu dari orang-orang yang kafir, dan menjadikan orang-orang yang mengikuti kamu di atas orang-orang yang kafir hingga hari kiamat. Kemudian hanya kepada Akulah kembalimu, lalu Aku memutuskan diantaramu tentang hal-hal yang selalu kamu berselisih padanya” (QS. Ali Imran [3]:55).

Tulisan sederhana ini mencoba mengulas beberapa penafsiran terkait ayat tersebut dari beragam perspektif kitab tafsir. Pemilihan kitab tafsir ini diupayakan mencakup keragaman era: klasik, tengah, dan modern-kontemporer; keragaman corak tafsir: tafsir bir riwayat, tafsir rasional, tafsir linguistik, dan tafsir adabi ijtima’i; dan keragaman mazhab: Sunni, Muktazilah dan Ahmadiyah[1].

Tafsir al-Thabari

ذكر من قال ذلك :حدثني المثنى قال، حدثنا إسحاق قال، حدثنا عبد الله بن أبي جعفر، عن أبيه، عن الربيع في قوله:”إني متوفيك”، قال: يعني وفاةَ المنام، رفعه الله في منامه = قال الحسن: قال رسول الله ﷺ لليهود:”إن عيسَى لم يمتْ، وإنه راجعٌ إليكم قبل يوم القيامة

“Ada riwayat mengatakan” diceritakan kepadaku, dari Ishaq, dari Abdullah bin Abi Ja’far, dari ayahnya, dari Rabi’, tentang ayat innii mutawaffiika. Ia berkata bahwa maksudnya adalah kondisi tidur, kemudian Allah membangunkannya dari tidur. Hasan berkata bahwa Rasulullah bersabda kepada orang Yahudi, ‘Sesungguhnya Isa tidaklah mati, ia akan kembali kepada kalian sebelum hari kiamat’”.

وقال آخرون: معنى ذلك: إني قابضك من الأرض، فرافعك إليّ، قالوا: ومعنى”الوفاة”، القبض، لما يقال:”توفَّيت من فلان ما لي عليه”، بمعنى: قبضته واستوفيته. قالوا: فمعنى قوله:”إني متوفيك ورافعك”، أي: قابضك من الأرض حيًّا إلى جواري، وآخذُك إلى ما عندي بغير موت، ورافعُك من بين المشركين وأهل الكفر بك.

“Sebagian lainnya berkata bahwa maknanya adalah ‘Sesungguhnya Aku mengangkatmu dari bumi, kemudian meninggikanmu di sisi-Ku’. Mereka berkata makna kata al-wafat dengan mengangkat, sebagaimana ungkapan aku mengangkat apa saja yang aku miliki dari fulan kepadanya. Mereka berkata bahwa makna inni mutawaffiika wa raafi’uka adalah Aku mengangkatmu dari dunia dalam kondisi hidup, dan Aku mengambilmu ke sisi-Ku tanpa kematian, dan mengangkat derajatmu dari orang-orang musyrik dan kafir.”

وقال آخرون: معنى ذلك: إني متوفيك وفاةَ موتٍ. ذكر من قال ذلك :٧١٤١ – حدثني المثنى قال، حدثنا عبد الله بن صالح قال، حدثني معاوية، عن علي، عن ابن عباس قوله:”إني متوفيك”، يقول: إني مميتك .٧١٤٢ – حدثنا ابن حميد قال، حدثنا سلمة، عن ابن إسحاق، عمن لا يتهم، عن وهب بن منبه اليماني أنه قال: توفى الله عيسى ابن مريم ثلاثَ ساعات من النهار حتى رفعه إليه .٧١٤٣ – حدثنا ابن حميد قال، حدثنا سلمة، عن ابن إسحاق قال: والنصارى يزعمون أنه توفاه سبع ساعات من النهار، ثم أحياهُ الله.

“Sebagian lainnya berkata bahwa makna dari innii mutawaffiika adalah kematian. Sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Salih, dari Mu’awiyah, dari Ali, dari Ibn Abbas, ia berkata pernyataan innii mutawaffiika bermakna Sesungguhnya Aku mematikanmu. Riwayat lain dari Ibn Humaid dari Salmah, dari Ibn Ishaq, dari seseorang yang tidak dikenal, dari Wahb bin Munabbih al-Yamani, ia berkata: Allah mewafatkan Isa bin Maryam selama 3 jam di siang hari hingga ia diangkat ke sisi-Nya. Riwayat lain dari Ibn Humaid dari Salmah dari Ibn Ishaq, ia berkata bahwa orang-orang Nasrani meyakini Isa wafat selama 7 jam di siang hari, kemudian Allah menghidupkannya kembali”.

وقال آخرون: معنى ذلك: إذ قال الله يا عيسى إني رافعك إليّ ومطهِّرك من الذين كفروا، ومتوفيك بعد إنزالي إياك إلى الدنيا. وقال: هذا من المقدم الذي معناه التأخير، والمؤخر الذي معناه التقديم.

“Sebagian yang lain berkata, makna dari ayat ini: Ingatlah tatkala Allah berkata Wahai Isa, sesungguhnya Aku mengangkatmu ke sisi-Ku dan menyucikanmu dari orang-orang kafir, dan mewafatkanmu setelah turun ke dunia. Maksudnya adalah bahwa kalimat ini menggunakan bentuk taqdim dan ta’khir, yaitu kata yang pertama (mutawaffiika) bermakna diakhir, dan yang diakhir (raafi’uka) bermakna di awal.

قال أبو جعفر: وأولى هذه الأقوال بالصحة عندنا، قولُ من قال:”معنى ذلك: إني قابضك من الأرض ورافعك إليّ”، لتواتر الأخبار عن رسول الله ﷺ أنه قال: ينزل عيسى ابن مريم فيقتل الدجال، ثم يمكث في الأرض مدة ذكَرها، اختلفت الرواية في مبلغها، ثم يموت فيصلي عليه المسلمون ويدفنونه.

“Abu Ja’far al-Thabari berkata: pendapat yang paling kuat menurut saya adalah pendapat yang mengakatakan bahwa maknanya adalah mengangkatmu dari dunia dan mengangkatmu ke sisi-Ku, sebagaimana hadis mutawatir yang disampaikan Rasulullah, beliau bersabda: Isa bin Maryam akan turun dan membunuh Dajjal, kemudian menetap di bumi beberapa saat, kemudian ia wafat dan disalatkan oleh umat Islam dan dikuburkan.”

Tafsir Ibn Katsir

اخْتَلَفَ الْمُفَسِّرُونَ فِي قَوْلِهِ: ﴿إِنِّي مُتَوَفِّيكَ وَرَافِعُكَ إِلَيَّ﴾ فَقَالَ قَتَادَةُ وَغَيْرُهُ: هَذَا مِنَ الْمُقَدَّمِ وَالْمُؤَخَّرِ، تَقْدِيرُهُ: إِنِّي رَافِعُكَ إِلَيَّ وَمُتَوَفِّيكَ، يعني بعد ذلك. وَقَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَلْحَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: ﴿إِنِّي مُتَوَفِّيكَ﴾ أَيْ: مُمِيتُكَ.

“Ulama tafsir berbeda pendapat seputar ayat inni mutawaffiika wa raafi’uka ilayya. Menurut Qatadah dan lainnya, yang dimaksud dari susunan ayat tersebut adalah taqdim dan ta’khir (pendahuluan dan pengakhiran dalam istilah ilmu ma’ani), yang kira-kira susunan asalnya adalah innii raafi’uka ilayya wa mutawaffiika, sesungguhnya Aku mengangkatmu lalu mewafatkanmu. Sedangkan menurut Ali bin Abi Thalhah dari Ibn ‘Abbas, yang dimaksud dengan innii mutawaffiika adalah mematikanmu.”

وَقَالَ الْأَكْثَرُونَ: الْمُرَادُ بِالْوَفَاةِ هَاهُنَا: النَّوْمُ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: ﴿وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ [وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ] ﴾ [الْأَنْعَامِ: ٦٠]

“Sedangkan menurut jumhur ulama, makna kata al-wafat dalam ayat ini adalah tidur, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-An’am ayat 60: ‘Dan Dialah yang menidurkanmu pada malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari.’”

وَقَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي جَعْفَرٍ، عَنْ أَبِيهِ، حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ أَنَسٍ، عَنِ الْحَسَنِ أَنَّهُ قَالَ فِي قَوْلِهِ: ﴿إِنِّي مُتَوَفِّيكَ﴾ يَعْنِي وَفَاةَ الْمَنَامِ، رَفَعَهُ اللَّهُ فِي مَنَامِهِ. قَالَ الْحَسَنُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِلْيَهُودِ: “إنَّ عِيسَى لمَ يَمُتْ، وَإنَّه رَاجِع إلَيْكُمْ قَبْلَ يَوْمِ الْقَيامَةِ”

“Ibn Abi Hatim berkata: diriwayatkan dari ayahnya, diceritakan dari Ahmad bin Abd al-Rahman, dari Abdullah bin Abi Ja’far, dari ayahnya, dari al-Rabi’ bin Anas, dari Hasan, bahwasanya ia berkata bahwa yang dimaksud dengan ayat inni mutawaffiika adalah kondisi tidur, kemudian Allah membangunkannya dari tidur. Hasan berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda kepada orang Yahudi ‘Sesungguhnya Isa tidaklah mati, dan ia akan kembali kepada kalian sebelum hari kiamat.’”

Tafsir al-Razi

الوَجْهُ الخامِسُ في التَّأْوِيلِ: ما قالَهُ أبُو بَكْرٍ الواسِطِيُّ، وهو أنَّ المُرادَ (إنِّي مُتَوَفِّيكَ) عَنْ شَهَواتِكَ وحُظُوظِ نَفْسِكَ، ثُمَّ قالَ: (ورافِعُكَ إلَيَّ) وذَلِكَ لِأنَّ مَن لَمْ يَصِرْ فانِيًا عَمّا سِوى اللَّهِ لا يَكُونُ لَهُ وُصُولٌ إلى مَقامِ مَعْرِفَةِ اللَّهِ، وأيْضًا فَعِيسى لَمّا رُفِعَ إلى السَّماءِ صارَ حالُهُ كَحالِ المَلائِكَةِ في زَوالِ الشَّهْوَةِ، والغَضَبِ والأخْلاقِ الذَّمِيمَةِ.

“Pendapat lainnya dalam persoalan ta’wil, seperti apa yang disampaikan oleh Abu Bakr al-Wasithi, ia berpendapat bahwa makna innii mutawaffika adalah Aku mengambil nafsu syahwatmu. Kemudian berkata: wa raafi’uka ilayya, maksudnya karena siapapun yang tidak menghilangkan hal-hal selain Allah, maka ia tidak akan sampai pada tingkatan makrifatullah, begitu juga dengan Isa ketika diangkat ke langit, ia menjadi seperti kondisi malaikat yang hilang syahwatnya, angkara murka, dan akhlak-akhlak buruk lainnya.”

قُلْنا: قَوْلُهُ: (إنِّي مُتَوَفِّيكَ) يَدُلُّ عَلى حُصُولِ التَّوَفِّي وهو جِنْسٌ تَحْتَهُ أنْواعٌ بَعْضُها بِالمَوْتِ وبَعْضُها بِالإصْعادِ إلى السَّماءِ، فَلَمّا قالَ بَعْدَهُ: (ورافِعُكَ إلَيَّ) كانَ هَذا تَعْيِينًا لِلنَّوْعِ ولَمْ يَكُنْ تَكْرارًا.

“Menurut kami (Imam al-Razi), pernyataan innii mutawaffiika menunjukkan keadaan wafat, di mana sebagian dimensi kematian dirasakan dan sebagian lagi proses diangkat ke langit. Maka kalimat setelahnya yaitu waraafi’uka ilayya maksudnya adalah penegasan dari makna sebelumnya, bukan pengulangan.”

Tafsir al-Baidhawi

﴿يا عِيسى إنِّي مُتَوَفِّيكَ﴾ أيْ مُسْتَوْفِي أجَلَكَ ومُؤَخِّرُكَ إلى أجَلِكَ المُسَمّى، عاصِمًا إيّاكَ مِن قَتْلِهِمْ، أوْ قابِضُكَ مِنَ الأرْضِ مِن تَوَفَّيْتُ مالِي، أوْ مُتَوَفِّيكَ نائِمًا إذْ رُوِيَ أنَّهُ رُفِعَ نائِمًا، أوْ مُمِيتُكَ عَنِ الشَّهَواتِ العائِقَةِ عَنِ العُرُوجِ إلى عالَمِ المَلَكُوتِ.

“Wahai Isa, sesungguhnya Aku mutawaffiika, yakni akan mewafatkanmu dan mengakhirkan ajalmu sampai waktu yang ditentukan. Aku melindungimu dari rencana pembunuhan mereka, dan Aku mengangkatmu dari dunia, atau membangunkanmu dari tidur, atau mematikanmu dari nafsu syahwat menuju dimensi yang lebih tinggi.”

Tafsir al-Zamakhsyari

معناه: إنى عاصمك من أن يقتلك الكفار ومؤخرك إلى أجل كتبته لك. ومميتك حتف أنفك لا قتيلا بأيديهم وَرافِعُكَ إِلَيَّ إلى سمائي ومقرّ ملائكتي وَمُطَهِّرُكَ مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا من سوء جوارهم وخبث صحبتهم. وقيل متوفيك: قابضك من الأرض، من توفيت مالى على فلان إذا استوفيته: وقيل: مميتك في وقتك بعد النزول من السماء ورافعك الآن: وقيل :متوفى نفسك بالنوم

“Makna dari ayat ini adalah sesungguhnya Aku adalah penolongmu dari rencana pembunuhan orang-orang kafir kepadamu dan aku mengakhirkan ajalmu sebagaimana ketetapanku kepadamu. Kematianmu bukanlah di tangan mereka, dan aku mengangkatmu ke langit dan menyucikanmu dari orang-orang kafir dari perbuatan-perbuatan mereka yang buruk. Dikatakan bahwa kata mutawaffiika berarti Aku menangkatmu dari dunia. Dikatakan juga bahwa Aku akan mematikanmu kelak pada waktunya setelah engkau turun dari langit dan sekarang Aku mengangkatmu, yang bermakna mewafatkan dirimu dengan tidur.”

Tafsir al-Maraghi

والتوفى فى اللغة أخذ الشيء وافيا تاما. ومن ثم استعمل بمعنى الأماتة قال تعالى الله يتوفى الأنفس حين موتها (الزمر:42) فالمتبادر فى الاية: إني مميتك وجاعلك بعد الموت فى مكان رفيع عندى, كماقال فى إدريس عليه السلام: ورفعناه مكانا عليا (مريم:57)

“Kata al-tawaffa secara bahasa berarti mengambil sesuatu secara utuh dan sempurna. Kemudian dipakai untuk makna kematian, sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah: “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya (QS. al-Zumar [39]:42). Sedangkan yang dimaksud dalam ayat ini adalah ‘Sesungguhnya Akulah yang mematikanmu dan yang menjadikanmu setelah mati ke tempat yang tinggi di sisi-Ku’, sebagaimana firman Allah terhadap Nabi Idris: ‘Dan Kami telah mengangkatnya ke tempat yang tinggi (QS. Maryam [19]:57).’”

Tafsir al-Mishbah

Quraish Shihab menjelaskan makna kata raafi’uka ilayya, mengangkatmu di sisi-Ku. Ada dua pendapat, pertama, mengutip al-Sya’rawi, ia berpendapat bahwa Allah yang mengambil Isa secara sempurna, ruh dan jasad beliau ke satu tempat yang tidak dapat dijangkau oleh orang-orang kafir, yaitu di sisi-Nya.

Sedangkan pendapat kedua, enggan memahami kata rafi’uka dalam arti hakiki, seperti yang dipahami oleh mayoritas ulama. Mereka tidak memahaminya dalam arti mengangkat ruh dan jasad Isa ke langit. Tetapi, menurut mereka bahwa Allah mewafatkan, yakni mematikan Isa di dunia ini setelah tiba ajal yang ditetapkan Allah baginya, kematian itu di satu tempat yang tidak dikenal oleh musuh-musuhnya kemudian, setelah kematian beliau secara normal, beliau diangkat ruhnya ke derajat yang sangat tinggi di sisi Allah Swt.

Poin beliau adalah bahwa Isa hidup di langit dan kelak akan turun, atau telah wafat secara normal dan tidak akan kembali hidup ke bumi, bukanlah satu hal yang berkaitan dengan prinsip ajaran agama. Pendapat pertama atau kedua yang dipilih, tidak akan menambah atau mengurangi keberagamaan. Tetapi, dari uraian ayat selanjutnya, kita dapat mengambil pelajaran bahwa Allah membersihkanmu, wahai Isa, dari orang-orang yang kafir dan menjadikan orang-orang yang mengikutimu di atas orang-orang yang kafir hingga hari kiamat.

Tafsir Ahmadiyah

Mengutip penafsiran Maulana Muhammad Ali dalam The Holy Quran, beliau mengutip sejumlah penafsiran dari ulama terdahulu. Di antaranya mengutip pendapat Ibn Abbas yang menjelaskan kata mutawaffiika dengan mumiituka, maknanya Aku mematikan engkau. Selain itu, ia juga mengutip dari kamus Lisanul ‘Arab, yang dimaksud dengan kalimat tawaffahullaahu artinya Allah mencabut nyawanya atau mematikannya. Sehingga penggunaan kata tawaffa bermakna bahwa rencana kaum Yahudi untuk membunuh Nabi Isa pada kayu salib mengalami kegagalan dan bahwa beliau kelak akan meninggal secara wajar.

Selain itu, menurut Maulana Muhammad Ali, ayat ini memuat empat janji tentang kemenangan Nabi Isa terhadap musuh beliau dan terhadap rencana mereka. Dari empat janji ini, yang tiga sudah diberitahukan, yaitu pertama, janji bahwa beliau diselamatkan dari kematian pada kayu palang dan beliau akan mati secara wajar. Kedua, janji bahwa beliau orang terhormat di hadapan Allah, sedangkan tujuan kaum Yahudi adalah hendak menunjukkan bahwa beliau adalah orang yang dilaknat. Ketiga, janji bahwa beliau dibersihkan dari segala tuduhan palsu. Adapun janji keempat adalah bahwa para pengikut Nabi Isa akan menang mengalahkan orang-orang yang menolak beliau sampai hari kiamat. Janji yang nomor empat ini dapat disaksikan kebenarannya hingga sekarang berupa kemenangan kaum Kristen atas kaum Yahudi.

Berdasarkan uraian tersebut, jelas bahwa Isa akan wafat secara wajar di dunia ini. Tetapi, di manakah lokasi wafatnya? Merujuk pada penjelasan Mirza Ghulam Ahmad (MGA) dalam bukunya Al-Masih di Hindustan, hlm. 59-60, ia menegaskan bahwa ratusan ribu manusia telah menyaksikan dengan kasat mata bahwa kuburan Nabi Isa ada di Srinagar, Kashmir. Menurut keyakinan Ahmadi, setelah diselamatkan dari penyaliban, Isa kemudian mengembara ke berbagai wilayah di arah Timur.  Pertanyaan kembali muncul, mengapa harus ke arah Timur tepatnya ke Hindustan?

Masih dalam buku yang sama hlm. 115, MGA menjelaskan bahwa dari segi tujuan kerasulan Nabi Isa, kedatangan beliau ke negeri Punjab dan kawasan sekitarnya adalah sangat penting. Sebab, sepuluh suku Bani Israil yang di dalam Injil dinamakan domba-domba Israil yang telah hilang, sudah pindah ke negeri-negeri ini. Kepindahan itu tidak dapat diingkari oleh ahli sejarah mana pun. Oleh sebab itu penting bagi Nabi Isa untuk melakukan perjalanan ke negeri ini, mencari domba-domba yang telah hilang itu lalu menyampaikan amanat Allah kepada mereka. Dan selama beliau tidak berbuat demikian, selama itu pula tujuan pengutusan beliau tidak berhasil dan tidak sempurna.

Pemetaan Makna ‘Kenaikan’ Isa Al-Masih dalam Penafsiran

Makna wafat secara umum ada dua, yaitu pertama, wafat bermakna kematian (wafatul maut). Meski pendapat ini tidak populer, seperti yang dikutip oleh al-Thabari, Ibn Katsir dan Quraish Shihab. Selain itu, termasuk dalam pendapat ini adalah argumen yang dikemukakan oleh Ahmadiyah. Kedua, wafat bermakna bukan kematian. Dalam konteks ini, ulama beragam pendapat terkait makna wafat. (a) wafat bermakna kondisi tidur (wafatul manaam); (b) diangkat dari dunia (qaabidhuka minal ardh); (c) diangkat ke langit, diturunkan lagi ke bumi, baru di wafatkan (taqdim wat ta`khir); (d) mematikan nafsu syahwat (wafatu syahwatik); dan (e) keadaan seperti kematian (hushul al-tawaffii).

Berdasarkan penjelasan tersebut, narasi kematian Isa Al-Masih dalam Al-Qur`an menyiratkan beberapa pesan: pertama, penolakan dan penyangkalan terhadap pengkhianatan dan kesombongan yang dilakukan oleh umat Yahudi saat itu. Sekaligus melindungi dan memuliakan posisi Isa Al-Masih, mengangkat derajatnya ke sisi Allah Swt.

Kedua, menegaskan bahwa kematian adalah murni prerogatif urusan Tuhan semata. Kuasa Allah dalam menghidupkan atau mematikan siapa pun. Ketiga, keragaman tafsir tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kata sepakat di kalangan ulama. Hal ini masuk dalam wilayah ijtihadi, jika mengutip Quraish Shihab, lebih dari perdebatan Isa wafat atau tidak, yang terpenting adalah Allah Swt menyelamatkan Isa dari konspirasi untuk menjatuhkan derajatnya. Memang sekira berpandangan pandangan umum, mayoritas umat Islam memahami Al-Masih tidak wafat di tiang salib dan sosoknya pun diangkat ke langit. Tetapi sebagaimana dibaca dalam uraian sebelumnya, ada banyak makna terkait arti kata wafat. Di sinilah pentingnya menghargai keragaman pendapat terlepas dari pendapat mana yang kita yakini.

Lebih dari itu, yang juga perlu diteladani adalah sosok kemanusiaan Al-Masih. Dalam konteks ketuhanan, umat Islam dan Kristiani tidak dapat berjumpa. Di situlah letak perbedaan fundamental. Namun, dalam hal kemanusiaan, kedua komunitas beragama ini meyakini hal yang sama. Bahkan seluruh manusia di dunia ini mengakui kepribadian Al-Masih yang penuh teladan. Karenanya, dimensi kemanusiaan ini menjadi ruang temu bagi umat beragama. Di tengah diskriminasi perizinan membangun rumah ibadah, persekusi, hingga penjajahan tanah untuk hidup di berbagai daerah, kebangkitan atau kenaikan Al-Masih ke langit seharusnya meninggalkan keteladanan yang dapat kita teruskan sebagai manusia. Wallahu a’lam bish sowwab.

 

[1] Ahmadiyah juga masuk dalam kategori Sunni. Hanya saja, karena memiliki pendapat yang berbeda terkait kematian Isa Al-Masih, maka perlu diberikan penekanan khusus.