Femisida dalam Pernikahan: Mengapa Perempuan Lebih Banyak Terbunuh di Rumah?

Peringatan pemicu: Tulisan ini memuat deskripsi detail mengenai kekerasan yang mungkin dapat mengganggu sebagian pembaca.

~~~

Malam itu, seorang perempuan berusia 29 tahun ditemukan tak bernyawa di rumahnya. Luka lebam di wajahnya bercerita lebih banyak daripada yang bisa diungkapkan oleh media. Tetangganya pun terkejut, mereka mengira pernikahannya baik-baik saja, “Istrinya orang yang pendiam,” kata salah satu dari mereka. Tapi, diam tak selalu berarti baik. Kadang, diam itu menutupi banyak luka, diam yang menyembunyikan penderitaan, diam yang akhirnya berujung pada maut.

Kasus terbunuhnya perempuan dalam konteks rumah tangga menunjukkan angka yang memprihatinkan. Kasus tersebut adalah realitas yang dihadapi perempuan di seluruh dunia. Menurut penelitian UNODC dan UN Women tahun 2024, 60% dari sekitar 85.000 perempuan yang dibunuh secara sengaja, tewas di tangan pasangan intim atau anggota keluarganya. Di Indonesia, Komnas Perempuan mengonfirmasi bahwa 86,9% pembunuhan terhadap perempuan terjadi di ranah privat. Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung, justru sering kali merenggut nyawa perempuan.

Mendefinisikan Femisida: Perempuan Dibunuh Karena Mereka Perempuan

Seharusnya, femisida tak bisa hanya dikategorikan sebagai pembunuhan biasa. Kasus ini adalah bentuk ekstrem dari kekerasan berbasis gender, di mana perempuan dibunuh karena mereka adalah perempuan, yang secara socio-cultural dianggap inferior. Naasnya, budaya patriarki menanamkan keyakinan bahwa ketika seorang perempuan menikah, ia otomatis menjadi milik suaminya. Dari sinilah muncul pembenaran atas berbagai bentuk kekerasan rumah tangga, seolah-olah aksi tersebut adalah bentuk suami mendidik istri.

Merujuk pada sejarah munculnya istilah femisida, Diana E. H. Russell, seorang feminis dan sosiolog asal Afrika Selatan, mempopulerkan istilah femisida pada tahun 1976. Ia ingin menunjukkan bahwa pembunuhan perempuan memiliki motif dan pola berbeda dari pembunuhan biasa, bukan sekadar kejahatan tunggal, tapi hasil dari sistem patriarki yang menormalisasi kekerasan terhadap perempuan.

Beberapa negara di dunia sudah lebih maju dalam mengakui femisida sebagai kejahatan yang perlu penanganan khusus. Mereka mengategorikan femisida ke dalam hukum pidana, lengkap dengan definisi dan hukuman yang lebih tegas. Sayangnya, di Indonesia belum sampai ke tahap itu.

Kasus femisida masih diproses dengan pasal-pasal umum tentang pembunuhan atau kekerasan, tanpa melihat bahwa ini adalah kejahatan berbasis gender yang punya pola dan akar masalah berbeda. Mengakui femisida sebagai kategori kejahatan yang spesifik sangat penting untuk mengembangkan langkah-langkah hukum dan kebijakan yang memadai, guna mencegah jenis pembunuhan ini dan meminta pertanggungjawaban para pelaku.

Menangani femisida tidak hanya membutuhkan respons peradilan pidana, tetapi juga perubahan sosial yang lebih luas untuk membongkar norma-norma sosial dan budaya patriarki yang mendasari dan terkadang menopang aksi KDRT.

Ketika Pernikahan Menjadi Neraka Bagi Perempuan

Laila (nama samaran) menikah dengan lelaki yang awalnya penuh cinta. Namun, setelah beberapa tahun pernikahan, cinta itu berubah menjadi pukulan dan ancaman. Setiap kali ia berpikir untuk pergi, terngiang di kepalanya “Sabar, nanti dia berubah. Jangan buat malu keluarga”. Asumsi yang kerap kali tertanam pada perempuan yang terjebak dalam toxic relationship. Cerita Laila, merepresentasikan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan.

Berdasarkan statistik, femisida dalam pernikahan adalah bentuk femisida yang paling umum. Komnas Perempuan mencatat bahwa 42,3% kasus femisida terjadi dalam pernikahan. Para korban sering kali telah lama mengalami kekerasan sebelum akhirnya dibunuh.

Hal ini selaras dengan temuan Internatioal, menurut Dr. Kevin Fullin dari American Medical Association, “Sepertiga dari semua cedera pada perempuan yang masuk ke ruang gawat darurat bukanlah kecelakaan. Sebagian besar adalah hasil dari tindakan kekerasan yang disengaja dan direncanakan. Dan sering kali terjadi berulang kali hingga perempuan tersebut meninggal.”

Mengapa Perempuan Tidak Bisa Keluar dari Toxic Relationship?

Dalam melihat kasus KDRT, kita mungkin mempertanyakan “Kenapa tidak cerai saja?” Seolah-olah meninggalkan hubungan yang penuh kekerasan adalah hal yang mudah. Pada realitanya, ada begitu banyak alasan yang membuat perempuan terjebak dalam kasus KDRT. Dalam banyak budaya, perempuan diajarkan untuk tunduk kepada suami.

Mereka didoktrin untuk percaya bahwa meninggalkan pernikahan adalah aib. Tidak peduli seberapa menyakitkan atau mengancamnya situasi yang mereka hadapi, perempuan sering kali ditekan untuk tetap bertahan, dengan dalih menjaga kehormatan keluarga atau demi anak-anak mereka.

Ketergantungan finansial juga menjadi salah satu penghalang terbesar. Bagi perempuan yang tidak memiliki sumber penghasilan sendiri, mereka cenderung takut tidak bisa bertahan hidup jika pergi. Ke mana mereka harus meminta pertolongan? Bagaimana mereka akan menghidupi anak-anak mereka? Tanpa akses terhadap sumber daya yang cukup, perempuan akan rentan terjebak dalam situasi abusive ini.

Setiap kali sebuah kasus femisida terjadi, kita berduka, kita marah, tapi apa yang bisa kita perbuat? Mencegah femisida bukan hanya tugas negara, tapi tanggung jawab kita semua. Kita harus mulai dengan mendengarkan dan mempercayai korban. Ketika seseorang bercerita tentang kekerasan yang mereka alami, jangan menghakimi.

Sebaliknya, kita harus memberikan dukungan nyata, baik itu dengan menawarkan tempat perlindungan, membantu mereka mengakses layanan hukum, atau sesederhana menjadi tempat mereka merasa aman untuk bercerita.

Kita juga perlu mendorong kemandirian finansial perempuan, bagi penulis hal ini sangatlah penting, karena perempuan yang memiliki sumber finansial, lebih mungkin untuk meninggalkan hubungan yang abusif. Terlepas dari itu, kebijakan yang melindungi hak perempuan harus diperjuangkan. Selama hukum masih lemah, nyawa perempuan akan terus terancam.

Namun, semua upaya ini tidak akan efektif, jika kita tidak membongkar akar dari permasalahannya: norma patriarkal yang mengakar. Perubahan sosial harus dimulai dari pendidikan di rumah, dari cara kita membesarkan anak-anak kita, dari bagaimana kita menanamkan nilai kesetaraan dalam keluarga, dan dari keberanian kita menolak normalisasi kekerasan terhadap perempuan.

Perubahan ini, bukan hanya tugas para aktivis atau pembuat kebijakan, tetapi tugas setiap individu. Kita tidak bisa terus berduka tanpa bertindak, tidak bisa hanya marah tanpa mencari solusi. Tanyakan pada diri sendiri “Apa yang bisa kita lakukan agar perempuan tidak terjebak dalam situasi kekerasan sejak awal?”

Trauma Kolektif Perempuan: Bagaimana Kekerasan Membentuk Ketakutan Kepada Perempuan?

Aku takut pacaran kak. Bayangin kalau aku punya pacar terus ngamuk ke pacarku. Takut aku dibunuh kayak yang lagi viral,” kata seorang perempuan ketika saya sarankan untuk punya pacar setelah bercerita pengalaman sedihnya menyelesaikan skripsi yang begitu sulit menemui dosen.

Kalimat tersebut bukanlah sebuah alasan bercanda. Justru, kita bisa memastikan bahwa alasan tersebut bisa juga dimiliki oleh perempuan lain untuk menghindari pacaran bahkan takut menikah dengan alasan takut dibunuh. Alasan tersebut sangat masuk akal jika melihat data pernikahan di Indonesia yang menunjukkan tren penurunan drastis dalam satu dekade terakhir, mencapai angka terendah dalam 10 tahun pada tahun 2024 dengan sekitar 1,48 juta pernikahan.

Penurunan angka pernikahan di Indonesia disebabkan berbagai faktor kompleks, termasuk kemandirian dan otonomi perempuan, kesulitan ekonomi, perubahan gaya hidup dan nilai sosial, ketidakstabilan finansial dan kematangan mental sebelum menikah, serta pengaruh negatif media sosial yang menampilkan kasus KDRT dan perceraian.

Tidak bisa dipungkiri bahwa, pemberitaan tentang femisida yang dilakukan oleh orang terdekat, mulai dari anggota keluarga, suami atau bahkan pacar, akan membuat setiap perempuan berpikir ulang untuk menjalani hubungan dekat dengan lawan jenis. Sebab yang paling dirugikan dalam hubungan laki-laki dan perempuan adalah pihak perempuan dengan banyaknya kasus femisida. Ini juga menjadi alasan bahwa trauma kolektif perempuan korban femisida akan berjalan.

Ketika femisida semakin marak, pemerintah tidak mengambil langkah tegas untuk mencegah bahkan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku, serta media terus menerus memberikan informasi tentang femisida dengan begitu keji, maka akan berdampak terhadap kehidupan perempuan lain, yang kemudian kita kenal sebagai trauma kolektif.

Trauma kolektif adalah luka psikologis dan emosional yang dialami bukan hanya oleh individu, tapi oleh sekelompok orang atau masyarakat secara bersama-sama akibat peristiwa traumatis besar. Luka ini biasanya dalami dari peristiwa besar seperti: bencana alam, perang/konflik, kolonialisme atau penjajahan dan kekerasan berbasis gender. Mengapa peristiwa tersebut meninggalkan luka mendalam? Sebab secara histori, peristiwa tersebut meninggalkan jejak lintas generasi yang begitu mendalam.

Tragedi 1998 misalnya. Peristiwa tersebut tidak hanya berbicara soal ‘amuk massa’ atas krisis ekonomi dan ketidakpuasan terhadap rezim Orde Baru.  Lebih ekstrem lagi, kekerasan sistematis tersusun, termasuk pemerkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa.

Sayangnya, narasi tersebut seolah kabur dalam memetakan siapa yang terlibat, siapa yang bertanggungjawab, dan bagaimana kekerasan dibiarkan terjadi. Konsekuensinya, absennya pengakuan dan penegakan hukum atas terjadinya  pelanggaran HAM yang terjadi justru abai terhadap pemenuhan hak-hak korban yang berpotensi terjadinya kekerasan berulang, bahkan memperkuat impunitas.

Trauma yang dimiliki oleh generasi sebelumnya, mengakibatkan ketakutan yang mendalam bagi generasi selanjutnya untuk mengambil langkah terhadap sesuatu. Dalam konteks femisida, kita sebagai perempuan dihantui rasa takut untuk keluar malam sendiri, punya pacar ataupun menikah. Sebab sejauh ini, pelaku femisida adalah orang terdekat, seperti pacar, suami atau anggota keluarga yang lain.

Bagaimana feminisme melihat kasus femisida?

Teori Feminis menjelaskan bahwa, masyarakat yang dibangun dalam sistem patriarki akan menciptakan ketimpangan yang begitu besar dan banyak sekali merugikan perempuan, mulai dari pembakuan peran domestik kepada perempuan, hingga peluang lebih kecil bagi perempuan untuk beraktivitas di ruang publik. Dalam konteks kekerasan seksual, kasus femisida bukan kekerasan individual semata, namun juga bagian dar struktur sosial.

Femisida adalah bagian tertinggi/tahta ekstrem patriarki. Mengapa? Ketika laki-laki merasa berhak atas tubuh perempuan, ia akan melakukan hal keji kepada perempuan karena merasa memiliki sepenuhnya terhadap tubuh perempuan itu sendiri.

Di samping itu, masyarakat lebih menyalahkan korban seperti menggugat living together. Jika femisida dilakukan oleh seorang suami, masyarakat menggugat alasan si korban menikah dengan laki-laki temperamen. Sampai di sini, bukankah kita jadi tahu mengapa menjadi korban adalah beban berlipat?

Trauma Kolektif yang Diwariskan

Kai Erikson (1976) dalam buku Everything in Its Path, menyinggung terkait adanya trauma kolektif. Teori tersebut didasarkan pada dampak banjir besar yang terjadi di Buffalo Creek (AS) yang terjadi pada 26 Februari 1972 di wilayah Pocahontas Country, West Virginia Amerika Serikat, di mana jebakan batu bara yang gagal meruntuh dan memicu banjir bandang yang mematikan. Peristiwa tersebut menewaskan 118 orang dan menghancurkan 1.000 rumah serta menelantarkan sekitar 4.000 orang.

Pasca bencana tersebut, ternyata trauma yang tidak hanya terjadi pada individu, namun menghancurkan ikatan sosial, identitas bersama dan diwariskan kepada generasi selanjutnya. Trauma tidak hanya dialami oleh korban, akan tetapi juga orang lain yang juga tinggal di wilayah yang sama bahkan generasi selanjutnya dengan berbagai cerita yang dilanggengkan.

Trauma kolektif juga tidak hanya luka psikologis, akan tetapi juga cerita yang diwariskan kepada generasi selanjutnya ataupun narasi yang disampaikan melalui media, yang membuat masyarakat meyakini suatu cerita tersebut.

Dalam konteks femisida, misalnya. Kalimat larangan, seperti “jangan living together, nanti dibunuh”, “hati-hati sama laki-laki”, “perempuan jangan keluar malam”, adalah kalimat warisan lintas generasi yang dapat menyebabkan perempuan takut dan memiliki anggapan bahwa laki-laki adalah sosok yang jahat, dan kapan saja bisa membunuh perempuan.

Jika amarahnya meledak, maka perempuan, yang berperan sebagai pacar atau pun istri, bisa dibunuh. Ketakutan tersebut pasti dirasakan oleh setiap perempuan. Hal tersebut juga diperparah dengan media yang menampilkan banyaknya kasus femisida yang begitu masif.

Apabila pemerintah tidak memiliki strategi yang cukup baik dalam melakukan upaya preventif, serta hukuman yang tegas terhadap pelaku femisida, maka trauma kolektif terhadap hubungan individu (red: laki-laki dengan perempuan), akan terus diturunkan.

Budaya Membaca Bung Hatta

Setelah gejolak Agustus bulan lalu, polisi mulai menangkap orang-orang yang diduga sebagai dalang dari kasus perusakan dan kerusuhan. Menariknya, selain menangkap manusia, aparat juga menyita bacaan mereka.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com (baca di sini) sejumlah buku yang disita polisi itu dan ditampilkan dalam konferensi pers di antaranya adalah, “Anarkisme” kumpulan esai dari Emma Goldman, dan “Apa Itu Anarkisme Komunis” tulisan Alexander Berkman, “Karl Marx” karya Franz Magnis-Suseno, “Kisah Para Diktator” karya Jules Archer, dan “Strategi Perang Gerilya Che Guevara”.

Penyitaan buku tersebut memberikan satu pertanyaan: “apakah polisi sudah membaca buku tersebut?” atau hanya menilai dari judulnya saja. Jika demikian, tepatlah pepatah yang mengatakan, “don’t judge a book by it’s cover”. Kalau pun sudah membacanya, seharusnya tak ada masalah selama nalar literasinya digunakan.

Ironinya, penyitaan hingga pemusnahan buku bukanlah hal unik dalam sejarah Indonesia, bahkan kemanusiaan. Di negara ini, kita sudah berulang kali menyaksikan, bagaimana pemerintah dengan sadis membabat buku-buku berideologi kiri.

Dalam konteks sejarah kemanusiaan, Fernando Baez dalam buku “Penghancuran Buku dari Masa ke Masa” memberikan catatan penting. Menurutnya, penghancur buku terbesar dalam sejarah manusia adalah kaum biblioklas.

Siapa mereka? Muhidin M. Dahlan dalam buku “Pada Sebuah Kapal Buku” menggambarkan mereka adalah orang yang berpendidikan, berbudaya, perfeksionis, dengan bakat intelektual yang tak biasa dan cenderung depresif, tidak mampu menolerir kritik, egois, mitomania, dan cenderung berada dalam lembaga yang mewakili kekuatan yang sedang berkuasa, karismatik, dengan fanatisme berlebihan pada agama dan paham tertentu.

Artinya, justru mereka yang doyan menyita buku adalah orang terdidik yang disetir oleh kekuasaan fanatik dan anti-kritik. Ketika aparat bertemu dengan pejabat, yang terjadi adalah pembatasan hak-hak rakyat.

Menyoroti berbagai kebobrokan literasi ini, saya teringat dengan kisah Bung Hatta. Beliau bukan hanya wakil presiden pertama Republik Indonesia, tetapi juga seorang ekonom sekaligus pembaca yang handal. Beliau adalah manifestasi pemimpin yang siap menderita, leiden is lijden.

Dalam buku “Bung Hatta di Mata Tiga Putrinya”, Meutia Farida Hatta, putri sulung Bung Hatta menceritakan pengalamannya melihat sang ayah berinteraksi dengan buku.

Pertama, identitas Bung Hatta adalah buku. Sejak usia 16 tahun, Bung Hatta sudah mengoleksi buku. Kala itu ia baru belajar di Prins Hendrikschool di Batavia. Sejak saat itu, koleksi bukunya bertambah hingga belasan tahun hidup di Belanda, Bung Hatta menjadi mahasiswa terbanyak yang mengoleksi buku. Setidaknya, ada 8.000 judul buku yang di koleksi di tanah rantau.

Menurut penuturan Bapak Rasjid Manggis, ketika Bung Hatta pulang dari Belanda, bukunya mencapai puluhan peti berbentuk kubus ukuran 1x1x1 m. Memiliki tumpukan buku adalah harta karun, terutama di saat perekonomian yang belum mapan. Bung Hatta, mendapatkan privilege sebagai keturunan tokoh dari Sumatera Barat. Di sinilah hak istimewa itu menjadi penting untuk menunjukkan keberpihakan.

Kedekatan Bung Hatta pada buku juga tercermin dari mas kawin yang diberikan kepada Rahmi, calon istrinya. Alih-alih memberikan uang atau emas, Hatta muda justru memberikan mas kawin berupa buku “Alam Pikiran Yunani” yang ditulisnya saat pengasingan di Banda Neira.

Tradisi ini sangat revolusioner pada zamannya. Bukan hanya karena mengubah budaya mas kawin, tetapi juga karena menggantinya dengan benda yang tak ‘berharga’ saat itu. Kita bisa bayangkan, literasi tidak seluas hari ini. Dahulu, bahkan orang yang buta huruf masih banyak. Di zaman semacam itu, Bung Hatta justru memberikan buku kepada orang terkasih. Ini menandakan bahwa buku memang mempunyai posisi yang amat istimewa di mata Bapak Proklamator ini.

Keistimewaan buku ini juga tampak dari adab Bung Hatta ketika membaca buku. Sebagaimana dituturkan Meutia, ayahnya mendidik mereka membaca buku dengan rapi, duduk manis di depan meja, tangan dilipat, bukan bukunya. Membaca buku dengan melipat atau mencoret, sambil baring atau makan, semua terlarang dalam keluarga Hatta. Adab membaca yang demikian diatur juga tercermin dalam pembahasan K.H. Hasyim Asy’ari dalam kitab Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim.

Potret ini kelihatan sepele atau bahkan terkesan berlebihan, tetapi menyimpan pelajaran penting. Selain soal adab yang dijunjung tinggi, membaca dengan penuh aturan itu juga bertujuan untuk merawat fisik buku. Terbukti, hadiah buku yang diberikan kepada Meutia, buku “The History of Jawa” karangan Thomas Stamford Raffles adalah karya terbitan 1817. Artinya, sudah lebih dua abad. Dengan beradab, buku berabad.

Selain membaca dengan adab, Bung Hatta juga membaca dengan kritis. Beliau melahap semua bacaan. Semua topik mulai dari keahliannya seputar ekonomi, hukum, filsafat, agama, politik, sejarah, antropologi hingga sastra dibaca oleh Bung Hatta. Meski membaca banyak buku, ia tidak lekas kagum dengan ideologi tertentu.

Hal ini juga menjadi pesan bagi anak muda, sebagai pembaca, jangan menerima begitu saja isi buku. Inilah yang disebut kecerdasan literasi. Bung Hatta membaca semua, tetapi tidak semua bisa diterima. Ada alat filter yang beliau gunakan, yaitu nilai moral bangsa Indonesia.

Dengan pembacaan kritis inilah, beliau mampu melahirkan gagasan membangun negeri. Pada tahapan ini, membaca tidak sebatas gerakan pengetahuan, tetapi juga upaya perlawanan sekaligus pemberdayaan. Untuk bisa sampai pada tahap ini, memang dibutuhkan daya minat baca yang tinggi.

Perlu mengumpulkan banyak tesis yang dibenturkan dengan antitesis yang pada akhirnya menghasilkan sintesis. Sebagaimana ekonomi kerakyatan yang dipilih Bung Hatta untuk diimplementasikan di negara ini adalah rangkaian dari perjalanan panjang beliau memahami ideologi kapitalis dan komunis. Keduanya tak cocok digunakan di Indonesia. Beliau pun memilih jalan lain, yang diejawantahkan dalam Pasal 33 dan 34 UUD 1945.

Selain memberdayakan, Bung Hatta juga turut merawat semangat literasi melalui gagasan yang dituliskan. Kepiawaian Bung Hatta dalam menulis, tidak dimungkiri juga berasal dari kebiasaan membacanya yang tak tertandingi. Tiada hari tanpa membaca.

Puncaknya, sebelum Bung Hatta berpulang, ia meninggalkan kenang-kenangan autobiografi, “Muhammad Hatta: Memoir”. Beliau adalah di antara sedikit tokoh yang mampu merekam jejak perjalanannya. Biografi ini menjadi pelajaran berharga bagi generasi muda. Bahwa negara ini pernah mempunyai tokoh yang sangat menghargai ilmu pengetahuan.

Sering kali, kita menyalahkan budaya terhadap apa yang kita tidak kerjakan. Seraya mengatakan: “budaya orang Indonesia itu bukan membaca. Itu budaya orang luar. Budaya kita ya bercerita antar warga”. Padahal negara ini mempunyai Hatta, Hamka, Sjahrir, Tan Malaka, dan seabrek pendahulu yang luar biasa dalam membaca.

Kalau pun ini soal budaya, yang namanya budaya itu adalah hasil kreasi manusia. Ia bisa diubah dan diciptakan. Maka kita bisa memilih untuk menghadirkan budaya literasi di negeri ini. Dan itu dimulai dari peniadaan penyitaan buku.

Sekiranya masih ada biblioklas yang hendak merampas buku, silakan disampaikan dengan nada sopan Keputusan MK tahun 2010 Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010:

“Penyitaan buku-buku tanpa melalui proses pengadilan merupakan merampas hak warga negara karena setiap orang punya hak pribadi. Tindakan pengambilan hak tanpa proses pengadilan yang sangat ditentang oleh negara hukum”.

Aturannya jelas, hanya pertanyaannya: “sudahkah kita membaca dan memahaminya?”

Perempuan dalam Pusaran Budaya: Membongkar Patriarki dalam Tradisi Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat

Perempuan saat ini dan di masa lampau jelas menghadapi konflik yang berbeda. Perempuan yang tinggal di kota tidak mengalami tantangan yang sama dengan mereka yang hidup di desa. Namun, di balik segala perbedaan itu terdapat satu kesamaan yang mengikat yakni hasrat untuk dihargai sebagai manusia seutuhnya.

Sejarah feminisme di Indonesia memperlihatkan bagaimana perempuan terus berusaha melampaui batasan sosial dan budaya yang selama ini mengekang mereka. Dalam sejarah, Raden Ajeng Kartini kerap dijadikan simbol utama emansipasi perempuan. R.A Kartini berjuang membuka pintu akses pendidikan dan kebebasan berpikir, terutama bagi perempuan bangsawan Jawa yang terkekang oleh adat.

Namun, satu pertanyaan penting patut direnungkan, “Bagaimana jika R.A Kartini bukanlah seorang bangsawan, melainkan gadis biasa dari desa?” Status Kartini sebagai bagian dari elite priyayi memberinya ruang dan akses yang tidak dimiliki perempuan kebanyakan.

Di balik ketenaran R.A Kartini, ada sosok perempuan bernama Rohana Kudus dari Koto Gadang, Sumatera Barat. Berbeda dengan R.A Kartini, Rohana tidak lahir dari keluarga bangsawan. Meskipun namanya tidak setenar R.A Kartini, perjuangan Rohana juga sangat signifikan. Ia mendirikan sekolah dan surat kabar perempuan sebagai bentuk perlawanan terhadap diskriminasi dan adat yang membatasi ruang gerak perempuan.

Dari Rohana kita melihat bahwa perjuangan perempuan tidak hanya terjadi di kalangan bangsawan tetapi juga di akar rumput, meskipun jalannya jauh lebih terjal. Perbandingan antara R.A Kartini dan Rohana kerap memunculkan anggapan bahwa R.A Kartini memulai perjuangan dari ‘angka satu’, bukan dari nol, karena ia memiliki modal awal berupa akses dan privilege.

Hal ini sering kali memunculkan paradigma bahwa perjuangan perempuan yang memiliki akses dianggap ‘lebih mudah’. Namun, apakah benar akses yang lebih luas otomatis membuat perjuangan menuju kesetaraan lebih mudah? Pertanyaan ini membuka ruang refleksi baru, terutama ketika kita melihat kehidupan perempuan di lingkungan keraton.

Tampak dari luar perempuan keraton hidup dalam kehormatan dan kemudahan. Namun, kenyataannya banyak dari mereka terikat oleh aturan yang membatasi pilihan dan kebebasan hidup. Jika R.A Kartini dan Rohana berjuang memperluas akses pendidikan dan partisipasi publik, perempuan keraton menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks yakni melawan tradisi yang tidak hanya menjadi struktur sosial, tetapi juga melekat sebagai identitas diri. Perjuangan mereka bukan hanya melawan aturan dari luar, tetapi juga pergulatan batin untuk meruntuhkan nilai-nilai yang ditanamkan sejak lahir.

Fenomena ini tampak jelas di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, salah satu keraton yang masih eksis di Indonesia. Dalam tradisi kerajaan Jawa, pewarisan takhta mengikuti sistem patrilineal yaitu garis keturunan ditarik melalui trah laki-laki. Selama berabad-abad tradisi ini memastikan bahwa pengganti raja adalah anak laki-laki tertua dari permaisuri.

Namun, situasi menjadi berbeda karena Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak memiliki anak laki-laki. Kondisi ini memicu perdebatan mengenai kemungkinan seorang perempuan naik takhta menjadi penerus Sri Sultan Hamengkubuwono X. Hukum adat keraton memang tidak secara eksplisit melarang perempuan menjadi penerus raja, tetapi ada keengganan budaya yang kuat.

Salah satu alasannya berasal dari pengaruh fikih yang mengharuskan raja memimpin salat Jumat dan menyampaikan khutbah, peran yang secara tradisional hanya diberikan kepada laki-laki. Dengan demikian, faktor agama dan budaya bersatu membentuk tembok yang sulit ditembus oleh perempuan.

Tantangan tidak hanya berhenti di situ, Perempuan keraton kerap dijodohkan untuk memperkuat aliansi atau memperluas pengaruh kekuasaan. Perempuan tidak ditempatkan sebagai individu yang memiliki kehendak penuh atas tubuhnya, tetapi sebagai objek perekat kekuasaan.

Di luar keraton, paradoks lain muncul. Tidak sedikit perempuan yang justru berlomba-lomba untuk menjadi selir (garwa ampean) raja. Tujuannya jelas, demi mendapatkan status sosial dan memastikan anak yang dilahirkan memiliki darah bangsawan.

Dalam tradisi lama, selir juga menjadi simbol keperkasaan seorang raja sekaligus alat politik. Ironisnya, hal ini memperlihatkan bahwa perjuangan perempuan di keraton tak hanya berhadapan dengan patriarki yang datang dari atas, tetapi juga dari bawah yakni dari pola pikir masyarakat yang tanpa sadar ikut memperkuat sistem yang menindas mereka.

Dalam konteks ini, teori Simone de Beauvoir menjadi relevan. Dalam buku yang berjudul The Second Sex, Simone de Beauvoir menyatakan, “One is not born, but rather becomes, a woman.”, Perempuan tidak didefinisikan oleh dirinya sendiri, melainkan oleh sistem yang dikonstruksi laki-laki. Hal ini sejalan dengan apa yang terjadi di keraton, perempuan menjadi the Other, yakni pihak yang keberadaannya ditentukan demi kepentingan politik, bukan untuk dirinya sendiri.

Namun, sejarah selalu menyediakan jalan bagi perubahan. Naiknya seorang perempuan menjadi ratu dapat menjadi garis tengah yang mengubah segalanya. Ketika perempuan menduduki posisi tertinggi di keraton, ia mematahkan keyakinan lama bahwa perempuan hanya pantas menjadi pelengkap. Ia mengirimkan pesan kuat bahwa perempuan tidak perlu merendahkan diri atau menjual tubuh demi status.

Sebaliknya, perempuan dapat menjadi pemimpin yang berdaulat, yang memegang kuasa penuh atas tubuh dan nasibnya. Perubahan ini bukan hanya sekadar pergantian takhta, melainkan revolusi budaya. Dengan bertakhtanya seorang perempuan, hukum adat ditafsirkan ulang dan membuka ruang baru bagi keadilan gender.

Jika hal ini terjadi, perempuan tidak lagi berada di balik bayangan singgasana, tetapi duduk di atasnya sebagai subjek yang memimpin, mendefinisikan dirinya sendiri, dan menentukan arah sejarah. Dengan demikian, pembongkaran patriarki di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat bukan hanya kemenangan simbolik.

Ini adalah transformasi yang menyentuh inti budaya, tempat perempuan yang dulu terkurung dalam pusaran adat kini memiliki kesempatan untuk berbicara, memimpin, dan menciptakan masa depan yang lebih setara. Perempuan bukan lagi sekadar alat perekat kekuasaan, melainkan pemilik kuasa itu sendiri.

 

Bacaan Lebih Lanjut

Ahmad, R., Putri, S., & Wijaya, H. (2022). Kesetaraan Gender pada Abdi Dalem Keraton Yogyakarta. Jurnal Sosiologi Nusantara, 10(2), 112-126.

Beauvoir, S. de. (2011). The Second Sex (C. Borde & S. Malovany-Chevallier, Trans.). Vintage Books. (Original work published 1949)

Citra, F. (2021). Pemikiran R.A. Kartini dalam Perspektif Feminisme. Jurnal Pendidikan Sejarah, 10(1), 45-57.

Febriani, A. (2023). Konflik Raja Perempuan dalam Perspektif Hukum Adat Jawa. Jurnal Hukum dan Budaya, 15(1), 55-73.

Safitri, N. (2019). Suksesi Raja-Raja Jawa: Tradisi dan Perubahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Suryaningtyas, D. (2018). Pro-Kontra Raja Perempuan di Keraton Yogyakarta. Jurnal Antropologi Indonesia, 39(3), 212-230.

Arbi, R. (2020). Rohana Kudus dan Pers Perempuan di Sumatera Barat. Jurnal Ilmu Sejarah, 8(2), 33-50.

 

Menggugat ‘Ternak’ Anak

Kata ‘ternak’ (mungkin) cukup keras untuk disandingkan dengan ‘anak’ manusia. Tetapi, kadang perlu kata yang tegas untuk memberikan kesadaran bahwa ada masalah dari cara kita melihat sosok anak.

Mulai dari ungkapan, “banyak anak, banyak rezeki”. Alhasil banyak pasutri yang berlomba-lomba mempunyai anak. Nyatanya, setelah anak melimpah, rezeki tetap saja terbawah. Sebab kunci rezeki bukan pada kuantitas, tetapi kualitas sumber daya insani yang digagas.

Pola pikir lain menegaskan bahwa keluarga yang ideal adalah yang melahirkan buah hati. Sepasang suami istri belum lengkap tanpa kehadiran anak. Hal ini juga menjadi stigma baru bagi mereka yang memilih untuk tidak mempunyai anak.

Terlebih di tengah kondisi ekonomi, sosial, politik hari ini, geliat childfree kian menggema. Ketika berbicara seputar otonomi tubuh dan kesuburan perempuan, sosok anak sering dikaitkan dan digambarkan sebagai beban. Alhasil, publik terbelah dengan dua arus utama yang bertolak belakang.

Di satu sisi, ada yang mendewakan kehadiran anak dalam keluarga, sebisa mungkin, anak harus ada, bagaimana pun caranya. Ada pula yang menegasikannya dengan segala macam alasan: ideologis hingga pragmatis.

Sebenarnya, ada opsi ketiga yang dapat kita pertimbangkan untuk melihat isu otonomi tubuh, kesuburan dan peran anak dalam keluarga. Sebagaimana yang diungkap oleh Toni Morrison dalam artikelnya berjudul “Women, Race and Memory” berikut:

“Daripada membatasi definisi feminin pada sebuah kromosom, ketimbang mengubah definisi untuk mengangkat kromosom lainnya, mengapa tidak memperluas definisi untuk menyerap keduanya? Kami memiliki keduanya. Karena tidak menginginkan atau membutuhkan anak bukan berarti kita harus meninggalkan panggilan hati untuk mengasuh.

Mengapa tidak mendefinisikan feminisme dengan makna baru-makna yang membedakannya dari memuja-perempuan dan dari mengagumi-lelaki? Yang benar, bahwa laki-laki bukanlah jenis kelamin yang superior; perempuan juga bukan jenis kelamin yang superior”.

Peraih Nobel Sastra pada 1993 ini memberikan tawaran definisi terkait feminisme. Alih-alih sebagaimana yang dipahami selama ini, feminisme itu anti-pria dan anak, justru feminis mencoba menyejajarkan perempuan dan laki-laki pada kasta yang sama. Tak ada relasi superior-inferior. Dan rasanya, feminisme semacam ini amat relevan dalam konteks keindonesiaan.

Terlebih, dalam tulisan tersebut, Morrison menegaskan, “Karena tidak menginginkan atau membutuhkan anak bukan berarti kita harus meninggalkan panggilan hati untuk mengasuh”. Bagiku, ini adalah spirit utama feminisme-keibuan. Bisa saja seseorang menolak memiliki anak biologis, tetapi panggilan jiwa seorang manusia untuk mengasuh sulit dibuat luruh.

Anak biologis itu adalah pilihan. Ada banyak pertimbangan yang membuat orang tidak bisa mempunyai anak. Misalnya kesehatan. Meski demikian, seseorang tetap dapat mengasuh melalui adopsi anak yang terlantar atau mendidik generasi penerus di instansi pendidikan.

Semua ini adalah kerja pengasuhan yang erat kaitannya dengan gerakan feminin. Pada pola pengasuhan ini juga, seorang perempuan tetap dapat independen dengan tubuhnya. Ia punya hak penuh untuk melahirkan atau tidak. Pada saat yang sama, ia tetap dapat mengasuh anak.

Di satu sisi, gerakan pengasuhan ini juga dapat menjadi solusi mengurangi anak-anak terlantar yang dibuang atau ditinggal oleh keluarganya sejak kecil. Tugas sebagai manusia adalah menyambung dan mencurahkan kasih sayang, shilah al-rahim. Bukan ‘beternak’ dengan melahirkan terus-menerus tanpa curahan kasih sayang.

Namun, kalau ada perempuan yang memilih melahirkan banyak anak dan ia mampu membesarkan dengan sepenuh hati, itu adalah pilihan hidupnya yang patut dihormati. Baik yang memilih mempunyai anak atau tidak, selama itu lahir dari kesadaran mandiri, bukan paksaan suami apalagi keluarga dan masyarakat, pilihan itu adalah jalan yang bermartabat.

Justru di sinilah ruang kebebasan itu patut dirayakan. Ketika semua bisa memilih ekspresi ketubuhan sesuai dengan keyakinannya, itulah otonomi. Meski pada saat yang sama, perlu digarisbawahi, setiap kemandirian ada pertanggungjawaban. Maka menjadi feminis bukan hanya mengajarkan kita menjadi pribadi yang berdikari, tetapi juga manusia yang mawas diri.

Diam-diam Tersingkir: Quiet Firing dan Wajah Baru Diskriminasi Perempuan

Dunia kerja modern sering dipersepsikan sebagai rumah yang lebih terbuka, profesional, dan objektif dibanding masa lalu. Namun, dalam praktiknya, diskriminasi terhadap perempuan masih sering ditemui. Bentuk diskriminasi itu memang tidak selalu hadir dalam wujud kasar seperti larangan bekerja atau pemecatan langsung, melainkan melalui strategi yang lebih halus, sistematis, dan sering kali tak terlihat.

Salah satu praktik yang kini ramai diperbincangkan adalah fenomena Quiet Firing. Istilah ini merujuk pada cara perusahaan mendorong pekerja keluar bukan dengan surat pemutusan hubungan kerja, melainkan dengan menciptakan suasana yang membuat mereka merasa tidak betah, terpinggirkan, dan akhirnya memilih untuk mundur sendiri. Fenomena ini bukan sekadar masalah manajerial, melainkan juga bagian dari wajah baru diskriminasi gender.

Wajah Halus Peminggiran

Quite Firing berbeda dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) konvensional. Quiet firing dapat dipahami sebagai strategi ketika perusahaan atau atasan menciptakan situasi kerja yang membuat seorang pegawai tidak nyaman, tidak berkembang, bahkan terpinggirkan, sehingga pada akhirnya ia memilih mengundurkan diri sendiri. Tidak ada surat resmi pemecatan, tidak ada prosedur hukum yang jelas, tetapi perlahan-lahan pekerja dipaksa keluar. Bentuknya bisa berupa: tidak diberi promosi, dikurangi tanggung jawab, dipinggirkan dari proyek penting, bahkan dikucilkan dari dinamika tim.

Fenomena ini berbeda dengan PHK konvensional yang dapat digugat atau dilaporkan secara hukum. Karena berlangsung halus, quiet firing justru lebih sulit dilawan. Bagi pekerja laki-laki, fenomena ini sudah cukup merugikan. Bagi perempuan, kondisi ini semakin kompleks karena bercampur dengan stereotip gender, beban ganda, serta minimnya perlindungan hukum terhadap praktik diskriminasi yang tidak kasat mata.

Diskriminasi yang hadir melalui quiet firing tidak berhenti pada level individu. Ada dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas. Perusahaan kehilangan talenta perempuan yang sebenarnya memiliki potensi besar untuk inovasi dan keberagaman ide. Ketika perempuan dipaksa keluar, representasi mereka di posisi strategis semakin sedikit, yang pada akhirnya memperkuat kesenjangan gender di dunia kerja. Situasi ini juga memperburuk ketidaksetaraan upah, karena perempuan yang keluar cenderung sulit kembali ke dunia kerja dengan posisi dan gaji setara.

Selain itu, dampak psikologis yang ditimbulkan juga tidak bisa diabaikan. Perempuan yang mengalami quiet firing kerap merasa rendah diri, kehilangan rasa percaya pada kemampuan sendiri, bahkan mengalami trauma yang membuat mereka ragu untuk kembali bekerja di sektor formal. Lingkaran ketidakadilan ini berlanjut ke ranah keluarga dan masyarakat, kala perempuan kembali dibatasi ruang geraknya karena stigma “tidak cocok bekerja di luar rumah”.

Bias Gender yang Melembaga

Penelitian International Labour Organization (ILO) yang dilakukan terhadap sekitar 400 perusahaan di Indonesia menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar perusahaan mengklaim mendukung kesetaraan gender, kenyataannya representasi perempuan di posisi manajerial masih sangat rendah. Perempuan lebih banyak ditempatkan di bidang administratif atau pendukung, sementara posisi strategis didominasi laki-laki. Kondisi ini menciptakan kesenjangan struktural yang membuat perempuan lebih mudah tersisih.

The Jakarta Post pernah melaporkan bahwa selama pandemi, perempuan pekerja di Indonesia lebih banyak kehilangan pekerjaan dibanding laki-laki. Alasan yang muncul sering kali tidak dinyatakan secara langsung sebagai diskriminasi, melainkan melalui kebijakan “rasionalisasi” atau pengalihan tugas. Namun, praktik ini mirip dengan quiet firing: tanpa pemecatan resmi, perempuan merasa ruang geraknya semakin sempit hingga akhirnya memilih pergi.

Jika dilihat lebih dalam, perempuan pekerja menanggung kerentanan ganda. Di satu sisi, mereka harus membuktikan kompetensi di ruang publik. Di sisi lain, mereka tetap dibebani ekspektasi domestik yang sering dijadikan alasan untuk meragukan loyalitas dan profesionalisme mereka. Perempuan yang pulang lebih awal untuk menjemput anak atau mengambil cuti karena anaknya sakit kerap dianggap kurang berdedikasi. Kondisi ini menciptakan celah yang memudahkan perusahaan mendorong mereka keluar lewat mekanisme quiet firing. Karena tidak ada bukti tertulis, perempuan sering kali memilih diam atau mengundurkan diri daripada melawan sesuatu yang sifatnya samar.

Pada 2024, CNN Indonesia diberitakan memecat sebelas jurnalis hanya beberapa hari setelah mereka membentuk serikat pekerja. Walau ini lebih menyerupai PHK langsung, laporan International Federation of Journalists menyoroti bahwa sebelum pemecatan itu terjadi, akses komunikasi mereka dengan tim sudah diputus. Praktik semacam ini menunjukkan bagaimana pekerja bisa diasingkan dari sistem kerja sebelum akhirnya ‘keluar’. Jika dikaitkan dengan perempuan, pola ini semakin berat, karena mereka sering kali berada di posisi yang kurang kuat untuk melawan.

Selain itu, laporan Komnas Perempuan menegaskan bahwa banyak pekerja perempuan di sektor informal maupun formal mengalami diskriminasi berlapis. Bentuknya mulai dari pelecehan verbal, pengabaian dalam promosi, hingga pengucilan ketika mereka menolak ajakan yang bernuansa pelecehan seksual. Beberapa di antaranya tidak diberhentikan langsung, tetapi dipinggirkan secara sistematis hingga mereka menyerah. Semua ini memperlihatkan wajah quiet firing dalam praktik nyata di Indonesia.

Perspektif Keadilan Gender

Dalam perspektif keadilan gender, quiet firing mencerminkan bagaimana relasi kuasa bekerja secara simbolik. Pierre Bourdieu menyebutnya sebagai “kekerasan simbolik”, yakni kekuasaan yang tidak tampak sebagai paksaan, tetapi diterima seolah-olah wajar. Perempuan dipinggirkan bukan dengan kekerasan fisik, melainkan dengan pengabaian dan pengucilan.

Jika dibaca dari nilai-nilai Islam, praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adl) dan penghormatan atas martabat manusia (karamah insaniyah). Islam menempatkan kerja sebagai bagian dari ibadah, dan setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. Tafsir progresif menegaskan bahwa perempuan berhak penuh untuk berpartisipasi di ruang publik. Maka, quiet firing adalah bentuk ketidakadilan struktural yang harus dibongkar.

Menghadapi quiet firing tidaklah mudah. Secara hukum, praktik ini sulit disentuh karena tidak ada bukti tertulis. Namun, berbagai upaya sudah mulai dilakukan. Pada 2023, Kementerian Ketenagakerjaan bersama ILO meluncurkan pedoman inspeksi ketenagakerjaan yang lebih sensitif gender. Pedoman ini dimaksudkan untuk membantu pengawas tenaga kerja mendeteksi praktik diskriminasi, pelecehan, dan peminggiran yang kerap terjadi secara samar.

Meski demikian, regulasi formal saja tidak cukup. Perubahan budaya kerja menjadi kunci utama. Perusahaan perlu membangun lingkungan kerja yang inklusif dan transparan, di mana setiap pekerja mendapat kesempatan yang setara. Mekanisme pengaduan internal harus benar-benar melindungi korban diskriminasi tanpa rasa takut terhadap pembalasan. Solidaritas antarpekerja, khususnya jaringan perempuan, juga penting untuk membongkar praktik quiet firing yang sering kali didiamkan.

Fenomena quiet firing memperlihatkan bahwa diskriminasi gender di dunia kerja tidak pernah benar-benar hilang, hanya berganti wajah. Jika dulu perempuan dilarang bekerja atau diberhentikan secara terang-terangan, kini mereka dipinggirkan secara halus, didorong keluar tanpa perlawanan. Praktik ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menutup jalan menuju dunia kerja yang adil dan setara.

Keadilan gender menuntut kita untuk menyingkap praktik diskriminasi yang samar ini, lalu menantangnya melalui regulasi, budaya kerja baru, dan solidaritas sosial. Hanya dengan begitu, dunia kerja dapat benar-benar menjadi ruang yang inklusif, manusiawi, dan adil bagi semua, tanpa lagi ada perempuan yang diam-diam tersingkir.

Ketika Kontrasepsi Menjadi Alat Kuasa atas Tubuh Perempuan

Tubuh perempuan kerap kali menjadi arena perebutan kepentingan dan kuasa laki-laki. Bahkan perempuan tak pernah benar-benar bebas menentukan tubuhnya sendiri. Salah satu adalah soal penggunaan kontrasepsi.

Kontrasepsi, yang awalnya hanya sebagai alat bantu untuk menata kehidupan keluarga, justru sering dipakai sebagai instrumen kontrol terhadap tubuh perempuan. Seolah-olah urusan reproduksi hanyalah tanggung jawab perempuan.

Akibatnya, perempuan bukan hanya menanggung beban biologis berupa menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan menyusui, tetapi juga menanggung beban sosial berupa tekanan untuk mengikuti program Keluarga Berencana (KB).

Program KB di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari narasi pembangunan nasional. Ia lahir dengan semangat untuk menekan angka kelahiran. Hal ini agar laju pertumbuhan penduduk selaras dengan ketersediaan sumber daya. Di satu sisi, tujuan ini bisa dimaklumi. Namun di sisi lain, dalam praktiknya, KB sering disalah gunakan sebagai bentuk intervensi negara terhadap tubuh perempuan.

Banyak perempuan di pedesaan, misalnya, dipaksa menggunakan jenis kontrasepsi tertentu. Kalimat yang sering muncul dari tenaga medis atau bidan desa adalah, “Ya sudah, KB yang cocok untuk ibu adalah pil KB, ibu pakai ini saja.” Padahal seharusnya mereka menjelaskan berbagai pilihan metode kontrasepsi yang tersedia agar perempuan bisa menentukan sendiri yang paling sesuai.

Masalah lainnya, program KB hampir selalu diidentikkan dengan perempuan. Padahal laki-laki juga bisa ber-KB. Sayangnya, sangat jarang laki-laki didorong untuk berpartisipasi, misalnya melalui vasektomi. Akibatnya, seolah-olah yang harus dan bisa dikendalikan hanyalah tubuh perempuan. Pola pikir ini jelas memperlihatkan adanya bias gender dalam sistem sosial kita.

Pandangan KH. Marzuki Wahid: KB Harus Berbasis Keadilan

Dalam salah satu tulisannya berjudul “KB” di Kupipedia.id, KH. Marzuki Wahid memberikan pandangan yang sangat penting. Beliau menekankan bahwa KB harus dilihat dalam kerangka kesalingan (mubadalah). Artinya, keputusan untuk menunda, mengatur, atau membatasi kelahiran bukan hanya tanggung jawab perempuan, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan antara suami dan istri.

Menurut KH. Marzuki, praktik KB yang hanya membebani perempuan adalah bentuk ketidakadilan.

KB seharusnya menjadi upaya bersama untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera, sehat, dan bermartabat. Dengan demikian, laki-laki pun memiliki kewajiban untuk turut serta, baik dalam bentuk pemahaman, dukungan, maupun tindakan nyata terkait KB.

Pandangan ini sangat relevan untuk mengkritisi praktik di lapangan, di mana kontrasepsi hampir selalu dilekatkan pada tubuh perempuan. Padahal, jika dijalankan dengan prinsip kesalingan, program KB juga bisa melibatkan laki-laki, misalnya melalui vasektomi.

Tubuh Perempuan Bukan Arena Kuasa

Mengontrol tubuh perempuan lewat kontrasepsi sesungguhnya adalah kelanjutan dari cara masyarakat memandang perempuan objek seksual. Perempuan kerap dilihat sebagai “penghasil keturunan” semata, bukan sebagai manusia seutuhnya dengan hak penuh atas tubuh dan kehidupannya. Akibatnya, setiap pilihan perempuan terkait reproduksi sering dicurigai, dipantau, bahkan diputuskan oleh orang lain. Baik oleh suami, keluarga, aparat desa, tenaga kesehatan, hingga negara.

Dalam cara pandang yang adil gender, tubuh perempuan seharusnya bukan lahan yang bisa dikuasai oleh siapa pun. Karena sesungguhnya perempuan sendirilah yang berhak penuh atas tubuhnya, termasuk dalam urusan reproduksi. Maka dari itu, tugas negara dan masyarakat seharusnya adalah memberikan informasi yang benar, fasilitas kesehatan yang ramah, serta kebijakan yang berpihak pada keadilan.

Dengan demikian, isu kontrasepsi perlu dipahami lebih jauh daripada sekadar alat pengendali jumlah penduduk. Bahkan, ia harus dilihat sebagai sarana untuk memaknai tubuh perempuan dan menata relasi laki-laki dan perempuan secara adil.

Terlebih, pandangan KH. Marzuki Wahid di atas dapat menggeser cara kita memahami KB yaitu bukan lagi soal siapa yang dikontrol, melainkan bagaimana suami-istri bersama-sama menata kehidupan mereka dengan penuh kesalingan, cinta, dan tanggung jawab. Dengan cara pandang ini, tubuh perempuan tidak lagi diposisikan sebagai objek yang dikuasai, melainkan sebagai subjek yang dihormati.

Karena itu, sudah saatnya kita mengubah cara pandang kita terhadap program KB. KB harus dijalankan dalam semangat keadilan, kesalingan, dan penghormatan penuh terhadap tubuh perempuan. Hanya dengan demikian, keluarga sejahtera benar-benar bisa terwujud—yakni ketika hak perempuan atas tubuhnya sendiri dijamin dan dihormati sepenuhnya.

Asghar Ali Engineer: Insinyur Sipil Menjelma Intelektual Muslim Progresif

Asghar Ali Engineer (1939-2013) lahir di Salumbar, Rajasthan, India, dari keluarga Dawoodi Bohra, sebuah komunitas Syiah Ismailiyah. Sebagai anak dari seorang ulama lokal, ia sejak kecil sudah akrab dengan tradisi keagamaan. Namun, jalur akademisnya justru berbeda: ia menempuh pendidikan teknik sipil di Universitas Vikram, Ujjain, dan sempat berkarier sebagai insinyur di Bombay Municipal Corporation.[1]

Di titik inilah keunikan Engineer muncul. Ia bukan produk madrasah atau fakultas syariah, melainkan seorang insinyur sipil yang kemudian banting setir menjadi pemikir Muslim progresif. Keputusannya meninggalkan dunia teknik bukan karena gagal, tetapi karena gelisah. Ia melihat langsung ketidakadilan, konflik antaragama, diskriminasi perempuan, dan kemiskinan di India. Maka, baginya membangun jalan dan jembatan saja tidak cukup, ada bangunan sosial yang lebih rapuh, yakni struktur keadilan.

Disiplin Teknik, Logika Sosial

Sebagai seorang insinyur, Engineer terbiasa berpikir secara sistematis, analitis, dan berorientasi pada pemecahan masalah nyata. Dalam dunia teknik sipil, sebuah rancangan tidak cukup hanya indah di atas kertas, tetapi juga harus terbukti kokoh saat diuji di lapangan. Pola pikir inilah yang kemudian ia bawa ke dalam wacana keagamaan.

Bagi Engineer, teks agama tidak bisa diperlakukan sebagai kumpulan dogma yang beku, melainkan sebagai “peta” yang senantiasa terbuka untuk diuji ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Sebagaimana seorang insinyur menakar kekuatan fondasi sebelum membangun jembatan, ia pun menimbang ayat, tafsir, atau tradisi: apakah benar-benar mampu menopang nilai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan.

Dalam buku “Islam dan Teologi Pembebasan”, Engineer menulis: “Rasionalitas adalah kebutuhan mutlak untuk menafsirkan agama agar tetap relevan dengan zaman, bukan untuk merusaknya, melainkan untuk membebaskannya dari belenggu mitos yang membeku”.[2]

Sikap kritis ini mencerminkan nalar teknokrat yang terbiasa mengukur dan menguji kekuatan struktur sebelum berdiri kokoh. Dari pola pikir seperti itu lahirlah keberanian Engineer untuk melihat agama bukan sebagai benda mati, melainkan konstruksi hidup yang terus dirawat, diperkuat, serta disesuaikan dengan kebutuhan zaman.

Teologi Pembebasan: Membaca Agama untuk Kehidupan

Gagasan utama yang membuat Engineer dikenal luas adalah Islamic Liberation Theology atau teologi pembebasan Islam. Istilah ini memang memiliki persinggungan dengan teologi pembebasan Amerika Latin (Gustavo Gutierrez dan Leonardo Boff), terutama dalam hal keberpihakan pada kaum miskin, kritik terhadap struktur ketidakadilan, dan pembacaan agama yang berorientasi praksis.

Namun, Engineer tidak sekadar menyalin gagasan tersebut. Ia mengembangkan corak yang khas Islami, dengan bertolak dari Al-Qur’an, sejarah Nabi saw., serta tradisi intelektual Islam.

Bagi Engineer, inti Islam adalah pembebasan. Tauhid bukan hanya konsep teologis, tetapi fondasi sosial. “Tauhid tidak hanya menolak politeisme, tetapi juga menolak segala bentuk eksploitasi manusia atas manusia. Tauhid berarti pembebasan dari segala bentuk dominasi”.[3]

Dari konsep itu lahir sejumlah agenda: pertama, keadilan sosial, Islam harus membela kaum miskin dan tertindas; kedua, kesetaraan gender, tidak ada superioritas laki-laki atas perempuan dalam Al-Qur’an, dan patriarki hanyalah hasil tafsir bias budaya;[4] ketiga, pluralisme, Islam harus hidup berdampingan dengan agama lain dalam dialog dan solidaritas; dan keempat, kritik tradisi, tafsir lama yang membekukan agama perlu direkonstruksi agar tetap segar dan relevan.

Melawan Fundamentalisme dan Dogmatisme

Engineer berulang kali berhadapan dengan kelompok konservatif yang merasa terusik oleh gagasan-gagasannya. Di lingkungan internal komunitas Dawoodi Bohra, ia bahkan dikucilkan karena dengan tegas menentang praktik otoritarianisme keagamaan yang menurutnya telah mengekang kebebasan berpikir dan mematikan dinamika umat.

Sementara itu, dalam lingkup yang lebih luas, ia sering mendapat serangan verbal dan tuduhan ideologis, dicap sebagai pemikir “liberal” atau “barat” yang dianggap merusak kemurnian ajaran Islam. Namun, segala bentuk resistensi itu tidak membuatnya surut. Engineer tetap konsisten pada pandangannya.

Dalam buku “Islam Masa Kini”, ia menulis: “Fundamentalisme pada dasarnya adalah upaya melarikan diri dari kenyataan modernitas. Ia berusaha menciptakan kepastian semu, padahal dunia justru bergerak ke arah kompleksitas”.[5] Kritiknya memang tajam, tetapi tujuannya jelas: mengembalikan agama pada fungsinya sebagai sumber etika dan energi pembebasan, bukan sebagai alat legitimasi politik identitas.

Relevansi di Indonesia

Buku-buku karya Engineer telah banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan menjadi rujukan penting di berbagai kampus Islam, baik dalam kajian teologi, studi gender, maupun wacana pluralisme. Kehadiran pemikirannya memberi ruang baru bagi diskursus akademik di Indonesia yang selama ini kerap terimpit antara tradisi konservatif dan tuntutan modernitas.

Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, gagasan-gagasannya terasa semakin relevan. Engineer mengingatkan kita bahwa Islam seharusnya tampil sebagai kekuatan yang membebaskan manusia dari belenggu diskriminasi dan ketidakadilan, bukan sebagai instrumen yang mengekang kebebasan berpikir dan berekspresi.

Di tengah meningkatnya arus konservatisme keagamaan, pemikiran Engineer tentang keadilan gender, pluralisme, dan dialog antaragama hadir laksana energi segar yang membuka cakrawala baru. Ia membuktikan bahwa agama tidak harus diposisikan berlawanan dengan demokrasi, feminisme, dan modernitas. Sebaliknya, agama dapat berdialog secara kritis dengan ketiganya, tanpa kehilangan ruh spiritualnya. Dengan demikian, Islam tampil bukan hanya sebagai sistem kepercayaan, tetapi juga sebagai etika hidup yang dinamis, inklusif, dan relevan bagi zaman.

Warisan dan Tantangan

Engineer wafat pada tahun 2013, namun gagasan-gagasannya tetap hidup dan terasa aktual hingga kini. Ia meninggalkan jejak penting yang tidak hanya tercatat dalam literatur akademik, tetapi juga dalam tradisi panjang pergulatan intelektual Islam modern. Dari seorang insinyur sipil ia menjelma menjadi seorang teolog progresif, dan dari seorang teknokrat ia bertransformasi menjadi pejuang pembebasan. Ia membuka jalan bagi pembacaan Islam yang berpihak pada keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan.

Namun, warisannya juga menghadapi tantangan. Pertama, resistensi dari kelompok konservatif yang menolak reinterpretasi. Kedua, risiko “akademisasi” pemikirannya yang berhenti di ruang diskusi tanpa praksis sosial. Dan ketiga, bagaimana gagasan pembebasan bisa membumi di masyarakat yang kompleks seperti Indonesia, di mana agama sering terjebak dalam politik identitas.

Penutup

Asghar Ali Engineer adalah contoh nyata bahwa intelektualitas sejati tidak semata-mata lahir dari gelar akademik atau legitimasi institusi, melainkan dari keberanian menyeberangi batas-batas disiplin dan tradisi. Dari seorang insinyur sipil, ia menjelma menjadi arsitek wacana Islam progresif yang kokoh berdiri di atas fondasi rasionalitas dan keberpihakan pada kaum tertindas.

Dari dunia teknik ia belajar logika, ketelitian, dan konsistensi; dari realitas sosial ia menyerap empati serta kepekaan terhadap penderitaan manusia; dan dari agama ia menemukan sumber keberanian untuk menentang ketidakadilan serta membela nilai-nilai kemanusiaan universal.

Engineer mengingatkan kita bahwa agama tidak boleh hanya dipeluk, tetapi harus diperjuangkan sebagai energi pembebasan. Dalam konteks hari ini, ketika agama kerap dijadikan alat politik dan sumber perpecahan, suara Engineer terasa semakin relevan: Islam harus hadir sebagai kekuatan pembebasan, bukan beban bagi kemanusiaan.

 

[1] Asghar Ali Engineer, The Qur’an Women, and Modern Society, alih bahasa Akhmad Affandi & Muh. Ihsan, Tafsir Perempuan; Wacana Perjumpaan Al-Qur’an, Perempuan, dan Kebudayaan Kontemporer, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2022) hlm. 324.

[2] Asghar Ali Engineer, Islam and Liberation Theology; Essay on Liberative Elements in Islam, alih bahasa Agung Prihantoro, Islam dan Teologi Pembebasan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2021), hlm. 32.

[3] Ibid., hlm. 11-12.

[4] Asghar Ali Engineer, The Rights of Women in Islam, alih bahasa Farid Wajidi & Cici Farkha Asseqaf, Hak-Hak Perempuan dalam Islam, (Yogyakarta: LSPPA, 2000), hlm. 112.

[5] Asghar Ali Engineer, Islam and Its Relevance to Our Age, alih bahasa Tim Forstudia, Islam Masa Kini, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm. 89.

Jilbab, Kesalehan, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

Penghakiman terhadap perempuan yang melepas atau memilih untuk tidak memakai jilbab bukanlah hal baru. Di media sosial, kita bisa dengan mudah menemukan komentar-komentar yang melabeli mereka sebagai “perempuan nakal”, “tidak Islami”, hingga “tidak bermoral”.

Stigma negatif semacam ini terus berulang, seolah-olah tubuh perempuan adalah milik publik. Ia tidak punya hak untuk memilih dan menentukan pakaian apa yang ingin ia kenakan.

Tidak berhenti sampai di situ, banyak masyarakat muslim di Indonesia masih memandang jilbab sebagai simbol utama kesalehan perempuan. Akibatnya, ketika seorang perempuan memilih untuk tidak mengenakannya, ia kerap diberi label “kurang beragama”. Dalam kasus yang lebih ekstrem, ada pula yang menganggap perempuan tanpa jilbab “pantas” untuk dilecehkan.

Cara pandang seperti ini sebetulnya tidak lahir begitu saja. Ia tumbuh dari keyakinan lama bahwa perempuan tidak punya hak atas tubuhnya sendiri. Dalam “sabda” patriarki, dari ujung rambut hingga ujung kaki, tubuh perempuan dianggap sebagai milik laki-laki.

Kemudian atas nama “perlindungan perempuan” dan “menjaga hasrat laki-laki”, tubuh  perempuan sering kali dikontrol. Salah satu caranya adalah memaksa perempuan untuk memakai jilbab. Bahkan doktrin agama pun ikut menyertainya. Perempuan akan dianggap baik, ketika ia menutupi kepalanya dengan selembar kain.

Jilbab Jadi Tanda Kesalehan Perempuan, Bisakah?

Dalam realitas sosial hari ini, kesalehan perempuan masih sering diukur dari jilbab yang ia kenakan. Tidak berjilbab langsung dianggap “tidak Islami”. Ironisnya, bagi yang sudah berjilbab pun, ia tetap dipandang belum islami, jika modelnya tidak syar’i (jilbab syar’i: jilbab longgar, lebar dan panjang).

Perempuan dengan jilbab panjang, lebar, dan longgar sering kali dianggap punya tingkat keimanan yang lebih tinggi. Sebaliknya, perempuan yang memilih jilbab pendek meski sama-sama menutupi kepala, tetap saja dinilai kurang salehah.

Fenomena ini sungguh tidak masuk akal. Sebab, sebagai manusia kita tidak pernah tahu terkait tingkat keimanan seseorang, bahkan sangat tidak pantas menilai kesalehan perempuan hanya dilihat dari cara mereka memakai jilbab atau tidak, memakai jilbab panjang atau pendek.

Justru sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Nyai Nurofiah dalam buku “Jilbab dan Aurat” karya KH. Husein Muhammad bahwa pakaian manusia yang paling baik dan disukai Allah adalah takwa. Ini adalah satu-satunya standar kemuliaan manusia di hadapan Sang Pencipta.

Takwa sangat erat kaitannya dengan status laki-laki dan perempuan sebagai hamba. Karena itu, satu sama lain harus sama-sama membebaskan, tidak boleh mendominasi dari yang lain. Apalagi memandang perempuan kurang baik hanya karena ia tidak mengenakan penutup kepala.

Sebab sebagai hamba, laki-laki dan perempuan sejatinya setara. Keduanya punya hak atas tubuh dan jiwanya sendiri agar bisa hidup merdeka, bebas dari kekerasan maupun paksaan. Dengan kebebasan itu, perempuan dapat menebar kemaslahatan bagi sesama tanpa harus dibatasi dengan pakaiannya, dalam hal ini jilbab.

Dalam nafas yang sama, Dr. Muhammad al-Habasy, Direktur Pusat Kajian Islam Damaskus, yang kemudian dikutip oleh KH. Husein Muhammad dalam buku “Perempuan Islam dan Negara” mengatakan bahwa dalam banyak teks al-Qur’an dan hadis Nabi, tanda kesalehan seseorang itu dilihat dari seberapa mampu ia mengendalikan hati dan akhlaknya.

Seperti halnya dalam sabda Nabi yang artinya, “Allah tidak melihat tubuh dan wajahmu, melainkan kepada hati dan tindakanmu”. Perkataan Nabi ini menegaskan bahwa kebaikan seseorang tidak dilihat dari jenis pakaiannya, termasuk jilbab. Tetapi dari perilakunya, apakah ia menebar kebaikan pada sesama atau tidak.

Al-Qur’an juga menegaskan bahwa, “Dan pakaian takwa itulah yang terbaik”. Dalam penafsiran para ulama, Ibn Juraij misalnya, “pakaian takwa” dimaknai sebagai “Iman”. Sementara Ibnu Abbas mengatakan “ia adalah amal saleh (kerja atau perbuatan yang baik) dan wajah yang ramah”.

Dari penafsiran para ulama di atas, semakin jelas bahwa jilbab tidak bisa dijadikan sebagai standar kesalehan perempuan. Artinya, selama ia bertakwa (melakukan kerja-kerja kebaikan dan mencegah segala keburukan), maka ia lebih mungkin menjadi manusia yang baik dan mulia di hadapan Allah.

Tubuh Perempuan Milik Dirinya Sendiri

Di sisi lain, Ibu Nurofiah juga mengingatkan untuk tidak melihat perempuan sebagai makhluk fisik, seksual, apalagi objek seksual, melainkan sebagai manusia dengan intelektual dan spiritual.

Oleh sebab itu, apa pun jenis pakaiannya, perempuan tidak boleh dihalangi untuk terus mengasah nalarnya sebagai makhluk berakal dan mempertajam hati nuraninya sebagai makhluk spiritual yang punya komitmen mewujudkan kemaslahatan bersama atas dasar iman kepada Allah.

Perempuan penting untuk menjadi subyek penuh dalam sistem kehidupan dengan memastikan memiliki argumentasi kuat dalam setiap pilihan hidupnya, termasuk dalam memutuskan sikap atas jilbab, menghitung dan menyiapkan diri dengan konsekuensi setiap pilihan yang diambil.

Salah satu caranya adalah dengan memberi ruang bagi mereka untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri, termasuk soal jilbab. Beri ia ruang untuk memaknai kebutuhan tubuhnya tanpa intervensi dari siapa pun. Dengan begitu, keputusan untuk berjilbab atau tidak, lahir dari kesadaran, bukan dari paksaan, apalagi ancaman.

Sebab, tubuh perempuan adalah milik dirinya sendiri dan Allah. Bukan milik publik, apalagi laki-laki. Sebagaimana ungkapan band Voice of Baceprot (VoB) dalam lirik lagunya: Our body is not public property, We have no place for the dirty mind.

Menjaga Raja Ampat dari Tambang Nikel: Menyelamatkan Masa Depan Biodiversitas Dunia

Keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 11 September 2025 untuk kembali memberikan izin operasi kepada PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya menjadi keprihatinan kita bersama. Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas menilai keputusan tersebut merupakan kabar buruk bagi upaya melindungi salah satu ekosistem laut terkaya di dunia.

Ia menyebut bahwa pemberian izin operasi tambang nikel ini adalah bentuk pengabaian langsung terhadap kekayaan ekologis Raja Ampat. Kawasan ini diketahui menjadi rumah bagi 75 persen spesies terumbu karang dunia. Artinya, setiap keputusan yang berpotensi merusak wilayah ini bukan hanya berdampak lokal, tetapi juga global.

“Raja Ampat bukan sekadar harta nasional, ia adalah warisan dunia,” tegas Arie.

Oleh karena itu, dengan kembalinya izin operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat sangat berpotensi memicu kerusakan permanen di alam Papua, mulai dari degradasi terumbu karang, pencemaran laut, rusaknya rantai ekosistem, hingga terganggunya kehidupan masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari laut. Jika semua ini dibiarkan, maka yang dikorbankan adalah keberlanjutan generasi masa depan anak cucu.

Jangan Merusak Alam

Islam adalah agama yang tegas melarang segala bentuk perusakan alam, sehingga aktivitas pertambangan semacam ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam.

Allah Swt berfirman dalam al-Qur’an Surat al-Araf ayat 56:

 وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ ۝٥٦

Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik (QS. al-A’raf ayat 56).

Ayat ini, bagi saya menjadi peringatan agar manusia tidak menjadikan bumi sebagai objek untuk terus menerus dieksploitasi. Karena bagaimana pun setiap tindakan yang merusak lingkungan, pada akhirnya akan menghancurkan tatanan ekosistem, degradasi terumbu karang dan pencemaran laut.

Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 2017 juga telah menegaskan bahwa hukum melakukan perusakan alam yang mengakibatkan ketimpangan sosial adalah haram secara mutlak.

Dengan begitu, relasi manusia dengan alam bukanlah hubungan penakluk dengan yang ditaklukkan, tetapi relasi untuk saling menjaga, merawat bahkan melindungnya dari berbagai kerusakan alam.

Al-Qur’an bahkan memberikan penekanan pada posisi manusia sebagai khalifah di bumi:

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ ۝٣٠

(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui” (QS. al-Baqarah ayat 30).

Dari ayat tersebut menegaskan bahwa menjadi khalifah bukan bebas menguasai alam seenaknya, melainkan menjaga, merawat, dan memakmurkan bumi dengan baik.

Karena itu, kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat adalah ancaman yang nyata. Alih-alih berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, kebijakan ini justru memperlihatkan betapa pendeknya pandangan pemerintah Indonesia dalam mengelola sumber daya alam.

Raja Ampat bukan sekadar gugusan pulau indah atau destinasi pariwisata, melainkan jantung biodiversitas dunia. Jika kerusakan terjadi, maka akan semakin memvalidasi bahwa pemerintah kita gagal dalam merawat salah satu karunia paling berharga dari Tuhan.

Ke depan, bangsa ini harus berani mengubah cara pandang yang lebih peduli dan menjaga alam dari berbagai kerusakan. Karena tidak semua sumber daya harus dieksploitasi atas nama pertumbuhan ekonomi. Ada batas etis, ekologis, dan spiritual yang harus dijaga.

Sehingga sudah saatnya pemerintah mendengar suara masyarakat adat, komunitas lokal, dan seruan publik yang menolak tambang di surganya Indonesia seperti Raja Ampat.

Karena menjaga bumi bukan hanya urusan kebijakan teknis, tetapi juga bagian dari ibadah. Kerusakan ekologis adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah Allah, sedangkan menjaga kelestariannya adalah wujud nyata ketakwaan.