Ketika membahas maqasid syariah, biasanya kita lebih fokus pada pendekatan dalil naqli. Tentu pemahaman ini tidak sepenuhnya keliru, sebab agama memang dibangun dalam peradaban teks (hadharah al-nash). Tetapi, membatasi kajian maqasid hanya sebatas pendekatan teks semata juga kurang tepat. Inilah sumbangan pemikiran yang disampaikan Allal al-Fasi.
Beliau adalah seorang ulama sekaligus akademisi dari Maroko sekaligus penerus pemikiran maqasid ala Ibn Asyur. Karya monumentalnya, Maqasid al-Syariah al-Islamiyyah wa Makarimuha, menjadi ulasan selanjutnya yang dibahas Hannan Lahham dalam kitabnya, Maqasid al-Quran al-Karim.
Al-Fasi mempunyai titik penting dalam memahami maqasid, sebab ia melandaskannya pada pendekatan burhani (rasionalitas), selain pendekatan bayani (teks). Dalam karyanya, ia menegaskan prinsip agama yang selaras dengan akal sebagai berikut:
ليس في الإسلام أصل ديني فوق العقل – أي يستحيل في العقل تصوره – كما أنه ليس هنالك عقل فوق الدين.. وإنما هنالك دين مطابق للعقل وعقل مساعد للدين
“Dalam Islam tidak ada prinsip agama yang berada di atas akal—yakni sesuatu yang mustahil dibayangkan oleh akal, demikian pula sebaliknya. Agama pasti sejalan dengan akal, dan akal menjadi penolong bagi agama”.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya mendudukkan akal dan agama pada level yang setara dan saling membantu. Meski pada saat yang sama, perlu dipahami pula bahwa ada hal-hal yang tidak dapat dirasionalkan dalam agama. Pun juga ada bagian yang tidak dapat diagamakan dalam sains.
Namun, pernyataan al-Fasi tersebut hendak menegaskan peran akal yang memang sering kali disampingkan ketika memahami agama. Alhasil, agama sering dipahami secara tekstual dan kering dengan muatan spiritual. Peranan akal dalam keberagamaan itu tampak dari pernyataannya bahwa adat atau budaya dapat menjadi sumber hukum syariat. Dalam kaidah ushul fikih dikenal ungkapan, al-‘adah al-muhakkamah.
Kaidah ini lahir dari semangat memahami agama dengan nuansa rasionalitas. Bahkan mengombinasikan ajaran agama dengan budaya. Sebab dalam realitasnya, agama memang tak dapat diimplementasikan tanpa kebudayaan.
Selain persoalan budaya, al-Fasi juga menerima konsep menutup pintu keburukan (sadd al-dzari’ah). Logika ini juga hanya dapat dipahami ketika teks dipahami dengan konteks. Sebab dalam perspektif sadd al-dzari’ah, sesuatu yang asalnya boleh, bisa jadi terlarang agar mencegah mafsadat yang lebih besar.
Contohnya, dalam teks Al-Quran, poligami dibolehkan sampai dengan maksimal empat istri. Tetapi, banyak kasus yang menunjukkan praktik poligami berujung pada sikap diskriminatif dan ketidakadilan yang dirasakan oleh perempuan. Dengan alasan ini, maka poligami pun dilarang. Hal ini juga yang diamalkan oleh Buya Hamka. Sebab ia melihat sendiri dampak dari poligami dari orang tuanya.
Dengan memahami adat dan sadd al-dzari’ah, al-Fasi menekankan pembedaan antara illat (alasan) hukum dan maqasid. Ia memberikan contoh tentang kesaksian perempuan dalam pencatatan utang, yang menurut al-Quran, kesaksian satu orang laki-laki setara dengan dua orang perempuan (QS. Al-Baqarah [2]: 282).
Dalam ayat tersebut dijelaskan illat hukumnya, yaitu agar keduanya saling mengingatkan jika salah satunya lupa. Sedangkan maqasid dari pemberlakukan aturan tersebut adalah untuk menegakkan keadilan (tahqiq al-‘adl). Dengan demikian, illat hukumnya bisa berubah, tetapi maqasid-nya tetap. Dari sini dapat dipahami, dengan membawa maqasid dalam pembacaan burhani, teks agama dapat menemukan realitas keadilan hakiki.
Keadilan hakiki itu menjadi salah satu tujuan syariat sebagaimana yang diulas oleh al-Fasi di akhir bukunya. Ia menegaskan bahwa maqasid syariah erat kaitannya dengan hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. Hal ini dapat dilihat dari kisah kedua anak Nabi Adam, Qabil dan Habil. Kisah ini mengandung makna betapa penting menjaga kehidupan sekaligus dosa besar bagi mereka yang merampas kehidupan manusia.
Tidak hanya berhenti pada hak hidup secara individu, al-Fasi pun menegaskan bahwa negara dan masyarakat sosial perlu menjamin kehidupan dan kemaslahatan bersama dengan menekankan beberapa poin sebagai berikut.
Pertama, setiap orang wajib menghormati kehidupan, tidak boleh ada yang menyerangnya. Hal ini perlu dipahami, bahwa tujuan agama justru untuk menjaga kehidupan. Bahkan dalam Al-Quran, Allah menegaskan mereka yang membunuh satu orang sama dengan membunuh seluruh umat manusia. Menunjukkan betapa berharga satu nyawa di hadapan Tuhan.
Kedua, perlu mencegah dari bunuh diri. Dengan menekankan pentingnya menjaga kehidupan, di saat yang sama, Islam juga melarang bunuh diri. Sehingga perlu mitigasi, upaya pencegahan agar seseorang tidak sampai memilih untuk mengakhiri hidup.
Persoalan ini menjadi topik krusial di tengah arus tingkat bunuh diri yang cukup tinggi. Alih-alih menghakimi mereka yang sudah menyelesaikan hidupnya di dunia ini, tragedi ini menjadi catatan keras bagi kita yang masih hidup.
Mengapa orang bisa bunuh diri? Apakah lingkungan dunia hari ini memang sudah sangat timpang untuk ditinggali? Pertanyaan tersebut membawa kita lebih jauh untuk memahami bahwa kesehatan mental adalah hal yang urgen. Seseorang yang pergi ke psikolog atau psikiater, bukanlah orang gila, tetapi itu adalah bagian dari merawat kehidupan.
Ketiga, melarang segala bentuk balas dendam. Upaya membalas rasa sakit hati yang membuncah ini juga berkaitan erat dengan kondisi mental yang tak baik. Mereka yang tersakiti sangat rentan untuk menyakiti orang lain. Mereka yang tak mendapatkan kasih sayang, akan kesulitan mengungkapkan rasa cintanya. Maka memutus mata rantai rasa sakit ini menjadi misi utama agama untuk memulihkan kehidupan.
Dalam Islam, ada pendekatan hati (tazkiyah al-nafs) agar orang bisa hidup dengan lebih baik. Dengan senantiasa menata hati dan jiwa, ditambah dengan penguatan mental dari psikolog, diharapkan seseorang dapat menjalani kehidupan dengan lebih bijak dan menjauhi segala dendam kesumat yang terpatri dalam hati.
Keempat, menolak segala konflik yang berujung pada pembunuhan demi harta atau ideologi. Poin ini menjadi catatan penting bagi banyak individu, komunitas bahkan negara. Konflik perebutan tanah, harta warisan hingga perbedaan ideologi makin sering terjadi. Agama seharusnya menjadi tameng untuk mencegah kekerasan komunal, bukan justru menjadi minyak yang memperparah kobaran api.
Kelima, menghindari segala epidemi sosial yang menghancurkan kehidupan, kesehatan, dan keturunan manusia (memerangi kemerosotan moral). Masih ada kaitannya dengan poin sebelumnya, al-Fasi juga menekankan pentingnya memahami agama sebagai upaya yang selaras dengan perkembangan zaman. Wabah sosial, seperti virus, penyakit menular, dan sebagainya adalah epidemi serius yang harus dicegah.
Beberapa tahun silam, dunia terdiam dengan covid-19. Saat itu, kita pun menyaksikan ada sebagian umat beragama yang memilih beribadah seperti biasa di tengah tuntutan untuk tinggal di rumah. Spirit agama yang benar seharusnya sejalan dengan menolak madharat yang lebih besar.
Puncak dari upaya menjaga kehidupan adalah bekerja dalam solidaritas dengan semua orang untuk memberantas perang. Sudah terlampau banyak darah yang ditumpahkan dari peperangan. Terutama perempuan dan anak yang menjadi korban paling banyak dari setiap konflik. Al-Laham pun senantiasa bersuara untuk menolak segala bentuk kekerasan. Sebab kekerasan hanya akan melahirkan kekerasan lain yang tak pernah berkesudahan.
Keenam poin tersebut memberikan pemahaman, ketika agama dipahami dengan tepat, akan tercipta kemaslahatan bersama. Sebaliknya, kala agama salah ditafsirkan, hak hidup bisa menjadi redup. Tugas kita sebagai umat beriman adalah mengembalikan semangat agama yang menghidupkan. Wallahu a’lam bis shawwab.
Kisah Rahayu Oktaviani Menjaga Owa Jawa di Tengah Hutan yang Terus Menyempit
/0 Comments/in Hak Hewan, Opini /by Fitri NurajizahRahayu Oktaviani, atau biasa disapa Ayu, adalah perempuan pelestari owa Jawa, satu-satunya spesies kera kecil yang tersisa di Pulau Jawa. Ayu memulai perjalanannya dengan menempuh pendidikan sarjana di bidang Konservasi Sumber Daya Hutan di Institut Pertanian Bogor (IPB). Selesai dari IPB, ia melanjutkan pendidikannya di Ewha Womans University, Korea Selatan, dengan fokus pada ilmu ekologi.
Dilansir dari Mongabay.co.id, selama belajar di IPB, Ayu sudah mulai tertarik dengan dunia primata. Buku-buku tentang The Trimates, tiga perempuan ahli primata Birute Galdikas, Jane Goodall, dan Dian Fossey menginspirasinya untuk mengulik lebih dalam soal primata.
Karena itu, Ayu tertarik untuk meneliti perilaku orang utan di hutan Kalimantan untuk tugas akhirnya. Namun karena keterbatasan dana, ia mengurungkan niatnya tersebut. Atas saran dari pembimbingnya, ia akhirnya memutuskan untuk meneliti perilaku primata lainnya, yakni owa Jawa di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat.
Penelitian Ayu untuk tugas akhirnya berfokus pada perilaku bersuara owa Jawa. Setelah hampir dua minggu keluar masuk hutan, Ayu akhirnya bisa mendengar suara owa Jawa untuk pertama kalinya.
Menurut pemaparannya pada wartawan BBC, suara owa Jawa sangat merdu dan khas, bahkan suaranya juga membuat semua penghuni hutan tampak diam. Momen inilah yang membuat Ayu kagum dan memantapkan diri untuk terus melakukan penelitian dan konservasi owa Jawa.
Mengapa Owa Jawa Penting Dilestarikan?
Dilansir dari BBC, Bagi Ayu, pelestarian owa Jawa bukan hanya sekadar upaya konservasi spesies langka, tetapi sebagai bentuk perlawanan terhadap hilangnya keseimbangan ekologis yang semakin nyata.
Dari 20 spesies owa yang ada di dunia, sembilan di antaranya hidup di Indonesia. Empat tersebar di Kalimantan, empat di Sumatera, dan satu-satunya spesies kera-kecil yang sekarang tinggal di hutan-hutan tersisa di Pulau Jawa, yaitu owa Jawa (Hylobates moloch). Oleh sebab itu, owa Jawa harus terus dilestarikan.
Di sisi lain, dari hasil penelitian Ayu, owa Jawa ini sangat bergantung pada kondisi hutan yang masih utuh, terutama kanopi yang tertutup rapat. Owa Jawa bergerak secara branchiator atau berpindah dengan cara berayun dari satu dahan ke dahan lain di atas pohon, maka ia membutuhkan ruang yang tidak terputus.
Karena itu, saat hutan terpecah akibat penebangan dan alih fungsi lahan, hidup owa Jawa ikut terancam. Mereka tak lagi leluasa berpindah dari satu dahan ke dahan lain, kehilangan akses untuk mencari makan, bahkan kesulitan menemukan pasangan. Semakin sempit dan terputus ruang hidupnya, semakin besar risiko owa Jawa punah.
Selain itu, ancaman lain yang dihadapi oleh owa Jawa adalah masih banyak orang yang melakukan perdagangan owa Jawa sebagai hewan peliharaan. Oleh sebab itu, pengawasan dan perlindungan habitat satwa di hutan harus terus dilakukan.
KIARA sebagai Pintu Masuk Ayu Melakukan Konservasi
Setelah menghabiskan banyak waktu untuk meneliti perilaku dan ekologi owa Jawa, Ayu sadar bahwa ternyata selama ini ada “gap yang cukup besar” antara pengetahuan yang dia miliki sebagai peneliti, dengan apa yang diketahui masyarakat yang tinggal di sekitar hutan tersebut.
Selama ini masyarakat hanya tahu ada peneliti yang keluar masuk hutan. Tetapi mereka tidak pernah tahu apa hasil dari penelitian tersebut. Mereka juga tidak pernah dilibatkan dalam proses penelitian tersebut. Sehingga pengetahuan lokal tentang owa Jawa tidak pernah tersampaikan pada masyarakat luas.
Berangkat dari kegelisahan tersebut, pada tahun 2020 Ayu mendirikan Yayasan Konservasi Ekosistem Alam Nusantara (KIARA). Sebagai basecamp¸KIARA bertempat di Kampung Citalahab, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Misi utama yang terus dilakukan Ayu dan teman-teman KIARA saat ini ialah menerjemahkan hasil penelitian terkait owa Jawa ke dalam bahasa yang lebih mudah dipahami. Ia menciptakan buku cerita, lembar mewarnai, dan materi edukasi lainnya untuk anak-anak dan masyarakat umum.
Selain membumikan hasil-hasil penelitiannya, Ayu juga mempunyai inisiatif lain bernama Ambu Halimun. Ambu dalam bahasa Sunda berarti ibu, sementara Halimun adalah nama gunung tempat kegiatan teman-teman KIARA. Pada tahun 2021, Ayu memfokuskan Ambu Halimun sebagai program pemberdayaan perempuan lewat pelatihan ecoprint dan literasi keuangan rumah tangga.
Dari Kerja Sunyi ke Pengakuan Dunia
Kini perjuangan Ayu kini semakin diketahui banyak orang. Namun meski begitu, sebagai perempuan sekaligus konservasionis, Ayu tetap menghadapi tantangan ganda. Pertama, ia harus bisa membagi waktu antara pekerjaan dan urusan domestik.
Kedua, ia juga kadang harus bekerja keras untuk membuktikan diri dua kali agar bisa didengar dan mendapatkan dukungan. Sebab, sebagai perempuan, ketika ia bersikap tegas, sering kali di stigma ‘galak” atau “keras kepala”.
Dari kerja kerasnya dalam melestarikan owa Jawa, Ayu mendapatkan banyak penghargaan. Pada 2023, Ayu menerima Conservationist Award & Kyes Award for Excellence in Outreach dari American Society of Primatologists.
Lalu tidak lama setelah itu, pada 2024 ia juga dianugerahi Women in Conservation Award dari Denver Zoo. Dan pada 2025 ia menerima penghargaan Whitley Awards yang dikenal sebagai “Green Oscar” untuk konservasionis dunia.
Setelah menerima penghargaan dari Whitley Fund for Nature, Ayu dan tim KIARA mendapatkan dukungan pendanaan untuk memperluas jangkauan kerja konservasi owa Jawa. Dengan dukungan tersebut, Ayu fokus melakukan pemetaan wilayah berbasis komunitas yang memungkinkan warga sekitar memahami kembali hubungan antara ruang hidup mereka dan keberadaan satwa endemik di dalamnya.
Selain itu, Ayu juga melibatkan setidaknya 300 siswa dan 100 keluarga dalam kegiatan konservasi yang dikembangkan dalam bentuk edukasi dan penjangkauan berbasis sekolah dan masyarakat. Tujuannya untuk menyelamatkan spesies dan membangun kesadaran kolektif bahwa keberadaan owa Jawa adalah bagian dari identitas ekologis yang perlu dirawat bersama. []
Jika Satwa Punah, Apa yang Masih Tersisa dari Indonesia?
/0 Comments/in Hak Hewan, Opini /by Fachrul MisbahudinIndonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terkaya di dunia. Namun, kekayaan itu kini berada di ambang krisis. Satwa-satwa yang dulu mudah kita jumpai, perlahan punah, sebagian bahkan sudah benar-benar hilang dari habitatnya.
Pertanyaannya, jika satu per satu satwa itu punah, lalu apa yang tersisa dari kekayaan Indonesia? Apakah kita masih layak menyebut negeri ini sebagai zamrud khatulistiwa? Bukankah zamrud itu perlahan kehilangan kilaunya karena banyaknya satwa yang punah?
Lima Satwa di Ambang Kepunahan
Karena itu, kita perlu menyadari bahwa kekayaan fauna Indonesia kini berada di titik kritis menuju kepunahan. Berikut sejumlah satwa endemik Indonesia berada di ambang kepunahan.
Pertama, menurut Antaranews.com, Orangutan Sumatera atau yang sering disebut “manusia hutan” saat ini hanya tersisa sekitar 13.700 ekor di alam liar. Sementara kerabatnya, Orangutan Tapanuli, jumlahnya jauh lebih memprihatinkan, yakni hanya sekitar 760 individu saja.
Kedua, nasib serupa juga dialami Harimau Sumatera. Populasinya kini diperkirakan hanya 300–400 ekor di seluruh Sumatera. Bahkan laporan Kompas.id menyebutkan bahwa di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, jumlahnya hanya tersisa sekitar 115–130 ekor.
Oleh sebab itu, jika perburuan dan alih fungsi lahan terus dibiarkan, maka Harimau Sumatera, saya kira akan segera menyusul kepunahan kerabatnya yaitu Harimau Jawa dan Harimau Bali, yang sudah lebih dulu hilang dari muka bumi.
Ketiga, lebih tragis lagi, Badak Jawa yang seluruh populasinya hanya tersisa di Taman Nasional Ujung Kulon, kini berjumlah sekitar 81–82 ekor. Itu pun semuanya berada di satu habitat yang rentan. Bayangkan, jika terjadi wabah penyakit atau bencana alam, seluruh populasi Badak Jawa bisa lenyap sekaligus.
Keempat, di Sulawesi, nasib Anoa atau Kerbau Kerdil endemik juga tak kalah genting. Data dari Sultra.antaranews.com mencatat, populasinya tidak lebih dari 2.500 individu di seluruh Sulawesi. Bahkan di kawasan konservasi Sulawesi Tenggara, jumlahnya hanya sekitar 180–200 ekor.
Kelima, di Papua, Burung Cenderawasih atau yang dijuluki bird of paradise masih menjadi incaran perburuan untuk hiasan dan perdagangan. Meski data populasinya sulit dipastikan, penelitian LIPI dan BirdLife International menunjukkan adanya tren penurunan populasi, terutama akibat maraknya perburuan bulu untuk hiasan.
Oleh karena itu, jika satwa-satwa endemik ini terus dibiarkan tanpa perlindungan serius, maka kepunahan hanyalah soal waktu. Lebih tepatnya, mereka tidak hanya punah, melainkan benar-benar hilang dari bumi kita.
Lalu punahnya Harimau, akan memicu ledakan populasi babi hutan yang dapat merusak pertanian warga. Begitu pula jika Badak Jawa musnah, maka hilanglah fungsi alaminya sebagai penjaga keseimbangan vegetasi. Semua kerusakan tersebut pada akhirnya akan kembali merugikan manusia itu sendiri.
Kewajiban Menjaga Satwa dalam Islam
Dalam Islam, menyelamatkan hewan dari kepunahan adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai khalifah di bumi. Allah Swt berfirman dalam al-Qur’an:
وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْۗ
Artinya: “Dan tidak ada seekor binatang melata pun di bumi, dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat juga seperti kamu…” (QS. al-An’am: 38).
Ayat ini mengingatkan bahwa hewan pun memiliki hak hidup, dan kedudukan yang sama-sama sebagai makhluk yang diciptakan Allah SWT. Bahkan Rasulullah Saw mengajarkan umatnya untuk memperlakukan hewan dengan penuh kasih sayang.
Ada kisah seorang perempuan yang masuk neraka karena menelantarkan seekor kucing, dan ada pula kisah seorang pelacur yang diampuni dosanya karena memberi minum seekor anjing yang kehausan. Dari dua kisah itu, pesannya sangat jelas bahwa melindungi, menjaga dan merawat hewan agar tidak punah, tidak dieksploitasi berlebihan, dan tidak dirampas habitatnya adalah kewajiban umat manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Dengan begitu, menyelamatkan satwa dari ambang kepunahan sesungguhnya sedang menyelamatkan manusia. Karena, bagaimanapun setiap hewan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Hilangnya satu spesies dapat memicu punahnya jenis tumbuhan tertentu, merusak rantai makanan, bahkan menimbulkan bencana ekologis yang langsung berdampak pada kehidupan manusia.
Bayangkan jika hutan kehilangan harimau, maka populasi babi hutan akan meledak dan merusak ladang petani. Jika orangutan punah, maka penyebaran biji pohon besar di hutan berhenti, sehingga regenerasi hutan gagal. Semua ini ujungnya kembali ke manusia.
Maka, mari kita mulai dengan langkah nyata yaitu dengan menghentikan perburuan satwa liar, mendukung upaya konservasi, dan mengurangi penggunaan produk yang merusak hutan. Dan ini menjadi bagian dari upaya menyelamatkan bangsa Indonesia dan masa depan generasinya. []
Perempuan dan Difabel: Agen Perdamaian yang Terlupakan
/0 Comments/in Kekerasan Seksual dan Disabilitas, Opini /by Rio Hardianto27 September 2025 lalu, saya mengikuti sebuah seminar yang diselenggarakan oleh tim pelatihan Gender, Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) Universitas Sanata Dharma. Seminar yang bertempat di Fakultas Teologi Wedhabakti ini mengangkat tema yang cukup menarik, yaitu “Perempuan dan Penyandang Disabilitas: Agen Perdamaian yang Terlupakan”.
Dalam seminar ini, hadir dua narasumber yang sangat menginspirasi kaum muda. Narasumber pertama adalah ibu Purwanti. Beliau banyak bercerita tentang pengalamannya sebagai perempuan difabel. Lalu narasumber yang kedua adalah Ibu Nurul Saadah Andriani yang memaparkan materi tentang peran perempuan dan difabel.
Acara seminar yang dihadiri hampir 50 peserta dari beberapa universitas di Yogyakarta ini dikemas dengan cukup menarik. Acaranya pun berjalan dengan penuh kegembiraan dari awal sampai akhir acara. Selain materi, ada juga dinamika-dinamika yang semakin menambah keseruan dalam seminar ini.
Difabel itu Unik, bukan Beban
“Menjadi perempuan yang tangguh”, ungkapan ini sepertinya layak untuk disematkan kepada Ibu Purwanti. Beliau adalah seorang difabel sejak kecil. Kemana-mana harus menggunakan kursi roda. Namun, kekurangannya itu tidak membawanya pada keputusasaan tetapi justru membawanya pada sebuah kesaksian yang layak untuk dijadikan motivasi oleh banyak orang.
Banyak hal yang diceritakan oleh Ibu Purwanti berkaitan dengan pengalamannya menjadi perempuan difabel. Sebagai seorang difabel, ia tidak pernah merasa rendah diri dan malu. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Ibu Purwanti sejak puluhan tahun. Uniknya, apa yang dilakukannya juga sangat membawa manfaat bagi banyak orang.
Bersama dengan beberapa orang, beliau sangat aktif memperjuangkan hak dan keadilan bagi kaum difabel. Beliau adalah Manajer Program Advokasi dari organisasi Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia. Organisasi ini menjadi sarana bagi Ibu Purwanti untuk membantu para pejuang difabel lain mendapatkan keadilan.
Pengalaman Ibu Purwanti ini menjadi contoh bahwa penyandang difabel bukanlah beban yang harus selalu didiskriminasi. Mereka adalah sosok yang unik yang juga membangun keadilan dengan caranya. Meskipun dengan posisinya sebagai penyandang difabel, tetapi mereka memiliki peran yang cukup penting.
Kisah Ibu Purwanti menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan fisik bukanlah penghalang untuk berkarya. Yang sering menjadi penghalang justru sikap masyarakat yang diskriminatif, akses pendidikan yang tidak ramah, fasilitas publik yang tidak inklusif, atau stigma yang melekat.
Hal ini seharusnya menjadi bahan introspeksi diri bagi semua orang yang selama ini menganggap mereka adalah beban. Mereka dengan kemampuannya adalah pribadi yang unik, dan mungkin yang menjadi beban adalah mereka yang memberikan stigma yang buruk kepada penyandang difabel.
Kontribusi Perempuan dan Penyandang Difabel yang Terlupakan
Pada sesi yang kedua, seminar dan diskusi juga berjalan cukup menarik. Pada bagian kedua ini yang menjadi pembicara adalah Ibu Nurul Saadah Andriani. Beliau adalah salah satu aktivis yang sangat aktif dalam pendampingan perempuan, penyandang difabel, dan anak.
Meskipun harus berjalan dengan menggunakan tongkat, namun semangat dari Ibu Nurul untuk memperjuangkan keadilan bagi kelompok yang sering termarjinalkan ini tidak dapat diragukan lagi. Bersama dengan rekan-rekannya yang tergabung dalam lembaga SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak), Ibu Nurul berjuang untuk mendapatkan hak dan keadilan.
Dalam sharing-nya, Ibu Nurul membagikan pengalamannya mendampingi perempuan dan penyandang difabel. Keprihatinan yang dia rasakan adalah peran perempuan yang semakin terpinggirkan. Padahal pada sejatinya perempuan juga mempunyai hak dan kewajiban juga. Hal ini yang membuat Ibu Nurul tergerak hatinya untuk memperjuangkan keadilan tersebut.
Hal ini juga masih sangat berhubungan erat dengan sharing dari Ibu Purwanti, bagaimana di zaman ini perempuan dan penyandang difabel dianggap sebagai beban. Mereka kerap kali dipandang sebagai kelompok rentan. Mereka mendapat diskriminasi ganda, yaitu diskriminasi gender dan juga keterbatasan akses karena difabel.
Namun, faktanya, perempuan dan penyandang difabel memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang inklusif, adil, dan beradab. Mereka juga memiliki kontribusi dalam membangun perdamaian. Tetapi sayangnya, masih banyak yang mendapatkan diskriminasi. Hal ini membuat mereka takut untuk tampil di atas panggung. Ini juga yang menjadi keprihatinan dari Ibu Nurul.
Dua Tokoh yang Menginspirasi
Kehadiran Ibu Purwanti dan Ibu Nurul dalam seminar ini sungguh menjadi hal yang menarik. Pengalaman dari kedua tokoh ini sangat mengerakkan hati kaum muda yang hadir untuk juga terlibat dalam menciptakan kesetaraan. Semangat dari kedua tokoh ini layak untuk diteladani.
Bagi Ibu Purwanti, keterbatasan bukanlah alasan untuk berhenti berkontribusi, melainkan kekuatan untuk membuktikan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk hidup bermartabat. Ibu Nurul juga hadir sebagai sosok inspiratif. Melalui kegiatan advokasi dan pemberdayaan, Ibu Nurul menegaskan bahwa keadilan sosial tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus nyata dirasakan.
Dari Materi menjadi Aksi
Pada akhirnya seminar ini tidak boleh berhenti pada forum, tetapi harus sungguh menjadi aksi yang nyata. Dalam sesi akhir dari seminar ini, panitia mengajak para peserta untuk saling berdiskusi dan memberikan harapan untuk ke depannya.
Apa yang sudah didapatkan di dalam setiap sesi seminar ini haruslah menjadi aksi yang nyata, aksi yang sungguh mengedepankan kesetaraan. Setiap orang memiliki peran untuk memastikan pengetahuan yang diterima tidak berhenti di kepala, tetapi bergerak melalui hati dan tangan demi kehidupan yang lebih adil, damai, dan inklusif.
Apa yang telah diperjuangkan oleh Ibu Purwanti dan Ibu Nurul bukan hanya untuk diri mereka sendiri, tetapi juga untuk orang lain. Hal ini juga menjadi undangan bagi kita semua untuk ikut menegakkan keadilan untuk dan kepada semua orang.
Agama, Alam, dan Ilmu yang Lupa Pulang
/0 Comments/in Lingkungan, Opini /by Muhammad Asyrofudin AsyrofudinBetapa pun majunya ilmu dan teknologi pada saat ini, terdapat sisi krusial yang paling mendasar untuk tidak boleh dilepaskan, yaitu sisi spiritualnya. Hal ini, tidak lain agar ilmu pengetahuan tidak terlepas dari cara pandangnya yang seimbang, antara kehidupan dengan tujuan pengetahuan itu sendiri.
Pada masa awal, tidak ada tujuan lain dari ilmu pengetahuan kecuali untuk menemukan kearifan. Dalam sebuah kata pengantar oleh Kyai Ali Yafie, dalam bukunya yang berjudul Merintis Fiqh Lingkungan Hidup (2006), beliau memberikan sebuah pernyataan: bahwa sikap dasar sebuah ilmu adalah bersifat ekologis, dengan segenap persepsi yang harmonis akan tatanan alam dan kehidupan manusia.
Dengan pemahaman yang disampaikan oleh Kyai Ali Yafie, dapat kita artikan bahwa sebuah persepsi atau cara pandang manusia terhadap tatanan alam dan kehidupan liannya adalah faktor utama dalam menghadirkan tujuan ilmu yang akan diaplikasikan oleh manusia sebagai subjek ilmu itu sendiri.
Fitjrof Capra dalam bukunya yang berjudul Titik Balik Peradaban (1999), membeberkan akan cara pandang yang dominan di Eropa dan di sebagian besar peradaban lainnya pada masa pra-abad ke-15, yakni cara pandang yang bersifat organis. Di mana alam dipandang sebagai sesuatu yang bersifat organik, hidup, dan memiliki dimensi spiritual.
Sehingga tidak heran, pada permulaan abad 13 ketika Raja Philip Agustus berkuasa, air sungai Seine terlihat sangat jernih layaknya kristal. Bahkan saking jernihnya, orang-orang dapat melihat ikan dan bebatuan yang terhampar di dasar sungai Seine hanya dari atas jembatan saja (Yafie, 2006).
Dengan cara pandang yang tidak egosentris terhadap alam, pada masa itu ilmu pengetahuan masih difungsikan dengan seimbang, lingkungan dan segenap isinya masih terjaga dan lestari. Sehingga, pembahasan terkait pencemaran lingkungan pun masih kurang diperhatikan.
Sebut saja, karya-karya klasik dalam disiplin fikih (hukum Islam) pada masa lalu, tidak ditemukan adanya satu rumpun bab yang membahas persoalan lingkungan, pembahasan lingkungan dalam fikih lahir pada abad akhir-akhir ini, ketika pencemaran lingkungan melahirkan dampaknya yang begitu luas.
Revolusi Industri pada abad ke XIX adalah masa titik balik sebuah peradaban, mulai dari cara pandang dominan manusia pada alam, pergeseran orientasi ilmu pengetahuan, hingga munculnya beberapa permasalahan lingkungan hidup, yang mencakup pencemaran air, tanah, gundulnya hutan, dan krisis iklim dalam tingkatan global.
Keterangan lanjut yang disampaikan Kyai Ali Yafie dalam pengantar Merintis Fiqh lingkungan Hidup (2006), membeberkan pula asal muasal terjadinya titik balik peradaban yang telah disebutkan itu. Titik balik tersebut, bermula ketika dimensi spiritual mulai dikesampingkan dari ilmu pengetahuan. Dalam hal ini, para ilmuwan menganggap agama sebagai belenggu akal pikiran dan menjadi batu sandungan dalam menggapai kesempurnaan hidup.
Hal itu, dapat diperkuat dengan beberapa jargon yang dikeluarkan para ilmuwan pada masa itu, seperti Francis Bacon yang hidup pada abad ke-17 yang mengatakan “nam et ipsa scientia potestas est, karena ilmu pengetahuan itu sendiri adalah kekuasaan”. Di lain sisi, jargon “cogito, ergo sum, aku berpikir maka aku ada” yang disampaikan Rene Descartes telah mendukung akan supremasi akal dalam ilmu pengetahuan.
Pada gilirannya, anggapan demikian telah menjadikan ilmu pengetahuan terlepas bebas dari dimensi spiritualnya, dan pada saat yang sama ia memainkan peran penting dalam perkembangan teknologi yang menjadi sarana pertumbuhan. Sehingga, pembangunan demi pembangunan terus digalakkan dengan berbagai cara agar pertumbuhan ekonomi dapat digapai titik klimaksnya.
Mengembalikan Agama dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Melihat pencemaran lingkungan yang terjadi di Indonesia sendiri, perlu bagi kita untuk bisa menyegarkan kembali ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menyisipkan nilai-nilai agama di dalamnya. Sebut saja seperti Fikih Lingkungan, ia dapat mengambil perannya yang sangat signifikan atas tindakan manusia dengan alam.
Indonesia dengan mayoritas muslimnya, akan menjadi sangat mungkin untuk menjadikan Fikih Lingkungan sebagai pedoman dalam menghadapi berbagai krisis yang telah menimpa lingkungan hidup. Sebab Fikih adalah sebuah manifestasi pesan suci umat muslim terkait berbagai tindakan manusia di muka bumi, yang tiada lain tujuannya adalah agar kehidupan manusia teratur, bermartabat, adil, dan makmur sampai di akhirat kelak.
Hal itu, dapat kita lihat melalui karya-karya fikih klasik yang sebagian besar di dalamnya membahas tindakan manusia, yang dibagi menjadi empat bab: Ubudiyah (yang membahas hubungan antara manusia dengan tuhannya), Mu’amalah (yang mengatur hubungan manusia dengan manusia), Munakahah (yang menata hubungan manusia dalam lingkup keluarga), dan Jinayah (yang menata tertib pergaulan manusia untuk menjamin keselamatan dan ketenteramannya dalam hidup).
Proses pertumbuhan yang tidak seimbang dengan segenap dampak buruknya, yang baik secara langsung atau tidak, telah menjadikan manusia dalam keadaan bahaya. Sebut saja, pencemaran air yang diakibatkan eksplorasi tambang di wilayah timur Indonesia, ia telah menyumbang berbagai jenis penyakit, sepeti Ispa yang menyerang kulit masyarakat setempat (Lihat beberapa laporan dari Greenpeace di akun Instagramnya, di Tahun 2025).
Di sinilah agama memerankan perannya untuk bisa mengontrol ilmu pengetahuan dan teknologi dalam wujud Fikih Lingkungan. Sehingga pertumbuhan pembangunan tidak lagi sampai melewati batasnya, yang telah banyak memberikan dampak buruk dalam kehidupan manusia. Karena, norma agama—dalam hal ini Islam—sangat menghargai akan keberlangsungan hidup manusia.
Walhasil, persoalan lingkungan hidup bukan hanya sekadar pencemaran belaka, lebih dari itu meliputi cara pandang yang seimbang terhadap alam dan ilmu pengetahuan yang tidak boleh terlepas dari sisi spiritualnya.
Frieda’s Case dan Kontroversi Aborsi di Indonesia: Membaca dari Kacamata Feminisme
/0 Comments/in Opini /by Nuril F. LamawatuFilm Frieda’s Case (di sini) bukan sekadar karya seni sinematik, melainkan juga ruang kontemplasi tentang bagaimana tubuh perempuan diperebutkan oleh hukum, moralitas, dan politik. Mengangkat kisah seorang perempuan yang mengalami kehamilan akibat perkosaan, film ini menggugat konstruksi sosial dan hukum yang sering kali lebih fokus mengatur tubuh perempuan dibanding memberi perlindungan.
Dari perspektif feminisme, Frieda’s Case adalah potret ketidakadilan berlapis. Perempuan korban tidak hanya mengalami trauma akibat kekerasan seksual, tetapi juga dipaksa menanggung stigma, beban hukum, dan pilihan mustahil yang sering kali lebih menyakitkan daripada kejadian itu sendiri. Feminisme (di sini) telah lama mengkritisi bagaimana tubuh perempuan dijadikan medan pertempuran moral. Dalam Frieda’s Case, kita dapat melihat bagaimana keputusan perempuan atas tubuhnya sendiri menjadi sesuatu yang “diperdebatkan” oleh orang lain –dokter, aparat, bahkan keluarga.
Kontroversi Regulasi Aborsi di Indonesia
Film Frieda’s Case memperlihatkan bagaimana tubuh korban perkosaan direduksi menjadi objek moralitas negara. Aborsi bukan lagi soal pemulihan trauma, melainkan soal kepatuhan hukum. Di sinilah terlihat bagaimana patriarki bekerja: mengatur tubuh perempuan seolah-olah mereka tidak mampu mengambil keputusan sendiri.
Kontroversi seputar Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (di sini) tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menunjukkan bagaimana kebijakan negara masih menempatkan perempuan dalam posisi dilematis terkait hak atas tubuhnya, terutama dalam kasus aborsi akibat pemerkosaan.
Ketentuan aborsi dalam PP No.28/2024 sebenarnya dimaksudkan sebagai jalan tengah: aborsi legal dalam kondisi darurat medis dan korban perkosaan. Namun, ketentuan bahwa hanya polisi yang dapat memberikan “legitimasi” terhadap status korban menuai kontroversi. Faktanya, banyak korban yang enggan melapor ke polisi karena takut tidak dipercaya, dipermalukan, atau justru mengalami viktimisasi ulang.
Komnas Perempuan (di sini) mengkritik bagaimana syarat administrasi yang rumit seperti ini kerapkali semakin menyulitkan akses korban terhadap layanan aborsi aman. Pada akhirnya, alih-alih dilindungi, korban justru berujung pada aborsi tidak aman, yang besar relevansinya dengan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa.
Aktivis HAM menilai aturan ini problematis dan merupakan bentuk regresi terhadap hak reproduksi perempuan, karena: 1) Membebani korban: Alih-alih dipermudah, korban dipaksa melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan; 2) Mengabaikan realitas sosial: Banyak korban perkosaan memilih diam karena takut stigma, atau tidak percaya pada aparat; dan 3) Meningkatkan risiko aborsi tidak aman: Ketika jalur legal dipersempit, korban bisa beralih ke praktik ilegal yang membahayakan nyawa.
Sejumlah pihak kini mendesak agar regulasi ini direvisi. Namun sampai artikel ini ditulis, belum ada sinyal kuat dari pemerintah untuk melakukan perubahan. Artinya, jalan terjal bagi korban masih panjang.
Feminisme sebagai Kacamata Kritis
Konsep reproductive justice (di sini) yang berkembang dalam feminisme kulit hitam Amerika menawarkan lensa penting. Bagi Loretta Ross dan aktivis lainnya, keadilan reproduksi bukan hanya soal akses aborsi, tetapi juga hak perempuan untuk:
Dari kacamata ini, jelas bahwa regulasi di Indonesia belum berpihak pada korban. Negara masih sibuk menjaga moralitas, tapi lupa pada esensi: memberikan ruang aman bagi perempuan untuk menentukan hidupnya sendiri. Aturan baru menunjukkan bahwa hak reproduksi perempuan masih dipandang sebagai ancaman, bukan hak yang sah.
Relevansi “Frieda’s Case” di Indonesia Hari Ini
Menonton Frieda’s Case dalam konteks Indonesia hari ini terasa seperti bercermin. Film ini bukan hanya tentang Frieda sebagai individu, melainkan juga tentang ribuan perempuan lain yang mengalami dilema serupa: terjebak di antara trauma, stigma, dan regulasi yang tidak berpihak. Dalam diskursus feminisme, film ini dapat dibaca sebagai call to action. Ia menuntut kita untuk bertanya:
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan arah perjuangan hak reproduksi perempuan di Indonesia.
Dari Layar ke Ruang Publik
Frieda’s Case menunjukkan betapa pentingnya seni dan film sebagai medium advokasi. Ia mengguncang kesadaran, memprovokasi perdebatan, dan membuka ruang bagi perspektif feminis untuk masuk ke ruang publik.
Di sisi lain, kontroversi PP No. 28/2024 memperlihatkan bahwa perjuangan feminis di Indonesia masih panjang. Tubuh perempuan masih diperlakukan sebagai objek moral dan hukum, bukan sebagai ruang otonom yang penuh martabat.
Di tengah situasi ini, feminisme menawarkan pandangan yang tegas: korban berhak mendapatkan perlindungan, akses pada layanan kesehatan yang aman, dan kebebasan menentukan nasib reproduksinya tanpa intervensi yang merugikan.
Film seperti Frieda’s Case penting bukan hanya untuk dilihat, tetapi juga untuk dijadikan inspirasi dalam mendorong perubahan regulasi yang lebih adil gender. Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Frieda atau perempuan mana pun, melainkan tentang apakah kita, sebagai masyarakat, sungguh menghormati hak asasi setiap manusia atas tubuhnya sendiri.
Menyusuri Jalan Sunyi Gerakan Kolektif Perempuan
/0 Comments/in Opini /by Rahmat Al-Barawi“Kenduri Suara Ibu Indonesia” menjadi tagline kegiatan kolektif perempuan di Yogyakarta. Jumat, 26 September lalu, di depan bundaran UGM, ratusan ibu berkumpul membunyikan panci secara lantang. Aksi ini sebagai simbol keprihatinan sekaligus perlawanan mereka terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan massal pelajar sekolah di berbagai wilayah Indonesia.
Keracunan tersebut terjadi sejalan dengan kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan pemerintah. Meski mempunyai niat yang baik untuk memenuhi gizi anak Indonesia, nyatanya MBG mempunyai banyak catatan kelam. Alih-alih melakukan perbaikan, Badan Gizi Nasional (BGN) yang menggawangi MBG justru seolah diam. Puncaknya, banyak ibu yang meneteskan air mata melihat anaknya kesakitan pasca menyantap hidangan dari negara. Kesedihan itu pun membuat para ibu menjadi geram dan menolak bungkam.
Upaya memukul panci yang dilakukan oleh perempuan di Yogyakarta ini menjadi peringatan keras bagi negara. Jangan bermain-main dengan nyawa, apalagi kehidupan anak muda sebagai penerus bangsa. Juga menjadi penegas bahwa urusan pangan, serahkan pada ahlinya.
Sejak awal, MBG lebih erat dengan gerakan politik-militeristik. Hal ini dapat dilihat dari jajaran petinggi BGN yang mayoritas diisi oleh para jenderal TNI. Alhasil BGN juga sangat kental dengan nuansa maskulinitas dan menegasikan fungsi feminim dalam proses penyediaan pangan.
Gerakan kolektif perempuan di Yogyakarta ini mengingatkan publik pada ruang sepi yang banyak diisi oleh perempuan. Mereka memang tidak tersorot kamera, tetapi punya peran penting dalam menentukan arah negara. Setidaknya ada empat poin penting yang dapat dipahami dari gerakan kolektif perempuan.
Pertama, perempuan dan gerakan nir-kekerasan. Gerakan kolektif perempuan erat kaitannya dengan aksi ahimsa, menolak kekerasan. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana peran perempuan di wilayah konflik. Pasca terjadinya perpecahan, perempuan menjadi sumber utama untuk memulihkan hubungan.
Bagaimana perempuan di Poso dan Ambon turun saling merangkul satu sama lain setelah terjadi peristiwa berdarah. Di luar negeri, gerakan perempuan di Libanon yang diabadikan dalam film “Where Do We Go Now” menegaskan agensi perempuan di tengah peperangan.
Kedua, perempuan dan isu pangan. Gerakan “Kenduri Suara Ibu” di Yogyakarta tersebut juga menegaskan peran perempuan yang amat vital dalam isu pangan. Memang pandangan ini juga melekat stereotip gender peran istri yang sebatas dapur, kasur dan sumur.
Namun, sebenarnya gerakan pangan tak dapat dilepaskan dari peran perempuan. Bukan dengan pemahaman bahwa perempuan tugasnya semata memasak di dapur. Melainkan ada unsur kesuburan dan perawatan tanah dalam kegiatan pertanian.
Pernyataan seperti “tanah yang membawa berkah” mempunyai konsekuensi bahwa ibu pertiwi bermurah hati menyuburkan tanah. Pandangan semacam ini, menurut Jan Douwe Van Der Ploeg dalam “Petani dan Seni Bertani”, dihidupi oleh berbagai masyarakat dunia.
Di Indonesia, ada istilah ibu pertiwi, sosok yang mengayomi dan memulihkan tanah tempat berpijak, sehingga terus dapat memberikan manfaat. Kemelekatan sosok “ibu” dalam isu pangan bukan hanya persoalan masak-memasak, tetapi sifat keibuan yang menumbuhkan, menghasilkan dan memulihkan.
Selain isu pangan, perempuan juga erat kaitannya dengan perihal ketahanan keluarga. Ini menjadi poin ketiga. Perempuan berhubungan dengan pendidikan dan kesehatan anak. Dua isu, yang seharusnya juga menjadi perhatian laki-laki.
Dalam sejarah, terutama menjadi sejarah kelam Indonesia yang selalu diperingati di akhir September ini, ada Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) yang pernah eksis, tetapi kemudian hancur lebur bersama politik rasis yang menghegemoni. Gerwani yang awalnya gerakan kolektif perempuan dan ikut mengusir penjajah, kemudian dicap sebagai gerakan komunis bejat dan biadab.
Padahal misi organisasi ini tak lain adalah untuk memberikan ruang pada perempuan dan anak untuk mendapatkan hak hidup, terutama soal pangan, pendidikan dan kesehatan. Sebagaimana yang diulas oleh Josepha Sukartiningsih dalam tulisan “Ketika Perempuan Menjadi Tapol” yang termuat dalam buku Tahun yang Tak Pernah Berakhir, ia menghadirkan berbagai kisah ex-Gerwani yang dipersekusi oleh negara. Bahkan sebagian dari mereka juga ada yang dipaksa menjadi Gerwani, meskipun sebenarnya mereka tak terlibat dengan organisasi tersebut.
Dari berbagai kisah, tampak bahwa gerakan perempuan ini pada mulanya tak ambil pusing dengan kegiatan politik. Bahkan mereka juga mengambil jarak dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Meski pada saat yang sama, mereka pun mempunyai hubungan dengan semangat ‘komunis’ yang fokus pada pemberdayaan masyarakat kecil melawan penindasan.
Terlepas dari pro-kontra seputar komunisme, tetapi poin yang perlu dipahami dari bagian sejarah yang dihilangkan ini adalah peran perempuan sejak awal kemerdekaan yang tumbuh serta membangun ketahanan keluarga. Perempuan tidak hanya berdiam diri di rumah, tetapi ikut terlibat dalam ruang perjuangan bersama laki-laki.
Pada akhirnya, dari kesadaran individu perempuan, membentuk kesadaran kolektif. Dengan semangat keibuan, perempuan lebih mudah membentuk gerakan kolektif karena terikat pada nilai senasib-seperjuangan. Perempuan lebih mudah memahami penderitaan perempuan korban kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Terutama di lingkungan yang masih memberikan ruang gerak bagi pemahaman patriarki.
Sejarah mencatat mulai dari gerakan awal, ada Kartini, Dewi Sartika, Cut Nyak Dien, Martha Christina Tiahahu, Rasuna Said, dan seabrek nama yang turut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Dalam perkembangan berikutnya, negara ini pun mencatat perjuangan Marsinah yang berjuang bersama buruh PT. Catur Putra Surya, September 1993. Marsinah, kala itu hingga kini menjadi ikon gerakan buruh yang menuntut keadilan.
Sayangnya, perjuangannya berakhir dengan kematian tragis. Hingga saat ini, kematiannya masih menyisakan misteri besar sebagaimana diulas oleh ahli forensik Indonesia, dr. Abdul Mun’im Idries, Sp.F. dalam buku Indonesian X-Files: Mengungkap Fakta dari Kematian Bung Karno sampai Kematian Munir.
Meski Marsinah telah tiada, tetapi perjuangan perempuan untuk terus bersuara tidak pernah sirna. Gerakan kolektif yang dilakukan oleh perempuan, ibarat gerombolan lebah yang membuat sarang madu. Mereka tak banyak bersuara, apalagi koar-koar, berteriak seperti kokokan ayam setiap pagi. Meski diam, dari gerakan kolektif lebah itu menghasilkan madu yang menyehatkan. Namun, ketika sarangnya diganggu, kawanan lebah tak akan bungkam. Mereka akan melawan, dengan senyap, penuh perjuangan.
Itulah potret dari jeritan ibu di seluruh Indonesia ketika anaknya diracun oleh makanan yang disediakan negara. Kehadiran dan jeritan mereka tidak boleh dianggap remeh. Perempuan adalah perwakilan dari setengah masyarakat. Pukulan panci yang disuarakan oleh kumpulan ibu, jauh lebih dahsyat kekuatannya daripada senapan yang disodorkan oleh aparat.
“Anda tidak dapat melakukan revolusi tanpa perempuan. Anda tidak dapat mewujudkan demokrasi tanpa perempuan. Anda tidak dapat memiliki kesetaraan tanpa perempuan. Anda tidak dapat memiliki apa pun tanpa perempuan. Slogan revolusi adalah martabat, keadilan sosial, dan kebebasan. Anda tidak dapat memiliki ketiganya, tanpa perempuan”, demikian tegas Nawa El Saadawi.
Ketika Jilbab Dijadikan Alat Kontrol atas Tubuh Perempuan
/0 Comments/in Opini, Otonomi Tubuh /by Fachrul MisbahudinSejak dahulu, tubuh perempuan selalu menjadi arena tarik-menarik antara agama, budaya, dan sistem sosial. Hampir di setiap ruang publik, standar nilai terhadap perempuan kerap dilekatkan pada bagaimana ia berpakaian, apakah menutup atau menampilkan tubuhnya.
Terlebih, dalam konteks sebagian besar masyarakat Muslim, standar itu kemudian menemukan bentuk yang lebih konkret melalui kewajiban berjilbab, yang sering dijadikan instrumen paling nyata untuk mengontrol tubuh perempuan.
Di banyak negara, termasuk Indonesia, jilbab kerap diposisikan bukan hanya sebagai ekspresi gaya hidup, melainkan juga sebagai standar moralitas, bahkan menjadi alat ukur kesalehan perempuan.
Karena kerapkali seorang perempuan yang tidak berjilbab mendapat stigma sebagai perempuan nakal, kurang iman, atau tidak patuh pada agama. Sebaliknya, mereka yang berjilbab kerapkali dipuji sebagai salehah, meskipun perilakunya belum tentu sesuai pujian tersebut.
Oleh karena itu, realitas tentang kewajiban berjilbab ini menunjukkan betapa kuatnya sistem sosial kita mengontrol tubuh perempuan, seolah-olah perempuan hanya bisa memperoleh legitimasi sosial ketika tubuhnya sesuai dengan standar yang ditetapkan masyarakat.
Michel Foucault, seorang filsuf Prancis, pernah menjelaskan bahwa kekuasaan modern bekerja melalui pengawasan tubuh. Tubuh menurutnya, kerapkali dijadikan objek untuk mengatur: apa yang boleh dipakai, bagaimana harus duduk, bicara, hingga bergerak.
Dalam masyarakat kita, hal ini sangat terasa pada tubuh perempuan. Ada aturan ketat yang menempel pada mereka. Misalnya, soal kewajiban berjilbab. Perempuan dipaksa untuk mematuhi aturan berpakaian tertentu atas nama agama, padahal interpretasi tentang aurat dalam Islam sebenarnya beragam.
Dalam tafsir mubadalah, ayat-ayat tentang aurat dan pakaian bisa kita dipahami sebagai etika berpakaian yang berlaku secara timbal balik. Artinya, bukan hanya perempuan yang diminta menjaga kehormatan, tetapi juga laki-laki.
Allah Swt memerintahkan laki-laki untuk menundukkan pandangan sebelum menyebut soal jilbab bagi perempuan (QS. an-Nur: 30-31). Hal ini jelas menunjukkan bahwa tanggung jawab menjaga moral bukan hanya dibebankan kepada perempuan. Tapi laki-laki juga wajib menjaganya.
Bahkan, Kiai Faqih menekankan bahwa kewajiban berjilbab tidak boleh dimaknai sebagai pemaksaan agama, sosial, budaya maupun negara. Karena sesungguhnya berjilbab adalah pilihan dan hak perempuan. Sehingga, ketika perempuan dipaksakan untuk berjilbab, maka ia menjadi korban dari tuntutan kepatuhan pada sistem sosial yang patriarkal.
Jilbab sebagai Identitas atau Alat Kontrol?
Di banyak ruang, jilbab telah berubah dari simbol spiritual menjadi simbol politik identitas. Ada lembaga yang menjadikannya syarat bekerja, ada sekolah yang mengharuskannya bagi siswi, bahkan menurut laporan Human Rights Watch (HRW) sedikitnya ada 70 peraturan daerah (Perda) di Indonesia yang mewajibkan anak perempuan wajib mengenakan jilbab.
Padahal, jika kita kembali pada nilai dasar Islam, pilihan berjilbab atau berpakaian mestinya dikembalikan pada kesadaran dan tanggung jawab masing-masing perempuan.
Bahkan, ketika negara atau masyarakat memaksa jilbab, sesungguhnya yang terjadi adalah pelanggaran hak asasi. Karena dari pemaksaan tersebut, perempuan telah kehilangan kendali atas tubuhnya sendiri.
Terlebih jika ada perempuan yang memilih tidak berjilbab, maka sering kali ia dipandang lebih rendah daripada yang berjilbab. Inilah problem utama ketika tubuh perempuan seringkali dijadikan objek kontrol sosial.
Sementara itu, kontrol sosial terhadap tubuh perempuan melalui jilbab juga seringkali dibalut dengan narasi melindungi perempuan. Namun, dalam praktiknya, justru banyak perempuan yang berjilbab menjadi korban pelecehan seksual, catcalling dan lain sebagainya. Artinya begitu beratnya penderitaan perempuan: tubuh sudah dikontrol, eh menjadi korban pelecehan seksual pula.
Oleh sebab itu, Kiai Faqih sering mengingatkan bahwa agama hadir untuk menciptakan kemaslahatan dan keadilan. Jika sebuah tafsir atau praktik sosial justru menimbulkan mudarat seperti diskriminasi dan kekerasan seksual terhadap perempuan. Maka tafsir tersebut perlu ditinjau ulang. Karena sesungguhnya etika berpakaian dalam Islam, menurut beliau, harus dilihat sebagai cara menjaga martabat, bukan mengontrol tubuh.
Dengan demikian, sudah saatnya masyarakat mengubah cara pandangnya terhadap tubuh perempuan. Jilbab tentu dapat menjadi pilihan masing-masing perempuan, namun ketika diposisikan sebagai alat kontrol, maka makna dan nilainya justru hilang.
Pada akhirnya, yang perlu ditegaskan adalah bahwa tubuh perempuan merupakan bagian dari kemanusiaan yang utuh dan berdaulat. Karena itu, segala bentuk paksaan atas tubuh perempuan tidak boleh dibenarkan. []
Maqasid Menjaga Kehidupan
/0 Comments/in Kajian Kitab, Opini /by Rahmat Al-BarawiKetika membahas maqasid syariah, biasanya kita lebih fokus pada pendekatan dalil naqli. Tentu pemahaman ini tidak sepenuhnya keliru, sebab agama memang dibangun dalam peradaban teks (hadharah al-nash). Tetapi, membatasi kajian maqasid hanya sebatas pendekatan teks semata juga kurang tepat. Inilah sumbangan pemikiran yang disampaikan Allal al-Fasi.
Beliau adalah seorang ulama sekaligus akademisi dari Maroko sekaligus penerus pemikiran maqasid ala Ibn Asyur. Karya monumentalnya, Maqasid al-Syariah al-Islamiyyah wa Makarimuha, menjadi ulasan selanjutnya yang dibahas Hannan Lahham dalam kitabnya, Maqasid al-Quran al-Karim.
Al-Fasi mempunyai titik penting dalam memahami maqasid, sebab ia melandaskannya pada pendekatan burhani (rasionalitas), selain pendekatan bayani (teks). Dalam karyanya, ia menegaskan prinsip agama yang selaras dengan akal sebagai berikut:
ليس في الإسلام أصل ديني فوق العقل – أي يستحيل في العقل تصوره – كما أنه ليس هنالك عقل فوق الدين.. وإنما هنالك دين مطابق للعقل وعقل مساعد للدين
“Dalam Islam tidak ada prinsip agama yang berada di atas akal—yakni sesuatu yang mustahil dibayangkan oleh akal, demikian pula sebaliknya. Agama pasti sejalan dengan akal, dan akal menjadi penolong bagi agama”.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya mendudukkan akal dan agama pada level yang setara dan saling membantu. Meski pada saat yang sama, perlu dipahami pula bahwa ada hal-hal yang tidak dapat dirasionalkan dalam agama. Pun juga ada bagian yang tidak dapat diagamakan dalam sains.
Namun, pernyataan al-Fasi tersebut hendak menegaskan peran akal yang memang sering kali disampingkan ketika memahami agama. Alhasil, agama sering dipahami secara tekstual dan kering dengan muatan spiritual. Peranan akal dalam keberagamaan itu tampak dari pernyataannya bahwa adat atau budaya dapat menjadi sumber hukum syariat. Dalam kaidah ushul fikih dikenal ungkapan, al-‘adah al-muhakkamah.
Kaidah ini lahir dari semangat memahami agama dengan nuansa rasionalitas. Bahkan mengombinasikan ajaran agama dengan budaya. Sebab dalam realitasnya, agama memang tak dapat diimplementasikan tanpa kebudayaan.
Selain persoalan budaya, al-Fasi juga menerima konsep menutup pintu keburukan (sadd al-dzari’ah). Logika ini juga hanya dapat dipahami ketika teks dipahami dengan konteks. Sebab dalam perspektif sadd al-dzari’ah, sesuatu yang asalnya boleh, bisa jadi terlarang agar mencegah mafsadat yang lebih besar.
Contohnya, dalam teks Al-Quran, poligami dibolehkan sampai dengan maksimal empat istri. Tetapi, banyak kasus yang menunjukkan praktik poligami berujung pada sikap diskriminatif dan ketidakadilan yang dirasakan oleh perempuan. Dengan alasan ini, maka poligami pun dilarang. Hal ini juga yang diamalkan oleh Buya Hamka. Sebab ia melihat sendiri dampak dari poligami dari orang tuanya.
Dengan memahami adat dan sadd al-dzari’ah, al-Fasi menekankan pembedaan antara illat (alasan) hukum dan maqasid. Ia memberikan contoh tentang kesaksian perempuan dalam pencatatan utang, yang menurut al-Quran, kesaksian satu orang laki-laki setara dengan dua orang perempuan (QS. Al-Baqarah [2]: 282).
Dalam ayat tersebut dijelaskan illat hukumnya, yaitu agar keduanya saling mengingatkan jika salah satunya lupa. Sedangkan maqasid dari pemberlakukan aturan tersebut adalah untuk menegakkan keadilan (tahqiq al-‘adl). Dengan demikian, illat hukumnya bisa berubah, tetapi maqasid-nya tetap. Dari sini dapat dipahami, dengan membawa maqasid dalam pembacaan burhani, teks agama dapat menemukan realitas keadilan hakiki.
Keadilan hakiki itu menjadi salah satu tujuan syariat sebagaimana yang diulas oleh al-Fasi di akhir bukunya. Ia menegaskan bahwa maqasid syariah erat kaitannya dengan hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. Hal ini dapat dilihat dari kisah kedua anak Nabi Adam, Qabil dan Habil. Kisah ini mengandung makna betapa penting menjaga kehidupan sekaligus dosa besar bagi mereka yang merampas kehidupan manusia.
Tidak hanya berhenti pada hak hidup secara individu, al-Fasi pun menegaskan bahwa negara dan masyarakat sosial perlu menjamin kehidupan dan kemaslahatan bersama dengan menekankan beberapa poin sebagai berikut.
Pertama, setiap orang wajib menghormati kehidupan, tidak boleh ada yang menyerangnya. Hal ini perlu dipahami, bahwa tujuan agama justru untuk menjaga kehidupan. Bahkan dalam Al-Quran, Allah menegaskan mereka yang membunuh satu orang sama dengan membunuh seluruh umat manusia. Menunjukkan betapa berharga satu nyawa di hadapan Tuhan.
Kedua, perlu mencegah dari bunuh diri. Dengan menekankan pentingnya menjaga kehidupan, di saat yang sama, Islam juga melarang bunuh diri. Sehingga perlu mitigasi, upaya pencegahan agar seseorang tidak sampai memilih untuk mengakhiri hidup.
Persoalan ini menjadi topik krusial di tengah arus tingkat bunuh diri yang cukup tinggi. Alih-alih menghakimi mereka yang sudah menyelesaikan hidupnya di dunia ini, tragedi ini menjadi catatan keras bagi kita yang masih hidup.
Mengapa orang bisa bunuh diri? Apakah lingkungan dunia hari ini memang sudah sangat timpang untuk ditinggali? Pertanyaan tersebut membawa kita lebih jauh untuk memahami bahwa kesehatan mental adalah hal yang urgen. Seseorang yang pergi ke psikolog atau psikiater, bukanlah orang gila, tetapi itu adalah bagian dari merawat kehidupan.
Ketiga, melarang segala bentuk balas dendam. Upaya membalas rasa sakit hati yang membuncah ini juga berkaitan erat dengan kondisi mental yang tak baik. Mereka yang tersakiti sangat rentan untuk menyakiti orang lain. Mereka yang tak mendapatkan kasih sayang, akan kesulitan mengungkapkan rasa cintanya. Maka memutus mata rantai rasa sakit ini menjadi misi utama agama untuk memulihkan kehidupan.
Dalam Islam, ada pendekatan hati (tazkiyah al-nafs) agar orang bisa hidup dengan lebih baik. Dengan senantiasa menata hati dan jiwa, ditambah dengan penguatan mental dari psikolog, diharapkan seseorang dapat menjalani kehidupan dengan lebih bijak dan menjauhi segala dendam kesumat yang terpatri dalam hati.
Keempat, menolak segala konflik yang berujung pada pembunuhan demi harta atau ideologi. Poin ini menjadi catatan penting bagi banyak individu, komunitas bahkan negara. Konflik perebutan tanah, harta warisan hingga perbedaan ideologi makin sering terjadi. Agama seharusnya menjadi tameng untuk mencegah kekerasan komunal, bukan justru menjadi minyak yang memperparah kobaran api.
Kelima, menghindari segala epidemi sosial yang menghancurkan kehidupan, kesehatan, dan keturunan manusia (memerangi kemerosotan moral). Masih ada kaitannya dengan poin sebelumnya, al-Fasi juga menekankan pentingnya memahami agama sebagai upaya yang selaras dengan perkembangan zaman. Wabah sosial, seperti virus, penyakit menular, dan sebagainya adalah epidemi serius yang harus dicegah.
Beberapa tahun silam, dunia terdiam dengan covid-19. Saat itu, kita pun menyaksikan ada sebagian umat beragama yang memilih beribadah seperti biasa di tengah tuntutan untuk tinggal di rumah. Spirit agama yang benar seharusnya sejalan dengan menolak madharat yang lebih besar.
Puncak dari upaya menjaga kehidupan adalah bekerja dalam solidaritas dengan semua orang untuk memberantas perang. Sudah terlampau banyak darah yang ditumpahkan dari peperangan. Terutama perempuan dan anak yang menjadi korban paling banyak dari setiap konflik. Al-Laham pun senantiasa bersuara untuk menolak segala bentuk kekerasan. Sebab kekerasan hanya akan melahirkan kekerasan lain yang tak pernah berkesudahan.
Keenam poin tersebut memberikan pemahaman, ketika agama dipahami dengan tepat, akan tercipta kemaslahatan bersama. Sebaliknya, kala agama salah ditafsirkan, hak hidup bisa menjadi redup. Tugas kita sebagai umat beriman adalah mengembalikan semangat agama yang menghidupkan. Wallahu a’lam bis shawwab.
Taliban dan Larangan Buku Karya Perempuan
/0 Comments/in Opini, Penguatan Masyarakat Sipil /by Muallifah“Bekerja, berkarir, berpendidikan, merupakan hak setiap manusia tanpa memandang jenis kelamin. Kita berhak untuk memilih hidup seperti apa. Menjadi perempuan merdeka, adalah sebuah privilege yang cukup memuaskan. Namun, hal ini sama sekali tidak dirasakan oleh perempuan Afghanistan. Para perempuan tidak diperkenankan untuk hidup. Bahkan seperti dibunuh pelan-pelan atas nama tegaknya Islam. Benarkah Islam memenjarakan perempuan?”
Dilansir dalam laporan BBC Indonesia, Pemerintahan Taliban telah menghapus buku-buku karya perempuan dari kurikulum semua universitas di Afghanistan sebagai bagian dari kebijakan baru yang juga melarang pengajaran Hak Asasi Manusia dan pelecehan seksual.
Dalam informasinya, Sekitar 140 buku karya perempuan—termasuk buku dengan judul seperti “Keselamatan di Laboratorium Kimia”—tercakup dalam 680 buku yang dianggap “memprihatinkan” karena dituding memuat “kebijakan anti-Syariah dan Taliban”. Universitas-universitas di Afghanistan juga tidak lagi diizinkan untuk mengajarkan 18 mata kuliah karena dianggap tidak islami atau bertentang dengan syariat Islam.
Sejak awal kemunculannya pada tahun 2021, pemerintah Taliban sangat problematik dan bias gender. Membawa embel-embel Islam, misalnya. Dia sama sekali tidak memberikan ruang bagi perempuan untuk hidup. Mereka mengaku menerapkan aturan hukum Islam dengan sangat ketat. Kebijakan tersebut membawa dampak buruk terhadap perempuan Afghanistan karena mengalami peminggiran, bahkan penindasan dari berbagai sisi.
Dalam konteks politik, contohnya. Ketika pihak Taliban di Afghanistan akan bertemu dengan utusan-utusan internasional, pada Minggu (30/6) di Qatar untuk melakukan pembicaraan yang digagas PBB, mereka mengesampingkan perempuan Afghanistan. Fenomena tersebut mendapat banyak kecaman dunia internasional karena tidak melibatkan perempuan.
Dalam konteks publik, seperti radio, Taliban juga menangguhkan siaran radio Begun yang dioperasikan oleh para perempuan. Kebijakan bias gender terbaru, datang dari dunia pendidikan seperti yang disampaikan di atas. Kursus-kursus seperti kebidanan (midwifery) ditutup. Itu adalah jalur pendidikan dan pekerjaan yang penting untuk perempuan dan layanan kesehatan perempuan.
Kebijakan-kebijakan Taliban, semakin memperkuat bukti bahwa kekerasan sistemik yang diciptakan oleh negara kepada perempuan, membawa perempuan pada jurang kehancuran. Sebab dalam bidang apapun, kelompok perempuan tidak memiliki ruang apapun untuk hidup.
Kekerasan Sistemik Adalah Racun
Berbagai peristiwa yang tidak menyenangkan, selalu dialami oleh perempuan Afghanistan, pasca berdaulatnya Taliban. Kebijakan tersebut berpengaruh buruk terhadap keberlangsungan kehidupan perempuan di wilayah tersebut dan masuk dalam kategori kekerasan. Perlu diketahui bahwa, dalam perspektif CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) dan Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, kekerasan terhadap perempuan tidak hanya berupa fisik, akan tetapi juga: kekerasan struktural, kekerasan psikologis dan simbolik, kekerasan ekonomi dan sosial, dan kekerasan ekonomi.
Dalam konteks Taliban, pemerintah adalah pelaku atas kekerasan yang dialami oleh perempuan karena melakukan beberapa hal, di antaranya: pertama, penghilangan secara paksa terhadap buku-buku yang ditulis oleh perempuan, berarti tidak mengakui bahwa perempuan tidak punya peran terhadap bidang akademik ataupun tidak bisa berkontribusi secara intelektual.
Fenomena ini bisa dikatakan sebagai bentuk gender apartheid, yakni segregasi sistematis yang melarang perempuan mengakses ruang pengetahuan, sehingga menghapus generasi perempuan intelektual di Afghanistan. Pengalaman perempuan ataupun personal perempuan, dianggap tidak berguna dalam ruang intelektual.
Kedua, dengan menghapus jurusan kebidanan dan pembatasan terhadap mata kuliah gender karena dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam, membuktikan bahwa perempuan tidak lagi memperoleh akses kesehatan yang memadai terhadap masalah-masalah biologis perempuan.
Ketiga, pembatasan terhadap ruang pekerjaan, ruang karier terhadap perempuan, menunjukkan bahwa pemerintah tidak melibatkan perempuan dalam pembangunan nasional. Ini adalah bentuk kontrol tubuh dan penghapusan ruang sosial perempuan, membuat perempuan seolah hanya boleh eksis di ranah domestik. Hal ini jelas-jelas akan mematikan peran perempuan sebagai manusia utuh yang merdeka.
Islam Sebagai Alasan
Penerapan syariat Islam secara ketat oleh Taliban, menunjukkan ketidakberpihakan mereka terhadap perempuan. Berbagai kebijakan yang meminggirkan perempuan, semakin meneguhkan kekerasan yang berlapis. Dan pertanyaan, sampai kapan Islam dijadikan dalil peminggiran perempuan?
Sementara pada berbagai bidang, butuh kehadiran perempuan untuk hadir dalam ruang kemaslahatan. Butuh berbagai perspektif perempuan sebagai basis pengetahuan agar kebijakan yang ditetapkan, bisa inklusif dan tidak memihak satu kelompok saja.
Isu perempuan di Afghanistan, adalah masalah global, terutama negara-negara mayoritas Muslim. Suara-suara dari berbagai negara, perlu untuk disampaikan, agar Islam yang ditegakkan tidak misoginis dan menjadikan korban sebagai korban terus menerus.
Advokasi global perlu dilakukan oleh negara, terutama negara-negara mayoritas Musllim karena kebijakan Taliban, menjadikan Islam sebagai pijakan kebijakan. Islam adalah agama yang ramah terhadap perempuan. Kebijakan Taliban justru sama sekali tidak merepresentasikan ajaran Islam itu sendiri. Karena menyiksa dan membunuh kehidupan perempuan. Wallahu A’lam.
Luka Ekologis Atas Nama Pembangunan
/0 Comments/in Lingkungan, Opini /by Yayang Nanda BudimanSelama lebih dari satu abad, bumi telah menjadi saksi sejarah bagaimana geliat eksploitasi atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dengan menumbalkan lingkungan hidup terus dilakukan. Penebangan hutan gila-gilaan, gunung dihancurkan dan diratakan, tanah dikeruk dan ditambang habis-habisan, pantai direklamasi, sungai-sungai tercemar limbah industri, tanah adat dirampas paksa, dan biru langit tertutup kabut asap kebakaran hutan. Korporasi, selaku aktor utama yang mendominasi roda ekonomi, menjadi motor utama laju pembangunan berlangsung.
Dalam realitas, glorifikasi atas pembangunan yang dikumandangkan akan membawa kemakmuran itu justru memproduksi luka-luka ekologis dan sosial yang akut, terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang lebih dari separuh hidupnya berdampingan dengan alam. Ironisnya, dalam setiap pidato soal pertumbuhan, suara mereka yang termarjinalkan justru diredam, dibiarkan, bahkan dikriminalisasi.
Dengan dalih efisiensi dan profitabilitas, kedudukan hak dasar manusia khususnya atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat ditumbalkan demi meraup keuntungan yang hanya dinikmati oleh segelintir orang. Deforestasi, reklamasi, alih fungsi lahan dan kerusakan ekosistem lainnya bukan hanya merusak sendi-sendi keseimbangan alam, tapi juga mengoyak jaring pengaman sosial dan budaya masyarakat adat yang selama berabad-abad telah lebih dulu tinggal dan berdampingan dengan alam, sebelum ekskavator dan mesin-mesin pabrik itu masuk.
Merujuk laporan Earth Commision, enam dari sembilan planetary boundaries kini telah terlampaui. Bencana ekologis, krisis iklim serius hingga hilangnya keanekaragaman hayati adalah sejumlah indikator yang mempengaruhinya. Ini bukan soal peringatan ilmiah, tapi sinyal serius bahwa kompas pembangunan global perlu dikoreksi secara radikal.
Dalam keterlibatannya sebagai aktor pengelola sumber daya alam, korporasi memang mempunyai potensi ekonomi yang besar: membuka lapangan kerja, menaikan penerimaan negara, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, potensi yang diperoleh ini tidak boleh semata-mata menjadi alat legitimasi atas pelanggaran HAM dan eksploitasi lingkungan yang menyertainya.
Sebab, seperti halnya ditegaskan dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights I UNGPs), sektor bisnis mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi sekaligus memenuhi hak asasi manusia, termasuk yang berkelindan langsung dengan keberlanjutan lingkungan.
Beberapa tahun akhir ini, geliat publik internasional dalam menuntut tanggung jawab korporasi atas krisis lingkungan mulai memperlihatkan hasil yang signifikan. Misalnya, Uni Eropa telah meluncurkan EU Deforestation-free Regulation (EUDR), yang akan melarang produk dari lahan deforestasi masuk ke pasar eropa.
Sementara, di Inggris dan Amerika Serikat, kebijakan serupa masih dalam proses penggodokan. Semangat utama dari regulasi ini adalah tanggung jawab lintas batas untuk memproteksi keberlanjutan lingkungan global, sekaligus memastikan bahwa perlindungan terhadap HAM di sepanjang rantai pasok dilaksanakan.
Namun, regulasi ini tidak akan berjalan optimal jika tidak dikelola mulai dari hulu masalah. Tanggung jawab tidak hanya dilekatkan pada konsumen dan negara-negara importir, negara produsen pun mesti berkomitmen untuk mengadopsi kerangka kerja yang menjamin keberlanjutan. Pemerintah selaku regulator, mempunyai tanggung jawab lebih untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak melampaui pagar pembatas ekologis dan etis.
Kerangka kerja internasional seperti United Nations Global Compact (UNGC) menyediakan pedoman penting. Sejumlah prinsip fundamental soal uji tuntas HAM, akuntabilitas lingkungan, dan kontribusi pemangku kepentingan lokal mesti menjadi standar baku dalam setiap operasi bisnis. Lebih dari itu, keterbukaan dan keterlibatan publik juga perlu dipastikan, agar perusahaan tidak hanya mempertimbangkan akumulasi kapital jangka pendek, tapi juga keberlanjutan jangka panjang.
Di Indonesia, pengimplementasian prinsip bisnis dan HAM masih menghadapi kompleksitas kendala struktural sekaligus kultural. Ketakutan bahwa audit dan uji tuntas yang dilakukan akan membuka dosa dan borok-borok masa lalu membuat sejumlah korporasi enggan mengadopsinya.
Sementara dari aspek lain, aturan hukum yang seringkali tumpang tindih, ditambah dengan paradigma pembangunan yang mengesampingkan eksistensi HAM dan lingkungan, membuat proses ini berjalan di tempat. Kondisi ini kian diperparah dengan minimnya insentif bagi korporasi yang mau melakukan peralihan ke teknologi hijau dan biaya produksi yang rendah.
Kendati demikian, ruang harapan selalu terbuka lebar. Hal ini semakin nampak dari kesadaran konsumen global yang semakin tinggi, tekanan dari investor dan lembaga keuangan internasional, serta kekuatan narasi publik yang kian kritis, lebih banyak telah memaksa sejumlah korporasi untuk memperbaiki jarum kompas kebijakan bisnisnya.
Di tengah arus digitalisasi, citra dan reputasi kini menjadi nyawa perusahaan. Kasus pelanggaran HAM hingga praktik eksploitasi lingkungan yang viral di media sosial dapat berdampak signifikan terhadap kondisi saham dan nilai pasar perusahaan.
Sektor usaha tak bisa lagi acuh dan memilih jalan yang netral. Ia harus memutuskan: menjadi bagian dari solusi, atau ia tetap berada di pihak utama terjadinya kerusakan terus berlanjut. Dalam kondisi bumi yang kian dihadapkan dengan ancaman krisis iklim yang kian nyata di depan muka, hanya korporasi yang berkomitmen pada upaya keberlanjutan dan perlindungan HAM yang akan bertahan. Profitabilitas jangka panjang hanya akan diperoleh melalui etika, keterbukaan dan keberpihakan pada kondisi bumi dan kemanusiaan.
Sementara itu, pihak pemerintah mulai dari level pusat hingga desa, perlu mengambil peran yang lebih tegas sesuai dengan proporsinya. DPR dan Pemerintah harus mendesain produk undang-undang yang mewajibkan uji tuntas HAM dan lingkungan dalam setiap kegiatan usaha. Kebijakan ini bukan hanya imperatif, tapi juga mendesak.
Dalam tataran teknis, instrumen penegakan hukum pun harus senapas dengan insentif kebijakan bagi perusahaan yang patuh dan kooperatif. Selain itu, RUU Masyarakat Adat yang hingga saat ini masih dibahas, mesti mengakomodasi kepentingan mereka, pemetaan dan pengakuan secara utuh hak atas tanah leluhurnya.
Pembangunan ekonomi tak boleh menghapus jejak sosial, budaya dan ekologisnya. Ambisi pertumbuhan yang mengorbankan mata air, udara yang bersih, hutan yang asri dan komunitas lokal yang berdampingan adalah rimba belantara bagi keberlanjutan lingkungan.
Indonesia sebagai negara tropis dan kepulauan yang mempunyai komposisi hutan dan alam yang cukup besar dan kaya atas flora dan fauna, masih memiliki peluang untuk memutar balikkan haluan: dari ekonomi destruktif-eksploratif menuju ekonomi regeneratif. Meski sulit, namun pilihan ini hanya mungkin terlaksana jika keberpihakan pada HAM dan lingkungan dijadikan fondasi utama, bukan sebatas catatan kaki atau penghias narasi nir-implementasi.