Ketika Pesan Moral Direduksi Menjadi (Sekadar) Etika Pragmatis

Beberapa waktu yang lalu, saya mengikuti kajian kemuslimahan di masjid perumahan. Salah satu pernyataan ustazah yang mengisi kajian itu mengusik pikiran saya. Ia menuturkan bahwa kita tidak boleh melakukan kezaliman kepada siapa pun.

Jika berselingkuh atau melakukan kekerasan—lanjutnya saat memberikan contoh, sebaiknya jangan dilakukan di sekitar lingkungan rumah, karena ada sebuah hadis yang menyatakan bahwa tetangga adalah saudara. Saat kita mendapat musibah atau kesulitan, tetangga adalah orang terdekat yang akan kita mintai tolong. Maka berbuat baik dan menjaga kenyamanan dan keamanan tetangga serta lingkungan sekitar menjadi sebuah keharusan.

Selanjutnya ustazah menambahkan, jika seorang suami berselingkuh atau berbuat buruk, lebih baik tidak dilakukan di lingkungan tempat tinggalnya. Sebuah kalimat yang memunculkan keresahan dan tanda tanya:

Mengapa batasan ruang dan waktu bisa menjadi alat pemakluman untuk sebuah perilaku yang awalnya dilarang menjadi boleh untuk dilakukan?

Tak mau pikiran ini terusik lebih dalam, saya memberanikan diri untuk bertanya kepada pemateri: “Bagaimana bisa sebuah perselingkuhan tidak boleh dilakukan di satu tempat (lingkungan sekitar tempat tinggal) tetapi boleh dilakukan di tempat lain (luar lingkungan tempat tinggal)? Bukankah perilaku buruk itu pada akhirnya akan tetap merugikan diri sendiri dan orang lain, di mana pun ia dilakukan?”

Sang ustazah lantas menjawab bahwa berselingkuh dan kekerasan memang bukan tindakan yang baik. Tetapi dalam konteks relasi dengan tetangga, maka lebih baik berbuat buruk kepada orang yang bertempat tinggal lebih jauh dari rumah dibanding dengan tetangga sendiri. Berlaku buruk kepada tetangga justru akan melahirkan perasaan tidak nyaman yang berkepanjangan. Timbul pertanyaan lebih dalam: Apakah larangan moral itu bersifat universal ataukah ia tunduk pada konteks sosial tertentu? Apakah etika yang semestinya menjadi pedoman hidup justru harus terjebak dalam relativisme ruang dan waktu?

Mengapa pertanyaan ini penting? Selama ini mayoritas kita kerap memposisikan agama sebagai sumber nilai moral universal yang berlaku tanpa syarat. Jika agama hanya diletakkan dalam bingkai relasi sosial yang sempit—misalnya hanya demi menjaga harmoni dengan tetangga—maka bukan tidak mungkin akan muncul bahaya dan persepsi liar bahwa pesan moral agama dapat direduksi menjadi etika pragmatis: “Jangan bikin masalah di dekat rumah. Kalau mau buat masalah, silakan di luar sana, di tempat yang sekiranya tidak ada orang yang mengenalmu. Bukan hanya bermasalah secara logis, pandangan semacam ini juga berpotensi menormalisasi perilaku yang salah dengan alasan jarak dan lokasi.

Di sisi lain, penekanan ustazah tersebut dapat kita baca sebagai cerminan dari budaya masyarakat kita yang sangat menjunjung tinggi keharmonisan sosial. Perasaan sungkan, rasa tidak enak hati, dan pentingnya menjaga hubungan baik dengan tetangga, sering kali lebih ditekankan ketimbang prinsip moral yang bersifat substantif. Dengan kata lain, seolah ingin dikatakan bahwa kejahatan—apapun bentuknya—yang dapat mengganggu harmoni sosial jauh lebih berbahaya ketimbang sifat laten kejahatan yang dapat merusak martabat kemanusiaan itu sendiri.

Dari sini lahir sebuah pertanyaan kritis: apakah kita sedang membangun moralitas yang berbasis nilai-nilai universal (keadilan, kejujuran, dan kasih sayang) ataukah kita sekadar memelihara etika sosial yang kontekstual, di mana ukuran baik dan buruk bergantung pada sejauh mana sebuah tindakan menimbulkan masalah bagi lingkungan terdekat? Refleksi ini menuntut kita untuk mengkritisi kembali pemahaman keagamaan kita, agar tidak semakin jatuh pada pola pikir pragmatis yang justru dapat mengaburkan pesan etis agama.

Belum kelar memikirkan masalah di atas, saya terdampar di sebuah situs yang memuat artikel berjudul “Feminisme Islam di Indonesia: Refleksi, Aksi, dan Praxis” yang ditulis oleh Musdah Mulia. Dalam artikel tersebut, penulis menyebutkan empat landasan epistemologi feminisme Islam, meliputi: konsep tauhid yang membebaskan, visi penciptaan manusia, konsep Islam sebagai agama penebar rahmat (rahmatan lil-‘alamiin), dan konsep maqashid al-syari’ah.

Dalam konteks kasus di atas, konsep ketiga nampaknya sangat relevan untuk disinggung. Ajaran agama Islam yang termanifestasikan dalam sosok Nabi Muhammad SAW—sebagaimana termaktub dalam Surat al-Anbiya’ ayat 107—diturunkan untuk menebarkan kasih sayang tanpa melihat apa pun perbedaannya (jenis kelamin, gender, etnis, warna kulit, bahasa, dan lain-lain).

Makna rahmatan lil-‘alamiin juga tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, karena yang menjadi tolok ukur adalah keamanan dan ketenangan seluruh manusia dan semesta alam. Jika rahmatan lil-‘alamiin dipahami secara parsial, justru akan memunculkan kemungkinan bagi seseorang untuk melakukan kekerasan pada yang lebih lemah, yang tidak kita kenal, yang tinggal nun jauh di sana, dan seterusnya. Pada akhirnya, hal ini akan sangat terkait dengan relasi kuasa, sehingga dapat membuka ruang atau melanggengkan segala bentuk kekerasan.

Dalam kajian saat itu, yang hadir mungkin sekira 25 orang. Dari sejumlah orang itu, pernyataan ustazah tadi bisa jadi juga tak dianggap sebagai sebuah persoalan. Namun titik tekannya di sini tentu saja bukan pada jumlah audiens, melainkan pada penggiringan pemahaman yang seolah melegitimasi sebuah tindakan buruk terhadap orang lain.

Bukankah satu orang saja, siapa pun dia, yang menerima perlakuan buruk adalah sebuah musibah? Hal tersebut juga berkelindan dengan konsep tauhid yang membebaskan dan visi penciptaan manusia yang menjadi landasan lahirnya prinsip kesetaraan, keadilan dan kemerdekaan manusia.

Sementara konsep keempat sebagaimana dituturkan Imam al-Syatibi dalam Al-Muwafaqat-nya adalah bagaimana agar setiap manusia seyogianya memanusiakan manusia lainnya melalui perlindungan lima hak dasar: Hifdh al-nafs (perlindungan terhadap hak hidup manusia), hifdh al-‘aql (perlindungan terhadap hak kebebasan beropini dan berekspresi), hifdh an-nasl (perlindungan terhadap hak kesehatan reproduksi), hifdh al-maal (perlindungan terhadap hak properti individu), dan hifdh al-diin (perlindungan terhadap hak kebebasan beragama).

Jika semua itu dipakai sebagai dasar dalam berpikir, maka pernyataan-pernyataan yang cenderung parsial dalam melihat sesuatu tidak akan muncul dan segala bentuk tindakan yang memberi ruang legitimasi untuk melakukan tindakan kekerasan kepada siapa pun dan di mana pun dapat ditekan. Wallahu a’lam bisshowab.

Dari Dapur ke Ruang Publik: Menantang Batasan Sosial atas Peran Perempuan

Pertanyaan sederhana tapi sering bikin gerah: mengapa peran perempuan kerap dipersempit hanya pada tiga kata populer—dapur, sumur, kasur? Tiga kata yang konon “kodrat,” padahal kalau diteliti, lebih mirip tiga jebakan Batman. Apa benar Allah menciptakan separuh umat manusia hanya untuk itu?

Narasi domestik ini begitu melekat dalam kesadaran kita. Istri salehah sering digambarkan sebagai sosok yang jago masak, nurut, nggak neko-neko. Tafsir agama pun kerap ditarik untuk melegitimasi pembatasan itu. Padahal, kalau kita buka kitab-kitab klasik, ternyata tidak sesederhana itu.

Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din memang menulis tentang pentingnya istri menjaga rumah tangga. Tetapi di bagian lain ia juga menekankan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban semua Muslim, tanpa kecuali:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim laki-laki dan perempuan.”

Artinya, akses perempuan pada ruang belajar—yang tentu saja bagian dari ruang publik—adalah hak yang diakui.

Ibn Hazm, ulama Andalusia, bahkan lebih progresif. Dalam al-Muhallā (9/458) ia menulis:

وَتَجُوزُ قَضَاءُ الْمَرْأَةِ فِي كُلِّ شَيْءٍ

“Perempuan boleh menjadi hakim dalam setiap perkara.”

Pandangan ini jelas membuka pintu lebar bagi perempuan untuk berperan di ruang publik, bahkan dalam posisi otoritatif.

Kalau kita menengok sejarah Islam awal, gambaran “perempuan hanya domestik” justru terasa janggal. Khadijah binti Khuwailid adalah pengusaha sukses jauh sebelum menikah dengan Nabi Muhammad. Aisyah binti Abu Bakar bukan sekadar istri Nabi, tapi juga guru besar hadis yang muridnya laki-laki ulung.

Dalam catatan al-Muhaddithāt karya Mohammad Akram Nadwi, ada lebih dari 8.000 perempuan ulama sepanjang sejarah Islam. Jadi, kalau hari ini ada yang bilang perempuan harus anteng di dapur saja, mungkin mereka tidak pernah update “versi terbaru” dari sejarah Islam.

Masalahnya, kontrol sosial atas perempuan bukan hanya soal jilbab atau rahim, tapi juga soal ruang. Sejauh mana perempuan boleh melangkah ke publik? Sejauh mana ia boleh bersuara? Perempuan yang aktif di organisasi atau politik sering diberi label “lupa kodrat.” Ironisnya, laki-laki yang sama-sama aktif malah dipuji sebagai pemimpin. Double standard yang rasanya sudah basi, tapi masih terus dipanaskan.

Di titik ini, kita perlu luruskan soal “kodrat.” Kodrat itu ya menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui—hal-hal biologis yang memang unik pada tubuh perempuan. Tapi urusan menyapu, menyetrika, menyuci piring, mencari duit, rapat sampai larut malam—itu bukan kodrat, itu kerja. Dan kerja bisa dilakukan siapa saja. Mengklaim pekerjaan rumah sebagai kodrat perempuan adalah bentuk manipulasi bahasa yang menutup mata dari keadilan.

Kalau kita mau jujur, pembatasan perempuan dari ruang publik merugikan semua pihak. Betapa banyak potensi hilang hanya karena separuh masyarakat dipaksa diam. Bayangkan sepak bola dimainkan dengan sebelas orang, tapi separuhnya disuruh duduk di bangku penonton—ya jangan salahkan kalau timnya sering kalah.

Islam sejatinya hadir untuk menegakkan keadilan. Al-Qur’an dengan jelas menyebut prinsip kesalingan:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

“Laki-laki yang beriman dan perempuan yang beriman, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain” (QS. at-Taubah [9]: 71)

Ayat ini bukan hanya tentang kerja sama spiritual, tapi juga sosial. Ia menegaskan bahwa ruang publik bukan milik laki-laki semata; perempuan pun berhak hadir dan berkontribusi.

Maka pertanyaannya sederhana tapi menohok: mau sampai kapan kita menafsir “kodrat” hanya untuk melanggengkan patriarki? Atau, beranikah kita membuka tafsir baru—yang bukan sekadar ngaji kitab, tapi juga ngaji realitas—bahwa perempuan berhak hadir di ruang publik tanpa harus kehilangan label salehah?

Karena pada akhirnya, keadilan sosial tak akan lahir dari masyarakat yang membiarkan separuh anggotanya dipasung.

Ketubuhan dalam Perspektif ‘Irfani

“Apa aku harus berpura-pura menjadi orang lain? Seandainya aku tetap menjadi diri sendiri, apa aku bisa berguna bagi orang lain? Apa tak ada tempat bagiku untuk menjadi diri sendiri di dunia ini?” Pertanyaan demi pertanyaan itu adalah cuplikan dari kegelisahan Mitsuri Kanroji, seorang hashira—korps tertinggi pemburu iblis dalam anime Demon Slayer.

Kanroji adalah seorang perempuan yang unik. Ia punya nafsu makan yang besar, kekuatan fisik yang prima dan warna rambut yang berbeda. Dengan deskripsi tersebut, menurut standar masyarakat, ia belum menjadi perempuan seutuhnya.

Sebagai karya seni yang fiktif, tentu Kanroji hanyalah sosok kartun imaginatif. Tetapi kegelisahan Kanroji sebenarnya mewakili banyak insan, terutama perempuan, yang kehidupannya diatur oleh persepsi masyarakat. Termasuk soal ketubuhan. Bentuk tubuh, pakaian, warna kulit, semua dinilai oleh orang lain.

Penilaian soal tubuh itu pada akhirnya membuat relasi sosial menjadi ambyar. Orang jadi bertengkar karena perkara body shaming. Bahkan tidak sedikit yang mengakhiri hidup karena tidak siap mendengar cercaan orang seputar tubuhnya.

Hari ini, tubuh hanya dilihat sebatas daging manusia dari ujung rambut sampai kaki. Padahal, dalam pandangan tasawuf, tubuh adalah alam mikrokosmos yang menjadi cerminan dari alam raya yang makrokosmos.

Karenanya, tulisan sederhana ini mencoba mengulik lebih dalam ketubuhan dari kaca mata ‘irfani. Satu pendekatan yang sering tak digunakan dalam nalar modern serba burhani cum bayani.

Ketiga nalar tersebut sebenarnya saling melengkapi dalam epistemologi Islam. Nalar teks (bayani), akal (burhani), dan intuisi (‘irfani) menjadi satu kesatuan yang pertama kali digagas oleh Abid al-Jabiri.

Ketika tubuh hanya dilihat dari pendekatan rasional, maka tubuh tak ubahnya sebatas daging yang berjalan. Ada fungsi organ manusia yang bergerak, itulah tanda kehidupan. Tetapi dari raga yang berubah-ubah ini, sejatinya menyimpan esensi kemanusiaan, yaitu hati.

Tubuh tidak hanya tulang-belulang, tetapi juga tersimpan cahaya kalbu. Hal ini sebagaimana hadis Nabi Saw:

أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ, وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ

“Ingatlah, dan sesungguhnya di dalam hati itu terdapat segumpal darah. Jika ia baik, baik (pula) seluruh tubuh. Dan bila ia rusak, rusak pula seluruh tubuh. Ketahuilah, ia adalah hati.”

Di sinilah problem ketubuhan pertama bermula. Ketika manusia hanya melihat tubuh dari segi fisiknya, maka kecantikan dan ketampanan menjadi tolok ukur keberadaan. Orang akan terkesima dengan mereka yang mempunyai tubuh rupawan. Lebih menohok lagi, kesepakatan sosial kemudian membuat standar kecantikan dan ketampanan.

Orang pun berlomba memoles tubuhnya menjadi elok, tetapi luput mengoreksi akhlak yang kian bobrok. Betapa jahatnya manusia yang menormalisasi kejahatan karena sang pelakunya enak dipandang. Sebaliknya, ada yang melakukan kejahatan yang sama, dicerca habis-habisan karena fisiknya biasa saja.

Manusia cenderung melihat penampilan luar dengan mengabaikan kecantikan dari dalam—inner-beauty. Bukan berarti melihat fisik itu tercela. Tubuh pun perlu dirawat sebagai bagian dari anugerah Tuhan. Tetapi poinnya adalah jangan mengatur apalagi menghakimi tubuh orang lain. Sebab standar kebaikan manusia kata Tuhan adalah ketakwaan. Takwa itu di kalbu, bukan di baju.

Selain soal tubuh dan kalbu, yang perlu dipahami bersama pula, bahwa di setiap tubuh manusia sudah terpatri sifat-sifat ketuhanan. “Allah menciptakan manusia serupa dan secitra dengan-Nya”, demikian satu ayat Alkitab mengajarkan.

Dalam Islam, sifat-sifat ketuhanan itu terejawantah dalam dua karakter, jalaliyah sekaligus jamaliyah, maskulinitas dan feminimitas. Kedua sifat ini juga melekat pada kemanusiaan, baik laki-laki maupun perempuan.

Jadi, jalaliyah tidak totalitas milik laki-laki dan jamaliyah hak perempuan. Pemisahan keduanya adalah struktur sosial yang dibuat oleh manusia. Sering disebut dengan gender. Namun, hakikatnya seluruh manusia mempunyai dua sifat tersebut. Menegasikan salah satunya hanya akan menimbulkan ketimpangan.

Seperkasa apa pun seorang pria, ia juga memiliki dimensi feminim yang bisa bersedih ketika ditinggal oleh sosok yang dicintai. Sebaliknya, selembut apa pun seorang ibu, ia bisa sangar kala harga diri anaknya dilecehkan.

Nah, memahami tubuh dengan dua fungsi ini juga penting agar kita tidak mudah mencela seseorang. Ketika ada seorang pria yang cenderung lebih feminim, tidak lantas ia menyalahi kodratnya. Itu adalah ekspresi gender yang ditampilkannya. Yang perlu dicatat, jalaliyah dan jamaliyah ini bersifat fluiditas dalam diri manusia. Ia sangat cair dan mudah bergerak.

Manusia tidak bisa mencampuri urusan tubuh orang lain. Setiap insan mempunyai kebebasan untuk mengekspresikan ketubuhannya. Tetapi perlu diingat, tubuh juga mempunyai hak. Jadi, tidak hanya kebebasan yang menegasikan hak. Sebagaimana hadis Nabi Saw:

إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ

“Bahwa Tuhanmu punya hak atas kamu, tubuhmu juga punya hak atas kamu, istrimu juga punya hak atas kamu, maka penuhilah sesuai haknya masing-masing.”

Hadis tersebut memberikan pemahaman bahwa tubuh mempunyai hak sekaligus kewajiban. Haknya adalah untuk mendapatkan perlakuan yang layak. Tubuh perlu istirahat, asupan makanan yang nikmat, serta optimalisasi olahraga untuk tetap sehat.

Dengan argumen ini pula, tak dapat dibenarkan seseorang yang menyiksa tubuhnya atas dasar otonomi tubuh. Maka argumen para perokok yang mengatakan, “Mau merokok atau tidak, terserah. Tubuhku adalah tubuhku.” Pernyataan ini seolah benar dari kacamata otoritas ketubuhan, tetapi sebenarnya keliru.

Pertama, karena tubuh mempunyai hak untuk dijaga dari kerusakan. Merokok, mengonsumsi minuman keras dan narkoba adalah upaya merusak tubuh. Otonomi tubuh tak bisa dilekatkan pada upaya merusak ciptaan Tuhan.

Selain itu, asap rokok tidak hanya merusak tubuh sang pengisap, tetapi juga tubuh para perokok pasif. Karenanya, ketika para perokok pasif bersuara, itu bukan bagian dari melanggar otonomi ketubuhan. Sebab justru yang dilakukan dapat berdampak pada kerusakan tubuh yang lebih besar.

Wawasan ‘irfani dalam ketubuhan menempatkan posisi tertinggi. Bahwa tubuh bukan hanya milik manusia, tetapi tubuh adalah manifestasi dari ketundukan hamba kepada Sang Pencipta. Sebagaimana hadis Nabi di atas, ada hak Tuhan yang perlu ditunaikan dari tubuh manusia.

Pembacaan tubuh dalam sudut pandang tasawuf ini dapat mengisi kekeringan konsep ketubuhan yang digaungkan oleh modernitas. Otonomi tubuh yang selama ini digemborkan oleh sebagian feminis, berakar pada tubuh secara fisik-materi yang diwujudkan terpisah dengan hati.

Dengan pola yang sama, modernitas menuntun kita melihat ilmu terpisah dari laku. Banyak orang yang berilmu, tetapi tidak melahirkan perilaku. Ilmu sebatas wacana nir-tindakan nyata. Hal ini juga yang diulas oleh Armstrong dalam bukunya, “The Lost Art of Scripture.”

Menurutnya, salah satu seni membaca kitab suci orang dulu adalah embodiment, penubuhan. Artinya, kitab suci tidak hanya basah di bibir tetapi kering dalam keseharian. Semangat ini juga yang dicontohkan oleh Nabi. Ketika Sayyidah ‘Aisyah ditanya bagaimana akhlak Nabi, beliau menjawab bahwa akhlak Rasul adalah Al-Quran.

Dalam kacamata ‘irfani, antara ilmu dan amal tak dapat dipisahkan. Sama halnya dengan tubuh dan kalbu juga menjadi entitas yang satu. Seseorang tak boleh dilihat hanya dari tampilan fisik, tetapi juga sikap dan moralnya yang terpuji. Pun bagi kita, seyogyanya tidak hanya merawat tubuh yang tersurat, tetapi juga yang tersirat.

Dan kembali pada cerita Kanroji di atas, tubuh yang dipoles dengan kepura-puraan itu mudah rapuh. Hanya dengan menjadi diri sendiri, menjaga tubuh sepenuh hati, senafas dengan sinaran Ilahi, itulah kehidupan sejati.

Membasmi Fathul Izar: Kitab Fisiognomi yang Tak Berdasar

Di pesantren, ada kitab yang kadang muncul dalam kajian soal seksualitas Islam. Judulnya Fathul Izar. Tidak semua pesantren membahasnya, tapi keberadaannya tetap bikin resah. Dalam salah satu babnya, Bayan Asrar Khilqah al-Abkar (Penjelasan Rahasia Penciptaan Keperawanan), kitab ini mengklaim bisa menjelaskan sifat dan organ tubuh perempuan hanya lewat ciri wajah dan bentuk tubuh.

Berikut cuplikan dalam bab tersebut:

قَالَ أَهْلُ الفِرَاسَةِ وَالخَبَرِ بِالنِّسَاء

Para ahli firasat dan ilmuwan tentang kewanitaan mengatakan

إِذَا كَانَ فَمُ المَرْأَةِ وَاسِعًا كَانَ فَرْجُهَا وَاسِعًا

Bila mulut seorang wanita itu lebar, maka vaginanya lebar

إِذَا كَانَ صَغْيراً كَانَ فَرْجُهَا صَغِيرًا ضَيِّقًا

Bila mulutnya kecil, maka vaginanya kecil juga sempit

وَإِن كَانَت شَفَتَاهَا غَلِيظَتَينِ كَانَ شَفْرَاهَا غَلِيظَتَين

Bila kedua bibirnya tebal, berarti bibir vaginanya tebal

وَإنْ كَانَتَا رَقِيقَتَينِ كَانَتَا رَقِيقَتَين

Bila kedua bibirnya tipis, berarti kedua bibir vaginanya tipis

~~~

Kalau dipikir-pikir, klaim semacam ini problematik sekali. Pertama, dari sisi keilmuan: fisiognomi (ilmu yang konon membaca karakter lewat wajah) sudah lama dianggap pseudo-science alias ilmu semu. Tidak ada data ilmiah yang bisa membuktikan bahwa bentuk mata atau hidung bisa menentukan watak apalagi organ intim seseorang.

Kedua, dari sisi akhlak: praktik ini jelas menjadikan tubuh perempuan sebagai objek, sesuatu yang bisa “dibaca” dan dinilai. Itu sama saja menormalisasi pandangan yang merendahkan martabat perempuan.

Fisiognomi sebenarnya bukan hal baru. Di banyak budaya kuno, orang percaya wajah bisa mengungkap kepribadian. Tapi sejak ilmu pengetahuan modern berkembang, fisiognomi dianggap tidak lebih dari tebakan penuh bias. Ia tidak pernah lulus uji ilmiah yang serius. Kalau dalam istilah santri: ia tidak “maqbul” alias tidak bisa diterima.

Masalahnya, ketika isi kitab seperti Fathul Izar diperlakukan seolah-olah benar, maka muncul akibat yang nyata. Kajian psikologi dan sosiologi menunjukkan, cara pandang yang menilai tubuh hanya dari tampilan luar bisa memicu objektifikasi.

Artinya, perempuan dilihat bukan sebagai manusia seutuhnya, tapi sebagai kumpulan tanda yang bisa ditafsir. Efeknya tidak main-main: perempuan bisa mengalami body shame, cemas berlebihan soal tubuh, bahkan depresi.

Kitab ini banyak berdiri di atas argumen “katanya-katanya” saja. Mualif kerap menukil dari sosok yang disebut “ahli khabar”, “ahli firasat”, atau “ahli hikmah”, tapi tanpa pernah jelas siapa tokohnya. Semua serba anonim. Bukan hanya di bab yang dinukil tadi, tapi nyaris di seluruh isi kitab. Jadi, dasarnya lebih mirip kabar angin daripada rujukan ilmiah.

Ada pula bagian yang bikin kening berkerut. Mualif menulis pendapat “ahli hikmah” bahwa posisi tertentu saat berhubungan seksual bisa memengaruhi jenis kelamin anak. Padahal, sains sudah memastikan hal itu keliru. Jenis kelamin ditentukan oleh kromosom X dan Y yang dibawa sperma, bukan oleh posisi tubuh di ranjang.

Begitu juga soal pembahasan bentuk vagina. Dalam kitab ini, ada klaim seakan-akan bentuk vagina bisa dibaca dari penampilan wajah. Padahal, penelitian medis sudah lama menyebutkan bahwa bentuk dan ukuran vagina sangat beragam dan alami, tanpa standar tertentu.

Citra Tubuh di Era Medsos dan AI

Sekarang coba kita kaitkan dengan era media sosial. Konten soal tubuh, kecantikan, dan standar fisik tersebar begitu cepat. Riset terbaru menunjukkan penggunaan media sosial, terutama yang visual seperti Instagram, Youtube, dan TikTok, punya hubungan dengan masalah citra tubuh. Jadi, ketika klaim ala fisiognomi ikut menyebar di dunia digital, ia menambah beban. Bukan hanya membuat perempuan merasa diawasi, tapi juga memperkuat norma estetika yang menyiksa.

Lebih parah lagi, fisiognomi tidak mati, malah dihidupkan kembali dengan teknologi. Ada riset berjudul The Reanimation of Pseudoscience in Machine Learning and Its Ethical Repercussions memperingatkan, kecerdasan buatan (AI) mulai dipakai untuk “membaca wajah” manusia, bahkan sampai membuat klaim soal moralitas.

Ini bahaya besar, karena bisa melahirkan klaim-klaim diskriminatif berbasis data yang bias. Kalau dulu kitab seperti Fathul Izar hanya beredar di kalangan terbatas, kini versinya bisa menjelajah internet dengan baju baru: algoritma.

Jadi mari kita bicara terus terang. Klaim dalam Fathul Izar tidak punya dasar ilmiah. Menyebarkannya sebagai “ilmu” tentang tubuh perempuan adalah bentuk penyesatan. Lebih buruk lagi, ia bisa menormalkan cara pandang yang mengobjektifikasi perempuan.

Apa yang bisa dilakukan? Pertama, kritik jangan hanya normatif, tapi berbasis bukti. Ulama, dosen, dan santri perlu menunjukkan bahwa klaim fisiognomi runtuh di hadapan metodologi ilmiah. Kedua, pendidikan seksual di pesantren harus diperbaiki. Alih-alih membaca tubuh lewat wajah, mari bicara soal biologi, etika, dan martabat. Perempuan bukan teka-teki yang bisa ditebak dari mata atau bibir. Ketiga, literasi digital harus ditingkatkan. Santri dan masyarakat perlu diajari membedakan ilmu dengan pseudo-science, agar tidak gampang terkecoh oleh klaim viral.

Akhir kata, mengkritik Fathul Izar bukan berarti membuang tradisi pesantren. Kitab kuning bukanlah kitab suci yang punya rate kebenaran 100%. Justru dengan kritik, kita sedang merawat warisan intelektual agar tetap sehat. Tradisi yang benar adalah yang bisa berdialog dengan zaman, bukan yang mengulang klaim keliru yang sudah lama dipatahkan ilmu.

Antara Memilih dan Dipilih: Inferioritas Perempuan yang Dilanggengkan

Dalam banyak kesempatan, terutama saat perayaan hari-hari besar Islam, sering kali saya mendengar khotbah atau ceramah tentang kriteria memilih perempuan. Khotbah atau ceramah yang disampaikan ini tentu tidak hanya di panggung-panggung keagamaan, melainkan juga di panggung akademik.

Herannya, dalam setiap kesempatan yang saya ikuti, nasihat kriteria “laki-laki” atau “suami” tidak sebanyak kriteria yang dilekatkan kepada perempuan. Durasinya pun sangat singkat, bahkan lebih banyak tidak ada.

Jika ditelaah kembali, umumnya kriteria memilih perempuan yang banyak didengar ini didasarkan dari sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibn Majah yang berbunyi:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Artinya: perempuan itu dinikahi karena empat hal yaitu (1) karena hartanya, (2) keturunannya, (3) kecantikannya dan (4) agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung.

Meskipun pada akhirnya yang ditekankan dalam memilih itu adalah ‘agamanya’, tentu saja tidak dapat menafikan tiga hal sebelumnya yaitu harta, keturunan, dan kecantikan. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang eksistensi perempuan apakah memang hanya untuk “dipilih” dan laki-laki yang “memilih”?

Narasi “memilih” yang dilontarkan dengan bangga oleh penceramah ini tentu saja melanggengkan posisi superior yang menempatkan laki-laki pada subjek “memilih”. Sebaliknya, perempuan sebagai objek dengan redaksi “dipilih” semakin menegaskan bahwa posisinya inferior. Di samping itu, realitas ini menjadi gambaran atas pengabaian otoritas perempuan dalam menentukan pasangannya sendiri.

Tentang Memilih dan Dipilih: Bagaimana Masyarakat Patriarkal Membentuk Inferioritas Perempuan

Umumnya, selain dibentuk oleh narasi dan tafsir agama, inferioritas perempuan telah dikonstruksi selama berabad-abad dalam sejarah manusia. Sejak lahir, perempuan telah disiapkan dan didoktrin menjadi calon manusia yang dipimpin oleh laki-laki. Dalam pengasuhannya, perempuan dibentuk dan dilekatkan dengan sifat-sifat feminim seperti penurut, tidak banyak bicara, tidak melawan, anggun, lemah lembut, dan sifat-sifat lainnya yang setara dan sejalan dengan selera masyarakat.

Ester Lianawati mengungkapkan perempuan dididik untuk patuh dan tunduk pada nilai-nilai patriarki. Sebab hanya dengan tunduk pada nilai-nilai itu, perempuan dianggap normal. Sebaliknya, jika hidup perempuan tidak sesuai dengan nilai-nilai patriarki yang telah didoktrin kepadanya sejak lahir, ia akan dianggap tidak normal (Lianawati 2023).

Hingga tanpa sadar, saat perempuan beranjak dewasa dalam alam bawah sadarnya akan terbentuk perangai kompetisi untuk memenangkan laki-laki. Bahkan dewasa ini, kita sangat sering menyaksikan bagaimana perempuan sangat rentan terjebak pada persaingan antar-perempuan.

Wujud persaingan antar perempuan dewasa ini sering kita saksikan pada stigma “pelakor”, bagaimana masyarakat sangat kejam pada perempuan. Namun, tidak melakukan hal yang sama terhadap laki-laki. Konflik antar menantu dan mertua juga memberi kita pemahaman bagaimana perempuan bersaing untuk laki-laki.

Sialnya, di zaman globalisasi dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, persaingan antar perempuan dilanggengkan melalui media massa dan internet. Tayangan iklan dan film tentang konflik antar perempuan begitu diminati masyarakat. Sebut saja, bagaimana terkenalnya film layar lebar “Ipar Adalah Maut” secara jelas menggambarkan persaingan antar perempuan. Masyarakat secara umum menaruh fokus pada sesama perempuan dibanding laki-laki sebagai sumber konflik.

Tontonan fenomenal “Cinderella” yang menampilkan ketidakberdayaan perempuan sehingga menunggu sang pangeran menyelamatkan dirinya menggambarkan peran perempuan yang inferior. Tayangan iklan yang menampilkan perempuan cantik dipilih oleh laki-laki juga turut membentuk persepsi masyarakat terhadap agency perempuan dengan laki-laki. Bahwa menjadi yang terpilih adalah kebanggaan bagi perempuan.

Akhirnya, inferioritas perempuan pada dasarnya dikonstruksi oleh masyarakat patriarkal sejak perempuan dilahirkan melalui akumulasi beragam perlakuan dan doktrin yang ditanamkan. Ketika perempuan berusaha keluar dan menolak dari beragam norma dan peran yang disesatkan oleh masyarakat patriarkal, ia akan dianggap “tidak normal”. Maka, beragam stigma, pelecehan, hingga kekerasan dianggap wajar dialami oleh perempuan tersebut.

Perempuan Juga Punya Agency Memilih, Apalagi Memilih Pasangan!

Dalam konteks memilih pasangan hidup, pada dasarnya baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama sebab hal tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia. Meskipun begitu, sebagaimana yang telah disebutkan, masyarakat patriarkal membuat hak “memilih” pasangan ini seakan-akan hanya monopoli laki-laki. Misal oleh bapak, kakek, atau keluarga laki-laki lainnya. Ironisnya, pembatasan hak perempuan dalam memilih pasangan ini sering kali mengatasnamakan ajaran agama.

Ajaran agama yang dijadikan legitimasi pembatasan hak memilih pasangan oleh perempuan tersebut mengadopsi pemikiran keagamaan yang diproduksi berdasarkan realitas masyarakat Arab abad ke-6. Saat itu, perempuan dianggap tidak memiliki dirinya sendiri. Sehingga segala keputusan terkait dirinya, termasuk masalah jodoh atau pasangan hidup, perempuan tidak memiliki otoritas.

Namun, tradisi pengabaian hak perempuan dalam memilih pasangan hidup ini diubah secara drastis oleh Nabi Muhammad. Nabi memiliki kebiasaan bila akan menikahkan putrinya dengan memberitahu terlebih dahulu dan meminta persetujuan mereka sebagaimana yang diriwayatkan dalam Musnad ibn Hanbal (Mulia 2020). Tentu saja kebiasaan Nabi ini adalah hal baru dan karenanya dianggap aneh di kalangan masyarakat Arab saat itu.

Sayangnya, hingga saat ini, tradisi masyarakat Arab abad ke-6 itu masih saja dilanggengkan. Alih-alih mengikuti prinsip tradisi yang diperkenalkan oleh Nabi Muhammad dengan semangat kesetaraan dan pengakuan hak asasi manusia, masyarakat patriarkal masih saja menempatkan laki-laki (ayah) dengan anggapan memiliki hak ijbar terhadap anak-anaknya, termasuk dalam hal memilih pasangan hidup (jodoh).

Akhirnya, dibanding melanggengkan bibit-bibit penindasan, bukankah sudah seyogyanya kita berfokus pada nilai-nilai emansipasi yang ada dalam tradisi Nabi Muhammad? Saat itu Nabi datang dengan semangat pembebasan dan kesetaraan terhadap kemanusiaan di tengah realitas masyarakat Arab yang melanggengkan ketidakadilan dalam beragam wujud seperti perbudakan, penghormatan berlebih pada status sosial, hingga suku.

Mungkin hal inilah yang sering kali luput dari mimbar-mimbar keagamaan kita, bahkan di momen perayaan hari lahir Nabi Muhammad sekali pun.

Mengapa Negara Denial Kasus Pemerkosaan Massal Terhadap Perempuan?

Kalau pemerintah denial terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan, lalu bagaimana cara kita meminta ruang aman kepada pemerintah? Pertanyaan itu terlintas dalam benak ketika Fadli Zon, Menteri Kebudayaan ketika memberikan pernyataan tidak ada bukti dalam tragedi ‘perkosaan massal’ peristiwa ‘98 yang menelan banyak perempuan, khususnya etnis Tionghoa. Menyatakan bahwa ‘pemerkosaan massal’ tidak terbukti adalah bentuk pengkhianatan kepada sejarah. Mengapa?

Berdasarkan data, pada Mei 1998, lebih dari 150 perempuan etnis Tionghoa mengalami pemerkosaan dan pelecehan seksual. Hingga hari ini kasusnya tidak kunjung terungkap dan tidak pernah disidangkan. Ita F Nadia, tim relawan untuk kekerasan terhadap perempuan menyebutkan bahwa pemerkosaan Mei ‘98 merupakan pemerkosaan politik, di mana tubuh atau seksualitas perempuan dijadikan alat teror dari situasi politik yang kacau.

Kita bisa melihat sebuah pola yang cukup mudah ditebak, bahwa pada kasus genting dalam suatu pemerintah, perempuan selalu menjadi korban kebejatan, seperti diperkosa, dibunuh pasca diperkosa ataupun kejahatan sadis lainnya. Tidak heran, dalam konflik sebuah negara, perempuan dan anak-anak menjadi kelompok paling rentan. Kedua kelompok tersebut sering kali diabaikan oleh pemerintah dalam upaya perlindungan sebagai masyarakat.

Selain karena korbannya adalah perempuan, dalam kasus ini terdapat konflik ras yakni etnis Tionghoa. Pada tahun ‘98, etnis Tionghoa tidak memiliki kebebasan seperti hari ini. Mereka tidak mendapatkan kebebasan dalam menjalani kehidupannya. Pada tragedi tahun ‘98 yang terjadi di Jakarta, banyak sekali toko milik mereka yang dijarah. Akibat dari penyerangan tersebut, terjadilah krisis ekonomi serta kondisi politik yang kacau.

Jasmine, anak perempuan yang berasal dari etnis Tionghoa, melalui cerita yang disampaikan kepada BBC, bersama kedua anaknya dan kakaknya, pada tragedi tersebut sempat diminta ‘mengungsi’ ke lapangan golf karena situasi di kompleks perumahan Pantai Indah Kapuk pada malam itu sangat genting.

Ia beserta keluarganya memutuskan untuk pindah ke luar negeri. Sebenarnya alasan pindah ke luar negeri bukanlah kejadian tersebut. Namun ancaman pembunuhan pasca tragedi ‘98 sangat besar. Kelompok Tionghoa yang bersedia untuk memberikan penjelasan terkait tragedi tersebut siap dibunuh ataupun mendapatkan kekerasan-kekerasan lain.

Jasmine pindah ke luar negeri bersama keluarganya untuk mendapatkan ruang aman. Kisah semacam itu bukan hanya terjadi pada Jasmine. Ada banyak Jasmine lain, mengalami kisah serupa dan memilih pergi ke luar negeri untuk mendapatkan ruang aman.

Impunitas yang Mengakar

Bukan pertama kali pemerintah menyangkal terjadinya aksi bejat ‘pemerkosaan massal’ yang dialami oleh sekelompok perempuan pada tragedi ’98. Sebelumnya Wiranto, pada saat menjabat sebagai Menkopolhukam sekaligus Panglima ABRI dan mantan Pangdam Jaya, pernah menyatakan bahwa tuduhan pemerkosaan massal tidak pernah terbukti karena tidak ada satu pun laporan resmi selama 48 jam pasca-kejadian.

Sementara itu, ketika Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh Presiden Habibie pada Juli 1998 menemukan bukti adanya 52 kasus pemerkosaan, di antaranya 15 terverifikasi secara medis (Jakarta Protocol), serta 37 berdasarkan kesaksian saksi mata dan keluarga korban.

Ita F Nadia, tim relawan untuk kekerasan terhadap perempuan, berbagi pengalaman buruk yang dialami sepanjang hidupnya. ia mendatangi para korban pemerkosaan pada peristiwa Mei ‘98. Para korban mengalami trauma, pendarahan hebat, luka sekujur tubuh, vagina hingga payudara.

Menulis rasa sakit yang dialami oleh korban—berdasarkan pernyataan Ita F Nadia, rasanya sangat kejam jika Fadli Zon mengatakan bahwa ‘pemerkosaan massal’ itu tidak terbukti. Sebab bukti konkret dalam kasus pemerkosaan adalah korban itu sendiri.

Bagaimana mungkin, manusia yang berakal bisa menyangkal sebuah peristiwa yang sudah lengkap bukti dan tragedinya?

Keberadaan negara yang seharusnya mampu memberikan perlindungan terhadap rakyatnya, tidak berfungsi dengan baik atau disfungsional karena negara menjadi pelaku dari kekerasan itu sendiri. Max Weber, pernah menyatakan bahwa negara satu-satunya lembaga yang dapat memonopoli penggunaan kekerasan sebagai hal yang sah.

Mengapa? Sebab negara memiliki jangkauan yang sangat luas dan kekuatan yang sangat besar lantaran memiliki alat dan sarana seperti kebijakan publik, media, pendidikan dan sebagainya. Kekerasan struktural menjadi salah satu kekerasan yang sangat mudah dilakukan oleh negara karena bisa dimanipulasi dengan begitu ciamik sesuai kebutuhan pemerintah. Sedangkan kekerasan langsung, difasilitasi oleh aparat kepolisian.

Pernyataan Fadli Zon, yang berkenaan dengan tidak terbuktinya ‘perkosaan massal’ pada tragedi ‘98, sangat melukai korban dan sama sekali tidak menghargai upaya masyarakat sipil dalam mencari keadilan terhadap korban yang sampai hari ini belum mendapatkan kejelasan.

Tulisan ini sebuah ejawantah dari kekecewaan pernyataan Fadli Zon, sebagai wakil pemerintah yang seharusnya memiliki sikap empati terhadap korban yang selama ini masih memperjuangkan keadilan untuk keluarganya. Pernyataan tersebut turut menguatkan impunitas dalam sebuah negara hukum, di mana negara yang menciptakan produk hukum, negara pulalah yang menjadi aktor dari pelanggaran hukum itu sendiri.

Nepal dan Kemarahan yang Terkepal

Rabu, 9 September 2025, Kota Kathmandu bergejolak. Ribuan Gen Z turun ke jalanan melakukan aksi protes. Puncaknya, gedung pemerintah, rumah politisi, bahkan perdana menteri dibakar penuh kemarahan.

Tayangan demo yang disiarkan di media sosial, mengingatkanku pada pemberontakan hewan yang dipimpin oleh Snowball dan Napoleon dalam Animal Farm. Cerita tersebut memang fiktif, tetapi mengandung pesan mendalam. Ketika ‘binatang’ terlalu lama ditindas, ia akan mengganas.

Bukankah manusia pun adalah hewan yang berakal? Idealnya, dengan akal itu, hidup manusia lebih bermartabat daripada makhluk lain yang nir-akal. Sayangnya, justru dengan akal, manusia mengakali kehidupan, hingga menindas mereka yang lemah.

Pemberontakan hewan yang diceritakan George Orwell adalah ilustrasi dari gejolak massa manusia yang turun aksi menurunkan rezim yang sedang berkuasa. Indonesia pada tahun 1998 telah menorehkan sejarahnya. Akhir Agustus kemarin, negeri ini kembali mengulangi sejarah kelam meski tidak sampai menurunkan pemerintahan.

Saat ini, dunia tertuju pada Nepal. Revolusi sedang terjadi di sana. Tetapi, ini bukan hanya soal Nepal, Bangladesh atau Indonesia yang sedang bergejolak. Ketiga negara tersebut, mempunyai benang merah yang sama: jurang ketimpangan ekonomi yang kian jauh, sikap pemimpin dan keluarganya yang sombong nan angkuh, korupsi yang kian menyeluruh, hingga kebijakan yang menyengsarakan rakyat menambah peluh.

Akumulasi dari diamnya rakyat menahan sengsara bertubi-tubi dan tidak adanya pembenahan menyeluruh oleh pemerintah, malah sibuk membuat klarifikasi sana-sini, melahirkan gejolak pemberontakan. Memang aksi kekerasan tak dapat dibenarkan. Tetapi cara apa lagi yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah putus asa menuntut keadilan?

Anomali ini tergambar dengan jelas dalam drama korea berjudul Trigger. Film tersebut memberikan pesan tersirat: ketika mereka yang termarjinalkan dibungkam untuk bersuara, tinggal menunggu waktu, saat ada pemicu, semua akan menjadi ricuh.

Series tersebut mengangkat kondisi negara Korea yang seolah damai dan maju, sebab rakyat dilarang bersuara. Kalau pun mereka mengadu, tak ada yang mau mendengar. Di tengah larangan pemilikan senjata, orang hanya diam menahan luka, lantas ada sosok yang membagi senapan secara cuma-cuma, yang terjadi selanjutnya adalah chaos. Alat pemicu dari kondisi tersebut adalah tarikan pelatuk.

Mereka yang selama ini menahan diri, tiba-tiba menemukan momentumnya untuk mengekspresikan kemarahannya. Senjata adalah trigger bagi masyarakat Korea dalam series tersebut. Di Indonesia, sikap represi polisi yang menyebabkan Affan Kurniawan dilindas dengan sadis adalah faktor pemicu demo besar-besaran di berbagai daerah.

Di Nepal, pelarangan media sosial adalah trigger yang membuat banyak anak muda turun ke jalan. Anak muda yang selama ini dikesankan apatis terhadap persoalan politik, dalam kasus Nepal justru berkata sebaliknya. Ketika kebutuhan utama mereka terganggu, mereka pun dapat beradu.

Lagi-lagi, keduanya hanyalah pemicu. Ibarat balon yang ditiup terus menerus, pada massa tertentu akan meledak. Batas kesabaran itu adalah ketika represi aparat makin menjadi ditambah keangkuhan para wakil rakyat yang minta dilayani.

Lantas apa yang bisa dilakukan? Tak ada cara lain, berbenah dan koreksi diri. Sikap beberapa pimpinan Nepal yang memilih mundur patut diapresiasi. Mundur dari jabatan bukan sikap lari dari tanggung jawab, tetapi sebagai bentuk pernyataan publik bahwa mereka gagal.

Bagi mereka yang enggan mundur pun patut dihargai. Dengan catatan, mereka berani memikul beban di pundak yang lebih besar. Publik menanti reformasi sungguhan. Bukan janji khayalan yang diulang-ulang.

Dimulai dari transparansi gaji dan tunjangan yang besarannya menyayat hati rakyat. Di tengah masyarakat yang berusaha mencari sesuap nasi, bahkan ada yang mengakhiri hidupnya, sungguh tidak etis ada pejabat yang gajinya ratusan juta.

Selain itu, pemimpin juga perlu menghindari narasi mencari kambing hitam. Ketika ada bentrokan yang berakhir ricuh, penyebabnya adalah demo ditunggangi oleh kepentingan asing.

Siapa asing yang dimaksud juga tak diketahui. Alih-alih melemparkan kesalahan, pemerintah lebih bijak mengakui kekhilafan dan menata kembali sistem keamanan melalui institusi Polri dan TNI. Keduanya tidak boleh sewenang-wenang dan mengekang aspirasi masyarakat. Poinnya adalah dibutuhkan kedewasaan pemimpin untuk mau introspeksi ke dalam.

Sebagaimana kata Mas Sukidi dalam harian Kompas 11/9/2025 (baca di sini), “akar utama masalah bangsa terletak pada kegagalan pemerintah yang besar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi mayoritas rakyat.” Jalan terjal bagi rakyat memperjuangkan keadilan berakhir dengan perlawanan di jalanan.

Saat ini, demo memang sudah mereda. Tetapi perjuangan tak akan purna. Selama keadilan masih menjadi barang langka di negeri ini. Hanya menunggu trigger, semua akan geger.

Tubuh Perempuan Bukan Mesin untuk Melahirkan

“Nadong artamu,” begitu kira-kira ucapan Oppung (nenekku) dalam bahasa Batak. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, artinya: “Tidak ada hartamu.” Ucapan itu keluar ketika beliau menanyakan jumlah anak yang kumiliki.

Saat itu, sudah hampir lima tahun aku menikah, dan hingga hari itu aku dan suamiku memilih untuk hanya memiliki satu anak berdasarkan kesepakatan bersama, karena kami ingin berfokus pada kualitas hidup, kesehatan, dan kebahagiaan keluarga kecil kami. Namun, bagi nenekku yang berpegang pada nilai tradisional, keputusan untuk memiliki satu anak terdengar aneh.

Dalam pandangannya, jumlah anak selalu berbanding lurus dengan rezeki dan kebanggaan keluarga.

Aku tahu, nenekku tidak sendiri. Di banyak tradisi di Indonesia, tubuh perempuan memang sering dipandang sebagai ladang subur bagi keluarga dan masyarakat. Perempuan diharapkan melahirkan banyak anak, terutama laki-laki, demi meneruskan garis keturunan. Keputusan kapan hamil, berapa jumlah anak, bahkan apakah akan menggunakan kontrasepsi, jarang benar-benar berada di tangan perempuan.

Tradisi yang Membebani Tubuh Perempuan

Pengalaman pribadiku ini hanyalah satu contoh kecil dari warisan budaya yang lebih luas di Indonesia, ketika tubuh perempuan sering dihubungkan dengan kebanggaan keluarga maupun nilai adat.

Tuntutan agar perempuan melahirkan banyak anak ternyata tidak hanya ada di Batak. Di berbagai daerah lain di Indonesia, aku menemukan narasi serupa yang seolah-olah menempatkan perempuan bukan sebagai manusia utuh, melainkan semacam pabrik anak. Perempuan dianggap harus siap menambah generasi, bahkan dengan beban tuntutan yang tidak masuk akal tentang jenis kelamin bayi.

Dalam masyarakat Jawa, misalnya, kita mengenal pepatah serupa yang akrab di telinga: “banyak anak, banyak rezeki.” Ungkapan sederhana ini sering berubah menjadi standar sosial yang membebani perempuan. Seorang istri yang hanya memiliki sedikit anak atau pun tak kunjung memiliki anak kerap dipandang kurang sempurna, seolah keberadaannya baru lengkap bila mampu melahirkan (banyak) keturunan.

Di Bali, cerita lain hadir dengan wajah yang mirip. Sistem kekerabatan patrilineal membuat keluarga menaruh harapan besar pada kelahiran anak laki-laki. Anak laki-laki dipandang sebagai pewaris nama keluarga sekaligus pelanjut ritual adat. Tidak jarang, bila seorang perempuan hanya melahirkan anak perempuan, ia akan didesak untuk terus hamil hingga mendapatkan anak laki-laki. Memang ada alternatif melalui pernikahan khusus bernama perkawinan nyentana (sentana marriage)[1], saat garis keturunan bisa diteruskan lewat pihak perempuan, tetapi jalan ini sering dianggap tidak lazim dan sarat akan stigma.

Di banyak daerah di Indonesia, kita masih akan terus menemukan fakta bahwa perempuan sering kali tak punya pilihan atas tubuhnya sendiri. Tubuh perempuan yang dipandang sebagai mesin penghasil anak dan kerap kali diatur oleh masyarakat, adat, bahkan keluarga. Akses terhadap kontrasepsi maupun kebebasan untuk menentukan jumlah anak menjadi semakin terbatas, terutama bagi perempuan yang tinggal di pedesaan atau di lingkungan dengan sumber daya rendah.[2]

Tubuh, Kesuburan, dan Otonomi

Tubuh perempuan bukan alat untuk melahirkan anak. Tubuh perempuan adalah ruang kehidupan yang membawa denyut nadi bayi, rasa sakit saat melahirkan, cinta yang tidak terukur materi, dan kekuatan yang tidak dapat dikalkulasi.

Dari tubuh perempuan inilah,  darah, air susu, dan pelukan hangat lahir, menjadi fondasi pertama bagi tumbuhnya sebuah generasi. Karena itu, tubuh perempuan sejatinya harus dihargai, dijaga, dan dimaknai secara utuh, sebagai sebuah subjek kehidupan yang tak hanya dipandang sebagai mesin produksi anak.

Kesuburan, bagi perempuan, memang sebuah karunia. Tetapi karunia itu tidak bisa dimaknai semata sebagai kewajiban untuk terus-menerus hamil demi memenuhi ekspektasi adat atau pandangan sosial. Menjadi subur tidak berarti harus melahirkan sebanyak mungkin.

Menjadi subur juga bisa berarti merawat tubuh dengan penuh kasih, menghargai kesehatan mental, dan mengambil keputusan dengan sadar.

Sayangnya, kenyataan di Indonesia masih jauh dari ideal. Banyak perempuan belum bisa menikmati otonomi atas tubuhnya. Ada yang hamil bukan karena keinginannya, tetapi karena desakan pasangan, orang tua, atau mertua. Ada pula yang harus menanggung risiko kesehatan karena terlalu sering melahirkan, tubuhnya rapuh sebelum waktunya. Berbagai risiko seperti gigi mudah rapuh, cepat letih, anemia, hingga komplikasi serius pada kehamilan dan persalinan pun harus dihadapi.

Tidak sedikit perempuan yang kehilangan masa mudanya, kesempatan menempuh pendidikan, bahkan kehilangan nyawa karena dipaksa menjalani peran sebagai “mesin kelahiran” tanpa henti. Tidak sedikit perempuan yang dicap “tidak sempurna” hanya karena belum melahirkan anak laki-laki, seolah jenis kelamin anak adalah hal yang bisa ia tentukan sendiri.

Mengubah Narasi “Rezeki”

Rasa-rasanya, sudah saatnya kita berani menggeser narasi lama. Ungkapan “banyak anak banyak rezeki” perlu dimaknai ulang dengan perspektif yang lebih berpihak pada otoritas perempuan atas tubuhnya. Rezeki bukan lagi semata-mata dihitung dari banyaknya anak yang lahir, melainkan dari kualitas kehidupan yang mampu kita hadirkan.

Rezeki bisa berarti anak yang tumbuh sehat, baik secara fisik maupun mental; yang mendapat pendidikan layak; memiliki kesempatan untuk bermimpi; dan dibesarkan dalam keluarga yang penuh kasih sayang. Rezeki juga bisa berarti seorang ibu yang tubuhnya tidak kelelahan oleh kehamilan berulang, melainkan cukup kuat untuk mendampingi anak-anaknya tumbuh hingga dewasa.

Mari kita bayangkan, apakah seorang ibu yang melahirkan lima anak, tetapi hidup dalam kemiskinan, kelelahan, dan tanpa akses kesehatan, benar-benar lebih “kaya” daripada seorang ibu dengan satu anak yang bisa ia besarkan dengan penuh perhatian? Bukankah rezeki sejatinya bukan soal angka, melainkan kualitas hidup yang dirasakan setiap hari?

Ketika seorang perempuan menyatakan hanya ingin memiliki anak dengan jumlah tertentu yang berbeda dari ekspektasi masyarakat, memilih menunda kehamilan, bahkan memutuskan untuk childfree, itu sama sekali bukan tanda kurang bersyukur. Justru, pilihan semacam ini adalah wujud cinta perempuan yang lebih besar; cinta kepada dirinya sendiri, cinta kepada pasangannya, dan cinta kepada anak yang sudah atau akan lahir.

Memiliki otoritas dan otonomi atas tubuh sendiri, bagi perempuan, adalah wujud tanggung jawab sekaligus pengakuan atas martabat kemanusiaan. Sebab tubuh perempuan berhak menentukan jalannya sendiri.

Tubuhku, Milikku

Aku percaya bahwa tubuhku bukan milik adat, bukan milik keluarga besar, bukan milik masyarakat, melainkan milikku sendiri. Di dalam tubuh ini ada suara yang harus didengar dan hak yang harus dihormati. Keputusan tentang kesuburan, tentang jumlah anak, adalah ranahku bersama suamiku, bukan sesuatu yang bisa dipaksakan oleh pandangan orang lain.

Pada akhirnya, toh kebahagiaan keluarga tidak diukur dari banyaknya anak yang lahir, tetapi dari bagaimana kita merawat satu sama lain dengan penuh kesadaran, kesabaran, dan cinta. Anak tidak pernah menjadi angka untuk dibanggakan. Anak adalah manusia dengan haknya sendiri. Dan keputusan untuk melahirkan, sedikit atau banyak, adalah hak perempuan yang harus dilindungi, bukan?

[1] Perkawinan nyentana merupakan suatu perkawinan ketika seorang laki-laki atau suami ikut dalam keluarga istrinya, tinggal di rumah istri, dan semua keturunannya menjadi penerus dari pihak keluarga istri.

[2] https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/family-planning-contraception

Dalam Jerat Perkawinan Anak

Perdebatan soal perkawinan anak sering mengaitkannya dengan tradisi atau kemiskinan. Keduanya memang faktor penting, tetapi jika melihat praktik di lapangan, alasan terbesar justru kehamilan di luar nikah.

Data Mahkamah Agung menunjukkan sekitar 95 persen permohonan dispensasi kawin dikabulkan dalam periode 2019-2023, dan sepertiga di antaranya diajukan karena anak perempuan sudah hamil. Artinya, aturan batas usia 19 tahun yang digadang sebagai terobosan hukum justru kehilangan daya paksa karena dispensasi dipakai untuk melegalkan perkawinan sebagai jalan pintas mengatasi kehamilan.

Angka perkawinan anak memang menurun. Kementerian Agama mencatat 8.804 pasangan di bawah usia 19 tahun menikah pada 2022, turun menjadi 5.489 pasangan pada 2023, dan 4.150 pasangan pada 2024. BPS juga mencatat penurunan persentase perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun, dari 12 persen satu dekade lalu menjadi 5,9 persen.

Namun angka ini tidak menjelaskan jenis kasus yang mendominasi. Ketika dispensasi kawin hampir selalu dikabulkan dan banyak di antaranya karena kehamilan, jelas bahwa faktor hamil di luar nikah masih menjadi pendorong utama.

Kisah di Lombok Barat tahun lalu bisa menggambarkan bagaimana mekanisme ini bekerja. Seorang anak perempuan berusia 15 tahun hamil setelah dipaksa berhubungan oleh pacarnya. Orang tua keduanya segera mengajukan dispensasi ke pengadilan agama. Hakim mengabulkan dalam satu sidang singkat, dengan alasan menjaga kehormatan keluarga.

Dalam logika hukum dan sosial, masalah dianggap selesai, anak sudah sah menikah, keluarga terhindar dari gosip, pengadilan menjalankan prosedur.

Tetapi realitasnya, anak itu berhenti sekolah, melahirkan dalam kondisi kesehatan rapuh, dan kehilangan kesempatan membangun masa depan. Ia tidak hanya dipaksa menanggung kehamilan, tetapi juga perkawinan yang tidak pernah ia pilih.

Kasus lain di Jawa Timur memperlihatkan pola yang sama. Seorang siswi 16 tahun hamil, lalu dipaksa menikah dengan laki-laki yang menghamilinya. Orang tuanya menganggap tidak ada pilihan lain, karena takut anaknya dicap rusak jika tidak segera dinikahkan. Setelah menikah, siswi itu keluar dari sekolah, sementara suaminya tetap melanjutkan pekerjaannya di bengkel. Perbedaan nasib ini menunjukkan siapa yang paling menanggung beban sosial kehamilan di luar nikah, tetap anak perempuan.

Kita bisa menambahkan contoh dari Sulawesi Selatan, di mana seorang anak berusia 14 tahun dinikahkan meski tidak hamil. Tekanan datang dari tetangga yang melihat anak itu sering pergi bersama pacarnya. Orang tua, khawatir gosip akan meluas, memutuskan menikahkan anaknya.

Kasus ini memperlihatkan bahwa meskipun kehamilan adalah alasan paling dominan, stigma sosial yang menghubungkan kedekatan dengan seksualitas perempuan juga berperan besar. Kehamilan di luar nikah bukan hanya soal medis atau biologis, tetapi sekaligus menjadi simbol yang menekan keluarga untuk segera membersihkan nama baik mereka.

Akar masalahnya jelas. Pertama, pendidikan seksualitas hampir tidak ada di sekolah. Remaja tumbuh dengan pengetahuan terbatas tentang tubuh mereka sendiri, sementara akses informasi justru lebih sering datang dari sumber yang salah. Kedua, akses kontrasepsi bagi remaja praktis tertutup. Kontrasepsi masih dianggap urusan pasangan menikah, padahal justru kelompok usia remaja paling rentan terhadap kehamilan tidak direncanakan.

Ketiga, stigma sosial terhadap kehamilan di luar nikah begitu kuat, terutama bagi anak perempuan. Laki-laki yang terlibat biasanya tetap bisa melanjutkan sekolah atau pekerjaan, sementara perempuan dipaksa menikah agar tidak menanggung malu keluarga. Keempat, hukum memberi legitimasi dengan menyediakan jalur dispensasi kawin. Selama jalur ini ada dan hampir selalu dikabulkan, pesan yang sampai ke masyarakat adalah kehamilan di luar nikah harus segera diselesaikan dengan perkawinan, tanpa memperhatikan usia dan kesiapan.

Dampaknya berlapis. Dari sisi pendidikan, anak perempuan yang menikah karena hamil hampir pasti keluar sekolah. Data BPS memperlihatkan angka partisipasi sekolah menurun tajam pada usia 15-17 tahun di wilayah dengan perkawinan anak tinggi. Dari sisi kesehatan, risiko kematian ibu meningkat pada kehamilan usia muda. Penelitian menunjukkan ibu yang hamil di bawah usia 18 tahun lebih rentan komplikasi persalinan, anemia, dan bayi lahir dengan berat rendah.

Dari sisi sosial, anak perempuan menanggung stigma ganda: dianggap melanggar norma karena hamil di luar nikah, lalu kehilangan kesempatan karena dipaksa menikah dini. Lebih jauh, anak yang lahir dari ibu muda berisiko mengalami stunting karena kondisi ibu yang belum matang secara fisik.

Lingkaran ini memperlihatkan mengapa perkawinan anak sulit dihapuskan. Masyarakat menekan keluarga yang malu, keluarga menyerahkan anaknya pada perkawinan, dan negara memberikan stempel sah lewat dispensasi.

Akibatnya, ribuan anak perempuan setiap tahun kehilangan masa depan karena dipaksa menikah hanya karena hamil di luar nikah. Statistik boleh menunjukkan penurunan, tetapi pola kasus tetap berulang. Kehamilan yang seharusnya bisa diantisipasi dengan pendidikan dan layanan kesehatan justru berakhir pada perkawinan anak.

Persoalan utamanya bukan sekadar angka perkawinan anak, melainkan cara kita menyikapi kehamilan di luar nikah. Selama solusi utamanya adalah memaksa anak menikah, maka setiap kasus kehamilan akan berujung pada hilangnya masa depan. Pilihan lain sebenarnya ada dengan menjaga anak tetap di sekolah, memberi dukungan psikologis, membuka akses kesehatan reproduksi, dan menghentikan stigma sosial.

Tetapi pilihan ini jarang diambil, karena yang lebih dipentingkan adalah menutup malu keluarga. Tubuh anak perempuan dijadikan alat untuk menegakkan kehormatan, sementara haknya untuk menentukan jalan hidup hilang begitu saja.

Warna sebagai Bahasa Perlawanan Rakyat

Dalam sejarah perlawanan rakyat di dunia, warna menjadi hal penting. Sejarah “aksi warna” global dipakai sebagai simbol tanda dan perjuangan.

Pada 1990-an aksi warna berbicara. Aksi warna ini menjadi simbol visual pasca runtuhnya Uni Soviet untuk menggerakkan massa pada masa itu. Kemudian berlanjut pada tahun 2000-an yang disebut color revolutions (revolusi warna), seperti revolusi oranye di Ukraina, revolusi mawar di Georgia 2003, revolusi tulip di Kirgistan 2005.

Warna-warna dipilih sebagai salah satu cara menandai keanggotaan aksi massa. Warna itu juga menjadi sumber inspirasi dan identitas kolektif. Bahkan menjadi simbol perlawanan sipil.

Kini, di tengah gelombang protes sosial-politik terbaru, muncul kombinasi warna yang mengejutkan sekaligus segar: pink dan hijau. Hal ini berbeda dengan massa aksi tahun-tahun lalu yang memakai merah (semangat), putih (kesucian) dan hitam (perlawanan).

Pink dan hijau, kedua warna ini merambah linimasa media sosial. Ribuan akun pribadi, komunitas, hingga selebritas mengganti foto profil dengan filter Brave Pink dan Hero Green.

Fenomena ini terkait erat dengan kampanye “17+8 Tuntutan Rakyat”, sebuah rangkaian aspirasi publik yang menggabungkan 17 tuntutan jangka pendek dan 8 reformasi jangka panjang. Dari sinilah pink dan hijau menjelma bahasa politik visual baru di Indonesia.

“17+8 Tuntutan Rakyat” ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Umum Partai Politik, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Kementerian Sektor Ekonomi.

Pemerintah telah merespons berbagai tuntutan ini. Pemerintah akan membaca dan menyeleksi mana yang bisa diakomodir. Namun sampai artikel ini ditulis belum ada upaya serius untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Keberanian dan Solidaritas

Pink selama ini diasosiasikan dengan kelembutan, feminitas, bahkan hal-hal manis. Namun, pada 28 Agustus 2025, warna ini menemukan makna baru. Seorang ibu berhijab pink berdiri di garis depan demonstrasi di depan DPR Senayan. Dia menghadapi aparat dengan keberanian luar biasa. Momen ini kemudian menjadi ikon.

Sejak saat itu, pink dipopulerkan sebagai Brave Pink. Maknanya adalah keberanian yang lahir dari empati dan cinta. Pink menjadi pengingat bahwa rakyat turun ke jalan bukan hanya karena marah, tetapi juga karena cinta pada keluarga, masa depan, dan bangsa. Dengan demikian, pink dianggap sebagai simbol perlawanan moral.

Jika pink lahir dari keberanian seorang ibu, hijau muncul dari tragedi. Pada aksi yang sama, Affan Kurniawan, seorang driver ojol, tewas dilindas rantis Brimob. Jaket hijau ojol yang dikenakannya menjelma simbol duka dan penghormatan. Dari situlah istilah Hero Green lahir.

Hijau kemudian dimaknai sebagai harapan, kehidupan, dan solidaritas akar rumput. Warna ini merepresentasikan perjuangan rakyat kecil. Hero Green menjadi pengingat bahwa perjuangan rakyat lahir dari realitas hidup sehari-hari.

17+8 Tuntutan Rakyat

Fenomena pink dan hijau tak bisa dilepaskan dari kampanye 17+8 Tuntutan Rakyat. Tuntutan ini memuat agenda demokratisasi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Uniknya, kampanye ini digerakkan oleh aktivis, mahasiswa, dan influencer seperti Jerome Polin, Ferry Irawan, Andovi da Lopez, Fathia Izzati, dan Abigail Limuria. Sebuah fenomena langka yang belum pernah terjadi.

Melalui media sosial, tuntutan ini menjelma gelombang digital. Filter Brave Pink dan Hero Green dipakai ribuan akun untuk menegaskan keberpihakan. Fenomena ini membuktikan bahwa gerakan rakyat kini bekerja dalam dua arena: fisik di jalanan dan digital di linimasa. Sayangnya, yang terakhir ini sedang mengalami penggembosan lewat penangkapan influencer dengan tuduhan “makar”.

Keduanya menunjukkan bahwa perjuangan rakyat Indonesia bukan hanya soal perut (ekonomi, kebutuhan hidup), tetapi juga soal hati (kemanusiaan, kasih sayang, dan masa depan). Perlawanan menjadi lebih utuh: keras sekaligus lembut, marah sekaligus penuh kasih.

Warna sebagai Bahasa Politik Baru

Fenomena Brave Pink dan Hero Green menjadi bahasa politik modern. Ia lahir dari pengalaman nyata dari keberanian seorang ibu dan tragedi seorang driver ojol. Dan diperkuat oleh solidaritas digital jutaan warganet.

Warna menjadi identitas kolektif yang menghubungkan lintas kelas, lintas generasi, bahkan lintas ruang. Dari jalan raya hingga media sosial, warna berbicara lebih keras daripada slogan. Sejarah mungkin akan mencatat bahwa di era ini, pink dan hijau adalah warna yang menyatukan suara bangsa.