Berlangsungnya Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang menuntut perhatian kita dalam konteks ketidaksetaraan gender. Pengaruh luas dari peran gender yang tidak setara dan norma-norma patriarki yang mengakar, telah memicu ketidakadilan yang berkelanjutan. Setiap hari, individu menghadapi kenyataan pahit kekerasan seksual dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari keluarga, masyarakat, tempat kerja, hingga lembaga pendidikan.
Ini mengkhawatirkan bagi banyak pihak, khususnya anak perempuan dan perempuan menjadi kelompok yang paling rentan atas kekerasan yang berlangsung. Data global mengungkapkan bahwa satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual yang berlangsung dalam hidup mereka (WHO, 2023).
Kekerasan seksual tidak mengenal batas, terjadi di ruang privat maupun publik. Kondisi ini mendesak banyak pihak untuk menyoroti upaya membangun kesadaran dan penanganan yang berpihak pada korban.
Kekerasan seksual di ruang publik salah satunya berlangsung pada perguruan tinggi. Data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2024 ada 4.178 kasus. Sedangkan kekerasan seksual yang terjadi di di Perguruan Tinggi sepanjang tahun 2021-2024 terdapat 82 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.
Selain itu hasil survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, 77 % responden dari kalangan dosen menyatakan adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lingkungan kampus sedangkan 63 % responden dari pihak korban memilih tidak melaporkan pelecehan yang dialaminya kepada pihak kampus (Kemenppa, 2024). Ada berbagai penyebab faktor bagaimana kekerasan seksual di kampus terjadi karena ketidaksetaraan gender dan relasi kuasa gender.
Selanjutnya tantangan kultur relasi kuasa yang tidak seimbang di lingkungan kampus, seperti asumsi bahwa dosen memiliki status sosial yang lebih tinggi, status pendidikan, relasi gender yang timpang mempengaruhi bagaimana kekerasan seksual itu berlangsung. Lembaga pendidikan menempatkan dosen, instruktur, tenaga kependidikan, senior, maupun semua individu yang menduduki jabatan struktural memiliki posisi tawar yang lebih kuat daripada mahasiswa atau peserta didik.
Hal ini menempatkan korban pada posisi lemah dan semakin rentan mengalami kekerasan seksual. Studi yang dilakukan Ardi dan Muis (2014) pada Universitas Negeri Surabaya tahun 2014. Mereka menemukan bahwa 40% dari 304 mahasiswi pernah mengalami kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk, 2022).
Survei yang mengejutkan pada tahun 2019 oleh Jaringan Muda Setara mengungkapkan bahwa 54 dari 70 mahasiswi di Samarinda melaporkan mengalami kekerasan seksual (Jaringan Muda Setara, 2019). Lebih lanjut, investigasi ekstensif oleh konsorsium #NamaBaikKampus, bersama dengan media seperti Tirto, Vice, dan The Jakarta Post, mengungkap bahwa 179 anggota civitas akademika di 79 universitas di 29 kota di seluruh Indonesia telah menghadapi kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk., 2022). Realitas yang mengkhawatirkan ini menuntut perhatian segera dan tindakan tegas untuk mengatasi dan memberantas tindakan-tindakan keji ini di dalam institusi pendidikan kita.
Adakah Ruang Aman?
Lingkungan pendidikan, seharusnya mewujudkan rasa aman bagi semua individu, ternyata justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual. Hal ini sungguh ironis mengingat institusi akademik ini yang seharusnya menjunjung nilai etik dan moral. Peningkatan kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan di kampus, hanyalah fenomena gunung es, yakni beberapa kasus telah terungkap, namun masih banyak lagi kasus yang tidak nampak dan sengaja disembunyikan.
Meskipun kita bisa melihat bahwa maraknya kasus dapat dimaknai secara dua sisi, pertama, hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran di antara para korban dan meningkatnya keinginan untuk melapor, tetapi juga menggarisbawahi kenyataan yang meresahkan bahwa banyak kasus masih belum terselesaikan.
Kekerasan seksual adalah isu serius yang berdampak besar pada seseorang yang mengalaminya. Kasus kekerasan seksual sering muncul dalam hubungan antara dosen dan mahasiswa, antara senior dan junior, atau bahkan antar teman sebaya. Banyak korban merasa terpaksa diam karena takut, melestarikan budaya yang melindungi pelaku dan mengabaikan perlindungan serta keadilan yang layak mereka dapatkan.
Beberapa kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di kampus berlangsung dengan beragam bentuk. Seperti pelecahan seksual, sentuhan fisik yang tidak diinginkan, ancaman maupun intimidasi seksual, percobaan perkosaan, perkosaan, dan bentuk kekerasan seksual melalui platform online atau kekerasan berbasis gender online.
Masih ingatkan berita yang mencuat di tahun 2025, kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar di salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta (UGM). Kasus ini mengejutkan banyak pihak, pelaku kekerasan yang dilakukan oleh seorang professor di Fakultas Farmasi. Ada 13 mahasiswi yang menjadi korban atas tindakan kekerasan seksual yang juga tindakan tidak manusiawi.
Banyak korban bertahun-tahun diam atas kekerasan seksual yang pernah mereka alami. Relasi kuasa gender sekaligus struktur kuasa yang berlangsung di perguruan tinggi telah membungkam suara korban. Kasus ini ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS) UGM. Satgas melakukan tindakan pendampingan terhadap korban dan menindak pelaku sebagai bentuk sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan seorang dosen.
Selain itu kasus kekerasan seksual yang juga berlangsung di kampus oleh pimpinan organisasi terhadap juniornya, yang juga pengurus organisasi (2021). Kekerasan seksual berlangsung dengan pelecahan seksual dan intimidasi seksual yang dilakukan secara terus menerus. Saat kejadian berlangsung tidak banyak yang bisa dilakukan korban, hingga ia melaporkan kasusnya ke organisasi kampus, namun sayangnya tidak ada mekanisme penanganan kasus yang berpihak pada korban.
Saat korban berani speak up atas kasusnya, banyak ancaman-ancaman yang korban dapatkan. Kondisi ini melemahkan korban hingga mereka tidak lagi melanjutkan laporannya. Kasus ini menunjukan bagaimana ancaman-ancaman yang dilakukan pelaku menunjukan kekerasan yang berulang terhadap korban kekerasan seksual. Baik relasi kuasa gender antara laki-laki dan perempuan, maupun relasi kuasa atas peran senior dan junior yang berlangsung di dalam tubuh organisasi.
Upaya penanganan kasus kekerasan seksual perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Proses penanganan kasus kekerasan seksual seringkali membuat korban mendapatkan revictimisasi baik mendapatkan ancaman dari pelaku kekerasan maupun ancaman dari lingkungan sosial korban. Membutuhkan keberanian korban mengungkap pengalaman kekerasan seksual di mana budaya patriarkhi sering membungkam korban dengan stigma sosial dan pertanyaan-pertanyaan yang sering menyudutkan korban.
Mereka selama ini diam, tidak berani bersuara, dan menutup rapat-rapat pengalamannya. Dukungan kepada korban kekerasan seksual menjadi sangat penting sebagai upaya pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.
Hak-Hak Korban yang Harusnya Dipenuhi
Hak-hak korban kekerasan seksual mencakup aspek perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Perlindungan berkaitan dengan reviktimisasi kekerasan seksual, ancaman, kekerasan lanjutan, dan kerahasiaan identitas korban. Pendampingan berkaitan dengan pendampingan hukum, psikologis dan sosial, bantuan advokasi serta pemulihan psikologis, fisik, kesehatan, dan trauma.
Disahkannya UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberikan jaminan bagi korban adanya tanggung jawab negara untuk memberikan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan terhadap korban. Aturan tersebut memberikan amanat peraturan pelaksana untuk dapat diimplementasikan pada satuan kelembagaan di tingkat kementerian di Indonesia. Pada kenyataannya, implementasi UU TPKS tersebut menjadi tantangan tersendiri, baik perspektif penegak hukum yang masih bias gender, penghakiman terhadap korban, hingga penanganan yang belum berpihak pada korban.
Selain itu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 30 Tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Satgas TPKS. Keberadaan Satgas kekerasan seksual pada lingkup kampus merupakan mekanisme yang dibangun untuk perlindungan korban kekerasan seksual.
Satgas TPKS bertugas membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Namun pada kenyatanya implementasi tersebut masih jauh dari harapan. Tidak semua kasus ditangani dengan pespektif yang berpihak pada korban, tidak semua korban berani melapor, hingga tidak semua korban punya akses dukungan psikososial. Ini menjadi tantangan kebijakan yang harusnya berpihak pada korban.
Tidak semua proses penanganan kasus kekerasan seksual bisa berlangsung sesuai kehendak korban. Selain cara pandang masyarakat yang masih bias gender, Satgas kampus yang masih belum berpihak pada korban, hingga birokrasi penyelesaian kasus rumit dan layanan terpadu yang belum terintegrasi.
Tantangan lain juga berkaitan dengan keterlibatan intitusi pendidikan yang tidak terbuka terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Ini berkaitan dengan nama baik kampus, nama baik organisasi, ataupun nama baik dosen maupun mahasiswa.
Di beberapa kasus tekanan publik atas kasus kekerasan seksual membuat kampus bergerak dan mengambil tindakan, namun ini menjadi ironi ketika kasus-kasus yang tidak viral tidak ditangani secara optimal. Pengawasan atas penanganan kasus kekerasan seksual menjadi penting untuk keadilan korban. Ini bagian dari upaya pemenuhan hak-hak korban baik pemulihan dan keadilan korban.
Menjunjung tinggi hak-hak korban bukan hanya penting; melainkan hal yang mendasar. Kekerasan seksual melukai perempuan secara mendalam, menyerang fisik, merusak kesejahteraan emosional. Bentuk kekerasan ini menggabungkan agresi fisik dengan penghinaan psikologis, yang menghantam integritas tubuh perempuan.
Pengalaman-pengalaman tersebut menempatkan perempuan dalam posisi yang sangat rentan. Kekerasan seksual seringkali melumpuhkan suara perempuan, membungkam diri mereka, hingga ketakutan akan stigma sosial. Standar keperawanan dan norma-norma gender yang tidak berpihak pada korban seringkali melanggengkan penderitaan dan membatasi suara korban.
Maka perguruan tinggi harusnya hadir memberikan rasa aman pada setiap pihak yang ada di dalamnya. Menghadirkan ruang aman yang berpihak pada korban. Sangat penting bagi kita untuk mengatasi masalah-masalah ini guna memberdayakan perempuan dan membangun budaya di mana mereka dapat bersuara dan menuntut kembali hak-hak mereka.
Maka menjadi penting membangun kelompok dukungan terhadap korban, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran atas informasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual perlu terus dilakukan agar para korban maupun banyak mahasiswa mendapatkan akses informasi tentang pendidikan kekerasan seksual dan aduan layanan penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.
Referensi
Alegra Wolter, (2024). A novel approach to ending violence against women in Indonesia: The RESPECT framework. Diakses pada 16 September 2025 https://www.who.int/indonesia/news/detail/09-11-2023-a-novel-approach-to-ending-violence-against-women-in-indonesia–the-respect-framework
Kemen PPPA, (2024), Menteri PPPA Dorong Perguruan Tinggi Aktif Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Di akses pada 11 September 2025 https://kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-dorong-perguruan-tinggi-aktif-mencegah-kekerasan-seksual-di-lingkungan-kampus
Nurtjahyo L I dkk, (2022). Membongkar Kekerasan Seksual: Di Pendidikan Tinggi: Pemikiran Awal. Urgensi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 30/2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Satgas TPKS. Diakses pada 11 September 2025 https://peraturan.bpk.go.id/Details/188450/permendikbud-no-30-tahun-2021
Universitas Gadjah Mada (2024). UGM Ber Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi. Diakses pada 11 September 2025 https://ugm.ac.id/id/berita/ugm-beri-sanksi-pelaku-kekerasan-seksual-di-fakultas-farmasi/
UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Diakses pada 11 September 2025 https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022
Ketika Kontrasepsi Menjadi Alat Kuasa atas Tubuh Perempuan
/0 Comments/in Opini, Otonomi Tubuh /by Fachrul MisbahudinTubuh perempuan kerap kali menjadi arena perebutan kepentingan dan kuasa laki-laki. Bahkan perempuan tak pernah benar-benar bebas menentukan tubuhnya sendiri. Salah satu adalah soal penggunaan kontrasepsi.
Kontrasepsi, yang awalnya hanya sebagai alat bantu untuk menata kehidupan keluarga, justru sering dipakai sebagai instrumen kontrol terhadap tubuh perempuan. Seolah-olah urusan reproduksi hanyalah tanggung jawab perempuan.
Akibatnya, perempuan bukan hanya menanggung beban biologis berupa menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan menyusui, tetapi juga menanggung beban sosial berupa tekanan untuk mengikuti program Keluarga Berencana (KB).
Program KB di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari narasi pembangunan nasional. Ia lahir dengan semangat untuk menekan angka kelahiran. Hal ini agar laju pertumbuhan penduduk selaras dengan ketersediaan sumber daya. Di satu sisi, tujuan ini bisa dimaklumi. Namun di sisi lain, dalam praktiknya, KB sering disalah gunakan sebagai bentuk intervensi negara terhadap tubuh perempuan.
Banyak perempuan di pedesaan, misalnya, dipaksa menggunakan jenis kontrasepsi tertentu. Kalimat yang sering muncul dari tenaga medis atau bidan desa adalah, “Ya sudah, KB yang cocok untuk ibu adalah pil KB, ibu pakai ini saja.” Padahal seharusnya mereka menjelaskan berbagai pilihan metode kontrasepsi yang tersedia agar perempuan bisa menentukan sendiri yang paling sesuai.
Masalah lainnya, program KB hampir selalu diidentikkan dengan perempuan. Padahal laki-laki juga bisa ber-KB. Sayangnya, sangat jarang laki-laki didorong untuk berpartisipasi, misalnya melalui vasektomi. Akibatnya, seolah-olah yang harus dan bisa dikendalikan hanyalah tubuh perempuan. Pola pikir ini jelas memperlihatkan adanya bias gender dalam sistem sosial kita.
Pandangan KH. Marzuki Wahid: KB Harus Berbasis Keadilan
Dalam salah satu tulisannya berjudul “KB” di Kupipedia.id, KH. Marzuki Wahid memberikan pandangan yang sangat penting. Beliau menekankan bahwa KB harus dilihat dalam kerangka kesalingan (mubadalah). Artinya, keputusan untuk menunda, mengatur, atau membatasi kelahiran bukan hanya tanggung jawab perempuan, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan antara suami dan istri.
KB seharusnya menjadi upaya bersama untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera, sehat, dan bermartabat. Dengan demikian, laki-laki pun memiliki kewajiban untuk turut serta, baik dalam bentuk pemahaman, dukungan, maupun tindakan nyata terkait KB.
Pandangan ini sangat relevan untuk mengkritisi praktik di lapangan, di mana kontrasepsi hampir selalu dilekatkan pada tubuh perempuan. Padahal, jika dijalankan dengan prinsip kesalingan, program KB juga bisa melibatkan laki-laki, misalnya melalui vasektomi.
Tubuh Perempuan Bukan Arena Kuasa
Mengontrol tubuh perempuan lewat kontrasepsi sesungguhnya adalah kelanjutan dari cara masyarakat memandang perempuan objek seksual. Perempuan kerap dilihat sebagai “penghasil keturunan” semata, bukan sebagai manusia seutuhnya dengan hak penuh atas tubuh dan kehidupannya. Akibatnya, setiap pilihan perempuan terkait reproduksi sering dicurigai, dipantau, bahkan diputuskan oleh orang lain. Baik oleh suami, keluarga, aparat desa, tenaga kesehatan, hingga negara.
Dalam cara pandang yang adil gender, tubuh perempuan seharusnya bukan lahan yang bisa dikuasai oleh siapa pun. Karena sesungguhnya perempuan sendirilah yang berhak penuh atas tubuhnya, termasuk dalam urusan reproduksi. Maka dari itu, tugas negara dan masyarakat seharusnya adalah memberikan informasi yang benar, fasilitas kesehatan yang ramah, serta kebijakan yang berpihak pada keadilan.
Dengan demikian, isu kontrasepsi perlu dipahami lebih jauh daripada sekadar alat pengendali jumlah penduduk. Bahkan, ia harus dilihat sebagai sarana untuk memaknai tubuh perempuan dan menata relasi laki-laki dan perempuan secara adil.
Terlebih, pandangan KH. Marzuki Wahid di atas dapat menggeser cara kita memahami KB yaitu bukan lagi soal siapa yang dikontrol, melainkan bagaimana suami-istri bersama-sama menata kehidupan mereka dengan penuh kesalingan, cinta, dan tanggung jawab. Dengan cara pandang ini, tubuh perempuan tidak lagi diposisikan sebagai objek yang dikuasai, melainkan sebagai subjek yang dihormati.
Karena itu, sudah saatnya kita mengubah cara pandang kita terhadap program KB. KB harus dijalankan dalam semangat keadilan, kesalingan, dan penghormatan penuh terhadap tubuh perempuan. Hanya dengan demikian, keluarga sejahtera benar-benar bisa terwujud—yakni ketika hak perempuan atas tubuhnya sendiri dijamin dan dihormati sepenuhnya.
Asghar Ali Engineer: Insinyur Sipil Menjelma Intelektual Muslim Progresif
/0 Comments/in Opini /by Mizanul AkromAsghar Ali Engineer (1939-2013) lahir di Salumbar, Rajasthan, India, dari keluarga Dawoodi Bohra, sebuah komunitas Syiah Ismailiyah. Sebagai anak dari seorang ulama lokal, ia sejak kecil sudah akrab dengan tradisi keagamaan. Namun, jalur akademisnya justru berbeda: ia menempuh pendidikan teknik sipil di Universitas Vikram, Ujjain, dan sempat berkarier sebagai insinyur di Bombay Municipal Corporation.[1]
Di titik inilah keunikan Engineer muncul. Ia bukan produk madrasah atau fakultas syariah, melainkan seorang insinyur sipil yang kemudian banting setir menjadi pemikir Muslim progresif. Keputusannya meninggalkan dunia teknik bukan karena gagal, tetapi karena gelisah. Ia melihat langsung ketidakadilan, konflik antaragama, diskriminasi perempuan, dan kemiskinan di India. Maka, baginya membangun jalan dan jembatan saja tidak cukup, ada bangunan sosial yang lebih rapuh, yakni struktur keadilan.
Disiplin Teknik, Logika Sosial
Sebagai seorang insinyur, Engineer terbiasa berpikir secara sistematis, analitis, dan berorientasi pada pemecahan masalah nyata. Dalam dunia teknik sipil, sebuah rancangan tidak cukup hanya indah di atas kertas, tetapi juga harus terbukti kokoh saat diuji di lapangan. Pola pikir inilah yang kemudian ia bawa ke dalam wacana keagamaan.
Bagi Engineer, teks agama tidak bisa diperlakukan sebagai kumpulan dogma yang beku, melainkan sebagai “peta” yang senantiasa terbuka untuk diuji ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Sebagaimana seorang insinyur menakar kekuatan fondasi sebelum membangun jembatan, ia pun menimbang ayat, tafsir, atau tradisi: apakah benar-benar mampu menopang nilai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan.
Dalam buku “Islam dan Teologi Pembebasan”, Engineer menulis: “Rasionalitas adalah kebutuhan mutlak untuk menafsirkan agama agar tetap relevan dengan zaman, bukan untuk merusaknya, melainkan untuk membebaskannya dari belenggu mitos yang membeku”.[2]
Sikap kritis ini mencerminkan nalar teknokrat yang terbiasa mengukur dan menguji kekuatan struktur sebelum berdiri kokoh. Dari pola pikir seperti itu lahirlah keberanian Engineer untuk melihat agama bukan sebagai benda mati, melainkan konstruksi hidup yang terus dirawat, diperkuat, serta disesuaikan dengan kebutuhan zaman.
Teologi Pembebasan: Membaca Agama untuk Kehidupan
Gagasan utama yang membuat Engineer dikenal luas adalah Islamic Liberation Theology atau teologi pembebasan Islam. Istilah ini memang memiliki persinggungan dengan teologi pembebasan Amerika Latin (Gustavo Gutierrez dan Leonardo Boff), terutama dalam hal keberpihakan pada kaum miskin, kritik terhadap struktur ketidakadilan, dan pembacaan agama yang berorientasi praksis.
Namun, Engineer tidak sekadar menyalin gagasan tersebut. Ia mengembangkan corak yang khas Islami, dengan bertolak dari Al-Qur’an, sejarah Nabi saw., serta tradisi intelektual Islam.
Bagi Engineer, inti Islam adalah pembebasan. Tauhid bukan hanya konsep teologis, tetapi fondasi sosial. “Tauhid tidak hanya menolak politeisme, tetapi juga menolak segala bentuk eksploitasi manusia atas manusia. Tauhid berarti pembebasan dari segala bentuk dominasi”.[3]
Dari konsep itu lahir sejumlah agenda: pertama, keadilan sosial, Islam harus membela kaum miskin dan tertindas; kedua, kesetaraan gender, tidak ada superioritas laki-laki atas perempuan dalam Al-Qur’an, dan patriarki hanyalah hasil tafsir bias budaya;[4] ketiga, pluralisme, Islam harus hidup berdampingan dengan agama lain dalam dialog dan solidaritas; dan keempat, kritik tradisi, tafsir lama yang membekukan agama perlu direkonstruksi agar tetap segar dan relevan.
Melawan Fundamentalisme dan Dogmatisme
Engineer berulang kali berhadapan dengan kelompok konservatif yang merasa terusik oleh gagasan-gagasannya. Di lingkungan internal komunitas Dawoodi Bohra, ia bahkan dikucilkan karena dengan tegas menentang praktik otoritarianisme keagamaan yang menurutnya telah mengekang kebebasan berpikir dan mematikan dinamika umat.
Sementara itu, dalam lingkup yang lebih luas, ia sering mendapat serangan verbal dan tuduhan ideologis, dicap sebagai pemikir “liberal” atau “barat” yang dianggap merusak kemurnian ajaran Islam. Namun, segala bentuk resistensi itu tidak membuatnya surut. Engineer tetap konsisten pada pandangannya.
Dalam buku “Islam Masa Kini”, ia menulis: “Fundamentalisme pada dasarnya adalah upaya melarikan diri dari kenyataan modernitas. Ia berusaha menciptakan kepastian semu, padahal dunia justru bergerak ke arah kompleksitas”.[5] Kritiknya memang tajam, tetapi tujuannya jelas: mengembalikan agama pada fungsinya sebagai sumber etika dan energi pembebasan, bukan sebagai alat legitimasi politik identitas.
Relevansi di Indonesia
Buku-buku karya Engineer telah banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan menjadi rujukan penting di berbagai kampus Islam, baik dalam kajian teologi, studi gender, maupun wacana pluralisme. Kehadiran pemikirannya memberi ruang baru bagi diskursus akademik di Indonesia yang selama ini kerap terimpit antara tradisi konservatif dan tuntutan modernitas.
Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, gagasan-gagasannya terasa semakin relevan. Engineer mengingatkan kita bahwa Islam seharusnya tampil sebagai kekuatan yang membebaskan manusia dari belenggu diskriminasi dan ketidakadilan, bukan sebagai instrumen yang mengekang kebebasan berpikir dan berekspresi.
Di tengah meningkatnya arus konservatisme keagamaan, pemikiran Engineer tentang keadilan gender, pluralisme, dan dialog antaragama hadir laksana energi segar yang membuka cakrawala baru. Ia membuktikan bahwa agama tidak harus diposisikan berlawanan dengan demokrasi, feminisme, dan modernitas. Sebaliknya, agama dapat berdialog secara kritis dengan ketiganya, tanpa kehilangan ruh spiritualnya. Dengan demikian, Islam tampil bukan hanya sebagai sistem kepercayaan, tetapi juga sebagai etika hidup yang dinamis, inklusif, dan relevan bagi zaman.
Warisan dan Tantangan
Engineer wafat pada tahun 2013, namun gagasan-gagasannya tetap hidup dan terasa aktual hingga kini. Ia meninggalkan jejak penting yang tidak hanya tercatat dalam literatur akademik, tetapi juga dalam tradisi panjang pergulatan intelektual Islam modern. Dari seorang insinyur sipil ia menjelma menjadi seorang teolog progresif, dan dari seorang teknokrat ia bertransformasi menjadi pejuang pembebasan. Ia membuka jalan bagi pembacaan Islam yang berpihak pada keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan.
Namun, warisannya juga menghadapi tantangan. Pertama, resistensi dari kelompok konservatif yang menolak reinterpretasi. Kedua, risiko “akademisasi” pemikirannya yang berhenti di ruang diskusi tanpa praksis sosial. Dan ketiga, bagaimana gagasan pembebasan bisa membumi di masyarakat yang kompleks seperti Indonesia, di mana agama sering terjebak dalam politik identitas.
Penutup
Asghar Ali Engineer adalah contoh nyata bahwa intelektualitas sejati tidak semata-mata lahir dari gelar akademik atau legitimasi institusi, melainkan dari keberanian menyeberangi batas-batas disiplin dan tradisi. Dari seorang insinyur sipil, ia menjelma menjadi arsitek wacana Islam progresif yang kokoh berdiri di atas fondasi rasionalitas dan keberpihakan pada kaum tertindas.
Dari dunia teknik ia belajar logika, ketelitian, dan konsistensi; dari realitas sosial ia menyerap empati serta kepekaan terhadap penderitaan manusia; dan dari agama ia menemukan sumber keberanian untuk menentang ketidakadilan serta membela nilai-nilai kemanusiaan universal.
Engineer mengingatkan kita bahwa agama tidak boleh hanya dipeluk, tetapi harus diperjuangkan sebagai energi pembebasan. Dalam konteks hari ini, ketika agama kerap dijadikan alat politik dan sumber perpecahan, suara Engineer terasa semakin relevan: Islam harus hadir sebagai kekuatan pembebasan, bukan beban bagi kemanusiaan.
[1] Asghar Ali Engineer, The Qur’an Women, and Modern Society, alih bahasa Akhmad Affandi & Muh. Ihsan, Tafsir Perempuan; Wacana Perjumpaan Al-Qur’an, Perempuan, dan Kebudayaan Kontemporer, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2022) hlm. 324.
[2] Asghar Ali Engineer, Islam and Liberation Theology; Essay on Liberative Elements in Islam, alih bahasa Agung Prihantoro, Islam dan Teologi Pembebasan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2021), hlm. 32.
[3] Ibid., hlm. 11-12.
[4] Asghar Ali Engineer, The Rights of Women in Islam, alih bahasa Farid Wajidi & Cici Farkha Asseqaf, Hak-Hak Perempuan dalam Islam, (Yogyakarta: LSPPA, 2000), hlm. 112.
[5] Asghar Ali Engineer, Islam and Its Relevance to Our Age, alih bahasa Tim Forstudia, Islam Masa Kini, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm. 89.
Jilbab, Kesalehan, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya
/0 Comments/in Opini, Otonomi Tubuh /by Fitri NurajizahPenghakiman terhadap perempuan yang melepas atau memilih untuk tidak memakai jilbab bukanlah hal baru. Di media sosial, kita bisa dengan mudah menemukan komentar-komentar yang melabeli mereka sebagai “perempuan nakal”, “tidak Islami”, hingga “tidak bermoral”.
Stigma negatif semacam ini terus berulang, seolah-olah tubuh perempuan adalah milik publik. Ia tidak punya hak untuk memilih dan menentukan pakaian apa yang ingin ia kenakan.
Tidak berhenti sampai di situ, banyak masyarakat muslim di Indonesia masih memandang jilbab sebagai simbol utama kesalehan perempuan. Akibatnya, ketika seorang perempuan memilih untuk tidak mengenakannya, ia kerap diberi label “kurang beragama”. Dalam kasus yang lebih ekstrem, ada pula yang menganggap perempuan tanpa jilbab “pantas” untuk dilecehkan.
Kemudian atas nama “perlindungan perempuan” dan “menjaga hasrat laki-laki”, tubuh perempuan sering kali dikontrol. Salah satu caranya adalah memaksa perempuan untuk memakai jilbab. Bahkan doktrin agama pun ikut menyertainya. Perempuan akan dianggap baik, ketika ia menutupi kepalanya dengan selembar kain.
Jilbab Jadi Tanda Kesalehan Perempuan, Bisakah?
Dalam realitas sosial hari ini, kesalehan perempuan masih sering diukur dari jilbab yang ia kenakan. Tidak berjilbab langsung dianggap “tidak Islami”. Ironisnya, bagi yang sudah berjilbab pun, ia tetap dipandang belum islami, jika modelnya tidak syar’i (jilbab syar’i: jilbab longgar, lebar dan panjang).
Perempuan dengan jilbab panjang, lebar, dan longgar sering kali dianggap punya tingkat keimanan yang lebih tinggi. Sebaliknya, perempuan yang memilih jilbab pendek meski sama-sama menutupi kepala, tetap saja dinilai kurang salehah.
Fenomena ini sungguh tidak masuk akal. Sebab, sebagai manusia kita tidak pernah tahu terkait tingkat keimanan seseorang, bahkan sangat tidak pantas menilai kesalehan perempuan hanya dilihat dari cara mereka memakai jilbab atau tidak, memakai jilbab panjang atau pendek.
Justru sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Nyai Nurofiah dalam buku “Jilbab dan Aurat” karya KH. Husein Muhammad bahwa pakaian manusia yang paling baik dan disukai Allah adalah takwa. Ini adalah satu-satunya standar kemuliaan manusia di hadapan Sang Pencipta.
Takwa sangat erat kaitannya dengan status laki-laki dan perempuan sebagai hamba. Karena itu, satu sama lain harus sama-sama membebaskan, tidak boleh mendominasi dari yang lain. Apalagi memandang perempuan kurang baik hanya karena ia tidak mengenakan penutup kepala.
Sebab sebagai hamba, laki-laki dan perempuan sejatinya setara. Keduanya punya hak atas tubuh dan jiwanya sendiri agar bisa hidup merdeka, bebas dari kekerasan maupun paksaan. Dengan kebebasan itu, perempuan dapat menebar kemaslahatan bagi sesama tanpa harus dibatasi dengan pakaiannya, dalam hal ini jilbab.
Dalam nafas yang sama, Dr. Muhammad al-Habasy, Direktur Pusat Kajian Islam Damaskus, yang kemudian dikutip oleh KH. Husein Muhammad dalam buku “Perempuan Islam dan Negara” mengatakan bahwa dalam banyak teks al-Qur’an dan hadis Nabi, tanda kesalehan seseorang itu dilihat dari seberapa mampu ia mengendalikan hati dan akhlaknya.
Seperti halnya dalam sabda Nabi yang artinya, “Allah tidak melihat tubuh dan wajahmu, melainkan kepada hati dan tindakanmu”. Perkataan Nabi ini menegaskan bahwa kebaikan seseorang tidak dilihat dari jenis pakaiannya, termasuk jilbab. Tetapi dari perilakunya, apakah ia menebar kebaikan pada sesama atau tidak.
Al-Qur’an juga menegaskan bahwa, “Dan pakaian takwa itulah yang terbaik”. Dalam penafsiran para ulama, Ibn Juraij misalnya, “pakaian takwa” dimaknai sebagai “Iman”. Sementara Ibnu Abbas mengatakan “ia adalah amal saleh (kerja atau perbuatan yang baik) dan wajah yang ramah”.
Dari penafsiran para ulama di atas, semakin jelas bahwa jilbab tidak bisa dijadikan sebagai standar kesalehan perempuan. Artinya, selama ia bertakwa (melakukan kerja-kerja kebaikan dan mencegah segala keburukan), maka ia lebih mungkin menjadi manusia yang baik dan mulia di hadapan Allah.
Tubuh Perempuan Milik Dirinya Sendiri
Di sisi lain, Ibu Nurofiah juga mengingatkan untuk tidak melihat perempuan sebagai makhluk fisik, seksual, apalagi objek seksual, melainkan sebagai manusia dengan intelektual dan spiritual.
Oleh sebab itu, apa pun jenis pakaiannya, perempuan tidak boleh dihalangi untuk terus mengasah nalarnya sebagai makhluk berakal dan mempertajam hati nuraninya sebagai makhluk spiritual yang punya komitmen mewujudkan kemaslahatan bersama atas dasar iman kepada Allah.
Salah satu caranya adalah dengan memberi ruang bagi mereka untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri, termasuk soal jilbab. Beri ia ruang untuk memaknai kebutuhan tubuhnya tanpa intervensi dari siapa pun. Dengan begitu, keputusan untuk berjilbab atau tidak, lahir dari kesadaran, bukan dari paksaan, apalagi ancaman.
Sebab, tubuh perempuan adalah milik dirinya sendiri dan Allah. Bukan milik publik, apalagi laki-laki. Sebagaimana ungkapan band Voice of Baceprot (VoB) dalam lirik lagunya: Our body is not public property, We have no place for the dirty mind.
Menjaga Raja Ampat dari Tambang Nikel: Menyelamatkan Masa Depan Biodiversitas Dunia
/0 Comments/in Lingkungan, Opini /by Fachrul MisbahudinKeputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 11 September 2025 untuk kembali memberikan izin operasi kepada PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya menjadi keprihatinan kita bersama. Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas menilai keputusan tersebut merupakan kabar buruk bagi upaya melindungi salah satu ekosistem laut terkaya di dunia.
Ia menyebut bahwa pemberian izin operasi tambang nikel ini adalah bentuk pengabaian langsung terhadap kekayaan ekologis Raja Ampat. Kawasan ini diketahui menjadi rumah bagi 75 persen spesies terumbu karang dunia. Artinya, setiap keputusan yang berpotensi merusak wilayah ini bukan hanya berdampak lokal, tetapi juga global.
Oleh karena itu, dengan kembalinya izin operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat sangat berpotensi memicu kerusakan permanen di alam Papua, mulai dari degradasi terumbu karang, pencemaran laut, rusaknya rantai ekosistem, hingga terganggunya kehidupan masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari laut. Jika semua ini dibiarkan, maka yang dikorbankan adalah keberlanjutan generasi masa depan anak cucu.
Jangan Merusak Alam
Islam adalah agama yang tegas melarang segala bentuk perusakan alam, sehingga aktivitas pertambangan semacam ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Allah Swt berfirman dalam al-Qur’an Surat al-Araf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ ٥٦
Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik (QS. al-A’raf ayat 56).
Ayat ini, bagi saya menjadi peringatan agar manusia tidak menjadikan bumi sebagai objek untuk terus menerus dieksploitasi. Karena bagaimana pun setiap tindakan yang merusak lingkungan, pada akhirnya akan menghancurkan tatanan ekosistem, degradasi terumbu karang dan pencemaran laut.
Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 2017 juga telah menegaskan bahwa hukum melakukan perusakan alam yang mengakibatkan ketimpangan sosial adalah haram secara mutlak.
Dengan begitu, relasi manusia dengan alam bukanlah hubungan penakluk dengan yang ditaklukkan, tetapi relasi untuk saling menjaga, merawat bahkan melindungnya dari berbagai kerusakan alam.
Al-Qur’an bahkan memberikan penekanan pada posisi manusia sebagai khalifah di bumi:
وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ ٣٠
(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui” (QS. al-Baqarah ayat 30).
Dari ayat tersebut menegaskan bahwa menjadi khalifah bukan bebas menguasai alam seenaknya, melainkan menjaga, merawat, dan memakmurkan bumi dengan baik.
Karena itu, kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat adalah ancaman yang nyata. Alih-alih berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, kebijakan ini justru memperlihatkan betapa pendeknya pandangan pemerintah Indonesia dalam mengelola sumber daya alam.
Raja Ampat bukan sekadar gugusan pulau indah atau destinasi pariwisata, melainkan jantung biodiversitas dunia. Jika kerusakan terjadi, maka akan semakin memvalidasi bahwa pemerintah kita gagal dalam merawat salah satu karunia paling berharga dari Tuhan.
Sehingga sudah saatnya pemerintah mendengar suara masyarakat adat, komunitas lokal, dan seruan publik yang menolak tambang di surganya Indonesia seperti Raja Ampat.
Karena menjaga bumi bukan hanya urusan kebijakan teknis, tetapi juga bagian dari ibadah. Kerusakan ekologis adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah Allah, sedangkan menjaga kelestariannya adalah wujud nyata ketakwaan.
Palestina dan Literasi Perlawanan
/0 Comments/in Opini /by Rahmat Al-Barawi“Kata-kata bisa menjadi tembok dan perisai, tapi bisa juga menjadi jembatan menuju kebenaran. Kata-kata bisa menghancurkan, tapi juga bisa membela martabat dan kemanusiaan”
Najwa Shihab
~~~
Kalimat tersebut diucapkan dengan lantang di acara “World Meeting on Human Fraternity” di Roma, 12 September 2025. Dalam orasinya, pendiri Narasi tersebut menegaskan potret jurnalisme warga yang terjadi di Indonesia hingga jurnalisme perlawanan di Gaza.
“Kata-kata bisa membela martabat dan kemanusiaan”. Inilah yang dilakukan oleh para jurnalis di Gaza. Mereka bahkan merenggut nyawa dengan memegang pena. Meski banyak jurnalis yang dibungkam oleh penguasa, tetapi kata-kata yang mereka hasilkan tak akan lekang oleh waktu.
Goresan pena mereka akan terus hidup dan diwariskan oleh generasi berikutnya. Dengan tulisan, perlawanan digelorakan. Selain jurnalis, sastrawan juga mempunyai andil merawat perjuangan.
Mahmoud Darwish, penyair dari Palestina, menyebarkan perlawanan sekaligus harapan untuk kemerdekaan seutuhnya melalui untaian kata yang bergema.
“Aku bertanya, ‘Apakah benar, tuan dan nyonya yang terhormat, bahwa bumi diperuntukkan bagi seluruh manusia seperti yang sering kalian koarkan? Dalam hal ini, tuan dan nyonya, di manakah rumah kecilku, dan di manakah ‘aku’?’”
Pertanyaan Darwish itu menohok banyak pihak, terutama peradaban Barat yang sering menggaungkan kesetaraan dan kemanusiaan. Diksi ‘tuan’ dan ‘nyonya’ menyiratkan relasi kuasa yang terstruktur dalam penjajahan Palestina. Mereka yang meneriakkan hak asasi, mereka pula yang menghancurkannya.
Dalam syair yang lain, Darwish menulis:
Orang-orang berkisah tentang negeri kami
Orang-orang berkisah tentang kepiluan
Tentang kawanku yang telah pergi
Dan kembali dalam kain kafan
Ketika langkahnya berderap di balik pintu, ia tak mengatakan pada ibunya: selamat tinggal!
Ia tak mengatakan pada sahabat dan teman-temannya:
Kita akan bertemu lagi esok!
Ia tak meninggalkan sepucuk surat pun…seperti kebiasaan para musafir
Yang berkata: aku akan kembali…dan seluruh prasangka pun terbungkam
Ia tak menulis satu kata pun.
Lema demi lema yang tersusun dalam puisi itu mempunyai kekuatan dahsyat. Menggambarkan ketakutan, keputusasaan, sekaligus harapan dan perlawanan dalam diam.
Sajak yang senada dengan Darwish, pernah diungkapkan oleh Refaat Alareer, seorang jurnalis yang tewas dalam perjuangannya meliput kebrutalan zionis di Gaza. Sebelum meninggal, ia menulis satu puisi yang sudah diterjemahkan lebih dari tiga puluh bahasa yang berjudul “If I Must Die”.
Kalau aku harus mati,
Engkau harus hidup untuk menyampaikan kisahku
…
Kalau aku harus mati,
Biarlah kematianku membawa harapan
Biarlah kematianku menjadi sebuah dongeng
Puisi itu ditulis sebulan sebelum ia harus menyudahi perjuangannya. Secara fisik, raganya sudah tak bergerak seturut dengan bom yang meluluh lantahkan Gaza. Tetapi, harapan, ide dan gagasannya terus hidup. Bahkan tergambar dengan kuat sekaligus mencekam dalam liputan Atef Abu Saif, kawan Refaat sesama jurnalis di Gaza yang menulis catatan harian, “A Diary of Genocide”.
Dengan kekuatan kata, pesannya bisa menggerakkan orang sedunia untuk mengutuk zionis. Berita terbaru, Jumat 12 September lalu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi mengadopsi Deklarasi New York yang mendukung perwujudan Negara Palestina yang merdeka dengan disetujui 142 suara, 10 negara menolak, dan 12 abstain.
Perjuangan memang belum usai. Tetapi, ada titik terang. Salah satunya melalui lema yang disuarakan. Jadi, lema bukanlah sebatas asa. Ada ‘peluru’ diksi dalam setiap tulisan yang diteroka. Amunisi untuk menguatkan ‘peluru’ diksi adalah dengan kekuatan literasi.
Literasi bukan hanya kemampuan mengeja. Tetapi juga mengejawantahkan gagasan. Literasi juga bukan soal memerangi buta huruf, tetapi juga buta terhadap ketidakadilan. Dunia literasi berkaitan erat dengan pendidikan yang membebaskan dan mencerahkan. Bukan pendidikan yang mengekang apalagi menekan.
Hanya dengan kebebasan bersuara, literasi dapat mengudara. Inilah realita kita. Mengapa bangsa ini masih tertinggal? Mengapa masih banyak rakyat miskin dan tertindas? Lebih memprihatinkan lagi, banyak yang menerima untuk ditindas tanpa melakukan perlawanan.
Sebab ini soal keterbukaan literasi. Ketika tidak ada alternatif narasi, mereka selalu dicekoki untuk menerima pemerintah bagaimana pun bobroknya, sebagian besar masyarakat menerima begitu saja. Karenanya kita bisa melihat, meski ada penurunan angka buta aksara, dari 10,2% pada tahun 2004 menjadi 1,08% untuk usia 15-59 tahun pada tahun 2023; hal itu tak berdampak banyak.
Ketimpangan sosial bahkan makin jauh terlihat. Sedangkan yang berteriak hanya segelintir orang. Ini memang PR bersama. Memberikan ruang edukasi yang menyeluruh bagi semua anak negeri. Dengan ketersediaan asupan literasi, barulah kita bisa merancang bersama untuk melawan ketidakadilan.
Voice of Baceprot: Jilbab, Musik dan Aksara sebagai Panggung Perlawanan
/0 Comments/in Opini, Otonomi Tubuh /by Sityi QoriahDi sebuah desa kecil di Singajaya, Garut, Jawa Barat, tiga perempuan muda menemukan jalan suara yang berhasil menembus batas dengan membawakan musik cadas (heavy metal) ke panggung dunia. Mereka adalah Marsya (vokal dan gitar), Widi (bass) dan Euis Siti (drum). Trio ini dikenal Voice of Baceprot (VoB), sebuah band metal yang tak biasa.
VoB lahir pada 2014 saat mereka masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah, berkat dorongan sang guru, Abah Erza. Sepuluh tahun perjalanan, VoB semakin dikenal ketika tampil di festival terbesar di dunia, Glastonbury Festival, Inggris, dan tercatat sebagai band Indonesia pertama yang tampil di panggung musik terbesar dunia.
Jika band metal identik dengan laki-laki bertato dan berpenampilan sangar, VoB hadir dengan jilbab di kepala. Tak heran jika majalah Metal Hammer menjuluki mereka sebagai The Metal Band the World Needs Right Now. VoB bukan hadir dari ruang kosong, mereka lahir dari keresahan sebab suara kritis sering dibungkam, stigma atas tubuh dan jilbab yang mereka kenakan, hingga tuduhan sesat karena memainkan musik yang sering dicap sebagai “musik setan”.
Namun perjalanan VoB tidak hanya soal musik. Kehadiran mereka juga bersinggungan dengan wacana tentang tubuh perempuan, jilbab, terutama di ruang publik yang masih didominasi narasi konservatif.
Jilbab: Simbol Agensi, Bukan Subordinasi
VoB lahir di Jawa Barat, wilayah yang dikenal sebagai basis kelompok konservatif. Kelompok ini sering menghadirkan narasi keagamaan yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, harus diawasi dan dikontrol karena dianggap sebagai sumber fitnah.
Prasangka ini tidak selalu hadir dalam paksaan fisik, melainkan berbentuk kekuasaan tersamar (invisible power) yang menghilangkan daya resistensi perempuan. Salah satu cara mengontrol tubuh perempuan adalah dengan narasi tentang jilbab. Narasi ini diposisikan dalam bingkai maskulinitas untuk menuntut kesalehan perempuan di ruang publik.
Dalam perspektif kolonial, jilbab dimaknai sebagai simbol kemunduran dan penindasan perempuan Muslim, sementara tidak berjilbab dianggap tanda kemajuan dan sejalan dengan cita-cita pembebasan. Kemudian makna jilbab bergeser menjadi pintu masuk perempuan Muslim ke ruang publik sekaligus strategi gerakan untuk memperoleh legitimasi.[1]
Dalam salah satu siniar, Marsya menegaskan bahwa jilbab adalah pilihan sadar personel VoB, bukan paksaan. Meskipun begitu, mereka sering mengalami pelecehan dan diskriminasi. Pengalaman ini dituangkan dalam lagu [Not] Public Property.
Lirik tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap kontrol atas tubuh perempuan. Pandangan VoB sejalan dengan pemikiran feminis Muslim, Alimatul Qibtiyah, yang menegaskan bahwa jilbab sebagai salah satu lokus pergerakan Muslim di Indonesia. Dalam konteks ini, jilbab dimaknai sebagai simbol ekspresi kebebasan dan agensi perempuan atas tubuhnya sendiri.
Pemakaian jilbab bukan karena paksaan, melainkan pilihan sadar. Lebih jauh, jilbab juga dapat dimaknai sebagai strategi gerakan dakwah. Sebagai tubuh yang sering tidak diberikan ruang untuk tampil di ruang publik, jilbab dapat membuka jalan untuk hadir dan bersuara, terutama dalam menyampaikan pesan keadilan gender agar lebih mudah diterima oleh masyarakat.
Musik Metal dan Stigma Perempuan Binal
Stigma atas jilbab hanyalah satu sisi dari kontrol terhadap perempuan, tetapi juga muncul dari pilihan musik mereka. Saat jilbab dituding sebagai simbol kepatuhan, musik metal justru dicap sebagai simbol pemberontakan yang dianggap tidak pantas bagi perempuan.
Why today, many perceptions have become toxic?
Why today, many people wear religion to kill the music?
I feel like I am fallin’, washed down, swallowed by the crowd
I’m not the criminal
I’m not the enemy
I just wanna sing a song to show my soul
I’m not the corruptor
I’m not the enemy
I just wanna sing a song to show my soul
God, allow me please to play music
Penggalan lirik lagu God, Allow Me (Please) to Play Music, merefleksikan pengalaman VoB dalam menghadapi stigma. Sebagai perempuan berjilbab yang memainkan musik metal, mereka kerap mendapatkan penolakan, dicap sesat dan dianggap pendosa. Stigma ini berakar pada persepsi historis, sejak awal musik metal dipandang sebagai simbol pemberontakan dengan maskulinitasnya.[2] Citra ini menimbulkan stereotip dari masyarakat, metal dianggap berisik, berbahaya dan tidak bermoral. Akibatnya, perempuan yang memilih musik ini dipandang melampaui batas.
Namun melalui lagu God, Allow Me (Please) to Play Music, VoB tegas menyatakan bahwa mereka bukan kriminal, musuh atau koruptor. Bermusik adalah hak untuk mengekspresikan jiwa, bukan tindakan menyimpang. Lagu ini menjadi simbol perlawanan sekaligus legitimasi spiritual bahwa bermain musik adalah bagian dari jalan hidup yang harus diakui sebagai hak dasar dan ekspresi kebebasan.
Dalam sebuah wawancara dengan Revolver Magazine, VoB menegaskan bahwa musik metal adalah genre musik yang sempurna bagi mereka. Musik menjadi ruang untuk mendobrak budaya patriarki yang mengekang tubuh perempuan, menyuarakan kebebasan, membawa pesan kesetaraan gender dan nilai kemanusiaan, serta kepedulian pada lingkungan. Dengan lantang mereka melawan stigma yang melekat sebagai perempuan binal yang tak pantas di panggung metal.
Aksara sebagai Senjata, Panggung sebagai Perlawanan
Tumbuh di lingkungan sekolah Muslim, sejak awal VoB menghadapi banyak tantangan. Pihak sekolah pernah menolak dan melarang mereka memainkan musik metal karena dianggap berisik. Euis Siti menuturkan, pernah suatu kali listrik studio sengaja dicabut agar mereka berhenti latihan. Namun mereka tidak menyerah dan membawa terminal listrik sendiri agar latihan tetap berjalan. Mereka mempunyai keyakinan bahwa suara tidak bisa dipadamkan begitu saja.
Selain musik, aksara menjadi nafas perlawanan. Kehadiran sosok Abah Erza sebagai guru dan mentor yang mengenalkan mereka pada literasi. Dari novel Bumi Manusia hingga Revolusi Sekolah, mereka lahap hingga tuntas. Bacaan ini mengasah imajinasi dan menjadi nafas untuk merangkai kata dalam setiap lirik lagu yang mereka ciptakan. Dari sanalah lahir lagu School Revolution, sebuah gugatan atas sistem pendidikan yang kaku.
Penggalan lirik di atas merefleksikan bahwa perjuangan VoB hidup sebagai ingatan kolektif dan kekuatan resistensi perempuan. Dengan musik, aksara, dan jilbab, VoB menyatukan tiga dimensi perlawanan yang tak tergoyahkan. Musik menjadi medium ekspresi untuk melawan stigma, aksara menjelma senjata untuk menggugat struktur sosial yang mengekang, dan jilbab menjadi pilihan sadar yang menegaskan agensi tubuh perempuan sekaligus strategi untuk menembus ruang publik.
Di sinilah nama baceprot menemukan maknanya. Dalam bahasa Sunda, baceprot berarti berisik. Suara berisik Marsya, Widi, dan Euis Siti menjadi saksi bahwa suara perempuan tak bisa direduksi. Lewat musik, aksara, dan jilbab, VoB berdiri untuk mendobrak batas patriarki.
[1] Etin Anwar, Feminisme Islam: Genealogi, Tantangan, dan Prospek di Indonesia, Bandung, Mizan Pustaka, 2021.
[2] Zainal Pikri, Inna Muthmainnah, Hijabi Metal Voice of Baceprot: Wacana Identitas, Gender dan Agama di Ruang Digital, Al Hadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, Vol. 23, No. 2 (2024).
Membongkar Kuasa Atas Rahim: Politik Kesuburan dan Hak Atas Tubuh Perempuan
/0 Comments/in Opini, Otonomi Tubuh /by Yuni SetiowatiTubuh perempuan sejak lama menjadi ruang yang dipenuhi regulasi sosial, agama, budaya, dan negara. Kesuburan, menstruasi, kehamilan, hingga menyusui bukan semata-mata fenomena biologis, tetapi menjadi arena tarik-menarik kuasa antara individu dengan sistem sosial yang lebih luas. Dalam banyak kasus, tubuh perempuan tidak dipandang sebagai milik pribadi yang otonom, melainkan sebagai bagian dari agenda kepentingan masyarakat, politik kependudukan, bahkan moralitas.
Kesuburan perempuan bahkan sering diposisikan sebagai modal sosial, ketika ia melahirkan banyak anak, ia dipandang berhasil menjalankan kodratnya, sementara ketika tidak melahirkan atau memilih childfree, ia dianggap menyimpang dari norma. Dalam konteks ini, rahim bukan hanya organ reproduksi, tetapi simbol kuasa yang diperebutkan oleh berbagai institusi.
Di Indonesia, politik kesuburan sangat kentara dalam program Keluarga Berencana (KB) yang mulai digalakkan secara masif sejak 1970-an melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). BKKBN gencar mendorong penggunaan kontrasepsi sebagai bagian dari upaya menekan angka kelahiran.
Data FP2030 menunjukkan bahwa sekitar 29-30 juta perempuan Indonesia menggunakan kontrasepsi modern pada 2023 sampai 2024. Tetapi, angka ini sangat timpang antarwilayah. Di Nusa Tenggara Timur misalnya, tingkat penggunaan kontrasepsi modern hanya sekitar 42,2% perempuan usia subur pada 2022, jauh di bawah rata-rata nasional yakni sekitar 59,4%. Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa persoalan akses terhadap kontrasepsi bukan sekadar pilihan individu, melainkan terkait dengan distribusi layanan kesehatan yang tidak merata.
Selain faktor geografis, akses kontrasepsi juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Studi demografi menunjukkan bahwa perempuan dari keluarga dengan asuransi kesehatan lebih mungkin menggunakan kontrasepsi modern, terutama metode jangka panjang seperti IUD atau sterilisasi, dibandingkan dengan mereka yang tidak memiliki asuransi (PubMed, 2023).
Faktor pendidikan dan otonomi pengambilan keputusan dalam rumah tangga juga memainkan peran penting. Perempuan yang berpendidikan lebih tinggi dan memiliki suara dalam keputusan rumah tangga cenderung lebih mampu memilih metode kontrasepsi yang sesuai dengan kebutuhannya (BMC Women’s Health, 2025).
Dengan demikian, kesuburan dan tubuh perempuan tidak pernah sepenuhnya ditentukan oleh perempuan itu sendiri, melainkan juga oleh faktor struktural yang memperlihatkan ketimpangan kelas, pendidikan, dan gender.
Regulasi Hukum, Norma Sosial, dan Stigma
Selain lewat kebijakan kependudukan, kontrol atas rahim juga sangat nyata dalam ranah hukum. Di Indonesia, aborsi dilarang kecuali untuk keadaan darurat medis atau akibat perkosaan. Namun, peraturan terbaru justru semakin mempersempit akses korban, sebab mewajibkan adanya surat dari kepolisian sebagai syarat aborsi legal (Reuters, 2024).
Mekanisme birokratis semacam ini, alih-alih melindungi korban, justru menghambat akses layanan kesehatan reproduksi. Beban psikologis perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual semakin berat dengan birokrasi panjang yang menghalangi hak mereka untuk segera mendapat penanganan. Di titik ini, negara terlihat lebih menekankan kontrol sosial ketimbang perlindungan hak reproduksi.
Di luar aspek hukum, norma sosial dan budaya juga turut memperkuat pengawasan atas tubuh perempuan. Dalam masyarakat patriarkal, tubuh perempuan sering diposisikan sebagai simbol moralitas.
Kasus di Iran menjadi contoh global bagaimana aturan berjilbab diwajibkan secara negara dan ditegakkan oleh polisi moral. Protes yang meletus setelah kematian Mahsa Amini pada 2022 menunjukkan betapa aturan berpakaian dapat menjadi alat pengekangan kebebasan perempuan, sekaligus simbol perlawanan kolektif terhadap kontrol tubuh (Kompas, 2022).
Walaupun konteksnya berbeda dengan Indonesia, narasi serupa dapat dijumpai dalam diskursus kewajiban berjilbab atau standar kesopanan berpakaian yang terus membayangi perempuan. Tekanan sosial serupa dapat ditemui dalam wacana tentang pakaian “pantas” atau stigma terhadap perempuan yang dianggap tidak sesuai dengan norma kesopanan.
Stigma juga hadir dalam ranah reproduksi. Perempuan yang memilih untuk childfree, menunda menikah, atau mengalami infertilitas sering kali dianggap “gagal” memenuhi ekspektasi sosial. Bahkan ketika seorang perempuan sudah berkeluarga, pilihan tentang jumlah anak atau penggunaan kontrasepsi sering kali dipengaruhi, bahkan diputuskan oleh suami atau keluarga besar.
Hal ini menunjukkan bahwa perempuan masih kesulitan untuk benar-benar mengklaim hak otonomi atas tubuh dan kesuburannya. Di sisi lain, kurangnya pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah maupun masyarakat akan memperparah situasi, karena keputusan penting terkait tubuh sering diambil tanpa pengetahuan yang memadai.
Menuju Otonomi Tubuh dan Kesetaraan Gender
Otonomi tubuh pada dasarnya adalah hak asasi manusia yang fundamental. Hak ini mencakup kebebasan untuk menentukan kapan atau apakah seorang perempuan ingin hamil, metode kontrasepsi apa yang digunakan, hingga bagaimana ia ingin mengekspresikan dirinya melalui pakaian.
Namun, hak ini masih jauh dari terwujud sepenuhnya di Indonesia. Hambatan muncul dari regulasi hukum yang restriktif, distribusi layanan kesehatan yang timpang, serta kuatnya norma sosial dan relasi kuasa patriarkal terus menjadi penghalang utama. Akibatnya, perempuan sering kali membuat keputusan terkait tubuh mereka dalam kondisi yang terbatas oleh informasi, tekanan, dan akses.
Meski demikian, ada pula upaya-upaya positif yang menunjukkan perlawanan terhadap kuasa tersebut. Beberapa organisasi masyarakat sipil di Indonesia, misalnya di Nusa Tenggara Timur, berusaha memperluas akses kontrasepsi jangka panjang dengan melatih bidan dan mendekatkan layanan kesehatan ke daerah terpencil.
Gerakan perlawanan juga muncul di tingkat global, seperti protes di Iran pasca kematian Mahsa Amini, yang menegaskan kembali pentingnya kebebasan perempuan atas tubuhnya sendiri. Praktik ini menunjukkan bahwa ketika informasi, akses, dan dukungan tersedia, perempuan lebih mampu membuat keputusan yang otonom atas tubuh dan kesuburannya.
Dengan demikian, membongkar kuasa atas rahim bukan hanya soal mempersoalkan program KB atau regulasi aborsi, tetapi juga menyentuh lapisan yang lebih dalam: relasi kekuasaan antara individu dan masyarakat, antara perempuan dan negara, serta antara tubuh dan norma budaya.
Menegakkan otonomi tubuh bukan hanya soal memberikan pilihan kontrasepsi, tetapi juga soal menciptakan lingkungan sosial yang bebas stigma, membangun kebijakan hukum yang melindungi, serta mengikis norma budaya yang mengekang. Hanya dengan cara itu, perempuan bisa sepenuhnya diakui sebagai individu merdeka yang berdaulat atas tubuhnya sendiri.
Membongkar Tabu Ketubuhan
/0 Comments/in Opini, Otonomi Tubuh /by Rahmat Al-BarawiBelum lama ini, ada satu konten tiktok yang menarik perhatian. Konten kreator @husnaafhh mengomentari video yang dibuat oleh seorang guru muda @dhoni.rmd. Hal yang dikomentari adalah seputar kontak fisik yang ‘berlebihan’ antara murid dan guru.
Ia mengkritik hal tersebut karena menurutnya itu hal yang tidak boleh dinormalisasi. Bahwa memang dunia anak adalah bermain, tetapi sang guru seharusnya tetap memberikan batasan fisik. Terlebih bagi perempuan yang secara biologis lebih cepat memasuki masa pubertas.
Sebenarnya konten serupa @dhoni.rmd cukup banyak di tiktok. Beberapa kali saya pun melihat konten serupa. Sayangnya, banyak yang mendukung hal semacam itu dengan beragam alasan. Misalnya, itu dilakukan untuk membangun bonding antara guru dan murid. Ada juga yang mengaitkannya dengan tingkat fatherless yang tinggi.
Kelihatannya sepele, padahal tindakan semacam ini bisa berkembang menjadi child grooming. Imbasnya, anak dapat menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. Sebab anak tidak mengetahui batasan yang perlu dijaga. Karenanya, pendidikan seks termasuk mengenalkan otonomi tubuh manusia pada anak perlu dilakukan sejak awal.
Ironinya, hal ini justru sering dianggap tabu. Membicarakan seks, apalagi dalam ruang pendidikan dan keagamaan, seolah perlu dihindarkan. Seks dianggap barang haram, padahal itu bagian dari naluri manusia yang tidak bisa dilepaskan. Alih-alih melarang apalagi mengabaikan, justru yang penting adalah mengenalkan dan mengarahkan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Terlebih bagi umat Islam. Salah satu karakter orang beriman sebagaimana yang digambarkan Al-Quran adalah mereka yang menjaga kemaluannya. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Mu’minun ayat 5:
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ
“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya”.
Ayat tersebut menegaskan dengan konkret bahwa bagian dari keimanan adalah menjaga harga diri dengan tidak menyerahkan tubuh kepada orang lain. Bahkan dalam konteks masyarakat Arab saat itu yang sering ‘menjual’ anak perempuannya untuk melacur pun dikritik keras dalam Al-Quran. Sebagaimana potongan ayat ke 31 surat al-Nur berikut:
… ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا …
“…Janganlah kamu paksa anak-anak gadis melakukan pelacuran karena kamu hendak mencari keuntungan dunia…”
Dari dua ayat di atas, dapat dipahami bahwa setiap orang berhak menjaga tubuhnya dari segala bentuk eksploitasi yang merendahkan harkat manusia. Dalam Al-Quran, akumulasi eksploitasi diri itu disebut dengan fahisyah yang berarti perzinaan, pencabulan, pornografi, pemerkosaan, dan tindakan keji lainnya.
Menurut Ziauddin Sardar dalam buku “Reading the Quran: The Contemporary Relevance of the Sacred Text of Islam”, dengan urgensi untuk menghindari fahisyah itulah, Al-Quran memberikan perhatian khusus pada tubuh manusia. Tubuh secara hakikat bukanlah sesuatu yang cabul atau tidak pantas. Sebagaimana seks juga bagian dari kecenderungan alamiah, tubuh pun bagian dari penampilan fisik manusia.
Penting menjaga ketubuhan dalam Islam juga dapat dilihat dari ibadah yang berkaitan dengan anggota tubuh. Salah satunya adalah wudhu. Ibadah ini tidak hanya praktik membasuh bagian tubuh dengan air, tetapi juga terselip pesan untuk menjaga kebersihan tubuh. Ini adalah bagian dari pendidikan otonomi tubuh yang mendasar dalam Islam. Sayangnya, jika praktik wudhu sudah diajarkan kepada anak sejak dini, mengapa otonomi tubuh anak justru abai untuk dikenalkan?
Dalam buku “Fikih Perlindungan Anak” yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa Islam telah memberikan pengajaran pendidikan seks bagi remaja dan orang tua dalam mengarahkan anak untuk tidak terjerumus pada perilaku negatif. Ada tiga pola yang dapat dilakukan orang tua untuk mengenalkan pendidikan seks kepada anak.
Pertama, memisahkan tempat tidur anak. Dalam hadis, Nabi menegaskan untuk memisahkan tempat tidur anak dengan orang tuanya pada usia sepuluh tahun. Sebab pada usia ini, anak memasuki masa pubertas. Ketika tidak dipisahkan, dikhawatirkan memberikan rangsangan seksual bagi yang lain. Ini adalah pendidikan seks yang paling awal dalam keluarga. Dalam konteks yang lebih luas, ajaran ini memberikan penekanan pada penghargaan ruang privat bagi anak.
Kedua, perlu ada izin ketika anak hendak masuk ke kamar orang tua, demikian pula sebaliknya. Konsep izin ini lebih jauh dapat dipahami sebagai bagian dari consent. Seseorang tidak bisa memasuki ruang privat yang lain tanpa izin yang ketat.
Ketiga, adab memandang orang lain. Islam memperkenalkan istilah menundukkan pandangan (gadhul bashar). Sayangnya, justru ajaran ini sering dipahami sebagai upaya intervensi terhadap tubuh perempuan. Ketika ada kasus pelecehan, perempuan distigma sebagai penyebab karena memakai baju yang minim sehingga seorang pria gagal menundukkan pandangannya.
Pemahaman ini bukan hanya keliru, tetapi juga merendahkan martabat perempuan yang sudah menjadi korban. Esensi gadhul bashar adalah menjaga pandangan kedua belah pihak dan menghormati ruang otonomi ketubuhan setiap insan. Ajaran ini sebenarnya berkaitan dengan menaruh batasan yang jelas. Mana yang boleh disentuh dan dilihat; mana yang tidak.
Dan yang terpenting, penundukan ini bukan hanya pada pandangan mata, tetapi juga hawa nafsu. Islam tidak melarang manusia untuk menyalurkan hasrat seksual, tetapi ada aturan yang perlu dilalui. Hanya melalui pernikahan saja pemenuhan seksual dapat dibenarkan. Aturan yang ketat seputar akses ketubuhan ini bukan untuk membatasi ruang gerak manusia. Justru aturan ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap kemanusiaan.
Dengan memahami ajaran agama secara utuh, ketubuhan bukanlah ajaran baru dalam Islam. Ia melekat bersanding dengan keimanan yang kokoh. Karenanya, pendidikan soal tubuh juga perlu dilakukan sejak dini agar anak terhindar dari pelecehan dan kekerasan seksual. Sebagaimana pepatah, mencegah lebih baik daripada mengobati.
Dengan atau Tanpa Anak, Tubuh Perempuan Tetap Berharga
/0 Comments/in Opini, Otonomi Tubuh /by Fitri NurajizahBeberapa hari yang lalu di beranda media sosial saya ramai tentang perdebatan soal nilai tubuh perempuan. Bagi sebagian orang, ternyata sangat wajar seorang laki-laki meninggalkan pasangannya hanya karena ia tidak mampu, atau tidak mau memiliki anak.
Bahkan di kolom komentar, para laki-laki lain pun ikut merayakan pernyataan tersebut. Katanya “wajar gak sih suami menuntut istri punya anak. Kan emang tujuan pernikahan tuh buat punya keturunan”. “Kalau emang gak punya anak, entah karena pilihan atau emang mandul, ya suami boleh-boleh aja menceraikannya, atau mungkin bisa diatasi dengan poligami”.
Membaca komentar-komentar tersebut membuat saya gemetar dan marah. Rasa-rasanya, sejak lahir tubuh perempuan tidak pernah menjadi miliknya sendiri. Bayangkan, ketika ia lahir, vaginanya sudah diperdebatkan apakah harus disunat atau tidak.
Bersamaan dengan itu, ia juga akan terus dinilai dan dikontrol sesuai keinginan orang-orang di sekitarnya. Yang dalam banyak realitas sosial, pihak laki-lakilah yang punya hak untuk menentukan apa yang boleh dan tidak atas tubuh perempuan. Misalnya anak perempuan hanya boleh main boneka, tidak dengan mobil-mobilan, hanya boleh bermain masak-masakan, tidak dengan memanjat pohon.
Bahkan untuk menguatkan kontrol ini, perempuan dianggap lemah dan tidak bernilai ketika ia tidak bisa menjadi ibu atau tidak mau memiliki anak (memilih childfree). Dalam kasus yang lebih memprihatinkan, seorang laki-laki bisa meninggalkan, bahkan menduakan istrinya, hanya karena ia tidak memperoleh keturunan yang diinginkannya.
Kenyataan pahit atas tubuh perempuan tersebut sangat pas sekali dengan pembacaan Ester Lianawati dalam buku “Dari Rahim ini Aku Bicara”. Dalam pemaparannya disebutkan bahwa dalam masyarakat patriarki, rahim perempuan harus menghasilkan.
Karena itu, demi menghasilkan sebanyak mungkin anak, praktik-praktik yang mendukung kelahiran diupayakan, seperti poligami, larangan penggunaan kontrasepsi, larangan aborsi, larangan onani, dan bahkan larangan homoseksualitas.
Tubuh Perempuan yang Ditindas
Hal tersebut semakin memperlihatkan dengan jelas bagaimana patriarki terus menerus menindas perempuan. Ia hanya bernilai ketika tubuhnya mampu memberikan apa yang diinginkan oleh konstruksi sosial.
Perempuan kerap dianggap berharga hanya ketika mampu melahirkan, bahkan dalam pandangan sempit, harus melahirkan secara pervaginam (bayi lahir alami melalui jalan lahir). Ia dinilai cantik ketika tubuhnya tetap putih, langsing, awet muda, dan tanpa keriput, meski usia terus bertambah. Perempuan juga baru mendapat pujian jika tidak banyak bicara dan sanggup mengerjakan kerja-kerja domestik seorang diri, meski sebenarnya ia sedang kelelahan.
Menurut Ester, tuntutan-tuntutan tersebut bukan hanya merampas kepemilikan perempuan atas tubuhnya sendiri, tetapi juga memecah belah sesama perempuan. Perempuan dengan anak vs perempuan tanpa anak.
Karena itu, tak heran jika dalam pembicaraan soal anak, perempuanlah yang lebih dulu disalahkan, bahkan tidak jarang justru menyalahkan diri sendiri. Ia merasa tak berharga ketika belum bisa menjadi ibu, sekaligus iri pada mereka yang sudah memiliki anak. Akhirnya mereka terjebak pada kondisi memandang perempuan lain sebagai saingan.
Begitu pun dengan perempuan yang memilih childfree, sering kali ia dipandang sebagai perempuan yang tidak berguna dan melanggar kodrat sebagai perempuan.
Dalam kondisi seperti ini, Ester dalam buku yang sama mengingatkan perempuan untuk merebut kembali otonomi tubuhnya sendiri. Ya, meski perempuan terlahir dengan rahim, ia tetap punya kontrol atas dirinya sendiri. Menjadi ibu ataupun childfree hendaknya menjadi pilihan, bukan tuntutan dan bukan kewajiban.
Sudah saatnya kita hentikan pembangkitan rasa bersalah pada perempuan. Dengan atau tanpa anak, tubuhnya tetap bernilai. Ia tetap berharga dengan menjadi dirinya sendiri.
Terakhir, barangkali puisi Ester di penutup buku “Dari Rahim ini Aku Bicara” bisa merangkul setiap perempuan yang tengah berjuang merebut otonomi tubuhnya sendiri.
Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi: Penanganan yang Harusnya Berpihak pada Korban?
/0 Comments/in Kekerasan Seksual dan Disabilitas, Opini /by Ani RufaidaBerlangsungnya Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang menuntut perhatian kita dalam konteks ketidaksetaraan gender. Pengaruh luas dari peran gender yang tidak setara dan norma-norma patriarki yang mengakar, telah memicu ketidakadilan yang berkelanjutan. Setiap hari, individu menghadapi kenyataan pahit kekerasan seksual dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari keluarga, masyarakat, tempat kerja, hingga lembaga pendidikan.
Ini mengkhawatirkan bagi banyak pihak, khususnya anak perempuan dan perempuan menjadi kelompok yang paling rentan atas kekerasan yang berlangsung. Data global mengungkapkan bahwa satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual yang berlangsung dalam hidup mereka (WHO, 2023).
Kekerasan seksual di ruang publik salah satunya berlangsung pada perguruan tinggi. Data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2024 ada 4.178 kasus. Sedangkan kekerasan seksual yang terjadi di di Perguruan Tinggi sepanjang tahun 2021-2024 terdapat 82 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.
Selain itu hasil survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, 77 % responden dari kalangan dosen menyatakan adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lingkungan kampus sedangkan 63 % responden dari pihak korban memilih tidak melaporkan pelecehan yang dialaminya kepada pihak kampus (Kemenppa, 2024). Ada berbagai penyebab faktor bagaimana kekerasan seksual di kampus terjadi karena ketidaksetaraan gender dan relasi kuasa gender.
Selanjutnya tantangan kultur relasi kuasa yang tidak seimbang di lingkungan kampus, seperti asumsi bahwa dosen memiliki status sosial yang lebih tinggi, status pendidikan, relasi gender yang timpang mempengaruhi bagaimana kekerasan seksual itu berlangsung. Lembaga pendidikan menempatkan dosen, instruktur, tenaga kependidikan, senior, maupun semua individu yang menduduki jabatan struktural memiliki posisi tawar yang lebih kuat daripada mahasiswa atau peserta didik.
Hal ini menempatkan korban pada posisi lemah dan semakin rentan mengalami kekerasan seksual. Studi yang dilakukan Ardi dan Muis (2014) pada Universitas Negeri Surabaya tahun 2014. Mereka menemukan bahwa 40% dari 304 mahasiswi pernah mengalami kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk, 2022).
Survei yang mengejutkan pada tahun 2019 oleh Jaringan Muda Setara mengungkapkan bahwa 54 dari 70 mahasiswi di Samarinda melaporkan mengalami kekerasan seksual (Jaringan Muda Setara, 2019). Lebih lanjut, investigasi ekstensif oleh konsorsium #NamaBaikKampus, bersama dengan media seperti Tirto, Vice, dan The Jakarta Post, mengungkap bahwa 179 anggota civitas akademika di 79 universitas di 29 kota di seluruh Indonesia telah menghadapi kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk., 2022). Realitas yang mengkhawatirkan ini menuntut perhatian segera dan tindakan tegas untuk mengatasi dan memberantas tindakan-tindakan keji ini di dalam institusi pendidikan kita.
Adakah Ruang Aman?
Lingkungan pendidikan, seharusnya mewujudkan rasa aman bagi semua individu, ternyata justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual. Hal ini sungguh ironis mengingat institusi akademik ini yang seharusnya menjunjung nilai etik dan moral. Peningkatan kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan di kampus, hanyalah fenomena gunung es, yakni beberapa kasus telah terungkap, namun masih banyak lagi kasus yang tidak nampak dan sengaja disembunyikan.
Meskipun kita bisa melihat bahwa maraknya kasus dapat dimaknai secara dua sisi, pertama, hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran di antara para korban dan meningkatnya keinginan untuk melapor, tetapi juga menggarisbawahi kenyataan yang meresahkan bahwa banyak kasus masih belum terselesaikan.
Kekerasan seksual adalah isu serius yang berdampak besar pada seseorang yang mengalaminya. Kasus kekerasan seksual sering muncul dalam hubungan antara dosen dan mahasiswa, antara senior dan junior, atau bahkan antar teman sebaya. Banyak korban merasa terpaksa diam karena takut, melestarikan budaya yang melindungi pelaku dan mengabaikan perlindungan serta keadilan yang layak mereka dapatkan.
Beberapa kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di kampus berlangsung dengan beragam bentuk. Seperti pelecahan seksual, sentuhan fisik yang tidak diinginkan, ancaman maupun intimidasi seksual, percobaan perkosaan, perkosaan, dan bentuk kekerasan seksual melalui platform online atau kekerasan berbasis gender online.
Masih ingatkan berita yang mencuat di tahun 2025, kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar di salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta (UGM). Kasus ini mengejutkan banyak pihak, pelaku kekerasan yang dilakukan oleh seorang professor di Fakultas Farmasi. Ada 13 mahasiswi yang menjadi korban atas tindakan kekerasan seksual yang juga tindakan tidak manusiawi.
Banyak korban bertahun-tahun diam atas kekerasan seksual yang pernah mereka alami. Relasi kuasa gender sekaligus struktur kuasa yang berlangsung di perguruan tinggi telah membungkam suara korban. Kasus ini ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS) UGM. Satgas melakukan tindakan pendampingan terhadap korban dan menindak pelaku sebagai bentuk sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan seorang dosen.
Selain itu kasus kekerasan seksual yang juga berlangsung di kampus oleh pimpinan organisasi terhadap juniornya, yang juga pengurus organisasi (2021). Kekerasan seksual berlangsung dengan pelecahan seksual dan intimidasi seksual yang dilakukan secara terus menerus. Saat kejadian berlangsung tidak banyak yang bisa dilakukan korban, hingga ia melaporkan kasusnya ke organisasi kampus, namun sayangnya tidak ada mekanisme penanganan kasus yang berpihak pada korban.
Saat korban berani speak up atas kasusnya, banyak ancaman-ancaman yang korban dapatkan. Kondisi ini melemahkan korban hingga mereka tidak lagi melanjutkan laporannya. Kasus ini menunjukan bagaimana ancaman-ancaman yang dilakukan pelaku menunjukan kekerasan yang berulang terhadap korban kekerasan seksual. Baik relasi kuasa gender antara laki-laki dan perempuan, maupun relasi kuasa atas peran senior dan junior yang berlangsung di dalam tubuh organisasi.
Upaya penanganan kasus kekerasan seksual perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Proses penanganan kasus kekerasan seksual seringkali membuat korban mendapatkan revictimisasi baik mendapatkan ancaman dari pelaku kekerasan maupun ancaman dari lingkungan sosial korban. Membutuhkan keberanian korban mengungkap pengalaman kekerasan seksual di mana budaya patriarkhi sering membungkam korban dengan stigma sosial dan pertanyaan-pertanyaan yang sering menyudutkan korban.
Mereka selama ini diam, tidak berani bersuara, dan menutup rapat-rapat pengalamannya. Dukungan kepada korban kekerasan seksual menjadi sangat penting sebagai upaya pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.
Hak-Hak Korban yang Harusnya Dipenuhi
Hak-hak korban kekerasan seksual mencakup aspek perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Perlindungan berkaitan dengan reviktimisasi kekerasan seksual, ancaman, kekerasan lanjutan, dan kerahasiaan identitas korban. Pendampingan berkaitan dengan pendampingan hukum, psikologis dan sosial, bantuan advokasi serta pemulihan psikologis, fisik, kesehatan, dan trauma.
Disahkannya UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberikan jaminan bagi korban adanya tanggung jawab negara untuk memberikan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan terhadap korban. Aturan tersebut memberikan amanat peraturan pelaksana untuk dapat diimplementasikan pada satuan kelembagaan di tingkat kementerian di Indonesia. Pada kenyataannya, implementasi UU TPKS tersebut menjadi tantangan tersendiri, baik perspektif penegak hukum yang masih bias gender, penghakiman terhadap korban, hingga penanganan yang belum berpihak pada korban.
Selain itu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 30 Tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Satgas TPKS. Keberadaan Satgas kekerasan seksual pada lingkup kampus merupakan mekanisme yang dibangun untuk perlindungan korban kekerasan seksual.
Satgas TPKS bertugas membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Namun pada kenyatanya implementasi tersebut masih jauh dari harapan. Tidak semua kasus ditangani dengan pespektif yang berpihak pada korban, tidak semua korban berani melapor, hingga tidak semua korban punya akses dukungan psikososial. Ini menjadi tantangan kebijakan yang harusnya berpihak pada korban.
Tidak semua proses penanganan kasus kekerasan seksual bisa berlangsung sesuai kehendak korban. Selain cara pandang masyarakat yang masih bias gender, Satgas kampus yang masih belum berpihak pada korban, hingga birokrasi penyelesaian kasus rumit dan layanan terpadu yang belum terintegrasi.
Tantangan lain juga berkaitan dengan keterlibatan intitusi pendidikan yang tidak terbuka terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Ini berkaitan dengan nama baik kampus, nama baik organisasi, ataupun nama baik dosen maupun mahasiswa.
Di beberapa kasus tekanan publik atas kasus kekerasan seksual membuat kampus bergerak dan mengambil tindakan, namun ini menjadi ironi ketika kasus-kasus yang tidak viral tidak ditangani secara optimal. Pengawasan atas penanganan kasus kekerasan seksual menjadi penting untuk keadilan korban. Ini bagian dari upaya pemenuhan hak-hak korban baik pemulihan dan keadilan korban.
Menjunjung tinggi hak-hak korban bukan hanya penting; melainkan hal yang mendasar. Kekerasan seksual melukai perempuan secara mendalam, menyerang fisik, merusak kesejahteraan emosional. Bentuk kekerasan ini menggabungkan agresi fisik dengan penghinaan psikologis, yang menghantam integritas tubuh perempuan.
Pengalaman-pengalaman tersebut menempatkan perempuan dalam posisi yang sangat rentan. Kekerasan seksual seringkali melumpuhkan suara perempuan, membungkam diri mereka, hingga ketakutan akan stigma sosial. Standar keperawanan dan norma-norma gender yang tidak berpihak pada korban seringkali melanggengkan penderitaan dan membatasi suara korban.
Maka perguruan tinggi harusnya hadir memberikan rasa aman pada setiap pihak yang ada di dalamnya. Menghadirkan ruang aman yang berpihak pada korban. Sangat penting bagi kita untuk mengatasi masalah-masalah ini guna memberdayakan perempuan dan membangun budaya di mana mereka dapat bersuara dan menuntut kembali hak-hak mereka.
Maka menjadi penting membangun kelompok dukungan terhadap korban, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran atas informasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual perlu terus dilakukan agar para korban maupun banyak mahasiswa mendapatkan akses informasi tentang pendidikan kekerasan seksual dan aduan layanan penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.
Referensi
Alegra Wolter, (2024). A novel approach to ending violence against women in Indonesia: The RESPECT framework. Diakses pada 16 September 2025 https://www.who.int/indonesia/news/detail/09-11-2023-a-novel-approach-to-ending-violence-against-women-in-indonesia–the-respect-framework
Kemen PPPA, (2024), Menteri PPPA Dorong Perguruan Tinggi Aktif Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Di akses pada 11 September 2025 https://kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-dorong-perguruan-tinggi-aktif-mencegah-kekerasan-seksual-di-lingkungan-kampus
Nurtjahyo L I dkk, (2022). Membongkar Kekerasan Seksual: Di Pendidikan Tinggi: Pemikiran Awal. Urgensi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 30/2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Satgas TPKS. Diakses pada 11 September 2025 https://peraturan.bpk.go.id/Details/188450/permendikbud-no-30-tahun-2021
Universitas Gadjah Mada (2024). UGM Ber Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi. Diakses pada 11 September 2025 https://ugm.ac.id/id/berita/ugm-beri-sanksi-pelaku-kekerasan-seksual-di-fakultas-farmasi/
UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Diakses pada 11 September 2025 https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022