Tidak ada masyarakat atau budaya yang bisa terlepas dari masa lalu dan sejarahnya. Sebab, bagi seluruh budaya, sejarah dan tradisi merupakan khazanah simbolik dan dogmatik, di samping merupakan sistem pemikiran. Dengan demikian, kita tidak bisa membayangkan adanya suatu budaya yang tanpa sejarah.
Dalam level sejarah, kita tidak melihat adanya keterputusan, selain karena kita senantiasa membawa tanggung jawab masa lalu, juga karena masa lalu selalu terhubung dengan masa kini—keduanya, secara bersamaan, mempunyai hubungan dengan masa depan. Tidak ada keterputusan dalam sejarah, karena sejarah bergerak secara kontinyu dan berkesinambungan; sebentuk fatalisme yang dipaksakan oleh eksistensi, fatalisme hukum alam, fatalisme kesimpulan yang berhubungan dengan premis-premis, fatalisme akhir yang berhubungan dengan awal.
Jadi, tidak mungkin memposisikan masa kini dengan masa lalu saling berhadap-hadapan, atau mengorbankan yang satu untuk kepentingan yang lain. Hal inilah yang pernah dipaparkan oleh seorang filsuf berkebangsaan mesir, Zaki Naguib Mahmud, dalam bukunya, Tajdîd al-Fikr al-‘Arabîy, ketika berbicara tentang masa lalu. Menurutnya, masa lalu bukanlah seonggok mayat di dalam peti mati, yang mengharuskan kita sebagai generasi masa kini untuk menjaga dan memelihara peti mati tersebut di dalam museum.
Kalau diibaratkan, tradisi layaknya derek yang dapat kita gunakan untuk menggeser beban-beban berat agar bergerak. Untuk itu, ketika kita merangkai masa lalu dengan bahan mentah (yang belum diolah) warisan nenek moyang, maka hasilnya tidak akan berarti apa-apa, kecuali kalau kita memilih nilai-nilai luhur yang dapat memperkokoh kehidupan kita di masa kini, juga sebagai persiapan untuk [membangun] masa depan. Karena kalau tidak, maka sejarah masa lalu kita akan berubah menjadi tumpukan batu keras yang justru akan menghalangi kita untuk sampai ke tujuan kita yang sebenarnya.
Maka, tidak adanya penentuan pijakan teoretis yang jelas dan benar dalam hal hubungan masa kini dengan masa lalu, akan membuat manusia—individu dan masyarakat—mengalami komplikasi di semua aspek dan bidang kehidupannya, karena tradisi merupakan memori umat. Selama memori ini tetap dijaga, ia akan mampu mengambil keuntungan dari pengalaman-pengalaman masa lalu dan menginvestasikan ‘memori kemarin’ untuk masa kini dan masa depan. Tanpa sedetikpun berkhayal, kita berpijak pada tradisi, karena sejarah selalu bergerak ke depan. Dan peristiwa-peristiwa, meskipun tampak sama dalam beberapa fenomena dan unsurnya, hanya saja ada banyak indikasi baru yang muncul. Makanya, fenomena-fenomena baru selalu memerlukan riset-riset baru. Dan tradisi bukanlah ‘jawaban tersedia’ bagi persoalan-persoalan masa kini. Ia hanya sekedar wadah dan memori; semakin banyak kita menampung kandungan dan subtansi wadah ini, semakin besar kemampuan kita mengatasi persoalan masa kini dan masa depan. Dengan demikian, tradisi bukanlah—sebagaimana asumsi beberapa kalangan—kendala atau rintangan bagi kemajuan dan perkembangan.
Dari sini, tradisi merupakan produksi dari berbagai pengetahuan, sain, adat-istiadat, seni, sastra, dan capaian material yang berakumulasi sepanjang sejarah. Ia adalah hasil upaya manusiawi yang saling berhubungan, yang dengannya umat manusia sepanjang sejarah berdiri tegak, dan sepanjang pergantian zaman produksi yang bernama ‘tradisi’ itu membentuk fenomena-fenomena material dan immaterial sekaligus model dalam perilaku dan hubungan, juga cara dalam interaksi dan pandangan terhadap segala sesuatu.
Untuk itu, kita tidak boleh melihat tradisi Islam sebagai akhir dari segalanya, atau satu-satunya puncak kreativitas dan potret peradaban yang paling sempurna. Ia, seperti disunggung di atas, tidak lain adalah upaya manusia yang bisa membuat lompatan kualitas dalam perjalanan manusia (pribadi dan masyarakat). Sebagai contoh, misalnya, tradisi syair yang diklaim sebagai ‘milik’ bangsa Arab—karena sejarah memperlihatkan bahwa merekalah yang paling banyak kumpulan syairnya—sehingga itu membuat mereka bangga, dan memberikan keistimewaan bagi mereka dibanding bangsa-bangsa lainnya. Akan tetapi, di masa sekarang dan masa-masa yang akan datang tradisi ini tidak boleh menjadi ikatan atas mereka. Dan apa yang dikatakan tentang syair, mungkin dikatakan juga tentang hal-hal lain termasuk bahasa yang merupakan faktor mendasar dalam pembentukan bangsa Arab dan pembentukan iklim budaya bagi mereka dan bagi bangsa-bangsa lain sepanjang perjalanan sejarah. Dengan makna ini kita berinteraksi dengan tradisi, dan dengan ini pula tradisi kita akan bertransformasi menjadi salah satu faktor kekayaan dan kemajuan, tentu saja kalau kita berinteraksi sebaik mungkin dengannya dan mengambil manfaat darinya. Sebab, seperti juga sejarah, tradisi memiliki potensi untuk ‘mendorong dan membantu’, kalau kita melihatnya secara objektif, menekankan pada sisi-sisi positif yang ada di dalamnya dan mengeluarkan darinya unsur-unsur yang dinamis supaya dapat terus hidup dan tumbuh, di samping kalau kita mencernanya dengan baik tanpa mengabaikan denyut masa kini dan kebutuhan-kebutuhannya.
Jadi, kita kembali kepada tradisi dengan tujuan mengambil bekal, menggerakkan segala keinginan, melestarikan harapan, serta mencari teladan dan contoh. Maka, pengulangan tradisi dan pemanfaatannya secara negatif dengan cara berhenti padanya, dalam konteks peradaban, tidak akan mungkin melahirkan pemikiran atau budaya yang mampu membangun kaidah teoritis kemajuan dan perkembangan yang signifikan. Justru hal ini akan membuat kita kehilangan hubungan yang mengikat kita dengan tradisi dan masa lalu, dalam rangka menghidupkan kreativitas dan produktivitas di masyarakat. Sebab, sejarah dalam keseluruhannya adalah sejarah kontemporer. Artinya, bahwa sejarah, dalam gambaran dasarnya, mencakup pandangan masa lalu, melalui ‘kacamata’ masa kini dan di bawah pancaran problem-problemnya. Untuk itu, tugas dasar seorang sejarawan bukan hanya melakukan kodivikasi, akan tetapi yang lebih penting lagi adalah ‘mengevaluasi’ sekaligus meluruskan.
Dalam konteks yang sama, untuk menjaga identitas budaya dan sosial kita, bukan dengan cara menutup diri dengan masa lalu dan berbagai kenangannya, juga bukan dengan cara membeo secara membabi buta. Tidak ada cara terbaik menjaga identitas dan tradisi masyarakat kecuali dengan mengatur ulang kehidupan intelektual, material dan moral masyarakat itu sendiri berdasarkan ketetapan-ketetapan peradaban dan sejarah.
Identitas akan mengungkapkan tentang dirinya sendiri dalam perjuangan ‘mati-matian’ untuk mengembangkan tradisi, bukan dalam pengisolasian diri di dalamnya, juga dalam pembebasan diri dari cengkraman ampas-ampas masa lalu yang buruk, serta ilusi-ilusi masa depan yang tidak jelas dan samar. Identitas akan menitis dalam proses aktivasi potensi-potensi diri dalam kemajuan dan perkembangan.
Itulah modal pertama yang perlu digunakan untuk mengembangkan masa kini guna membangun masa depan yang kita harapkan. Dan pada akhirnya, tradisi akan menjadi referensi dinamis bagi lembaga-lembaga kebudayaan-kemasyarakan-pembaharuan yang berupaya membangun masa kini masyarakat sesuai dengan ketetapan-ketetapan sejarah dan peradabannya. Selanjutnya, pembacaan terhadap tradisi dan keberpegangan kepada kekhususan-kekhususan peradaban dan diri sendiri diperlukan ketika masyarakat tunduk pada proses-proses perubahan kultural dan sosial secara cepat.
Dan upaya apapun untuk memutus budaya masa kini masyarakat dari masa lalu dan warisan budayanya hanya akan menambah munculnya wujud-wujud sosial yang buruk, yang tidak akan mampu berbuat sesuatu apapun pada level peradaban. Kita (umat Muslim) bukanlah satu-satunya yang mempunyai kepedulian membaca tradisi dan menghidupkannya. Banyak sekali kita temukan bangsa dan umat yang juga mempunyai kepedulian terhadap persoalan ini. Salah satu contoh yang paling nyata, misalnya, adalah penerjemahan epos “Beowulf”[1] yang terkenal dari bahasa Inggris kuno ke bahasa Inggris modern agar mudah dibaca oleh para generasi kontemporer. Kita lihat juga bangsa Yunani yang tidak begitu saja membuang dongeng-dongeng kuno kendati itu adalah khurafat yang bertentangan dengan ilmu pengetahuan modern, hanya saja hal itu kemudian tunduk kepada interpretasi-interpretasi psiko-analisis dan studi-studi antropologi.
Hubungan kita dengan tradisi lebih cenderung pada level agama. Artinya, bahwa hubungan kita dengan tradisi tidak lain karena di dalam tradisi ini terdapat model penerapan agama dan prinsip-prinsip kita atau apa yang disebut dengan “Islam historis”. Sebagaimana produk-produk peradaban umat Muslim dan capaian-capaian kemanusiannya telah mengalami proses kristalisasi dan aktualisasi pada periode sejarah yang saat ini kita sebut sebagai bagian dari tradisi. Atas dasar ini, melepaskan Islam dan peradabannya dari tradisi akan membuat tradisi itu sendiri tidak mempunyai makna apa-apa.
Membaca Tradisi, Kenapa?
Terdapat beberapa hal terkait signifikansi pembacaan ulang tradisi. Pertama, pembaruan pandangan; bahwa membaca tradisi, sebagaimana yang saya katakan tadi, bukanlah semacam kesenangan yang dialami oleh seluruh bangsa, melainkan hal sangat penting untuk membangun masa kini. Sebab, pembacaan yang sadar terhadap warisan kebudayaan dan peradaban akan membentuk faktor-faktor psikologis, sosial dan kultural guna memperbaharui pandangan kita terhadap warisan kebudayaan kita dan bagaimana cara mengambil manfaat darinya di masa kini. Dari itu, yang kita cari sebenarnya bukan masa lalu itu sendiri, melainkan hanya untuk memperbaharui pandangan terhadap dasar-dasar, pijakan-pijakan, dan nilai-nilai yang membentuk masa lalu yang agung untuk digunakan membantu masa kini dan masa depan kita.
Kedua, tantangan realitas kontemporer; dengan proses modernisasi yang dipaksakan dan terlalu cepat di dalam dunia Islam, realitas dinamis mulai terbentuk berdasar sistem-sistem dan nilai-nilai baru, sehingga kemudian mengakibatkan terjadinya dekonstruksi terhadap sistem nilai lama. Proses ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat Muslim. Maka, kembali kepada tradisi dan pembacaan ulang terhadapnya pada dasarnya untuk melawan upaya pengebirian nilai guna menciptakan keseimbangan di dunia Islam dalam menghadapi tantangan-tangangan realitas kontemporer.
Ketiga, membangun perspektif masa kini. Adalah kesalahan besar bila beranggapan bahwa membangun perspektif masa kini berjalan di jalur upaya ‘membunuh’ jati diri dan tradisi, karena tidak mungkin bagi bangsa manapun membangun perspektif-perspektif sementara ia kehilangan jati diri. Syarat pertama dan yang paling utama dalam membangun perspektif-perspektif adalah adanya jati diri ‘peradaban’. Karena itulah satu-satunya yang mampu menggerakkan seluruh unsur dan elemen masyarakat yang aktif-efektif-berkesadaran. Untuk itu, pembacaan kita terhadap tradisi bukanlah—sebagaimana anggapan banyak orang—sebentuk pelarian dari masa kini, berbagai tanggungjawab dan tantangannya. Justru itu merupakan upaya yang sadar guna memenuhi seluruh syarat untuk dapat melaju ke arah peradaban yang diharapkan.
Ke Arah Metodologi yang Hidup
Bagaimana seharusnya hubungan kita dengan tradisi? Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pengetahuan mengenai tradisi. Suatu komunitas masyarakat yang terlepas dari tradisi dan masa lalunya, dipastikan telah melakukan proses ‘pemberangusan’ terhadap emosi psikologis, budaya, dan sosialnya. ‘Pemberangusan’ ini akan mengakibatkan ketercerabutan dari akar dan kemudian ‘keasingan peradaban’. Untuk itu, hubungan yang seharusnya mengikat kita dengan tradisi adalah ‘hubungan pengetahuan’, sehingga memungkinkan kita mengambil manfaat semaksimal mungkin dari khazanah simbolik dan kognitif yang akan diberikan tradisi kepada siapapun yang mengetahuinya.
Kedua, penambahan terhadap tradisi. Karena tradisi merupakan upaya-upaya kemanusian yang beragam yang memberi pengaruh terhadap laju perjalanan sejarah dan masyarakat, maka penghentian perjalanan kreativitas kemanusian merupakan sebentuk ‘kezhaliman’ terhadap tradisi. Karena tradisi sendiri dibangun dengan kreativitas. Untuk itu, hubungan yang seharusnya mengikat kita dengan tradisi adalah ‘hubungan penambahan’. Dalam artian, mendorong upaya-upaya kemanusiaan dalam berbagai bidang dan aspek guna meneruskan gerakan kreativitas di masa kini.
Adalah suatu kesalahan bila dikatakan bahwa Eropa modern terlepas dari tradisi dan masa lalunya, akan tetapi yang dilakukannya adalah melepaskan diri dari belenggu gereja yang selalu memandang negatif gerakan masyarakat dan upayanya untuk melepaskan diri darinya.
Terakhir, signifikansi pembacaan tradisi muncul dari pentingnya penentuan hubungan yang sehat antara masa lalu dan masa kini—dalam level kemajuan material (hubungan manusia dengan alam), kemampuan manusia memahami rahasia-rahasia alam, mengendalikannya, dan mengambil manfaat darinya—, serta muncul problem hubungan antara masa kini dan tradisi sebagai capaian kemanusiaan-sosial yang terjadi pada suatu periode zaman dalam sejarah yang bertitik tolak dari jati diri nilai-nilai yang kita yakini. Tidak adanya penentuan hubungan yang sehat antara masa lalu dan masa kini, itulah yang memunculkan kondisi kacau seperti yang kita alami saat ini, yaitu sakralisasi absolut terhadap masa lalu dan keterpesonaan membabi buta terhadap capaian-capaian peradaban modern. Hanya pembacaan yang sadar terhadap tradisi, itulah yang akan memberikan kita kemampuan untuk menyatukan keindahan masa lalu dan kekuatan masa kini. []
[1] Karya sastra Inggris tertua yang kemungkinan besar ditulis pada abad ke-8 Masehi.
Membaca Tradisi: Menuju Kesadaran Historis
/3 Comments/in Opini /by Roland GunawanTidak ada masyarakat atau budaya yang bisa terlepas dari masa lalu dan sejarahnya. Sebab, bagi seluruh budaya, sejarah dan tradisi merupakan khazanah simbolik dan dogmatik, di samping merupakan sistem pemikiran. Dengan demikian, kita tidak bisa membayangkan adanya suatu budaya yang tanpa sejarah.
Dalam level sejarah, kita tidak melihat adanya keterputusan, selain karena kita senantiasa membawa tanggung jawab masa lalu, juga karena masa lalu selalu terhubung dengan masa kini—keduanya, secara bersamaan, mempunyai hubungan dengan masa depan. Tidak ada keterputusan dalam sejarah, karena sejarah bergerak secara kontinyu dan berkesinambungan; sebentuk fatalisme yang dipaksakan oleh eksistensi, fatalisme hukum alam, fatalisme kesimpulan yang berhubungan dengan premis-premis, fatalisme akhir yang berhubungan dengan awal.
Jadi, tidak mungkin memposisikan masa kini dengan masa lalu saling berhadap-hadapan, atau mengorbankan yang satu untuk kepentingan yang lain. Hal inilah yang pernah dipaparkan oleh seorang filsuf berkebangsaan mesir, Zaki Naguib Mahmud, dalam bukunya, Tajdîd al-Fikr al-‘Arabîy, ketika berbicara tentang masa lalu. Menurutnya, masa lalu bukanlah seonggok mayat di dalam peti mati, yang mengharuskan kita sebagai generasi masa kini untuk menjaga dan memelihara peti mati tersebut di dalam museum.
Kalau diibaratkan, tradisi layaknya derek yang dapat kita gunakan untuk menggeser beban-beban berat agar bergerak. Untuk itu, ketika kita merangkai masa lalu dengan bahan mentah (yang belum diolah) warisan nenek moyang, maka hasilnya tidak akan berarti apa-apa, kecuali kalau kita memilih nilai-nilai luhur yang dapat memperkokoh kehidupan kita di masa kini, juga sebagai persiapan untuk [membangun] masa depan. Karena kalau tidak, maka sejarah masa lalu kita akan berubah menjadi tumpukan batu keras yang justru akan menghalangi kita untuk sampai ke tujuan kita yang sebenarnya.
Maka, tidak adanya penentuan pijakan teoretis yang jelas dan benar dalam hal hubungan masa kini dengan masa lalu, akan membuat manusia—individu dan masyarakat—mengalami komplikasi di semua aspek dan bidang kehidupannya, karena tradisi merupakan memori umat. Selama memori ini tetap dijaga, ia akan mampu mengambil keuntungan dari pengalaman-pengalaman masa lalu dan menginvestasikan ‘memori kemarin’ untuk masa kini dan masa depan. Tanpa sedetikpun berkhayal, kita berpijak pada tradisi, karena sejarah selalu bergerak ke depan. Dan peristiwa-peristiwa, meskipun tampak sama dalam beberapa fenomena dan unsurnya, hanya saja ada banyak indikasi baru yang muncul. Makanya, fenomena-fenomena baru selalu memerlukan riset-riset baru. Dan tradisi bukanlah ‘jawaban tersedia’ bagi persoalan-persoalan masa kini. Ia hanya sekedar wadah dan memori; semakin banyak kita menampung kandungan dan subtansi wadah ini, semakin besar kemampuan kita mengatasi persoalan masa kini dan masa depan. Dengan demikian, tradisi bukanlah—sebagaimana asumsi beberapa kalangan—kendala atau rintangan bagi kemajuan dan perkembangan.
Dari sini, tradisi merupakan produksi dari berbagai pengetahuan, sain, adat-istiadat, seni, sastra, dan capaian material yang berakumulasi sepanjang sejarah. Ia adalah hasil upaya manusiawi yang saling berhubungan, yang dengannya umat manusia sepanjang sejarah berdiri tegak, dan sepanjang pergantian zaman produksi yang bernama ‘tradisi’ itu membentuk fenomena-fenomena material dan immaterial sekaligus model dalam perilaku dan hubungan, juga cara dalam interaksi dan pandangan terhadap segala sesuatu.
Untuk itu, kita tidak boleh melihat tradisi Islam sebagai akhir dari segalanya, atau satu-satunya puncak kreativitas dan potret peradaban yang paling sempurna. Ia, seperti disunggung di atas, tidak lain adalah upaya manusia yang bisa membuat lompatan kualitas dalam perjalanan manusia (pribadi dan masyarakat). Sebagai contoh, misalnya, tradisi syair yang diklaim sebagai ‘milik’ bangsa Arab—karena sejarah memperlihatkan bahwa merekalah yang paling banyak kumpulan syairnya—sehingga itu membuat mereka bangga, dan memberikan keistimewaan bagi mereka dibanding bangsa-bangsa lainnya. Akan tetapi, di masa sekarang dan masa-masa yang akan datang tradisi ini tidak boleh menjadi ikatan atas mereka. Dan apa yang dikatakan tentang syair, mungkin dikatakan juga tentang hal-hal lain termasuk bahasa yang merupakan faktor mendasar dalam pembentukan bangsa Arab dan pembentukan iklim budaya bagi mereka dan bagi bangsa-bangsa lain sepanjang perjalanan sejarah. Dengan makna ini kita berinteraksi dengan tradisi, dan dengan ini pula tradisi kita akan bertransformasi menjadi salah satu faktor kekayaan dan kemajuan, tentu saja kalau kita berinteraksi sebaik mungkin dengannya dan mengambil manfaat darinya. Sebab, seperti juga sejarah, tradisi memiliki potensi untuk ‘mendorong dan membantu’, kalau kita melihatnya secara objektif, menekankan pada sisi-sisi positif yang ada di dalamnya dan mengeluarkan darinya unsur-unsur yang dinamis supaya dapat terus hidup dan tumbuh, di samping kalau kita mencernanya dengan baik tanpa mengabaikan denyut masa kini dan kebutuhan-kebutuhannya.
Jadi, kita kembali kepada tradisi dengan tujuan mengambil bekal, menggerakkan segala keinginan, melestarikan harapan, serta mencari teladan dan contoh. Maka, pengulangan tradisi dan pemanfaatannya secara negatif dengan cara berhenti padanya, dalam konteks peradaban, tidak akan mungkin melahirkan pemikiran atau budaya yang mampu membangun kaidah teoritis kemajuan dan perkembangan yang signifikan. Justru hal ini akan membuat kita kehilangan hubungan yang mengikat kita dengan tradisi dan masa lalu, dalam rangka menghidupkan kreativitas dan produktivitas di masyarakat. Sebab, sejarah dalam keseluruhannya adalah sejarah kontemporer. Artinya, bahwa sejarah, dalam gambaran dasarnya, mencakup pandangan masa lalu, melalui ‘kacamata’ masa kini dan di bawah pancaran problem-problemnya. Untuk itu, tugas dasar seorang sejarawan bukan hanya melakukan kodivikasi, akan tetapi yang lebih penting lagi adalah ‘mengevaluasi’ sekaligus meluruskan.
Dalam konteks yang sama, untuk menjaga identitas budaya dan sosial kita, bukan dengan cara menutup diri dengan masa lalu dan berbagai kenangannya, juga bukan dengan cara membeo secara membabi buta. Tidak ada cara terbaik menjaga identitas dan tradisi masyarakat kecuali dengan mengatur ulang kehidupan intelektual, material dan moral masyarakat itu sendiri berdasarkan ketetapan-ketetapan peradaban dan sejarah.
Identitas akan mengungkapkan tentang dirinya sendiri dalam perjuangan ‘mati-matian’ untuk mengembangkan tradisi, bukan dalam pengisolasian diri di dalamnya, juga dalam pembebasan diri dari cengkraman ampas-ampas masa lalu yang buruk, serta ilusi-ilusi masa depan yang tidak jelas dan samar. Identitas akan menitis dalam proses aktivasi potensi-potensi diri dalam kemajuan dan perkembangan.
Itulah modal pertama yang perlu digunakan untuk mengembangkan masa kini guna membangun masa depan yang kita harapkan. Dan pada akhirnya, tradisi akan menjadi referensi dinamis bagi lembaga-lembaga kebudayaan-kemasyarakan-pembaharuan yang berupaya membangun masa kini masyarakat sesuai dengan ketetapan-ketetapan sejarah dan peradabannya. Selanjutnya, pembacaan terhadap tradisi dan keberpegangan kepada kekhususan-kekhususan peradaban dan diri sendiri diperlukan ketika masyarakat tunduk pada proses-proses perubahan kultural dan sosial secara cepat.
Dan upaya apapun untuk memutus budaya masa kini masyarakat dari masa lalu dan warisan budayanya hanya akan menambah munculnya wujud-wujud sosial yang buruk, yang tidak akan mampu berbuat sesuatu apapun pada level peradaban. Kita (umat Muslim) bukanlah satu-satunya yang mempunyai kepedulian membaca tradisi dan menghidupkannya. Banyak sekali kita temukan bangsa dan umat yang juga mempunyai kepedulian terhadap persoalan ini. Salah satu contoh yang paling nyata, misalnya, adalah penerjemahan epos “Beowulf”[1] yang terkenal dari bahasa Inggris kuno ke bahasa Inggris modern agar mudah dibaca oleh para generasi kontemporer. Kita lihat juga bangsa Yunani yang tidak begitu saja membuang dongeng-dongeng kuno kendati itu adalah khurafat yang bertentangan dengan ilmu pengetahuan modern, hanya saja hal itu kemudian tunduk kepada interpretasi-interpretasi psiko-analisis dan studi-studi antropologi.
Hubungan kita dengan tradisi lebih cenderung pada level agama. Artinya, bahwa hubungan kita dengan tradisi tidak lain karena di dalam tradisi ini terdapat model penerapan agama dan prinsip-prinsip kita atau apa yang disebut dengan “Islam historis”. Sebagaimana produk-produk peradaban umat Muslim dan capaian-capaian kemanusiannya telah mengalami proses kristalisasi dan aktualisasi pada periode sejarah yang saat ini kita sebut sebagai bagian dari tradisi. Atas dasar ini, melepaskan Islam dan peradabannya dari tradisi akan membuat tradisi itu sendiri tidak mempunyai makna apa-apa.
Membaca Tradisi, Kenapa?
Terdapat beberapa hal terkait signifikansi pembacaan ulang tradisi. Pertama, pembaruan pandangan; bahwa membaca tradisi, sebagaimana yang saya katakan tadi, bukanlah semacam kesenangan yang dialami oleh seluruh bangsa, melainkan hal sangat penting untuk membangun masa kini. Sebab, pembacaan yang sadar terhadap warisan kebudayaan dan peradaban akan membentuk faktor-faktor psikologis, sosial dan kultural guna memperbaharui pandangan kita terhadap warisan kebudayaan kita dan bagaimana cara mengambil manfaat darinya di masa kini. Dari itu, yang kita cari sebenarnya bukan masa lalu itu sendiri, melainkan hanya untuk memperbaharui pandangan terhadap dasar-dasar, pijakan-pijakan, dan nilai-nilai yang membentuk masa lalu yang agung untuk digunakan membantu masa kini dan masa depan kita.
Kedua, tantangan realitas kontemporer; dengan proses modernisasi yang dipaksakan dan terlalu cepat di dalam dunia Islam, realitas dinamis mulai terbentuk berdasar sistem-sistem dan nilai-nilai baru, sehingga kemudian mengakibatkan terjadinya dekonstruksi terhadap sistem nilai lama. Proses ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat Muslim. Maka, kembali kepada tradisi dan pembacaan ulang terhadapnya pada dasarnya untuk melawan upaya pengebirian nilai guna menciptakan keseimbangan di dunia Islam dalam menghadapi tantangan-tangangan realitas kontemporer.
Ketiga, membangun perspektif masa kini. Adalah kesalahan besar bila beranggapan bahwa membangun perspektif masa kini berjalan di jalur upaya ‘membunuh’ jati diri dan tradisi, karena tidak mungkin bagi bangsa manapun membangun perspektif-perspektif sementara ia kehilangan jati diri. Syarat pertama dan yang paling utama dalam membangun perspektif-perspektif adalah adanya jati diri ‘peradaban’. Karena itulah satu-satunya yang mampu menggerakkan seluruh unsur dan elemen masyarakat yang aktif-efektif-berkesadaran. Untuk itu, pembacaan kita terhadap tradisi bukanlah—sebagaimana anggapan banyak orang—sebentuk pelarian dari masa kini, berbagai tanggungjawab dan tantangannya. Justru itu merupakan upaya yang sadar guna memenuhi seluruh syarat untuk dapat melaju ke arah peradaban yang diharapkan.
Ke Arah Metodologi yang Hidup
Bagaimana seharusnya hubungan kita dengan tradisi? Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pengetahuan mengenai tradisi. Suatu komunitas masyarakat yang terlepas dari tradisi dan masa lalunya, dipastikan telah melakukan proses ‘pemberangusan’ terhadap emosi psikologis, budaya, dan sosialnya. ‘Pemberangusan’ ini akan mengakibatkan ketercerabutan dari akar dan kemudian ‘keasingan peradaban’. Untuk itu, hubungan yang seharusnya mengikat kita dengan tradisi adalah ‘hubungan pengetahuan’, sehingga memungkinkan kita mengambil manfaat semaksimal mungkin dari khazanah simbolik dan kognitif yang akan diberikan tradisi kepada siapapun yang mengetahuinya.
Kedua, penambahan terhadap tradisi. Karena tradisi merupakan upaya-upaya kemanusian yang beragam yang memberi pengaruh terhadap laju perjalanan sejarah dan masyarakat, maka penghentian perjalanan kreativitas kemanusian merupakan sebentuk ‘kezhaliman’ terhadap tradisi. Karena tradisi sendiri dibangun dengan kreativitas. Untuk itu, hubungan yang seharusnya mengikat kita dengan tradisi adalah ‘hubungan penambahan’. Dalam artian, mendorong upaya-upaya kemanusiaan dalam berbagai bidang dan aspek guna meneruskan gerakan kreativitas di masa kini.
Adalah suatu kesalahan bila dikatakan bahwa Eropa modern terlepas dari tradisi dan masa lalunya, akan tetapi yang dilakukannya adalah melepaskan diri dari belenggu gereja yang selalu memandang negatif gerakan masyarakat dan upayanya untuk melepaskan diri darinya.
Terakhir, signifikansi pembacaan tradisi muncul dari pentingnya penentuan hubungan yang sehat antara masa lalu dan masa kini—dalam level kemajuan material (hubungan manusia dengan alam), kemampuan manusia memahami rahasia-rahasia alam, mengendalikannya, dan mengambil manfaat darinya—, serta muncul problem hubungan antara masa kini dan tradisi sebagai capaian kemanusiaan-sosial yang terjadi pada suatu periode zaman dalam sejarah yang bertitik tolak dari jati diri nilai-nilai yang kita yakini. Tidak adanya penentuan hubungan yang sehat antara masa lalu dan masa kini, itulah yang memunculkan kondisi kacau seperti yang kita alami saat ini, yaitu sakralisasi absolut terhadap masa lalu dan keterpesonaan membabi buta terhadap capaian-capaian peradaban modern. Hanya pembacaan yang sadar terhadap tradisi, itulah yang akan memberikan kita kemampuan untuk menyatukan keindahan masa lalu dan kekuatan masa kini. []
[1] Karya sastra Inggris tertua yang kemungkinan besar ditulis pada abad ke-8 Masehi.
Memanusiakan Perempuan Melalui Pendidikan
/1 Comment/in Opini /by Achmat HilmiAktivis semisal Zaenab Fawaz dari Mesir berkata, “Hal yang paling mendasar adalah pendidikan perempuan memiliki sistem dan metode yang modern, ketika saya menyuarakan ini belum ada yang mendengar (saya), tapi saya tak pernah berhenti meneriakkan masalah ini, tradisi keluarga mereka yang kolot itu masih membelenggu perempuan dan membodohkan mereka” [Zaenab Fawaz, al-Rasâil, hal. 193-194]. Suara lantang Zaenab Fawaz melihat fenomena kemunduran intelektual perempuan di masanya menjadi tradisi yang memposisikan perempuan mesti di bawah laki-laki. Perlawanan terhadap tradisi itu (terasa) seperti perlawanan terhadap benteng besi para Kaisar Romawi-Persia yang dipersiapkan ketika terjadi perang. Sangat sulit diruntuhkan.
Kondisi pendidikan secara umum dengan berbagai urgensinya bagi kesetaraan gender, dan sisi kepentingan nasional Mesir di mana Zaenab Fawaz tinggal, perlu menjadi perhatian dengan melihat dimensi sosiologis pada terbentuknya tradisi perilaku masyarakat terhadap agama atau pengaruh pemahaman masyarakat terhadap agama dalam kehidupan sosial di Mesir. Hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam membahas keIndonesiaan.
Pendidikan yang baik adalah pendidikan yang menjadikan karakter manusia menjadi lebih baik, menghormati sesama meskipun kepada musuh sendiri. Bila pendidikan mengarahkan manusia, terutama perempuan, pada kebrutalan, kekerasan, keangkuhan, maka pendidikan tersebut masih memiliki kekurangan besar. Pendidikan karakter itu mesti diteladankan dengan baik mulai dalam kehidupan sosial domestik, rumah tangga, hingga ke dalam kehidupan sosial kemasyarakatan secara umum. [Zaenab Fawaz, al-Rasâil, hal. 80]
Zaenab fawaz menganggap pendidikan akan berhasil bila sudah berhasil menanamkan pendidikan di lingkungan domestik, rumah tangga, karena kondisi interaksi keluarga di rumah menentukan keberhasilan output pendidikan itu sendiri. [Zaenab Fawaz, al-Rasâil, hal. 80]
Yang menjadi perdebatan di kalangan ulama kontemporer terletak pada boleh atau tidaknya kaum perempuan menempuh pendidikan di sekolah-sekolah Barat, bagi sebagian ulama semisal Talâ’at Harb menganggap bahwa hal itu tidak lazim karena perbedaan agama, budaya dan tradisi, akan membuat karakter dan tradisi keagamaan anak itu berbeda dengan orang tuanya.
Tala’at Harb menekankan bahwa pendidikan anak-anak (di bawah umur) itu harus sesuai dengan lingkungan dan bangsa di mana ia lahir, sehingga anak-anak itu dapat menyerap budaya dan tradisi nenek moyangnya, yang memberikan ketauladanan kepada mereka. Jadi bukan karena perbedaan agama, melainkan lebih dilatari oleh pelestarian tradisi oleh generasi itu sendiri, bila berbeda, maka akan membuat anak itu tidak memiliki keterikatan batin dengan orang tuanya. Begitu juga sebaliknya, anak-anak Barat akan lebih baik belajar dalam lingkungan tradisi sosial-keagamaan di mana mereka dilahirkan, kecuali bila mereka sudah dewasa dan sudah ditanamkan tradisi yang cukup baru diperbolehkan mereka mengambil pengalaman dari berbagai bangsa dan negara untuk memperluas pengetahuannya.
Zaenab Fawaz menekankan di sini bahwa pendidikan lingkungan dengan sekolah harus saling mendukung untuk menanamkan pendidikan nilai yang diajarkan dan dibangun bersama antara lingkungan rumah dengan lingkungan sekolah. Bila tidak ada keseragaman dan saling mendukung, maka pendidikan itu tidak akan pernah berhasil membentuk anak sesuai tujuan pendidikan itu sendiri. [Zaenab Fawaz, al-Rasâil, hal. 34]
Labibah Hasyim, seorang praktisi pendidikan dan aktivis perempuan Mesir, juga menaruh perhatian besar pada pendidikan di Mesir. Telah banyak karya-karyanya tentang pendidikan dapat ditemukan di berbagai kampus negeri di Mesir, membahas seputar peran penting pendidikan dan kesetaraan perempuan. Menurutnya, sistem pendidikan di Barat itu sudah jauh lebih maju sehingga mereka punya berbagai sumber daya manusia yang unggul. Sedangkan di dunia Timur sistem pendidikan masih terbelakang, dunia timur harus belajar kepada mereka agar kembali mencapai kemajuan kita di masa lalu. [Labibah Hasyim, Kitâb fî Tarbiyah, hal 106]
Labibah Hasyim menyatakan bahwa dalam perjalanan sejarahnya dunia Islam telah memiliki sumbangsih pengetahuan dalam bidang pendidikan, namun ternyata Barat lebih baik dalam mengembangkan sistem pendidikan yang lebih modern dan efektif menghasilkan sumber daya manusia yang lebih baik. Labibah Hasyim berkata, “Kita baru sadar, laki-laki dan perempuan di lingkungan kita masih belum tahu soal metode pendidikan terbaik, harusnya para pemimpin sekolah kita mengerti dan fokus mengatasi kekurangan itu”.[Labibah Hasyim, Kitâb fî Tarbiyah, hal.4]
Labibah Hasyim menganggap bila perempuan dibiarkan tidak berpendidikan maka akan sangat berbahaya bagi kesinambungan sebuah generasi. Generasi itu dibentuk oleh perempuan, perempuan yang tidak berpendidikan akan buruk dalam mendidik anak sehingga anak yang merupakan generasi selanjutnya tidak berkualitas, sebaliknya, perempuan yang terdidik akan dapat mendidik anak jauh lebih baik, sehingga dapat menghasilkan generasi yang jauh lebih baik.[Labibah Hasyim, Kitâb fî tarbiyah, hal.5]
Seperti halnya Qasim Amin, Labibah Hasyim membagi pendidikan menjadi dua hal yang harus ditekankan yaitu, pendidikan kesehatan jasmani dan pendidikan intelektual. Raga yang sehat akan membuat hidup menjadi lebih baik. Dan otak yang cerdas dan berpengetahuan akan membuat orang lebih dewasa dan memiliki masa depan lebih baik.
Menurut Labibah Hasyim, pendidikan di Barat sudah memiliki kemajuan yang dapat ditiru oleh dunia timur, namun di sana mereka tidak memasukkan materi agama dalam dunia pendidikan mereka. Oleh karena itu, kita hanya menyempurnakannya saja dengan memasukkan materi edukasi keagamaan yang menjadi tradisi di lingkungan kita. [Labibah Hasyim, Kitâb fî tarbiyah, hal.60]
Hal senada juga diungkapkan oleh Nabawiyah Musa, seorang pengajar dan aktivis perempuan di Mesir, mengatakan bahwa pembangunan karakter dalam pendidikan anak akan berhasil bila didukung oleh sistem pendidikan agama yang modern untuk menanamkan karakter anak menjadi lebih baik. Penanaman akhlak itu hanya bisa dilakukan dengan materi pendidikan keagamaan. [Nabawiyah Musa, al-Muthâla’ât al-‘Arabiyah lî al-Madâris al-Banât, hal. 18]
Menurut Thahir al-Haddad, pendidikan memberikan kontribusi besar bagi perubahan manusia, dia berkata, “ilmu pengetahuan memberikan kontribusi yang jelas rekonstruksi metode dan konsep pendidikan, karena sifat ilmu pengetahuan yang tidak mengenal batasan analisa dan modernisasi. Pendidikan yang baik itu membentuk moral manusia. Itulah peran asli pendidikan semenjak keberadaannya memberikan hal positif bagi peradaban. Pendidikan melatih sisi kemanusiaan manusia bagi materi dan imateri bagi individu dan kelompok untuk mengembangkan segala potensi kehidupannya”. [Tahir al-Haddad, Imraatunâ fîal-Syarî’ah wa al-Mujtama’, hal 163-164]
Ilmu pengetahuan memiliki derajat yang tinggi. Sebagai sesuatu yang sangat diandalkan, ilmu pengetahuan membutuhkan nilai spirit rohani dan kesungguhan yang kuat untuk membongkar setiap tabir rahasia pengetahuan yang belum terjamah. Ilmu pengetahuan selalu butuh diinovasi agar selalu sejalan dengan kebutuhan manusia dan menaikkan taraf hidup manusia. [Tahir al-Haddad, Imraatunâ fîal-Syarî’ah wa al-Mujtama’, hal 165-166]
Thahir al-Haddad mengkritik keras keterbelakangan perempuan yang melestari dalam tradisi, “Itu semua(keterbelakanga perempuan) karena buruknya pendidikan yang diberikan kepada mereka (perempuan), membuat mereka menjadi hancur, hidup di bawah ketiak laki-laki, memperoleh pakaian dari laki-laki agar mereka tidak mati kedinginan, kisah sejarah mereka telah ditutup oleh keterbelakangan mereka. Pemimpin masa depan harus bertanggung jawab atas nasib mereka”. [Tahir al-Haddad, Imraatunâ fîal-Syarî’ah wa al-Mujtama’, hal. 164]
Kehidupan suatu bangsa akan dapat tercipta bila perempuan bangsa ini semua berpendidikan. Memanusiakan kembali peran perempuan akan menghadirkan anak-anak generasi yang cerdas dan mandiri, karena anak-anak yang baru lahir akan ditangani seorang ibu yang cerdas dan mengerti psikologi anak, cerdas membangun sistem nilai dalam ruang pendidikan di tingkat domestik hingga pandai menempatkan anak pada lembaga pendidikan yang tepat, sehingga suatu bangsa akan dengan bangga memiliki generasi yang selalu tumbuh lebih baik dari sebelumnya, menghadirkan kemajuan bagi bangsa itu sendiri.
Tafsir Ulang Teks Terkait Usia Pernikahan
/3 Comments/in Berita /by rumahkitabJAKARTA, KOMPAS – Upaya interpretasi ulang teks-teks agama perlu dilakukan. Tujuannya agar dalam polemik penentuan batas usia pernikahan ada argumentasi yang sejalan dengan kaidah agama dan konteks kekinian. Itu mudah dilakukan sepanjang argumentasi kuat.
Hal itu mengemuka dalam diskusi dan peluncuran buku Fikih Kawin Anak di aula Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Kamis (8/10).
Penulis buku Fikih Kawin Anak, Mukti Ali, mengatakan, ulama pendukung usia pernikahan 16 tahun biasanya memakai argumentasi balig dari teks agama secara literal. Adapun ulama pendukung pendewasaan usia nikah melihat teks agama lebih kritis dan mengaitkan dengan konteks kekinian.
“Syariat Islam punya tujuan universal demi kemaslahatan umat. Jadi, perlu reinterpretasi teks agama terkait batas usia menikah dengan mempertimbangkan realitas yang berkembang, apalagi jika menikah dini berdampak buruk,” kata Mukti.
Menurut komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak, Badriyah Fayumi, hukum di Indonesia dipengaruhi paham agama, misalnya, hukum batas usia menikah. Organisasi keagamaan menilai usia 16 tahun jadi batas umur nikah karena itu usia balig sesuai teks agama. Ada juga teks agama yang menyatakan barang siapa mampu menikah, menikahlah. Teks itu jarang dipakai tokoh agama. “Secara kultural dan struktural, pendewasaan usia nikah harus dilakukan, terutama advokasi kepada daerah untuk membuat kebijakan bagus,” kata Badriyah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin, memaparkan, ahli fikih melihat batas usia nikah dari akil balig. Padahal, banyak hal lain bisa dipertimbangkan, seperti tujuan menikah, kemampuan membesarkan anak, kesejahteraan pasangan, dan kematangan psikologis. “Tuntutan keluarga kian kompleks. Kini, kematangan biologis cepat terjadi, tetapi kematangan psikologis belum tentu. Pemerintah tentu merujuk Undang-Undang Perkawinan,” ujarnya.
Ketua PBNU, Sulthon Fathoni, mengatakan dalam Islam ada banyak variabel perkawinan. Ada akad atau persetujuan dua pihak dari pihak menikah dan pihak terkait mempelai. Pernikahan tak berada di ruang hampa, ada jenis kelamin, komunitas, agama, dan etnis terkait. Hukum nikah bervariasi, ada yang wajib, direkomendasikan, dan mesti dicegah.
Ketua Bidang Maudhuiyyah Bahtsul Masail PBNU, Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan, tak sulit mengomunikasikan permikiran di luar agama terkait batas usia menikah pada ulama jika argumentasinya kuat. (ADH)
Dimuat di Harian Kompas, kolom Peluncuran Buku, edisi 9 Oktober 2015.
Kitab Tafsîr Bismillâh-i al-Rahmân al-Rahîm
/1 Comment/in Kajian Kitab /by rumahkitabPenelitian Perkawinan Anak
/2 Comments/in Penelitian /by rumahkitabPenelitian tentang faktor penyebab terjadinya perkawinan anak.
Empat Alasan Menyoal Sunat Perempuan
/1 Comment/in Opini /by Lies Marcoes NatsirWartawan Jakarta Globe Bastiaan Scherpen yang mengutip laporan UNICEF menyebutkan ada 14 juta anak perempuan di Indonesia pernah mengalami sunat perempuan. Seorang perempuan Jawa yang kini tinggal di luar negeri begitu terheran-heran dan menyimpulkan bahwa itu sebuah laporan yang ridiculous—menggelikan. Menurutnya, sebagai orang Jawa yang tinggal di Yogyakarta, ia belum pernah melihat peristiwa itu. Sementara 14 juta bukanlah jumlah yang sedikit.
Tanggapan perempuan itu tak mengada-ada. Peneliti dari Perancis Andree Feilard yang saya bantu di lapangan dan kemudian menuliskannya di jurnal The Arsipel Perancis menyimpulkan bahwa praktik sunat perempuan telah digunakan sebagai simbol “pengislaman” namun diperlakukan sebagai sesuatu yang biasa, bahkan tak dianggap penting dan cenderung dilaksanakan sebagai sesuatu yang hanya menjadi “rahasia” atau urusan perempuan semata (ibu dan paraji sunatnya). Karena ini merupakan tradisi yang tak memiliki ketentuan, bahkan aturan medis, praktik sunat perempuan cenderung menjadi kebiasaan yang tak seragam. Dalam tradisi di Sulawesi Selatan, sunat perempuan diperlakukan sebagai upacara inisiasi yang lebih meriah dan bergengsi. Demikian juga di Jawa Barat. Selebihnya adalah peristiwa yang adem ayem.
Kita baru heboh ketika wartawan CNN meliput ratusan anak perempuan mengikuti prosesi sunat massal di sebuah klinik “syariah” di Bandung. Dan dari laporan itu, jelas bahwa ini bukan praktik simbolik, tetapi melukai kelamin anak hingga tergambar anak yang menjerit-jerit, bahkan menangis kejang.
Praktik ini semestinya menjadi sesuatu yang tak “dipersoalkan” sebagaimana perlakuan pada anak perempuan yang ditindik agar bisa menggunakan perhiasan anting-anting. Tak sedikit juga tindikan itu yang membuat telinga anak bisa infeksi dan atau membuat anak jadi trauma. Lalu di mana persoalannya dengan sunat perempuan?
Setidaknya ada empat persoalan sebagaimana dibahas dalam seminar internasional Seminar Internasional “Female Genital Mutilation/Cutting: Discussions from Social-Cultural and Health Perspectives” yang digagas oleh UNFPA Indonesia pada 17 September 2015 lalu di Jakarta:
Pertama, sunat perempuan terkait dengan anatomi yang ada dalam tubuh perempuan, yaitu vagina dan clitoris-nya. Itu merupakan sumber syaraf yang berpengaruh pada penikmatan seksualnya. Juga terkait dengan alat dan fungsi reproduksinya. Jika terjadi infeksi—berbeda dari infeksi daun telinga—pada vagina akan berpengaruh pada alat dan funsgi reproduksinya.
Kedua, sunat perempuan merupakan tradisi. Namun tradisi itu mengalami proses “pengagamaan” di mana argumentasi keagamaan digunakan sebagai dasar praktik sunat itu. Seluruh debat antara setuju dan tidak setuju, antara mempraktikkan dan tidak mempraktikkan sunat itu mengambil rujukan teks keagamaan, dan karenanya menjadi sulit “dibicarakan”. Terlebih ketika agama menjadi acuan dan tolok ukur “kesalehan” dan tradisi tak gampang disaring dari praktik keagamaan. Makin besar gairah beragama di masyarakat, makin besar kemungkinan praktik sunat di-“Islamisasikan”.
Ketiga, karena terkait dengan anatomi tubuh manusia, praktik sunat perempuan mau tidak mau harus menjadi bagian dari persoalan kesehatan. Masalahnya, di dalam ilmu anatomi dan kedokteran, apa yang disebut dengan “kulit ari penutup clitoris” sama sekali tak dikenal dan tak mewujud. Ini berbeda dengan daun telinga yang wujudnya ada. Jadi, meskipun menindik adalah bagian dari tradisi, namun anatomi yang hendak ditindik memang ada, yaitu ujung bawah daun telinga. Pada sunat perempuan, dunia medis modern sama sekali tak menemukan “benda” itu. Kulit ari tipis yang menutupi klitoris hanyalah imaginasi tradisi dan agama dan karenanya pihak medis harus cari akal untuk “mengakui” keberadaannya mengingat kebenaran agama dalam waktu dan konteks dianggap harus lebih unggul dari kebenaran science.
Keempat, dan yang paling rumit adalah soal pemaknaan. Meskipun sunat itu seringkali dilakukan dalam bentuk simbolik seperti dengan mengusapkan kunyit yang dibentuk runcing atau betadin, namun gagasan soal mengapa sunat perempuan dilakukan berasal dari cara pandang yang menganggap nafsu perempuan syahwat liar dan perlu dikontrol. Anggapan itulah yang lebih berbahaya dari praktik sunat itu sendiri. Sebab kontrol atas tubuh, seksualitas, pikiran, dan kehendak perempuan diawali dari praktik sunat perempuan itu.
Karenanya sangatlah menarik pernyataan Ibu Sinta Nuriyah dalam keynote speech-nya bahwa seluruh perempuan dalam keluarga Hasyim Asy’ari, kakek KH. Abdurrahman Wahid, tidak pernah disunat. Bukan saja karena itu tak punya dalil teksnya, tapi karena praktik itu dianggap merendahkan apa yang telah dikaruniakan Allah kepada manusia. []
Ilustrasi dari StockVault.
Puasa dan Yatim Piatu Sosial
/3 Comments/in Opini /by Lies Marcoes NatsirDimuat di kolom Opini Harian Kompas edisi 19 Juni 2015
Setiap Ramadhan, tak terbilang kata terucap tentang puasa dan kewajiban menyantuni yatim-piatu. Bahkan bagi yang tak sanggup, dan tak bisa menggantinya di bulan lain, memberi makan yatim dan fakir miskin adalah amalan yang setimpal. Dalam Al Qur’an sangat banyak ayat menyebutkan perintah menjalankan shalat dan puasa yang dilanjutkan dengan kewajiban sosial menyantuni kaum fakir miskin, “Dirikanlah shalat, bayarlah zakat.”
Tapi tidakkah kita merasa perlu untuk kembali bertanya, siapakah “yatim-piatu” itu? Jamak diketahui sebutan itu dinisbatkan kepada anak-anak yang tak berayah, tak beribu, atau tak ada salah satu di antara keduanya. Masalahnya, pemaknaan itu mengandaikan ayah-ibu adalah sumber kehidupan sekaligus perlindungan. Padahal stuktur masyarakat dan faktor-faktor yang menyebabkan anak menjadi ”yatim- piatu” kini telah berubah bersama perubahan ruang hidup dan relas-ralasi kuasa yang mempengaruhinya. Di masa perintah itu diwahyukan, orang tua merupakan sumber perlindungan yang juga mendapatkan dukungan serta proteksi dari puak atau kaumnya. Dalam stuktur masyarakat tradisional agraris, fungsi perlindungan dan daya dukung sosial, daya dukung alam, serta mekanisme-mekanisme perlindungannya yang kemudian didokumentasikan sebagai pedoman moral dalam Al Qur’an, cukup jitu untuk menjalankan fungsi proteksi dan dukungan terhadap yatim piatu dan kaum miskin itu.
Dalam stuktur masyarakat Mekah dan Madinah, fungsi itu tumbuh dan bergerak dalam masyarakat komunal yang mengandalkan kekuatan perkauman atau puak di mana para kepala-kepala kabilah menjalankan fungsi perlindungan itu. Islam kemudian membangun aturan yang tak hanya di sisi aturan normatif ideal saja, melainkan juga tata cara pelaksanaan pada tingkatan yang lebih praktik menyangkut pengaturan dalam tata cara perlindungan itu. Al Qur’an menggambarkan dengan sangat detail bagaimana mekanisme-mekanisme perlindungan itu diatur, seperti kewajiban membayar zakat fitrah dengan ukuran-ukuran tertentu yang dalam masanya dianggap memadai untuk memenuhi santunan fakir miskin dan yatim piatu itu.
Masalahnya, dalam stuktur-sturuktur sosial ekonomi modern, predikat “yatim-piatu” ternyata tak melulu karena tak berayah-ibu melainkan juga tak berayah-ibu secara sosial. Ini misalnya dihadapi anak-anak dan kaum remaja yang ayah-ibunya merantau sebagai TKI/TKW dan atau sebagai pekerja sirkuler. Dalam waktu yang bersamaan, fungsi sosial perkauman tak lagi bisa diandalkan akibat campur tangan korporasi, negara dan globalisasi ekonomi, serta aturan negara yang tak sensitif pada perubahan situasi itu. Fungsi proteksi orang tua dan kaum tergerus habis oleh perubahan-perubahan sosial yang menyebabkan munculnya yatim piatu yang tak melulu dialami anak yang tak berayah-ibu, tetapi juga anak-anak yang berayah ibu namun kehilangan seluruh daya dukung sosialnya sebagai ayah dan ibu.
Lihat misalnya di daerah-daerah di mana orang-orang tua menjadi pekerja migran seperti di NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Barat dan Selatan. Angka perkawinan anak luar biasa tinggi. Penyebabnya sangat jelas, karena anak-anak tumbuh tanpa orang tua pengganti yang memiliki kemampuan untuk memproteksi tumbuh kembang mereka. Perubahan-perubahan ruang hidup telah mengubah struktur kekerabatan di desa karena sumber ekonomi mereka juga musnah. Sementara sumber ekonomi pengganti seperti industri perkebunan kelapa sawit, tambang, minyak, semen tak mengenal peran-peran perlindungan sosio komunal itu. Celakanya, fungsi adat sebagai ciri adanya kaum yang kini tersisa tak juga sanggup menjadi penolong melainkan menjadi kekuatan penekan demi menjaga satu-satunya benteng pertahanan mereka: harga diri perkauman. Jadilah anak-anak remaja benar-benar mengalami yatim piatu secara sosial; tak berayah-ibu ketika mereka absen, dan tak mendapat perlindungan perkauman karena kekuatan mereka juga hilang, satu-satunya yang tersisa adalah “martabat kaum” yang terus digusur oleh perubahan ruang hidup akibat globalisasi ekonomi.
Kita dapat melanjutkan pembacaan peta ini dengan membuka statistik lain. Angka putus sekolah, angka kematian ibu, kematian anak semuanya terjadi pada warga di wilayah-wilayah yang secara nyata mengalami perubahan ruang hidup, dari hutan rimba menjadi perkebunan sawit, dari pertanian huma dan sawah menjadi tambang batu bara, minyak dan gas, dari pertanian sawah menjadi indutri pariwisata, dari pantai dan pesisir tempat hidup nelayan menjadi arena tambang pasir besi, dan seterusnya.
Lalu siapa lagikah yang tak menjadi yatim piatu sosial dalam perubahkan stuktur masyarakat, relasi-relasi kuasa dan ruang hidup seperti ini? Sangat jelas, yatim-piatu itu ternyata tak hanya mereka yang tak berayah ibu dan hanya anak-anak, tetapi juga mereka yang kehilangan sumber-sumber perlindungan, penghidupan dan dukungan sosial.
Dalam masyarakat yang mengglobal, perubahan dan pergeseran ruang hidup berlangsung dahsyat dan menyebabkan munculnya warga yang secara langsung mengalami yatim piatu seperti pada zaman Nabi; tak mandiri, bergantung pada bantuan orang lain, rentan, dan fakir miskin.
Perubahan ruang hidup telah menghasilkan kekayaan melimpah di satu pihak dan ekspolitasi raksasa dengan pesebaran masif di pihak lain. Perubahan itu secara nyata juga telah mengubah hubungan-hubungan sosial kearah hubungan eksploitatif dan menindas. Dalam stuktur masyarakat yang berubah itu, tentu predikat “yatim piatu” telah pula berubah dan meluas.
Dalam perubahan seperti ini, perlindungan yatim piatu jelas membutuhkan cara pandang baru, bukan saja pada definisi siapa itu yatim piatu tetapi juga pada cara untuk mengatasinya. Rumah yatim piatu dan santunannya pasilah tak dapat diandalkan sebagai jawaban jitu. Kita menanti lahirnya pemikiran sosial keagamaan yang dapat menangkap gejala yatim piatu sosial dan mencari jawabannya dengan mengambil inti sari perintah menjalankan puasa dan menyantuni yakin piatu dan fakir miskin. Selamat Menjalankan Ibadah Puasa []
Lies Marcoes merupakan alumni IAIN Jakarta dan Direktur Rumah Kitab
Menggali Data, Menghitung Usia
/5 Comments/in Berita /by rumahkitabUntuk menemukan data kawin anak di kantor pemerintahan seperti Pengadilan Agama sangat sulit. Mereka biasanya mengatakan dalam dokumen yang dipunya, angka kawin anak sangat rendah. Angka resminya biasanya sama dengan angka permohonan dispensasi nikah. Sementara di PA, angka itu bisa dilihat dari permohonan isbath nikah. Namun, ada berbagai cara untuk melakukan penggalian data dalam rangka mencari tahu angka kawin anak. Misalnya, menelusuri angka yang mencatat umur perempuan ketika melahirkan pertama kali. Itu bisa ditelusuri di Puskesmas. Atau lakukan penelusuran terbalik, misalnya tahun berapa lulus SD, tahun berapa kawin, dan berapa umur anak yang sulung. Dari sana dapat ditelusuri apakah terjadi perkawinan anak.
Peneliti juga bisa datang ke PA, seperti yang kami lakukan di PA Makassar. Kami bertemu dengan Subaedah yang hendak gugat cerai. Di surat nikahnya tercatat kelahiran 11-08-1995. Data yang tertera menunjukkan bahwa saat ini umurnya 20 tahun. Menurutnya ia telah punya 2 anak, yang sulung 2 tahun lebih. Jika ditambah masa hamil 9 bulan maka perkawinannya telah berlangsung lebih dari 3,5 tahun. Itu berarti perkawinanya pastilah ketika ia berumur 16 tahunan. Ketika dicek dengan pendidikannya, ia menikah setelah lulus SMP. Menurut Ibu Harijah, Wakil ketua PA Makassar, tiap bulan tercatat 200 kasus perceraian, 70% cerai gugat dan 25- 30% disebabkan perkawinan di usia muda yang sebagiannya menggunakan permohonan dispensasi nikah karena perkawinanya ditolak KUA.
Catatan lapangan Lies Marcoes dan Fadilla, Makassar, Sulawesi Selatan
Hak Pendidikan Anak Perempuan
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabKelembagaan seperti pesantren berperan besar dalam menghentikan praktik perkawinan anak. Ini menunjukkan institusi agama memiliki otoritas tinggi yang bisa melebihi otoritas aparat negara. Kyai dapat menjadi mitra dalam advokasi menurunkan praktik perkawinan anak dengan otoritasnya.
Sebuah pesantren di Batu Putih, Sumenep yang memiliki lembaga formal setingkat Tsanawiyah (SMP) asuhan Kyai Syafi’i mengizinkan murid perempuannya yang telah menikah untuk tetap meneruskan pendidikan, meskipun secara fomal hal itu tidak dibenarkan.
Bagi sang Kyai, sepanjang praktik kawin anak masih kuat berlaku di masyarakat, sementara negara tidak sanggup memberantasnya karena terkait dengan budaya, maka yang wajib dilakukannya adalah mengikuti kaidah hukum fiqh “mengurangi sebanyak mungkin mudharat yang ditimbulkannya”.
Karena tidak dapat mencegah praktik kawin anak, yang ia usahakan adalah tidak mengurangi hak pendidikan anak perempuan.
Catatan lapangan Roland Gunawan, diolah oleh Lies Marcoes
Patokan Kewarasan Beragama
/0 Comments/in Opini /by Lies Marcoes NatsirGlobalisasi tak hanya mendekatkan jarak fisik dan merelatifkan batas ruang pribadi dan publik, tetapi juga menumbuhkan kegamangan, kekhawatiran, dan rasa tak berdaya dari kalangan pegiat agama dalam menghadapi berbagai perubahan sosial yang dahsyat dan celakanya melahirkan sikap fundamentalis.
Hal itu karena ajaran agama (Islam) berisi pedoman hidup agar tak tersesat dalam arus perubahan sosial. Agama dianggap sebagai pegangan dan jalan untuk kembali, dan karena itu dalam agama terdapat semangat konservasi yang bisa naik turun sesuai kebutuhan.
Pada kenyataannya, perkembangan sosial-ekonomi dalam era gobalisasi seolah menjungkirbalikkan hal-hal yang semula dianggap sebagai pegangan dan telah selesai di atur dalam agama, termasuk urusan relasi gender. Dalam bidang fikih (ilmu hukum tentang Islam, salah satu elemen penting dalam Islam), rumusan tentang peran, kedudukan, hak kewajiban lelaki dan perempuan telah diuraikan sangat terperinci dan dianggap sebagai hukum mutlak yang tak boleh berubah atau diperbarui.
Relasi gender dalam Islam berangkat dari prinsip relasi yang memang tidak setara. Lelaki adalah pemimpin, sedangkan perempuan adalah yang dipimpin. Lelaki menempati kedudukan sebagai kepala keluarga dan pemilik/penguasa atas perempuan/istrinya. Berdasarkan hukum fikih, hak itu diperoleh melalui perkawinan, di mana lelaki membayar mahar serta peran normatifnya sebagai pencari nafkah. Sementara, bila (anak) perempuan belum menikah, dia ini adalah hak milik sang ayah atau klan dari pihak ayah; merekalah yang berhak mengawinkannya. Intinya, seluruh aturan tentang relasi gender dalam fikih Islam berangkat dari konsep kepemilikan mutlak lelaki atas perempuan dan bukan hubungan yang resiprokal.
Konservasi agama membutuhkan arena untuk mengimplementasikan aturan-aturan seperti itu. Peran tradisional perempuan sebagai makhluk domestik sangat selaras dengan tuntutan konservasi agama. Perempuan diharap berperan sebagai penjaga moral serta mengawal kemurnian dan martabat agama. Pandangan itu sangat kukuh diyakini dan dipraktikkan, terutama untuk hal-hal menyangkut kewajiban kaum perempuan.
Di satu sisi, kolonialisme Barat terhadap negara-negara Islam, dan industrialisasi serta perkembangan pemikiran modernis Islam di sisi lain, berdampak luas pada situasi perempuan Islam di berbagai belahan dunia. Mereka ditarik untuk tetap berada di ranah domestik untuk mengemban tugas sebagai penjaga moral dan keluarga, sedangkan di sisi lain—berkat pendidikan dan tafsiran kaum modernis yang berusaha mendudukkan status perempuan setara dengan lelaki—perempuan didorong atau diminta aktif bergerak di dunia publik.
Namun, pada dasarnya, pandangan Islam modernis tentang kesetaraan gender itu tak pernah menjadi mainstream. Di belahan dunia Islam, tafsiran modernis yang memperjuangkan kesetaraan lelaki dan perempuan menjadi wacana marginal. Bahkan, pandangan itu dianggap sebagai ancaman yang kian memperkuat sikap ektrem kalangan fundamentalis dalam memaknai peran perempuan. Kajian Rumah Kita Bersama tentang wacana mutakhir tentang kawin-anak (usia dini) menunjukkan hasil yang semakin mengkhawatirkan.
Berbeda dari perkembangan di belahan dunia Islam umumnya, perkembangan wacana Islam dan kesetaraan gender di Indonesia sesungguhnya jauh lebih baik. Hal itu diakui oleh para pemikir dan aktivis feminis Islam dari Malaysia, Iran, dan Mesir yang tergabung dalam Musawah Movement. Namun, mengubah tataran wacana menjadi aksi nyata adalah dua hal yang berbeda. Aktivis feminis muslim Indonesia berulang kali menghadapi benturan dengan mayoritas umat Islam yang menolak gagasan pembaruan yang mereka cetuskan. Sebagai contoh dalam kasus upaya revisi atas Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dipimpin oleh feminis terkemuka Prof Musdah Mulia. KHI adalah kompilasi hukum keluarga khas Indonesia yang isinya merupakan perpaduan berbagai cara pandang dan mazhab tentang fikih perkawinan dan keluarga.
Menyadari bahwa aturan dalam KHI belum menggambarkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender, maka dirumuskanlah Cunter Legal Draft (CLD)-KHI. Namun, gagasan itu ternyata memunculkan kontroversi dan penolakan luas serta dianggap sebagai upaya intervensi pihak asing untuk mengganggu rumah tangga keluarga Islam. Penolakan itu tidak hanya datang dari kalangan fundamentalis, tetapi juga dari institusi negara seperti Kementerian Agama. Demikian pula halnya dengan upaya kaum feminis Islam Indonesia dalam menolak sunat perempuan, meningkatkan usia kawin anak perempuan, atau mendiskusikan isu-isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan Irshad Manji di Salihara dan LKiS Yogyakarta. Gagasan-gagasan tersebut ditentang bahkan di sebagian kalangan NU yang dikenal sebagai organisasi Islam moderat di Indonesia.
Seiring dengan meluasnya sikap konservatif, mereka juga memandang globalisasi ekonomi telah memorakporandakan bangunan tentang pembagian peran gender tradisional yang diyakini sebagai sesuatu yang sakral dan kehendak Tuhan. Perubahan tersebut membuat kaum konservatif kehilangan otoritas. Mereka geram menyaksikan perempuan berangkat ke kota atau terbang ke negeri lain untuk mengambil peran sebagai pencari nafkah utama. Mereka gerah melihat perempuan masuk ke ruang-ruang publik dan menganggap ini menyalahi ketentuan Tuhan karena merebut posisi yang seharusnya ditempati lelaki. Mereka putus asa ketika melihat agama tak sanggup mencegah globalisasi ekonomi yang bisa mengubah pembagian peran gender yang selama ini mereka yakini sebagai sesuatu yang permanen.
Perubahan sosial yang berdampak pada pembagian peran gender dan perubahan kedudukan perempuan dan lelaki itu tentu mengejutkan kalangan konservatif agama, terlebih bagi lelaki di dunia Islam Timur Tengah dan Asia Selatan yang selama ini mendapatkan keuntungan dari kedudukan sosialnya sebagai patriak. Kasus-kasus pembunuhan atas nama agama terhadap perempuan oleh kelompok garis keras seperti Taliban di Afganistan, ISIS di Suriah dan Irak, dan Boko Haram di Nigeria, tak sekadar penanda menguatnya fundamentalisme generasi terbaru, tetapi juga pesan kepada dunia bahwa mereka tak menghendaki perempuan keluar dari peran tradisionalnya sebagaimana mereka bayangkan. Mereka terusik oleh perubahan sosial-ekonomi yang mengubah peran dan relasi gender.
Disebut “kaum fundamentalis generasi terbaru” karena pertama, gagasan fudamentalisme mereka tak hanya bersumber dari salah satu mazhab seperti Wahabi, kedua, gerakan mereka ditopang oleh ideologi politik garis keras radikal yang membenarkan tindakan kekerasan. Di atas semua itu, mereka memiliki sumber daya ekonomi melimpah yang diperoleh dari sumber minyak dan gas bumi.
Kelompok-kelompok tersebut umumnya menentang sangat keras upaya-upaya perempuan untuk mendapatkan hak bebas dari kungkungan konservatisme. Pendidikan dan partisipasi perempuan dalam politik serta upaya afirmatif lain yang memungkinkan perempuan mendapatkan hak-haknya dianggap sebagai ancaman bagi agama. Semakin kuat dorongan perubahan akibat globalisasi ekonomi akan semakin kuat pulamenarik tali kekang perempuan untuk kembai ke titik paling statis. Dengan kata lain, perempuan adalah arena kontestasi agama dan globalisasi; perempuan dipertaruhkan demi eksistensi agama yang tak boleh berubah.
Perebutan atas eksistensi perempuan tersebut menjadi persoalan, terutama bagi komunitas muslim berasal dari masyarakat majemuk dan dinamis seperti Indonesia. Situasi perempuan di Indonesia memang tidak sempurna, tetapi jelas sangat berbeda dibanding gambaran perempuan di negara-negara muslim di Asia Selatan, Asia Tengah atau Timur Tengah. Namun demikian, globalisasi telah membuka hubungan yang memungkinkan masuknya aneka pandangan keagamaan dari negara-negara itu (melalui jaringan transnasional) dan menganggap ajaran mereka lebih autentik. Dalam kaitan dengan isu perempuan dan peran gender, situasi demikian tentunya menumbuhkan ketegangan baru.
Paham konservatif Wahabisme sangat jauh dari kebiasaan budaya lokal Nusantara dalam memandang kedudukan dan peran perempuan. Namun, di sisi lain, pandangan tersebut dianggap lebih baik dan sempurna karena sesuai dengan tradisi Islam yang mereka klaim lebih autentik. Sikap rendah diri warga muslim periferal seperti Indonesia tentu sangat berbahaya bila berhadapan dengan kekuatan fundamentalisme Islam yang menyerbu dari Timur Tengah melalui berbagai gerakan puritanisme dan Wahabi yang membawa ayunan pendulum Islam Indonesia semakin ke kanan.
Menyadari bahwa arena kontestasi perebutan cara pandang dalam agama beroperasi pada tubuh dan eksistensi perempuan, maka benteng kewarasan beragama seharusnya bertumpu pada seberapa jauh gerakan Islam di Indonesia mampu menunjukkan kesejatiannya melalui perjuangan dalam menempatkan kaum perempuan.
Juga dimuat di Prisma Indonesia.