Tafsir Ulang Teks Terkait Usia Pernikahan
JAKARTA, KOMPAS – Upaya interpretasi ulang teks-teks agama perlu dilakukan. Tujuannya agar dalam polemik penentuan batas usia pernikahan ada argumentasi yang sejalan dengan kaidah agama dan konteks kekinian. Itu mudah dilakukan sepanjang argumentasi kuat.
Hal itu mengemuka dalam diskusi dan peluncuran buku Fikih Kawin Anak di aula Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Kamis (8/10).
Penulis buku Fikih Kawin Anak, Mukti Ali, mengatakan, ulama pendukung usia pernikahan 16 tahun biasanya memakai argumentasi balig dari teks agama secara literal. Adapun ulama pendukung pendewasaan usia nikah melihat teks agama lebih kritis dan mengaitkan dengan konteks kekinian.
“Syariat Islam punya tujuan universal demi kemaslahatan umat. Jadi, perlu reinterpretasi teks agama terkait batas usia menikah dengan mempertimbangkan realitas yang berkembang, apalagi jika menikah dini berdampak buruk,” kata Mukti.
Menurut komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak, Badriyah Fayumi, hukum di Indonesia dipengaruhi paham agama, misalnya, hukum batas usia menikah. Organisasi keagamaan menilai usia 16 tahun jadi batas umur nikah karena itu usia balig sesuai teks agama. Ada juga teks agama yang menyatakan barang siapa mampu menikah, menikahlah. Teks itu jarang dipakai tokoh agama. “Secara kultural dan struktural, pendewasaan usia nikah harus dilakukan, terutama advokasi kepada daerah untuk membuat kebijakan bagus,” kata Badriyah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin, memaparkan, ahli fikih melihat batas usia nikah dari akil balig. Padahal, banyak hal lain bisa dipertimbangkan, seperti tujuan menikah, kemampuan membesarkan anak, kesejahteraan pasangan, dan kematangan psikologis. “Tuntutan keluarga kian kompleks. Kini, kematangan biologis cepat terjadi, tetapi kematangan psikologis belum tentu. Pemerintah tentu merujuk Undang-Undang Perkawinan,” ujarnya.
Ketua PBNU, Sulthon Fathoni, mengatakan dalam Islam ada banyak variabel perkawinan. Ada akad atau persetujuan dua pihak dari pihak menikah dan pihak terkait mempelai. Pernikahan tak berada di ruang hampa, ada jenis kelamin, komunitas, agama, dan etnis terkait. Hukum nikah bervariasi, ada yang wajib, direkomendasikan, dan mesti dicegah.
Ketua Bidang Maudhuiyyah Bahtsul Masail PBNU, Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan, tak sulit mengomunikasikan permikiran di luar agama terkait batas usia menikah pada ulama jika argumentasinya kuat. (ADH)
Dimuat di Harian Kompas, kolom Peluncuran Buku, edisi 9 Oktober 2015.
bagus banget cuplikannya buku membawa perubahan, dimana bisa didapat dan berapa harganya ya…..
Silakan pesan lewat facebook kami rumahkitab disertai nama, alamat, dan nomor hp. Terima kasih.
atau bisa ga ya mendapatkan gratisan….penting banget nih tuk panduan saya sebagai referensi