Patokan Kewarasan Beragama

Globalisasi tak hanya mendekatkan jarak fisik dan merelatifkan batas ruang pribadi dan publik, tetapi juga menumbuhkan kegamangan, kekhawatiran, dan rasa tak berdaya dari kalangan pegiat agama dalam menghadapi berbagai perubahan sosial yang dahsyat dan celakanya melahirkan sikap fundamentalis.

Hal itu karena ajaran agama (Islam) berisi pedoman hidup agar tak tersesat dalam arus perubahan sosial. Agama dianggap sebagai pegangan dan jalan untuk kembali, dan karena itu dalam agama terdapat semangat konservasi yang bisa naik turun sesuai kebutuhan.

Pada kenyataannya, perkembangan sosial-ekonomi dalam era gobalisasi seolah menjungkirbalikkan hal-hal yang semula dianggap sebagai pegangan dan telah selesai di atur dalam agama, termasuk urusan relasi gender. Dalam bidang fikih (ilmu hukum tentang Islam, salah satu elemen penting dalam Islam), rumusan tentang peran, kedudukan, hak kewajiban lelaki dan perempuan telah diuraikan sangat terperinci dan dianggap sebagai hukum mutlak yang tak boleh berubah atau diperbarui.

Relasi gender dalam Islam berangkat dari prinsip relasi yang memang tidak setara. Lelaki adalah pemimpin, sedangkan perempuan adalah yang dipimpin. Lelaki menempati kedudukan sebagai kepala keluarga dan pemilik/penguasa atas perempuan/istrinya. Berdasarkan hukum fikih, hak itu diperoleh melalui perkawinan, di mana lelaki membayar mahar serta peran normatifnya sebagai pencari nafkah. Sementara, bila (anak) perempuan belum menikah, dia ini adalah hak milik sang ayah atau klan dari pihak ayah; merekalah yang berhak mengawinkannya. Intinya, seluruh aturan tentang relasi gender dalam fikih Islam berangkat dari konsep kepemilikan mutlak lelaki atas perempuan dan bukan hubungan yang resiprokal.

Konservasi agama membutuhkan arena untuk mengimplementasikan aturan-aturan seperti itu. Peran tradisional perempuan sebagai makhluk domestik sangat selaras dengan tuntutan konservasi agama. Perempuan diharap berperan sebagai penjaga moral serta mengawal kemurnian dan martabat agama. Pandangan itu sangat kukuh diyakini dan dipraktikkan, terutama untuk hal-hal menyangkut kewajiban kaum perempuan.

Di satu sisi, kolonialisme Barat terhadap negara-negara Islam, dan industrialisasi serta perkembangan pemikiran modernis Islam di sisi lain, berdampak luas pada situasi perempuan Islam di berbagai belahan dunia. Mereka ditarik untuk tetap berada di ranah domestik untuk mengemban tugas sebagai penjaga moral dan keluarga, sedangkan di sisi lain—berkat pendidikan dan tafsiran kaum modernis yang berusaha mendudukkan status perempuan setara dengan lelaki—perempuan didorong atau diminta aktif bergerak di dunia publik.

Namun, pada dasarnya, pandangan Islam modernis tentang kesetaraan gender itu tak pernah menjadi mainstream. Di belahan dunia Islam, tafsiran modernis yang memperjuangkan kesetaraan lelaki dan perempuan menjadi wacana marginal. Bahkan, pandangan itu dianggap sebagai ancaman yang kian memperkuat sikap ektrem kalangan fundamentalis dalam memaknai peran perempuan. Kajian Rumah Kita Bersama tentang wacana mutakhir tentang kawin-anak (usia dini) menunjukkan hasil yang semakin mengkhawatirkan.

Berbeda dari perkembangan di belahan dunia Islam umumnya, perkembangan wacana Islam dan kesetaraan gender di Indonesia sesungguhnya jauh lebih baik. Hal itu diakui oleh para pemikir dan aktivis feminis Islam dari Malaysia, Iran, dan Mesir yang tergabung dalam Musawah Movement. Namun, mengubah tataran wacana menjadi aksi nyata adalah dua hal yang berbeda. Aktivis feminis muslim Indonesia berulang kali menghadapi benturan dengan mayoritas umat Islam yang menolak gagasan pembaruan yang mereka cetuskan. Sebagai contoh dalam kasus upaya revisi atas Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dipimpin oleh feminis terkemuka Prof Musdah Mulia. KHI adalah kompilasi hukum keluarga khas Indonesia yang isinya merupakan perpaduan berbagai cara pandang dan mazhab tentang fikih perkawinan dan keluarga.

Menyadari bahwa aturan dalam KHI belum menggambarkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender, maka dirumuskanlah Cunter Legal Draft (CLD)-KHI. Namun, gagasan itu ternyata memunculkan kontroversi dan penolakan luas serta dianggap sebagai upaya intervensi pihak asing untuk mengganggu rumah tangga keluarga Islam. Penolakan itu tidak hanya datang dari kalangan fundamentalis, tetapi juga dari institusi negara seperti Kementerian Agama. Demikian pula halnya dengan upaya kaum feminis Islam Indonesia dalam menolak sunat perempuan, meningkatkan usia kawin anak perempuan, atau mendiskusikan isu-isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan Irshad Manji di Salihara dan LKiS Yogyakarta. Gagasan-gagasan tersebut ditentang bahkan di sebagian kalangan NU yang dikenal sebagai organisasi Islam moderat di Indonesia.

Seiring dengan meluasnya sikap konservatif, mereka juga memandang globalisasi ekonomi telah memorakporandakan bangunan tentang pembagian peran gender tradisional yang diyakini sebagai sesuatu yang sakral dan kehendak Tuhan. Perubahan tersebut membuat kaum konservatif kehilangan otoritas. Mereka geram menyaksikan perempuan berangkat ke kota atau terbang ke negeri lain untuk mengambil peran sebagai pencari nafkah utama. Mereka gerah melihat perempuan masuk ke ruang-ruang publik dan menganggap ini menyalahi ketentuan Tuhan karena merebut posisi yang seharusnya ditempati lelaki. Mereka putus asa ketika melihat agama tak sanggup mencegah globalisasi ekonomi yang bisa mengubah pembagian peran gender yang selama ini mereka yakini sebagai sesuatu yang permanen.

Perubahan sosial yang berdampak pada pembagian peran gender dan perubahan kedudukan perempuan dan lelaki itu tentu mengejutkan kalangan konservatif agama, terlebih bagi lelaki di dunia Islam Timur Tengah dan Asia Selatan yang selama ini mendapatkan keuntungan dari kedudukan sosialnya sebagai patriak. Kasus-kasus pembunuhan atas nama agama terhadap perempuan oleh kelompok garis keras seperti Taliban di Afganistan, ISIS di Suriah dan Irak, dan Boko Haram di Nigeria, tak sekadar penanda menguatnya fundamentalisme generasi terbaru, tetapi juga pesan kepada dunia bahwa mereka tak menghendaki perempuan keluar dari peran tradisionalnya sebagaimana mereka bayangkan. Mereka terusik oleh perubahan sosial-ekonomi yang mengubah peran dan relasi gender.

Disebut “kaum fundamentalis generasi terbaru” karena pertama, gagasan fudamentalisme mereka tak hanya bersumber dari salah satu mazhab seperti Wahabi, kedua, gerakan mereka ditopang oleh ideologi politik garis keras radikal yang membenarkan tindakan kekerasan. Di atas semua itu, mereka memiliki sumber daya ekonomi melimpah yang diperoleh dari sumber minyak dan gas bumi.

Kelompok-kelompok tersebut umumnya menentang sangat keras upaya-upaya perempuan untuk mendapatkan hak bebas dari kungkungan konservatisme. Pendidikan dan partisipasi perempuan dalam politik serta upaya afirmatif lain yang memungkinkan perempuan mendapatkan hak-haknya dianggap sebagai ancaman bagi agama. Semakin kuat dorongan perubahan akibat globalisasi ekonomi akan semakin kuat pulamenarik tali kekang perempuan untuk kembai ke titik paling statis. Dengan kata lain, perempuan adalah arena kontestasi agama dan globalisasi; perempuan dipertaruhkan demi eksistensi agama yang tak boleh berubah.

Perebutan atas eksistensi perempuan tersebut menjadi persoalan, terutama bagi komunitas muslim berasal dari masyarakat majemuk dan dinamis seperti Indonesia. Situasi perempuan di Indonesia memang tidak sempurna, tetapi jelas sangat berbeda dibanding gambaran perempuan di negara-negara muslim di Asia Selatan, Asia Tengah atau Timur Tengah. Namun demikian, globalisasi telah membuka hubungan yang memungkinkan masuknya aneka pandangan keagamaan dari negara-negara itu (melalui jaringan transnasional) dan menganggap ajaran mereka lebih autentik. Dalam kaitan dengan isu perempuan dan peran gender, situasi demikian tentunya menumbuhkan ketegangan baru.

Paham konservatif Wahabisme sangat jauh dari kebiasaan budaya lokal Nusantara dalam memandang kedudukan dan peran perempuan. Namun, di sisi lain, pandangan tersebut dianggap lebih baik dan sempurna karena sesuai dengan tradisi Islam yang mereka klaim lebih autentik. Sikap rendah diri warga muslim periferal seperti Indonesia tentu sangat berbahaya bila berhadapan dengan kekuatan fundamentalisme Islam yang menyerbu dari Timur Tengah melalui berbagai gerakan puritanisme dan Wahabi yang membawa ayunan pendulum Islam Indonesia semakin ke kanan.

Menyadari bahwa arena kontestasi perebutan cara pandang dalam agama beroperasi pada tubuh dan eksistensi perempuan, maka benteng kewarasan beragama seharusnya bertumpu pada seberapa jauh gerakan Islam di Indonesia mampu menunjukkan kesejatiannya melalui perjuangan dalam menempatkan kaum perempuan.

Juga dimuat di Prisma Indonesia.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.