Islam dan Terorisme dalam Karya Sastra Modern

Peristiwa 9/11 masih membekas dalam ingatan kita sampai saat ini. Di tahun 2001, seluruh perhatian dunia tertuju pada Amerika Serikat, negeri adidaya yang goyah karena tindakan “terorisme” di New York, menewaskan hampir 3.000 jiwa. Kelompok militan Taliban pada masanya, ditambah lagi dengan ISIS, kelompok yang mengatasnamakan agama dalam menegakkan kekerasan, Islam seolah tidak ada habisnya menjadi sorotan publik yang diasosiasikan dengan gerakan ekstremis dan terorisme. Puncaknya, tragedi serangan di Paris, Prancis tanggal 13 November 2015 ini semakin menambah ketegangan dunia akan tindak terorisme yang terus mengemuka. Dan terorisme—yang tidak selalu diasosiasikan dengan Islam, namun banyak diasosiasikan dengan Islam—telah lama menjadi sebuah ingatan akan luka yang banyak menghiasi tulisan dan karya-karya sastra modern.

Sebuah karya sastra pada satu masa menjadi pengingat sekaligus pereda luka akan sebuah tindakan terorisme. Karya-karya sastra modern yang banyak dipublikasikan kini semakin menuju pada kecenderungan “keluar” dari stereotipe-stereotipe yang memojokkan dan menunjuk Islam sebagai agama teroris, melainkan menunjukkan dinamika global yang lebih kompleks dan ditinjau dari berbagai perspektif; perempuan, juga anak-anak. Salah satu karya sastra modern yang mengangkat isu terorisme sebagai salah satu latar belakang adalah Migritude (2010) karya Shailja Patel.

Dalam tulisannya, Patel mengkritik karya sastra lainnya dan juga sorotan media yang kerap kali “timpang” dalam pemberitaan mengenai terorisme. Di saat peristiwa 9/11 menewaskan 3.000 jiwa dan mendapat seluruh perhatian dunia, peristiwa war on terror di Afghanistan, yang terjadi selang beberapa bulan setelah 9/11, seolah berlangsung sunyi.

Their names will not be remembered, they are not Amrikan.” (hlm. 112)

Menariknya, Patel bukanlah seorang Muslim maupun keturunan Timur Tengah. Patel berbicara atas nama kaum minoritas yang seringkali terabaikan eksistensinya dalam sastra. Bahkan dalam karya sastra yang mengangkat isu 9/11 pun, sebelumnya jarang benar-benar mengangkat perspektif “the other” dan justru terpaku pada American grief (“the West”) tanpa mempertimbangkan bahwa di luar sana, banyak juga pihak juga turut merasakan dampak dari peristiwa tersebut. Mereka mengalami kekerasan berbasis ras (racial profiling) hingga serangan militer war on terror. Penggunaan kata Amrikan pun sangat merepresentasikan masyarakat Afghanistan yang menggunakan kata Amrika yang merujuk pada negara Amerika Serikat.

Dalam teorinya, Richard Gray (2011), mengemukakan permasalahan dalam dunia sastra yang terjadi pasca 9/11 adalah kegagalan para penulis untuk mengungkapkan tragedi 9/11 yang dapat merepresentasikan tragedi secara global. Sebaliknya, karya literatur tersebut bersifat domestik sehingga cerita-cerita yang tersampaikan menjadi monoton, mengulang inti dan pesan yang sama, dan berpusat pada kepentingan individu yang memposisikan diri sebagai korban. Penggambaran-penggambaran tersebut menjadikan karya-karya sastra pasca 9/11 terdomestikasi dan terlalu menyederhanakan sesuatu yang kompleks seperti 9/11 ke dalam bentuk narasi. Karena peristiwa ini melibatkan pihak yang berada di luar jangkauan Amerika (“the other”), para penulis seakan mengabaikan keberadaannya, berfokus pada kepentingannya sendiri, dan “never gets beyond the obvious.” (Gray, 2011: 28). Migritude menjadi salah satu karya yang dapat memenuhi kritik dari Gray dan dapat menceritakan terorisme dari sisi lain.

Tindak terorisme, yang tidak terbatas hanya pada peristiwa 9/11, juga akhir-akhir ini banyak diangkat dalam karya sastra remaja (young adult) yang lebih diverse dengan latar belakang penulis yang juga beragam.

Di tahun 2004, Khaled Hosseini, seorang penulis Afghan-American pertama menulis buku The Kite Runner yang langsung didaulat sebagai best selling debut novel. The Kite Runner menceritakan perjalanan Amir yang harus meninggalkan negaranya Afghanistan karena panasnya situasi politik dan hancurnya negara mereka karena perang. Kehadiran Hosseini seolah membuka jalan bagi para sastrawan lain untuk mulai meng-acknowledge “sisi” dan “kisah” lain di balik perang dan terorisme.

Di tahun 2007, Hosseini kembali dengan novelnya yang berjudul A Thousand Splendid Suns, yang mengupas sisi kehidupan perempuan di tengah perang dan terorisme. Beban ganda dan ketidakadilan gender semakin memperparah kehidupan perempuan di tengah perang. Perempuan dilarang bersekolah, dilarang menyebutkan namanya,  dilarang berkeliaran tanpa didampingi mahram-nya, bahkan dipaksa menikah ketika masih remaja. Novel ini menunjukkan bahwa dalam situasi sulit, karena peran gendernya, perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan karena terobjektifikasi oleh sistem masyarakat yang patriarkal dan interpretasi ajaran agama yang mementingkan kepentingan politik.

Dalam buku Shooting Kabul (2010) karya N. H. Senzai, pembaca ditunjukkan bahwa peristiwa 9/11 merupakan peristiwa traumatis yang juga melanda anak-anak, terutama bagi mereka yang merupakan kaum minoritas. Mereka di-bully di sekolah dan dipanggil dengan sebutan yang merendahkan derajat mereka karena sesuatu hal yang tidak mereka mengerti. Dan semua itu hanya dikarenakan secara fisik mereka tampak berbeda. Sementara dalam novel Does My Head Look Big in This? (2007) karya Randa Abdel-Fattah, menunjukkan bahwa peristiwa pengeboman Bali dijadikan alasan untuk mendiskriminasi sang perempuan tokoh utama yang menggunakan jilbab. Karena dia berjilbab, otomatis orang menganggap bahwa dia memiliki ikatan kuat dengan teroris pelaku pengeboman Bali. Dan karena dia berjilbab, dia dianggap tidak kompeten untuk mendapatkan pekerjaan karena stereotipe perempuan yang hanya bisa menempati ruang domestik.

Perjuangan para sastrawan ini berusaha untuk “keluar” dari stereotipe-stereotipe mengenai terorisme yang seringkali diduga berasal dari ajaran agama Islam. Para sastrawan ini membuka kisah-kisah perjuangan anak-anak, perempuan, maupun masyarakat sipil kaum Muslim maupun minoritas yang mencoba bertahan di tengah ancaman dan situasi perang. Novel-novel ini menunjukkan bahwa karya-karya ini menjadi counter-argument yang dapat mematahkan asumsi gerakan ekstremis selalu berasosiasi dengan Islam. Padahal, mereka yang hidup di tengah situasi dan kondisi seperti itu dan mereka yang menjadi bagian dari kelompok minoritas justru mengalami trauma yang paling dahsyat, yang jarang kisahnya diangkat dalam sorotan publik. Karya-karya ini menunjukkan bahwa diversifikasi sudut pandang sangat dibutuhkan dalam memahami apa yang terjadi di tengah hebatnya goncangan serangan terorisme. Karena sastra tidak hanya sekadar fiksi, melainkan representasi dari realitas yang nyata.

Mihnah (Malapetaka) Nalar Arab: Ahmad al-Baghdadi

Profesor Dr. Ahmad al-Baghdadi adalah seorang profesor ilmu politik di Universitas Kuwait. Dia adalah salah satu pemikir yang cukup dikenal sebagai orang yang mengerti kebudayaan Kuwait, termasuk pemikir liberal garda depan di Kuwait dan dunia Arab, dan dia juga termasuk aktivis Kuwait. Ahmad al-Baghdadi adalah duri yang bisa melukai pemikiran Kuwait yang revivalis (salafiyyah) dan konservatif (raj’iyyah). Dan dari sini, Ahmad al-Baghdadi adalah peristiwa pertama kali “pemenjaraan pemikiran” selama dalam perjalanan sejarah pemikiran Kuwait, tepatnya pada 1999, dia dihukum dengan dimasukkan ke penjara selama tiga bulan. Kemudian Lembaga Hak Asasi Manusia dan Lembaga kebebasan berpikir dan kebudayaan internasional dan di Arab membela Ahmad al-Baghdadi, memohon agar Raja Kuwait cepat-cepat mengeluarkan Ahmad al-Baghdadi dari penjara.

Tanggal 5 Juli 2004, golongan revivalis Kuwait berhasil kesekian kalinya menyeret Ahmad al-Baghdadi ke meja hijau (koran al-Qahirah, 5 Juli 2004, hlm. 5). Mereka berkasil dengan mengajukan kasus bahwa al-Baghdadi telah melecehkan agama Islam. Dan berhasil menjatuhi hukuman satu tahun penjara, membayar denda sebanyak 2000 Dinar Kuwait atau sekitar 6800 $, tulisan-tulisannya mendapatkan pengawasan ketat selama tiga bulan, dll. Apa yang didambakan al-Baghdadi adalah susasana politik sebagaimana suasana politik dunia Barat. Dia berhenti menulis di koran “al-Siyasah” Kuwait, di mana dia telah menulis di koran itu bertahun-tahun lamanya. Dan diumumkan bahwa dia tidak boleh menulis kecuali setelah dia keluar dari negara Kuwait.

Apakah ada malapetaka yang lebih besar di dalam kebudayaan Arab kontemporer daripada Ahmad al-Baghdadi? Dan apakah ini adalah malapetaka bagi nalar Arab kontemporer yang lebih besar (dahsyat) dari sebuah malapetaka, yang bisa mengakibatkan terbunuhnya para cendikiawan Arab, dipenjara, terusir dari negaranya dan dengan terpaksa harus hijrah dan menghirup udara politik di negara Barat?

Kita tahu, di dalam sejarah kebudayaan Arab kuno, sebuah malapetaka atau inkuisisi (mihnah) yang menimpa para cendekiawan, seperti halnya mihnah al-Imam Ahmad bin Hambal yang tenar, dan dia, Ahmad bin Hambal, menerimanya atau menjalaninya dengan penuh keberanian, menolak untuk merendahkan diri dan menurunkan harga diri dalam masalah khalq al-quran (Quran adalah makhluk). Khalifah al-Makmun memerintahkan kepada semua manusia dan para agamawan dengan paksaan dan sikasaan untuk menerima bahwa pendapat khalq al-quran adalah pendapat yang benar dan tidak boleh dibantah kebenarannya.

Dan mihnah Ahmad al-Baghdadi adalah bukan dalam masalah keagamaan yang membahayakan sebagaimana permasalahan “khalq al-quran”, akan tetapi permasalahan seputar pembelaan terhadap nalar Islam, yang menolak hafalan Quran di luar kepala bagi anak-anak, sebagaimana dia menentang atas sikap intoleransi dan fanatisme buta, sama seperti yang telah disuarakan sebelumnya, yaitu oleh Abdullah al-Hamin, salah seorang pemikir Saudi (lihat. koran “al-Hayat”, 10/1/1999). Pemikiran yang digulirkannya adalah ajakan atau suara untuk kebaikan Islam, bukan untuk menghancurkannya, jika mereka memakai akalnya, maka mereka akan tahu. Pemikiran tersebut sedikit banyak adalah pemikiran yang senafas dengan Quran, yang telah menganjurkan nalar demi realita yang damai dan asri.

Kita juga tahu, di dalam sejarah kebudayaan Arab kuno, sebuah mihnah yang menimpa para cendekiawan, seperti halnya mihnah al-Imam Malik bin Anas (seorang Imam kota hijrahnya Rasulullah/dar el-hijrah), dengan sebab dengki dan “ketidakcocokan” antara dia dan gubernur kota Madinah, Ja’far bin Sulaiman. Dan dikatakan bahwa dia dihukum dengan dipukul dengan cambuk sampai tangannya lumpuh.

Ahmad al-Baghdadi terkena mihnah atau “cobaan”, dengan sebab dengki dan ketidakcocokan antara dia dan golongan revivalis Kuwait, yang terus dengan susah payah untuk terus mengeluarkan jurus-jurus tipu dayanya seperti tipu daya seorang wanita, dan mereka mampu menjalankan dan melakukan sebagaimana yang dulu. Dan seperti halnya mereka mampu menekan Abdullatif al-Da’iej, seorang penulis liberal Kuwait, keluar dari negara Kuwait, di mana dia sekarang bermukim di Amerika dan dari sana dia menulis. Dan sebagaiman mereka mampu membungkam atau membuat bisu begitu banyak lambang-lambang modernisasi dan dan liberalisasi di Kuwait, mereka ingin merenggut kebebasan perempuan, dan lebih sadis lagi mereka ingin membangun rumah di parlemen, yang bisa leluasa berbuat dan semena-mena.

Kita tahu, di dalam sejarah kebudayaan Arab kuno, sebuah mihnah yang menimpa para cendekiawan, seperti halnya mihnah al-Imam Aby Hanifah al-Nu’man, di mana dia dengan berani dan kritis menghadapi kelaliman dan kesewenang-wenangan Khalifah al-‘Abbas al-Manshur, yang telah membunuh Abu Hanifah dengan racun. Dan kita memuji kepada Tuhan dan bersyukur bahwa golongan revivalisme-Islam tidak (sampai) membunuh Ahmad al-Baghdadi, seorang guru, sebagaimana mereka membunuh Farag Faudah, Husein Marwah, Mahdi ‘Amil, Mahmud Thaha, seorang pemikir Sudan, dan yang lainnya, dan mereka juga terus berusaha membunuh Najib Mahmud. Mereka hanya memperlakukan Ahmad al-Baghdadi, seorang guru, cukup dengan membungkam al-Baghdadi dan mengeluarkan dari arena kebudayaan, barang kali dia, al-Baghdadi, akan hijrah, sebagaiman mereka memperlakukan Nashr Hamid Abu Zaid dan seorang Syekh al-Azhar, Ahmad Subhi Manshur, yang mana dia adalah seorang pemikir dan revolusioner negara Mesir.

Problem seorang guru, Ahmad al-Baghdadi, di dalam suasana kebudayaan saat ini, adalah problem yang besar bagi para pemikir liberal di dunia Arab dan di dalam komunitas di semua negara yang melawan dan menentang kebijakan pemerintah yang dijatuhkan kepada Ahmad al-Baghdadi. Prof. Dr. Raja bin Salamah, seorang dosen Universitas Tunis, menulis sebuah ajakan solidaritas dan simpati atas apa yang dialami oleh al-Baghdadi, dan memohon kepada para cendikawan liberal dan non-liberal untuk memberikan sikap kolektif, dan tergalanglah kesepakatan bersama dari para cendekiawan dari semua golongan dalam menentang keputusan kebijakan tersebut, sampai sekarang, di antara mereka, yaitu: Ilham al-Mani’, penulis, Fransua Basili, Syakir al-Nabulsi, Ahmad al-Habasyanah, Muhammad Abdul al-Majid, sang penyair kondang, Kamil al-Najjar, seorang peneliti, yang bermukim di Inggeris, Magdi Khalil, penulis, Musa Barhumah, sang penyair, Muhammad Abdul al-Muthallib al-Bahuni, seorang peneliti, Basith bin Hasan, sang penyair, Ahmad Dabiki, Ahmad Sanad, Bayyar ‘Aql, seorang penulis dan sang penerbit, Abdul al-Qadir al-Jinabi, sang penyair, Fathi Salamah, seorang dokter, Hafidz Saif Fadlil, penulis yang berkebangsaan Yaman, Barijitah ‘Allal, sang profesor perempuan, Taufiq ‘Allal, seorang penerbit, Wahilah Tamzali, seorang advokat Aljazair, Ibrahim al-Muqaythib, seorang aktivis Lembaga Hak Asasi Manusia di Saudi, Khalid Karam, Thalib al-Maulay, seorang guru, Fakhir al-Sulthan, penulis dan wartawan, Muhammad al-Syekh, seorang insinyur, Layla Musa, insinyur perempuan, Muhammad Busyhari, seorang insinyur, Shaqar al-‘Ajami, Ahmad Hafidz dari Lembaga membela hak-hak perempuan Saudi, Nadiyah Sya’ban, Muhammad al-Akhdlar Lala, salah satu anggota pergerakan pembaharuan di Tunis, lembaga orang-orang Tunisia yang ada di Perancis, Fathiyyah al-Syi’ry, seorang aktivis feminisme, Ibrahim ‘Abbas Nattu, seorang akademis Saudi, Majid Habib, Layla al-Laghah, Amal al-Qarami, seorang perempuan peneliti yang berkebangsaan Tunisia, Muhammad Dahsyan, seorang advokat, Yusuf al-Ajaji, Ridla al-Namir, Jullul bin Hamidah, pemimpin redasi (Pimred) “Tunis al-Ukra”, Mahmud Zaghrur, seorang penulis kebangsaan Siriya, Nazy al-Zaid, profesor fisiologi Universitas Kuwait dan Imarah bin Ramadlan, seorang, spesialis pendidikan kebangsaan Tunis.

Malapetaka yang menimpa Ahmad al-Baghdadi adalah termasuk malapetaka kecil dan juga besar bagi nalar Arab sekarang. Malapetaka yang dialami al-Baghdadi adalah bagian kecil dari malapetaka nalar Arab sekarang, jika dianalogikan kepada seuatu yang ditolak oleh nalar Arab di setiap negara Arab, seperti peperangan, perusakan dan penyesatan dengan jalan menyebarkan pemikiran yang melenakan atau menyihir, mengecohkan, menjegal pemikiran lain, dan menjegal para cendikiawan liberal, dengan menyeret mereka ke meja hijau, memenjarakan, membunuh, mengucilkan dan menekan mereka keluar dari tanah airnya.

Malapetaka yang menimpa al-Baghdadi adalah bagian besar dari malapetaka nalar Arab sekarang, jika dianalogikan kepada aturan main dalam ranah politik dan undang-undang negara yang merupakan anak angkat dari pemikiran kaum revivalis (salafiyyah) yang menyesatkan dan mereka tidak dihadapkan ke depan pengadilan Arabiah, karena takut dari sergapan dan sadisme yang mengejutkan yang akan dilakukan mereka, dan yang lebih ‘ngeri’ lagi adalah menimbulkan teorisme. Karena itu golongan liberal mengadu atau mengangkat kelakuan sadisme itu ke Amerika dan PBB, dan digulirkanlah maklumat agar semua penduduk dunia untuk memerangi terorisme.

Sejatinya Ahmad al-Baghdadi adalah salah satu pemikir progresif kontemporet penting, yang memiliki komitmen dalam membela Islam. Karyanya adalah Tajdied al-Fikr al-Dini: Da’wah Li Istihdami al-‘Aqli, 1999 adalah buku penting, yang terbit pada abad ke-20, yang lalu. Dia menawarkan Islam rasionalis dan mencerahkan daripada Islam yang ditulis oleh orang seperti Hasan al-Turabi Rasyid al-Ghanusi, golongan Ikhwanul Muslimin (IM), JAT, dan golongan garis keras lainnya yang jika anda membacanya tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali perkataan kunyahan mulut kosong, menganjurkan manusia untuk berbuat jahat kepada sesama manusia dan menghancurkannya.

Akan tetapi, jika kita membaca tulisan-tulisan seorang guru, Ahmad al-Baghdadi, di koran “al-Siyasah” selama bertahun-tahun lamanya, atau barang siapa yang membaca bukunya, yaitu “Tajdied al-Fikr al-Dini: Da’wah Li Istikhdami al-‘Aql” (1999) dan bukunya “Ahadits al-Dunya Wa al-Dien: al-Waqi’ al-Mufariq Lial-Nash al-Dini” (2005), maka dia akan mendapatkan pemikiran moderat dan rasionalis yang digunakan oleh Ahmad al-Baghdadi dalam upaya memahami Islam kontemporer dan rasionalis. Dan mahkamah menuduhnya bahwa dia telah “melecehkan dan menjelek-jelekkan Islam”, dan ini adalah bagaikan tindakan sang pelawak yang tolol, dan ini adalah kejahatan terhadap kebudayaan dan kejahatan yang dilakukan kaum revivalis yang membudaya dan mentradisi, yang tidak bisa dimaafkan dan dilupakan, yang terus silih berganti dilakukan oleh mereka, kaum revivalis. []

Featured image diambil dari sini.

Time Out: Outing Rumah KitaB di Pantai Sambolo

Pagi itu, di saat matahari belum menampakkan wujudnya, Siska dan Jamal datang ke kantor Rumah KitaB, disusul beberapa menit berikutnya Ibu Lies Marcoes, Billah, Dilla, Hilmi, Roland, dan Mukti bersama beberapa sanak keluarga masing-masing datang dan segera memasukkan semua perlengkapan dan barang-barang ke mobil-mobil yang sudah dipersiapkan, yaitu satu unit Xenia, satu unit Avanza dan satu unit Innova.

Billah yang mengendarai Innova mulai menyalakan mobilnya, diikuti Jamal dan Hilmi di dua mobil berikutnya mengikuti dari belakang beriringan satu sama lain. Suasana sangat bahagia. Semua peserta outing menikmati perjalanan sambil mengamati berbagai pemandangan menarik selama perjalanan, sebagian mulai membayangkan hal-hal menarik tentang pantai Sambolo yang akan dikunjungi. Berbagai pertanyaan pun bergulir dalam benak-benak para peserta outing Rumah KitaB saat itu, terutama seperti apa pemandangan ujung pulau Jawa di sebelah barat itu. Pertanyaan-pertanyaan itu menghadirkan rasa penasaran luar biasa.

Rombongan mulai memasuki pintu Tol Tanjung Barat, lalu meluncur melewati Tol Karang Tengah, lalu masuk menuju Tol Jakarta-Merak, dan keluar di pintu tol Cilegon Barat. Setelah keluar dari kota Cilegon, rombongan lalu memasuki perkampungan terpencil di Anyer, para peserta mengamati kenyataan di sekelilingnya. Hilmi, salah seorang peserta outing berseloroh, ”Ternyata kemiskinan masih belum teratasi, padahal provinsi Banten kaya.” Mukti menanggapi, ”Seperti ada yang salah dalam program-program pemerintah daerah”. Jalan-jalan santai tapi tetap diskusi serius. Karena terbiasa penelitian lapangan, jadi kami selalu saja memperhatikan dengan seksama perubahan-perubahan sosial dan relasi kuasa di daerah yang dilalui. Tentu pertanyaan-pertanyaan seputar kehidupan sosial itu tidak sempat diteliti seksama karena agenda saat itu khusus liburan dan evaluasi tahunan.

Setelah melalui perjalanan yang cukup jauh, jauh dari lokasi Krakatau Steel, sebuah pabrik baja yang terkenal itu, tibalah rombongan di suatu lokasi pantai bernama Sambolo, sebuah pantai yang terletak di Anyer, provinsi Banten, tepat di ujung pulau Jawa paling barat. Hadirlah sebuah vila yang berada di mulut pantai, berkapasitas empat kamar, cocok untuk menampung 15 orang peserta outing Rumah KitaB.

Suara-suara ombak seketika hadir beriringan menyambut rombongan outing Rumah KitaB. Para peserta lalu bergotong royong memindahkan barang-barang bawaan, seperti beras, bumbu masakan, lauk pauk, dan peralatan masak karena di sana tidak tersedia makanan yang murah sehingga rombongan memasak makanan sendiri.

Setelah selesai merapikan barang-barang, tepat pukul 13.00 WIB, rombongan menyantap makan siang bersama di pinggir pantai, ditemani semilir angin dan suara-suara ombang membentur pantai Sambolo yang ternyata sangat indah, melebihi dugaan benak orang yang belum pernah menyaksikan sebelumnya.

Setelah santap siang, rombongan lalu beristirahat sejenak melepas lelah. Setelah itu, para peserta outing mulai menyusuri pantai dan berselancar di gulungan ombak laut Sambolo yang indah. Sayangnya Jamal dan Roland tidak bisa ikut berselancar karena sedang sakit.

Indahnya pantai Sambolo sungguh luar biasa, Pantainya sangat indah, memiliki hamparan pasir putih kecoklatan, air lautnya bersih, jernih dan ombak yang tidak terlalu besar sangat cocok untuk para pelancong yang ingin berenang dan bermain air. Sambolo merupakan kompleks bungalow yang terletak di sebuah teluk. Pantainya ada yang karang dan ada yang pasir. Pantai dekat tempat kami menginap merupakan pantai pasir jadi bisa langsung berenang tepat di depan vila yang kami tempati. Sedangkan pantai karang berjarak sekitar 3 bungalow. Di pantai ini juga banyak terdapat orang-orang yang menjajakan makanan khas pantai seperti otak-otak.

Setelah selesai berselancar di pinggir pantai, Ibu Lies memanggil kawan-kawan yang sedang berselancar untuk segera kembali ke hamparan pasir putih di pantai. Di tengah terjangan ombak-ombak itu, kawan-kawan Rumah KitaB segera menghampiri panggilan Ibu Lies, seorang sosok pemimpin sekaligus pendidik bagi para stafnya. Ibu Lies memberikan pengarahan singkat mengenai beberapa permainan pantai yang akan segera diadakan. Para peserta mulai membentuk lingkaran dan Ibu Lies berdiri di tengah memperagakan bentuk permainannya. Permainan tebak-tebakan, disertai gerakan berpindah tempat antara satu dengan lainnya, bila salah seorang peserta tidak berpindah atau ketika berpindah tidak berhasil mendapatkan tempat kosong, maka dinyatakan kalah dan harus berdiri di tengah lingkaran dan kembali harus melontarkan pertanyaan, begitu seterusnya.

Setelah selesai lomba pertama, Ibu Lies mengajak peserta untuk lomba balap karung. Ibu Lies membagi peserta menjadi dua kelompok. Pemenang dari setiap kelompok akan kembali dipertemukan di partai final. Kelompok pertama terdiri dari Ibu Lies, Siska, Dilla, dan Hilmi, sedangkan kelompok kedua diisi oleh Roland, Nia, Mukti, Ricky, dan Billah. Sambil tertawa riang para peserta menyoraki kelompok pertama yang bertanding terlebih dahulu, baru kemudian kelompok kedua bertanding. Kelompok pertama dimenangkan oleh Hilmi, dan kelompok kedua dimenangkan oleh Ricky. Dengan demikian Ricky dan Hilmi adu tanding di partai final, Hilmi yang sudah kelelahan sambil tertawa mengungkapkan tak sanggup menyelesaikan hingga akhir. Otomatis Ricky memenangkan perlombaan balap karung.

Perlombaan terakhir yaitu lomba main bola pantai. Bentuknya mirip sepak bola, ada dua tim yang bertanding, ada dua gawang yang diberi tanda hanya dengan sandal, namun memakai tangan, saling lempar antar anggota tim. Tim pertama beranggotakan para peneliti, Mukti Hilmi, Roland, dan Ricky sebagai pengganti Jamal yang absen karena sakit. Sedangkan tim kedua terdiri dari tim admin Rumah KitaB, yaitu Siska, Billah, Dilla, dan Reza. Suasana riang gembira di antara peserta yang saling berebut bola ditemani hembusan angin pantai yang segar menambah semarak pertandingan sore itu. Dengan susah payah Tim Peneliti berhasil mengalahkan tim admin dengan skor 2-1. Seru! Menarik sekali. Karena sudah kelelahan para peserta beristirahat dan mulai mandi bergantian.

Saat sore hari ombak laut nampak makin besar karena air laut mulai pasang. Sebagian peserta outing yang mengantre mandi mendapat kesempatan menyaksikan indahnya matahari tenggelam di laut Sambolo diiringi desiran ombak lautnya menandai siang akan segera digantikan oleh malam. Sebagian peserta menyiapkan peralatan untuk membakar ikan, seperti batok kelapa dan rangkaian besi kecil yang diletakkan di tempat khusus pembakaran. Ikan bakar pun segera dipanggang. Angin malam pantai mulai menyapa disertai dingin malam pantai sambil mengipasi bakaran. Asap bakaran yang menebar wewangian aroma ikan bakar mulai menggoda perut para peserta yang telah setia menanti saat makan malam tiba.

Setelah makan malam yang paling berkesan itu, Ibu Lies memimpin rapat evaluasi tahunan Rumah KitaB, membahas berbagai agenda perjalanan Rumah KitaB selama setahun, dan membahas berbagai hal yang perlu diperbaiki bersama untuk memperkuat program Rumah KitaB. Evaluasi tahunan kali ini merupakan evaluasi tahunan yang pertama diadakan oleh Rumah kitaB dengan suasana yang sangat indah, suasana malam Pantai Sambolo yang khas dengan suara deburan ombak malamnya.

Saat malam makin larut, dan waktu kembali menentukan takdirnya, semua peserta outing mulai memasuki kamar masing-masing untuk beristirahat. Tidur kali ini berbeda dari tidur sebelumnya. Penuh kesan yang mendalam, seakan ingin mengulang kembali. Para peserta lalu tertidur pulas.

Ketika matahari tiba menyapa dari belakang vila, para peserta mulai bangun dari tempat tidurnya dan menikmati matahari terbit di Sambolo. Ibu Lies, Billah dan Tasya mulai menikmati semilir angin di pantai dan segera kembali mengambil selancar untuk berendam di air laut dan menikmati ombaknya, disusul kemudian oleh Mukti, Hilmi, dan Ricky menyelam menikmati ombak dipagi hari. Siska pun tidak ketinggalan ikut meramaikan dengan lantunan musik, berjoget ria sambil tertawa riang.

Ombak laut Sambolo memang menggoda, siapapun pasti tidak pernah mau beranjak dari sana, membuat rindu setiap pengunjungnya. Begitu bahagianya sampai-sampai Mukti kehilangan kacamata ketika diterjang ombak besar. Tak kapok sudah pernah merasakan kehilangan kacamata, namun Mukti tetap saja kembali ke ombak dan bermain selancar karena memang pantainya sangat indah dan ombaknya sangat menggoda siapa saja yang datang ke sana. Tak lama kemudian semua kembali ke vila, mandi, dan mempersiapkan barang-barang kembali ke mobil masing-masing karena sesuai rencana rombongan pulang pukul 13.00 WIB. Setelah makan siang, rombongan foto bersama di pantai, mengabadikan suasana indah yang pernah terukir, setelah itu kembali ke Jakarta.

Sambolo yang takkan pernah terlupakan.

“Fikih Kawin Anak” Perspektif Baru Pernikahan Dini

Jakarta (ANTARA Lampung) – Dunia kini sedang membutuhkan wacana baru tentang konsep pernikahan dini karena upaya rasional lain yang dilakukan kerap kali berbenturan dengan teks keagamaan yang seolah-olah membenarkan perkawinan anak.

Di Indonesia, misalnya, Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti mati kutu ketika dihadapkan dengan pandangan yang bersumber dari hadis-hadis yang dipersepsikan membenarkan perkawinan pada usia anak-anak.

Bahkan, yang lebih ekstrem ketika tanpa konteks dalil perkawinan Aisyah (yang konon ketika itu masih anak-anak) dan Nabi Muhammad diterapkan sebagai pembenaran atas praktik perkawinan anak.

Karena berbagai alasan itulah buku berjudul Fikih Kawin Anak yang ditulis Mukti Ali, Roland Gunawan, Ahmad Hilmi, dan Jamaluddin Mohammad menjadi penting untuk dibaca.

Buku yang diterbitkan atas kerja sama Rumah Kitab, Ford Foundation, dan Norwegian Centre for Human Rights itu berupaya menyajikan ulang teks keagamaan perkawinan usia anak.

Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama Lies Marcoes-Natsir pada sampul belakang buku menuliskan pihaknya melakukan kajian lebih mendalam tentang bagaimana teks keagamaan bicara soal perkawinan anak.

“Upaya menghentikan praktik perkawinan anak dengan melakukan kajian ulang atas teks dilakukan dengan membangun pemikiran keagamaan tentang keharusan dihentikannya perkawinan anak yang selama ini telah menggunakan legitimasi agama,” tulis Lies Marcoes.

Kata pengantar yang renyah dan gurih disajikan oleh Prof. Dr. Nadirsyah Hosen seorang pakar hukum Islam yang kini menjadi guru besar pada Universitas Wollongong Australia.

Pada pengantarnya di halaman 11 buku itu, Gus Nadir menyarankan agar umat Muslim tidak gengar untuk menggunakan logika dalam memaknai hukum yang bersumber dari teks keagamaan, termasuk hukum kawin pada usia anak-anak.

“Cara itu pula yang dicontohkan Nabi Muhammad ketika menunda usia nikah putrinya, Fatimah,” katanya.

Rasul berkata bahwa Fatimah masih kecil ketika sejumlah sahabat menyarankan pernikahan untuk putrinya.

Dengan menggunakan logika dan akal, kata Gus Nadir, publik hukum seharusnya bisa dipandu untuk mencari kemaslahatan, kebaikan bagi anak perempuan, dan bukan demi kepentingan para patronnya.

“Dengan cara itu hubungan perkawinan anak dengan teks konvensional yang dirujuk para pendukung perkawinan anak bisa diakhiri,” katanya.

Islam Dinamis

Membaca buku yang terbit cetakan pertama pada bulan September 2015 setebal 442 halaman itu, pertama pembaca akan dibawa masuk dalam pembahasan bagaimana membaca dan memahami teks keagamaan secara kontekstual.

Selanjutnya, secara perlahan pembaca mulai diajak untuk menyentuh tema utama mengenai perkawinan usia dini.

Nadirsyah Hosen yang pakar hukum Islam itu menegaskan bahwa kehadiran buku tersebut sangat melegakan dirinya secara pribadi.

“Kajian hukum Islam yang dinamis, yang tidak semata-maya tekstual, tetapi juga kontekstual masih terus berlangsung dan tersaji di sini,” katanya lagi.

Secara sistematika penyajian buku yang terbit di Jakarta itu terdiri atas sembilan bagian, yakni: Pendahuluan; Berinteraksi dengan Teks-Teks Keagamaan: Sebuah Tawaran Metodologis; Perkawinan dalam Islam; Polemik Perkawinan Anak di Dunia Islam; dan Perkawinan Anak sebagai Pemaksaan Terlarang.

Pada Bab 6 di halaman 185 disajikan Perkawinan Anak dan MBA (Married by Accident), Menafsir Ulang Teks-Teks Keagaman tentang Perkawinan Anak, Pembebasan Perempuan dari Perkawinan Anak Melalui Pendidikan, dan Legalisasi Batasan Usia Perkawinan di Negara-Negara Muslim.

Buku ini ditutup dengan epilog dari K.H. Husein Muhammad, kiai dengan pengetahuan teks klasik yang sangat mendalam serta pemahaman yang luas soal hak-hak kaum perempuan dan anak-anak perempuan dalam perspektif hak asasi manusia (HAM).

Pengasuh Pondok Pesantren Darut Taugid Arjawinangun Cirebon itu menegaskan bahwa hukum agama pada dasarnya haruslah berguna untuk kebaikan dan kemaslahatan, dan tidak ada keduanya jika di dalamnya terdapat pemaksaan dan penindasan.

Menurut dia, buku ini telah menyajikan sejumlah argumen yang bernas dan mendasar serta menyajikan kajian yang lebih baru tentang tak akuratnya dalil-dalil keagamaan soal perkawinan anak.

“Buku ini sangat penting untuk dibaca bukan hanya sebagai bahan permenungan, melainkan juga bagi upaya mewujudkan kesehatan reproduksi, hak-hak kemanusiaan perempuan, dan kemaslahatan secara lebih luas,” ujarnya.

Artikel dimuat di Antara Lampung.

Al-Munqidl Min Ad-Dzalal: Catatan Harian Petualangan Intelektual al-Ghazali

Al-Ghazali adalah raksasa intelektual Islam Sunni. Di Indonesia, nama al-Ghazali masuk dalam daftar ulama klasik yang dianggap sebagai ikon sufi yang diperhitungkan. Kitab munomentalnya, Ihya ‘Ulumuddin, hampir dikaji di semua pesantren salaf-tradisional, bahkan menjadi “kitab suci” dalam aspek sufisme. Namanya ketika disebut membangunkan bulu kuduk, diucapkan dengan penuh takdzim dan penuh khidmat bagi sebagian umat Islam yang menggemari dan mengikuti doktrin-doktrin yang ada di dalam karyanya tersebut (Ihya ‘Ulumuddin). Dan salah satu kitabnya yang menjelaskan tasawuf, Minhaj al-‘Abidin, dikomentari dan dijabarkan secara luas dan mendalam oleh salah seorang ulama Indonesia, as-Syekh Ihsan Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri dengan tajuk Sirajut at-Thalibin, dua jilid.

Namun, jika selama ini al-Ghazali diperlakukan oleh pengagumnya sebagai “bukan manusia biasa” pada umumnya—dimana sikap “kultus individu” sejatinya tidak disukai oleh al-Ghazali sendiri. Padahal, jika kita melihat dan memahami dari sekian karyanya, niscaya kita akan menemukan al-Ghazali sebagai “manusia biasa” yang dalam membangun pemikiran religiuitasnya melalui proses petualangan panjang dan pencarian epistemologi yang luar biasa dahsyatnya. Dan pengalaman subyektifitas al-Ghazali dalam mencari epistemologi yang selaras dengan kecenderungannya (muyul) ditulis dalam catatan harian yang berjudul al-Munqidl min ad-Dzalal (Mengelak dari Ketersesatan).

Catatan hariannya tersebut berisi tentang “keresahan” seorang intelektual yang cukup kritis berkaitan dengan kondisi dirinya yang sedang bingung mencari perspektif yang tepat dalam rimba-raya segenap perspektif dan epistemologi yang sedang berkembang dalam percaturan ide-ide pada zamannya. Bahkan, pada saat itu, sesuai pengakuannya sendiri, bahwa al-Ghazali mengalami sekeptis mutlak (syakh) selama kurang lebih dua bulan lamanya. Ia menjadi seperti golongan Sopis (safsatha) yang menjaga jarak dari semua asumsi tentang kebenaran. Postulat-postulan dan doktrin agama dipertanyakan kembali validitas dan dicoba diuji daya tahan argumentasinya seberapa kuat pada saat dikritisi dan didekati dengan berbagai macam perspektif dan metodologi. Selama dua bulan itu ia membisu, tidak menulis dan memberikan ceramah agama. Ia bergulat dengan pertannyaan.

Pada masa itulah, ia hendak mendenahkan antara keyakinan yang suci, bening dan orisinil hasil dari pencarian, penalaran dan penemuannya sendiri dan keyakinan warisan kunstruksi para pendahulu baik guru dan kedua orang tua. Keduanya hendak dipisahkan dengan tegas.

Berdasarkan perkataan nabi Muhammad, “kullu mauludin yuladu ‘ala alfitrah. Fa abawahu yahudanihi, wa yunshiranihi, wa yumajjisanihi” (setiap anak yang dilahirkan dalam keadaan suci. Maka kedua orang tua lah yang mempengaruhi menjadikan Yahudi, Nashradi, dan Majusi seorang anak). Hadits ini bermakna bahwa keyakinan ada dua, yaitu keyakinan orisinil yang bersifat fitrah dan keyakinan yang aksidental (al-‘aridliyyah) pengaruh dari orang tua dan guru. Dan al-Ghazali hendak meninggalkan keyakinan aksidental hasil dari taklid kepada para pendahulu (guru dan orang tua), dan merancang bangun keyakinan yang orisinil dan fitrah. Sebab, seperti yang dikatakannya, bahwa syarat bagi orang yang taklid adalah bahwa ia tidak tahu bahwa dirinya muqallid (orang yang taklid). Jika sudah tahu bahwa dirinya taklid, maka dengan sendirinya pecahlah sudah kaca taklid yang mengkerangkengnya. Namun ini tidak mudah. Butuh proses yang panjang. Dan rupa-rupanya, masa sekeptisnya itu adalah masa transisi di antara kesadaran yang muncul di dalam dirinya bahwa ia selama ini taklid dan kehendak ingin melepas taklidnya serta berpikir orisinil dan independen.

Setelah sembuh dari skeptis dan kebingungannya, sekaligus muncul motivasi hendak menyuguhkan orisinilitas pemikirannya, ia dapat mendenahkan beberapa kelompok epistemologi: 1. Kelompok para teolog (mutakallim) sebagai ahli ar-ra’yi dan an-nadzlar, 2. Kelompok sekte Syi’ah Bathiniyyah, yang menganggap bahwa kebenaran teks primer agama hanya ada pada makna bathin, dan mensakralkan Imam, 3. Kelompok filsuf, sebagai ahli mantiq (logika) dan burhan (demonstratif), dan 4. Kelompok sufi, sebagai golongan yang mampu menyibak kebenaran dengan intuisi. Dan empat kelompok ini oleh al-Ghazali dijelaskan dan dikritisi satu persatu.

Pertama, catatan al-Ghazali tentang kelompok mutakallimin. Ia menyatakan bahwa mereka cenderung menguatkan argumentasi teologi demi mencari kelemahan argumentasi lawannya. Alih-alih, sekte-sekte Islam tumbuh subur, dan mengklaim paling benar sendiri (the thru claim) dan mengklaim sebagai sekte yang paling selamat (firqah an-najiyyah) sekaligus menafikan sekte yang lain. Teori defensip dan apologetik teologi tidak menghasilkan ilmu hakiki lantaran sifatnya yang hanya responsif dan reaksionis atas asumsi lawannya. Memang, kata al-Ghazali, mungkin bagi sebagian golongan, ilmu kalam cukup memuaskan dan dapat menjadi obat yang dapat menyembuhkan penyakit sekeptisnya. Tapi bagi al-Ghazali ilmu kalam bukan obat yang manjur yang dapat menyembuhkan dari sakitnya. Lantaran bukan epistemologi yang menghasilkan ilmu yaqin.

Kedua, catatan tentang filsafat dan para filsuf. Al-Ghazali membagi filsuf ke dalam tiga golongan, yaitu 1). Ad-dahriyyun. Sekelompok filsuf yang menganggap bahwa alam semesta wujud dengan sendirinya, tanpa ada pencipta yang mewujudkan. Meyakini teori evolusi, seperti hewan berasal dari setes air mani, dan mani berasal dari hewan, dan seterusnya. 2). At-Thabi’iyyun. Kelompok filsuf yang getol membahas tentang naturalisme, alam semesta, dan ketakjuban hewan serta tumbuh-tumbuhan. Dengan merenungi keindangan alam, mereka meyakini ada penciptanya yang maha indah. Hanya saja, mereka tidak mengimani permasalahan eskatologis, seperti mengingkari adanya surga dan neraka, dan mengingkari adanya kebangkitan kubur, dll. Sedangkan hal itu (persoalan akhirat, eskatologis) merupakan keimanan yang harus diyakini dalam agama (Islam). Dan 3). Ilahiyyun. Sekelompok filsuf yang getol membahas tentang ketuhanan. Seperti Plato, Socrates dan Aristoteles. Dan pemikiran para filsuf Yunani itu tercermin dalam pemikiran para pengikutnya dari golongan filsuf Islam, seperti Ibnu Sina, al-Farabi, dll. Nampaknya al-Ghazali tidak memahami pemikiran filsafat Yunani dari langsung buku-buku Yunani sebagai referensi primer, tapi dari referensi sekunder seperti buku-buku yang ditulis oleh Ibnu Sina, al-Farabi, dll.

Ada tiga poin produk pemikiran para filsuf ilahiyyun yang dianggap menyesatkan dan kafir dalam pandangan al-Ghazali, yaitu 1. Keyakinan mereka bahwa tidak ada siksa jasmani tapi hanya siksa ruhani kelak di akhirat nanti. Sebab, menurut al-Ghazali bahwa doktrin agama menegaskan akan adanya kebangkitan jasad (khasyr) dan siksa dan nikmat akan diguyurkan kepada jasad dan jiwa manusia, bukan hanya jiwanya saja. 2. Meyakini bahwa Tuhan hanya mengetahui kullyat (universalitas), dan tidak mengetahui partikular-partikularnya (juziy). Ayat-ayat al-Quran dan hadits serta didukung dengan logika yang benar, kata al-Ghazali, mustahil jika pengetahuan Tuhan sepenggal-sepenggal. Tuhan maha mengetahui segala sesuatu. Dan 3. Menyakini qadim dan azalinya alam semesta. Dengan kata lain menyakini keabadian kosmos. Sedangkan menurut pandangan agama dan logika al-Ghazali menyatakan bahwa tidak masuk akal jika ada dua dzat yang sama-sama qadim dan azali, abadi, yaitu Tuhan dan alam semesta. Dan yang abadi, qadim hanya Tuhan, sang pencipta. Tiga pemikiran inilah yang dianggap sebagai pemikiran yang kafir menurut Al-Ghazali. Sedangkan pemikiran-pemikiran filsafat yang lainnya bebas, tidak masuk pada kategori kafir (takfir).

Pengkafiran (takfir) yang dituduhkan al-Ghazali kepada para filsuf tidak dalam konteks mengkafirkan secara membabi buta dan serampangan. Dan hanya tiga pemikiran saja yang menurutnya tidak tepat di mata agama. Sedangkan seluruh produk-produk pemikiran filsafat yang tak terbatas (unlimited) oleh al-Ghazali diberi keleluasaan dan kelonggaran.

Pengkafiran al-Ghazali juga harus dibaca dalam konteks sosio-historisnya, dimana pengkafiran merupakan fenomena yang terus menghiasi perjalanan peradaban Islam pada masa sebelum dan tepat pada masa al-Ghazali hidup. Bukan hanya al-Ghazali, tapi hampir seluruh pemikir Islam dari berbagai kecenderungan dan sekte telah terjebak pada lingkaran setan yang bernama takfir (pengkafiran). Bahkan di setiap ada perbedaan pandangan dan pendapat seringkali berujung pada saling menuding kafir. Nampaknya, al-Ghazali menangkap gejala yang cukup janggal dan ketidak jelasan batasan takfir. Karena itu al-Ghazali membatasi dan meminimalisir wilayah takfir hanya pada tiga poin produk tersebut.

Setelah menjelaskan filsafat ketuhanan. Al-Ghazali menjelaskan filsafat non-ketuhanan, seperti ilmu eksakta, kedokteran, ilmu alam, politik, dll. Menurutnya ilmu-ilmu tersebut sangat mendukung bagi kemajuan peradaban manusia. Hanya saja bukan sebagai tujuan, melainkan diposisikan sebagai pelantara untuk mengenal tanda-tanda kebesaran Tuhan. Dan meskipun ilmu-ilmu tersebut, menurut al-Ghazali, bukan ilmu-ilmu agama tapi bagi umat Islam harus mempelajari dan harus ada yang menguasai serta menjadi pakar. Sehingga kedudukan hukum mempelajarinya adalah fardlu kifayah.

Selanjutnya al-Ghazali menjelaskan sekte Syi’ah Bathiniyah yang berkembang pada masa al-Ghazali hidup. Kita tahu bahwa di dalam internal sekte Syi’ah memiliki sejumlah sekte cabang yang cukup banyak. Di antaranya, Syi’ah Zaydiyyah, Fathimiyyah, Imamiyyah, Bathiniyyah, dll. Dan al-Ghazali di sini tidak mengkritik Syi’ah secara keseluruhan. Melainkan hanya salah satunya saja, yaitu Bathiniyyah.

Sekurang-kurangnya ada dua poin pemikiran sekte Syi’ah Batiniyah yang dikritik al-Ghazali, yaitu mensakralkan atau mengkultuskan imam (ma’shum) dan menganggap tidak ada kebenaran dalam makna tekstualitas teks primer agama (al-Quran dan al-Hadits) dan kebenaran yang sesungguhnya hanya terletak pada makna bathinnya. Menyakini hanya sisi makna esoteris teks primer agama dan mengingkari sisi eksoterismenya bagaikan seseorang yang salah satu matanya buta. Dan jika menyakini adanya kebenaran pada dua sisi makna tersebut bagaikan seorang yang kedua matanya benar-benar berfungsi.

Sampai pada penghujung petualangan intelektualnya. Akhirnya ia mendapatkan epistemologi yang tepat, cocok dan merasa penyakit sekeptis mutlaknya tersembuhkan dengannya. Dan epistemologi yang dimaksudkan adalah tasawuf.

Sekeptis (syak) yang dirasakan al-Ghazali bukan keragu-raguan yang berlarut-larut. Sekeptisnya dalam upaya mencari kebenaran sejati. Ada dua macam sekeptisme. Pertama, sekeptisme mutlak yaitu sikap sekeptisme terhadap segenap dogam-dogma kebenaran dan jargon-jargonnya. Tidak meyakini adanya sebuah kebenaran. Berawal dari ragu, di tengah-tengah ragu, dan berakhir dengan ragu yang tanpa ujung. Sekeptis ini yang diyakini oleh golongan Sopis dan al-Ghazali sendiri selama dua bulan lamanya—seperti yang disinggung di atas.

Dan kedua, sekeptisme metodis (syak manhaji), yaitu sikap sekeptis yang bertujuan mencari kebenaran dan keyakinan dengan melalui berbagai proses pengalaman dan pergulatan pemikiran sang pelaku. Dengan kata lain, dari ragu menjadi yakin. Dan apa yang diyakininya merupakan kebenaran. Sebagaimana al-Ghazali yang tidak larut ke dalam sekeptisismenya, melainkan dari sekeptis yang dialami memacu ia untuk terus mencari dan akhirnya menemukan kebenaran yang layak diyakini dan metode yang tepat untuk dijadikan sebagai perspektif dan mesin reproduksi pengetahuan yang benar.

Bagi al-Ghazali, puncak ilmu pengetahuan manusia adalah tasawuf. Petualangan dan pergulatan pemikiran yang matang akan berlabuh pada tasawuf. Sebab tasawuf dapat melampui dan menyempurnakan syariah, ilmu kalam, dan filsafat. []

Hijriyah dan Kesadaran Waktu

Tahun Baru Hijriyyah, meski tak persis dimulai sejak Nabi Muhammad SAW hijrah, mengacu pada peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW. Meskipun sebetulnya kurang tepat juga menetapkan satu Muharram sebagai awal Tahun Baru Hijriyyah mengingat Nabi Muhammad SAW hijrah di Bulan Rabiul Awwal, tepatnya 16 Juli 622 M.

Awal penanggalan Hijriyyah dicetuskan pertamakali oleh Sahabat Umar 17 tahun setelah hijrahnya Nabi Muhammad SAW. Umar sendiri sebetulnya hanya mengikuti sistem penanggalan yang berlaku pada Bangsa Arab. Umar mengganti permulaan tanggalnya sejak Nabi Muhammad SAW.

Berbeda dengan sistem penanggalan masehi yang mengikuti peredaran matahari, sistem penanggalan hijriyyah mengacu pada peredaran bulan. Perbedaan lain, dalam penentuan permulaan hari/tanggal, hijriyyah dimulai sejak matahari tenggelam, sedangkan masehi sejak pukul 00.00

Di Nusantara sendiri, sebelum kolonialisme, sistem penanggalannya menggunakan sistem penanggalan Jawa yang diciptakan Ajisaka. Pada zaman Mataram Islam, Sultan Agung menyesuaikan antara penanggalan Jawa dan Hijriyyah. Jadilah Tahun Baru Islam jatuh pada satu Suro/satu Muharram.

Pengintegrasian hijriyyah dalam Jawa (Saka) oleh Sultan Agung dimulai pada 1625 M/1547 Saka. Orang Jawa menyebut satu Muharram dengan satu Suro. Mereka memperingatinya bukan sebagai Tahun Baru Hijriyyah, melainkan Peringatan Satu Suro.

Dalam Islam, sistem penanggalan berkait erat dengan waktu ibadah (puasa, haji, zakat, haid, dll) (QS al-Baqarah 189). Terkecuali permulaan dan akhir waktu salat yang menggunakan patokan matahari. Sebelum Islam sistem penanggalan bulan ini sudah digunakan masyarakat Arab, Mesir Kuno dan Babilonia. Jadi, sistem penanggalan adalah produk budaya.

Selain waktu mekanik, fisik, berada di luar pengalam kita, waktu juga bersifat spiritual dan berada dalam diri kita. Waktu spiritual adalah waktu yang dihayati, dipahami, dan dimaknai. Waktu bagi orang yang menunggu dan orang yang ditunggu kualitasnya berbeda, meskipun secara kuantitas sama saja, misalnya 15 menit.

Bagaimana Memaknai Waktu?

Pemahaman dan cara pandang terhadap waktu ternyata berpengaruh besar terhadap cara dan bagaimana kita memperlakukan waktu.

Orang Barat menilai waktu sama berharganya dengan uang. Dalam masyarakat Barat yang materialistik, waktu dipersepsikan seperti uang. “Time is money”. Ini menunjukkan betapa berharga, bernilai tinggi, begitu mewah dan istimewanya waktu.

Roda kehidupan mereka digerakan oleh musim. Di masa lampau mereka harus mengejar musim semi, panas, dan gugur untuk bekerja keras mengumpulkan bekal/ uang sebelum masuk musim dingin yang membuat mereka tak berdaya. Meskipun sekarang mereka bekerja di segala cuaca dengan adanya teknologi, etos kerja untuk “mengumpulkan bahan pangan sebelum masuk musim dingin” tetap menjadi prinsip sehingga lahir istilah “waktu adalah uang”.

Berdasarkan cara pandang seperti itu, orang Barat dikenal efesien menggunakan waktu, displin, etos kerja dan produktifitas tinggi. Bagi mereka, waktu adalah kerja. Kerja untuk menghasilkan uang.

Dalam masyarakat agraris di Nusantara, waktu juga dikawal oleh musim, kemarau dan penghujan. Namun waktu dalam budaya kuno  berpusat pada perputaran waktu yang sirkuler yang pusat hitungannya pada perputaran bulan bukan matahari. Perhitunga waktu dalam tradisi Jawa misalnya dibagi 5 dan bersifat melingkar dari Legi, Paing, Pon, Wage Kliwon. Sementara bulan di bagi 12 dengan penggunaan istilah Mangsa (musim) untuk mengganti istilah bulan. Sangat boleh jadi tradisi itu berasal dari cara penghitungan waktu ibadat dalam budaya Hindu. Di Bali misalnya panggalan masih menggunakan waktu bulan muncul purnama dan tenggelam (tilem). Dan semuanya berpusat pada waktu-waktu untuk ibadah.

Berbeda dengan orang Barat, orang Arab mengimajinasikan waktu sebagai pedang. Jika kita tak bisa memperlakukan waktu dengan baik, mewaspadai dan menggunakannya sebaik mungkin, bersiap-siaplah waktu akan menebas batang lehermu. Waktu akan membunuhmu. “Al-waktu ka al-saef”.

Dalam budaya manapun, waktu selamanya tak bisa diajak kompromi dan selalu menolak bernegosiasi. Pada saat bersamaan, kita selalu dikejar-kejar waktu, mengejar waktu, dan hidup bersama waktu. Tinggal bagaimana kita mengimajinasikan, memahami, dan memperlakukan waktu dalam hidup kita.

Jika kita bisa mengakrabi waktu, waktu akan hadir dalam diri dan dalam hidup kita. Waktu tak lagi berada di luar sana: satu detik, lima menit, satu jam. 24 jam, satu minggu, satu bulan, satu tahun, sewindu, seabad, dan seterusnya.

Lantas, bagaimana Anda memahami dan memaknai waktu?

Membaca Tradisi: Menuju Kesadaran Historis

Tidak ada masyarakat atau budaya yang bisa terlepas dari masa lalu dan sejarahnya. Sebab, bagi seluruh budaya, sejarah dan tradisi merupakan khazanah simbolik dan dogmatik, di samping merupakan sistem pemikiran. Dengan demikian, kita tidak bisa membayangkan adanya suatu budaya yang tanpa sejarah.

Dalam level sejarah, kita tidak melihat adanya keterputusan, selain karena kita senantiasa membawa tanggung jawab masa lalu, juga karena masa lalu selalu terhubung dengan masa kini—keduanya, secara bersamaan, mempunyai hubungan dengan masa depan. Tidak ada keterputusan dalam sejarah, karena sejarah bergerak secara kontinyu dan berkesinambungan; sebentuk fatalisme yang dipaksakan oleh eksistensi, fatalisme hukum alam, fatalisme kesimpulan yang berhubungan dengan premis-premis, fatalisme akhir yang berhubungan dengan awal.

Jadi, tidak mungkin memposisikan masa kini dengan masa lalu saling berhadap-hadapan, atau mengorbankan yang satu untuk kepentingan yang lain. Hal inilah yang pernah dipaparkan oleh seorang filsuf berkebangsaan mesir, Zaki Naguib Mahmud, dalam bukunya, Tajdîd al-Fikr al-‘Arabîy, ketika berbicara tentang masa lalu. Menurutnya, masa lalu bukanlah seonggok mayat di dalam peti mati, yang mengharuskan kita sebagai generasi masa kini untuk menjaga dan memelihara peti mati tersebut di dalam museum.

Kalau diibaratkan, tradisi layaknya derek yang dapat kita gunakan untuk menggeser beban-beban berat agar bergerak. Untuk itu, ketika kita merangkai masa lalu dengan bahan mentah (yang belum diolah) warisan nenek moyang, maka hasilnya tidak akan berarti apa-apa, kecuali kalau kita memilih nilai-nilai luhur yang dapat memperkokoh kehidupan kita di masa kini, juga sebagai persiapan untuk [membangun] masa depan. Karena kalau tidak, maka sejarah masa lalu kita akan berubah menjadi tumpukan batu keras yang justru akan menghalangi kita untuk sampai ke tujuan kita yang sebenarnya.

Maka, tidak adanya penentuan pijakan teoretis yang jelas dan benar dalam hal hubungan masa kini dengan masa lalu, akan membuat manusia—individu dan masyarakat—mengalami komplikasi di semua aspek dan bidang kehidupannya, karena tradisi merupakan memori umat. Selama memori ini tetap dijaga, ia akan mampu mengambil keuntungan dari pengalaman-pengalaman masa lalu dan menginvestasikan ‘memori kemarin’ untuk masa kini dan masa depan. Tanpa sedetikpun berkhayal, kita berpijak pada tradisi, karena sejarah selalu bergerak ke depan. Dan peristiwa-peristiwa, meskipun tampak sama dalam beberapa fenomena dan unsurnya, hanya saja ada banyak indikasi baru yang muncul. Makanya, fenomena-fenomena baru selalu memerlukan riset-riset baru. Dan tradisi bukanlah ‘jawaban tersedia’ bagi persoalan-persoalan masa kini. Ia hanya sekedar wadah dan memori; semakin banyak kita menampung kandungan dan subtansi wadah ini, semakin besar kemampuan kita mengatasi persoalan masa kini dan masa depan. Dengan demikian, tradisi bukanlah—sebagaimana asumsi beberapa kalangan—kendala atau rintangan bagi kemajuan dan perkembangan.

Dari sini, tradisi merupakan produksi dari berbagai pengetahuan, sain, adat-istiadat, seni, sastra, dan capaian material yang berakumulasi sepanjang sejarah. Ia adalah hasil upaya manusiawi yang saling berhubungan, yang dengannya umat manusia sepanjang sejarah berdiri tegak, dan sepanjang pergantian zaman produksi yang bernama ‘tradisi’ itu membentuk fenomena-fenomena material dan immaterial sekaligus model dalam perilaku dan hubungan, juga cara dalam interaksi dan pandangan terhadap segala sesuatu.

Untuk itu, kita tidak boleh melihat tradisi Islam sebagai akhir dari segalanya, atau satu-satunya puncak kreativitas dan potret peradaban yang paling sempurna. Ia, seperti disunggung di atas, tidak lain adalah upaya manusia yang bisa membuat lompatan kualitas dalam perjalanan manusia (pribadi dan masyarakat). Sebagai contoh, misalnya, tradisi syair yang diklaim sebagai ‘milik’ bangsa Arab—karena sejarah memperlihatkan bahwa merekalah yang paling banyak kumpulan syairnya—sehingga itu membuat mereka bangga, dan memberikan keistimewaan bagi mereka dibanding bangsa-bangsa lainnya. Akan tetapi, di masa sekarang dan masa-masa yang akan datang tradisi ini tidak boleh menjadi ikatan atas mereka. Dan apa yang dikatakan tentang syair, mungkin dikatakan juga tentang hal-hal lain termasuk bahasa yang merupakan faktor mendasar dalam pembentukan bangsa Arab dan pembentukan iklim budaya bagi mereka dan bagi bangsa-bangsa lain sepanjang perjalanan sejarah. Dengan makna ini kita berinteraksi dengan tradisi, dan dengan ini pula tradisi kita akan bertransformasi menjadi salah satu faktor kekayaan dan kemajuan, tentu saja kalau kita berinteraksi sebaik mungkin dengannya dan mengambil manfaat darinya. Sebab, seperti juga sejarah, tradisi memiliki potensi untuk ‘mendorong dan membantu’, kalau kita melihatnya secara objektif, menekankan pada sisi-sisi positif yang ada di dalamnya dan mengeluarkan darinya unsur-unsur yang dinamis supaya dapat terus hidup dan tumbuh, di samping kalau kita mencernanya dengan baik tanpa mengabaikan denyut masa kini dan kebutuhan-kebutuhannya.

Jadi, kita kembali kepada tradisi dengan tujuan mengambil bekal, menggerakkan segala keinginan, melestarikan harapan, serta mencari teladan dan contoh. Maka, pengulangan tradisi dan pemanfaatannya secara negatif dengan cara berhenti padanya, dalam konteks peradaban, tidak akan mungkin melahirkan pemikiran atau budaya yang mampu membangun kaidah teoritis kemajuan dan perkembangan yang signifikan. Justru hal ini akan membuat kita kehilangan hubungan yang mengikat kita dengan tradisi dan masa lalu, dalam rangka menghidupkan kreativitas dan produktivitas di masyarakat. Sebab, sejarah dalam keseluruhannya adalah sejarah kontemporer. Artinya, bahwa sejarah, dalam gambaran dasarnya, mencakup pandangan masa lalu, melalui ‘kacamata’ masa kini dan di bawah pancaran problem-problemnya. Untuk itu, tugas dasar seorang sejarawan bukan hanya melakukan kodivikasi, akan tetapi yang lebih penting lagi adalah ‘mengevaluasi’ sekaligus meluruskan.

Dalam konteks yang sama, untuk menjaga identitas budaya dan sosial kita, bukan dengan cara menutup diri dengan masa lalu dan berbagai kenangannya, juga bukan dengan cara membeo secara membabi buta. Tidak ada cara terbaik menjaga identitas dan tradisi masyarakat kecuali dengan mengatur ulang kehidupan intelektual, material dan moral masyarakat itu sendiri berdasarkan ketetapan-ketetapan peradaban dan sejarah.

Identitas akan mengungkapkan tentang dirinya sendiri dalam perjuangan ‘mati-matian’ untuk mengembangkan tradisi, bukan dalam pengisolasian diri di dalamnya, juga dalam pembebasan diri dari cengkraman ampas-ampas masa lalu yang buruk, serta ilusi-ilusi masa depan yang tidak jelas dan samar. Identitas akan menitis dalam proses aktivasi potensi-potensi diri dalam kemajuan dan perkembangan.

Itulah modal pertama yang perlu digunakan untuk mengembangkan masa kini guna membangun masa depan yang kita harapkan. Dan pada akhirnya, tradisi akan menjadi referensi dinamis bagi lembaga-lembaga kebudayaan-kemasyarakan-pembaharuan yang berupaya membangun masa kini masyarakat sesuai dengan ketetapan-ketetapan sejarah dan peradabannya. Selanjutnya, pembacaan terhadap tradisi dan keberpegangan kepada kekhususan-kekhususan peradaban dan diri sendiri diperlukan ketika masyarakat tunduk pada proses-proses perubahan kultural dan sosial secara cepat.

Dan upaya apapun untuk memutus budaya masa kini masyarakat dari masa lalu dan warisan budayanya hanya akan menambah munculnya wujud-wujud sosial yang buruk, yang tidak akan mampu berbuat sesuatu apapun pada level peradaban. Kita (umat Muslim) bukanlah satu-satunya yang mempunyai kepedulian membaca tradisi dan menghidupkannya. Banyak sekali kita temukan bangsa dan umat yang juga mempunyai kepedulian terhadap persoalan ini. Salah satu contoh yang paling nyata, misalnya, adalah penerjemahan epos Beowulf[1] yang terkenal dari bahasa Inggris kuno ke bahasa Inggris modern agar mudah dibaca oleh para generasi kontemporer. Kita lihat juga bangsa Yunani yang tidak begitu saja membuang dongeng-dongeng kuno kendati itu adalah khurafat yang bertentangan dengan ilmu pengetahuan modern, hanya saja hal itu kemudian tunduk kepada interpretasi-interpretasi psiko-analisis dan studi-studi antropologi.

Hubungan kita dengan tradisi lebih cenderung pada level agama. Artinya, bahwa hubungan kita dengan tradisi tidak lain karena di dalam tradisi ini terdapat model penerapan agama dan prinsip-prinsip kita atau apa yang disebut dengan “Islam historis”. Sebagaimana produk-produk peradaban umat Muslim dan capaian-capaian kemanusiannya telah mengalami proses kristalisasi dan aktualisasi pada periode sejarah yang saat ini kita sebut sebagai bagian dari tradisi. Atas dasar ini, melepaskan Islam dan peradabannya dari tradisi akan membuat tradisi itu sendiri tidak mempunyai makna apa-apa.

Membaca Tradisi, Kenapa?

Terdapat beberapa hal terkait signifikansi pembacaan ulang tradisi. Pertama, pembaruan pandangan; bahwa membaca tradisi, sebagaimana yang saya katakan tadi, bukanlah semacam kesenangan yang dialami oleh seluruh bangsa, melainkan hal sangat penting untuk membangun masa kini. Sebab, pembacaan yang sadar terhadap warisan kebudayaan dan peradaban akan membentuk faktor-faktor psikologis, sosial dan kultural guna memperbaharui pandangan kita terhadap warisan kebudayaan kita dan bagaimana cara mengambil manfaat darinya di masa kini. Dari itu, yang kita cari sebenarnya bukan masa lalu itu sendiri, melainkan hanya untuk memperbaharui pandangan terhadap dasar-dasar, pijakan-pijakan, dan nilai-nilai yang membentuk masa lalu yang agung untuk digunakan membantu masa kini dan masa depan kita.

Kedua, tantangan realitas kontemporer; dengan proses modernisasi yang dipaksakan dan terlalu cepat di dalam dunia Islam, realitas dinamis mulai terbentuk berdasar sistem-sistem dan nilai-nilai baru, sehingga kemudian mengakibatkan terjadinya dekonstruksi terhadap sistem nilai lama. Proses ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat Muslim. Maka, kembali kepada tradisi dan pembacaan ulang terhadapnya pada dasarnya untuk melawan upaya pengebirian nilai guna menciptakan keseimbangan di dunia Islam dalam menghadapi tantangan-tangangan realitas kontemporer.

Ketiga, membangun perspektif masa kini. Adalah kesalahan besar bila beranggapan bahwa membangun perspektif masa kini berjalan di jalur upaya ‘membunuh’ jati diri dan tradisi, karena tidak mungkin bagi bangsa manapun membangun perspektif-perspektif sementara ia kehilangan jati diri. Syarat pertama dan yang paling utama dalam membangun perspektif-perspektif adalah adanya jati diri ‘peradaban’. Karena itulah satu-satunya yang mampu menggerakkan seluruh unsur dan elemen masyarakat yang aktif-efektif-berkesadaran. Untuk itu, pembacaan kita terhadap tradisi bukanlah—sebagaimana anggapan banyak orang—sebentuk pelarian dari masa kini, berbagai tanggungjawab dan tantangannya. Justru itu merupakan upaya yang sadar guna memenuhi seluruh syarat untuk dapat melaju ke arah peradaban yang diharapkan.

Ke Arah Metodologi yang Hidup

Bagaimana seharusnya hubungan kita dengan tradisi? Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pengetahuan mengenai tradisi. Suatu komunitas masyarakat yang terlepas dari tradisi dan masa lalunya, dipastikan telah melakukan proses ‘pemberangusan’ terhadap emosi psikologis, budaya, dan sosialnya. ‘Pemberangusan’ ini akan mengakibatkan ketercerabutan dari akar dan kemudian ‘keasingan peradaban’. Untuk itu, hubungan yang seharusnya mengikat kita dengan tradisi adalah ‘hubungan pengetahuan’, sehingga memungkinkan kita mengambil manfaat semaksimal mungkin dari khazanah simbolik dan kognitif yang akan diberikan tradisi kepada siapapun yang mengetahuinya.

Kedua, penambahan terhadap tradisi. Karena tradisi merupakan upaya-upaya kemanusian yang beragam yang memberi pengaruh terhadap laju perjalanan sejarah dan masyarakat, maka penghentian perjalanan kreativitas kemanusian merupakan sebentuk ‘kezhaliman’ terhadap tradisi. Karena tradisi sendiri dibangun dengan kreativitas. Untuk itu, hubungan yang seharusnya mengikat kita dengan tradisi adalah ‘hubungan penambahan’. Dalam artian, mendorong upaya-upaya kemanusiaan dalam berbagai bidang dan aspek guna meneruskan gerakan kreativitas di masa kini.

Adalah suatu kesalahan bila dikatakan bahwa Eropa modern terlepas dari tradisi dan masa lalunya, akan tetapi yang dilakukannya adalah melepaskan diri dari belenggu gereja yang selalu memandang negatif gerakan masyarakat dan upayanya untuk melepaskan diri darinya.

Terakhir, signifikansi pembacaan tradisi muncul dari pentingnya penentuan hubungan yang sehat antara masa lalu dan masa kini—dalam level kemajuan material (hubungan manusia dengan alam), kemampuan manusia memahami rahasia-rahasia alam, mengendalikannya, dan mengambil manfaat darinya—, serta muncul problem hubungan antara masa kini dan tradisi sebagai capaian kemanusiaan-sosial yang terjadi pada suatu periode zaman dalam sejarah yang bertitik tolak dari jati diri nilai-nilai yang kita yakini. Tidak adanya penentuan hubungan yang sehat antara masa lalu dan masa kini, itulah yang memunculkan kondisi kacau seperti yang kita alami saat ini, yaitu sakralisasi absolut terhadap masa lalu dan keterpesonaan membabi buta terhadap capaian-capaian peradaban modern. Hanya pembacaan yang sadar terhadap tradisi, itulah yang akan memberikan kita kemampuan untuk menyatukan keindahan masa lalu dan kekuatan masa kini. []

[1] Karya sastra Inggris tertua yang kemungkinan besar ditulis pada abad ke-8 Masehi.

Memanusiakan Perempuan Melalui Pendidikan

Aktivis semisal Zaenab Fawaz dari Mesir berkata, “Hal yang paling mendasar adalah pendidikan perempuan memiliki sistem dan metode yang modern, ketika saya menyuarakan ini belum ada yang mendengar (saya), tapi saya tak pernah berhenti meneriakkan masalah ini, tradisi keluarga mereka yang kolot itu masih membelenggu perempuan dan membodohkan mereka” [Zaenab Fawaz, al-Rasâil, hal. 193-194]. Suara lantang Zaenab Fawaz melihat fenomena kemunduran intelektual perempuan di masanya menjadi tradisi yang memposisikan perempuan mesti di bawah laki-laki. Perlawanan terhadap tradisi itu (terasa) seperti perlawanan terhadap benteng besi para Kaisar Romawi-Persia yang dipersiapkan ketika terjadi perang. Sangat sulit diruntuhkan.

Kondisi pendidikan secara umum dengan berbagai urgensinya bagi kesetaraan gender, dan sisi kepentingan nasional Mesir di mana Zaenab Fawaz tinggal, perlu menjadi perhatian dengan melihat dimensi sosiologis pada terbentuknya tradisi perilaku masyarakat terhadap agama atau pengaruh pemahaman masyarakat terhadap agama dalam kehidupan sosial di Mesir. Hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam membahas keIndonesiaan.

Pendidikan yang baik adalah pendidikan yang menjadikan karakter manusia menjadi lebih baik, menghormati sesama meskipun kepada musuh sendiri. Bila pendidikan mengarahkan manusia, terutama perempuan, pada kebrutalan, kekerasan, keangkuhan, maka pendidikan tersebut masih memiliki kekurangan besar. Pendidikan karakter itu mesti diteladankan dengan baik mulai dalam kehidupan sosial domestik, rumah tangga, hingga ke dalam kehidupan sosial kemasyarakatan secara umum. [Zaenab Fawaz, al-Rasâil, hal. 80]

Zaenab fawaz menganggap pendidikan akan berhasil bila sudah berhasil menanamkan pendidikan di lingkungan domestik, rumah tangga, karena kondisi interaksi keluarga di rumah menentukan keberhasilan output pendidikan itu sendiri. [Zaenab Fawaz, al-Rasâil, hal. 80]

Yang menjadi perdebatan di kalangan ulama kontemporer terletak pada boleh atau tidaknya kaum perempuan menempuh pendidikan di sekolah-sekolah Barat, bagi sebagian ulama semisal Talâ’at Harb menganggap bahwa hal itu tidak lazim karena perbedaan agama, budaya dan tradisi, akan membuat karakter dan tradisi keagamaan anak itu berbeda dengan orang tuanya.

Tala’at Harb menekankan bahwa pendidikan anak-anak (di bawah umur) itu harus sesuai dengan lingkungan dan bangsa di mana ia lahir, sehingga anak-anak itu dapat menyerap budaya dan tradisi nenek moyangnya, yang memberikan ketauladanan kepada mereka. Jadi bukan karena perbedaan agama, melainkan lebih dilatari oleh pelestarian tradisi oleh generasi itu sendiri, bila berbeda, maka akan membuat anak itu tidak memiliki keterikatan batin dengan orang tuanya. Begitu juga sebaliknya, anak-anak Barat akan lebih baik belajar dalam lingkungan tradisi sosial-keagamaan di mana mereka dilahirkan, kecuali bila mereka sudah dewasa dan sudah ditanamkan tradisi yang cukup baru diperbolehkan mereka mengambil pengalaman dari berbagai bangsa dan negara untuk memperluas pengetahuannya.

Zaenab Fawaz menekankan di sini bahwa pendidikan lingkungan dengan sekolah harus saling mendukung untuk menanamkan pendidikan nilai yang diajarkan dan dibangun bersama antara lingkungan rumah dengan lingkungan sekolah. Bila tidak ada keseragaman dan saling mendukung, maka pendidikan itu tidak akan pernah berhasil membentuk anak sesuai tujuan pendidikan itu sendiri. [Zaenab Fawaz, al-Rasâil, hal. 34]

Labibah Hasyim, seorang praktisi pendidikan dan aktivis perempuan Mesir, juga menaruh perhatian besar pada pendidikan di Mesir. Telah banyak karya-karyanya tentang pendidikan dapat ditemukan di berbagai kampus negeri di Mesir, membahas seputar peran penting pendidikan dan kesetaraan perempuan. Menurutnya, sistem pendidikan di Barat itu sudah jauh lebih maju sehingga mereka punya berbagai sumber daya manusia yang unggul. Sedangkan di dunia Timur sistem pendidikan masih terbelakang, dunia timur harus belajar kepada mereka agar kembali mencapai kemajuan kita di masa lalu. [Labibah Hasyim, Kitâb fî Tarbiyah, hal 106]

Labibah Hasyim menyatakan bahwa dalam perjalanan sejarahnya dunia Islam telah memiliki sumbangsih pengetahuan dalam bidang pendidikan, namun ternyata Barat lebih baik dalam mengembangkan sistem pendidikan yang lebih modern dan efektif menghasilkan sumber daya manusia yang lebih baik. Labibah Hasyim berkata, “Kita baru sadar, laki-laki dan perempuan di lingkungan kita masih belum tahu soal metode pendidikan terbaik, harusnya para pemimpin sekolah kita mengerti dan fokus mengatasi kekurangan itu”.[Labibah Hasyim, Kitâb fî Tarbiyah, hal.4]

Labibah Hasyim menganggap bila perempuan dibiarkan tidak berpendidikan maka akan sangat berbahaya bagi kesinambungan sebuah generasi. Generasi itu dibentuk oleh perempuan, perempuan yang tidak berpendidikan akan buruk dalam mendidik anak sehingga anak yang merupakan generasi selanjutnya tidak berkualitas, sebaliknya, perempuan yang terdidik akan dapat mendidik anak jauh lebih baik, sehingga dapat menghasilkan generasi yang jauh lebih baik.[Labibah Hasyim, Kitâb fî tarbiyah, hal.5]

Seperti halnya Qasim Amin, Labibah Hasyim membagi pendidikan menjadi dua hal yang harus ditekankan yaitu, pendidikan kesehatan jasmani dan pendidikan intelektual. Raga yang sehat akan membuat hidup menjadi lebih baik. Dan otak yang cerdas dan berpengetahuan akan membuat orang lebih dewasa dan memiliki masa depan lebih baik.

Menurut Labibah Hasyim, pendidikan di Barat sudah memiliki kemajuan yang dapat ditiru oleh dunia timur, namun di sana mereka tidak memasukkan materi agama dalam dunia pendidikan mereka. Oleh karena itu, kita hanya menyempurnakannya saja dengan memasukkan materi edukasi keagamaan yang menjadi tradisi di lingkungan kita. [Labibah Hasyim, Kitâb fî tarbiyah, hal.60]

Hal senada juga diungkapkan oleh Nabawiyah Musa, seorang pengajar dan aktivis perempuan di Mesir, mengatakan bahwa pembangunan karakter dalam pendidikan anak akan berhasil bila didukung oleh sistem pendidikan agama yang modern untuk menanamkan karakter anak menjadi lebih baik. Penanaman akhlak itu hanya bisa dilakukan dengan materi pendidikan keagamaan. [Nabawiyah Musa, al-Muthâla’ât al-‘Arabiyah lî al-Madâris al-Banât, hal. 18]

Menurut Thahir al-Haddad, pendidikan memberikan kontribusi besar bagi perubahan manusia, dia berkata, “ilmu pengetahuan memberikan kontribusi yang jelas rekonstruksi metode dan konsep pendidikan, karena sifat ilmu pengetahuan yang tidak mengenal batasan analisa dan modernisasi. Pendidikan yang baik itu membentuk moral manusia. Itulah peran asli pendidikan semenjak keberadaannya memberikan hal positif bagi peradaban. Pendidikan melatih sisi kemanusiaan manusia bagi materi dan imateri bagi individu dan kelompok untuk mengembangkan segala potensi kehidupannya”. [Tahir al-Haddad, Imraatunâ fîal-Syarî’ah wa al-Mujtama’, hal 163-164]

Ilmu pengetahuan memiliki derajat yang tinggi. Sebagai sesuatu yang sangat diandalkan, ilmu pengetahuan membutuhkan nilai spirit rohani dan kesungguhan yang kuat untuk membongkar setiap tabir rahasia pengetahuan yang belum terjamah. Ilmu pengetahuan selalu butuh diinovasi agar selalu sejalan dengan kebutuhan manusia dan menaikkan taraf hidup manusia. [Tahir al-Haddad, Imraatunâ fîal-Syarî’ah wa al-Mujtama’, hal 165-166]

Thahir al-Haddad mengkritik keras keterbelakangan perempuan yang melestari dalam tradisi, “Itu semua(keterbelakanga perempuan) karena buruknya pendidikan yang diberikan kepada mereka (perempuan), membuat mereka menjadi hancur, hidup di bawah ketiak laki-laki, memperoleh pakaian dari laki-laki agar mereka tidak mati kedinginan, kisah sejarah mereka telah ditutup oleh keterbelakangan mereka. Pemimpin masa depan harus bertanggung jawab atas nasib mereka”. [Tahir al-Haddad, Imraatunâ fîal-Syarî’ah wa al-Mujtama’, hal. 164]

Kehidupan suatu bangsa akan dapat tercipta bila perempuan bangsa ini semua berpendidikan. Memanusiakan kembali peran perempuan akan menghadirkan anak-anak generasi yang cerdas dan mandiri, karena anak-anak yang baru lahir akan ditangani seorang ibu yang cerdas dan mengerti psikologi anak, cerdas membangun sistem nilai dalam ruang pendidikan di tingkat domestik hingga pandai menempatkan anak pada lembaga pendidikan yang tepat, sehingga suatu bangsa akan dengan bangga memiliki generasi yang selalu tumbuh lebih baik dari sebelumnya, menghadirkan kemajuan bagi bangsa itu sendiri.

Tafsir Ulang Teks Terkait Usia Pernikahan

JAKARTA, KOMPAS – Upaya interpretasi ulang teks-teks agama perlu dilakukan. Tujuannya agar dalam polemik penentuan batas usia pernikahan ada argumentasi yang sejalan dengan kaidah agama dan konteks kekinian. Itu mudah dilakukan sepanjang argumentasi kuat.
Hal itu mengemuka dalam diskusi dan peluncuran buku Fikih Kawin Anak di aula Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Kamis (8/10).

Penulis buku Fikih Kawin Anak, Mukti Ali, mengatakan, ulama pendukung usia pernikahan 16 tahun biasanya memakai argumentasi balig dari teks agama secara literal. Adapun ulama pendukung pendewasaan usia nikah melihat teks agama lebih kritis dan mengaitkan dengan konteks kekinian.

“Syariat Islam punya tujuan universal demi kemaslahatan umat. Jadi, perlu reinterpretasi teks agama terkait batas usia menikah dengan mempertimbangkan realitas yang berkembang, apalagi jika menikah dini berdampak buruk,” kata Mukti.

Menurut komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak, Badriyah Fayumi, hukum di Indonesia dipengaruhi paham agama, misalnya, hukum batas usia menikah. Organisasi keagamaan menilai usia 16 tahun jadi batas umur nikah karena itu usia balig sesuai teks agama. Ada juga teks agama yang menyatakan barang siapa mampu menikah, menikahlah. Teks itu jarang dipakai tokoh agama. “Secara kultural dan struktural, pendewasaan usia nikah harus dilakukan, terutama advokasi kepada daerah untuk membuat kebijakan bagus,” kata Badriyah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin, memaparkan, ahli fikih melihat batas usia nikah dari akil balig. Padahal, banyak hal lain bisa dipertimbangkan, seperti tujuan menikah, kemampuan membesarkan anak, kesejahteraan pasangan, dan kematangan psikologis. “Tuntutan keluarga kian kompleks. Kini, kematangan biologis cepat terjadi, tetapi kematangan psikologis belum tentu. Pemerintah tentu merujuk Undang-Undang Perkawinan,” ujarnya.

Ketua PBNU, Sulthon Fathoni, mengatakan dalam Islam ada banyak variabel perkawinan. Ada akad atau persetujuan dua pihak dari pihak menikah dan pihak terkait mempelai. Pernikahan tak berada di ruang hampa, ada jenis kelamin, komunitas, agama, dan etnis terkait. Hukum nikah bervariasi, ada yang wajib, direkomendasikan, dan mesti dicegah.

Ketua Bidang Maudhuiyyah Bahtsul Masail PBNU, Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan, tak sulit mengomunikasikan permikiran di luar agama terkait batas usia menikah pada ulama jika argumentasinya kuat. (ADH)

Dimuat di Harian Kompas, kolom Peluncuran Buku, edisi 9 Oktober 2015.

Kitab Tafsîr Bismillâh-i al-Rahmân al-Rahîm

Kitab ini membicarakan tafsir Basmalah.