Anomali HTI

HIZBUT Tahrir (HT) ini ibarat Ashabul Kahfi. Mereka tertidur selama ratusan tahun dan begitu terbangun mereka tak sadar, bahkan menyangka hanya tertidur satu atau setengah hari.

Dunia telah berubah. Islam bukan lagi sebuah imperium besar yang dipimpin oleh seorang kaisar, al-Imâm al-A’zham. Secara geopolitik, dunia tak lagi dibagi dalam dua blok besar (bipolar): Negara Islam (dâr al-islâm) dan Negara Kafir (dâr al-kuffâr/dâr al-harb). Yang dulu termasuk Imperium Islam, sejak runtuhnya Turki Utsmani, sudah terkotak-kotak ke dalam negara-negara kecil berdaulat (nation-state). Lantas, mungkinkah disatukan kembali dalam Khilafah Islamiyah? Lihat saja hari ini Jazirah Arab sudah tercabik-cabik dalam kekacauan dan kehancuran.

Jika melihat fakta-fakta yang terjadi di belahan dunia Islam sendiri, Khilafah Islamiyah merupakan konsep utopis. Sebagai sebuah cita-cita politik ia masih mungkin. Sayangnya, Khilafah Islamiyah hanya berhenti pada tataran ide dan sangat sulit direalisasikan, sama seperti cita-cita Karl Marx mendirikan “Masyarakat Tanpa Kelas”. Khilafah Islamiyah hanya cocok dijadikan sebuah spirit dan ideologi perlawanan terhadap ketertindasan dan ketimpangan global, misalnya, bukan sebagai sistem kekuasaan.

Klaim Hizbut Tahrir bahwa Khilafah Islamiyah berasal dari Islam dan digunakan oleh Nabi Muhammad Saw. ternyata tidak terbukti dalam sejarah. Ada beberapa argumen yang mematahkan klaim ini. Pertama, Nabi Muhammad Saw. tak pernah mewarisi sistem politik tertentu dan tak menunjuk siapa penggantinya. Buktinya, sepeninggal beliau, para sahabat disibukkan dengan suksesi kepemimpinan. Kedua, suksesi kepemimpinan era sahabat sendiri tak menganut sistem tunggal. Abu Bakr al-Shiddiq dipilih melalui Ahl al-Hall wa al-Aqd (formatur), sedangkan Utsman dipilih melalui penunjukan pemimpin sebelumnya (Wilâyah al-Ahd). Pasca Khulafa al-Rasyidun, dunia Islam menganut sistem kerajaan (Umayyah, Abbasiyah, hingga Turki Ustmani). Jika Khilafah Islamiyah dianggap sebagai sistem baku dan warisan Nabi Muhammad Saw. tentunya sistem itu tak pernah berubah sepanjang masa.

Hizbu Tahrir Indonesia (HTI)

Pengikut Hizbut Tahrir meneriakkan ‘Khilafah Islamiyah’ di Indonesia. Mungkinkah negara-negara Arab mau tunduk pada kekuasaan non-Arab? Konflik Sunni-Syi’ah saja tak bisa disembuhkan, apalagi sampai berebut kekuasaan. Agaknya, hampir mustahil mengharap persatuan negara-negara Islam, baik di Timur Tengah maupun Asia. Organisasi-organisasi Islam saja hampir tak berkutik menghadapi krisis yang dihadapi umat Muslim saat ini. Apalagi sampai mendirikan “negara bersama” yang disebut Khilafah Islamiyah itu.

HTI masih diuntungkan di negeri ini. Meskipun tak setuju dengan demokrasi, karena dianggap sistem tâghût (bukan syariat Islam), HTI tetap menikmati iklim demokrasi. Mereka dibiarkan hidup dan diberi hak hidup oleh negara, walaupun sesungguhnya anti-negara. HTI harusnya bersyukur karena di tanah kelahirannya sendiri, bahkan di banyak negara, dianggap sebagai organisasi terlarang. Saya sendiri tak begitu mengerti dengan konstitusi negara ini: ada sebuah organisasi anti-negara tetapi dipelihara dan dibiarkan tumbuh subur oleh negara sendiri. Apakah negara sedang bermain api?

Jika HTI ingin merebut dan menguasai negeri ini secara konstitusional, bertarunglah secara jantan dengan mendirikan sebuah partai politik dan mengikuti Pemilu. Kuasailah parlemen (DPR) dan ubahlah konstitusi dan UUD negeri ini agar sesuai dengan cita-cita HTI—minimal sebagai uji coba mendirikan Khilafah Islamiyah di negara Indonesia. Jangan-jangan, sebagai sekenario kedua, HTI sedang menyiapkan sebuah revolusi![]

Workshop Penulisan Bahan Ajar Berbasis Tradisi Pesantren di FKDT-TEGAL

KAMIS, 5/05/2016, pukul 13.00-17.00 WIB, di hotel Plaza, FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah), gabungan antara pengurus FKDT Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes mengadakan “Workshop Penulisan Bahan Ajar Berbasis Kitab Kuning dan Tradisi Pesantren”. FKDT adalah sebuah lembaga persatuan para guru, kiyai, ustadz Madrasah Diniyah Takmiliyah yang tersebar di Indonesia.

Pembicara dalam acara ini adalah Mukti Ali, peneliti Yayasan Rumah KitaB. Sebelum acara dimulai, ketua FKDT Kabupaten Brebes sekaligus salah seorang pengurus FKDT Wilayah Provinsi Jawa Tengah, KH. Ahmad Sururi, SPd.I., memberikan sambutannya, yang mengatakan bahwa workshop ini penting diadakan dilatar belakangi oleh keprihatinan dari sebagian besar para guru Diniyah terkait dengan buku-buku bahan ajar Madrasah Diniyah yang acap kali tidak menggunakan rujukan kitab-kitab kuning yang ada di Pesantren. Padahal anak-anak murid Madrasah Diniyah itu pasca lulus diproyeksikan melanjutkan ke pendidikan Pesantren. Sehingga meniscayakan adanya kesinambungan antara Madrasah Diniyah (MADIN) dengan Pesantren. Agar terjadi kesesuaian dan kesinambungan antara MADIN dan Pesantren jalan satu-satunya adalah menyesuaikan dan penyelarasan bahan ajar yang dipelajari di MADIN dan di Pesantren.

Oleh karena itu, Rumah KitaB diundang untuk memaparkan tentang bagaimana cara menulis buku bahan ajar Madrasah Diniyah dengan menggunakan bahan referensi kitab kuning. Sebab Rumah KitaB konsisten mengkaji kitab kuning dan khazanah Islam klasik. Terlebih lagi, Rumah KitaB telah menerbitkan buku yang berjudul “Kumpulan Bahan Ajar: Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren”, yang baru-baru ini didiskusi dan dibedah oleh KH. Ahmad Musthofa Bisri (Gus Mus), KH. Husein Muhammad, dan Ustadz Ahmad Hilmi di Pesantren Jombang. Spirit buku ini sama dengan cita-cita para guru FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) yang menginginkan membangun pendidikan yang berbasis kitab kuning dan tradisi pesantren.

Selanjutnya Mukti Ali selaku pembicara tunggal menjelaskan tentang cara menulis ulang bahan ajar MADIN dengan berbasis kitab kuning dan tradisi pesantren. Menulis ulang ini penting sebab ada sebuah ironi dan ambivalen di hampir semua MADIN, pelajaran agama (diniyah) malahan dijadikan sebagai Mulok (muatan lokal). Materi pelajaran yang ada dalam buku-buku ajar bagi anak-anak didik disajikan dengan acuan referensi yang kabur dan liar. Sehingga ada banyak kasus disusupi oleh “penumpang gelap” dalam upaya mendakwahkan ideologinya melalui bahan ajar. Menyelamatkan bahan ajar sama dengan menyelamatkan anak-anak didik dari kampanye ideologi para penumpang gelap yang membenci negaranya. Dalam beberapa kasus, ditemukan bahan ajar yang isinya kampanye radikalisme dan anti NKRI. Ini sebuah keprihatinan.

Akan tetapi, untuk menulis ulang bahan ajar harus menggunakan metode alternatif agar sistematis. Mukti menawarkan metode LVE (Living Values Education) yang petama kali digagas oleh Tomas Licona, pakar pendidikan kenamaan USA. LVE merupakan teori pendidikan menghidupkan nilai-nilai. Dalam teori ini hendak menegaskan bahwa pendidikan tidak sekedar teori di menara gading, akan tetapi sekaligus juga dengan menghidupkan nilai-nilai luhur yang dihidupkan dalam praktik dan keteladanan. LVE meniscayakan mencari dan menyuguhkan nilai-nilai luhur yang dipraktikkan dan dijadikan acuan dan pandangan hidup. Pendidikan harus bisa membentuk karakter anak didik dengan nilai-nilai luhur.

Kenapa LVE? Karena para peneliti Rumah KitaB telah berhasil menulis buku “Kumpulan Bahan Ajar: Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren” dengan menggunakan metode LVE. Jelasnya, metode LVE dengan berbasis kitab kuning dan tradisi pesantren. Kitab Kuning (KK) adalah kanon yang menyimpan nilai-nilai luhur Islami hasil interpretasi cermat dan mendalam para ulama atas al-Qur`an dan hadits. Kitab Kuning (KK) diposisikan sebagai referensi utama dalam merumuskan bahan ajar, karena sudah siap saji, sebuah produk yang terpercaya, ditulis oleh ulama al-salaf al-shâlih dan terperinci. KK juga sebagai kitab yang diajarkan di pesantren, telah berhasil dihidupkan, living, oleh para kiyai dan santri dalam tradisi pesantren.

Sistematika alternatif menulis ulang buku ajar madrasah diniyah berbasis kitab kuning dan tradisi pesantren. Buku ajar MADIN kalau boleh dikategorisasikan menjadi dua tipologi, yaitu pertama, ilmu alat atau bahasa, seperti Nahwu, Sharf, Balaghah. Dan kedua, ilmu agama. Boleh dibilang seluruhnya bukanlah Mulok, akan tetapi bersifat internasional.

Sistematikanya, jika dalam penulisan ilmu alat dengan merujuk KK seperti al-Jurumîyyah, Alfîyyah Ibn Mâlik, dan sejenisnya. Dan sebisa mungkin memberikan contoh formasi kalimat yang berbasis nilai luhur, seperti formasi kalimat “Nashara Zayd ‘Amran” (Zaid menolong Umar), bukan formasi kalimat “Dharaba Zayd ‘Amran” (Zaid memukul Umar). Diulas secara gamblang dan mudah dipahami serta adaptif dengan kemampuan anak-anak didik. Bisa menggunakan ilustrasi gambar bagi anak-anak didik TK atau Diniyah kelasi 1, 2 dan 3.

Sedangkan sistematika penulisan buku ajar agama yang non-ilmu bahasa adalah harus dengan merujuk KK. Dibahasakan dengan lugas, terperinci dan dapat dipahami. Dalam mengutip KK harus bisa diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang relatif benar dan dipahami. Berbasis values, nilai-nilai. Dan berbasis tradisi pesantren, seperti sejarah dan teladan para kyai yang dapat dipetik nilai-nilainya yang dapat dijadikan pelajaran dan sinergis dengan KK. Buku ajar bisa disusun oleh satu tim yang satu orientasi. Dan forum ini bisa memulainya.

Pada sesi diskusi, Ustadz Solihun, ketua FKDT Kabupaten Tegal, menjelaskan bahwa selama ini bahan ajar buku MADIN di Kota dan Kabupaten Tegal ditulis dengan menggunakan bahasa Arab Pegon. Akan tetapi masih belum maksimal menggunakan kitab kuning sebagai referensinya.

Kiyai Jazuli Purnomo, bendahara FKDT Brebes, juga menjelaskan sambil menyerahkan buku bahan ajar MADIN Brebes, bahwa selama ini bahan ajar MADIN Brebes masih belum merujuk ke kitab kuning. Sehingga formasinya hanya masih menggunakan rujukan al-Qur`an dan hadits tanpa ada penjelasan lebih lanjut melalui kitab kuning.

Mukti Ali kemudian merespon membenarkan keluhan dari Ustadz Solihun dan Kiyai Jazuli Purnomo dengan melihat buku bahan ajar yang diserahkan Kabupaten Tegal dan Brebes, memang masih minim merefer kitab kuning. Sehingga penjelasannya pun masih kurang terinci, dan sebagai bahan ajar yang bersifat dasar pun masih belum mencapai targetnya karena isinya masih terlalu umum. Jalan satu-satunya, ditulis ulang oleh satu tim yang bisa mengakses kitab kuning dengan baik dan memasukkan pengetahuan kitab kuning ke dalam bahan ajar, lanjut Mukti.[]

Demi Menjaga Kesucian

Judul
Demi Menjaga Kesucian

Penulis
Roland Gunawan

Editor
Lies Marcoes

Tahun
2016

Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama

Jumlah halaman
115 halaman

Praktik kawin anak memang masih banyak dijumpai di masyarakat Sumenep. Remaja atau bahkan anak-anak sudah menikah, sementara usianya masih jauh di bawah batasan minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1974.Di tataran permukaan, alasan yang mengemuka adalah karena anak sudah suka sama suka, orang tua tinggal merestui, aparat tak punya pilihan selain melaksanakan niat dan hasrat baik itu.

Dilihat dari situasi itu seolah-olah agency perkawinan anak ada pada anak itu sendiri. Penelitian ini menemukan sejumlah persoalan mengapa anak perempuan hanya melihat perkawinan sebagai pilihan.

Anak Perempuan dalam Ruang yang Terampas

Judul
Anak Perempuan dalam Ruang yang Terampas

Penulis
Nurhady Sirimorok

Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama

Tahun
2016

Jumlah halaman
69 halaman

Kota Makassar menyaksikan penyempitan ruang material dan perluasan ruang virtual. Di Pasar Pannampu, Pasar Terong, dan Kampung Penggusuran, penduduk tinggal berjejalan di rumah-rumah kecil yang menyempitkan ruang bermain anak-anak, di dalam maupun luar rumah. Kondisi penghidupan di desa yang kian sulit, terutama karena sektor pertanian tanaman pangan yang semakin tidak menjanjikan, membuat penduduk desa terus berdatangan ke kota. Mereka berdesak-desakan di kawasan padat penduduk, termasuk kawasan pasar dan kampung-kampung yang senantiasa mengalami penggusuran.

Salah satu dampak dari situasi penyempitan ruang ini adalah timbulnya keinginan anak-anak untuk mencari ruang yang lebih lapang di luar lingkungan fisik mereka yang sumpek, baik di ruang nyata maupun dunia maya. Di titik inilah pertarungan ruang kekuasaan (power space) terjadi. Anak-anak itu berusaha menciptakan ruang kuasa sendiri (claimed space), untuk mengekspresikan diri menurut kecenderungan alamiah mereka sebagai anak-anak. Tetapi ini segera membentur dinding ruang kuasa lain yang lebih tertutup (closed space), ruang kuasa milik orang dewasa.

Pada anak perempuan, upaya mengklaim ruang yang lebih lapang ini berpengaruh kepada kehidupan mereka. Sebab, orang tua dan pranata masyarakat lainnya pada dasarnya tak memiliki permakluman kepada anak perempuan untuk mencari ruang yang lain kecuali melalui perkawinan. Ruang kuasa itu begitu tertutup bagi mereka. Dengan begitu, reaksi anak-anak perempuan yang ingin menciptakan ruang sendiri memancing reaksi orang dewasa untuk mendesak mereka segera terlibat dalam perkawinkan di usia belia.

Seminar dan Peluncuran Monografi-Film Dokumenter Kawin Anak “Fenomena Kerja Kuasa Tersamar dan Yatim Piatu Sosial”

KAMIS, 21 April 2016, Rumah KitaB menyelenggarakan Seminar dan Peluncuran Monografi-Fim Dokumenter Kawin Anak “Fenomena Kerja Kuasa Tersama dan Yatim Piatu Sosial” di Hotel Bidakara, Ruang Bima, Lt. 2. Acara ini juga untuk merenungkan kembali perjuangan R.A. Kartini; emansipasi pendidikan perempuan ternyata terhambat oleh praktik perkawinan anak perempuan di usia anak-anak.

Acara diisi dengan talkshow sumbangan penelitian dalam menutup kesenjangan informasi dan produksi pengetahuan untuk advokasi kawin anak oleh Dr. Mia Siscawati, Direkstur Pusat Kajian gender UI. Narasumber lain adalah Ibu Nihayah Wafiroh M.A., anggota Komisi IX DPR RI, Bapak Wahyu Widiana, Senior Advisor AIPJ, dan Ibu Nyai Dewi Kholifah, Pengasuh Pondok Pesantren Putri Aqidah Usymuni Sumenep, yang mempraktikan gagasan inovatif mempertahankan santri yang dikawinkan untuk tetap sekolah di pesantren sementara di sekolah umum masih jadi persoalan. Catatan penutup disampaikan oleh Prof. Dr. Machasin, MA., Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, yang mewakili Menteri Agama RI, Drs. H. Lukman Saifuddin yang berhalangan hadir. Acara ini dipandu oleh Ibu Debra yang bertindak sebagai MC.

Empat belas buku yang diluncurkan merupakan hasil penelitian selama satu tahun dalam upaya pemenuhan informasi tentang hambatan dalam pemenuhan hak-hak reproduksi perempuan. Di Indonesia 1 dari 5 perempuan telah hamil di usia 17 tahun yang berarti kawin di ambang usia 16 tahun. Dengan populasinya yang besar, Indonesia masuk dalam 10 besar praktik perkawinan anak di dunia. Empat belas buku tersebut beserta film dokumenter “Memecah Kawin Bocah” diluncurkan oleh Ibu Dra. Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, M. Hum., Ketua Yayasan Puan Amal Hayati.

Direktur Rumah KitaB, Ibu Lies Marcoes dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh peserta yang berkenan menghadiri acara tersebut. Ia mengatakan bahwa penelitian yang dilakukan Rumah KitaB berusaha mengisi celah yang luput diperhatian dalam penelitian tentang kawin anak yaitu penggunaan argumentasi keagamaan untuk pembenaran perkawinan anak. Dalil agama bukan hanya dipakai kelembagaan agama tetapi juga kelembagaan negara seperti MK saat menolak Judicial Review pasal 7 UU Perkawinan tentang batas usia kawin.

Apresiasi datang dari Ibu Mia Siscawati yang berkenan menyampaikan pandangannya terkait penelitian yang dilakukan Rumah KitaB. Menurutnya, hasil penelitian ini sangat luar biasa, bukan capaian yang kecil, dan akan menjadi rujukan sangat penting bagi para peneliti di lembaga-lembaga lain. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menggabungkan antara pendekatan antropologis dan pendekatan feminis. Pendekatan antropologis memungkinan tim peneliti Rumah KitaB menggali persepsi, cara pandang, dan memahami secara mendalam makna perkawinan anak dari anak-anak perempuan yang menjadi korban, atau anak-anak perempuan yang memilih memasuki perkawinan anak atas kehendak mereka sendiri, atau sudut pandang para orangtua, para sesepuh kampung, para tokoh agama, dan seterusnya. Sementara pendekatan feminis memungkinkan tim peneliti untuk memberi perhatian terhadap situasi yang dihadapi anak-anak perempuan yang menjadi korban perkawinan anak atau pelaku perkawinan anak. Pendekatan feminis tidak hanya menjadikan anak perempuan sebagai narasumber utamanya, tetapi juga erat kainnya dengan pemberdayaan kaum perempuan dan kaum marjinal. Yang paling penting, pendekatan feminis menempatkan anak-anak perempuan korban perkawinan anak atau pelaku perkawinan anak sebagai subyek penelitian dan bukan obyek penelitian. Hal ini tentu saja membuat mereka tampil, membuat mereka ada. Bukan hanya ada di angka, tetapi menjadikan mereka benar-benar fisible.

Dengan menggabungkan antara pendekatan antropologis dan feminis, selain menjadikan menempatkan anak-anak perempuan korban perkawinan anak atau pelaku perkawinan sebagai subyek penelitian, tim peneliti Rumah KitaB menurutnya juga berhasil menggambarkan kompleksitas perkawinan anak. Artinya, perkawinan anak tidak hanya dilihat dari satu sebab, misalnya karena tradisi saja, atau karena ekonomi saja, tetapi dilihat dari banyak sebab, sehingga penyelesaiannya pun tidak bisa sederhana atau setengah-setengah. Itulah kekuatan dari penelitian ini.

Pada sesi diskusi, Ibu Nihayatul Wafirah, anggota Komisi IX DPR RI, menyatakan bahwa seluruh elemen di negeri ini punya PR yang sama terkait perkawinan anak. Ia menyebut kasus di Bondowoso, yang menurut data terakhir Februari 2016 angka perkawinan anak mencapai 44%. Ia bercerita tentang pengalamannya mengunjungi salah satu rumah sakit di Bondowoso. Di sana ia banyak menemukan bayi yang lahir tidak sempurna. Menurut para dokter yang bertugas, rata-rata penyebabnya adalah karena para ibu yang melahirkannya belum genap 20 tahun. Jadi, perkawinan anak bukan hanya merampas hak hidup anak-anak perempuan yang menjadi korban perkawinan anak, tetapi juga merampas hak hidup para bayi yang dilahirkan. Maka untuk mengurangi angka perkawinan anak, kajian ulang terhadap UU Perkawinan 1974 sangat perlu dilakukan. Dan hasil penelitian Rumah KitaB kiranya bisa menjadi rujukan penting dalam merumuskan UU baru tentang perkawinan.

Ibu Nyai Hj. Dewi Khalifah, Pengasuh Pondok Pesantren Aqidah Usymuni Sumenep, dalam paparannya menyatakan bahwa fenomena perkawinan anak di Sumenep sebenarnya lebih karena tekanan hidup, terutama tekanan ekonomi. Para orangtua yang anak-anaknya menempuh pendidikan di pesantren punya keinginan kuat agar mereka sekolah sampai lulus atau bahkan sampai kuliah. Namun karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, sebagian mereka memilih untuk menikahkan anaknya. Ketika orangtua ditanya, jawabannya pasti sama, “Saya sebenarnya ingin sekali anak saya itu sekolah sampai selesai, tetapi kendalanya hanya satu, karena tidak ada biaya.” Atas dasar inilah kemudian Nyai Eva berinisiatif memberikan beasiswa kepada para santri yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

Pondok Pesantren Aqidah Usymuni, tuturnya, sudah beberapa kali menerima anak perempuan yang kabur dari rumah karena hendak dinikahkan atau bahkan sudah dinikahkan oleh orangtuanya. “Mereka tidak mau dinikahkan, kemudian mereka lari ke sini, dan kami mendengar pengaduan mereka. Ketika orangtuanya datang ke sini, kami beri pengertian agar anaknya disekolahkan di sini dulu sampai selesai SLTA. Kami tanggung semua biaya hidup selama di sini. Karena orangtuanya memang tidak mampu membiayai.”

Di samping itu, Pondok Pesantren Aqidah Usymuni juga memberikan beasiswa kepada istri yang mau melanjutkan studi di STITA (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Aqidah Usymuni). Menurut Nyai Eva, hal ini ditujukan agar para istri juga ikut kuliah. Sebab di Sumenep, kalau ada satu beasiswa, pasti yang didahulukan untuk mendapatkannya adalah si suami karena dianggap sebagai penopang keluarga. Sementara di STITA, untuk menambah jumlah sarjana perempuan di Kabupaten Sumenep, beasiswa diberikan kepada para istri.

Bapak Wahyu Widiana, Senior Edvisor AIPJ, menyatakan keprihatinannya melihat tingginya angka praktik perkawinan anak di Indonesia. Menurutnya, di antara penyebab perkawinan anak, sebagaimana terlihat di dalam hasil penelitian Rumah KitaB, adalah menyempitnya ruang hidup, ekonomi, sosial, juga menyempitnya ruang imajinasi, kebebasan, dan pemahamaan keagamaan. Oleh karena itu, mengatasinya pun tidak bisa dari satu sisi saja, tetapi dari banyak sisi; ekonomi, pendidikan, perundang-undangan, dan seterusnya. Dari semua penyebab itu, yang paling menonjol adalah pemahaman tak utuh terhadap agama. Misalnya, seorang anak perempuan, yang penting sudah mengalami menstruasi pertama (usia 9 – 11 tahun), maka boleh untuk dinikahkan. Karenanya, ketika pemerintah mengeluarkan UU Perkawinan 1974 yang menetapkan batas usia pernikahan untuk perempuan 16 tahun, menuai protes besar-besaran. Sebagian besar masyarakat kala itu memandang bahwa UU Perkawinan 1974 bertentangan dengan ajaran agama. Pemerintah dengan dukungan para ulama berhasil menyakinan masyarakat bahwa UU Perkawinan 1974 tidak bertentangan dengan ajaran agama, karena kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk kepentingan masyarakat sendiri. Sekarang tuntutan untuk mengubah UU tersebut muncul kembali setelah melihat perkembangan zaman. Nah, pemerintah, sebagai pemegang otoritas tertinggi di negera ini, harus didorong untuk melakukan terobosan baru dengan melibatkan para ulama dan seluruh elemen di masyarakat sebagaimana di tahun 1974 itu.

Prof. Dr. Machasin, MA., yang mewakili Menteri Agama RI, mengucapkan selamat atas peluncuran empat buku hasil penelitian dan satu film dokumenter tentang perkawinan anak. Menurutnya, empat belas buku beserta satu film dokumenter hasil penelitian Rumah KitaB merupakan capaian luar biasa yang menghubungkan antara kajian pandangan keagamaan dan kajian sosial yang relevan dan penting serta dibutuhkan masyarakat Indonesia dewasa ini. Buku “Panduan tentang Penggunaan Argumentasi Keagamaan untuk Menolak Perkawinan Usia Anak-anak”, misalnya, merupakan sumbangan pemikiran yang penting dan relevan di tengah maraknya praktik perkawinan anak, sebagaimana dibuktikan dalam studi-studi Rumah KitaB ini. Panduan seperti itu sangat bermanfaat untuk membantu advokasi penghentikan praktik perkawinan anak ketika alasan yang kerap digunakan untuk membenarkan praktik itu adalah argumentasi keagamaan. Demikian juga buku “Fikih Kawin Anak: Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak-anak” yang diterbitkan Rumah KitaB, perlu menjadi referensi bagi para penghulu di seluruh Indonesia agar wawasan mereka bertambah.[]

Kawin Anak di Abad Kedua Kartini

KARTINI bukan pelaku kawin anak, tetapi ia mengkritik keras kebiasaan itu. Kepada Nona EH Zeehandelaar, 25 Mei 1899, Kartini menulis: “…Mengenai pernikahan [anak-anak] itu sendiri, aduh, azab sengsara adalah ungkapan yang terlampau halus untuk menggambarkannya!”

Nyatanya, memasuki abad kedua dari perjuangan Kartini, praktik itu belum juga sirna. Padahal, pendidikan yang diperjuangkannya berhasil meningkatkan partisipasi perempuan. Mengapa modernisasi, capaian pendidikan perempuan, dan industrialisasi gagal untuk mengendalikan praktik kawin anak?

Minggu ini, lembaga riset dan advokasi, Rumah KitaB, meluncurkan 14 buku hasil penelitian di sembilan daerah di Indonesia. Studi ini mencari tahu mengapa praktik jahiliyah perkawinan anak ini tetap berlangsung. Data menunjukkan, satu dari lima perempuan Indonesia kawin di bawah umur; dua per tiga dari perkawinan anak itu kandas dan bercerai.

Secara absolut Indonesia masuk ke dalam sepuluh negara dengan praktik anak tertinggi di dunia.

Penelitian Rumah KitaB itu mencatat, kawin anak kebanyakan terjadi akibat kehamilan yang tidak dikehendaki, dijodohkan, desakan orangtua dengan tujuan untuk mengurangi beban, orangtua khawatir dengan pergaulan anak, anak sudah tidak sekolah atau menganggur, dipaksa kawin akibat perkosaan, serta dikawinkan atas permintaan pemimpin kelompok keagamaan orangtuanya serupa kasus “Syekh Puji”.

Empat Temuan

Ada empat temuan pokok dari penelitian ini.

Pertama, praktik ini terkait dengan perubahan ruang hidup dan sosio-ekologis lingkungan. Terjadinya pergeseran kepemilikan tanah atau alih fungsi tanah telah mempersempit lapangan pekerjaan di desa. Ketika suatu daerah mengalami perubahan ruang hidup yang berpengaruh kepada perubahan-perubahan relasi gender di dalam keluarga, dapat dipastikan di daerah itu terdapat kecenderungan tingginya kawin anak. Hilangnya tanah serta sumber ekonomi di desa mendorong orangtua merantau baik tetap atau sirkuler atau berimigrasi.

Kedua, hilangnya peran orangtua akibat migrasi telah pula berdampak pada perubahan pembagian kerja dan peran gender di tingkat keluarga. Banyak perempuan menjadi pencari nafkah utama. Namun, perubahan ini tak diikuti dengan perubahan lelaki di ruang domestik.

Meskipun mereka menganggur, secara budaya, lelaki tak disiapkan menjadi orangtua pengganti. Akibatnya, anak perempuan mengambil alih peran ibu, dalam banyak kasus mereka terpaksa berhenti sekolah. Ini mendorong mereka cepat kawin karena tak sanggup menanggung beban rumah tangga orangtuanya.

Ketiga, perkawinan anak merupakan konsekuensi logis dari semakin kakunya nilai-nilai moral akibat hilangnya kuasa pemimpin lokal pada sumber-sumber ekonomi dan aset desa, serta melemahnya kekuasaan tradisional mereka.

Hilangnya akses mereka pada tanah telah memunculkan “inovasi kebudayaan”. Budaya menjadi semakin rumit, tidak toleran, dan kaku. Perangkat desa dan kaum adat ikut kehilangan kuasanya atas aset-aset yang menjadi sumber pendapatan mereka. Meski demikian, energi kekuasaan mereka tak dengan sendirinya berkurang, bahkan sebaliknya, semakin menguat.

Pada waktu yang bersamaan terjadi panik moral yang menganggap seksualitas sebagai ancaman yang menakutkan. Akibatnya, kontrol mereka untuk isu-isu moral, terutama isu seksualitas, semakin menguat, menyempit, dan memaksa.

Secara tersamar, setiap pelanggaran moral pada kenyataannya juga merupakan peluang untuk memperoleh pendapatan atau menguatkan posisinya sebagai pamong. Bahkan pada sejumlah situasi, mereka menjadi pihak yang mengondisikan atau memaksakan terjadinya praktik perkawinan anak.

Keempat, terjadinya kontestasi hukum antara negara dan hukum agama (fikih). Pada kasus perkawinan anak, yang sering terjadi adalah hukum keagamaan diletakkan di atas hukum negara. Pandangan keagamaan kerap menjadi legitimasi kelembagaan yang ada untuk menguatkan tindakan mengawinkan anak.

Jargon-jargon “yang penting sah dulu” atau “lebih penting penuhi kewajiban agama dulu” dijadikan alasan pelanggaran hukum negara. Dalam banyak kasus, perkawinan usia anak-anak terjadi karena yang mereka cari bukan legalitas hukum, melainkan legalitas moral keagamaan yang didukung cara pandang patriarkal.

Kelembangaan yang ada, baik itu adat, agama, atau sosial lainnya, seperti mati angin menghadapi praktik kawin anak yang berlangsung atas nama perlindungan nama, baik perkauman atau keluarga. Itu terutama dalam kasus kehamilan yang tidak dikehendaki atau si anak dianggap bergaul terlalu bebas.

Kelembangaan-kelembagaan itu juga seperti membiarkan perlakuan orangtua yang memaksakan perkawinan anak dengan pertimbangan sepihak bagi kepentingan orangtua semata.

Reaktif dan menyasar masalah

Sebagai studi dengan pendekatan feminis, penelitian ini juga mengidentifikasikan berbagai upaya dalam mengatasi problem ini. Beberapa daerah telah meluncurkan regulasi penundaan usia kawin. Sayangnya upaya itu bersifat ad hoc, dengan anggaran yang sangat kecil. Upaya lain dilakukan sejumlah pesantren dengan membuka pintu bagi anak yang telah kawin.

Namun secara keseluruhan upaya-upaya itu menunjukkan bahwa bacaan atas peta persoalan perkawinan anak begitu sederhana, bersifat reaktif, dan tak menyasar masalah. Praktik perkawinan anak yang ditentang Kartini dua abad silam seharusnya menjadi agenda penting negara. Kita tak bisa lagi hanya mengenang perjuangan Kartini dalam menolak praktik itu.

Kita membutuhkan solusi yang mampu membongkar akar masalahnya; mengatasi pemiskinan sistemik, mengembalikan dukungan warga dan pamong agar anak tak mengalami krisis yatim piatu sosial, memperbaharui dan menegakkan hukum yang sensitif perempuan dan anak, menyajikan fikih alternatif, mewajibkan kurikulum kesehatan reproduksi berbasis pemahaman relasi gender, serta membuka akses pendidikan tanpa diskriminasi kepada anak perempuan yang telah menikah.[]

Dipublikasikan di Harian Kompas, kolom Opini, 20 April 2016

Politik Kebaya

APA boleh buat, Kartini dan kebaya begitu lekat. Karena kebaya sedemikian rupa telah dimaknai oleh politik Orde Baru sebagai simbol perempuan peran tiga “dapur, kasur, sumur”, tak heran jika Ibu Saparinah Sadli merasa perlu untuk kembali menegaskan citra Kartini tak terletak pada kebayanya, melainkan intelektualitasnya. Dalam makna itu, niscaya kebaya dimaknai sebagai bentuk submisif atau subordinasi perempuan.

Kebaya, agaknya, tak sekadar pakaian nasional yang menjadi ciri khas perempuan Indonesia. Di dalamnya terkandung pemaknaan dan simbol yang dihubungkan dengan (gerakan) perempuan dan bagaimana negara mendefinisikan perempuan. Tulisan ini menafsir bagaimana gerakan perempuan terhubung dengan simbol-simbol pakaian mereka dengan titik berangkat dari kebaya Kartini.

Dari sejumlah foto yang menggambarkan sosok Kartini, semua menunjukkan Kartini atau Kartini dan kedua adiknya mengenakan kebaya sertajarit. Warnanya putih atau hitam. Materialnya berbahan dasar beludru atau mungkin sutra dengan kesan lumayan mewah dibandingkan pakaian perempuan Jawa pada zamannya—kebaya berbahan dasar benang pintal dengan tenunan lurik kasar. Dalam beberapa gambar, kebaya Kartini terlihat menjuntai ke bawah atau biasa disebut kebaya panjang.

Meski anak priyayi, Kartini tetaplah warga bumiputra. Pada saat itu terlarang baginya mengenakanbusana ala noni-noni Belanda. Itu juga berlaku bagi lelaki bangsawan seperti ayahanda dan kangmas-nya yang menggunakan surjan dan blangkon. Kartini tentunya harus tunduk pada aturan cara berpakaian yang membedakannya dengan perempuan bangsa Belanda. Namun, dalam waktu bersamaan, karena berasal dari keluarga bangsawan, busana Kartini tentu saja berbeda dibanding perempuan Jawa kaum cacah kendati sama-sama kebaya. Jenis bahan dan ornamen yang digunakannya menjadi simbol kelas sosial yang berlaku dalam internal bangsa jajahan, sekaligus juga menjadi simbol apartheid yang membedakan Kartini dan perempuan pribumi dari kaum penjajah.

Asal usul kebaya memang simpang-siur. Raffles mencatat di tahun 1817 bahwa kebaya digunakan perempuan Jawa dan Bali, Tionghoa peranakan, Minang/Melayu di Sumatera dengan corak baju kurung, perempuan Ambon dan Manado serta Timor.

Pada era perjuangan kemerdekaan, kaum perempuan mengenakan kebaya dalam pertemuan-pertemuan resmi. Banyak perempuan muda berbusana modern ala noni-noni Belanda. Namun, kain dan kebaya menjadi pakaian sehari-hari yang digunakan orang di segala kalangan di segala cuaca dan acara. Keluarga-keluarga muslim memakai kebaya dengan tambahan kerudung yang menjuntai, terutama bagi perempuan dewasa/menikah atau yang berasal dari keluarga santri.

Kemerdekaan membutuhkan simbol, termasuk dalam hal berpakaian. Kebaya dengan berbagai coraknya menjadi identitas politik bangsa merdeka. Ibu Fatmawati mengenakannya dalam setiap kunjungan kenegaraan sebagai baju nasional atau baju kebesaran bangsa Indonsia. Para lelaki memakai jas atau baju teluk belanga dengan ciri khas peci hitam. Sebagai perempuan yang telah menikah, Ibu Fatmawati menambahkan ornamen kerudung terawang yang dapat memperlihatkan tata rias rambutnya khas perempuan Asia berambut legam bersanggul.

Pada era Orde Lama, kebaya dikenakan para aktivis Gerwani, Aisyiyah, Muslimat NU, dan golongan nasionalis seperti PNI. Ragam kebaya beraneka rupa, juga corak dan potongannya. Pembeda lainnya adalah penggunaan kerudung menjuntai. Kerudung pada dasarnya tidak secara ketat digunakan sebagai identitas primordial (agama), melainkan usia. Dalam perkembangan kemudian, kerudung digunakan sebagai identitas kelompok sayap politik atau golongan muslimah. Namun, dalam hal tata busana, mereka tetap menggunakan model kebaya kutu baru yang membiarkan belahan dada bagian atas terbuka tempat hiasan gandulan leontin bertengger, dan kadang kala masih terlihat bayangan kutang yang dipakaiserta stagen.

Pada era Orde Baru, kebaya diambil alih dan direbut oleh politik Orde Baru sebagai simbol kelas menengah atau keluarga pegawai. Kebaya dengan warna tertentu digunakan sebagai seragam organisasi-organisasi perempuan mesin politik Orde Baru, seperti PKK dan Dharma Wanita. Saat itulah perjuangan Kartini dalam emansipasi perempuan Indonesia mengalami reduksi hingga tingkat paling rendah. Perjuangan dahsyat Kartini dalam melawan patriarki dan sistem feodal Jawa yang menindas kaum perempuan disederhanakan menjadi Kebaya Kartini. Perayaan Kartini dimeriahkan berbagai lomba yang menegaskan peran domestik perempuan tidak jauh dari masak macak manak. Kelompok-kelompok perempuan progresif atau dari kalangan feminis saat itu menolak kebaya dengan seluruh tafsir negara. Dengan sendirinya, kebaya pun ditolak dan dianggap sebagai bentuk pembodohan perempuan dan penindasan.

Pasca Revolusi Iran 1979, muncul kekuatan kelas menengah kampus yang mengenakan jilbab putih atau hitam sebagai identitas perlawanan terhadap Orde Baru. Gelombang pemakaian jilbab cepat menyebar dan menjadi identitas sangat kuat dengan makna ganda—muslimah yang tersadarkan sekaligus anti-Soeharto. Namun, perlawanan simbolik itu dengan cepat diambil alih negara, terutama setelah Siti Herdiyanti Rukmana atau akrab disapa Mbak Tutut berangkat naik haji dan pulang mengenakan jilbab. Jilbab seolah kehilangan peran politiknya dan bergeser menjadi identitas moral. Saat itu, kebaya dimusuhi sebagai bentuk jahiliah Jawa yang tidak Islami. Lengkap sudah penistaan terhadap kebaya; aktivis feminis sekuler menolaknya karena menilai kebaya merupakan identitas kelas menengah tak cerdas yang tunduk pada patriark ciptaan Orde Baru, sedangkan kalangan aktivis feminis berbasis keagamaan menolak kebaya karena menganggap pakaian ini simbol penistaan terhadap tubuh perempuan.

Politik tubuh dan seksualitas perempuan era pasca-reformasi pada kenyataanya kianmenempatkan perempuan sebagai obyek. Nilai baik-buruk diletakkan dan dipersempit pada busana tertutup atau terbuka. Pasar dan politik serta gagasan-gagasan fundamentalisme secara bersama-sama membentuk opini bahwa perempuan baik dan buruk semata-mata dilihat dari pakaian dan tutupan kepalanya. Namun, dalam masyarakat patriark seperti Indonesia, pakaian dengan identitas keagamaan juga kerap digunakan sebagai bentuk perlawanan simbolik terhadap cara-cara patriark membatasi ruang gerak perempuan. Aktivis perempuan menggunakan kebaya sebagai bentuk perlawanan kultural terhadap upaya penyeragaman tampilan perempuan atas nama penerapan syariah. Perlawanan tersebut terasa agak berat, karena dalam perang tanding itu unsur keyakinan muncul sebagai palu penentu; pakaian adalah kewajiban agama bukan lagi budaya yang mengusung gagasan kebangsaan.

Namun demikian, pasar dan kapitalisme selalu punya cara dalam meramu berbagai kepentingan demi akumulasi keuntungan. Para desainer berhasil memadukan kebaya “seksi” dengan jilbab. Itu menjadi tren dan tampaknya sebagai jalan kompromi. Dalam pesta perkawinan digelar tanpa hirau aturan syariah yang menjadi dasar masuknya busana muslimah sebagai identitas. Cara berbusana Islam yang diangankan sederhana dan tak menonjolkan lekuk tubuh perempuan dihajar dengan corak irisan kebaya yang jusrtu menonjolkan lekuk tubuh perempuan dengan tutupan kepala beraneka bentuk dan rupa yang pada ujungnya tetap menonjolkan ketubuhan perempuan.

Sejumlah aktivis perempuan kembali mengusung kebaya sebagai identitas politik mereka: tak hanya identitas kebangsaan,melainkan juga simbol perlawanan terhadap upaya penyeragaman perempuan melalui cara berpakaian yang didalamnya mengandung stigma moral. Kebaya, agaknya tetap menyimpan simbol yang relevan sesuai kehendak zamannya. Hal yang perlu dan patut digarisbawahi adalah bagaimana pakaian perempuan Indonesia, entah kebaya atau bukan, membawa cita-cita luhur Kartini–pembebasan perempuan! Selamat Hari Kartini!

Seminar “Kawin Anak dalam Perspektif Agama”

Rabu 27/4/2016, seminar dengan tajuk “Kawin Anak dalam Perspektif Agama” diselenggarakan oleh YKP (Yayasan Kesehatan Perempuan) pada pukul 09.00 – 13.00, bekerja sama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Cianjur.

Pembicara dalam seminar ini adalah Tini Hadad dan Erna Lestari dari YKP, dan Mukti Ali, yang merupakan narasumber dari Rumah Kita Bersama. Peserta yang hadir dalam seminar tersebut adalah para tokoh agama, ustadz/ustadzah pengasuh pesantren, kyai, ajengan setempat, ibu-ibu Muslimat dan Fatayat NU, para aktivis gender, pejabat BPPKB, dan para pemerhati isu kawin anak.

Tini Hadad sekilas memperkenalkan YKP dan menjelaskan tentang hasil penelitian perkawinan anak yang dilakukan oleh YKP secara umum. Tini Hadad juga menceritakan tentang proses para aktivis NGO, khususnya YKP, dalam melakukan judicial review batasan usia kawin dari 16 tahun ke 18 tahun ke Mahkamah Konstitusi yang pada akhirnya ditolak. Padahal para aktivis NGO sudah membawa pakar dan ahli agama, yaitu Prof. Dr. Quraish Shihab. Akan tetapi, dari perwakilan ormas Islam, yaitu MUI, Muhammadiyah, dan NU dengan argumentasi agama menolaknya. Dan penolakan MK itu diambil dari argumentasi agama yang diajukan para perwakilan ormas Islam tersebut.

Seminar kemudian dilanjutkan oleh pemaparan Erna Lestari, peneliti YKP, yang mempresentasikan hasil temuan lapangan kawin anak yang dilakukan tim peneliti YKP, khususnya hasil penelitian di Cianjur. Erna menjelaskan penyebab dan dampak kawin anak secara umum. Penyebab kawin anak yang didapatkan di lapangan yaitu paksaan orangtua, patuh terhadap ibu dan bapak, tabu menolak tawaran lamaran, takut zina, dan kehamilan tidak dikehendaki. Sedangkan dampak dari perkawinan anak yaitu tingginya angka kematian ibu dan anak, melahirkan anak difabel, kemiskinan, dan pendidikan yang rendah. Erna menyatakan bahwa di Cianjur angka kawin anak sangat tinggi, mencapai 90% lebih. Dan tim YKP menemukan perbedaan pandangan antara kalangan lelaki dan kalangan perempuan dalam menyikapi kawin anak yang ada di lapangan. Kalangan lelaki kebanyakan menyatakan agar menyegerakan anak perempuannya dinikahkan. Sedangkan kalangan perempuan kebanyakan menginginkan agar anak perempuannya dinikahkan setelah dewasa.

Kawin anak dalam perspektif agama disampaikan oleh Mukti Ali. Mukti menjelaskan bahwa di antara ulama klasik terjadi perbedaan pendapat. Sebagian ulama membolehkan perkawinan anak dengan syarat adanya kemaslahatan, wujud al-maslahat. Jika tidak ada maslahat dan bahkan malah madharat, maka tidak boleh. Sebagian ulama yang lain, seperti Ibnu Hazm, melarang kawin anak bagi lelaki dan diperbolehkan bagi perempuan. Argumen ini merujuk pada Nabi saw. yang menikah saat usia dewasa. Sebagian ulama yang lain lagi, seperti Ibnu Sabramah, Utsman bin Muslim al-Batti dan Khatim al-A’sham, melarang kawin anak secara mutlak, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Karena kawin anak sebagai khususiyah (hak istimewa/privilege) Nabi saw., dan tidak boleh bagi umatnya.

Ulama kontemporer yang melarang perkawinan anak yaitu hampir seluruh ulama Al-Azhar Kairo Mesir, seperti Syekh Prof. Dr. Ali Jum’ah (Mufti Negara Mesir), Syekh Prof. Dr. Ahmad Tayyib (Rektor Universitas Al-Azhar Kairo), Dr. Muhammad Faridl, dll. Para ulama Al-Azhar bersama para pakar genokologi, kesehatan, dan kedokteran melarang kawin anak dalam kitab “Dalil Qadlhaya al-Sihhah al-Injabiyah lil-Murahiqin wa al-Murahiqat fi Mandzhur al-Islam” (Argumen Kesehatan Reproduksi bagi Muda-mudi dalam Perspektif Islam), dengan argumentasi bahwa pelaku perkawinan harus sudah dewasa biologis (baligh), dewasa psikologis dan pikirannya (rusyd), sehingga tertanam rasa tanggung jawab. (QS. An-Nisa: 6).

Perkawinan anak seringkali menjauhkan dari tujuan perkawinan, yaitu sakinah (ketentraman), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). (QS. Ar-Rum: 21). Syekh Prof. Dr. Mahmud ‘Asyur, ulama Al-Azhar  dan ulama yang lain, berpendapat bahwa hadits Nabi saw. mengawini Aisyah pada usia 6/7 tahun bertentangan dengan fakta sejarah dan riwayat yang lain. Dan karenanya, sebetulnya Nabi saw. mengawini Aisyah pada usia 19 tahun.

Hukum perkawinan sendiri menurut seluruh ulama fikih baik klasik maupun kontemporer tidaklah tunggal, bahkan berubah-ubah sesuai dengan kondisi sang pelaku perkawinan: bisa sunnah, mubah, dan haram. Yang pasti jika perkawinan akan mengakibatkan madharat dan efek negatif bagi pelakunya, maka perkawinan adalah haram. Sedangkan perkawinan anak memiliki banyak dampak negatif atau madharat-nya, seperti tingginya angka kematian bayi dan angka kematian ibu, hilangnya kesempatan belajar sehingga terjadi pembodohan, melahirkan anak difabel atau prematur akibat belum sempurnanya tulang panggul dan fisik yang belum siap reproduksi, dan tingginya angka perceraian.

Perkawinan anak juga sering terjadi akibat dari kesalahpahaman mengenai Wali Mujbir dan kawin paksa. Perkawinan tidak boleh melalui paksaan, bahkan Nabi saw. menganjurkan meminta restu dari sang anak. Wali Mujbir bukan wali yang boleh memaksa seenaknya, tapi harus melalui syarat yang banyak dan tidak saklek. Di antara syaratnya adalah jika tidak ada penolakan dari pihak putri yang akan dikawinkan, maka perkawinan boleh diselenggarakan. Sementara jika ada penolakan atau ada indikasi penolakan, maka perkawinan tidak boleh dilanjutkan.

Dalam sesi diskusi, bapak Ade, salah satu pejabat BPPKB Kabupaten Cianjur, menyarankan agar apa yang disampaikan oleh Mukti Ali disampaikan juga ke ketua-ketua KUA, PA, dan jajaran yang paling bawah seperti P3N dan penghulu. Agar mereka mengerti landasan dan dalil agama atas pelarangan kawin anak. Karenanya harus ada tindak lanjut dengan mengadakan semacam pelatihan atau seminar yang audience-nya adalah mereka. Peserta yang lain, yaitu ibu Aenah, perwakilan Muslimah NU Cianjur, menyarankan agar diskusi serupa sebaiknya diadakan bagi kalangan kyai-kayi MUI, para kyai pesantren, dan ormas-ormas Islam yang ada di Cianjur. []

Pernikahan Anak Dibiarkan: Tidak ada Kemauan Politik untuk Mencegahnya

Artikel ini dimuat di Harian Kompas edisi 25 April 2016.

JAKARTA, KOMPAS — Negara dinilai masih abai terhadap praktik pernikahan anak. Sejumlah riset dan advokasi telah dilakukan oleh para aktivis pemerhati anak dan perempuan, tetapi usaha itu buntu di tengah jalan. Tidak ada kemauan politik dari pemerintah dan DPR untuk mencegahnya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari, Sabtu (23/4), mengatakan, Indonesia menempati peringkat kedua di Asia dan peringkat ke-10 di dunia dalam praktik perkawinan anak.

”Ini kondisi kritis. Risiko kematian ibu yang menikah pada usia dini empat kali lebih besar karena tulang panggul mereka belum sempurna. Mereka juga berisiko tinggi tertular penyakit menular seksual dan HIV/AIDS,” ucap Dian dalam seminar tentang peningkatan peran perempuan dan pencegahan perkawinan anak, di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Jakarta.

Dian menilai, perkawinan anak adalah bentuk pemiskinan struktural karena rata-rata anak-anak yang menikah pada usia dini tidak lama kemudian bercerai, tidak mempunyai pendidikan layak, lalu bekerja serabutan, dan akhirnya jatuh dalam kemiskinan. ”Negara punya andil dalam kemiskinan struktural ini,” katanya.

Menurut penelusuran Kompas, Kamis (21/4)-Minggu (24/4), salah satu wilayah terdampak pernikahan dini adalah Nusa Tenggara Barat (NTB). Di provinsi ini tercatat Angka Kematian Ibu (AKI) 370 per 100.000 kelahiran.

Jumlah ini lebih tinggi daripada AKI nasional, yakni 359 per 100.000 kelahiran.

Salah satu faktornya adalah karena UU Perlindungan Anak belum disosialisasikan dengan maksimal sehingga aparat pemerintahan masih mengacu pada UU Perkawinan.

Pemalsuan umur

Direktur Rumah Kita Bersama (Rumah Kitab) Lies Marcoes menyatakan, pihaknya menemukan praktik-praktik pemalsuan umur pada kartu tanda penduduk (KTP) anak-anak yang hendak menikah. ”Usia perkawinan yang paling rawan sekitar 14-15 tahun saat dorongan anak untuk bereksperimentasi sangat kuat, tetapi pemahaman jender mereka masih lemah,” ucapnya.

Hasil penelitian Rumah Kitab di sembilan daerah di Indonesia menunjukkan, satu dari lima perempuan Indonesia menikah di bawah umur. Sebanyak dua pertiga dari perkawinan anak tersebut akhirnya kandas di tengah jalan dengan tragedi perceraian.

Upaya judicial review Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) ke Mahkamah Konstitusi guna menaikkan batas usia pernikahan perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun, menurut Wakil Pemimpin Redaksi Kompas Ninuk Mardiana Pambudy, telah dilakukan masyarakat sipil. Namun, MK menolaknya tahun lalu.

Ninuk yang saat itu tampil sebagai saksi ahli mengatakan, secara sosiologis, kesehatan, dan ekonomis, pernikahan anak sangat tidak menguntungkan. ”Namun, majelis hakim menolak judicial review dan lalu melimpahkannya ke DPR,” ujarnya.

Tahun lalu, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan, pihaknya tak bisa menetapkan batas usia kawin menjadi 18 tahun. Perubahan lebih tepat dilakukan melalui legislative review atau merevisi UU Perkawinan (Kompas, 20 Juni 2015). Dengan kata lain, MK mendorong DPR untuk merevisi undang-undang itu.

UU Perlindungan Anak

Praktik perkawinan anak, menurut Lies, juga jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Maka, negara tidak bisa membiarkan ada peraturan perundang-undangan yang saling bertolak belakang. ”Yang harus dilakukan adalah kriminalisasi karena ini melanggar UU Perlindungan Anak. Pemalsu KTP anak bisa kena, pihak yang mengawinkannya juga bisa kena, karena mereka melanggar UU Perlindungan Anak,” paparnya.

Adapun peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama, Abdul Jamil Wahab, membantah praktik- praktik pernikahan anak masih tinggi di Indonesia. ”Pernikahan memang bisa dilakukan di bawah usia 16 tahun (untuk perempuan) dan 19 tahun (untuk laki-laki), tetapi harus ada dispensasi. Selama ini kami tidak pernah mendapat pengajuan dispensasi,” katanya. (ABK/DNE)

Warga Miskin Bicara “Geser bukan Gusur”

Tulisan ini dimuat dalam buku, Menolak Tumbang : Narasi Perempuan Melawan Pemiskinan, Insist, 2014

Lima belas Januari 2013 Jakarta diterjang banjir hebat. Selama seminggu Jakarta lumpuh total. Tak hanya Jakarta Timur yang memang langganan banjir, tetapi juga sepanjang jalan Thamrin—dari Bundaran HI hingga Istana Merdeka. Jalan berubah coklat pekat digelontor air Ciliwung yang  jebol di tanggul Jalan Latuharhari. Dilaporkan 20 orang tewas, 23.000 mengungsi dan kerugian mencapai 20 triliun.[1]

Akhir Desember 2013, isu banjir kembali menjadi momok, mengiringi hujan akhir tahun. Namun bagi warga Waduk Pluit, ketegangan itu sebetulnya tak pernah reda sejak Januari. Tak hanya Desember, sepanjang tahun mereka terus berhadapan dengan isu penggusuran. Terutama setelah diputuskan oleh Pemda DKI bahwa normalisasi Waduk Pluit merupakan salah satu solusi mengatasi banjir.

Dalam upaya relokasi warga untuk berbagai alasan, pemerintah DKI di bawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), menawarkan solusi “geser bukan gusur”, yaitu menggeser warga dari tempat yang dianggap bermasalah tanpa melakukan penggusuran mereka. Cara ini  diharapkan dapat memenuhi prinsip keadilan yang tak melanggar hak-hak warga. Banyak yang terpesona oleh pendekatan itu. Demikian halnya dengan cara “mendengarkan bukan memaksakan” yang dipegang sebagai prinsip bermusyawarah.

Dalam beberapa kasus, pendekatan itu memang terbukti sakti. Kita mencatat sejumlah capaian, seperti pembenahan Pasar Tanah Abang, penertiban waduk Ria-Rio, kelanjutan pembangunan kanal, serta normalisasi bantaran Sungai Ciliwung.

Saya terpana  pada pendekatan itu. Mungkin lantara saya pernah gagal menjalankan salah satu langkah advokasi kepada penguasa yang sangat anti rakyat miskin di kota Bandung.  Tahun 1985, dengan harapan dapat membantu warga miskin, saya dan Dr. Martin van Bruinessen, antropolog dari KITLV Universitas Leiden, menerbitkan hasil penelitian kami yang di dalamnya mengkritik cara kerja “Tibum” (sekarang satpol PP) dalam menggasak tukang becak dan pedagang kaki lima.[2]

Bukannya  membantu, tulisan itu malah membuat sang walikota—seorang pensiunan tentara –murka. Caranya khas penguasa Orde Baru; gagal mengusut izin penelitian kami, ia menekan aparat dari kecamatan sampai ke RT tentang keberadaan kami. Untung ketika itu penelitian telah selesai. Dan daripada bersetuju dengan usulan untuk memberi ruang hidup bagi rakyat miskin, ia justru berencana menggusur warga miskin di daerah penelitian kami. Alasannya, ”mereka bukan warga saya, mereka jelema manuk (“manusia burung”/bukan penduduk tetap) yang tak punya KTP Bandung.”[3]

Dapat diduga, warga pun resah. Lokasi penelitian kami pernah mengalami kebakaran besar beberapa tahun sebelumnya. Desas-desus tentang rencana bumi hangus kembali berhembus. Sesama warga jadi mudah curiga. Pekerja seks, peminta-minta, tukang becak merasa paling dipojokkan karena dianggap biang masalah oleh warga yang lain. Untunglah walikota hanya main gertak sampai ia lengser. Namun, kejadian ini menjadi pelajaran penting: setiap langkah advokasi membutuhkan perencanaan strategis dan pengorganisasian warga, tak hanya pendataan dan penelitian.  Dan itulah yang dilakukan Jaringan Urban Poor Consortium (UPC) dalam mendampingi kaum miskin untuk memperjuangkan hak mereka atas tempat tinggal dan pekerjaan.

Ketika penelitian untuk penulisan buku ini berlangsung (Desember 2013), pendekatan “geser bukan gusur” ini tampaknya sedang menghadapi ujian berat. Penertiban tahap pertama di Waduk Pluit dan Muara Baru–Penjaringan untuk mengatasi banjir Jakarta berbuntut sengketa. Setidaknya ini diindikasikan dengan adanya pengaduan warga gusuran Taman Burung Waduk Pluit ke Komnas HAM, sebagian mereka bertahan di mushala Waduk Pluit.[4]

Atas bantuan seorang relawan UPC, saya dipertemukan dengan sejumlah perempuan aktivis  JRMK (Jaringan Rakyat Miskin Kota), anggota jaringan UPC yang tinggal di Muara Baru dan Waduk Pluit pada awal Desember 2013. Mereka adalah Ibu Kokom aktivis JRMK, Ibu Muharyati, ketua “kelompok sepuluh” atau kelompok  ibu-ibu untuk tabungan di komunitas, dan Nenek Della, divisi advokasi UPC yang pada 28 Desember 2013 ia genap berumur 70 tahun (nama mereka tak saya samarkan atas izin mereka). Inilah suara mereka tentang bagaimana seharusnya penataan kampung dilakukan.

Menimbang Suara Perempuan Miskin

Berbicara dengan Ibu Kokom, Nenek Della, dan Ibu Muharyati, warga Waduk Pluit adalah bicara dengan orang lapangan penggerak masyarakat sekaligus pengamat komunitas kaum miskin.[5]  Mereka bisa menjelaskan dengan sangat masuk akal bagaimana seharusnya daerah mereka ditata dan dikelola. Tentu saja usulan mereka bukan datang tanpa ditimbang. Ketiganya adalah warga belajar komunitas JRMK (Jaringan Rakyat Miskin Kota) yang merupakan anggota jaringan UPC di wilayah Muara Baru–Penjaringan. Mereka telah bekerja di daerah itu sejak awal Reformasi. Kesadaran kritis mereka telah terasah melalui pengalaman langsung berhadapan dengan ancaman penggusuran dan pendidikan kesadaran kritis yang diselenggarakan UPC.

Dimulai dari pembentukan kelompok menabung, aktivitas tentang kesadaran hukum diawali dengan upaya memperoleh Surat Kenal Lahir (Akte Kelahiran). Banyak anak-anak warga di Muara Baru atau Waduk Pluit tak beridentitas hukum seperti akte kelahiran. Bukan karena tak tahu, tetapi syarat-syarat lainnya seperti KTP dan KK tak selalu mereka miliki.

Berangkat dari hal yang konkrit seperti itu, mereka menyelenggarakan berbagai kegiatan yang membangkitkan kesadaran kritis, termasuk hak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman. Dengan cara itu, energi negatif warga yang pada dasarnya amat curiga pada langkah penguasa, dan karenanya setiap saat bisa berubah menjadi kerusuhan, dapat diubah menjadi energi postif yang percaya pada langkah-langkah advokasi yang terencana dan dijalankan dengan musyawarah tanpa kekerasan.

Menurut ketiganya, perjuangan itu tak melulu untuk anggota JRMK, tetapi bagi warga yang umumnya sangat rentan penggusuran. Kini di daerah Muara Baru (tempat Ibu Kokom  tinggal) terdapat sedikitnya lima kampung padat. Mereka menempati tanah perusahaan PT GT. Sementara di sekeliling Waduk Pluit terdapat enam kampung, termasuk Kebon Tebu, tempat ibu Muharyati dan Nenek Della bermukim. Mereka menempati tanah milik negara atau dikenal dengan sebutan tanah PU.

Bagi mereka, hal yang harus disepakati bersama dalam pembenahan wilayah mereka adalah adanya pemahaman tentang hak warga atas tempat tinggal.

“Apapun rencananya harus disepakat dulu bahwa kami diakui sebagai manusia. Kami adalah warga negara yang punya hak yang sama untuk mendapatkan tempat tinggal sehingga bisa membesarkan anak-anak. Perkara status kami, itu urusan politik. Saya mau tanya, mana yang lebih dulu ada di daerah ini, orangtua kami yang tinggal di sini dari tahun 60an-70an  atau kompleks mewah di sebelah (Pantai Mutiara tempat Ahok tinggal) yang baru dibangun belakangan. Tanah di RT 19 ini tanah darat, bukan urugan dan di atas waduk. Mengapa kami tak diberi sertifikat sementara di sana  punya sertifikat. Mengapa kami ditarik bayaran listrik dan iuran warga oleh kelurahan kalau dianggap bukan warga? Di mana keadilan? Asal tahu saja, setiap penggusuran menyengsarakan kami perempuan dan anak-anak kami. Lelaki bisa pergi begitu saja, tapi kami dipaku oleh kewajiban ngurus hidup, ngurus anak-anak” (Ibu Muharyati, 27 November 2013).

Siang  27 Desember 2013, di bawah  terik matahari di tanah kosong bekas gusuran Taman Burung di tepi Waduk Pluit, Nenek Della  menyampaikan pemahamannya  tentang  dampak penggusuran yang seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah.

“Pemerintah pikir penggusuran itu hanya soal memindahkan orang. Mereka tak menimbang dampak penggusuran pada pecahnya hubungan-hubungan sosial dalam masyarakat. Hubungan-hubungan sosial itu tidak bisa diganti dengan uang. Kalau  sekadar memindahkan gubuk-gubuk  ini  mereka pasti sanggup, ada dana APBD dan uang macam-macam, tapi bagaimana cara mengganti kerusakan yang disebabkan oleh pecahnya hubungan-hubungan sosial kami? Selama ini pemerintah hanya mikir geser,  pindah, rumah susun relokasi, tapi apa pemerintah berpikir rekondisinya? (Nenek Della, 27 Desember 2013).

Dengan sangat kritis ia juga  menyoal pemaknaan “ gubuk liar”  yang menurutnya digunakan sepihak oleh pemerintah.  Makna “liar” menurutnya telah menyudutkan dan mendiskriminasikan mereka dan menafikan kenyataan bahwa masyarakat membangun  rumah, membangun rumah tangga, merajut hubungan-hubungan sosial, membesarkan anak-anak, semuanya  dengan keringat dan uang  yang mereka kumpulkan sendiri. “Kami bangun ini dengan mengurangi makan, bukan hasil korupsi,” ujar Nenek Della.  Jadi bukan hanya rumah yang dibangun, tetapi  mereka merawat ikatan-ikatan antar warga sehingga bisa saling membantu, saling memberi dan menerima.  Menurutnya mereka sama sekali bukan “warga liar” dan bukan menghuni” gubuk liar”.

“Kami warga negara, kami punya KTP, punya identitas. Dan jikapun tidak punya, bukan salah kami, tapi karena pemerintah tak mau mengakui kehadiran kami. Kalau alasannya kami tinggal di wilayah waduk dan karenanya dianggap illegal, lalu itu apartemen Laguna, lahan parkir berhektar-hektar yang letaknya persis bersebelahan dengan Taman Burung yang sama-sama di tepi waduk, mengapa mereka dianggap legal dan warga Taman Burung illegal? Semua tahu, penyebab banjir Jakarta bukan hanya kami, sungai-sungai dangkal, sejak dari hulu di Puncak, Bogor, banyak bangunan yang menyalahi tata kelola lingkungan. Jadi mengapa kami yang disalahkan? Jika tanah kami dianggap ilegal, justru tugas negaralah memberi perlindungan dan jaminan kepada kami agar kami tinggal secara legal ” (Nenek Della, 27 Desember 2013).

Sejak muncul gagasan relokasi oleh Pemda, anggota JRMK bermusyawarah dan memberikan usulan agar rancangan relokasi bisa diterima kedua belah pihak, Pemda DKI dan warga.  Menurut mereka, dalam setiap upaya relokasi, hal yang harus dipikirkan adalah hak warga atas pekerjaan. Karenanya, pemindahan warga harus juga dengan memikirkan lapangan pekerjaan mereka.

Warga Waduk Pluit dan Muara Baru umumnya bekerja di wilayah gudang, pabrik pengolahan tangkapan laut, pelelangan ikan, dan atau pekerjaan penunjang lainnya yang tak jauh dari tempat tinggal mereka. Jadi pemindahan warga dari daerah itu ke rumah susun yang jauh seperti di Marunda mereka anggap tak menyelesaikan masalah. Apalagi memindahkan warga ke Rusunawa Pinus Elok di Cengkareng, Jakarta Timur. Menurut mereka cara seperti itu bukan solusi, melainkan mematikan rakyat miskin.

Mereka mengingatkan, pengalaman hidup yang pahit dan berat, karakteristik warga yang umumnya datang dari wilayah Banten, Bugis, dan Madura, bukanlah warga yang tak bisa diajak bicara. Tetapi mereka  juga bukan warga yang gampang menyerah. Namun, ketiganya kini cukup optimis bahwa dengan Jokowi mereka punya peluang untuk bermusyawarah dan suara mereka bisa didengar.

“Setelah penggusuran di Taman Burung bulan Maret lalu dan warga dipindahkan ke tempat yang jauh di Marunda, kami melihat itu bukan solusi. Banyak warga akhirnya balik lagi dan masuk kemari. Kami datang ke Pak Jokowi. Pak Jokowi mengatakan, “Jangan hanya protes, kasih masukan”. Lalu kami kembali ke masyarakat, kami musyawarah. Kami lakukan pendataan warga berdasarkan status tanahnya. Kami lihat di dekat “Rusun Muara Baru” yang dibangun Foke 2010 ada tanah kosong, “tanah JSI”. Itu kami usulkan untuk dibeli Pemda dan dibangun rusun. UPC JRMK dan warga bermusyawarah dengan para arsitek dan pegiat  tata lingkungan seperti dari UI, Arkom Yogya, dan RUJAK untuk membuat desain yang sesuai kebutuhan warga. Kami ingin anak-anak dan orangtua tetap bisa berinteraksi dan kami bisa mempertahankan kehidupan sosial kami. Pak Jokowi menyatakan jangan Rusunami, (Rumah Susun Sederhana Milik), nanti kami repot perawatannya. Kami setuju membangun Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) dengan sewa yang  sesuai dengan kemampuan kami. Kami kini menanti janji Pak Jokowi (Muharyati, 27 November 2013).

Bukan tak paham bahwa di dalam setiap sengketa lahan ada pemain yang hendak mencari keuntungan. Menurut Kokom, karenanya sangat penting pemerintah memahami macam-macam penduduk yang tinggal di kampung mereka. Setidaknya mereka bisa dibedakan berdasarkan  kepemilikan rumah: penyewa, pemilik dengan lahan sempit, dan  pemilik  yang memiliki lebih dari satu rumah yang kemudian disewakan atau dalam bahasa Pak Jokowi “para developer kecil-kecilan”. Keragaman ini menurut Kokom harus juga didekati secara berbeda. Para pemilik rumah banyak dan kontrakan umumnya yang berteriak kencang minta ganti rugi. Sementara warga kebanyakan meminta disediakan rumah susun yang layak bagi mereka.

“Sebagian besar warga yang kami dampingi hampir dipastikan tak meminta uang ganti rugi begitu saja. Uang itu sangat sensitif. Hal yang terpenting bagi kami adalah tersedianya rumah yang sesuai dengan konsep lingkungan yang kami tawarkan. Jadi pasti beda dengan rusun standar yang ada di Muara Baru atau di Bunda Suci Cengkareng atau daerah lain. Kami ingin warga dipindahkan sesuai dengan blok di mana sekarang kami tinggal karena kami ingin anak-anak tak kehilangan teman, kami tak kehilangan penghidupan dan persaudaran. Dan kami bersetuju dengan Pak Jokowi untuk membangun Rusunawa agar pemerintah juga bisa ikut menjaga dan memelihara. Mari bicara dengan kami, dan tolong dengar suara kami.”  (Nenek Della, 27 Desember 2013)

Penggusuran adalah momok paling mengerikan bagi kaum miskin kota, tak terkecuali Jakarta. Dibutuhkan delapan bulan sampai satu tahun bagi korban untuk kembali hidup ‘normal’ dalam ketidaknormalannya.[6] Kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan adalah satu hal. Namun kehilangan lingkungan sosial, kekerabatan, daya dukung komunitas adalah hal lain yang dengan mudah bisa sampai pada kesimpulan bahwa penggusuran adalah cara melenyapkan kaum miskin yang paling tak berprikemanusiaan.

Dalam pendampingan masyarakat miskin kota, Wardah Hafidz, misalnya, menyaksikan penggusuran senantiasa meninggalkan trauma mental sosial yang luar biasa. Tingkat kekerasan rumah tangga naik, tingkat perceraian naik, tingkat putus sekolah anak naik, tingkat kesakitan warga naik. Dan yang paling menderita di antara mereka adalah perempuan dan anak-anak. Ini dikarenakan dalam stuktur masyarakat yang membebankan urusan rumah tangga dan keluarga ada pada perempuan, maka setiap perubahan dalam keluarga seperti pindah rumah, apalagi penggusuran, beban terberat akan ditanggung perempuan dan anak mereka. Hal semacam itu seharusnya menjadi pertimbangan dalam setiap upaya penggusuran.

“Geser bukan gusur” adalah prinsip sangat penting dalam upaya perbaikan kampung-kampung kaum miskin. Namun, menggusur cara pandang yang tidak adil terhadap mereka, terhadap kaum perempuan, jauh lebih perlu. Tanpa itu, prinsip kerja Jokowi dan Ahok  “geser bukan gusur” kembali akan menjadi sampah slogan yang telah memadati jagad politik omong kosong di negeri ini. []

Catatan kaki

[1] Laporan BNPB sebagaimana dikutip TVOne dalam “Kaledoskop Peristiwa Penting”, 24 Desember 2013,  pukul 07.00 WIB.

[2] Lihat “Kisah Rakyat yang Gagal” Tempo, 27 Oktober 1984.

[3] Sebagaimana disampaikan oleh Walikota kepada kami ketika kami menghadap untuk menyampaikan hasil laporan. Saya tidak ingat persis tanggal berapa kami menghadap, tapi saya ingat apa yang ia sampaikan. Beberapa sumber meski telah disamarkan merasa dikhianati karena kami menulis tentang mereka.

[4] Kompas, 17 Mei 2013, Liputan 6.com, 16 Desember 2013.

[5] Informasi dikumpulkan selama beberapa hari di wilayah Waduk Pluit dan wawancara dilakukan berulang kali dengan mereka dan Iwan, salah seorang aktivis UPC di Muara Baru dalam bulan November- Desember 2013.

[6]Wardah Hafidz, wawancara di Pamulang Tangerang Selatan, 27 November 2013.

Ilustrasi gambar diambil dari Okezone.com.