Majelis Reboan, Diskusi di Kediaman Djohan Effendi

RABU, 20 Januari 2016, Rumah KitaB mendapatkan undangan dari Majelis Reboan untuk menghadiri diskusi dengan tema “Perkawinan Anak; Peristiwa Genting Tak Dianggap Penting” di kediaman pemikir muslim garda depan Indonesia, Djohan Effendi, di Apartemen Mitra Oasis, Senen. Tampil sebagai pembicara dalam diskusi ini adalah Lies Marcoes, MA., Direktur Rumah KitaB, dan dihadiri oleh sejumlah aktivis gender dari beberapa lembaga penelitian dan ormas keagamaan.

Selaku tuan rumah, dalam sambutannya Djohan Effendi mengatakan bahwa Majelis Reboan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Djohan Effendi Community untuk menyatukan ide, gagasan, serta berbagi ilmu dari pihak-pihak dari berbagai agama, aliran, suku, dan budaya guna menciptakan kondisi masyarakat yang ideal dan harmonis.

Pembicara utama dalam forum diskusi ini, Lies Marcoes, menyatakan kebahagiaannya bisa menghadiri undangan Majelis Reboan dan bertemu dengan Djohan Effendi yang menurutnya sangat berjasa dalam karirnya sebagai peneliti hingga ia menjadi seperti sekarang ini.

Lies menyebutkan bahwa tema “Perkawinan Anak; Peristiwa Genting Tak Dianggap Penting” ini bertitik tolak dari hasil penelitian Rumah KitaB tentang fenomena perkawinan anak yang digali dari lima provinsi meliputi 8 kabupaten dan 2 kota. Penelitian ini meliputi wilayah Banten, Bogor, Sukabumi, Cirebon, Lamongan, Sumenep, Pulau Lombok, dan Makassar. Dasar pemilihan wilayah itu adalah data kuantitatif nasional serta sejumlah hasil survei yang menunjukkan tingginya angka perkawinan anak di wilayah-wilayah tersebut.

Menurutnya, penelitian ini berusaha keluar dari pakem penelitian yang selama ini dilakukan beberapa lembaga penelitian sebelumnya. Studi-studi mengenai perkawinan anak sebagian besar lebih melihat kaitannya dengan dampak yang diderita oleh perempuan, seperti putus sekolah hingga pengalaman kekerasan dalam rumah tangga. Namun studi tentang apa itu kemiskinan yang senantiasa disebut sebagai penyebab perkawinan anak belum ada yang menggalinya.

Karenanya, lanjut Lies, penelitian ini menelisik perubahan-perubahan ruang hidup yang berdampak pada kemiskinan. Demikian halnya perubahan relasi gender di tingkat keluarga dan komunitas yang disebabkan oleh perubahan ruang hidup atau sosial ekologi, luput dari penelitian. Hal lain adalah studi tentang kelembagaan yang mendorong praktik kawin anak juga dianggap sangat penting untuk dipahami. Dan sesuai dengan kompetensi Rumah KitaB, pandangan keagamaan yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya praktik perkawinan anak didalami melalui penelitian ini.

Dengan menggunakan pendekatan antropologis yang di dalamnya menggali persepsi, cara pandang dan mendalami/menafsiri makna dari sebuah peristiwa (perkawinan anak), penelitian ini menurut Lies dimaksudkan sebagai sumbangan kajian yang melihat dua aspek penting yang diduga berpengaruh pada praktik kawin anak namun belum terlalu banyak didalami, yakni perubahan-perubahan ruang hidup, perubahan relasi sosial dan gender, serta kajian kelembagaan dan pandangan keagamaan sebagaimana dipahami oleh subyek penelitian.

Kesimpulan dari penelitian ini dalam pandangan Lies adalah bahwa praktik perkawinan anak merupakan sebuah tragedi kemanusiaan yang sangat genting namun tak dianggap penting. Terjadi sebagai implikasi sangat masif dari proses pemiskinan struktural yang berakar pada perubahan-perubahan ruang hidup, sumber kehidupan akibat krisis ekologi dan agraria di lingkup predesaan. Situasi itu merembet pula pada perubahan relasi sosial dan gender akibat kegugupan menghadapi modernisasi. Praktik itu sebetulnya mengetuk hati para pemerhati isu anak-anak. Namun, usaha gerakan untuk menolak praktik itu terasa jauh dari hingar-bingar. Praktik itu sedemikian jauh tak berhasil menumbuhkan kegemparan publik untuk melawannya. Praktik kawin anak antara lain dianggap biasa, urusan domestik sebuah keluarga, atau bahkan dianggap bukan persoalan publik yang serius.

Penelitian ini mencatat bahwa perkawinan usia anak-anak merupakan sebuah fenomena di mana anak perempuan menyerupai anak yatim piatu (secara) sosial. Karakteristik yatim piatu yang dikenali secara umum dapat ditemui dengan jelas dalam karakteristik perempuan yang dikawinkan dalam usia muda: tidak mandiri, jaringan sosial lemah, daya dukung lemah, tanpa perlindungan, tanpa kasih sayang, dan miskin.

Lies mengungkapkan bahwa banyak perempuan yang masuk dalam perkawinan anak datang dari keluarga miskin, orangtua mereka kehilangan kesanggupannya sebagai orangtua tempat anak dapat tumbuh kembang secara sehat, aman, dan bermartabat. Orangtua mereka kehilangan daya dukung alam dan kehilangan dukungan sosial akibat perubahan ruang hidup dan penghidupan mereka serta perubahan hubungan-hubungan sosial dalam masyarakatnya.

Perkawinan anak adalah fenomena yatim piatu sosial ketika orangtua, kaum kerabat, dan lingkungan sosial di sekitarnya lebih mengutamakan kepentingan dan posisi mereka. Orang-orang dewasa di sekitar mereka berkutat dengan penjagaan nama baik atau bahkan memanfaatkannya untuk bertahan hidup dari perkawinan anaknya. Perkawinan anak disebut sebagai fenomena yatim piatu sosial karena negara juga setengah hati dalam menimbang mereka sebagai prioritas program dan mengalah pada pandangan-pandangan agama yang membenarkan praktik kawin anak serta membiarkan kelembagaan sosial, hukum, adat, dan tradisi melanggengkannya.[]

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.