LATAR BELAKANG PEMIKIRAN
Abu al-A’la Maududi merupakan figur penting dalam gerakan-gerakan keislaman di abad modern. Ia lahir dalam keluarga syarif (keluarga tokoh muslim India Utara) di Aurangabad, India Selatan, tepatnya pada 25 September 1903 M/3 Rajab 1321 H. Kedekatan keluarga ini dengan warisan pemerintahan Muslim India dan kebencian terhadap Inggris, memainkan peranan sentral dalam membentuk pandangan al-Maududi di kemudian hari.[1]
Sayyid Ahmad Hasan, ayah al-Maududi, sangat menyukai tasawuf. Karenanya ia berupaya menciptakan keadaan sangat religius dan asketik bagi pendidikan anak-anaknya. Ia membesarkan anak-anaknya dengan sistem pendidikan yang cenderung klasik. Dalam sistem ini tidak ada pelajaran bahasa Inggris dan modern, yang ada hanya bahasa Arab, Persia, dan Urdu. Karena itu, al-Maududi menjadi ahli bahasa Arab pada usia muda.[2]
Pada usia 11 tahun al-Maududi masuk sekolah formal di Aurangabad. Di sini ia mendapatkan pelajaran modern. Namun, lima tahun kemudian ia terpaksa meninggalkan sekolah formalnya itu setelah ayahnya sakit keras dan kemudian wafat. Saat itu ia kurang meminati persoalan agama, ia hanya suka politik. Karenanya, ia tidak pernah mengakui dirinya sebagai ulama. Kebanyakan biografi tentangnya hanya menyebut dirinya sebagai jurnalis yang belajar agama secara otodidak. Semangat nasionalisme Indianya tumbuh subur. Dalam beberapa tulisannya, ia memuji pimpinan Partai Kongres, khususnya Mahatma Gandhi dan Madan Muhan Malaviya.
Pada 1919 al-Maududi pergi ke Jubalpur dan bekerja di koran mingguan Partai Kongres yang bernama Taj. Di sini ia sepenuhnya aktif dalam gerakan khilafah, serta aktif memobilisasi umat Muslim untuk mendukung Partai Kongres.
Kemudian al-Maududi kembali ke Delhi dan berkenalan dengan pemimpin penting khilafah, Muhammad Ali. Bersamanya, al-Maududi menerbitkan surat kabar nasionalis, Hamdard. Selama itulah pandangan politiknya kian religius. Ia bergabung dengan gerakan hijrah yang mendorong umat Muslim India untuk meninggalkan India menuju Afganistan yang dianggap sebagai Dar al-Islam (negara Islam).
Pada 1921 al-Maududi berkenalan dengan pemimpin Jam’iyah Ulama Hind (masyarakat ulama India). Ulama Jam’iyah yang terkesan dengan bakat al-Maududi kemudian mengangkatnya sebagai editor surat kabar resmi mereka, Muslim, hingga tahun 1924. Di sinilah ia menjadi lebih mengetahui kesadaran politik umat Muslim dan jadi aktif dalam urusan agamanya.
Di Delhi al-Maududi memiliki peluang untuk terus belajar dan menumbuhkan minat intelektualnya. Ia belajar bahasa Inggris dan membaca karya-karya Barat. Jam’iyah mendorongnya untuk mengenyam pendidikan formal agama. Ia pun memulai mengenyam pendidikan formal agama. Pada 1926, ia menerima sertifikat pendidikan agama dan menjadi ulama.
Runtuhnya khilafah pada 1924 membawa perubahan besar dalam kehidupan al-Maududi. Ia begitu sinis memandang nasionalisme yang menurutnya hanya menyesatkan orang Turki dan Mesir, dan menyebabkan mereka merongrong kesatuan umat Muslim dengan cara menolak Dinasti Utsmaniyah dan kekhalifahan muslim. Ia bahkan tak percaya lagi pada nasionalisme India. Ia beranggapan bahwa Partai Kongres hanya mengutamakan kepentingan umat Hindu dengan kedok sentimen nasionalis. Ia mengungkapkan ketidaksukaannya terhadap nasionalisme dan sekutu-sekutunya dari kalangan umat Muslim. Sebagai upaya menentang imperialisme, ia menyerukan aksi Islami, bukan nasionalis. Ia percaya aksi yang ia serukan akan melindungi kepentingan umat Muslim.
Pada 1925, seorang muslim membunuh Swami Shradhnand, pemimpin kebangkitan Hindu, yang dinilai telah meremehkan keyakinan umat Muslim. Kematian Swami menimbulkan kritik media massa bahwa Islam adalah agama kekerasan. Al-Maududi tidak tinggal diam, ia menulis buku “al-Jihâd fî al-Islâm” yang menjelaskan sikap muslim mengenai jihad, sekaligus sebagai tanggapan atas kritik terhadap Islam. Buku ini mendapat sambutan hangat dari umat Muslim.
Pada masa itu keadaan pemerintahan muslim semakin tidak pasti. Dalam pengamatan al-Maududi, selama berabad-abad Islam telah dirusak oleh masuknya adat istiadat lokal dan kultur asing yang mengaburkan ajaran murninya. Karenanya ia mengusulkan pembaharuan Islam, namun tidak digubris oleh pemerintahan saat itu. Hal ini mendorongnya mencari solusi sosio-politik menyeluruh yang baru untuk melindungi umat Muslim. Ia mendirikan Jama’at Islamiyah (partai Islam), tepatnya pada Agustus 1941, bersama sejumlah aktivis Islam dan ulama muda. Segera setelah berdiri, Jama’ati Islamiyah pindah ke Pathankot, tempat di mana Jama’at mengembangkan struktur partai, sikap politik, ideologi, dan rencana aksi.[3]
Al-Maududi berkonsentrasi memimpin Jama’at Islamiyah, dan ia menulis banyak karya. Ketika India pecah, Jama’at juga terpecah. Ia, bersama 385 anggota Jama’at Islamiyah memilih Pakistan. Markasnya berpindah ke Lahore, dan ia didapuk sebagai pemimpin tertinggi. Sejak itu karier politik dan intelektualnya terkait erat dengan perkembangan Jama’at Islamiyah yang pengaruhnya terus berlangsung hingga saat ini. Ia meninggal pada September 1979 karena penyakit yang menimpanya.[4]
POKOK-POKOK PEMIKIRAN AL-MAUDUDI DAN PENGARUHNYA TERHADAP KELOMPOK-KELOMPOK KEAGAMAAN RADIKAL KONTEMPORER
Meskipun munculnya kelompok-kelompok keagamaan tidak bisa dilepaskan dari faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi, hanya saja faktor-faktor pemikiran atau akidah/keyakinan tidak kalah penting, karena telah memberikan dasar-dasar teoritis bagi setiap gerakan keagamaan, sehingga menjadi pendorong utama bagi kelompok-kelompok tersebut untuk bergerak dan beraktivitas.
Al-Maududi bisa dianggap sebagai tokoh pertama penggagas negara Islam. Ia merintis gerakan Jama’at Islamiyah 13 tahun setelah munculnya kelompok Ikhawanul Muslimin di Mesir. Pemikiran keagamaannya memiliki ciri khas tersendiri dengan bangunan yang sangat eksklusif, sebagaimana yang tampak pada berbagai aksi kelompok-kelompok radikal keagamaan kontemporer. Bangunan pemikiran keagamaan al-Maududi bisa digambarkan sebagai berikut:
Al-Hâkimîyyah al-Ilâhîyyah (Pemerintahan Allah)
Al-Hâkimîyyah al-Ilâhîyyah (pemerintahaan/kekuasaan Allah di muka bumi) merupakan salah satu gagasan pokok dari pemikiran al-Maududi yang melambangkan sentralitas Tuhan bagi alam semesta. Allah adalah ‘puncak’ alam semesta, Dia menciptakannya, mengaturnya, dan mengendalikannya.[5] Para nabi diutus untuk mendeklarasikan al-Hâkimîyyah al-Ilâhîyyah. Kendali atas alam semesta muncul disertai segala batasan di mana tidak ada seorang pun yang dapat keluar darinya; manusia bukanlah apa-apa selain sebagai hamba Allah, tidak tunduk kecuali hanya pada perintah-Nya, tidak sujud kecuali hanya kepada-Nya, hukum yang berlaku adalah hukum-Nya.[6] Tidak ada peletak syariat selain Dia, tidak ada penolong selain Dia, tidak ada yang mendengar dan mengabulkan permohonan manusia selain Dia. Seluruh makhluk baik di langit dan di bumi adalah hamba-Nya, dan Dia-lah yang mengatur segalanya. Jika pemerintahan hanya milik Allah, maka memilih pemimpin tidak bisa dilakukan kecuali di dalam negara yang menganut hukum Allah.[7]
Seluruh nabi meneguhkan al-Hâkimîyyah al-Ilâhîyyah dengan menekankan tiga hal pokok: pertama, otoritas tertinggi (al-sulthah al-‘ulyâ) yang kepadanya manusia wajib tunduk dan mengakui penghambaannya, yang mana ketaatan terhadapnya dibangun di atas sistem akhlak, kemasyarakatan, dan peradaban paripurna, adalah otoritas Allah. Manusia wajib berserah diri dan menerimanya berdasarkan asas tersebut. Kedua, keharusan mentaati nabi dan keputusan beliau sebagai pelaksana dan wakil otoritas tertinggi (pemimpin yang mutlak, Allah). Ketiga, bahwa hukum yang berisi ketetapan halal dan haram di seluruh bidang kehidupan adalah hukum Allah, yang menghapus seluruh hukum dunia yang dibuat manusia. Manusia sebagai hamba tidak punya hak bertanya dan berdialog mengenai hukum-hukum Allah; apa yang diharamkan-Nya menjadi haram, apa yang dihalalkan-Nya menjadi halal, karena Dia adalah Penguasa segala sesuatu, dan Dia melakukan apapun yang dikehendaki-Nya. Al-Qur`an telah menjelaskan mengenai kewajiban manusia untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemegang urusan mereka (ulîy al-amr), dengan penegasan bahwa “orang-orang yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir, zhalim, dan fasik”.[8] Tidak benar jika dikatakan bahwa ayat tersebut turun untuk Ahl al-Kitab dalam konteks-konteks khusus, tetapi itu merupakan hukum-hukum umum yang melampaui asbâb al-nuzûl (sebab-sebab turunnya) dan relevan bagi setiap umat berdasarkan kitab sucinya masing-masing di seluruh tempat dan zaman.[9]
Al-Hâkimîyyah al-Ilâhîyyah mengandung penolakan dan pentingnya melakukan revolusi terhadap al-Hâkimîyyah al-Basyarîyyah (pemerintahan manusia), seolah-olah pembangkangan terhadapnya adalah perintah Tuhan, seperti penolakan Ahl al-Bayt di bawah pimpinan Ali dan al-Husain serta sebagian imam untuk bergabung dengan otoritas Negara Umayyah yang telah merampas hak kepemimpinan, atau mengambilnya dengan paksa, ancaman, suap, dan penipuan.[10] Artinya, teori politik di dalam Islam berpijak pada sebuah prinsip dasar, yaitu “mencabut seluruh kekuasaan dan pembuatan undang-undang dari tangan manusia, baik individu maupun kelompok. Tidak ada seorang pun yang boleh memaksakan perintah kepada sekelompok manusia sepertinya agar mereka patuh kepadanya, atau menetapkan undang-undang agar mereka tunduk dan mengikutinya, hanya Allah yang berhak melakukannya, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam hal itu. Karenanya, negara Islam punya tiga ciri khas, yaitu: pertama, bahwa baik individu, kelompok, keluarga, kelas, atau golongan tidak punya bagian apapun dari al-Hâkimîyyah al-Ilâhîyyah, karena hâkim (pemimpin) yang sesungguhnya adalah Allah. Kedua, selain Allah tidak ada seorang pun yang punya hak dalam pembuatan undang-undang (al-tasyrî’). Ketiga, bangunan negara Islam tidak didasarkan kecuali hanya kepada hukum Allah yang dibawa oleh Rasulullah dari sisi-Nya, yaitu hukum yang tetap, tidak berubah, meskipun keadaan dan zaman berubah. Selain itu, negara tidak boleh dipatuhi kecuali jika menerapkan hukum Allah dan melaksanakan seluruh perintah-Nya atas makhluk-makhluk-Nya.[11]
Menurut al-Maududi, pemerintahan manusia tergambar dalam tiga sistem: sekularisme, nasionalisme, dan demokrasi—semuanya adalah sistem yang mendominasi kehidupan politik di Barat. Sekularisme berarti pelepasan agama dari kehidupan sosial individu dan membatasinya hanya antara hamba dan Tuhannya. Sementara nasionalisme merupakan sistem yang berpijak pada maslahat suatu umat dan keinginan-keinginannya tanpa melihat maslahat umat-umat yang lain, akibatnya perang antarbangsa tidak bisa dielakkan, kehancuran bagi bangsa yang kalah, tidak ada tempat bagi bangsa yang lemah. Sedangkan demokrasi adalah sistem negara modern yang merepresentasikan ‘pemerintahan manusia’ di Barat, dan saat ini banyak diikuti oleh umat Muslim. Sistem-sistem ini, menurut al-Maududi, seluruhnya menolak pemerintahan Allah, yang membuat manusia tunduk kepada syahwat dan keinginan duniawinya, juga membuat masyarakat tunduk kepada hawa nafsu dan kepentingannya. Ketiadaan ‘pemerintahan Allah’ telah menyediakan ruang bagi setan untuk lebih leluasa menyebarkan kekufuran, kesesatan, dan kekerasan.
Seruan al-Maududi kepada ‘pemerintahan Allah’ dan penolakan terhadap ‘pemerintahan manusia’ itulah yang kemudian mendorong kelompok-kelompok keagamaan radikal untuk membentuk ‘masyarakat eksklusif’ di dalam masyarakat besar di suatu negara, tujuannya adalah untuk mendirikan negara Islam (al-dawlah al-islâmîyyah), merebut kekuasaan dari sistem-sistem yang ada, menolak bekerjasama dengan negara-negara non-agama, menolak tunduk kepada negara yang tidak menerapkan hukum Allah, menolak terlibat di dalam pasukan bersenjata/militer di negara tersebut, dan menolak menduduki jabatan di pemerintahan, bahkan menolak melaksanakan shalat di masjid-masjid masyarakat yang tunduk pada sistem negara tersebut.
Al-Tanzîl (Wahyu)
Dalam pemikiran al-Maududi, al-tanzîl al-ilâhîy (wahyu Tuhan) adalah perintah-perintah Allah yang harus diketahui dan diterapkan secara langsung dengan membaca teks-teks agama dan memahaminya secara harfiyah berlandaskan hanya pada otoritas teks yang terepresentasikan dalam “Allah berfirman” dan “Rasulullah bersabda”. Di sini argumen naqlîyyah (tekstual) lebih dominan daripada argumen ‘aqlîyyah (rasional). Karena argumen naqlîyyah bersifat qath’îy (pasti), tidak mengandung dua kemungkinan, maka seluruh perintah Tuhan juga bersifat muhkam (pasti), sama sekali tidak ada keraguan di dalamnya. Makanya salah satu karya terpenting al-Maududi adalah “Turjumân al-Qur`ân” yang mirip dengan “Fi Zhilâl al-Qur`ân” karya Sayyid Quthb. “Turjumân al-Qur`ân” merupakan tafsir komperhensif al-Qur`an surat demi surat dan ayat demi ayat yang berupaya menyingkap makna-makna wahyu tanpa pentakwilan atau penggabungan sejumlah tema yang terpisah-pisah untuk disajikan dalam metode terpadu.
Bahaya metode al-tanzîl (yaitu menyimpulkan hukum Tuhan langsung dari al-Qur`an tanpa bersandar kepada akal dan pengamatan inderawi) ini adalah: pertama, mengeluarkan teks dari konteksnya, menggunakannya tidak pada tempatnya, dan mentakwilkannya dengan makna menyimpang, sehingga yang menonjol adalah literalitas/tekstualitasnya tanpa pengamatan inderawi dan argumentasi rasional. Kedua, mengambil sebagian teks dan mengabaikan sebagian teks yang lain, memilih ayat-ayat yang mendukung al-Hâkimîyyah al-Ilâhîyyah dan mengabaikan ayat-ayat lain yang menunjukkan kontekstualitas syariat, sehingga seakan-akan al-Hâkimîyyah al-Ilâhîyyah sangat sesuai dengan wahyu Allah. Ketiga, tidak adanya penggunaan akal atau bukti-bukti rasional (al-burhân), yang ada hanya keberpijakan pada otoritas teks semata, sehingga kelompok-kelompok keagamaan radikal tidak mungkin melakukan dialog dengan non-muslim sebagaimana mereka tidak mungkin berdialog dengan menggunakan akal mengenai makna-makna teks. Bagi mereka, teks bukan untuk diperdebatkan dan didialogkan, tetapi untuk diterapkan dan dilaksanakan. Keempat, ketidakmungkinan akal melawan otoritas teks, juga ketidakmungkinan melakukan interpretasi-interpretasi berbeda yang berlandaskan pada argumen rasional dan pengamatan inderawi. Kelima, mengubah pendapat menjadi fanatisme yang tak mudah goyah meskipun di hadapannya terdapat puluhan argumen rasional yang berlawanan, sehingga dialog yang dilakukan berubah menjadi perdebatan emosional yang mengedepankan pandangan-pandangan subyektif dan asumtif.
Hal-hal tersebut kita lihat tampak begitu kuat tertanam dalam kelompok-kelompok radikal di kalangan masyarakat Muslim, mereka masih hidup dalam fase teks, bersandar pada otoritas tradisi, pengetahuan mereka hanya bergulir dari satu ayat ke ayat yang lain, sejak kecil anak-anak mereka sudah diajarkan, “Mana lebih utama, aturan Allah atau aturan pemerintah? Kitab Allah atau kitab undang-undang pemerintah?” Dari sini bisa dipahami alasan al-Maududi menolak kontekstualitas syariat, maksudnya pandangan bahwa syariat mempunyai dasar-dasar kontekstual (al-usus al-wadh’îyyah), padahal di antara keistimewaan syariat Islam adalah kontekstualitasnya. Meskipun hukum Islam merupakan kehendak Ilahiyah (al-irâdah al-ilâhîyyah), tetapi ia berlandaskan prinsip pembelaan terhadap maslahat-maslahat manusia. Hukum Islam adalah hukum positif yang berpijak pada dasar-dasar kontekstual dalam membela kepentingan masyarakat umum (al-mashâlih al-‘âmmah) yang oleh para ahli ushul fikih disebut dengan al-kullîyyât al-khams (lima prinsip universal), yaitu: al-dîn (agama), al-nafs (jiwa/kehidupan), al-‘irdh (kehormatan), al-‘aql (akal), dan al-mâl (harta). Seluruh kajian yang dilakukan para ahli ushul fikih mengenai hukum Islam dasarnya adalah kontekstualitas syariat dengan tujuan “mendatangkan manfaat dan menolak bahaya”.
Al-Tsunâ`îyyah al-Muta’âridhah (Dualisme Kontradiktif)
Di sini maksudnya adalah dualisme kontradiktif antara dua hal yang berlawanan: yang baik dan yang buruk, yang hak dan yang batil, yang benar dan yang salah, hidayah dan kesesatan, keimanan dan kekufuran, Islam dan Jahiliyah, Islam dan Barat, malaikat dan setan, surga dan neraka. Tidak ada celah untuk mencari jalan tengah di antara dua hal yang saling berlawanan itu, atau berpindah dari yang satu kepada yang lain secara bertahap: yang baik bersifat mutlak dan yang buruk bersifat mutlak, yang hak bersifat mutlak dan yang batil bersifat mutlak. Tidak ada tempat untuk sikap-sikap semu penuh keraguan. Ini adalah dualisme yang menegaskan hubungan antara ‘pemerintahan Allah’ dan ‘pemerintahan manusia’, antara ‘pemerintahan agama’ dan ‘pemerintahan non-agama’ di level aksi maupun praktik.
Hubungan antara keduanya adalah hubungan pertentangan tanpa penengah atau mediasi. Eksistensi salah satu pihak tergantung pada raibnya pihak yang lain. Tegaknya kebatilan adalah raibnya kebenaran. Karena itu, pertentangan antara kelompok-kelompok keagamaan dan otoritas negara yang berkuasa, masing-masing pihak menunggu kesempatan untuk menyerang pihak lainnya dan berupaya menggagalkan rencana-rencananya. Kalau otoritas negara lebih kuat, maka tekanan dan pemaksaan akan selalu datang darinya, sementara kelompok-kelompok keagamaan melakukan perlawanan spontan, parsial, dan deklaratif untuk menegakkan kebenaran. Pertentangan juga terjadi antara “Jahiliyah” dan “Islam”. Jahiliyah merupakan simbol jalan pemikiran alamiyah yang menjadikan alam sebagai sumber pengetahuan, yang dalam konteks politik dan sosial merupakan (1) sumber terbentuknya ‘pemerintahan manusia’ yang penuh dengan kecintaan terhadap diri sendiri dan syahwat, (2) sumber peralihan dari feodalisme kepada kapitalisme, (3) sumber pendidikan dengan orientasi pekerjaan, bukan pendidikan dengan basis agama dan keyakinan. Model pemikiran semacam inilah, menurut al-Maududi, yang telah melahirkan aliran-aliran politik di Barat, seperti nasionalisme, kolonialisme, imperialisme, dan seterusnya. Sedangkan Islam merupakan jalan kenabian dan pandangan para nabi terhadap manusia dan alam semesta yang menjadikan Allah sebagai Penguasa atas segala sesuatu. Al-Maududi menegaskan, tidak ada cara untuk mendamaikan dan menyatukan jalan Jahiliyah dan jalan Islam. Namun ia sama sekali tidak menyebutkan warisan-warisan keilmuan dari kedua pihak; bagaimana Barat mengalami kemajuan dengan pemikiran alamiyah (al-fikr al-thabî’iy), sedangkan Islam mengalami kemunduran dengan pemikiran ketuhanan (al-fikr al-ilâhîy).[12]
Pertentangan juga terjadi antara Islam dan Barat, spiritualisme dan materialisme, agama dan non-agama. Aliran-aliran yang ada di Eropa, baik filsafat, politik, sosial, dan ekonomi, seluruhnya adalah aliran-aliran Jahiliyah: materialisme, nasionalisme, demokrasi, sekularisme, sosialisme, fasisme, nazisme, dan lain sebagainya. Di Barat, setelah agama ditinggalkan karena kondisi Gereja di abad pertengangan, tidak ada yang tersisa kecuali dunia. Barat telah memulai ‘keberakhirannya’ secara akidah (keyakinan). Sains, atheisme, rasionalisme, naturalisme, dan sosialisme seluruhnya merupakan aliran yang berlandaskan penipuan dan penyesatan. Kemudian umat Muslim datang dan menjadi budak-budaknya. Di India peradaban Barat telah runtuh karena umat Muslim menyembahnya. Umat Muslim di negeri-negeri Islam harus mewaspadai penyakit tersebut. Al-Maududi berkeyakinan, bahwa walaupun peradaban Barat telah runtuh, namun Islam akan tetap hidup di hati manusia dan di dalam tradisi luhur mereka.
Manhaj al-Inqilâb (Metode Kudeta/Perebutan Kekuasaan)
Menurut al-Maududi, pertentangan antara dualisme kontradiktif itu bisa diakhiri dengan cara melakukan al-inqilâb. Di dalam bahasa Persia “al-inqilâb” dimaknai “al-tsawrah”, seolah-olah revolusi tidak bisa dilakukan kecuali dengan kudeta, dan seolah-olah kudeta merupakan jalan revolusi. Cara seperti ini banyak terjadi di dalam tradisi Asia, yang oleh al-Afghani disebut dengan “perubahan sosial dengan jalan kudeta kekuasaan politik”, perubahan yang menyeluruh di dalam masyarakat dengan jalan pendidikan dan mencakup beberapa generasi.[13]
Al-Maududi menolak cara-cara bertahap, reformasi, dan sistem demokrasi dalam melakukan perubahan menyeluruh itu. Upaya-upaya perbaikan dengan tahapan-tahapan dan sistem demokrasi seluruhnya ia anggap sebagai tipuan belaka, janji-janji manis untuk menipu rakyat, baik oleh kaum sekuler atau pun golongan pengikut demokrasi.
Al-inqilâb adalah jihad, kata al-Maududi, yaitu “upaya terus-menerus dan perjuangan berkelanjutan untuk menegakkan sistem kebenaran (nizhâm al-haqq),” yang merupakan rukun keenam Islam meskipun tidak disebutkan. Walaupun tidak termasuk rukun Islam, tetapi oleh sebagian orang jihad dianggap sebagai kewajiban (farîdhah) untuk melindungi Islam. Jihad bukanlah seperti anggapan orang-orang Eropa sebagai “perang suci”, tetapi merupakan al-fikrah al-inqilâbîyyah (gagasan revolusi dan kudeta).
Golongan al-inqilâb adalah golongan Allah, golongan kebenaran dan keadilan untuk menjadi saksi bagi manusia. Tugasnya adalah “melenyapkan sumber-sumber keburukan dan permusuhan, memangkas akar kelaliman dan kerusakan di muka bumi serta investasi menjijikkan, mengekang nafsu ‘tuhan-tuhan’ pendusta yang menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak, mereka menjadikan diri mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, membasmi akar ‘ketuhanan’ mereka, serta menegakkan sistem hukum dan peradaban”. Golongan al-inqilâb adalah satu-satunya kandidat terpilih yang ditugaskan mengambil alih kekuasaan untuk membasmi kerusakan. Untuk itu, tidak membagi jihad menjadi “jihad ofensif” dan “jihad defensif”, sebab dua istilah ini hanya cocok dipakai untuk perang-perang patriotik (nasionalisme). Jihad di dalam Islam tidaklah demikian, tetapi bersifat “ofensif” dan “defensif” sekaligus. “Ofensif berarti bahwa partai Islam menentang penguasa-penguasa yang memegang teguh prinsip-prinsip yang berlawanan dengan Islam, melenyapkan akarnya, dan tidak ragu menggunakan kekuatan perang untuk itu”.
Al-Maududi membagi aksi besar tersebut (jihad) ke dalam empat hal: pertama, menyucikan pemikiran dan mengikatnya dengan penanaman dan pengembangan. Di sini perhatian al-Maududi terfokus kepada pengajaran, pendidikan, dan penyucian peradaban. Kedua, menyeleksi individu-individu yang saleh dan menggabungkan mereka dalam satu sistem dan mendidik mereka untuk membentuk kelompok kepemimpinan pilihan. Ketiga, berupaya melakukan perubahan sosial menyeluruh dalam agama dan dunia, tidak hanya memberikan bimbingan dan arahan. Keempat, memperbaiki hukum dan manajemen, karena perubahan sistem hukum merupakan cara untuk mencegah kerusakan di muka bumi.
Al-inqilâb bisa terjadi dengan cara membentuk kelompok pilihan yang mengembang tugas untuk melakukannya, karena “negara Islam tidak muncul di luar kebiasaan (mendadak), akan tetapi untuk memunculkan dan merealisasikannya pertama-tama harus dilakukan gerakan menyeluruh berlandaskan pada pandangan hidup Islam dan pemikirannya, juga pada kaidah-kaidah dan nilai-nilai moral yang sesuai dengan ruh Islam dan kekuatan karakternya, yang demi itu semua sekelompok orang menunjukkan persiapan mereka untuk memberikan warna kepada kemanusiaan, mereka berusaha menyebarkan mentalitas Islam dan mengerahkan seluruh daya untuk menyiarkan ruh dan akhlak Islam di masyarakat”. Kemudian kelompok pilihan tersebut sedikit demi sedikit akan berubah menjadi gerakan rakyat menyeluruh. Gerakan ini sangat kuat dan kukuh sehingga dengan upayanya yang terus-menerus dan keras mampu merubah dasar-dasar kehidupan Jahiliyah.[14]
Mereka, kelompok pilihan itu, adalah pemimpin sesungguhnya yang tidak berharap pamrih yang bersifat sementara dan tidak memikirkan kepentingan-kepentingan kaumnya, tetapi mereka adalah pemimpin yang merealisasikan hukum Allah. Al-Maududi menekankan dakwah Islamiyah dalam tiga prinsip, yaitu: menyembah Allah, menyucikan jiwa, dan revolusi menyeluruh. Ia menjelaskan mengenai prinsip ketiga, “Seruan kami kepada seluruh penduduk bumi untuk (1) melakukan revolusi menyeluruh terhadap dasar-dasar hukum masa kini, yang dengan itu para pemimpin thagut dan lalim melakukan ketidakadilan dan memenuhi bumi dengan kerusakan, (2) mencabut kepemimpinan fikrîyyah dan ‘amalîyyah dari mereka hingga diambil alih oleh sekelompok orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Mereka memegang teguh agama yang benar, tidak congkak dan tidak berbuat kerusakan di muka bumi”.[15]
Al-Maududi menekankan peranan para pelajar untuk membangun masa depan dunia Islam. Hal ini mengindikasikan anjuran bagi kelompok-kelompok keagamaan untuk merekrut dan melibatkan para pelajar. Para pelajar adalah pelopor kesadaran, mereka punya kemampuan untuk berpikir dan keahlian untuk memimpin. Para pelajar di negeri-negeri Islam, dalam kondisi-kondisi yang memperihatinkan, melihat perpecahan umat akibat imperialisme dan pengaruh peradaban Barat di dalam kebudayaan mereka. Untuk itu, di pundak mereka terdapat tanggung jawab transformasi warisan peradaban kepada generasi-generasi mendatang. Hal ini bisa dilakukan dengan dua jalan: pertama, khusus untuk pelajar; kedua, khusus untuk pemerintah. Khusus untuk pelajar, adalah (1) mendidik mereka berlandaskan tiga prinsip Islam; prinsip tauhid, prinsip kerasulan, dan prinsip kebangkitan setelah mati, (2) pentingnya memfokuskan upaya untuk menjaga prinsip-prinsip tersebut dengan memegang teguh akhlak dan peradaban Islam dalam menghadapi kejahatan orang-orang yang menyebarkan budaya-budaya pelacuran di tengah-tengah para pemuda muslim. Khusus untuk pemerintah, pentingnya melakukan pendidikan militer atas dasar prinsip-prinsip Islam sehingga para pemuda mampu merealisasikan tujuan-tujuan Islam.[16]
Al-Îmân (Keimanan) dan al-Thâ’ah (Ketaatan)
Bagi mayoritas umat Muslim agama adalah keimanan dan penerimaan ajaran-ajarannya tanpa rasionalisasi dan argumentasi atas kebenaran keimanan tersebut. Di dalam keimanan peran perasaan dan emosi lebih dominan, sementara rasio terabaikan. Karenanya tidak ada dialog, tidak ada diskusi, yang kian menguatkan fanatisme agama.[17]
Ketika al-Maududi berbicara mengenai prinsip-prinsip Islam, ia tidak bicara mengenai keimanan terhadap realitas dengan jalan indera dan pengamatan, juga dengan jalan rasio dan konklusi, akan tetapi berbicara mengenai keimanan dengan jalan kenabian, kenabian para rasul. Akal manusia kerap tersesat dalam perjalanannya, pengetahuannya cacat dan tidak sempurna. Manusia hakikatnya adalah makhluk yang bodoh karena cenderung kepada hawa nafsu. Sementara para rasul merupakan manusia paling sempurna, makhluk paling utama, karenanya mereka menjadi sumber ilmu dan pengetahuan.
Jadi, kenabian merupakan jalan meraih ilmu yang benar, bukan dengan upaya keras manusiawi, tetapi dengan jalan wahyu dan ilham. Bukti kebenaran nabi adalah mukjizat. Kenabian sangat penting bagi manusia, karena manusia tidak cukup dengan dirinya sendiri. Meskipun ia mampu mengetahui dunia, tetapi ia tidak mampu mengetahui akhiratnya.[18]
Kenabian mengandung keagamaan murni, yaitu keimanan kepada Allah, malaikat, kitab suci, rasul, dan hari akhir, terutama wujud Tuhan beserta sifat-sifat-Nya. Di dalamnya tidak ada kandungan sosial yang mengikat keimanan dengan problem-problem realitas agar jiwa tidak tertutup.
Menurut al-Maududi, keimanan berhubungan erat dengan ketaatan, karena dengan keimanan orang akan taat. Setiap organisasi sosial harus berpijak pada kepercayaan kuat para anggotanya dan kepatuhan mereka terhadap pemimpin. Banyak masyarakat Islam yang ‘runtuh’ karena ketiadaan dua pilar tersebut. Dalam menjalankan perintah Allah, adanya ketaatan adalah mutlak dan tanpa memperdebatkannya.
Definisi al-Maududi mengenai Islam sesuai dengan definisi yang dikenal secara umum, yaitu ketundukan dan kepasrahan.[19] Alam semesta tunduk kepada kaidah tertentu, demikian juga kehidupan manusia. Kekafiran, dalam pandangan al-Maududi, adalah pembangkangan, kebodohan, kezhaliman, dan kerugian yang nyata. Keimanan menjadikan manusia taat menjalankan perintah dan hukum. Orang yang tidak beriman berarti ia menolak, membangkang, dan keluar dari agama. Ketaatan kepada nabi adalah wajib, baik terkait dengan apa yang kita pahami ataupun yang tidak kita pahami. Sedangkan ibadah juga berarti ketundukan hamba kepada Tuhannya. Hukum-hukum syariat menuntut manusia untuk memenuhi hak Allah berupa ketaatan, keimanan, dan ketundukan kepada-Nya.[20]
Al-Mahârim (Larangan) dan al-Thuqûs (Ritual)
Hijab, kerudung, dan mahram merupakan ciri khas kelompok-kelompok radikal keagamaan yang membedakannya dengan kelompok-kelompok lainnya sebagai bentuk penegasan identitas keagamaan dan pemisahan diri masyarakat. Pada tubuh manusia terdapat bagian-bagian yang muharramah (dilarang untuk dilihat) sehingga harus ditutup. Pada hubungan-hubungan kemanusiaan juga terdapat sisi-sisi muharramah yang tidak boleh didekati. Singkatnya, alam ini penuh dengan hal-hal yang dilarang (muharramât) yang kemudian menjadi hal-hal yang dusucikan (muqaddasât) sebagaimana banyak terjadi di berbagai masyarakat di belahan dunia dewasa ini.
Oleh karena itu, masalah hijab muncul seolah-olah merupakan masalah subtansial di dalam Islam dan di dalam kelompok-kelompok keagamaan. Masalah-masalah seks, menundukkan pandangan, memegang tangan perempuan, menghadiri pesta, antara mahasiswa dan mahasiswi duduk bersama di universitas, semua ini bisa menjadi fitnah dan syubhat! Manusia adalah makhluk yang penuh dengan keinginan, hasrat, dan kecenderungan sehingga harus dikekang dengan larangan-larangan, yaitu menutupi sisi-sisi tertentu pada manusia yang tidak mungkin didekati, dilihat, dan disentuh.
Dari situ kemudian lahir ekstrimisme agama yang hanya memperhatikan syiar, ritual, dan penampilan luar. Agama berubah menjadi hanya sebatas aktivitas ragawi, kurang lebih seperti mengiklankan diri agar dilihat oleh banyak orang. Begitu mudah mengklaim bahwa memanjangkan jenggot adalah sunnah, mengklaim bahwa memegang tasbih merupakan aktivitas berdzikir, mengklaim bahwa jilbab putih adalah pakaian islami, dan seterusnya.
Islam menjadi agama yang penuh dengan hukuman (sanksi), hukuman berat bagi orang yang melanggar al-muharramât (larangan). Syariat telah menggariskan ikatan-ikatan untuk mengontrol jiwa dan mengekang hawa nafsu serta menghukumnya, sehingga alam seluruhnya dikuasai oleh syariat, segala sesuatu ada aturannya.
AL-MAUDUDI DAN TAKFIR (PENGKAFIRAN)
Sebagaimana al-Maududi telah menciptakan istilah “al-hâkimîyyah”, ia juga merupakan tokoh utama yang membawa gagasan “al-takfîr” (pengkafiran) dan “al-tajhîl” (penjahiliyahan) terhadap masyarakat-masyarakat yang tidak berpijak pada ‘pemerintahan Allah’. Seluruh masyarakat kontemporer yang tidak menerapkan syariat Islam dan sistem-sistem sosial yang sesuai dengan pandangan al-Maududi dianggap sebagai “Jahiliyah”. Artinya, ia menafikan keislaman dari mayoritas umat Muslim.[21]
Al-Maududi menggunakan konsep “Jahiliyah” sebagai senjata epistemologis untuk menolak pemikiran dan filsafat Barat yang menurutnya dibangun untuk meneguhkan konsep negara dan sistem yang jauh dari agama. Ia juga menggunakan konsep “Jahiliyah” sebagai sarana untuk menolak pola-pola hidup dan sistem-sistem yang ada di India, bahkan dunia secara keseluruhan—seolah-olah ia memaksakan pengalaman pribadinya di wilayah geografis India atas seluruh dunia. Hal ini terlihat dari pernyataannya di dalam buku “Nazharîyyah al-Islâm al-Siyâsîyyah” mengenai kondisi umat Muslim, “Pemikiran umat Muslim saat ini adalah pemikiran warisan Jahiliyah. Pemikiran yang mereka ambil dari peradaban Barat adalah pemikiran Jahiliyah baru di masa kontemporer.”
Al-Maududi tidak hanya mengkafirkan masyarakat Barat yang jelas-jelas berada di luar ruang lingkup pemikiran dan keyakinannya saja, tetapi ia juga mengingatkan kembali tentang hubungan hegemoni Barat dan runtuhnya Dinasti Utsmaniyah yang diyakininya sebagai khilafah bagi seluruh umat Muslim di dunia. Ia mengajak untuk memikirkan kembali peperangan dengan menggabungkan seluruh bangsa dan budaya dalam ‘negara Islam murni’ guna melawan ‘kekafiran murni’.
Al-Maududi menggambarkan negara Islam sebagai negara berbasis akidah, terbentuk bukan karena kesatuan iklim, kebangsaan, ras, dan kelas, tetapi karena kesatuan akidah spiritual murni, yaitu negara menyeluruh yang hegemonik dan absolut dengan berlandaskan al-qânûn al-ilâhîy (hukum Tuhan) yang diwakilkan kepada seorang hâkim (pemimpin) untuk melaksanakannya terhadap manusia.[22]
Mengenai hak dan kewajiban masyarakat yang berafiliasi kepada negara Islam tersebut, di dalam sejumlah karyanya al-Maududi menegaskan pemisahan antara umat Muslim dan non-Muslim di satu sisi, dan pemisahan di antara umat Muslim sendiri di sisi lain. Ia mengatakan, “Orang yang tidak menerima aturan jama’ah (aturan yang ditetapkan negara Islam), maka selamanya ia tidak berhak untuk turut serta dalam persoalan-persoalan kenegaraan, dan di dalam hukum ia hidup sebagai ahl al-dzimmah. Dalam berbagai keadaan ia tidak mendapatkan keuntungan apapun di pemerintahan, karena negara ini adalah negara partai khusus bagi orang mukmin dengan akidah khusus dan dengan pemikiran yang khusus pula.” Di sini metode al-Maududi dalam memahami Islam dijadikan sebagai standar kewarganegaraan; ia memisahkan manusia di negera tersebut menjadi “muslim” dan “ahl al-dzimmah”.
Orang muslim mendapatkan hak politiknya secara penuh, sedangkan orang non-muslim tidak mendapatkan jaminan apapun kecuali hak hidup, hak milik, dan kehormatannya. Adapun orang yang menentang peraturan di kalangan umat Muslim, maka hak-haknya akan dicabut dan ia dianggap sebagai bagian dari ahl al-dzimmah—atau bisa saja ia dikafirkan dan difatwakan bahwa darahnya halal.[23]
Gagasan takfir yang didengungkan oleh al-Maududi pada masanya belakangan ini dipakai oleh kelompok-kelompok radikal untuk membunuh orang-orang di negeri-negeri mereka dan memusuhi sistem-sistem politik serta komunitas-komunitas pemikiran dan filsafat. Gagasan takfir ini membagi manusia menjadi dua golongan: (1). Kelompok pengikut yang berafiliasi kepada golongan agama dan Allah; (2). Kelompok musuh yang tunduk kepada dunia dan manusia.[]
_______________________________
[1] Khalid al-Najjar, Abû al-A’lâ al-Mawdûdîy, 1979, hal. 2
[2] Ibid.
[3] http://www.islamist-movements.com/2941
[4] Ibid.
[5] Al-Maududi, Minhâj al-Inqilâb al-Islâmîy, Jiddah: al-Dar el-Sa’udiyyah, Cet. III, 1988, hal. 17
[6] Al-Maududi, al-Khilâfah wa al-Mulk, Kuwait: Dar el-Qalam, Cet. I, 1978, hal. 13 – 14
[7] Al-Maududi, Nazhrîyyah al-Islâm al-Siyâsîyyah, Cairo: Dar el-Fikr, Cet. I, 1967, hal. 49 – 50
[8] QS. al-Ma`idah: 44, 45, dan 47
[9] Al-Maududi, al-Khilâfah wa al-Mulk, Kuwait: Dar el-Qalam, Cet. I, 1978, hal. 18
[10] Ibid., hal. 229
[11] Al-Maududi, Nazhrîyyah al-Islâm al-Siyâsîyyah, Cairo: Dar el-Fikr, Cet. I, 1967, hal. 49
[12] Al-Maududi, Nazhrîyyah al-Islâm al-Siyâsîyyah, Cairo: Dar el-Fikr, Cet. I, 1967, hal. 51 – 52
[13] Al-Maududi, Minhâj al-Inqilâb al-Islâmîy, Jiddah: al-Dar el-Sa’udiyyah, Cet. III, 1988, hal. 9 – 13
[14] www.tourathtripoli.org%2Fphocadownload%2Fmakalete_motanoui3a%2Fassar%2520abi%2520al3ala%2520almawdoudi.pdf&usg
[15] Al-Maududi, al-Islâm wa Mu’dhilât al-Iqtishâd, Beirut: Muassasah al-Risalah, Cet. I, 1981, hal. 89
[16] Hassan Hanafi dalam “Atsar Abîy al-A’lâ al-Mawdûdîy ‘alâ al-Jamâ’ât al-Dînîyyah al-Mu’âshirah”.
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Al-Maududi, Mabâdi` al-Islâm, tanpa penerbit, tanpa tahun, hal. 2
[20] Ibid., hal. 69
[21] http://www.islamist-movements.com/2941
[22] Dalam hal ini al-Maududi tidak menyebutkan karakter dan kepribadian pemimpin tersebut, juga syarat-syarat pemilihannya. Ia juga tidak menyebutkan apakah pemimpin tersebut disukai oleh rakyatnya atau tidak.
[23] Shalih Zahruddin, al-Harakât wa al-Ahzâb al-Islâmîyyah wa Fahm al-Âkhar, hal. 36
Fitnah di Balik (Film) Fitna
/4 Comments/in Opini /by Lies Marcoes NatsirArtikel lama ini pernah dimuat di Majalah Gatra oleh Ibu Lies Marcoes ketika terjadi kontroversi hebat film Fitna di mana sutradaranya mati ditembak seorang pemuda Muslim di Belanda yang sangat tersinggung oleh film itu. Artikel ini diturunkan ulang untuk renungan atas penembakan di sebuah gay club di Orlando, Amerika Serikat yang menewaskan lebih dari 50 orang pengunjung dan melukai banyak lagi lainnya. Relevansi dari artikel ini pada munculnya Islamaphobia mengingat pelakunya adalah lelaki keturunan Afghanistan, penduduk Amerika, dan kelahiran Amerika.
Saya tinggal di Amsterdan pada 1999-2000 untuk studi. Itu adalah tahun-tahun ketika rasa gerah kepada para imigran mulai muncul ke permukaan. Terutama di kota-kota besar seperti Amsterdam, Rotterdam, dan Utrecht, di mana komposisi penduduk tampak mulai bergeser menuju keseimbangan antara kulit putih dan berwarna. Demikian halnya perubahan yang dilihat dari latar belakang budaya dan agama.
Para imigran datang ke Belanda berabad-abad lalu. Ada yang didatangkan sebagai tenaga kerja untuk pembangunan dam dan kota, seperti dari Maroko dan Turki. Sebagian lainnya datang sukarela untuk hidup. Ada juga karena kebijakan politik pasca-kolonial, seperti orang-orang Jawa Suriname yang ogah balik ke Jawa.
Pada mulanya, Belanda sangat bangga atas fakta ini. Mereka menepuk dada sebagai masyarakat yang plural dan terbuka. Namun, para tamu itu terus bertambah. Sebagian karena beranak-pinak, sebagian lainnya dibawa kerabat atau pelarian dari wilayah konflik di Afrika dan Eropa Timur.
Ketika ekonomi di Eropa sedang tumbuh, para pendatang itu menjadi kayu api bagi mesin-mesin industri yang menjalankan roda ekonomi Belanda. Namun, tatkala terjadi krisis ekonomi global, mereka menjadi sasaran frustrasi, terutama dari warga kulit putih yang merasa punya hak atas tanah airnya. Lambat laun, ini menjadi persoalan yang dirasakan banyak orang. Dan situasi ini menjadi makanan empuk bagi politisi malas sekelas Wilders, sang pembuat film Fitna.
Wilders mewakili mereka yang merasa kehilangan rasa aman akibat buruknya situasi ekonomi di Eropa dan globalisasi. Kehadiran imigran yang kebanyakan wong ndeso dengan budaya yang sangat berbeda menyebabkan situasi di Belanda berubah. Perumahan menjadi kumuh, warga kulit putih yang mampu bisa meninggalkan perumahan yang diisi kaum imigran, dan bekas tempat mereka diambil oleh imigran baru. Orang-orang Belanda miskin yang tak mampu pindah merasa diasingkan di wilayahnya sendiri.
Seperti terjadi di belahan dunia manapun, pengguna jilbab di Belanda makin semarak dalam beberapa tahun belakangan ini. Begitu juga jilbab ala ninja yang tertutup rapat. Pengalaman itu kemudian dikaitkan dengan berita-berita tentang terorisme –ada yang ditangkap karena merencanakan mengebom Schiphol atau merencanakan mengebom stadion bola, atau pembunuhan sutradara film Theo van Gogh, serta bayak yang terang-terangan mengancam akan membunuh Ayaan Hirsi Ali, yang bersama Van Gogh membuat film Submission.
Salah satu aspek yang menyakitkan bagi kaum muslim terkait film Fitna adalah bahwa semua persoalan yang terkait dengan buruknya situasi di dunia atau di Belanda disebabkan Islam membenci Yahudi dan Kristen, dan sumber kebencian itu adalah Al-Quran. Film itu dengan sangat konyol menyimpulkan bahwa para teroris yang menyerang Amerika, Spanyol, dan Inggris mendapat dorongan dari Al-Quran. Karenanya, film itu menyimpulkan bahwa semua orang Islam yang membaca Quran dengan konsisten akan berbuat demikian pula.
Seperti dapat diduga, reaksi keras muncul di mana-mana, tak terkecuali di Belanda. Sebagian besar bereaksi dan mengutuk film itu sebagai propaganda murahan yang tak berdasar. Namun muncul juga situs dari kelompok radikal yang membenarkan film itu dan menyatakan bahwa Muslim sejati memang harus berjihad melawan kaum Yahudi dan Nasrani beserta antek-anteknya. Beberapa pengamat di Belanda menyebutkan, Wilders adalah tipe politisi ekstremis yang bermimpi menutup Belanda dari para pendatang dan utamanya ingin melarang orang Islam berimigrasi ke Belanda.
Wilders mungkin tak menduga, justru akibat film itu, dia kini dikucilkan di parlemen dan dikritik di seluruh pers Belanda. Organisasi-organisasi Islam mengadakan diskusi dengan orang Belanda sekuler. Ini menjadi momentum yang baik bagi umat Islam di Belanda untuk menjelaskan tentang Islam dari orang Islam sendiri. Ini juga menjadi momentum bagi kedua pihak untuk menyatakan apa yang mereka rasakan dan mencari jalan keluar berupa rekomendasi kepada pemerintah untuk membangun saling pengertian secara mendasar.
Aspek positif dari ketegangan itu, banyak orang Islam yang berkesempatan mengambil tempat di ruang publik dan sekarang dunia Barat melihat mereka di media cetak maupun elektronik. Semogalah Belanda juga memetik manfaat serupa dari film Wilders itu: lebih banyak orang Islam menulis di media, dan media lebih terbuka bagi mereka.
Pada saat ini, Belanda punya dua menteri muda dan sejumlah anggota parlemen Muslim. Ahmad Abu Talib, Menteri Muda Urusan Sosial dan Lapangan Kerja, dianggap sebagai salah satu politisi Belanda terbaik. Dalam kontroversi itu, dia menyatakan dengan sangat simpatik dan rendah hati, “Kalau orang Belanda non-Muslim takut kepada Islam, pasti bukan tanpa alasan. (Ini tentu) ada yang tidak beres, bukan saja pada orang Belanda, melainkan juga pada kita yang membiarkan agama kita menjadi hal yang menakutkan.”
Dimuat di Kolom, Gatra Nomor 22 Beredar Kamis, 10 April 2008.
Foto diambil dari Good News Network.
Bedah Buku “Kumpulan Bahan Ajar: Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren” Bersama Gus Mus dan Buya Husein
/1 Comment/in Berita /by Achmat HilmiSELASA, 26 April 2016, saya mewakili tim penulis Rumah KitaB menghadiri acara bedah buku “Kumpulan Bahan Ajar: Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren” dalam rangka memperingati 1 Abad Madrasah dan 191 Tahun Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang. Acara tersebut dimeriahkan dengan kehadiran KH. Mustafa Bisri dan KH. Husein Muhammad, kedua tokoh bangsa yang berpengaruh dalam bidang keagamaan di tanah air.
Acara bedah buku ini diadakan oleh pihak Ponpes Bahrul Ulum atas inisiatif para kiyai dan santri dalam rangka memperingati 1 Abad Madrasah dan 191 Tahun Ponpes Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, untuk meneladani kiprah para kiyai dan dunia pesantren bagi pengembangan pendidikan keagamaan yang lentur dan mendalam di tanah air, berasaskan nilai-nilai yang diteladani para santri dari para kiyai dan ibu nyai dalam membangun kepribadian para santri.
Ratusan kiyai dan gus, masyarakat dan sepuluh ribu santri yang berasal dari Ponpes Bahrul ulum dan sekitarnya antusias menghadiri acara tersebut. Antusiasme para peserta yang luar biasa ditanggapi dengan kesiapan panitia yang super sigap, yang dipimpin oleh KH. Fadlullah Malik, M.MPd., dan Dr. Muhyiddin wakil Rektor Universitas Wahab Hasbullah, dalam menangani acara besar tersebut. Panitia menyediakan 4 lokasi besar sebagai tempat berkumpulnya para hadirin yang hadir. Aula utama tempat Gus Mus, Buya Husein dan saya selaku pembicara berkapasitas empat ratus peserta, terdiri dari para kiyai, para ibu nyai, dan para mahasiswa Universitas Wahab Hasbullah (Unwaha) yang merupakan santri senior, sisanya di tempatkan di dua gedung besar, dan sebuah lapangan besar, diletakkan puluhan TV layar besar dengan sound sistem yang mengaung-mengaung ke angkasa. Para hadirin antusias memerhatikan jalannya acara melalui layar televisi yang disediakan panitia.
Tentu, sebuah peringatan yang luar biasa, penulis sangat bersyukur, sebuah keberkahan tersendiri kehadiran Gus Mus dan Buya Husein menyedot perhatian puluhan ribu pasang mata dalam mengikuti rangkaian acara bedah buku ”Kumpulan Bahan Ajar: Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren”, buah karya tim penulis Rumah KitaB yang dicetak awal 2014 silam.
Acara tersebut dibuka oleh Bapak KH. M. Irfan Sholeh, M.MPd., selaku ketua Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum, dan sambutan dari ketua panitia, KH. Fadlullah Malik, M.Hi., dan Dr. Muhyiddin. Dalam kesempatan tersebut para narasumber mengucapkan selamat ulang tahun Ponpes Bahrul Ulum, selamat hari besar peringatan 1 Abad Madrasah dan 191 Tahun Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
Acara Bedah Buku dimoderatori langsung oleh Dr. Muhyiddin, selaku wakil Rektor Universitas KH. Wahab Hasbullah. Dalam pengantar diskusi, moderator menyampaikan bahwa buku “Kumpulan Bahan Ajar: Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren” banyak mengupas tradisi luhur pesantren mengingatkan para praktisi pendidikan untuk menghidupkan tradisi luhur pesantren yang sarat nilai di masa modern yang telah mengikis kehidupan banyak remaja di tanah air.
Moderator memberikan kesempatan kepada saya selaku perwakilan dari tim penulis untuk berbicara terlebih dahulu. Dalam kesempatan tersebut, penulis memaparkan tentang Rumah KitaB secara singkat, lalu menjelaskan latar belakang penulisan buku, tujuan penulisan, hingga metodologi penulisan. Buku “Kumpulan Bahan Ajar: Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren” merupakan hasil riset dari berbagai pesantren di tanah air. Penulisan buku ini dilatarbelakangi ketidaktersediaan bahan ajar yang fokus pada pendidikan karakter di tanah air, sementara perkembangan karakter remaja di negara ini makin mengalami kemunduran, banyaknya tawuran antar pelajar yang tidak jarang memakan korban, lontaran hatespeech antar pelajar melalui media sosial yang seringkali bermotif SARA, dan hilangnya semangat belajar pada sebagian remaja, mereka lebih senang nongkrong hingga larut malam, sehingga menimbulkan dampak sosial lain yang mengiringi, seperti menjadi korban bandar narkoba, dan dunia gelap lainnya. Kondisi ini memperlihatkan bahwa sekolah tidak lagi berfungsi sebagai pusat pembangun karakter remaja tapi hanya berfungsi sebagai sarana belajar formal biasa, masuk jam 07.00 pagi untuk mengerjakan tugas soal-soal untuk ujian nasional, lalu pulang menjelang sore. Yang penting LULUS! Mengkhawatirkan, mereka dibentuk hanya sebagai spesialis mengerjakan soal-soal ujian, sebatas itu, namun karakter remaja tidak dibangun, karena saat itu belum tersedia buku khusus sebagai media pembelajaran dan pendidikan nilai dengan konsep dan metodologi yang ramah anak yang menjadi pegangan utama para guru di kelas.
Sementara itu, tanah air kita memiliki segudang warisan pendidikan nilai yang melimpah yang bersumber dari tradisi pendidikan pesantren yang luhur yang belum dieksplorasi. Oleh karena itu, pada awal tahun 2014, Rumah KitaB berhasil menyelesaikan buku hasil penelitiannya dari berbagai dunia pesantren dengan memasukkan 15 nilai, sebagai nilai induk dari nilai-nilai lain, ke dalam buku tersebut. buku ini banyak mengadopsi puisi-puisi dan kisah-kisah dari para kiyai sepuh di dunia pesantren, diskripsi nilai dengan berbagai tafsiran ringan berbagai dalil dari al-Qur’an dan Hadits yang diambil dari kesimpulan bacaan dari berbagai kitab kuning, sehingga buku ini bisa dibaca untuk para pelajar dari berbagai jenis lembaga pendidikan di tanah air. Sebelum di Jombang, Rumah kitaB telah berhasil mengadakan pelatihan, bedah buku di berbagai daerah di tanah air yang telah melibatkan ratusan guru dan pelajar yang mewakili lembaga pendidikan masing-masing.
Setelah paparan dari penulis, pembicara selanjutnya yaitu Gus Mus, sosok ulama kharismatik di tanah air, yang memaparkan bahwa pesantren, di zaman dulu, lebih mengedepankan unsur pendidikan (tarbiyah) ketimbang pengajaran (ta’lim)-nya. Saat ini kondisinya 180 derajat terbalik, madrasah tambah mentereng, bangunan pesantren kian menjulang tinggi, tetapi kiyainya “nganggur”, karena sudah ada manajemen dan struktur organisasi yang rapi sehingga tidak melibatkan kiyai secara langsung di pesantren. Jika hendak mengembalikan marwah pesantren kembali ke era kejayaannya, kiyai sekarang perlu berjihad keras untuk mencapai taraf keikhlasan kiyai-kiyai tempo dulu yang tidak pernah membutuhkan apa-apa dari pihak lain. Gus Mus sangat mengapresiasi pandangan Buya Kyai Husein di dalam salah satu karyanya bahwa zuhud perlu digalakkan di masa sekarang, namun terlalu berat untuk diterapkan dalam kondisi saat ini, bisa dibilang, terlalu ekstrim. Kita bisa berangkat melalui konsep kecil berupa “kesederhanaan”, sebab kesederhanaan akan melahirkan “kekayaan dari dalam” bukan “kekayaan dari luar”.
Menurut Gus Mus, yang hilang dari para mubaligh, pendidik, dan dai zaman ini adalah ruh al-da’wah (ruh dakwah) yang sejuk. Ruh al-da’wah yang ditebarkan oleh Nabi SAW, Wali Songo, dan ulama-ulama salaf terkikis oleh model dakwah yang mengancam dan menakutkan. Model dakwah seperti ini tidak mengajak tapi malah mendepak. Padahal Nabi SAW diutus untuk mengajak bukan untuk melaknat. Pada dasarnya, terdapat perbedaan tajam antara makna dakwah (ajakan) dan amar (perintah). Tapi kini kedua terma itu dicampuradukkan maknanya sehingga menghasilkan konsep yang rancu.
Kebanyakan kiyai dulu tidak mengenal terma “nasionalisme” namun para kiyai menyadari bahwa Indonesia itu rumah kita, maka harus dijaga dan tidak boleh dirusak atau dijajah. Oleh karena itu, santri yang tidak mencintai negerinya akan kualat oleh petuah Mbah Wahab, Mbah Hasyim Asy’ari, dan kiyai-kiyai lain yang menyimpan rasa cinta terhadap Indonesia di dalam setiap urat nadinya.
Menurut Gus Mus, di antara penyakit serius di zaman sekarang yaitu kepentingan dulu yang dikedepankan baru mencari dalil kemudian. Ini berbanding terbalik dengan tradisi ilmiah di dunia pesantren yang memiliki tanggung jawab sampai hari kiamat. Gus Mus mengapresiasi buku “Kumpulan Bahan Ajar: Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren” yang mengangkat cerita-cerita dan kisah-kisah inspiratif dalam menyampaikan pesan, karena metode cerita itu tidak mengancam tetapi meresap.
Sementara itu, Buya Husein menekankan pentingnya membangun kesadaran di dalam diri bangsa saat ini, kesadaran untuk merenungi berbagai kekurangan yang ada, merenungi berbagai permasalahan sosial yang terjadi, merenungi berbagai jalan keluar yang dibutuhkan. Permasalahan sosial selalu berkaitan erat dengan ketidak berhasilan lembaga pendidikan dalam pembangunan karakter para siswa/i. Oleh karena itu, pesantren harus mengembalikan marwahnya agar keluhuran pesantren seperti yang telah berhasil tercipta di masa lalu dapat hadir di masa sekarang. Buya Husein mengapresiasi setinggi-tingginya kehadiran buku “Kumpulan Bahan Ajar: Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren“, untuk mengingatkan pentingnya pendidikan berbasis nilai yang telah ditelurkan oleh para ulama dulu ke dalam kehidupan masa kini. Setelah itu Buya Husein membaca dan menyanyikan banyak puisi Arab yang sarat pesan nilai di dalamnya.
Acara ditutup dengan bacaan puisi dari Gus Mus, tentang hubb al-wathan (nasionalisme) berjudul “Aku Masih Sangat Hafal Nyanyian Itu“, buah karya Gus Mus sendiri, yang terdapat di dalam buku “Kumpulan Bahan Ajar: Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren“, hal. 38-40, setelah itu diiringi musik bertema kebangsaan dengan lirik khas pesantren, lagu berjudul “Syubbanul Wathon“, sebuah lagu karya Mbah Wahab Hasbullah, ulama besar dari Jombang, rekan seperjuangan Mbah Hasyim Asy’ari, pendiri NU.[]
Ramadhan Bulan Pahala
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabRAMADHAN adalah bulan pahala. Di bulan ini umat Muslim panin pahala dengan memperbanyak ibadah (‘ibâdah mahdhah) dan amal baik (ibâdah ghayr mahdhah). Allah Swt. memberikan banyak diskon dan bonus.
Ada banyak keistimewaan di bulan Ramadhan. Al-Qur`an pertama kali turun di bulan ini. Di bulan ini pula awal mula salat diperintahkan. Allah Swt. juga menjadikan Ramadhan sebagai bulan paling spesial karena di dalamnya ada “Lailatu Qadar”, malam seribu bulan, malam di mana seluruh pahala dilipatgandakan. Oleh karena itu, wajar jika “religiusitas” umat Muslim di belahan dunia ini seolah meningkat drastis begitu memasuki bulan suci Ramadhan. Ruang publik tiba-tiba disesaki banyak simbol-simbol keislaman, mulai dari musik-musik religius, sinetron-sinetron bertema keagamaan, basa-basi di iklan-iklan tv, kegiatan buka bersama, hingga pakaian muslim-muslimah.
Namun, terlepas dari itu semua, setidaknya ada tiga mentalitas manusia dalam relasinya dengan Tuhan. Ketiga relasi itu menandai tingkatan (maqâm) orang di mata Tuhan.
Pertama, mentalitas budak (‘âbid). Ia menjalankan segala perintah atau meninggalkan larangan Tuhan karena diperintah oleh Tuhan. Tuhan, dalam imajinasinya, digambarkan sebagai Tuan atau Majikan. Manusia adalah hamba atau budaknya. Karena itu, sebagai seorang hamba, manusia harus siap menerima perintah apapun dari Tuannya. Jika menolak atau membangkang akan dihukum. Neraka tempat hukuman bagi pembangkang atau pemalas, sedangkan surga adalah tempat orang-orang taat dan patuh.
Manusia tak memiliki pilihan apa pun di hadapan Tuhannya. Tujuan hidup manusia hanyalah untuk mengabdi kepada Tuhan [QS. al-Tur: 56]. Manusia tak punya pilihan apapun kecuali menuruti segala perintah dan larangan-Nya tanpa reserve.
Manusia budak adalah manusia yang tidak memiliki kemerdekanaan dan kebebasan, karena kemerdekaan dan kebebasan hanyalah milik Tuan atau Majikan. Juga tak memiliki rasionalitas karena rasionalitasnya adalah rasionalitas Tuan atau Majikan.
Kedua, mentalitas pedagang (tujjâr). Ia menjalankan atau meninggalkan perintah Tuhan karena berharap mendapat pahala (keuntungan) dari Tuhan. Jika taat akan mendapat keuntungan (reward). Jika membangkan akan mendapat hukuman (punishment).
Manusia pedagang mendasarkan segalanya pada untung-rugi. Hidup adalah akumulasi keuntungan, meminimalisir kerugian. Tuhan wajib memberinya pahala.
Dan ketiga, mentalitas orang pilihan (khiyâr). Segala sikap dan tindakannya tidak lagi didasarkan pada perintah atau larangan. Juga bukan karena untung-rugi (pahala). Manusia pilihan bukan budak juga bukan pedagang. Ia menjalankan ibadah karena ia memang butuh beribadah kepada Tuhan. Dan ia meninggalkan larangan Tuhan karena ia sadar bahwa larangan itu tidak baik dan berdampak buruk bagi diri sendiri. Manusia pilihan sepenuhnya menyadari sikap dan tindakannya. Bukan karena paksaan atau dorongan pihak luar. Ia adalah manusia bebas dan merdeka. Juga memiliki otoritasnya sendiri.
***
Di mata manusia Tuhan tampil dengan berbagai macam bentuk dan penampakan. Tuhan juga bisa didekati dengan berbagai macam cara dan pendekatan, tergantung tanggapan dan persepsi manusianya. Karena itu, tidaklah aneh apabila dalam beragama kita menemukan beragam dan bermacam-macam ekspresi keberagamaan. Sebetulnya semua bergantung pada bagaimana orang memahami Tuhannya.
Tuhan bisa jauh dan tak terjangkau (transenden) dari kehidupan manusia. Namun, Tuhan juga bisa begitu akrab dan dekat (imanen). Tuhan bisa terkesan kejam, bengis, dan suka marah dan murka, tetapi juga bisa tampil lembut dan penuh kasih sayang. Tuhan tergantung persepsi hambanya. “Anâ ‘inda dzanni abdîy bîy” (Aku tergantung prasangka hambaku padaku, kata Tuhan).[]
Peluncuran dan Diskusi Buku Berlayar Tanpa Berlabuh: Pengungsi Rohingya di Aceh dan Makassar, Indonesia
/0 Comments/in Berita /by Mukti AliJumat, 3 Juni 2016, bertempat di Wahid Institute, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB, Rumah KitaB menggelar acara Soft Lounching dan Diskusi Buku “Berlayar Tanpa Belabuh: Pengungsi Rohingya di Aceh dan Makassar”, yang ditulis oleh Lies Marcoes berdasarkan hasil penelitian pada tahun 2015, ditemani tiga orang fotografer, yaitu Morenk Beladro, Aan M. Anshar, dan Armin Hari. Pembicara diskusi buku tersebut adalah Lies Marcoes (penulis buku), Maria Hartiningsih (wartawan senior Kompas), Milly Mildawati (Ketua Pusat Kajian Bencana STKS Bandung), Monica Tanuhandaru (Direktur Kemitraan), dan Morenk Beladro (fotografer). Diskusi dimoderatori oleh Dr. Syafiq Hasyim (Direktur Global ICIP) dan dipandu oleh MC Fadilla.
Dalam acara diskusi ini, Lies Marcoes menjelaskan bahwa, buku yang didiskusikan ini diterbitkan dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris atas dukungan Oslo Coalition, Norwegia. Buku tersebut adalah hasil temuan penelitian Lies Marcoes dengan menggunakan pendekatan khas feminis, yang dimulai pada saat menjelang bulan puasa tahun yang lalu, di mana Aceh tiba-tiba kedetangan tamu pengungsi dari Rohingya. Orang Rohingya di laut tidak pernah bisa pulang, tapi negara-negara lain tidak menerima kehadiran mereka. Mereka tidak ada perlindungan dan tanpa identitas.
Lies mengajak tiga fotografer, yaitu Morenk, Aan, dan Armin, karena menurut Lies bahwa foto sangat membantu untuk menjelaskan realitas yang ada di lapangan.
Orang Rohingnya tidak pernah diakui oleh orang Burma. Mereka tidak dianggap dan tidak diakui warganya meskipun mereka sudah ada di Burma sejak abad ke-15 seperti orang Melayu di Malaysia. Secara politik, mereka sulit sekali karena tidak mempunyai identitas kewarganegaraan. Maka mereka kebanyakan menjadi penyelundup dan warga illegal, seperti di Australia dan di Malaysia. Mereka lebih memilih lari ke Australia karena demi pendidikan anaknya.
Masalahnya, negara Indonesia tidak bisa menerima mereka secara legal dan diakui sebagai warga negara yang sah, karena Indonesia tidak mempunyai perjanjian kerjasama dengan Burma sebagai negara asal mereka. Selain itu, ada persoalan yang jarang dibaca oleh para peneliti sekalipun bahwa ini [perpindahan orang Rohingya] adalah soal pindahnya rumah perempuan. Oleh karena itu, perempuan paling rentan mendapatkan beban ganda, rentan terhadap kekerasan seksual, dan menjadikan sikapnya ‘temperamental’ karena tekanan yang dihadapinya berlipat ganda. Contohnya, banyak terjadi perlakukan kasar seorang ibu di pengungsian Rohingya kepada anak perempuannya. Petugas Tapol yang datang untuk melerai dibentak-bentak oleh si ibu. Dan ini soal kekerasan yang menimpa anak perempuan yang hampir tidak terbaca oleh peneliti lain.
Dalam tata ruang di wilayah pengungsian, soal relasi gender seperti tidak dipikirkan dan sangat bias kelas, seperti sumber air. Tangki dipasang di ruang khusus laki-laki, dan tidak mungkin perempuan masuk ke wilayah laki-laki. Sementara di wilayah perempuan, mereka hanya disediakan dua keran sebagai sumber air. Akibatnya mereka harus mengantre sampai malam; untuk mencuci baju, memandikan anak, dll. Ini juga terjadi dalam papan-papan petunjuk; semuanya berbahasa Inggris, seperti “jangan membuang sampah sembarangan.” Kenyataannya, mereka sebagian besar buta huruf.
Di pengungsian, juga tidak ada penerjemah, dan luar biasa sulit sekali mendapatkan informasi aslinya karena kedalam bahasa. Di Aceh, Lies sulit sekali mendapatkan informasi langsung. Karena itu, untuk penelitian di Aceh banyak menggunakan referensi sekunder.
Saat Lies berkunjung ke Aceh, penduduk Rohingya awalnya sebanyak 400 orang, dan sekarang tersisa 80 orang. Dan bisa dipastikan mereka semua telah kabur meninggalkan Indonesia, tetapi tidak tahu apakah mereka sampai ke negara tujuannya.
Sementara Maria Hartiningsih menjelaskan bahwa kelompok minoritas Rohingya mendapatkan kontrol dan tekanan dari pemerintah. Rohingya seperti tidak punya bapak dan ibu. Myanmar menolak sebagai bagian dari mereka sehingga diperlakukan secara tidak baik. Di Malaysia juga tidak baik, meski sama-sama Islam. Dengan Bangladesh juga mereka sering terjadi konflik. Kelompok Rohingnya adalah kelompok yang paling rentan dari kelompok rentan yang ada.
Maria juga menjelaskan nasib perempuan dan kasus kekerasan seksual yang dialami para perempuan pengungsi Rohingya, bahwa dia mendapatkan informasi bahwa di kapal ketika berlayar, perempuan yang pertama kali dikorbankan, demi tidak terjadinya tenggelam. Anak dan perempuan juga banyak terjadi pelecehan seksual dan pemerkosaan. Ancaman pelecehan seksual berlipat ganda; akibat dari kecemasan identitas yang tidak jelas, dan pelampiasannya dengan melakukan kekerasan seksual. Baik di dalam atau di luar kamp pengungsian, perempuan banyak mengalami pemerkosaan. Kekerasan seksual, pemaksaan aborsi, perdagangan manusia, dan pelarangan alat kontrasepsi masih sangat banyak dialami para perempuan pengungsi.
Pembicara berikutnya, yaitu Milly Mildawati menjelaskan tentang pengungsi. Di Indonesia, pengungsi adalah orang yang berpindah tempat; orang yang meninggalkan negaranya dan meminta perlindungan ke negara lain karena ketakutan. Ada istilah baru “penyintas”, yang artinya orang yang selamat dari ancaman di negaranya.
Faktanya kejadian mengenai pengungsi sudah ada sejak zaman dulu dan akan terjadi di masa yang akan datang. Sejatinya ada lembaga yang menangani mereka atas nama kemanusiaan. Masyarakat Indonesia yang mempunyai karakter gotong royong, dan mudah menolong, tidak mungkin menolak mereka. Sejalan dengan itu, Monica Tanuhandaru juga menjelaskan bahwa sikap geografi Indonesia adalah ramah, yang menyebabkan masyarakatnya pun terbuka terhadap pendatang/pengungsi. []
Diskusi Kitab al-Jihad fi Sabilillah karya al-Maududi [Diskusi Kitab Jihadi Seri III]
/2 Comments/in Berita /by Mukti AliSELASA, 31 Mei 2016, Rumah KitaB bekerjasama dengan BEM Fakultas Ushuluddin Jurusan Tafsir-Hadits mengadakan acara diskusi kitab jihadi seri III di Gedung Teater Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Narasumber dalam acara ini adalah Ulil Abshar Abdalla dan Roland Gunawan, dengan tema diskusi “Al-Jihad fi Sabilillah: Abu al-A’la al-Maududi: Pelopor Gerakan Jama’at Islamiyah”. Achmat Hilmi didapuk sebagai moderator.
Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci al-Qur`an, dan kemudian diikuti dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dalam diskusi ini, Roland Gunawan mempresentasikan makalahnya yang bertajuk “Al-Maududi, Pelopor Ideologi Jihad Radikal Islam”. Ia menyatakan bahwa al-Maududi merupakan tokoh yang lebih senior daripada Sayyid Qutub yang menginspirasi gerakan jihadi saat ini, meskipun mungkin tidak sepopuler Sayyid Qutub.
Roland Gunawan melanjutkan, “Pada mulanya al-Maududi tidak menggeluti dunia politik dan gerakan Islam. Sebelum bergelut dalam gerakan Islam, ia adalah seorang nasionalis sejati, bekerja di majalah Taj, sebuah majalah yang mengusung ide-ide sosialisme dan nasionalisme. Perubahan terjadi pada saat bergabung dengan gerakan hijrah, ia mulai masuk ke dalam gerakan Islam. Yang dimaksud dengan hijrah di sini adalah perpindahan dari India ke Pakistan. Ia kemudian menjadi editor majalah Muslim. Dari sini ia mengetahui politik Islam. Di Delhi, ia belajar bahasa Inggris, karena bahasa Inggris dianggap perlu dipelajari. Setelah itu diangkat menjadi ulama.”
“Pada saat itu Khilafah Islamiyah, Turki Utsmani, runtuh diobrak-abrik kolonialisme. Al-Maududi berpikir bahwa yang perlu dibela adalah Islam itu sendiri. Ia pun menolak nasionalisme karena dianggap tidak membela kepentingan umat Muslim. Pada saat itu, seorang muslim membunuh orang Hindu. Hal ini menimbulkan kehebohan di media-media massa bahwa Islam adalah agama kekerasan. Al-Maududi tidak tinggal diam menghadapi situasi ini, ia pun menulis buku al-Jihâd fî al-Islâm yang bertujuan untuk meluruskan pandangan negatif tentang jihad. Ia lalu berpikir bahwa umat Muslim harus mempunyai wadah partai Islam yang menampung aspirasi umat Muslim. Akhirnya ia mendirikan Jama’at Islamiyah,” lanjut Roland.
Kemudian Roland Gunawan menjelaskan secara rinci pokok-pokok pemikiran al-Maududi, yaitu: pertama, al-hâkimîyyah al-ilâhîyyah (pemerintahan Tuhan), yaitu sebuah sistem pemerintahan yang menjadikan Allah sebagai Penguasa sentral, sedangkan umat Muslim menjadi pelaksana hukum-hukum-Nya. Kedua, al-tanzîl (wahyu), upaya memahami dan mengaplikasikan hukum langsung dari al-Qur`an tanpa melalui penalaran akal, karena ayat-ayat al-Qur`an seluruhnya dianggap sudah pasti. Ketiga, al-tsunâ`îyyah al-muta’âridhah (dualisme kontradiktif). Artinya, ia menganggap bahwa umat Muslim yang mengikuti tradisi Barat sebagi orang Jahiliyah. Sementara umat Muslim yang tunduk kepada syariat Islam maka mereka orang Islam. Barat sebagai peradaban diposisikan sebagai sesuatu yang kontra dengan Islam, karenanya harus dilawan dan diganti.
Keempat, manhaj al-inqilâb (revolusi). Artinya kalau umat Muslim ingin berjaya maka harus melakukan revolusi besar-besaran. Revolusi hukum thaghut digantikan dengan hukum Islam. Hukum thaghut harus diberangus. Al-Maududhi mengandaikan adanya revolusi semua aspek, pendidikan, politik, dll. Kelima, keimanan dan ketaatan. Maksudnya kalau orang tidak iman maka ia tidak akan taat. Orang harus beriman kepada al-Qur`an dan sunnah. Tanpa keimanan, negara Islam tidak ada. Agar pengikutnya mengikuti maka keimanan harus dijadikan pondasi negara. Keimanan dalam sebuah negara Islam adalah basis yang sangat penting agar mereka taat dan tidak ada yang menyimpang. Hijab, jenggot dll adalah identitas keislaman seseorang. Kalau tidak seperti itu maka tidak ada identitas Islam.
Pembicara inti dalam acara ini, Ulil Abshar Abdalla memaparkan, “Kalau kita membaca karya al-Maududi yang diterjemahkan dari bahasa Urdu ke bahasa Arab, maka kita akan jatuh cinta. Sebagian besar karyanya ditulis dengan bahasa Urdu. Ia mencintai puisi-puisi Iqbal dan Persia. Di kemudian hari, ia menjadi wartawan pejuang; wartawan yang memperjuangkan ide-ide besar, bukan wartawan komersial. Karyanya yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia tidak ada yang memikat, kehilangan keindahannya sekaligus kehilangan ruh al-Maududi sendiri. Kalau terjemahan bahasa Inggrisnya masih bagus, seperti judul buku Mabâdi` al-Islâm yang diterjemah menjadi judul “Towards Understanding Islam”, adalah buku yang banyak menginspirasi para pemuda Muslim.”
Menurutnya, al-Maududi menulis beberapa buku yang berpengaruh yaitu Islâm wa Hadhârah al-Gharb, Tafsîr al-Qur`ân, dan al-Musthalahât al-Arba’ah. Al-Maududi adalah seorang tokoh pencetak sebuah generasi. Ia relatif orisinil, karena ia tidak dipengaruhi para pemikir Timur Tengah. Bahkan Sayyid Qutub yang dipengaruhi al-Maududi. Al-Maududi mulai menulis tahun 30-an. Sayyid Qutub menulis Ma’âlim fî al-Tharîq pada tahun 60-an. Tetapi kalau dibandingkan antara teori al-Maududi dan Sayyid Qutub hampir persis sama. Ketika Sayyid Qutub menafsiri Surat al-Taubah tentang jihad, itu mirip dengan teori jihad versi al-Maududi.
Ulil melanjutkan bahwa pada saat al-Maududi menulis buku al-Jihâd fî Sabîlillâh, ia sedang mengalami suasana yang mirip dengan suasana yang dialami umat Muslim sekarang ini; jihad dicitrakan sebagai sesuatu yang sangat buruk. Orientalis Barat mengatakan bahwa ‘tidak ada bedanya antara jihad dengan ekspansi ke negara lain. Apa bedanya jihad dengan kolonialisme Belanda, misalkan? Jihad dicitrakan sebagai territorial expansion. Tujuan al-Maududi menulis buku tersebut adalah untuk mengoreksi definisi jihad, meski teorinya belakangan menginspirasi gerakan jihadi. Ia ingin menolak pandangan orang Barat mengenai jihad, bahwa jihad itu bukan kolonialisme dan juga bukan eksploitasi. Ia mengatakan bahwa Islam adalah agama revolusioner, bukan perubahan gradual. Islam adalah agama yang diturunkan untuk merubah sistem. Bedanya dengan salafi Wahabi, kalau Wahabi mengubah akidah bukan merubah sistem. Nah ini yang membedakan dengan Maududi. Menurut Maududi, bahwa Islam itu merubah sistem, dan sekaligus akidah. Islam diajukan sebagai sistem alternatif yang menggantikan sistem sekular. Apa bedanya revolusi Islam dengan revolusi komunis atau sekular? Menurut al-Maududi, bahwa revolusi Islam dipandu oleh wahyu, tidak ada interes pribadi seperti kapitalisme atau tidak ada konflik kelas seperti revolusi komunis. Karena itu, Islam adalah revolusi yang murni Ilahiyah.
Ulil juga lebih lanjut menjelaskan tentang konsep jihad menurut al-Maududi, bahwa tujuan jihad bukan untuk memaksa orang masuk Islam, akan tetapi untuk menghancurkan sistem yang menghalangi orang melihat kebenaran Islam secara terang benderang. Jihad adalah untuk menghancurkan sistem yang tidak Ilahiyah dan diganti dengan sistem yang Ilahiyah. Al-Maududi tidak membedakan jihad yang defensif maupun ofensif. Jihad defensif sebagian besar ulama membolehkan, karena mempertahankan diri dari penjajahan. Itu pandangan ulama pada umumnya. Al-Maududi tidak sepakat dengan itu. Ia lebih meyakini bahwa jihad adalah defensif dan sekaligus ofensif. Ini beda dengan kolonialisme Barat. Kalau Barat tujuannya adalah hegemoni ekonomi dan politik, sedangkan Islam tujuannya membangun sistem Ilahiyah.
Di akhir kata, Ulil menyampaikan kritik kepada al-Maududi. Ia mengatakan bahwa salah satu kritik yang paling utama adalah, al-Maududi membangun ide yang utopianistik, tidak realistis. Baginya Islam adalah alternatif sebagai ganti kapitalisme dan komunisme. Retorika ini sangat bagus untuk mendorong umat Muslim melakukan jihad. Akan tetapi ketika ia mendirikan Jama’at Islamiyah (partai Islam), partainya ini hanya menjadi partai kecil. Ia gagal ketika melakukan upaya detail dan empiris sehingga bisa dilakukan di dunia nyata. Pakistan sebagai negara Islam dari Sunni. Sedangkan Arab Saudi itu bukan negara Islam, akan tetapi negara keluarga, kerajaan keluarga Sa’ud. Partai-partai Islam di Sunni semuanya gagal. Negara Islamnya pun gagal, seperti negara Pakistan sebagai negara Islam yang gagal, baik ekonomi maupun politiknya. Sedangkan di Syi’ah, sebagaimana di Iran, partai Islam cukup berhasil.[MA]
Catatan untuk Berlayar Tanpa Berlabuh
/2 Comments/in Opini /by rumahkitabTulisan ini ditulis oleh Maria Hartiningsih, Wartawan Senior Kompas, untuk peluncuran buku Berlayar Tanpa Berlabuh: Perempuan dan Pengungsi Rohingya di Makassar dan Aceh, Indonesia.
Pertama-tama saya ucapkan selamat kepada Lies dan kawan-kawan untuk Berlayar tanpa Berlabuh: Perempuan dan Pengungsi Rohingya di Makassar dan Aceh, Indonesia. Sejauh ini, hanya Lies dan kawan-kawan yang meneliti isu pengungsi dengan menggunakan perspektif gender. Buku ini sangat menarik, baik dari sisi layout mau pun isi, dan memberikan gambaran yang lumayan utuh mengenai latar belakang di balik kondisi pengungsi Rohingnya di Indonesia. Sekali lagi, selamat untuk Lies.
Laporan dari berbagai lembaga HAM menunjukkan, kelompok minoritas Muslim Rohingnya dari bagian utara Negara Bagian Rakhine (dulu Arakan) di Myanmar itu terus menerus berada di bawah pemantauan dan kontrol ketat dari negara, melalui kebijakan yang sangat represif termasuk pembatasan dalam kebebasan bergerak, perkawinan dan keluarga berencana, di samping ditolaknya akses kepada kesejahteraan hidup, seperti pendidikan dan pelayanan kesehatan dasar, yang semuanya berdampak sangat serius pada kehidupan perempuan dan anak dari komunitas Rohingnya.
Kelompok keras dalam percaturan politik Burma menolak warga Rohingnya sebagai bagian dari warga negara Burma, meski pun keberadaan mereka tak bisa dilepaskan dari sejarah Myanmar, khususnya Arakan. Bangladesh juga menolak ras Rohingnya sebagai bagian dari bangsa mereka, sehingga ribuan suku Rohingnya yang menjadi pengungsi di kamp-kamp di Bangladesh tidak diperlakukan dengan baik. Malaysia juga menolak pengungsi Rohingnya, meski pun sama-sama beragama Islam, karena jumlahnya yang sangat besar dan letaknya tak jauh dari Malaysia.
Kasus mereka berbeda dengan banyak kasus pengungsian lain karena di Burma mereka tak diakui sebagai warga negara; salah satu prinsip untuk definisi pengungsi dari Perserikatan Bangsa-bangsa. Selain itu, mereka miskin, tidak berpendidikan dan jumlahnya besar.
Dengan kondisi seperti ini, kelompok ini merupakan salah satu kelompok paling rentan di antara komunitas pengungsi dunia. Posisi mereka adalah outcast, di luar kasta, jauh lebih buruk dibandingkan pariah, kasta terendah dalam sistem kasta. Mereka sulit diterima di negeri mana pun karena tidak punya kewarganegaraan. Di pengungsian, nyawa mereka memang tidak terancam seperti di kampung halaman, tetapi kondisinya juga tidak lebih baik. Tak ada harapan, tak ada masa depan (Kisah Yasin, hal 63). Maka judul buku Berlayar tanpa Berlabuh adalah judul yang telah sangat jelas mengungkapkan kondisi pengungsi Rohingnya.
Buku ini juga mengungkap isu keamanan regional dan internasional terkait pengaruh fundamentalisme, namun kurang dieksplorasi dan kurang sistematis. Melalui narasi, buku ini menunjukkan potensi masuknya radikalisme. Di kelompok perempuan, misalnya, dijumpai sekelompok eksklusif Wahabi (hal 50). Memang tak bisa begitu saja menuduh bahwa kelompok ini termasuk dalam kategori radikal, tetapi gejala eksklusivisme agama, tetap harus diwaspadai.
Kewaspadaan ini bukan sesuatu yang berlebihan kalau membaca fakta di hal 60, bahwa pengungsi di Aceh punya keinginan pergi ke Turki atau Suriah dan Arab Saudi, negara-negara di mana kelompok radikal tumbuh subur. Ide itu tidak muncul pada pengungsi di Makassar. Mereka tetap memilih negara maju, Australia, Kanada, New Zealand, andai harus memilih tanah air yang baru. Pemaparan pada hal 43-45 mengenai hilangnya beberapa pengungsi yang tinggal di Aceh dan pernyataan Menko Polkam Luhut Panjaitan, menunjukkan penanda tertentu yang seharusnya dieksplorasi lebih jauh. Saya juga memiliki pertanyaan tentang kebebasan beragama di tengah situasi yang bergolak.
Ketika mobilitas laki-laki pengungsi sangat dibatasi dan dipenuhi intimidasi, perempuan harus menanggung seluruh dampaknya. Dalam hal ini, seluruh gambaran penindasan sistematik terhadap perempuan yang diungkapkan Bell Hooks dalam From Margin to Center (1984) dan Feminism is for Everybody: Passionate Politics (2000), terlihat jelas. Yaitu, bahwa mereka yang berada di lapis terbawah dalam sistem dehumanisasi sistematik, adalah perempuan dan anak perempuan dari lapis ekonomi terbawah, dengan tingkat pendidikan sangat minimal, dari suku dan agama atau keyakinan minoritas yang dipinggirkan (di Burma), dan sebatang kara (tanpa orangtua dan keluarga lain). Pola dehumanisasi sistematis ini juga terlihat jelas dalam kekerasan yang dilakukan ibu terhadap anak. Sayangnya, bagian ini juga kurang dieskplorasi.
Sebagai pengungsi, sebagai perempuan atau anak tanpa orangtua dan sanak saudara di negara asing yang tidak menghendaki kedatangan mereka, kerentanan mereka semakin pekat. Perempuan dan anak akan lebih dulu dikorbankan dalam kondisi terburuk. “Saya melihat perempuan di sini berbahaya. Saya dengar cerita dari sesama penumpang, kalau tak ada keluarga mereka bisa mengalami kekerasan seksual atau mungkin dibunuh untuk mengurangi penumpang…” (hal 62).
Perempuan menggunakan tubuhnya untuk bertahan hidup dalam kondisi yang sangat buruk. Buku ini mengungkap hal itu, tetapi masih sangat samar (hal 45-48, foto hal 47). Pola kekerasan dan penindasan berbasis relasi-kuasa seperti itu terjadi pada perempuan pengungsi di mana pun, apa pun latar belakangnya. Dalam sistem dominasi yang mengesahkan berbagai bentuk kekerasan kepada perempuan, tubuh perempuan senantiasa menjadi taruhan dalam pertarungan untuk mempertahankan hidup.
Bahkan, pelampiasan dari ketakutan, frustrasi dan ketiadaan masa depan, seringkali diwujudkan dengan kekerasan, khususnya kekerasan seksual kepada pasangan, apa pun bentuknya, termasuk perkosaan dalam perkawinan. Jadi, perempuan Rohingnya, seperti halnya perempuan pengungsi lainnya, terancam kekerasan seksual baik di dalam tenda di kamp pengungsian, mau pun di luar tenda kamp pengungsian dan di luar kamp pengungsian, termasuk dalam perjalanan menuju tempat pengungsian.
Isu kekerasan terhadap perempuan, khususnya, kekerasan seksual, sebenarnya merupakan isu penting dalam kasus-kasus perempuan pengungsi, tetapi tidak dieksplorasi. Kemungkinan besar karena kesulitan bahasa dan tidak ditemukan penerjemah yang kompeten.
Menurut UNHCR, perempuan dan anak perempuan merupakan separuh dari pengungsi apa pun di dunia, dari latar belakang apa pun, internally displaced (orang-orang yang dipaksa meninggalkan kampung halamannya karena konflik bersenjata atau sebab lainnya, tetapi masih berada di dalam negerinya) dan stateless population (kelompok pengungsi tanpa kewarganegaraan). Akan tetapi, kebutuhan mereka masih dilihat dari lensa laki-laki dan keberadaan mereka terus dinegasikan.
Sejak Konvensi mengenai Pengungsi diadopsi pada tahun 1951, berbagai upaya telah dilakukan termasuk implementasi hukum dan kebijakan untuk menanggapi situasi tertentu dari perempuan pengungsi. Namun sampai tahun 2015, perempuan pengungsi masih terus menghadapi kerentanan terhadap kekerasan dan pelanggaran hak-hak asasinya. Praktik pelanggaran seperti tindak kekerasan seksual, female genital mutilation, pemaksaan aborsi, sterilisasi, penolakan akses kepada kontrasepsi, perdagangan manusia, kawin paksa, juga norma-norma sosial yang menindas, masih terus mengancam.
Sayangnya, penelitian ini belum mengurai bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi. Metode kualitatif sangat tajam menguraikan situasi ini, tetapi gambaran umum yang lebih terinci, sebaiknya diuraikan dalam gabungan metode kualitatif-kuantitatif berperspektif feminis.
Untuk mengungkap kekerasan seksual tidak mudah, karena sulitnya mengorek persoalan itu dari informan, sehingga dibutuhkan lebih banyak waktu dan upaya, dan terutama, penerjemah andal yang bertugas murni sebagai penerjemah.
Buku ini sudah menguraikan yang dilakukan oleh para relawan. Namun penanganan pengungsi tak cukup dilakukan dengan cara konvensional. Dibutuhkan dukungan yang lebih luas dari berbagai pihak, termasuk komunitas kemanusiaan dan feminis lokal, serta organisasi-organisasi hak asasi perempuan untuk mendukung pemberdayaan perempuan dan anak perempuan. Harus bisa ditemukan prakarsa-prakarsa untuk membangun kapasitas perempuan dan anak-anak pengungsi, agar bisa berbicara atas nama mereka sendiri. Donor, NGO dan lembaga-lembaga PBB harus mendengarkan suara mereka, dan bekerjasama membangun resiliensi dengan mengimplementasikan program-program terintegrasi dan sensitif gender yang mempromosikan akses dan kesempatan yang setara bagi perempuan, anak-anak perempuan, laki-laki dan anak-anak laki-laki.
Terlepas dari semua kekurangan, buku ini telah memberi sumbangan sangat berarti untuk memaparkan masalah pengungsi dengan perspektif gender. Fenomena pengungsi ini akan semakin jelas, dan akan menjadi persoalan global yang terus kita hadapi. Jadi sebaiknya riset ini dilanjutkan.
Jakarta, 3 Juni 2016
Photo by: Morenk Beladro
Abu al-A’la al-Maududi, Pelopor Ideologi Jihad Radikal Islam
/4 Comments/in Opini /by Roland GunawanLATAR BELAKANG PEMIKIRAN
Abu al-A’la Maududi merupakan figur penting dalam gerakan-gerakan keislaman di abad modern. Ia lahir dalam keluarga syarif (keluarga tokoh muslim India Utara) di Aurangabad, India Selatan, tepatnya pada 25 September 1903 M/3 Rajab 1321 H. Kedekatan keluarga ini dengan warisan pemerintahan Muslim India dan kebencian terhadap Inggris, memainkan peranan sentral dalam membentuk pandangan al-Maududi di kemudian hari.[1]
Sayyid Ahmad Hasan, ayah al-Maududi, sangat menyukai tasawuf. Karenanya ia berupaya menciptakan keadaan sangat religius dan asketik bagi pendidikan anak-anaknya. Ia membesarkan anak-anaknya dengan sistem pendidikan yang cenderung klasik. Dalam sistem ini tidak ada pelajaran bahasa Inggris dan modern, yang ada hanya bahasa Arab, Persia, dan Urdu. Karena itu, al-Maududi menjadi ahli bahasa Arab pada usia muda.[2]
Pada usia 11 tahun al-Maududi masuk sekolah formal di Aurangabad. Di sini ia mendapatkan pelajaran modern. Namun, lima tahun kemudian ia terpaksa meninggalkan sekolah formalnya itu setelah ayahnya sakit keras dan kemudian wafat. Saat itu ia kurang meminati persoalan agama, ia hanya suka politik. Karenanya, ia tidak pernah mengakui dirinya sebagai ulama. Kebanyakan biografi tentangnya hanya menyebut dirinya sebagai jurnalis yang belajar agama secara otodidak. Semangat nasionalisme Indianya tumbuh subur. Dalam beberapa tulisannya, ia memuji pimpinan Partai Kongres, khususnya Mahatma Gandhi dan Madan Muhan Malaviya.
Pada 1919 al-Maududi pergi ke Jubalpur dan bekerja di koran mingguan Partai Kongres yang bernama Taj. Di sini ia sepenuhnya aktif dalam gerakan khilafah, serta aktif memobilisasi umat Muslim untuk mendukung Partai Kongres.
Kemudian al-Maududi kembali ke Delhi dan berkenalan dengan pemimpin penting khilafah, Muhammad Ali. Bersamanya, al-Maududi menerbitkan surat kabar nasionalis, Hamdard. Selama itulah pandangan politiknya kian religius. Ia bergabung dengan gerakan hijrah yang mendorong umat Muslim India untuk meninggalkan India menuju Afganistan yang dianggap sebagai Dar al-Islam (negara Islam).
Pada 1921 al-Maududi berkenalan dengan pemimpin Jam’iyah Ulama Hind (masyarakat ulama India). Ulama Jam’iyah yang terkesan dengan bakat al-Maududi kemudian mengangkatnya sebagai editor surat kabar resmi mereka, Muslim, hingga tahun 1924. Di sinilah ia menjadi lebih mengetahui kesadaran politik umat Muslim dan jadi aktif dalam urusan agamanya.
Di Delhi al-Maududi memiliki peluang untuk terus belajar dan menumbuhkan minat intelektualnya. Ia belajar bahasa Inggris dan membaca karya-karya Barat. Jam’iyah mendorongnya untuk mengenyam pendidikan formal agama. Ia pun memulai mengenyam pendidikan formal agama. Pada 1926, ia menerima sertifikat pendidikan agama dan menjadi ulama.
Runtuhnya khilafah pada 1924 membawa perubahan besar dalam kehidupan al-Maududi. Ia begitu sinis memandang nasionalisme yang menurutnya hanya menyesatkan orang Turki dan Mesir, dan menyebabkan mereka merongrong kesatuan umat Muslim dengan cara menolak Dinasti Utsmaniyah dan kekhalifahan muslim. Ia bahkan tak percaya lagi pada nasionalisme India. Ia beranggapan bahwa Partai Kongres hanya mengutamakan kepentingan umat Hindu dengan kedok sentimen nasionalis. Ia mengungkapkan ketidaksukaannya terhadap nasionalisme dan sekutu-sekutunya dari kalangan umat Muslim. Sebagai upaya menentang imperialisme, ia menyerukan aksi Islami, bukan nasionalis. Ia percaya aksi yang ia serukan akan melindungi kepentingan umat Muslim.
Pada 1925, seorang muslim membunuh Swami Shradhnand, pemimpin kebangkitan Hindu, yang dinilai telah meremehkan keyakinan umat Muslim. Kematian Swami menimbulkan kritik media massa bahwa Islam adalah agama kekerasan. Al-Maududi tidak tinggal diam, ia menulis buku “al-Jihâd fî al-Islâm” yang menjelaskan sikap muslim mengenai jihad, sekaligus sebagai tanggapan atas kritik terhadap Islam. Buku ini mendapat sambutan hangat dari umat Muslim.
Pada masa itu keadaan pemerintahan muslim semakin tidak pasti. Dalam pengamatan al-Maududi, selama berabad-abad Islam telah dirusak oleh masuknya adat istiadat lokal dan kultur asing yang mengaburkan ajaran murninya. Karenanya ia mengusulkan pembaharuan Islam, namun tidak digubris oleh pemerintahan saat itu. Hal ini mendorongnya mencari solusi sosio-politik menyeluruh yang baru untuk melindungi umat Muslim. Ia mendirikan Jama’at Islamiyah (partai Islam), tepatnya pada Agustus 1941, bersama sejumlah aktivis Islam dan ulama muda. Segera setelah berdiri, Jama’ati Islamiyah pindah ke Pathankot, tempat di mana Jama’at mengembangkan struktur partai, sikap politik, ideologi, dan rencana aksi.[3]
Al-Maududi berkonsentrasi memimpin Jama’at Islamiyah, dan ia menulis banyak karya. Ketika India pecah, Jama’at juga terpecah. Ia, bersama 385 anggota Jama’at Islamiyah memilih Pakistan. Markasnya berpindah ke Lahore, dan ia didapuk sebagai pemimpin tertinggi. Sejak itu karier politik dan intelektualnya terkait erat dengan perkembangan Jama’at Islamiyah yang pengaruhnya terus berlangsung hingga saat ini. Ia meninggal pada September 1979 karena penyakit yang menimpanya.[4]
POKOK-POKOK PEMIKIRAN AL-MAUDUDI DAN PENGARUHNYA TERHADAP KELOMPOK-KELOMPOK KEAGAMAAN RADIKAL KONTEMPORER
Meskipun munculnya kelompok-kelompok keagamaan tidak bisa dilepaskan dari faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi, hanya saja faktor-faktor pemikiran atau akidah/keyakinan tidak kalah penting, karena telah memberikan dasar-dasar teoritis bagi setiap gerakan keagamaan, sehingga menjadi pendorong utama bagi kelompok-kelompok tersebut untuk bergerak dan beraktivitas.
Al-Maududi bisa dianggap sebagai tokoh pertama penggagas negara Islam. Ia merintis gerakan Jama’at Islamiyah 13 tahun setelah munculnya kelompok Ikhawanul Muslimin di Mesir. Pemikiran keagamaannya memiliki ciri khas tersendiri dengan bangunan yang sangat eksklusif, sebagaimana yang tampak pada berbagai aksi kelompok-kelompok radikal keagamaan kontemporer. Bangunan pemikiran keagamaan al-Maududi bisa digambarkan sebagai berikut:
Al-Hâkimîyyah al-Ilâhîyyah (Pemerintahan Allah)
Al-Hâkimîyyah al-Ilâhîyyah (pemerintahaan/kekuasaan Allah di muka bumi) merupakan salah satu gagasan pokok dari pemikiran al-Maududi yang melambangkan sentralitas Tuhan bagi alam semesta. Allah adalah ‘puncak’ alam semesta, Dia menciptakannya, mengaturnya, dan mengendalikannya.[5] Para nabi diutus untuk mendeklarasikan al-Hâkimîyyah al-Ilâhîyyah. Kendali atas alam semesta muncul disertai segala batasan di mana tidak ada seorang pun yang dapat keluar darinya; manusia bukanlah apa-apa selain sebagai hamba Allah, tidak tunduk kecuali hanya pada perintah-Nya, tidak sujud kecuali hanya kepada-Nya, hukum yang berlaku adalah hukum-Nya.[6] Tidak ada peletak syariat selain Dia, tidak ada penolong selain Dia, tidak ada yang mendengar dan mengabulkan permohonan manusia selain Dia. Seluruh makhluk baik di langit dan di bumi adalah hamba-Nya, dan Dia-lah yang mengatur segalanya. Jika pemerintahan hanya milik Allah, maka memilih pemimpin tidak bisa dilakukan kecuali di dalam negara yang menganut hukum Allah.[7]
Seluruh nabi meneguhkan al-Hâkimîyyah al-Ilâhîyyah dengan menekankan tiga hal pokok: pertama, otoritas tertinggi (al-sulthah al-‘ulyâ) yang kepadanya manusia wajib tunduk dan mengakui penghambaannya, yang mana ketaatan terhadapnya dibangun di atas sistem akhlak, kemasyarakatan, dan peradaban paripurna, adalah otoritas Allah. Manusia wajib berserah diri dan menerimanya berdasarkan asas tersebut. Kedua, keharusan mentaati nabi dan keputusan beliau sebagai pelaksana dan wakil otoritas tertinggi (pemimpin yang mutlak, Allah). Ketiga, bahwa hukum yang berisi ketetapan halal dan haram di seluruh bidang kehidupan adalah hukum Allah, yang menghapus seluruh hukum dunia yang dibuat manusia. Manusia sebagai hamba tidak punya hak bertanya dan berdialog mengenai hukum-hukum Allah; apa yang diharamkan-Nya menjadi haram, apa yang dihalalkan-Nya menjadi halal, karena Dia adalah Penguasa segala sesuatu, dan Dia melakukan apapun yang dikehendaki-Nya. Al-Qur`an telah menjelaskan mengenai kewajiban manusia untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemegang urusan mereka (ulîy al-amr), dengan penegasan bahwa “orang-orang yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir, zhalim, dan fasik”.[8] Tidak benar jika dikatakan bahwa ayat tersebut turun untuk Ahl al-Kitab dalam konteks-konteks khusus, tetapi itu merupakan hukum-hukum umum yang melampaui asbâb al-nuzûl (sebab-sebab turunnya) dan relevan bagi setiap umat berdasarkan kitab sucinya masing-masing di seluruh tempat dan zaman.[9]
Al-Hâkimîyyah al-Ilâhîyyah mengandung penolakan dan pentingnya melakukan revolusi terhadap al-Hâkimîyyah al-Basyarîyyah (pemerintahan manusia), seolah-olah pembangkangan terhadapnya adalah perintah Tuhan, seperti penolakan Ahl al-Bayt di bawah pimpinan Ali dan al-Husain serta sebagian imam untuk bergabung dengan otoritas Negara Umayyah yang telah merampas hak kepemimpinan, atau mengambilnya dengan paksa, ancaman, suap, dan penipuan.[10] Artinya, teori politik di dalam Islam berpijak pada sebuah prinsip dasar, yaitu “mencabut seluruh kekuasaan dan pembuatan undang-undang dari tangan manusia, baik individu maupun kelompok. Tidak ada seorang pun yang boleh memaksakan perintah kepada sekelompok manusia sepertinya agar mereka patuh kepadanya, atau menetapkan undang-undang agar mereka tunduk dan mengikutinya, hanya Allah yang berhak melakukannya, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam hal itu. Karenanya, negara Islam punya tiga ciri khas, yaitu: pertama, bahwa baik individu, kelompok, keluarga, kelas, atau golongan tidak punya bagian apapun dari al-Hâkimîyyah al-Ilâhîyyah, karena hâkim (pemimpin) yang sesungguhnya adalah Allah. Kedua, selain Allah tidak ada seorang pun yang punya hak dalam pembuatan undang-undang (al-tasyrî’). Ketiga, bangunan negara Islam tidak didasarkan kecuali hanya kepada hukum Allah yang dibawa oleh Rasulullah dari sisi-Nya, yaitu hukum yang tetap, tidak berubah, meskipun keadaan dan zaman berubah. Selain itu, negara tidak boleh dipatuhi kecuali jika menerapkan hukum Allah dan melaksanakan seluruh perintah-Nya atas makhluk-makhluk-Nya.[11]
Menurut al-Maududi, pemerintahan manusia tergambar dalam tiga sistem: sekularisme, nasionalisme, dan demokrasi—semuanya adalah sistem yang mendominasi kehidupan politik di Barat. Sekularisme berarti pelepasan agama dari kehidupan sosial individu dan membatasinya hanya antara hamba dan Tuhannya. Sementara nasionalisme merupakan sistem yang berpijak pada maslahat suatu umat dan keinginan-keinginannya tanpa melihat maslahat umat-umat yang lain, akibatnya perang antarbangsa tidak bisa dielakkan, kehancuran bagi bangsa yang kalah, tidak ada tempat bagi bangsa yang lemah. Sedangkan demokrasi adalah sistem negara modern yang merepresentasikan ‘pemerintahan manusia’ di Barat, dan saat ini banyak diikuti oleh umat Muslim. Sistem-sistem ini, menurut al-Maududi, seluruhnya menolak pemerintahan Allah, yang membuat manusia tunduk kepada syahwat dan keinginan duniawinya, juga membuat masyarakat tunduk kepada hawa nafsu dan kepentingannya. Ketiadaan ‘pemerintahan Allah’ telah menyediakan ruang bagi setan untuk lebih leluasa menyebarkan kekufuran, kesesatan, dan kekerasan.
Seruan al-Maududi kepada ‘pemerintahan Allah’ dan penolakan terhadap ‘pemerintahan manusia’ itulah yang kemudian mendorong kelompok-kelompok keagamaan radikal untuk membentuk ‘masyarakat eksklusif’ di dalam masyarakat besar di suatu negara, tujuannya adalah untuk mendirikan negara Islam (al-dawlah al-islâmîyyah), merebut kekuasaan dari sistem-sistem yang ada, menolak bekerjasama dengan negara-negara non-agama, menolak tunduk kepada negara yang tidak menerapkan hukum Allah, menolak terlibat di dalam pasukan bersenjata/militer di negara tersebut, dan menolak menduduki jabatan di pemerintahan, bahkan menolak melaksanakan shalat di masjid-masjid masyarakat yang tunduk pada sistem negara tersebut.
Al-Tanzîl (Wahyu)
Dalam pemikiran al-Maududi, al-tanzîl al-ilâhîy (wahyu Tuhan) adalah perintah-perintah Allah yang harus diketahui dan diterapkan secara langsung dengan membaca teks-teks agama dan memahaminya secara harfiyah berlandaskan hanya pada otoritas teks yang terepresentasikan dalam “Allah berfirman” dan “Rasulullah bersabda”. Di sini argumen naqlîyyah (tekstual) lebih dominan daripada argumen ‘aqlîyyah (rasional). Karena argumen naqlîyyah bersifat qath’îy (pasti), tidak mengandung dua kemungkinan, maka seluruh perintah Tuhan juga bersifat muhkam (pasti), sama sekali tidak ada keraguan di dalamnya. Makanya salah satu karya terpenting al-Maududi adalah “Turjumân al-Qur`ân” yang mirip dengan “Fi Zhilâl al-Qur`ân” karya Sayyid Quthb. “Turjumân al-Qur`ân” merupakan tafsir komperhensif al-Qur`an surat demi surat dan ayat demi ayat yang berupaya menyingkap makna-makna wahyu tanpa pentakwilan atau penggabungan sejumlah tema yang terpisah-pisah untuk disajikan dalam metode terpadu.
Bahaya metode al-tanzîl (yaitu menyimpulkan hukum Tuhan langsung dari al-Qur`an tanpa bersandar kepada akal dan pengamatan inderawi) ini adalah: pertama, mengeluarkan teks dari konteksnya, menggunakannya tidak pada tempatnya, dan mentakwilkannya dengan makna menyimpang, sehingga yang menonjol adalah literalitas/tekstualitasnya tanpa pengamatan inderawi dan argumentasi rasional. Kedua, mengambil sebagian teks dan mengabaikan sebagian teks yang lain, memilih ayat-ayat yang mendukung al-Hâkimîyyah al-Ilâhîyyah dan mengabaikan ayat-ayat lain yang menunjukkan kontekstualitas syariat, sehingga seakan-akan al-Hâkimîyyah al-Ilâhîyyah sangat sesuai dengan wahyu Allah. Ketiga, tidak adanya penggunaan akal atau bukti-bukti rasional (al-burhân), yang ada hanya keberpijakan pada otoritas teks semata, sehingga kelompok-kelompok keagamaan radikal tidak mungkin melakukan dialog dengan non-muslim sebagaimana mereka tidak mungkin berdialog dengan menggunakan akal mengenai makna-makna teks. Bagi mereka, teks bukan untuk diperdebatkan dan didialogkan, tetapi untuk diterapkan dan dilaksanakan. Keempat, ketidakmungkinan akal melawan otoritas teks, juga ketidakmungkinan melakukan interpretasi-interpretasi berbeda yang berlandaskan pada argumen rasional dan pengamatan inderawi. Kelima, mengubah pendapat menjadi fanatisme yang tak mudah goyah meskipun di hadapannya terdapat puluhan argumen rasional yang berlawanan, sehingga dialog yang dilakukan berubah menjadi perdebatan emosional yang mengedepankan pandangan-pandangan subyektif dan asumtif.
Hal-hal tersebut kita lihat tampak begitu kuat tertanam dalam kelompok-kelompok radikal di kalangan masyarakat Muslim, mereka masih hidup dalam fase teks, bersandar pada otoritas tradisi, pengetahuan mereka hanya bergulir dari satu ayat ke ayat yang lain, sejak kecil anak-anak mereka sudah diajarkan, “Mana lebih utama, aturan Allah atau aturan pemerintah? Kitab Allah atau kitab undang-undang pemerintah?” Dari sini bisa dipahami alasan al-Maududi menolak kontekstualitas syariat, maksudnya pandangan bahwa syariat mempunyai dasar-dasar kontekstual (al-usus al-wadh’îyyah), padahal di antara keistimewaan syariat Islam adalah kontekstualitasnya. Meskipun hukum Islam merupakan kehendak Ilahiyah (al-irâdah al-ilâhîyyah), tetapi ia berlandaskan prinsip pembelaan terhadap maslahat-maslahat manusia. Hukum Islam adalah hukum positif yang berpijak pada dasar-dasar kontekstual dalam membela kepentingan masyarakat umum (al-mashâlih al-‘âmmah) yang oleh para ahli ushul fikih disebut dengan al-kullîyyât al-khams (lima prinsip universal), yaitu: al-dîn (agama), al-nafs (jiwa/kehidupan), al-‘irdh (kehormatan), al-‘aql (akal), dan al-mâl (harta). Seluruh kajian yang dilakukan para ahli ushul fikih mengenai hukum Islam dasarnya adalah kontekstualitas syariat dengan tujuan “mendatangkan manfaat dan menolak bahaya”.
Al-Tsunâ`îyyah al-Muta’âridhah (Dualisme Kontradiktif)
Di sini maksudnya adalah dualisme kontradiktif antara dua hal yang berlawanan: yang baik dan yang buruk, yang hak dan yang batil, yang benar dan yang salah, hidayah dan kesesatan, keimanan dan kekufuran, Islam dan Jahiliyah, Islam dan Barat, malaikat dan setan, surga dan neraka. Tidak ada celah untuk mencari jalan tengah di antara dua hal yang saling berlawanan itu, atau berpindah dari yang satu kepada yang lain secara bertahap: yang baik bersifat mutlak dan yang buruk bersifat mutlak, yang hak bersifat mutlak dan yang batil bersifat mutlak. Tidak ada tempat untuk sikap-sikap semu penuh keraguan. Ini adalah dualisme yang menegaskan hubungan antara ‘pemerintahan Allah’ dan ‘pemerintahan manusia’, antara ‘pemerintahan agama’ dan ‘pemerintahan non-agama’ di level aksi maupun praktik.
Hubungan antara keduanya adalah hubungan pertentangan tanpa penengah atau mediasi. Eksistensi salah satu pihak tergantung pada raibnya pihak yang lain. Tegaknya kebatilan adalah raibnya kebenaran. Karena itu, pertentangan antara kelompok-kelompok keagamaan dan otoritas negara yang berkuasa, masing-masing pihak menunggu kesempatan untuk menyerang pihak lainnya dan berupaya menggagalkan rencana-rencananya. Kalau otoritas negara lebih kuat, maka tekanan dan pemaksaan akan selalu datang darinya, sementara kelompok-kelompok keagamaan melakukan perlawanan spontan, parsial, dan deklaratif untuk menegakkan kebenaran. Pertentangan juga terjadi antara “Jahiliyah” dan “Islam”. Jahiliyah merupakan simbol jalan pemikiran alamiyah yang menjadikan alam sebagai sumber pengetahuan, yang dalam konteks politik dan sosial merupakan (1) sumber terbentuknya ‘pemerintahan manusia’ yang penuh dengan kecintaan terhadap diri sendiri dan syahwat, (2) sumber peralihan dari feodalisme kepada kapitalisme, (3) sumber pendidikan dengan orientasi pekerjaan, bukan pendidikan dengan basis agama dan keyakinan. Model pemikiran semacam inilah, menurut al-Maududi, yang telah melahirkan aliran-aliran politik di Barat, seperti nasionalisme, kolonialisme, imperialisme, dan seterusnya. Sedangkan Islam merupakan jalan kenabian dan pandangan para nabi terhadap manusia dan alam semesta yang menjadikan Allah sebagai Penguasa atas segala sesuatu. Al-Maududi menegaskan, tidak ada cara untuk mendamaikan dan menyatukan jalan Jahiliyah dan jalan Islam. Namun ia sama sekali tidak menyebutkan warisan-warisan keilmuan dari kedua pihak; bagaimana Barat mengalami kemajuan dengan pemikiran alamiyah (al-fikr al-thabî’iy), sedangkan Islam mengalami kemunduran dengan pemikiran ketuhanan (al-fikr al-ilâhîy).[12]
Pertentangan juga terjadi antara Islam dan Barat, spiritualisme dan materialisme, agama dan non-agama. Aliran-aliran yang ada di Eropa, baik filsafat, politik, sosial, dan ekonomi, seluruhnya adalah aliran-aliran Jahiliyah: materialisme, nasionalisme, demokrasi, sekularisme, sosialisme, fasisme, nazisme, dan lain sebagainya. Di Barat, setelah agama ditinggalkan karena kondisi Gereja di abad pertengangan, tidak ada yang tersisa kecuali dunia. Barat telah memulai ‘keberakhirannya’ secara akidah (keyakinan). Sains, atheisme, rasionalisme, naturalisme, dan sosialisme seluruhnya merupakan aliran yang berlandaskan penipuan dan penyesatan. Kemudian umat Muslim datang dan menjadi budak-budaknya. Di India peradaban Barat telah runtuh karena umat Muslim menyembahnya. Umat Muslim di negeri-negeri Islam harus mewaspadai penyakit tersebut. Al-Maududi berkeyakinan, bahwa walaupun peradaban Barat telah runtuh, namun Islam akan tetap hidup di hati manusia dan di dalam tradisi luhur mereka.
Manhaj al-Inqilâb (Metode Kudeta/Perebutan Kekuasaan)
Menurut al-Maududi, pertentangan antara dualisme kontradiktif itu bisa diakhiri dengan cara melakukan al-inqilâb. Di dalam bahasa Persia “al-inqilâb” dimaknai “al-tsawrah”, seolah-olah revolusi tidak bisa dilakukan kecuali dengan kudeta, dan seolah-olah kudeta merupakan jalan revolusi. Cara seperti ini banyak terjadi di dalam tradisi Asia, yang oleh al-Afghani disebut dengan “perubahan sosial dengan jalan kudeta kekuasaan politik”, perubahan yang menyeluruh di dalam masyarakat dengan jalan pendidikan dan mencakup beberapa generasi.[13]
Al-Maududi menolak cara-cara bertahap, reformasi, dan sistem demokrasi dalam melakukan perubahan menyeluruh itu. Upaya-upaya perbaikan dengan tahapan-tahapan dan sistem demokrasi seluruhnya ia anggap sebagai tipuan belaka, janji-janji manis untuk menipu rakyat, baik oleh kaum sekuler atau pun golongan pengikut demokrasi.
Al-inqilâb adalah jihad, kata al-Maududi, yaitu “upaya terus-menerus dan perjuangan berkelanjutan untuk menegakkan sistem kebenaran (nizhâm al-haqq),” yang merupakan rukun keenam Islam meskipun tidak disebutkan. Walaupun tidak termasuk rukun Islam, tetapi oleh sebagian orang jihad dianggap sebagai kewajiban (farîdhah) untuk melindungi Islam. Jihad bukanlah seperti anggapan orang-orang Eropa sebagai “perang suci”, tetapi merupakan al-fikrah al-inqilâbîyyah (gagasan revolusi dan kudeta).
Golongan al-inqilâb adalah golongan Allah, golongan kebenaran dan keadilan untuk menjadi saksi bagi manusia. Tugasnya adalah “melenyapkan sumber-sumber keburukan dan permusuhan, memangkas akar kelaliman dan kerusakan di muka bumi serta investasi menjijikkan, mengekang nafsu ‘tuhan-tuhan’ pendusta yang menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak, mereka menjadikan diri mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, membasmi akar ‘ketuhanan’ mereka, serta menegakkan sistem hukum dan peradaban”. Golongan al-inqilâb adalah satu-satunya kandidat terpilih yang ditugaskan mengambil alih kekuasaan untuk membasmi kerusakan. Untuk itu, tidak membagi jihad menjadi “jihad ofensif” dan “jihad defensif”, sebab dua istilah ini hanya cocok dipakai untuk perang-perang patriotik (nasionalisme). Jihad di dalam Islam tidaklah demikian, tetapi bersifat “ofensif” dan “defensif” sekaligus. “Ofensif berarti bahwa partai Islam menentang penguasa-penguasa yang memegang teguh prinsip-prinsip yang berlawanan dengan Islam, melenyapkan akarnya, dan tidak ragu menggunakan kekuatan perang untuk itu”.
Al-Maududi membagi aksi besar tersebut (jihad) ke dalam empat hal: pertama, menyucikan pemikiran dan mengikatnya dengan penanaman dan pengembangan. Di sini perhatian al-Maududi terfokus kepada pengajaran, pendidikan, dan penyucian peradaban. Kedua, menyeleksi individu-individu yang saleh dan menggabungkan mereka dalam satu sistem dan mendidik mereka untuk membentuk kelompok kepemimpinan pilihan. Ketiga, berupaya melakukan perubahan sosial menyeluruh dalam agama dan dunia, tidak hanya memberikan bimbingan dan arahan. Keempat, memperbaiki hukum dan manajemen, karena perubahan sistem hukum merupakan cara untuk mencegah kerusakan di muka bumi.
Al-inqilâb bisa terjadi dengan cara membentuk kelompok pilihan yang mengembang tugas untuk melakukannya, karena “negara Islam tidak muncul di luar kebiasaan (mendadak), akan tetapi untuk memunculkan dan merealisasikannya pertama-tama harus dilakukan gerakan menyeluruh berlandaskan pada pandangan hidup Islam dan pemikirannya, juga pada kaidah-kaidah dan nilai-nilai moral yang sesuai dengan ruh Islam dan kekuatan karakternya, yang demi itu semua sekelompok orang menunjukkan persiapan mereka untuk memberikan warna kepada kemanusiaan, mereka berusaha menyebarkan mentalitas Islam dan mengerahkan seluruh daya untuk menyiarkan ruh dan akhlak Islam di masyarakat”. Kemudian kelompok pilihan tersebut sedikit demi sedikit akan berubah menjadi gerakan rakyat menyeluruh. Gerakan ini sangat kuat dan kukuh sehingga dengan upayanya yang terus-menerus dan keras mampu merubah dasar-dasar kehidupan Jahiliyah.[14]
Mereka, kelompok pilihan itu, adalah pemimpin sesungguhnya yang tidak berharap pamrih yang bersifat sementara dan tidak memikirkan kepentingan-kepentingan kaumnya, tetapi mereka adalah pemimpin yang merealisasikan hukum Allah. Al-Maududi menekankan dakwah Islamiyah dalam tiga prinsip, yaitu: menyembah Allah, menyucikan jiwa, dan revolusi menyeluruh. Ia menjelaskan mengenai prinsip ketiga, “Seruan kami kepada seluruh penduduk bumi untuk (1) melakukan revolusi menyeluruh terhadap dasar-dasar hukum masa kini, yang dengan itu para pemimpin thagut dan lalim melakukan ketidakadilan dan memenuhi bumi dengan kerusakan, (2) mencabut kepemimpinan fikrîyyah dan ‘amalîyyah dari mereka hingga diambil alih oleh sekelompok orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Mereka memegang teguh agama yang benar, tidak congkak dan tidak berbuat kerusakan di muka bumi”.[15]
Al-Maududi menekankan peranan para pelajar untuk membangun masa depan dunia Islam. Hal ini mengindikasikan anjuran bagi kelompok-kelompok keagamaan untuk merekrut dan melibatkan para pelajar. Para pelajar adalah pelopor kesadaran, mereka punya kemampuan untuk berpikir dan keahlian untuk memimpin. Para pelajar di negeri-negeri Islam, dalam kondisi-kondisi yang memperihatinkan, melihat perpecahan umat akibat imperialisme dan pengaruh peradaban Barat di dalam kebudayaan mereka. Untuk itu, di pundak mereka terdapat tanggung jawab transformasi warisan peradaban kepada generasi-generasi mendatang. Hal ini bisa dilakukan dengan dua jalan: pertama, khusus untuk pelajar; kedua, khusus untuk pemerintah. Khusus untuk pelajar, adalah (1) mendidik mereka berlandaskan tiga prinsip Islam; prinsip tauhid, prinsip kerasulan, dan prinsip kebangkitan setelah mati, (2) pentingnya memfokuskan upaya untuk menjaga prinsip-prinsip tersebut dengan memegang teguh akhlak dan peradaban Islam dalam menghadapi kejahatan orang-orang yang menyebarkan budaya-budaya pelacuran di tengah-tengah para pemuda muslim. Khusus untuk pemerintah, pentingnya melakukan pendidikan militer atas dasar prinsip-prinsip Islam sehingga para pemuda mampu merealisasikan tujuan-tujuan Islam.[16]
Al-Îmân (Keimanan) dan al-Thâ’ah (Ketaatan)
Bagi mayoritas umat Muslim agama adalah keimanan dan penerimaan ajaran-ajarannya tanpa rasionalisasi dan argumentasi atas kebenaran keimanan tersebut. Di dalam keimanan peran perasaan dan emosi lebih dominan, sementara rasio terabaikan. Karenanya tidak ada dialog, tidak ada diskusi, yang kian menguatkan fanatisme agama.[17]
Ketika al-Maududi berbicara mengenai prinsip-prinsip Islam, ia tidak bicara mengenai keimanan terhadap realitas dengan jalan indera dan pengamatan, juga dengan jalan rasio dan konklusi, akan tetapi berbicara mengenai keimanan dengan jalan kenabian, kenabian para rasul. Akal manusia kerap tersesat dalam perjalanannya, pengetahuannya cacat dan tidak sempurna. Manusia hakikatnya adalah makhluk yang bodoh karena cenderung kepada hawa nafsu. Sementara para rasul merupakan manusia paling sempurna, makhluk paling utama, karenanya mereka menjadi sumber ilmu dan pengetahuan.
Jadi, kenabian merupakan jalan meraih ilmu yang benar, bukan dengan upaya keras manusiawi, tetapi dengan jalan wahyu dan ilham. Bukti kebenaran nabi adalah mukjizat. Kenabian sangat penting bagi manusia, karena manusia tidak cukup dengan dirinya sendiri. Meskipun ia mampu mengetahui dunia, tetapi ia tidak mampu mengetahui akhiratnya.[18]
Kenabian mengandung keagamaan murni, yaitu keimanan kepada Allah, malaikat, kitab suci, rasul, dan hari akhir, terutama wujud Tuhan beserta sifat-sifat-Nya. Di dalamnya tidak ada kandungan sosial yang mengikat keimanan dengan problem-problem realitas agar jiwa tidak tertutup.
Menurut al-Maududi, keimanan berhubungan erat dengan ketaatan, karena dengan keimanan orang akan taat. Setiap organisasi sosial harus berpijak pada kepercayaan kuat para anggotanya dan kepatuhan mereka terhadap pemimpin. Banyak masyarakat Islam yang ‘runtuh’ karena ketiadaan dua pilar tersebut. Dalam menjalankan perintah Allah, adanya ketaatan adalah mutlak dan tanpa memperdebatkannya.
Definisi al-Maududi mengenai Islam sesuai dengan definisi yang dikenal secara umum, yaitu ketundukan dan kepasrahan.[19] Alam semesta tunduk kepada kaidah tertentu, demikian juga kehidupan manusia. Kekafiran, dalam pandangan al-Maududi, adalah pembangkangan, kebodohan, kezhaliman, dan kerugian yang nyata. Keimanan menjadikan manusia taat menjalankan perintah dan hukum. Orang yang tidak beriman berarti ia menolak, membangkang, dan keluar dari agama. Ketaatan kepada nabi adalah wajib, baik terkait dengan apa yang kita pahami ataupun yang tidak kita pahami. Sedangkan ibadah juga berarti ketundukan hamba kepada Tuhannya. Hukum-hukum syariat menuntut manusia untuk memenuhi hak Allah berupa ketaatan, keimanan, dan ketundukan kepada-Nya.[20]
Al-Mahârim (Larangan) dan al-Thuqûs (Ritual)
Hijab, kerudung, dan mahram merupakan ciri khas kelompok-kelompok radikal keagamaan yang membedakannya dengan kelompok-kelompok lainnya sebagai bentuk penegasan identitas keagamaan dan pemisahan diri masyarakat. Pada tubuh manusia terdapat bagian-bagian yang muharramah (dilarang untuk dilihat) sehingga harus ditutup. Pada hubungan-hubungan kemanusiaan juga terdapat sisi-sisi muharramah yang tidak boleh didekati. Singkatnya, alam ini penuh dengan hal-hal yang dilarang (muharramât) yang kemudian menjadi hal-hal yang dusucikan (muqaddasât) sebagaimana banyak terjadi di berbagai masyarakat di belahan dunia dewasa ini.
Oleh karena itu, masalah hijab muncul seolah-olah merupakan masalah subtansial di dalam Islam dan di dalam kelompok-kelompok keagamaan. Masalah-masalah seks, menundukkan pandangan, memegang tangan perempuan, menghadiri pesta, antara mahasiswa dan mahasiswi duduk bersama di universitas, semua ini bisa menjadi fitnah dan syubhat! Manusia adalah makhluk yang penuh dengan keinginan, hasrat, dan kecenderungan sehingga harus dikekang dengan larangan-larangan, yaitu menutupi sisi-sisi tertentu pada manusia yang tidak mungkin didekati, dilihat, dan disentuh.
Dari situ kemudian lahir ekstrimisme agama yang hanya memperhatikan syiar, ritual, dan penampilan luar. Agama berubah menjadi hanya sebatas aktivitas ragawi, kurang lebih seperti mengiklankan diri agar dilihat oleh banyak orang. Begitu mudah mengklaim bahwa memanjangkan jenggot adalah sunnah, mengklaim bahwa memegang tasbih merupakan aktivitas berdzikir, mengklaim bahwa jilbab putih adalah pakaian islami, dan seterusnya.
Islam menjadi agama yang penuh dengan hukuman (sanksi), hukuman berat bagi orang yang melanggar al-muharramât (larangan). Syariat telah menggariskan ikatan-ikatan untuk mengontrol jiwa dan mengekang hawa nafsu serta menghukumnya, sehingga alam seluruhnya dikuasai oleh syariat, segala sesuatu ada aturannya.
AL-MAUDUDI DAN TAKFIR (PENGKAFIRAN)
Sebagaimana al-Maududi telah menciptakan istilah “al-hâkimîyyah”, ia juga merupakan tokoh utama yang membawa gagasan “al-takfîr” (pengkafiran) dan “al-tajhîl” (penjahiliyahan) terhadap masyarakat-masyarakat yang tidak berpijak pada ‘pemerintahan Allah’. Seluruh masyarakat kontemporer yang tidak menerapkan syariat Islam dan sistem-sistem sosial yang sesuai dengan pandangan al-Maududi dianggap sebagai “Jahiliyah”. Artinya, ia menafikan keislaman dari mayoritas umat Muslim.[21]
Al-Maududi menggunakan konsep “Jahiliyah” sebagai senjata epistemologis untuk menolak pemikiran dan filsafat Barat yang menurutnya dibangun untuk meneguhkan konsep negara dan sistem yang jauh dari agama. Ia juga menggunakan konsep “Jahiliyah” sebagai sarana untuk menolak pola-pola hidup dan sistem-sistem yang ada di India, bahkan dunia secara keseluruhan—seolah-olah ia memaksakan pengalaman pribadinya di wilayah geografis India atas seluruh dunia. Hal ini terlihat dari pernyataannya di dalam buku “Nazharîyyah al-Islâm al-Siyâsîyyah” mengenai kondisi umat Muslim, “Pemikiran umat Muslim saat ini adalah pemikiran warisan Jahiliyah. Pemikiran yang mereka ambil dari peradaban Barat adalah pemikiran Jahiliyah baru di masa kontemporer.”
Al-Maududi tidak hanya mengkafirkan masyarakat Barat yang jelas-jelas berada di luar ruang lingkup pemikiran dan keyakinannya saja, tetapi ia juga mengingatkan kembali tentang hubungan hegemoni Barat dan runtuhnya Dinasti Utsmaniyah yang diyakininya sebagai khilafah bagi seluruh umat Muslim di dunia. Ia mengajak untuk memikirkan kembali peperangan dengan menggabungkan seluruh bangsa dan budaya dalam ‘negara Islam murni’ guna melawan ‘kekafiran murni’.
Al-Maududi menggambarkan negara Islam sebagai negara berbasis akidah, terbentuk bukan karena kesatuan iklim, kebangsaan, ras, dan kelas, tetapi karena kesatuan akidah spiritual murni, yaitu negara menyeluruh yang hegemonik dan absolut dengan berlandaskan al-qânûn al-ilâhîy (hukum Tuhan) yang diwakilkan kepada seorang hâkim (pemimpin) untuk melaksanakannya terhadap manusia.[22]
Mengenai hak dan kewajiban masyarakat yang berafiliasi kepada negara Islam tersebut, di dalam sejumlah karyanya al-Maududi menegaskan pemisahan antara umat Muslim dan non-Muslim di satu sisi, dan pemisahan di antara umat Muslim sendiri di sisi lain. Ia mengatakan, “Orang yang tidak menerima aturan jama’ah (aturan yang ditetapkan negara Islam), maka selamanya ia tidak berhak untuk turut serta dalam persoalan-persoalan kenegaraan, dan di dalam hukum ia hidup sebagai ahl al-dzimmah. Dalam berbagai keadaan ia tidak mendapatkan keuntungan apapun di pemerintahan, karena negara ini adalah negara partai khusus bagi orang mukmin dengan akidah khusus dan dengan pemikiran yang khusus pula.” Di sini metode al-Maududi dalam memahami Islam dijadikan sebagai standar kewarganegaraan; ia memisahkan manusia di negera tersebut menjadi “muslim” dan “ahl al-dzimmah”.
Orang muslim mendapatkan hak politiknya secara penuh, sedangkan orang non-muslim tidak mendapatkan jaminan apapun kecuali hak hidup, hak milik, dan kehormatannya. Adapun orang yang menentang peraturan di kalangan umat Muslim, maka hak-haknya akan dicabut dan ia dianggap sebagai bagian dari ahl al-dzimmah—atau bisa saja ia dikafirkan dan difatwakan bahwa darahnya halal.[23]
Gagasan takfir yang didengungkan oleh al-Maududi pada masanya belakangan ini dipakai oleh kelompok-kelompok radikal untuk membunuh orang-orang di negeri-negeri mereka dan memusuhi sistem-sistem politik serta komunitas-komunitas pemikiran dan filsafat. Gagasan takfir ini membagi manusia menjadi dua golongan: (1). Kelompok pengikut yang berafiliasi kepada golongan agama dan Allah; (2). Kelompok musuh yang tunduk kepada dunia dan manusia.[]
_______________________________
[1] Khalid al-Najjar, Abû al-A’lâ al-Mawdûdîy, 1979, hal. 2
[2] Ibid.
[3] http://www.islamist-movements.com/2941
[4] Ibid.
[5] Al-Maududi, Minhâj al-Inqilâb al-Islâmîy, Jiddah: al-Dar el-Sa’udiyyah, Cet. III, 1988, hal. 17
[6] Al-Maududi, al-Khilâfah wa al-Mulk, Kuwait: Dar el-Qalam, Cet. I, 1978, hal. 13 – 14
[7] Al-Maududi, Nazhrîyyah al-Islâm al-Siyâsîyyah, Cairo: Dar el-Fikr, Cet. I, 1967, hal. 49 – 50
[8] QS. al-Ma`idah: 44, 45, dan 47
[9] Al-Maududi, al-Khilâfah wa al-Mulk, Kuwait: Dar el-Qalam, Cet. I, 1978, hal. 18
[10] Ibid., hal. 229
[11] Al-Maududi, Nazhrîyyah al-Islâm al-Siyâsîyyah, Cairo: Dar el-Fikr, Cet. I, 1967, hal. 49
[12] Al-Maududi, Nazhrîyyah al-Islâm al-Siyâsîyyah, Cairo: Dar el-Fikr, Cet. I, 1967, hal. 51 – 52
[13] Al-Maududi, Minhâj al-Inqilâb al-Islâmîy, Jiddah: al-Dar el-Sa’udiyyah, Cet. III, 1988, hal. 9 – 13
[14] www.tourathtripoli.org%2Fphocadownload%2Fmakalete_motanoui3a%2Fassar%2520abi%2520al3ala%2520almawdoudi.pdf&usg
[15] Al-Maududi, al-Islâm wa Mu’dhilât al-Iqtishâd, Beirut: Muassasah al-Risalah, Cet. I, 1981, hal. 89
[16] Hassan Hanafi dalam “Atsar Abîy al-A’lâ al-Mawdûdîy ‘alâ al-Jamâ’ât al-Dînîyyah al-Mu’âshirah”.
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Al-Maududi, Mabâdi` al-Islâm, tanpa penerbit, tanpa tahun, hal. 2
[20] Ibid., hal. 69
[21] http://www.islamist-movements.com/2941
[22] Dalam hal ini al-Maududi tidak menyebutkan karakter dan kepribadian pemimpin tersebut, juga syarat-syarat pemilihannya. Ia juga tidak menyebutkan apakah pemimpin tersebut disukai oleh rakyatnya atau tidak.
[23] Shalih Zahruddin, al-Harakât wa al-Ahzâb al-Islâmîyyah wa Fahm al-Âkhar, hal. 36
Politik Seks di Indonesia
/0 Comments/in Opini /by Lies Marcoes NatsirKetika negara menyatakan bahwa perkosaan anak merupakan kejahatan yang harus diselesaikan dengan hukuman kebiri (Mensos Khofifah), “tembak saja” (KPPPA Yohana); sementara cara melihat akar masalahnya “(anak) perempuan jangan jalan sendirian” (Bupati Rejang Lebong) dan “berantas minuman keras, narkoba, dan pornografi (KPAI- Ni’am), dan akhirnya lahir Perppu “Kekerasan Seksual terhadap Anak” berupa hukuman berat, seumur hidup, sampai hukuman mati, ditambah hukuman tambahan seperti pemasangan chip dan kebiri, sesungguhnya kita sungguh-sungguh berada dalam darurat kekerasan terhadap perempuan.
Dikatakan darurat karena praktis negara tak benar-benar hadir karena absennya pemahaman negara soal cara bekerja kekerasan berbasis prasangka gender, etnisitas, suku, ras, agama, aliran politik, yang manifestasinya bisa berupa kekerasan dan kejahatan seksual.
Tulisan pengantar ini membahas soal bagaimana kekerasan seksual seharusnya diletakkan dalam lanskap politik dan persepsi ketubuhan yang meletakkan hubungan-hubungan kuasa dan relasi sosial yang timpang antara (para) pelaku/komunitas/negara dan korban yang senantiasa terjadi di medan konflik, apapun bentuknya konflik itu. Pendekatan negara sebagaimana diusulkan para menteri, pimpinan daerah dan kelembagaan non-negara, seperti KPAI, memang populer. Tapi itu sungguh jauh dari inti persoalan, apa lagi penyelesaiannya.
Ancaman kekerasan dan kejahatan seksual yang menyebabkan hilangnya rasa aman di negara merdeka, bagi saya merupakan suatu penanda bahwa negara lengah dalam melihat arena-arena konflik, baik konflik di ruang publik maupun di lingkup keluarga yang menjadi landasan terjadinya kekerasan seksual. Sebab kejahatan seksual, sebagaimana terekam dalam pengalaman sejarah modern, merupakan manifestasi dari situasi konflik yang terkait dengan rasa ketidakadilan menahun dan menyejarah dan sama sekali bukan semata-mata penyaluran hasrat biologis seksual.
Kekerasan seksual, dalam sejarah konflik merupakan “the last resort” dari ekspresi kekalahan dalam konflik yang kehilangan kepercayaan kepada hukum, namun tak sanggup mengatasinya secara ksatria, melainkan dengan cara-cara pengecut.
Ada dua hal yang diurai dalam makalah ini; dua aliran besar dalam isu seks dan seksualitas dan problem maskulinitas dalam budaya patriarki, dan penghukuman kepada pelaku kejahatan seksual sebagai manifestasi dari dua pandangan itu.
Konflik Politik Ketubuhan: Essensialism vs Social Construction
Reaksi saya di FB ini atas gagasan pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Nyatanya hukuman itu yang dipilih dan disetujui Jokowi dan telah ditandatangani sebagai Perppu, merupakan bukti keseriusan dan kemarahan negara atas praktik kejahatan kelamin ini.
Dalam membincang isu seksualitas, kita berhadapan dengan dua teori besar: teori esensialisme (essensialism) yang berpendapat asal usul persoalan seks terletak pada kromosom, biological, fisikal yang berhadapan secara diametral dengan teori social construction bahwa (aktivitas) seks manusia, berbeda dari binatang, merupakan konstruksi sosial (pikiran, cara pandang, prilaku relasional) manusia dan membentuk konsep “seksualitas”, yaitu aktivitas yang berangkat dari cara berpikir, nilai-nilai, cara pandang, serta bagaimana manusia- lelaki dan perempuan diharapkan untuk bertingkah laku secara seksual. Dalam kata lain, seks (biologis) manusia membentuk seksualitas yang merupakan konstruk kebudayaan, pemikiran, agama, politik, dan konstruksi sosial tentang aktivitas seksual. Dua teori besar ini memiliki konsekuensi yang berbeda dan bahkan bertolak belakang dalam melihat soal kekerasan seksual.
Teori pertama, esensialisme meyakini bahwa (kejahatan) seksual bersumber dari bawaan kelamin (akibat kromosom, bentuk fisik, gen) yang merupakan bawaan dari lahir (given). Pendeknya, lelaki melakukan kekerasan seksual akibat (maaf) “anu”nya memang bawaanya “ngaceng”; sebaliknya, perempuan diperkosa karena dari sananya “anu”nya berlubang (maaf). Pandangan esensialis ini praktis dianut kelompok agama yang mendasari semua hukum fikihnya berbasis tubuh/kelamin.
Prilaku seks dalam pendekatan pertama digerakan oleh libido yang juga given dan sudah ada dalam tubuh manusia. Libido yang kuat/besar konon dimiliki oleh sang pemilik kromosom XY alias lelaki. Sebaliknya pada perempuan libido itu (seharusnya) kecil, tak berhasrat pada seks kecuali terjadi penyimpangan , misalnya, tidak bersunat, atau ada penyimangan kromosom.
Pandangan serupa ini juga berpengaruh cara mereka melihat identitas seksual serta orientasi seksual seseorang yang juga dianggap given. Identitas seks lelaki dan perempuan dalam pandangan esensialis adalah bawaan orok dan dengan begitu orientasinya harus juga ajek. Dalam pandangan kaum esensialis, orientasi seks yang given adalah heteroseksual dan secara sosial seharusnya membentuk heteronormativitas sebagai patokan nilai dan norma. Ketika seserang ternyata tak berorientasi seperti yang “seharusnya” (hetero), kelompok esensialis ini akan menghukumnya sebagai penyimpangan dari yang seharusnya atau menyandang abnormalitas. Orang-orang yang masih punya hati dalam dalam kelompok ini akan menawarkan terapi hormon untuk membentuk keseimbangan hormon yang seharunya agar orientasi seksnya kembali “normal”.
Teori ini dianut banyak kalangan, tak terkecuali para aktivis advokasi hak-hak kaum homoseksual, termasuk keluarganya yang menganggap bahwa ke-homo-an itu bukanlah “salah” mereka melainkan bawaan orok.
Dalam pandangan esensialis, kromosom XY, bentuk penis, ketubuhan lelaki secara alamiah membentuk “kelelakian” lelaki. Agar kelelakian itu digunakan secara benar, dibutuhkan panduan hidup, agama, yang mengajari tata cara kelelakian itu tegak dengan benar, bekerja dengan benar, dan diam secara benar.
Namun sebagai konsekwensi lanjutan dari cara berpikir itu, maka manakala terjadi tindakan perkosaan, itu sebetulnya merupakan manifestasi dari penyimpangan bekerjanya kelamin namun dianggap sebagai bawaan orok yang bersifat alamiah dan wajar.
Di sini muncul paradoks, kekerasan seksual dianggap kejahatan, namun di lain pihak itu dianggap tindakan wajar sebagai bawaan lahir yang kodrati. Dan ketika terjadi penyimpangan di mana lelaki mengumbar kejantaan dalam bentuk kejahatan seksual maka solusinya menjinakkan dan menghukum mati kemampuan kromosom dan penis itu; dari sanalah datangnya cara pandang hukuman kebiri itu.
Dalam waktu yang bersamaan, muncul gagasan bahwa maskulinitas/agresivitas ketubuhan lelaki diyakini bersifat alamiah/bawaan orok, maka cara untuk menghindarinya adalah dengan meminta perempuan sendiri yang harus membatasi diri dari tingkah laku yang mengundang hasrat seksual kejantanan lelaki.
Sementara teori kedua, social construction, berangkat dari keyakinan bahwa adalah benar manusia memiliki seks (biologis/kromosom dan seterusnya ), namun manusia bukanlah binatang yang ajek dalam “mengoperasionalkan” seksnya. Manusia adalah binatang berpikir yang antara lain kemudian berkreasi dengan pemikiran tentang seks (biologisnya/tubuhnya) membentuk seksualitas (bangunan imaginasi, pandangan, nilai baik buruk, kepantasan), yang kesemuanya adalah hasil olah pikir sebagai manusia.
Dalam pandangan ini seksualitas adalah sebuah konsep tentang bagaimana seks beroperasi. Pada tubuh lelaki ngaceng itu biologis, hasrat/instinktif , tapi bagaimana ngaceng itu dikelola, disalurkan, dinegosiasikan dalam tatanan sebuah masyarakat. Itu semua terkait dengan pemikiran, cara pandang, dan bagaimana hasrat itu dipersepsikan untuk bertingkah laku membentuk nilai seksualitas. Di sini lahir keragaman, tergantung pada nilai, cara pandang, cara pikir manusia tentang seksuaitas. Masuk ke dalam elemen yang mengkonstruksikannya adalah pandangan keagamaan, di luar politik, ekonomi dan relasi kelas sosialnya.
Dalam pandangan kedua ini, kekerasan seksual karenanya bukan terletak pada penisnya, melainkan bagaimana pemiliknya, agamanya, masyarakat di sekitarnya, negaranya, membangun pandangan soal seksualitas. Dan dalam masyarakat yang membangun konstruksi gender dan seksualitas yang melahirkan sifat, karakter, nilai, persepsi bahwa lelaki adalah maskulin, kuat, gagah, perkasa, macho, berani dan seterusnya, sebaliknya perempuan feminin, lemah, halus, nrimo dan seterusnya, maka seksualitas pun harus diekspreksikan dalam pandangan-pandangan serupa itu.
Mestinya, tak ada yang keliru dengan maskulinitas dan femininitas sebagai produk kebudayaan manusia sejak zaman purba. Maskulinitas dan femininitas ini nyatanya juga diterjemahkan dalam praktik sosial berbasis pandangan keagamaan – lelaki mendapat warisan lebih karena harus melindungi klannya/baninya, kawin sebagai akad kepemilikan buthi (kelamin) karena lelaki mencari nafkah dan seterusnya. Di era Wild-Wild West di mana maskulinitas membutuhkan wujud kejantanan seperti sifat pemberani dan macho, aka ekspresi kejantanan/maskulinitas, boleh jadi memiliki konteksnya. Namun dalam perkembangan peradaban, seksualitas pun ikut masuk sekolah. Lahir nilai-nilai kepantasan baru dan terus berkembang mendefinisikan kembali maskulinitas lelaki. Kekerasan seksual itu buruk, bukan tanda kegagahan, memperkosa itu bentuk penindasan yang menunjukkan adanya relasi timpang antara pelaku dan korban. Kekerasan seksual adalah bentuk penyerangan kepada intergritas perempuan dengan memanfaatkan kelamin sebagai sasaran penyerangan dan penaklukkan.
Dengan cara pandang serupa itu, penghukuman berupa pemasangan chip kepada pelaku kejahatan pedofilio atau hukuman kebiri dan hukuman mati bukanlah hukum yang tepat karena hukum serupa itu mengabaikan seluruh fakta bahwa seksualitas bukan soal tubuh biologis, melainkan soal kontsruksi maskulinitas sesat yang dikultuskan.
Kutuk Maskulintas dan Ketidakhadiran Negara
Siti Maimunah dari Sajogyo Intsitute menggambarkan dengan sangat jernih tentang kasus YY dalam konteks kemiskinan yang menyejarah di Rejang Lebong. Intinya adalah, para lelaki dan anak lelaki luar biasa didera untuk tetap tegar sebagai maskulin dalam lanskap politik ekonomi yang mengekspoitasi ruang hidup mereka habis-habisan sejak zaman Kolonial ketika buruh perkebunan dihadirkan hingga kini ketika tanah-tanah dikupas, digali, dan diekploitasi untuk industri ekstraktif. Dalam situasi ekonomi yang berubah namun tata nilai yang terjadi justru makin ketat/konservatif sebagai mekanisme pertahanan sebagaimana dikemukakan Geertz dalam involusi pertanian/kebudayaan, para lelaki muda harus menunjukkan kejantanan mereka tanpa ada peluang untuk menunjukkan kejantanan sejati mereka akibat kemiskinan akut, tanpa pendidikan, tanpa hukum.
Kekerasan seksual berupa perkosaan atau perkosaan berjamaah dalam sejarah Indonesia merupakan mekanisme pengecut yang juga dilakukan negara atau badan non negara seperti dalam sejarah konflik-konflik di Indonesia. Dalam PRRI, DOM, Mei 98, atau dalam konflik perebutan tanah kekerasan seksual dan perkosaan merupakan mekanisme yang digunakan untuk penaklukkan dan penghancuran mental lawan negara.
Walhasil kita kini berada dalam situasi darurat ketika negara alhirnya pasrah pada bentuk penghukuman yang mungkin poluler namun sesngguhnya terjerembab kedalam rezim seks biologis akut.
Kekecewaan sebagaimana dikemukakan aktivis perempuan Mariana Amruddin niscaya tak berlebihan. Bagi saya, hukuman tubuh, hukuman mati, dan kebiri untuk kejahatan seksual hanya pantas terjadi dalam negara yang pasrah dan kehilangan akal atas terjadinya ketidakadilan; negara tak sanggup mengatasi situasi kemiskinan akut, pendidikan buruk, agama yang kehilangan inti ajarannya, penegakan keadilan kendor, keluarga kocar kacir akibat sistem sosial yang morat marit, ikatan-ikatan keluarga hancur oleh perubahan perubahan sosial ekologis yang dahsyat, dan kegagalan dalam memaknai maskulinitas sejati. []
Seminar Pendidikan Islam di STAI Al-Aulia Bogor
/0 Comments/in Berita /by Mukti AliRABU, 18 Mei 2016, BEM STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam) Al-Aulia Cibungbulang Kabupaten Bogor mengadakan seminar dengan tema “Pendidikan Islam Masa Depan”. Acara yang dibuka langsung oleh Ketua STAI Al-Aulia, KH. Komaruddin Adnawi, Lc., ini dimaksudkan untuk memahami bagaimana pendidikan Islam dan tantangannya di masa yang akan datang.
Pembicara dalam seminar ini di antaranya adalah Mukti Ali yang diundang khusus oleh panitia untuk mewakili Rumah KitaB yang telah berhasil menyusun buku terkait pendidikan, yaitu “Kumpulan Bahan Ajar Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren”. Pembicara lainnya yaitu Mohammad Shofan (peneliti dan tim penulis buku Pendidikan Karakter Paramadina, yang juga salah satu dosen di STAI Al-Aulia), dan Ibu Sarwenda (praktisi pendidikan dan dosen STAI Al-Aulia).
Seminar ini dimoderatori oleh Ustadz Saepullah. Ia menyatakan bahwa pendidikan merupakan suatu usaha untuk memahami perkembangan peradaban. Silaturrahim yang diajarkan Nabi Muhammad, bukan hanya bermakna ‘bertemu dengan orang lain’, tetapi seharusnya dimaknai sebagai ajaran bagaimana suatu peradaban dapat bertemu dengan peradaban-peradaban lain.
Mukti Ali, sebagai pembicara pertama, menjelaskan bahwa pendidikan Islam di Indonesia sudah ada semenjak ratusan tahun yang silam, yang diselenggarakan di masjid, mushalla (langgar, tajug, surau), madrasah, dan pesantren. Mulanya metode pengajarannya masih sangat natural dan tradisional, dengan menggunakan metode bandongan, sorogan (sang murid membacakan kata perkata kitab di hadapan sang guru), dan hafalan, yang kemudian dilembagakan menjadi pesantren. Dalam perkembangannya, pesantren menggunakan sistem klasikal dan kurikulumnya tetap menggunakan kitab kuning, kekayaan khazanah Islam klasik, yang masih dipertahankan sampai hari ini oleh pesantren-pesantren NU, disebutnya pesantren salaf-tradisional. Kelebihan pesantren yaitu para kiyainya berhasil living (menghidupkan) nilai-nilai luhur Islam dari khazanah klasik yang disinergikan dengan nilai-nilai local wisdom (kearifan lokal). Inilah yang sebagiannya dijelaskan dalam buku “Kumpulan Bahan Ajar Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren”.
“Perkembangan selanjutnya, muncul pesantren yang menamakan dirinya sebagai pesantren modern. Terdapat dua pengertian tentang pesantren modern, yaitu sebagian mengartikan modern dalam arti mensinergikan pesantren dengan sekolah umum, dan akhirnya di lingkungan pesantren terdapat sekolah umum SDI, SMPI, MTS, MAN, dan sejenisnya, dan bahkan sampai kampus sebagaimana yang ada di Pesantren Al-Aulia. Dan sebagian yang lain mengartikan modern dalam arti memasukkan materi atau mata pelajaran yang bersifat kebaruan, seperti kitab karya ulama masa kini, dan ditekankan pada pelajaran bahasa Asing, Arab dan Inggris,” tutur Mukti Ali.
Mukti Ali melanjutkan, persoalan muncul ketika pesantren modern yang dalam arti yang kedua, dengan memasukkan materi pelajaran kitab karya ulama masa kini yang notabene kitab yang mengajarkan kekerasan, masuknya unsur ideologisasi ke dalam kurikulum, dengan tujuan tertentu, misalkan jihad yang dimaknai hanya perjuangan fisik, maka pembelajaran dalam lembaga pendidikan tersebut akan lebih menekankan perjuangan fisik dan tidak memberikan perkembangan pengetahuan dan wawasan kepada para santri, makna modernnya menjadi terdistorsi. Karena rupa-rupanya, sebagian kalangan mengartikan modern sebagai masa atau zaman kekinian, misalkan materi kitab karya ulama masa kini. Padahal, modern itu semestinya tidak dalam arti masa kini, melainkan dalam arti muntaj al-afkar (sebuah produk pemikiran) yang bersifat membangun, konstruktif dan berkontribusi terhadap kebaikan dan kemajuan bagi peradaban umat manusia. Jika dari masa klasik terdapat produk pemikiran yang konstruktif, maka dapat dikatakan sebagai modern. Tetapi sebaliknya, jika dari masa kini terdapat produk pemikiran yang destruktif, merusak, maka itu tidak bisa dikatakan modern. Dalam istilah Arab, masa kini identik dengan al-mu’âshirah dan modern identik dengan al-hadâtsah.
Selain mengamati materi pelajaran atau kurikulum pesantren, Mukti Ali juga menjelaskan pentingnya metodologi pembelajaran. Pepatah Arab mengatakan “al-tharîqah ahammu min al-mâddah,” (metode lebih penting dari materi). Artinya, materi adalah sesuatu yang penting, tetapi metode lebih penting, sebab materi akan ditentukan oleh metode yang digunakan. LVE (Living Values Education) merupakan metode mutakhir yang bisa dijadika metode alternatif bagi dunia pendidikan pesantren, sebagaimana Rumah KitaB dan Paramadina sudah memulainya dengan menuliskan buku tentang pendidikan karakter berbasis tradisi pesantren.
Sementara itu, Moh. Shofan, pembicara berikutnya, menjelaskan bahwa problem pendidikan Islam sangat kompleks, bukan hanya karena siswanya sering tauran akan tetapi adanya muncul stigma bahwa pendidikan Islam cenderung tidak toleran. Permasalahan yang lain adalah problem pendekatan, kurikulum apakah hanya menyelesaikan tugas di sekolah atau ditujukan supaya siswa dapat memahami persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat. Pendidikan seharusnya merujuk dengan pendekatan sejarah, dimana sejarah membuktikan bahwa pendidikan seharusnya merupakan pertemuan peradaban dari segala bidang. Sehingga pendidikan islam bukan hanya berbicara Islam yang hanya dilihat dari sisi teks saja, akan tetapi bahwa Islam bersinggungan dengan peradaban yang lain seperti Barat.
Ibu Sarwenda, pembicara lainnya, mengemukakan bahwa pendidikan seharusnya lebih menekankan kepada pengalaman empiris, karena pengalaman tidak bisa dipelajari, akan tetapi harus dirasakan. Guru sebagai pendidik mempunyai pengaruh terhadap kehidupan siswa. Seorang dokter, ketika ada satu orang yang sakit, ia hanya bisa menyembuhkan satu orang, akan tetapi seorang pendidik dapat menyelamatkan satu orang akan tetapi dapat berakibat menyelamatkan satu generasi, karena dari situ akan ada generasi selanjutnya.[]
Pengantar Monografi 9 Kajian Perkawinan Usia Anak di 5 Provinsi di Indonesia
/2 Comments/in Buku, Karya /by rumahkitabPengantar Monografi 9 Kajian Perkawinan Usia Anak di 5 Provinsi di Indonesia
Penulis
Lies Marcoes
Nurhady Sirimorok
Editor
Lies Marcoes
Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama
Tahun
2016
Jumlah halaman
65 halaman
Monografi ini mengantarkan bagaimana kerangka berpikir dan kerangka kerja penelitian di sembilan wilayah penelitian dioperasionalkan. Tentu saja sesuai dengan kemahiran dan ketekunan para peneliti masing-masing, hasil penelitian dari sembilan daerah yang didokumentasikan para peneliti dalam serial monografi yang diterbitkan secara terpisah akan diperoleh penggambaran yang lebih utuh dan mendalam.
Secara garis besar, penelitian yang dapat Anda dalami dari monografi itu sampai pada kesimpulan bahwa praktik perkawinan anak merupakan sebuah tragedi kemanusiaan namun berlangsung sunyi. Terjadi sebagai implikasi yang sangat masif dari proses pemiskinan struktural yang berakar pada perubahan-perubahan ruang hidup, sumber kehidupan akibat krisis ekologi dan agraria di lingkup pedesaan.