Sepasang anak SMP yang ingin menikah menjadi bahan perbincangan, apalagi dengan gerakan menikah muda yang semakin ramai.
Dua anak SMP di Bantaeng, Sulawesi Barat mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama. Calon pengantin wanita baru berusia 14 tahun 9 bulan, dan calon pengantin pria 15 tahun 10 bulan.
Sempat ditolak oleh KUA karena usia mereka masih di bawah umur, keduanya mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama, dan mereka pun mendapatkan dispensasi itu.
Karena usianya yang masih sangat muda, rencana pernikahan kedua anak ini pun mendapat banyak tentangan dari masyarakat dan warganet.
Terlebih sejumlah media menuliskan bahwa penyebab kedua anak itu ingin menikah adalah karena calon pengantin perempuan takut tidur sendirian.
Menteri Agama Lukman Saifuddin pun ikut berkomentar.
Lukman menjelaskan bahwa pernikahan di bawah usia 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, tidak diperbolehkan. Kecuali, ada dispensasi dari Pengadilan Agama. Itu pun alasannya harus sangat kuat.
Menurut Lies Marcoes, ahli kajian gender dan Islam sekaligus Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama, tingkat pernikahan anak di Indonesia mencapai satu dari lima anak. Angka moderatnya pun satu di antara sembilan anak menikah di bawah usia 18 tahun, umur anak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Menurut riset BPS dan Badan PBB Unicef, sekitar 300.000 ribu anak perempuan menikah sebelum berumur 16 tahun. Pernikahan anak di bawah umur di sisi lain mengakibatkan PDB turun 1,7 persen (2014).
“Negara harus mengakui ini krisis yang sangat serius. Pernikahan dini adalah alarm kematian yang sunyi karena menyumbang pada tingginya kematian ibu,” kata Lies pada BBC Indonesia.
Profesor Ilham Oetama Marsis, dokter ahli kebidanan dan kandungan, pun menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur sangat berbahaya bagi pengantin perempuan. “Itu sangat berbahaya,” kata Marsis pada BBC Indonesia.
Selain itu, setelah menikah muda, akses ke pendidikan pun hilang. “Mau kerja apa tanpa pendidikan?” kata Lies.
Pernikahan dini terjadi di seluruh Indonesia, baik itu di kota dan desa. Tapi menurut penelitian Rumah Kita Bersama, daerah-daerah dengan krisis tanah, krisis ekologi, dan kesulitan ekonomi menjadi daerah dengan tingkat pernikahan anak yang paling tinggi.
“Angka pernikahan anak berkorelasi dengan kemiskinan struktural,” kata dia. Di tempat di mana laki-laki tergusur dari pertaniannya, angka pernikahan anak pun tinggi.
Pernikahan anak dinilai menjadi upaya untuk memindahkan kemiskinan orang tua kepada lelaki lain yang harus bertanggung jawab atas kemiskinan anak perempuannya.
Menurut riset Rumah Kita Bersama juga, pria dewasa adalah yang paling menerima perkawinan anak di bawah umur. “Itu ‘kan kurang ajar, tidak bertanggung jawab. Dia tidak merasakan hamil, makanya dia terima saja,” kata Lies. Adapun ibu anak-anak tersebut mengaku tidak menerima dan berusaha mencegah agar anak-anak mereka tidak kawin di bawah umur.
Aktivitas anak 14 tahun
Pegiat isu gender dan Hak Asasi Manusia Tunggal Pawesti mempertanyakan pemerintah yang melalui Pengadilan Agama begitu mudah memberikan dispensasi untuk anak yang belum cukup umur. “Seharusnya ada pendekatan lain yang bisa dilakukan, kenapa kejadian ini dibiarkan?” kata Tunggal.
Tunggal memulai tagar #14 tahun di Twitter untuk menunjukkan keprihatinannya pada perkawinan sepasang anak SMP ini.
Tagar itu pun dibalas oleh warganet dengan aneka hal yang mereka lakukan saat berumur 14 tahun.
“Ada banyak sekali kegiatan yang dilakukan anak 14 tahun. Ini jadi bukti jika anak disediakan aktivitas dan fasilitas oleh pemerintah, keluarga, dan lingkungannya, maka dia akan terhindar dari keinginan dan tekanan menikah dini,” kata Tunggal.
Averil Patricia, pelajar kelas 1 SMP berumur 13 tahun, heran bahwa ada anak yang ingin menikah pada umur 14 tahun. “Aneh, itu terlalu muda. Saya saja tidak kepikiran, mending fokus ke sekolah,” kata Averil pada BBC Indonesia.
Indonesia Tanpa Pacaran

Sementara itu, hari Minggu lalu gerakan Indonesia Tanpa Pacaran mengadakan pertemuan nasional di Bekasi, yang dihadiri oleh ribuan anggota. Gerakan ini punya lebih dari 900 ribu pengikut di Facebook dan lebih dari 400 ribu pengikut di Instagram.
Gerakan ini digagas oleh penulis La Ode Munafar yang juga menulis buku berjudul sama.
La Ode mengaku membuat gerakan di Instagram, Facebook, Line karena menerima banyak curahan hati remaja ‘yang rusak masa depannya karena pacaran.’
“Pacaran itu merusak dari sisi mana pun: dari masa depan, psikologi, kehormatan, dan terlebih lagi dalam pandangan agama. Tidak ada yang menguatkan hubungan (dalam pacaran) baik ikatan agama ataupun hukum, sehingga jika sudah terlanjur melakukan hubungan (badan) yang laki-laki bisa saja meninggalkan perempuan dengan gampang,” kata La Ode pada BBC, tujuh bulan setelah meluncurkan gerakan ini. Pacaran, klaim La Ode, juga mengalihkan fokus belajar dan lingkungan.
Untuk menjadi anggota resmi, peminat harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 180.000. Anggota akan mendapatkan buku, dan dimasukkan dalam grup WhatsApp.
Selain menolak pacaran karena alasan agama, gerakan ini juga mendorong nikah muda.
Media sosial memang menjadi media yang dianggap sangat efektif untuk kampanye nikah muda.
Salah satunya adalah pasangan Natta Reza dan Wardah Maulina, yang gencar mengkampanyekan pernikahan tanpa pacaran, masing-masing punya lebih dari 500 ribu pengikut di Instagram. Instagram keduanya penuh komentar “baper” dari para pengagum, tak lupa dilengkapi tagar #relationshipgoals.
Namun, tak semua warganet mengidolakan para pegiat Instagram yang mengkampanyekan nikah dini untuk menghindari zina.
Anjuran menikah dini juga dikumandangkan oleh para ustaz, baik di media sosial maupun di pengajian. Bahkan Ario Bimo, seorang warganet mengaku pernah diberitahu bahwa dia “seharusnya malu” karena belum menikah.
Lies Marcoes menilai bahwa pacaran adalah sesuatu yang wajar, sesuatu yang secara alamiah dibutuhkan oleh remaja. “Menganggap pacaran adalah berhubungan seks, itu yang salah. Pacaran adalah proses perkenalan, dan dalam Islam juga dikenal dengan proses taaruf,” kata Lies.
“Di dalam Islam cukup banyak ajaran fikih yang berikan pentingnya taaruf, taaruf itu proses berkenalan, saling menguji, saling mengukur, ini proses pacaran namanya,” kata cendekiawan Islam tersebut,
Untuk menghindari zina, kata Lies, solusinya bukan menikah dini tapi memberikan pengetahuan. “Jawabannya bukan kawinkan mereka, karena kawinkan mereka itu artinya orang dewasa panik secara moral,” kata Lies.
“Solusinya bukan suruh mereka kawin, atau kampanye Indonesia Tanpa Pacaran, tapi didik mereka, didik anak-anaknya, didik orang tuanya tentang seksualitas,” kata Lies.
Anak perempuan harus dididik untuk memahami tentang kesehatan reproduksi, agar punya pengetahuan yang baik tentang tubuhnya dan seksualitasnya. “Begitu masuk masa pubertas, pasti ada dorongan itu. Dorongan itu tidak bisa dihilangkan tapi bisa dikendalikan,” kata Lies.
“Dalam hal ini negara diam saja. Ini harus ditanggapi secara serius oleh negara,” kata Lies.
Sumber: http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-43785313
KAWAN dan LAWAN KAWIN ANAK: Catatan Asesmen Program BERDAYA di Empat Daerah
/0 Comments/in Buku, Karya /by rumahkitabBuku “Kawan & Lawan Kawin Anak” ini merupakan hasil asesmen awal tim peneliti Rumah KitaB di wilayah Bogor, Jakarta Utara, Cirebon dan Makassar untuk Program BERDAYA Rumah KitaB. Meskipun baru bersifat asesmen, buku ini telah menggambarkan elemen-elemen yang berpengaruh pada praktik kawin anak, informasi tentang kelembagaan-kelembagaan yang berpengaruh dan identifikasi siapa yang dapat dijadikan sekutu dalam pencegahan perkawinan anak. Selanjutnya, diharapkan Pemerintah Daerah bersama Rumah KitaB atau CSO lain yang bekerja di wilayah itu memanfaatkannya untuk advokasi menuju perubahan yang dapat mencegah praktik-praktik diskriminasi berbasis gender yang membahayakan tumbuh kembang remaja perempuan Indonesia. Selamat!
(Prof. Dr. Nina Nurmila – Komisioner KOMNAS PEREMPUAN)
Mendobrak Kawin Anak: Membangun Kesadaran Kritis Pencegahan Kawin Anak
/3 Comments/in Buku, Karya /by rumahkitabLies Marcoes, Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama
Buku ini merupakan referensi penting bagi para hakim di Peradilan Agama dan mereka yang berada di garda terdepan dalam penegakan hukum yang responsif terhadap kesenjangan gender dan disabilitas. Buku ini juga dapat menjadi referensi dalam Penerapan PERMA 3/17 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam buku ini dapat ditemukan bukan hanya teori tetapi juga praksis bagaimana perspektif keadilan diterapkan terutama dalam rangka pencegahan kawin usia anak.
Wahyu Widiana, Advisor Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2)
Bagi Perempuan Kepala Keluarga ( PEKKA), hal yang dibutuhkan setelah menyelesaikan penyadaran-penyadaran tentang hak perempuan kepada Ibu-Ibu di desa adalah tersedianya materi dan bahan bacaan yang mudah dipahami dan dekat dengan kehidupan mereka. Dengan tingkat pendidikan formal rendah namun punya pengalaman lapangan, komunitas PEKKA selalu ingin tahu lebih banyak tentang isu-isu perempuan. Buku-buku Rumah KitaB seperti “Menolak Tumbang” dan “Kesaksian Pengantin Bocah” merupakan bacaan penting buat mereka. Oleh karena itu terbitnya buku “Mendobrak Kawin Anak” ini kami sambut dengan antusias karena komunitas PEKKA di banyak wilayah memang melakukan pendidikan dan advokasi untuk pencegahan perkawinan anak. Melalui kegatan pendidikan kader desa Akademi Paradigta PEKKA, buku ini akan menjadi salah satu bahan bacaan mereka untuk memahami persoalan ini di luar yang mereka lihat dan amati disekitarnya.
Nani Zulminarni, Direktur Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)
Anak SMP “Ngotot” Menikah: Apakah Menikah Muda Cara Menghindari Zina?
/0 Comments/in Liputan Media /by rumahkitabSEPASANG anak SMP yang ingin menikah menjadi bahan perbincangan, apalagi dengan gerakan menikah muda yang semakin ramai. Dua anak SMP di Bantaeng, Sulawesi Barat mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama. Calon pengantin wanita baru berusia 14 tahun 9 bulan, dan calon pengantin pria 15 tahun 10 bulan.
Sempat ditolak oleh KUA karena usia mereka masih di bawah umur, keduanya mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama, dan mereka pun mendapatkan dispensasi itu. Karena usianya yang masih sangat muda, rencana pernikahan kedua anak ini pun mendapat banyak tentangan dari masyarakat dan warganet. Terlebih sejumlah media menuliskan bahwa penyebab kedua anak itu ingin menikah adalah karena calon pengantin perempuan takut tidur sendirian.
Menteri Agama Lukman Saifuddin pun ikut berkomentar. Lukman menjelaskan bahwa pernikahan di bawah usia 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, tidak diperbolehkan. Kecuali, ada dispensasi dari Pengadilan Agama. Itu pun alasannya harus sangat kuat.
Menurut Lies Marcoes, ahli kajian gender dan Islam sekaligus Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama, tingkat pernikahan anak di Indonesia mencapai satu dari lima anak. Angka moderatnya pun satu di antara sembilan anak menikah di bawah usia 18 tahun, umur anak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Menurut riset BPS dan Badan PBB Unicef, sekitar 300.000 ribu anak perempuan menikah sebelum berumur 16 tahun. Pernikahan anak di bawah umur di sisi lain mengakibatkan PDB turun 1,7 persen (2014). “Negara harus mengakui ini krisis yang sangat serius. Pernikahan dini adalah alarm kematian yang sunyi karena menyumbang pada tingginya kematian ibu,” kata Lies pada BBC Indonesia.
Profesor Ilham Oetama Marsis, dokter ahli kebidanan dan kandungan, pun menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur sangat berbahaya bagi pengantin perempuan. “Itu sangat berbahaya,” kata Marsis pada BBC Indonesia.
Selain itu, setelah menikah muda, akses ke pendidikan pun hilang. “Mau kerja apa tanpa pendidikan?” kata Lies.
Pernikahan dini terjadi di seluruh Indonesia, baik itu di kota dan desa. Tapi menurut penelitian Rumah Kita Bersama, daerah-daerah dengan krisis tanah, krisis ekologi, dan kesulitan ekonomi menjadi daerah dengan tingkat pernikahan anak yang paling tinggi.
“Angka pernikahan anak berkorelasi dengan kemiskinan struktural,” kata dia. Di tempat di mana laki-laki tergusur dari pertaniannya, angka pernikahan anak pun tinggi.
Pernikahan anak dinilai menjadi upaya untuk memindahkan kemiskinan orang tua kepada lelaki lain yang harus bertanggung jawab atas kemiskinan anak perempuannya.
Menurut riset Rumah Kita Bersama juga, pria dewasa adalah yang paling menerima perkawinan anak di bawah umur. “Itu ‘kan kurang ajar, tidak bertanggung jawab. Dia tidak merasakan hamil, makanya dia terima saja,” kata Lies. Adapun ibu anak-anak tersebut mengaku tidak menerima dan berusaha mencegah agar anak-anak mereka tidak kawin di bawah umur.
Aktivitas anak 14 tahun
Pegiat isu gender dan Hak Asasi Manusia Tunggal Pawesti mempertanyakan pemerintah yang melalui Pengadilan Agama begitu mudah memberikan dispensasi untuk anak yang belum cukup umur. “Seharusnya ada pendekatan lain yang bisa dilakukan, kenapa kejadian ini dibiarkan?” kata Tunggal.
Tunggal memulai tagar #14 tahun di Twitter untuk menunjukkan keprihatinannya pada perkawinan sepasang anak SMP ini. Tagar itu pun dibalas oleh warganet dengan aneka hal yang mereka lakukan saat berumur 14 tahun.
“Ada banyak sekali kegiatan yang dilakukan anak 14 tahun. Ini jadi bukti jika anak disediakan aktivitas dan fasilitas oleh pemerintah, keluarga, dan lingkungannya, maka dia akan terhindar dari keinginan dan tekanan menikah dini,” kata Tunggal.
Averil Patricia, pelajar kelas 1 SMP berumur 13 tahun, heran bahwa ada anak yang ingin menikah pada umur 14 tahun. “Aneh, itu terlalu muda. Saya saja tidak kepikiran, mending fokus ke sekolah,” kata Averil pada BBC Indonesia.
Sumber: https://lifestyle.okezone.com/read/2018/04/18/196/1888080/anak-smp-ngotot-menikah-apakah-menikah-muda-cara-menghindari-zina
Anak SMP di bawah umur ‘ngotot’ menikah: Apakah menikah muda cara menghindari zina?
/0 Comments/in Liputan Media /by rumahkitabSepasang anak SMP yang ingin menikah menjadi bahan perbincangan, apalagi dengan gerakan menikah muda yang semakin ramai.
Dua anak SMP di Bantaeng, Sulawesi Barat mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama. Calon pengantin wanita baru berusia 14 tahun 9 bulan, dan calon pengantin pria 15 tahun 10 bulan.
Sempat ditolak oleh KUA karena usia mereka masih di bawah umur, keduanya mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama, dan mereka pun mendapatkan dispensasi itu.
Karena usianya yang masih sangat muda, rencana pernikahan kedua anak ini pun mendapat banyak tentangan dari masyarakat dan warganet.
Terlebih sejumlah media menuliskan bahwa penyebab kedua anak itu ingin menikah adalah karena calon pengantin perempuan takut tidur sendirian.
Menteri Agama Lukman Saifuddin pun ikut berkomentar.
Lukman menjelaskan bahwa pernikahan di bawah usia 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, tidak diperbolehkan. Kecuali, ada dispensasi dari Pengadilan Agama. Itu pun alasannya harus sangat kuat.
Menurut Lies Marcoes, ahli kajian gender dan Islam sekaligus Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama, tingkat pernikahan anak di Indonesia mencapai satu dari lima anak. Angka moderatnya pun satu di antara sembilan anak menikah di bawah usia 18 tahun, umur anak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Menurut riset BPS dan Badan PBB Unicef, sekitar 300.000 ribu anak perempuan menikah sebelum berumur 16 tahun. Pernikahan anak di bawah umur di sisi lain mengakibatkan PDB turun 1,7 persen (2014).
“Negara harus mengakui ini krisis yang sangat serius. Pernikahan dini adalah alarm kematian yang sunyi karena menyumbang pada tingginya kematian ibu,” kata Lies pada BBC Indonesia.
Profesor Ilham Oetama Marsis, dokter ahli kebidanan dan kandungan, pun menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur sangat berbahaya bagi pengantin perempuan. “Itu sangat berbahaya,” kata Marsis pada BBC Indonesia.
Selain itu, setelah menikah muda, akses ke pendidikan pun hilang. “Mau kerja apa tanpa pendidikan?” kata Lies.
Pernikahan dini terjadi di seluruh Indonesia, baik itu di kota dan desa. Tapi menurut penelitian Rumah Kita Bersama, daerah-daerah dengan krisis tanah, krisis ekologi, dan kesulitan ekonomi menjadi daerah dengan tingkat pernikahan anak yang paling tinggi.
“Angka pernikahan anak berkorelasi dengan kemiskinan struktural,” kata dia. Di tempat di mana laki-laki tergusur dari pertaniannya, angka pernikahan anak pun tinggi.
Pernikahan anak dinilai menjadi upaya untuk memindahkan kemiskinan orang tua kepada lelaki lain yang harus bertanggung jawab atas kemiskinan anak perempuannya.
Menurut riset Rumah Kita Bersama juga, pria dewasa adalah yang paling menerima perkawinan anak di bawah umur. “Itu ‘kan kurang ajar, tidak bertanggung jawab. Dia tidak merasakan hamil, makanya dia terima saja,” kata Lies. Adapun ibu anak-anak tersebut mengaku tidak menerima dan berusaha mencegah agar anak-anak mereka tidak kawin di bawah umur.
Aktivitas anak 14 tahun
Pegiat isu gender dan Hak Asasi Manusia Tunggal Pawesti mempertanyakan pemerintah yang melalui Pengadilan Agama begitu mudah memberikan dispensasi untuk anak yang belum cukup umur. “Seharusnya ada pendekatan lain yang bisa dilakukan, kenapa kejadian ini dibiarkan?” kata Tunggal.
Tunggal memulai tagar #14 tahun di Twitter untuk menunjukkan keprihatinannya pada perkawinan sepasang anak SMP ini.
Tagar itu pun dibalas oleh warganet dengan aneka hal yang mereka lakukan saat berumur 14 tahun.
“Ada banyak sekali kegiatan yang dilakukan anak 14 tahun. Ini jadi bukti jika anak disediakan aktivitas dan fasilitas oleh pemerintah, keluarga, dan lingkungannya, maka dia akan terhindar dari keinginan dan tekanan menikah dini,” kata Tunggal.
Averil Patricia, pelajar kelas 1 SMP berumur 13 tahun, heran bahwa ada anak yang ingin menikah pada umur 14 tahun. “Aneh, itu terlalu muda. Saya saja tidak kepikiran, mending fokus ke sekolah,” kata Averil pada BBC Indonesia.
Indonesia Tanpa Pacaran
Sementara itu, hari Minggu lalu gerakan Indonesia Tanpa Pacaran mengadakan pertemuan nasional di Bekasi, yang dihadiri oleh ribuan anggota. Gerakan ini punya lebih dari 900 ribu pengikut di Facebook dan lebih dari 400 ribu pengikut di Instagram.
Gerakan ini digagas oleh penulis La Ode Munafar yang juga menulis buku berjudul sama.
La Ode mengaku membuat gerakan di Instagram, Facebook, Line karena menerima banyak curahan hati remaja ‘yang rusak masa depannya karena pacaran.’
“Pacaran itu merusak dari sisi mana pun: dari masa depan, psikologi, kehormatan, dan terlebih lagi dalam pandangan agama. Tidak ada yang menguatkan hubungan (dalam pacaran) baik ikatan agama ataupun hukum, sehingga jika sudah terlanjur melakukan hubungan (badan) yang laki-laki bisa saja meninggalkan perempuan dengan gampang,” kata La Ode pada BBC, tujuh bulan setelah meluncurkan gerakan ini. Pacaran, klaim La Ode, juga mengalihkan fokus belajar dan lingkungan.
Untuk menjadi anggota resmi, peminat harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 180.000. Anggota akan mendapatkan buku, dan dimasukkan dalam grup WhatsApp.
Selain menolak pacaran karena alasan agama, gerakan ini juga mendorong nikah muda.
Media sosial memang menjadi media yang dianggap sangat efektif untuk kampanye nikah muda.
Salah satunya adalah pasangan Natta Reza dan Wardah Maulina, yang gencar mengkampanyekan pernikahan tanpa pacaran, masing-masing punya lebih dari 500 ribu pengikut di Instagram. Instagram keduanya penuh komentar “baper” dari para pengagum, tak lupa dilengkapi tagar #relationshipgoals.
Namun, tak semua warganet mengidolakan para pegiat Instagram yang mengkampanyekan nikah dini untuk menghindari zina.
Anjuran menikah dini juga dikumandangkan oleh para ustaz, baik di media sosial maupun di pengajian. Bahkan Ario Bimo, seorang warganet mengaku pernah diberitahu bahwa dia “seharusnya malu” karena belum menikah.
Lies Marcoes menilai bahwa pacaran adalah sesuatu yang wajar, sesuatu yang secara alamiah dibutuhkan oleh remaja. “Menganggap pacaran adalah berhubungan seks, itu yang salah. Pacaran adalah proses perkenalan, dan dalam Islam juga dikenal dengan proses taaruf,” kata Lies.
“Di dalam Islam cukup banyak ajaran fikih yang berikan pentingnya taaruf, taaruf itu proses berkenalan, saling menguji, saling mengukur, ini proses pacaran namanya,” kata cendekiawan Islam tersebut,
Untuk menghindari zina, kata Lies, solusinya bukan menikah dini tapi memberikan pengetahuan. “Jawabannya bukan kawinkan mereka, karena kawinkan mereka itu artinya orang dewasa panik secara moral,” kata Lies.
“Solusinya bukan suruh mereka kawin, atau kampanye Indonesia Tanpa Pacaran, tapi didik mereka, didik anak-anaknya, didik orang tuanya tentang seksualitas,” kata Lies.
Anak perempuan harus dididik untuk memahami tentang kesehatan reproduksi, agar punya pengetahuan yang baik tentang tubuhnya dan seksualitasnya. “Begitu masuk masa pubertas, pasti ada dorongan itu. Dorongan itu tidak bisa dihilangkan tapi bisa dikendalikan,” kata Lies.
“Dalam hal ini negara diam saja. Ini harus ditanggapi secara serius oleh negara,” kata Lies.
Sumber: http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-43785313
Perkawinan Anak Terus Muncul, Pemerintah Diminta Dialog dengan Ulama
/0 Comments/in Liputan Media /by rumahkitabJakarta – Perkawinan anak terus muncul dari tahun ke tahun. Peneliti hukum keluarga, Arskal Salim, menganggap perkawinan anak merupakan persoalan yang tak mudah diselesaikan.
“Ini kan masalah dari tahun ke tahun muncul. Kita hampir tidak tahu mengatasinya karena terus terjadi dengan berbagai alasan-alasan. Tapi yang pasti itu akibatnya jelas sekali ada ekonomi, pendidikan, sosial itu jelas sekali menurun. Karena itu, ini bagian upaya lembaga masyarakat dan pemerintah untuk mencoba mengatasi masalah ini,” kata Arskal di Hotel Crowne, Jl Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta Selatam, Selasa (24/4/2018).
“Ini tidak bisa dibiarkan tapi kita tahu ini tidak mudah diselesaikan,” sambung Arskal yang juga Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama ini.
Arskal mengatakan, dalam hukum Islam, lebih tepatnya fikih, tidak ada batasan umur untuk menikah. Dan hal itu masih diyakini oleh sebagian ulama di Indonesia.
Hal ini yang masih menjadi pertentangan terkait usia pernikahan bagi perempuan. Kendati begitu, kata Arskal, perempuan yang nikah di bawah 18 tahun (kawin anak) dapat berdampak buruk pada masyarakat itu sendiri.
“Fikih klasik yang kita bisa lihat di berbagai buku itu menyebutkan tidak ada batas hukum menikah atau sudah balig lah. Nabi Muhammad saat menikahi Aisyah saat itu masih sangat muda dan banyak pemuka agama sangat concern dengan hal ini,” kata Arskal.
“Ada ulama di Aceh saat itu kita teliti (ulama itu) mengatakan kita ingin menjaga suatu sejarah yang sebetulnya itu sudah terjadi berabad-abad lalu. Inilah pandangan dari para sebagian ulama menjaga marwah ini. Inilah yang upayanya mentok di sini,” ungkapnya.
Arskal mengatakan harus ada diskusi antara pemerintah dan ulama untuk mencari solusi. Dia mengambil contoh soal cara Gubernur NTB TGB Zainul Majdi yang membagikan edaran soal usia nikah baik laki-laki maupun perempuan minimal 21 tahun.
“Yang pasti bahwa pendekatan hukum memang penting tapi tidak selamanya pendekatan hukum jadi penting. Yang paling penting di luar pendekatan hukum itu pendekatan budaya untuk meyakinkan bahwa masyarakat menjadi lebih baik, masyarakat harus menghadapi permasalahan ini termasuk perkawinan anak,” ujar Arskal.
Di lokasi yang sama, Direktur Rumah Kitab, Lies Marcoes Natsir mengatakan dari data Unicef tahun 2016 di Indonesia, ada 1 dari 9 anak perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun. Perempuan yang menikah pada usia anak juga lebih rentan terhadap KDRT.
Kendati begitu, terkait agama Islam atau fikih islam, Lies mengatakan seharusnya masyarakat Indonesia mengedepankan UU Perkawinan di Indonesia karena UU itu dibuat juga berdasarkan ajaran agama Islam. Lies mengatakan UU Perkawinan di Indonesia sudah baik dengan menerapkan pasal 6 jika pernikahan laki-laki maupun perempuan harus berusia minimal 21 tahun.
“Patuhi UU perkawinan karena itu sumbernya dari ajaran agama, jangan menyimpang dari itu karena kita negara hukum. Jangan karena ada di hukum fikih lalu kemudian menggunakan hukum fikih. Kalau sudah diatur negara ya yang fikih harus dianulir terkait perkawinan ini,” kata Lies.
“Memang benar dalam islam dikatakan akhir balik itu tubuh tapi dalam islam juga disebut akil balig itu kedewasaan berpikir,” sambungnya.
Selain seminar dengan keynote speech, Arskal Salim, Rumah Kitab juga luncurkan tiga buku terkait pencegahan kawin anak. Tiga buku itu berjudul Mendobrak Kawin Anak, Kawan & Lawan Kawin Anak, dan Konsep Perlindungan Manusia dalam Perspektif Islam.
Source: https://news.detik.com/berita/3987763/perkawinan-anak-terus-muncul-pemerintah-diminta-dialog-dengan-ulama
Sabda Hikmah (8): DIAM DAN BERTANYA
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh. Mukti Ali Qusyairi
Apakah yang dinamakan aktivitas hanya melulu sebentuk gerak fisik dan nyata terlihat? Atau sebentuk aksi dan reaksi? Tidak demikian. Diam juga bagian dari aktivitas. Tak terkecuali dengan proses belajar dan mengajar, sebagian bijakbestari menyatakan bahwa awalmula ilmu pengetahuan adalah diam, mendengar, bertanya, menyimak/memahami, mengingat, lalu mengamalkan serta menyebarkan pada yang lain.
Dari bertanya, muncul jawaban. Dari pertanyaan menghasilkan jawaban. Sejumlah teks al-Quran dan hadits pun menganjurkan dan mencoba mentradisikan betanya; tanyalah pada orang-orang yang berilmu. Bahkan, Tuhan sering bertanya dengan nada ‘nyindir’, “apakah engkau tak berpikir?” Apakah engkau tak menggunakan akal?” Dll.
Pertanyaan bukan pertanda orang yang bertanya adalah bodoh atau tidak paham. Malahan justru pertanyaan sering kali muncul dari seseorang yang paham dan hendak mencari pengetahuan yang lebih mendalam lagi dan lebih luas lagi.
Pertanyaan sejatinya adalah pencarian. Berhenti bertanya sama artinya berhenti mencari. Pencari ilmu sejati tak kan pernah puas, tak kan pernah berhenti untuk bertanya.
Seberapa canggih pertanyaan-pertanyaan yang dikemukalan, secanggih itu pula jawaban yang didapatkan. Dan jawaban itulah ilmu pengetahuan.
Ilmu pengetahuan yang berkembang dan dinamis adalah pengetahuan dibagikan dan diajarkan. Dan pengetahuan yang statis adalah pengetahuan yang tidak disebarkan.
Jakarta 4 April 2018
Sabda Hikmah (7): PERJALANAN
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh. Mukti Ali Qusyairi
Ibnu Batutah punya kisah perjalanan laut yang menakjubkan: orang Arab bersama awak kapalnya melalui jalan laut sampai di Nusantara. Kisahnya ini ditulis dan dibukukan. Dan Ibnu Batutah sejatinya bukan satu-satunya orang Arab yang sampai ke Nusantara. Walisong generasi awal pun sudah lebih dulu sampai. Hanya saja beda niat: Walisong berdakwah sehingga tidak terobsesi menuliskan perjalanannya.
Itu kisah perjalanan laut.
Ada lagi perjalanan darat yang ditempuh di zaman kelasik oleh Ibnu Khaldun yang melakukan perjalanan menyusuri tiga wilayah, yang disebutnya wilayah Arab, ‘Ajam (non-Arab), dan Barbar. Kisah perjalanannya ini melahirkan mahakarya yaitu Muqqddimah Ibnu Khaldun (2 jilid; tulisan teoritis), al-Ta’rif Ibnu Khaldun wa Rihlatuhu Gharban wa Syarqan (1 jilid; catatan etnografis), dan Kitab al-‘Ibar wa Diwan al-Mubtada wa al-Khabar fi Ayyami al-‘Arab wa al-‘Ajam wa al-Barbar wa Man ‘Asharahim min Dzhawi al-Shulthani al-Akbar (8 jilid tentang sejarah sosiologis 3 wilayah).
pun melakukan perjalanan spiritual selama 10 tahun di wilayah Arab, dari Irak ke Suriyah ke Palestina ke Mesir lalu ke tanah suci Mekah-Medina.
Perjalanan dalam tradisi dan peradaban Islam, baik yang bersifat spiritual maupun non-spiritual, menghasilkan pengetahuan yang bermanfaat bagi generasi setelahnya bahkan sampai saat ini.
Jakarta, 3 April 2018.
Merebut Tafsir: Siapa Penjaga Nilai?
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabSeonggok buah pepaya mengkal di dalam plastik merah tertumpuk di tepi taman tempat orang lalu lalang di kompleks tempat kami tinggal. Dalam secarik kertas tertera tulisan ” Silahkan diambil”. Saya pun jadi terinspirasi untuk masak gulai pepaya serut seperti kuah lontong sayur atau lontong cap gomeh.
Sambil menyiapkan masakan, muncul pertanyaan etik, jika tak ada keterangan dalam kertas itu akankah orang mengambilnya? Atau orang tak berani karena takut milik orang yang tertinggal?
Tampaknya ada semacam pertempuran nilai di dalam batin, apakah kita akan mengambil barang tak bertuan serupa itu? atau kita tak akan mengambilnya karena itu milik orang dan kalau mengambilnya berarti kita mencuri.
Di waktu kecil, sumber nilai kami sangat terbatas. Selain orang tua dan guru kami dapat dari lingkungan. Kami tak menonton tivi, tak pernah mendengar ceramah agama selain dari guru Agama di sekolah dan tentu saja nilai yang diajarkan di Tajug, mesjid kecil yang dipimpin seorang kyai kampung.
Entah bagaimana prosesnya, kami anak-anak kemudian seperti punya nilai yang sama soal kepemilikan. Basisnya saya yakin dari ajaran tradisi orang Sunda dan dari fiqh. di tajuk kami mengenal nilai-nilai yang berlaku sama bagi semuan anak plus orang tua terkait kepemilikan.
Sebagai anak-anak pekerjaan kami blusukan. Kami mengambil buah-buahan dan atau ikan sepanjang itu milik umum (milik desa, atau dari sungai misalnya), Tapi kami tak pernah mengambil buah-buahan di kebun orang meskipun tak berpagar. Semua anak atau orang tua di kampungku mematuhi aturan itu. Ada aturan lain, jika ada pohon dan berbuah di tepian kebun seseorang, dan batangnya menyjuntai ke kebun yang lain, maka pemilik kebun yang lain itu boleh mengambil buahnya di batas batang pohon itu bergelaut ke arah kebunnya. Nilai yang lain yang paling disukai anak-anak adalah, buah yang jatuh dari kebun siapapun itu milik yang menemukannya. Karenanya jika sedang musim buah, terutama mangga, subuh-subuh anak-anak berlomba mencari buah jatuhan. Tak ada yang mengawasi, tapi tak ada yang berani memetik manggah yang bergelayut meskipun terjangkau tangan. Begitulah nilai kami jaga bersama.
Suatu hari kami kedatangan warga baru pindahan dari kota. Kami mengagumi keluarga baru itu. Pak Sersan, demikian kami memanggilnya. Anaknya lima, 2 perempuan yang besar dan tiga lelaki, salah satunya bernama Nandang.
Bersama dengan kekaguman itu, kami dibuat terkaget-kaget. Anak-anak pak Sersan sering ikut kami bermain. Tapi mereka membawa nilai yang lain. Anak yang laki-laki seenaknya memetik mangga atau jambu dan selalu mengatakan, “jangan bilang nanti ditembak bapakku”. Kami pun tutup mulut. Suatu hari dia memancing ikan di kolam bapakkku, dia dapat gurame besar. aku terkejut!. Di hari lain, dia buka cerobong air dari kolam besar milik pak kuwu jeneng (mantan lurah) dan bersama air yang mengalir dari kolam ke selokan terbawa pula puluhan ikan mas, mujair dan tawes. Kami anak-anak terkesima dan terkejut. Tapi semua teman-temanku diam. Tapi aku berpikir keras ini harus bagaimana. Ada pencurian dan kami diancam sekaligus dibuat heran atau mungkin takjub. Kok bisa?” Akhirnya aku mengadu kepada Bapakku setelah sekali lagi ia memancing ikan di kolam bapakku. Tapi Bapakku diam.
Tak lama kemudian dalam khutbah Jum’at konon Bapakku membuka isu ini tanpa menyebut nama- soal anak-anak yang belajar mencuri. Rupanya Pak Sersan tahu bahwa arah khubah itu kepadanya dan anak-anaknya yang suka mencuri.
Tak lama kemudian, ketika kami bermain di tempat jemuran kopra di pabrik Babah Owe, pengusaha yang berkongsi dengan Bapakku, Pak Sersan datang. Ia bawa popor. Kami semua terkejut. Dia bicara dengan suara berat tapi pelan, ia menanyakan siapa yang mengadu perihal anak-anaknya yang suka mencuri. Tak ada yang mengaku, kami ketakutan. Lalu dia panggil si Nandang. Dan dengan popornya dia sabet berulang ulang ” ngerakeun siah… ngerakeun aing, mantog siah” “Bikin malu kamu, sana minggat kamu”! Si Nandang pun lari (baru sorenya ia pulang). Kami semua terkejut sebab tak pernah menyaksikan orang tua yang menyiksa anaknya seperti itu. Namun sejak itu ada nilai yang berubah di dalam kosa kata dan pergaulan kami. Mencuri tak lagi mengejutkan! Dan rumah kami harus berkunci rapat karena sering ada yang kemalingan. Ke manakah gerangan nilai-nilai itu menguap? Ketika nilai-nilai yang bersumber dari adat istiadat, nilai agama pupus, mungkin di saat itulah dibutuhkan aturan hukum. (Lies Marcoes)
Sabda Hikmah (6): IMAM AL-GHAZALI CURHAT
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh. Mukti Ali Qusyairi
Al-Ghazali adalah satu di antara ulama klasik yang menuliskan pengalaman hidup laku spiritualnya, kondisi sosial-politik, pergulatan wacana, dan berbagai persoalan yang muncul di masanya. Hal ini bisa kita lihat dengan jelas dalam karya-karyanya. Dan semua persoalan yang muncul merisaukan perasaan dan merangsang pemikirannya untuk memberikan respon. Tentu saja respon melalui perspektif keagamaannya. Mula-mula curhat berbagai persoalan, lalu direspon dan dicarikan jalan keluarnya.
Salah satu curhatan Al-Ghazali adalah bahwa di masanya, para ulama yang berilmu tinggi atau mutabahhir (ilmunya nyegara) sibuk terlibat dalam politik dan dukung-mendukung kekuasaan atau rezim. Sedangkan umat hidup dalam kesendirian, krisis teladan dan krisis pandangan keagamaan yang menyertai. Umat berjarak dengan ulama yang berilmu tinggi itu. Umat tidak didampingi. Ulama berada di tengah-tengah pusaran kekuasaan. Umat (di)terlantar(kan).
Lalu ada segolongan orang, yang menurut curhatan Al-Ghazali, ilmunya pas-pasan yang mau mendampingi dan hadir di tengah-tengah umat memberikan telandan dan pandangan.
Akhirnya Al-Ghazali mengkritik dan mengevaluasi para ulama berilmu tinggi yang tidak mendampingi umat dan asyik ada di pusaran kekuasaan. Sampai Al-Ghazali mengeluarkan istilah ulama su’ (ulama buruk).
Sedangkan evaluasi Al-Ghazali terhadap segolongan yang ilmunya pas-pasan, bahwa ketika umat memberikan kepercayaan kepada mereka lantas jumawa, tinggi hati, memprioritaskan pencitraan daripada substansi, dan malas belajar/ngaji, sehingga tak ada penambahan pengetahuan. Sampai Al-Ghazali mengeluarkan istilah “mereka jahl murakkab (orang bodok kuadrat)”. Sebab mereka tidak merasa bodoh akan kebodohanya.
Ada juga segolongan Hawasyi menemani umat. Hawasyi adalah segolongan orang yang berpegang pada harfiyah/literalis al-Quran dan hadits, mudah menyalahkan dan mengkafirkan kelompok muslim yang berbeda paham dengan mereka. Umat ada yang terpapar gerakan Hawasyi ini. Melihat fenomena ini Imam Al-Ghazali semakin gelisah dan nelangsa, seraya berkata mau jadi apa umat ini kalau tidak diteman ulama yang mutabahhir dan mau menemani dan mengayomi umatnya.
Karena itulah Al-Ghazali memilih jalan sufi, ngarang kitab-kitab sufi dan memilih menjadi kiyai kampung yang mendampingi umat. Menjauh dari kekuasaan. Sebab bagi Al-Ghazali, umat lebih penting dari sekedar jabatan dan kekuasaan.
Jakarta, 2 April 2018
20-21 MARET 2018: WORKSHOP & TRAINING PENDIDIKAN KARAKTER DI CIPASUNG
/0 Comments/in Jadwal Kegiatan /by rumahkitab