Sabda Hikmah (3): Jumat mubarak

Oleh. Mukti Ali Qusyairi

Jumat adalah nama bagi sebuah hari: hari yang mentradisikan kumpul-kumpul, konfrensi, musyawarah besar antar warga dan Rasulullah, dan berjamaah shalat Jumat serentak massif. Jumat di mana kohesi sosial terbangun dan retakan-retakan atau kelonggaran hubungan sesama kembali direkatkan dan dirajut.

Dalam Jumat ada khutbah untuk merangsang pikiran agar lebih tajam, menyentuh hati agar lebih sensitif terhadap sesama dan lingkungan, dan menggerakkan fisik untuk peradaban yang maju. Iman yang kokoh di dalam hati. Pikiran yang tajam dan berpihak pada yang lemah dan dilemahkan terpancar dalam realitas kehidupan. Gerakan yang gerak gerik menuju pencapaian peradaban unggul.

Khutbah jumat yang menebarkan kebijaksanaan terkadang saat ini dibajak oleh mereka yang menjadikan khutbah sebagai media penyaluran kemurkaan nafsu angkara murka dan dendam, sebagai saluran kebencian dan fitnah. Atau khutbah Jumat dijadukan panggung politik. Perangkat-perangkat yang ditawarkan Islam, seperti sabar dan rendah hati, tidak ‘dilirik’–apalagi digunakan–sebagai kontrol emosi.

Khutbah Jumat musti harus “kembali ke khittah” , agar khutbah jumat–seperti di zaman Rasulullah– sebagai media penyebar kedamaian, peneguhan iman, positif movement, optimisme, problem solving bagi persoalan yang terjadi di masyarakan dan kemajuan.

Tahun-tahun yang silam–mungkin sampai hari ini–perdebatan soal khutbah Jumat dengan menggunakan bahasa ‘ajam (non-Arab). Sebagian masjid masih kekeh menggunakan bahasa Arab. Sebagian masjid lagi–khususnya di perkotaan–sudah menggunakan bahasa Indonesia, Jawa, Sunda, dan bahasa lokal daerah setempat lainnya. Tapi ada juga yang masih malu-malu, inti khutbah disampaikan dengan menggunakan bahasa lokal lalu disusul dengan khutbah berbahasa Arab. Ini adalah kekayaan Islam di Indonesia.

Kita sering mendengar atau membaca satu ungkapan, “Jumat mubarak”. Jumat yang penuh keberkahan. Berkah adalah ziyadat al-khair ‘ala al-khair, bertambahnya kebaikan di atas lebaikan yang lain. Kebaikan yang berlipat lipat. Kebaikan untuk manusia dan lingkungan. Agar jumat mubarak tidak berhenti sekedar jargon. Wujudkanlah kebaikan.

Jakarta, 30 Maret 2018.

Merebut Tafsir: Ruang Ragu

Tiap pagi saya cuci rambut. Lalu mengeringkannya karena saya cenderung masuk angin kalau tak langsung mengeringkan. Dan setiap kali proses pengeringan itu berlangsung saya seperti kehilangan kepercayaan bahwa sang rambut basah kuyup itu bisa ditaklukkan hair dryer. Meskipun tiap hari rambut basah itu berhasil dikalahkan panas, tetap saja keraguan itu terbit.Aneh betul!

Salah satu keuntungan pada manusia dibanding binatang adalah kita memiliki ruang ragu dan gelisah. Kadang rasa itu bisa bertingkat secara kualitas dan kuantitas dan melebar untuk sesuatu yang tak jelas bagaimana akhirnya. Namun dengan adanya ruang ragu itu, orang lalu punya keinginan untuk berdoa; memantapkan hati mengalahkan keraguan.

Dalam setiap agama, manusia diberi ruang oleh agamanya untuk mengubah ruang ragu itu menjadi sikap yang lebih positif dan optimis.Sarananya adalah doa. Beda dengan proses pengeringan rambut yang niscaya selalu tercapai bahkan ketika listrik mati sekalipun (diganti kipas, misalnya), pada kehidupan, ruang ragu itu tak selalu berakhir dengan hal yang sesuai dengan harapan. Namun begitu dalam ruang ragu itu manusia dapat tetap memantapkan hati, apabila harapan tak tercapai doa akan membawa kepada sikap pasrah, berserah diri dan ikhlas. Menurut Ismed, suami saya, itulah hakekat beragama, mencapai salaam, rasa damai yang membebaskan.

Dalam tradisi agama yang saya anut, diperlukan minimal lima kali memantapkan hati mengusir dan memperkecil ruang ragu menjadi harapan atau menjadi ikhlas berserah diri. Dan ketika ragu masih ada, orang pun mengupayakannya dengan berbagai cara untuk mengusirnya. Saya diajari Ibu agar memulai hari dengan berbuat baik sebagai bagian dari laku sedekah agar hari yang dilalui menjadi berkah dan terhindar dari keraguan. Sedekah banyak ragamnya, minimal dengan sapaan ” Selamat pagi sayang!”.
Seperti proses pengeringan rambut yang sering memunculkan ragu kapan keringnya, doa akan mengantarkan kita pada satu situasi yang optimis, minimal ikhlas berserah diri.[Lies Marcoes]

24 APRIL 2018 – SEMINAR NASIONAL: PERAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK 24 APRIL 2018

Bertempat di Hotel Crowne, Jakarta, 24 April 2018 jam 9.00 – 13.30, Program BERDAYA Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) meluncurkan tiga buah buku hasil kajian tentang perkawinan anak menyambut Hari Kartini dalam SEMINAR NASIONAL dengan tema “PERAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK”.

(Konfirmasi kedatangan melalui email official@rumahkitab.com)

Kajian Walâyah dan Qawâmah

SEJAK tahun 2015 Rumah KitaB melakukan penelitian lapangan tentang perkawinan anak. Ada dua bagian yang dilihat dalam studi ini, yaitu soal dampak dan siapa yang berpengaruh terhadap praktik tersebut. Bukan hanya dampak, tetapi juga sebab. Dalam hal ini kami berusaha menghasilkan sebuah studi yang keluar dari sandera pembicaraan mengenai perkawinan anak terkait isu-isu domestik, isu-isu kesehatan, dan lain sebagainya. Kami mencoba keluar dari itu semua dengan memperlihatkan bahwa perkawinan anak sesungguhnya adalah ujung terdekat dari perubahan-perubahan politik-ekonomi. Karena, misalnya, dari segi statistik enam daerah terbesar terjadinya praktik perkawinan anak adalah daerah yang mengalami krisis ekonomi (krisis sosial-ekonomi) di mana pangkal utamanya adalah soal tanah. Artinya, hilangnya akses lelaki terhadap tanah itu berdampak sangat buruk bagi praktik perkawinan anak. Demikian temuan dari penelitian Rumah KitaB.

Temuan tersebut tentu saja keluar dari sandera pembicaraan mengenai perkawinan anak yang melulu mengharuskan adanya advokasi yang sangat simpel, misalnya menaikkan usia perkawinan dan lain sebagainya. Hal-hal semacam ini bukan tidak penting, tetapi ujung terjauhnya sebetulnya adalah soal politik agraria dan politik-ekonomi yang seharunsnya dibahas dan dipersoalkan.

Dari hasil penelitian tersebut kami lalu mencari tahu: harus bekerjasama dengan siapa dalam mengatasi persoalan perkawinan anak? Kemudian kami melakukan Survei Indeks Penerimaan Perkawinan Anak. Studi kasusnya hanya di daerah Jawa Timur dan hanya di dua kabupaten, yaitu Sumenep dan Probolinggo. Survei ini kami lakukan secara profesional. Kami meminta dukungan UNICEF untuk membuktikan siapa sebenarnya yang punya pengaruh (menerima atau menolak) terhadap praktik perkawinan anak. Sederhananya adalah, yang bertanggungjawab terhadap praktik perkawinan anak itu adalah lelaki dalam berbagai posisinya baik formal atau non formal.

Selama ini kalau berbicara mengenai perkawinan anak itu pasti kepada ibu, kepada perempuan, kepada kelompok perempuan, atau kepada organisasi perempuan. Padahal jelas sekali hasil survei indeks di dua daerah itu: (1). Di Probolinggo menunjukkan faktor struktural yang menyebabkan kenapa kemudian praktik perkawinan anak semakin menguat; (2). Di Sumenep menunjukkan faktor kultural. Dan kedua-duanya dipegang secara ketat bukan oleh perempuan, tetapi oleh lelaki. Ini sangat sangat cocok dengan temuan penelitian Rumah KitaB sebelumnya yang memperlihatkan perubahan ruang hidup yang sangat dahsyat, yang menyebabkan lelaki kehilangan dignetinya sebagai lelaki.

Sebetulnya pada tahun 1980-an ketika ada praktik perkawinan anak dan diteliti, waktu itu jawabannya sama, yaitu soal kemiskinan, hanya saja perilakunya berbeda. Kalau dulu, karena miskin lalu terjadi perkawinan anak agar si petani punya tambahan tenaga kerja. Sementara sekarang, dalam kasus kemiskinan ini, bukan lagi karena alasan untuk mendapatkan tambahan tenaga kerja, tetap karena tanahnya sudah tidak ada. Dan yang terjadi kemudian adalah, agar para lelaki tetap survive dalam menjadi dignetinya sebagai lelaki, mereka melakukan dua hal: (1). Menjaga moralitas. Mereka tak punya mainan, tidak lagi mengurus tanah, tidak lagi mengurus sawah, dan tak punya otoritas-otoritas lainnya. Hanya satu yang mereka punya, yaitu bagaimana mempertahankan moral. Mereka yang melakukan penggerebekan, mereka yang memanipulasi data, dan lain sebagainya dengan berbagai alasannya; (2). Ekonomi, sangat ekonomis. Kalau suatu keluarga mengawinkan anak perempuannya dengan pergi ke pengadilan, para lelaki tentu tak kebagian apapun. Tetapi kalau mengawinkannya secara sirri, minimal para lelaki dapat uang 1.200.000 dengan dibagi-bagi. Mereka juga dapat kopi, rokok, plus moral.

Jadi, itulah problemnya. Karena itu Rumah KitaB kemudian berbicara dengan OSLO Coalition untuk kembali melakukan studi. Kenapa? Karena Rumah KitaB domainnya adalah “teks ngomong apa sih sebenarnya”. Kenapa teks? Sebab masyarakat kita adalah masyarakat teks: minum air kencing onta melihatnya ke teks, dan seterusnya. Karena masyarakat teks, maka kita yakin bahwa akar problemnya itu bukan personal, tetapi struktural dan sistemik, antara lain adalah sistem pengetahuan agama. Sistem pengetahuan agama memang bermasalah, sehingga apapun situasinya isu qawâmah dan walâyah dalam konteks hukum keluarga akan selalu muncul.

Sejauh ini, konsep kunci relasi gender di dalam keluarga adalah: perempuan itu seumur hidupnya berada di dalam perlindungan laki-laki. Sebelum menikah di bawah perlindungan bapaknya, kakaknya, kakeknya, dan lain sebagainya (walâyah). Setelah menikah ia berada di bawah perlindungan suaminya (qawâmah). Makanya di dalam akad nikah, yang bersalaman adalah laki-laki dan laki-laki. Karena akad nikah itu adalah momen peralihan perlindungan dari walâyah ke qawâmah. Di sini perempuan menjadi obyek akad, dan seterusnya perempuan akan menjadi obyek.

Jadi, walâyah dan qawâmah adalah kunci dari semua isu tentang keluarga. Kalau kita bisa membaca walâyah ke qawâmah dalam perspektif kesetaraan, tentu isu-isu tentang perempuan akan aman, meskipun agak berat. Kalau perlindungan dan pertanggungjawaban itu menjadi spirit yang hilang, maka kekerasan akan menjadi sistematis—terus-menerus akan terjadi.

Kami katakan ke OSLO Coalition, “Kami ingin melakukan kajian tentang walâyah dan qawâmah: siapa yang menjadi wali dan pelindung bagi anak.” OSLO Coalition sangat menyetujui itu. Idenya adalah bahwa kami ingin melihat kembali teks-teks keagamaan, karena kami pernah bereksperimentasi sebagaimana yang dilakukan oleh Ulil Abshar Abdalla dan para peneliti Rumah KitaB—dengan membaca beberapa teks—bahwa walâyah itu tidak seperti yang dibayangkan oleh KUA dan kelompok-kelompok fundamentalis. Perbincangan tentang walâyah di dalam teks ternyata sangat luas, dan itu harus dikaji dengan serius.

Kami menemukan sebuah buku bertajuk “Reformasi Hukum Keluarga dalam Islam”, tetapi sayang sekali bahwa kajian-kajian lapangan yang sangat kaya di Indonesia tidak muncul di dalam kajian buku ini sebagai wakil dari Indonesia. Yang ada hanya tulisan Faqihuddin Abdul Qadir mengenai kajian hadits. Artinya buku ini tercerabut dari situasi di Indonesia. Makanya, hasil kajian yang akan dilakukan Rumah KitaB nantinya diharapkan bisa melengkapi buku tersebut, yaitu kajian tentang teks dan konteks soal walâyah dan qawâmah di Indonesia.

Bagaimana caranya? OSLO Coalition menyetujui kajian walâyah dan qawâmah ini menggunakan metode yang biasa dilakukan di Rumah KitaB, yaitu melakukan kajian keagamaan bulanan. Basisnya adalah teks-teks yang ada di perpustakaan Rumah KitaB. Dan Ulil Abshar Abdalla mengusulkan agar kajian ini tidak terfokus hanya pada masyarakat teks, tetapi teks harus dipersandingkan dengan konteks, yaitu dengan mengkaji praktik walâyah dan qawâmah di dalam keluarga masyarakat Indonesia secara sosial-antropologis. Misalnya soal perempuan sebagai kepala keluarga yang kajiannya selama ini dilakukan oleh PEKKA.

Kajian akan dilakukan selama enam putaran dengan tema-tema diskusi dalam konteks keindonesiaan, di antaranya: soal nasab (nasab seseoran ke ayahnya), soal aqiqah (laki-laki 2 kambing, perempuan 1 kambing), soal mahram (siapa yang melindungi dan siapa yang dilindungi), soal nafkah (siapa yang memberi dan siapa yang diberi), soal mahar (siapa yang memberi dan siapa yang diberi), soal wali mujbir, soal kepala keluarga, soal tamkîn (kemungkinan: laki-laki boleh punya istri lebih dari satu), perempuan tak boleh punya suami lebih dari satu), soal khulu’ (perempuan hanya boleh menggugat, sementara laki-laki bisa langsung mentalak), dan masih banyak lagi.

Dan hasil dari kajian ini diharapkan menjadi produk pengetahuan yang dapat berkontribusi secara nasional maupun internasional. Kajian kelak akan menjadi produk pengetahuan berbahasa Indonesia dan Inggris, dan mungkin juga berbahasa Arab, maka enam putaran diskusi itu diharapkan memang bisa memproduksi pengetahuan secara optimal yang bisa menggambarkan situasi walâyah dan qawâmah di Indonesia.[]

Sabda Hikmah (2): Sinergi duniawiyah dan ukhrawiyah

Oleh. Mukti Ali Qusyairi

Doa yang ringkas, padat, indah, dan mencakup segala hal disebut “doa sapu jagat”. Isinya memohon agar Allah memberikan kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Mengandung segala dan berbagai kebaikan di dunia dan akhirat. Doa ini adalah gambaran serupa harapan dan keinginan semua orang.

Dan doa ini juga adalah pesan mulia bahwa visi Islam adalah menciptakan dan mewujudkan kebaikan dunia dan akhirat. Tak melulu kebaikan akhirat sehingga tak urus dengan kemajuan dunia dan tak melulu kebaikan dunia sehingga ogah-ogahan dengan urusan akhirat. Dunia adalah ladang bercocok tanam atau tempat investasi akhirat. Sehingga kebaikan di dunia harus terwujud, agar merembet pada kebaikan di akhirat.

Teringat pada sabda hikmah yang diungkapkan Al-Syekh al-Qadhi Abu al-Hasan ‘Ali bin Muhammad bin Habib al-Bashri al-Mawardi, bahwa derajat yang paling agung dan kemanfaatannya lebih menyeluruh atau universal adalah hal yang dapat mengokohkan agama dan dunia dan mengatur kemaslahatan akhirat dan dunia dengan rapih, agar dengan kokohnya agama/ukhrawiyah menjadikan ibadah kita nyaman dan saheh dan dengan mapannya keduniawian kita dapat meraih kebahagiaan dunia-akhirat.

Oleh karena itu, Syekh Al-Mawardi merasa penting soal etika duniawi dan etika ukhrawi. Islam adalah agama yg mensinergikan duniawiyah dan ukhrawiyah.

Jakarta, 29 Maret 2018.

Merebut Tafsir: Konservatisme – Wajah Buruk Perubahan Agraria

Oleh Lies Marcoes, Direktur Rumah KitaB

Lama saya memikirkan hubungan-hubungan politik ekonomi dengan praktik kawin anak dan sikap hidup yang makin konservatif. Kalau kita amati data-data kawin anak yang disajikan lembaga-lembaga statistik, kita akan melihat praktik itu menguat di wilayah -wilayah yang mengalami proses perubahan ruang hidup. Data Susenas 2016 menunjukkan kawin anak tertinggi terjadi di Kalimantan Selatan, Tengah, Barat, Sulawesi Tengah dan Barat, Selatan, Jambi, NTB dan Jawa Timur. Angka kawin anak di wilayah-wilayah itu berada di atas rata-rata wilayah lain, kisaran 17 sampai 22 persen, kecuali Jawa Timur 13% (tetap tertinggi di Jawa). Ini artinya 1 di antara 7, atau di sejumlah daerah lainnya 1 di antara 5 perempuan kawin di bawah umur.

Tapi lihatlah, semua wilayah itu adalah wilayah tempat beroperasinya industri ektraktif dan perkebunan yang mengubah fungsi dan kepemilikan tanah secara besar-besaran dan menggeser tanpa ampun mata pencaharian sebagian besar penduduk tanpa pendidikan, tanpa keterampilan dan tanpa koneksi nepotisme. Sebagian mereka bertahan sebagai orang-orang kalah di desa, sebagian lainnya pindah ke luar negeri atau ke kota sebagai tenaga kerja tanpa keahlian.

Meskipun mereka datang dari berbagai wilayah, setelah pindah ke kota, mereka dipertemukan dan dipersatukan oleh satu ikatan primordial paling purba sebelum gagasan nasionalsme lahir: agama.

Perubahan ruang hidup ini telah mengubah tatanan ekonomi dan kelas-kelas sosial baru. Namun perubahan itu tak dengan sendirinya mengubah perilaku budaya menjadi lebih modern bersama modernisasi yang dihadirkan. Sebaliknya justru menimbulkan sikap konservatisme ekstrim yang berujung pada makin sempitnya cara pandang yang berimpilkasi pada makin sempitnya pilihan-pilihan hidup bagi perempuan dan anak perempuan, termasuk dalam menentukan perkawinannya.

Sikap konservatif itu pada kenyataannya merupakan reaksi paling wajar karena itu merupakan satu-satunya kuasa yang masih bisa dipertahankan dan menjadi ruang operasi ideologi patriaki pinggiran setelah mereka kalah telak dalam pembangunan dan dalam meng”exercise” kekuasaannya di era perubahan-perubahan sosial ekonomi yang dahsyat itu.

Konservatisme atau sikap yang mengeras dalam berbudaya dan beragama ini merupakan satu-satunya kesempatan yang mereka dapatkan secara gratis dari agama. Dan wilayah kuasa yang paling bisa mereka kendalikan adalah wilayah “keluarga” lebih tepatnya “tubuh perempuan”.

Agamalah kini wilayah yang bisa mereka klaim bahwa Tuhan telah menitipkan agama kepada mereka untuk menegakkan hukum-hukum Tuhan di keluarga dan masyarakat. Dan mengerasnya sikap mereka laku dijual sebab pada kenyataanya perubahan ruang hidup itu tak melahirkan kecerdasan, tak membangun kesadaran kritis melainkan konsumerisme hedonik bukan nilai-nilai. Perubahan ruang hidup melahirkan guncangan-guncangan budaya yang magnitutenya terasa lebih dahsyat di kota.
Orang kemudian menganggap agama adalah peredam karena tawaran lain tidak muncul dari modernisasi. Gagasan nasionalisme misalnya, selain masih terlalu muda seringkali juga hanya muncul tahunan sesuai dengan musimnya (seperti 17-an dan pemilu). Selebihnya orang akan kembali ke agama. Di dalam agama itulah lelaki yang punya klaim sebagai penyambung suara Tuhan bisa mengukuhkan kuasanya dengan bendera konservatisme yang masih mereka bisa kibar-kibarkan.

Sangatlah wajar, jika konservatisme kemudian mengepung kota meskipun perubahan dahsyat adanya di perdalaman. Sebab dampak guncangan dahsyat memang paling terasa di kota. Di kotalah segala bentuk dampak perubahan sosial ekonomi menampakkan wajah buruknya. []

Sabda Hikmah (1): Makhluk Mulia

Oleh. Mukti Ali Qusyairi, Peneliti Rumah KitaB

Hal apa yang menjadikan manusia sebagai makhluk mulia? Tanya seorang sahabat. Bagi kalangan yang bertubuh besar dan seterek, kemuliaan manusia terletak pada tubuh atau fisik yang besar dan seterek. Tapi pernyataan itu dibantah oleh kalangan pemberani dan punya nyali di atas rata-rata, bahwa keberanianlah yang menjadikan manusia mulia, bukan besarnya fisik. Sebab banyak orang yang fisiknya besar tapi tak punya nyali.

Mendadak kalangan yang bertubuh kuat dan kokoh tidak setuju pada kedua golongan itu dan membantah bahwa kuat dan kokohlah faktor yang memuliakan manusia.

Debat kusir itu, menyulut ingatanku pada satu ungkapan indah Hojjatol Islam Al-Imam Al-Ghazali yang meruntuhkan pernyataan jumawa semua golongan tersebut:

“Bukan besarnya tubuh yang menjadikan manusia mulia. Sebab gajah lebih besar daripada fisik manusia. Bukan kekuatan fisik manusia yang menjadikannya mulia. Sebab kuda lebih kuat daripada manusia. Bukan pula keberanian yang menjadikan manusia mulia. Sebab macan lebih punya keberanian daripada manusia. Oleh karena itu, yang menjadikan manusia mulia tak lain dan tak bukan adalah ilmu pengetahuan. Dengan ilmu, manusia bisa mendapatkan derajat mulia.”

Semuanya terdiam, tertunduk malu dengan wajah pucat pasih sembari menyesali perkataan jumawanya masing-masing. Lalu memetik pejalaran berharaga dari sabda hikmah yang disampikan Al-Imam Al-Ghazali tersebut. Dan sadar bahwa di hadapan ilmu pengetahuan, semua yang dibanggakan itu tidak ada artinya.

Ilmu menjadikan kita mengerti bagaimana caranya mendekatkan diri kepadaNya, dan cara kita menjadi baik. Ilmu semacam kompas perjalanan kita, agar tidak salah jalan. Ilmu juga menuntun kita bagaimana caranya meraih keselamatan dan ridhaNya. Dan yang terpenting bahwa ilmu adalah modal terpenting kita untuk membangun peradaban (tamaddun).

Jakarta, 28 Maret 2018.

CURHATAN IMAM AL-GHAZALI

AL-GHAZALI adalah satu di antara ulama klasik yang menuliskan pengalaman hidup laku spiritualnya, kondisi sosial-politik, pergulatan wacana, dan berbagai persoalan yang muncul di masanya. Hal ini bisa kita lihat dengan jelas dalam karya-karyanya. Dan semua persoalan yang muncul merisaukan perasaan dan merangsang pemikirannya untuk memberikan respon. Tentu saja respon melalui perspektif keagamaannya. Mula-mula mengutarakan berbagai persoalan, lalu direspon dan dicarikan jalan keluarnya.

Salah satu curhatan Al-Ghazali adalah bahwa di masanya, para ulama yang berilmu tinggi atau mutabahhir (ilmunya nyegara) sibuk terlibat dalam politik dan dukung-mendukung kekuasaan atau rezim. Sedangkan umat hidup dalam kesendirian, krisis teladan dan krisis pandangan keagamaan yang menyertai. Umat berjarak dengan ulama yang berilmu tinggi itu. Umat tidak didampingi. Ulama berada di tengah-tengah pusaran kekuasaan. Umat [di]terlantar[kan].

Lalu ada segolongan orang, yang menurut curhatan Al-Ghazali, ilmunya pas-pasan yang mau mendampingi dan hadir di tengah-tengah umat memberikan telandan dan pandangan.

Akhirnya Al-Ghazali mengkritik dan mengevaluasi para ulama berilmu tinggi yang tidak mendampingi umat dan asik ada di pusaran kekasaan. Sampai Al-Ghazali mengeluarkan istilah ulama su` (ulama buruk).

Sedangkan evaluasi Al-Ghazali terhadap segolongan yang ilmunya pas-pasan, bahwa ketika umat memberikan kepercayaan kepada mereka lantas jumawa, tinggi hati, memprioritaskan pencitraan daripada substansi, dan malas belajar/ngaji, sehingga tak ada penambahan pengetahuan. Sampai Al-Ghazali mengeluarkan istilah “mereka jahl murakkab (orang bodoh kuadrat)”. Sebab mereka tidak merasa bodoh akan kebodohannya.

Ada juga segolongan Hawasyi menemani umat. Hawasyi adalah segolongan orang yang berpegang pada harfiyah/literalis al-Qur`an dan hadits, mudah menyalahkan dan mengkafirkan kelompok muslim yang berbeda paham dengan mereka. Umat ada yang terpapar gerakan Hawasyi ini. Melihat fenomena ini Imam Al-Ghazali semakin gelisah dan nelangsa, seraya berkata mau jadi apa umat ini kalau tidak diteman ulama yang mutabahhir dan mau menemani dan mengayomi umatnya.

Karena itulah Al-Ghazali memilih jalan sufi, ngarang kitab-kitab sufi dan memilih menjadi kiyai kampung yang mendampingi umat. Menjauh dari kekuasaan. Sebab bagi Al-Ghazali, umat lebih penting dari sekedar jabatan dan kekuasaan.[]