WASHINGTON DC —
Data UNICEF tahun 2017 menunjukkan lebih dari 700 juta perempuan di seluruh dunia saat ini menikah ketika masih anak-anak. Agama, tradisi, kemiskinan, ketidaksetaraan gender dan ketidakamanan karena konflik menjadi alasan utama tingginya jumlah perkawinan anak.
Indonesia merupakan negara ketujuh dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di dunia. Menjelang Hari Perempuan Internasional 8 Maret, VOA Siaran Indonesia akan menurunkan beberapa laporan terkait hal tersebut. Dalam laporan pertama hari ini, Eva Mazrieva melaporkan tentang kondisi muram di Indonesia dan bagaimana lembaga-lembaga swadaya masyarakat lewat berbagai cara mengatasi perkawinan anak.
“Saya merasa ketika itu menikah tidak seindah yang digambarkan pada saya. Tidak seperti yang saya bayangkan. Saya sering bertengkar dengan suami karena hal-hal sepele, misalnya beda pendapat atau tidak ada uang, atau beda keinginan, atau karena adanya orang ketiga – yaitu mertua atau tetangga – yang selalu ikut campur dalam urusan rumah tangga saya. Suami suka memukul. Saya saat itu juga tidak tahu bagaimana mengurus anak. Beberapa tahun setelah menikah saya punya bayi dan saya bingung karena tidak tahu harus bagaimana. Suami juga waktu itu tidak bekerja dan hanya mengandalkan pemberian orang tuanya yang hanya cukup untuk sehari-hari saja.”
Demikian penuturan Megawati, korban perkawinan anak di desa Pijot, kecamatan Keruak, kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Adat istiadat setempat yang mendorong anak perempuan usia 14 dan 15 tahun menikah muda, membuat keluarga Megawati menikahkannya ketika berusia 16 tahun.
“Saya pun sudah dianggap ketuaan (terlalu tua.red). Saya menikah usia 16 tahun karena di desa saya itu anak-anak gadis harus menikah pada usia 14-15 tahun, kalau terlambat terus jadi pergunjingan. Saya sempat dianggap telat menikah dan tiap hari diolok-olok, dianggap “gak laku”, “ketuaan”. Memang sudah budayanya begitu Mbak. Dulu kami tidak bisa menolak jadi mau tidak mau saya harus menikah, atau jadi pergunjingan di desa. Mempermalukan keluarga begitu,” tambahnya.
Indonesia, Negara Ketujuh dengan Jumlah Kawin Anak Tertinggi di Dunia
Megawati merupakan potret suram sebagian anak perempuan di Indonesia, negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia, dimana satu dari lima perempuan yang berusia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. Survei UNICEF menunjukkan bahwa agama, tradisi, kemiskinan, ketidaksetaraan gender dan ketidakamanan karena konflik merupakan alasan utama tingginya jumlah perkawinan anak.
Sosiolog di Universitas Indonesia Dr. Ida Ruwaida menyoroti kuatnya budaya patriarki yang membuat posisi perempuan sangat lemah.
“Budaya patriarki yang masih kuat dianut menempatkan posisi tawar perempuan lebih rendah dan lebih lemah. Selain itu juga ditopang oleh kultur kolektivitas yang masih kuat. Sebagai ilustrasi, masih hidup dan bertahannya praktek perjodohan oleh kerabat dan tokoh agama – di suatu wilayah perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah – yang membuat anak tidak mampu menolak perjodohan itu. Bahkan orang tua dan keluarga si anak pun cenderung tidak berdaya. Di Jawa Barat, faktor ekonomi yang menjadi pendorongnya,” kata Ida.
Ida Ruwaida, yang memusatkan pada studi sosiologi gender, mengatakan di sebagian daerah lain, gabungan faktor budaya dan agama memperumit isu perkawinan anak.
‘’Sulitnya mengubah hal ini karena budaya dikaitk dengan agama. Di wilayah Papua dan NTT, faktor dominan terjadinya kawin anak adalah budaya dan adat. Sementara di wilayah lain yang umumnya beragama Islam, faktor budaya ini berkelindan dengan agama,” tukasnya.

Sejumlah ibu di Lombok Timur, NTB, belajar di “Sekolah Perempuan” tentang berbagai isu kesetaraan perempuan, kesehatan reproduksi, jaminan sosial hingga isu perkawinan anak. (Courtesy: Institut Kapal Perempuan)
Prevalensi Pernikahan Anak Turun
Menurut data yang dirilis UNICEF, Selasa (6/3), prevalensi pernikahan anak secara global menurun. Beberapa negara bahkan mengalami penurunan signifikan. Secara keseluruhan proporsi perempuan yang menikah ketika masih anak-anak turun 15 persen dalam sepuluh tahun terakhir. Dari 1 pada 4 perempuan, menjadi 1 pada lima perempuan.
Asia Selatan juga merasakan penurunan terbesar angka pernikahan anak dalam sepuluh tahun terakhir ini. Risiko anak perempuan yang dinikahkan sebelum usia 18 tahun turun lebih dari sepertiga, dari hampir 50 persen menjadi 30 persen, sebagian besar karena kemajuan yang luar biasa di India. Meningkatnya pendidikan bagi anak perempuan, investasi proaktif pemerintah pada remaja perempuan, pesan yang kuat tentang praktik perkawinan anak ilegal dan dampak yang ditimbulkan merupakan faktor yang mendorong keberhasilan menurunkan angka pernikahan anak.
Ratusan Juta Perempuan Nikah Sebelum Usia 18 Tahun
Menurut data baru UNICEF, jumlah anak perempuan yang dinikahkan ketika masih anak-anak mencapai 12 juta per tahun. Angka baru ini menunjukkan akumulasi pengurangan global angka pernikahan sekitar 25 juta lebih sedikit dibanding yang diantisipasi sepuluh tahun lalu. Namun untuk benar-benar mengakhiri praktik ini pada 2030 – sesuai target yang ditetapkan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’) harus tetap dilakukan percepatan upaya menurunkan perkawinan anak, karena tanpa hal itu akan ada tambahan 150 juta perkawinan sebelum usia 18 tahun pada 2030.
Di seluruh dunia diperkirakan ada 650 juta perempuan yang menikah ketika masih anak-anak. Penurunan terbesar dalam sepuluh tahun terakhir terjadi di Asia Selatan, namun peningkatan terjadi di sub-Sahara Afrika, yang kini menjadi 1 dari 3 anak perempuan, dibanding sepuluh tahun lalu yang 1 dari 5 anak perempuan.
Aktivis dan Guru Selesaikan Isu Pernikahan Anak
Beberapa tahun terakhir ini sejumlah aktivis dan organisasi swadaya masyarakat berinisiatif untuk bekerja langsung di daerah-daerah terpencil dimana jumlah pernikahan anak paling banyak terjadi.
Institut Kapal Perempuan yang dikomandoi Misi Misiyah membuka “Sekolah Perempuan” yang mendidik para perempuan yang selama ini tidak berani bersuara, dan sebagian diantaranya bahkan buta baca tulis. Guna mendorong mereka berani menyampaikan isi pikiran, “Sekolah Perempuan” membatasi jumlah laki-laki yang ingin bergabung menjadi hanya 10-20 persen saja.
“Ini memang standar yang kami patok karena 20 persen laki-laki pun sangat menguasai forum, padahal kita ingin para perempuan ini punya keleluasaan untuk bicara dan berpikir, dan mengurangi ketidakpercayaan diri ketika harus berhadapan dengan laki-laki. Saya mendapati banyak perempuan mundur ketika belum apa-apa sudah berhadapan dengan laki-laki dalam jumlah banyak dan suaranya menguasai forum,” ujar Misi Misiyah.
“Sekolah Perempuan” Didik Perempuan di Alam Terbuka
Proses pendidikan juga tidak dilakukan di dalam ruang, tetapi di alam terbuka, misalnya di pinggir sawah, di sawung, di tepi sungai atau pantai, atau di halaman rumah atau balai desa.
“Pertama, belajar dari alam yang seadanya tidak berarti membuat orang tidak bisa membuat apa-apa. Metode-metode di luar kelas membuat situasi lebih informal dan orang lebih leluasa membangun gagasan dan kepercayaan diri. Kedua, memberi “pelajaran” kepada pemerintah yang semestinya aware dengan proses pendidikan sepanjang hayat dan memberikan fasilitas serta kesempatan pada mereka dalam program-program pemerintah, karena program ini ada tetapi tidak bisa diakses oleh orang-orang paling miskin, terutama perempuan,” imbuh Misi.

Para perempuan yang sebagian besar di antaranya buta baca tulis dan bahkan tidak pernah bicara di depan publik, didorong mengemukakan pendapat di “Sekolah Perempuan” di NTB. (Courtesy : Institut Kapal Perempuan)
Korban Pernikahan Anak Kini Jadi Aktivis dan Juru Kampanye
Sebagian perempuan yang belajar di “Sekolah Perempuan” ini adalah korban perkawinan anak yang kemudian dilatih menjadi aktivis. Diantaranya Megawati, korban perkawinan anak yang kini tidak saja ikut berkampanye menolak perkawinan anak di desa-desa NTB, tetapi bahkan berani mendatangi keluarga yang diketahui akan menikahkan anak perempuannya pada usia dini.
“Kalau saran saya.. sekolahkan dulu anaknya. Kita butuh ijazah bukan buku nikah! Sekolahkan dia setinggi-tingginya, jangan seperti saya. Dulu sebenarnya orang tua saya ingin saya sekolah, tetapi keadaan berkata lain, saya harus mengikuti tradisi dan adat di desa saya. Ijazah lebih penting untuk masa depan, tapi buku nikah gampang saja. Bahkan kalau sudah S1, S2, dan S3 kita bisa mendapatkan buku nikah, bahkan memilih siapa yang kawin dengan kita, bukankah begitu. Tapi kalau sekarang, jika kita butuh ijazah setelah menikah, tidak mungkin. Apalagi banyak diantara kita yang baru beberapa minggu atau beberapa bulan sudah bercerai. Bagaimana mungkin kita mendapatkan ijazah,” tukas Megawati.
Guru Datangi Keluarga yang Ingin Kawinkan Anak Perempuan
Upaya serupa juga dilakukan Dian Misastra, guru di Tegalwaru, Jawa Barat yang mendatangi rumah siswi yang diketahui akan dinikahkan. Henny Soepolo, Ketua Yayasan Cahaya Guru, suatu LSM yang memberikan pelatihan para guru, menyampaikan hal ini.
“Ada satu sekolah dasar di mana 50% siswa perempuan tidak melanjutkan ke SMP. Mereka hanya ditunggu lulus SD dan kemudian dikawinkan. Pak Dian ini datang dari satu rumah ke rumah lain, melakukan sosialisasi dengan mengajak orang tua berpikir panjang dengan pertanyaan2 antara lain : jika kamu mengawinkan anakmu, berapa mulut yang berkurang untuk diberi makan? OK berkurang satu. Tapi kalau anakmu cerai – karena memang angka perceraian tinggi – lalu anakmu pulang kembali ke rumah, maka berapa mulut yang kini harus diberi makan? Cukup anakmu saja atau anakmu plus cucumu? Jadi berapa uang yang kamu habiskan. (Argumen) Ini jadi lebih make sense. Yang menarik dengan pendekatan dari rumah ke rumah ini, pada tahun 2011 sudah 100 persen anak di SD di mana Pak Dian ini mengajar, akhirnya anak perempuan melanjutkan pendidikan ke SMP. Artinya orang tua bisa jadi terbiasa mengambil jalan pintas tanpa berpikir panjang. Mereka tidak berpikir bahwa kalau anak perempuannya dikawinkan, tidak saja berpotensi berkurangnya jumlah mulut yang dikasih makan, tetapi juga berpotensi anak bercerai dan pulang dengan membawa cucu sehingga justru bertambah mulut yang diberi makan. Pendekatan ini menarik dan saya kira seharusnya bisa menjadi gerakan bersama,” ujar Henny.

Perempuan-perempuan yang sebagian besar di antaranya buta baca tulis dan bahkan tidak pernah bicara di depan publik, didorong mengemukakan pendapat di “Sekolah Perempuan” di NTB. (Courtesy: Institut Kapal Perempuan)
“Ibu Nyai’’ Pasang Badan Lindungi Anak Perempuan yang akan Dikawinkan
Pendekatan serupa juga dilakukan di Lombok dan Madura. Aktivis perempuan yang juga peneliti gender dan Islam, serta pendiri ‘’Rumah Kita Bersama’’ atau kerap disebut ‘’Rumah Kitab’’, Lies Marcoes-Natsir menyampaikan hal ini.
“Di Lombok, di Madura dan beberapa daerah lain, “Ibu Nyai” (istri kiai yang memimpin suatu pesantren) bisa menjadi orang yang pasang badan ketika berhadapan dengan kultur dan orang tua yang memaksa anak untuk kawin. Ibu Nyai yang bernegosiasi dengan orang tua di setiap semester, ketika mereka datang untuk menjemput anaknya dari pesantren. Ketika mereka menjemput, Ibu Nyai biasanya sudah curiga bahwa “pasti anak akan dikawinkan”. Nah si Ibu Nyai ini kemudian tidak saja bernegosiasi dengan orang tua, tetapi juga dengan komunitas masyarakat di mana orang tua berada, yang mengkondisikan kawin anak itu. Bagusnya di pesantren – dan berbeda dengan sekolah umum – biasanya di akhir negosiasi, jika si Ibu Nyai “kalah”, ia akan mengijinkan anak dijemput untuk dikawinkan, tetapi mendesak supaya anak diijinkan kembali lagi untuk menyelesaikan pendidikannya. Artinya sang anak tetap bisa melanjutkan sekolah. Ini masih lebih baik karena biasanya masalah utama yang dihadapi anak yang dikawinkan muda itu adalah mereka jadi berhenti sekolah. (Berarti pesantren dalam hal ini jauh lebih moderat dibanding sekolah umum karena tetap mau menerima kembali anak-anak untuk bersekolah meski sudah dikawinkan?) Betul! Karena otoritanya ada pada Ibu Nyai dan Kyai di pesantren. Pertanyaannya kini adalah berapa besar kapasitas yang dimiliki para tokoh ini untuk mencegah perkawinan anak? Berapa banyak anak yang bisa ia lindungi setiap tahun?,” tutur Lies.
Misi Misiyah, Henny Soepolo dan Lies Marcoes-Natsir tidak menunggu pemerintah. Itikad serius untuk mengakhiri masalah perkawinan anak mendorong mereka menemukan cara dan metode beragam untuk menyelesaikan isu ini, langsung di daerah-daerah dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di Indonesia. [em/al]
Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/korban-kawin-anak-kami-butuh-ijazah-bukan-buku-nikah-/4283261.html
Sabda Hikmah (3): Jumat mubarak
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh. Mukti Ali Qusyairi
Jumat adalah nama bagi sebuah hari: hari yang mentradisikan kumpul-kumpul, konfrensi, musyawarah besar antar warga dan Rasulullah, dan berjamaah shalat Jumat serentak massif. Jumat di mana kohesi sosial terbangun dan retakan-retakan atau kelonggaran hubungan sesama kembali direkatkan dan dirajut.
Dalam Jumat ada khutbah untuk merangsang pikiran agar lebih tajam, menyentuh hati agar lebih sensitif terhadap sesama dan lingkungan, dan menggerakkan fisik untuk peradaban yang maju. Iman yang kokoh di dalam hati. Pikiran yang tajam dan berpihak pada yang lemah dan dilemahkan terpancar dalam realitas kehidupan. Gerakan yang gerak gerik menuju pencapaian peradaban unggul.
Khutbah jumat yang menebarkan kebijaksanaan terkadang saat ini dibajak oleh mereka yang menjadikan khutbah sebagai media penyaluran kemurkaan nafsu angkara murka dan dendam, sebagai saluran kebencian dan fitnah. Atau khutbah Jumat dijadukan panggung politik. Perangkat-perangkat yang ditawarkan Islam, seperti sabar dan rendah hati, tidak ‘dilirik’–apalagi digunakan–sebagai kontrol emosi.
Khutbah Jumat musti harus “kembali ke khittah” , agar khutbah jumat–seperti di zaman Rasulullah– sebagai media penyebar kedamaian, peneguhan iman, positif movement, optimisme, problem solving bagi persoalan yang terjadi di masyarakan dan kemajuan.
Tahun-tahun yang silam–mungkin sampai hari ini–perdebatan soal khutbah Jumat dengan menggunakan bahasa ‘ajam (non-Arab). Sebagian masjid masih kekeh menggunakan bahasa Arab. Sebagian masjid lagi–khususnya di perkotaan–sudah menggunakan bahasa Indonesia, Jawa, Sunda, dan bahasa lokal daerah setempat lainnya. Tapi ada juga yang masih malu-malu, inti khutbah disampaikan dengan menggunakan bahasa lokal lalu disusul dengan khutbah berbahasa Arab. Ini adalah kekayaan Islam di Indonesia.
Kita sering mendengar atau membaca satu ungkapan, “Jumat mubarak”. Jumat yang penuh keberkahan. Berkah adalah ziyadat al-khair ‘ala al-khair, bertambahnya kebaikan di atas lebaikan yang lain. Kebaikan yang berlipat lipat. Kebaikan untuk manusia dan lingkungan. Agar jumat mubarak tidak berhenti sekedar jargon. Wujudkanlah kebaikan.
Jakarta, 30 Maret 2018.
Merebut Tafsir: Ruang Ragu
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabTiap pagi saya cuci rambut. Lalu mengeringkannya karena saya cenderung masuk angin kalau tak langsung mengeringkan. Dan setiap kali proses pengeringan itu berlangsung saya seperti kehilangan kepercayaan bahwa sang rambut basah kuyup itu bisa ditaklukkan hair dryer. Meskipun tiap hari rambut basah itu berhasil dikalahkan panas, tetap saja keraguan itu terbit.Aneh betul!
Salah satu keuntungan pada manusia dibanding binatang adalah kita memiliki ruang ragu dan gelisah. Kadang rasa itu bisa bertingkat secara kualitas dan kuantitas dan melebar untuk sesuatu yang tak jelas bagaimana akhirnya. Namun dengan adanya ruang ragu itu, orang lalu punya keinginan untuk berdoa; memantapkan hati mengalahkan keraguan.
Dalam setiap agama, manusia diberi ruang oleh agamanya untuk mengubah ruang ragu itu menjadi sikap yang lebih positif dan optimis.Sarananya adalah doa. Beda dengan proses pengeringan rambut yang niscaya selalu tercapai bahkan ketika listrik mati sekalipun (diganti kipas, misalnya), pada kehidupan, ruang ragu itu tak selalu berakhir dengan hal yang sesuai dengan harapan. Namun begitu dalam ruang ragu itu manusia dapat tetap memantapkan hati, apabila harapan tak tercapai doa akan membawa kepada sikap pasrah, berserah diri dan ikhlas. Menurut Ismed, suami saya, itulah hakekat beragama, mencapai salaam, rasa damai yang membebaskan.
Dalam tradisi agama yang saya anut, diperlukan minimal lima kali memantapkan hati mengusir dan memperkecil ruang ragu menjadi harapan atau menjadi ikhlas berserah diri. Dan ketika ragu masih ada, orang pun mengupayakannya dengan berbagai cara untuk mengusirnya. Saya diajari Ibu agar memulai hari dengan berbuat baik sebagai bagian dari laku sedekah agar hari yang dilalui menjadi berkah dan terhindar dari keraguan. Sedekah banyak ragamnya, minimal dengan sapaan ” Selamat pagi sayang!”.
Seperti proses pengeringan rambut yang sering memunculkan ragu kapan keringnya, doa akan mengantarkan kita pada satu situasi yang optimis, minimal ikhlas berserah diri.[Lies Marcoes]
24 APRIL 2018 – SEMINAR NASIONAL: PERAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK 24 APRIL 2018
/0 Comments/in Berita, Jadwal Kegiatan /by rumahkitabBertempat di Hotel Crowne, Jakarta, 24 April 2018 jam 9.00 – 13.30, Program BERDAYA Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) meluncurkan tiga buah buku hasil kajian tentang perkawinan anak menyambut Hari Kartini dalam SEMINAR NASIONAL dengan tema “PERAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK”.
(Konfirmasi kedatangan melalui email official@rumahkitab.com)
Kajian Walâyah dan Qawâmah
/0 Comments/in Kajian Kitab /by rumahkitabSEJAK tahun 2015 Rumah KitaB melakukan penelitian lapangan tentang perkawinan anak. Ada dua bagian yang dilihat dalam studi ini, yaitu soal dampak dan siapa yang berpengaruh terhadap praktik tersebut. Bukan hanya dampak, tetapi juga sebab. Dalam hal ini kami berusaha menghasilkan sebuah studi yang keluar dari sandera pembicaraan mengenai perkawinan anak terkait isu-isu domestik, isu-isu kesehatan, dan lain sebagainya. Kami mencoba keluar dari itu semua dengan memperlihatkan bahwa perkawinan anak sesungguhnya adalah ujung terdekat dari perubahan-perubahan politik-ekonomi. Karena, misalnya, dari segi statistik enam daerah terbesar terjadinya praktik perkawinan anak adalah daerah yang mengalami krisis ekonomi (krisis sosial-ekonomi) di mana pangkal utamanya adalah soal tanah. Artinya, hilangnya akses lelaki terhadap tanah itu berdampak sangat buruk bagi praktik perkawinan anak. Demikian temuan dari penelitian Rumah KitaB.
Temuan tersebut tentu saja keluar dari sandera pembicaraan mengenai perkawinan anak yang melulu mengharuskan adanya advokasi yang sangat simpel, misalnya menaikkan usia perkawinan dan lain sebagainya. Hal-hal semacam ini bukan tidak penting, tetapi ujung terjauhnya sebetulnya adalah soal politik agraria dan politik-ekonomi yang seharunsnya dibahas dan dipersoalkan.
Dari hasil penelitian tersebut kami lalu mencari tahu: harus bekerjasama dengan siapa dalam mengatasi persoalan perkawinan anak? Kemudian kami melakukan Survei Indeks Penerimaan Perkawinan Anak. Studi kasusnya hanya di daerah Jawa Timur dan hanya di dua kabupaten, yaitu Sumenep dan Probolinggo. Survei ini kami lakukan secara profesional. Kami meminta dukungan UNICEF untuk membuktikan siapa sebenarnya yang punya pengaruh (menerima atau menolak) terhadap praktik perkawinan anak. Sederhananya adalah, yang bertanggungjawab terhadap praktik perkawinan anak itu adalah lelaki dalam berbagai posisinya baik formal atau non formal.
Selama ini kalau berbicara mengenai perkawinan anak itu pasti kepada ibu, kepada perempuan, kepada kelompok perempuan, atau kepada organisasi perempuan. Padahal jelas sekali hasil survei indeks di dua daerah itu: (1). Di Probolinggo menunjukkan faktor struktural yang menyebabkan kenapa kemudian praktik perkawinan anak semakin menguat; (2). Di Sumenep menunjukkan faktor kultural. Dan kedua-duanya dipegang secara ketat bukan oleh perempuan, tetapi oleh lelaki. Ini sangat sangat cocok dengan temuan penelitian Rumah KitaB sebelumnya yang memperlihatkan perubahan ruang hidup yang sangat dahsyat, yang menyebabkan lelaki kehilangan dignetinya sebagai lelaki.
Sebetulnya pada tahun 1980-an ketika ada praktik perkawinan anak dan diteliti, waktu itu jawabannya sama, yaitu soal kemiskinan, hanya saja perilakunya berbeda. Kalau dulu, karena miskin lalu terjadi perkawinan anak agar si petani punya tambahan tenaga kerja. Sementara sekarang, dalam kasus kemiskinan ini, bukan lagi karena alasan untuk mendapatkan tambahan tenaga kerja, tetap karena tanahnya sudah tidak ada. Dan yang terjadi kemudian adalah, agar para lelaki tetap survive dalam menjadi dignetinya sebagai lelaki, mereka melakukan dua hal: (1). Menjaga moralitas. Mereka tak punya mainan, tidak lagi mengurus tanah, tidak lagi mengurus sawah, dan tak punya otoritas-otoritas lainnya. Hanya satu yang mereka punya, yaitu bagaimana mempertahankan moral. Mereka yang melakukan penggerebekan, mereka yang memanipulasi data, dan lain sebagainya dengan berbagai alasannya; (2). Ekonomi, sangat ekonomis. Kalau suatu keluarga mengawinkan anak perempuannya dengan pergi ke pengadilan, para lelaki tentu tak kebagian apapun. Tetapi kalau mengawinkannya secara sirri, minimal para lelaki dapat uang 1.200.000 dengan dibagi-bagi. Mereka juga dapat kopi, rokok, plus moral.
Jadi, itulah problemnya. Karena itu Rumah KitaB kemudian berbicara dengan OSLO Coalition untuk kembali melakukan studi. Kenapa? Karena Rumah KitaB domainnya adalah “teks ngomong apa sih sebenarnya”. Kenapa teks? Sebab masyarakat kita adalah masyarakat teks: minum air kencing onta melihatnya ke teks, dan seterusnya. Karena masyarakat teks, maka kita yakin bahwa akar problemnya itu bukan personal, tetapi struktural dan sistemik, antara lain adalah sistem pengetahuan agama. Sistem pengetahuan agama memang bermasalah, sehingga apapun situasinya isu qawâmah dan walâyah dalam konteks hukum keluarga akan selalu muncul.
Sejauh ini, konsep kunci relasi gender di dalam keluarga adalah: perempuan itu seumur hidupnya berada di dalam perlindungan laki-laki. Sebelum menikah di bawah perlindungan bapaknya, kakaknya, kakeknya, dan lain sebagainya (walâyah). Setelah menikah ia berada di bawah perlindungan suaminya (qawâmah). Makanya di dalam akad nikah, yang bersalaman adalah laki-laki dan laki-laki. Karena akad nikah itu adalah momen peralihan perlindungan dari walâyah ke qawâmah. Di sini perempuan menjadi obyek akad, dan seterusnya perempuan akan menjadi obyek.
Jadi, walâyah dan qawâmah adalah kunci dari semua isu tentang keluarga. Kalau kita bisa membaca walâyah ke qawâmah dalam perspektif kesetaraan, tentu isu-isu tentang perempuan akan aman, meskipun agak berat. Kalau perlindungan dan pertanggungjawaban itu menjadi spirit yang hilang, maka kekerasan akan menjadi sistematis—terus-menerus akan terjadi.
Kami katakan ke OSLO Coalition, “Kami ingin melakukan kajian tentang walâyah dan qawâmah: siapa yang menjadi wali dan pelindung bagi anak.” OSLO Coalition sangat menyetujui itu. Idenya adalah bahwa kami ingin melihat kembali teks-teks keagamaan, karena kami pernah bereksperimentasi sebagaimana yang dilakukan oleh Ulil Abshar Abdalla dan para peneliti Rumah KitaB—dengan membaca beberapa teks—bahwa walâyah itu tidak seperti yang dibayangkan oleh KUA dan kelompok-kelompok fundamentalis. Perbincangan tentang walâyah di dalam teks ternyata sangat luas, dan itu harus dikaji dengan serius.
Kami menemukan sebuah buku bertajuk “Reformasi Hukum Keluarga dalam Islam”, tetapi sayang sekali bahwa kajian-kajian lapangan yang sangat kaya di Indonesia tidak muncul di dalam kajian buku ini sebagai wakil dari Indonesia. Yang ada hanya tulisan Faqihuddin Abdul Qadir mengenai kajian hadits. Artinya buku ini tercerabut dari situasi di Indonesia. Makanya, hasil kajian yang akan dilakukan Rumah KitaB nantinya diharapkan bisa melengkapi buku tersebut, yaitu kajian tentang teks dan konteks soal walâyah dan qawâmah di Indonesia.
Bagaimana caranya? OSLO Coalition menyetujui kajian walâyah dan qawâmah ini menggunakan metode yang biasa dilakukan di Rumah KitaB, yaitu melakukan kajian keagamaan bulanan. Basisnya adalah teks-teks yang ada di perpustakaan Rumah KitaB. Dan Ulil Abshar Abdalla mengusulkan agar kajian ini tidak terfokus hanya pada masyarakat teks, tetapi teks harus dipersandingkan dengan konteks, yaitu dengan mengkaji praktik walâyah dan qawâmah di dalam keluarga masyarakat Indonesia secara sosial-antropologis. Misalnya soal perempuan sebagai kepala keluarga yang kajiannya selama ini dilakukan oleh PEKKA.
Kajian akan dilakukan selama enam putaran dengan tema-tema diskusi dalam konteks keindonesiaan, di antaranya: soal nasab (nasab seseoran ke ayahnya), soal aqiqah (laki-laki 2 kambing, perempuan 1 kambing), soal mahram (siapa yang melindungi dan siapa yang dilindungi), soal nafkah (siapa yang memberi dan siapa yang diberi), soal mahar (siapa yang memberi dan siapa yang diberi), soal wali mujbir, soal kepala keluarga, soal tamkîn (kemungkinan: laki-laki boleh punya istri lebih dari satu), perempuan tak boleh punya suami lebih dari satu), soal khulu’ (perempuan hanya boleh menggugat, sementara laki-laki bisa langsung mentalak), dan masih banyak lagi.
Dan hasil dari kajian ini diharapkan menjadi produk pengetahuan yang dapat berkontribusi secara nasional maupun internasional. Kajian kelak akan menjadi produk pengetahuan berbahasa Indonesia dan Inggris, dan mungkin juga berbahasa Arab, maka enam putaran diskusi itu diharapkan memang bisa memproduksi pengetahuan secara optimal yang bisa menggambarkan situasi walâyah dan qawâmah di Indonesia.[]
Sabda Hikmah (2): Sinergi duniawiyah dan ukhrawiyah
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh. Mukti Ali Qusyairi
Doa yang ringkas, padat, indah, dan mencakup segala hal disebut “doa sapu jagat”. Isinya memohon agar Allah memberikan kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Mengandung segala dan berbagai kebaikan di dunia dan akhirat. Doa ini adalah gambaran serupa harapan dan keinginan semua orang.
Dan doa ini juga adalah pesan mulia bahwa visi Islam adalah menciptakan dan mewujudkan kebaikan dunia dan akhirat. Tak melulu kebaikan akhirat sehingga tak urus dengan kemajuan dunia dan tak melulu kebaikan dunia sehingga ogah-ogahan dengan urusan akhirat. Dunia adalah ladang bercocok tanam atau tempat investasi akhirat. Sehingga kebaikan di dunia harus terwujud, agar merembet pada kebaikan di akhirat.
Teringat pada sabda hikmah yang diungkapkan Al-Syekh al-Qadhi Abu al-Hasan ‘Ali bin Muhammad bin Habib al-Bashri al-Mawardi, bahwa derajat yang paling agung dan kemanfaatannya lebih menyeluruh atau universal adalah hal yang dapat mengokohkan agama dan dunia dan mengatur kemaslahatan akhirat dan dunia dengan rapih, agar dengan kokohnya agama/ukhrawiyah menjadikan ibadah kita nyaman dan saheh dan dengan mapannya keduniawian kita dapat meraih kebahagiaan dunia-akhirat.
Oleh karena itu, Syekh Al-Mawardi merasa penting soal etika duniawi dan etika ukhrawi. Islam adalah agama yg mensinergikan duniawiyah dan ukhrawiyah.
Jakarta, 29 Maret 2018.
Merebut Tafsir: Konservatisme – Wajah Buruk Perubahan Agraria
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh Lies Marcoes, Direktur Rumah KitaB
Lama saya memikirkan hubungan-hubungan politik ekonomi dengan praktik kawin anak dan sikap hidup yang makin konservatif. Kalau kita amati data-data kawin anak yang disajikan lembaga-lembaga statistik, kita akan melihat praktik itu menguat di wilayah -wilayah yang mengalami proses perubahan ruang hidup. Data Susenas 2016 menunjukkan kawin anak tertinggi terjadi di Kalimantan Selatan, Tengah, Barat, Sulawesi Tengah dan Barat, Selatan, Jambi, NTB dan Jawa Timur. Angka kawin anak di wilayah-wilayah itu berada di atas rata-rata wilayah lain, kisaran 17 sampai 22 persen, kecuali Jawa Timur 13% (tetap tertinggi di Jawa). Ini artinya 1 di antara 7, atau di sejumlah daerah lainnya 1 di antara 5 perempuan kawin di bawah umur.
Tapi lihatlah, semua wilayah itu adalah wilayah tempat beroperasinya industri ektraktif dan perkebunan yang mengubah fungsi dan kepemilikan tanah secara besar-besaran dan menggeser tanpa ampun mata pencaharian sebagian besar penduduk tanpa pendidikan, tanpa keterampilan dan tanpa koneksi nepotisme. Sebagian mereka bertahan sebagai orang-orang kalah di desa, sebagian lainnya pindah ke luar negeri atau ke kota sebagai tenaga kerja tanpa keahlian.
Meskipun mereka datang dari berbagai wilayah, setelah pindah ke kota, mereka dipertemukan dan dipersatukan oleh satu ikatan primordial paling purba sebelum gagasan nasionalsme lahir: agama.
Perubahan ruang hidup ini telah mengubah tatanan ekonomi dan kelas-kelas sosial baru. Namun perubahan itu tak dengan sendirinya mengubah perilaku budaya menjadi lebih modern bersama modernisasi yang dihadirkan. Sebaliknya justru menimbulkan sikap konservatisme ekstrim yang berujung pada makin sempitnya cara pandang yang berimpilkasi pada makin sempitnya pilihan-pilihan hidup bagi perempuan dan anak perempuan, termasuk dalam menentukan perkawinannya.
Sikap konservatif itu pada kenyataannya merupakan reaksi paling wajar karena itu merupakan satu-satunya kuasa yang masih bisa dipertahankan dan menjadi ruang operasi ideologi patriaki pinggiran setelah mereka kalah telak dalam pembangunan dan dalam meng”exercise” kekuasaannya di era perubahan-perubahan sosial ekonomi yang dahsyat itu.
Konservatisme atau sikap yang mengeras dalam berbudaya dan beragama ini merupakan satu-satunya kesempatan yang mereka dapatkan secara gratis dari agama. Dan wilayah kuasa yang paling bisa mereka kendalikan adalah wilayah “keluarga” lebih tepatnya “tubuh perempuan”.
Agamalah kini wilayah yang bisa mereka klaim bahwa Tuhan telah menitipkan agama kepada mereka untuk menegakkan hukum-hukum Tuhan di keluarga dan masyarakat. Dan mengerasnya sikap mereka laku dijual sebab pada kenyataanya perubahan ruang hidup itu tak melahirkan kecerdasan, tak membangun kesadaran kritis melainkan konsumerisme hedonik bukan nilai-nilai. Perubahan ruang hidup melahirkan guncangan-guncangan budaya yang magnitutenya terasa lebih dahsyat di kota.
Orang kemudian menganggap agama adalah peredam karena tawaran lain tidak muncul dari modernisasi. Gagasan nasionalisme misalnya, selain masih terlalu muda seringkali juga hanya muncul tahunan sesuai dengan musimnya (seperti 17-an dan pemilu). Selebihnya orang akan kembali ke agama. Di dalam agama itulah lelaki yang punya klaim sebagai penyambung suara Tuhan bisa mengukuhkan kuasanya dengan bendera konservatisme yang masih mereka bisa kibar-kibarkan.
Sangatlah wajar, jika konservatisme kemudian mengepung kota meskipun perubahan dahsyat adanya di perdalaman. Sebab dampak guncangan dahsyat memang paling terasa di kota. Di kotalah segala bentuk dampak perubahan sosial ekonomi menampakkan wajah buruknya. []
Sabda Hikmah (1): Makhluk Mulia
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh. Mukti Ali Qusyairi, Peneliti Rumah KitaB
Hal apa yang menjadikan manusia sebagai makhluk mulia? Tanya seorang sahabat. Bagi kalangan yang bertubuh besar dan seterek, kemuliaan manusia terletak pada tubuh atau fisik yang besar dan seterek. Tapi pernyataan itu dibantah oleh kalangan pemberani dan punya nyali di atas rata-rata, bahwa keberanianlah yang menjadikan manusia mulia, bukan besarnya fisik. Sebab banyak orang yang fisiknya besar tapi tak punya nyali.
Mendadak kalangan yang bertubuh kuat dan kokoh tidak setuju pada kedua golongan itu dan membantah bahwa kuat dan kokohlah faktor yang memuliakan manusia.
Debat kusir itu, menyulut ingatanku pada satu ungkapan indah Hojjatol Islam Al-Imam Al-Ghazali yang meruntuhkan pernyataan jumawa semua golongan tersebut:
“Bukan besarnya tubuh yang menjadikan manusia mulia. Sebab gajah lebih besar daripada fisik manusia. Bukan kekuatan fisik manusia yang menjadikannya mulia. Sebab kuda lebih kuat daripada manusia. Bukan pula keberanian yang menjadikan manusia mulia. Sebab macan lebih punya keberanian daripada manusia. Oleh karena itu, yang menjadikan manusia mulia tak lain dan tak bukan adalah ilmu pengetahuan. Dengan ilmu, manusia bisa mendapatkan derajat mulia.”
Semuanya terdiam, tertunduk malu dengan wajah pucat pasih sembari menyesali perkataan jumawanya masing-masing. Lalu memetik pejalaran berharaga dari sabda hikmah yang disampikan Al-Imam Al-Ghazali tersebut. Dan sadar bahwa di hadapan ilmu pengetahuan, semua yang dibanggakan itu tidak ada artinya.
Ilmu menjadikan kita mengerti bagaimana caranya mendekatkan diri kepadaNya, dan cara kita menjadi baik. Ilmu semacam kompas perjalanan kita, agar tidak salah jalan. Ilmu juga menuntun kita bagaimana caranya meraih keselamatan dan ridhaNya. Dan yang terpenting bahwa ilmu adalah modal terpenting kita untuk membangun peradaban (tamaddun).
Jakarta, 28 Maret 2018.
CURHATAN IMAM AL-GHAZALI
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabAL-GHAZALI adalah satu di antara ulama klasik yang menuliskan pengalaman hidup laku spiritualnya, kondisi sosial-politik, pergulatan wacana, dan berbagai persoalan yang muncul di masanya. Hal ini bisa kita lihat dengan jelas dalam karya-karyanya. Dan semua persoalan yang muncul merisaukan perasaan dan merangsang pemikirannya untuk memberikan respon. Tentu saja respon melalui perspektif keagamaannya. Mula-mula mengutarakan berbagai persoalan, lalu direspon dan dicarikan jalan keluarnya.
Salah satu curhatan Al-Ghazali adalah bahwa di masanya, para ulama yang berilmu tinggi atau mutabahhir (ilmunya nyegara) sibuk terlibat dalam politik dan dukung-mendukung kekuasaan atau rezim. Sedangkan umat hidup dalam kesendirian, krisis teladan dan krisis pandangan keagamaan yang menyertai. Umat berjarak dengan ulama yang berilmu tinggi itu. Umat tidak didampingi. Ulama berada di tengah-tengah pusaran kekuasaan. Umat [di]terlantar[kan].
Lalu ada segolongan orang, yang menurut curhatan Al-Ghazali, ilmunya pas-pasan yang mau mendampingi dan hadir di tengah-tengah umat memberikan telandan dan pandangan.
Akhirnya Al-Ghazali mengkritik dan mengevaluasi para ulama berilmu tinggi yang tidak mendampingi umat dan asik ada di pusaran kekasaan. Sampai Al-Ghazali mengeluarkan istilah ulama su` (ulama buruk).
Sedangkan evaluasi Al-Ghazali terhadap segolongan yang ilmunya pas-pasan, bahwa ketika umat memberikan kepercayaan kepada mereka lantas jumawa, tinggi hati, memprioritaskan pencitraan daripada substansi, dan malas belajar/ngaji, sehingga tak ada penambahan pengetahuan. Sampai Al-Ghazali mengeluarkan istilah “mereka jahl murakkab (orang bodoh kuadrat)”. Sebab mereka tidak merasa bodoh akan kebodohannya.
Ada juga segolongan Hawasyi menemani umat. Hawasyi adalah segolongan orang yang berpegang pada harfiyah/literalis al-Qur`an dan hadits, mudah menyalahkan dan mengkafirkan kelompok muslim yang berbeda paham dengan mereka. Umat ada yang terpapar gerakan Hawasyi ini. Melihat fenomena ini Imam Al-Ghazali semakin gelisah dan nelangsa, seraya berkata mau jadi apa umat ini kalau tidak diteman ulama yang mutabahhir dan mau menemani dan mengayomi umatnya.
Karena itulah Al-Ghazali memilih jalan sufi, ngarang kitab-kitab sufi dan memilih menjadi kiyai kampung yang mendampingi umat. Menjauh dari kekuasaan. Sebab bagi Al-Ghazali, umat lebih penting dari sekedar jabatan dan kekuasaan.[]
Praktik Perkawinan Anak, Diam-diam tapi Berbahaya
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabJakarta, CNN Indonesia — Praktik perkawinan anak masih terjadi di Indonesia. Bahkan, dari data UNICEF Indonesia disebutkan satu dari sembilan anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Ada 375 anak yang menikah setiap hari sehingga Indonesia masuk dalam 10 negara dengan jumlah praktik perkawinan anak tertinggi.
Ada banyak penyebab yang mendorong terjadinya praktik perkawinan anak, di antaranya faktor kemiskinan, tradisi yang berlangsung sejak dulu, sulitnya akses pendidikan, dan lainnya. Tak hanya itu, dari sebuah survei Yayasan Rumah Kita Bersama (YRKB) terhadap 52 anak yang menikah dini, diketahui 36 di antaranya ‘terpaksa’ karena kehamilan.
Survei Yayasan Rumah Kita Bersama pada sekitar 2015-2016 itu disampaikan Direktur, Lies Marcoes, dalam kesempatan diskusi ‘Akhiri Perkawinan Anak’ yang digelar AKSI bersama Unicef, Girls Not Brides dan Kedutaan Belanda, di Erasmus Huis, Jakarta, pada Kamis (8/3). Gelaran ini bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional.
Menurut Lies, perkawinan anak yang terjadi karena mereka tidak punya alternatif lain untuk mengatasinya. Rata-rata, anak-anak tak memiliki akses informasi mengenai kesehatan reproduksi, dan tak juga tahu akan konsep perencanaan berkeluarga.
“Mereka tak mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi, dan sulit akses akan layanan terkait hal itu, sehingga menikah jadi satu-satunya jalan keluar,” ujar Lies.
Namun, itu hanya satu dari beberapa penyebab terjadinya praktik perkawinan anak di Indonesia.
Menurut Lies, faktor penyebab ini juga berbeda di masing-masing daerah, termasuk perbedaan antara di desa dan kota. Di desa, kata dia, anak di bawah usia 18 tahun ‘dipaksa nikah’ karena alasan yatim piatu sosial. Ada kekhawatiran akan anak sehingga segera saja dikawinkan.
Sementara, di kota, ada panic moral, atau kekhawatiran anak remaja yang beranjak dewasa.
Menambahkan hal itu, indeks survei yang dilakukan di Madura dan Sulawaesi Selatan menunjukkan penerimaan kawin anak lebih dominan diterima oleh pihak laki-laki, sementara rata-rata ibunya keberatan. Sementara, bapak khawatir akan nama baik keluarga, sehingga anaknya segera dinikahkan.
Praktik berbahaya
Praktik perkawainan anak, dari catatan UNICEF Indonesia masih cukup tinggi. Meski jumlah kasus perkawinan anak mengalami penurunan dari 10 tahun terakhir, praktik ini masih mengkhawatirkan dan mestinya bisa dihentikan.
Dari sebaran seluruh Indonesia, Kalimantan dan Sulawesi tercatat paling banyak terjadi praktik perkawinan anak. Begitu juga di Jawa dan Sumatera. Padahal, menurut Lauren Rumble, Deputy Perwakilan UNICEF Indonesia, hasil survei yang pernah dilakukan oleh lembaga tersebut menunjukkan anak perempuan sebenarnya tak ingin menikah muda.
“Hanya saja mereka mengalami akses yang sulit terhadap pendidikan,” tambah dia.
Sejalan dengan itu, Mabel van Oranje, Ketua Dewan organisasi Girls Not Brides asal Belanda mengatakan ada beberapa alasan kenapa kemudian banyak terjadi praktik perkawainan anak.
“Salah satu persoalannya adalah kemiskinan, dan masih minimnya akses pendidikan khususnya akan kesehartan reproduksi,” ujarnya.
Dari kunjungannya ke Lombok, Mabel van Oranje juga mendapati sejumlah remaja perempuan di sana yang tak mengetahui bagaimana proses seseorang bisa hamil. Selain itu, ada norma sosial tidak boleh berpacaran atau menjalin hubungan, sehingga banyak yang kemudian ‘dinikah paksa’.
Sementara, perkawinan usia anak sendiri, kata dia, adalah pelanggaran hak-hak anak dan memiliki dampak jangka panjang pada kesehatan dan kesejahteraannya. Perkawinan usia anak juga memiliki konsekusensi fatal, yang bisa meningkatkan risiko kematian, kelahiran bayi dengan berat badan rendah dari perempuan yang belum siap secara fisik untuk kehamilan, putus sekolah, membatasi kemampuan belajar dan membuat buruk kemiskinan lintas generasi.
Nadira Irdiana, anggota Komite AKSI menambahkan, persoalan tak sampai di sana. Dari riset yang pernah dilakukan, didapati adanya masalah ketaksetaraan gender. Anak perempuan masih melihat perempuan ideal itu ibu rumah tangga atau yang pintar memasak.
“Kita pernah bikin riset menanyakan, ‘tentang aspirasi atau cita-cita pada anak perempuan dan laki-laki, jawabannya, yang perempuan ingin jadi eprawat kalau laki-lakinya dokter atau menjadi ibu rumah tangga. Sementara laki-laki bercita-cita sebagai pengusaha, engineer atau sesuatu yang memberdayakan,” ujarnya.
Hal ini menurut Nadira patut juga jadi perhatian dalam upaya mengakhiri persoalan perkawinan anak.
Dalam kesempatan itu, AKSI turut mengundang sekitar 100 siswa sekolah dari Jakarta untuk bersama-sama membahas lebih jauh akan persoalan praktik perkawinan anak. Dengan catatan agenda ini turut membangun kesadaran akan bahaya perkawinan anak, serta bagaimana upaya mengakhirinya sehingga ke depan tak lagi ada perkawinan anak di bawah usia 18 tahun. (rah)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20180309051052-282-281621/praktik-perkawinan-anak-diam-diam-tapi-berbahaya
Korban Kawin Anak: “Kami Butuh Ijazah, Bukan Buku Nikah”
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabWASHINGTON DC —
Data UNICEF tahun 2017 menunjukkan lebih dari 700 juta perempuan di seluruh dunia saat ini menikah ketika masih anak-anak. Agama, tradisi, kemiskinan, ketidaksetaraan gender dan ketidakamanan karena konflik menjadi alasan utama tingginya jumlah perkawinan anak.
Indonesia merupakan negara ketujuh dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di dunia. Menjelang Hari Perempuan Internasional 8 Maret, VOA Siaran Indonesia akan menurunkan beberapa laporan terkait hal tersebut. Dalam laporan pertama hari ini, Eva Mazrieva melaporkan tentang kondisi muram di Indonesia dan bagaimana lembaga-lembaga swadaya masyarakat lewat berbagai cara mengatasi perkawinan anak.
“Saya merasa ketika itu menikah tidak seindah yang digambarkan pada saya. Tidak seperti yang saya bayangkan. Saya sering bertengkar dengan suami karena hal-hal sepele, misalnya beda pendapat atau tidak ada uang, atau beda keinginan, atau karena adanya orang ketiga – yaitu mertua atau tetangga – yang selalu ikut campur dalam urusan rumah tangga saya. Suami suka memukul. Saya saat itu juga tidak tahu bagaimana mengurus anak. Beberapa tahun setelah menikah saya punya bayi dan saya bingung karena tidak tahu harus bagaimana. Suami juga waktu itu tidak bekerja dan hanya mengandalkan pemberian orang tuanya yang hanya cukup untuk sehari-hari saja.”
Demikian penuturan Megawati, korban perkawinan anak di desa Pijot, kecamatan Keruak, kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Adat istiadat setempat yang mendorong anak perempuan usia 14 dan 15 tahun menikah muda, membuat keluarga Megawati menikahkannya ketika berusia 16 tahun.
“Saya pun sudah dianggap ketuaan (terlalu tua.red). Saya menikah usia 16 tahun karena di desa saya itu anak-anak gadis harus menikah pada usia 14-15 tahun, kalau terlambat terus jadi pergunjingan. Saya sempat dianggap telat menikah dan tiap hari diolok-olok, dianggap “gak laku”, “ketuaan”. Memang sudah budayanya begitu Mbak. Dulu kami tidak bisa menolak jadi mau tidak mau saya harus menikah, atau jadi pergunjingan di desa. Mempermalukan keluarga begitu,” tambahnya.
Indonesia, Negara Ketujuh dengan Jumlah Kawin Anak Tertinggi di Dunia
Megawati merupakan potret suram sebagian anak perempuan di Indonesia, negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia, dimana satu dari lima perempuan yang berusia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. Survei UNICEF menunjukkan bahwa agama, tradisi, kemiskinan, ketidaksetaraan gender dan ketidakamanan karena konflik merupakan alasan utama tingginya jumlah perkawinan anak.
Sosiolog di Universitas Indonesia Dr. Ida Ruwaida menyoroti kuatnya budaya patriarki yang membuat posisi perempuan sangat lemah.
“Budaya patriarki yang masih kuat dianut menempatkan posisi tawar perempuan lebih rendah dan lebih lemah. Selain itu juga ditopang oleh kultur kolektivitas yang masih kuat. Sebagai ilustrasi, masih hidup dan bertahannya praktek perjodohan oleh kerabat dan tokoh agama – di suatu wilayah perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah – yang membuat anak tidak mampu menolak perjodohan itu. Bahkan orang tua dan keluarga si anak pun cenderung tidak berdaya. Di Jawa Barat, faktor ekonomi yang menjadi pendorongnya,” kata Ida.
Ida Ruwaida, yang memusatkan pada studi sosiologi gender, mengatakan di sebagian daerah lain, gabungan faktor budaya dan agama memperumit isu perkawinan anak.
‘’Sulitnya mengubah hal ini karena budaya dikaitk dengan agama. Di wilayah Papua dan NTT, faktor dominan terjadinya kawin anak adalah budaya dan adat. Sementara di wilayah lain yang umumnya beragama Islam, faktor budaya ini berkelindan dengan agama,” tukasnya.
Sejumlah ibu di Lombok Timur, NTB, belajar di “Sekolah Perempuan” tentang berbagai isu kesetaraan perempuan, kesehatan reproduksi, jaminan sosial hingga isu perkawinan anak. (Courtesy: Institut Kapal Perempuan)
Prevalensi Pernikahan Anak Turun
Menurut data yang dirilis UNICEF, Selasa (6/3), prevalensi pernikahan anak secara global menurun. Beberapa negara bahkan mengalami penurunan signifikan. Secara keseluruhan proporsi perempuan yang menikah ketika masih anak-anak turun 15 persen dalam sepuluh tahun terakhir. Dari 1 pada 4 perempuan, menjadi 1 pada lima perempuan.
Asia Selatan juga merasakan penurunan terbesar angka pernikahan anak dalam sepuluh tahun terakhir ini. Risiko anak perempuan yang dinikahkan sebelum usia 18 tahun turun lebih dari sepertiga, dari hampir 50 persen menjadi 30 persen, sebagian besar karena kemajuan yang luar biasa di India. Meningkatnya pendidikan bagi anak perempuan, investasi proaktif pemerintah pada remaja perempuan, pesan yang kuat tentang praktik perkawinan anak ilegal dan dampak yang ditimbulkan merupakan faktor yang mendorong keberhasilan menurunkan angka pernikahan anak.
Ratusan Juta Perempuan Nikah Sebelum Usia 18 Tahun
Menurut data baru UNICEF, jumlah anak perempuan yang dinikahkan ketika masih anak-anak mencapai 12 juta per tahun. Angka baru ini menunjukkan akumulasi pengurangan global angka pernikahan sekitar 25 juta lebih sedikit dibanding yang diantisipasi sepuluh tahun lalu. Namun untuk benar-benar mengakhiri praktik ini pada 2030 – sesuai target yang ditetapkan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’) harus tetap dilakukan percepatan upaya menurunkan perkawinan anak, karena tanpa hal itu akan ada tambahan 150 juta perkawinan sebelum usia 18 tahun pada 2030.
Di seluruh dunia diperkirakan ada 650 juta perempuan yang menikah ketika masih anak-anak. Penurunan terbesar dalam sepuluh tahun terakhir terjadi di Asia Selatan, namun peningkatan terjadi di sub-Sahara Afrika, yang kini menjadi 1 dari 3 anak perempuan, dibanding sepuluh tahun lalu yang 1 dari 5 anak perempuan.
Aktivis dan Guru Selesaikan Isu Pernikahan Anak
Beberapa tahun terakhir ini sejumlah aktivis dan organisasi swadaya masyarakat berinisiatif untuk bekerja langsung di daerah-daerah terpencil dimana jumlah pernikahan anak paling banyak terjadi.
Institut Kapal Perempuan yang dikomandoi Misi Misiyah membuka “Sekolah Perempuan” yang mendidik para perempuan yang selama ini tidak berani bersuara, dan sebagian diantaranya bahkan buta baca tulis. Guna mendorong mereka berani menyampaikan isi pikiran, “Sekolah Perempuan” membatasi jumlah laki-laki yang ingin bergabung menjadi hanya 10-20 persen saja.
“Ini memang standar yang kami patok karena 20 persen laki-laki pun sangat menguasai forum, padahal kita ingin para perempuan ini punya keleluasaan untuk bicara dan berpikir, dan mengurangi ketidakpercayaan diri ketika harus berhadapan dengan laki-laki. Saya mendapati banyak perempuan mundur ketika belum apa-apa sudah berhadapan dengan laki-laki dalam jumlah banyak dan suaranya menguasai forum,” ujar Misi Misiyah.
“Sekolah Perempuan” Didik Perempuan di Alam Terbuka
Proses pendidikan juga tidak dilakukan di dalam ruang, tetapi di alam terbuka, misalnya di pinggir sawah, di sawung, di tepi sungai atau pantai, atau di halaman rumah atau balai desa.
“Pertama, belajar dari alam yang seadanya tidak berarti membuat orang tidak bisa membuat apa-apa. Metode-metode di luar kelas membuat situasi lebih informal dan orang lebih leluasa membangun gagasan dan kepercayaan diri. Kedua, memberi “pelajaran” kepada pemerintah yang semestinya aware dengan proses pendidikan sepanjang hayat dan memberikan fasilitas serta kesempatan pada mereka dalam program-program pemerintah, karena program ini ada tetapi tidak bisa diakses oleh orang-orang paling miskin, terutama perempuan,” imbuh Misi.
Para perempuan yang sebagian besar di antaranya buta baca tulis dan bahkan tidak pernah bicara di depan publik, didorong mengemukakan pendapat di “Sekolah Perempuan” di NTB. (Courtesy : Institut Kapal Perempuan)
Korban Pernikahan Anak Kini Jadi Aktivis dan Juru Kampanye
Sebagian perempuan yang belajar di “Sekolah Perempuan” ini adalah korban perkawinan anak yang kemudian dilatih menjadi aktivis. Diantaranya Megawati, korban perkawinan anak yang kini tidak saja ikut berkampanye menolak perkawinan anak di desa-desa NTB, tetapi bahkan berani mendatangi keluarga yang diketahui akan menikahkan anak perempuannya pada usia dini.
“Kalau saran saya.. sekolahkan dulu anaknya. Kita butuh ijazah bukan buku nikah! Sekolahkan dia setinggi-tingginya, jangan seperti saya. Dulu sebenarnya orang tua saya ingin saya sekolah, tetapi keadaan berkata lain, saya harus mengikuti tradisi dan adat di desa saya. Ijazah lebih penting untuk masa depan, tapi buku nikah gampang saja. Bahkan kalau sudah S1, S2, dan S3 kita bisa mendapatkan buku nikah, bahkan memilih siapa yang kawin dengan kita, bukankah begitu. Tapi kalau sekarang, jika kita butuh ijazah setelah menikah, tidak mungkin. Apalagi banyak diantara kita yang baru beberapa minggu atau beberapa bulan sudah bercerai. Bagaimana mungkin kita mendapatkan ijazah,” tukas Megawati.
Guru Datangi Keluarga yang Ingin Kawinkan Anak Perempuan
Upaya serupa juga dilakukan Dian Misastra, guru di Tegalwaru, Jawa Barat yang mendatangi rumah siswi yang diketahui akan dinikahkan. Henny Soepolo, Ketua Yayasan Cahaya Guru, suatu LSM yang memberikan pelatihan para guru, menyampaikan hal ini.
“Ada satu sekolah dasar di mana 50% siswa perempuan tidak melanjutkan ke SMP. Mereka hanya ditunggu lulus SD dan kemudian dikawinkan. Pak Dian ini datang dari satu rumah ke rumah lain, melakukan sosialisasi dengan mengajak orang tua berpikir panjang dengan pertanyaan2 antara lain : jika kamu mengawinkan anakmu, berapa mulut yang berkurang untuk diberi makan? OK berkurang satu. Tapi kalau anakmu cerai – karena memang angka perceraian tinggi – lalu anakmu pulang kembali ke rumah, maka berapa mulut yang kini harus diberi makan? Cukup anakmu saja atau anakmu plus cucumu? Jadi berapa uang yang kamu habiskan. (Argumen) Ini jadi lebih make sense. Yang menarik dengan pendekatan dari rumah ke rumah ini, pada tahun 2011 sudah 100 persen anak di SD di mana Pak Dian ini mengajar, akhirnya anak perempuan melanjutkan pendidikan ke SMP. Artinya orang tua bisa jadi terbiasa mengambil jalan pintas tanpa berpikir panjang. Mereka tidak berpikir bahwa kalau anak perempuannya dikawinkan, tidak saja berpotensi berkurangnya jumlah mulut yang dikasih makan, tetapi juga berpotensi anak bercerai dan pulang dengan membawa cucu sehingga justru bertambah mulut yang diberi makan. Pendekatan ini menarik dan saya kira seharusnya bisa menjadi gerakan bersama,” ujar Henny.
Perempuan-perempuan yang sebagian besar di antaranya buta baca tulis dan bahkan tidak pernah bicara di depan publik, didorong mengemukakan pendapat di “Sekolah Perempuan” di NTB. (Courtesy: Institut Kapal Perempuan)
“Ibu Nyai’’ Pasang Badan Lindungi Anak Perempuan yang akan Dikawinkan
Pendekatan serupa juga dilakukan di Lombok dan Madura. Aktivis perempuan yang juga peneliti gender dan Islam, serta pendiri ‘’Rumah Kita Bersama’’ atau kerap disebut ‘’Rumah Kitab’’, Lies Marcoes-Natsir menyampaikan hal ini.
“Di Lombok, di Madura dan beberapa daerah lain, “Ibu Nyai” (istri kiai yang memimpin suatu pesantren) bisa menjadi orang yang pasang badan ketika berhadapan dengan kultur dan orang tua yang memaksa anak untuk kawin. Ibu Nyai yang bernegosiasi dengan orang tua di setiap semester, ketika mereka datang untuk menjemput anaknya dari pesantren. Ketika mereka menjemput, Ibu Nyai biasanya sudah curiga bahwa “pasti anak akan dikawinkan”. Nah si Ibu Nyai ini kemudian tidak saja bernegosiasi dengan orang tua, tetapi juga dengan komunitas masyarakat di mana orang tua berada, yang mengkondisikan kawin anak itu. Bagusnya di pesantren – dan berbeda dengan sekolah umum – biasanya di akhir negosiasi, jika si Ibu Nyai “kalah”, ia akan mengijinkan anak dijemput untuk dikawinkan, tetapi mendesak supaya anak diijinkan kembali lagi untuk menyelesaikan pendidikannya. Artinya sang anak tetap bisa melanjutkan sekolah. Ini masih lebih baik karena biasanya masalah utama yang dihadapi anak yang dikawinkan muda itu adalah mereka jadi berhenti sekolah. (Berarti pesantren dalam hal ini jauh lebih moderat dibanding sekolah umum karena tetap mau menerima kembali anak-anak untuk bersekolah meski sudah dikawinkan?) Betul! Karena otoritanya ada pada Ibu Nyai dan Kyai di pesantren. Pertanyaannya kini adalah berapa besar kapasitas yang dimiliki para tokoh ini untuk mencegah perkawinan anak? Berapa banyak anak yang bisa ia lindungi setiap tahun?,” tutur Lies.
Misi Misiyah, Henny Soepolo dan Lies Marcoes-Natsir tidak menunggu pemerintah. Itikad serius untuk mengakhiri masalah perkawinan anak mendorong mereka menemukan cara dan metode beragam untuk menyelesaikan isu ini, langsung di daerah-daerah dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di Indonesia. [em/al]
Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/korban-kawin-anak-kami-butuh-ijazah-bukan-buku-nikah-/4283261.html