Baca Ulang Trafficking

GATRA, Desember 2017. Baru-baru ini, sebuah buku hasil penelitian tentang  ketersediaan  layanan  hukum  untuk perlindungan trafficking di Sulawesi Selatan diluncurkan. Studi ini saya lakukan bersama dengan  Rury  Syailendrawati  dan  Nurhady Sirimorok. Intinya adalah adanya ketidaksepadanan antara besaran persoalan trafficking dan layanan yang tersedia. Karena itu, dibutuhkan  sikap politik yang terbarukan, mengingat  adanya perubahan  bentuk pola  dan tujuan trafficking.

Selama ini, trafficking dimaknai semata-mata sebagai perdagangan  orang untuk  tujuan  ekonomi.  Biasanya,  korban dijadikan sebagai buruh berbayar rendah, pekerja seks, atau sebagai tambang uang bagi yayasan-yayasan yang berharap menarik simpatik dari belas kasih kepada anak­-anak terlantar. Dalam pemaknaan itu, praktik perdagangan orang dilakukan dengan mengomoditaskan manusia.

Perkembangan global memperlihatkan motif lain yang lebih rumit, yang terdeteksi dari penelitian ini namun membutuhkan pendalaman yang sangat serius. Pola-pola rekrutmen tak beda dengan praktik trafficking: memanfaatkan mata rantai tersamar. Satu lubang rantai dengan lubang rantai lainnya seakan tak terhubung.

Akan tetapi, pada kenyataanya,  jaringan  itu membentuk mata rantai yang menghubungkan rekrutmen, pemindahan, penjualan, dan penggunaan seluruh proses itu untuk kejahatan. Bedanya, dalam  perkembangan  global ini, tata kerja kejahatan perdagangan orang ini memiliki tujuan ideologis, menjadi bagian dari gerakan terror bermotif ideologi keagamaan dengan konsep yang lebih religius: hijrah.

Dalam trafficking gaya baru itu, motif untuk mendapatkan uang tetap menjadi tujuan si korban terutama bagi mereka dengan latar belakang kemiskinan akut. Namun dalam mata rantainya, unsur ekonomi dalam bentuk penjualan manusia sebagai komoditas tampaknya tidak benar-benar  terjadi. Keuntungan  sosial-politik dan pengakuan dalam hierarki jaringan  menjadi motif yang lebih besar bagi tiap-tiap mata rantai dalam jaringan itu.

Dalam trafficking gaya baru itu, para korban, terutama anak muda, dibujuk dan dikelabuhi dengan diberi janji yang sama sekali tak sesuai antara yang dijanjikan dan kenyataan. Janji mendirikan sebuah negara yang menyejahterakan dengan berbasis keyakinan, misalnya. Apalagi untuk janji berjumpa bidadari kelak.

Pendek kata, telah terjadi perubahan pola, bentuk dan tujuan serupa yang dalam tata kerjanya menunjukkan pola kerja kejahatan trafficking. Perubahan itu jelas membutuhkan pendekatan baru dalam mengatasinya. Selama ini, bahkan untuk trafficking konvensional negara mengandalkan pada sebuah kelembagaan, yang dari segi apapun, tak memiliki kekuatan yang memadai untuk mengatasinya, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta jaringan Gugus Tugas yang tak jelas siapa harus mengerjakan apa. Melimpahkan pekerjaan besar dalam menangani mafia trafficking, serta pola-pola rekrutmen yang makin rumit seperti itu seharusnya tak bisa hanya mengandalkan kelembagaan yang begitu terbatas jangkauan kerjanya.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia adalah negeri seribu pintu untuk masuk dan keluar. Sekeras apapun pengamanan perbatasan dilakukan, lalu lalang orang dari dan keluar dari negeri ini tak gampang dilacak dan diawasi. Lagi pula, merantau adalah laku hidup hampir setiap anak bangsa di negeri ini. Coba saja perhatikan, ragam kata yang menunjuk pada aktivitas itu.

Dalam budaya Bugis, dikenal kata massompe atau passompe yang arti harfiahnya orang yang berlayar, alias pergi dari kampung halaman untuk merantau. Dalam bahasa Sunda ada istilah pancakaki, mencari kerabat ketika pergi merantau. Lebih jelas lagi dalam adat Melayu, atau dalam tradisi Minang, merantau adalah darah kehidupan. Sebuah pantun mengingatkan pada laku hidup merantau: jika anak pergi ke Lepau, yu beli belanak beli, ikan panjang beli dahulu (Jika anak pergi merantau, ibu cari, sanak pun cari, induk semang cari dahulu).

Pada tradisi merantau, terdapat satu rangkaian sistem yang menghidupkan  kebiasaan merantau: induk semang. Rangkaian sistem itu terkait dengan sistem budaya feodal yang melanggengkan terjadinya trafficking. Sang induk semang di rantau umumnya memberikan perlindungan dengan imbal balik kepatuhan dan kesetiaan si perantau yang menginduk kepadanya. Dalam film The Godfather, tergambarkan bagaimana para perantau Italia membangun sistem kekerabatan di perantauan yang mendudukan seseorang menjadi kepala suku dan yang lain menjadi rangkaian pendukungnya dengan imbalan perlindungan dan kehidupan seluruh keluarganya di rantau.

Penelitian ini memperlihatkan perubahan watak pada sistem proteksi para induk semang itu. Para induk semang itu kini tak lebih menjadi makelar para pencari tenaga kerja. Mereka tak lagi sanggup menjadi pelindung melainkan menjadi salah satu mata rantai trafficking.

Perubahan ini semula tak disadari oleh para perantau, mereka menganggap orang yang akan membawanya dari desa merupakan  pelindungnya di rantau kelak. Nyatanya, mereka dimangsa induk semangnya sendiri. Sang induk semang itulah yang menjerumuskan seorang korban ke dalam sistem perdagangan manusia.

Sementara itu, terkait jaringan trafficking global bermuatan ideologis, persoalan menjadi lebih rumit, karena motif merantau sama sekali berbeda. Jika yang konvensinal semata-mata untuk mencari kehidupan di dunia, perantau kedua memiliki motif yang seluruh mata rantainya memiliki keyakinan dan ideologi yang sama, berhijrah untuk mencari kehidupan akhirat yang indah.

Atas perubah pola, bentuk, dan motif trafficking itu, dibutuhkan strategi yang terbarukan dan terbuka pada perubahan-perubahan itu. Tanpa upaya itu, penanganan trafficking akan tertinggal ribuan langkah lagi dan lagi.

Lies Marcoes, dimuat di Gatra Edisi 14-20 Desember 2017

 

18 Desember 2017: Workshop KUPI

PROGRAM BERDAYA: Untuk mengurangi praktik perkawinan anak dengan memberdayakan peran pengambil kebijakan, pemimpin komunitas dan keluarga

Upaya pengurangan praktik perkawinan anak melalui revitalisasi lembaga formal dan non-formal, pemberdayaan peran tokoh masyarakat serta keluarga di daerah perkotaan wilayah Bogor, Cirebon, Makassar, dan Jakarta Utara.

Rumah KitaB bekerjasama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) mengadakan
workshop pengenalan program dan team up untuk program BERDAYA di hotel Royal Padjadjaran, Bogor, 2-3 Agustus 2017.
Lies Marcoes, penanggungjawab program mengatakan bahwa angka perkawinan anak di Indonesia meningkat. Mengutip data BPS dan UNICEF, satu di antara empat (1: 4) perempuan kawin sebelum mencapai 18 tahun. Salah satu elemen kunci dari praktik ini adalah kelembagaan-kelembagaan yang menjadi pintu masuk berlangsungnya perkawinan anak.

“ Penelitian Rumah Kitab di sembilan daerah menunjukkan, pemimpin formal, non-formal menjadi kunci upaya pencegahan praktik ini, sebab di tangan merekalah perkawinan anak dapat berlangsung atau ditolak” demikian direktur Rumah Kitab menegaskan dalam pembukaan.

 

Dalam workshop tersebut hadir seluruh koordinator lapangan dan asisten mereka yang berjumlah delapan orang. Selain itu materi workshop dikuatkan nara sumber seperti Ir. Dina Nurdinawati, MA dari IPB yang menyajikan hasil survey Rumah KitaB, Rahima, dan UNICEF di Sumenep dan Probolinggo. Survey dengan responden hampir 1000 orang ini melihat perbedaan signifikan di antara kedua wilayah itu terkait praktik kawin anak dan menegaskan pentingnya bekerja dengan para lelaki baik di kelembagaan formal maupun non-formal. Karena ujung tombak dari program ini adalah sosialisasi media, tiga nara sumber untuk isu ini turut bicara; Civita dari Matabiru yang membagi website Jaringan Remaja Sehat yang dikelola Jaringan AKSI dan Rumah Kitab, Mulyani Hasan, wartawan senior dan koordinator program BERDAYA di Sulawesi Selatan dan Mira Renata, program officer pengelolaan Media Komunikasi AIPJ2.

Menyadari bahwa pemilihan lokasi penelitian juga terkait dengan upaya pencegahan radikalisme yang menyasar keluarga dan anak perempuan. Woskhop ini membahas dengan sangat mendalam logika berpikir keterhubungan fundamentalisme dan praktik perkawinan anak. Salah satu tahapan paling penting dalam workshop ini adalah penentuan indikatir perubahan yang dipandu oleh Lia Berliana Marpaung gender spesialis dari AIPJ2 dan Ibu Lies Marcoes dari Rumah KitaB. Dengan menggunakan staregi Gender Analysis Pathway yang dimandatkan Bappenas, Rumah Kitab mendesain indikator dengan menggunakan tangga perubahan Akses Partisipasi Manfaat Kontrol.
Tangga Perubahan ini juga digunakan sebagai parameter yang dapat diukur. Tangga perubahan itu meliputi:

Pernikahan remaja di Sulawesi Barat: Antara ‘takut zina’ dan solusi atas ‘kepanikan orang tua’

Seorang mempelai pria di India menikahi mempelai perempuan yang masih di bawah umur pada 2006 lalu. Meski India sudah menetapkan bahwa batas minimum usia perempuan untuk menikah adalah 18 dan laki-laki pada usia 21, namun praktik menikah di bawah umur masih terjadi.

Foto-foto pernikahan antara dua remaja asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menjadi viral dan mendapat perhatian khusus dari warganet.

KUA setempat menyatakan bahwa pernikahan keduanya harus dicatatkan berdasarkan putusan Pengadilan Agama, namun seorang pengamat menyatakan bahwa kekhawatiran orang tua atas pergaulan anak tak bisa jadi alasan untuk menikahkan.

Dua remaja tersebut, APA (17) dan AP (15), masih bersekolah di di kelas dua dan satu SMA.

Menurut Sumaila, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, keluarga pasangan ini sudah mengurus berkas pernikahan sejak Oktober 2017 lalu, namun kantor KUA sempat menolak pendaftaran pernikahan, karena keduanya masih di bawah umur.

Batas usia minimum bagi pria untuk menikah di Indonesia adalah 18 tahun, sementara perempuan 16 tahun.

Setelah KUA mengeluarkan surat penolakan, oleh petugas, keluarga pasangan remaja tersebut diarahkan ke Pengadilan Agama setempat. Pengadilan Agama kemudian mengeluarkan keputusan yang “memerintahkan KUA hadir untuk mengawasi dan mencatatkan pernikahan” tersebut sesuai dengan aturan.

Fajrudin, penghulu yang memproses berkas dan kemudian menikahkan pasangan remaja tersebut, menyatakan bahwa proses komunikasi dengan keluarga serta mempelai sudah terjadi sejak mereka mengajukan berkas. Dan menurut Fajrudin, dia sempat menanyakan, kenapa pasangan remaja ini dinikahkan meski masih muda.

Menurut Fajrudin, keluarganya menyatakan, “Ada kekhawatiran dari orang tua bahwa anaknya berbuat zina, karena sudah sama-sama sering (pergi) ke luar”.

“Itu alasannya kenapa saya arahkan ke pengadilan,” ujarnya saat dihubungi BBC Indonesia, Senin (27/11).

India adalah salah satu negara dengan jumlah pernikahan anak tertinggi. (GETTY IMAGES)

Menurut Fajrudin, KUA tempat dia bertugas “sudah biasa” menikahkan remaja. “Tidak sering juga, tapi biasa. Setahun mungkin ada 10. Tapi biasanya perempuannya yang umur 15, suaminya 20, tapi ini kan unik karena dua-duanya di bawah umur dan sama-sama harus ke pengadilan. Biasanya cuma salah satu saja,” kata Fajrudin.

“Secara penglihatan saja unik, karena calon pengantin laki-laki fisiknya kecil, tapi dari jumlah, banyak kejadian seperti ini. Memang face-nya si pengantin laki-laki (seperti anak) kecil,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Juli 2016, dalam laporan bersama yang diluncurkan oleh BPS dan UNICEF, tercatat indikasi pernikahan anak terjadi di hampir semua wilayah Indonesia.

Beberapa provinsi yang memiliki angka pernikahan anak tertinggi ada di Sulawesi Barat dengan 34 persen, Kalimantan Selatan dengan 33,68 persen, dan Kalimantan Tengah dengan 33,56 persen. Persentase tersebut berarti satu dari tiga anak perempuan di provinsi-provinsi itu menikah di bawah umur.

Takut zina

Bagi peneliti pernikahan anak Lies Marcoes, alasan bahwa keluarga “takut zina dan nama tercoreng” menjadi yang paling sering muncul dalam pernikahan anak.

“Keluarga seperti tidak punya pilihan karena anak-anak sekarang kan bergaul, tidak ada anak yang tidak bergaul. Tetapi kelihatannya orangtua tidak memiliki pengetahuan yang cukup baik tentang bagaimana mengelola pergaulan itu. Di daerah-daerah urban, di mana ruang bermain anak hilang, ruang ekspresi remaja tidak ada, anak-anak mencari ruangannya, misalnya pergi dari lingkungannya, tetapi orangtua kan tidak tahu mereka ke mana. Yang muncul adalah kekhawatiran. Ketika anak sudah pacaran, tetangga mulai bergosip, itu sudah tekanan yang besar buat orangtua (untuk menikahkan),” ujarnya saat dihubungi BBC Indonesia, Selasa (28/11).

Aksi anti-pernikahan anak yang digelar oleh Amnesty International di Roma pada 2016 lalu.

GABRIEL BOUYS/AFP/Getty Images

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Yayasan Rumah Kita Bersama, lembaga yang dipimpinnya, tentang pernikahan anak, Lies menemukan bahwa statistik pernikahan anak terjadi di wilayah-wilayah di mana terjadi krisis ekonomi dan krisis tanah, termasuk di Sulawesi Barat, tempat pernikahan pasangan APA dan AP terjadi.

Dengan krisis ekonomi atau lahan yang terjadi, sosok laki-laki yang biasanya berperan secara ekonomi dan sosial dengan pekerjaan yang berhubungan dengan lahan kini kehilangan tempat menegaskan perannya tersebut, dan mewujudkannya dengan menjadi semakin puritan dalam menjaga moral keluarga.

“Jika orangtua sudah mendesak ke pengadilan, kami takut anak kami sudah pacaran, pasti (izin akan) diloloskan oleh pengadilan agama,” ujar Lies.

Kongres Ulama Perempuan Indonesia, yang dihadiri antara lain oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas pada April 2017 lalu, salah satunya merekomendasikan agar pernikahan anak dihapuskan.

Tetapi jika pengadilan agama maupun KUA tetap menolak, para orangtua akan beralih ke pemimpin agama atau kyai yang akan bersedia menikahkan. Dan dengan situasi ini, menurutnya, intervensi soal pernikahan anak bisa diberikan lewat KUA, pengadilan agama, maupun pemimpin agama.

“Karena mereka adalah yang memutuskan untuk menikahkan atau tidak, pemberdayaan justru harus pada mereka, tentang apa sih bahayanya pernikahan bagi anak, dan sebagainya,” katanya.

Selain itu, menurutnya, negara juga harus bersedia untuk “bersikap terbuka pada fakta dan realitas bahwa anak-anak ini sudah bergaul”.

“Masa malu sih memberikan pendidikan tentang seksualitas, bukan seks ya, tapi seksualitas, tentang bagaimana bernegosiasi, bagaimana berteman dengan sehat, itu kan pendidikan life skill yang harusnya itu penting banget,” tambahnya.

Pada 2015 lalu, Mahkamah Konstitusi sudah menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun dalam UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974.

Dalam pertimbangan putusannya, anggota majelis hakim Konstitusi saat itu, Patrialis Akbar, mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia akan mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.

Data BPS pada 2013 menyebutkan bahwa anak perempuan berusia 13 dan 15 tahun yang menikah sekitar 20% dari jumlah pernikahan keseluruhan, sementara yang menikah di usia antara 15 dan 17 tahun diperkirakan mencapai 30%.

Di kalangan pegiat keselamatan perempuan dan anak-anak, angka-angka ini berarti membiarkan anak perempuan mengalami kematian dan kecacatan sebagai resiko perkawinan dan melahirkan pada usia kanak-kanak.

Sumber: http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-42133942