Merebut Tafsir : “Ngasaan jadi nu benghar” (mencicipi jadi orang kaya).

Oleh Lies Marcoes

Ini cerita tentang Mang Akim, tukang sayur langganan saya. Di kompleks tempat saya tinggal, setiap hari ada “pasar kaget” untuk sayuran yang digelar dan di atas mobil, tapi juga dua pedagang keliling pakai sepeda motor. Salah satunya Mang Akim itu. Dia berasal dari Majenang, di perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah dan karenanya bisa dua bahasa. Saya jarang sekali belanja di pasar kaget dan memilih si Akim karena beberapa alasan. Salah satunya karena si Akim orang yang dekat dengan kampung halaman, dan juga “mager” pagi-pagi harus sedikit mematut diri dulu kalau mau belanja di pasar kaget. Sementara si Akim, datang pas di mulut garasi. Akim juga tahu hari-hari saya masak agar royal, yaitu di akhir pekan. Royal dalam arti jenis masakan lebih lengkap untuk anak mantu yang kadang beda selera.


Karena saingannya tukang sayur yang pakai mobil dengan aneka pilihan yang lebih lengkap, sering kali si Akim kurang dagangan. Dan karena sudah langganan, saya biasanya bisa pesan untuk jenis sayuran atau buah tertentu sambil menitipkan uang untuk belanja. Lama-lama ini menjadi pola dan biasanya menjelang puasa dia akan meminta dimodali sekalian. Dan saya turuti.


Demikian juga untuk tahun ini. Minggu lalu dia mulai membangun narasi yang menjelaskan situasi dagangnya yang makin sulit tapi dia tetap mengerjakannya karena kasihan kepada langganan (termasuk saya!). Saya mafhum. Karenanya Kamis lalu, saya memberikan pinjaman modal tambahan.


Tapi hari Jum’at dan Sabtu dia tidak jualan. Padahal hari Jum’at harusnya saat panen buat dia karena pada hari itu pasar gelaran tutup.


Setelah dua hari absen tadi pagi dia berjualan seperti biasa. Tanpa ditanya dia bercerita. Jumat dia ajak anak istri dan mertuanya ziarah ke Banten sampai Cirebon.


Saya tentu heran, karena pasti biayanya tidak sedikit. Dia menjelaskan bahwa dari uang pinjaman itulah dia bisa ziarah. Menurutnya ia kasihan kepada istrinya yang sudah lama merengek ingin ikut ziarah ” Jiga batur Bu, hayang ngasaan jadi jelema benghar, sugan bae dagang gede miliknya” (seperti orang lain Bu, ingin mencicipi jadi orang kaya, moga saja dagang besar rejekinya”).


Saya hanya mengaminkan. Saya membujuk hati dan pikiran untuk tidak mengajaknya “mikir’. Mengapa saya harus menuntutnya rasional, sedang setiap hari dia telah bekerja dan berusaha dengan rsaional nyatanya tak mengubah kehidupannya. Mengapa saya harus menuntutnya “rasional”, sementara setiap hari, kita menyaksikan dan menghadapi ragam irasionalitas dalam kehidupan. Inilah hidup, yang tersisa barangkali memang tinggal berharap dan bersyukur. Amin.

Sabda Hikmah (11): SABAR

Oleh. Mukti Ali Qusyairi

Antri membutuhkan kesabaran. Macet juga begitu. Tapi terpenting adalah kesabaran merupakan kunci terwujudnya tahapan demi tahapan dari sebuah proses. Segala hal–kecil, besar, sangat penting, penting, kurang penting, atau pun tidak penting–yang membutuhkan proses, maka di situ kesabaran dibutuhkan.

Imam al-Syafii pernah mengatakan bahwa istiqamah bisa terwujud melalui upaya terus mencoba (imtihan), berusaha dan terus bersabar. Tanpa sabar, meski ada usaha, maka istiqamah sulit terwujud. Pada gilirannya keberhasilan jauh dari harapan. Rutinitas ibadah dan belajar pun menuntut komitmen, istiqamah, dan karenanya harus ada kesabaran.

Demikian juga membangun peradaban.

Di Atas Gojek Menuju Perpusnas, 9 April 2018

Khutbah Fesbukiyah

Oleh Jamaluddin Mohammad

Waba’du (ingdalem sa’wise maca bismillah, alhamdulillah, salawat lan salam)
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah…

Akhir-akhir ini mata kita disuguhi banyak berita pejabat- pejabat yang terjerat kasus korupsi. Padahal, kalau melihat latar belakang kehidupan mereka bukanlah orang miskin. Mereka hidup berkecukupan, bahkan tak sedikit yang kaya raya. Lantas, kenapa mereka korupsi? Orang rakus, kata al-Imam Abu Hanifah, meskipun air laut diminum sampai habis tetap saja merasa kehausan. Jika dunia ini ibarat air laut, ia tak akan cukup mengisi perut orang-orang rakus dan serakah. Mereka akan terus mencari dan menumpuk harta dengan cara apapun, baik cara “biadab” (merampok) maupun “beradab” (korupsi). Untuk pejabat-pejabat rakus, gaji tinggi saja tidak cukup untuk menghentikan laju korupsi. Di sinilah perlunya merubah “mindset”, terutama mindset melihat dan memperlakukan dunia.

Dunia bukanlah segalanya dan bukan akhir tujuan kita. Dalam filsafat Jawa “urip mung mampir ngombe” (hidup hanyalah mampir sejenak untuk minum). Menurut al-Imam al-Ghazali, ada banyak pintu menuju akhirat. Kita baru berada di pintu pertama (dunia). Kita akan memasuki pintu kedua (kematian) dan pintu ketiga (akhirat). Jangan berhenti pada pintu pertama karena kita tak akan menemukan apa-apa.

Di sinilah pentingnya “zuhud”. Zuhud dalam makna paling moderat adalah bersikap “acuh”, “emoh”, “tak peduli” terhadap dunia, tapi tidak anti terhadap dunia. Jangan “baper” menghadapi dunia. Biarlah ia menjadi bagian dan berada di sekeliling kita, tapi bukan “diri kita” seutuhnya. Jika kebutuhan (basic need) manusia terdiri dari tiga tingkatan: dharuriyat (primer), hajjiyat (sekunder), dan tahsiniyat (tersier), maka zuhud paling moderat berhenti pada tingkat kedua; cukup sandang, pangan, dan papan. Jika butuh makan dan minum, makan dan minumlah secukupnya. Jika butuh rumah untuk berlindung dan berteduh, belilah rumah seadanya, dan seterusnya. Singkatnya, hiduplah sederhana. Tidak miskin dan tidak kaya. Kecuali miskin sebagai “pilihan”. Zuhud pada tingkat tertinggi terhenti pada dharuri.

Ketika di pesantren saya diajari hidup “prihatin”: menjalani hidup secukupnya. Prihatin adalah sejenis olah batin agar tidak rakus terhadap dunia. Prihatin adalah sebuah sikap dan prinsip hidup menghadapi kehidupan materi (dunia). Prihatin bukanlah “pasrah”,“menyerah”, atau “kalah” pada hidup. Jika hidup kita dikuasai dan dikendalikan dunia, maka perlu prihatin: mengolah dan memenej hati dan pikiran agar kembali pulih dan bisa menjaga jarak dengan dunia. Saya pernah diijazahi doa yang menurut saya penting: “Allahumma urzuqni rizqan Taliban ghaira matlub wa ghaliba ghaira maghlub”. Kita meminta kepada Allah SWT agar dikejar-kejar rejeki (dunia) dan bisa menguasainya.

Ma’asyiral muslimim rahimakumullah…

Harta tak perlu berlimpah yang penting “berkah”. Berkah (barakah) ini konsep abstrak tapi bisa dipahami dan bisa dimengerti secara kongkrit. Singkatnya begini, Anda hidup sederhana tapi bahagia. Berarti hidup Anda berkah. Jika ada orang kaya raya tapi selalu gelisah dan tersiksa, berarti harta benda dan hidupnya tidak berkah. Orang pesantren biasa memaknai berkah itu contoh sederhananya begini: makan satu “tabsi” (nampan besar terbuat dari besi atau pelastik) secara bersama-sama tapi sudah merasa kenyang dan nikmat (satu tabsi untuk 5-10 orang yang kalau diukur dengan piring paling-paling satu orang hanya kebagian sepertiga piring). Berarti makanan itu “berkah”, benilai, berkualitas, ziyadah al-khair (bertambah kebaikan).

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah…

Sampai di sini dulu khutbah fesbukiyyah kita semoga Anda terhibur. Jazakumullah ahsanal jaza. Wassalam

Sabda Hikmah (10): CINTA INDONESIA = CINTA ISLAM

Oleh. Mukti Ali Qusyairi

Di pagi buta, dua santri berbincang ringan sambil sarapan tentang nasionalisme, salah satu isu yang senantiasa hangat untuk diperbincangkan.

“Nasionalisme adalah istilah asing yang datang dari Barat”, demikian salah satu santri mengajukan pendapatnya yang memancing terjadinya diskusi.

Temannya terpancing dan merespon; “Meski demikian, substansi nasionalisme adalah cinta tanah air. Sangat positif. Dan bagian dari anjuran agama”.

Kedua santri itu terjadi perdebatan yang cukup hangat. Kang santri penjaga warung dan para santri lain pun ikut nimbrung, sebagian mensuport dan sebagian lagi hanya menyimak saja sembari sarapan dan aja juga sembari nyeruput kopi. Karena tak ada kesimpulan, mereka berduyun-duyun sowan kepada kiyai.

Kiyai sedang menikmati sarapan. Sebagai kiyai, kapanpun dan dalam keadaan apapun, harus siap direpoti santri-santrinya dan umatnya. Santri yang berdebat menyampaikan persoalan nasionalisme yang baru saja didiskusikan. “Bagaimanakah nasionalisme dalam Islam, pak yai?”

Sarapanpun dihentikan sejenak dan kiyai mulai memberikan penjelasan; “Kang santri–demikian kiyai memanggil santrinya dengan hormat–kita harus ingat perjuangan para kiyai kita, orang tua kita berjuang merebut bangsa ini dari kolonialisme. Ini karena mereka mencintai bangsa ini. Mencintai tanah air ini. Ini bukti nyata yang tidak bisa dibantah.”

“Apakah ada anjuran dalam Islam, yai? Maksudnya dalam al-Quran, hadits atau pandangan para sahabat?” Demikian pertanyaan susulan dari salah satu santri.

Kiyai sehabis nyeruput teh tubruknya kembali menjawab; “Dalam al-Quran terdapat teladan Nabi Ibrahim As yang memanjatkan doa untuk tanah airnya, “Tuhanku, jadikanlah negeri ini (balad) yang aminan (damai sentaosa) dan penduduknya diberi rizki (makmur/sejahtera)”.

Nabi Muhammad mengatakan bahwa, “cinta tanah air bagian dari iman”. Lalu Sayyidina Umar bin al-Khatthab juga berkata, “Allah membangun sebuah tanah air dengan cinta para penduduk kepada tanah airnya”. Sayyidina Ali bin Aby Thalib menegaskan bahwa, kebahagiaan bagi seseorang manakala mendapatkan penghasilan/rizki di dalam negaranya sendiri”. Bahkan sebagian bijakbestari berujar, “andai saja tidak ada cinta terhadap tanah air, niscaya tak akan ada pembangunan”.

Kiya pun menceritakan bahwa seorang ulama besar Al-Azhar Mesir, Rifaah al-Tahthawi, mengatakan bahwa kehendak untuk membangun peradaban (tamaddun) bagi tanah air tidak akan tumbuh kecuali terlebih dahulu segenap penduduk mencintai terhadap tanah airya.

Para santri manggut-manggut sambil merundukkan kepalanya sebagai tanda tawadhu’ dan hormat kepada sang kiyai.

Jakarta, 8 April 2018

Tolak Perkawinan Anak!

DARI pelosok Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, 12 April 2018, Indonesia dikagetkan oleh kenyataan mengenaskan, yakni pernikahan sepasang anak usia sekolah menengah pertama. Mempelai anak-anak berusia 14 dan 15 tahun.
Ini bukan yang pertama. Kejadian perkawinan usia anak di Indonesia telah ribuan kali berulang, atas nama kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan, dan kini agama dan adat setempat juga ikut andil.
Seorang andung (adik nenek dalam kekerabatan Minang) saya yang telah almarhum, pernah berkisah, ia dinikahkan ketika baru menstruasi dan melahirkan anak yang sangat rapat jaraknya. Anaknya 12 orang.
Kini di tahun 2018, kita kemudian baru tertampar setelah media sosial memviralkan tatapan mata kedua korban yang teramat lugu dan polos, berpakaian pengantin. Media sosial pula yang membuat jarak 1.700 kilometer dari Jakarta ke Bantaeng itu seakan di depan mata kita.
Pengantin anak adalah korban. Sejatinya, seluruh hak mereka sebagai anak-anak telah hilang. Hak beroleh pendidikan setinggi mungkin dan jaminan kesehatan yang paling jelas, terutama untuk anak perempuan, menjadi pupus.
Anak perempuan yang mungkin baru saja mengalami menstruasi pertamanya menjadi sangat rentan kesehatan reproduksinya bila ia hamil. Anak yang dikandungnya pun boleh pasti menjadi stunting generation, generasi yang terhambat semua aspek perkembangan tubuh, terutama otak dan kesehatannya secara umum. Belum lagi bicara soal mental psikologis si ibu, yang melahirkan dan menimang buah hati di usia 14 tahun!
UNICEF pada 2016 sudah mengeluarkan pernyataan berdasar temuan di beberapa negara di dunia, yaitu komplikasi saat kehamilan dan melahirkan adalah penyebab kematian kedua terbesar untuk anak perempuan pada usia 15-19 tahun. Juga kenyataan global bahwa bayi yang lahir dari ibu yang berusia di bawah 20 tahun, berpeluang 1,5 kali lebih besar untuk meninggal sebelum usia 28 hari, dibandingkan bayi yang lahir dari ibu berusia 20-30 tahun.
Kembali ke kasus Bantaeng dan banyak kasus lain seantero Nusantara, siapa bertanggung jawab? Kita semua. Kalau kita diam saja, berarti kita “membunuh” jutaan anak pada masa depan Indonesia. Anak perempuan yang paling rentan menjadi korban.
Mengapa begitu? Karena bila terjadi perkawinan anak, maka anak perempuanlah yang terancam dalam segala lini kehidupan setelahnya. Karena ia harus melahirkan, menyusui dan membesarkan anak, dan kehilangan kesempatan bersekolah setinggi mungkin. Juga akses berikutnya, ia bisa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Itulah sebabnya saya sangat setuju ketika kemarin, 24 April 2018, aktivis dan peneliti senior kajian Islam, isu perempuan dan gender, Lies Marcoes Natsir mengajak kita bergerak dan berbuat kebisingan agar setiap kita–lelaki dan perempuan–bergerak dalam kapasitas masing-masing dan merapatkan barisan.
Adalah dosa amat besar mengabaikan ini semua terjadi pada anak-anak perempuan di seluruh Indonesia.
Maka, paling tidak ada tiga langkah awal yang bisa kita lakukan.
Pertama, bicara, tulis, sebarkan. Dalam setiap upaya lakukan tiga hal itu terus-menerus. Ini bentuk kampanye yang paling dasar untuk membangun kesadaran bersama.
Kedua, yang dibicarakan, ditulis dan disebarkan adalah stop perkawinan anak. Dengan satu kata: fokus.
Ketiga, lakukan gerakan ini dalam sinergi. Bangunlah jaringan kerja. Jangan bicara kepentingan yang terkotak-kotak karena politik atau keyakinan agama. Berbuatlah karena kita orang Indonesia.
Setuju dengan Ibu Lies Marcoes, bekerja dan berbuatlah dalam semua tingkatan. Dari kampung/kelurahan sampai negara. Mari, bergandengan dan berbuat bersama. Kita selamatkan anak-anak yang kelak akan jadi pemimpin bangsa Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tolak Perkawinan Anak!”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/26/07050041/tolak-perkawinan-anak.

Editor : Laksono Hari Wiwoho

Persoalan di Balik Tingginya Angka Perkawinan Anak Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia — Pernikahan pasangan remaja siswa SMP Bantaeng, Syamsudin (15) dan Fitra Ayu (14) membuat heboh beberapa waktu terakhir. Pernikahan ini menambah deretan pernikahan anak yang jadi sorotan nasional.

Dari sejumlah data, angka perkawinan anak di Indonesia tercatat masih tinggi. Berdasarkan data dari Unicef, State of The World’s Children tahun 2016, perkawinan anak di Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia. Sementara, data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga tahun 2015 menunjukkan perkawinan anak usia 10-15 tahun sebesar 11 persen. Sedangkan perkawinan anak usia 16-18 tahun sebesar 32 persen.

Tingginya angka perkawinan anak di Indonesia ini menurut Arskal Salim, Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, dipengaruhi oleh sejumlah faktor, dari mulai latar belakang pendidikan, ekonomi, sosiokultural, dan agama. Arskal menyampaikan hal itu dalam Seminar Nasional Program Berdaya yang digelar Rumah Kita Bersama, di Jakarta pada Selasa (24/4). 

Faktor pendidikan

Menurut Arskal Salim, orangtua anak yang memiliki latar belakang pendidikan yang rendah memiliki peluang lebih besar untuk menikahkan anak sebelum usia 18 tahun. Kurangnya pendidikan terhadap kesehatan organ reporoduksi atau kurangnya pendidikan seksual juga menyebabkan perkawinan anak. Lebih jauh, pendidikan yang kurang membuat remaja rentan terhadap kehamilan sebelum menikah.

Faktor ekonomi

Pendapatan atau ekonomi yang rendah membuat angka perkawinan anak meningkat. Orang tua dengan pendapatan yang rendah cenderung akan menikahkan anaknya karena dianggap akan meringankan beban ekonomi.

“Banyak orang tua yang merasa, dengan menikahkan anaknya mereka menjadi terbantu secara ekonomi. Hal itu dikarenakan sudah ada yang memberi nafkahi anaknya, jadi bukan tanggung jawab mereka lagi sebagai orang tua,” ungkap Ir. Dina Nurdiawati M Sc peneliti dari IPB yang memaparkan survei Indeks Penerimaan Kawin Anak.

Faktor sosiokultural

Indonesia yang memiliki beragam budaya juga melatarbelakangi terjadinya perkawinan anak. Pandangan mengenai perawan tua masih sering menjadi ketakutan bagi banyak orang, sehingga menikahan anak dengan usia yang sebelumnya dianggap menjadi solusi.

Budaya perjodohan juga masih kerap kali dilakukan oleh para orang tua. Perjodohan tersebut membuat anak tidak bisa menolak sehingga terjadi perkawinan anak. Beberapa budaya di Indonesia juga melakukan perkawinan anak karena nilai mahar. Nilai mahar yang tinggi membuat banyak orang merasa tergiur dan akhirnya menikahkan anaknya. Lingkungan sosial yang terpengaruh dengan budaya dari luar juga membuat anak mengalami seks bebas dan akhirnya menyebabkan kehamilan.

Faktor agama

Pernikahan anak yang marak juga dipengaruhi oleh faktor agama. Beberapa kelompok agama tertentu beranggapan menikah diusia muda menjadi hal yang wajar. Pernikahan tersebut juga dilakukan untuk menghindari zina.

Anak yang telah beranjak remaja kerab menjalin hubungan dengan lawan jenis. Agar tidak dianggap zina maka sebaiknya segera menikah. Selain itu, hal tersebut juga dilakukan untuk mengurangi kekhawatiran kehamilan di luar nikah.

Sementara, di luar itu, Indonesia memiliki peraturan hukum yang mengatur mengenai perkawinan. Menurut Undang-undang perkawinan tahun 1974 usia seseorang untuk menikah minimal 21 tahun. Namun juga ada dispensasi, jika menikah dengan seijin orang tua anak perempuan boleh menikah ketika berumur diatas 16 tahun dan anak laki-laki di atas 19 tahun. Perkawinan di Indonesia ini juga masih bisa dilakukan tanpa batas usia minumum jika dengan permohonan dispensasi atau pengecualian.

Lies Marcoes-Natsir, Direktur Rumah Kita Bersama (KitaB) menuturkan temuan di lapangan memetakan kelompok yang mendukung dan menolak kawin anak, serta menunjukkan pentingnya konsistensi kebijakan dalam melarang praktik kawin anak.

“Kebijakan yang tidak konsisten, ditambah nilai sosial budaya yang permisif, menimbulkan tantangan bagi pihak-pihak di masyarakat yang berupaya mencegah kawin anak,” ujarnya menambahkan, seperti disampaikan rilis resmi Rumah KitaB.

Melalui program Berdaya, Rumah KitaB meluncurkan tiga buku hasil temuan mereka, yang diberi judul: “Kawan & Lawan Kawin Anak: Catatan Asesmen Program Berdaya di Empat Daerah”, “Mendobrak Kawin Anak – Membangun Kesadaran Kritis Pencegahan Kawin Anak”, dan “Maqashid al Islam: Konsep Perlindungan Manusia dalam Perspektif Islam.”

Dampak perkawinan anak

Selain mengulik persoalan di baliknya, perkawinan anak juga memberi dampak yang patut jadi perhatian bersama. Data dari United Nation Children Fund, mengatakan perkawinan anak akan menyebabkan komplikasi saat kehamilan dan melahirkan. Hal tersebut merupakan penyebab terbesar kedua kematian pada anak perempuan berusia 15-19 tahun.

Selain itu, bayi yang terlahir dari ibu yang berusia di bawah 20 tahun memiliki peluang meninggal sebelum usia 28 hari. Perempuan yang menikah pada usia anak juga lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Di Indonesia sendiri perkawinan pada usia anak akan menyebabkan anak perempuan memiliki peluang empat kali lebih rendah untuk menyelesaikan pendidikan menengah. Pertumbuhan ekonomi di Indonesia juga menurun. Perkawinan anak di Indonesia diestimasikan menyebabkan kerugian ekonomi 1,7 persen dari PDB.

Maraknya perkawinan anak ini bisa dicegah dengan melakukan berbagai upaya. Dina juga menjelaskan, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menolah perkawinan usia anak. Hal tersebut juga dapat terwujud dengan kerjasama bersama lembaga informal seperti keluarga, komunitas, dan lembaga keagamaan juga lembaga formal seperti sekolah, lembaga kesehatan, pemerintah dan sebagainya. (rah)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20180425133623-282-293415/persoalan-di-balik-tingginya-angka-perkawinan-anak-indonesia

Sabda Hikmah (9): MAKNA ALLAHU A’LAM BIS-SHAWAB

Oleh. Mukti Ali Qusyairi

Kiyaiku di kampung–dan para kiyai kampung pada umumnya–setelah menjelaskan pandangan keagamaan atau setelah ngaji kitab atau ceramah, selalu menyebutkan “wallahu a’lam bis-shawab” (hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya).

Ada salah seorang santri memberanikan diri bertanya, “mohon maaf pak kiyai. Kenapa pak kiyai setiap selesai mengaji atau setelah menyampaikan pendapat keagamaan selalu menyebut wallahu a’lam bis-shawab? Mohon penjelasannya yai”.

Sang kiyai sembari nyeruput teh tubruk menyimak santrinya yang sedang mengajukan pertanyaan dengan khusyuk dan fokus. Kiyai menaruh gelasnya dan memulai menjawab: “Kata wallahu a’lam bis-shawab itu kalau arti secara harfiyahnya kita semua sudah tahu; hanya Allah yang tahu kebenaran yang sesungguhnya. Akan tetapi, sejatinya lebih dari sekedar jargon. Ini adalah upaya tadib (pembiasaan) agar kita selalu ingat bahwa penjelasan yang kita sampaikan hanyalah upaya ‘mendekati’ kebenaran, rendah hati dalam beragama dan menginami serta menghidupkan/living pemilik kebenaran sejati adalah Allah dan kita tak punya otoritas dalam menentukan bahwa pendapat kita mewakili kebenaran Allah. Sebab apa yang kita sampaikan boleh jadi tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki Allah”.

Kiyai kampung pun terus menjelaskan lebih dalam. Ia mengisahkan akhlak para ulama dulu yang sebagian ditulis dalam kitab Ihya Ulumuddin bahwa sebagian ulama menangis tersedu sedan sedih manakala pendapatnya diikuti dan dipakai orang lain. Bukan tangisan bangga, tapi tangisan sedih. Sebab ia takut menanggung tanggungjawab kalau saja pendapatnya salah. Sebagian ulama yang lain, kalau ada yang bertanya tidak langsung jawab, dijawab “saya belum tahu jawabannya”, lalu melakukan kajian terlebih dahulu dan setelah mantap hasil kajiannya baru disampaikan dalam jawaban.

Imam as-Syafii sendiri berkata bahwa pendapatku benar tapi ada kemungkinan mengandung kesalahan. Dan pendapat Anda salah tapi ada kemungkinan mengandung kebenaran.

Bagi orang yang berilmu, tidak mudah dan berhati-hati dalam memberikan jawaban dan pandangan keagamaan. Disebut ikhtiyath. Ini tercermin dalam tradisi Islam tradisional, NU, dalam menjawab satu masalah bisa seharian bahtsul masail. Kalau belum mantap, maka mauquf (belum bisa memberikan jawaban). Dan dibahas hari berikutnya.

Spirit wallahu a’lam bis-sahawab inilah yang menjadikan Islam sebagai agama yang mempunyai kekayaan tafsir, pendapat, pandangan, tradisi, kebudayaan, dan khazanah literasi. Sebab ada ruang untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut, sebab masing-masing sadar bahwa masing-masing sedang menghampiri dan mendekati kepada kebenaran dengan melalui kajian serius dan sadar betul bahwa kebenaran sejati hanya milik Allah.

Wallahu a’lam bis-shawab.

Jakarta, 7 April 2018.

 

SEMINAR NASIONAL BERDAYA: PERAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

JAKARTA, 24 APRIL 2018 – Dalam rangka mensosialisasikan Program BERDAYA untuk pencegahan perkawinan anak, Rumah KitaB menyelenggarakan SEMINAR NASIONAL dengan tema “PERAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK”  bersamaan dengan peringatan HARI KARTINI 2018 di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, 24 April 2018.

BERDAYA adalah program Rumah KitaB untuk pemberdayaan perempuan melalui penguatan kapasitas kelembagaan formal dan non formal dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Indonesia  telah berkomitmen untuk melakukan pencegahan perkawinan anak guna memenuhi hak-hak perempuan dan anak serta  mencapai target – target pembangunan kemanusiaan seperti SDGs.

Program BERDAYA  Rumah KitaB bertujuan untuk memberi kontribusi pada upaya penurunan perkawinan anak di Indonesia. Secara lebih khusus, Rumah KitaB bekerja di wilayah urban dan pesisir di  Jakarta Utara, Cirebon dan Makassar. Dalam pelaksanaannya Rumah KitaB mendapat penguatan dari KPPPA, Kementerian Agama, Badan Peradilan Agama serta dukungan teknis dari program kerjasama BAPPENAS dengan Pemerintah Australia melalui program bantuan yang dikelola Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Seminar Nasional BERDAYA ini dihadiri oleh beberapa tamu undangan yang sekaligus memberikan sambutan antara lain Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga, BAPPENAS; Dina Nurdinawati, S.K.Pm, M.Si, Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor; Lenny Rosalin,  MSc. M.Fin, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA); dan Dra.Maria Ulfah Anshor, M. Si, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Lies Marcoes, Direktur Rumah KitaB

Acara dibuka oleh Lies Marcoes, Direktur Rumah KitaB. Dalam paparannya beliau menjelaskan hasil penelitian Rumah KitaB tentang praktik perkawinan anak di wilayah kerja BERDAYA (Panakkukang, Makassar; Cilincing, Jakarta Utara; Lemahwungkuk, Cirebon; dan Babakan Madang, Bogor). Hasil penelitian memperlihatkan gambaran gunung es persoalan kelembagaan tersamar yang berpengaruh kepada perkawinan anak yang tidak bisa didekati oleh pendekatan legal formal.

Acara tersebut diisi oleh pidato kunci dari Prof. Dr. Arskal Salim, MA, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI dan peneliti Hukum Keluarga di Indonesia.

Dr. Dave Peebles bersama Prof. Dr. Arskal Salim

“Perkawinan usia anak melanggar Konvensi Hak Anak (KHA), Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),” tegasnya.

Seminar juga dihadiri oleh Dr. Dave Peebles, Penasehat Menteri untuk Bidang Komunikasi Politik dan Strategis di Kedutaan Besar Australia, Jakarta.

“Praktik kawin anak di Indonesia sangat tinggi, namun Indonesia bukan hanya negara yang memiliki permasalahan kawin anak. Australia pun memiliki permasalahan tersebut. Oleh karena itu Pemerintah Australia sangat mendukung kerjasama pencegahan kawin anak. Hal ini diharapkan menjadi salah satu pembelajaran satu sama lain untuk pencegahan kawin anak,” ungkapnya.

Rumah KitaB juga meluncurkan 3 buku baru yaitu Kawan dan Lawan kawin Anak, Mendobrak Kawin Anak, dan Maqashid al Islam: Konsep Perlindungan Manusia dalam Islam.

Buku Kawan dan Lawan Kawin Anak merupakan buku tentang hasil asesmen Program BERDAYA di empat wilayah urban di Indonesia (Jakarta Utara, Bogor, Cirebon, dan Makassar).

Seminar dilanjutkan dengan diskusi panel yang di moderatori oleh Dr. Syafiq Hasyim.

Acara ditutup oleh kesimpulan yang dibawakan oleh Lies Marcoes. Beliau menjelaskan bahwa untuk mencegah kawin anak dibutuhkan upaya-upaya yang konkret karena kawin anak adalah fenomena darurat.

 

Untuk mencapai tujuannya secara optimal, perlu adanya perubahan di tingkat pemimpin/tokoh formal dan non formal, pada orangtua, kalangan remaja (terutama anak perempuan), dan di ranah kebijakan serta norma sosial. Empat aktor/faktor ini – berdasarkan hasil penelitian kualitatif yang dilakukan oleh Rumah KitaB di  lima provinsi dan dua  kota (terdiri dari sembilan kabupaten/kota) – merupakan elemen yang berpengaruh pada praktik kawin anak. Penurunan praktik dan jumlah kawin anak tidak akan terjadi tanpa adanya perubahan cara pandang, keyakinan, pengetahuan, sikap dan keberpihakan dari aktor-aktor di atas.

Berikut adalah kesimpulan dari seminar tersebut:

  • Pertama, harus memperkaya data dengan perspektif anak perempuan/perempuan; atau sering disebut perspektif gender.
  • Kedua, harus tercipta terus menerus jaringan kerja, para pihak yang concern pada persoalan ini baik formal maupun non formal.
  • Ketiga, harus membuat bising di semua level dari mulai keluarga, komunitas sampai negara.
  • Keempat, isu kawin anak tidak bisa diisolasi sebagai isu kawin anak semata tapi harus dilihat dari berbagai aspek; aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi dan politik.
  • Kelima, perlu adanya sinkronisasi regulasi/unifikasi hukum agar tidak terjadi dualisme hukum (hukum agama dan hukum negara). Negara kita adalah negara hukum jadi yang harus dipatuhi adalah aturan hukum.
  • Keenam, menghapus praktik tradisi yang basisnya adalah mengancam hak anak perempuan untuk tumbuh dan berkembang.
  • Terakhir, mengawal Perpu untuk penghentian dan pencegahan terutama pasal 7 yang terkait dengan izin untuk menikah. Untuk itu, masalah tentang batas perkawinan harus menggunakan pasal 6 (Batas kawin laki-laki dan perempuan di Indonesia adalah 21 tahun), mengawal Perma terkait dispensasi, mengawal strategi nasional yang akan dicanangkan oleh Bappenas dan melakukan upaya sosialisasi hasil KUPI. [Seto Hidayat]  

Mencegah Perkawinan Anak

Pagi ini menghadiri seminar tentang pencegahan perkawinan anak yang diselenggarakan oleh Rumah Kitab, lembaga yang diasuh oleh Mbak . Praktek perkawinan anak masih cukup luas di masyarakat, antara lain karena faktor kemiskinan dan pendidikan yang rendah.

Pada Tahun 2017, persentase perkawinan anak di Indonesia mencapai sekitar 25%. Artinya, seperempat perkawinan yang berlangsung di negeri ini adalah perkawinan antara pasangan yang belun mencapai usia minimal yang diatur oleh UU. Biasanya, sebagian besar korban perkawinan anak ini adalah kaum perempuan.

Yang disebut “perkawinan anak”, kalau memakai UU Perkawinan adalah perkawinan di mana salah satu pasangan atau keduanya berumur di bawah 16 tahun untuk perempuan, dan 19 tahun untuk laki-laki. Meskipun, jika kita memakai UU Perlindungan Anak, yang disebut anak adalah mereka yang berumur di bawah 18 tahun.

Perkawinan anak harus dicegah karena perkawinan dini semacam ini akan merampas anak-anak, terutama anak perempuan, dari kemungkinan meraih masa depan yang lebih baik. Selain, perkawinan anak mempunyai dampak kesehatan bagi anak dan perempuan.

Dengan memakai bahasa fikih, perkawinan anak mengandung “mafsadah” atau dampak negatif yang besar, karena itu harus dicegah. Meskipun perkawinan anak ini tidak mudah untuk dicegah karena sejumlah faktor yang kompleks. Ada faktor ekonomi yang jelas punya pengaruh besar. Ada faktor kultural juga: persepsi masyarakat yang memandang kawin anak sebagai hal normal.

Tantangan pencegahan perkawinan anak menjadi lebih besar lagi karena saat ini ada gerakan anti-pacaran. Gerakan semacam ini bisa berdampak pada naiknya angka perkawinan anak, terutama jika prinsip yang dianut adalah: mending kawin cepat daripada pacaran. [Ulil Abshar Abdalla]

MAQÂSHID AL-ISLÂM: Konsep Perlindungan Manusia dalam Perspektif Islam

Upaya yang dilakukan oleh Tim Peneliti Rumah KitaB di dalam buku “Maqâshid al-Islâm: Konsep Perlindungan Manusia Perspektif Islam” ini sangat bagus sekali. Maqâshid al-syarî’ah rumusan al-Syathibi yang hanya mencakup lima hak dasar (al-dharûrîyyat al-khams), dikembangkan menjadi maqâshid al-Islâm yang mencakup sepuluh hak dasar (al-dharûrîyyat al-‘asyr) berdasar tuntutan dan kebutuhan masyarakat modern. Saya berharap buku ini dibaca tidak hanya oleh para perumus hukum, tetapi juga oleh kalangan masyarakat secara umum agar mereka tidak terjebak pada normativitas syariat.
Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA., Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Kehadiran buku “Maqâshid al-Islâm: Konsep Perlindungan Manusia Perspektif Islam” ini sangat penting, karena telah berhasil mengurai dan menjelaskan maqâshid al-Islâm atau maqâshid al-syarî’ah dalam perspektif modern. Buku ini telah berupaya menggali tujuan dan hikmah syariat untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat modern, terutama kaum marjinal, teraniaya seperti anak perempuan apalagi anak perempuan yang mengalami pemaksaan perkawinan. Buku ini telah memperlihatkan upaya memperjuangkan keadilan ilahiyah dari sisi kemanusiaan universal demi tampilnya Islam yang menyejukkan untuk seluruh umat manusia.
Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Membaca buku ini menjadikan kita mengerti bagaimana logika hukum Islam bekerja di atas rel teori dan metodologinya, yaitu ushul fikih dan maqâshid al-syarî’ah, khususnya dalam isu perkawinan kawin anak. Ushul fikih oleh sebagian pakar, seperti Syaikh Musthafa Abduraziq (ulama besar Al-Azhar Mesir), digolongkan ke dalam rumpun disiplin ilmu filsafat Islam, lantaran keberadaannya sebagai piranti logika hukum Islam. Kontribusi buku ini dalam wacana teori maqâshid adalah rumusan sepuluh nilai-nilai universal syariat (al-dharûrîyyat al-‘asyr) sebagai pengembangan baru yang semula dipatok hanya lima (al-dharûrîyyat al-khams).
Prof. Dr. Masri Mansoer, MA., Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta