Jakarta – Berbicara tentang pengarusutamaan keadilan untuk perempuan tidak tampak semudah yang ada pada mimbar orasi. Jalan tengah perspektif keadilan hakiki dan timbal balik (mubaadalah) dalam relasi gender juga tidak sesederhana mengambil sikap pro atau anti pada diskursus feminisme. Atau, setidaknya, sebelum gencar berteriak pro atau anti, realitas seharusnya jadi dasar pijakan paling utama dari sebuah pemecahan masalah atau kesimpulan.
Spektrum masalah perempuan masih terlalu luas. Persoalan perempuan desa berbeda dengan perempuan kota. Apalagi masa kini, banyak teori semakin membuat kabur makna antara desa dan kota. Desa, katanya sudah tidak ada lagi. Dulu, perempuan adalah pewaris aset keluarga berupa sawah, sehingga ia adalah pemilik aset sekaligus pelaku produksi. Ketika modernitas melibas hikmah hidup agraris, keluarga desa menjual aset tanah dan sawah kepada pengembang.
Yang luput terpikir adalah bukan hanya tanah dan sawah yang hilang, tetapi sekaligus pola hidup yang kalang kabut. Struktur masyarakat industri membutuhkan peran manusia sebagai mekanik yang mengoperasikan mesin. Pada bagian ini, laki-laki kemudian lebih mendapat kesempatan di sektor produksi sebab sejak lama kebutuhan akan pendidikan lebih dipercayakan kepadanya. Perempuan desa dengan ekonomi lemah pada akhirnya mengisi peran sebagai buruh pabrik, buruh migran, pekerja wilayah domestik, atau pekerja seks komersial, dengan nominal gaji separuh dari standar penghasilan laki-laki karena peran perempuan yang dianggap komplementer.
Isu perempuan dalam ekstremisme agama juga mengalami pergeseran tradisi. Kelompok ekstremis beragama mengenal istilah jihad kabir (besar) dan jihad saghir (kecil). Jihad besar adalah jihad dengan mempertaruhkan nyawa di medan perang wilayah konflik yang biasanya diambil peran oleh laki-laki. Sedangkan jihad kecil adalah jihad khas terkait peran perempuan untuk melahirkan anak, terutama anak lelaki yang kelak menjadi pelaku jihad kabir, serta bersikap sabar ketika suami pergi berjihad.
Belakangan, publikasi Rumah KitaB berjudul Kesaksian Para Pengabdi: Kajian tentang Perempuan dan Fundamentalisme di Indonesia menjelaskan bahwa para perempuan dalam komunitas ekstremis semakin banyak yang mengambil peran jihad kabir karena merasa kehadiran dan eksistensinya dalam dunia jihad kurang diakui.
Akan tetapi, isu dan persolaan perempuan sering tidak dilihat berdasarkan realitas. Mengapa zaman menuntut perempuan bekerja, perempuan melawan pasangannya, perempuan meminta keadilan pada hak-haknya, selalu saja dihalau dengan teks terlebih dulu. Ujungnya, potret perempuan yang melawan jatuh kepada stigma tidak mulia, lalu dihukumi haram, neraka, dan tidak bermoral.
Faktanya, sakralitas teks dan sakralitas tokoh adalah problem utama peradaban Islam. Martin van Bruinessen dalam buku Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat (2012) menyebut nama Syekh Nawawi Banten sebagai seorang ulama yang memiliki pengaruh kuat dalam tradisi pesantren karena kiprahnya menulis banyak kitab berbahasa Arab rujukan pesantren. Tema kitab mencakup berbagai disiplin pengetahuan dalam kajian keilmuan Islam, seperti akidah, tasawuf, fikih, tafsir, bahasa dan ilmu hadist. Sekitar 26 kitab karyanya beredar di pesantren-pesantren Indonesia, 11 di antaranya menjadi bagian dari 100 kitab terpenting. Satu di antara yang terkenal adalah kitab Uqud Al Lujjayn fi Bayan Huquq az-Zawjain (selanjutnya kita singkat KUL).
Zaman telah bergerak maju. Semangat kedirian dan kepemimpinan perempuan makin terbentuk, tetapi KUL masih diajarkan di hampir semua pesantren tradisional di Indonesia dengan tafsir lama yang tidak berkesesuaian dengan napas zaman. Dalam KUL, peran utama perempuan adalah ketaatan total pada suami, berperilaku baik dan menyenangkan, bersedia penuh melayani kebutuhan biologis suami, bersabar atas perangai buruk suami, tunduk dan rendah hati, tidak melakukan aktivitas tanpa seizin suami, tidak melakukan kontak dengan yang lain, tidak membangkitkan amarah, tidak menyusahkan dan tidak meminta materi di atas kemampuan sang suami.
Fikih Islam seharusnya mau mendengar perempuan terlebih dahulu sebagaimana sikap Rasulullah SAW mendengar alasan Sayyidah Fatimah bahwa bagaimana pun poligami akan menyakiti diri perempuan sehingga Rasul melarang Ali berpoligami. KUL, seiring zaman yang mengubah tata politik, sosial dan ekonomi, harusnya memberi ruang kepada konteks tafsir kesabaran yang dibebankan kepada perempuan, ruang penolakan, hingga fikih perlawanan yang boleh dilakukan perempuan dalam upaya perlindungan diri atau protes.
Mengapa hal ini penting? Pada 18 Juni 2015, misalnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan untuk menaikkan batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan di Indonesia. Dua penggugat, yakni Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantauan Hak Anak menghendaki batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan ditingkatkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.
Jika semata merujuk kepada teks, perempuan memang boleh dinikahkan setelah mendapatkan menstruasi. Tetapi, kita mengenal istilah akil baligh. Jika baligh merujuk kepada kedewasaan biologis yang ditandai dengan sejumlah perubahan pada tubuh laki-laki maupun perempuan, maka akil adalah kemampuan yang melingkupi aspek kedewasaan emosi, intelektual serta spiritual yang sulit diukur tetapi justru aspek inilah yang paling penting dalam pernikahan.
Sensus nasional hasil kerja sama dengan UNICEF pada 2012 menunjukkan, satu dari empat anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun, dan 50% dari angka pernikahan dini itu berujung pada perceraian. Selain perceraian, menurut Lies Marcoes, perkawinan dini juga berdampak kepada kekerasan dalam rumah tangga, penyakit organ reproduksi, dan angka kematian ibu melahirkan. Jika teks hanya menimbang tesis “menghindari zina”, maka realitas menimbang banyak hal soal masa depan, sebab penindasan sama sekali bukan kodrat yang harus kita aminkan.
Kongres Perempuan Pertama yang kita peringati sebagai Hari Ibu tiap 22 Desember sesungguhnya telah menyampaikan amanat penolakan pernikahan dini, penolakan poligami, penolakan diskriminasi atas perempuan, penolakan pembatasan akses pendidikan dan pekerjaan terhadap perempuan. Betapa majunya pemikiran kaum perempuan Indonesia sejak 1928 silam.
Sayangnya, dalam seminar, lokakarya maupun kongres, hingga hari ini, hampir 90 tahun sesudah Kongres Perempuan Pertama, bahasan soal perempuan sering hanya sebatas topik. Perlakuan itu membuat perempuan seolah eksklusif, padahal yang terjadi justru fakta bahwa perempuan memang masih marjinal.
Dr. Nur Rofiah Bil. Uzm, salah seorang penggagas Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI 2017) menegaskan bahwa menjadikan perempuan sebagai topik diskusi berbeda dengan menjadikan perempuan sebagai metode berpikir atau perspektif. Dalam koridor kedua, sebuah kelompok atau institusi yang berisikan laki-laki maupun perempuan boleh berbicara apa saja soal pembangunan, politik, ekonomi sampai sosial budaya, namun melibatkan perspektif perempuan sebagai subjek ketika memutuskan sebuah kebijakan.
Selamat Hari Perempuan dan Hari Ibu. No one left behind, rangkul bersama, jangan ada satu perempuan pun yang kita biarkan berjuang sendirian. [Kalis Mardiasih]
Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-3781819/jangan-biarkan-perempuan-berjuang-sendirian
11 Januari 2018: Walayah dan Qawamah Workshop
/0 Comments/in Jadwal Kegiatan /by rumahkitabCara Sufi Menyikapi Radikalisme
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabRABI’AH al-Adawiyah, sufi perempuan pengusung mazhab cinta, pernah menggugat surga. Ia memproklamasikan diri sebagai manusia yang tak butuh surga, yang ia butuhkan adalah penerimaan Sang Kekasih akan cintanya, yang ia harapkan adalah cinta Sang Kekasih kepadanya. Siapakah Kekasih Rabiah? Kekasihnya adalah “Allah!”
Lalu, para ulama coba mengetahui apa yang dikehendai Rabi’ah, menampik surga dan berharap cinta Allah saja. Sebagian ulama ber-husn al-zhann (berbaik sangka), bahwa ucapan Rabi’ah adalah sejenis syathahât, yaitu ucapan-ucapan yang keluar dari seorang sufi yang sedang ekstase dan mabok kepayang kepada Allah, sehingga melupakan dan menghapus selain-Nya.
Namun, ada yang menarik di dalam kitab “al-Hikmah al-Khâlidah”, karya Ibn Miskawaih (teosuf Islam klasik setelah Rabiah). Ia menyebut di dalam kitab tersebut, “Surga adalah hijâb (penghalang) yang paling besar bagi ‘ârifîn (para bijak bestari).” Ditanya kenapa? Ibn Miskawaih menjawab, “Karena orang yang terpesona dengan surga seringkali sibuk mengejarnya meski melakukan kerusakan dan melupakan Allah. Ini adalah musibah besar!” Bila ditafsirkan menggunakan pandangan Ibn Miskawaih, maka ujaran Rabi’ah tersebut bukanlah syathahât yang diujarkan dalam keadaan tidak sadar, tetapi justru diujarkan dalam keadaan sadar.
Pandangan Ibn Miskawaih di atas kiranya sangat relevan bila dikaitkan dengan fenomena radikalisme dan terorisme. Para teroris yang melakukan berbagai kerusakan, semisal bom bunuh diri, dll., demi mendapatkan surga dan bidadari yang ada di dalamnya. Mereka menyebut diri sebagai “pengantin”, karena dengan mati bunuh diri mereka yakin akan segera menjadi pengantin berdampingan dengan bidadari yang sudah menunggu di surga. Subhânallâh, benarlah ucapan sang sufi yang mewanti-wanti agar manusia tidak sampai terpesona oleh surga dan melupakan Allah, karena ternyata dampaknya sangat mengerikan sebagaimana para teroris dan radikalis itu; demi surga mereka membunuh dan merusak. Kata Ibn Miskawaih, “Ini adalah musibah besar!”
Di setiap periode dalam peradaban Islam kelompok radikal selalu ada, meski tergolong sebagai kelompok minoritas. Pada masa shahabat terdapat golongan radikal yaitu Khawarij. Abu Hamid al-Ghazali, sang raksasa sufi Sunni, menyatakan dalam salah satu kitabnya, “Musykat al-Anwar”, bahwa pada zamannya terdapat kelompok radikal yang disebut dengan Hawasyi. Hawasyi artinya pinggiran. Mereka disebut Hawasyi karena diposisikan sebagai kelompok pinggiran yang tidak mewakili mainstream umat Muslim. Kalau meminjam istilah Gus Dur, mereka adalah ‘kelompok sempalan’, sempalan artinya seperti ranting yang menyempal (memisah/mengucilkan diri) dari batang pohonnya.
Abdul Wahab al-Sya’rani, tokoh sufi kenamaan Mesir, menyebutkan di dalam salah satu kitabnya, “al-Mîzân al-Kubrâ”, bahwa pada masanya di Mesir terdapat golongan yang berpandangan keras, mereka disebut mutasyaddidûn (golongan yang keras atau ekstrim). Dalam menyeleksi pendapat-pendapat yang berkembang di masanya al-Sya’rani menggunakan kategorisasi yang berbeda dengan kategorisasi para ulama fikih. Kalau ulama fikih menggunakan kategorisasi al-qawl al-mu’tamad (pendapat yang bisa dijadikan pegangan), al-qawl al-shahîh (pendapat yang benar), al-qawl al-ashahh (pendapat yang lebih benar), al-qawl al-râjih (pendapat yang kuat), al-qawl al-marjûh (pendapat yang dikuatkan), al-qawl al-dha’îf (lemah), dan qîla (katanya). Sedangkan al-Sya’rani menggunakan kategorisasi qawl al-tasydîd (pendapat yang keras) dan qawl al-takhfîf (pendapat yang ringan).
Kelompok radikal di sepanjang masa dalam perjalanan peradaban Islam klasik, yaitu pada masa sahabat, pada masa Ibn al-Miskawaih, al-Ghazali, dan al-Sya’rani mempunyai satu ciri yang sama yaitu memahami agama secara harfiyah (literalis) dan meyakini kebenaran hanya ada pada makna literalis teks-teks agama, karenanya mereka mudah mengkafirkan kelompok lain yang berbeda pandangan.
Bagaimana para sufi menyikapi radikalisme pada masanya? Rabi’ah dan Ibn Miskawaih dengan cara mengingatkan umat agar menyadari bahwa tujuan yang sesungguhnya adalah Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, bukan surga, dan mencegah umat agar jangan menghalalkan segala cara untuk meraih surga.
Al-Ghazali mencoba mengkritisi dua golongan yang pada masanya sama-sama ekstrimnya, yaitu golongan kanan yang meyakini bahwa kebenaran hanya ada pada makna harfiyah dan lahiriyah teks, dan golongan kiri yang meyakini bahwa kebenaran hanya ada pada makna bathiniyah teks. Menurut al-Ghazali, kedua golongan tersebut seperti orang yang salah satu matanya buta, sehingga hanya satu mata saja yang berfungsi, dan karenanya tidak bisa maksimal dalam mengakses apa yang dilihatnya. Untuk itu, al-Ghazali menempuh jalan menggunakan penggalian dua makna sekaligus, lahir dan bathin, seperti menggunakan kedua matanya sekaligus.
Sementara al-Sya’rani menyikapi fenomena radikalisme pada masanya dengan cara menyeleksi pendapat dalam berbagai persoalan keagamaan dengan menggunakan kategorisasi qawl al-tasydîd (pendapat yang keras) dan qawl al-takhfîf (pendapat yang ringan). Sehingga umat mengetahui mana pendapat yang termasuk dalam kategori radikal (mutasyaddid) dan mana pendapat yang termasuk dalam kategori ringan.
Jauh-jauh hari, pada masa sahabat, ketika Khawarij, dedengkot radikalisme muncul dengan jargon “lâ hukm illâ lillâh” (Tiada ada hukum kecuali milik Allah). Sayyidina Ali ibn Abi Thalib menghadapinya dengan berkata, “Al-Qur`an adalah kata-kata yang mati. Dan para penafsirlah yang menghidupkannya.” Khawarij hendak mengatakan bahwa kebenaran hanya ada dalam makna literalis al-Qur`an`. Sedangkan Sayyidina Ali mengkritisnya dan menyatakan bahwa al-Qur`an hanya bisa dibunyikan oleh para penafsir. Karenanya al-Qur`an meniscayakan multi tafsir. Hal yang ingin ditunjukkan oleh Sayyidina Ali adalah bahwa al-Qur`an mengandung kekayaan makna.
Kalau kita baca sejarah, gerakan radikalisme di tubuh Islam selalu ada di setiap masa dan mereka selalu sebagai golongan pinggiran yang tidak bisa masuk ke tengah dan menjadi mainstream. Dan radikalisme, kata Karen Armstrong, tidak hanya ada di Islam, akan tetapi ada juga di Kristen, Yahudi, dan agama-agama yang lain. Dan di agama-agama selain Islam, gerakan radikal juga sebagai golongan pinggiran.
Nurani umat manusia pada dasarnya cenderung kepada apa yang membuatnya tenteram dan nyaman. Sementara gerakan radikal mengkampanyekan kekerasan yang bertentangan dengan nurani. Nabi Muhammad Saw. menuturkan, “Kebenaran adalah sesuatu yang membuat hatimu tenteram dan damai.”[Mukti Ali]
Jangan Biarkan Perempuan Berjuang Sendirian
/0 Comments/in Berita, Liputan Media, Opini /by rumahkitabJakarta – Berbicara tentang pengarusutamaan keadilan untuk perempuan tidak tampak semudah yang ada pada mimbar orasi. Jalan tengah perspektif keadilan hakiki dan timbal balik (mubaadalah) dalam relasi gender juga tidak sesederhana mengambil sikap pro atau anti pada diskursus feminisme. Atau, setidaknya, sebelum gencar berteriak pro atau anti, realitas seharusnya jadi dasar pijakan paling utama dari sebuah pemecahan masalah atau kesimpulan.
Spektrum masalah perempuan masih terlalu luas. Persoalan perempuan desa berbeda dengan perempuan kota. Apalagi masa kini, banyak teori semakin membuat kabur makna antara desa dan kota. Desa, katanya sudah tidak ada lagi. Dulu, perempuan adalah pewaris aset keluarga berupa sawah, sehingga ia adalah pemilik aset sekaligus pelaku produksi. Ketika modernitas melibas hikmah hidup agraris, keluarga desa menjual aset tanah dan sawah kepada pengembang.
Yang luput terpikir adalah bukan hanya tanah dan sawah yang hilang, tetapi sekaligus pola hidup yang kalang kabut. Struktur masyarakat industri membutuhkan peran manusia sebagai mekanik yang mengoperasikan mesin. Pada bagian ini, laki-laki kemudian lebih mendapat kesempatan di sektor produksi sebab sejak lama kebutuhan akan pendidikan lebih dipercayakan kepadanya. Perempuan desa dengan ekonomi lemah pada akhirnya mengisi peran sebagai buruh pabrik, buruh migran, pekerja wilayah domestik, atau pekerja seks komersial, dengan nominal gaji separuh dari standar penghasilan laki-laki karena peran perempuan yang dianggap komplementer.
Isu perempuan dalam ekstremisme agama juga mengalami pergeseran tradisi. Kelompok ekstremis beragama mengenal istilah jihad kabir (besar) dan jihad saghir (kecil). Jihad besar adalah jihad dengan mempertaruhkan nyawa di medan perang wilayah konflik yang biasanya diambil peran oleh laki-laki. Sedangkan jihad kecil adalah jihad khas terkait peran perempuan untuk melahirkan anak, terutama anak lelaki yang kelak menjadi pelaku jihad kabir, serta bersikap sabar ketika suami pergi berjihad.
Belakangan, publikasi Rumah KitaB berjudul Kesaksian Para Pengabdi: Kajian tentang Perempuan dan Fundamentalisme di Indonesia menjelaskan bahwa para perempuan dalam komunitas ekstremis semakin banyak yang mengambil peran jihad kabir karena merasa kehadiran dan eksistensinya dalam dunia jihad kurang diakui.
Akan tetapi, isu dan persolaan perempuan sering tidak dilihat berdasarkan realitas. Mengapa zaman menuntut perempuan bekerja, perempuan melawan pasangannya, perempuan meminta keadilan pada hak-haknya, selalu saja dihalau dengan teks terlebih dulu. Ujungnya, potret perempuan yang melawan jatuh kepada stigma tidak mulia, lalu dihukumi haram, neraka, dan tidak bermoral.
Faktanya, sakralitas teks dan sakralitas tokoh adalah problem utama peradaban Islam. Martin van Bruinessen dalam buku Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat (2012) menyebut nama Syekh Nawawi Banten sebagai seorang ulama yang memiliki pengaruh kuat dalam tradisi pesantren karena kiprahnya menulis banyak kitab berbahasa Arab rujukan pesantren. Tema kitab mencakup berbagai disiplin pengetahuan dalam kajian keilmuan Islam, seperti akidah, tasawuf, fikih, tafsir, bahasa dan ilmu hadist. Sekitar 26 kitab karyanya beredar di pesantren-pesantren Indonesia, 11 di antaranya menjadi bagian dari 100 kitab terpenting. Satu di antara yang terkenal adalah kitab Uqud Al Lujjayn fi Bayan Huquq az-Zawjain (selanjutnya kita singkat KUL).
Zaman telah bergerak maju. Semangat kedirian dan kepemimpinan perempuan makin terbentuk, tetapi KUL masih diajarkan di hampir semua pesantren tradisional di Indonesia dengan tafsir lama yang tidak berkesesuaian dengan napas zaman. Dalam KUL, peran utama perempuan adalah ketaatan total pada suami, berperilaku baik dan menyenangkan, bersedia penuh melayani kebutuhan biologis suami, bersabar atas perangai buruk suami, tunduk dan rendah hati, tidak melakukan aktivitas tanpa seizin suami, tidak melakukan kontak dengan yang lain, tidak membangkitkan amarah, tidak menyusahkan dan tidak meminta materi di atas kemampuan sang suami.
Fikih Islam seharusnya mau mendengar perempuan terlebih dahulu sebagaimana sikap Rasulullah SAW mendengar alasan Sayyidah Fatimah bahwa bagaimana pun poligami akan menyakiti diri perempuan sehingga Rasul melarang Ali berpoligami. KUL, seiring zaman yang mengubah tata politik, sosial dan ekonomi, harusnya memberi ruang kepada konteks tafsir kesabaran yang dibebankan kepada perempuan, ruang penolakan, hingga fikih perlawanan yang boleh dilakukan perempuan dalam upaya perlindungan diri atau protes.
Mengapa hal ini penting? Pada 18 Juni 2015, misalnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan untuk menaikkan batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan di Indonesia. Dua penggugat, yakni Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantauan Hak Anak menghendaki batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan ditingkatkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.
Jika semata merujuk kepada teks, perempuan memang boleh dinikahkan setelah mendapatkan menstruasi. Tetapi, kita mengenal istilah akil baligh. Jika baligh merujuk kepada kedewasaan biologis yang ditandai dengan sejumlah perubahan pada tubuh laki-laki maupun perempuan, maka akil adalah kemampuan yang melingkupi aspek kedewasaan emosi, intelektual serta spiritual yang sulit diukur tetapi justru aspek inilah yang paling penting dalam pernikahan.
Sensus nasional hasil kerja sama dengan UNICEF pada 2012 menunjukkan, satu dari empat anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun, dan 50% dari angka pernikahan dini itu berujung pada perceraian. Selain perceraian, menurut Lies Marcoes, perkawinan dini juga berdampak kepada kekerasan dalam rumah tangga, penyakit organ reproduksi, dan angka kematian ibu melahirkan. Jika teks hanya menimbang tesis “menghindari zina”, maka realitas menimbang banyak hal soal masa depan, sebab penindasan sama sekali bukan kodrat yang harus kita aminkan.
Kongres Perempuan Pertama yang kita peringati sebagai Hari Ibu tiap 22 Desember sesungguhnya telah menyampaikan amanat penolakan pernikahan dini, penolakan poligami, penolakan diskriminasi atas perempuan, penolakan pembatasan akses pendidikan dan pekerjaan terhadap perempuan. Betapa majunya pemikiran kaum perempuan Indonesia sejak 1928 silam.
Sayangnya, dalam seminar, lokakarya maupun kongres, hingga hari ini, hampir 90 tahun sesudah Kongres Perempuan Pertama, bahasan soal perempuan sering hanya sebatas topik. Perlakuan itu membuat perempuan seolah eksklusif, padahal yang terjadi justru fakta bahwa perempuan memang masih marjinal.
Dr. Nur Rofiah Bil. Uzm, salah seorang penggagas Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI 2017) menegaskan bahwa menjadikan perempuan sebagai topik diskusi berbeda dengan menjadikan perempuan sebagai metode berpikir atau perspektif. Dalam koridor kedua, sebuah kelompok atau institusi yang berisikan laki-laki maupun perempuan boleh berbicara apa saja soal pembangunan, politik, ekonomi sampai sosial budaya, namun melibatkan perspektif perempuan sebagai subjek ketika memutuskan sebuah kebijakan.
Selamat Hari Perempuan dan Hari Ibu. No one left behind, rangkul bersama, jangan ada satu perempuan pun yang kita biarkan berjuang sendirian. [Kalis Mardiasih]
Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-3781819/jangan-biarkan-perempuan-berjuang-sendirian
KH Husein Muhammad
/0 Comments/in Foto Kegiatan /by rumahkitabWorkshop desain kajian walayah (perwalian nikah) dan qawamah (perlindungan perempuan dan anak) dalam Kitab-kitab Keagamaan Islam untuk Advokasi Pencegahan Kawin Anak
/0 Comments/in Berita, Kajian Kitab /by rumahkitabPenelitian Rumah Kitab 2015-2016 terkait praktik kawin anak di sembilan kabupaten dan dua kota memperlihatkan terjadinya pemaksaan /pengkondisian perkawinan anak oleh orang tua/ orang dewasa. Pemaksaan itu umumnya menggunakan argumentasi keagamaan yang melegitimasi dan membenarkan tindakan pemaksaan ayah atau wakil ayahnya atau negara atas nama ayahnya (wali nikah).
Kajian tentang hubungan orang tua/ ayah atau wakil ayah dan anak penting untuk kembali dikaji mengingat terjadinya perubahan perubahan sosial yang berpengaruh besar dalam perubahan relasi dan stuktur-struktur hubungan sosial. Meskipun perkawinan anak terkait dengan kebijakan politik ekonomi dalam merumuskan pendistribusian kesejahteraan, namun yang mengemuka adalah argumentasi keagamaan tentang hak hak prerogratif orangtua sebagai wali atas anaknya.
KH Husein Muhammad
Di lain pihak perubahan perubahan sosial politik ekonomi tak bisa lagi ditanggulangi oleh peran dan kedudukan seorang ayah untuk menjalankan fungsi perwalian (walayah) dan perlindungan (qawamah).
Dalam rangka itu, Rumah KitaB menyelenggarakan workshop sekaligus pembukaan serial diskusi dan kajian kitab tentang perlindungan (qawamah) dan perwalian (walayah) dalam pandangan teks keagamaan dan melihatnya dalam perubahan -perubahan konteks untuk mendudukkan kembali status wali bagi orang tua—ayah, kakek, dan saudara lelaki atau negara sebagai wakil orang tua (waki hakim) pada posisi yang semestinya sebagai lembaga pelindungan sebagaimana makna semula sebagai wali dalam tradisi yurisprodensi Islam.
KH Ulil Abshar Abdalla
Dari kekayaan bacaan lapangan penelitian dan pengalaman bacaan teks keagamaan klasik serta advokasi dengan menghadirkan pandangan alternatif untuk menjawab kebuntuan dalam menghadirkan pandangan agama mengatasi problem probem relasi kuasa seperti anak dan orang tua, atau suami istri, Rumah KitaB bekerjasama dengan Oslo Coalition menyelenggarakan workshop 1 hari (terbagi ke dalam dua sesi) dengan tema “ Membaca ulang Kajian Qawamah dan Walayah dalam teks klasik untuk advokasi Pencegahan Perkawinan Anak”.
Workshop desain kajian walayah (perwalian nikah) dan qawamah (perlindungan perempuan dan anak)
/0 Comments/in Foto Kegiatan /by rumahkitabMenolak Tumbang: Narasi Perempuan Melawan Pemiskinan
/0 Comments/in Karya, NEWSLETTER /by rumahkitabMelampaui kajian-kajian tentang kemiskinan dan gender yang lazim, buku ini merekam kekuatan dan ketangguhan perempuan menolak dan melawan proses-proses pemiskinan mereka. Perlawanan mereka berlangsung lama,
dimana-mana, di semua sektor, dalam berbagai bentuk dan cara. Tetapi, tanpa dukungan dan pengorganisasian yang pejal, perlawanan itu bisa jadi hanya bersifat seketika dan tak terarah.
Hukum menawarkan harapan bagi perempuan. Hukum harus didorong menjadi pegangan karena pada dasarnya hukum diciptakan untuk mewujudkan keadilan yang bersifat semesta. Hukum harus terus dikawal dan ditilik agar tetap sesuai dengan kerangka dan norma-norma hak asasi manusia. Terlebih lagi untuk isu-isu pelanggaran hak-hak kaum perempuan yang sering ‘tersembunyi di ruang pribadi’ dan dibalut oleh ‘alasan-alasan budaya mapan’.
Indonesia akan Punya 4 Pusat Penelitian Pelayanan Anak
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabMensos Khofifah melakukan peletakan batu pertama pembangunan P4AT di Bantul. (Usman Hadi/detikcom)
Bantul – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Anak Terpadu (P4AT) di Dusun Sonosewu, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul, DIY.
Selain di Bantul, pemerintah berencana membangun P4AT di tiga tempat lainnya. Tempat itu adalah Pasuruan, Jawa Timur; Deli Serdang, Sumatera Utara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut Khofifah, dari beberapa tempat ini, pembangunan P4AT di Yogyakarta adalah yang paling siap.
“Kebetulan gedung-gedung sebelah (di kompleks BBPPKS Bantul) juga sudah ada dan akan segera dikonversi. Karena ini kan balai besar penelitian, ini akan segera dikonversi menjadi P4AT,” kata Khofifah sesuai peletakan batu pertama pembangunan P4AT di Bantul, Selasa (9/1/2018).
Menurutnya, rencana pengkonversian gedung di BBPPKS Bantul menjadi P4AT sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Tidak hanya itu, Khofifah juga sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
“Saya juga sudah mengkomunikasikan dengan Wali Kota Yogyakarta. Tahun ini saya mohon (P4AT) bisa dimasukkan dalam katalog tujuan wisata di Yogyakarta,” paparnya.
Khofifah menjelaskan pembangunan P4AT di Bantul ini tidak menggunakan dana pemerintah, melainkan support dari Tahir Foundation.
“Sementara ini (anggarannya) Rp 25 miliar. Tetapi itu masih dimungkinkan untuk bisa ditambah, tergantung kebutuhan dan hasil koordinasi berikutnya,” ucapnya.
Keberadaan P4AT, lanjut Khofifah, nantinya diharapkan dapat menjadi referensi atau rujukan dalam upaya perlindungan anak. Baik itu anak korban kekerasan, anak-anak telantar, maupun anak-anak yang menggelandang di jalanan.
“Di dalamnya juga akan ada sentra penelitian pengembangan skill. Jadi (P4AT) insyaallah akan terintegrasi,” pungkas dia.
(dnu/dnu)
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3806980/indonesia-akan-punya-4-pusat-penelitian-pelayanan-anak
Fikih Kuliner
/1 Comment/in Opini /by rumahkitabSumber gambar: https://img.okezone.com/content/2017/06/19/320/1719840/baca-5-trik-berikut-sebelum-memulai-bisnis-kuliner-ZuGZFxfq5A.jpg
Rasulullah pernah dikirimi keju oleh penduduk Syam [sekarang Syiria]. Tanpa basa-basi, Rasulullah
langsung memakannya. Padahal, sudah masyhur di masyarakat, kebiasaan orang Syam mengolah dan
mencampur keju dengan jeroan babi (infahah al-khinzir). Bukankah babi haram? Mengapa Rasulullah
tidak tabayyun terlebih dulu?
Ada kaidah fiqh berbunyi: “al-ashlu baqa’u ma kana ala ma kana” (hukum asal sesuatu dikembalikan
pada asal mulanya). Segala sesuatu yang asal mulanya halal, kemudian diduga terkontaminasi benda
haram, maka hukumnya tetap halal.
Rasulullah berpegang pada hukum asal keju yang halal. Adapun ia diduga bercampur barang haram,
mengingat kebiasaan penduduk Syam mencampur keju dengan jeroan babi, hanyalah dugaan. Dugaan
tidak bisa menghapus keyakinan. “al-yaqin la yuzalu bi syak”.
Kaidah ini, biasa digunakan minoritas muslim ketika hidup di negara-negara non muslim. Mereka makan
dan minum seperti biasa tanpa dihantui pertanyaan-pertanyaan menakutkan: apakah minyak yang
digunakan bukan minyak babi? Apakah piring dan sendoknya bukan bekas masakan babi? Apakah
mereka mencucinya dengan tujuh kali basuhan yang salah satunya dicampur debu? Apakah tangan
mereka tidak habisa memegang anjing? Dan lain lain. Jika pertanyaan-pertanyyan tersebut terus dipelihara bisa-
bisa mereka mati kelaparan.
Dalam soal hukum makanan [plus minuman], Islam sebetulnya memberi banyak kelonggaran. Prinsip
dasarnya, selagi makanan itu lezat, nikmat, dan baik untuk tubuh, tidak menjijikkan dan tidak
membahayakan tubuh, maka hukumnya halal (lihat QS al-Anam 145; QS al-Araf 15). Kecuali yang secara
tegas disebut al-Quran maupun Hadis.
Mengingat begitu banyak jenis makanan di dunia ini, para ulama membuat kaidah untuk mengukur
sekaligus menentukan halal-haramnya:
“Kullu ma istatobathu al-arab fahua halal wa kullu ma istakhbatsathu al-arab fahua haram” (setiap
makanan yang menurut orang Arab lezat dan nikmat maka hukumnya halal dan setiap makanan yang
menurut orang Arab menjijikkan hukumnya haram).
Jadi, menurut kaidah ini, semua jenis makanan dikembalikan pada “selera” orang Arab. Jika pas di lidah
mereka hukumnya halal. Sebaliknya, jika menurut mereka menjijikkan dihukumi haram.
Sebagai orang Jawa saya keberatan dengan kaidah ini. Apalagi kuliner Nusantara lebih kaya dibanding
kuliner Arab. Terlebih tidak semua makanan Arab saya sukai. Saya doyan “mandi lahm” tapi tidak suka
(jijik) “air kencing unta”). Kelihatannya, dalam soal makanan, Islam Nusantara punya madzhabnya sendiri.
Wallahu alam bi sawab. [Jamaluddin Mohammad]
Merebut Tafsir: Kelembagaan Penopang Kawin Anak
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabPerbaikan regulasi seperti menaikkan usia kawin adalah usaha penting tapi tetap tak menyasar akar masalah. Penelitian Rumah KitaB berulang kali membuktikan tentang kelembagaan penopang kawin anak. Dari semua kelembagaan yang terlibat dalam proses perkawinan anak, tak satu pun yang menggunakan sistem hukum atau pengetahuan adat mereka guna untuk mencegah peristiwa itu. Tiadanya upaya untuk menolak atau mencegah perkawinan anak oleh kelembagaan-kelembagaan hukum atau kultural di tingkat desa, sesungguhnya bisa dibaca bahwa dalam upaya-upaya pencegahan itu, mereka anggap tidak (akan) menguntungkan baik finansial maupun moral.
Sebaliknya, ketika perhelatan itu bisa digelar tak peduli kawin bocah, sesederhana apapun perhelatan itu, para pihak yang terlibat, minimal akan mendapatkan makanan selamatan, rokok, upah dan ungkapan terima kasih. Hal yang utama adalah mereka merasa telah menjadi penyelamat muka keluarga dan dusun.
Di dalam situasi itu kita melihat bahwa perkawinan anak bukan hanya disebabkan oleh kemiskinan secara fisik dan karenanya setiap pergerakan uang sekecil apapun dari terjadinya perkawinan anak adalah rejeki, tetapi juga miskin imaginasi dan pemahaman tentang sistem hukum serta imbalan yang akan diterima oleh kelembagaan-kelembagaan itu jika berhasil mencegahnya.
Upaya untuk memberi manfaat langsung atau nilai keuntungan bagi mereka yang mencegah perkawinan anak harus lebih nyata, bukan lagi sekedar imbalan moril. Bisakan pahala sorga bagi mereka yang berhasil mencegah kawin anak jadi materi khutbah, materi ceramah, materi dakwah dan materi jihad? [Lies Marcoes]