Sabda Hikmah (14): TASAWUF

Oleh. Mukti Ali Qusyairi

Tasawuf muncul dan berkembang sebagai pengetahuan yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Tasawuf adalah hasil ijtihad ulama dan spiritualis Islam dibangun dari penghayatan terhadap al-Quran, hadits, ucapan/prilaku (al-atsar) para sahabat, dan pandangan lain yang baik.

Tasawuf menjadi pengetahuan dan gerakan mengerucut pada tiga aspek; Pertama, tasawuf sebagai kritik sosial. Tasawuf hendak mensinergikan dunia dan akhirat. Dunia adalah mazra’at (medan cocok tanam amal) yang dapat dipanen di akhirat. Tasawuf juga mengkritisi sikap berlebihan (isyraf) terhadap hal duniawi (hedonisme), sehingga menekankan untuk hidup berbagi pada mustadzh’afin (kaum lemah atau dilemahkan) melalui sedekah, infak, wakaf, zakat, dan ibadah maliyah lainnya. Dan tasawuf mengecam kezhaliman, kerusakan dan merugikan diri sendiri, orang lain, dan alam semesta, eksploitasi, diskriminasi, dan kolonialisasi.

Kedua, tasawuf sebagai ilmu pengetahuan akhlak atau etika. Tujuan akhlak adalah terciptanya hubungan baik dan maslahat; hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan dengan sesama, hubungan dengan semesta. Akhlak seakar kata dengan khalqun (asal penciptaan). Akhlak sejatinya pemberian (given) Tuhan terhadap diri manusia sejak lahir (fitrah), akan tetapi agar akhlak itu terejawantahkan menjadi karakter pribadi seseorang maka harus melalui proses ta’lim (pembelajaran), tadib (pembiasaan), dan pengalaman spiritual.

Ketiga, tasawuf sebagai ilmu pengetahuan hakikat kemanusiaan, penyucian jiwa (munjiat), pengaturan berbagai penyakit hati (muhlikat), cinta, dan spiritualitas. Dalam tasawuf, terdapat pembahasan muhlikat (hal-hal yang merusak jiwa manusia) seperti kesombongan diri (ego), bangga diri (ujub), buruk sangka/suudzhan, ujaran kebencian dan kekerasan, dll; dan pembahasan munjiyat (hal-hal yang memperbaiki jiwa manusia) seperti sabar, rendah hati/tawadhu’, cinta kasih, dll.

Tasawuf hendak mengikis muhlikat (hal-hal yang merusak jiwa manusia) dari diri manusia dengan menghidupkan mujiyat (hal-hal yang memperbaiki jiwa manusia).

Lapisan jiwa manusia, yaitu; 1. Shadr yang biasa diartikan dada, sebagai lapisan pertama yang menghadapi bisikan setan, godaan, provokasi, dan yang pertama mengakses informasi/pengetahuan dari indera.
2. Qalbu yang biasa diartikan hati/kalbu. Lapisan kedua yang berfungsi penerimaan bisikan postif dan negatif dalam posisi inkonsisten kadang cenderung positif dan kadang cenderung negatif. Karena itu qalbu arti harfiyanya adalah bolak-balik.
3. Fuad, yaitu hati yang dalam. 4. Lub, yaitu hati yang paling dalam. Kita mengenal istilah ‘lubuk hati’. Lub adalah tempat kefitrahan manusia. Sering kita mendengarkan jargon “ikuti kata hati”, artinya hati dalam pengertian lubuk hati, sebab di sanalah kefitrahan manusia yang pasti bersuara kebenaran, suci, agung, luhur, dan perenial.

Jakarta, 11 April 2018

PERAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM MENURUNKAN ANGKA KEMATIAN IBU (AKI)

 

Jum’at, 27 April 2018, pukul 09.00 WIB, Achmat Hilmi, perwakilan Rumah Kita Bersama memenuhi undangan menghadiri Seminar Nasional bertema “Peran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Menurunkan Angka Kematian IBU”,  yang diselenggarakan oleh Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Bersama Jaringan Perempuan Peduli Kesehatan (JP2K) berlokasi di Hotel Aloft, di jalan Wahid Hasyim, Jakarta.

Penyelenggaraan Seminar Nasional ini diupayakan sebagai wadah dialog para pemangku kebijakan di level nasional dalam bidang perencanaan pembangunan dan kementerian dan lembaga yang bergerak dalam bidang kesehatan seperti Bappenas, BPJS Kesehatan, dan Kementerian kesehatan dengan berbagai lembaga swadaya masyarakat yang secara khusus bergerak dalam bidang kesehatan, untuk mencari strategi yang tepat mengatasi angka kematian ibu yang terus mengalami peningkatan menjadi 305 kasus per 100.000 kelahiran per tahun 2017.

Seminar ini dihadiri oleh Pungkas B. Ali Direktur Kesehatan Gizi Kementerian PPN/Bappenas, membahas strategi pemerintah mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s) dalam menurunkan angka kematian ibu. Narasumber kedua yaitu dr. Nida Rohmawati, MPH., Kepala Seksi Kesehatan Neonatal Kementerian Kesehatan, membahas tentang program kesehatan ibu dan anak dalam skema JKN. Narasumber ketiga; dr. Medianti Ellya Permatasari, Asisten Deputi Direksi Bidang Pembiayaan Manfaat Kesehatan Rujukan, membahas tentang strategi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam upaya menurunkan angka kematian ibu.

Para peserta yang hadir sekitar 25 orang perwakilan pemerintah pusat dan para aktivis kesehatan yang tergabung dalam JP2K yang berasal dari luar Jakarta seperti Sumatera Utara, Jawa Jawa Barat, Jawa Timur, Madura, Sulawesi Selatan, dan Rumah Kita Bersama, lembaga yang konsen meneliti kasus-kasus perkawinan anak yang menjadi penyebab utama meningkatnya kematian ibu. [Achmat Hilmi]

SABDA HIKMAH (13): BURUH

Oleh. Mukti Ali Qusyairi

Pada tulisan yang lalu, saya mengutip pandangan Imam Al-Mawardi tentang shina’ah (bekerja, kerajinan, industri) yang membagi ke dalam tiga macam; kerja pikiran, kerja fisik, dan kombinasi pikiran dan fisik.

Pada tulisan ini, saya akan memulai dengan mengutip pandangan Imam Al-Ghazali yang memberi perhatian dari sisi lain yang lebih makro soal shina’ah. Imam Al-Ghazali membagi shina’ah (kerja, kerajinan, dan industri) ke dalam tiga lapisan. Lapis pertama, shina’ah yang sangat penting dan pokok di mana tanpa shina’ah macam ini, umat manusia dan semesta tidak akan bisa berjalan dengan baik. Shina’ah jenis ini ada empat yaitu; 1. Shina’ah al-zira’iyah (yang berkaitan dengan pertanian dan cocok tanam), 2. Binaiyah (yang berkaitan dengan pembangunan rumah, gedung, dan infrastruktur), 3. Berkaitan dengan sandang atau fashion, dan 4. Siyasah (politik).

Kedua, shina’ah yang dapat menunjang perkembangan produksi dan produktivitas dari shina’ah yang pertama berupa peralatan, pabrik, pesantren/sekolahan/kampus, sains dan pengetahuan serta pemikiran yang dapat mengembangkan terkait sandang, pangan, papan, dan politik.

Ketiga, berbagai pekerjaan, kerajinan, industri dan kreativitas pengembangan serta inovasi dari yang pertama serta hal-hal yang mempermudah dan mempercepat pertumbuhan, seperti meniscayakan adanya alat transportasi dan komunikasi yang cepat.

Nampaknya, siyasah (politik) yang dianggap penting oleh Imam Al-Ghazali adalah berbagai hal berkaitan dengan pengaturan, seni pergaulan, relasi rakyat dan penguasa, penguasa dan ulama, dan berbagai pengaturan sosial di ruang publik. Bukan politik dalam arti politik praktis, dukung mendukung, dan suksesi peraihan jabatan dan kekuasaan yang sempit.

Lalu, di situ ada kaum buruh bekerja. Belakangan tuntutan dan demo buruh diadakan rutin setiap tahun di hari buruh. Ini tanda ‘ketidakadilan’ masih berlangsung.

Rasulullah SAW banyak berbicara agar memperlakukan buruh dengan baik dan adil, memberi upah sebelum keringatnya mengering, memberi upah yang layak, dan tidak boleh memperbudak. Rasul membela hak kaum buruh.

Kalau kita menggunakan logika Imam Al-Mawardi, upah biasanya diberikan lebih besar pada orang-orang yang bekerja dengan pikiran atau bekerja dengan pikiran dan fisik daripada yang hanya kerja fisik. Meski kerja pikiran tidak terlihat mata seperti orang sibuk bekerja, karena pikiran bekerja dalam konsep, pengetahuan, arahan, desain, dan petunjuk yang bisa direalisasikan fisik. Sebab itu kerja pikiran sangat menentukan.

Ketidak adilan pada buruh terkadang muncul dari bos yang terperangkap rasa suka/tidak suka, nepotisme/koncowisme, perbedaan jenis kelamin, dan kepentingan pribadi serta curang. Sebab ketidak adilan muncul sejak dari pikiran. Jika pikirannya sudah mencari-cari pembenaran atas ketidakadilan seolah selaku adil lantara bias semacam itu, maka ketidakadilan yang nyata akan tampak di alam realitas.

Demo dengan berjilid jilid, dengan diam seribu bahasa, dengan teriak turun ke jalan, akan kandas jika para pemilik modal/bos/majikan belum atau tidak ada kesadaran yang tubuh sedari pikirannya untuk berbuat adil.

Selamat hari buruh..

Jakarta, 1 Mei 2018

SIAPAKAH BURUH?

Oleh Jamaluddin Mohammad

Orang yang menjual tenaga kerjanya untuk orang lain. Mereka ada di mana-mana: di darat, di laut, dan di udara, di pabrik-pabrik, di perkantoran, di rumah-rumah, di pusat perbelanjaan, dll. Penampilannya pun bermacam-macam: ada yang kumal, kotor, dan bau. Juga ada yang rapih, wangi, dan bersih.

Mereka menjual tenaga kerjanya untuk siapa? Pemodal. Orang yang memiliki dan menguasai alat-alat dan sarana produksi. Pemodal membeli tenaga kerja buruh untuk menghasilkan sesuatu yang dikehendaki majikan (pemodal). Sementara buruh bekerja agar ia mendapat upah dari pekerjaannya itu.

Seorang buruh pabrik sepatu, misalnya, bekerja membuat sepatu bukan untuk sepatu itu sendiri, karena sepatu itu tetap milik majikan. Majikan hanya membeli tenaga buruh yang digunakan untuk membuat sepatu itu. Begitu juga buruh tani, ia menanam padi bukan untuk mencukupi kebutuhan diri sendiri melainkan untuk pemilik tanah.

Di sinilah, kata al-Syaikh al-Kabir Karl Marx, awal keterasingan manusia dalam pekerjaannya. Harusnya ia bekerja menghasilkan sesuatu untuk diri sendiri, malah untuk orang lain yang tidak bekerja sama sekali. (mungkin sang majikan lagi liburan atau lagi santai-santai bersama istri dan anak-anaknya).

Bahkan, lebih menyedihkan lagi, barang yang dibuat oleh buruh itu belum tentu bisa dibeli dan dimiliki. Seorang buruh pabrik sepatu “A” atau handphone “S” belum tentu bisa memiliki barang hasil rakitannya itu. Ia pun tak tahu barang yang dibuat dalam satu hari itu ketika dijual dipasaran harganya bisa melampaui gajinya sebulan.

Bekerja (kasb)

Mengapa manusia harus bekerja. Kerja adalah fitrah manusia. Untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia (dharuriyat), seperti makan dan minum, manusia harus bekerja. Dengan begitu, bekerja adalah eksistensi manusia itu sendiri. Manusia akan menemukan kesejatiannya sebagai manusia dalam pekerjaannya.

Nah, persoalan kemudian, dalam sistem ekonomi kapitalistik, “kerja” tidak lagi manusiawi, perwujudan eksistensi manusia. Kerja dijadikan sarana eksploitasi satu kelompok (majikan) kepada kelompok lain (buruh). Buruh dipaksa bekerja untuk sesuatu bukan miliknya, dengan gaji yang hanya mencukupi kehidupan sehari-hari keluarga, sementara sang majikan yang hanya berpangku tangan (investor) bisa mendapat keuntungan berlipat-lipat.

Seorang buruh pabrik sepatu “A”, misalnya, dengan gaji UMR (contoh 3 juta). Dalam sehari ia bisa memproduksi 5 sampai 10 sepatu. Harga sepatu yang ia buat dijual dipasaran dikisaran Rp. 500.000 s/d Rp. 3000.000. Berapa keuntungan majikan? Bisa dihitung sendiri.

Padahal, kata Kanjeng Nabi Muhammad SAW, pekerjaan yang baik adalah pekerjaan sendiri. Nabi SAW pernah ditanya, “Pekerjaan apa yang paling baik?” Pekerjaaan hasil tangan sendiri.

Lantas, bagaimana agar buruh memperolah kemanusiaannya? Di sinilah negara harus hadir. Hadir membela dan memperjuangkan hak-hak buruh bukan hak-hak majikan.

Ini tugas, ujian, sekaligus buktikan komitmen Cak Imin sebelum jadi Cawapres: tegur dan nasihati Hanif Dhakiri selaku menteri tenagakerja. Pak Hanif kita sama-sama di Lakpesdam jgn marah ya

Selamat Hari Buruh! Panjang Umur Perlawanan dan Perjuangan! Allahu Akbar!

*keterangan photo: potret seorang buruh

 

Sabda Hikmah (12): YATIM

Oleh. Mukti Ali Qusyairi

Tak ada kata yang dapat menyentuh dan melumerkan hati ini sedahsyat kata “yatim”. Anak yang polos bagai kertas, sorot matanya yang bening, jiwa jiwa yang suci/fitrah, lemah/tak dan belum berdaya, ditinggal mati oleh ayah atau ibunya dalam waktu yang belum siap. Ia tidak dan belum mengerti apakah ayah/ibunya yang sudah tiada itu sudah dipanggil Sang Pemilik hidup. Boleh jadi ia menyangka ayah/ibunya sedang pergi lama ke pasar atau ke tempat lain untuk kesibukan tertentu dan berharap datang membawa oleh-oleh; mainan atau makanan. Ia masih setengah sadar atau kesadarannya masih belum purna atas yang terjadi. Atau ia sedang bersedih yang teramat dalam dengan bahasanya sendiri; sikap kuat bahwa orang yang dicintainya tidak akan pernah mati.

Ya, orang yang ia cintai akan tetap hidup di hati dan menjadi bintang jiwanya. Tubuh orang yang ia cintai boleh terkubur di dalam tanah. Tapi cintanya bersemi di taman sari nuraninya.

Yatim, untuk makan dan mandi sendiri pun belum kuasa. Terlebih untuk meraba dunia di luar dirinya. Yang bisa ia lakukan adalah menyampaikan pesan apa yang ia rasakan dan ia inginkan. Yang ia inginkan adalah orang yang ia cintai tetap hidup walau sesekedar di dalam jiwa.

Rasulullah sejak kecil sudah yatim. Dan dalam usianya yang teramat balita sudah yatim piatu. Beliau mengerti betul bagaimana anak yang menjadi yatim. Sebab mengalaminya sendiri. Sehingga beliau adalah tokoh panutan yang paling sanyang, paling mencintai, dan paling menyantuni anak-anak yatim. Beliau pun membangkitkan kepercayaan diri anak yatim dengan mau menjadikan dirinya sebagai ayahnya; menghapus kesedihannya dengan memberikan berbagai kebutuhan agar dapat hidup layak sebagaimana anak-anak yang lain; dan menganjurkan agar anak yatim menjadi anak shaleh/shalehah dengan mendoakan orangtua yang telah tiada.

Kiyai kampungku memberi contoh ketika sedang menyantuni anak yatim, dengan merunduk atau duduk setengah badan agar sejajar tubuhnya dengan tubuh anak yatim, memeluk dan membelai kepalanya sebagai isyarat dan simbol rasa sayang.

Rasulullah pun memberi motovasi pada anak-anak yatim yang ditinggal mati orangtuanya. Seraya berkata:
“Bukan Yatim yang sesungguhnya yaitu anak yang ditinggal mati orang tuanya. Akan tetapi yatim yang sesungguhnya adalah orang yang tidak berilmu dan tidak berakhlak (yatim al-‘ilmi wa al-adab)”.

Anak yang ditinggal mati orang tuanya boleh jadi di masa depannya menjadi orang yang berilmu dan berakhlak. Dan bermanfaat bagi sesama.

Yatim pengetahuan dan yatim akhlak yang dirisaukan Rasulullah. Sebab itu akan berdampak pada terciptanya “yatim peradaban”.

Jakarta, 10 April 2018.

Ngaji Kitab “al-Mursyid al-Amin lil-Banat wa al-Banin” Karya Sheikh Rifaah Rafi ‘al-Tahthawi

Rifaah (1801-1873 AD) lahir di Mesir, enam tahun belajar agama di Al-Azhar al-Sharif Mesir. Setelah menyelesaikan studinya, Rifaah diangkat menjadi guru di almamaternya selama dua tahun. Oleh gurunya, Sheikh Hasan al-‘Atthar, dikirim sebagai imam dan penasehat agama untuk unit militer Mesir.
Tak lama kemudian, Muhammad Ali Basya, pemerintah Mesir, mengirim sejumlah pemuda Mesir ke Persia. Syaikh Hasan al-‘Aththar mengusulkan bahwa Rifaah bersama mereka ke Paris sebagai imam dan penasehat agama. Akhirnya Rifaah bersama rombongan dikirim ke Paris selama lima tahun. Dan kembali ke Mesir.
Buku “al-Mursyid al-Amin lil-Banat wa al-Banin” oleh  Sheikh Rifaah Rafi ‘al-Tahthawi menjelaskan pentingnya pendidikan bagi wanita, rumah tangga yang baik, kepemimpinan wanita, dan kemandirian (hurriyah). Buku ini adalah panduan bagi para akademisi, guru, staf, dan pemangku kepentingan pro-kebijakan pemerintah untuk sekolah perempuan pertama yang dirintis oleh Rifaah.

Seminar Nasional 24 April 2018

Pendidikan karakter di Pesantren Cipasung 20-21 Maret 2018

Pendidikan karakter cipasung 20-21 maret 2018

Menyambangi Ijab Kabul Pasangan Remaja di Bantaeng, Potret Buram Pernikahan Anak Sulawesi

Kontributor VICE menggali lebih dalam kisah dua remaja Bantaeng nekat menikah di usia belasan. Sayang, jalinan kasih Fitrah dan Syamsuddin tak seindah skenario film ‘Moonrise Kingdom’—sebab tekanan adat agar anak menikah lazim terjadi di Sulawesi.

Tak ada janur kuning terpancang di ujung jalan Sungai Calendu Kelurahan Letta, Kabupaten Bantaeng. Pun tak nampak kemeriahan pesta. Pernikahan pasangan remaja yang masih setara usia pelajar SMP itu, yakni antara Fitrah Ayu dan Syamsuddin, sejak awal diniatkan sederhana saja. Sejauh ada penghulu, saksi, dan keluarga, maka berlangsunglah apa yang keluarga rencanakan.

Dalam rumah orang tua Fitrah yang bercat kuning itu, beberapa orang duduk membentuk lingkaran kecil. Seorang laki-laki berkemeja garis-garis biru duduk di kursi plastik, memegang rokok. Dia Muhammad Idrus Saleh, 40-an tahun, bapak Fitrah. Seorang laki-laki lainnya bersandar di salah satu tiang rumah. Menggunakan peci hitam, dengan janggut panjang. Tangannya tak bisa bergerak cekatan karena kecelakaan 20 tahun lalu. Dia, Daeng Sangkala, 68 tahun, bapak Syamsuddin.

Cahaya pagi menembus dinding gedeg bambu yang sudah tua. Seseorang yang dinanti-nanti memasuki rumah. Tangannya menenteng beberapa lembar kertas. Orang-orang mulai mengubah posisi duduknya. Dia adalah penghulu yang akan melangsungkan pernikahan.

Syamsuddin mengulurkan tangannya, berjabat erat dengan si penghulu. Surat Al Fatihah dan Syahadat dilantunkan. Lalu ucapan sakral pernikahan terucap. Diulang sekali lagi. Orang dalam ruangan itu kompak berucap “sah!”

 

Syamsuddin, 16 tahun, saat melafalkan ijab kabul

Fitrah Ayu dan Syamsuddin, akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri secara hukum dan tercatat negara. “Mungkin dua atau tiga hari surat nikahnya akan jadi ya,” kata Syarif Hidayat, si penghulu. “Saya permisi dulu, masih ada yang mau dinikahkan di tempat lain.”

Pasangan asal Sulawesi Selatan ini belakangan santer diberitakan media dan digunjingkan warganet, lantaran keduanya belum genap berusia 17 tahun. Fitrah usianya baru 14 sementara Syamsuddin 16 tahun. Pernikahan mereka ramai dibicarakan jauh sebelum ijab kabul dinyatakan sah. Sedianya mereka telah menyebar undangan ke keluarga dan tetangga akhir Februari, memberi tahu pernikahan akan digelar pada 1 Maret. Di sela-sela itu mereka mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama. Tak tahunya, pendaftaran mereka ditolak karena belum cukup umur.

KUA berpatokan pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan pernikahan baru diizinkan bila pria telah berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Nurlina (34) yang menjadi ujung tombak pengurusan pernikahan ponakannya itu, kebingungan. “Jadi bagaimana mi ini. Undangan sudah tersebar,” katanya. “Terus orang KUA bilang, bisa minta dispensasi ke Pengadilan Agama. Saya urus semua, pernyataan dari Kelurahaan, Kecamatan, lalu bawa ke Pengadilan Agama.”

Di Pengadilan Agama Bantaeng, pasangan ini bersidang dua kali, masing-masing pada 23 Maret 2018 dan 3 April 2018. Hadir juga saksi dari keluarga calon mempelai pria dan perempuan. Pengadilan hanya meminta penjelasan atas proses pernikahan itu, apakah ada paksaan atau tidak, serta menanyakan alasan keluarga menikahkan. “Kami bilang mereka suka sama suka. Mereka ikhlas,” kata Nurlina.

Sampai di sini, semua baik-baik saja. Lalu Fitrah dan Syamsuddin mengikuti kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Bantaeng. Ada 12 pasangan calon pengantin yang ikut. “Itu kursusnya cuma satu hari. Biasaji ada nasehat pernikahaan,” kata Fitrah.

Beberapa hari kemudian, kata Nurlina, pernikahan ponakannya itu menjadi perbincangan di media sosial. “Orang bilang, eh viral ki itu. Terus orang kasi liatka fotonya Fitrah sama Syam di internet, saya baru kaget,” katanya. “Setelah itu, banyakmi wartawan datang. Ada menelepon dan datang langsung ke rumah. Takut-takut ka saya. Kenapa inikah?”

Tidak hanya keluarga Fitrah dan Syamsuddin yang kebingungan. Orang-orang di sekitar rumah juga bertanya-tanya. Mereka bingung karena pernikahan remaja seperti ini di Bantaeng adalah hal biasa. Saya bertemu dengan beberapa pemuda di Bantaeng dan menanyakan dan mereka menanggapinya dengan santai.

“Di sana, ada juga anak yang menikah masih sekolah. Sekarang mereka samaji juga. Adami anaknya (mereka juga sama nikah muda, malah sudah punya anak),” kata Nurlina, sambil menunjuk arah rumah lain.

“Saya juga menikah umur 13 tahun. Umur 14 tahun melahirkan anak. Sekarang sudah dua anak,” kata Shinta, kakak dari Syamsuddin menimpali.

“Nda kita percaya? Na biasaji. Saya juga melahirkan normal ji nah,” Shinta melanjutkan.

“Di Kelurahan Onto, banyak yang seperti itu terjadi. Kedapatan berduaan saja, duduk, tidak bikin apa-apa, bisa langsung dinikahkan,” kata Adam, pemuda setempat lainnya.

Pemuda lainnya, yang tak ingin namanya disebutkan menceritakan kisah adiknya, yang menikah pada pertengahan tahun 2017. “Jadi dia kedapatan duduk sama perempuan di Pantai Seruni, terus ada keluarga perempuan yang lihat. Lalu dilaporkan,” katanya. “Besoknya itu keluarga perempuan datang ke rumah. Minta mereka dinikahkan. Kalau tidak mau, bayar denda Rp35 juta. Adik saya nda mau, daripada melayang percuma uang, jadi keluarga paksa kami menikah.”

Saya menemui Hartuti, Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia di Bantaeng sekaligus Kepala Desa Bonto Tiro, kampung Syamsuddin, dan menanyakan pendapat dia soal pernikahan anak. “Kita tidak bisa bilang apa-apa. Ini sudah terjadi. Ini soal menjaga anak dari perbuatan zina. Siapa yang bisa memastikan mereka tidak berzina?” katanya.

“Tahun depan, kami di desa cuman bisa menganggarkan bagaimana ada beasiswa untuk pendidikan anak-anak kurang mampu. Jika Fitrah ingin lanjut sekolah tahun depan, itu akan kami akomodir. Sampai kuliah,” kata Hartuti.

Syamsuniar, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bantaeng, berusaha cuci tangan. “Baiklah. Kalau mengacu ke UU nomor 32 Tentang Perlindungan Anak, maka itu tidak bisa. Harus saklek. Tapi kan mereka menikah juga sesuai regulasi dan aturan. Jadi bagaimana?” katanya.

“Sekarang, dengan pemberitaan tentang Fitrah dan Syamsuddin, kami sudah melakukan perundingan dengan KUA, agar kelak pembekalan untuk calon pengantin, kami dilibatkan. Bagaimana menjelaskan kesehatan reproduksi misalnya.” UU Perlindungan Anak menyatakan, jika seseorang yang belum berusia 18 tahun masih dianggap anak-anak dan membutuhkan perlindungan dari orang tua dari segala bentuk eksploitasi. Atau harus saklek mengikuti Undang-undang Perkawinan Anak yang menyatakan anak di bawah batas usia menikah dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.

“Jadi dengan dua aturan yang berlaku seperti itu, kita di lapangan jadi serba salah juga kan. Akhirnya tak ada yang bisa disalahkan,” kata Syamsuniar.

Badan Pusat Statistik pada 2016 merilis data 17 persen anak di Indonesia menikah sebelum usia legal sesuai undang-undang. Menurut data Survei Demografi Kesehatan Indonesia, satu dari 4 anak perempuan menikah di rentang usia 15-19 tahun. Sulawesi Selatan merupakan urutan ke delapan terbanyak untuk perkara kawin anak, dengan indeks rata-rata 30,5 persen. Sedangkan Sulawesi Barat adalah wilayah yang tertinggi di seluruh pulau soal perkawinan di bawah umur, dengan rata-rata kasus 37 persen dari populasi.

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Selatan menyatakan, sepanjang 2017 saja, ada 11.000 anak sekolah di wilayahnya batal mengikut ujian nasional karena menikah. Sekira 80 persennya adalah perempuan.

Fitrah anak kedua dari tiga bersaudara. Semuanya perempuan. Si sulung bernama Nur Indah, 19 tahun. Sementara si bungsu namanya Cahyana Tri Salsabilah, 5 tahun. Ibu mereka meninggal pada hari ke 10 ramadhan 2016. Nama mendiang Darmawati, 34 tahun ketika dijemput maut.

Saat keluarga ini masih utuh, Darmawati menjadi kader Posyandu. Kesehariannya diisi dengan bekerja paruh waktu, ma’dawa-dawa (memasak di acara kawinan). Cahyana usianya baru 3 tahun saat ibunya meninggal. Jika ditanya di mana ibunya, si bungsu sudah pandai cerita, “Dia bilang, pi ma’dawa-dawa. Nanti kalau pulang bawa apel dan kue,” kata Nurlina.

Si sulung Nur Indah tak tamat sekolah menengah. Ia sempat bekerja di sebuah toko roti dan toko elektronik, lalu kemudian berhenti. Fitrah juga sama. Di Pantai seruni, ketika pulang sekolah, dia menjadi pelayan di sebuah kedai makanan, bekerja hingga pukul 12 malam. Saat malam minggu harus lembur hingga pukul 03.00 dini hari.

Fitrah menerima upah per hari Rp30 ribu di hari biasa, sementara malam minggu Rp50 ribu. Uang itu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Membeli beras, jajan sang adik, dan membeli voucher listrik. Tapi bekerja hingga larut malam membuatnya mendapat stigma di sekolah. Ia sering disebut sebagai anak nakal, bahkan diejek sebagai tukang mabuk. Dia akhirnya memutuskan berhenti sekolah pada kelas dua, SMP Negeri 2 Bantaeng.

Sementara Syamsuddin adalah anak bungsu dari tujuh bersaudara. Dia berhenti sekolah saat di kelas 4 Sekolah Dasar. Kini dia bekerja serabutan sebagai buruh bangunan. Setiap hari upahnya Rp60 ribu.

Dalam buku Kawan dan Lawan Kawin Anak oleh Rumah Kita Bersama, kesimpulan penelitiannya mengejutkan. Di Makassar, ada seorang anak yang menikah usia 12 tahun. Salah satu alasannya, karena tidak tahan acap kali dipukul sang ayah. Tingginya 145 cm dengan berat badan 39 kilogram. Dia terlanjur memiliki bayi usia 6 bulan. Suaminya bekerja sebagai buruh harian. Pergi pagi, pulang malam.

Di Malino, Kabupaten Gowa, kisah kawin anak juga terjadi. Seorang remaja menikah pada usia 15 tahun, lalu melahirkan anak. Kondisi kesehatan sang ibu memburuk. Payudaranya tiba-tiba bernanah dan meletus. Remaja nahas ini hanya mampu menjalani pengobatan melalui dukun.

Mulyani Hasan, peneliti pencegahan kawin anak dari yayasan Rumah KitaB di Makassar mengatakan, fenomena ini adalah lingkaran kecemasan yang sangat ironis. “Apa yang dialami seorang anak, menikah karena memutuskan rantai kekerasan, namun secara tidak sadar dia kembali masuk dalam lingkaran kekerasan baru,” katanya.

Bagaimana memutus rantai ini dalam wilayah dengan adat sedemikian kuat seperti Sulawesi? Kata Mulyani Hasan, harusnya ada keseragaman landasan hukum—artinya butuh ketegasan pemerintah. “Selama ini kita mempraktikkan dualisme hukum. Ada beberapa kasus menikah secara siri’, itu dalam hukum negara adalah ilegal. Tapi, ketika pasangan ini bercerai, maka pengurusannya dilakukan di lembaga negara,” katanya. “Ini kan jadi aneh dan ambigu.”

Analisis BPS atas data perkawinan anak di Indonesia sepanjang kurun 2008-2012, menunjukkan pernikahan di usia muda membuat mereka lebih sulit hidup sejahtera. Mayoritas pasangan muda hidup dengan penghasilan yang hanya cukup untuk menutup kebutuhan sehari-hari.

Saya memandang Fitrah ketika akad nikah selesai, oleh karena selang usia yang begitu jauh antara kita, saya jadi tak kuasa menahan diri menyampaikan nasehat padanya. Mengingatkannya bahwa jika ia tak melanjutkan pendidikan formal, kemungkinan besar mereka akan mengalami siklus yang sama dengan orang tuanya.

Ayah Fitrah, seperti Syamsuddin, juga seorang pekerja kasar. “Yang penting harus sabar,” katanya. “Kan kalau sama-sama dijalani bisaji. Insya Allah bahagia.”

Sumber: https://www.vice.com/id_id/article/qvxqev/menyambangi-ijab-kabul-pasangan-smp-di-bantaeng-potret-buram-pernikahan-anak-sulawesi