Ditulis oleh KH. Husein Mohammad untuk Kajian “Walayah dan Qawamah” Seri II, yang diselenggarakan Rumah KitaB pada Selasa, 17 April 2018 di Kantor Rumah KitaB, Pasar Minggu Jakarta Selatan.
______________________________________________
“Meski telah menjadi klasik, sepanjang diskriminasi terhadap perempuan masih berlangsung, buku ini selalu dan terlalu penting untuk dibaca.”
“Pemuda ini hadir dua abad mendahului zamannya.” (Thaha Husein)
****
THAHIR al-Haddad adalah santri “liberal” yang “hafizh”, aktivis gerakan sosial, penulis produktif yang kritis, wartawan dan salah seorang sastrawan Tunis. Tetapi di dunia Islam pemuda ini lebih populer disebut sebagai tokoh feminis Arab. Namanya disejajarkan dengan para feminis Mesir, semacam Rifa’ah Rafi’ al-Thahthawi (w. 1873), Muhammad Abduh (w. 1905), Qasim Amin (w. 1908) Malak Hifni Nashif (w. 1918), May Ziadah (w. 1941), Nabawiyah Musa (w. 1951), Nazhirah Zainuddin (w. 1976), dan lain-lain. Ia lahir pada tahun 1899 di kota Tunisia. Keluarganya berasal dari Hammah, sebuah kota kecil di propinsi Gabes, Tunisia Selatan. Pendidikan awalnya ia selesaikan di Madrasah Zaetunah selama tujuh tahun (1913-1920). Di sana ia mengaji dan menghafal al–Qur`an, serta mempelajari ilmu-ilmu keislaman tradisional sampai selesai dan mendapat syahadah (ijazah) Tathwi’ (setingkat SLTA). Ia dikenal sebagai murid yang cerdas dan kritis. Kemudian melanjutkan di Universitas Tunis, perguruan tinggi yang dinilai lebih terbuka dan modern.
Dari sini pikirannya semakin kritis dan progresif. Ia menjadi pemuda idealis dengan gagasan pembaruan sosial dan pemikiran. Ia aktif dalam gerakan pembaruan bersama tokoh lain yang mendahuluinya, antara lain Abdul Aziz al-Tsa’alabi. Tokoh pembaharu Tunisia ini menulis banyak buku tentang pembaruan antara lain “Rûh al–Taharrur fî al–Qur`ân”. Al-Haddad memperoleh banyak inspirasi dari toloh ini. Ia kemudian memasuki dunia jurnalistik sekaligus ikut aktif dalam gerakan buruh nasional sekaligus mendirikan Serikat Pekerja Tunis.
Al-Haddad melihat ketimpangan sosial dan ekonomi di negaranya. Kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan merata hampir di seluruh negeri. Melalui media ia melancarkan kritik-kritik keras terhadap penguasa dan penjajah Perancis atas ketimpangan sosial dan keterpurukan ekonomi rakyat. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi kebodohan, kemunduran dan kediktatoran penguasa. Al-Haddad menulis buku “Al-‘Ummâl al-Tunîsîyyîn wa Zhuhûr al-Harakah al-Nuqâbîyyah” (Para pekerja Tunis dan Lahirnya Organisasi Pekerja).
Gagasan dan gerakan reformasi al-Haddad terus dilancarkan. Dan ia menemukan kata kunci yang dianggap akan bisa menyelesaikan problema sosial dan kemanusiaan itu. Kebodohan, keterbelakangan dan kemiskinan bangsa tidak akan dapat dihapuskan hanya dengan melakukan gerakan sosial politik praktis semata. Ia harus dimulai dari komunitas kecil bernama keluarga. Jika ia baik akan melahirkan masyarakat yang baik, dan pada gilirannya menjadi bangsa yang baik. Ia melihat dengan mata kepalanya sendiri nasib buruk dan sangat menyedihkan yang dialami kaum perempuan di tanah airnya. Perempuan mengalami kekerasan dan diskriminasi dalam kehidupannya. Dan menurutnya, upaya pembaharuan dalam keluarga itu harus diwujudkan pertama-tama dengan melakukan pembebasan kaum perempuan dari kebodohan dan memperjuangkan kesetaraan hak-hak mereka baik dalam ranah domestik maupun ranah publik.
Dari realitas yang dilihatnya itu ia kemudian melakukan kajian-kajian kritis atas teks-teks agama. Salah satu sumber persoalan keberadaan perempuan di atas, menurutnya ada dalam pikiran keagamaan yang dalam hal ini Islam. Pemikiran keagamaan konservatif menjadi penghambat kebebasan dan kemajuan perempuan. Al-Haddad menilai pandangan fikih sangat diskriminatif terhadap perempuan. Ia lalu melakukan kritisisme atasnya dan merekonstruksi tafsir dan pandangan-pandangan para ahli fikih tentang hukum-hukum keluarga dan tentang hak-hak perempuan. Ia menulis mengenai isu-isu ini dan menghimpunnya dalam buku ini “Imra`atunâ fî al-Syarî’ah wa al-Mujtama’” (Perempuan Kita dalam Hukum Islam dan Masyarakat) yang terbit pada tahun 1930.
Secara garis besar, buku ini membahas dua problem besar. Pertama tentang hak-hak perempuan dalam hukum keluarga yang ia sebut “al-Tasyrî’îyyah” (Hukum). Kedua tentang hak-hak perempuan di ranah publik yang disebut isu “al-Ijtimâ’îyyah” (Sosial).
Pada bagian pertama ia menguraikan tentang posisi dan hak-hak perempuan dalam perkawinan atau dalam keluarga. Beberapa isu yang terkait dengan bidang ini antara lain: usia menikah, hak memilih pasangan hidup, hak perempuan untuk menikahkan diri tanpa wali, perceraian, poligami, dan waris. Sementara dalam bagian kedua, ia membicarakan tentang peran dan hak-hak perempuan di ranah sosial, ekonomi dan politik. Beberapa isu di bagian ini antara lain tentang jilbab, hijab, aktivitas sosial dan ekonomi serta pendidikan kaum perempuan.
Membaca uraian al-Haddad dan pandangan-pandangannya tentang perempuan dalam dua ranah tersebut, tampak dengan jelas bahwa ia sangat kecewa terhadap kenyataan sosial yang memperlakukan kaum perempuan secara tidak adil, mensubordinasi, memarginalkan, mencurigai dan melegalkan kekerasan terhadap mereka. Eksistensi perempuan dalampandangannya telah direndahkan dan dimarjinalkan oleh sistem sosial patriarkhis. Dan ia sadar sekali bahwa sistem ini dikonstruksi oleh kebijakan hukum dan politik negara, tradisi dan oleh pandangan-pandangan keagamaan mainstream. Al-Haddad mencoba menguji kesimpulan pandangannya ini dengan menanyakan dan mendialogkan isu-isu tersebut dengan para ulama terkemuka dari berbagai mazhab fikih di tanah airnya. Beberapa di antaranya adalah al-Ustadz al-Khithab Busynaq, dosen studi Islam bermazhab Hanafi, Abd al-Aziz, dosen sekaligus mufti mazhab Maliki di lembaga fatwa, Imam Thahir ibn Ayur, pemikir, hakim dan ulama besar bermazhab Maliki, Ustadz Balhasan al-Najjar, Mufti bermazhab Maliki, Syaikh Ahmad Biram yang bergelar Syaikh al-Islam dan lain-lain.
Kepada mereka al-Haddad mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai hak-hak perempuan. Antara lain:
- Apakah perempuan mempunya hak untuk memilih pasangan hidupnya? Apakah menjadi hak walinya? Di tangan siapa keputusan terakhir?
- Sejauh manakah perempuan punya kebebasan dalam melakukan pengelolaan harta baik dalam perdagangan maupun lainnya manakala sudah dewasa?
- Sampai sejauh mana hak-hak yang dimiliki oleh perempuan secara lebih luas. Apakah ada pendapat yang membolehkan perempuan menjadi imam shalat (bagi siapa saja), atau menjadi hakim pengadilan dan jabatan publik lainnya?
- Sebatas mana perempuan wajib menutup tubuhnya dari pandangan mata orang lain sebagai cara menjaga moralitasnya?
- “Apakah perempuan (istri) di rumah merupakan teman setara dengan laki-laki (suami). Apakah laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam menentukan/memutuskan sesuatu (pekerjaan/tindakan) dan dalam melaksanakan sesuatu (pekerjaan/tindakan)? Ataukah perempuan (istri) berada di bawah kekuasaan laki-laki (suami), bagaikan alat untuk melaksanakan perintah-perintahnya? Apakah jika perempuan (istri menolaknya dia boleh dipaksa? Atau bagaimana seharusnya?”
- Sebatas manakah perempuan wajib menutup tubuhnya dari pandangan mata orang lain sebagai cara menjaga kehormatannya (akhlak/moralitasnya)?.
Jawaban-jawaban para ulama di atas beragam, tetapi secara umum memperilhatkan pandangan-pandangan fikih konsevatif. Pandangan-pandangan mereka tidak keluar dari bingkai fikih mazhab empat, terutama mazhab Hanafi dan Maliki. Sebagian pandangan menunjukkan cukup progresivitas tetapi sebagian yang lain tetap diskriminatif. Jika pandangan itu kita petakan maka:
- Untuk soal tubuh, semua ulama sepakat tubuh perempuan harus dilindungi dan diproteksi secara ketat. Aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
- Untuk soal hak atas tubuh, seperti memilih pasangan hidup dan menikahkan diri tanpa wali, banyak pandangan ulama yang cukup progresif. Perempuan berhak memilih dan melakukan akad tanpa wali jika sudah “rusyd” (dewasa secara intelektual). Tetapi dalam masalah perceraian, hak cerai tetap di tangan laki-laki menjadi pandangan mayoritas.
- Dalam hal soal fikih “mu’amalah”, yang meliputi aktivitas sosial, ekonomi, hukum dan politik pandangan secara umum cukup progresif. Perempuan boleh berdagang, menjadi hakim pengadilan, menjadi pejabat negara dengan catatan tidak sebagai pengambil keputusan/kebijakan.
- Tetapi untuk kepemimpinan puncak, mereka sepakat bahwa perempuan tidak bisa/boleh menjadi pemimpin dalam ruang domestik dan publik. Perempuan dilarang menjadi pemimpin negara dan rumah tangga, apalagi dalam ruang privat (memimpin shalat).
Sesudah memeroleh jawaban dari para ulama di atas, al-Haddad tampak tetap kecewa. Ia merefleksikan pandangan para ulama di atas. Ia mengatakan,
Pada umumnya para ulama fikih sepanjang sejarah cenderung mengikuti pendapat ulama pendahulunya meski sudah berjarak ratusan tahun dan telah terjadi perubahan besar. Mereka cenderung mengambil hukum berdasarkan pemahaman tekstualitas. Cara itu lebih mereka pilih dibanding berusaha mengetahui aspek kesesuaian teks-teks tersebut dengan konteks baru dan kemaslahatan masyarakat kontemporer. Mereka tidak melakukan analisis sejarah sosial yang sudah dan terus berubah dan berkembang. Bila itu dilakukan niscaya akan diketahui fleksibiltas hukum dan mereka akan memutuskan dengan hukum yang relevan dengan ruang dan waktunya. Sikap abai mereka terhadap kajian sosiologis tersebut itulah yang membuat mereka merasa tidak ada keharusan untuk mengubah hukum sejalan dengan perubahan zaman. Mereka juga tidak memberikan perhatian yang cukup untuk mengkaji semangat (ruh) syariat dan tujuannya. (Hal. 122).
Menurut al-Haddad pandangan diskriminatif terhadap perempuan bertentangan dengan al-Qur`an dan prinsip dasar Islam. Kesetaraan manusia adalah niscaya dan merupakan prinsip Islam. Banyak sekali ayat al-Qur`an yang menegaskan tentang kesetaraan manusia. Tetapi diakui bahwa banyak ayat-ayat al-Qur`an yang tidak/belum menunjukkan kesetaraan. Ia menuntut kesetaraan gender dalam segala aspek dan ruang kehidupan. Al-Haddad mengatakan,
Ketentuan hukum Islam tentang hak-hak perempuan sesungguhnya masih dalam proses menuju kesetaraan gender. Jadi tidak berhenti dan bersifat final. Tetapi umat Muslim menganggapnya sudah final dan tidak boleh melakukan perubahan.
Karena itu ia menyampaikan kritik atas sejumlah isu yang terkait dengan fikih perempuan sambil menyampaikan usulan-usulan mengenainya. Beberapa di antaranya adalah:
- Usia perempuan menikah tidak didasarkan pada baligh secara biologis (menstruasi) tetapi minimal pada “sinn al-rusyd” usia matang berpikir
- Hak cerai tidak boleh di tangan laki-laki, tetapi diputuskan oleh pengadilan. Ia menuntut pembentukan Pengadilan Keluarga.
- Poligami tidak memiliki dasar dalam Islam, bahkan Islam ingin mengapuskan poligami ini, melalui proses bertahap. Dalam dunia hari ini, Poligami sudah waktunya untuk dilarang.
- Perempuan berhak melakukan peran dan tugas-tugas kemasyarakat dan kenegaraan sebagaimana laki-laki, termasuk menjadi pengambil kebijakan publik dan politik.
- Jilbab dan hijab adalah tradisi masyarakat dan bukan ajaran Islam. Ia bisa berubah dan berkembang.
- Perempuan harus dibebaskan dari sistem sosial yang diskriminatif dalam semua hal.
- Perempuan wajib diberi hak yang sama dengan laki-laki untuk memeroleh pendidikan dan keterampilan seluas-luasnya dalam bidang apapun.
Pada bagian kedua, al-Haddad lebih banyak menguraikan tentang persoalan hijab dan pendidikan. Menurutnya persoalan hijab menjadi sangat serius. Ia pertama-tama mengritik habis tentang hijab sebagai kewajiban agama. Di awal buku ini ia mengatakan sikapnya mengenai masalah ini:
Dari sini jelas bahwa hijab yang kita tetapkan atas perempuan sebagai salah satu kewajiban (rukun) Islam, termasuk ketika di rumah atau mengenakan “niqab” (cadar) bukanlah masalah yang mudah ditemukan dalam sumber Islam. Bahkan secara jelas, ayat al-Qur`an mengenai hal ini [QS. al-Nur: 31] justru memberikan petunjuk kepada ketidakwajiban mengenakannya. Ini karena mengenakannya menimbulkan kesulitan hidup. Ini yang menjadikan kita memutuskan bahwa hijab tidak merupakan ajaran Islam. Andaikata diwajibkan, niscaya Nabi menegaskannya, dan niscaya para ulama Islam tidak akan berbeda pendapat, termasuk di dalamnya pada sahabat Nabi dan ulama yang sezaman dengan mereka. (hal. 34)
Dalam uraian selanjutnya di bagian akhir buku ini, Haddad mengkritik pemakaian hijab. Baginya pakaian hijab menimbulkan banyak masalah bagi perempuan maupun bagi kehidupan sosial. Ia mengatakan “hijab merupakan penghalang antara laki-laki dan perempuan dalam memilih pasangannya jika hendak menikah”. “Hijab banyak menghalangi hak-hak perempuan untuk belajar dan beraktivitas di ruang publik”. “Hijab bisa memunculkan penipuan identitas diri”. (hal. 98-99). Hijab sangat berpotensi menciptakan berkembangnya praktik seks “liwâth” (sodomi), “musâhaqah” (lesbian), dan “al-‘âdah al-sirrîyyah” (masturbasi/onani). (hal. 183-187).
Di bagian lain ia mengingatkan,
Ayat al-Qur’an mengenai ini lebih menekankan anjuran kepada perempuan untuk menjaga etika dan kesopanan. Ini sesuatu yang baik.
Pandangan al-Haddad dalam hal ini tampak sejalan dengan pandangan al-Tsa’alabi dalam buku “Rûh al-Taharrur” di atas dan Nazirah Zainuddin di Mesir dalam bukunya “Al-Sufur wa al-Hijâb”. Pandangan al-Haddad diterima publik sebagai ajakannya kepada kaum perempuan untuk melepaskan hijab/jilbabnya.
Sampai di sini dan atas dasar pernyataannya yang terakhir ini saya kira apa yang dimaksud “hijab” atau “jilbab” oleh al-Haddad, manakala ia menolaknya, adalah “niqab” atau cadar. Al-Haddad tidak menolak pemakaiannya jika masih membiarkan wajah dan kedua telapak tangannya terbuka.
Tentang kepemimpinan publik politik perempuan ia mengatakan,
Tidak ada teks al-Qur`an yang melarang perempuan untuk mengelola urusan-urusan politik/pemerintahan dan kemasyarakatan, sebesar apapun tugas yang harus dikerjakannya.
Pada bagian akhir al-Haddad menyatakan bahwa seluruh persoalan diskriminasi terhadap perempuan berpangkal dari persoalan pendidikan perempuan atau dengan kata lain karena pembodohan terhadap perempuan. Kebodohan perempuan adalah kebodohan dan kemunduran bangsa. Oleh karena itu ia menyerukan pendidikan bagi perempuan. Perempuan harus diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk belajar ilmu apapun dan keterampilan apa saja, sebagaimana yang diperoleh oleh kaum laki-laki. Ia mengatakan,
Pendidikan merupakan keharusan dalam hidup. Dan ini harus dinikmati oleh semua orang….maka adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan untuk menempuh jalan cahaya ini dan menyambut seruan itu agar kehidupan menjadi indah. Tidak boleh ada separoh manusia yang bodoh dan hanya tunduk kepada kekuasaan separoh manusia yang lain.
Reaksi Publik
Pandangan-pandangan al-Haddad yang dituangkan dalam buku ini menghebohkan dunia dan memunculkan reaksi keras dari berbagai kalangan terutama kaum ulama di madrasah Zaintunah. Kelompok konservatif fundamentalis ramai-ramai menyerang al-Haddad dengan meneriakkan sejumlah stigma negatif terhadapnya: si gila, munafik, kafir, ateis, murtad dan penghancur agama. Universitas Zaitunah, almamater tempat dia menimba ilmu pengetahuan keislamannya mencabut ijazah kesarjanaannya. Dewan Ulama Zitunah mengeluarkan vonis kafir.
Sejumlah ulama menulis buku sanggahan atas buku Haddad ini. Beberapa di antaranya Syekh Muhammad Shalih ibn Murad yang menulis buku “al-Hiddad ‘alâ Imra`ati al-Haddâd” (Pedang tajam/Penjara untuk Buku Haddad). Syaikh Umar alMadani menulis buku “Sayf al–Haqq ‘ala Man Lâ Yarâ al–Haqq” (Pedang Kebenaran untuk orang yang menentang kebenaran). Kecaman publik juga disampaikan melalui surat kabar dan majalah. Beberapa di antaranya adalah artikel “Hawlâ Zindiqât al-Haddâd”, “Mawqif al-Shahâfah al-‘Arabîyyah Hawlâ Nâzilât al-Haddâd”, “Khurafât al-Sufur”, dan “Ayna Yashilu Ghurur al-Mulhidîn”.
Stigmatisasi atasnya sebagai pemikir ultra liberal, ancaman dan pengucilan tidak mengubah pendirian al-Haddad. Dia tak bergeming dan terus berjuang menuntut kesetaraan dan keadilan gender. Ia siap dengan seluruh resiko yang akan dihadapinya. Dan benar saja, publik agamawan konservatif dan publik politik serta penjajah Perancis yang sudah lama tidak suka kepadanya akhirnya menghukum al-Haddad. Ia dibuang ke Arab Saudi, dan meninggal di sana, tanggal 7 Desember 1935, pada usia yang masih sangat muda, 36 tahun.
Meski tubuh al-Haddad telah tertimbun tanah, tetapi pikiran-pikirannya tetap hidup dan dikagumi banyak orang. Paska kemerdekaan, pemerintah Tunisia mengapresiasi sejumlah pikirannya. Beberapa waktu kemudian memberinya gelar kehormatan sebagai pahlawan Naional dan Tokoh Feminis Tunis. Fotonya terpampang di sejumlah tempat: lembaga pendidikan, kantor pemerintah, bahkan rumah masyarakat, berdampingan dengan foto-foto pahlawan nasional lain. Juga banyak sekolah swasta yang dinamai “Sekolah Tahir al-Haddad”. Selain nama jalan raya di berbagai kota di Tunisia. Namanya direhabilitasi. Bukan hanya sampai di sini, beberapa gagasan Haddad diterima menjadi UU Hukum Keluarga Tunis. Antara lain: Perceraian hanya sah di Pengadilan, Poligami dilarang. Pelakunya diancam hukuman penjara dan denda. Tidak ada hak Ijbar ayah/kakek bagi perempuan usia di atas 18 tahun. Suami yang menceraikan isterinya wajib memberikan biaya bulanan kepada mantan isterinya bukan hanya dalam masa iddah, tetapi selama masih menjanda. Dan kewajiban pendidikan untuk perempuan di segala bidang, dan lain-lain.
Mengakhiri tulisan singkat ini ingin menyampaikan kalimat-kalimat al-Haddad yang indah dan mengesankan. Ia menulisnya dalam mukaddimah buku ini:
Perempuan adalah ibu manusia. Dialah yang mengandungnya di dalam perutnya dan mendekapnya dalam pelukannya. Lalu dialah yang menyusuinya dan memberinya makan dari darah dan hatinya.
Perempuan adalah pasangan yang penuh kasih, yang melayani makan pasangannya manakala lapar, yang menemaninya saat ia gelisah dalam kesepian. Dialah yang rela mengorbankan kesehatan dan waktu istirahnya demi memenuhi kebutuhannya, yang menangkal kesulitan dan bahaya manakala datang. Dialah yang memeluknya dengan penuh kasih, hingga ia tak lagi berduka dan bersedih hati. Dialah yang selalu membuatnya bergairah menapaki jalan kehidupan
Perempuan adalah separoh jiwa bangsa dan umat manusia dengan potensinya yang besar dalam seluruh aspek kehidupan
Bila kita merendahkannya dan membiarkannya menjadi hina dina, maka itu adalah bentuk perendahan dan penghinaan kita atas diri kita sendiri dan kita rela dengan kehinadinaan kita.
Bila kita mencintai dan menghormati dia serta bekerja untuk menyempurnakan eksistensinya, maka sesungguhnya itu bentuk cinta, penghormatan dan usaha kita menyempurnakan atas eksistensi kita sendiri.[]
Cirebon, 09 April 2018
Sabda Hikmah (8): DIAM DAN BERTANYA
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh. Mukti Ali Qusyairi
Apakah yang dinamakan aktivitas hanya melulu sebentuk gerak fisik dan nyata terlihat? Atau sebentuk aksi dan reaksi? Tidak demikian. Diam juga bagian dari aktivitas. Tak terkecuali dengan proses belajar dan mengajar, sebagian bijakbestari menyatakan bahwa awalmula ilmu pengetahuan adalah diam, mendengar, bertanya, menyimak/memahami, mengingat, lalu mengamalkan serta menyebarkan pada yang lain.
Dari bertanya, muncul jawaban. Dari pertanyaan menghasilkan jawaban. Sejumlah teks al-Quran dan hadits pun menganjurkan dan mencoba mentradisikan betanya; tanyalah pada orang-orang yang berilmu. Bahkan, Tuhan sering bertanya dengan nada ‘nyindir’, “apakah engkau tak berpikir?” Apakah engkau tak menggunakan akal?” Dll.
Pertanyaan bukan pertanda orang yang bertanya adalah bodoh atau tidak paham. Malahan justru pertanyaan sering kali muncul dari seseorang yang paham dan hendak mencari pengetahuan yang lebih mendalam lagi dan lebih luas lagi.
Pertanyaan sejatinya adalah pencarian. Berhenti bertanya sama artinya berhenti mencari. Pencari ilmu sejati tak kan pernah puas, tak kan pernah berhenti untuk bertanya.
Seberapa canggih pertanyaan-pertanyaan yang dikemukalan, secanggih itu pula jawaban yang didapatkan. Dan jawaban itulah ilmu pengetahuan.
Ilmu pengetahuan yang berkembang dan dinamis adalah pengetahuan dibagikan dan diajarkan. Dan pengetahuan yang statis adalah pengetahuan yang tidak disebarkan.
Jakarta 4 April 2018
Sabda Hikmah (7): PERJALANAN
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh. Mukti Ali Qusyairi
Ibnu Batutah punya kisah perjalanan laut yang menakjubkan: orang Arab bersama awak kapalnya melalui jalan laut sampai di Nusantara. Kisahnya ini ditulis dan dibukukan. Dan Ibnu Batutah sejatinya bukan satu-satunya orang Arab yang sampai ke Nusantara. Walisong generasi awal pun sudah lebih dulu sampai. Hanya saja beda niat: Walisong berdakwah sehingga tidak terobsesi menuliskan perjalanannya.
Itu kisah perjalanan laut.
Ada lagi perjalanan darat yang ditempuh di zaman kelasik oleh Ibnu Khaldun yang melakukan perjalanan menyusuri tiga wilayah, yang disebutnya wilayah Arab, ‘Ajam (non-Arab), dan Barbar. Kisah perjalanannya ini melahirkan mahakarya yaitu Muqqddimah Ibnu Khaldun (2 jilid; tulisan teoritis), al-Ta’rif Ibnu Khaldun wa Rihlatuhu Gharban wa Syarqan (1 jilid; catatan etnografis), dan Kitab al-‘Ibar wa Diwan al-Mubtada wa al-Khabar fi Ayyami al-‘Arab wa al-‘Ajam wa al-Barbar wa Man ‘Asharahim min Dzhawi al-Shulthani al-Akbar (8 jilid tentang sejarah sosiologis 3 wilayah).
pun melakukan perjalanan spiritual selama 10 tahun di wilayah Arab, dari Irak ke Suriyah ke Palestina ke Mesir lalu ke tanah suci Mekah-Medina.
Perjalanan dalam tradisi dan peradaban Islam, baik yang bersifat spiritual maupun non-spiritual, menghasilkan pengetahuan yang bermanfaat bagi generasi setelahnya bahkan sampai saat ini.
Jakarta, 3 April 2018.
Merebut Tafsir: Siapa Penjaga Nilai?
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabSeonggok buah pepaya mengkal di dalam plastik merah tertumpuk di tepi taman tempat orang lalu lalang di kompleks tempat kami tinggal. Dalam secarik kertas tertera tulisan ” Silahkan diambil”. Saya pun jadi terinspirasi untuk masak gulai pepaya serut seperti kuah lontong sayur atau lontong cap gomeh.
Sambil menyiapkan masakan, muncul pertanyaan etik, jika tak ada keterangan dalam kertas itu akankah orang mengambilnya? Atau orang tak berani karena takut milik orang yang tertinggal?
Tampaknya ada semacam pertempuran nilai di dalam batin, apakah kita akan mengambil barang tak bertuan serupa itu? atau kita tak akan mengambilnya karena itu milik orang dan kalau mengambilnya berarti kita mencuri.
Di waktu kecil, sumber nilai kami sangat terbatas. Selain orang tua dan guru kami dapat dari lingkungan. Kami tak menonton tivi, tak pernah mendengar ceramah agama selain dari guru Agama di sekolah dan tentu saja nilai yang diajarkan di Tajug, mesjid kecil yang dipimpin seorang kyai kampung.
Entah bagaimana prosesnya, kami anak-anak kemudian seperti punya nilai yang sama soal kepemilikan. Basisnya saya yakin dari ajaran tradisi orang Sunda dan dari fiqh. di tajuk kami mengenal nilai-nilai yang berlaku sama bagi semuan anak plus orang tua terkait kepemilikan.
Sebagai anak-anak pekerjaan kami blusukan. Kami mengambil buah-buahan dan atau ikan sepanjang itu milik umum (milik desa, atau dari sungai misalnya), Tapi kami tak pernah mengambil buah-buahan di kebun orang meskipun tak berpagar. Semua anak atau orang tua di kampungku mematuhi aturan itu. Ada aturan lain, jika ada pohon dan berbuah di tepian kebun seseorang, dan batangnya menyjuntai ke kebun yang lain, maka pemilik kebun yang lain itu boleh mengambil buahnya di batas batang pohon itu bergelaut ke arah kebunnya. Nilai yang lain yang paling disukai anak-anak adalah, buah yang jatuh dari kebun siapapun itu milik yang menemukannya. Karenanya jika sedang musim buah, terutama mangga, subuh-subuh anak-anak berlomba mencari buah jatuhan. Tak ada yang mengawasi, tapi tak ada yang berani memetik manggah yang bergelayut meskipun terjangkau tangan. Begitulah nilai kami jaga bersama.
Suatu hari kami kedatangan warga baru pindahan dari kota. Kami mengagumi keluarga baru itu. Pak Sersan, demikian kami memanggilnya. Anaknya lima, 2 perempuan yang besar dan tiga lelaki, salah satunya bernama Nandang.
Bersama dengan kekaguman itu, kami dibuat terkaget-kaget. Anak-anak pak Sersan sering ikut kami bermain. Tapi mereka membawa nilai yang lain. Anak yang laki-laki seenaknya memetik mangga atau jambu dan selalu mengatakan, “jangan bilang nanti ditembak bapakku”. Kami pun tutup mulut. Suatu hari dia memancing ikan di kolam bapakkku, dia dapat gurame besar. aku terkejut!. Di hari lain, dia buka cerobong air dari kolam besar milik pak kuwu jeneng (mantan lurah) dan bersama air yang mengalir dari kolam ke selokan terbawa pula puluhan ikan mas, mujair dan tawes. Kami anak-anak terkesima dan terkejut. Tapi semua teman-temanku diam. Tapi aku berpikir keras ini harus bagaimana. Ada pencurian dan kami diancam sekaligus dibuat heran atau mungkin takjub. Kok bisa?” Akhirnya aku mengadu kepada Bapakku setelah sekali lagi ia memancing ikan di kolam bapakku. Tapi Bapakku diam.
Tak lama kemudian dalam khutbah Jum’at konon Bapakku membuka isu ini tanpa menyebut nama- soal anak-anak yang belajar mencuri. Rupanya Pak Sersan tahu bahwa arah khubah itu kepadanya dan anak-anaknya yang suka mencuri.
Tak lama kemudian, ketika kami bermain di tempat jemuran kopra di pabrik Babah Owe, pengusaha yang berkongsi dengan Bapakku, Pak Sersan datang. Ia bawa popor. Kami semua terkejut. Dia bicara dengan suara berat tapi pelan, ia menanyakan siapa yang mengadu perihal anak-anaknya yang suka mencuri. Tak ada yang mengaku, kami ketakutan. Lalu dia panggil si Nandang. Dan dengan popornya dia sabet berulang ulang ” ngerakeun siah… ngerakeun aing, mantog siah” “Bikin malu kamu, sana minggat kamu”! Si Nandang pun lari (baru sorenya ia pulang). Kami semua terkejut sebab tak pernah menyaksikan orang tua yang menyiksa anaknya seperti itu. Namun sejak itu ada nilai yang berubah di dalam kosa kata dan pergaulan kami. Mencuri tak lagi mengejutkan! Dan rumah kami harus berkunci rapat karena sering ada yang kemalingan. Ke manakah gerangan nilai-nilai itu menguap? Ketika nilai-nilai yang bersumber dari adat istiadat, nilai agama pupus, mungkin di saat itulah dibutuhkan aturan hukum. (Lies Marcoes)
Sabda Hikmah (6): IMAM AL-GHAZALI CURHAT
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh. Mukti Ali Qusyairi
Al-Ghazali adalah satu di antara ulama klasik yang menuliskan pengalaman hidup laku spiritualnya, kondisi sosial-politik, pergulatan wacana, dan berbagai persoalan yang muncul di masanya. Hal ini bisa kita lihat dengan jelas dalam karya-karyanya. Dan semua persoalan yang muncul merisaukan perasaan dan merangsang pemikirannya untuk memberikan respon. Tentu saja respon melalui perspektif keagamaannya. Mula-mula curhat berbagai persoalan, lalu direspon dan dicarikan jalan keluarnya.
Salah satu curhatan Al-Ghazali adalah bahwa di masanya, para ulama yang berilmu tinggi atau mutabahhir (ilmunya nyegara) sibuk terlibat dalam politik dan dukung-mendukung kekuasaan atau rezim. Sedangkan umat hidup dalam kesendirian, krisis teladan dan krisis pandangan keagamaan yang menyertai. Umat berjarak dengan ulama yang berilmu tinggi itu. Umat tidak didampingi. Ulama berada di tengah-tengah pusaran kekuasaan. Umat (di)terlantar(kan).
Lalu ada segolongan orang, yang menurut curhatan Al-Ghazali, ilmunya pas-pasan yang mau mendampingi dan hadir di tengah-tengah umat memberikan telandan dan pandangan.
Akhirnya Al-Ghazali mengkritik dan mengevaluasi para ulama berilmu tinggi yang tidak mendampingi umat dan asyik ada di pusaran kekuasaan. Sampai Al-Ghazali mengeluarkan istilah ulama su’ (ulama buruk).
Sedangkan evaluasi Al-Ghazali terhadap segolongan yang ilmunya pas-pasan, bahwa ketika umat memberikan kepercayaan kepada mereka lantas jumawa, tinggi hati, memprioritaskan pencitraan daripada substansi, dan malas belajar/ngaji, sehingga tak ada penambahan pengetahuan. Sampai Al-Ghazali mengeluarkan istilah “mereka jahl murakkab (orang bodok kuadrat)”. Sebab mereka tidak merasa bodoh akan kebodohanya.
Ada juga segolongan Hawasyi menemani umat. Hawasyi adalah segolongan orang yang berpegang pada harfiyah/literalis al-Quran dan hadits, mudah menyalahkan dan mengkafirkan kelompok muslim yang berbeda paham dengan mereka. Umat ada yang terpapar gerakan Hawasyi ini. Melihat fenomena ini Imam Al-Ghazali semakin gelisah dan nelangsa, seraya berkata mau jadi apa umat ini kalau tidak diteman ulama yang mutabahhir dan mau menemani dan mengayomi umatnya.
Karena itulah Al-Ghazali memilih jalan sufi, ngarang kitab-kitab sufi dan memilih menjadi kiyai kampung yang mendampingi umat. Menjauh dari kekuasaan. Sebab bagi Al-Ghazali, umat lebih penting dari sekedar jabatan dan kekuasaan.
Jakarta, 2 April 2018
20-21 MARET 2018: WORKSHOP & TRAINING PENDIDIKAN KARAKTER DI CIPASUNG
/0 Comments/in Jadwal Kegiatan /by rumahkitab14 MARET 2018: KAJIAN QIWAMAH DAN WILAYAH 2
/0 Comments/in Jadwal Kegiatan /by rumahkitab6 FEB 2018: KAJIAN QIWAMAH DAN WILAYAH 1
/0 Comments/in Jadwal Kegiatan /by rumahkitabSabda Hikmah (5): OLAHRAGA DAN OLAHAKAL
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh Mukti Ali Qusyairi
Pagi ini saya olahraga. Otot-otot yang kejang kembali lentur. Kalori yang mengendap dan bersemayam di tubuh terbakar. Organ tubuh diaktifkan. Keringat keluar gembrojos. Detak jantung bekerja keras. Pentingnya olahraga dirasakan langsung, bukan hanya bagi tubuh ini tapi juga bagi akal untuk berpikir dan hati untuk kerja-kerja spiritualitas dan melatih kepekaan. Sebab, akal yang sehat tergantung pada fisik yang sehat. Berbagai gerakan yang mengandung spiritualitas dan media interaksi kita dengan Tuhan, seperti shalat, yoga, tarian, dll, adalah mengandung olahraga.
Olahraga artinya raga/fisik kita diolah. Akal pun juga diolah dengan cara digunakan untuk berpikir, menganalisa, menghitung, dan melogikakan berbagai narasi teks dan konteks.
Saya teringat Imam Al-Mawardi dalam kitab Adab al-Duniya wa al-Din pernah menyatakan bahwa akal ada dua macam, yaitu akal al-ghariziy dan akal al-muktasab. Akal al-ghariziy adalah akal yang terberi (given) dan tertanam tokoh (tumancep) dalam diri manusia. Sedangkan akal al-muktasab adalah akal yang mengalami perkembangan, dinamika, dan mengalami pasang-surut selaras dengan upaya-upaya olahakal melalui eksperimentasi, pengetahuan, membaca buku dan semesta, pengalaman, perhitungan, analisa, dan penelitian.
Akal al-ghariziy boleh disebut akal aktual. Dan akal al-muktasab boleh disebut akal potensial. Kedua akal tersebut saling terkait dan ketergantungan. Sebab akal al-muktasab adalah hasil dari akal al-ghariziy yang diolah, diaktifkan, difungsikan dan dimaksimalkan. Berbagai hasil dari akal potensial yang terdapat dalam akal aktual itulah yang bisa disumbangkan bagi peradaban.
Jakarta, 1 April 2018.
Diskusi Qiwamah dan Wilayah seri 2
/0 Comments/in Kajian Kitab /by rumahkitabPada hari Selasa, 17 April 2018, Rumah KitaB kembali mengadakan diskusi Seri Qiwamah dan Wilayah, yang dihadiri para peserta aktif diskusi yang berlatarbelakang pesantren, yaitu Kiyai Asnawi Ridwan (Pengurus LBM PBNU), KH. Affandi Mochtar, Kiyai Zaenul Maarif (LBM PWNU DKI Jakarta), Lies Marcoes, Kiyai Jamaluddin Muhammad (Rumah KitaB dan Lakpesdam PBNU), Muhammad Khoiron (LDNU DKI Jakarta), Roland Gunawan, Ahmad Hilmi, Fikih Kurniawan (UIN Jakarta), Kiyai Ali Mursyid, dan Civita Patriana dari Women Research Institute (WRI).
Diskusi kali ini diisi dengan seri bedah kitab. KH. Husein Muhammad presentasi kitab “Imraatuna fi al-Syariah wa al-Mujtama’” karya Thahir al-Haddad, penulis kebangsaan Tunisia Abad ke-20, Mukti Ali presentasi kitab “al-Mursyid al-Amin lil-Banat wa al-Banin” karya Syekh Rifaah Rafi’ al-Tahthawi, pioner pencerahan dan pembaharuan Mesir, dan KH. Ulil Abshar Abdalla sebagai pembanding. Diskusi kitab dimoderatori oleh Roland Gunawan.
Sebelum diskusi dibuka, Lies Marcoes membuka diskusi atas nama direktur Rumah KitaB. Dan Roland Gunawan memandu berlangsungnya diskusi. Roland memberikan waktu kepada pemateri pertama, Mukti Ali.
Mukti Ali menjelaskan sekilas biografi Rifaah al-Thathawi. Rifaah (1801-1873 M.) lahir di Mesir, enam tahun menimba ilmu agama di Al-Azhar al-Syarif Mesir. Setelah selesai, Rifaah diangkat menjadi guru di almamaternya selama dua tahun. Oleh gurunya, Syekh Hasan al-‘Atthar, diutus menjadi imam shalat dan penasihat keagamaan bagi satuan militer Mesir.
Tidak lama keludian, Muhammad Ali Basya, pemerintah Mesir, akan memberangkatkan sejumlah anak muda Mesir ke Parsi. Syekh Hasan al-‘Atthar mengusulkan agar Rifaah menyertai mereka ke Paris sebagai imam shalat dan penasihat keagamaan. Akhirnya Rifaah bersama rombongan dikirim ke Paris. Di Paris selama lima tahun. Dan kembali pulang ke Mesir.
Kitab “al-Mursyid al-Amin lil-Banat wa al-Banin” karya Syekh Rifaah Rafi’ al-Tahthawi, lanjut Mukti, menjelaskan tentang pentingnya pendidikan bagi kaum perempuan, membangun rumah tangga yang baik, kepemimpinan perempuan, dan kemerdekaan (hurriyah). Dan kitab inilah sebagai pedoman bagi ulama, guru, staf, dan pemerintah pemangku kebijakan yang pro terhadap sekolah perempuan pertama yang diperjuangkan Rifaah.
Setelah Mukti selesai menjelaskan. Moderator menyerahkan waktu kepada KH. Husein Muhammad. Kiyai Husein sebelum presentasi kitab “Imraatuna fi al-Syariah wa al-Mujtama’” karya Thahir al-Haddad, menjelaskan sekilas biografi Thahir al-Haddad. Thahir al-Haddad lahir pada 1899 M. dan pendidikan awalnya belajar ilmu-ilmu tradisional di Madrasah Zaetunah selama tujuh tahun (1913-1920 M.).
Setelah lulus dari Zaitunah, Al-Haddad menjadi aktivis buruh dan beraliran kiri, sembari menjadi wartawan dan penulis. Dengan kitab karyanya, “Imraatuna fi al-Syariah wa al-Mujtama’“, Thahir al-Haddad menjadi kontroversial dan bahkan berujung pengkafiran dan pengasingan dan penjara. Ia dibuang dan dipenjaran di Arab Saudi, dan meninggal di sana, tanggal 7 Desember 1935, pada usia yang masih muda, 36 tahun.
Kitab “Imraatuna fi al-Syariah wa al-Mujtama’“, berisi tentang berbagai persoalan perempuan dan hukum keluarga. Di antara persoalan perempuan, yaitu tentang hijab atau cadar. Sedangkan persoalan hukum keluarga, di antaranya Thahir al-Haddad menolak poligami, mengusulkan perceraian baru sah di hadapan pengadilan, dan yang lainnya.
Ulil Abshar menanggapi bahwa, menariknya kedua tokoh yang dikaji, yaitu Rifaah al-Thahtawi dan Thahir al-Haddad, adalah para tokoh yang berlatarbelakang pendidikan Islam tradisional. Al-Azhar adalah lembaga pendidikan tradisional Islam tertua di dunia, dan Zaitunah adalah lembaga pendidikan Islam tradisional tertua di Tunisia.
Kiyai Ulil juga menyatakan bahwa, tidak akan muncul tokoh seperti Thahir al-Haddad kalau sebelumnya tidak muncul Rifaah al-Thahthawi. Thahir al-Haddad sejatinya melanjutkan apa yang sudah diperjuangkan oleh Rifaah. Rifaah yang merintis sekolah bagi perempuan. Dan setelah sekolah-sekolah perempuan banyak berdiri di Timur Tengah dan kesadaraan untuk memperjuangkan martabat perempuan sudah tumbuh yang sudah dirintis oleh Rifaah, lalu Thahir al-Haddad muncul meski berakhir tragis.
Pandangan-pandangan Rifaah kalau dibaca pada masa sekarang seperti tidak revolusioner. Akan tetapi pada zamannya, pemikirannya sangat revolusioner, pungkas Kiyai Ulil yang gandrung dengan ngaji Ihya-nya.[Mukti Ali]
Ngaji Kitab “Imra`atunâ fî al-Syarî’ah wa al-Mujtama’” Karya Thahir al-Haddad
/0 Comments/in Kajian Kitab /by rumahkitabDitulis oleh KH. Husein Mohammad untuk Kajian “Walayah dan Qawamah” Seri II, yang diselenggarakan Rumah KitaB pada Selasa, 17 April 2018 di Kantor Rumah KitaB, Pasar Minggu Jakarta Selatan.
______________________________________________
“Meski telah menjadi klasik, sepanjang diskriminasi terhadap perempuan masih berlangsung, buku ini selalu dan terlalu penting untuk dibaca.”
“Pemuda ini hadir dua abad mendahului zamannya.” (Thaha Husein)
****
THAHIR al-Haddad adalah santri “liberal” yang “hafizh”, aktivis gerakan sosial, penulis produktif yang kritis, wartawan dan salah seorang sastrawan Tunis. Tetapi di dunia Islam pemuda ini lebih populer disebut sebagai tokoh feminis Arab. Namanya disejajarkan dengan para feminis Mesir, semacam Rifa’ah Rafi’ al-Thahthawi (w. 1873), Muhammad Abduh (w. 1905), Qasim Amin (w. 1908) Malak Hifni Nashif (w. 1918), May Ziadah (w. 1941), Nabawiyah Musa (w. 1951), Nazhirah Zainuddin (w. 1976), dan lain-lain. Ia lahir pada tahun 1899 di kota Tunisia. Keluarganya berasal dari Hammah, sebuah kota kecil di propinsi Gabes, Tunisia Selatan. Pendidikan awalnya ia selesaikan di Madrasah Zaetunah selama tujuh tahun (1913-1920). Di sana ia mengaji dan menghafal al–Qur`an, serta mempelajari ilmu-ilmu keislaman tradisional sampai selesai dan mendapat syahadah (ijazah) Tathwi’ (setingkat SLTA). Ia dikenal sebagai murid yang cerdas dan kritis. Kemudian melanjutkan di Universitas Tunis, perguruan tinggi yang dinilai lebih terbuka dan modern.
Dari sini pikirannya semakin kritis dan progresif. Ia menjadi pemuda idealis dengan gagasan pembaruan sosial dan pemikiran. Ia aktif dalam gerakan pembaruan bersama tokoh lain yang mendahuluinya, antara lain Abdul Aziz al-Tsa’alabi. Tokoh pembaharu Tunisia ini menulis banyak buku tentang pembaruan antara lain “Rûh al–Taharrur fî al–Qur`ân”. Al-Haddad memperoleh banyak inspirasi dari toloh ini. Ia kemudian memasuki dunia jurnalistik sekaligus ikut aktif dalam gerakan buruh nasional sekaligus mendirikan Serikat Pekerja Tunis.
Al-Haddad melihat ketimpangan sosial dan ekonomi di negaranya. Kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan merata hampir di seluruh negeri. Melalui media ia melancarkan kritik-kritik keras terhadap penguasa dan penjajah Perancis atas ketimpangan sosial dan keterpurukan ekonomi rakyat. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi kebodohan, kemunduran dan kediktatoran penguasa. Al-Haddad menulis buku “Al-‘Ummâl al-Tunîsîyyîn wa Zhuhûr al-Harakah al-Nuqâbîyyah” (Para pekerja Tunis dan Lahirnya Organisasi Pekerja).
Gagasan dan gerakan reformasi al-Haddad terus dilancarkan. Dan ia menemukan kata kunci yang dianggap akan bisa menyelesaikan problema sosial dan kemanusiaan itu. Kebodohan, keterbelakangan dan kemiskinan bangsa tidak akan dapat dihapuskan hanya dengan melakukan gerakan sosial politik praktis semata. Ia harus dimulai dari komunitas kecil bernama keluarga. Jika ia baik akan melahirkan masyarakat yang baik, dan pada gilirannya menjadi bangsa yang baik. Ia melihat dengan mata kepalanya sendiri nasib buruk dan sangat menyedihkan yang dialami kaum perempuan di tanah airnya. Perempuan mengalami kekerasan dan diskriminasi dalam kehidupannya. Dan menurutnya, upaya pembaharuan dalam keluarga itu harus diwujudkan pertama-tama dengan melakukan pembebasan kaum perempuan dari kebodohan dan memperjuangkan kesetaraan hak-hak mereka baik dalam ranah domestik maupun ranah publik.
Dari realitas yang dilihatnya itu ia kemudian melakukan kajian-kajian kritis atas teks-teks agama. Salah satu sumber persoalan keberadaan perempuan di atas, menurutnya ada dalam pikiran keagamaan yang dalam hal ini Islam. Pemikiran keagamaan konservatif menjadi penghambat kebebasan dan kemajuan perempuan. Al-Haddad menilai pandangan fikih sangat diskriminatif terhadap perempuan. Ia lalu melakukan kritisisme atasnya dan merekonstruksi tafsir dan pandangan-pandangan para ahli fikih tentang hukum-hukum keluarga dan tentang hak-hak perempuan. Ia menulis mengenai isu-isu ini dan menghimpunnya dalam buku ini “Imra`atunâ fî al-Syarî’ah wa al-Mujtama’” (Perempuan Kita dalam Hukum Islam dan Masyarakat) yang terbit pada tahun 1930.
Secara garis besar, buku ini membahas dua problem besar. Pertama tentang hak-hak perempuan dalam hukum keluarga yang ia sebut “al-Tasyrî’îyyah” (Hukum). Kedua tentang hak-hak perempuan di ranah publik yang disebut isu “al-Ijtimâ’îyyah” (Sosial).
Pada bagian pertama ia menguraikan tentang posisi dan hak-hak perempuan dalam perkawinan atau dalam keluarga. Beberapa isu yang terkait dengan bidang ini antara lain: usia menikah, hak memilih pasangan hidup, hak perempuan untuk menikahkan diri tanpa wali, perceraian, poligami, dan waris. Sementara dalam bagian kedua, ia membicarakan tentang peran dan hak-hak perempuan di ranah sosial, ekonomi dan politik. Beberapa isu di bagian ini antara lain tentang jilbab, hijab, aktivitas sosial dan ekonomi serta pendidikan kaum perempuan.
Membaca uraian al-Haddad dan pandangan-pandangannya tentang perempuan dalam dua ranah tersebut, tampak dengan jelas bahwa ia sangat kecewa terhadap kenyataan sosial yang memperlakukan kaum perempuan secara tidak adil, mensubordinasi, memarginalkan, mencurigai dan melegalkan kekerasan terhadap mereka. Eksistensi perempuan dalampandangannya telah direndahkan dan dimarjinalkan oleh sistem sosial patriarkhis. Dan ia sadar sekali bahwa sistem ini dikonstruksi oleh kebijakan hukum dan politik negara, tradisi dan oleh pandangan-pandangan keagamaan mainstream. Al-Haddad mencoba menguji kesimpulan pandangannya ini dengan menanyakan dan mendialogkan isu-isu tersebut dengan para ulama terkemuka dari berbagai mazhab fikih di tanah airnya. Beberapa di antaranya adalah al-Ustadz al-Khithab Busynaq, dosen studi Islam bermazhab Hanafi, Abd al-Aziz, dosen sekaligus mufti mazhab Maliki di lembaga fatwa, Imam Thahir ibn Ayur, pemikir, hakim dan ulama besar bermazhab Maliki, Ustadz Balhasan al-Najjar, Mufti bermazhab Maliki, Syaikh Ahmad Biram yang bergelar Syaikh al-Islam dan lain-lain.
Kepada mereka al-Haddad mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai hak-hak perempuan. Antara lain:
Jawaban-jawaban para ulama di atas beragam, tetapi secara umum memperilhatkan pandangan-pandangan fikih konsevatif. Pandangan-pandangan mereka tidak keluar dari bingkai fikih mazhab empat, terutama mazhab Hanafi dan Maliki. Sebagian pandangan menunjukkan cukup progresivitas tetapi sebagian yang lain tetap diskriminatif. Jika pandangan itu kita petakan maka:
Sesudah memeroleh jawaban dari para ulama di atas, al-Haddad tampak tetap kecewa. Ia merefleksikan pandangan para ulama di atas. Ia mengatakan,
Pada umumnya para ulama fikih sepanjang sejarah cenderung mengikuti pendapat ulama pendahulunya meski sudah berjarak ratusan tahun dan telah terjadi perubahan besar. Mereka cenderung mengambil hukum berdasarkan pemahaman tekstualitas. Cara itu lebih mereka pilih dibanding berusaha mengetahui aspek kesesuaian teks-teks tersebut dengan konteks baru dan kemaslahatan masyarakat kontemporer. Mereka tidak melakukan analisis sejarah sosial yang sudah dan terus berubah dan berkembang. Bila itu dilakukan niscaya akan diketahui fleksibiltas hukum dan mereka akan memutuskan dengan hukum yang relevan dengan ruang dan waktunya. Sikap abai mereka terhadap kajian sosiologis tersebut itulah yang membuat mereka merasa tidak ada keharusan untuk mengubah hukum sejalan dengan perubahan zaman. Mereka juga tidak memberikan perhatian yang cukup untuk mengkaji semangat (ruh) syariat dan tujuannya. (Hal. 122).
Menurut al-Haddad pandangan diskriminatif terhadap perempuan bertentangan dengan al-Qur`an dan prinsip dasar Islam. Kesetaraan manusia adalah niscaya dan merupakan prinsip Islam. Banyak sekali ayat al-Qur`an yang menegaskan tentang kesetaraan manusia. Tetapi diakui bahwa banyak ayat-ayat al-Qur`an yang tidak/belum menunjukkan kesetaraan. Ia menuntut kesetaraan gender dalam segala aspek dan ruang kehidupan. Al-Haddad mengatakan,
Ketentuan hukum Islam tentang hak-hak perempuan sesungguhnya masih dalam proses menuju kesetaraan gender. Jadi tidak berhenti dan bersifat final. Tetapi umat Muslim menganggapnya sudah final dan tidak boleh melakukan perubahan.
Karena itu ia menyampaikan kritik atas sejumlah isu yang terkait dengan fikih perempuan sambil menyampaikan usulan-usulan mengenainya. Beberapa di antaranya adalah:
Pada bagian kedua, al-Haddad lebih banyak menguraikan tentang persoalan hijab dan pendidikan. Menurutnya persoalan hijab menjadi sangat serius. Ia pertama-tama mengritik habis tentang hijab sebagai kewajiban agama. Di awal buku ini ia mengatakan sikapnya mengenai masalah ini:
Dari sini jelas bahwa hijab yang kita tetapkan atas perempuan sebagai salah satu kewajiban (rukun) Islam, termasuk ketika di rumah atau mengenakan “niqab” (cadar) bukanlah masalah yang mudah ditemukan dalam sumber Islam. Bahkan secara jelas, ayat al-Qur`an mengenai hal ini [QS. al-Nur: 31] justru memberikan petunjuk kepada ketidakwajiban mengenakannya. Ini karena mengenakannya menimbulkan kesulitan hidup. Ini yang menjadikan kita memutuskan bahwa hijab tidak merupakan ajaran Islam. Andaikata diwajibkan, niscaya Nabi menegaskannya, dan niscaya para ulama Islam tidak akan berbeda pendapat, termasuk di dalamnya pada sahabat Nabi dan ulama yang sezaman dengan mereka. (hal. 34)
Dalam uraian selanjutnya di bagian akhir buku ini, Haddad mengkritik pemakaian hijab. Baginya pakaian hijab menimbulkan banyak masalah bagi perempuan maupun bagi kehidupan sosial. Ia mengatakan “hijab merupakan penghalang antara laki-laki dan perempuan dalam memilih pasangannya jika hendak menikah”. “Hijab banyak menghalangi hak-hak perempuan untuk belajar dan beraktivitas di ruang publik”. “Hijab bisa memunculkan penipuan identitas diri”. (hal. 98-99). Hijab sangat berpotensi menciptakan berkembangnya praktik seks “liwâth” (sodomi), “musâhaqah” (lesbian), dan “al-‘âdah al-sirrîyyah” (masturbasi/onani). (hal. 183-187).
Di bagian lain ia mengingatkan,
Ayat al-Qur’an mengenai ini lebih menekankan anjuran kepada perempuan untuk menjaga etika dan kesopanan. Ini sesuatu yang baik.
Pandangan al-Haddad dalam hal ini tampak sejalan dengan pandangan al-Tsa’alabi dalam buku “Rûh al-Taharrur” di atas dan Nazirah Zainuddin di Mesir dalam bukunya “Al-Sufur wa al-Hijâb”. Pandangan al-Haddad diterima publik sebagai ajakannya kepada kaum perempuan untuk melepaskan hijab/jilbabnya.
Sampai di sini dan atas dasar pernyataannya yang terakhir ini saya kira apa yang dimaksud “hijab” atau “jilbab” oleh al-Haddad, manakala ia menolaknya, adalah “niqab” atau cadar. Al-Haddad tidak menolak pemakaiannya jika masih membiarkan wajah dan kedua telapak tangannya terbuka.
Tentang kepemimpinan publik politik perempuan ia mengatakan,
Tidak ada teks al-Qur`an yang melarang perempuan untuk mengelola urusan-urusan politik/pemerintahan dan kemasyarakatan, sebesar apapun tugas yang harus dikerjakannya.
Pada bagian akhir al-Haddad menyatakan bahwa seluruh persoalan diskriminasi terhadap perempuan berpangkal dari persoalan pendidikan perempuan atau dengan kata lain karena pembodohan terhadap perempuan. Kebodohan perempuan adalah kebodohan dan kemunduran bangsa. Oleh karena itu ia menyerukan pendidikan bagi perempuan. Perempuan harus diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk belajar ilmu apapun dan keterampilan apa saja, sebagaimana yang diperoleh oleh kaum laki-laki. Ia mengatakan,
Pendidikan merupakan keharusan dalam hidup. Dan ini harus dinikmati oleh semua orang….maka adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan untuk menempuh jalan cahaya ini dan menyambut seruan itu agar kehidupan menjadi indah. Tidak boleh ada separoh manusia yang bodoh dan hanya tunduk kepada kekuasaan separoh manusia yang lain.
Reaksi Publik
Pandangan-pandangan al-Haddad yang dituangkan dalam buku ini menghebohkan dunia dan memunculkan reaksi keras dari berbagai kalangan terutama kaum ulama di madrasah Zaintunah. Kelompok konservatif fundamentalis ramai-ramai menyerang al-Haddad dengan meneriakkan sejumlah stigma negatif terhadapnya: si gila, munafik, kafir, ateis, murtad dan penghancur agama. Universitas Zaitunah, almamater tempat dia menimba ilmu pengetahuan keislamannya mencabut ijazah kesarjanaannya. Dewan Ulama Zitunah mengeluarkan vonis kafir.
Sejumlah ulama menulis buku sanggahan atas buku Haddad ini. Beberapa di antaranya Syekh Muhammad Shalih ibn Murad yang menulis buku “al-Hiddad ‘alâ Imra`ati al-Haddâd” (Pedang tajam/Penjara untuk Buku Haddad). Syaikh Umar alMadani menulis buku “Sayf al–Haqq ‘ala Man Lâ Yarâ al–Haqq” (Pedang Kebenaran untuk orang yang menentang kebenaran). Kecaman publik juga disampaikan melalui surat kabar dan majalah. Beberapa di antaranya adalah artikel “Hawlâ Zindiqât al-Haddâd”, “Mawqif al-Shahâfah al-‘Arabîyyah Hawlâ Nâzilât al-Haddâd”, “Khurafât al-Sufur”, dan “Ayna Yashilu Ghurur al-Mulhidîn”.
Stigmatisasi atasnya sebagai pemikir ultra liberal, ancaman dan pengucilan tidak mengubah pendirian al-Haddad. Dia tak bergeming dan terus berjuang menuntut kesetaraan dan keadilan gender. Ia siap dengan seluruh resiko yang akan dihadapinya. Dan benar saja, publik agamawan konservatif dan publik politik serta penjajah Perancis yang sudah lama tidak suka kepadanya akhirnya menghukum al-Haddad. Ia dibuang ke Arab Saudi, dan meninggal di sana, tanggal 7 Desember 1935, pada usia yang masih sangat muda, 36 tahun.
Meski tubuh al-Haddad telah tertimbun tanah, tetapi pikiran-pikirannya tetap hidup dan dikagumi banyak orang. Paska kemerdekaan, pemerintah Tunisia mengapresiasi sejumlah pikirannya. Beberapa waktu kemudian memberinya gelar kehormatan sebagai pahlawan Naional dan Tokoh Feminis Tunis. Fotonya terpampang di sejumlah tempat: lembaga pendidikan, kantor pemerintah, bahkan rumah masyarakat, berdampingan dengan foto-foto pahlawan nasional lain. Juga banyak sekolah swasta yang dinamai “Sekolah Tahir al-Haddad”. Selain nama jalan raya di berbagai kota di Tunisia. Namanya direhabilitasi. Bukan hanya sampai di sini, beberapa gagasan Haddad diterima menjadi UU Hukum Keluarga Tunis. Antara lain: Perceraian hanya sah di Pengadilan, Poligami dilarang. Pelakunya diancam hukuman penjara dan denda. Tidak ada hak Ijbar ayah/kakek bagi perempuan usia di atas 18 tahun. Suami yang menceraikan isterinya wajib memberikan biaya bulanan kepada mantan isterinya bukan hanya dalam masa iddah, tetapi selama masih menjanda. Dan kewajiban pendidikan untuk perempuan di segala bidang, dan lain-lain.
Mengakhiri tulisan singkat ini ingin menyampaikan kalimat-kalimat al-Haddad yang indah dan mengesankan. Ia menulisnya dalam mukaddimah buku ini:
Perempuan adalah ibu manusia. Dialah yang mengandungnya di dalam perutnya dan mendekapnya dalam pelukannya. Lalu dialah yang menyusuinya dan memberinya makan dari darah dan hatinya.
Perempuan adalah pasangan yang penuh kasih, yang melayani makan pasangannya manakala lapar, yang menemaninya saat ia gelisah dalam kesepian. Dialah yang rela mengorbankan kesehatan dan waktu istirahnya demi memenuhi kebutuhannya, yang menangkal kesulitan dan bahaya manakala datang. Dialah yang memeluknya dengan penuh kasih, hingga ia tak lagi berduka dan bersedih hati. Dialah yang selalu membuatnya bergairah menapaki jalan kehidupan
Perempuan adalah separoh jiwa bangsa dan umat manusia dengan potensinya yang besar dalam seluruh aspek kehidupan
Bila kita merendahkannya dan membiarkannya menjadi hina dina, maka itu adalah bentuk perendahan dan penghinaan kita atas diri kita sendiri dan kita rela dengan kehinadinaan kita.
Bila kita mencintai dan menghormati dia serta bekerja untuk menyempurnakan eksistensinya, maka sesungguhnya itu bentuk cinta, penghormatan dan usaha kita menyempurnakan atas eksistensi kita sendiri.[]
Cirebon, 09 April 2018