Kawin Gantung

Dalam praktik perkawinan anak, kawin gantung adalah perjodohan yang diikat dengan perkawinan (ijab kabul). Biasanya antara calon pengantin lelaki dengan ayah pengantin perempuan karena pengantin perempuan masih anak-anak. Kawin gantung artinya perkawinan itu sah, tapi tidak bisa langsung hidup bersama, menunggu pengantin perempuan akil balig atau tamat sekolah. Namun praktiknya, masa tunggu sering dilanggar dan terjadi pemerkosaan karena sang suami sudah dewasa dan merasa telah sah. Praktik serupa ini masih ditemui di Jawa Barat, Banten, dan Madura dan menjadi penyumbang praktik kawin anak. Semua peneliti Rumah KitaB yang penelitian di tiga daerah itu menemukan kasus yang serupa, yaitu “Kawin Gantung”.

 

Catatan penelitian Mukti Ali, diolah oleh Lies Marcoes

Cak Nur dan Amanah yang Tertinggal

Sekalipun amat menghargainya, saya bukan pemuja dan tak merasa dekat dengan almarhum Nurcholish Madjid (Cak Nur). Ketika beliau menunjukan sinar-terangnya sebagai intelektual muda di awal 1970-an, saya masih di kampung. Ketika saya aktif di HMI Ciputat, ia telah berangkat ke Chicago dan pandangan-pandangannya tentang pembarun Islam hanya terdengar samar melalui beberapa senior di HMI. Lalu, ketika ia kembali, saya justru sedang menjauh dari isu-isu langit dan memilih bergelut dengan realitas bumi, menyelami derita kaum perempuan sambil menjajal diri sebagai antropolog otodidak. Dan ketika kami sama-sama duduk sebagai tim peneliti “Sikap dan Pandangan Hidup Ulama Indonesia” di LIPI di awal 1980-an, meja kami telah terlanjut berjauhan: ia peneliti senior, saya peneliti lapangan.

Mungkin ini romantisme saya saja, yang toh yuniornya di Ciputat. Tapi, adakah isu gender membuat kami agak berjarak?

Sebenarnya kami punya beberapa kesempatan untuk duduk semeja. Tahun 1992, Wardah Hafidz dan saya mengundang Cak Nur sebagai pembanding Riffat Hassan, pemikir feminisme Islam asal Pakistan. Tapi ia tak jadi hadir. Hal yang sama terjadi ketika saya beberapa kali diundang Paramadina untuk bicara soal yang terkait dengan isu gender. Antara lain dalam forum Klub Kajian Agama (KKA), yang bergengsi ketika itu. Sekalipun dalam undangan disebutkan saya akan dipersandingkan dengan Cak Nur, yang muncul malah Komaruddin Hidayat. Sejak itu saya menyadari bahwa Cak Nur memang kelihatannya tak begitu berminat pada isu gender dan isu gerakan perempuan.

Bukan Isu?

Seperti dicatat Musdah Mulia, banyak aktivis perempuan merasa dikecewakan sikap Cak Nur ini. Jika Cak Nur begitu peduli pada kalangan tertindas, mengapa isu perempuan tak banyak menaruh perhatiannya? Musdah memang kemudian merasa bahwa anggapan itu keliru. Dari pandangannya tentang tauhid, sangat jelas bahwa Cak Nur mendukung berlangsungnya relasi-relasi yang adil dan setara di antara manusia, juga antara suami dan istri. Dalam Ensiklopedi Nurcholish Madjid, kita juga menemukan entri cukup panjang tentang pandangan-pandangan Cak Nur mengenai prinsip-prinsip dasar berelasi secara adil.

Namun kecilnya perhatian Cak Nur pada isu perempuan sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Bagi Cak Nur, dugaan saya, isu perempuan adalah non-issue. Cak Nur adalah pengayom kelas menengah terdidik Islam perkotaan yang terlahir dari keluarga menengah. Di lingkungannya, ia tak berpengalaman dengan penindasan perempuan. Demikian juga bagi dan dalam kelompok yang diayominya.

Ini berbeda dari para pemikir dan aktivis NU yang, dalam definisi Martin van Bruninessen, lebih gigih menyoal isu ini, karena mereka berhadapan langsung dengan persoalan itu. Kitab kuning adalah satu pusat di mana secara tekstual perempuan diletakan secara sangat subordinatif. Dan ketidaksetaraan terhadap perempuan dalam dunia pesantren yang feodal adalah hal lain, yang menjadi pemandangan mereka sehari hari.

Sebaliknya, Cak Nur hampir tak melihat isu itu di lingkungannya. Setidaknya, isu itu tersembunyi menjadi persoalan personal. Pelaku poligami, misalnya, segera mendapatkan sanksi sosial berupa “pengucilan” atau “kita tak perlu membicarakannya”. Dari sisi ini, kalangan perempuan di lingkungan Cak Nur tampak mendapat perlindungan kolektif berupa budaya yang lebih santun terhadap perempuan.

Maka sangat bisa dipahami jika Cak Nur geming dengan sikapnya. Para istri di lingkungannya punya kegiatan yang hebat dan mandiri. Mereka bebas menyetir mobil sendiri serta bersosialisasi sesuai dengan pilihannya sendiri. Menyatakan bahwa perempuan tertindas sangat sulit bagi Cak Nur. Mengapakah pula ia harus dipaksa untuk bicara isu perempuan?

Cita dan Fakta

Lalu persoalan apa yang dihadapi Cak Nur?

Ia punya mimpi tentang Islam Indonesia yang modern dan maju. Ia mencita-citakan Indonesia menjadi negara modern, maju, yang dilandasi prinsip-prinsip Islam yang juga modern. Untuk itu, ia sangat berharap kepada kawan-kawannya dari kalangan HMI, yang umumnya juga berasal dari kalangan menegah kota terdidik. Kebanyakan dari mereka kemudian duduk dalam birokrasi yang pada 1980-an mendapat keistimewaan dari pemerintahan Orde Baru melalui jaringan partai penguasa, Golkar. Sebagian mereka yang tak duduk di birokrasi mendapat peluang menjadi pengusaha, tepatnya pengusaha pribumi/Muslim.

Cak Nur sangat berharap bahwa mereka memiliki intergritas kemusliman yang bersih, dengan kehidupan yang cukup sejahtera. Meskipun tak pernah memilih umat, sangat jelas bahwa mereka adalah kelompok-kelompok yang dilayani kepentingan spiritualnya oleh Cak Nur selama ini. Untuk memenuhi kepentingan kelompok ini, dibangunlah lembaga pendidikan yang cukup bergengsi, seperti Paramadina, yang terletak di daerah elite Pondok Indah. Bersama antara lain Mas Dawam Rahardjo, Cak Nur juga giat memberi dorongan dan mencari kemungkinan bagi kalangan muda untuk mendapatkan pendidikan di luar negeri. Sebagai tokoh, ia juga tak segan memberi dukungan kepada birokrat daerah yang akarnya sangat jelas di HMI. Beliau nampaknya berharap betul bahwa mesin birokrasi yang menggerakan Orde Baru, dari pusat sampai daerah, adalah kalangan Islam yang terdidik modern dan maju.

Tapi Cak Nur menemukan fakta lain. Islam yang dihadirkan kelompok-kelompok yang diayominya ini ternyata bukanlah Islam substantif sebagaimana yang ia suarakan. Islam mereka berhenti pada simbol dan atribut. Islam lalu menjadi panggung pertunjukkan: melakukan umrah dan haji, lengkap dengan fasilitas istimewa sesuai kelas sosial mereka; menyelenggarakan pengajian di rumah dan kantor-kantor; membangun mushala mewah berpenyejuk; dan seterusnya. Sementara, dalam kehidupan sehari-hari sebagai birokrat, konglomerat atau aktivis partai, banyak di antara mereka justru mengkhianati cita cita Cak Nur: mesin birokrasi dan bisnis dijalankan dengan KKN.

Dalam sebuah pertemuan di Leinden tahun 2000, Cak Nur bercerita betapa ia kecewa dan sedih ketika suatu saat ia berkunjung ke Ambon, jauh sebelum peristiwa kekerasan meletus di sana. Katanya, seorang alumni HMI yang ada di jajajarn birokrasi daerah menceritakan dengan bangga bahwa hampir 90% kalangan birokrasi di Ambon telah diambilalih oleh “kita”. Cak Nur sedih dan kecewa karena, menurutnya, pendekatan itu sangat tidak arif. Ini hanya akan menyulut kecemburuan sosial, karena sumber kekuasaan dan ekonomi di daerah hanya ada di birokrasi. Ibarat sebuah nubuat, ramalan Cak Nur itu kemudian menjadi kenyataan.

Hutang Kita

Amanah paling penting dan masih menjadi hutang besar kita kepada Cak Nur adalah bagaimana mewujudkan Islam di Indonesia yang maju, modern dan bersih. Bagaimana membawa garam pada setiap masakan, bukan masakannya itu sendiri.

Inilah yang belum dicapai ketika Can Nur masih hidup. Ia telah mencurahkan hidupnya untuk melayani kebutuhan kalangan menengah yang membutuhkan pengayoman, dengan memberikan corak keberagamaan yang tidak kampungan. Ia juga bekerja sangat keras untuk membuktikan bahwa Islam cocok untuk kehidupan modern.

Tapi agaknya Cak Nur telah dikhianati kelompok utama yang diayominya itu. Mereka memanfatakannya dengan hanya mengambil Islam simbol dan bukan Islam esensi. Akibatnya kita saksikan saat ini: kohesi keindonesiaan dan keislaman, yang menjadi cita-cita Cak Nur, tengah diancam praktik ideologisasi Islam, seperti tampak dalam tumbuhnya perda-perda syariat atau bernuansa syariat.

Pada era yang disebut reformasi ini, ideologisasi Islam ini tumbuh karena anggapan bahwa corak Islam yang menjadi ciri Islam Orde Baru bukanlah Islam sebenarnya dan kaffah, menyeluruh. Karena pengelolaan negara yang korup tidak Islami, maka obat penawarnya adalah penerapan ideologi Islam. Semua ini jelas sangat meresahkan dan bukan sesuatu yang pernah dicita-citakan Cak Nur. ***

Dimuat di: http://www.madinaonline.id/wacana/bilik-cak-nur/cak-nur-dan-amanah-yang-tertinggal/

Penulis lulus dari Fakultas Ushuluddin IAIN Jakarta dan memperoleh gelar master dari Universitas Amsterdam, Belanda. Direktur eksekutif Rumah KitaB sekaligus konsultan independen, pakar gender, peneliti, fasilitator pelatihan analisis gender dan konsultasi di bidang hak-hak perempuan, kesehatan reproduksi, dan gender dalam Islam.

Kitab Al-Qawâ’id Al-‘Asyrah Karya Imam al-Ghazali

Sepuluh kiat mendekati dan meraih cinta Tuhan.

Workshop Penelitian Kawin Anak Berbasis Kajian Teks Keagamaan

Tahun 2014 Rumah KitaB mendapatkan perpanjangan program dari Ford Foundation untuk melakukan studi mengenai upaya penghapusan atau pengurangan Kawin Anak dengan pendekatan yang sedikit berbeda. Program ini pada dasarnya—secara umum—masih terkait dengan penelitian Rumah KitaB yang lama, yaitu mengenai pemenuhan hak-hak reproduksi perempuan. Sebagaimana diketahui, menurut laporan beberapa lembaga internasional, salah satu penyebab kematian ibu adalah karena proses kehamilan atau kelahiran yang tidak sehat, dan itu umumnya terjadi pada perempuan yang dinikahkan pada usia yang belum cukup dewasa dan tidak mendapatkan akses layanan yang baik.

Studi Kawin Anak yang selama ini dilakukan oleh sejumlah lembaga yang lain, misalnya Rahima, WRI, Kemenag, UIN, dan lain-lain, umumnya hanya bicara soal dampak seperti perceraian atau dampak buruk pada kesehatan reproduksi perempuan. Dan Rumah KitaB, sebagai lembaga penelitian sekaligus advokasi, melihat beberapa isu yang luput dari perhatian lembaga-lembaga tersebut, di antaranya adalah bahwa orang tua dalam melakukan Kawin Anak banyak menggunakan argumentasi keagamaan. Rumah KitaB berencana menguji isu ini di dua area studi: pertama, studi teks, yaitu bagaimana teks bicara soal Kawin Anak. Ketika menelusuri isu tersebut dengan melakukan diskusi dan kajian bulanan mengenai teks-teks keagamaan, Rumah KitaB mendapati bahwa anjuran atau dorongan Kawin Anak itu terdapat pada referensi-referensi dari kelompok trans-nasional-fundamentalis. Kedua, studi lapangan.

<!––nextpage––>

Untuk soal pertama, yaitu studi teks, Rumah KitaB telah mengadakan “Workshop Penelitian Kawin Anak Berbasis Kajian Teks Keagamaan” dengan menghadirkan sejumlah tokoh pesantren yang dianggap kapabel dalam hal kajian teks-teks keagamaan. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mendapatkan berbagai masukan yang akan dijadikan acuan bagi para peneliti Rumah KitaB terkait dua hal: Pertama, kitab-kitab yang perlu untuk dikaji mengenai praktik Kawin Anak. Kedua, metodologi yang sebaiknya digunakan untuk mengkaji kitab-kitab tersebut. ***

Roadshow dan Peluncuran Buku “Menolak Tumbang” Karya Lies Marcoes-Natsir di Mataram

Roadshow dan peluncuran buku “Menolak Tumbang: Narasi Perempuan Melawan Pemiskinan” karya Lies Marcoes-Natsir diadakan di Mataram, 24 November 2014 lalu. Atas dukungan dan kerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), buku ini merupakan studi mengenai kemiskinan dan keadilan menggunakan kacamata gender. Buku setebal 285 halaman ini mencakupi narasi dan foto sebagai media advokasi dan menyoroti siklus kehidupan perempuan miskin sedari mereka lahir hingga lanjut usia.

Peluncuran buku yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini dihadiri oleh lembaga dan mitra lokal AIPJ, seperti PEKKA, LBH APIK, LPA, BP3AKB, hingga Pengadilan Agama, kepala KUA, dan kepala desa setempat. Sebagai pembicara Lies Marcoes menekankan pada konteks NTB yang juga termasuk salah satu wilayah penelitian buku “Menolak Tumbang: Narasi Perempuan Melawan Pemiskinan”. Ia menjelaskan bahwa kemiskinan yang dialami perempuan-perempuan di NTB diakibatkan oleh adanya dualisme hukum dan juga kerentanan perempuan yang berhadapan dengan budaya yang sedang berubah.

Presentasi Lies yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit memaparkan potret-potret kemiskinan yang dialami perempuan, berikut tantangan yang mereka hadapi. Selain Lies, fotografer “Menolak Tumbang: Narasi Perempuan Melawan Pemiskinan”, Armin Hari, juga turut mempresentasikan perjalanannya selama setahun memotret berbagai fenomena kemiskinan di Indonesia, termasuk NTB.

Lies memaparkan bahwa meskipun menurut Komnas Perempuan 83 dari 154 regulasi daerah atau pusat mengandung aspek diskriminasi terhadap perempuan, mereka melawan kemiskinan tersebut dan pantang menyerah. Berbagai macam pemberdayaan dilakukan, seperti layanan pembuatan akta kelahiran hingga pelatihan rias pengantin untuk perempuan mantan TKW. Pada kesimpulannya, perempuan-perempuan tersebut tidak tinggal diam menghadapi kemiskinan. Mereka berupaya untuk keluar dengan melakukan berbagai cara, dan mereka adalah perempuan-perempuan tangguh yang “menolak tumbang.”

Pada akhir acara, setidaknya 25 kopi buku “Menolak Tumbang: Narasi Perempuan Melawan Pemiskinan” didistribusikan atas minat dan antusiasme yang tinggi dari mitra lokal di NTB.

Roadshow Mataram 4 Roadshow Mataram 5 Roadshow Mataram 3 Roadshow Mataram 2

Keluarga Berencana (KB), Wujud Rencana Islam

Oleh: Mamang M. Haerudin*)

Membangun keluarga sejahtera—atau dalam istilah Islam sakinah, mawaddah, wa rahmah—adalah dambaan setiap pasangan suami-istri. Namun, meskipun sudah berpasangan belum lengkap rasanya, jika setelah melangsungkan pernikahan, belum dikaruniai buah hati (anak). Maka, bisa dikatakan sempurna (atau paling tidak separuhnya) dalam kehidupan suami-istri manakala buah dari pernikahan yakni memiliki anak dapat terwujudkan.

Namun faktanya tidaklah selalu demikian, seiring perubahan sosial yang cepat dan dinamis, memiliki anak (terutama dari segi kuantitas) tidak selalu berujung pada kesejahteraan, sehingga tak jarang yang mengemuka justru sebaliknya. Oleh sebab itu muncullah problem sosial tentang membludaknya jumlah penduduk atau dalam hal ini anak-anak terlantar dan di saat yang sama tingkat kesejahteraan hidup masih jauh dari terwujudkan.

Islam sendiri sebagai agama mayoritas Indonesia adalah agama yang punya visi rahmatan lil’alamin, merahmati semesta alam. Konsepsi semesta alam ini tidak lain adalah seluruh komponen yang ada di alam semesta itu sendiri, entah itu binatang, tetumbuhan, dan lain-lain, apalagi manusia. Kaitannya dengan persoalan yang akan saya bahas di sini adalah bagaimana konsep rahmatan lil’alamin ini agar secara aplikatif merahmati biduk rumah tangga atau keluarga?. Karena baik pernikahan dan membangun keluarga, keduanya membutuhkan perencanaan, perencanaan yang dibuat oleh kedua belah pihak antara laki-laki (suami) dan perempuan (istri), termasuk di dalamnya merencanakan kuantitas dan kualitas anak, sebagai salah satu aspek penting dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Di sinilah saya rasa, terlihat jelas, signifikansi dalam menyoal dan menegaskan kembali program Keluarga Berencana (KB) dalam konteks Indonesia, yang beberapa tahun ke belakang tampak mengendur dan jauh dari aplikasi pemerataannya kepada masyarakat.

Keluarga Berencana (KB) dalam Konteks Indonesia

Pada Selasa (11/12/2012) bertempat di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) al-Biruni Cirebon, atas inisiasi Rumah Kitab (Bekasi) dan Ford Fondation, secara kolaboratif menyelenggarakan roadshow hasil penelitian Rumah Kitab bertajuk Keluarga Berencana dan Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan dalam Pandangan Islam. Banyak tokoh yang hadir saat itu, entah yang berasal dari perwakilan instansi pemerintah, ormas Islam, pesantren, LSM, dan lain-lain. Saya sendiri ikut hadir di dalamnya, dan beberapa tokoh itu bisa saya sebut di antaranya Prof. Dr. Chozin Nasuha (Guru Besar UIN UIN Bandung), Prof. Dr. Adang Jumhur (Guru Besar IAIN Cirebon), Masrohah (Peneliti WCC Mawar Balqis), Hj. Masriyah Amva (Pengasuh Pesantren Kebon Jambu), Abdul Muiz Ghazali (Intelektual Muda NU), Dr. Arwani Syaerozi (Direktur Program Kader Ulama), Marzuki Rais (PCNU Kabupaten Cirebon) dan masih banyak lagi.

Saya sendiri amat apresiatif atas sosialisasi hasil penelitian Rumah Kitab itu. Terutama ketika di hadapkan dengan sejumlah keterbelakangan dan keterpurukan yang masih akut mendera bangsa kita, Indonesia, yakni soal kemiskinan, kesejahteraan hidup, kesehatan, hak-hak perempuan, dan lain sebagainya.

Di sini, saya hanya ingin menegaskan kembali betapa KB dalam konteks Indonesia adalah satu kebutuhan yang tak terelakkan. Kebutuhan yang mendesak sehingga perlu pergerakan dan pemberdayaan intensif. Sebelum membahas ini lebih lanjut, saya ingin menyuguhkan sekurangnya dua faktor yang harus menjadi perhatian serius yang berkait kelindan dengan program KB dalam konteks Indonesia. Pertama, obesitas jumlah penduduk Indonesia. Ya, faktor ini tidak berbanding lurus dengan kualitas hidup masyarakat seperti kemapanan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Terutama tentang buruknya realitas sosial anak-anak terlantar, putus sekolah, busung lapar, narkoba, seks bebas, dan lain-lain. Kedua, perspektif dan budaya patriarkhi yang akut. Faktor ini mengemuka atas realitas bahwa laki-laki (suami) secara mutlak memiliki kekuasaan untuk mendominasi perempuan (istri). Akibatnya istri tidak punya hak bersuara dan berdaulat atas kesehatan reproduksi dan dirinya sendiri.

Di Indonesia, secara integratif program KB ini resmi digulirkan sejak Pelita I (tahun 1969/1970) yakni saat pemerintahan presiden Soeharto (Orde Baru) berkuasa. Namun, alih-alih pemberdayaan masyarakat, ia justru lebih bersifat politis-simplifikatif ketimbang sosial-aplikatif. Meskipun begitu, dalam konteks sekarang, ini tidak bisa dijadikan dalih untuk menolak program pemberdayaan masyarakat Indonesia secara serampangan dan membabi buta, seperti yang sampai saat ini diilhami oleh kelompok-kelompok Islam fundamentalis. Konsekuensi traumatik itu ternyata diperparah dengan stigmatisasi, mitos, dan justifikasi, di antara yang paling kentara adalah bahwa program KB ini konspirasi zionis (Yahudi), doktrin banyak anak banyak rezeki, dan menyalahi al-Qur’an-hadits. Yang ini juga menjadi dalah satu temuan penting Rumah Kitab dalam penelitiannya.

Saya tidak ingin terjebak dengan membahas stigmatisasi negatif itu lebih lanjut, sebab dengan sendirinya ia akan terbantahkan. Karena pada prinsipnya program pemberdayaan apapun itu selagi memiliki dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat, itu dapat dipastikan jika Islam melegitimasinya. Prof. Dr. M. Quraish Shihab—salah seorang mufassir otoritatif Indonesia—bahkan sampai menyatakan: “Uraian tentang KB, dalam pandangan agama, tidaklah mengharuskan kita menggunakan ayat-ayat al-Qur’an, apalagi memaksakan penafsirannya. Cukup dengan memperhatikan tujuan kehadiran agama, dengan hati tenang seseorang akan membenarkan program tersebut. Seperti diketahui bahwa segala petunjuk agama—baik berupa perintah maupun larangan—pasti pada akhirnya mengantarkan paling tidak kepada satu atau lebih dari lima tujuan utama yaitu: pemeliharaan agama, akal, jasmani, harta, dan keturunan. Semua langkah kebijaksanaan yang bermuara kepada salah satu dari kelima hal di atas dapat menjadi tuntunan agama. Dari lima prinsip tersebut, dan secara khusus prinsip “pemeliharaan terhadap keturunan”, kebijaksanaan kependudukan mendapat pijakan agama yang amat kukuh.”

Mendaulatkan Perempuan, Islam, dan Bangsa

Bagi saya menggerakkan dan memberdayakan program KB secara intensif, merata dan integratif dari berbagai elemen bangsa—pemerintah pusat-daerah, ormas-ormas sosial keagamaan, LSM-LSM, masyarakat itu sendiri, dan elemen bangsa lain—itu tak ubahnya turut mendaulatkan hak perempuan (istri), ajaran mulia Islam, dan keluhuran bangsa.

Ya, maka di sini saya ingin mempertegas bahwa KB itu salah satu upaya penting dalam mendaulatkan hak perempuan, ajaran mulia Islam, dan keluhuran bangsa. Pertama, tentang mendaulatkan hak perempuan (istri). Perempuan adalah manusia yang punya kedudukan dan hak yang setara dengan laki-laki. Ia memiliki hak untuk berdaulat, karena secara fitrah manusia, perempuan lebih berhak atas dirinya sendiri. Termasuk hak menikmati (menolak) bersebadan, menolak kehamilan, aborsi, dan lain-lain. Dalam konteks hamil dan melahirkan misalnya, seorang istri lebih berhak dalam menentukan kapan ia harus hamil dan melahirkan. Sebab, yang mengalami hamil dan melahirkan itu perempuan, karena hamil dan melahirkan itu butuh persiapan dan kesiapan yang matang secara fisik (biologis) maupun psikis (mental). Dan patut dicatat, ini bukan kategori membangkang terhadap suami, suami tetap dapat memberi masukan dan saran, tetapi tetap tidak memaksakan apalagi berlaku kekerasan.

Kedua, tentang mendaulatkan ajaran mulia Islam. Melaksanakan program KB maka sejatinya ia melaksanakan ajaran mulia Islam tentang menghormati hak perempuan, melahirkan regenerasi (anak) yang berkualitas, dan lain-lain untuk kedaulatan dan keajegan ajaran Islam di muka bumi. Inilah aplikasi nyata dari konsep rahmatan lil’alamin dalam Islam. Bahwa Islam merahmati perempuan dan anak yang dilahirkannya agar berkualitas. Sebab, jika perempuan hamil dan melahirkan dengan persiapan dan kesiapan fisik maupun psikis yang matang maka ia sejatinya hendak membangun regenerasi (anak) untuk agama dan bangsanya agar berkualitas pula.

Ketiga, tentang mendaulatkan keluhuran bangsa. Indonesia, sejak lama dikategorikan sebagai salah satu Negara berkapasitas penduduk terbanyak di dunia. Akan tetapi di saat yang sama kualitas sumber daya manusianya lemah, maka kemiskinan, kebodohan, penyakit, dan kematian begitu mudah dijumpai dan mewabah. Menunjukkan bahwa Indonesia, bangsa yang belum—untuk enggan mengatakan tidak—berdaulat dan merdeka secara faktual. Apalagi fakta ini diperparah dengan dominasi eksploitataif pihak asing atas segala kekayaan alam yang melimpah ruah yang dimiliki bangsa. Meminjam istilah Yudi Latif bahwa Indonesia adalah Negara lemah, Negara yang tidak punya otosentrisitas. Maka, melalui program KB inilah Negara bisa mengevaluasi kelemahan-kelamahannya selama ini untuk kemudian fokus kepada pemberdayaan masyarakat terutama terhadap perempuan dan anak-anak sebagai tumpu dari keluhuran suatu bangsa. Kalau kaum perempuan sehat dan cerdas, maka ini sama halnya agama dan bangsa akan sehat dan cerdas pula. Inilah program Keluarga Berencana (KB), sebagai salah satu representasi dari rencana Islam.

*) Koordinator ADIL (Arus Dialektika Islam non-Literal)

Sumber: http://kesehatan.kompasiana.com/ibu-dan-anak/2012/12/23/keluarga-berencana-kb-wujud-rencana-islam-519148.html

Ibnu Malik dan Karya Monumentalnya

Oleh: Abdul Muiz Syaerozi

Alfiyyah Ibnu Malik demikian populer dan melegenda. Kitab ini di kenal dibelahan dunia, baik daratan timur maupun barat. Di barat, “The Thousand Verses” nama lain dari kitab Alfiyyah Ibnu Malik ini dijadikan panduan utama di bidang kajian linguistik Arab.

Di Indonesia, Alfiyyah Ibnu Malik juga di kaji diberbagai daerah. Pesantren-pesantren yang tersebar di wilayah Nusantara hampir tidak ada yang menyingkirkan peranan kitab ini. Semua pesantren menempatkan Alfiyah Ibnu Malik sebagai rujukan utama. Ia menjadi kitab yang paling dominan dalam study gramatika-mortofologi Arab.

Besarnya peranan Alfiyyah Ibnu Malik tampaknya menjadi titik puncak bagi harapan si pengarang. Ibnu Malik pernah mengungkapkan melalui satu bait dalam nadzomnya; “Waqad yanubu ‘anhu ma ‘alaihi dal kajidda kullal jiddi wafrokhil jadal”. Nadzom ini seolah-olah mengisyaratkan keinginan Ibnu Malik bahwa Alfiyyah yang benar-benar telah menggantikan perannya munjukkan seperti sebuah langkah penuh keseriusan dan kebahagian yang tiada tara.

Harapan akan manfaat kitab Alfiyyah Ibnu Malik bagi dinamika ilmu keislaman juga pernah diungkapkannya melalui salah satu bait dalam nadzomnya; “Wallahu Yaqdhi bihibatin waafiroh li walahu fi darojatil akhiroh”. Semoga dengan ampunan yang sempurna, Allah memberikan aku dan dia (Ibnu Mu’thi) sebuah drajat tinggi di akhirat.

Peran penting Alfiyyah Ibnu Malik tidak hanya di tuntunjukkan oleh geliatnya yang tinggi di Andalusia, melainkan juga pengaruhnya bagi pembentukan karakteristik dan corak keilmuan lainnya. Misal, tafsir al-Makki Ibn Abi Thalib al-qaysi, atau Tafsir al-Muharrar al-Wajiz karangan Ibnu ‘Athiyyah. Tafsir-tasir karangan ulama Andalusia itu ternyata banyak dipengaruhi oleh mencuatnya Alfiyyah Ibnu Malik di daratan tersebut. Ini ditandai dengan cara penafsiran Al Qur’an dengan menggunakan pendekatan Nahwu- Shorof.

Tidak hanya itu. Alfiyah Ibnu Malik sebagai pusat perhatian dunia dalam konteks keilmuan gramatika-mortofologi Arab juga di buktikan dengan munculnya kitab-kitab kembangan. Audhah al-Masalik, Taudhih al-Maqa’shid, Manhaj as-Salik, Al-Maqashid as-Syafi’iyyah, syarakh Abu Zayd al-Makudi dan lain-lain adalah kitab reproduksi Alfiyyah Ibnu Malik. Kitab-kitab tersebut merupakan penjelasan secara detail tentang nadzom-nadzom Alfiyah, baik dikemas dengan model Syarah maupun Hasyiyah.

Begitu banyak orang yang cenderung mengkajinya, sampai-sampai Ibnu Malik sebagai pengarangnya dinobatkan sebagai Taj ‘ulama an-Nuhaat (Mahkota Ilmu Nahwu). Alfiyyah Ibnu Malik adalah karya monumentalnya. Lalu, bagaimana perjalanan intelektual pengarang Alfiyah Ibnu Malik? Dan bagaimana perkembangan Alfiyah di Indonesia saat ini?.

Biografi Intelektual Ibnu Malik

Ibnu Malik memilki nama lengkap Abu Abdillah Jamaluddin Muhammad ibnu Abdullah ibnu Malik al-Tha’i al-Jayyani al-Andalusi. Penisbatan kata al-Jayyani al-Andalusi pada dirinya adalah penisbatan dimana daerah ia berasal.

Abdillah kecil lahir di kota Jayyan, salah satu kota utama di Andalusia (Spanyol) bagian Selatan, pada tahun 1203 M. Atau pada bulan Sya’ban tahun 600 H. Ia dikenal sebagai anak yang cerdas. Sejak kecil Abu Abdillah Jamaluddin Muhammad telah berhasil menghafal al Quran dan ribuan hadis. Karenanya, ia disayang banyak guru.

Mula-mula, Ibnu Malik belajar pada ulama-ulama tersohor dikota kelahirannya, seperti Tsabit bin Khiyar, Ahmad bin Nawwar dan Abdullah as-Syalaubini. Dari ketiga tokoh itu, Ibnu Malik kecil memperoleh ilmu-ilmu keislaman.

Seiring dengan usianya yang bertambah, Ibnu Malik sangat rajin dan penuh semangat. Ia berhasrat mendalami ilmu-ilmu keislaman yang populer dimasanya, seperti Hadis dan Tafsir. Namun karena situasi politik yang kurang mendukung, Ibnu Malik harus rela meninggalkan kota kelahirannya. Jayyan pada 1246 M jatuh ke tangan tentara Castella.

Perjalanannya cukup panjang. Dinasti Muwahhidun tidak lagi menjadi penguasa yang kokoh. Satu persatu daerah kekuasaannya di semenanjung Andalusia jatuh ke pihak lain. Pertama-tama Toledo; kota pusat ilmu pengetahuan di Spanyol Utara, kemudian disusul Huesca. Pada tahun 1119, giliran Zaragoza (Sarqasthah) terlepas dari tangan Muwahhidun. Lalu Counca pada tahun 1177 M.

Tidak hanya kota-kota itu, Silves (Syalb), Merida, Bajah atau Badajos, Ibza dan Cordoba jatuh pula ke tangan tentara Castella. Semua ini terjadi pada tahun-tahun yang berbeda. Kemudian pada tahun 1234 Giliran kota Miricia dan kota Tolavera pada tahun 1236 M. Kota Denia dan Lisbona juga jatuh ketangan pihak lain sebelum akhirnya kota Jayyan juga jatuh ketangan tentara Castella. Situasi politik inilah yang memaksa Ibnu Malik harus meninggalkan kota kelahirannya.

Ibnu Malik hijarah ke Damaskus, sebuah kota dimana Malik pertama kali singgah sedang mengalami pergeseran kekuasaan; dari dinasti Ayubiyyah ke dinasti Mamalik. Bagi Ibnu Malik, pergeseran ini membawa berkah tersendiri. Pasalnya, Dinasti Mamalik adalah dinasti kuat dengan sitem keamanan yang terjamin sehingga dia dapat mengerahakan segala kemampuannya (Badzlul wus’i) untuk mengais lebih dalam tentang ilmu –ilmu keislaman dengan leluasa.

Di Damaskus, Ibnu Malik justru memalingkan orientasinya. Awalnya hendak memperdalami ilmu Hadis dan Tafsir, tetapi belakangan cenderung ke ilmu nahwu dan shorof. Perubahan orientasi keimuan Ibnu Malik dilatari oleh rasa ingin tahu tentang fenomena struktur bahasa arab yang ia temui berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lain. Padahal, gramatikal arab sangat penting perannya dalam memahami al-qur’an dan Hadis sebagai sumber keilmuan.

Sungai disusuri, laut pun hendak di arungi. Demikian pribahasa yang paling tepat untuk menggambarkan sosok Ibnu Malik. Belum puas mendalami ilmu nahwu dan shorof di Demaskus, Ibnu Malik melanjutkan pengembaraan intelektualnya ke kota Hallab (Aleppo,; Syiria Utara). Di kota ini Ibnu Malik belajar kepada Muwaffiquddin ibnu Ya’isy dan Ibnu Amri’un al-Hallabi.

Berkat kecakapannya mengkomparasikan teori-teori nahwu-shorof madzhab Iraq, Syam (Masyriq) dan Andalusia (Maghrib), karir intelektual Ibnu malik kian di perhitungkan di kedua kota itu. Ia di kenal dan dinobatkan sebagai taj’ulama an-Nuhat (mahkota ilmu nahwu). Ia kemudian diangkat menjadi dosen di madrasah kota Hamat selama beberapa Tahun.

Namanya mulai kesohor. Sultan al-Maliku as-Sholih Najmuddin al-Ayyubi, seorang penguasa Mesir, meminta Ibnu Malik mengajar di Kairo Mesir. Ia menetap di Kairo untuk beberapa tahun hingga akhirnya kembali ke Demaskus. Di kota ini, sampai akhir hayatnya, Ibnu Malik menggembleng murid-muridnya yang terkenal, seperti Badruddin Ibnu Malik, Ibnu Jama’ah, Abu Hasan al-Yunaini, Ibnu Nahhas, dan imam an-Nawawi.

Selain karya monumentalnya; Alfiyyah Ibnu Malik, Abu Abdillah Jamaluddin Muhammad ibnu Abdullah ibnu Malik al-Tha’i al-Jayyani al-Andalusi juga mengarang banyak kitab antara lain, al-Muwashal Fi Nadzm al-Mufashsal, Sabk al-Mandzum wa-fakk al-Makhtum, Ikmal al-‘Alam bi Mutslats al-Kalam, Lamiyah al-Afal wa-Syarhuha, al-Muqoddimah al-Asadiyah, ‘iddah al-Lafidz wa-‘umdah al-Hafidz, al-‘Itidha fi az-Zha wa ad-Dhad dan ‘irab Musykil al Bukari. Kebanyakan kitab-kitab yang dikarangnya ini mengetengahkan tema-tema Linguistik.

Reproduksi Alfiyyah Ibnu Malik di Indonesia

Di Indonesia, Alfiyyah Ibnu Malik disambut antusias. Dari dulu hingga kini pesantren-pesantren yang tersebar di berbagai wilayah mengkaji kitab ini. Bahkan, dalam pandangan masyarakat pesantren, seseorang akan dikatakan ‘alim jika dia benar-benar telah memahami dan sekaligus hafal nadzom-nadzom Alfiyah secara keseluruhan.

Kompetisi para santri yang di wujudkan dalam bentuk lomba-lomba atau musabaqoh hafalan Alfiyyah membuktikan pentingnya Alfiyyah di mata masyarakat pesantren. Bagi para pemenang, tidak hanya mendapatkan medali secara material, melainkan pula hadiah sosial. Pemenang akan dianggap sebagai santri yang cerdas dan pandai.

Selain di hapal dan di pahami, Kitab Alfiyah Ibnu Malik juga di kembangkan. Seperti di pondok pesantren Lirboyo Kediri, Pondok Pesantren Ploso, Pondok Pesantren Sarang Rembang, Pondok Pesantren Tegal Rejo Magelang, Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon dan pesantren-pesantren lainnya. semua kitab-kitab reproduksi itu, kebanyakan tanpa mencantumkan nama penyusun dan hanya mencantumkan nama penulis khotnya.

Paling tidak, ada tiga model kitab reproduksi Alfiyah Ibnu Malik yang berkembang di pesantren. Pertama, model pembahasan menyeluruh. Model ini berusaha menjelaskan perkalimat dari lafadz-lafadz atau kalimat-kalimat yang tercantum di dalam nadzom Alfiyyah Ibnu Malik. Kedua model penjelasan terbatas. Model ini hanya memaparkan atau menjelaskan kalimat-kalimat yang dianggap perlu dipaparkan secara naratif. Dan terakhir adalah model penjelasan pernadzham. ini lebih cenderung menjelaskan satu atau beberapa nadzhom yang masih berbicara dalam satu tema.

Secara teknis, penulisan kitab-kitab reproduksi Alfiyah Ibnu Malik ada yang menggunakan bahasa arab dan ada pula yang menggunakan arab pegon. Namun kesemuanya, tetap mengacu pada kitab-kitab garamatika Arab karya ulama-ulama timur tengah sebagai bahan rujukannya. Hal ini mungkin karena belum ditemukannya kitab-kitab gramatika-mortofologi Arab karya ulama-ulama Nusantara masa lalu.

Dan yang paling menarik adalah penamaan atas kitab-kitab kembangan Alfiyah itu. Di pesantren Babakan Ciwaringin misalnya, kitab itu di istilahkan dengan takriran. Ini berbeda dengan pesantren Lirboyo. Di Lirboyo, istilah yang digunakan adalah Taqrir. Begitu pula di pesantren Tegal rejo. Pesantren ini menggunakan istilah tahrir. Perbedaan itu, apakah sebatas perbedaan dialek atau karena memang mempunyai makna yang beda sama sekali. Ini tentu harus mendapatkan perhatian secara khusus. Wallahu ‘alam bissawab.

Banyak Anak Banyak Pejuang

Oleh: Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA. [Ketua Umum PBNU]

JUDUL di atas mungkin membuat penasaran. Penulis meminjam judul tersebut dari sebuah buku yang ditulis Soffa Ihsan, Banyak Anak Banyak Pejuang: Ledakan Penduduk Feat Fundamentalisme Agama.

Menarik sekali kajian yang dipaparkan buku tersebut. Kajiannya tentang masalah kependudukan yang dikaitkan dengan kebangkitan fundamentalisme keagamaan. “Dua isu besar” yang saat ini tengah ramai menjadi kegelisahan mondial. Tak terkecuali di negeri kita, dalam hal kependudukan, terutama yang diperjuangkan oleh instansi terkait: BKKBN. Maka, kita pun dibuat kaget belakangan ini banyak bermunculan iklan “Dua Anak Cukup”, yang diluncurkan oleh BKKBN.

Mengapa kaget? Selama ini rasanya negeri kita “tenang-tenang saja” menyangkut masalah kependudukan. Paling-paling yang santer diberitakan soal penggusuran, kesejahteraan keluarga, atau kemiskinan warga kota. Mungkin saja lantaran kita lebih “terlena” oleh arus besar dunia politik yang setiap hari rasanya menghilirmudiki benak masyarakat.

Soal ekonomi, seperti krisis pangan, krisis energi, krisis air bersih, atau malah gemerlap dunia selebritas juga menghirukpikuki jagat keindonesiaan kita. Akibat susulannya, kita jadi “alpa” terhadap realitas yang “mengendap- endap” dan tiba-tiba membuat banyak orang jadi “siuman”. Ternyata negeri kita sedang mengalami “obesitas” di ranah kependudukan, yang lambat laun bisa menjelma jadi “ledakan”.

Sementara, di sebelah fakta lain, ada “gerakan” yang melaju tak kalah pesatnya. “Gerakan” itu datang dari kelompok puritanisme dan fundamentalisme agama. Mereka punya “faham” tersendiri dalam menafsir keislamannya terkait dengan masalah kependudukan. Ditambah lagi maraknya klub-klub poligami yang dirayakan dengan gagah dan menterengnya.

Tak pelak, kampanye “dua anak cukup” menuai resistensi yang tandas dan garang via kesadaran keagamaan untuk beranak pinak. Gerakan-gerakan keagamaan bersorak menciptakan “subkultur” secara berdikari dengan mengkhotbahkan pentingnya memperbanyak anak. Lahirlah semangat jihad “banyak anak banyak pejuang”.

Inilah yang sepertinya pantas disebut “dua ledakan” yang sedang mengintai negeri kita. Fakta ini menarik untuk dicermati dan diwaspadai. Sebab, tidak mustahil mampu menimbulkan masalah besar bagi negeri kita.

Kebijakan yang Dilalaikan

Kita boleh simak sepanjang ini para pembuat kebijakan agaknya masih menempatkan politik dan ekonomi sebagai ”panglima” pembangunan. Padahal, aspek kependudukan semestinya menjadi pijakan dasar pembangunan. Artinya, pembangunan mesti berwawasan kependudukan dengan menyaturagakan berbagai variabel kependudukan dalam perencanaan pembangunan.

Dalam berbagai penelitian dinyatakan bahwa tantangan Indonesia saat ini dan mendatang adalah adanya struktur penduduk yang kini didominasi usia produktif (15-64 tahun). Begitu pun persebaran penduduk yang berbeda antardaerah, tentunya juga akan berdampak pada high cost pembangunan daerah.

Barangkali masih menghunjam dalam cara berpikir kita bahwa Indonesia masih luas wilayahnya. Dan daya tampung lingkungan juga masih sangat memadai. Alhasil, lonjakan penduduk pun tak perlu dikhawatirkan.

Namun, faktanya, kepadatan penduduk Indonesia per kilometer persegi justru jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat kepadatan penduduk dunia. Kondisi laju penduduk Indonesia yang melesak ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk nomor empat terbesar di dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat.

Keprihatinan akan pertambahan jumlah penduduk yang tak terkendali muncul karena kondisi tersebut dipastikan dapat menjadi beban bagi pembangunan. Jumlah penduduk yang besar dengan kualitas rendah tentu keadaan yang kurang menguntungkan bagi agenda penanggulangan kemiskinan.

Dampak ledakan penduduk tak hanya akan dirasakan di perkotaan, juga di pedesaan, dan akan jadi persoalan yang sangat kompleks. Bertambahnya jumlah penduduk akan berbanding lurus pula dengan bertambahnya pemenuhan kebutuhan dasar bagi penduduk, seperti pangan, tempat tinggal, air bersih, listrik, kesehatan, dan pendidikan. Kondisi penduduk yang tidak berkualitas, yang serba kekurangan dan miskin, akan menjadi bumerang bagi pemerintah dan masyarakat.

Bila hal itu tak segera diantisipasi, tentu saja kemiskinan akan terjadi di tengah-tengah masyarakat. Indikatornya semakin terlihat jelas dengan meningkatnya angka kejahatan, pelacuran, pekerja anak, termasuk anak jalanan, serta rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan. Tidak hanya itu, kesenjangan sosial akan kian kentara dan berujung pada muncul kecemburuan sosial yang dapat berujung konflik.

Masih rendahnya kualitas penduduk Indonesia yang tecermin dari rendahnya peringkat Indeks Pembangunan Manusia Indonesia (peringkat ke-124 dari 187 negara) tak lepas dari lemahnya pembangunan kependudukan, terutama keluarga berencana (KB). Program KB selama Orde Reformasi tak lagi jadi prioritas. Berbeda dengan zaman Orde Baru di mana KB berjalan sukses.

Menafsir KB

Membahas soal pengendalian jumlah penduduk rasanya akan mengulang kembali perdebatan soal KB. Dulu, sewaktu KB diluncurkan, sebagian kalangan Muslim banyak yang menentang karena dianggap menyelisihi ajaran Islam. Di samping itu, karena adanya represi politik rezim Orba, kalangan Muslim kala itu juga ditempel oleh syak wasangka. Bahwa, program KB merupakan bentuk pengebirian umat Islam dan bisa dijadikan oleh kalangan agama lain untuk berlomba memperbanyak anak demi meningkatkan jumlah pemeluk agamanya.

Namun, akhirnya KB menuai keberhasilan karena didukung oleh ormas-ormas Islam moderat, seperti NU dan Muhammadiyah. Ormas Islam ini kemudian bersigap turut mengampanyekan program-program KB. Saat itu, tokoh NU, KH Bisri Syansuri, dengan merujuk pendapat Imam al-Ghazali, menandaskan kebolehan KB walaupun dengan niat supaya istrinya awet muda. Dalam soal vasektomi dan tubektomi pun sekarang sudah ditetapkan keabsahannya mengingat ada metode rekanalisasi.

Kini KB menjadi tersendat. Lepas dari kebijakan yang lalai, cobalah kita tatapi kemunculan komunitas-komunitas keagamaan yang cenderung puritan. Tak hanya tampilan identitas keislamannya yang mencolok, tetapi juga pandangi jumlah anak mereka. Kita bisa jadi kaget karena banyak di antara mereka yang banyak sekali anaknya. Para petinggi keagamaan dan partai pun memperlihatkan jumlah anak yang mengagetkan. Mengapa? Fakta banyaknya anak mereka tak lepas dari landasan doktrin yang keukeuh meyakinkan mereka untuk berpinak banyak. Jadi, bolehlah dinyatakan: ini bukan semata bersifat “biologis”, tetapi sudah bersifat doktrinal.

Begitulah, pengendalian penduduk akan terus berdinamika dalam saling silang faham keagamaan. Namun, dengan bertitik pijak pada prioritas kebutuhan zaman (fiqh al-awlawîyyât) serta mengambil kemanfaatan (jalb al-mashâlih), maka program KB semakin mendapatkan “hak hidupnya” sebagai cara terbaik dalam mewujudkan kemashlahatan masyarakat.

Dimuat di: Harian Kompas, 10 Agustus 2012

Manipulasi Data Perkawinan Anak

Salah satu problem dalam penelitian kawin anak adalah buruknya data. Dari Kemenag di Kabupaten XX, berdasarkan catatan peneliti Rumah KitaB, Anis Fuaddah dari Jawa Timur, data kawin anak berdasarkan dispensasi nikah yang diputus Pengadilan Agama tahun 2014 hanya terjadi di 3 kecamatan dengan total 13 kasus. Sementara data di PA, perkara dispensasi nikah tahun 2014 berjumlah 101 kasus, sebagian besar terkait perkawinan di bawah umur. Perkara yang diputus 94 kasus, selebihnya ditolak. Dispensasi terpaksa diberikan karena umumnya calon pengantin perempuan mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD) atau orangtua tidak bisa menolak lamaran pihak lelaki.

 

Catatan lapangan Anis Fuaddah, diolah oleh Lies Marcoes

Peran Hakim sebagai Penafsir Hukum

Ibu Hat binti Tal (nama samaran), seorang janda 36 tahun, pendidikan SD dan bekerja sebagai buruh yang memohon dispensasi untuk anak lelakinya, J Putra. Ia anak sulung dan akan menikah, tapi umurnya baru 17 tahun 9 bulan. Sementara calon menantunya Yuli berumur 16 tahun 6 bulan. Ibu dan anak lelakinya datang ke PA Makassar memohon dispensasi nikah setelah mereka datang ke KUA dan ditolak karena menyalahi UU Perkawinan tentang batas usia kawin bagi lelaki, yaitu 19 tahun.

Sebagaimana diceritakan hakim dan staf POSBAKUM, sang Ibu mengatakan bahwa anaknya sudah cukup dewasa. Selama ini dia menjadi “bapak” bagi adik-adiknya, telah menunjukkan sikap kedewasaannya dan tanggung jawabnya meski hanya sebagai buruh harian. Sang ibu mengatakan bahwa ia juga sayang kepada calon menantunya dan merasa tak ada alasan untuk menunda perkawinan mereka sampai 2 tahun ke depan menunggu anaknya dianggap cukup umur menurut UU Perkawinan. Hakim yang mengadili perkara menyatakan, ia tak melihat hal yang menghalangi untuk memenuhi permohonan dispensasi nikah. Setelah melakukan pemeriksaan syarat-syarat formal, hakim melihat pemohon memang siap menjadi suami. Permohonan itu tak didasarkan pada alasan yang mendesak (seperti hamil di luar nikah), melainkan keinginan untuk berkeluarga secara benar, mengikuti hukum agama dan negara.

Ibu hakim yang menyidangkan mengatakan ia justru merasa salut kepada ibunya; meskipun miskin tapi mau taat hukum, padahal bisa saja mereka kawin siri atau manipulasi data umur. Tapi dia memilih jalur hukum. Hari ini sidang belum diputus, tapi tampak bahwa hakim menggunakan berbagai pertimbangan sosiokultural sambil tetap tunduk pada rambu-rambu hukum.

Kasus ini banyak memperlihatkan pentingnya pemahaman sosiologi hukum; menimbang aturan dari pendekatan sosiologis untuk memberikan keadilan bagi pencari keadilan. Di sini peran ex officio hakim yang memiliki kewenangan penuh sebagai penafsir hukum sangat besar artinya dalam memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan. Sebagaimana studi Stijn van Huis di Cianjur, kajian yang melampau teks putusan sangat diperlukan untuk memahami kompleksitas persoalan. Kita tak bisa menilai rasa keadilan hanya dari pendekatan legal formal.

Catatan lapangan Lies Marcoes & Fadilla, Makassar, Februari 2015