Sepasang anak SMP yang ingin menikah menjadi bahan perbincangan, apalagi dengan gerakan menikah muda yang semakin ramai.
Dua anak SMP di Bantaeng, Sulawesi Barat mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama. Calon pengantin wanita baru berusia 14 tahun 9 bulan, dan calon pengantin pria 15 tahun 10 bulan.
Sempat ditolak oleh KUA karena usia mereka masih di bawah umur, keduanya mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama, dan mereka pun mendapatkan dispensasi itu.
Karena usianya yang masih sangat muda, rencana pernikahan kedua anak ini pun mendapat banyak tentangan dari masyarakat dan warganet.
Terlebih sejumlah media menuliskan bahwa penyebab kedua anak itu ingin menikah adalah karena calon pengantin perempuan takut tidur sendirian.
Menteri Agama Lukman Saifuddin pun ikut berkomentar.
Lukman menjelaskan bahwa pernikahan di bawah usia 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, tidak diperbolehkan. Kecuali, ada dispensasi dari Pengadilan Agama. Itu pun alasannya harus sangat kuat.
Menurut Lies Marcoes, ahli kajian gender dan Islam sekaligus Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama, tingkat pernikahan anak di Indonesia mencapai satu dari lima anak. Angka moderatnya pun satu di antara sembilan anak menikah di bawah usia 18 tahun, umur anak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Menurut riset BPS dan Badan PBB Unicef, sekitar 300.000 ribu anak perempuan menikah sebelum berumur 16 tahun. Pernikahan anak di bawah umur di sisi lain mengakibatkan PDB turun 1,7 persen (2014).
“Negara harus mengakui ini krisis yang sangat serius. Pernikahan dini adalah alarm kematian yang sunyi karena menyumbang pada tingginya kematian ibu,” kata Lies pada BBC Indonesia.
Profesor Ilham Oetama Marsis, dokter ahli kebidanan dan kandungan, pun menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur sangat berbahaya bagi pengantin perempuan. “Itu sangat berbahaya,” kata Marsis pada BBC Indonesia.
Selain itu, setelah menikah muda, akses ke pendidikan pun hilang. “Mau kerja apa tanpa pendidikan?” kata Lies.
Pernikahan dini terjadi di seluruh Indonesia, baik itu di kota dan desa. Tapi menurut penelitian Rumah Kita Bersama, daerah-daerah dengan krisis tanah, krisis ekologi, dan kesulitan ekonomi menjadi daerah dengan tingkat pernikahan anak yang paling tinggi.
“Angka pernikahan anak berkorelasi dengan kemiskinan struktural,” kata dia. Di tempat di mana laki-laki tergusur dari pertaniannya, angka pernikahan anak pun tinggi.
Pernikahan anak dinilai menjadi upaya untuk memindahkan kemiskinan orang tua kepada lelaki lain yang harus bertanggung jawab atas kemiskinan anak perempuannya.
Menurut riset Rumah Kita Bersama juga, pria dewasa adalah yang paling menerima perkawinan anak di bawah umur. “Itu ‘kan kurang ajar, tidak bertanggung jawab. Dia tidak merasakan hamil, makanya dia terima saja,” kata Lies. Adapun ibu anak-anak tersebut mengaku tidak menerima dan berusaha mencegah agar anak-anak mereka tidak kawin di bawah umur.
Aktivitas anak 14 tahun
Pegiat isu gender dan Hak Asasi Manusia Tunggal Pawesti mempertanyakan pemerintah yang melalui Pengadilan Agama begitu mudah memberikan dispensasi untuk anak yang belum cukup umur. “Seharusnya ada pendekatan lain yang bisa dilakukan, kenapa kejadian ini dibiarkan?” kata Tunggal.
Tunggal memulai tagar #14 tahun di Twitter untuk menunjukkan keprihatinannya pada perkawinan sepasang anak SMP ini.
Tagar itu pun dibalas oleh warganet dengan aneka hal yang mereka lakukan saat berumur 14 tahun.
“Ada banyak sekali kegiatan yang dilakukan anak 14 tahun. Ini jadi bukti jika anak disediakan aktivitas dan fasilitas oleh pemerintah, keluarga, dan lingkungannya, maka dia akan terhindar dari keinginan dan tekanan menikah dini,” kata Tunggal.
Averil Patricia, pelajar kelas 1 SMP berumur 13 tahun, heran bahwa ada anak yang ingin menikah pada umur 14 tahun. “Aneh, itu terlalu muda. Saya saja tidak kepikiran, mending fokus ke sekolah,” kata Averil pada BBC Indonesia.
Indonesia Tanpa Pacaran

Sementara itu, hari Minggu lalu gerakan Indonesia Tanpa Pacaran mengadakan pertemuan nasional di Bekasi, yang dihadiri oleh ribuan anggota. Gerakan ini punya lebih dari 900 ribu pengikut di Facebook dan lebih dari 400 ribu pengikut di Instagram.
Gerakan ini digagas oleh penulis La Ode Munafar yang juga menulis buku berjudul sama.
La Ode mengaku membuat gerakan di Instagram, Facebook, Line karena menerima banyak curahan hati remaja ‘yang rusak masa depannya karena pacaran.’
“Pacaran itu merusak dari sisi mana pun: dari masa depan, psikologi, kehormatan, dan terlebih lagi dalam pandangan agama. Tidak ada yang menguatkan hubungan (dalam pacaran) baik ikatan agama ataupun hukum, sehingga jika sudah terlanjur melakukan hubungan (badan) yang laki-laki bisa saja meninggalkan perempuan dengan gampang,” kata La Ode pada BBC, tujuh bulan setelah meluncurkan gerakan ini. Pacaran, klaim La Ode, juga mengalihkan fokus belajar dan lingkungan.
Untuk menjadi anggota resmi, peminat harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 180.000. Anggota akan mendapatkan buku, dan dimasukkan dalam grup WhatsApp.
Selain menolak pacaran karena alasan agama, gerakan ini juga mendorong nikah muda.
Media sosial memang menjadi media yang dianggap sangat efektif untuk kampanye nikah muda.
Salah satunya adalah pasangan Natta Reza dan Wardah Maulina, yang gencar mengkampanyekan pernikahan tanpa pacaran, masing-masing punya lebih dari 500 ribu pengikut di Instagram. Instagram keduanya penuh komentar “baper” dari para pengagum, tak lupa dilengkapi tagar #relationshipgoals.
Namun, tak semua warganet mengidolakan para pegiat Instagram yang mengkampanyekan nikah dini untuk menghindari zina.
Anjuran menikah dini juga dikumandangkan oleh para ustaz, baik di media sosial maupun di pengajian. Bahkan Ario Bimo, seorang warganet mengaku pernah diberitahu bahwa dia “seharusnya malu” karena belum menikah.
Lies Marcoes menilai bahwa pacaran adalah sesuatu yang wajar, sesuatu yang secara alamiah dibutuhkan oleh remaja. “Menganggap pacaran adalah berhubungan seks, itu yang salah. Pacaran adalah proses perkenalan, dan dalam Islam juga dikenal dengan proses taaruf,” kata Lies.
“Di dalam Islam cukup banyak ajaran fikih yang berikan pentingnya taaruf, taaruf itu proses berkenalan, saling menguji, saling mengukur, ini proses pacaran namanya,” kata cendekiawan Islam tersebut,
Untuk menghindari zina, kata Lies, solusinya bukan menikah dini tapi memberikan pengetahuan. “Jawabannya bukan kawinkan mereka, karena kawinkan mereka itu artinya orang dewasa panik secara moral,” kata Lies.
“Solusinya bukan suruh mereka kawin, atau kampanye Indonesia Tanpa Pacaran, tapi didik mereka, didik anak-anaknya, didik orang tuanya tentang seksualitas,” kata Lies.
Anak perempuan harus dididik untuk memahami tentang kesehatan reproduksi, agar punya pengetahuan yang baik tentang tubuhnya dan seksualitasnya. “Begitu masuk masa pubertas, pasti ada dorongan itu. Dorongan itu tidak bisa dihilangkan tapi bisa dikendalikan,” kata Lies.
“Dalam hal ini negara diam saja. Ini harus ditanggapi secara serius oleh negara,” kata Lies.
Sumber: http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-43785313
SEMINAR NASIONAL BERDAYA: PERAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabJAKARTA, 24 APRIL 2018 – Dalam rangka mensosialisasikan Program BERDAYA untuk pencegahan perkawinan anak, Rumah KitaB menyelenggarakan SEMINAR NASIONAL dengan tema “PERAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK” bersamaan dengan peringatan HARI KARTINI 2018 di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, 24 April 2018.
BERDAYA adalah program Rumah KitaB untuk pemberdayaan perempuan melalui penguatan kapasitas kelembagaan formal dan non formal dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan pencegahan perkawinan anak guna memenuhi hak-hak perempuan dan anak serta mencapai target – target pembangunan kemanusiaan seperti SDGs.
Program BERDAYA Rumah KitaB bertujuan untuk memberi kontribusi pada upaya penurunan perkawinan anak di Indonesia. Secara lebih khusus, Rumah KitaB bekerja di wilayah urban dan pesisir di Jakarta Utara, Cirebon dan Makassar. Dalam pelaksanaannya Rumah KitaB mendapat penguatan dari KPPPA, Kementerian Agama, Badan Peradilan Agama serta dukungan teknis dari program kerjasama BAPPENAS dengan Pemerintah Australia melalui program bantuan yang dikelola Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
Seminar Nasional BERDAYA ini dihadiri oleh beberapa tamu undangan yang sekaligus memberikan sambutan antara lain Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga, BAPPENAS; Dina Nurdinawati, S.K.Pm, M.Si, Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor; Lenny Rosalin, MSc. M.Fin, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA); dan Dra.Maria Ulfah Anshor, M. Si, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).
Lies Marcoes, Direktur Rumah KitaB
Acara dibuka oleh Lies Marcoes, Direktur Rumah KitaB. Dalam paparannya beliau menjelaskan hasil penelitian Rumah KitaB tentang praktik perkawinan anak di wilayah kerja BERDAYA (Panakkukang, Makassar; Cilincing, Jakarta Utara; Lemahwungkuk, Cirebon; dan Babakan Madang, Bogor). Hasil penelitian memperlihatkan gambaran gunung es persoalan kelembagaan tersamar yang berpengaruh kepada perkawinan anak yang tidak bisa didekati oleh pendekatan legal formal.
Acara tersebut diisi oleh pidato kunci dari Prof. Dr. Arskal Salim, MA, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI dan peneliti Hukum Keluarga di Indonesia.
Dr. Dave Peebles bersama Prof. Dr. Arskal Salim
“Perkawinan usia anak melanggar Konvensi Hak Anak (KHA), Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),” tegasnya.
Seminar juga dihadiri oleh Dr. Dave Peebles, Penasehat Menteri untuk Bidang Komunikasi Politik dan Strategis di Kedutaan Besar Australia, Jakarta.
“Praktik kawin anak di Indonesia sangat tinggi, namun Indonesia bukan hanya negara yang memiliki permasalahan kawin anak. Australia pun memiliki permasalahan tersebut. Oleh karena itu Pemerintah Australia sangat mendukung kerjasama pencegahan kawin anak. Hal ini diharapkan menjadi salah satu pembelajaran satu sama lain untuk pencegahan kawin anak,” ungkapnya.
Rumah KitaB juga meluncurkan 3 buku baru yaitu Kawan dan Lawan kawin Anak, Mendobrak Kawin Anak, dan Maqashid al Islam: Konsep Perlindungan Manusia dalam Islam.
Seminar dilanjutkan dengan diskusi panel yang di moderatori oleh Dr. Syafiq Hasyim.
Acara ditutup oleh kesimpulan yang dibawakan oleh Lies Marcoes. Beliau menjelaskan bahwa untuk mencegah kawin anak dibutuhkan upaya-upaya yang konkret karena kawin anak adalah fenomena darurat.
Untuk mencapai tujuannya secara optimal, perlu adanya perubahan di tingkat pemimpin/tokoh formal dan non formal, pada orangtua, kalangan remaja (terutama anak perempuan), dan di ranah kebijakan serta norma sosial. Empat aktor/faktor ini – berdasarkan hasil penelitian kualitatif yang dilakukan oleh Rumah KitaB di lima provinsi dan dua kota (terdiri dari sembilan kabupaten/kota) – merupakan elemen yang berpengaruh pada praktik kawin anak. Penurunan praktik dan jumlah kawin anak tidak akan terjadi tanpa adanya perubahan cara pandang, keyakinan, pengetahuan, sikap dan keberpihakan dari aktor-aktor di atas.
Berikut adalah kesimpulan dari seminar tersebut:
Mencegah Perkawinan Anak
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabPada Tahun 2017, persentase perkawinan anak di Indonesia mencapai sekitar 25%. Artinya, seperempat perkawinan yang berlangsung di negeri ini adalah perkawinan antara pasangan yang belun mencapai usia minimal yang diatur oleh UU. Biasanya, sebagian besar korban perkawinan anak ini adalah kaum perempuan.
Yang disebut “perkawinan anak”, kalau memakai UU Perkawinan adalah perkawinan di mana salah satu pasangan atau keduanya berumur di bawah 16 tahun untuk perempuan, dan 19 tahun untuk laki-laki. Meskipun, jika kita memakai UU Perlindungan Anak, yang disebut anak adalah mereka yang berumur di bawah 18 tahun.
Perkawinan anak harus dicegah karena perkawinan dini semacam ini akan merampas anak-anak, terutama anak perempuan, dari kemungkinan meraih masa depan yang lebih baik. Selain, perkawinan anak mempunyai dampak kesehatan bagi anak dan perempuan.
Dengan memakai bahasa fikih, perkawinan anak mengandung “mafsadah” atau dampak negatif yang besar, karena itu harus dicegah. Meskipun perkawinan anak ini tidak mudah untuk dicegah karena sejumlah faktor yang kompleks. Ada faktor ekonomi yang jelas punya pengaruh besar. Ada faktor kultural juga: persepsi masyarakat yang memandang kawin anak sebagai hal normal.
Tantangan pencegahan perkawinan anak menjadi lebih besar lagi karena saat ini ada gerakan anti-pacaran. Gerakan semacam ini bisa berdampak pada naiknya angka perkawinan anak, terutama jika prinsip yang dianut adalah: mending kawin cepat daripada pacaran. [Ulil Abshar Abdalla]
MAQÂSHID AL-ISLÂM: Konsep Perlindungan Manusia dalam Perspektif Islam
/2 Comments/in Buku, Karya /by rumahkitabProf. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA., Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Kehadiran buku “Maqâshid al-Islâm: Konsep Perlindungan Manusia Perspektif Islam” ini sangat penting, karena telah berhasil mengurai dan menjelaskan maqâshid al-Islâm atau maqâshid al-syarî’ah dalam perspektif modern. Buku ini telah berupaya menggali tujuan dan hikmah syariat untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat modern, terutama kaum marjinal, teraniaya seperti anak perempuan apalagi anak perempuan yang mengalami pemaksaan perkawinan. Buku ini telah memperlihatkan upaya memperjuangkan keadilan ilahiyah dari sisi kemanusiaan universal demi tampilnya Islam yang menyejukkan untuk seluruh umat manusia.
Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta
Membaca buku ini menjadikan kita mengerti bagaimana logika hukum Islam bekerja di atas rel teori dan metodologinya, yaitu ushul fikih dan maqâshid al-syarî’ah, khususnya dalam isu perkawinan kawin anak. Ushul fikih oleh sebagian pakar, seperti Syaikh Musthafa Abduraziq (ulama besar Al-Azhar Mesir), digolongkan ke dalam rumpun disiplin ilmu filsafat Islam, lantaran keberadaannya sebagai piranti logika hukum Islam. Kontribusi buku ini dalam wacana teori maqâshid adalah rumusan sepuluh nilai-nilai universal syariat (al-dharûrîyyat al-‘asyr) sebagai pengembangan baru yang semula dipatok hanya lima (al-dharûrîyyat al-khams).
Prof. Dr. Masri Mansoer, MA., Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
KAWAN dan LAWAN KAWIN ANAK: Catatan Asesmen Program BERDAYA di Empat Daerah
/0 Comments/in Buku, Karya /by rumahkitabBuku “Kawan & Lawan Kawin Anak” ini merupakan hasil asesmen awal tim peneliti Rumah KitaB di wilayah Bogor, Jakarta Utara, Cirebon dan Makassar untuk Program BERDAYA Rumah KitaB. Meskipun baru bersifat asesmen, buku ini telah menggambarkan elemen-elemen yang berpengaruh pada praktik kawin anak, informasi tentang kelembagaan-kelembagaan yang berpengaruh dan identifikasi siapa yang dapat dijadikan sekutu dalam pencegahan perkawinan anak. Selanjutnya, diharapkan Pemerintah Daerah bersama Rumah KitaB atau CSO lain yang bekerja di wilayah itu memanfaatkannya untuk advokasi menuju perubahan yang dapat mencegah praktik-praktik diskriminasi berbasis gender yang membahayakan tumbuh kembang remaja perempuan Indonesia. Selamat!
(Prof. Dr. Nina Nurmila – Komisioner KOMNAS PEREMPUAN)
Mendobrak Kawin Anak: Membangun Kesadaran Kritis Pencegahan Kawin Anak
/3 Comments/in Buku, Karya /by rumahkitabLies Marcoes, Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama
Buku ini merupakan referensi penting bagi para hakim di Peradilan Agama dan mereka yang berada di garda terdepan dalam penegakan hukum yang responsif terhadap kesenjangan gender dan disabilitas. Buku ini juga dapat menjadi referensi dalam Penerapan PERMA 3/17 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam buku ini dapat ditemukan bukan hanya teori tetapi juga praksis bagaimana perspektif keadilan diterapkan terutama dalam rangka pencegahan kawin usia anak.
Wahyu Widiana, Advisor Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2)
Bagi Perempuan Kepala Keluarga ( PEKKA), hal yang dibutuhkan setelah menyelesaikan penyadaran-penyadaran tentang hak perempuan kepada Ibu-Ibu di desa adalah tersedianya materi dan bahan bacaan yang mudah dipahami dan dekat dengan kehidupan mereka. Dengan tingkat pendidikan formal rendah namun punya pengalaman lapangan, komunitas PEKKA selalu ingin tahu lebih banyak tentang isu-isu perempuan. Buku-buku Rumah KitaB seperti “Menolak Tumbang” dan “Kesaksian Pengantin Bocah” merupakan bacaan penting buat mereka. Oleh karena itu terbitnya buku “Mendobrak Kawin Anak” ini kami sambut dengan antusias karena komunitas PEKKA di banyak wilayah memang melakukan pendidikan dan advokasi untuk pencegahan perkawinan anak. Melalui kegatan pendidikan kader desa Akademi Paradigta PEKKA, buku ini akan menjadi salah satu bahan bacaan mereka untuk memahami persoalan ini di luar yang mereka lihat dan amati disekitarnya.
Nani Zulminarni, Direktur Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)
Anak SMP “Ngotot” Menikah: Apakah Menikah Muda Cara Menghindari Zina?
/0 Comments/in Liputan Media /by rumahkitabSEPASANG anak SMP yang ingin menikah menjadi bahan perbincangan, apalagi dengan gerakan menikah muda yang semakin ramai. Dua anak SMP di Bantaeng, Sulawesi Barat mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama. Calon pengantin wanita baru berusia 14 tahun 9 bulan, dan calon pengantin pria 15 tahun 10 bulan.
Sempat ditolak oleh KUA karena usia mereka masih di bawah umur, keduanya mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama, dan mereka pun mendapatkan dispensasi itu. Karena usianya yang masih sangat muda, rencana pernikahan kedua anak ini pun mendapat banyak tentangan dari masyarakat dan warganet. Terlebih sejumlah media menuliskan bahwa penyebab kedua anak itu ingin menikah adalah karena calon pengantin perempuan takut tidur sendirian.
Menteri Agama Lukman Saifuddin pun ikut berkomentar. Lukman menjelaskan bahwa pernikahan di bawah usia 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, tidak diperbolehkan. Kecuali, ada dispensasi dari Pengadilan Agama. Itu pun alasannya harus sangat kuat.
Menurut Lies Marcoes, ahli kajian gender dan Islam sekaligus Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama, tingkat pernikahan anak di Indonesia mencapai satu dari lima anak. Angka moderatnya pun satu di antara sembilan anak menikah di bawah usia 18 tahun, umur anak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Menurut riset BPS dan Badan PBB Unicef, sekitar 300.000 ribu anak perempuan menikah sebelum berumur 16 tahun. Pernikahan anak di bawah umur di sisi lain mengakibatkan PDB turun 1,7 persen (2014). “Negara harus mengakui ini krisis yang sangat serius. Pernikahan dini adalah alarm kematian yang sunyi karena menyumbang pada tingginya kematian ibu,” kata Lies pada BBC Indonesia.
Profesor Ilham Oetama Marsis, dokter ahli kebidanan dan kandungan, pun menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur sangat berbahaya bagi pengantin perempuan. “Itu sangat berbahaya,” kata Marsis pada BBC Indonesia.
Selain itu, setelah menikah muda, akses ke pendidikan pun hilang. “Mau kerja apa tanpa pendidikan?” kata Lies.
Pernikahan dini terjadi di seluruh Indonesia, baik itu di kota dan desa. Tapi menurut penelitian Rumah Kita Bersama, daerah-daerah dengan krisis tanah, krisis ekologi, dan kesulitan ekonomi menjadi daerah dengan tingkat pernikahan anak yang paling tinggi.
“Angka pernikahan anak berkorelasi dengan kemiskinan struktural,” kata dia. Di tempat di mana laki-laki tergusur dari pertaniannya, angka pernikahan anak pun tinggi.
Pernikahan anak dinilai menjadi upaya untuk memindahkan kemiskinan orang tua kepada lelaki lain yang harus bertanggung jawab atas kemiskinan anak perempuannya.
Menurut riset Rumah Kita Bersama juga, pria dewasa adalah yang paling menerima perkawinan anak di bawah umur. “Itu ‘kan kurang ajar, tidak bertanggung jawab. Dia tidak merasakan hamil, makanya dia terima saja,” kata Lies. Adapun ibu anak-anak tersebut mengaku tidak menerima dan berusaha mencegah agar anak-anak mereka tidak kawin di bawah umur.
Aktivitas anak 14 tahun
Pegiat isu gender dan Hak Asasi Manusia Tunggal Pawesti mempertanyakan pemerintah yang melalui Pengadilan Agama begitu mudah memberikan dispensasi untuk anak yang belum cukup umur. “Seharusnya ada pendekatan lain yang bisa dilakukan, kenapa kejadian ini dibiarkan?” kata Tunggal.
Tunggal memulai tagar #14 tahun di Twitter untuk menunjukkan keprihatinannya pada perkawinan sepasang anak SMP ini. Tagar itu pun dibalas oleh warganet dengan aneka hal yang mereka lakukan saat berumur 14 tahun.
“Ada banyak sekali kegiatan yang dilakukan anak 14 tahun. Ini jadi bukti jika anak disediakan aktivitas dan fasilitas oleh pemerintah, keluarga, dan lingkungannya, maka dia akan terhindar dari keinginan dan tekanan menikah dini,” kata Tunggal.
Averil Patricia, pelajar kelas 1 SMP berumur 13 tahun, heran bahwa ada anak yang ingin menikah pada umur 14 tahun. “Aneh, itu terlalu muda. Saya saja tidak kepikiran, mending fokus ke sekolah,” kata Averil pada BBC Indonesia.
Sumber: https://lifestyle.okezone.com/read/2018/04/18/196/1888080/anak-smp-ngotot-menikah-apakah-menikah-muda-cara-menghindari-zina
Anak SMP di bawah umur ‘ngotot’ menikah: Apakah menikah muda cara menghindari zina?
/0 Comments/in Liputan Media /by rumahkitabSepasang anak SMP yang ingin menikah menjadi bahan perbincangan, apalagi dengan gerakan menikah muda yang semakin ramai.
Dua anak SMP di Bantaeng, Sulawesi Barat mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama. Calon pengantin wanita baru berusia 14 tahun 9 bulan, dan calon pengantin pria 15 tahun 10 bulan.
Sempat ditolak oleh KUA karena usia mereka masih di bawah umur, keduanya mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama, dan mereka pun mendapatkan dispensasi itu.
Karena usianya yang masih sangat muda, rencana pernikahan kedua anak ini pun mendapat banyak tentangan dari masyarakat dan warganet.
Terlebih sejumlah media menuliskan bahwa penyebab kedua anak itu ingin menikah adalah karena calon pengantin perempuan takut tidur sendirian.
Menteri Agama Lukman Saifuddin pun ikut berkomentar.
Lukman menjelaskan bahwa pernikahan di bawah usia 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, tidak diperbolehkan. Kecuali, ada dispensasi dari Pengadilan Agama. Itu pun alasannya harus sangat kuat.
Menurut Lies Marcoes, ahli kajian gender dan Islam sekaligus Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama, tingkat pernikahan anak di Indonesia mencapai satu dari lima anak. Angka moderatnya pun satu di antara sembilan anak menikah di bawah usia 18 tahun, umur anak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Menurut riset BPS dan Badan PBB Unicef, sekitar 300.000 ribu anak perempuan menikah sebelum berumur 16 tahun. Pernikahan anak di bawah umur di sisi lain mengakibatkan PDB turun 1,7 persen (2014).
“Negara harus mengakui ini krisis yang sangat serius. Pernikahan dini adalah alarm kematian yang sunyi karena menyumbang pada tingginya kematian ibu,” kata Lies pada BBC Indonesia.
Profesor Ilham Oetama Marsis, dokter ahli kebidanan dan kandungan, pun menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur sangat berbahaya bagi pengantin perempuan. “Itu sangat berbahaya,” kata Marsis pada BBC Indonesia.
Selain itu, setelah menikah muda, akses ke pendidikan pun hilang. “Mau kerja apa tanpa pendidikan?” kata Lies.
Pernikahan dini terjadi di seluruh Indonesia, baik itu di kota dan desa. Tapi menurut penelitian Rumah Kita Bersama, daerah-daerah dengan krisis tanah, krisis ekologi, dan kesulitan ekonomi menjadi daerah dengan tingkat pernikahan anak yang paling tinggi.
“Angka pernikahan anak berkorelasi dengan kemiskinan struktural,” kata dia. Di tempat di mana laki-laki tergusur dari pertaniannya, angka pernikahan anak pun tinggi.
Pernikahan anak dinilai menjadi upaya untuk memindahkan kemiskinan orang tua kepada lelaki lain yang harus bertanggung jawab atas kemiskinan anak perempuannya.
Menurut riset Rumah Kita Bersama juga, pria dewasa adalah yang paling menerima perkawinan anak di bawah umur. “Itu ‘kan kurang ajar, tidak bertanggung jawab. Dia tidak merasakan hamil, makanya dia terima saja,” kata Lies. Adapun ibu anak-anak tersebut mengaku tidak menerima dan berusaha mencegah agar anak-anak mereka tidak kawin di bawah umur.
Aktivitas anak 14 tahun
Pegiat isu gender dan Hak Asasi Manusia Tunggal Pawesti mempertanyakan pemerintah yang melalui Pengadilan Agama begitu mudah memberikan dispensasi untuk anak yang belum cukup umur. “Seharusnya ada pendekatan lain yang bisa dilakukan, kenapa kejadian ini dibiarkan?” kata Tunggal.
Tunggal memulai tagar #14 tahun di Twitter untuk menunjukkan keprihatinannya pada perkawinan sepasang anak SMP ini.
Tagar itu pun dibalas oleh warganet dengan aneka hal yang mereka lakukan saat berumur 14 tahun.
“Ada banyak sekali kegiatan yang dilakukan anak 14 tahun. Ini jadi bukti jika anak disediakan aktivitas dan fasilitas oleh pemerintah, keluarga, dan lingkungannya, maka dia akan terhindar dari keinginan dan tekanan menikah dini,” kata Tunggal.
Averil Patricia, pelajar kelas 1 SMP berumur 13 tahun, heran bahwa ada anak yang ingin menikah pada umur 14 tahun. “Aneh, itu terlalu muda. Saya saja tidak kepikiran, mending fokus ke sekolah,” kata Averil pada BBC Indonesia.
Indonesia Tanpa Pacaran
Sementara itu, hari Minggu lalu gerakan Indonesia Tanpa Pacaran mengadakan pertemuan nasional di Bekasi, yang dihadiri oleh ribuan anggota. Gerakan ini punya lebih dari 900 ribu pengikut di Facebook dan lebih dari 400 ribu pengikut di Instagram.
Gerakan ini digagas oleh penulis La Ode Munafar yang juga menulis buku berjudul sama.
La Ode mengaku membuat gerakan di Instagram, Facebook, Line karena menerima banyak curahan hati remaja ‘yang rusak masa depannya karena pacaran.’
“Pacaran itu merusak dari sisi mana pun: dari masa depan, psikologi, kehormatan, dan terlebih lagi dalam pandangan agama. Tidak ada yang menguatkan hubungan (dalam pacaran) baik ikatan agama ataupun hukum, sehingga jika sudah terlanjur melakukan hubungan (badan) yang laki-laki bisa saja meninggalkan perempuan dengan gampang,” kata La Ode pada BBC, tujuh bulan setelah meluncurkan gerakan ini. Pacaran, klaim La Ode, juga mengalihkan fokus belajar dan lingkungan.
Untuk menjadi anggota resmi, peminat harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 180.000. Anggota akan mendapatkan buku, dan dimasukkan dalam grup WhatsApp.
Selain menolak pacaran karena alasan agama, gerakan ini juga mendorong nikah muda.
Media sosial memang menjadi media yang dianggap sangat efektif untuk kampanye nikah muda.
Salah satunya adalah pasangan Natta Reza dan Wardah Maulina, yang gencar mengkampanyekan pernikahan tanpa pacaran, masing-masing punya lebih dari 500 ribu pengikut di Instagram. Instagram keduanya penuh komentar “baper” dari para pengagum, tak lupa dilengkapi tagar #relationshipgoals.
Namun, tak semua warganet mengidolakan para pegiat Instagram yang mengkampanyekan nikah dini untuk menghindari zina.
Anjuran menikah dini juga dikumandangkan oleh para ustaz, baik di media sosial maupun di pengajian. Bahkan Ario Bimo, seorang warganet mengaku pernah diberitahu bahwa dia “seharusnya malu” karena belum menikah.
Lies Marcoes menilai bahwa pacaran adalah sesuatu yang wajar, sesuatu yang secara alamiah dibutuhkan oleh remaja. “Menganggap pacaran adalah berhubungan seks, itu yang salah. Pacaran adalah proses perkenalan, dan dalam Islam juga dikenal dengan proses taaruf,” kata Lies.
“Di dalam Islam cukup banyak ajaran fikih yang berikan pentingnya taaruf, taaruf itu proses berkenalan, saling menguji, saling mengukur, ini proses pacaran namanya,” kata cendekiawan Islam tersebut,
Untuk menghindari zina, kata Lies, solusinya bukan menikah dini tapi memberikan pengetahuan. “Jawabannya bukan kawinkan mereka, karena kawinkan mereka itu artinya orang dewasa panik secara moral,” kata Lies.
“Solusinya bukan suruh mereka kawin, atau kampanye Indonesia Tanpa Pacaran, tapi didik mereka, didik anak-anaknya, didik orang tuanya tentang seksualitas,” kata Lies.
Anak perempuan harus dididik untuk memahami tentang kesehatan reproduksi, agar punya pengetahuan yang baik tentang tubuhnya dan seksualitasnya. “Begitu masuk masa pubertas, pasti ada dorongan itu. Dorongan itu tidak bisa dihilangkan tapi bisa dikendalikan,” kata Lies.
“Dalam hal ini negara diam saja. Ini harus ditanggapi secara serius oleh negara,” kata Lies.
Sumber: http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-43785313
Perkawinan Anak Terus Muncul, Pemerintah Diminta Dialog dengan Ulama
/0 Comments/in Liputan Media /by rumahkitabJakarta – Perkawinan anak terus muncul dari tahun ke tahun. Peneliti hukum keluarga, Arskal Salim, menganggap perkawinan anak merupakan persoalan yang tak mudah diselesaikan.
“Ini kan masalah dari tahun ke tahun muncul. Kita hampir tidak tahu mengatasinya karena terus terjadi dengan berbagai alasan-alasan. Tapi yang pasti itu akibatnya jelas sekali ada ekonomi, pendidikan, sosial itu jelas sekali menurun. Karena itu, ini bagian upaya lembaga masyarakat dan pemerintah untuk mencoba mengatasi masalah ini,” kata Arskal di Hotel Crowne, Jl Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta Selatam, Selasa (24/4/2018).
“Ini tidak bisa dibiarkan tapi kita tahu ini tidak mudah diselesaikan,” sambung Arskal yang juga Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama ini.
Arskal mengatakan, dalam hukum Islam, lebih tepatnya fikih, tidak ada batasan umur untuk menikah. Dan hal itu masih diyakini oleh sebagian ulama di Indonesia.
Hal ini yang masih menjadi pertentangan terkait usia pernikahan bagi perempuan. Kendati begitu, kata Arskal, perempuan yang nikah di bawah 18 tahun (kawin anak) dapat berdampak buruk pada masyarakat itu sendiri.
“Fikih klasik yang kita bisa lihat di berbagai buku itu menyebutkan tidak ada batas hukum menikah atau sudah balig lah. Nabi Muhammad saat menikahi Aisyah saat itu masih sangat muda dan banyak pemuka agama sangat concern dengan hal ini,” kata Arskal.
“Ada ulama di Aceh saat itu kita teliti (ulama itu) mengatakan kita ingin menjaga suatu sejarah yang sebetulnya itu sudah terjadi berabad-abad lalu. Inilah pandangan dari para sebagian ulama menjaga marwah ini. Inilah yang upayanya mentok di sini,” ungkapnya.
Arskal mengatakan harus ada diskusi antara pemerintah dan ulama untuk mencari solusi. Dia mengambil contoh soal cara Gubernur NTB TGB Zainul Majdi yang membagikan edaran soal usia nikah baik laki-laki maupun perempuan minimal 21 tahun.
“Yang pasti bahwa pendekatan hukum memang penting tapi tidak selamanya pendekatan hukum jadi penting. Yang paling penting di luar pendekatan hukum itu pendekatan budaya untuk meyakinkan bahwa masyarakat menjadi lebih baik, masyarakat harus menghadapi permasalahan ini termasuk perkawinan anak,” ujar Arskal.
Di lokasi yang sama, Direktur Rumah Kitab, Lies Marcoes Natsir mengatakan dari data Unicef tahun 2016 di Indonesia, ada 1 dari 9 anak perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun. Perempuan yang menikah pada usia anak juga lebih rentan terhadap KDRT.
Kendati begitu, terkait agama Islam atau fikih islam, Lies mengatakan seharusnya masyarakat Indonesia mengedepankan UU Perkawinan di Indonesia karena UU itu dibuat juga berdasarkan ajaran agama Islam. Lies mengatakan UU Perkawinan di Indonesia sudah baik dengan menerapkan pasal 6 jika pernikahan laki-laki maupun perempuan harus berusia minimal 21 tahun.
“Patuhi UU perkawinan karena itu sumbernya dari ajaran agama, jangan menyimpang dari itu karena kita negara hukum. Jangan karena ada di hukum fikih lalu kemudian menggunakan hukum fikih. Kalau sudah diatur negara ya yang fikih harus dianulir terkait perkawinan ini,” kata Lies.
“Memang benar dalam islam dikatakan akhir balik itu tubuh tapi dalam islam juga disebut akil balig itu kedewasaan berpikir,” sambungnya.
Selain seminar dengan keynote speech, Arskal Salim, Rumah Kitab juga luncurkan tiga buku terkait pencegahan kawin anak. Tiga buku itu berjudul Mendobrak Kawin Anak, Kawan & Lawan Kawin Anak, dan Konsep Perlindungan Manusia dalam Perspektif Islam.
Source: https://news.detik.com/berita/3987763/perkawinan-anak-terus-muncul-pemerintah-diminta-dialog-dengan-ulama
Sabda Hikmah (8): DIAM DAN BERTANYA
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh. Mukti Ali Qusyairi
Apakah yang dinamakan aktivitas hanya melulu sebentuk gerak fisik dan nyata terlihat? Atau sebentuk aksi dan reaksi? Tidak demikian. Diam juga bagian dari aktivitas. Tak terkecuali dengan proses belajar dan mengajar, sebagian bijakbestari menyatakan bahwa awalmula ilmu pengetahuan adalah diam, mendengar, bertanya, menyimak/memahami, mengingat, lalu mengamalkan serta menyebarkan pada yang lain.
Dari bertanya, muncul jawaban. Dari pertanyaan menghasilkan jawaban. Sejumlah teks al-Quran dan hadits pun menganjurkan dan mencoba mentradisikan betanya; tanyalah pada orang-orang yang berilmu. Bahkan, Tuhan sering bertanya dengan nada ‘nyindir’, “apakah engkau tak berpikir?” Apakah engkau tak menggunakan akal?” Dll.
Pertanyaan bukan pertanda orang yang bertanya adalah bodoh atau tidak paham. Malahan justru pertanyaan sering kali muncul dari seseorang yang paham dan hendak mencari pengetahuan yang lebih mendalam lagi dan lebih luas lagi.
Pertanyaan sejatinya adalah pencarian. Berhenti bertanya sama artinya berhenti mencari. Pencari ilmu sejati tak kan pernah puas, tak kan pernah berhenti untuk bertanya.
Seberapa canggih pertanyaan-pertanyaan yang dikemukalan, secanggih itu pula jawaban yang didapatkan. Dan jawaban itulah ilmu pengetahuan.
Ilmu pengetahuan yang berkembang dan dinamis adalah pengetahuan dibagikan dan diajarkan. Dan pengetahuan yang statis adalah pengetahuan yang tidak disebarkan.
Jakarta 4 April 2018
Sabda Hikmah (7): PERJALANAN
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh. Mukti Ali Qusyairi
Ibnu Batutah punya kisah perjalanan laut yang menakjubkan: orang Arab bersama awak kapalnya melalui jalan laut sampai di Nusantara. Kisahnya ini ditulis dan dibukukan. Dan Ibnu Batutah sejatinya bukan satu-satunya orang Arab yang sampai ke Nusantara. Walisong generasi awal pun sudah lebih dulu sampai. Hanya saja beda niat: Walisong berdakwah sehingga tidak terobsesi menuliskan perjalanannya.
Itu kisah perjalanan laut.
Ada lagi perjalanan darat yang ditempuh di zaman kelasik oleh Ibnu Khaldun yang melakukan perjalanan menyusuri tiga wilayah, yang disebutnya wilayah Arab, ‘Ajam (non-Arab), dan Barbar. Kisah perjalanannya ini melahirkan mahakarya yaitu Muqqddimah Ibnu Khaldun (2 jilid; tulisan teoritis), al-Ta’rif Ibnu Khaldun wa Rihlatuhu Gharban wa Syarqan (1 jilid; catatan etnografis), dan Kitab al-‘Ibar wa Diwan al-Mubtada wa al-Khabar fi Ayyami al-‘Arab wa al-‘Ajam wa al-Barbar wa Man ‘Asharahim min Dzhawi al-Shulthani al-Akbar (8 jilid tentang sejarah sosiologis 3 wilayah).
pun melakukan perjalanan spiritual selama 10 tahun di wilayah Arab, dari Irak ke Suriyah ke Palestina ke Mesir lalu ke tanah suci Mekah-Medina.
Perjalanan dalam tradisi dan peradaban Islam, baik yang bersifat spiritual maupun non-spiritual, menghasilkan pengetahuan yang bermanfaat bagi generasi setelahnya bahkan sampai saat ini.
Jakarta, 3 April 2018.