Akademisi: Negara berpenduduk Islam reformasi hukum keluarga

Jakarta (ANTARA News) – Akademisi Ziba Mir Hosseini mengatakan negara-negara berpenduduk Islam berkepentingan melakukan reformasi hukum keluarga yang menjadi titik tolak keadilan bagi perempuan.

 

Ziba yang merupakan penyunting buku “Reformasi Hukum Keluarga Islam” di acara peluncuran buku tersebut di Gedung LIPI, Jakarta, Rabu, mengatakan kepentingan perempuan sudah seharusnya menjadi perhatian dalam ranah keluarga.

 

“Dalam hukum keluarga, hak-hak perempuan di ruang domestik ditentukan dan berpengaruh kepada peran-peran sosial dan politiknya di ruang publik mereka,” kata dia.

 

Senada, Direktur Rumah Kita Bersama Lies Marcoes mendorong agar isu-isu kesetaraan gender bagi perempuan selalu diperhatikan seiring dengan tumbuhnya demokrasi di suatu negara.

 

Menurut Marcoes, semakin demokratis sebuah negara seharusnya semakin adil relasi antara lelaki dan perempuan di dalam keluarga. Tapi untuk mewujudkannya tidak mudah karena kerap posisi perempuan yang tidak setara di ranah keluarga kerap terganjal norma-norma agama.

 

“Perempuan di keluarga kerap ada di rumpun ibadah sehingga hukum yang mengaturnya sulit berubah. Maka, reformasi hukum keluarga merupakan keniscayaan untuk mewujudkan keadilan itu sendiri,” katanya.

 

Lena Larsen yang juga penyunting buku “Reformasi Hukum Keluarga Islam” mengatakan Indonesia merupakan contoh bagaimana reformasi hukum keluarga bisa terwujud. Di Indonesia, hukum Islam mampu bersanding dengan selaras bersama hukum Barat dan hukum adat sehingga membentuk hukum nasional.

 

Dia mengatakan Indonesia mampu menelurkan Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma itu menjadi bukti Indonesia menjadi negara berpenduduk Islam yang terdepan dalam mengembangkan analisis gender.

 

Perma 3/ 2017, kata dia, mendorong perlunya sensitivitas gender dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan sebagai pencari keadilan.

 

Larsen juga mengapresiasi Indonesia dengan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang berhasil melahirkan fatwa kewajiban negara melakukan pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan pencegahan kerusakan lingkungan karena berdampak langsung pada anak dan perempuan.

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/725989/akademisi-negara-berpenduduk-islam-reformasi-hukum-keluarga

Islam Ajarkan dan Dukung Keadilan Gender

Ajaran Islam sebenarnya mengajarkan dan mendukung keadilan gender, yakni lelaki dan perempuan memiliki kesamaan peran kalau memang mampu. Keadilan gender inilah menjadi bahasan dalam sebuah seminar internasional digelar di Jakarta, Rabu (11/7).

Banyak pihak di Barat menuding Islam melakukan banyak diskriminasi terhadap kaum hawa. Ajaran Islam dinilai mengamini eksploitasi perempuan oleh laki-laki. Padahal kenyataannya tidak demikian.

Dalam seminar internasional reformasi hukum keluarga Islam di Jakarta hari Rabu 11/7, Dr Nina Nurmila dari Universitas Islam Negeri Bandung mengungkapkan Islam adalah agama yang mengajarkan sekaligus paling kuat mendukung keadilan gender. Menurutnya, kodrat merupakan anugerah Tuhan yang tidak bisa dibuat sementara gender adalah buatan manusia yang bisa diubah.

Nina mencontohkan kodrat perempuan adalah memiliki rahim dan melahirkan. Sedangkan mengurus anak adalah konsep gender. Artinya bisa dilakukan oleh lelaki dan perempuan. Mencari nafkah juga merupakan gender di mana lelaki dan perempuan dapat melakukannya.

Menurut Nina, semua pihak harus memahami perbedaan antara kodrat dan gender sehingga dapat menciptakan keadilan dalam hubungan antara lelaki dan perempuan.

“Karena kebanyakan relasi laki-laki dan perempuan itu memposisikan laki-laki di atas, perempuan di bawah. Seolah-olah menjadikan perempuan itu nggak boleh bisa lebih daripada laki-laki, padahal nggak seperti itu. Kalau perempuan berusaha, dia bisa. Laki-laki tidak berusaha, dia tidak bisa,” ujar Nina.

Nina juga membahas beberapa surat dan ayat Al-Quran dalam perspektif keadilan gender antara lain Surat An-Nisa ayat 34 mengenai kaum adam merupakan pemimpin untuk kaum hawa. Ayat ini ditafsirkan memberi peran kepala rumah tangga kepada lelaki sedangkan perempuan menjadi ibu rumah tangga.

Padahal, lanjut Nina, ada dua syarat dalam dua ayat tersebut yang membuat seseorang menjadi kepala keluarga, yakni memiliki kelebihan dibanding pasangannya. Kalau zaman sekarang, indikator kelebihan itu adalah pendidikan atau pendapatan yang lebih tinggi. Syarat kedua adalah mengeluarkan sebagian hartanya untuk kepentingan keluarganya.

Cendekiawan muslim Ulil Abshar Abdalla mengatakan hukum Islam atau fiqih sebetulnya hukum yang dinamis. Sejarah menunjukan beragam sikap para ahli hukum Islam yang akhirnya menjadi kekhasan negara yang bersangkutan.

Lebih lanjut Ulil menjelaskan konservatif menunjukan bahwa para ahli hukum itu menjaga keberlangsungan tradisi karena sebuah hukum adalah tradisi atau sebuah kebiasaan yang dipraktekkan dari satu generasi ke generasi. Selain konservatif, ada pula sebagian para ahli hukum Islam juga bersikap membuka diri. Karena tidak mungkin mempraktekkan hukumnya kalau tidak mengakomodasi perubahan.

“Karena itu fuqaha (ahli fiqih) selalu menggabungkan dua insting ini, insting meenjaga kavling mereka sebagai ahli hukum atau fiqih, tetapi juga insting untuk mengadaptasikan diri terhadap perubahan yang terus terjadi. Kalau ada situasi berubah, maka respon apara ahli fiqih atau hukum Islam ini bisa berubah,” tukas Ulil.

Namun, masalahnya sekarang di Indonesia adalah ada sebagian politik identitas yang ingin menghentikan hukum Islam yang sebetulnya dinamis. Ulil menilai hal ini karena ingin menjadikan hukum Islam sebagi proyek politik.

Inilah yang menjelaskan gerakan menghidupkan kembali poligami misalnya. Padahal, lanjut Ulil, para ulama sejak awal abad ke-20 sudah melakukan reinterpretasi mengenai ayat tentang poligami. Poligami di Tunisia dilarang, di Maroko dibatasi, di Indonesia juga dilarang.

Dr Aisyah al-Hajjami, aktivis perempaun asal Maroko, menjelaskan kalau mempelajari Islam dari sudut pandang kritis, akan diketahui Islam itu mengajarkan kesetaraan gender dalam hal penciptaan dan tanggung jawab. Walau persamaan hak itu tidak eksplisit, namun hal tersebut ada dalam ajaran Islam.

Meski begitu, lanjut Aisyah, berkaca dari pengalaman di Maroko pada 1950-an, lanjut Aisyah, perwalian di Maroko dipegang oleh ayah, saudara kandung lelaki, dan paman untuk mengatur segala hal berkaitan dengan urusan perempuan, termasuk pernikahan dan perceraian.

“Masalah poligami, di Maroko pada saat itu pria bebas untuk menikah sampai empat kali, tanpa ada syarat apapun. Kalau bercerai, berlaku yang namanya perceraian unilateral. Artinya, sang istri nggak mengerti kalau dia dicerai. Tiba-tiba di rumah dia terima surat, dia ditalak,” papar Aisyah.

Aisyah menegaskan praktik-praktik semacam itu jelas bertentangan dengan Al-Quran dan hadis. Ia menambahkan undang-undang tentang keluarga diberlakukan memang untuk disesuaikan dengan keadaan masyarakat waktu itu. Karena itu, menurut Aisyah, dalam praktek sehari-hari di Maroko misalnya banyak menimbulkan masalah. Sebab kaum hawa hanya dijadikan korban kekerasan.

Hingga akhirnya muncul protes dari kaum feminis yang sebenarnya justru tidak terlalu memahami soal ajaran Islam. Menurut Aisyah demonstran feminis itu hanya menyuarakan nilai-nilai universal mengenai hak-hak kaum perempuan, sehingga dicap kafir oleh para ulama di Maroko. Meski begitu, kata Aisyah, raja Maroko akhirnya membentuk sebuah komite dan undang-undang keluarga itu diubah pada 2004.

Lebih lanjut Aisyah mengungkapkan undang-undang keluarga yang baru itu menggabungkan ajaran Islam dengan nilai-nilau universal dan keadaan masyarakat saat itu. Pembaruan pertama adalah adanya tanggung jawab yang sama antara suami dan istri dalam kehidupan berumah tangga.

Lalu usia minimum bagi lelaki dan perempuan untuk menikah 18 tahun. Mereka boleh mengikuti mazhab Maliki yang mengharuskan perempuan menikah didampingi wali, atau ikut mazhab Hanafi di mana perempuan dewasa boleh menikah tanpa wali.

Maroko juga menerapkan aturan sangat ketat untuk melakukan poligami dengan syarat dikabulkan oleh hakim dan dibatasi memiliki dua istri saja. Perubahan lainnya adalah istri diberi hak untuk mengajukan talak.

Dr Khalid Muhammad Masud dari Pakistan menjelaskan Islam adalah agama yang pertama kali mengenalkan konsep keadilan. Negara-negara Islam juga yang pertama dan paling terdepan dalam meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional mengenai hak asasi manusia.

Namun di saat yang bersamaan, lanjut Masud, masih banyak persoalan di dalam dunia muslim sendiri terkait tentang bagaimana interpretasi dalam ajaran Islam merespon perkembangan realitas sosial.

Masud mengatakan konsep perwalian dalam pernikahan di negara-negara muslim telah mendorong lahirnya bentuk-bentuk diskriminasi terhadap perempuan, seperti kawin anak, nikah paksa, dan pembunuhan atas nama kehormatan. [fw/em]

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/islam-ajarkan-dan-dukung-keadilan-gender/4479297.html

Merebut Tafsir: Reformasi Hukum Keluarga sebagai Basis Perubahan Hukum untuk Keadilan bagi Perempuan.

Oleh Lies Marcoes

Bersama P2KK LIPI dan atas dukungan Oslo Coalition, 12 Juli 2018, Rumah Kita Bersama ( Rumah KitaB) meluncurkan Buku terjemahan Reformasi Hukum Keluarga Islam: Perjuangan Menegakkan Keadilan Gender di Berbagai Negeri Muslim.
Dalam pengantar diskusi ini Lies mengatakan “Reformasi hukum keluarga merupakan sebuah keniscayaan karena keadilan di ruang domestik akan berpengaruh kepada pencapaian keadilan perempuan di ruang publiknya. Dengan mengutip pendapat Lena Larsen, Lies menyatakan bahwa dari Indonesia, negara-negara Muslim dapat belajar bagaimana reformasi hukum keluarga bisa dilakukan karena 1) Indonesia memiliki pengalaman menghadirkan perempuan sebagai subyek dan obyek hukum; 2) Indonesia adalah negara berpenduduk Muslim terbesar dan terdepan dalam perkembangan pemikiran gender dan agama.
Acara ini, seperti diakui Lena Larsen dan Nelly van Doorn merupakan kegiatan penutup dari serangkaian kegiatan akademik yang diselenggarakan OSLO Coalition di Indonesia. Ini menjadi puncak kegiatan yang paling mengesankan bagi mereka.
Acara Seminar ini dihadiri oleh 120 peserta – dari rencana 75 orang, dan karenanya mohon maaf bagi yang tidak kebagian buku.

Penyampaian pemikiran tentang hadits sebagai arena perjuangan keadilan gender diantarkan dengan sangat runtut, argumentatif dan advokatf oleh Dr. Faqihuddin A Kodir. Berangkat dari kritik Faqih kepada para aktivis feminist Muslim yang “malas” memakai argumen hadis karena hadis populer dan mainstream seringkali merendahkan dan menista perempuan, Faqih mengajak untuk memakai hadits sebagai arena perjuangan, bukan saja karena kalangan salafi dan wahabi memakai hadits untuk mensubordinasikan perempuan tetapi juga karena peluang advokasi untuk keadilan gender sangat luas terdapat dalam hadits. Bagi Faqih Abdul Kodir kita kurang peduli pada hadits-hadist yang pada kenyataannya bersifat advokatif tapi kurang populer. Dalam isu kekerasan, poligami, misalnya banyak hadits yang melampaui pandangan Quran( yang seringkali dianggap ambigu) secara tegas melarang kekerasan dan menolak poligami. Karenanya menurut Faqih, pengalaman perempuan dan pengetahuan perempuan sebagai rijaalul hadits seharusnya diperdalam dan dijadikan rujukan utama; demikian juga dalam menentukan kriteria perawi hadits, perilaku orang yang meriwayatkan hadist harus diteliti kehidupannya sehari-hari terkait sikapnya kepada perempuan: pembohong kepada istri coret, pelaku kekerasan kepada istri, coret dan seterusnya.

Dr Aicha Hajami dari Maroko mengemukakan pengalaman Maroko dalam melakukan reformasi. Mereka berhasil melahirkan UU kawin anak, batasan dan bahkan larangan poligami. Hal yang terpenting adalah konsistensi dalam menggunakan hukum nasional sebagai perangkat untuk pemenuhan keadilan di mana para ulama pun tunduk pada aturan tersebut.

Prof Khalid Masud membahas tentang metodologi untuk mengatasi dispute antara hukum fiqh yang bersifat normatif dengan hukum universal yang merupakan hasil ijtihad untuk penegakan hak-hak perempuan dan bersifat aplikatif.
Dr Nina Nurmila menjelaskan startegi penafsirkan ayat-ayat yang tampaknya bias gender dengan menggunakan pendekatan hermeneutika termasuk kritik bahasa. Dan kyai Ulil Abshar Abdalla menjelaskan dari perspektif yang lebih luas tentang tantangan reformasi hukum keluarga ini, yaitu menguatnya corak keagamaan yang menggunakan identitas agama sebagai alat pembeda antara mereka dan kita. Sementara isu-isu yang terkait dengan pemenuhan hak perempuan seperti larangan poligami, larangan kawin anak digunakan sebagai pembeda ideologi oleh mereka. Karenanya advokasi harus dilakukan melampai pendekatan teknokratik atau pendekatan teknis (seperti tuntutan perubahan menaikan usia kawin) yang bersifat parsial tanpa menyentuh persoalan yang paling mendasar soal menguatnya penggunaan isu perempuan sebagai identitas keagamaan oleh kalangan salafi dan Wahabi.

Tanggapan para peserta, yang terdiri dari praktisi hukum seperti hakim, aktivis perempuan, Ibu Rumah Tangga, dosen dan peneliti cukup beragam, tapi intinya ini adalah upaya yang sangat baik dan membantu kerja -kerja mereka di lapangan. Akhirnya para peserta menghendaki kegiatan serupa diperluas dan training bagi para hakim agama yang memberi pencerahan dan keterampilan dalam reformasi hukum keluarga harus segera dilakukan! Hayuuuk

Bravo Rumah Kita Bersama!

Faqihuddin A Kodir

Dr Sri Hartiningsih

Faqihuddin A Kodir dan Khalid Masud

Khalid Masud

Lena and Aicha El Hajjami

Lies Marcoes

Prof Dra Hj Nina Nurmila

Ulil-Abshar-Abdalla

Widjajanti-Santoso

Pernyataan Hidayat Nur Wahid soal Kawin Anak, Picu Kritik Tajam

Pernyataan Wakil Ketua MPR Dr. Hidayat Nur Wahid tentang pernikahan dini pekan lalu menuai kritik tajam dari sejumlah aktivis perempuan dan akademisi.

Menyikapi rencana akan dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu tentang pencegahan perkawinan anak oleh presiden, Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggelar seminar “Polemik Pernikahan Dini” di kampus UI Depok.

Beberapa tokoh dari beragam latar belakang ikut bicara, termasuk Wakil Ketua MPR Dr. Hidayat Nur Wahid yang menjadi pembicara utama. Namun pernyataannya ketika mencoba menjabarkan makna “pernikahan dini” dalam bahasa Indonesia dan Arab, yang menyamakannya sebagai “pernikahan yang sesuai ajaran agama” memicu kritik tajam sejumlah aktivis dan akademisi. Terlebih ketika mantan ketua umum Partai Keadilan Sejahtera PKS ini membandingkan angka pernikahan dini dengan kejahatan seksual terhadap anak.

“Kata-kata pernikahan dini itu berbeda maksudnya menurut bahasa Indonesia dan bahasa Arab. Dalam bahasa Indonesia artinya lebih dahulu atau dini atau lebih awal. Dalam bahasa Arab artinya yang sesuai dengan ajaran agama. Jadi pernikahan dini artinya pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama. Karena kita ada di Indonesia, maka ini artinya pernikahan lebih awal. Memang ada beberapa kasus terkait pernikahan dini yang dilakukan seiring kondisi mereka yang di bawah umur. Tetapi secara bersamaan yang sering terjadi di Indonesia dan ini jarang jadi perhatian, adalah fakta bahwa matangnya kedewasaan anak-anak kita, termasuk soal organ seksual mereka, termasuk soal pemahaman tentang seksual, termasuk perilaku seksual mereka, jika dibandingkan kasus pernikahan dini dan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, saya yakin angkanya lebih banyak kejahatan seksual,” kata Hidayat Nur Wahid.

Aktivis anti-perkawinan anak yang juga antropolog dalam kajian gender, Lies Marcoes-Natsir, mengatakan pernyataan itu problematik dan menunjukkan ketidaktahuan tentang persoalan darurat ini.

“Jadi pernyataan itu problematik menurut saya, Pak HNW seakan-akan tidak tahu bahwa kekerasan dan kejahatan seksual bisa terjadi di dalam perkawinan. Bukan di luar perkawinan. Ini berarti ia tidak tahu bahwa perkawinan anak adalah salah satu bentuk kejahatan secara seksual karena di dalam perkawinan anak… Menurut saya pernyataan HNW sebagai orang parlemen menunjukkan bahwa ia tidak menguasai point-point utama persoalan terjadinya perkawinan anak,” tukas Lies.

Hal senada disampaikan antropolog Universitas Indonesia Yossa Nainggolan.

“Saya pikir apa yang disampaikan dalam pidatonya menjadi bias karena beliau tidak memusatkan perhatian pada pernikahan dini karena menilai angka kejahatan seksual terhadap anak lebih tinggi, padahal kejahatan seksual terhadap anak itu yaa mencakup pernikahan dini. Ini jelas bias,” ujar Yossa.

Acara perkawinan anak di Lombok, NTB. (Courtesy: Armin Hari)

Acara perkawinan anak di Lombok, NTB. (Courtesy: Armin Hari)

Lies Marcoes-Natsir Sesalkan Penggunaan Hukum Agama & Bukan Hukum Positif dalam Isu Kawin Anak

Lebih jauh Lies Marcoes-Natsir yang juga dikenal sebagai feminis Muslim menyesalkan penggunaan hukum agama dan bukan hukum positif ketika bicara tentang suatu persoalan yang menjadi keprihatinan bersama, bukan satu kelompok agama saja.

“Ini menunjukkan ia menggunakan dualisme dalam penggunaan hukum. Seharusnya sebagai anggota parlemen yang ada di Indonesia, ia menggunakan hukum-hukum positif. Hukum agama sedianya ditanggalkan, kecuali itu terkait dengan urusan pribadinya. Jika tentang anak dia, saudaranya, mungkin orang bisa memaklumi. Tetapi hukum agama tidak bisa dijadikan sebagai hukum publik karena Indonesia adalah negara demokrasi yang tidak berdasarkan agama. Hukum fiqih tidak boleh digunakan sebagai hukum positif, kecuali jika ia sudah diproses menjadi bagian dari hukum positif, sebagaimana yang dimasukkan dalam sebagian UU Perkawinan 1974,” tambah Lies.

Dalam pidatonya Hidayat Nur Wahid mengatakan darurat moral di Indonesia tidak perlu ada, jika bangsa ini berpegang kuat kepada nilai-nilai agama. Bahkan UUD 1945 menyatakan dengan gamblang dan jelas sisi-sisi terkait moral, keimanan dan akhlak dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu aktivis “Kapal Perempuan” Misi Misiyah mengkritisi perbandingan angka perkawinan anak dan kejahatan seksual terhadap anak yang juga disampaikan Hidayat Nur Wahid, yang menurutnya tidak benar.

“Saya membantah pernyataan Hidayat Nur Wahid bahwa kasus kejahatan seksual yang terjadi pada anak-anak di bawah umur lebih banyak dibanding kasus pernikahan anak. Data BPS menunjukkan tingginya angka perkawinan anak yaitu tahun 2017 sebanyak 25,71 persen. Satu dari lima perempuan yang pernah kawin di Indonesia adalah kasus perkawinan anak. Indonesia juga menduduki peringkat ketujuh tertinggi sedunia. Tetapi terlepas dari sedikit atau banyaknya kasus, sebagai pejabat publik mestinya konsisten untuk tidak membiarkan pelanggaran hak asasi manusia terjadi pada satu orang pun… Tidak ada alasan untuk melakukan pembiaran terhadap masalah perkawinan anak karena “perkawinan anak adalah bentuk kejahatan seksual” pada anak-anak,” tandas Misi Misiyah.

Cara Pandang atas Isu Kawin Anak Pengaruhi Bentuk Advokasi

Lies Marcoes-Natsir mengatakan sudah saatnya semua pihak, termasuk pejabat-pejabat publik, melihat isu perkawinan anak sebagai masalah kebudayaan. Cara pandang ini menurutnya penting karena akan mempengaruhi advokasi yang dilakukan.

Sementara Hidayat Nur Wahid menegaskan perlunya kerjasama elemen masyarakat untuk menjaga anak-anak bangsa dari kejahatan seksual dan pemahaman yang salah tentang seksualitas. [em/al]

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/pernyataan-hidayat-nur-wahid-soal-kawin-anak-picu-kritik-tajam-/4476002.html

Seminar Internasional, Diskusi dan Peluncuran buku “REFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM: Perjuangan Menegakkan Keadilan Gender di Berbagai Negeri Muslim.

Rumah Kita Bersama bekerjasama dengan LIPI didukung oleh OSLO Coalition Norwegia akan menyelenggarakan Seminar Internasional dalam kerangka diskusi dan Peluncuran buku REFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM: Perjuangan Menegakkan Keadilan Gender di Berbagai Negeri Muslim pada hari Rabu, 11 Juli 2018.

 

Buku ini merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan diterbitkan oleh LKiS Yogyakarta.

Buku ini adalah hasil studi dari negara-negara mayoritas Muslim termasuk Indonesia dalam upaya reformasi hukum keluarga.

 

Sebagaimana disampaikan salah seorang editor dan penulisan Dr. Ziba Mir Hoseini, yang minggu lalu bersama dengan Lies Marcoes dan Dr Amina Wadud menjadi nara sumber dalam training bagi aktivis HAM SEA di Kuala Lumpur menyatakan “Negara-negara berpenduduk Islam berkepentingan melakukan reformasi hukum keluarga karena dari sanalah keadilan bagi perempuan bermula”

Lebih lanjut Ziba mengatakan, “Ini karena dalam hukum keluarga hak-hak perempuan di ruang domestik ditentukan dan berpengaruh kepada peran-peran sosial dan politiknya di ruang publik mereka”.

 

Bagi Rumah KitaB yang saat ini sedang melakukan studi teks klasik tentang Qawamah dan Walayah, alat analisis gender akan sangat membantu untuk menentukan terpenuhinya rasa keadilan bagi perempuan mengingat relasi sosialnya  di dalam keluarga tak selalu setara. Padahal semakin demokratis sebuah negara seharusnya semakin adil relasi antara lelaki dan perempuan di dalam keluarga. Dan untuk mewujudkannya niscaya tidak gampang mengingat relasi dalam keluarga kerap diposisikan sebagai rumpun ibadah, sehingga hukum-hukum yang mengaturnya sulit untuk berubah dan karenanya membutuhkan reformasi hukum keluarga.

 

Kami bersepakat dengan Dr. Lena Larsen dari Oslo Coalition  yang mendorong kami melakukan studi Qawamah dan Walayah bahwa “Reformasi hukum keluarga di Indonesia merupakan harapan sebagai percontohan praktik baik bagi negara-negara (Islam) lain, bukan saja karena Indonesia merupakan negara yang berhasil mengharmonisasikan hukum antara hukum Barat, Hukum Islam dan hukum adat menjadi hukum nasional, tetapi juga karena Indonesia merupakan negara yang berhasil mengembangkan analisis gender dan digunakan dalam merumuskan  hukum seperti PERMA no 3/2017 tentang perlunya sensitivitas gender dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan sebagai pencari keadilan”.

 

Dalam hal ini Dr. Larsen juga  mengapresiasi fatwa yang dikeluarkan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang melahirkan fatwa tentang kewajiban negara untuk melakukan pencegahan kawin anak, pencegahan kekerasan tehadap perempuan dan pencegahan kerusakan lingkungan yang terbukti berdampak langsung pada dua persoalan itu”

 

Dalam seminar ini peserta akan diajak untuk melihat upaya reformasi di berbagai negara berpenduduk Islam dalam melakukan reformasi baik melalui adopsi konvensi internasional maupun upaya penafsiran atas teks keagamaan yang menjadi sumber hukum keluarga.

 

Indonesia sangat berkepentingan melakukan pembelajaran serupa itu bukan saja karena sebagai besar hukum keluarga bersumber dari ajaran Islam, tetapi juga karena paska reformasi, Indonesia terus menerus mengupayakan pembaharuan hukum keluarga guna memenuhi rasa keadilan.

26 JUL 2018: Modul BERDAYA

24-25 JUL 2018: Visiting Jambi

16 JUL 2018: Guest from Australia