JAKARTA —
Perbedaan pandangan dalam melihat batasan usia yang disyaratkan dalam UU Perkawinan Tahun 1974, menimbulkan ambiguitas hukum yang dinilai ikut mendorong terus terjadinya perkawinan di bawah umur, atau kawin anak. Terlebih setelah Mahkamah Konstitusi menolak menaikkan batas usia perkawinan bagi anak perempuan.
Satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia menikah di bawah umur 18 tahun, menjadikan Indonesia sebagai salah satu dari 10 negara di dunia, di mana marak terjadi praktik kawin anak. Kampanye terus menerus yang dilakukan berbagai kelompok masyarakat dengan memaparkan dampak kawin anak, seperti tingginya angka putus sekolah, rendahnya tingkat pendidikan anak perempuan, rendahnya capaian pekerjaan perempuan, rendahnya pendapatan, tingginya angka kematian ibu dan bayi, KDRT, hingga langgengnya siklus kemiskinan; tidak kunjung menurunkan angka kawin anak.

Perkawinan anak di Indonesia (foto: ilustrasi). Satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia menikah di bawah umur 18 tahun.
Definisi & Pemahaman Hukum yang Beragam, Ikut Dorong Perkawinan Anak
Direktur “Rumah Kita Bersama” Lies Marcoes mengatakan ambiguitas hukum menjadi salah satu faktor masih maraknya praktek perkawinan anak di Indonesia. Sejak era reformasi terjadi “persaingan” penerapan hukum primordial dan hukum nasional. Ruang publik yang sedang berayun ke arah yang lebih konservatif membuat hukum primordial dan hukum agama dinilai sebagai sesuatu yang lebih utama dibanding hukum nasional. Terlebih ketika hukum nasional memberi penjelasan berbeda-beda pada satu definisi, “sebut saja definisi dewasa,” ujar Lies Marcoes.
Lies Marcoes mencontohkan empat undang-undang yang memiliki definisi berbeda untuk orang yang dinilai dewasa. Dalam UU Perkawinan Tahun 1974 yang disebut sebagai orang dewasa adalah berumur minimal 16 tahun. UU Kependudukan dan aturan di catatan sipil menetapkan usia 17 tahun, UU Perlindungan Anak menetapkan usia 18 tahun, sementara UU Tenaga Kerja menetapkan usia 21 tahun.
Khusus dalam UU Perkawinan itu, ujar Lies, jika merujuk pada pasal 6 UU tersebut maka batas usia minimal untuk menikah adalah 21 tahun, tetapi karena ada kompromi maka muncul pasal 7 sebagai pengecualian.
“Ada dispensasi. Bagaimana caranya? Seizin orang tua 16 tahun atau 19 tahun. Tapi saat ini itu dibaca secara berbeda, 16 dan 19 tahun itu seakan-akan batas minimal (usia untuk menikah). Padahal seharusnya batas bagi seseorang untuk mengajukan kepada orang tuanya saya mau kawin dan minta izin,” ujar Lies.
Ambiguitas Aturan Hukum Tidak Melindungi Anak-Anak
Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Kajian Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto yang mengatakan “ambiguitas terlihat dalam peraturan perundangan-undangan.”
Ia juga mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak menaikkan batas usia perkawinan bagi anak perempuan, sebagaimana yang dimohonkan oleh tiga korban kawin anak.
“Jika ingin melindungi hak-hak anak yang terenggut karena perkawinan anak, sebaiknya batasan usia dalam UU Perkawinan itu disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak,” tandasnya.
Acara perkawinan seorang anak perempuan di Lombok, NTB. (Courtesy: Armin Hari)
Pemahaman Agama yang Keliru Ikut Picu Tingginya Kawin Anak
Manajer Program dan Advokasi Rumah Kita Bersama Achmad Hilmi mengatakan ada sejumlah pemahaman keagamaan yang keliru sehingga berdampak pada munculnya fenomena perkawinan anak di Indonesia. Antara lain pandangan bahwa anak sebaiknya segera dinikahkan daripada berzina, atau anak harus segera dinikahkan karena sudah akil baligh. Juga hadis populer yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menikahi istri keempatnya, Aisyah, ketika masih berusia enam tahun dan lain-lain.
Orang tua, lanjut Hilmi, menjadi “pemegang otoritas” untuk menentukan masa depan anak, termasuk kapan dan dengan siapa dia boleh menikah.
“Ada fatwa-fatwa para ulama yang sudah mengharamkan perkawinan anak. Di sini ada Profesor Dr. Suad Sodiq, Dr. Syekh Ali Gomaa, Profesor Syekh Ahmad Muhammad Ahmad Thayyib, semuanya dari Mesir, mengharamkan perkawinan anak. Bahkan Syekh Ali Gomaa mengatakan pelaku perkawinan anak itu pantas dihukum pidana,” ungkap Hilmi.
Hilmi menegaskan pernikahan anak melanggar syariat Islam karena tidak menciptakan kemaslahatan yang menjadi tujuan agama.
Kebijakan Negara Bagi Perempuan Masih Gunakan Perspektif Laki-Laki
Sementara Dr. Nur Rofiah dari Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia mengatakan beragama sedianya juga melihat realitas sosial agar tidak menimbulkan kerusakan atau bahaya. Misi utama agama, ujar Rofiah, adalah untuk mewujudkan kemashlahatan di bumi, termasuk dalam keluarga, dan sedianya perkawinan anak dilihat dalam konteks ini.
Rofiah menjelaskan ada tiga level kesadaran tentang “kemanusiaan perempuan.” Pertama, kesadaran di mana manusia itu hanya lelaki dan perempuan, bukan manusia. Dalam kesadaran ini, maka memperlakukan manusia secara tidak manusiawi dianggap sebagai hal yang wajar. Misalnya menjodohkan anak yang masih dalam kandungan atau memaksa anak untuk kawin.
Di level menengah, memandang perempuan itu sebagai manusia tetapi standar kemanusiaan yang digunakan adalah laki-laki. Maka pengalaman khas perempuan yang tidak dimiliki oleh kaum lelaki tidak dianggap sebagai masalah kemanusiaan, melainkan hanya masalah keperempuanan. Ini terus melekat sehingga kebijakan negara bagi perempuan pun disesuaikan sebagai sesuatu yang bermanfaat untuk laki-laki, dalam perspektif laki-laki, termasuk dalam soal kawin anak.
Level terakhir yang sedang diupayakan dalam Islam adalah kesadaran tertinggi dimana laki-laki dan perempuan itu sama-sama manusia, standar kemanusiaannya sama sambil memperhatikan kondisi khas perempuan baik secara biologis maupun sosial. Kondisi khas perempuan yang tidak dimiliki laki-laki adalah perempuan itu mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Sementara kondisi sosial khas perempuan yang tidak dimiliki laki-laki adalah akibat dari relasi gender yang timpang, sehingga perempuan bisa mengalami ketidakadilan karena ia seorang perempuan.
“Satu, marginalisasi. Dalam konteks perkawinan anak, tidak dimintai izin, dipaksa. Bahkan ketika dia tidak mau, dipaksa. Orang mau berhubungan seksual dengan dia, menggunakan tubuhnya, dia sendiri tidak dimintai izin. Suami tiba-tiba mencerai secara sepihak, padahal dia tidak ingin bercerai,” tukas Rofiah.
Subordinasi, Stigmatisasi & Kekerasan Membuat Kehidupan Sebagian Anak di Indonesia Kelam
Ketidakadilan lain menurut Rofiah adalah subordinasi, dimana anak dianggap sebagai properti, bisa dikawinan untuk membayar utang atau sebagai obyek seksual yang bernilai. Juga stigmatisasi, dimana anak dipandang sebagai sumber fitnah yang bisa merusak nama baik keluarga. Anak yang menjadi korban serangan seksual atau perkosaan, harus segera dikawinkan. Anak yang sudah akil balik segera dikawinkan karena dikhawatirkan berzina.
Ketidakadilan lain yang mencemaskan adalah kekerasan, di mana tampak jelas perkawinan anak kerap diwarnai kekerasan fisik, mental dan bahkan spiritual. Rofiah juga menyebut “beban berlapis” korban kawin anak, mulai dari berhubungan seksual secara terpaksa sebelum waktunya, hamil-melahirkan-mengurus bayi pada usia anak, dan juga berpotensi diceraikan ketika masih anak-anak.
Berbagai dampak negatif ini sedianya membuat semua pihak harus bersikap proaktif mencegah terjadinya perkawinan anak, tegas Rofiah.

Dalam banyak kasus, perkawinan anak kerap diwarnai kekerasan fisik, mental dan bahkan spiritual. (Foto: ilustrasi)
BPS: Tahun 2017, 1 dari 5 Anak di Indonesia Kawin Sebelum Usia 18 Tahun
Direktur Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia Dr. Khaerul Umam Noer menjelaskan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2015 di pedesaan terdapat 27,11 persen anak yang menikah sebelum berumur 18 tahun, sedangkan pada 2014 ada 28,47 persen. Di perkotaan, pada 2014 terdapat 18,48 persen anak menikah di bawah usia 18 tahun, kemudian turun menjadi 17,09 persen di 2015.
Khaerul menambahkan pada 2017 satu dari lima anak di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun.
“Sebaran angka perkawinan anak Indonesia di atas sepuluh persen merata di semua wilayah provinsi. Kemudian sebaran angka perkawinan anak di atas 25 persen ada di 23 dari 34 provinsi. Kesimpulannya apa? Darurat (perkawinan anak),” imbuh Khaerul.
Khaerul menekankan faktanya adalah adat dan agama berperan besar dalam munculnya perkawinan anak.
Masih merujuk data BPS, Khaerul mengatakan pada tahun 2015 persentase perempuan berusia 20-24 tahun yang cerai hidup dan menikah sebelum usia 18 tahun itu 5,3 persen. Sedangkan cerai hidup yang menikah setelah usia 18 tahun mencapai 3,02 persen. [fw/em]
Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/ambiguitas-hukum-picu-maraknya-perkawinan-anak/4528657.html
Cerita Pelatihan BERDAYA Makassar
/0 Comments/in Berita, Foto Kegiatan /by rumahkitabBagaimanapun orangtua menjadi benteng paling depan untuk mencegah kawin anak.
Di Sulawesi Selatan, kawin anak bukan hanya didorong oleh faktor kemiskinan dan fundamentalisme agama, tapi juga didukung oleh nilai adat dan tradisi.
Banyak perjodohan dilakukan untuk mengamankan aset, merekatkan kembali silsilah keluarga dan menghindari rasa malu.
Ada pula semacam kepercayaan bahwa ketika menolak lamaran lakilaki, keluarga perempuan bisa kena karma. Tak peduli berapapun usia si anak perempuan yang dilamar itu.
Di bawah ini, gambar kegiatan training penguatan kapasitas orangtua untuk mencegah kawin anak yang berlangsung 24-26 Agustus 2018 oleh Rumah KitaB.
Para orangtua bermukim di wilayah Panakkukang, daerah padat penduduk, dimana kawin anak banyak terjadi.
Seorang ibu menangis ketika melihat simulasi tentang seorang anak yang jadi buruh migran, dipaksa menikah oleh orangtuanya supaya bisa berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja. Anak itu diperkosa oleh “suami” nya. Dalam keadaan hamil jadi pekerja rumahtangga di Arab Saudi. Diperkosa oleh majikan dan anak majikannya, sambil disiksa. Si anak berakhir dihukum mati, karena membunuh majikan yang biadab.
Membayangkannya saja kami sudah tidak sanggup.
Ibu-ibu dan bapak-bapak, semangat yah!
– Mulyani Hasan –

Kementerian PPPA Gandeng Kemenag Cegah Pernikahan Anak
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabKEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berencana menggandeng Kementerian Agama guna melakukan pencegahan pernikahan anak.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan recana itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikannya ketika menanggapi adanya pernikahan remaja 12 tahun asal Provinsi Jambi yang juga baru saja melahirkan anaknya pada Kamis (16/8) lalu.
“Dalam waktu dekat Ibu Menteri (Menteri PPPA Yohana Yambise) memang akan mengadakan seminar dengan pesertanya dari pengadilan agama untuk mencegah keluarnya izin pernikahan anak,” kata Pribudiarta saat dihubungi Media Indonesia, Senin (20/8).
Penyebab lainnya Kementerian PPPA menggandeng Pengadilan Agama di bawah Kemenag adalah karena peristiwa diberikannya izin menikah bagi remaja berusia 12 tahun di Provinsi Sulawesi Selatan pada Juli lalu oleh Pengadilan Agama Sulsel.
Kebijakan ini bertentangan dengan pencegahan pernikahan anak yang digaungkan pemerintah.
“Karena pihak-pihak terkait ini harus sama-sama duduk kita bersama membuat kesepahaman agar pernikahan anak ini tidak terjadi lagi,” tukasnya.
Kontras dengan kebijakan Pengadilan Agama Sulsel, Pribudiarta justru menyebut tidak pernah ada izin pernikahan anak yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Ia pun mengapresiasi kebijakan KUA tersebut.
Upaya pencegahan pernikahan anak menurutnya haru terus disepahamkan antar lembaga karena menurutnya persoalan pernikahan bukan semata persoalan kebutuhan jasmani.
“Orang yang menikah tidak hanya harus matang secara biologis tetapi juga psikologis dan psikososial. Karena nantinya mereka akan menjalani rumah tangga sekaligus mencetak generasi penerus yang berkualitas untuk bangsa. Urusan pernikahan tentunya harus dipersiapkan dengan matang,” tandasnya.(X-10)
Sumber: http://mediaindonesia.com/read/detail/179703-kementerian-pppa-gandeng-kemenag-cegah-pernikahan-anak.html
GALERI FOTO BERDAYA: TRAINING PENGUATAN KAPASITAS ORANG TUA DALAM PENCEGAHAN KAWIN ANAK, CIREBON 18-20 AGUSTUS 2018
/0 Comments/in Foto Kegiatan /by rumahkitab“Harus Sesuai Syariat Islam”, Anak Muda Aceh Sulit Cari Hiburan
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabtirto.id – Denyut nadi Aceh berada di warung kopi. Pagi, siang, malam, warung kopi nyaris selalu penuh. Bagi golongan tua, minum kopi adalah tradisi. Namun, bagi sebagian anak muda, ngopi adalah bentuk kompensasi atas hampir nihilnya pilihan hiburan di Aceh. Yoza Hamzana, salah satunya. Suatu hari, ia ngomel di Twitter.
“Orang Aceh hobi ngopi? Kalau ada bioskop ya kami nonton bioskoplah. Ko pikir suntuk kali hidup kami ngopi tiap hari? Ya memang, suntuk.”
Pendapat ini dibenarkan Muhajir. “Malam Minggu di Banda Aceh membosankan,” curhatnya kepada saya.
Soal keberadaan bioskop memang selalu menjadi perbincangan hangat di Aceh. Usai tsunami lalu Kesepahaman Helsinki, dan berlanjut pada penerapan hukum syariat yang embrionya lahir sejak tahun 2000, seluruh bioskop di Aceh gulung tikar.
Untuk menyiasatinya, sejumlah pihak kerap menggelar nonton bareng di kampus atau di gedung-gedung serbaguna—seperti yang saya lihat sewaktu melewati Simpang BPKP, Ulee Kareng, Banda Aceh. Sebuah spanduk ajakan nonton bareng film 212: The Power of Love terbentang di pinggir jalan. Acaranya digelar pada 10-12 Agustus 2018 di Gedung BPSDM, dengan harga tiket Rp35 ribu. Harga ini hampir sama dengan tiket menonton film di bioskop XXI Jakarta pada hari biasa.
Siasat lain dengan menghabiskan akhir pekan di Medan. Namun, cara ini berbiaya mahal. Ongkos ke Medan sekali jalan bisa Rp200 ribu dengan bus, atau Rp300 ribuan dengan pesawat. Belum lagi biaya akomodasi selama di Medan. Seorang warga Aceh bisa mengeluarkan ratusan ribu hanya demi menonton di bioskop.
Wan Indie, salah satu penggiat acara yang pernah bekerja di radio lokal, satu kali sempat membuat kuis di radio dengan hadiah dua tiket nonton film Dilan 1990 di Medan, lengkap dengan akomodasi.
“Pesertanya langsung banyak,” ujar Indie, terkekeh.
Menyangkut polemik bioskop, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman—yang menggantikan “Bunda” Illiza Sa’aduddin Djamal—sebenarnya sudah menjanjikan membangun bioskop dengan meminta pendapat para ulama terlebih dulu. Itu ia sampaikan pada pertengahan Maret 2018.
Kabarnya, berbagai konsep sudah diajukan agar keberadaan bioskop “tetap sejalan dengan syariat,” seperti memisahkan tempat laki-laki dan perempuan. Atau, menyesuaikan hari-hari khusus untuk laki-laki dan wanita. Namun, akhirnya, Aminullah memilih untuk melakukan studi banding ke Arab Saudi, yang hasilnya belum terlihat hingga sekarang.
Kabid Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Jonny mengatakan hingga sekarang belum ada investor bioskop yang tertarik menanam modal di Aceh.
“Tidak ada larangan soal bioskop. Kalau soal syarat harus dipisah laki-laki dan wanita, itu kan masalah teknis saja. Pada dasarnya kami tidak melarang,” ujarnya.
Sementara Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh tetap bersikukuh bahwa belum ada kebutuhan mendesak Banda Aceh perlu bioskop.
Lem Faisal, Wakil Ketua MPU, berkata pemerintah Aceh “belum siap” menyediakan bioskop “sesuai syariat Islam.”
“Kan, masih bisa nonton lewat YouTube atau nobar. MPU punya urusan lain yang lebih penting ketimbang mengurus bioskop,” ujarnya.
Kendati ada jalan tengah sebuah “konsep syariat” yang bisa diadopsi pada bioskop di Aceh, Faisal mengkhawatirkan pada praktiknya nanti justru terjadi banyak pelanggaran seperti keberadaan karaoke.
“Kami izinkan ada karaoke keluarga, tapi kenyataannya sering dilanggar peruntukannya. Kami tidak mau itu terulang lagi,” jelas dia.
Selain bioskop, tempat rekreasi hampir sama nihilnya, misalnya kebun binatang.
“Bahkan di Banda Aceh, sekelas ibu kota provinsi saja tidak ada McDonald’s dan Starbucks. Aku enggak tahu ini penting atau enggak, tapi setidaknya biar kami tidak katro-katro amatlah. Kami bahkan masih canggung dengan parkir basement di Masjid Raya,” keluh Yoza.
Minimnya fasilitas hiburan di Aceh membuat kaum muda mulai putar otak demi menghidupkan keramaian. Beragam bentuk acara seni digelar. Namun, lagi-lagi, cara ini kerap terjegal atas nama syariat.
Untuk menggelar acara di Banda Aceh, panitia harus datang dengan baik-baik terlebih dulu ke Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh untuk memastikan acara itu “tidak melanggar syariat.”
Ada delapan klausul yang harus dipatuhi, sesuai Keputusan MPU Nomor 6/2003: Dilarang bercampur antara laki-laki dan perempuan; Bentuk acara tak menjurus ke maksiat; Pengisi, penonton, dan panitia harus menutup aurat; Pengisi acara dilarang bercampur antara laki-laki dan perempuan saat pertunjukan; Memperhatikan waktu salat; Dilarang di atas pukul 23.00; Acara yang mengundang keramaian dilarang dekat masjid atau tempat ibadah lain; dan acara menumbuhkan budaya Islami.
Sementara untuk menggelar acara musik, sebuah draf qanun sedang digodok yang isinya harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu seperti: lagu dilarang melanggar syariat Islam; dilarang menggunakan alat musik yang diharamkan macam gitar, bas, piano, biola, seruling, dan sejenisnya; dan pengisi acara dilarang menyanyikan atau membuat gerakan yang mengundang nafsu birahi.
Menurut Wan Indie, rekomendasi dari MPU sejak 2014 itu tak diperlukan lagi. “MPU lempar handuk. Mereka tidak mau dijadikan kambing hitam jika nanti acara yang mendapat rekomendasi mereka ternyata kedapatan melanggar syariat,” jelasnya.
Standar Ganda Penerapan Syariat dalam Acara Musik
Saya diundang Rajip, salah satu anak muda Banda Aceh yang akrab dengan dunia EO, untuk datang ke sebuah pentas musik dengan bintang tamu Navicula di kawasan Seutui, Banda Aceh, pada 11 Juli lalu. Sebuah pentas kecil dengan penonton tak lebih dari 300 orang.
Acara berjalan lancar meski sempat tertunda karena hujan dan angin kencang. Penonton berbaur antara laki-laki dan perempuan. Tapi, tetap saja, pengunjung wanita masih bisa dihitung dengan jari. Penampilan band rock seperti Navicula di Aceh bisa dibilang langka.
Pada 2015, band rock asal Jakarta, Seringai, pernah ditolak manggung di Banda Aceh. Alasannya: karena musiknya dinilai “melanggar syariat”. Padahal semua baliho dan publikasi sudah disebar. Akhirnya, Seringai digantikan oleh Ipang, vokalis BIP yang juga masyhur sebagai solis.
Penerapan syariat seperti ini memicu kegusaran di kalangan anak muda khususnya di Banda Aceh. Pasalnya, penerapannya dinilai memiliki standar ganda.
Jika pemerintah menyelenggarakan acara, mereka enteng saja menerabas semua aturan, baik jam malam maupun pengisi acara. Misalnya, gelaran Aceh Police Expo pada Juli 2018. Acara di Lapangan Blang Padang ini berlangsung hingga melewati batas waktu pukul 23.00. Perizinan pun mulus.
“Dua minggu sebelum Police Expo digelar, ada acara musik yang enggak boleh digelar malam hari. Giliran Police Expo seperti jilat ludah sendiri. Mereka seperti mau menekan kami, anak muda ini,” keluh Yoza.
Di satu sisi, Wan Indie punya pendapat lain. Selama ini tekanan terhadap acara atau konser musik justru dari kelompok ormas dan masyarakat sekitar.
“Pemerintah kota kami seperti kehilangan taji pada ormas. Pengurusan izin acara (saat ini) sangat tergantung pada ‘akan didemo ormas atau tidak’, kalau tak didemo, izin terbit. Jika ada indikasi didemo, izin gencat,” katanya.
Menurutnya, pemerintah tidak terlalu mempersoalkan acara selama prosedur dijalankan sesuai aturan, “Tidak perlu potong kompas.”
Demi menyiasati boikot dari masyarakat maupun ormas, Wan Indie punya cara tersendiri: “Biasanya kami akan publikasi secara online dan terbatas saja. Tidak dengan baliho atau reklame di pinggir jalan. Agar tidak ada ormas yang tahu.”
Reporter: Restu Diantina Putri
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Fahri Salam
KAJIAN QIWAMAH DAN WILAYAH SERI V
/0 Comments/in Berita, Foto Kegiatan /by rumahkitabSELASA, 14 Agustus 2018, Rumah KitaB mengadakan diskusi Qiwamah dan Wilayah dengan tajuk “Konsep Perwalian (wilâyah) dan Perlindungan (qiwâmah) Orangtua Terhadap Anak dalam Perspektif Islam”. Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, di antaranya: KH. Husein Muhammad, Ulil Abshar Abdalla, Jamal Ma’mur, Kiyai Imam Nakha’i, dan lain-lain, serta dihadiri oleh sejumlah aktivis sosial dan tokoh muda yang menguasai kitab kuning. Tujuan dari kegiatan ini adalah memetakan pandangan keagamaan berbasis kitab-kitab kuning yang diajarkan di berbagai institusi pendidikan di nusantara tentang konsep perwalian dan perlindungan orang tua dalam masyarakat muslim di Indonesia.
Kajian keagamaan yang berbasis kitab-kitab kuning yang menjadi referensi penting dalam pembelajaraan keagamaan dan mempengaruhi masyarakat dan relasi sosial di tanah air, merupakan sebuah langkah penting untuk mempelajari/mendalami relasi keterpengaruhan masyarakat dengan ajaran agama yang bersumber dari teks-teks keagamaan. Proses pembelajaran dan pembacaan terhadap teks-teks klasik tersebut tidak dalam kondisi yang statis, seiring perubahan konteks yang memungkinkan terjadinya baru dalam pembacaan terhadapnya di masa kini, misalnya dalam persoalanan relasi ayah sebagai orang tua dengan anaknya dalam konteks perwalian (wilâyah) dan perlindungan (qiwâmah).
Dalam acara ini para peserta lebih banyak mendiskusikan maqashid al-syariah sebagai landasan dalam mengkaji teks-teks keagamaan. Maqashid al-syariah adalah tujuan-tujuan syariat yang terdiri dari lima hak dasar, yaitu: (1). Hifzh al-dîn (menjaga agama); (2). Hifzh al-nafs (menjaga jiwa/nyawa); (3). Hifzh al-‘aql (menjaga akal); (4). Hifzh al-mâl (menjaga harta), dan; (5). Hifzh al-nasl (menjaga keturunan). Syariat telah memberikan aturan-aturan tegas untuk mengembangkan dan menjaganya. Pengaturan tingkatan lihat hak dasar ini sangat penting, yakni menjadikan salah satunya lebih utama dengan menyisihkan yang lain yang lebih rendah tingkatannya untuk mempertahankan yang lebih tinggi tingkatannya ketika terjadi pertentangan. Misalnya, menutup aurat termasuk dalam kategori syariat tahsînîyyah (syariat yang bersifat suplementer), tetapi hifzh al-dîn atau hifzh al-nafs menuntut untuk membukanya, katakanlah dalam keadaan darurat, maka membukanya merupakan tujuan syariat yang harus diprioritaskan demi keselamatan jiwa/nyawa seseorang.
Kajian ini merupakan sesi kajian terakhir dari sesi-sesi sebelumnya. Nantinya hasil kajian ini akan dibuat buku yang akan diterbitkan oleh Rumah KitaB.[Roland G]

Perkawinan Anak di Bawah Umur Melanggar Hukum
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabSumber: http://nasional.harianterbit.com/nasional/2018/08/14/101142/0/25/Perkawinan-Anak-di-Bawah-Umur-Melanggar-Hukum-
Ambiguitas Hukum Picu Maraknya Perkawinan Anak
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabJAKARTA —
Perbedaan pandangan dalam melihat batasan usia yang disyaratkan dalam UU Perkawinan Tahun 1974, menimbulkan ambiguitas hukum yang dinilai ikut mendorong terus terjadinya perkawinan di bawah umur, atau kawin anak. Terlebih setelah Mahkamah Konstitusi menolak menaikkan batas usia perkawinan bagi anak perempuan.
Satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia menikah di bawah umur 18 tahun, menjadikan Indonesia sebagai salah satu dari 10 negara di dunia, di mana marak terjadi praktik kawin anak. Kampanye terus menerus yang dilakukan berbagai kelompok masyarakat dengan memaparkan dampak kawin anak, seperti tingginya angka putus sekolah, rendahnya tingkat pendidikan anak perempuan, rendahnya capaian pekerjaan perempuan, rendahnya pendapatan, tingginya angka kematian ibu dan bayi, KDRT, hingga langgengnya siklus kemiskinan; tidak kunjung menurunkan angka kawin anak.
Perkawinan anak di Indonesia (foto: ilustrasi). Satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia menikah di bawah umur 18 tahun.
Definisi & Pemahaman Hukum yang Beragam, Ikut Dorong Perkawinan Anak
Direktur “Rumah Kita Bersama” Lies Marcoes mengatakan ambiguitas hukum menjadi salah satu faktor masih maraknya praktek perkawinan anak di Indonesia. Sejak era reformasi terjadi “persaingan” penerapan hukum primordial dan hukum nasional. Ruang publik yang sedang berayun ke arah yang lebih konservatif membuat hukum primordial dan hukum agama dinilai sebagai sesuatu yang lebih utama dibanding hukum nasional. Terlebih ketika hukum nasional memberi penjelasan berbeda-beda pada satu definisi, “sebut saja definisi dewasa,” ujar Lies Marcoes.
Lies Marcoes mencontohkan empat undang-undang yang memiliki definisi berbeda untuk orang yang dinilai dewasa. Dalam UU Perkawinan Tahun 1974 yang disebut sebagai orang dewasa adalah berumur minimal 16 tahun. UU Kependudukan dan aturan di catatan sipil menetapkan usia 17 tahun, UU Perlindungan Anak menetapkan usia 18 tahun, sementara UU Tenaga Kerja menetapkan usia 21 tahun.
Khusus dalam UU Perkawinan itu, ujar Lies, jika merujuk pada pasal 6 UU tersebut maka batas usia minimal untuk menikah adalah 21 tahun, tetapi karena ada kompromi maka muncul pasal 7 sebagai pengecualian.
“Ada dispensasi. Bagaimana caranya? Seizin orang tua 16 tahun atau 19 tahun. Tapi saat ini itu dibaca secara berbeda, 16 dan 19 tahun itu seakan-akan batas minimal (usia untuk menikah). Padahal seharusnya batas bagi seseorang untuk mengajukan kepada orang tuanya saya mau kawin dan minta izin,” ujar Lies.
Ambiguitas Aturan Hukum Tidak Melindungi Anak-Anak
Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Kajian Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto yang mengatakan “ambiguitas terlihat dalam peraturan perundangan-undangan.”
Ia juga mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak menaikkan batas usia perkawinan bagi anak perempuan, sebagaimana yang dimohonkan oleh tiga korban kawin anak.
“Jika ingin melindungi hak-hak anak yang terenggut karena perkawinan anak, sebaiknya batasan usia dalam UU Perkawinan itu disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak,” tandasnya.
Acara perkawinan seorang anak perempuan di Lombok, NTB. (Courtesy: Armin Hari)
Pemahaman Agama yang Keliru Ikut Picu Tingginya Kawin Anak
Manajer Program dan Advokasi Rumah Kita Bersama Achmad Hilmi mengatakan ada sejumlah pemahaman keagamaan yang keliru sehingga berdampak pada munculnya fenomena perkawinan anak di Indonesia. Antara lain pandangan bahwa anak sebaiknya segera dinikahkan daripada berzina, atau anak harus segera dinikahkan karena sudah akil baligh. Juga hadis populer yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menikahi istri keempatnya, Aisyah, ketika masih berusia enam tahun dan lain-lain.
Orang tua, lanjut Hilmi, menjadi “pemegang otoritas” untuk menentukan masa depan anak, termasuk kapan dan dengan siapa dia boleh menikah.
“Ada fatwa-fatwa para ulama yang sudah mengharamkan perkawinan anak. Di sini ada Profesor Dr. Suad Sodiq, Dr. Syekh Ali Gomaa, Profesor Syekh Ahmad Muhammad Ahmad Thayyib, semuanya dari Mesir, mengharamkan perkawinan anak. Bahkan Syekh Ali Gomaa mengatakan pelaku perkawinan anak itu pantas dihukum pidana,” ungkap Hilmi.
Hilmi menegaskan pernikahan anak melanggar syariat Islam karena tidak menciptakan kemaslahatan yang menjadi tujuan agama.
Kebijakan Negara Bagi Perempuan Masih Gunakan Perspektif Laki-Laki
Sementara Dr. Nur Rofiah dari Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia mengatakan beragama sedianya juga melihat realitas sosial agar tidak menimbulkan kerusakan atau bahaya. Misi utama agama, ujar Rofiah, adalah untuk mewujudkan kemashlahatan di bumi, termasuk dalam keluarga, dan sedianya perkawinan anak dilihat dalam konteks ini.
Rofiah menjelaskan ada tiga level kesadaran tentang “kemanusiaan perempuan.” Pertama, kesadaran di mana manusia itu hanya lelaki dan perempuan, bukan manusia. Dalam kesadaran ini, maka memperlakukan manusia secara tidak manusiawi dianggap sebagai hal yang wajar. Misalnya menjodohkan anak yang masih dalam kandungan atau memaksa anak untuk kawin.
Di level menengah, memandang perempuan itu sebagai manusia tetapi standar kemanusiaan yang digunakan adalah laki-laki. Maka pengalaman khas perempuan yang tidak dimiliki oleh kaum lelaki tidak dianggap sebagai masalah kemanusiaan, melainkan hanya masalah keperempuanan. Ini terus melekat sehingga kebijakan negara bagi perempuan pun disesuaikan sebagai sesuatu yang bermanfaat untuk laki-laki, dalam perspektif laki-laki, termasuk dalam soal kawin anak.
Level terakhir yang sedang diupayakan dalam Islam adalah kesadaran tertinggi dimana laki-laki dan perempuan itu sama-sama manusia, standar kemanusiaannya sama sambil memperhatikan kondisi khas perempuan baik secara biologis maupun sosial. Kondisi khas perempuan yang tidak dimiliki laki-laki adalah perempuan itu mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Sementara kondisi sosial khas perempuan yang tidak dimiliki laki-laki adalah akibat dari relasi gender yang timpang, sehingga perempuan bisa mengalami ketidakadilan karena ia seorang perempuan.
“Satu, marginalisasi. Dalam konteks perkawinan anak, tidak dimintai izin, dipaksa. Bahkan ketika dia tidak mau, dipaksa. Orang mau berhubungan seksual dengan dia, menggunakan tubuhnya, dia sendiri tidak dimintai izin. Suami tiba-tiba mencerai secara sepihak, padahal dia tidak ingin bercerai,” tukas Rofiah.
Subordinasi, Stigmatisasi & Kekerasan Membuat Kehidupan Sebagian Anak di Indonesia Kelam
Ketidakadilan lain menurut Rofiah adalah subordinasi, dimana anak dianggap sebagai properti, bisa dikawinan untuk membayar utang atau sebagai obyek seksual yang bernilai. Juga stigmatisasi, dimana anak dipandang sebagai sumber fitnah yang bisa merusak nama baik keluarga. Anak yang menjadi korban serangan seksual atau perkosaan, harus segera dikawinkan. Anak yang sudah akil balik segera dikawinkan karena dikhawatirkan berzina.
Ketidakadilan lain yang mencemaskan adalah kekerasan, di mana tampak jelas perkawinan anak kerap diwarnai kekerasan fisik, mental dan bahkan spiritual. Rofiah juga menyebut “beban berlapis” korban kawin anak, mulai dari berhubungan seksual secara terpaksa sebelum waktunya, hamil-melahirkan-mengurus bayi pada usia anak, dan juga berpotensi diceraikan ketika masih anak-anak.
Berbagai dampak negatif ini sedianya membuat semua pihak harus bersikap proaktif mencegah terjadinya perkawinan anak, tegas Rofiah.
Dalam banyak kasus, perkawinan anak kerap diwarnai kekerasan fisik, mental dan bahkan spiritual. (Foto: ilustrasi)
BPS: Tahun 2017, 1 dari 5 Anak di Indonesia Kawin Sebelum Usia 18 Tahun
Direktur Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia Dr. Khaerul Umam Noer menjelaskan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2015 di pedesaan terdapat 27,11 persen anak yang menikah sebelum berumur 18 tahun, sedangkan pada 2014 ada 28,47 persen. Di perkotaan, pada 2014 terdapat 18,48 persen anak menikah di bawah usia 18 tahun, kemudian turun menjadi 17,09 persen di 2015.
Khaerul menambahkan pada 2017 satu dari lima anak di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun.
“Sebaran angka perkawinan anak Indonesia di atas sepuluh persen merata di semua wilayah provinsi. Kemudian sebaran angka perkawinan anak di atas 25 persen ada di 23 dari 34 provinsi. Kesimpulannya apa? Darurat (perkawinan anak),” imbuh Khaerul.
Khaerul menekankan faktanya adalah adat dan agama berperan besar dalam munculnya perkawinan anak.
Masih merujuk data BPS, Khaerul mengatakan pada tahun 2015 persentase perempuan berusia 20-24 tahun yang cerai hidup dan menikah sebelum usia 18 tahun itu 5,3 persen. Sedangkan cerai hidup yang menikah setelah usia 18 tahun mencapai 3,02 persen. [fw/em]
Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/ambiguitas-hukum-picu-maraknya-perkawinan-anak/4528657.html
Laporan Seminar Nasional Jaringan AKSI: Menyelesaikan Ambiguitas Hukum Praktik Perkawinan Anak
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabJaringan AKSI menyelenggarakan seminar nasional bertajuk Menyelesaikan Ambiguitas Hukum Praktik Perkawinan Anak pada 13 Agustus 2018 di Auditorium Djokoseotono, Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. Acara seminar dihadiri oleh 150-an peserta dari mulai aktivis, mahasiswa, kementerian, lembaga donor, dan lain-lain.
Seminar ini bertujuan untuk membedah letak ambiguitas hukum dari praktik perkawinan anak, membedah argumentasi ideologis keagamaan dalam praktik perkawinan anak, dan memberikan alternatif rekomendasi bagaimana mengembalikan posisi dan peran konkret negara dan tokoh agama/ budaya, praktisi dan penggiat serta respon konkret untuk menghentikan perkawinan anak di Indonesia.
Lies Marcoes-Natsir, MA, direktur Rumah KitaB yang merupakan anggota Jaringan AKSI, dalam pembukaannya menjelaskan bahwa sudah saatnya dalam menyelesaikan ambiguitas hukum perkawinan anak harus kembali berpijak pada cita-cita kemerdekaan. Ia menjelaskan bahwa isu ini sudah bergaung sejak era Kartini dan Kongres Perempuan tahun 1928.
Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto (Ketua Pusat Kajian Wanita & Gender dan Guru Besar Antropologi Hukum UI) , sebagai narasumber pertama, memaparkan bahwa ambiguitas terlihat pada peraturan perundang-undangan. Dalam UU Nomor 34/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak batas usia anak-anak hingga 18 tahun, sementara dalam UU Administrasi Kependudukan batasnya 17 tahun.
Selanjutnya Ustadz Achmad Hilmi, Lc. MA dalam paparannya menjelaskan tentang referensi Islam untuk Prinsip Perlindungan Anak Berdasarkan Maqashid As Syariah.
Sementara itu, Dr. Nur Rofiah (KUPI) menjelaskan Pandangan Ulama Perempuan Terhadap Praktik Perkawinan Anak. Ia mengatakan, ““Perkawinan anak bagi laki-laki bisa jadi maslahat, tapi bagi perempuan berbahaya. Ada kondisi khas biologis bagi perempuan yang tidak dialami laki-laki seperti panjangnya masa reproduksi setelah menikah,”.
Narasumber terakhir, Dr. Khaerul Umam Noer dari Studi Kajian Gender – Sekolah Kajian Stratejik dan Global Univ Indonesia menjelaskan tentang Data dan Fakta Praktik Perkawinan Anak di Indonesia.
Seminar tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi antara lain:
1. Fakta dan realita sosial menunjukkan bahwa praktik kawin anak harus dihentikan karena perkawinan anak tidak mewujudkan tujuan perkawinan untuk kehidupan yang lebih baik dan penuh manfaat (maslahat).
2. Perkawinan anak adalah pelanggaran hak anak atas: 1) kehidupan yang layak; 2) kesempatan tumbuh dan berkembang, 3) perlindungan dari kekerasan, pelecehan seksual, dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya; dan 4) partisipasi dalam menyampaikan pendapat dan memilih jenis pendidikan yang sesuai dengan pendidikan dan bakat. Oleh karenanya, diantara ragam definisi usia anak yang tidak mengacu pada kepentingan kesejahteraan, kebebasan, dan perlindungan anak, kita perlu untuk kembali kepada Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.
Penekanan usia perkawinan seharusnya merujuk pada UU Perkawinan pada pasal 6 dengan usia ideal menikah pada usia 21 tahun.
3. Dalam kaitannya dengan ambiguitas hukum, kita perlu melakukan penyelesaian atas kontestasi/negosiasi dan melakukan perbaikan serta harmonisasi hukum negara, adat, dan agama agar hukum mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaan untuk menciptakan kesejahteraan, kebebasan, dan perlindungan anak.
4. Dalam perspektif hukum agama Islam, perkawinan anak diharamkan karena menimbulkan kerugian (mudharat) yang kemudharatannya telah dibuktikan dengan berbagai penelitian.
5. Dalam perspektif agama, kita perlu mengembangkan suatu metode penafsiran yang mengkontestasikan teks dengan realitas yang berangkat dari riset-riset yang terbarukan, teruji secara akademis, dan berorientasi pada kesejahteraan (maslahah). Metode ini perlu untuk merujuk pada Maqashid Syariah yang mengatur mengenai hak berkeyakinan, hak untuk hidup, hak berpikir, hak atas kepemilikan, dan hak atas turunan yang kesemuanya terlanggar dalam praktik perkawinan anak.
6. Perkawinan anak adalah bencana yang sunyi, maka perlu untuk menggaungkan fenomena ini guna menggugah kesadaran secara luas melalui berbagai upaya menuju perubahan seperti riset, kajian, pendampingan, maupun kampanye publik untuk mencegah praktik kawin anak.
Atasi Darurat Pernikahan Anak
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabPERNIKAHAN anak di Indonesia dinilai sudah sampai pada kondisi darurat. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2017 menunjukkan prevalensi pernikahan anak sekitar 23%.
“Artinya, satu dari empat perempuan menikah di bawah usia 18 tahun,” ujar Khaerul Umam Noer dari Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia dalam Seminar Nasional Menyelesaikan Ambiguitas Hukum Praktik Perkawinan Anak di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, kemarin.
Angka itu, imbuhnya, belum menunjukan kondisi sebenarnya sebab banyak pernikahan anak di Indonesia disertai pemalsuan usia sehingga tidak terdata sebagai pernikahan anak.
Pernikahan anak, sambung Khaerul, berperan pada tingginya perceraian. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat perceraian pada penduduk yang menikah di usia kurang dari 18 tahun dua kali lebih besar daripada yang menikah di atas 20 tahun. Pada Susenas 2013 angka itu 4,13%, lalu naik pada 2015 menjadi 4,53%.
Pernikahan anak juga berkolerasi dengan angka partisipasi sekolah yang rendah. Data dari BPS menunjukkan lebih dari 90% perempuan berusia 20-24 tahun dengan status pernah menikah di bawah usia 18 tidak lagi melanjutkan sekolah. Hanya 11,54% dari perempuan yang menikah di bawah 18 tahun yang lulus jenjang SMA. Adapun yang menikah di atas 18 tahun, 45,89% lulus SMA.
“Tanpa akses pendidikan yang baik mereka hanya dapat berkerja di sektor informal.”
Ambiguitas hukum
Pada kesempatan sama, Ketua Lembaga Kajian Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Professor Sulistyowati Irianto mengatakan hukum di Indonesia masih menyisakan ambiguitas dalam pengaturan batas usia perkawinan anak.
“Dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, batas usia anak-anak hingga 18 tahun. Namun, dalam UU Administrasi Kependudukan batasnya 17 tahun,” terangnya.
Adapun dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan bagi perempuan ialah 16 tahun dan bagi laki-laki 19 tahun. “Apabila ingin melindungi hak-hak anak, sebaiknya batasan usia dalam UU Perkawinan menyesuaikan dengan UU Perlin-dungan Anak.”
Terkait dengan argumen agama yang kerap kali dijadikan alasan pernikahan anak, yakni untuk menghindari zina, Ustaz Achmad Hilmi dari Yayasan Rumah Kita menegaskan alasan itu tidak dibenarkan sebab pernikahan anak melanggar hak asasi anak dan menempatkan mereka pada situasi yang rawan akan kekerasan.
“Anak-anak yang dinikahkan pada usia yang belum cukup akan terenggut hak-haknya, seperti hak untuk mendapatkan hidup yang layak dan hak untuk melanjutkan sekolah.”
Nur Rofiah dari Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyampaikan hasil kongres yang diselenggarakan pada 25-27 April 2017 di Cirebon, Jawa Barat. Salah satunya menyimpulkan bahwa ada kondisi khas biologis yang bisa menimbulkan kondisi berbahaya bagi perempuan untuk menikah dini, seperti belum siapnya organ reproduksi yang dapat meningkatkan risiko kematian saat melahirkan.
Sumber: http://mediaindonesia.com/read/detail/178376-atasi-darurat-pernikahan-anak
Ambiguitas Hukum Beri Celah Langgengnya Perkawinan Anak
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabHUKUM terkait batas usia perkawinan anak di Indonesia dipandang masih menyisakan ambiguitas. Belum adanya persamaan dalam melihat batasan usia tersebut, membuat para aktivis, kademisi dan tokoh agama mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Batas terendah usia perkawinan pada UU Perkawinan justru mendorong perkawinan anak, sehingga batasnya perlu dinaikan. Hal tersebut di mana UU Perkawinan mengatur perkawinan hanya diizinkan bila laki-laki sudah mencapai 19 tahun dan perempuan mencapai usia 16 tahun, serta memenuhi syarat-syarat perkawinan.
“Ambiguitas terlihat pada peraturan perundang-undangan. Dalam UU Nomor 34/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak batas usia anak-anak hingga 18 tahun, sementara dalam UU Administrasi Kependudukan batasnya 17 tahun,”ujar Ketua Lembaga Kajian Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam seminar nasional bertajuk Menyelesaikan Ambiguitas Hukum Praktik Perkawinan Anak, di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (13/8).
Ia menyoal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas peninjauan kembali UU Perkawinan. MK menolak menaikan batas usia perkawinan bagi anak perempuan seperti yang dimohonkan. Apabila ingin melindungi hak-hak anak yang terengut karena perkawinan anak, sebaiknya batasan usia dalam UU Perkawinan menyesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.
Argumen agama kerap kali dijadikan alasan dalam melanggengkan praktik perkawinan anak terutama untuk menghindari zina. Menurut ustaz Achmad Hilmi dari Yayasan Rumah Kita Bersama, perkawinan anak justru melanggar hak asasi anak dan menempatkan mereka pada situasi yang rawan akan kekerasan. Anak-anak yang dinikahkan pada usia yang belum cukup akan terengut hak-haknya seperti hak untuk mendapatkan hidup yang layak, hak untuk melanjutkan sekolah dan lain-lain.
Hal senada juga diungkapkan Nur Rofiah dari Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Ia menyampaikan hasil dari kongres yang diselenggarakan 25-27 April 2017 di Cirebon, Jawa Barat, yang salah satunya menyimpulkan ada kondisi khas biologis bagi perempuan yang tidak dialami laki-laki dan berbahaya apabila perempuan harus menikah pada usia anak-anak seperti belum siapnya organ reproduksi yang meningkatkan risiko kematian ibu saat melahirkan.
“Perkawinan anak bagi laki-laki bisa jadi maslahat, tapi bagi perempuan berbahaya. Ada Kondisi khas biologis bagi perempuan yang tidak dialami laki-laki seperti panjangnya masa reproduksi setelah menikah,” tuturnya.
Menurutnya, perkawinan anak dalam konteks agama tidak bisa lepas dari pemahaman realita sosial yang terjadi. Fakta menunjukan perkawinan anak justru lebih banyak membuat anak-anak perempuan mengalami kekerasan berlapis seperti terpaksa hamil pada usia muda, melahirkan pada usia yang belum cukup. Selain itu, perkawinan anak juga menyumbang pada tingginya angka perceraian di usia anak.
Tingginya angka perkawinan anak di Indonesia diperparah dengan berbagai kampanye nikah muda yang digaungkan banyak kalangan. Ia menilai perlu adanya upaya counter atau gerakan untuk menangkal hal itu dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar semua kalangan sadar bahwa pekawinan membutuhkan kesiapan yang lebih dari sekadar dianggap sudah dewasa. (OL-7)
Sumber: http://mediaindonesia.com/read/detail/178382-ambiguitas-hukum-beri-celah-langgengnya-perkawinan-anak