14 Aug 2018: Qawamah & Walayah

13 Aug 2018: Seminar AKSI

Asmi: Profil Pendamping Remaja Pencegahan Kawin Anak di Panakkukang, Makassar

oleh Mulyani Hasan

Ketika sejumlah remaja Tamamaung dan Sinrijala Kecamatan Panakkukang mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Remaja  untuk Pencegahan Kawin Anak yang diselenggarakan program BERDAYA  Rumah KitaB, Asmi hadir sebagai pendamping.  Tak sekadar untuk memenuhi syarat dasar pelaksanaan kegiatan yang melibatkan remaja yang mewajibkan hadirnya pendamping, tapi Asmi juga mengambil peran sebagai “asisten fasilitator” yang membantu kelancaran pelatihan.  “ Saya ingin setelah pelatihan saya bisa mendampingi mereka, karenanya saya mengikuti penuh materi-materi ini agar saya paham,”  demikian Asmi memberikan alasan.

Asmi,  seorang ibu berusia 30 tahun tinggal di Sukaria, wilayah padat penduduk di tengah Kota Makassar. Wilayah ini merupakan bagian  dari Tammamaung, Kecamatan Panakkukang, salah satu lokasi penelitian Pencegahan Kawin Anak untuk program BERDAYA Rumah Kita Bersama.

Jika perempuan lain tak terlalu ambil peduli pada praktik yang dianggap hal yang biasa itu, Asmi melihatnya berbeda. Karenanya ia berharap kawin anak di wilayah tempat tinggalnya tidak lagi terjadi atau paling tidak berkurang. “ Saya lihat dengan mata kepala sendiri, dampaknya sangat buruk bagi anak perempuan yang mengalami kawin anak,” demikian Asmi menegaskan sikapnya.

Sambil mengurus rumah tangga dan aktif di majelis taklim, sehari-hari ia  menjahit dan merajut. Dari aktivitasnya itu ia terhubung langsung dengan anak korban perkawinan anak, atau orang tuanya.  Tahun 2015 Ketika LBH APIK Makassar mengajaknya bergabung sebagai paralegal untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan, Asmi merasa menemukan teman dan lembaga seperjuangan. Karenanya dia juga langsung setuju untuk membantu program BERDAYA ketika tim  Berdaya mengajaknya aktif dalam program pencegahan perkawinan anak di wilayahnya. Dalam satu tahun terakhir ini, dia giat mengikuti kegiatan pencegahan kawin anak dan menghimpun para perempuan dewasa dan remaja untuk menolak kawin anak.

Perkawinan anak bukan hal aneh bagi Asmi. Di lingkungan keluarga dan tetangganya, kawin anak dianggap lumrah. Namun bagi Asmi, apalagi setelah mengikuti pelatihan dari LBH APIK ia menyadari, mengawinkan anak sebelum usia dewasa bukan keputusan tepat. Bukan saja  anak perempuan itu akan terputus pendidikannya tapi juga harus menanggung pekerjaan rumah tangga yang terlalu berat untuk si anak. Ia juga melihat, mereka yang kawin di usia anak-anak mengalami kesulitan ekonomi, tidak punya pekerjaan, dan berujung pada perceraian.“Ujung-ujungnya lari lagi ke orangtuanya,” kata Asmi.

Asmi sendiri menikah di usia 21 tahun setelah menamatkan Sekolah Menengah Atas dan sempat bekerja sebagai kasir dan pelayan toko. Asmi memilki tiga orang anak perempuan. Anak pertama duduk di kelas VI SD, yang kedua, kelas IV dan yang terakhir Kelas II SD. Suaminya pedagang dan pegiat di komunitas pasar tradisional.

Di Sukaria tempat Asmi bermukim, kawin anak umumnya terjadi karena perjodohan dan paling banyak akibat kehamilan tak diinginkan. “Warga di sini khawatir terjadi sesuatu pada anak perempuannya. Sebelum terjadi, mereka menikahkan anak perempuan, apalagi kalau sudah kelihatan pacaran,” kata Asmi.

Kehamilan di luar nikah memang menjadi hal paling menakutkan bagi para orangtua yang memiliki anak perempuan. Masalahnya, menurut Asmi,  para remaja itu tidak mendapatkan pendampingan dan informasi yang tepat, bagaimana cara bergaul yang sehat. Karenanya Asmi sangat mengapresiasi adanya program BERDAYA di kampungnya. “Dari pemaparan para pemateri saya senang, karena anak- anak kami diberi pengetahuan untuk percaya diri, diajari untuk berunding dengan orang tua dan kerabat agar tak cepat-cepat dikawinkan, tapi juga tak ditakuti-takuti dalam cara bergaul.”

Asmi juga memahami bahwa faktor tradisi dan adat sangat besar pengaruhnya pada praktik kawin anak. Menurutnya, di wilayahnya banyak alasan orang  tua mengawinkan anaknya meskipun belum cukup umur. Menikahkan anak perempuan lebih cepat untuk mengurangi beban keluarga merupakan alasan yang sering ia dengar. Namun selain itu Asmi juga melihat perkawinan dilakukan karena orang tua ingin menjauhkan anak dari pergaulan yang dianggap tidak bermoral dan orang tua tergiur uang panaik.

Alasan terakhir diakui Asmi sebagai tradisi yang sulit dibicarakan. Meskipun malu-malu, pada kenyataanya, tak sedikit orangtua“membandrol”anak perempuan mereka dengan nilai uang panaik. Besaran nilainya, bergantung pada, nama besar keluarga, tingkat pendidikan, dan pekerjaan sang anak.  Untuk sekedar diketahui, uang panaik merupakan syarat yang ditetapkan oleh pihak keluarga calon pengantin perempuan terhadap calon pengantin laki-laki dalam bentuk uang dan barang berharga.

Sebelum mengalami pergeseran nilai dan fungsinya, uang panaik ini pada prinsipnya bertujuan mengamankan posisi perempuan dari guncangan ekonomi jika sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat dalam pernikahannya. Oleh sebab itu, biasanya syarat ini dalam bentuk aset tidak bergerak. Pada keluarga dengan pendapatan ekonomi rendah, uang panaik ini menjadi semacam transaksi jual beli. Ini menjadi salah satu target yang disasar oleh para kelompok agama yang masuk ke wilayah ini. Mereka mengupayakan terjadinya kesadaran warga untuk mempermudah proses pernikahan sesuai ajaran Islam. Tapi, sisi buruknya, penyadaran itu dibarengi dengan anjuran menikah muda, walaupun tidak semua kelompok Islam berlaku demikian.

Menyadari situasi dan perubahan-perubahan di wilayahnya yang serupa itu, pada tahun 2016, Asmi berinisiatif mengumpulkan ibu-ibu dan remaja perempuan untuk terlibat dalam sebuah proyek festival merajut bersama komunitas merajut, Qui-Qui yang dikembangkan oleh aktivis merajut untuk komunitas Fitriani A. Dalay. Sebagian besar ibu-ibu kemudian belajar kepada Asmi dan umumnya mereka belajar merajut dari nol.  Ini menantang Asmi untuk mengembangkan teknik-teknik mengajar merajut mengingat sebagain ibu-ibu yang menjadi muridnya, buta huruf.

Sambil mencari cara untuk menjual barang-barang karyanya dan anggota perkumpulannya, Asmi bekerjasama dengan timBerdaya menyosialisasikan pencegahan kawin anak sejak 2017. Dia menghadiri pertemuan-pertemuan dan diskusi yang menyangkut masalah perempuan dan anak. Dari sana,hubungan pertemanan Asmi makin luas. Asmi beberapa kali ikut pelatihan pararegal mengenai hak-hak perempuan dan anak. Perkenalan dengan orang-orang baru itu dia manfaatkan untuk mengenalkan barang-barang hasil merajutnya.

“Asmi cukup aktif dan bisa mengajak ibu-ibu muda lainnya untuk berkumpul dan meningkatkan pengetahuan,” ujar Sumarni, aktivis di Shelter Warga Tammamaung yang menjadi pusat pemberdayaan perempuan dan anak di wilayahitu. Sumarni bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat untuk mencegah dan mengatasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga  (KDRT)

“Awalnya saya tidak tahu dampak buruk perkawinan anak. Setelah mengenalnya dari LBH APIK kemudian diperdalam  melalui kegiatan program BERDAYA Rumah KitaB saya jadi paham bahaya kawin anak, dan saya tidak ingin ada lagi kawin anak di lingkungan rumah dan keluarga saya,” kata Asmi. Setidaknya ibu-ibu yang berada di kelompok-kelompok dimana Asmi berada, mulai paham dan ikut mencegah perkawinan anak. Paling tidak, mereka tidak menikahkan anak-anak sebelum mencapai usia dewasa.

“Kerugian ada di pihak perempuan,” kata Asmi.

Sejauh ini tidak ada kesulitan dalam menerangkan pentingnya mencegah kawin anak kepada warga setempat. Apalagi para ibu-ibu mengetahui angka kematin ibu akibat menikah di usia anak-anak. Walaupun demikian, sebagian orang yang patuh pada tradisi dan doktrin agama  tidak bisa menolak perkawinan anak. Ini biasanya terjadi pada orangtua yang tidak memiliki akses pada sumber-sumber pengetahuan dan tidak teroganisisasi dalam sebuah kelompok atau komunitas dimana pertukaran informasi berlangsung.

Belum lama ini, tetangga Asmi baru saja membatalkan rencana perjodohan antara anaknya yang masih 15 tahun dengan kerabatnya. Entahapa yang membua tpernikahan itu batal, tapi yang pasti, si anak perempuan dengan keras menolak rencana itu.

Kesulitan ekonomi jadi salah satu pemicu para orangtua di lingkungan tersebut lebih cepat menikahkan anak-anak mereka. Tapi, kepatuhan terhadap tradisi juga kuat mendorong kawin anak. Ada tradisi yang melarang keluarga perempuan menolak lamaran seorang laki-laki yang ingin menikahi putrinya. Kalau menolak, bakal terjadi tregedi pada keluarga perempuan. Sebagian masyarakat masih percaya dan patuh terhadap tradisi itu. Inilah yang sedang dilawan oleh Asmi dan teman-temannya. Saat ini, mereka berencana membuat sebuah forum bagi remaja perempuan untuk bergerak aktif mencegah kawin anak. []

 

 

 

Perempuan dan Tulang Rusuk dalam Perspektif Mubadalah untuk Kebahagiaan Pasutri

Oleh Faqih Abdul Kodir

Dalam al-Qur’an, manusia itu diciptakan dari unsur air (QS. 25: 54) dan tanah yang kemudian menyatu dalam sperma dan indung telur (QS. 23: 12-14). Esensi penciptaan manusia adalah satu dan sama (QS. 4: 1). Tidak ada satupun ayat yang menyatakan bahwa perempuan, atau Siti Hawa as, diciptakan dari laki-laki atau Nabi Adam as. Tidak ada. Tetapi pandangan masyarakat sudah kadung meyakini demikian, bukan karena atau dari al-Qur’an. Tetapi, bisa jadi, mungkin karena pemahaman yang kurang cermat terhadap dua teks hadits berikut ini:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ

Dari Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Saling bernasihatlah kalian semua (untuk kebaikan) perempuan. Karena sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesungguhnya bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah atasnya. Jika kamu luruskan, akan patah. Dan jika kamu biarkan, maka ia akan tetap bengkok. Maka (sekali lagi), saling bernasihatlah di antara kalian (untuk kebaikan) perempuan”. (Sahih Bukhari, no. 3366).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «المَرْأَةُ كَالضِّلَعِ، إِنْ أَقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيهَا عِوَجٌ»

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Istri itu (terkadang) seperti tulang rusuk (yang bengkok dan keras). Jika kamu luruskan, kamu bisa mematahkannya. Jika kamu (biarkan, dan tetap) menikmatinya, maka kamu menikmati seseorang yang ada kebengkokan (kekurangan) dalam dirinya”. (Sahih Bukhari, no. hadits:  5239).

 

Di atas adalah masih terjemahan literal. Dalam terjemahan itu, kedua teks ini tidak bicara Hawa as tercipta dari Adam as, tidak juga perempuan dari laki-laki. Tetapi “perempuan diciptakan dari tulang rusuk” di teks pertama. Sementara di teks kedua, “perempuan seperti tulang rusuk”. Tentu saja “diciptakan dari” harus diartikan “seperti”, karena secara faktual tidak ada perempuan yang tercipta dari tulang rusuk dan ayat-ayat al-Qur’an juga (seperti disinggung di atas) menyebutkan penciptaan dari air, tanah, sprema, dan indung telur. Bukan dari tulang rusuk. Dalam metodologi tafsir, suatu makna yang berlawanan dengan teks-teks sumber, fakta realitas, atau akal pikiran, harus ditarik menjadi makna kiasan.

Karena itu, pernyataan “ tecipta dari tulang rusuk” di teks pertama harus dipahami dengan teks kedua “seperti tulang rusuk”. Artinya, hal ini harus dipandang sebagai kiasan (majaz) mengenai relasi suami istri. Makna kiasan ini menjadi sangat korelatif karena di awal maupun di akhir teks hadits pertama, ada penekanan norma untuk berbuat baik kepada perempuan.

Makna kiasan “seperti tulang rusuk” adalah kiasan tentang “seseorang yang kaku dan keras kepala”, yang jika “dipaksakan akan patah, tetapi jika dibiarkan akan tetap keras dan kaku seperti tulang”. Jadi, bukan soal penciptaan yang faktual perempuan dari tulang rusuk laki-laki. Melainkan kiasan metaforis tentang karakter perempuan/istri dan relasinya dengan laki-laki/suami dalam kehidupan rumah tangga, seringkali kaku, tidak sabar, dan mudah marah.

Makna kiasan ini juga, dengan qira’ah mubadalah, bisa tentang laki-laki/suami yang karakternya juga bisa kaku dan keras kepala ketika berelasi dengan sang istri. Sehingga, sang istri juga harus tenang, hati-hati, dan tidak terburu-buru merusak, apalagi meminta cerai.

Dalam perspektif mubadalah, persoalan karakter yang buruk bisa terjadi dari pihak perempuan dan bisa jadi dari pihak laki-laki. Ketika hal ini terjadi, maka pihak lain diharapkan untuk tenang dan mencari solusi, bukan malah larut dalam percekcokan. Jika istri yang berperilaku buruk, suami yang dituntut untuk bersabar. Dan sebaliknya, jika suami yang buruk, sang istri juga dituntut untuk bersabar dan tenang. Ini semua agar biduk rumah tangga tidak cepat oleng dan pecah. Baik suami maupun istri, dalam perspektif mubadalah, dituntut untuk menjaga bersama-sama ikatan pernikahan.

Jadi, jika dengan perspektif mubadalah, teks hadits pertama di atas, seharusnya diartikan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah makna literal (yang kiasan tentang perempuan saja) dan makna kedua yang mubadalah (tentang pasangan istri dan suami atau perempuan dan laki-laki):

Dari Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Saling bernasihatlah kalian semua (untuk kebaikan) perempuan. Karena sesungguhnya perempuan itu seperti tulang rusuk bagian atas yang bengkok (yang kaku dan keras). (Berhati-hatilah dalam memperlakukan istrimu yang kaku dan keras itu), karen jika kamu luruskan (secara paksa), akan patah. Tetapi jika kamu biarkan saja (tanpa perbaikan apapun), maka ia akan tetap bengkok (keras dan kaku). Maka (sekali lagi), saling bernasihatlah di antara kalian (untuk kebaikan) perempuan”. (Makna Pertama).

Dari Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Saling bernasihatlah kalian semua (wahai suami dan istri) untuk kebaikan. Karena sesungguhnya pasanganmu itu bisa jadi seperti tulang rusuk bagian atas yang bengkok (yang kaku dan keras). (Berhati-hatilah dalam memperlakukan pasanganmu yang kaku dan keras itu), karen jika kamu luruskan (secara paksa), akan patah. Tetapi jika kamu biarkan saja (tanpa perbaikan apapun), maka ia akan tetap bengkok (keras dan kaku). Maka (sekali lagi), saling bernasihatlah di antara kalian untuk kebaikan bersama”. (Makna Kedua).

Demikian, semoga bisa membantu untuk mewujudkan cara pandang yang positif antara laki-laki dan perempuan, terutama suami dan istri, sehingga tidak saling merendahkan. Sebaliknya, saling menghormati satu sama lain, bekerja sama untuk mewujudkan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.[]

Sumber: https://mubaadalah.com/2018/07/perempuan-dan-tulang-rusuk/

AGAMA adalah NASEHAT

Oleh Jamaluddin Mohammad

Saya kemarin berdiskusi dengan Enambelas Syarif soal hadis “al-Din al-Nasihah” (Agama adalah nasehat). Alumni Pondok Pesantren al-Fadlu Kaliwungu ini langsung menyodorkan kitab syarh al-Arbain al-Nawawi, sebuah kumpulan hadis-hadis pilihan. Muhyiddin Syarafuddin al-Nawawi (W 676 H) mengumpulkan 40 hadis sahih sekaligus memberikan komentar (syarh) atas hadis-hadis tersebut.

Selain ngobrol-ngobrol soal ini kami juga mendiskusikan pernyataan kontroversial salah seorang “ustadz millenial’ tentang berat badan wanita salihah yang menurutnya tidak lebih dari 55 kilogram. Menurut ustadz yang digemari kalangan millenial muslim urban ini, ukuran tersebut tidak mengada-ngada (artinya dia tidak sedang “melucu” seperti kebiasaan pidato ustadz-ustadz di kampung) karena mengacu pada berat badan Siti Aisyah ketika ditandu oleh beberapa sahabat.

Jika Asiyah sebagai istri Nabi dijadikan parameter dan tolok ukur, kata Syarif, mengapa istri-istri Nabi yang lain diabaikan? Bukankan Saudah binti Zam’ah berperawakan tinggi besar (gemuk)? Berarti beliau tidak salihah dong? “Ustdz ini masih perlu banyak mutala’ah kitab,” ujar Syarif. Pada kesempatan lain, isnya Allah, saya akan menulis soal ini (tapi, penting gak sih? Hehehe). Kali ini saya akan meneruskan uraian hadis “Agama adalah Nasehat” sesuai yang kami diskusikan.

“Agama adalah nasihat,” kata Nabi Muhammad SAW. Beliau mengulang-ulang sampai tiga kali

Para sahabat bertanya, “nasehat kepada siapa?”
“Nasehat kepada Allah, RasulNya, kitabNya, juga kepada para pemimpin dan umat islam”

Secara bahasa, nasehat (na-sa-ha) artinya “bersih” atau “murni”, seperti pada kalimat “nasahtu al-‘asal” (saya membersihkan/memurnikan madu). Nasehat juga bisa berarti ‘menjahit”, sebagaimana perkataan orang Arab “nasaha al-rajul tsaubahu” (seorang lelaki menjahit pakaiannya).

Dari segi bahasa tak jauh dari makna istilah. Menurut para ulama, nasehat artinya “memberikan kebaikan kepada orang lain” (badzlu al-khair li al-ghair). “Kebaikan” (al-khair) identik dengan “kebersihan” atau “kemurnian”. al-Khattabi memberikan definisi nasehat sebagai “memberikan bagian orang yang dinasehati” (hiyaza al-hadzzi li al-mansuh lah). Setelah diserap dalam bahasa indonesia, arti nasehat tidak jauh berbeda dengan bahas Arab, yaitu “ajaran atau pelajaran baik; anjuran (petunjuk, peringatan, teguran) yang baik. Prilaku menasehati seperti menjahit pakaian: membuat pola, menyambung, merapatkan, membenahi, sekaligus merapikan prilaku orang.

Menurut para ulama, nasehat adalah buah (tsamrah) dari persaudaraan, baik persaudaraan berdasarkan rasa keagamaan (ukhuwwah diniyyah), persaudaraan tanah air dan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah) atau pun (ukhuwwah basyariyyah)

Sebagai sebuah nasehat, agama sudah barang tentu mengandung kebaikan dan kebenaran. Ini keyakinan semua penganut agama. Oleh karena itu, sudah sepatutnya ia disampaikan dengan cara baik-baik dan penuh dengan persaudaraan.

Hari ini—terutama di Medsos, khotbah-khotbah dan mimbar-mimbar Jumat—saya melihat agama tidak lagi sebagai nasehat yang mendamaikan dan menyejukkan, melainkan tak lebih dari ekspresi kemarahan, kebencian dan permusuhan. Na’udzubillah min dzalik.

Tampaknya, untuk mengembalikan wajah islam sebagai agama nasehat, salah satunya harapan itu ada pada “Islam Nusantara”

Salam,
Jamaluddin Mohammad

Remaja Program BERDAYA Cilincing, Jakarta Utara Kampanyekan Cegah Kawin Anak Lewat Lenong

Kabar baik dan menarik datang dari remaja Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Para remaja yang bulan lalu (Juni 2018) mendapatkan Training Penguatan Kapasitas Remaja dalam Pencegahan Kawin Anak oleh Program BERDAYA Rumah KitaB baru saja mengadakan pertunjukan lenong di Gedung Kesenian Jakarta. Acara tersebut merupakan acara kerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bertajuk Festival Lenong: Oplet Robet ke 7 dan berlangsung tanggal 16 – 20 Juli 2018.

Dalam festival itu, remaja Kalibaru, Cilincing membawakan tema stop perkawinan anak. Momen tersebut pas karena juga untuk memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh tanggal 23 Juli 2018. Andri, ketua karang taruna Kalibaru dan koordinator remaja tersebut mengungkapkan ia terinspirasi dari pelatihan yang diadakan Rumah KitaB atas dukungan AIPJ2 bulan lalu. Ia mengembangkan poin-poin yang didapat selama training menjadi sebuah naskah cerita dan dibuat pertunjukan. “Insya allah kampanye stop kawin anak akan terus kita sosialisasikan lewat pertunjukan”, tegasnya. Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa akan ada pertunjukan lagi di bulan Agustus yang mana momen tersebut akan dimanfaatkan lagi untuk kampanye stop kawin anak. Andri juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kegiatan training yang dilakukan Rumah kitaB karena dari hasil pelatihan itu ia mendapat inspirasi untuk membuat suatu cerita dan dapat dipertunjukkan.

Kegiatan sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak melalui seni teater yang dilakukan atas inisiatif Andri dan remaja di Kalibaru ini merupakan salah satu hasil nyata dari kegiatan penguatan kapasitas bagi remaja tentang kawin anak yang dilakukan Rumah KitaB melalui pelatihan. Ini menjadi salah satu kegiatan yang efektif untuk membantu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan remaja tentang tema pencegahan perkawinan anak. Oleh karenanya, kegiatan pelatihan masih menjadi satu kegiatan penting yang dibutuhkan dalam kerja-kerja pencegahan kawin anak yang dilaksanakan Rumah KitaB ke depan. Untuk meningkatkan efektivitasnya, Rumah KitaB juga akan melengkapinya dengan kegiatan paska pelatihan berupa pendampingan lebih lanjut kepada kelompok remaja di dalam kegiatan-kegiatan mereka. Dengan pendampingan lanjutan ini, semoga lebih banyak lagi aksi-aksi dari Andri dan teman-temannya dalam sosialisasi dan penyadaran tentang pencegahan perkawinan anak di Kalibaru maupun di Jakarta dan sekitarnya.

Selamat dan sukses selalu untuk Andri dan teman-teman Kalibaru! [Seto/Yooke]

Andri (tengah) bersama remaja Kalibaru

 

 

 

Konsep Maqashid dan Perlindungan Anak dari Pernikahan

Oleh Faqih Abdul Kodir

Tanggal 29 Juli 2018 saya menyampaikan tema ini dalam diskusi Rumah KitaB di Jakarta. Makalah kecil dan PPT baru saja selesai aku tulis dan sudah dikirim ke panitia, poin-poinnya adalah:

1. Konsep Maqashid intinya: bahwa hukum Islam itu hadir untuk menarik kemaslahatan (jalbul mashalih) bagi manusia dan menjauhkan keburukan (dar’ul mafasid) dari mereka, di dunia dan di akhirat.

2. Hukum pernikahanpun demikian, sehingga di era modern, dengan konsep ini, dipelopori Ibn Asyur Tunisia, Abduh Mesir, Zarqa Syria, serta ulama-ulama lain, seluruh UU negara-negara Muslim (selain Saudia) telah membuat batasan usia minimum pernikahana (laki-laki di rentang 16-21 tahun, perempuan di rentang 15-20 tahun).

3. Bahkan ulama konservatif pun, sudah bergeser dan menggunakan Maqashid, yang awalnya seorang ayah boleh menikahkan anaknya usia berapapun, sekarang sudah dikaitkan dengan kedewasaan (baligh). Sayangnyan, kedewasaan ini masih ditandai dengan menstruasi, tumbuh rambut kemaluan, atau mimpi basah. Sehingga usia 9 tahun, jika sudah menst, bisa/boleh dinikahkan. Ini pergeseran yang signifikan bagi ulama konservatif, dari tanpa batas ke usia dewasa 9 tahun.

4. Tinggal bagaimana konsep Maqashid bisa diartikulasikan untuk menetapkan usia 18 tahun sebagai usia dewasa seseorang dan menjadi batas minimum pernikahan (ulama klasik ada yang bilang 15, 16, 18, dan 20 tahun). Apa argumentasinya? apa logikanya? apa maslahat yang didapat dan mudarat yang ditolak dari nikah di usia ini? Mungkin untuk kita Indonesia, 18 adalah usia kedewasaan, karena di usia itu sudah menempuh pendidikan tingkat menengah yang menjadi awal dari kedewasaan.

5. Pe-eR lain, apakah Maqashid bisa diartikulasikan untuk bisa dielaborasi sebagai narasi tandingan bagi promosi pernikahan anak yang didasarkan pada faktor-faktor sosial (dan argumentasi-argumentasi); seperti untuk melepaskan diri dari kemiskinan? Untuk membuat anak perempuan tercukupi kebutuhannya? Untuk menghindari seks bebas (zina)? Untuk “menutupi aib” akibat hamil sebelum menikah? Untuk memenuhi hak seks seorang remaja?

6. Yang pasti, seperti yang telah dilakukan KUPI, konsep Maqashid digunakan untuk memperkuat argumentasi untuk mendesak pemerintah menaikkan usia menikah dan membuat program-program sosial yang melindungi anak dari pernikahan; mendesak orang tua dan para tokoh masyarakat ikut aktif melindungi anak-anak dari praktik pernikahan; dan menguatkan kesadaran publik untuk bersama memberikan perlindungan terhadap anak agar bisa mengikuti pendidikan daripada masuk ke jenjang pernikahan.

7. Bagi KUPI, misalnya, menjauhi zina (madarat) tidak boleh dilakukan dengan menikahkan anak yang juga buruk (madarat) bagi anak, karena akan terbebani secara psikologis dan sosial, bahkan seringkali terjauhkan dari hak pendidikan. Dalam kaidah fiqh: keburukan tidak boleh dihilangkan dengan keburukan yang lain (adh-dhararu laa yuzaalu bidh-dharari). Ada lagi banyak cara lain menghindari zina, misalanya dengan berbagai aktivitas positif. Resiko pernikahan anak perempuan akan lebih buruk dan berat, karena akan hamil dan mengurus anak, sehingga semakin terjauhkan lagi dari segala manfaat pendidikan dan sosial yang lain.

Tetapi mengapa “narasi pernikahan usia anak” masih dipandang lebih Islami di kalangan banyak orang dibanding “narasi melindungi anak dari pernikahan”?