Seminar Nasional MENYELESAIKAN AMBIGUITAS HUKUM PRAKTIK PERKAWINAN ANAK, FH UI, Senin 13 Agustus 2013.

GALERI FOTO BERDAYA: TRAINING PENGUATAN KAPASITAS ORANG TUA DALAM PENCEGAHAN KAWIN ANAK, CILINCING 10-12 AGUSTUS 2018

GALERI FOTO BERDAYA: TRAINING PENGUATAN KAPASITAS TOKOH FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN KAWIN ANAK, CILINCING 7-9 AGUSTUS 2018

 

Perkawinan Anak di Indonesia Mengkhawatirkan

Menurut UNICEF pernikahan anak merupakan pelanggaran hak anak, terutama perempuan.

perkawinan anak

Sumber: https://katadata.co.id/infografik/2018/08/09/perkawinan-anak-di-indonesia-mengkhawatirkan

Pengantin Anak Suriah yang Memilih Bunuh Diri Meningkat

Salwa, gadis berusia 14 tahun, teringat saat ia meminum racun sebanyak mungkin. Dia mengabaikan rasa panas yang membakar tenggorokannya, diiringi suara tembakan di luar jendela.

Tetapi Salwa, seorang pengungsi Suriah, sedang tidak mencoba melarikan diri dari perang Suriah – dia berusaha melarikan diri dari pernikahan paksa.

Di Lebanon, hampir 40% gadis muda pengungsi Suriah dinikahkan oleh keluarga miskin yang secara keliru percaya bahwa mereka melindungi anak perempuan mereka dari kekerasan seksual. Seringkali mereka menikah dengan pria yang jauh lebih tua yang memperkosa dan memukul mereka jika mereka menolak untuk tidur bersama mereka.

Seperti itulah kasus Salwa. Suaminya yang mabuk ingin berhubungan seks, tetapi Salwa mengatakan dia akan segera kembali. Dia meninggalkan ruangan dan mencoba meracuni dirinya sendiri.

“Saya kembali ke kamar tidur dan berpikir, ini akan menjadi yang terakhir kalinya,” kata Salwa. “Ketika saya bangun keesokan paginya, saya berkata, ‘Oh, persetan kau, Tuhan.’”

The Times of Israel melaporkan bahwa ini bukan kasus yang terisolasi:

Akta kematian Halima mengatakan dia jatuh dari tangga. Namun menurut SB Overseas – sebuah LSM yang bekerja dengan pengungsi Suriah di seluruh Lebanon, termasuk kamp Halima – bocah 13 tahun itu benar-benar bunuh diri.

Itu dimulai pada suatu malam di bulan Oktober, ketika dia melarikan diri dari suaminya yang kasar di sebuah kamp pengungsi di luar Beirut. Dia melarikan diri kembali ke keluarganya dan bertanya apakah mereka akan membantunya menceraikannya. Tidak mungkin, adalah jawaban mereka, dia harus tinggal bersamanya. Jadi, malam itu, Halima overdosis pil.

SB Overseas mengetahui betapa umumnya bunuh diri terjadi di antara pengantin anak – dan betapa sering keluarga anak berbohong tentang hal itu.

“Mereka tidak bisa mengakui keputusan yang mereka buat mengarah pada hasil ini,” kata Veronica Lari, mantan juru bicara SB Overseas. “Yang sering terjadi adalah gadis-gadis itu menghilang. Kami tahu itu adalah konsekuensi dari pernikahan, tetapi kami tidak memiliki data atau berita darinya. Dan keluarganya mengatakan mereka tidak tahu apa-apa. ”

Hasan Arfeh, seorang wartawan Suriah, bahkan telah memperhatikan tren yang sama di Suriah.

“Orangtua tahu putri mereka melakukan bunuh diri, tetapi di komunitas kecil di Suriah, mereka menyembunyikan masalah ini,” kata Arfeh. “Mereka merasa malu dengan komunitas di sekitar mereka. Mereka tidak menawarkan jasad anak mereka kepada dokter forensik. Mereka mengklaim bahwa itu adalah tubuh seorang gadis dan mereka memiliki hak untuk tidak menunjukkannya. ”

Di Lebanon, gadis-gadis Suriah menghadapi perjuangan berat melawan perkawinan paksa. Tidak ada usia minimum untuk menikah di negara ini karena pemerintah mengizinkan kelompok agama untuk memutuskan. Dalam hal ini, pemerkosaan dalam pernikahan tidak dikriminalisasi.

Lebanon juga telah membuat aturan bahwa pengungsi Suriah hanya dapat bekerja di sektor-sektor yang dibayar sementara, rendah, termasuk pertanian, konstruksi dan kebersihan. Dengan keluarga yang tidak mampu membiayai anak-anak mereka, banyak orang tua melihat pernikahan sebagai jalan keluar dari kemiskinan.

Bantuan uang bulanan dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) adalah penyelamat, tetapi dananya tidak cukup dan hanya mampu mencakup 13% pengungsi Suriah di Lebanon.

Jika keluarga-keluarga Suriah belum menemukan jalan keluar dari kemiskinan, kecenderungan pengantin anak-anak untuk  bunuh diri kemungkinan akan terus berlanjut.

Pengantin anak Layla, pengungsi 16 tahun Suriah melemparkan dirinya ke sungai walau dia tahu tidak bisa berenang. Kakaknya berhasil menyelamatkannya.

“Saya rasa,‘ Saya ingin mati saja. Lebih baik mati daripada menjalani kehidupan yang menyedihkan ini, ‘”kata Layla.

Sumber: https://www.freedomunited.org/news/syrian-child-brides-increasingly-contemplate-suicide/

Metodologi Islam Nusantara

Oleh Abdul Moqsith Ghazali
Ide Islam Nusantara datang bukan untuk mengubah doktrin Islam. Ia hanya ingin mencari cara bagaimana melabuhkan Islam dalam konteks budaya masyarakat yang beragam. Upaya itu dalam ushul fikih disebut tahqiq al-manath yang dalam praktiknya bisa berbentuk mashlahah mursalah, istihsan dan `urf. <>

Dengan merujuk pada dalil, “apa yang dipandang baik oleh kebanyakan manusia, maka itu juga baik menurut Allah” (ma ra’ahu al-muslimuna hasanan fahuwa `inda Allah hasanun), ulama Malikiyah tak ragu menjadikan istihsan sebagai dalil hukum. Dan kita tahu, salah satu bentuh istihsan adalah meninggalkan hukum umum (hukm kulli) dan mengambil hukum pengecualian (hukm juz’i).

Sekiranya istihsan banyak membuat hukum pengecualian, maka `urf sering mengakomodasi kebudayaan lokal. Sebuah kaidah menyatakan, al-tsabitu bil `urfi kats tsabiti bin nash (sesuatu yang ditetapkan berdasar tradisi “sama belaka kedudukannya” dengan sesuatu yang ditetapkan berdasar al-Qur’an-Hadits). Kaidah fikih lain menyatakan, al-`adah muhakkamah (adat bisa dijadikan sumber hukum). Ini menunjukkan, betapa Islam sangat menghargai kreasi-kreasi kebudayaan masyarakat. Sejauh tradisi itu tak menodai prinsip-prinsip kemanusiaan, maka ia bisa tetap dipertahankan. Sebaliknya, jika tradisi itu mengandung unsur yang mencederai martabat kemanusiaan, maka tak ada alasan untuk melestarikan. Dengan demikian, Islam Nusantara tak menghamba pada tradisi karena tradisi memang tak kebal kritik. Sekali lagi, hanya tradisi yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan yang perlu dipertahankan.

Penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan adalah soko guru hukum Islam. Izzuddin ibn Abdis Salam dalam Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam menyatakan, tercapainya kemaslahatan manusia adalah tujuan dari seluruh pembebanan hukum dalam Islam (innama al-takalif kulluha raji’atun ila mashalihil `ibad). Demikian pentingnya kemaslahatan tersebut, maka kemaslahatan yang tak diafirmasi oleh teks al-Qur’an-Hadits pun bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Tentu dengan catatan, kemaslahatan itu tak dinegasi nash al-Qur’an-Hadits. Itulah mashlahah mursalah.

Dengan demikian, jelas bahwa dalam penerapan al-Qur’an dan Hadits, Islam Nusantara secara metodologis bertumpu pada tiga dalil tersebut, yaitu mashlahah mursalah, istihsan, dan `urf.  Tiga dalil itu dipandang relevan karena sejatinya Islam Nusantara lebih banyak bergerak pada aspek ijtihad tathbiqi ketimbang ijtihad istinbathi. Jika ijtihad istinbathi tercurah pada bagaimana menciptakan hukum (insya’ al-hukm), maka ijtihad tathbiqi berfokus pada aspek penerapan hukum (tathbiq al-hukm). Sekiranya ujian kesahihan ijtihad istinbathi dilihat salah satunya dari segi koherensi dalil-dalilnya, maka ujian ijtihad tathbiqi dilihat dari korespondensinya dengan aspek kemanfaatan di lapangan.

Contoh terang dari ijtihad tathbiqi adalah kebijakan Khalifah Umar ibn Khattab yang tak memotong tangan para pencuri saat krisis, tak membagi tanah hasil rampasan perang, tak memberi zakat pada para muallaf. Ketika Khalifah Umar dihujani kritik karena kesukaannya mengubah-ubah kebijakan, ia menjawab, “dzaka `ala ma qadhaina, wa hadza `ala ma naqdhi” (itu keputusanku yang dulu, dan ini keputusanku yang sekarang). Perubahan kebijakan ini ditempuh Khalifah Umar setelah memperhatikan perubahan situasi dan kondisi di lapangan. Sebuah kaidah fikih menyebutkan, “taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwal wa al-`adat” (perubahan hukum mengikuti perubahan situasi, kondisi, dan tradisi).

Mengambil inspirasi dari kasus Sayyidina Umar ibn Khtattab tersebut, Islam Nusantara datang bukan untuk mengubah hukum waris al-Qur’an misalnya. Namun, bagaimana hukum waris itu diimplementasikan sekarang. Dalam kaitan implementasi itu, di Indonesia misalnya dikenal harta gono-gini, yaitu harta rumah tangga yang diperoleh suami-istri secara bersama-sama. Harta gono-gini biasanya dipisahkan terlebih dahulu sebelum pembagian waris Islam dilakukan. Penyesuaian hukum ini dijalankan masyarakat secara turun-temurun karena rupanya narasi keluarga Islam di Indonesia berbeda dengan narasi keluarga Islam di Arab sana.

Begitu juga, tak ada yang membantah bahwa menutup aurat adalah perintah syariat. Namun, di kalangan para ulama terjadi perselisihan mengenai batas aurat. Ada ulama yang longgar, tapi ada juga ulama yang ketat dengan menyatakan bahwa seluruh tubuh perempuan bahkan suaranya adalah bagian dari aurat yang harus disembunyikan. Keragaman pandangan ulama mengenai batas aurat tersebut tak ayal lagi berdampak pada keragaman ekspresi perempuan muslimah dalam berpakaian. Beda dengan pakaian istri para ustadz sekarang, istri tokoh-tokoh Islam Indonesia zaman dulu terlihat hanya memakai kain-sampir, baju kebaya, dan kerudung penutup kepala. Pakaian seperti itu hingga sekarang dilestarikan salah satunya oleh istri almarhum Gus Dur, Ibu Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid.

Dengan mengatakan ini semua, maka janganlah salah sangka tentang Islam Nusantara. Sebab, ada yang berkata bahwa Islam Nusantara ingin mengubah wahyu. Ketauhilah bahwa kita tak hidup di zaman wahyu. Tugas kita sekarang adalah bagaimana menafsirkan dan mengimplementasikan wahyu tersebut dalam konteks masyarakat yang terus berubah. Dalam kaitan itu, bukan hanya pluralitas penafsiran yang merupakan keniscayaan. Keragaman ekspresi pengamalan Islam pun tak terhindarkan. Itu bukan sebuah kesalahan, asal tetap dilakukan dengan menggunakan metodologi yang bisa dipertanggungjawabkan. [***]