Melepas Tentara yang Belum Terlatih

DALAM acara “Pelatihan Program Berpihak: Penguatan Kapasitas Lembaga Keagamaan dan Pesantren untuk Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak” di Hotel Bukit Indah Cianjur, Pak M. Noor bercerita mengenai pengalamannya selama menjadi hakim di Pengadilan Agama.

Banyak sekali kasus yang Pak M. Noor tangani, khususnya yang terkait dengan dispensasi nikah. Dalam menangani kasus-kasus tersebut, tentu banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum mengeluarkan keputusan. Ia bercerita, misalnya, “Suatu hari seorang ibu datang kepada saya di pengadilan agama sambil menangis membawa anak perempuannya untuk meminta dispensasi nikah, apakah saya akan mengambil keputusan berdasarkan air mata ibu tersebut? Tentu saja tidak.”

Suatu saat datanglah seorang ayah yang membawa anak laki-lakinya untuk meminta dispensasi nikah. Pak M. Noor tidak menanyakan hal-hal yang berat-berat atau yang muluk-muluk. Ia hanya menanyakan hal-hal yang sederhana, misalnya, “Pak, anak bapak ini kalau tidur, ketika pagi tiba ia bangun sendiri atau dibangunin?” Dijawab, “Dibangunin, Pak.” “Kalau shalat masih disuruh atau shalat atas kesadaran sendiri?” Dijawab, “Masih sering disuruh, Pak.” Kemudian Pak M. Noor bilang, “Kalau begitu, Pak, saya tidak berani mengeluarkan dispensasi. Kalau saya tetap mengeluarkan dispensasi, itu sama seperti saya melepas seorang tentara yang belum terlatih dan belum siap tempur ke medang perang. Dan itu artinya saya menjerumuskannya ke dalam bahaya. Saya berdosa, apakah bapak mau menanggung dosa saya?”

Menurut Pak M. Noor, alasan yang sering disampaikan orangtua untuk meminta dispensasi nikah untuk anaknya adalah, “Anaknya sudah baligh, Pak.” Harus dijelaskan dengan tegas, kita mau menentukan usia ideal perkawinan itu berdasarkan baligh atau berdasarkan rusyd? Sementara di dalam al-Qur`an usia pernikahan sangat terkait dengan rusyd.

Ada lagi kejadian lucu, suatu ketika seseorang datang kepada Pak M. Noor di Pengadilan Agama untuk meminta isbat nikah. Orang itu bilang, “Pak, saya sudah menikah secara agama, tinggal secara negara.” Pak M. Noor bilang, “Ya sudah, tidak usah datang ke sini, karena di sini adalah pengadilan agama bukan pengadilan negara.”[]

1 reply
  1. Asep mujtahid says:

    Ini baru menemukan alasan yang mendasar untuk penolakan dispensasi nikah…..
    Kemudian dalam praktek sering saya menemukan si perempuan sudah hamil…..hal itu yang menjadi kendala, karena alasan menutup aib keluarga tidak sedikit hakim mengabulkan….

    Balas

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.