Pos

Melepas Tentara yang Belum Terlatih

DALAM acara “Pelatihan Program Berpihak: Penguatan Kapasitas Lembaga Keagamaan dan Pesantren untuk Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak” di Hotel Bukit Indah Cianjur, Pak M. Noor bercerita mengenai pengalamannya selama menjadi hakim di Pengadilan Agama.

Banyak sekali kasus yang Pak M. Noor tangani, khususnya yang terkait dengan dispensasi nikah. Dalam menangani kasus-kasus tersebut, tentu banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum mengeluarkan keputusan. Ia bercerita, misalnya, “Suatu hari seorang ibu datang kepada saya di pengadilan agama sambil menangis membawa anak perempuannya untuk meminta dispensasi nikah, apakah saya akan mengambil keputusan berdasarkan air mata ibu tersebut? Tentu saja tidak.”

Suatu saat datanglah seorang ayah yang membawa anak laki-lakinya untuk meminta dispensasi nikah. Pak M. Noor tidak menanyakan hal-hal yang berat-berat atau yang muluk-muluk. Ia hanya menanyakan hal-hal yang sederhana, misalnya, “Pak, anak bapak ini kalau tidur, ketika pagi tiba ia bangun sendiri atau dibangunin?” Dijawab, “Dibangunin, Pak.” “Kalau shalat masih disuruh atau shalat atas kesadaran sendiri?” Dijawab, “Masih sering disuruh, Pak.” Kemudian Pak M. Noor bilang, “Kalau begitu, Pak, saya tidak berani mengeluarkan dispensasi. Kalau saya tetap mengeluarkan dispensasi, itu sama seperti saya melepas seorang tentara yang belum terlatih dan belum siap tempur ke medang perang. Dan itu artinya saya menjerumuskannya ke dalam bahaya. Saya berdosa, apakah bapak mau menanggung dosa saya?”

Menurut Pak M. Noor, alasan yang sering disampaikan orangtua untuk meminta dispensasi nikah untuk anaknya adalah, “Anaknya sudah baligh, Pak.” Harus dijelaskan dengan tegas, kita mau menentukan usia ideal perkawinan itu berdasarkan baligh atau berdasarkan rusyd? Sementara di dalam al-Qur`an usia pernikahan sangat terkait dengan rusyd.

Ada lagi kejadian lucu, suatu ketika seseorang datang kepada Pak M. Noor di Pengadilan Agama untuk meminta isbat nikah. Orang itu bilang, “Pak, saya sudah menikah secara agama, tinggal secara negara.” Pak M. Noor bilang, “Ya sudah, tidak usah datang ke sini, karena di sini adalah pengadilan agama bukan pengadilan negara.”[]

Pengadilan Agama Bima Cegah Kawin Anak

Dalam persidangan Senin (28/1/19) majelis hakim PA Bima berhasil mencegah perkawinan anak. Dalam permohonan dengan nomor perkara 27 dan 28/Pdt.P/2019, calon mempelai laki-laki berumur 18 tahun, dan calon mempelai perempuan berumur 14 tahun. Mereka mengaku sudah berhubungan sebanyak dua kali, namun kondisi calon perempuan belum hamil.

Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan tentang pentingnya pengaturan batas minimal usia menikah, yang bermanfaat untuk menjaga kesehatan reproduksi calon mempelai perempuan, termasuk menghindari resiko kematian ibu dan bayi saat kelahiran. Karena apabila dinikahkan maka akan semakin sering terjadi hubungan badan, sementara organ seksual dari anak perempuan belum matang, sehingga rawan terkena kanker serviks, begitu juga dengan rahim apabila terjadi kehamilan. Selain itu, majelis hakim juga mendorong agar kedua calon mempelai tetap melanjutkan sekolah sehingga mendapat ijazah, karena tanpa ijazah akan sulit mendapatkan perkerjaan, dan apabila sudah menikah tidak memiliki penghasilan, maka tidak akan bahagia, jika tidak justru berakhir dengan perceraian. Majelis hakim juga menasehati kedua orang tua calon mempelai, bahwa tidak bisa hanya menimpakan kesalahan hanya kepada anak, sementara orang tua lalai terhadap kewajiban untuk memperhatikan anak.

Sedangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban calon mempelai laki-laki, majelis hakim menyarankan agar dibuat perjanjian di desa, bahwa calon mempelai laki-laki akan menikahi calon mempelai perempuan apabila telah cukup umur dan siap.

Mendengar penjelasan majelis hakim, kedua orang tua calon mempelai dapat menerima dan bersedia untuk mencabut permohonan. [Nasyauqi Rauf]

Perempuan di Pengadilan Agama

Akses perempuan ke keadilan membutuhkan cakrawala pengetahuan yang dapat memahami mengapa perempuan menuntut cerai. Banyak orang bertanya-tanya, termasuk Menteri Agama Lukman Syaifuddin, ketika kami berkunjung untuk melaporkan hasil penelitian Rumah Kitab tentang Kawin Anak bulan April lalu; mengapa jumlah perempuan yang mengajukan cerai begitu tinggi.

Ini kisah tentang Nurani (bukan nama sebenarnya). Kami menemuinya secara tak sengaja di ruang sidang Pengadilan Agama (Mahkamah Syariyah Lhoksukun Aceh Utara),  April 2014 . Waktu baru menunjukan jam 10 pagi. Ruang tunggu di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukun  sudah padat.  Empat jajar kursi panjang  masing-masing berisi lima tempat duduk telah terisi. Demikian juga beberapa kursi tambahan yang tersedia. Semuanya penuh.

Sebagian besar yang duduk di sana adalah perempuan. Hampir semuanya perempuan usia muda. Hanya ada tiga laki-laki di antara mereka. Dua terkait dengan perkara warisan,  satu lagi,  seorang lelaki tua yang digugat cerai isterinya yang juga telah lumayan tua. Selebihnya adalah para perempuan yang sedang mempertahankan perkawinannya atau menuntut lelaki bertanggung jawab atas perkawinannya dengan mengajukan gugat cerai.

Pada kenyataannya,  sebagian besar yang duduk di bangku ruang tunggu itu adalah perempuan yang hendak menggugat cerai.  Seorang perempuan, diantar anak perempuannya yang juga telah berumur, datang ke pengadilan untuk sidang gugat cerai. Menurut anaknya, ibunya sudah tak tahan menghadapi perangai ayahnya yang pemarah dan sering memukul ibunya.

Di antara para penunggu sidang itulah Nurani terselip. Ia berasal dari Desa Mantang Baru kecamatan Lapang Lhokseumawe. Nur baru berumur 17 tahun.  Saat itu ia sedang hamil 8 bulan.

Nur menggugat cerai suaminya karena tidak bertanggung jawab. Nur adalah anak perempuan pertama dari pasangan petani nelayan. Ia anak ke dua dari tiga bersaudara. Nur datang ke pengadilan diantar ibunya.  Ayah Nur meski sedang tidak melaut tidak menemaninya karena “kurang gaul”. Kakak Nur, lelaki, telah berkeluarga, tinggal bersama isterinya di desa lain, sementara adiknya Nurlela, 13 tahun hanya tamat SD saat ini bekerja sebagai TKW/ pengasuh anak di Malaysia.

Nur  sempat mengenyam pendidikan sampai kelas 2 SMP. Ketika naik ke kelas 3 ia sakit keras. Tiap malam ia mengamuk,  ia merasa tubuhnya panas. Orang percaya ia sakit kena guna-guna. Nur anak yang cantik, ia banyak disukai lelaki, menurutnya ia beberapa kali menolak lelaki yang mengajaknya pacaran.

Lalu ia diobati seorang dukun. Dan sang dukun itu memaksanya untuk menikah. Tanpa itu ia akan sakit terus karena guna-guna.  Tak lama dari proses pengobatan mereka menikah dengan janji akan membayar uang kamar dan maskawin 10 mayam, yang baru dibayar 3 mayam.

Hari kedua setelah menikah ia diboyong ke rumah mertuanya. Nur baru merasakan ia hanya diperlakukan sebagai pembantu. Selama dua bulan Nur tinggal di rumah mertua. Memasuki bulan haji dia punya alasan hendak pulang untuk meugang- menyambut Lebaran Haji. Sebelum pulang, Nur menagih hutang maskawin suaminya serta jeulame “uang kamar”. Bukannya dibayar, Nur mendapat umpatan mertua dan suaminya. Nur pun dipulangkan dalam keadaan hamil dua bulan.

Setelah beberapa hari di rumah, kepala desa atau geucik datang membawa “ucapan” dari suaminya bahwa ia telah ditalak. Nur tetap menuntut jeulame dan sisa uang maskawin. Ia datang ke rumah mertuanya, tapi Nur malah ditampar mantan suaminya. Bahkan di rumah mertuanya telah ada perempuan lain, istri baru suaminya.

Dalam kehamilannya yang ke delapan bulan, ia membonceng ibunya ke pengadilan. Ia menuntut cerai agar status perkawinanya jelas. Jika rumah adalah surga – “jannati” bagi perempuan, tak masuk akal kalau mereka menuntut cerai. Fenomena meningkatnya jumlah perempuan di pengadilan agama adalah  penanda yang sangat jelas, betapa banyak lelaki yang tak amanah sebagai suami.

Menggali Data, Menghitung Usia

Untuk menemukan data kawin anak di kantor pemerintahan seperti Pengadilan Agama sangat sulit. Mereka biasanya mengatakan dalam dokumen yang dipunya, angka kawin anak sangat rendah. Angka resminya biasanya sama dengan angka permohonan dispensasi nikah. Sementara di PA, angka itu bisa dilihat dari permohonan isbath nikah. Namun, ada berbagai cara untuk melakukan penggalian data dalam rangka mencari tahu angka kawin anak. Misalnya, menelusuri angka yang mencatat umur perempuan ketika melahirkan pertama kali. Itu bisa ditelusuri di Puskesmas. Atau lakukan penelusuran terbalik, misalnya tahun berapa lulus SD, tahun berapa kawin, dan berapa umur anak yang sulung. Dari sana dapat ditelusuri apakah terjadi perkawinan anak.

Peneliti juga bisa datang ke PA, seperti yang kami lakukan di PA Makassar. Kami bertemu dengan Subaedah yang hendak gugat cerai. Di surat nikahnya tercatat kelahiran 11-08-1995. Data yang tertera menunjukkan bahwa saat ini umurnya 20 tahun. Menurutnya ia telah punya 2 anak, yang sulung 2 tahun lebih. Jika ditambah masa hamil 9 bulan maka perkawinannya telah berlangsung lebih dari 3,5 tahun. Itu berarti perkawinanya pastilah ketika ia berumur 16 tahunan. Ketika dicek dengan pendidikannya, ia menikah setelah lulus SMP. Menurut Ibu Harijah, Wakil ketua PA Makassar, tiap bulan tercatat 200 kasus perceraian, 70% cerai gugat dan 25- 30% disebabkan perkawinan di usia muda yang sebagiannya menggunakan permohonan dispensasi nikah karena perkawinanya ditolak KUA.

Catatan lapangan Lies Marcoes dan Fadilla, Makassar, Sulawesi Selatan