Pos

Dalam Jerat Perkawinan Anak

Perdebatan soal perkawinan anak sering mengaitkannya dengan tradisi atau kemiskinan. Keduanya memang faktor penting, tetapi jika melihat praktik di lapangan, alasan terbesar justru kehamilan di luar nikah.

Data Mahkamah Agung menunjukkan sekitar 95 persen permohonan dispensasi kawin dikabulkan dalam periode 2019-2023, dan sepertiga di antaranya diajukan karena anak perempuan sudah hamil. Artinya, aturan batas usia 19 tahun yang digadang sebagai terobosan hukum justru kehilangan daya paksa karena dispensasi dipakai untuk melegalkan perkawinan sebagai jalan pintas mengatasi kehamilan.

Angka perkawinan anak memang menurun. Kementerian Agama mencatat 8.804 pasangan di bawah usia 19 tahun menikah pada 2022, turun menjadi 5.489 pasangan pada 2023, dan 4.150 pasangan pada 2024. BPS juga mencatat penurunan persentase perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun, dari 12 persen satu dekade lalu menjadi 5,9 persen.

Namun angka ini tidak menjelaskan jenis kasus yang mendominasi. Ketika dispensasi kawin hampir selalu dikabulkan dan banyak di antaranya karena kehamilan, jelas bahwa faktor hamil di luar nikah masih menjadi pendorong utama.

Kisah di Lombok Barat tahun lalu bisa menggambarkan bagaimana mekanisme ini bekerja. Seorang anak perempuan berusia 15 tahun hamil setelah dipaksa berhubungan oleh pacarnya. Orang tua keduanya segera mengajukan dispensasi ke pengadilan agama. Hakim mengabulkan dalam satu sidang singkat, dengan alasan menjaga kehormatan keluarga.

Dalam logika hukum dan sosial, masalah dianggap selesai, anak sudah sah menikah, keluarga terhindar dari gosip, pengadilan menjalankan prosedur.

Tetapi realitasnya, anak itu berhenti sekolah, melahirkan dalam kondisi kesehatan rapuh, dan kehilangan kesempatan membangun masa depan. Ia tidak hanya dipaksa menanggung kehamilan, tetapi juga perkawinan yang tidak pernah ia pilih.

Kasus lain di Jawa Timur memperlihatkan pola yang sama. Seorang siswi 16 tahun hamil, lalu dipaksa menikah dengan laki-laki yang menghamilinya. Orang tuanya menganggap tidak ada pilihan lain, karena takut anaknya dicap rusak jika tidak segera dinikahkan. Setelah menikah, siswi itu keluar dari sekolah, sementara suaminya tetap melanjutkan pekerjaannya di bengkel. Perbedaan nasib ini menunjukkan siapa yang paling menanggung beban sosial kehamilan di luar nikah, tetap anak perempuan.

Kita bisa menambahkan contoh dari Sulawesi Selatan, di mana seorang anak berusia 14 tahun dinikahkan meski tidak hamil. Tekanan datang dari tetangga yang melihat anak itu sering pergi bersama pacarnya. Orang tua, khawatir gosip akan meluas, memutuskan menikahkan anaknya.

Kasus ini memperlihatkan bahwa meskipun kehamilan adalah alasan paling dominan, stigma sosial yang menghubungkan kedekatan dengan seksualitas perempuan juga berperan besar. Kehamilan di luar nikah bukan hanya soal medis atau biologis, tetapi sekaligus menjadi simbol yang menekan keluarga untuk segera membersihkan nama baik mereka.

Akar masalahnya jelas. Pertama, pendidikan seksualitas hampir tidak ada di sekolah. Remaja tumbuh dengan pengetahuan terbatas tentang tubuh mereka sendiri, sementara akses informasi justru lebih sering datang dari sumber yang salah. Kedua, akses kontrasepsi bagi remaja praktis tertutup. Kontrasepsi masih dianggap urusan pasangan menikah, padahal justru kelompok usia remaja paling rentan terhadap kehamilan tidak direncanakan.

Ketiga, stigma sosial terhadap kehamilan di luar nikah begitu kuat, terutama bagi anak perempuan. Laki-laki yang terlibat biasanya tetap bisa melanjutkan sekolah atau pekerjaan, sementara perempuan dipaksa menikah agar tidak menanggung malu keluarga. Keempat, hukum memberi legitimasi dengan menyediakan jalur dispensasi kawin. Selama jalur ini ada dan hampir selalu dikabulkan, pesan yang sampai ke masyarakat adalah kehamilan di luar nikah harus segera diselesaikan dengan perkawinan, tanpa memperhatikan usia dan kesiapan.

Dampaknya berlapis. Dari sisi pendidikan, anak perempuan yang menikah karena hamil hampir pasti keluar sekolah. Data BPS memperlihatkan angka partisipasi sekolah menurun tajam pada usia 15-17 tahun di wilayah dengan perkawinan anak tinggi. Dari sisi kesehatan, risiko kematian ibu meningkat pada kehamilan usia muda. Penelitian menunjukkan ibu yang hamil di bawah usia 18 tahun lebih rentan komplikasi persalinan, anemia, dan bayi lahir dengan berat rendah.

Dari sisi sosial, anak perempuan menanggung stigma ganda: dianggap melanggar norma karena hamil di luar nikah, lalu kehilangan kesempatan karena dipaksa menikah dini. Lebih jauh, anak yang lahir dari ibu muda berisiko mengalami stunting karena kondisi ibu yang belum matang secara fisik.

Lingkaran ini memperlihatkan mengapa perkawinan anak sulit dihapuskan. Masyarakat menekan keluarga yang malu, keluarga menyerahkan anaknya pada perkawinan, dan negara memberikan stempel sah lewat dispensasi.

Akibatnya, ribuan anak perempuan setiap tahun kehilangan masa depan karena dipaksa menikah hanya karena hamil di luar nikah. Statistik boleh menunjukkan penurunan, tetapi pola kasus tetap berulang. Kehamilan yang seharusnya bisa diantisipasi dengan pendidikan dan layanan kesehatan justru berakhir pada perkawinan anak.

Persoalan utamanya bukan sekadar angka perkawinan anak, melainkan cara kita menyikapi kehamilan di luar nikah. Selama solusi utamanya adalah memaksa anak menikah, maka setiap kasus kehamilan akan berujung pada hilangnya masa depan. Pilihan lain sebenarnya ada dengan menjaga anak tetap di sekolah, memberi dukungan psikologis, membuka akses kesehatan reproduksi, dan menghentikan stigma sosial.

Tetapi pilihan ini jarang diambil, karena yang lebih dipentingkan adalah menutup malu keluarga. Tubuh anak perempuan dijadikan alat untuk menegakkan kehormatan, sementara haknya untuk menentukan jalan hidup hilang begitu saja.

Melepas Tentara yang Belum Terlatih

DALAM acara “Pelatihan Program Berpihak: Penguatan Kapasitas Lembaga Keagamaan dan Pesantren untuk Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak” di Hotel Bukit Indah Cianjur, Pak M. Noor bercerita mengenai pengalamannya selama menjadi hakim di Pengadilan Agama.

Banyak sekali kasus yang Pak M. Noor tangani, khususnya yang terkait dengan dispensasi nikah. Dalam menangani kasus-kasus tersebut, tentu banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum mengeluarkan keputusan. Ia bercerita, misalnya, “Suatu hari seorang ibu datang kepada saya di pengadilan agama sambil menangis membawa anak perempuannya untuk meminta dispensasi nikah, apakah saya akan mengambil keputusan berdasarkan air mata ibu tersebut? Tentu saja tidak.”

Suatu saat datanglah seorang ayah yang membawa anak laki-lakinya untuk meminta dispensasi nikah. Pak M. Noor tidak menanyakan hal-hal yang berat-berat atau yang muluk-muluk. Ia hanya menanyakan hal-hal yang sederhana, misalnya, “Pak, anak bapak ini kalau tidur, ketika pagi tiba ia bangun sendiri atau dibangunin?” Dijawab, “Dibangunin, Pak.” “Kalau shalat masih disuruh atau shalat atas kesadaran sendiri?” Dijawab, “Masih sering disuruh, Pak.” Kemudian Pak M. Noor bilang, “Kalau begitu, Pak, saya tidak berani mengeluarkan dispensasi. Kalau saya tetap mengeluarkan dispensasi, itu sama seperti saya melepas seorang tentara yang belum terlatih dan belum siap tempur ke medang perang. Dan itu artinya saya menjerumuskannya ke dalam bahaya. Saya berdosa, apakah bapak mau menanggung dosa saya?”

Menurut Pak M. Noor, alasan yang sering disampaikan orangtua untuk meminta dispensasi nikah untuk anaknya adalah, “Anaknya sudah baligh, Pak.” Harus dijelaskan dengan tegas, kita mau menentukan usia ideal perkawinan itu berdasarkan baligh atau berdasarkan rusyd? Sementara di dalam al-Qur`an usia pernikahan sangat terkait dengan rusyd.

Ada lagi kejadian lucu, suatu ketika seseorang datang kepada Pak M. Noor di Pengadilan Agama untuk meminta isbat nikah. Orang itu bilang, “Pak, saya sudah menikah secara agama, tinggal secara negara.” Pak M. Noor bilang, “Ya sudah, tidak usah datang ke sini, karena di sini adalah pengadilan agama bukan pengadilan negara.”[]

Pengadilan Agama Bima Cegah Kawin Anak

Dalam persidangan Senin (28/1/19) majelis hakim PA Bima berhasil mencegah perkawinan anak. Dalam permohonan dengan nomor perkara 27 dan 28/Pdt.P/2019, calon mempelai laki-laki berumur 18 tahun, dan calon mempelai perempuan berumur 14 tahun. Mereka mengaku sudah berhubungan sebanyak dua kali, namun kondisi calon perempuan belum hamil.

Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan tentang pentingnya pengaturan batas minimal usia menikah, yang bermanfaat untuk menjaga kesehatan reproduksi calon mempelai perempuan, termasuk menghindari resiko kematian ibu dan bayi saat kelahiran. Karena apabila dinikahkan maka akan semakin sering terjadi hubungan badan, sementara organ seksual dari anak perempuan belum matang, sehingga rawan terkena kanker serviks, begitu juga dengan rahim apabila terjadi kehamilan. Selain itu, majelis hakim juga mendorong agar kedua calon mempelai tetap melanjutkan sekolah sehingga mendapat ijazah, karena tanpa ijazah akan sulit mendapatkan perkerjaan, dan apabila sudah menikah tidak memiliki penghasilan, maka tidak akan bahagia, jika tidak justru berakhir dengan perceraian. Majelis hakim juga menasehati kedua orang tua calon mempelai, bahwa tidak bisa hanya menimpakan kesalahan hanya kepada anak, sementara orang tua lalai terhadap kewajiban untuk memperhatikan anak.

Sedangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban calon mempelai laki-laki, majelis hakim menyarankan agar dibuat perjanjian di desa, bahwa calon mempelai laki-laki akan menikahi calon mempelai perempuan apabila telah cukup umur dan siap.

Mendengar penjelasan majelis hakim, kedua orang tua calon mempelai dapat menerima dan bersedia untuk mencabut permohonan. [Nasyauqi Rauf]

Perempuan di Pengadilan Agama

Akses perempuan ke keadilan membutuhkan cakrawala pengetahuan yang dapat memahami mengapa perempuan menuntut cerai. Banyak orang bertanya-tanya, termasuk Menteri Agama Lukman Syaifuddin, ketika kami berkunjung untuk melaporkan hasil penelitian Rumah Kitab tentang Kawin Anak bulan April lalu; mengapa jumlah perempuan yang mengajukan cerai begitu tinggi.

Ini kisah tentang Nurani (bukan nama sebenarnya). Kami menemuinya secara tak sengaja di ruang sidang Pengadilan Agama (Mahkamah Syariyah Lhoksukun Aceh Utara),  April 2014 . Waktu baru menunjukan jam 10 pagi. Ruang tunggu di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukun  sudah padat.  Empat jajar kursi panjang  masing-masing berisi lima tempat duduk telah terisi. Demikian juga beberapa kursi tambahan yang tersedia. Semuanya penuh.

Sebagian besar yang duduk di sana adalah perempuan. Hampir semuanya perempuan usia muda. Hanya ada tiga laki-laki di antara mereka. Dua terkait dengan perkara warisan,  satu lagi,  seorang lelaki tua yang digugat cerai isterinya yang juga telah lumayan tua. Selebihnya adalah para perempuan yang sedang mempertahankan perkawinannya atau menuntut lelaki bertanggung jawab atas perkawinannya dengan mengajukan gugat cerai.

Pada kenyataannya,  sebagian besar yang duduk di bangku ruang tunggu itu adalah perempuan yang hendak menggugat cerai.  Seorang perempuan, diantar anak perempuannya yang juga telah berumur, datang ke pengadilan untuk sidang gugat cerai. Menurut anaknya, ibunya sudah tak tahan menghadapi perangai ayahnya yang pemarah dan sering memukul ibunya.

Di antara para penunggu sidang itulah Nurani terselip. Ia berasal dari Desa Mantang Baru kecamatan Lapang Lhokseumawe. Nur baru berumur 17 tahun.  Saat itu ia sedang hamil 8 bulan.

Nur menggugat cerai suaminya karena tidak bertanggung jawab. Nur adalah anak perempuan pertama dari pasangan petani nelayan. Ia anak ke dua dari tiga bersaudara. Nur datang ke pengadilan diantar ibunya.  Ayah Nur meski sedang tidak melaut tidak menemaninya karena “kurang gaul”. Kakak Nur, lelaki, telah berkeluarga, tinggal bersama isterinya di desa lain, sementara adiknya Nurlela, 13 tahun hanya tamat SD saat ini bekerja sebagai TKW/ pengasuh anak di Malaysia.

Nur  sempat mengenyam pendidikan sampai kelas 2 SMP. Ketika naik ke kelas 3 ia sakit keras. Tiap malam ia mengamuk,  ia merasa tubuhnya panas. Orang percaya ia sakit kena guna-guna. Nur anak yang cantik, ia banyak disukai lelaki, menurutnya ia beberapa kali menolak lelaki yang mengajaknya pacaran.

Lalu ia diobati seorang dukun. Dan sang dukun itu memaksanya untuk menikah. Tanpa itu ia akan sakit terus karena guna-guna.  Tak lama dari proses pengobatan mereka menikah dengan janji akan membayar uang kamar dan maskawin 10 mayam, yang baru dibayar 3 mayam.

Hari kedua setelah menikah ia diboyong ke rumah mertuanya. Nur baru merasakan ia hanya diperlakukan sebagai pembantu. Selama dua bulan Nur tinggal di rumah mertua. Memasuki bulan haji dia punya alasan hendak pulang untuk meugang- menyambut Lebaran Haji. Sebelum pulang, Nur menagih hutang maskawin suaminya serta jeulame “uang kamar”. Bukannya dibayar, Nur mendapat umpatan mertua dan suaminya. Nur pun dipulangkan dalam keadaan hamil dua bulan.

Setelah beberapa hari di rumah, kepala desa atau geucik datang membawa “ucapan” dari suaminya bahwa ia telah ditalak. Nur tetap menuntut jeulame dan sisa uang maskawin. Ia datang ke rumah mertuanya, tapi Nur malah ditampar mantan suaminya. Bahkan di rumah mertuanya telah ada perempuan lain, istri baru suaminya.

Dalam kehamilannya yang ke delapan bulan, ia membonceng ibunya ke pengadilan. Ia menuntut cerai agar status perkawinanya jelas. Jika rumah adalah surga – “jannati” bagi perempuan, tak masuk akal kalau mereka menuntut cerai. Fenomena meningkatnya jumlah perempuan di pengadilan agama adalah  penanda yang sangat jelas, betapa banyak lelaki yang tak amanah sebagai suami.

Menggali Data, Menghitung Usia

Untuk menemukan data kawin anak di kantor pemerintahan seperti Pengadilan Agama sangat sulit. Mereka biasanya mengatakan dalam dokumen yang dipunya, angka kawin anak sangat rendah. Angka resminya biasanya sama dengan angka permohonan dispensasi nikah. Sementara di PA, angka itu bisa dilihat dari permohonan isbath nikah. Namun, ada berbagai cara untuk melakukan penggalian data dalam rangka mencari tahu angka kawin anak. Misalnya, menelusuri angka yang mencatat umur perempuan ketika melahirkan pertama kali. Itu bisa ditelusuri di Puskesmas. Atau lakukan penelusuran terbalik, misalnya tahun berapa lulus SD, tahun berapa kawin, dan berapa umur anak yang sulung. Dari sana dapat ditelusuri apakah terjadi perkawinan anak.

Peneliti juga bisa datang ke PA, seperti yang kami lakukan di PA Makassar. Kami bertemu dengan Subaedah yang hendak gugat cerai. Di surat nikahnya tercatat kelahiran 11-08-1995. Data yang tertera menunjukkan bahwa saat ini umurnya 20 tahun. Menurutnya ia telah punya 2 anak, yang sulung 2 tahun lebih. Jika ditambah masa hamil 9 bulan maka perkawinannya telah berlangsung lebih dari 3,5 tahun. Itu berarti perkawinanya pastilah ketika ia berumur 16 tahunan. Ketika dicek dengan pendidikannya, ia menikah setelah lulus SMP. Menurut Ibu Harijah, Wakil ketua PA Makassar, tiap bulan tercatat 200 kasus perceraian, 70% cerai gugat dan 25- 30% disebabkan perkawinan di usia muda yang sebagiannya menggunakan permohonan dispensasi nikah karena perkawinanya ditolak KUA.

Catatan lapangan Lies Marcoes dan Fadilla, Makassar, Sulawesi Selatan